15/Pid.Sus/2013/PN.Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 15/Pid.Sus/2013/PN.Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAINNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA“; 2. Menjatuhkan pidan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM No.Pol G-8876-DC merk Isuzu Panther tahun. 1997, 2499 CC, warna hijau metalic, No. Ka. MHCTBR54BVCO64646, No.Sin. EO64646 - STNK mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC atas nama Handi Harto alamat Limpung Rt.04/02 Batang berlaku s/d 06-04-2016, dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor :15/Pid.Sus/2013/PN.Pwr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purworejo, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI. Tempat lahir : Purworejo. Umur / Tanggal Lahir : 36 Thn / 15 Agustus 1976. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Purwomukti Barat I Rt.04 Rw. 01 Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal .............s/d sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini;
3. Pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo berikut surat dakwaan beserta berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI telah bersalah melakukan Tindak Pidana “Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI selama 1 (satu) Tahun 2 (Dua) Bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM No.Pol G-8876-DC merk Isuzu Panther tahun. 1997, 2499 CC, warna hijau metalic, No. Ka. MHCTBR54BVCO64646, No.Sin. EO64646.
STNK mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC atas nama Handi Harto alamat Limpung Rt.04/02 Batang berlaku s/d 06-04-2016.
Dikembalikan kepada Terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya hanya memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2013, yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Poniran dan Korban Dewi Sofia Hambika, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Siti Royani dengan mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC yang dipinjam dari adik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) sedang melaju menuju Gintungan untuk keperluan mengantar ibu saksi yang sakit dan akan cek kesehatan di Dokter Samsulhadi. Bahwa kondisi jalan pada saat itu adalah beraspal, lurus sempit, melintang dari arah barat ke timur, tidak ada marka jalan, merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan ke kota purworejo dari kemiri, bahwa jalan kasar bergelombang dan pada saat kecelakaan terjadi jalan sepi dan cuaca cerah.
Selanjutnya setibanya terdakwa sampai di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dengan kecepatan lebih dari 40km/jam sudah masuk gigi 3 (tiga) dari arah barat ke timur (kemiri ke purworejo) mendahului atau menyalip mobil Kbm Box yang tak dikenal kemudian mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak kekanan menyalip mobil KOPADA yang searah kemudian dari arah berlawanan sudah ada sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW yang dikendarai oleh korban Poniran yang membonceng Korban Dewi Sofia Hambika serta saksi Sudartik dan didepan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak memperhatikan depan jalan kemudian terjadilah tabrakan kemudian Terdakwa merasa panik dan berupaya mengembalikan laju kendaraan ke jalur kiri namun tidak sempat yang selanjutnya terjadi kecelakaan atau tabrakan. Bahwa setelah tabrakan tersebut mobil Terdakwa terjerembab disebelah kanan jalan dengan posisi menghadap ke selatan perkarangan warga sedangkan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW yang dikendarai oleh korban Poniran terpental kearah yang sama dengan kerusakan kaca utama depan pecah dan bagian bumper depan penyok sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW berada di bahu jalan sebelah selatan dengan kerusakan hancur dibagian depan motor.
Bahwa ada 3 (tiga) korban tergeletak yang ternyata yaitu Korban Poniran dan saksi Sudarti dan seorang anak kecil yang bernama Dewi Sofia Hambika dan pada saat itu keadaan tiga korban Sdr. Poniran setengah sadar dengan kaki tertekuk posisi di sebelah barat sedangkan istrinya diposisi berjajar dengan Poniran dan anaknya tak sadarkan diri dengan posisi sebelah timur.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 15/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani Poniran pada anggota gerak bawah patah tulang terbuka paha kanan, luka robek 4x5 cm, lecat kaki kanan 2cm, Hematum paha kanan (+), robek kiri 2x1cm dengan kesimpulan akibat kekerasan / benturan benda tumpul. Bahwa penderita menjalani perawatan IGD di RSUD Saras Husada Purworejo dan selanjutnya meninggal dunia pada tanggal 09 februari 2013 jam 15.25 Wib. Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 16/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani pada Dewi Sofia Hambika pada anggota gerak bawah patah tulang kaki kanan, lecet kaki kiri Bahwa penderita menjalani pemulasaraan jenazah.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SITI ROYANI Binti AMAT PARUN :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dengan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW;
Bahwa saksi merupakan penumpang di mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dengan posisi duduk di jok tengah dan yang mengendarai mobil tersebut adalah suami saksi yang menjadi terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut hendak menuju Gintungan untuk keperluan mengantar ibu saksi yang sakit dan cek di Dokter Samsulhadi dan arah mobil yaitu dari arah barat ke timur;
Bahwa pada saat itu mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan saksi akan mendahului mobil angkutan Kopada tanpa klakson;
Bahwa saksi melihat sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW berjalan dijalur kanan dari arah berlawanan dan melihat akan hal tersebut saksi memperhatikan terdakwa pada saat itu langsung panik dan berupaya untuk mengembalikan kemudi ke kiri namun tidak bisa sehingga terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor tersebut mobil langsung berhenti diperkarangan warga menghadap ke arah selatan;
Kemudian lalu saksi turun dan melihat ada 3 (tiga) korban tergeletak yang ternyata tetangga saksi sendiri yaitu Bapak Poniran dan istrinya Sudarti dan seorang anak kecil yang bernama Dewi Sofia Hambika dan pada saat itu saksi melihat keadaan tiga korban Sdr. Poniran sadar dengan kaki tertekuk posisi di sebelah barat sedangkan istrinya diposisi berjajar dengan Poniran dan anaknya tak sadarkan diri dengan posisi sebelah timur;
Bahwa korban kemudian oleh saksi dibawa ke Rumah Sakit dan terakhir saksi mengetahui kondisi korban Sdr. Poniran dan anaknya meninggal dunia sedangkan Sdr.Sudarti mengalami luka-luka;
SAIFUL ANWAR Bin PARYONO :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dengan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW;
Bahwa saksi mengetahui secara langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor tepat dibelakang sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW yang dikendarai oleh Sdr. Poniran dengan jarak sekira 100 meter;
Bahwa pada saat itu terdakwa dengan mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dari depan arah berlawan hendak menyalip mobil Kopada dan posisi Sdr. Poniran dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW dari arah timur ke barat dan dibelakangnya adalah saksi;
Bahwa mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC karena tidak sampai untuk menyalip kemudian langsung menabrak sepeda motor dan langsung berhenti;
Bahwa yang menjadi korban ada 3 (tiga) korban tergeletak yaitu Bapak Poniran dan istrinya Sudarti dan anak Pak Poniran;
Bahwa posisi akhir pengendara dan kedua pembonceng sepeda motor berada di bahu jalan sebelah selatan dengan perlukaan untuk sepeda motor saksi tidak mengetahui sedangkan untuk kedua pembonceng satu tidak sadar dan satu lagi mengalami pendarahan pada mulut dan hidung.
Bahwa perkembangan kondisi terakhir yang ketahui saksi pengendara motor dan anak kecil meninggal dunia yang mana posisi akhir mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC berada dibahu jalan sebelah selatan mengahdap ke Selatan dengan kerusakan kaca utama depan pecah dan bagian bumper depan penyok sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW berada di bahu jalan sebelah selatan dengan kerusakan hancur dibagian depan motor;
Bahwa saksi dapat menggambarkan keadaan jalan beraspal halus lurus melintang dari arah barat ke timur, tidak ada marka jalan putus-putus, arah lalu lintas sepi dan cuaca terang;
SUDARTIK Binti TUMINO, dibacakan didepan persidangan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 09.00 Wib yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dengan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW;
Bahwa saksi yang menjadi korbannya dan melihat langsung kejadian tabrakan tersebut dengan posisi saksi dan anak saksi adalah sebagai pembonceng dari sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW tersebut dan yang menjadi pengemudi adalah suami saksi yaitu Sdr. Poniran;
Bahwa yang menabrak sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW adalah sebuah mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC;
Bahwa sepeda motor yang saksi tumpangi berjalan dari timur ke barat sedangkan mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC datang dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dengan kecepatan yang tinggi karena dalam posisi menyalip mobil kopada;
Bahwa benturan antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW yang saksi tumpangi tidak tahu karena pada saat itu saksi memejamkan mata dan menjerit “AllahuAkbar” sesaat sebelum tabrakan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan sepi dan cuaca pada saat itu sedang cerah;
Bahwa akibat tabrakan tersebut suami saksi meninggal dunia dan anak saksi yang bernama Dewi Sofia Hambika juga meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC ditemani oleh saksi Siti Royani beserta ibu mertua Yatinem;
Bahwa terdakwa meminjam mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dari adik terdakwa dan terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat sudah berjalan sekira 6 (enam) tahun tetapi terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC tersebut baru 3 bulan yang lalu dan terdakwa sering melewati jalan tersebut;
Bahwa kondisi jalan beraspal, lurus sempit, melintang dari arah barat ke timur, tidak ada marka jalan, merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan ke kota purworejo dari kemiri, bahwa jalan kasar bergelombang dan pada saat kecelakaan terjadi jalan sepi dan cuaca cerah;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM atau Surat Ijin Mengemudi dan terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC melaju dengan kecepatan 40km/jam masuk gigi 3 dari arah barat ke timur (kemiri ke purworejo) kemudian terdakwa mengendarai mobil tersebut mendahului Kbm Box yang tak dikenal yang berjalan searah dengan terdakwa kemudian dari arah berlawanan sudah ada sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW didepan terdakwa yang pada saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak memperhatikan depan jalan kemudian terjadilah tabrakan;
Bahwa terdakwa merasa panik dan berupaya mengembalikan laju kendaraan ke jalur kiri namun tidak sempat terjadi kecelakaan;
Bahwa setelah tabrakan mobil terdakwa terjerembab disebelah kanan jalan dengan posisi menghadap ke selatan perkarangan warga dan ada 3 (tiga) korban tergeletak yang ternyata yaitu Bapak Poniran dan istrinya Sudarti dan seorang anak kecil yang bernama Dewi Sofia Hambika dan pada saat itu saksi melihat keadaan tiga korban Sdr. Poniran sadar dengan kaki tertekuk posisi di sebelah barat sedangkan istrinya diposisi berjajar dengan Poniran dan anaknya tak sadarkan diri dengan posisi sebelah timur;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kondisi terakhir korban yaitu pengemudi sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW dan anaknya meninggal dunia sedangkan istri korban yang membonceng dalam perawatan;
Bahwa posisi akhir mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC berada dibahu jalan sebelah selatan mengahdap ke Selatan dengan kerusakan kaca utama depan pecah dan bagian bumper depan penyok sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW berada di bahu jalan sebelah selatan dengan kerusakan hancur dibagian depan motor;
Bahwa pihak terdakwa telah memberikan santunan berupa uang serta telah mengganti motor milik korban tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM No.Pol G-8876-DC merk Isuzu Panther tahun. 1997, 2499 CC, warna hijau metalic, No. Ka. MHCTBR54BVCO64646, No.Sin. EO64646.
STNK mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC atas nama Handi Harto alamat Limpung Rt.04/02 Batang berlaku s/d 06-04-2016, yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan :
Visum Et Repertum No. 15/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani Poniran pada anggota gerak bawah patah tulang terbuka paha kanan, luka robek 4x5 cm, lecat kaki kanan 2cm, Hematum paha kanan (+), robek kiri 2x1cm dengan kesimpulan akibat kekerasan / benturan benda tumpul. Bahwa penderita menjalani perawatan IGD di RSUD Saras Husada Purworejo dan selanjutnya meninggal dunia pada tanggal 09 februari 2013 jam 15.25 Wib;
Visum Et Repertum No. 16/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani pada Dewi Sofia Hambika pada anggota gerak bawah patah tulang kaki kanan, lecet kaki kiri, penderita menjalani pemulasaraan jenazah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo antara mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC ditemani oleh saksi Siti Royani beserta ibu mertua Yatinem;
Bahwa terdakwa meminjam mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC dari adik terdakwa dan terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat sudah berjalan sekira 6 (enam) tahun tetapi terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC tersebut baru 3 bulan yang lalu dan terdakwa sering melewati jalan tersebut;
Bahwa kondisi jalan beraspal, lurus sempit, melintang dari arah barat ke timur, tidak ada marka jalan, merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan ke kota purworejo dari kemiri, bahwa jalan kasar bergelombang dan pada saat kecelakaan terjadi jalan sepi dan cuaca cerah;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM atau Surat Ijin Mengemudi dan terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC melaju dengan kecepatan 40km/jam masuk gigi 3 dari arah barat ke timur (kemiri ke purworejo) kemudian terdakwa mengendarai mobil tersebut mendahului Kbm Box yang tak dikenal yang berjalan searah dengan terdakwa kemudian dari arah berlawanan sudah ada sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW didepan terdakwa yang pada saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak memperhatikan depan jalan kemudian terjadilah tabrakan;
Bahwa terdakwa merasa panik dan berupaya mengembalikan laju kendaraan ke jalur kiri namun tidak sempat terjadi kecelakaan;
Bahwa setelah tabrakan mobil terdakwa terjerembab disebelah kanan jalan dengan posisi menghadap ke selatan perkarangan warga dan ada 3 (tiga) korban tergeletak yang ternyata yaitu Bapak Poniran dan istrinya Sudarti dan seorang anak kecil yang bernama Dewi Sofia Hambika dan pada saat itu saksi melihat keadaan tiga korban Sdr. Poniran sadar dengan kaki tertekuk posisi di sebelah barat sedangkan istrinya diposisi berjajar dengan Poniran dan anaknya tak sadarkan diri dengan posisi sebelah timur;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kondisi terakhir korban yaitu pengemudi sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW dan anaknya meninggal dunia sedangkan istri korban yang membonceng dalam perawatan;
Bahwa posisi akhir mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC berada dibahu jalan sebelah selatan mengahdap ke Selatan dengan kerusakan kaca utama depan pecah dan bagian bumper depan penyok sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW berada di bahu jalan sebelah selatan dengan kerusakan hancur dibagian depan motor;
Bahwa pihak terdakwa telah memberikan santunan berupa uang serta telah mengganti motor milik korban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
mengemudikan Kendaraan Bermotor.
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2013 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mengemudikan mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur kedua ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda, Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan :
Bahwa terdakwa mengendarai mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC melaju dengan kecepatan 40km/jam masuk gigi 3 dari arah barat ke timur (kemiri ke purworejo) kemudian terdakwa mengendarai mobil tersebut mendahului Kbm Box yang tak dikenal yang berjalan searah dengan terdakwa kemudian dari arah berlawanan sudah ada sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW didepan terdakwa yang pada saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak memperhatikan depan jalan kemudian terjadilah tabrakan;
Bahwa terdakwa merasa panik dan berupaya mengembalikan laju kendaraan ke jalur kiri namun tidak sempat terjadi kecelakaan;
Bahwa setelah tabrakan mobil terdakwa terjerembab disebelah kanan jalan dengan posisi menghadap ke selatan perkarangan warga dan ada 3 (tiga) korban tergeletak yang ternyata yaitu Bapak Poniran dan istrinya Sudarti dan seorang anak kecil yang bernama Dewi Sofia Hambika dan pada saat itu saksi melihat keadaan tiga korban Sdr. Poniran sadar dengan kaki tertekuk posisi di sebelah barat sedangkan istrinya diposisi berjajar dengan Poniran dan anaknya tak sadarkan diri dengan posisi sebelah timur;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kondisi terakhir korban yaitu pengemudi sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol B-4861-SW dan anaknya meninggal dunia sedangkan istri korban yang membonceng dalam perawatan sesuai dengan :
Visum Et Repertum No. 15/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani Poniran pada anggota gerak bawah patah tulang terbuka paha kanan, luka robek 4x5 cm, lecat kaki kanan 2cm, Hematum paha kanan (+), robek kiri 2x1cm dengan kesimpulan akibat kekerasan / benturan benda tumpul. Bahwa penderita menjalani perawatan IGD di RSUD Saras Husada Purworejo dan selanjutnya meninggal dunia pada tanggal 09 februari 2013 jam 15.25 Wib;
Visum Et Repertum No. 16/370/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang ditandangani oleh Dr. ARDIESTRA DIAS SAFUTRA, Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan pada Jasmani pada Dewi Sofia Hambika pada anggota gerak bawah patah tulang kaki kanan, lecet kaki kiri, penderita menjalani pemulasaraan jenazah;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur ketiga telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penutut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM No.Pol G-8876-DC merk Isuzu Panther tahun. 1997, 2499 CC, warna hijau metalic, No. Ka. MHCTBR54BVCO64646, No.Sin. EO64646.
STNK mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC atas nama Handi Harto alamat Limpung Rt.04/02 Batang berlaku s/d 06-04-2016, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan pengguna jalan lain;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengaku berterus terang dan menyesali serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan mengganti sepeda motor korban;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perUndang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MUCHAMAD SIDIK Bin SENGUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAINNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA“;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM No.Pol G-8876-DC merk Isuzu Panther tahun. 1997, 2499 CC, warna hijau metalic, No. Ka. MHCTBR54BVCO64646, No.Sin. EO64646.---------------------------------------
STNK mobil KBM Isuzu Phanter No.Pol G-8876-DC atas nama Handi Harto alamat Limpung Rt.04/02 Batang berlaku s/d 06-04-2016, dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari SELASA tanggal 14 Mei 2013 oleh kami ESTAFANA PURWANTO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, SRI RAHAYUNINGSIH, SH dan CHRISTIAN WIBISONO, SH.M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana pada hari diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh BAMBANG SUHARTONO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dihadiri oleh NUR SRICAHYAWIJAYA ,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
SRI RAHAYUNINGSIH, SH. ESTAFANA PURWANTO, SH.
ttd
CHRISTIAN WIBISONO, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
ttd
BAMBANG SUHARTONO,SH