No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUTRISNO Bin SURATMIN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin SURATMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 5 (lima) batang kayu jati 2 batang ukuran 60 cm , diameter 35 cm dan 3 batang ukuran 69 cm diameter 50 cm = 0,45 m3 bentuk gelondong dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. ï€ 1 (satu) buah gergaji potong dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUTRISNO Bin SURATMIN ;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 36 tahun / 30 Juni 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Karang RT. 5 RW. 2 Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 12 Januari 2015 Nomor : SP. Han/01/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 1 Pebruari 2015 Nomor : 12/SPP/ Euh.2/02/2015, sejak tanggal 1 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015.
Penuntut Umum, tanggal 12 Pebruari 2015, Nomor PRINT-260/0.3.28/Euh.2/ 02/2015, sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015.
Hakim, tertanggal 24 Pebruari 2015, Nomor : 17/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 24 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 19 Maret 2015, Nomor : 17/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUTRISNO BIN SURATMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama ”sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Pertama“ .
.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO BIN SURATMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan Barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati 2 batang ukuran 60 cm , diameter 35 cm dan 3 batang ukuran 69 cm diameter 50 cm = 0,45 m3 bentuk gelondong dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) buah gergaji potong dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-11/BLORA/Euh.2/ 02/2015 tertanggal 17 Pebruari 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO BIN SURATMIN, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan temannya .DIAN (DPO) pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat didalam Kawasan hutan petak 35 d ,RPH Karang , BKPH Kemadoh , KPH Randublatung turut tanah dukuh Karang Desa jati Kecamatan Jati, Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja melakukan penebangan sebanyak 1 (satu) pohon jati dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, sekira jam 05.30 wib terdakwa berangkat bersama dengan temannya DIAN ( DPO) berjalan kaki menuju ke Kawasan hutan petak 35 d ,RPH Karang , BKPH Kemadoh , KPH Randublatung turut tanah dukuh Karang Desa jati Kecamatan Jati, Kab. Blora dengan maksud untuk mengambil pohon jati, dengan membawa sebuah gergaji .
Bahwa setelah sampai dihutan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan DIAN (DPO) kemudian menebang sebanyak 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan sebuah gergaji hingga pohon jati tersebut roboh , lalu dipotong-potong menjadi 5 (lima) batang bentuk gelondong masing-masing berukuran 60 Cm d 35 = 0,12 M3 sebanyak 2 (dua) batang, 60 Cm d 50 Cm = 0,33 M3 sebanyak 3 (tiga) batang .
Bahwa sekira jam 08.00 wib pada saat petugas perhutani yakni saksi Kusaini bersama dengan saksi Susanto melakukan patroli di petak 35 d ,RPH Karang , BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Karang Desa Jati Kecamatan Jati, Kab. Blora mendengar suara ada pohon jati yang roboh lalu petugas perhutani tersebut melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama dengan temannya DIAN (DPO) yang sedang memotong-motong kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji, dan terdakwa ditangkap petugas dan petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti 5 (lima) batang bentuk gelondong masing-masing berukuran 60 Cm d 35 = 0,12 M3 sebanyak 2 (dua) batang, 60 Cm d 50 Cm = 0,33 M3 sebanyak 3 (tiga) batang dan sebuah gergaji tangan sedangkan DIAN berhasil melarikan diri (DPO) .
Bahwa setelah petugas perhutani yakni saksi Kusaini bersama dengan saksi Susanto berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti tersebut kemudian diserahkan Ke Polsek jati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa menebang sebanyak 1 (satu) pohon jati di dalam Kawasan hutan petak 35 d, RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah dukuh Karang Desa jati Kecamatan Jati, Kab. Blora tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1.964.010,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sepuluh rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO BIN SURATMIN , baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan temannya . DIAN (DPO) pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat didalam Kawasan hutan petak 35 d ,RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Karang Desa Jati Kecamatan Jati, Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja , menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 1 (satu) pohon jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, sekira jam 05.30 wib terdakwa berangkat bersama dengan temannya DIAN (DPO) berjalan kaki menuju ke Kawasan hutan petak 35 d, RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah dukuh Karang Desa jati Kecamatan Jati, Kab. Blora dengan maksud untuk mengambil pohon jati, dengan membawa sebuah gergaji.
Bahwa setelah sampai dihutan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan DIAN (DPO) kemudian menebang sebanyak 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan sebuah gergaji hingga pohon jati tersebut roboh, lalu dipotong-potong menjadi 5 (lima) batang bentuk gelondong masing-masing berukuran 60 Cm d 35 = 0,12 M3 sebanyak 2 (dua) batang, 60 Cm d 50 Cm = 0,33 M3 sebanyak 3 (tiga) batang .
Bahwa sekira jam 08.00 wib pada saat petugas perhutani yakni saksi Kusaini bersama dengan saksi Susanto melakukan patroli di petak 35 d , RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Karang Desa Jati Kecamatan Jati, Kab. Blora mendengar suara pohon jati yang roboh lalu petugas perhutani tersebut melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama dengan temannya DIAN (DPO) yang sedang memotong-motong kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji ditangkap petugas dan petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti 5 (lima) batang bentuk gelondong masing-masing berukuran 60 Cm d 35 = 0,12 M3 sebanyak 2 (dua) batang, 60 Cm d 50 Cm = 0,33 M3 sebanyak 3 (tiga) batang dan sebuah gergaji tangan sedangkan DIAN berhasil melarikan diri (DPO) .
Bahwa setelah petugas perhutani yakni saksi Kusaini bersama dengan saksi Susanto berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti tersebut kemudian diserahkan Ke Polsek jati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Bahwa terdakwa menebang atau memanen atau memungut hasil hutan sebanyak 1 (satu) pohon jati di dalam Kawasan hutan petak 35 d ,RPH Karang , BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Karang Desa Jati Kecamatan Jati, Kab. Blora tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1.964.010,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sepuluh rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat 3 huruf e jo Pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. .
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KUSAINI Bin JASRI
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora karena Terdakwa bersama dengan teman terdakwa (DIAN) telah menebang kayu jati tanpa izin dari pihak Perhutani.
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 07.45 Wib. ketika saksi sedang melakukan patroli rutin bersama dengan teman-teman yang lain diantaranya saksi SUSANTO diwilayah hutan RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung dan sesampainya di petak 35 d, kami mendengar suara pohon jati yang roboh.
Bahwa selanjutnya kami mencari arah suara tersebut dan tidak lama kemudian melihat 2 (dua) orang yang sedang memotong kayu jati dengan menggunakan alat gergaji tangan.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penyergapan dan tertangkap Terdakwa sedangkan teman Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya kami mengamankan terdakwa bersama barang buktinya ke Polsek Jati guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah kami menangkap terdakwa langsung melaporkan hal tersebut kepada saksi HERMAWAN DWI WIBOWO selaku RPH Karang.
Bahwa terdakwa dan temannya telah menebang kayu jati sebanyak 5 (lima) batang bentuk glondong masing-masing dengan ukuran 2 (dua) batang 60 cm diameter 35 cm, 3 (tiga) batang 60 cm diameter 50 cm yang seluruhnya = 0,45 m3.
Bahwa terdakwa dan temannya telah menebang kayu jati tanpa izin dari Perhutani KPH Randublatung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.1.964.010,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sepuluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi SUSANTO Bin PARJO
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora karena Terdakwa bersama dengan teman terdakwa (DIAN) telah menebang kayu jati tanpa izin dari pihak Perhutani.
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 07.45 Wib. ketika saksi sedang melakukan patroli rutin bersama dengan teman-teman yang lain diantaranya saksi KUSAINI diwilayah hutan RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung dan sesampainya di petak 35 d, kami mendengar suara pohon jati yang roboh.
Bahwa selanjutnya kami mencari arah suara tersebut dan tidak lama kemudian melihat 2 (dua) orang yang sedang memotong kayu jati dengan menggunakan alat gergaji tangan.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penyergapan dan tertangkap Terdakwa sedangkan teman Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya kami mengamankan terdakwa bersama barang buktinya ke Polsek Jati guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah kami menangkap terdakwa langsung melaporkan hal tersebut kepada saksi HERMAWAN DWI WIBOWO selaku RPH Karang.
Bahwa terdakwa dan temannya telah menebang kayu jati sebanyak 5 (lima) batang bentuk glondong masing-masing dengan ukuran 2 (dua) batang 60 cm diameter 35 cm, 3 (tiga) batang 60 cm diameter 50 cm yang seluruhnya = 0,45 m3.
Bahwa terdakwa dan temannya telah menebang kayu jati tanpa izin dari Perhutani KPH Randublatung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.1.964.010,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sepuluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib. terdakwa bersama dengan DIAN berangkat menuju ke hutan dengan tujuan untuk mengambil kayu jati dengan membawa alat gergaji potong.
Bahwa setelah sampai di hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, terdakwa bersama dengan DIAN memilih beberapa kayu jati dan setelah menemukan pohon jati yang bagus selanjutnya terdakwa menebang pohon jati bersama dengan DIAN dengan menggunakan alat gergaji potong.
Bahwa setelah roboh pohon jati lalu terdakwa dan DIAN memotong pohon jati menjadi 5 (lima) batang masing-masing dengan ukuran panjang 60 Cm.
Bahwa pada saat terdakwa dan DIAN sedang memotong pohon jati tersebut lalu perbuatan terdakwa dan DIAN diketahui oleh Petugas Perhutani.
Bahwa terdakwa tertangkap oleh petugas Perhutani sedangkan teman terdakwa (DIAN) berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke KPH Randublatung dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa (DIAN) menebang pohon jati tanpa izin dari pihak Perhutani KPH Randublatung.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati 2 batang ukuran 60 cm , diameter 35 cm dan 3 batang ukuran 69 cm diameter 50 cm = 0,45 m3 bentuk gelondong.
1 (satu) buah gergaji potong.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora karena Terdakwa bersama dengan teman terdakwa (DIAN) telah menebang pohon jati tanpa izin dari pihak Perhutani.
Bahwa benar kayu yang ditebang oleh Terdakwa bersama dengan DIAN sebanyak 5 (lima) batang bentuk glondong masing-masing dengan ukuran 2 (dua) batang 60 cm diameter 35 cm, 3 (tiga) batang 60 cm diameter 50 cm yang seluruhnya = 0,45 m3.
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan DIAN menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan alat gergaji potong.
Bahwa benar perbuatan terdakwa dan DIAN yang telah menebang pohon jati diketahui oleh Petugas Perhutani hingga akhirnya Terdakwa tertangkap sedangkan teman terdakwa (DIAN) berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.1.964.010,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Atau Dakwaan KeduaPasal 50 ayat 3 huruf e jo Pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur barang siapa ;
2. Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
3. Unsur yang dilakukan secara bersama-sama, turut serta melakukan atau yang melakukan;
1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksud adalah orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) Jo.Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perkara : PDM-11/BLORA/ Euh.2/02/2015 tertanggal 17 Pebruari 2015 yaitu disebutkan Terdakwa SUTRISNO Bin SURATMIN.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Selain itu Terdakwa mampu mengikuti persidangan dan mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar maka unsur ini telah terpenuhi.
2. Unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” ;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora karena Terdakwa bersama dengan teman terdakwa (DIAN) telah menebang pohon jati tanpa izin dari pihak Perhutani. Awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib. terdakwa bersama dengan DIAN berangkat menuju ke hutan dengan tujuan untuk mengambil kayu jati dengan membawa alat gergaji potong. Setelah sampai di hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, terdakwa bersama dengan DIAN memilih beberapa kayu jati dan setelah menemukan pohon jati yang bagus selanjutnya terdakwa menebang pohon jati bersama dengan DIAN dengan menggunakan alat gergaji potong. Kemudian setelah pohon jati roboh lalu terdakwa dan DIAN memotong pohon jati menjadi 5 (lima) batang bentuk glondong masing-masing dengan ukuran 2 (dua) batang 60 cm diameter 35 cm, 3 (tiga) batang 60 cm diameter 50 cm yang seluruhnya = 0,45 m3. Pada saat terdakwa dan DIAN sedang memotong pohon jati tersebut lalu perbuatan terdakwa dan DIAN diketahui oleh Petugas Perhutani. Terdakwa tertangkap oleh petugas Perhutani sedangkan teman terdakwa (DIAN) berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas tindakan Terdakwa dan temannya yang bernama DIAN yang telah menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan alat gergaji potong diwilayah hutan milik Perhutani menunjukkan bahwa Terdakwa sadar dengan tindakannya karena sebelumnya Terdakwa mengetahui kalau pohon jati tersebut milik Perhutani dan Terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihak Perhutani untuk menebang pohon jati tersebut maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur “Yang dilakukan secara bersama-sama, turut serta melakukan atau yang melakukan”;
Menimbang, bahwa dalam buku Hukum Pidana Indonesia halaman 55 Pengarang Drs. PAF Lamintang,SH bahwa pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan didalam Undang-Undang mengenai sesuatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam hutan Negara petak 35 d RPH Karang, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora karena Terdakwa bersama-sama dengan temannya DIAN telah menebang pohon jati tanpa izin dari pihak Perhutani maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati 2 batang ukuran 60 cm , diameter 35 cm dan 3 batang ukuran 69 cm diameter 50 cm = 0,45 m3 bentuk gelondong, oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) buah gergaji potong, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin SURATMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati 2 batang ukuran 60 cm , diameter 35 cm dan 3 batang ukuran 69 cm diameter 50 cm = 0,45 m3 bentuk gelondong dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) buah gergaji potong dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SELASA tanggal 24 MARET 2015 oleh Kami AHMAD ZULPIKAR,SH selaku Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 26 MARET 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HARTANTO SARNO SAPUTRO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh LILIK SUGIYANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AWAL DARMAWAN AHMAD,SH AHMAD ZULPIKAR,SH
2. YUNITA,SH
PANITERA PENGGANTI
HARTANTO SARNO SAPUTRO,SH