26/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 26/PID.SUS/2017/PT KALBAR
JAYANTO DJAN Alias JAYANTO Alias AJAN
MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutus perkara Perselisihan Hubungan Industrial, karena perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pontianak 2. Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah tidak dapat diterima 3. Memulihkan harkat dan nama baik Para Terdakwa seperti sedia kala 4. Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
P U T U S A N
Nomor 26/PID.SUS/2017/PT KALBAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : JAYANTO DJAN Alias JAYANTO Alias AJAN;
Tempat Lahir : Anjungan;
Umu/Tanggal Lahir : 5 Oktober 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan M. Sohor Komp. Putri Indah C 10 Rt.04/Rw 06 Kel. Akcaya Kota Pontianak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Nama Lengkap : HALIMAH PUJODINOMO;
Tempat Lahir : Yogyakarta;
Umu/Tanggal Lahir : 7 November 1966;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Purbo Sari Rt.08/Rw 09 Desa Wono Sari Kab. Gunung Kidul Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 26/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 23 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Februari 2017;
Membaca surat dakwaan Penuntut umum NO. REG.PERK. PDM-121/MPW/11/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa mereka Terdakwa I. JAYANTO DJAN Als JAYANTO Als AJAN , selaku komisaris di CV.Alam indah Lestari, dan terdakwa II. HALIMAH PUJODINOMO ‘selaku direktur pada perusahaan CV.Alam indah Lestari, pada hari sabtu tanggal 11 April 2015 sekira atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di CV Alam Indah Lestari di Jl.Raya KM 10 Desa Wajok Hulu Kec.Siantan Kab.Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Membayar Upah lebih rendah dari upah Minimum’yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai beikut;
Berawal pada hari sabtu tanggal 11 april 2015, adanya laporan karyawan CV.Alam Indah Lestari ke Dinas Sosial ,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mempawah tentang dugaan tindak pidana ke tenaga kerjaan yang terjadi terhadap karyawan CV.Alam Indah Lestari yang beralamat di jalan raya km.10 desa wajok hulu kec.siantan kab.mempawah,selanjutnya saksi Harri Muliawan,ST, pengawas dari ketenagakerjaan dinas sosial kab,mempawah menindaklanjuti laporan karyawan CV.Alam Indah Lestari dengan melakukan pemeriksaan dan di temukan pembayaran upah di bawah upah minimum sektoral kab. Mempawah pada tahun 2015 terhadap 14 (empat belas) orang karyawan CV.Alam Indah,selanjutnya saksi Harri Muliawan,ST,selaku pengawas ketenaga kerjaan memberikan tindakan preventif dengan melakukan teguran lisan terhadap para terdakwa selaku komisaris cv.alam indah lestari,akan tetapi tidak dilaksanakan oleh para terdakwa sehingga pengawas ketenagakerjaan membuat laporan untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa Jayanto DJAN selaku komisaris CV.Alam Indah dan terdakwa Halimah Pujodinomo selaku direktur CV.Alam Indah, tidak membayarkan upah karyawan cv.alam indah yang di pekerjakan dan upah karyawan tidak sesuai di bayarkan dengan upah minimum Kabupaten Mempawah. Bahwa perbuatan para terdakwa yang tidak membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan upah minimum kabupaten Mempawah mengakibatkan kekurangan pembayaran upah tenaga kerja untuk 14 (empat belas) orang karyawan CV,ALAM INDAH; atas nama,Rohani, Mansur, Nur dahlia, Wajjah, Safarudin, Sukri, Basirun, Mulyadi, Nurhayati, Zainun, Hafifah, Talon, Efendi, Jumali.
Perbuatan mereka para terdakwa I. JAYANTO DJAN Als JAYANTO Als AJAN, dan terdakwa II. HALIMAH PUJODINOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM /MEMPA/11/2016 tanggal 6 Februari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwaI.JAYANTO DJAN ALS JAYANTO ALS AJAN, dan terdakwa II.HALIMAH PUJODINOMO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Ketenagakerjaan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan NO.13 tahun 2003 jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan jo.pasal 55 ayat 1 KUHP, dalam surat dakwaan penuntut umum ;
Menjatuhkan Hukuman terhadap para terdakwa I.JAYANTO DJAN ALS JAYANTO ALS AJAN, dan terdakwa II.HALIMAH PUJODINOMO dengan pidana penjara masing –masing selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah ) subsidair 6 (enam ) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat pengaduan karyawan CV ALAM INDAH LESTARI tanggal 11 April 2015
Surat penetapan pembayaran kekurangan upah No 560/488/Sos Naker Trans D tanggal 3 Juni 2015.
Surat dari pimpinam CV ALAM INDAH LESTARI tanggal 7 juli 2015
Surat penetapan pembayaran kekurangan upah (revisi) No 560/542/Sos Naker trans ;
Nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenaga kerjaan No 560/951/Sos Naker trans ;
Akta Notaris pendirian perusahaan CV ALAM INDAH LESTARI ;
Daftar upah karyawan harian CV ALAM INDAH LESTARI periode 26 januari s/d 16 mei 2015 ;
Daftar upah karyawan bulanan CV ALAM INDAH LESTARI periode januari, februari, maret, April, dan mei 2015 .
Daftar upah karyawan harian CV ALAM INDAH LESTARI periode 30 september s/d 28 nopember 2016
Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan putusan Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Februari 2017, yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. JAYANTO DJAN ALS JAYANTO ALS AJAN, dan terdakwa II. HALIMAH PUJODINOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membayar upah lebih rendah dari upah minimum wilayah Kabupaten”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JAYANTO DJAN ALS JAYANTO ALS AJAN, dan terdakwa II. HALIMAH PUJODINOMO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat pengaduan karyawan CV ALAM INDAH LESTARI tanggal 11 April 2015 ;
Surat penetapan pembayaran kekurangan upah No 560/488/Sos Naker Trans D tanggal 3 Juni 2015 ;
Surat dari pimpinam CV ALAM INDAH LESTARI tanggal 7 juli 2015 .
Surat penetapan pembayaran kekurangan upah (revisi) No 560/542/Sos Naker trans ;
Nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenaga kerjaan No 560/951/Sos Naker trans ;
Akta Notaris pendirian perusahaan CV ALAM INDAH LESTARI
Daftar upah karyawan harian CV ALAM INDAH LESTARI periode 26 januari s/d 16 mei 2015 ;
Daftar upah karyawan bulanan CV ALAM INDAH LESTARI periode januari , februari , maret , April, dan mei 2015 ;
Daftar upah karyawan harian CV ALAM INDAH LESTARI periode 30 september s/d 28 nopember 2016 ;
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Membaca, permintaan banding yang diajukan oleh Para Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2017, Akta Permintaan banding tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2017;
Membaca, memori banding dari Para Terdakwa tanggal 13 Maret 2017, yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 13 Maret 2017 serta memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan pada Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2017;
Membaca, Akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa Halimah Pujodinomo tanggal 8 Maret 2017 dan kepada Penuntut Umum tanggal 7 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Para Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Para Terdakwa adalah sebagai berikut ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah keliru dan tidak teliti dalam menerapkan hukum dalam putusan pidana Nomor 417/ Pid.Sus /2016 / PN Mpw pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017, oleh karena dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara seksama Pledoi/Pembelaan dari Para Terdakwa (Para Pembanding) yang disampaikan pada persidangan terdahulu, dan begitu pula Para Pembanding keberatan dengan keterangan saksi-saksi yang termuat di dalam Putusan tersebut, karena keterangan dari saksi-saksi yang termuat di dalam Putusan tersebut ada yang tidak sesuai dengan apa yang pernah saksi-saksi terangkan pada saat di persidangan terdahulu, dan keterangan dari saksi-saksi tersebut cenderung merugikan Para Pembanding karena ada yang ditambah dan dikurangi, namun walaupun demikian adanya Pembanding tetap pada keterangan saksi-saksi yang pernah Pembanding sampaikan pada Pledoi/Pembelaan Para Pembanding pada persidangan terdahulu ;
Bahwa Para Pembanding keberatan dan tidak sependapat terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah mulai dari halaman 18 sampai dengan halaman 23 mengenai pembahasan unsur ke-2. Dan unsur ke-3 dari dakwaan Pasal 185 Jo. Pasal Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 KUHP serta peraturan lainnya, adapun yang menjadi keberatan Para Pembanding (dahulu Para Terdakwa) adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Pembanding (dahulu Para Terdakwa) ketika perkara ini sebelum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada seluruh pekerja CV. Alam Indah Lestari di saksikan Pemerintahan Desa Wajok Hulu, Mediator Kabupaten Mempawah pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mempawah berupa Perjanjian bersama sebagai bukti baru/novum baru (terlampir);
Bahwa berdasarkan poin 2 huruf a tersebut diatas yang mana dalam isi Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Pekerja CV. Alam Indah Lestari (Pelapor) tersebut pada poin 5 berbunyi “bahwa dengan ditandatanganinya dan di laksanakannya Perjanjian Bersama ini maka kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) telah menyatakan tidak akan melakukan tuntutan yang berkaitan dengan pengakhiran hubungan kerja tersebut dalam bentuk apapun juga”;
Bahwa Para Pembanding telah menyampaikan pembelaan dimana perusahaan tidak dapat berproduksi dengan maksimal dan pekerja tidak berkerja pada jam kerja yang telah di persyaratkan oleh UU NO. 13 Tahun 2003 Pasal 77 jo Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2015 dimana pekerja hanya berkerja kurang dari 7 jam dalam sehari, 40 (empat puluh) jam dalam seminggu dan 25 (dua puluh lima) hari dalam waktu 1 (satu) bulan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas (Poin 2 huruf a dan huruf b) sebenarnya sudah tidak ada lagi ikatan/hubungan antara para pekerja (pelapor) dan pengusaha (para pembanding dahulu para terdakwa) karena kewajiban telah telah dilaksanakan oleh para pembanding ;
Bahwa perkara a qou tersebut bukanlah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial seperti apa yang di amanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 56 yang menyangkut terhadap perselisihan :
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Perselisihan Hak (upah, Jaminan sosial, dst);
Perselisihan Kepentingan; dan ;
Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa perkara a qou bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata (Perselisihan Hubungan Industrial) hal mana perselisihan tersebut telah dilakukan Perjanjian Bersama dan isi Perjanjian Bersama (PB) telah dilaksanakan sehingga tidak ada hak-hak para pihak yang di langgar;
Bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perkara Perselisihan Hubungan Industrial diwajibkan melaui tahapan penyelesaian yang dimulai dari :
Penyelesaian melalui perundingan Bipartit adalah bersifat wajib secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya perundingan Bipartit (Pasal 3) dan apabila para pihak mencapai kesepakatan maka akan dibuatkan Perjanjian Bersama (Pasal 7 ayat (1), akan tetapi apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan maka para pihak atau salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan (Pasal 4 ayat (1));
Penyelesaian melalui Mediasi di mana perundingan antara pihak pengusaha dan pekerja yang di tengahi oleh pihak Mediator (instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) lamanya waktu perundingan 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya perundingan dan apabila mencapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama yang disaksikan oleh Mediator (Pasal 13 ayat (1), apabila para pihak atau salah satu pihak tidak mencapai kesepakatan maka dapat mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Penyelesaian melalui PHI pengajuan gugatan di tempat kediaman buruh/pekerja berkerja (Pasal 81) pihak yang mengajukan gugatan wajib melampirkan hasil risalah perundingan Mediasi (Pasal 83 ayat (1)), waktu berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama ;
Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, penyelesaian perkara di Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Kasasi di terima (Pasal 115 UU No. 2 Th. 2004 tentang PPHI);
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka sudah sepantas dan sewajarnyalah kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadili perkara a qou tersebut karena belum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak ;
Bahwa perkara a qou tersebut tidak dapat lagi dimajukan kemuka pengadilan seperti apa yang didakwakan Penuntut Umum dikarenakan telah terjadi kesepakatan melalui Perjanjian Bersama antara Para Pihak tertanggal 2 September 2016 yang disaksikan oleh Mediator Kabupaten Mempawah;
Bahwa hubungan hukum antara Para Pembanding dan Pelapor telah selesai sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Bersama tersebut sehingga kewajiban Para Pembanding (dahulu Para Terdakwa) sudah terlaksana, akibatnya dari perjanjian tersebut secara prinsip Para Pelapor telah menerima hak-haknya termasuk kekurangan upah;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 1956, Pasal 1 “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, maka sesuai dengan UU No. 2 Th 2004 tentang PPHI Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa lagi di lakukan upaya hukum lebih lanjut;
Bahwa asas in dubio reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan;
Bahwa terhadap apa yang telah Para Pembanding sampaikan pada Memori Banding ini adalah merupakan bentuk bantahan Pembanding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dalam Perkara Nomor 417/ Pid.Sus / 2016 / PN Mpw tanggal 20 Februari 2017, namun dalam persoalan bantahan ini pula Pembanding tidak terlepas dari Pledoi/Pembelaan yang pernah Para Pembanding sampaikan pada persidangan terdahulu;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kembali perkara ini, agar berkenan menerima permohonan banding dari Para Terdakwa (Para Pembanding), oleh karenanya Para Pembanding mohon kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan Diktum sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 417/ Pid.Sus /2016 / PN Mpw pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dan meninjau kembali serta mengadili sendiri yaitu agar Para Terdakwa / Para Pembanding, terdakwa I. Jayanto Djan Als. Jayanto Als. Ajan dan terdakwa II Halimah Pujodinomo dibebaskan (Vrijspraak) dari Dakwaan;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang Memeriksa, Mengadili, Memutus perkara a qou;
Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Para Terdakwa / Para Pembanding seperti sedia kala;
Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga melampirkan perjanjian bersama antara Tergugat I dengan para pekerja dan telah membayarkan khususnya pembayaran upahnya, kapada para pekerja dengan jumlah sebagai berikut :
Sdr. Nurbaiti sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Sdr. Sirajudin sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Jumadi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Usman sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Lim Liat Long sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Mansur sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Muhammad Basir sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Sukri sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Ishak sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Rohani sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Jaenon sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Nur Dahlia sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Waja sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Halifa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Eliya sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Parti sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Rosnawati sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Talon sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Nurhayati sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Hamimah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Sdr. Suprapto sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Saparuddin sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa dengan dibayarkannya kekurangan upah buruh tersebut, kedua belah pihak Pengusaha dan Buruh telah sepakat menyatakan permasalahan kedua belah pihak selesai;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan Kontra memori banding;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, setelah memeriksa perkara ini keseluruhannya dari berkas perkara dan memori banding, selanjutnya berpendapat sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang digunakan oleh Para terdakwa/Para Pembanding, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terdapat hal-hal yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri/Hakim tingkat pertama, perkara aquo, karena itu memori banding tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, bahwa Pengadilan Negeri telah memutus perkara dengan salah dalam menegakkan hukum; karena menurut pendapat Pengadilan Tinggi; perkara tersebut adalah perkara perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu bukanlah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pontianak seperti yang diharuskan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 56 yang menyangkut menjadi Perselisihan-perselisihan Perburuhan yaitu :
Perselihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perselihan Hak Upah;
Perselihan Jaminan Sosial;
Perselihan Kepentingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam suatu permasalahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perkara aquo bukanlah perkara pidana melainkan Perkara Perdata Tentang Perselisihan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa perselisihan tersebut telah dilakukan perjanjian bersama dan telah dilaksanakan dan disepakati penyelesaiannya dengan pembayaran kekurangan dan pembayaran upah, sehingga tidak ada hak-hak yang kurang dibayar oleh Pengusaha kepada buruh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Februari 2017 yang dimohonkan banding harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara tersebut yang amarnya sesuai dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa kepada Para terdakwa/Para Pembanding hak-hak dan martabatnya harus dipulihkan dan biaya perkara ditanggung Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal di Undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pemohon/Para Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Februari 2017;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Perselisihan Hubungan Industrial, karena perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah tidak dapat diterima;
Memulihkan harkat dan nama baik Para Terdakwa seperti sedia kala;
Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 oleh Kami Dr. Wahidin, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan Hartomo, S.H., dan Donna H. Simamora, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Sab’ al Anwar, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hartomo, S.H. Donna H. Simamora, S.H | Hakim Ketua, Dr. Wahidin, S.H.,M.Hum Panitera Pengganti, Sab’ al Anwar, S.H. |