72/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI, tempat/tgl lahir : Tarutung, 25 Desember 1968, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di JI. Palem Kartika No. 18, RT. 010/ RW. 003, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, beralamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 916. 000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
PUTUSAN
No. 72/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadilai perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI, tempat/tgl lahir : Tarutung, 25 Desember 1968, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di JI. Palem Kartika No. 18, RT. 010/ RW. 003, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, beralamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terlampir ;
Telah mendengar para pihak yang berperkara ;
Telah membaca bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 5 Februari 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Perkara Perdata No. 72/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah nasabah PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum bank tersebut di merger menjadi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. ;
Bahwa, pada tanggal 16 Juni 1998, Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, membuka Deposito Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, di PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO, dengan suku bunga 59,00 % (limapuluh sembilan koma nol persen) pertahun, sebagaimana BUKTI P-1 ;
Bahwa, setelah pembukaan deposito tersebut di atas, kemudian pada tanggal 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program kebijakan restrukturisasi perbankan dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sekitar bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu : PT. Bank Bumi Daya (Persero), Bank Dagang Negara, Bank Expor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, di gabung menjadi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah selesai proses merger, kemudian PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, memulai konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand diseluruh jaringan melalui iklan dan promosi ;
Bahwa, setelah PT. Bank Bumi Daya (Persero) di merger menjadi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., sebagaimana tersebut di atas, kemudian Tergugat menghimbau kepada seluruh nasabah tanpa terkecuali kepada Penggugat untuk mengadakan penggantian buku rekening dari PT. Bank Bumi Daya (Persero) ke buku rekening baru pada Tergugat ;
Bahwa, oleh karena adanya himbauan tersebut, Penggugat sebagai nasabah telah mengikuti himbauan tersebut, dengan Nomor Rekening 006-00-0465007-7, atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI pada cabang Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KC. JKT. Jatinegara Timur, sebagaimana BUKTI P-2 ;
Bahwa, sesuai dengan pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, sebagai akibat hukum dari adanya program merger yang dilakukan terhadap PT. Bank Bumi Daya (Persero) tersebut, maka sejak tanggal 2 Oktober 1998, seluruh activa dan pasiva PT. Bank Bumi Daya (Persero) beralih demi hukum kepada Tergugat ;
DENGAN DEMIKIAN :
SEGALA TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG TIMBUL MUTLAK MENJADI TANGGUNG JAWAB TERGUGAT (IN CASU PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.), TERMASUK DAN TANPA TERKECUALI TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENGGUGAT SELAKU NASABAH PENYIMPAN DANA DEPOSITO.
Bahwa, sebagai pemilik yang sah atas Deposito Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, dengan Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, maka Penggugat pada awal tahun 2012 bermaksud mencairkan Deposito Berjangka miliknya yang ada pada bank cabang Tergugat (in casu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cabang Jatinegara, Jakarta Timur,
AKAN TETAPI :
Tergugat berdalih dan menyatakan bahwa Deposito Berjangka milik Penggugat tersebut telah dicairkan / diuangkan oleh Penggugat,
PADAHAL :
Penggugat tidak pernah melakukan tindakan hukum apapun atas Depasito, Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) miliknya, termasuk tdak pernah melakukan pencairan ;
Bahwa, sampai dengan diajukannya gugatan ini, faktanya asli Surat Deposito Berjangka tersebut masih dalam pengusaan dan/atau pengawasan Penggugat, dan perlu ditegaskan, bahwa Penggugat tidak pernah memiliki Rekening yang lain pada Tergugat selain Rekening Nomor : 006-00-0465007-7, atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI (Vide BUKTI P-2) tersebut di atas.
A-CONTRARIO :
Jika Tergugat mendalilkan bahwa deposito “aquo” telah dicairkan /diuangkan dan telah di transfer ke rekening Penggugat hal tersebut merupakan pernyataan bohong yang tidak dapat dibuktikan secara hukum;
MAKA :
Dimana letak itikad baik TERGUGAT SELAKU LEMBAGA PERBANKAN YANG SEHARUSNYA MENJAMIN PENYIMPANAN DANA MILIK NASABAH??? TINDAKAN TERGUGAT JELAS SEBAGAI PRESEDEN BURUK BAGI DUNIA PERBANKAN INDONESIA, DIMANA TERGUGAT TIDAK MENJALANKAN PRINSIP -KNOW HOW YOUR CUSTOMER” ;
Bahwa, atas jawaban Tergugat yang menyatakan deposito “aquo” telah dicairkan /diuangkan oleh Penggugat, tentulah Penggugat tidak merasa puas dan kemudian Penggugat melalui kuasanya telah mengirimkan surat somasi (teguran) kepada Tergugat sebanyak 4 (empat) kali yang pada intinya menyarankan kepada Tergugat supaya mencairkan /membayarkan Deposito milik Penggugat berikut segala manfaat yang seharusnya diperoleh,
AKAN TETAPI :
Atas surat somasi /teguran yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat SAMA SEKALI tidak ditanggapi dengan itikad baik (good faith) oleh Tergugat, sehingga untuk menghindarkan kerugian yang semakin besar bagi Penggugat, maka diajukanlah gugatan ini.
Berturut-turut Somasi Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut :
Surat No. 025/Som.1/BL/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012, Perihal Somasi 1 - BUKTI P-3 ;
Surat No. 026/Som.II/BL/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012, Perihal Somasi II BUKTI P4;
Surat No. 027/Som.III/BL/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012, Perihal Somasi III BUKTI P- 5, dan
Surat No. 028/Somasi Terakhir/BL/X/2012, tanggal 20 Nopember 2012, Perihal Somasi Terakhir BUKTI P- 6;
Atas Somasi yang disampaikan Penggugat ditanggapi Tergugat secara ITIKAD BURUK (UNGOOD FAITH), sebagaimana :
Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., No. 4Sp/JJT/1205/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Perihal : Tanggapan Somasi No. 025/Som.1/BL/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012, Surat No. 026/Som.II/BL/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012, Surat No. 027/Som.III/BL/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012, — BUKTI P- 7;
Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., No. 4Sp/JJT/1389/2012 tanggal 18 Desember 2012, Perihal : Tanggapan Somasi Terakhir BUKTI P- 8;
Bahwa, penolakan Tergugat untuk mencairkan /membayarkan Deposito milik Penggugat berikut manfaat /keuntungan yang seharusnya diperoleh, Vide BUKTI P-7 Jo. P-8 adalah PERBUATAN WANPRESTASI yang melanggar ketentuan Pasal 1234 jo. 1243 KUH Perdata ;
Dikutib bunyi ketentuan Pasal 1234 Jo. 1243 KUH Perdata sebagai berikut :
Pasal 1234 KUHPerdata berbunyi :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang tela dilampaukannya”.
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO BERJANGKA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SAH DAN MENGIKAT SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 1320 KUH-PERDATA, SEHINGGA DEMI HUKUM BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI PIHAK YANG MEMBUATNYA, EX. PASAL 1338 KUH-PERDATA ;
Bahwa, sebagai kontrak baku (standart contract) perjanjian pembukaan deposito antara Penggugat (Nasabah) dengan Tergugat (Bank) sah dan mengikat secara yuridis
URAIAN:
Adanya Kesepakatan
Antara Penggugat dengan PT. Bank Bumi Daya (Persero) (sekarang PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.) sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pembukaan Rekening Deposito atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTL
Adanya Kecakapan
Antara Penggugat dengan Tergugat cakap dalam melakukan tindakan hukum penyimpanan deposito, dimana Penggugat selaku NASABAH di satu sisi, sedangkan Tergugat selaku LEMBAGA PERBANKAN disisi lain.
Adanya hal tertentu
Objek perjanjian rekening deposito berupa uang Penggugat yang di simpan pada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga 59, 00 % (limapuluh sembilan koma nol persen) pertahun.
Adanya sebab yang halal
Perjanjian penyimpanan deposito milik Penggugat pada Tergugat adalah sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU perbankan, hukum kebiasaan, kesusilaan, dan kepentingan umum (public order and morals) ;
Bahwa, syarat dan ketentuan pembukaan rekening deposito sebagaimana perjanjian berlaku sebagai UNDANG-UNDANG bagi mereka yang membuatnya (in casu Penggugat dan Tergugat) ex. Pasal 1338 KUH Perdata, oleh karena itu demi hukum WAJIB DITAATI dan DILAKSANAKAN.
Ketentuan Pasal 1338 KH Perdata berbunyi, dikutib :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ... dst
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” ;
Bahwa, alasan Tergugat yang menyebutkan Deposito Berjangka 1 bulan diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261 milik Penggugat tersebut telah dicairkan / diuangkan oleh Penggugat adalah pernyataan bohong belaka, tidak berdasar hukum serta tidak dapat diterima akal sehat
SEBAB :
Bagaimana mungkin DAPAT dicairkan /diuangkan dana deposito SEDANGKAN Penggugat hingga gugatan ini diajukan tidak pernah melakukan tindakan hukum apapun atas Deposito tersebut, dan Sertipikat Deposito Berjangka Aquo hingga sekarang masih berada di bawah pengawasan Penggugat ... ... ???
SEHINGGA :
TERGUGAT TERBUKTI BERITIKAD BURUK (UNGOOD FAITH) KARENA NYATA-NYATA TIDAK BERSEDIA MELAKUKAN PRESTASI BERUPA MEMBAYAR / MENCAIRKAN DEPOSITO MILIK PENGGUGAT YANG DISIMPAN PADA TERGGUGAT SEJAK TAHUN 1998 BERIKUT MANFAAT / KEUNTUNGAN YANG SEHARUS DI PEROLEH ;
Bahwa, alasan yang diberikan oleh Tergugat yang menyatakan deposito aquo milik Penggugat telah dicairkan atas permintaan Penggugat sendiri adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Lagi pula, andaikanpun benar (quod non) pencairan dana deposito a-quo, maka dapat dipastikan bahwa pihak lain yang yang tidak berhak yang melakukan pencairan.
MAKA :
Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan :
“Bank..., dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” Sehingga bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah sebagaimana ditegaskan dalam pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyatakan :
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank”.
OLEH KARENA ITU :
PENGGUGAT DENGAN INI MENCADANGKAN HAKNYA UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PIDANA LAPORAN POLISI ATAS TINDAKAN PENGGELAPAN DEPOSITO MILIKNYA ;
Bahwa, pemberian / pencairan deposito aquo yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak adalah sudah cukup membuktikan bahwa Tergugat tidak menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana yang diatur dalam PBI No. 3/ 10/PBI/ 2001 yaitu prinsip yang harus diterapkan oleh bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk dan tanpa terkecuali pelaporan transaksi yang dianggap mencurigakan.
JADI :
Tergugat telah nyata-nyata melanggar praktek yang lajim dan patut dalam perbankan, sehingga segala akibat hukum yang timbul karenanya adalah MUTLAK menjadi tanggung jawab (liability) Tergugat ;
Bahwa, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan nasabah dengan bank yang dilandasi prinsip kepercayaan (fiduciary relation) dan hubungan kehati-hatian (prudential relation), oleh karenanya adalah tidak pantas Tergugat menolak bertanggung jawab atas dana yang dipercayakan oleh Penggugat kepada Tergugat yaitu Deposito Berjangka 1 bulan diperpanjang secara Otomatis Nomor D111261 milik Penggugat ;
PERBUATAN WANPRESTASI TERGUGAT MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP PENGGUGAT, BAIK KERUGIAN MATERIL MAUPUN IMMATERIL ;
Bahwa, akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil yang seharusnya diperoleh Penggugat selaku NASABAH sejak tahun 1998 hingga gugatan ini diajukan ;
Bahwa, ketentuan Pasal 1343 KUH Perdata menentukan prinsip ganti rugi akibat tindakan wanprestasi, dikutib :
“Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya” ;
Bahwa, sesuai dengan bunyi kutiban pasal 1243 KUH Perdata di atas diperinci kerugian Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Material :
Kerugian akibat tidak dapat dimanfaatkannya Deposito Berjangka 1 bulan diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261 tersebut dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bunga yang diperjanjikan sebesar 59,00 % (limapuluh koma nol nol persen) pertahun, dikali 14 tahun, yaitu Rp. 100.000.000,- x 14x59,00 % = Rp. 826.000.000,-(delapan ratus duapuluh enam juta rupiah) ;
Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk membayar jasa Advokat adalah sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Sehingga total kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp. 826.000.000,- + Rp. 75.000.000 = Rp. 1.001.000.000,- (satu milyar satu juta rupiah)
Kerugian Immaterial :
Kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran, serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun andaipun dinilai besarnya tidak kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa, oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik, kuat dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, bantahan, banding ataupun kasasi (Uit Voorbaar bij Vooraad) ;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah divaraikan di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menyatakan secara hukum bahwa Deposito Berjangka 1 bulan diperpanjang secara Otomatis tanggal 16 Juni 1998 Nomor : D111261, dengan Nomor Rekening 010.025.82640, dengan nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO sah dan mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang diperinci sebagai berikut :
Kerugian Material :
Kerugian akibat tidak dapat dimanfaatkannya Deposito Berjangka 1 bulan diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261 tersebut dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bunga yang diperjanjikan sebesar 59,00 % (limapuluh koma nol nol persen) pertahun, dikali 14 tahun, yaitu Rp. 100.000.000,- x 14 = Rp. 826.000.000,- (delapan ratus duapuluh enam juta rupiah) ;
Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk membayar jasa Advokat adalah sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp. 826.000.000; + Rp. 75.000.000 = Rp. 1.001.000.000,- (satu milyar satu juta rupiah)
Kerugian Immaterial :
Kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun andaipun dinilai besarnya tidak kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, bantahan, banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir Kuasanya BANGUN SIDAURUK, SH., LIMBONG MANURUNG, SH, AGUS PASARIBU, SH., MH dan SIGOP M. TAMBUNAN, SH Para Advokat dari “Law Office BALI & Partners,” beralamat di Jl. Paseban Raya No. 3A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Januari 2013, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasanya DEDY TEGUH KRISNAWAN, SH ENDANG KUSYANUARSI, SH dan CENG PANJI SETRA, SH Para karyawan Bank Mandiri, beralamat di Jln. Gatot Subroto Kav. 36-38, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 035/SK.CHC.LGL/2013 tertanggal 22 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak hadir dipersidangan, maka sesuai ketentuan Pasal 130 HIR Jo. PERMA No 1 Tahun 2008, oleh Majelis Hakim telah diupayakan untuk menempuh Jalan Damai terlebih dahulu dengan menunjuk H A R I O N O, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya Mediasi tersebut tidak berhasil, maka selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 27 Mei 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur karena Penggugat telah mencampuradukan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, hal tersebut dapat terlihat secara jelas dalam dalil-dalil Penggugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya antara lain pada angka 10 mendalilkan bahwa “penolakan Tergugat untuk mencairkan/membayarkan deposito milik Penggugat berikut manfaat/keuntungan yang seharusnya diperoleh, vide bukti P-7 jo P-8 adalah perbuatan wanprestasi yang melanggar ketentuan Pasal 1234 jo. 1243 KUHPerdata”. Dalam posita gugatan ini, Penggugat secara jelas mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat dalam perkara a quo merupakan wanprestasi ;
Bahwa disisi lain Penggugat juga mendalilkan dalam positanya angka 14 bahwa “...MAKA; Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ... dst” dan bahkan mengancam akan melakukan upaya hukum pidana berupa laporan polisi atas dugaan adanya penggelapan deposito milik Penggugat sesuai dalilnya dalam posita angka 14 alinea berikutnya yang menyatakan bahwa “Penggugat dengan ini mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum pidana laporan polisi atas tindakan penggelapan deposito miliknya” 'kemudian dalam posita angka 15 Penggugat juga mendalilkan bahwa “pencairan deposito aquo yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak adalah sudah cukup membuktikan bahwa Tergugat tidak menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana yang diatur dalam PBI No. 3/10/PBI/2001 ... dst”.
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam positanya tersebut pada hakekatnya mendasarkan pada ketentuan-ketentuan mengenai adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 372 KUHPidana, sehingga benar quod non dalil Penggugat tersebut telah terbukti mencampuradukan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum ;
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, mohon perhatiannya atas sebuah doktrin/pendapat ahli hukum M Yahya Harahap,SH yang dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Oktober 2008, halaman 455, bahwa :
“Pada dasarnya tidak sama antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan (antara lain) :
tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan.
dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi.
atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi, sedang peristiwa hukum yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum” ;
Berkaitan dengan hal itu juga, dimohon perhatiannya atas sebuah Yurisprudensi MA RI Nomor : 879 K/Pdt/1997 yang antara lain menjelaskan sebagai berikut :
“Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara, atas alasan, keduanya harus diselesaikan tersendiri” ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlihat dengan nyata, jelas dan tegas bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya mengandung ketidakselarasan atas obyek sengketa apakah berkaitan dengan tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, beralasan hukum gugatan Penggugat dikategorikan Obscuur Libel sehingga sudah seharusnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah disebutkan dalam eksepsi mohon dianggap tercantum dan terulang kembali dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat ;
Bahwa salah satu produk simpanan dari Tergugat (dalam hal ini eks PT Bank Bumi Daya (Persero) selanjutnya disingkat “BBD”) adalah simpanan Deposito Berjangka ;
Bahwa untuk menerbitkan Deposito Berjangka tersebut, antara lain diawali dengan calon nasabah mengisi dan menandatangani Form Aplikasi Pembukaan atau permintaan penempatan Deposito Berjangka dengan menyetorkan sejumlah uang sesuai jumlah nilai Deposito Berjangka yang akan diterbitkan. Setelah pengisian dan penandatanganan form aplikasi pembukaan deposito berjangka dipenuhi, baru kemudian diterbitkan Bilyet Deposito Berjangka ;
Bahwa Bilyet Deposito Berjangka tersebut pada butir 4 di atas adalah sebagaimana dimaksud oleh Penggugat dalam posita angka 2 yaitu Bilyet Deposito Berjangka No. D111261, rekening nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- an. Christine Retno ;
Bahwa Penggugat pernah memiliki beberapa nomor rekening tabungan di Tergugat, sejak di BBD (sebelum Merger) sampai dengan di Bank Mandiri (setelah Merger) dimana salah satu rekeningnya terkait dengan permasalahan pencairan Deposito Berjangka tersebut ;
Bahwa di dalam catatan administrasi Tergugat, terdapat beberapa kali perubahan jumlah pemilikan rekening tabungan atas nama Penggugat, baik itu dikarenakan proses masa transisi pada saat/setelah Merger ke-4 Bank Pemerintah (BBD, Exim, BDN dan Bapindo) menjadi Bank Mandiri sehingga perlu dilakukan penggantian buku dan nomor rekening (atau dikenal dengan istilah “Konversi”), maupun dikarenakan terjadinya penutupan rekening tabungan atas permintaan dari Penggugat sendiri ;
Adapun nomor-nomor rekening tabungan yang tercatat atas nama Penggugat pada data administrasi Tergugat tersebut adalah sebagai berikut :
Rekening “Tabungan Jumbo” Nomor : 142-22687 atas nama Christine Retno, pembukaan rekening dilakukan pada saat masih Bank Bumi Daya (sebelum Merger menjadi Bank Mandiri) ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0095.041848 atas nama Christine Retno, merupakan rekening pengganti/rekening konversi dari rekening Tabungan Jumbo No. 142-22687 an. Christine Retno (rekening setelah Merger). ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0004.081828 an. Christine Retno, merupakan rekening tabungan berikutnya pada Tergugat setelah rekening tabungan No.006-0095.041848 (sesuai butir 2) ditutup atas permintaan Penggugat ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0004.650077 an. Christine Retno, merupakan rekening tabungan milik Penggugat pada Tergugat yang masih ada sampai saat ini (sebagaimana diakui juga oleh Penggugat dalam posita angka 5) setelah rekening No.006-0004.081828 (sesuai butir 3) ditutup atas permintaan Penggugat ;
Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam positanya angka 8 yang menyatakan bahwa “Penggugat tidak pemah memiliki rekening yang lain pada Tergugat selain rekening Nomor : 006-0004.650077”, karena dalil Penggugat tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung menyesatkan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita angka 7 s/d posita angka 15 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak mengakui pernah mencairkan Deposito Berjangka Nomor D111261, Rekening Nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Penggugat telah mencairkan Deposito Bedangka Nomor D111261, rekening nomor : 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno ;
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 16 Maret 1999, uang hasil pencairan dari Deposito Berjangka, Nomor D111261, atas nama Christine Retno tersebut, dimasukkan atau dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo rekening nomor 142-22687 atas nama Christine Retno. Tabungan Jumbo ini merupakan Tabungan yang dibuka oleh Penggugat pada saat di BBD (sebelum Merger ke dalam Bank Mandiri) ;
Bahwa setelah uang hasil pencairan Deposito Berjangka sebesar Rp.100.000.000,- tersebut masuk/terkreditir ke dalam rekening Tabungan Jumbo rekening nomor 142-22687 atas nama Penggugat, maka dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, Penggugat telah melakukan beberapa kali penarikan uang hasil pencairan deposito tersebut dari rekening Tabungan Jumbo-nya, antara lain dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Maret 1999, Penggugat telah melakukan penarikan uang dari Tabungan Jumbo sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 24 Maret 1999, Penggugat telah melakukan penarikan uang dari Tabungan Jumbo sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah). Sebagai catatan bahwa dana Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah saldo dana yang terdapat dalam rekening Tabungan Jumbo.
Sehingga jumlah total penarikan uang hasil pencairan deposito oleh Penggugat dari Tabungan Jumbo adalah sebesar Rp.100.025.000,- (seratus juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa transaksi pencairan Deposito Berjangka sebesar Rp.100.000.000,- yang dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo milik Penggugat dan transaksi penarikan uang oleh Penggugat dari Tabungan Jumbo milik Penggugat dengan jumlah total penarikan uang sebesar Rp. 100.025.000,- tersebut adalah merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah oleh Penggugat, yang akan Tergugat buktikan pada saat sidang pembuktian nanti ;
Bahwa suatu hal yang tidak wajar dan menyimpang bilamana Tergugat memenuhi tuntutan Penggugat untuk mencairkan ke dua kalinya terhadap Deposito Berjangka Nomor D111261 an. Penggugat yang sebelumnya sudah dicairkan oleh Penggugat sendiri ;
Bahwa pemaksaan Penggugat kepada Tergugat melalui somasisomasinya dan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang menuntut pencairan Deposito Berjangka milik Penggugat yang fakta hukumnya sudah dicairkan oleh Penggugat sendiri adalah merupakan bukti adanya itikad tidak baik Penggugat dan bahkan patut diduga merupakan upaya pembobolan Bank milik Negara (Tergugat) melalui cara-cara halus berkedok tuntutan hukum. Padahal Tergugat telah memberikan penjelasan yang benar atas permasalahan Deposito Berjangka tersebut melalui beberapa Surat Tanggapan atas Somasi Penggugat ;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka semua dalil-dalil Penggugat terhadap Tergugat antara lain mengenai tuduhan “itikad tidak baik”, “pernyataan bohong”, “tidak bertanggung jawab” dan tuduhan tendensius Penggugat lainnya adalah merupakan tuduhan yang tanpa dasar (cenderung merupakan fitnah), emosional, “tong kosong nyaring bunyinya” dan menunjukkan kualitas ilmu yang dangkal dari Penggugat. Oleh karena itu, semua posita dan petitum Penggugat harus ditolak karena tidak berdasar hukum.
Sebagai catatan bahwa Tergugat mencadangkan hak untuk melaporkan secara pidana adanya tindakan pencemaran nama baik Tergugat oleh Penggugat dan/atau upaya pembobolan Bank BUMN oleh Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat angka 16 s/d 20 dan petitum angka 4 dan 5 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi dan karenanya menuntut ganti rugi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa fakta membuktikan bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Deposito Berjangka Nomor D111261, Rekening Nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno telah dicairkan dan uang hasil pencairannya dimasukan/dikreditir ke Tabungan Jumbo rekening No.142-22687 atas nama Christine Retno. Karenanya terbukti pencairan deposito perkara a quo tersebut telah dikreditir ke tabungan Penggugat sendiri sebagai pemiliknya dan TIDAK dikreditir ke rekening pihak lain yang tidak berhak sebagaimana yang dituduhkan Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa fakta pencairan Deposito Berjangka perkara a quo ke rekening Tabungan Jumbo milik Penggugat merupakan salah satu bukti kuat tidak adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, bahkan Tergugat telah bertindak hati-hati memenuhi perjanjian dalam rangka penempatan Deposito dan telah bertanggung jawab memenuhi hak Penggugat untuk mencairkan depositonya dan mengkreditirnya ke rekening tabungan jumbo milik Penggugat sendiri ;
Bahwa tindakan kehati-hatian Tergugat dalam memenuhi permintaaan pencairan Deposito Berjangka perkara a quo dimana uang hasil pencairannya dimasukan/ dikreditir ke rekening tabungan jumbo milik Penggugat, merupakan fakta hukum dan bukti yang kuat tidak adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat, karenanya tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi adalah tuntutan yang tidak berdasar, mengada-ada, asal-asalan dan membuktikan adanya itikad tidak baik dari Penggugat. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi tersebut harus ditolak ;
Bahwa dasar tuntutan Penggugat yang asal-asalan dan tidak berdasar hukum tersebut antara lain terlihat dengan jelas dari ketentuan yang dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam positanya angka 18 yang menyatakan bahwa, “ketentuan Pasal 1343 KUHPerdata menentukan prinsip ganti rugi akibat tindakan wanprestasi, dikutip : “Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, haruslah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya” ;
Bahwa kenapa posita Penggugat angka 18 tersebut dapat dikatakan sebagai dalil asal-asalan dan tidak berdasar? karena kutipan Penggugat atas Pasal 1343 KUHPerdata tersebut, sungguh sangat fatal kelirunya. Versi benar ketentuan dari Pasal 1343 menurut KUHPerdata (Prof.Subekti) menyatakan sebagai berikut, bahwa “Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf” ;
Bahwa bilamana mengikuti versi yang benar dari ketentuan Pasal 1343 KUHPerdata, maka tuntutan ganti rugi Penggugat sama sekali tanpa dasar yang jelas, karenanya dalil Penggugat tersebut harus dikesampingkan ;
Berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti semua tindakan Tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dituduhkan Penggugat. Oleh karena itu, sangat beralasan hukum tuntutan ganti rugi Penggugat harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas tuntutan Penggugat angka 4 dan 5 mengenai ganti rugi dan pembayaran dwangsom karena tuntutan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum dan tidak relevan dikenakan kepada Tergugat yang tidak melakukan perbuatan wanprestasi, karenanya tuntutan Penggugat tersebut harus ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak tuntutan Penggugat yang menyatakan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali karena tuntutan tersebut bertentangan dengan ketentuan SEMA No.3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 jo. SEMA No. 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 jo Pasal 54 Rv, dan juga gugatan ini tidak memenuhi syarat Pasal 180 ayat (1) HIR ;
Bahwa Tergugat menolak posita maupun petitum Penggugat selain dan
selebihnya karena dalil-dalil Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi, dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hal-hal yang telah disebutkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam gugatan konpensi diambil alih dan dianggap tercantum serta terulang kembali didalam gugatan rekonpensi ini ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merupakan salah satu lembaga perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam menjalankan usahanya senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dan prinsip kepercayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan produk Usaha Penggugat Rekonpensi antara lain adalah Deposito Berjangka dan Tabungan Jumbo (produk eks PT Bank Bumi Daya (Persero) disingkat BBD) ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi memiliki Deposito Berjangka tersebut yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 1998, sesuai Bilyet Deposito Berjangka No.D111261, Rekening No.010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno/Tergugat Rekonpensi, jangka waktu 1 bulan perpanjangan otomatis, tanggal jatuh tempo 16 Juli 1998 (vide posita Penggugat Konpensi angka 2) ;
Bahwa pada periode sampai dengan bulan Oktober tahun 1999, Tergugat Rekonpensi juga pernah memiliki rekening Tabungan Jumbo di BBD (sekarang Bank Mandiri) yang tercatat dalam Rekening Nomor 142-22687 an. Christine Retno ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Deposito Berjangka No. D111261 Rekening No.010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno/Tergugat Rekonpensi tersebut telah dicairkan dan uang hasil pencairannya tersebut dimasukkan atau dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno. Sehingga sejak tanggal 16 Maret 1999 tersebut, uang sebesar Rp.100.000.000,- yang semula tersimpan dalam Deposito Berjangka No.D111261 keberadaannya sudah berpindah ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno ;
Bahwa uang hasil pencairan Deposito Berjangka yang sudah berpindah tempat ke rekening Tabungan Jumbo tersebut, kemudian ditarik/dicairkan oleh Tergugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Maret 1999, Tergugat Rekonpensi telah melakukan penarikan dari Tabungan Jumbo No.142-22687 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pada tanggal 24 Maret 1999, Tergugat Rekonpensi telah melakukan penarikan dari Tabungan Jumbo No.142-22687 sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa berselang kira-kira 10 (sepuluh) tahun kemudian atau tepatnya mulai sekitar bulan Nopember tahun 2011, Tergugat Rekonpensi dengan tanpa perasaan bersalah atau berpura-pura tidak tahu mengaku belum pernah mencairkan Deposito Berjangka No.D111261 dan menuntut agar Penggugat Rekonpensi mencairkan Deposito Berjangka perkara a quo melalui suratsurat somasinya yang ditujukan kepada Penggugat Rekonpensi (vide antara lain pada posita Penggugat Konpensi angka 9) ;
Bahwa atas somasi-somasi Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi telah menanggapinya dan menjelaskan bahwa Deposito Berjangka No.D111261, Rekening Nomor 010.025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- an. Christine Retno, pada tanggal 16 Maret 1999 telah dicairkan ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno. Akan tetapi atas penjelasan tersebut Tergugat Rekonpensi tetap tidak bergeming, keras hati dan bersikukuh menuntut pencairan Deposito Berjangka perkara a quo yang senyatanya sudah dicairkan tersebut ;
Bahwa keabsurd-an tindakan Tergugat Rekonpensi untuk mencairkan kedua kalinya Deposito Berjangka perkara a quo kemudian diwujudkan dalam bentuk pengajuan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana perkara ini dengan tuduhan/ pernyataan-pernyataan yang tendensius dan tidak berdasar ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan bentuk adanya itikad tidak baik dari Tergugat Rekonpensi dan bahkan patut diduga merupakan upaya pembobolan Bank milik Negara (Penggugat Rekonpensi) melalui cara-cara halus yang berkedok tuntutan hukum ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena telah berupaya mengambil uang milik pihak lain secara melawan hak yaitu dengan cara menuntut Penggugat Rekonpensi untuk mencairkan uang yang kedua kalinya dari Deposito Berjangka perkara a quo padahal uang yang ada pada Deposito Berjangka dimaksud sudah dicairkan 10 tahun yang lalu dan dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo milik Tergugat Rekonpensi, dan pencairan deposito tersebut telah secara tegas diberitahukan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang melawan hukum tersebut jelas telah merugikan hak dan kepentingan Penggugat Rekonpensi, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Penggugat Rekonpensi berhak untuk mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi, baik secara materiil maupun immateriil sebagai konsekuensi hukum dari tindakan Tergugat Rekonpensi yang melawan hukum dan beritikad tidak baik ;
Bahwa kerugian materiil Penggugat Rekonpensi yang timbul akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Rekonpensi tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah banyak mengeluarkan biaya akomodasi, transportasi, tersitanya waktu kerja dan terbengkalainya pekerjaan lain guna meneliti, menghadapi somasi dan gugatan dalam perkara a quo. Sehingga bilamana dihitung lamanya waktu sejak somasi pertama dari Law Office Ramadhan – Adiwijaya & Partner tanggal 9 Nopember 2011 sampai dengan gugatan Rekonpensi ini diajukan adalah sekitar 1 tahun dan 7 bulan ;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi perkara a quo telah mengakibatkan pencapaian target kinerja Penggugat Rekonpensi tidak sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, sehingga Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi juga telah mengalami Kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik/citra Penggugat Rekonpensi sebagai suatu Lembaga Kepercayaan Milik Negara terutama dikalangan perbankan Nasional dan Internasional, dimana sudah banyak diberitakan di media cetak maupun elektronik bahwa Penggugat Rekonpensi merupakan Bank Milik Negara yang telah memperoleh banyak perhargaan dari beberapa lembaga/institusi prestisius diseluruh dunia. Oleh karenanya tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut, sudah sangat jelas dan terang mencoreng nama baik dan/atau reputasi Penggugat Rekonpensi dan mengalami kerugian secara immateriil yang bilamana dinilai dengan uang, kerugian tersebut dapat diperkirakan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menghindari putusan yang bersifat illusoir/ sia-sia atau untuk menjamin pelaksanaan isi putusan dan dikhawatirkan Tergugat Rekonpensi mengalihkan hak miliknya, untuk itu Penggugat Rekonpensi mohon dapat diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi.
Bahwa gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat sesuai ketentuan hukum sehingga sepatutnya dikabulkan dan sudah sepantasnya pula Tergugat Rekonpensi dibebani biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
MAKA; Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan dan tuntutan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 17 Juni 2013, sedangkan Tergugat juga telah mengajukan Dupliknya tertanggal 26 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy antara lain sebagai berikut :
BUKTI P-1 : Sertifikat DEPOSITO BERJANGKA 1 bulan yang diperpanjang secara otomatis Nomor : D111261 di PT BANK BUMI DAYA (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur atas nama PENGGUGAT, dimana PT BANK BUMI DAYA (Persero) sebelum merger menjadi PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk (incasu TERGUGAT) dengan nomor Rekening Deposito 010.025.82640, nominal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan suku bunga 59,00 % ;
BUKTI P-2 : Buku Tabungan atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TERGUGAT, membuktikan bahwa oleh karena PT BANK BUMI DAYA merger menjadi PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, maka TERGUGAT membuat himbauan kepada seluruh nasabah untuk mengadakan penggantian buku rekening dari PT BANK BUMI DAYA (Persero) ke buku rekening baru pada TERGUGAT, atas himbauan TERGUGAT maka PENGGUGAT mengikuti himbauan tersebut, mengurus rekening baru dengan nomor rekening 006-00- 0465007-7 atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI (incasu PENGGUGAT) ;
BUKTI P-3 : Somasi I (teguran) Nomor 025/Som.1/BL/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 kepada TERGUGAT sebagaimana bukti tanda terima barang (consignment note) nomor 020147383399 yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman TIKI yang memperingatkan agar TERGUGAT mencairkan deposito berjangka Nomor D 111261 tertanggal 16 Juni 1998 milik PENGGUGAT, surat terguran ini dilayangkan karena pada saat PENGGUGAT pada tahun 2012 berencana mencairkan Deposito Berjangka Nomor D 111261 tertanggal 16 Juni 1998 tersebut akan tetapi TERGUGAT menolak pencairan tersebut dengan alasan tidak berdasar hukum ;
BUKTI P-4 : Surat Somasi II Nomor 026/Som.lI/BL/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 kepada TERGUGAT yang intinya memperingatkan agar TERGUGAT mencairkan Deposito Berjangka milik PENGGUGAT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang (consignment Note) Nomor 02 014 766 5350 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh jasa pengiriman barang TIKI karena TERGUGAT tidak mengindahkan somasi I dari PENGGUGAT;
BUKTI P-5 : Surat Somasi III Nomor 027/Som. III/BL/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 kepada TERGUGAT yang pada intinya memperingatkan agar TERGUGAT mencairkan Deposito Berjangka milik PENGGUGAT ;
BUKTI P-6 : Somasi Terakhir Nomor 028/ST/BUXI/2012, tanggal 20 November 2012, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT perihal segera melakukan pembayaran Deposito Berjangka Nomor D111261 dengan nomor rekening 010.025.82640 dengan nilai nominal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai tanda terima kiriman barang (consignment note) nomor 02 014 781 5426 tanggal 22 November 2012 yang diterbitkan jasa pengiriman barang TIKI ;
BUKTI P-7 : Surat Tanggapan TERGUGAT atas somasi PENGGUGAT tertanggal 15 Oktober 2012, 22 Oktober 2012, dan 30 Oktober 2012, yang pada intinya tidak sesuai dengan jawaban yang sepatutnya diharapkan PENGGUGAT ;
BUKTI P-8 : Surat Tanggapan Somasi Nomor 4. Sp.JTT/1389/2012 tanggal 18 Desember 2012 menanggapi surat somasi PENGGUGAT nomor 028/ST/BL/Xl/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang pada intinya tidak menjawab peringatan atau teguran PENGGUGAT untuk mencairkan deposito berjangka milik PENGGUGAT ;
BUKTI P-9 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175106512680005 atas nama Christine Retno Yudhawastuti ;
BUKTI P-10 : Produk dan Jasa Bank Mandiri ;
bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya, dan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy antara lain sebagai berikut :
Bukti T-1 : Data Konversi Rekening Bank Bumi Daya ke Rekening Bank Mandiri an.Christine Retno S. (untuk kolom yang terkait, Tergugat berikan tanda/ stabilo) ;
Bukti T-2 : Buku Tabungan Bank Mandiri Rekening No.006-0095041848 An. Christine Retno. (Tabungan II) ;
Bukti T-3 : Form Aplikasi Umum/ General Application Form tanggal 24 -6-2003 ;
Bukti T-4 : Formulir Pemindahbukuan Tanggal 24-6-2003 ;
Bukti T-5 : Aplikasi Umum Bank Mandiri Cab. Jatinegara tanggal 25-02-05 ;
Bukti T-6 : Formulir Pemindahbukuan Tanggal 25-02-2005 ;
Bukti T-7 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.Pol.: STPLKB/182/II/2005 Tanggal 01 Februari 2005 ;
Bukti T-8 : Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan Tanggal 25-2-05 atas nama Christine Retno Yudhawastuti Rekening No. : 006-0004650077 ;
Bukti T-9 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Christine Retno No.KTP : 09.5409.651268.0363. (KTP asli pada Penggugat) ;
Bukti T-10 : Application For Time Deposit In Foreign Currency (Permintaan Untuk Penempatan Deposito Berjangka Valuta Asing) tanggal 16 Juni 1998 ;
Bukti T-11 : Advis Debet, Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Jatinegara tanggal 16.03.99.
Bukti T-12 : Daftar Transaksi Harian (Per Operator) tanggal 16-03-1999, Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Jatinegara. (khusus untuk transaksi perkara a quo, Tergugat berikan tanda/stabilo) ;
Bukti T-13 : Slip Penarikan Tabungan tanggal 19-3-1999 yang ditandatangani oleh Penggugat selaku pemegang rekening. Penarikan secara tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening Tabungan No.142- 22687 an. Christine Retno (Tabungan I) ;
Bukti T-14 : Daftar Transaksi Harian (Per Operator) tanggal 19-03- 1999, Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Jatinegara. (khusus untuk transaksi perkara a quo, Tergugat berikan tanda/stabilo) ;
Bukti T-15 : Slip Penarikan Tabungan Jumbo Antar Cabang tanggal 24-3-1999. Penarikan sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dari rekening Tabungan No.142-22687 an. Christine Retno. Penarikan dilakukan secara on line dari Bank Bumi Daya Capem Jakarta Kelapa Gading ;
Bukti T-16 : Daftar Transaksi Harian (Per Operator) tanggal 24-03- 1999, Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Jatinegara. (khusus untuk transaksi perkara a quo, Tergugat berikan tanda/stabilo) ;
Bukti T-17 : Surat No.4.Sp/JJT/1249/2011 tanggal 22 Nopember 2011;
Bukti T-18 : Surat No.4.Sp/JJT/0305/CS/2012 tanggal 30 Maret 2012 (keduanya ditujukan kepada Ramadhan Adiwijaya Partners Lawfirm selaku Kuasa Hukum saat itu) ;
Bukti T-19 : Surat No.4.Sp/JJT/1205/2012 Tanggal 06 November 2012;
Bukti T-20 : Surat No.4.Sp/JJT/1389/2012 Tanggal 18 Desember 2012;
Bukti surat dari Tergugat tersebut, telah diberi materai secukupnya dan telah dileges serta telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat diatas, dipersidangan Tergugat tidak mengajukan bukti saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat mengajukan kesimpulannya tanggal 2 September 2013 dan mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah termuat didalam Berita Acara Sidang, mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dan dimuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat selain menjawab materi pokok perkara dipersidangan juga telah mengajukan eksepsi tentang gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) dengan dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur karena Penggugat telah mencampuradukan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, hal tersebut dapat terlihat secara jelas dalam dalil-dalil Penggugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya antara lain pada angka 10 mendalilkan bahwa “penolakan Tergugat untuk mencairkan/membayarkan deposito milik Penggugat berikut manfaat/keuntungan yang seharusnya diperoleh, vide bukti P-7 jo P-8 adalah perbuatan wanprestasi yang melanggar ketentuan Pasal 1234 jo. 1243 KUHPerdata”. Dalam posita gugatan ini, Penggugat secara jelas mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat dalam perkara a quo merupakan wanprestasi ;
Bahwa disisi lain Penggugat juga mendalilkan dalam positanya angka 14 bahwa “...MAKA; Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ... dst” dan bahkan mengancam akan melakukan upaya hukum pidana berupa laporan polisi atas dugaan adanya penggelapan deposito milik Penggugat sesuai dalilnya dalam posita angka 14 alinea berikutnya yang menyatakan bahwa “Penggugat dengan ini mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum pidana laporan polisi atas tindakan penggelapan deposito miliknya” 'kemudian dalam posita angka 15 Penggugat juga mendalilkan bahwa “pencairan deposito aquo yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak adalah sudah cukup membuktikan bahwa Tergugat tidak menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana yang diatur dalam PBI No. 3/10/PBI/2001 ... dst”.
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam positanya tersebut pada hakekatnya mendasarkan pada ketentuan-ketentuan mengenai adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 372 KUHPidana, sehingga benar quod non dalil Penggugat tersebut telah terbukti mencampuradukan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum ;
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, mohon perhatiannya atas sebuah doktrin/pendapat ahli hukum M Yahya Harahap,SH yang dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Oktober 2008, halaman 455, bahwa :
“Pada dasarnya tidak sama antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan (antara lain) :
tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan.
dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi ;
atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi, sedang peristiwa hukum yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum” ;
Berkaitan dengan hal itu juga, dimohon perhatiannya atas sebuah Yurisprudensi MA RI Nomor : 879 K/Pdt/1997 yang antara lain menjelaskan sebagai berikut :
“Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara, atas alasan, keduanya harus diselesaikan tersendiri” ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlihat dengan nyata, jelas dan tegas bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya mengandung ketidakselarasan atas obyek sengketa apakah berkaitan dengan tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, beralasan hukum gugatan Penggugat dikategorikan Obscuur Libel sehingga sudah seharusnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat dalam Replinya juga telah menanggapinya dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat adalah jelas dan tidak kabur, hanya saja Tergugat melalui kuasanya tidak memahami substansi gugatan Penggugat ;
Bahwa Kuasa Tergugat adalah tidak memenuhi syarat sebagai Kuasa sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang No. 40 No. 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga Kuasa Tergugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat maupun tanggapan atas eksepsi Tergugat yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) dengan dalil seperti yang diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa setelah membaca dan meneliti Surat Gugatan Penggugat khususnya mengenai posita dan petitumnya ternyata walaupun Penggugat dalam dalil positanya angka 14 menyatakan Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya dengan membiarkan orang lain mencairkan deposito milik Penggugat, dan Penggugat akan menggunakan haknya untuk melaporkan kepada Kepolisian terhadap kasus penggelapan Deposito miliknya, akan tetapi karena Substansi gugatan Penggugat menurut pendapat Majelis masih menyangkut tentang Wanprestasi, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tidak kabur dan cukup jelas ;
Sehingga Eksepsi Tergugat tentang ini harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai keberatan ataupun tanggapan Penggugat atas Eksepsi Tergugat yang menyatakan Kuasa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili Tergugat dengan dalil sebagaimana diuraikan Tergugat dalam Repliknya atas Eksepsi Tergugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan meneliti surat Kuasa yang disertai dengan Surat Tugas dari Tergugat tersebut ternyata telah memenuhi syarat sahnya Surat Kuasa Khusus dan dapat dibenarkan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan dapat digunakan untuk mewakili Tergugat untuk bersidang dalam perkara a quo.
Sehingga dengan demikian keberatan Penggugat atas Kuasa Tergugat tersebut, haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti yang diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah nasabah PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum bank tersebut di merger menjadi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. ;
Bahwa, pada tanggal 16 Juni 1998, Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, membuka Deposito Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, di PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO, dengan suku bunga 59,00 % (limapuluh sembilan koma nol persen) pertahun, sebagaimana BUKTI P-1 ;
Bahwa, setelah pembukaan deposito tersebut di atas, kemudian pada tanggal 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program kebijakan restrukturisasi perbankan dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sekitar bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu : PT. Bank Bumi Daya (Persero), Bank Dagang Negara, Bank Expor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, di gabung menjadi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah selesai proses merger, kemudian PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, memulai konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand diseluruh jaringan melalui iklan dan promosi ;
Bahwa, setelah PT. Bank Bumi Daya (Persero) di merger menjadi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., sebagaimana tersebut di atas, kemudian Tergugat menghimbau kepada seluruh nasabah tanpa terkecuali kepada Penggugat untuk mengadakan penggantian buku rekening dari PT. Bank Bumi Daya (Persero) ke buku rekening baru pada Tergugat ;
Bahwa, oleh karena adanya himbauan tersebut, Penggugat sebagai nasabah telah mengikuti himbauan tersebut, dengan Nomor Rekening 006-00-0465007-7, atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI pada cabang Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KC. JKT. Jatinegara Timur, sebagaimana BUKTI P-2 ;
Bahwa, sesuai dengan pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, sebagai akibat hukum dari adanya program merger yang dilakukan terhadap PT. Bank Bumi Daya (Persero) tersebut, maka sejak tanggal 2 Oktober 1998, seluruh activa dan pasiva PT. Bank Bumi Daya (Persero) beralih demi hukum kepada Tergugat ;
DENGAN DEMIKIAN :
SEGALA TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG TIMBUL MUTLAK MENJADI TANGGUNG JAWAB TERGUGAT (IN CASU PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.), TERMASUK DAN TANPA TERKECUALI TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENGGUGAT SELAKU NASABAH PENYIMPAN DANA DEPOSITO ;
Bahwa, sebagai pemilik yang sah atas Deposito Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, dengan Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, maka Penggugat pada awal tahun 2012 bermaksud mencairkan Deposito Berjangka miliknya yang ada pada bank cabang Tergugat (in casu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cabang Jatinegara, Jakarta Timur,
AKAN TETAPI :
Tergugat berdalih dan menyatakan bahwa Deposito Berjangka milik Penggugat tersebut telah dicairkan / diuangkan oleh Penggugat,
PADAHAL :
Penggugat tidak pernah melakukan tindakan hukum apapun atas Depasito, Berjangka 1 bulan yang diperpanjang secara Otomatis Nomor : D111261, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) miliknya, termasuk tdak pernah melakukan pencairan ;
Bahwa, sampai dengan diajukannya gugatan ini, faktanya asli Surat Deposito Berjangka tersebut masih dalam pengusaan dan/atau pengawasan Penggugat, dan perlu ditegaskan, bahwa Penggugat tidak pernah memiliki Rekening yang lain pada Tergugat selain Rekening Nomor : 006-00-0465007-7, atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI (Vide BUKTI P-2) tersebut di atas.
A-CONTRARIO :
Jika Tergugat mendalilkan bahwa deposito “aquo” telah dicairkan /diuangkan dan telah di transfer ke rekening Penggugat hal tersebut merupakan pernyataan bohong yang tidak dapat dibuktikan secara hukum;
MAKA :
Dimana letak itikad baik TERGUGAT SELAKU LEMBAGA PERBANKAN YANG SEHARUSNYA MENJAMIN PENYIMPANAN DANA MILIK NASABAH??? TINDAKAN TERGUGAT JELAS SEBAGAI PRESEDEN BURUK BAGI DUNIA PERBANKAN INDONESIA, DIMANA TERGUGAT TIDAK MENJALANKAN PRINSIP -KNOW HOW YOUR CUSTOMER” ;
Bahwa, atas jawaban Tergugat yang menyatakan deposito “aquo” telah dicairkan /diuangkan oleh Penggugat, tentulah Penggugat tidak merasa puas dan kemudian Penggugat melalui kuasanya telah mengirimkan surat somasi (teguran) kepada Tergugat sebanyak 4 (empat) kali yang pada intinya menyarankan kepada Tergugat supaya mencairkan /membayarkan Deposito milik Penggugat berikut segala manfaat yang seharusnya diperoleh,
AKAN TETAPI :
Atas surat somasi /teguran yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat SAMA SEKALI tidak ditanggapi dengan itikad baik (good faith) oleh Tergugat, sehingga untuk menghindarkan kerugian yang semakin besar bagi Penggugat, maka diajukanlah gugatan ini ;
Berturut-turut Somasi Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut :
Surat No. 025/Som.1/BL/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012, Perihal Somasi 1 - BUKTI P-3 ;
Surat No. 026/Som.II/BL/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012, Perihal Somasi II BUKTI P4;
Surat No. 027/Som.III/BL/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012, Perihal Somasi III BUKTI P- 5, dan
Surat No. 028/Somasi Terakhir/BL/X/2012, tanggal 20 Nopember 2012, Perihal Somasi Terakhir BUKTI P- 6 ;
Atas Somasi yang disampaikan Penggugat ditanggapi Tergugat secara ITIKAD BURUK (UNGOOD FAITH), sebagaimana :
Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., No. 4Sp/JJT/1205/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Perihal : Tanggapan Somasi No. 025/Som.1/BL/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012, Surat No. 026/Som.II/BL/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012, Surat No. 027/Som.III/BL/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012, — BUKTI P- 7;
Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., No. 4Sp/JJT/1389/2012 tanggal 18 Desember 2012, Perihal : Tanggapan Somasi Terakhir BUKTI P- 8 ;
Bahwa, penolakan Tergugat untuk mencairkan /membayarkan Deposito milik Penggugat berikut manfaat /keuntungan yang seharusnya diperoleh, Vide BUKTI P-7 Jo. P-8 adalah PERBUATAN WANPRESTASI yang melanggar ketentuan Pasal 1234 jo. 1243 KUH Perdata ;
Dikutib bunyi ketentuan Pasal 1234 Jo. 1243 KUH Perdata sebagai berikut :
Pasal 1234 KUHPerdata berbunyi :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang tela dilampaukannya”.
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO BERJANGKA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SAH DAN MENGIKAT SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 1320 KUH-PERDATA, SEHINGGA DEMI HUKUM BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI PIHAK YANG MEMBUATNYA, EX. PASAL 1338 KUH-PERDATA ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, telah disangkal oleh Tergugat dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa salah satu produk simpanan dari Tergugat (dalam hal ini eks PT Bank Bumi Daya (Persero) selanjutnya disingkat “BBD”) adalah simpanan Deposito Berjangka ;
Bahwa untuk menerbitkan Deposito Berjangka tersebut, antara lain diawali dengan calon nasabah mengisi dan menandatangani Form Aplikasi Pembukaan atau permintaan penempatan Deposito Berjangka dengan menyetorkan sejumlah uang sesuai jumlah nilai Deposito Berjangka yang akan diterbitkan. Setelah pengisian dan penandatanganan form aplikasi pembukaan deposito berjangka dipenuhi, baru kemudian diterbitkan Bilyet Deposito Berjangka ;
Bahwa Bilyet Deposito Berjangka tersebut pada butir 4 di atas adalah sebagaimana dimaksud oleh Penggugat dalam posita angka 2 yaitu Bilyet Deposito Berjangka No. D111261, rekening nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- an. Christine Retno ;
Bahwa Penggugat pernah memiliki beberapa nomor rekening tabungan di Tergugat, sejak di BBD (sebelum Merger) sampai dengan di Bank Mandiri (setelah Merger) dimana salah satu rekeningnya terkait dengan permasalahan pencairan Deposito Berjangka tersebut ;
Bahwa di dalam catatan administrasi Tergugat, terdapat beberapa kali perubahan jumlah pemilikan rekening tabungan atas nama Penggugat, baik itu dikarenakan proses masa transisi pada saat/setelah Merger ke-4 Bank Pemerintah (BBD, Exim, BDN dan Bapindo) menjadi Bank Mandiri sehingga perlu dilakukan penggantian buku dan nomor rekening (atau dikenal dengan istilah “Konversi”), maupun dikarenakan terjadinya penutupan rekening tabungan atas permintaan dari Penggugat sendiri.
Adapun nomor-nomor rekening tabungan yang tercatat atas nama Penggugat pada data administrasi Tergugat tersebut adalah sebagai berikut :
Rekening “Tabungan Jumbo” Nomor : 142-22687 atas nama Christine Retno, pembukaan rekening dilakukan pada saat masih Bank Bumi Daya (sebelum Merger menjadi Bank Mandiri) ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0095.041848 atas nama Christine Retno, merupakan rekening pengganti/rekening konversi dari rekening Tabungan Jumbo No. 142-22687 an. Christine Retno (rekening setelah Merger) ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0004.081828 an. Christine Retno, merupakan rekening tabungan berikutnya pada Tergugat setelah rekening tabungan No.006-0095.041848 (sesuai butir 2) ditutup atas permintaan Penggugat ;
Rekening Tabungan Nomor : 006-0004.650077 an. Christine Retno, merupakan rekening tabungan milik Penggugat pada Tergugat yang masih ada sampai saat ini (sebagaimana diakui juga oleh Penggugat dalam posita angka 5) setelah rekening No.006-0004.081828 (sesuai butir 3) ditutup atas permintaan Penggugat ;
Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam positanya angka 8 yang menyatakan bahwa “Penggugat tidak pemah memiliki rekening yang lain pada Tergugat selain rekening Nomor : 006-0004.650077”, karena dalil Penggugat tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung menyesatkan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita angka 7 s/d posita angka 15 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak mengakui pernah mencairkan Deposito Berjangka Nomor D111261, Rekening Nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Penggugat telah mencairkan Deposito Bedangka Nomor D111261, rekening nomor : 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno ;
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 16 Maret 1999, uang hasil pencairan dari Deposito Berjangka, Nomor D111261, atas nama Christine Retno tersebut, dimasukkan atau dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo rekening nomor 142-22687 atas nama Christine Retno. Tabungan Jumbo ini merupakan Tabungan yang dibuka oleh Penggugat pada saat di BBD (sebelum Merger ke dalam Bank Mandiri) ;
Bahwa setelah uang hasil pencairan Deposito Berjangka sebesar Rp.100.000.000,- tersebut masuk/terkreditir ke dalam rekening Tabungan Jumbo rekening nomor 142-22687 atas nama Penggugat, maka dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, Penggugat telah melakukan beberapa kali penarikan uang hasil pencairan deposito tersebut dari rekening Tabungan Jumbo-nya, antara lain dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Maret 1999, Penggugat telah melakukan penarikan uang dari Tabungan Jumbo sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 24 Maret 1999, Penggugat telah melakukan penarikan uang dari Tabungan Jumbo sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah). Sebagai catatan bahwa dana Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah saldo dana yang terdapat dalam rekening Tabungan Jumbo ;
Sehingga jumlah total penarikan uang hasil pencairan deposito oleh Penggugat dari Tabungan Jumbo adalah sebesar Rp.100.025.000,- (seratus juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa transaksi pencairan Deposito Berjangka sebesar Rp.100.000.000,- yang dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo milik Penggugat dan transaksi penarikan uang oleh Penggugat dari Tabungan Jumbo milik Penggugat dengan jumlah total penarikan uang sebesar Rp. 100.025.000,- tersebut adalah merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah oleh Penggugat, yang akan Tergugat buktikan pada saat sidang pembuktian nanti ;
Bahwa suatu hal yang tidak wajar dan menyimpang bilamana Tergugat memenuhi tuntutan Penggugat untuk mencairkan ke dua kalinya terhadap Deposito Berjangka Nomor D111261 an. Penggugat yang sebelumnya sudah dicairkan oleh Penggugat sendiri ;
Bahwa pemaksaan Penggugat kepada Tergugat melalui somasisomasinya dan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang menuntut pencairan Deposito Berjangka milik Penggugat yang fakta hukumnya sudah dicairkan oleh Penggugat sendiri adalah merupakan bukti adanya itikad tidak baik Penggugat dan bahkan patut diduga merupakan upaya pembobolan Bank milik Negara (Tergugat) melalui cara-cara halus berkedok tuntutan hukum. Padahal Tergugat telah memberikan penjelasan yang benar atas permasalahan Deposito Berjangka tersebut melalui beberapa Surat Tanggapan atas Somasi Penggugat ;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka semua dalil-dalil Penggugat terhadap Tergugat antara lain mengenai tuduhan “itikad tidak baik”, “pernyataan bohong”, “tidak bertanggung jawab” dan tuduhan tendensius Penggugat lainnya adalah merupakan tuduhan yang tanpa dasar (cenderung merupakan fitnah), emosional, “tong kosong nyaring bunyinya” dan menunjukkan kualitas ilmu yang dangkal dari Penggugat. Oleh karena itu, semua posita dan petitum Penggugat harus ditolak karena tidak berdasar hukum.
Sebagai catatan bahwa Tergugat mencadangkan hak untuk melaporkan secara pidana adanya tindakan pencemaran nama baik Tergugat oleh Penggugat dan/atau upaya pembobolan Bank BUMN oleh Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat angka 16 s/d 20 dan petitum angka 4 dan 5 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi dan karenanya menuntut ganti rugi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa fakta membuktikan bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Deposito Berjangka Nomor D111261, Rekening Nomor 010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno telah dicairkan dan uang hasil pencairannya dimasukan/dikreditir ke Tabungan Jumbo rekening No.142-22687 atas nama Christine Retno. Karenanya terbukti pencairan deposito perkara a quo tersebut telah dikreditir ke tabungan Penggugat sendiri sebagai pemiliknya dan TIDAK dikreditir ke rekening pihak lain yang tidak berhak sebagaimana yang dituduhkan Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa fakta pencairan Deposito Berjangka perkara a quo ke rekening Tabungan Jumbo milik Penggugat merupakan salah satu bukti kuat tidak adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, bahkan Tergugat telah bertindak hati-hati memenuhi perjanjian dalam rangka penempatan Deposito dan telah bertanggung jawab memenuhi hak Penggugat untuk mencairkan depositonya dan mengkreditirnya ke rekening tabungan jumbo milik Penggugat sendiri ;
Bahwa tindakan kehati-hatian Tergugat dalam memenuhi permintaaan pencairan Deposito Berjangka perkara a quo dimana uang hasil pencairannya dimasukan/ dikreditir ke rekening tabungan jumbo milik Penggugat, merupakan fakta hukum dan bukti yang kuat tidak adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat, karenanya tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi adalah tuntutan yang tidak berdasar, mengada-ada, asal-asalan dan membuktikan adanya itikad tidak baik dari Penggugat. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi tersebut harus ditolak ;
Bahwa dasar tuntutan Penggugat yang asal-asalan dan tidak berdasar hukum tersebut antara lain terlihat dengan jelas dari ketentuan yang dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam positanya angka 18 yang menyatakan bahwa, “ketentuan Pasal 1343 KUHPerdata menentukan prinsip ganti rugi akibat tindakan wanprestasi, dikutip : “Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, haruslah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya” ;
Bahwa kenapa posita Penggugat angka 18 tersebut dapat dikatakan sebagai dalil asal-asalan dan tidak berdasar? karena kutipan Penggugat atas Pasal 1343 KUHPerdata tersebut, sungguh sangat fatal kelirunya. Versi benar ketentuan dari Pasal 1343 menurut KUHPerdata (Prof.Subekti) menyatakan sebagai berikut, bahwa “Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf” ;
Bahwa bilamana mengikuti versi yang benar dari ketentuan Pasal 1343 KUHPerdata, maka tuntutan ganti rugi Penggugat sama sekali tanpa dasar yang jelas, karenanya dalil Penggugat tersebut harus dikesampingkan ;
Berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti semua tindakan Tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dituduhkan Penggugat. Oleh karena itu, sangat beralasan hukum tuntutan ganti rugi Penggugat harus ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata kepada Penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut dipersidangan Penggugat hanya mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-10 tanpa mengajukan saksi, sedangkan Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya dipersidangan juga hanya mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-20, tanpa mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menemukan fakta yang tidak dibantah dan tidak perlu dibuktikan yaitu :
Bahwa benar pada tanggal 16 Juni 1998 Penggugat sebagai Nasabah PT. Bank Bumi Daya (Persero) Cabang Jatinegara, Jakarta Timur membuka Deposito berjangka 1 (satu) bulan yang di perpanjang secara otomatis D111261 di PT. Bank Bumi Daya (Persero), Cabang Jatinegara, Jakarta Timur, dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO, dengan suku bunga 59 % (limapuluh sembilan koma nol persen) pertahun ;
Menimbang, bahwa dalam persengketaan antara kedua belah pihak tersebut yang perlu dibuktikan dan dipertimbangkan adalah “ Apakah benar Penggugat tidak pernah mencairkan Deposito Nomor D111261 di PT. Bank Bumi Daya (Persero) cabang Jatinegara, Jakarta Timur dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO tersebut, dan apakah benar selain nomor rekening 006-00-0465007-7 di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta, Jatinegara Timur, Penggugat tidak memiliki nomor rekening lain ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab dan membuktikan serta mempertimbangkan permasalahan hukum atas sengketa kedua belah pihak tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum seperti dibawah ini dengan mengacu (berdasar) kepada bukti-bukti yang relevan yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta atau dalil yang tidak terbantahkan tersebut sesuai bukti P-1 memang benar Penggugat pernah membuka Deposito Berjangka 1 (satu) bulan yang diperpanjang secara otomatis Nomor D111261 di PT. Bank Bumi Daya, cabang Jatinegara, Jakarta Timur dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640, Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tercatat atas nama CHRISTINE RETNO, dengan suku bunga 59 % pertahun. Dan sesuai dengan dalil gugatan Penggugat pada angka 7, Penggugat pada awal tahun 2012 bermaksud akan mencairkan Deposito Berjangka miliknya tersebut, akan tetapi Tergugat menyatakan bahwa Deposito berjangka milik Penggugat tersebut telah dicairkan / diuangkan oleh Penggugat, padahal Penggugat tidak pernah mencairkan Deposito tersebut ;
Menimbang, bahwa jika dalil gugatan Penggugat tersebut dihubungkan dengan bukti Penggugat bertanda P-1 s/d P-10, memang dari bukti Penggugat kecuali Bukti P-7 dan P-8 yang berasal dari Tergugat berupa tanggapan atas somasi kuasa Penggugat tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan kalau Deposito Berjangka milik Penggugat tersebut bukan Penggugat yang mencairkannya, akan tetapi jika Majelis melihat bukti dari Tergugat yang diberi tanda T-11 berupa Advis Debet Bank Bumi Daya cabang Jatinegara tanggal 16-03-1999 bahwa benar Deposito Berjangka Rekening Deposito No. 010.025.82640 atas nama Christine Retno, Nominal Rp. 100.000.000 telah dicairkan pada tanggal 16 Maret 1999, dan uang hasil pencairannya telah dimasukkan / di kriditir ke rekening tabungan Jumbo No. 142-22687 atas nama Christine Retno, hal mana dapat terlihat jelas dalam bukti T-12 berupa Daftar Harian (per operator) tanggal 16-03-1999 Bank Bumi Daya Cabang Jakarta, Jatinegara. Sehingga dengan bukti yang ada tersebut terbukti fakta bahwa uang Deposito yang telah dicairkan yang jumlahnya Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tersebut memang telah dimasukkan ke rekening Tabungan Jumbo No. 142-22687 milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya jika memperhatikan bukti T-13 dan T-15 berupa Slip Penarikan Tabungan tanggal 19-3-1999 dan tanggal 24-3-1999 yang ditanda tangani oleh Penggugat selaku pemegang rekening dan dihubungkan dengan bukti Tergugat bertanda T-14 dan T-16 berupa Daftar Transaksi Harian (per operator) tanggal 19-3-1999 dan tanggal 24-3-1999 dari Bank Bumi Daya cabang Jakarta, Jatinegara maka terbukti fakta bahwa telah ada penarikan dana secara tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan Rp. 60.025.000,- (Enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat dari Rekening Tabungan No. 010-142-22687 atas nama Christine Retno ;
Sehingga dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas yang mengacu kepada bukti Tergugat seperti yang diuraikan tersebut diatas, ternyata benar bahwa Deposito Berjangka milik Penggugat pada Bank Bumi Daya dengan Nomor Rekening Deposito 010.025.82640 atas nama Christine Retno, Nominal Rp. 100.000.000 telah dicairkan sendiri oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai dalil Penggugat yang menyatakan tidak mempunyai rekening lain pada Tergugat selain rekening Nomor 006-00-0465007-7, atas nama CHRISTINE RETNO YUDHAWASTUTI (Penggugat), setelah dihubungkan dengan Bukti T-1 berupa Data Konversi Rekening Bank Bumi Daya ke rekening Bank Mandiri atas nama CHRISTINE RETNO S, ternyata sebelum Bank Bumi Daya di merger menjadi Bank Mandiri, Penggugat telah memiliki Rekening Tabungan di Bank Bumi Daya dengan nomor rekening 010.14222-687, yang mana sesuai uraian pertimbangan hukum tentang Proses Pencairan dana Deposito Berjangka milik Penggugat pada Bank Bumi Daya diatas, yang ternyata Nomor Rekening 010.14222-687 milik Penggugat tersebut, oleh Penggugat telah digunakan untuk menampung pencairan uang Deposito Berjangka milik Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) yang sekarang ini digugat oleh Penggugat ;
Sehingga dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, petitum angka 2 gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak oleh karena Tergugat tidak melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai petitum angka 3 gugatan Penggugat yang meminta supaya dinyatakan sah dan mengikat Deposito Berjangka 1 (satu) bulan diperpanjang secara otomatis, tanggal 16 Juni 1998 Nomor D111261 dengan Nomor Rekening 01002582640 dengan Nominal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), namun karena Deposito tersebut telah dicairkan oleh Penggugat dan uang Depositonya juga telah diambil oleh Penggugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, maka terhadap petitum angka 3 ini juga harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena petitum pokok pada angka 2 dan 3 telah dinyatakan ditolak, maka untuk petitum selebihnya pada angka 4, 5, 6 yang merupakan petitum ikutan dari petitum pokoknya, harus juga dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi selain menjawab materi pokok perkara gugatan Rekonpensi, dipersidangan juga telah mengajukan Eksepsi sebagai berikut :
Surat Kuasa dibuat oleh orang yang tidak berwenang ;
Bahwa, hal-hal yang dikemukakan pada JAWABAN dalam KONVENSI atas EKSEPSI dan POKOK PERKARA ini mohon dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dan satu kesatuan dengan eksepsi dan pokok perkara dalam REKONVENSI ini ;
1.1.2. Bahwa, sesuai fakta persidangan, kuasa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI (QUOD NON) mengaku sebagai pihak yang mewakili PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, dan menunjukkan surat tugas dan kuasa khusus yang ditandatangani oleh Vice President PT. BANK MANDIRI (PERSEO) Tbk. Menurut Ketentuan Pasal 98 Jo. Pasal 103 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara LIMITATIF dan IMPERATIF menentukan, dikutib :
Pasal 98 berbunyi :
1 Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di Iuar Pengadilan ;
2 Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar ;
3. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak bersyarat, kecuali ditentukan Iain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS ;
4 Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan” ;
Pasal 103 berbunyi :
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa” ;
1.1.3. Berdasarkan kutipan ketentuan Pasal 98 Jo. 103 UU No. 40 tahun 2007 tersebut diatas, secara MUTLAK menentukan SYARAT untuk dapatnya suatu perseroan melakukan tindakan hukum sebagai berikut :
- SYARAT MUTLAK PERTAMA :
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan ;
- SYARAT MUTLAK KEDUA :
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa ;
Eksepsi Error in persona
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid)
2.1.1 Bahwa, berdasarkan fakta persidangan kuasa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI mendapatkan surat tugas dan surat kuasa khusus dari vice president PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI, sehingga sangatlah jelas PEMBERI KUASA adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan memberikan surat tugas dan surat kuasa khusus (vide Pasal 98 Jo. 103 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) ;
2.1.2 Bahwa, agar PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI diakui keabsahannya dalam mengajukan gugatan rekonvensi a-quo, maka yang harus bertindak memberi tugas dan surat kuasa khusus adalah Direksi sebagaimana dimaksudkan Pasal 98 jo. 103 UU No. 40 Tahun 2007 ;
2.1.3 Bahwa, berdasarkan angka 2.1.1, dan 2.1.2 di atas, karena yang bertindak sebagai PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI, bukanlah orang yang berhak atau berwenang secara YURIDIS, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat rekonvensi. PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI tidak memiliki persona standi in judicio ;
Eksepsi Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat Rekonpensi
2.2.1. Bahwa, PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI mendalilkan bahwa telah mencairkan/mengkreditir Deposito berjangka ke rekening jumbo milik TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI, akan tetapi TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI membantah hal tersebut. Diduga PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI melakukan kesalahan administrasi pembayaran/pencairan terhadap pihak lain yang disebut PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI adalah TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI dan hal tersebut telah dibantah tegas oleh TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI ;
2.2.2. Bahwa, berdasarkan angka 2.2.1 di atas maka seharusnya pihak yang digugat oleh PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI adalah pihak yang disebut oleh PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI pemilik rekening yang menerima pemindahan Deposito obyek pekara yaitu pemilik Rekening No. 010-025-82640 yang mengaku-mengaku atas nama CHRISTINE RETNO.
PENEGASAN:
Berdasarkan dalil-dalil TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI menyangkut eksepsi di atas, maka sudah sepatutnya gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah menyangkalnya sebagaimana yang diterangkan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam Dupliknya tertanggal 24 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti dibawah ini :
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi angka 1 tersebut, Majelis berpendapat dan mengambil alih pertimbangan hukum dalam gugatan Konpensi terkait keberatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi terhadap pemberian kuasa dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi kepada kuasanya yang mana dalam pertimbangannya tersebut Majelis yang menangani perkara a quo berpendapat bahwa Kuasa yang diberikan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi kepada kuasanya telah memenuhi syarat sebagai Surat Kuasa Khusus dan tidak bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku ;
Sehingga dengan demikian Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tentang ini haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi pada angka 2 tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sekaligus seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai siapa yang tepat ditarik sebagai Tergugat Rekonpensi tersebut adalah merupakan hak dari Penggugat Rekonpensi, sedangkan di gugatnya Tergugat Rekonpensi dalam perkara Rekonpensi A quo adalah sudah tepat, karena substansi perkara gugatan Rekonpensi tersebut terkait dengan substansi materi perkara dalam gugatan Konpensi. Sehingga degan demikian Eksepsi Tergugat Rekonpensi tentang ini juga harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seperti terurai diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam gugatan Rekonpensinya pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi merupakan salah satu lembaga perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam menjalankan usahanya senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dan prinsip kepercayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan produk Usaha Penggugat Rekonpensi antara lain adalah Deposito Berjangka dan Tabungan Jumbo (produk eks PT Bank Bumi Daya (Persero) disingkat BBD) ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi memiliki Deposito Berjangka tersebut yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 1998, sesuai Bilyet Deposito Berjangka No.D111261, Rekening No.010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno/Tergugat Rekonpensi, jangka waktu 1 bulan perpanjangan otomatis, tanggal jatuh tempo 16 Juli 1998 (vide posita Penggugat Konpensi angka 2) ;
Bahwa pada periode sampai dengan bulan Oktober tahun 1999, Tergugat Rekonpensi juga pernah memiliki rekening Tabungan Jumbo di BBD (sekarang Bank Mandiri) yang tercatat dalam Rekening Nomor 142-22687 an. Christine Retno ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 1999, Deposito Berjangka No. D111261 Rekening No.010-025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- atas nama Christine Retno/Tergugat Rekonpensi tersebut telah dicairkan dan uang hasil pencairannya tersebut dimasukkan atau dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno. Sehingga sejak tanggal 16 Maret 1999 tersebut, uang sebesar Rp.100.000.000,- yang semula tersimpan dalam Deposito Berjangka No.D111261 keberadaannya sudah berpindah ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno ;
Bahwa uang hasil pencairan Deposito Berjangka yang sudah berpindah tempat ke rekening Tabungan Jumbo tersebut, kemudian ditarik/dicairkan oleh Tergugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Maret 1999, Tergugat Rekonpensi telah melakukan penarikan dari Tabungan Jumbo No.142-22687 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pada tanggal 24 Maret 1999, Tergugat Rekonpensi telah melakukan penarikan dari Tabungan Jumbo No.142-22687 sebesar Rp.60.025.000,- (enam puluh juta dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berselang kira-kira 10 (sepuluh) tahun kemudian atau tepatnya mulai sekitar bulan Nopember tahun 2011, Tergugat Rekonpensi dengan tanpa perasaan bersalah atau berpura-pura tidak tahu mengaku belum pernah mencairkan Deposito Berjangka No.D111261 dan menuntut agar Penggugat Rekonpensi mencairkan Deposito Berjangka perkara a quo melalui suratsurat somasinya yang ditujukan kepada Penggugat Rekonpensi (vide antara lain pada posita Penggugat Konpensi angka 9) ;
Bahwa atas somasi-somasi Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi telah menanggapinya dan menjelaskan bahwa Deposito Berjangka No.D111261, Rekening Nomor 010.025-82640, Nominal Rp.100.000.000,- an. Christine Retno, pada tanggal 16 Maret 1999 telah dicairkan ke rekening Tabungan Jumbo No.142-22687 an. Christine Retno. Akan tetapi atas penjelasan tersebut Tergugat Rekonpensi tetap tidak bergeming, keras hati dan bersikukuh menuntut pencairan Deposito Berjangka perkara a quo yang senyatanya sudah dicairkan tersebut ;
Bahwa keabsurd-an tindakan Tergugat Rekonpensi untuk mencairkan kedua kalinya Deposito Berjangka perkara a quo kemudian diwujudkan dalam bentuk pengajuan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana perkara ini dengan tuduhan/ pernyataan-pernyataan yang tendensius dan tidak berdasar ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan bentuk adanya itikad tidak baik dari Tergugat Rekonpensi dan bahkan patut diduga merupakan upaya pembobolan Bank milik Negara (Penggugat Rekonpensi) melalui cara-cara halus yang berkedok tuntutan hukum ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena telah berupaya mengambil uang milik pihak lain secara melawan hak yaitu dengan cara menuntut Penggugat Rekonpensi untuk mencairkan uang yang kedua kalinya dari Deposito Berjangka perkara a quo padahal uang yang ada pada Deposito Berjangka dimaksud sudah dicairkan 10 tahun yang lalu dan dikreditir ke rekening Tabungan Jumbo milik Tergugat Rekonpensi, dan pencairan deposito tersebut telah secara tegas diberitahukan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang melawan hukum tersebut jelas telah merugikan hak dan kepentingan Penggugat Rekonpensi, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Penggugat Rekonpensi berhak untuk mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi, baik secara materiil maupun immateriil sebagai konsekuensi hukum dari tindakan Tergugat Rekonpensi yang melawan hukum dan beritikad tidak baik ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dalam Repliknya telah menyangkal dengan menyatakan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi belum pernah mencairkan Deposito Berjangka miliknya tersebut, dan tidak pernah memasukkan dana pencairan dana Deposito Berjangka miliknya tersebut ke Nomor Rekening 142-22687 karena selain Nomor Rekening 006-00-0465007-7 yang ada pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tidak pernah memiliki nomor rekening lainnya apalagi nomor rekening 142-22687 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait gugatan Penggugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena substansi permasalahan pokok dalam gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut adalah sama dengan permasalahan gugatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dalam gugatan Konpensi dan oleh Majelis telah dipertimbangkan diatas dalam pertimbangan hukum dalam gugatan Konpensi, maka untuk menyingkat uraian pertimbangan hukum dalam mempertimbangkan gugatan Penggugat Rekonpensi ini, segala pertimbangan hukum dalam gugatan Konpensi diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum dalam gugatan Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka yang menjadi pertanyaan dan perlu di pertimbangkan selanjutnya adalah “ Apakah perbuatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang berusaha untuk mencairkan kembali Dana Deposito berjangka miliknya tersebut dan diikuti dengan mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dimuka adalah merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa mengenai tuntutan Penggugat Konpensi untuk mencairkan kembali Dana Depositonya yang di yakini masih berada di Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi itu adalah merupakan Hak dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sepanjang dapat dibuktikan oleh Penggugat Konpensi (vide Pasal 1865 KUHPerdata) namun apabila Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tidak dapat membuktikannya dan telah dipertimbangkan oleh Majelis seperti diuraikan dimuka, dan dalam pertimbangannya gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka terhadap perbuatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut tidak dapat secara serta merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan petitum-petitum dalam gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya sedangkan dalam gugatan Rekonpensi tidak ada beaya yang dikeluarkan untuk itu, maka kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi oleh karena berada dipihak yang dikalahkan, harus dihukum untuk membayar beaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS tanggal 5 SEPTEMBER 2013 oleh Kami DIDIK SETYO HANDONO, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, S U W A N T O, SH. dan ARI JIWANTARA, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari KAMIS tanggal 12 SEPTEMBER 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami DIDIK SETYO HANDONO, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis S U W A N T O, SH. dan HANDRI ANIK EFFENDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TRI DRAJAD SANTOSO, SH.SE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. S U W A N T O, SH.
DIDIK SETYO HANDONO, SH. MH.
2. HANDRI ANIK EFENDI, SH.
Panitera Pengganti,
TRI DRAJAD SANTOSO, SH.,SE
Biaya – biaya :
ATK Rp. 75.000,-
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Panggilan Rp. 800.000,-