455/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 455/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara Nomor No.455/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt Sel 3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
PUTUSAN SELA
No.455/Pdt.G.ARB/2015/PN. Jkt Sel.
:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara permohonan antara:
PT. JASMINE RESIDENCE , beralamat di Komplek Sentral Bisnis, Jl.Soekarno Hatta/Arengka Pekanbaru Propinsi Riau Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2015 memberikan kuasa kepada :
ALHENDRI.SH.MH ;
AVRIZAL HAMDHY .KUSUMA SH.MH ;
SURIZKY FEBRIANTO.SH.MH ;
ROBIN S SIHALOHO.SH,
Advokat, Pada Kantor ALHENDRI. TANJUNG & Rekan beralamat di Jalan
Pepaya No. 10.A Sukajadi Kota Pekanbaru , selanjutnya disebut sebagai
PJMQHffN;
MELAWAN
KETUA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA Berkedudukan Di
Jalan Mampang Prapatan Raya No.2 Gedung Wahana Graha Lt. 2 Jakarta
12760 Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;MAJELIS ARBITRASE PERKARA No.634/XI/ARB-BANI/2015 Berkedudukan
Di Jalan Mampang Prapatan Raya No.2 Gedung Wahana Graha Lt. 2 Jakarta
12760 Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;PT. AMARTA KARYA (PERSERO) Berkedudukan Di Jalan Veteran No.112
Bekasi Propinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai:
TURUT TERMOHON ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA.
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 31 Juli 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tangjal 31 Juli 2015 dengan Register perkara No. 455/Pdt.G.ARB/ 2015/ PN.Jkt.Sel telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatari dengan amar Putusan Arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2015 tanggal 02 Juli 2015 yang didasarkan kepada pertimbangan hukum yang tidak akademis dan yuridis serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
■ > y
Bahwa adapun Putusan Arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2015 tanggal 02 Juli 2015 yang dimohonkan pembatalan, amarnya berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
Daiam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:
Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Pemohon; Dalam Pokok Perkara:
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan kontrak serta dokumen kontrak lainnya adalah dokumen-dokumen yang sah dan mengikat bagi Pemohon dan Termohon;
Menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
Menyatakan Pemohon berhak dan sah mendapat pembayaran atas progress pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar klaim pembayaran atas progress pekerjaan sebesar Rp 3.389.994.228,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Pemohon;
Menolak permohonan Pemohon untuk mendapatkan ganti rugi akibat terhentinya pekerjaan proyek;
Menolak permohonan Pemohon untuk mendapat pembayaran bunga sebesar tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan suku bunga pemerintah;
Menghukum Pemohon dan Termohon membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing !4 (satu seperdua) bagian;
Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1/2 (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 185.917.500,-(seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
11. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan
pw^s^terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
12. Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan
turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pekanbaru-Riau atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu
$ ft
sebagaimana ditetapkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999;
^-—
Bahwa adapun pertimbangan hukum dari amar Putusan Arbitrase tersebut, diuraikan oleh Majelis Arbiter i.e. Termohon II yang lembaganya dipimpin oleh Termohon I dalam Putusan pada halaman 77 alinea ke-2 s/d ke-4 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa dalam Kontrak No. 001/JRIA/II/12 tanggal 10 Juli 2012 pada butir 2d dinyatakan:
Pembayaran dilakukan oleh Pengguna Jasa (Termohon) kepada Kontraktor (Pemohon) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak tagihan progress diterima Pengguna Jasa dan apabila terjadi masalah dalam hal pembayaran progress maka Kontraktor diizinkan memperlambat/menunda pekerjaan dan mengh^ntikan pekerjaan untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan kedua belah'pihak atas penyelesaian pembayaran tersebut. Kontraktor akan melakukan hal tersebut di atas terhitung 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal di mana seharusnya pembayaran dilakukan oleh Pengguna Jasa (Termohon) kepada Kontraktor. Segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa;
Menimbang, bahwa butir 2d tersebut menurut Majelis dapat diinterpretasikan oleh para pihak secara "sangat luas dan berbeda" satu sama lainnya. Termohon dalam kenyataannya telah berulang kali terlambat dalam merealisasikan pembayaran, sehingga pihak Pemohon merasa mempunyai hak berdasarkan butir 2d untuk memperlambat/menunda pekerjaan dan menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak atas penyelesaian pembayaran tersebut;
Bahwa selanjutnya, Majelis Arbiter i.e. Termohon II yang lembaganya dipimpin oleh Termohon I dalam Putusan pada halaman 80 alinea ke-6 dan halaman 81 alinea ke-1 menyatakan:
Menimbang, bahwa Termohon menganggap tidak ada kewajiban untuk merealisasikan permintaan Pemohon atas tagihan Termin IX karena Pemohon telah tidak melaksanakan prestasi atau kewajiban melaksanakan pembangunan mengikuti jadual yang telah disepakati bersama sebagaimana diuraikan dalam bukti T-1, T-17 s/dT-19;
B
erdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Termohon memenuhi ketentuan dalam perjanjian mengenai pembayaran kepada Pemohon dengan demikian Termohon telah melakukan wanprestasi;
B
ahwa Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase aquo didasarkan oleh alasan: putusan diambil dari hasil tipu muslihat vanq dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan senaketa sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 70 huruf (c) ~ Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, dengan dasar dan alasan sebagai ber*cut:
Bahwa Turut Termohon telah mengajukan permohonan penyelesaian s'ecara arbitrase kepada Termohon I yang pemeriksaannya dilakukan oleh Termohon
H;
Bahwa sengketa yang dimintakan penyelesaiannya oleh Turut Termohon adalah mengenai pelaksanaan Pembangunan Apartemen Jasmine Residence Kota Pekanbaru - Riau;
Bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut didasarkan oleh adanya hubungan hukum antara Pemohon sebagai Pemberi Kerja/Pengguna Jasa dengan Turut Termohon sebagai Penerima Kerja/Kontraktor sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kontrak Untuk Pekerjaan Apartemen Jasmine Pekanbaru No. 001/JRIA/II/12 tanggal 10 Juli 2012;
Bahwa dalam Pasal 2 huruf (b) Perjanjian Kontrak tersebut telah disepakati: pembayaran progress pekerjaan dilakukan secara bulanan dengan ketentuan Turut Termohon akan menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati;
Bahwa adapun jadwal pelaksanaan pembangunan yang wajib dipatuhi oleh Turut Termohon adalah mengikuti schedule yang diuraikan dalam Jadwal Pelaksanaan Pembangunan Apartment Jasmine Residence Kota Pekanbaru tanggal 10 Nopember 2012;
Bahwa jadwal pelaksanaan pembangunan tersebut telah dilakukan pembaruan (addendum/revisi), yaitu:
tanggal 29 Juni 2013 sebagaimana diuraikan dalam Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Apartment Jasmine Residence;
tanggal 01 Oktober 2013 sebagaimana diuraikan dalam Revisi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan Apartment Jasmine Residence Kota Pekanbaru tanggal 01 Oktober 2013;
Bahwa meskipun pembaruan jadwal tanggal 29 Juni 2013 diberi judul Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Apartment Jasmine Residence namun keberadaannya adalah benar sebagai pembaruan (addendum/revisi), yaitu: sepanjang mengenai jadwal pelaksanaan yang memuat: realisasi
pekerjaan mulai minggu ke-1 s/d minggu ke-32 dan rencana pekerjaan mulai minggu ke-33 s/d minggu ke-68;
ahwa namun Turut Termohon dalam permohonannya telah melakukan kebohongan atau tipu muslihat dengan cara hanya "menonjolkan" klausul Pasal 2 huruf (d) yang mengatur tentang hak untuk memperlambat/menunda pekerjaan tetapi Turut Termohon tidak menguraikan mengenai keberadaan Pasal 2 huruf (b) yang mengatur tentang kewajiban Turut Termohon untuk melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati; Bahwa Pasal 2 huruf (b) dan Pasal 2 huruf (d) pada prinsipnya mengatur tentang asas keseimbangan dan asas proporsionalitas antara hak dan kewajiban bagi Pemohon dan Turut Termohon;
Bahwa penempatan Pasal 2 huruf (d) didahului oleh Pasal 2 huruf (b) yang menunjukkan bahwasanya hak Turut Termohon untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan harus didahului oleh pemenuhan prestasi (kewajiban) berupa melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati;
Bahwa ini berarti, hak Turut Termohon untuk mendapatkan pembayaran akan menjadi hilang atau hapus apabila Turut Termohon tidak melaksanakan pemenuhan prestasi (kewajiban) berupa melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati;
Bahwa ini lagi berarti, apabila Pemohon terlambat atau tidak melakukan pembayaran kepada Turut Termohon dikarenakan Turut Termohon tidak melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati maka secara logis dan yuridis pemberlakuan Pasal 2 huruf (d) yang mengatur hak Turut Termohon untuk memperlambat/menunda atau menghentikan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Turut Termohon dalam permohonan arbitrasenya telah menuntut Pemohon untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan termin IX dan X sebesar Rp 7.704.351.600,- dengan perincian:
Termin IX sebesar Rp 5.026.442.300,- sesuai dengan Invoice tanggal 12 Nopember 2013 untuk pekerjaan mulai minggu ke-51 s/d minggu ke-54 dengan progress 30,767%;
Termin X sebesar Rp 2.677.909.300,- sesuai dengan Invoice tanggal 02 Januari 2014 untuk pekerjaan mulai minggu ke-55 s/d minggu ke-57 dengan progress 27,1524%;
Bahwa tuntutan pembayaran termin IX dari Turut Termohon tidak dapat direalisasikan karena menyimpang dari kesepakatan, yaitu:
^
Bahwa progress yang terjadinya, faktanya hanya mencapai sebesar 24,781% bukan 30,767%. Hal tersebut dilakukan Turut Termohon dengan melakukan kebohongan atau tipu muslihat dengan cara: memasukkan material on site besi 5,986% sebagai bagian dari progress, padahal Pasal 1 huruf (c) Perjanjian Kontrak menentukan
pekerjaan pembesian dihitung berdasarkan volume yang terpasang; b. Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, pembayaran termin IX baru dapat ditagih jika Turut Termohon telah menyelesaikan pekerjaan untuk minggu ke-55, yaitu: mulai tanggal 02-11-2013 s/d 06-12-2013 dari minggu ke-51 s/d minggu ke-55 dengan progress 31,710%;
Bahwa tuntutan pembayaran termin X juga tidak dapat direalisasikan karena sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, pembayaran termin X baru dapat ditagih jika Turut Termohon telah menyelesaikan pekerjaan untuk minggu ke-59 selambat-lambatnya tanggal 03-01-2014 dengan progress hams sudah mencapai 42,153%;
Bahwa mencermati hal tersebut, kemudian Pemohon dengan i'tikad baik mengirimkan undangan kepada Turut Termohon untuk menghadiri rapat pada tanggal 18 Februari 2014 guna bermusyawarah untuk menyelesaikan percepatan pembangunan apartement di maksud namun yang terjadi musyawarah tidak mencapai kata mufakat karena Turut Termohon tidak menyetujui kewajiban untuk mengajukan time schedule, circle time pekerjaan, schedule pengiriman material dan schedule tenaga kerja; .
Bahwa kemudian, tiada aktivitas pekerjaan pembangunan terhitung 'sejak tanggal 20 Februari 2014 karena Turut Termohon telah membawa dan atau mengeluarkan peralatan kerja dari lokasi tanpa sepengetahuan Pemohon;
Bahwa melihat kenyataan tiada aktivitas selama sebulan di lokasi proyek maka selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2014, Pemohon menyampaikan pendapat bahwasanya Turut Termohon telah mengundurkan diri dan apabila anggapan Pemohon benar adanya, Pemohon meminta Turut Termohon untuk segera mengosongkan lapangan dari peralatan yang tersisa dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari;
Bahwa ternyata anggapan Pemohon mengandung kebenaran sebagaimana Turut Termohon pada tanggal 21 Maret 2014 telah meminta diberikan perpanjangan waktu untuk pengosongan lokasi dari peralatan yang tersisa di dalam lokasi Sehingga perjanjian antara Pemohon dengan Termohon telah berakhir dikarenakan Termohon telah mengundurkan diri;
20. - Bahwa perjanjian antara Pemohon dengan Turut Termohon telah berakhir
'■" - *\
dikarenakan Turut Termohon telah mengundurkan diri telah sesuai dengan
'•\\
Putdsan Nomor: 01/Pid.Pra/2015/PN-PBR tanggal 03 Februari 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 35 alinea ke-2 dan ke-3 dinyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Bukti P-3, P-4 dan P-5 maka dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum perjanjian kontrak antara PT. JRI dengan PT. Amka telah berakhir karena bila dirujuk kepada isi surat tersebut menjelaskan bahwa ketika PT Amka sering vakum dalam mengerjakan proyek pembangunan apartemen maka oleh PT JRI telah membuat surat kepada PT Amka vide Bukti P-3 yang pada intinya dipandang bahwa PT Amka telah mengundurkan diri sebagai kontraktor pelaksana proyek dan diberi waktu kepada PT Amka untuk mengosongkan lapangan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan PT JRI meminta kepada PT Amka untuk bertemu guna melakukan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing dan terhadap surat tersebut di atas maka oleh PT Amka telah menanggapinya dengan surat oalasan Bukti P-24 yang pada pokoknya PT Amka minta keringanan untuk perpanjangan waktu pengosongan dan oleh PT Amka pada tanggal 22 Maret telah melakukan mobilisasi material dan alat proyek keluar dari lokasi proyek;
Menimbang, bahwa dari komunikasi via surat tersebut tidak terdapat dalil dari PT Amka untuk menolak dianggap telah mengundurkan diri sebagai kontraktor pelaksana dalam membangun apartemen Jasmine Residence;
Bahwa dengan berdasar kepada kekuatan klausul Pasal 2 huruf (b) dan Pasal 2 huruf (d) yang mengatur tentang asas keseimbangan dan asas proporsionalitas maka oleh karena Turut Termohon tidak melaksanakan pekerjaan termin IX dan X mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama, konsekuensi yuridisnya menjadi tiada pula kewajiban bagi Pemohon untuk melakukan pembayaran kepada Turut Termohon:
Bahwa Majelis Arbiter i.e. Termohon II dalam Putusan pada halaman 82 s/d 83 telah mempertimbangkan hak Turut Termohon untuk menerima pembayaran tidak dapat direalisasikan karena Turut Termohon tidak memenuhi jadwal yang telah disepakati bersama, yang diuraikan dengan kalimat:
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat pula bahwa keterlambatan melakukan pembayaran yang dilakukan oleh Termohon (Pemohon aquo) juga disebabkan karena keterlambatan yang dilakukan oleh Pemohon (Turut Termohon aquo) dalam memenuhi jadual pelaksanaan pekerjaan yang terbukti
...engalami beberapa kali perubahan jadwal, dengan demikian Pemohon (Turut Tem\phon aquo) pun hams menanggung kesalahan yang Bahwa namun, Majelis Arbiter i.e. Termohon II telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan pada halaman 77 alinea ke-2 s/d ke-4 dan dalam Putusan pada halaman 80 alinea ke-6 serta halaman 81 : dtperbuatnya;
alinea ke-1 yang tidak mempertimbangkan asas keseimbangan dan asas proporsionalitas yang diatur klausul Pasal 2 huruf (b) Perjanjian Kontrak dikarenakan Turut Termohon telah melakukan kebohongan atau tipu muslihat dalam permohonan arbitrasenya dengan cara hanya "menonjolkan" klausul Pasal 2 huruf (d) yang mengatur tentang hak untuk memperlambat/menunda pekerjaan;
23. Bahwa sangat beralasan oleh karena itu Putusan Arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2015 tanggal 02 Juli 2015 dinyatakan batal;
Bahwa berdasarkan dalil dan fakta di atas, dimohonkan kehadapan Ketua untuk memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari dan tempat sidang yang ditentukan dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Putusan Arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2015 tanggal 02 Juli 2015;
3. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara;
- ex Aequo et Bono;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon hadir kuasanya, Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon datang menghadap kuasanya ;
Menimbang, bahwa setelah Para Pihak hadir kepada mereka telah diupayakan untuk berdamai melalui Proses Mediasi sebagaimana yang disyaratkan Perma Rl No. 1 Tahun 2008 dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ditunjuk CEPI ISKANDAR.SH.MH Sebagai Mediator akan tetapi berdasarkan Laporan dari Mediator tanggal 08 September 2015 Upaya perdamaian melalui Mediasi tersebut tidak berhasil selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon , Termohon I Termohon II an Turut Termohon telah mengajukan jawaban tertulis, masing-masing tertanggal 28 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut sabagai berikut: Bahwa, Termohon I dan Termohon II dalam Jawaban ini dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon, kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas oleh Termohon I dan Termohon II.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Bahwa antara Pemohon dan Turut Termohon telah mengadakan perjanjian dalam rangka pembangunan Apartemen Jasmine Residence yang terletak di Kota Pekanbaru, Riau dalam proyek dimana Pemohon berkedudukan sebagai Pemberi Kerja dan Turut Termohon sebagai Kontraktor sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak Pembangunan Apartemen Jasmine Residence Kota Pekanbaru - Riau Nomor 001/JRIA/II/12 ("Perjanjian").
Selanjutnya, terjadi perselisihan di antara Pemohon dan Turut Termohon mengenai pelaksanaan Perjanjian, dimana Pemohon ingkar janji memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Turut Termohon sesuai Perjanjian yang kemudian berujung pada upaya hukum permohonan arbitrase yang diajukan Turut Termohon (dahulu Pemohon Arbitrase) kepada Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) melalui BANI dan terdaftar dalam register perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015.
Atas Permohonan Arbitrase yang diajukan Termohon (dahulu Pemohon Arbitrase) tersebut, pada tanggal 2 Juli 2015 Majelis Arbitrase perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 telah menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN MAJELIS ARBITRASE PERKARA NO.: 634/XI/ARB-BANI/2015
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. DALAM PROVISI
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Pemohon. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Kontrak serta dokumen kontrak lainnya adalah dokumen-dokumen yang sah dan mengikat bagi Pemohon dan Termohon;
Menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
Menyatakan Pemohon berhak dan sah mendapat pembayaran atas progress pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar klaim pembayaran atas progress pekerjaan sebesar Rp. 3.389.994.228,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Pemohon;
Menolak Permohonan Pemohon untuk mendapatkan ganti rugi akibat terhentinya pekerjaan proyek;
Menolak permintaan Pemohon untuk mendapatkan pembayaran bunga sebesar tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan Suku Bunga Pemerintah;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi perkara dan biaya arbiter masing-masing 14 bagian;
Menghukum Termohon untuk membayar/mengembalikan 14 (seperdua) bagian biaya adminsitrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 185.917.500,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada sekretaris majelis sidang BANI untuk mendartarkan salinan/turunan resmi putusan arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru - Riau atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun;
Namun demikian, Pemohon ternyata 'tidak puas' dengan putusan Majelis Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 di atas dan kemudian menempuh pembatalan putusan arbitrase tersebut dalam perkara a quo.
DALAM EKSEPSI EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF :
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO KARENA PUTUSAN ARBITRASE DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA PEKANBARU - RIAU SEHINGGA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 71 UU NO. 30 TAHUN 1999 MAKA SEHARUSNYA PERMOHONAN PEMBATALAN
PUTUSAN ARBITRASE PERKARA A QUO DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA PEKANBARU - RIAU
Bahwa ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UUAAPS") telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 71 UUAAPS
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hah terhitung sejak hah penyerahan dan
pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut kiranya jelas bahwa UUAAPS secara eksplisit
mengamanatkan bahwasanya permohonan pembatalan putusan arbitrase wajib
diajukan:
secara tertulis;
tanpa melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari sejak didaftarkannya putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Kemudian timbul pertanyaan, Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa pembatalan putusan arbitrase? Dalam Pasal 1 angka 4 UUAAPS telah diberikan definisi mengenai Pengadilan Negeri tersebut:
Pasal 1 angka 4 UUAAPS Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 6 UUAAPS mengartikan bahwa yang dimaksud dengan termohon adalah:
Pasal V angka 6 UUAAPS
Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 6 UUAAPS serta dikaitkan dengan Pasal 71 di atas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase seharusnya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon arbitrase. Oleh karena itu, apabila termohon arbitrase sebagai pihak yang kalah merasa keberatan dengan putusan arbitrase, maka pihaknya seharusnya mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri dengan wilayah hukum atau yurisdiksi yang meliputi tempat tinggalnya sendiri.
Bahwa Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang menjadi obyek untuk dibatalkan oleh Pemohon telah didaftarkan oleh Sekretariat BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal *30 Juli 2015 dan terdaftar dengan Nomor Register 01/ARB/PDT/2015 /PN.Pbr. Bahwa dengan didaftarkannya Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut maka sesuai dengan Pasal 71 UUAAPS sejatinya permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 diajukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara a quo seperti yang diajukan oleh Pemohon.
Bahwa dengan diajukannya permohonan pembatalan atas Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUAAPS maka dengan ini Termohon I dan Termohon II mengajukan eksepsi kompetensi relatif dan memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara a quo untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
EKSEPSI PERMOHONAN PEMOHON SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA): MAJELIS ARBITRASE BANI PERKARA NO.: 634/XI/ARB-BANI/2015 TIDAK DAPAT DITARIK MENJADI PIHAK KARENA TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING DALAM PERKARA A QUO;
Bahwa, Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti dan menarik Majelis Arbitrase dalam Perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 sebagai Termohon II dalam perkara ini.
Bahwa terkait hal tersebut, timbul pertanyaan apakah Pemohon tidak mengetahui bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasa! 10 ayat (6) jo. Pasal 21 jo. Pasal 73 huruf a UUAAPS dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI ("BANI Rules") telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7 UUAAPS
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Pasal 10 ayat (6) UUAAPS
Keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semua arbiter berada ditangan Ketua BANI....
Pasal21 UUAAPS
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakannya tersebut.
Pasal 73 huruf a UUAAPS Tugas arbiter berakhir karena putusan mengenai sengketa telah diambil.
Pasal 13 ayat (1) BANI Rules setelah terbentuk atau ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Bab III diatas, Majelis Arbitrase akan memeriksa dan memutus sengketa antara para pihak atas name BANI...
Bahwa selain itu, seluruh korespondensi di dalam proses penyelesaian perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 yang dilakukan oleh BANI kepada para pihak (in cassu Pemohon dan Turut Termohon) disampaikan oleh ketua BANI yang mewakili BANI, bukan Majelis Arbitrase. Hal ini akan Termohon I dan Termohon II ajukan dalam Pembuktian nantinya.
Bahwa berdasarkan poin-poin di atas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwasanya: Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa berdasarkan suatu perikatan perdata dan/atau ditunjuk BANI untuk memberikan putusannya mengenai suatu sengketa arbitrase atas nama BANI;
Arbiter tidak mempunyai legal standing untuk bertindak untuk dan atas nama BANI di dalam dan di luar Pengadilan;
Seluruh korespondensi yang dilakukan oleh BANI kepada para pihak
disampaikan oleh ketua BANI, bukan Majelis Arbitrase; - Tugas Arbiter berakhir setelah putusan mengenai sengketa diambil. Sehingga setiap keberatan atas putusan arbitrase yang diberikan oleh Majelis Arbitrase haruslah disampaikan kepada BANI, bukan kepada Majelis Arbiternya.
Bahwa dalil Termohon I dan Termohon II di atas diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang--Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan "Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilin oleh para pihak yang. bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase" demikian pula bila kita memperhatikan Pasal 13 ayat (1) BANI Rules yang menyatakan "Setelah terbentuk atau ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Bab III diatas, Majelis Arbitrase akan memeriksa dan memutus sengketa antara para pihak atas nama BANI".
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa setiap keberatan terhadap keputusan yang dijatuhkan arbiter harus ditujukan kepada BANI, bukan terhadap arbiternya, dengan demikian eksepsi Tergugat II tersebut di atas adalah beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah dikabulkan. Bahwa dengan demikian, tindakan Pemohon yang menarik Majelis Arbitrase BANI dalam perkara No.: 6347XI/ARB-BANI/2015 sebagai Termohon II dalam perkara ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah KELIRU dan TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM (error in persona).
Berdasarkan uraian di atas, maka secara yuridis, sangat sah dan beralasan apabila Termohon I dan Termohon II memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, seluruh uraian yang Termohon I dan Termohon II sampaikan dalam Eksepsi di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini dan mohon dianggap telah dikemukakan pula pada Jawaban dalam Pokok Perkara
ini.
Bahwa terkait hal tersebut di atas, Termohon I dan Termohon II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon di dalam Permohonannya, kecuali mengenai dalil-dalil Pemohon yang oleh Termohon I dan Termohon II akui secara tegas akan kebenarannya.
ALASAN YANG DIPAKAI PEMOHON UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE
Bahwa setelah memeriksa dan meneliti dalil-dalil yang digunakan Pemohon pada perkara a quo, terus terang Termohon I dan Termohon II sedikit bingung dengan
substansi Permohonan Pemohon karena Pemohon menggunakan banyak alasan yang mengada-ada untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015, antara lain:
Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 didasarkan
I
kepada pertimbangan hukum yang tidak akademis dan yuridis serta bertentangang dengan hukum dan peraturan perundang-undangan (vide par. 2 halaman 2 Permohonan).
Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa (vide par. 4 halaman 4 Permohonan).
Majelis Arbitrase telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya (vide par. 2 halaman 10 Permohonan).
Namun demikian, setelah meneliti dengan seksama Permohonan Pemohon, Termohon I dan Termohon II berkesimpulan bahwa Permohonan Pemohon menitikberatkan kepada alasan adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Turut Termohon pada persidangan arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 dahulu.
MENGENAI ALASAN TIPU MUSLIHAT YANG MENJADI DASAR UNTUK DIBATALKANNYA PUTUSAN ARBITRASE NO.: 634/XI/ARB-BANI/2015 TERTANGGAL 2 JULI 2015
Bahwa tanpa mengesampingkan rasa hormat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No. 15/PUU-XII/2014, Termohon I dan Termohon II menolak dengan tegas dalil Pemohon yang menggunakan "Tipu Muslihat Yang Menjadi Dasar Untuk Dibatalkannya Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015" tersebut karena, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS, apabila Pemohon mendasarkan pada alasan adanya terjadinya tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam persidangan arbitrase, maka kebenarannya demi hukum harus dibuktikan oleh pihak yang mendaiilkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukum pihak yang disangkakan telah melakukan penipuan (bedrog) atau kecurangan berdasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Berikut Termohon I dan Termohon II kutip ketentuan Pasal 70 UUAAPS tersebut:
Pasal 70 UUAAPS
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah pu/usan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
Zi^: pemeriksaan sengketa.
Hal ini disebabkan karena unsur "Tipu Muslihat" sebagaimana dimaksud Pasal 70 UUAAPS di atas sejatinya merupakan tindakan yang merupakan delik pidana, yang hanya peradilan pidana lah yang berwenang memeriksa dan mengadili delik tersebut. Jadi, penilaian kepada unsur tersebut tidak dapat didasarkan pada penilaian subjektif Para Pemohon.
Di sisi lain, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1918 KUHPerdata yang menegaskan bahwa suatu putusan Hakim yang berniiai sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mana seseorang telah dijatuhi hukuman karena kejahatan dan pelanggaran. Dengan kata lain, hanya putusan pengadilan pidana yang demikian lah yang dapat dijadikan bukti dalam suatu perkara perdata !! Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975 dalam Perkara: Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong dengan Susunan Majelis : 1. P. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. dengan kaidah hukum sebagai berikut:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 199 K/Sip/1973 tanggal
27 November 1975
Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
Pendapat Termohon I dan Termohon II tersebut selaras dengan pendapat para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menafsirkan Pasal 70 UUAAPS sebelum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 tersebut, antara lain:
u
tusan Mahkamah Agung Rl tanggal 30 Maret 2009, No. 729 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, S.H., sebagai Ketua Majelis, Dirwoto, H., S.H., dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL„ masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan ; Bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima" - Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 25 Mei 2010, No. 16 PK/Pdt .Sus'2010, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum, dan Djafni Djamal , SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris yang menguatkan Judex Facti sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pembatalan putusan Arbitrase adalah berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 yaitu antara lain: dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan dinyatakan palsu atau ditemukan dokumen yang bersifat menentukan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat
Untuk membukti kan hal - hal tersebut tentunya pihak lawan yang bersengketa /pihak lain yang beriiubungan dengan surat yang dianggap palsu tersebut, harus dikutkan dengan perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 24 Februari 2010, No. 109 K/PDT.SUS/2010, yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.,masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya
menyatakan:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon Bending didasarkan pada adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding, akan tetapi ternyata Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya tipu muslihat tersebut dan tidak pula disertai dengan bukti berupa putusan pidana yang menyatakan telah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999.
- Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 29 November 2010, No. 126PK/Pdt Sus /2010, yang dengan susunan Majelis Prof . Dr . Muchsin , SH, sebagai Ketua Majelis, Prof . Rehngena Purba, SH. ,MS., dan H. Muhammad Taufik, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan putusan Judex Facti dengan dasar tidak dipenuhinya ketentuan pasal 70 Undang- Undang tentang Arbitrase sebagai syarat secara limitative secara rinci adalah sudah benar dalam
m
penerapan hukum, dimana Permohon Peninjauan Kembali sebagai pemohon pengajuan permohonan pembatalan tidak dapat membuktikan bahwa putusan BANI telah melanggar salah satu ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase yang dibuktikan oleh adanya putusan pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Desember 2011, No. 641 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan H. Syamsul Ma'arif, SH., L.L.M., Ph.D., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No. 345/IV/ ARB-BANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana didalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 12 Januari 2012, No. 231 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan Dr. H.
Abdurrahman, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
• ■ i
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
ditegaskan bahwa ketentuan a s/d c harus dibuktikan dengan putusan
Pengadilan; Oleh karena alasan pembatalan Pasal 70 Undang-Undang No. 30
Tahun 1999 tidak dibuktikan dengan putusan Pengadilan, maka permohonan
*
pembatalan/gugatan tidak terbukti
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Maret 2012, No. 39 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MHum. dan H. Syamsul Ma'arif, SH., LLM., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya
menyatakan:
Bahwa alasan banding dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negen yang mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan putusan BANI telah salah dalam menerapkan hukum karena telah memeriksa alasan atau pertimbangan BANI, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan Judex Facti/Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang tentang Arbitrase.
Lagi pula, Judex Facti/Pengadilan Negen kurang dalam pertimbangannya terhadap alat bukti karena berdasarkan hasil pemeriksaan Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan gugatan dengan bukti yang sah berupa putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ketentuan Pasal 70 Undang-undang tentang Artbitrase.
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Februari 2013, No. 307 K/Pdt.Sus/2012, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Valerine J.L. Kriefkhoff, SH., MA., sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. dan H. Djafni Djamal, SH.,MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka putusan BANI bersifat final dan untuk membuktikan adanya tipu muslihat harus dengan putusan Pengadilan. Lagi pula alasan-alasan
tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suaiu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbang-kan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan pembahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 16 April 2013, No. 893 K/Pdt.Sus/2012, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Muhammad Saleh, SH..MH, sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya
menyatakan :
Bahwa alasan tersebut (Pemohon Banding) tidak dapat dibenankan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa alasan kasasi bukan alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 huruf a, b, c Undang-Undang Arbitrase dan juga tidak ada alat bukti putusan Pengadilan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan putusan [Lembaga Arbitrase/BANIj;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 424/PDT.G/2012/PN. JAK.SEL. tanggal 04 Oktober 2012 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 3 Mei 2013, No. 159 K/Pdt.Sus.Arbitrase/2013, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Muhammad Saleh, SH.,MH, sebagai Ketua Majelis, I. Made Tara,SH., dan Prof. Dr. Va'.erine J.L. Kriefkhoff, SH., MA., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan altematif 'elesaian Sengketa bahwa pembatalan putusan Arbitrase apabila mengandung unsur-unsur sebagaimana disebut dalam Pasal 70 dan berdasarkan penjelasan Pasal 70 tersebut alasan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tersebut, bahkan Termohon Kasasi dapat membuktikan bahwa pemohon Kasasi telah melakukan wan prestasi yaitu tidak melaksanakan isi perjanjian No. 34, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipeiiimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 659/Pdt.G/2012/PN.SBY. tanggal 17 Oktober 2012 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan.
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 18 Juli 2013, No. 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013, yang dengan susunan Majelis H. Djafni Djamal, SH., MH., se.bagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya
menyatakan :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase ditentukan bahwa alasan-alasan pembatalan putusan Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
- Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Januari 2008, No. 855 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin,
SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
hwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan dilan Negeri telah tepat dan benar;
P
ermohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan iilan terlebih dulu adanya tipu muslihat / kebohongan (bukan hanya tafsir *salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999. Dalit Termohon I dan Termohon II di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) jo. Pasal 62 ayat (4) UUAAPS yang menyatakan bahwa pengadiian negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu pembatalan putusan arbitrase demi hukum terbatas pada penilaian mengenai unsur-unsur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 UUAAPS. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa kembali pokok perkara yang sebenarnya sudah diperiksa dan diadili oleh Majelis Arbitrase dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Arbitrase, termasuk untuk memeriksa dan menilai adanya unsur "Tipu Muslihat" di dalam perkara tersebut.
Pasal 11 ayat (2) UUAAPS
Pengadilan Negen wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 62 ayat (4) UUAAPS Ketua Pengadilan Negen tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Jadi, apabila Pemohon bersikukuh bahwa dugaan tipu muslihat tidak harus dibuktikan dengan putusan pengadilan melainkan cukup dengan memeriksa fakta dan bukti hukum serta bukti lainnya, maka hal tersebut sama saja menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa pokok perkara yang telah diperiksa oleh majelis arbitrase, hal ini jelas melanggar filosofi final dan mengikat (final and binding) yang dianut oleh peradilan arbitrase. Padahal, pemeriksaan di muka pengadilan negeri dalam perkara pembatalan putusan arbitrase bukanlah fase lanjutan dari pemeriksaan pengadilan arbitrase yang telah diperjanjikan oleh para pihak.
Terlebih lagi, walaupun telah diterbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 11 November 2014 tersebut, pada faktanya putusan-putusan Mahkamah Agung Rl tetap berpedoman pada prinsip pembuktian berdasarkan putusan pengadilan pada perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat terlihat pada putusan-putusan sebagai berikut:
P
utusan Mahkamah Agung Rl No. 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 ber 2014 dalam perkara antara PT Karya Bersama Takarob vs Badan Nasional Indonesia dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk halaman 34 dengan jpertimbangan sebagai berikut:
Halaman 34 Putusan Mahkamah Agung Rl No. 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014
Bahwa keberatari dari Pemohon teisebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Banding tanggal 7 Juli 2014 dan Kontra Memori Banding tanggal 1 September 2014 dan tanggal 5 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, maka Pengadilan Negen Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, meskipun harus diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan banding permohonan banding yang diajukan Pemohon, tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah dalam menerapkan hukum, meskipun harus dilakukan perbaikan;
Bahwa Majelis Hakim a quo telah tidak cermat memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, demikianpun tentang "penjelasan" yang sangat imperative sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sebagai syarat untuk dapat memeriksa "substansi putusan Ariyitrase" yang mohon dibatalkan; Bahwa tidak ditemukan/tidak ada "fakta" Putusan Pengadilan "terdahulu" yang telah mengakcmodir syarat Pasal 70 baik dalam angka a, b atau c yang menjadi lampiran ataupun diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian "syarat formil" dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase belum terpenuhi;
• Putusan Mahkamah Agung Rl No. 529 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 18 November 2014 dalam perkara antara PT Lotte Logistics Indonesia vs Majelis Arbitrase Perkara No. 505/Il/ARB-BAN 1/2013 qq Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT DHL EXEL Supply Chain Indonesia halaman 18-19 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 18-19 Putusan Mahkamah Agung Rl No. 529 B/ Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 18 November 2014
alasan permohonan banding yang diajukan Pemohon, tidak dapat X% dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah dalam
V* I
s> menerapkan hukum, meskipun harus dilakukan perbaikan;
ihwa Majelis Hakim a que telah tidak cermat memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, demikianpun tentang "penjelasan" yang sangat imperative sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sebagai syarat untuk dapat memeriksa "substansi putusan Arbitrase" yang mohon dibatalkan;
Bahwa tidak ditemukan/tidak ada "fakta" Putusan Pengadilan "terdahulu" yang telah mengakomodir syarat Pasal 70 balk dalam angka a, b atau c yang menjadi lampiran ataupun diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian "syarat formil" dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase belum terpenuhi;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formil dalam mengajukan suatu permohonan, maka menurut hukum acara perdata permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
TIDAK ADA TIPU MUSLIHAT YANG TERJADI DI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA NO.: 634/XI/ARB-BANI/2015
Bahwa tanpa mengesampingkan bantahan Termohon I dan Termohon II pada poin 2 di atas, Termohon I dan Termohon II menolak dengan tegas alasan adanya tipu muslihat yang didalilkan Pemohon pada pemeriksaan perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015.
Bahwa setelah meneliti dengan seksama, adanya tipu muslihat yang dimaksud Pemohon adalah karena "Turut Termohon dalam permohonannya telah melakukan kebohongan atau tipu muslihat dengan cara hanya 'menonjolkan' klausul Pasal 2 huruf (d) Perjanjian yang mengatur tentang hak untuk memperlambat/menunda pekerjaan namun disisi lain yang bersangkutan tidak menguraikan mengenai
k
eberadaan Pasal 2 huruf (b) yang mengatur tentang kewajiban Turut Termohon elaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati"
Wnurut hemat Termohon I dan Termohon II, alasan yang digunakan <y^h$h(|i di atas jelas merupakan alasan yang absurd dan mengada-ada, karena ?hanya alasan tersebut tidak termasuk ke dalam kategori pengertian "tipu linuslihaf yang notabene merupakan suatu 'delik pidana', namun juga dengan mendalilkan alasan "Turut Termohon menyembunyikan keberadaan Pasal 2 huruf b" tersebut seakan-akan Pemohon menganggap Majelis Arbitrase perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tidak memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk Perjanjian yang merupakan landasan perikatan antara Pemohon dan Turut Termohon.
Pada faktanya, Majelis Arbitrase perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 telah memberikan penilaian terhadap Perjanjian yang dijadikan bukti oleh Pemohon dan Turut Termohon pada persidangan perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 dengan label Bukti P - 1 dan Bukti T - 1, sebagaimana tertuang dalam par. akhir halaman 76 -par.1 halaman 77 Putusan Arbitrase BANI No.: 634/X1/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Kontrak untuk melaksanakan pembangunan Apertemen Jasmine yang telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 10 Juli 2012 ;enilai Rp. 130.000.000.000,- menurut Majelis Arbitrase Kontrak yang dibuat para pihak "terlalu amat sederhana & singkat". Daiam Kontrak a quo tidak dinyatakan secara terinci & detail ini menggambarkan bahwa kontrak ini ditandatangani oleh para pihak dengan dasar "saling percaya" yang terlalu besar. Kontrak yang sederhana ini dapat menimbulkan salah pengertian/interpretasi berbeda yang di kemudian hari dan dapat dengan mudah memicu timbulnya" sengketa"
Bahwa terhadap klausul Pasal 2 huruf (d) Perjanjian tentang hak untuk memperlambat/menunda pekerjaan dan kewajiban Turut Termohon untuk melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati sebagaimana yang didalilkan Pemohon, pada faktanya pula telah dipertimbangkan secara benar dan cukup oleh Majelis Arbitrase perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 pada paragraph lanjutan dari Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 di atas, sebagai berikut:
M
enimbang, bahwa dalam Kontrak No. 001/JRIA/II/12 tanggal 10 Juli 2012 itir 2d dinyatakan:
tyWan dilakukan oleh Pengguna Jasa (Termohon) kepada Kontraktor oh|n) selambat-lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tagihan progress Pengguna Jasa dan apabila terjadi masalah dalam hal pembayaran progress kontraktor diijinkan untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak atas pembayaran tersebut. Kontraktor akan melakukan hal tersebut di atas terhitung 14 hari kalender setelah tanggal dimana seharusnya pembayaran dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Kontraktor. Segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa.
Menimbang bahwa butir 2d tersebut menurut Majelis dapat diinterpretasikan oleh para pihak secara "sangat luas dan berbeda" satu sama lainnya. Terr.«.ohon dalam kenyataannya telah berulangkal; terlambat dalam merealisasikan pembayaran, sehingga Pihak Pemohon merasa mempunyai hak berdasarkan butir 2d untuk memperlambat/menunda pekerjaan dan menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak atas penyelesaian pembayaran tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Pemohon dan Termohon berbeda pendapat tentang alasan terjadinya Revisi Jadwal Pelaksanaan, namun memang dalam kenyataannya telah terjadi beberapa perubahan jadual pelaksanaan/revisi (Bukti T - 17, T - 18, T - 19/P - 7). Revisi jadwal ini tidak disertai/diikat dengan Addendum-addendum Kontrak. Revisi terakhir yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2013 oleh Pemohon dan Termohon dan diperiksa oleh MK, dengan Catatan yang ditulis tangan : Serah Terima I keseluruhan Bangunan tanggal 12 Juli 2014 (Bukti P - 7/ T - 19).
Bahwa berdasarkan kutipan Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 di atas yang telah memberikan pertimbangan mengenai kewajiban Turut Termohon untuk melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati, maka dalil Pemohon yang menyatakan Turut Termohon telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat di dalam pemeriksaan perkara arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon menjadi gugur dan patutlah bagi Termohon I dan Termohon II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
p
erkara a quo untuk menolak permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.: CI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015.
PETITUM
<an hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Termohon I dan Termcrion II s mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a que agar membenkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara. Menimbang, bahwa Turut Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 Telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register 01/ARB/PDT/2015/PN.Pbr. tanggal 30 Juli 2015;
Bahwa berdasarkan Pendaftaran Putusan BANI tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan domisili Termohon saat itu maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah Pengaduilan Negeri Pekanbaru karena Salinan Putusan BANI tersebut adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sendiri tempat register pendaftaran Putusan dimaksud
Dengan demikian dalam hal ini timbul kompetensi relatif dalam memeriksa dan mengadili perkara Pembatalan pembatalan Putusan BANI yang diajukan oleh PEMOHON sebelumnya Di BANI menjadi TERMOHON dalam perkara Nomor 455/Pdt.G.ARB/2015/PN/Jkt.Sel tanggal 31 Juli 2015 maka dalam hal ini Pengadilan Jakarta Selatan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara aquo, karena penanganan perkara aquo menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 : Permohonan Pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan ;
P
ermohonan dalam perkara aquo Pengadilan Jakarta Selatan sudah tidak wenang untuk memeriksa dan mengadili oleh karena itu patutlah kiranya UT TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim Pengadilan Selatan yang memeriksa perkara aquo untuk menyatakan bahwa onan tidak dapat dapat diterima ;
OHONAN PEMOHON MASIH PREMATUR
etelah meneliti dengan seksama Permohonan "PEMOHON" dalam perkara Aquo, dapat diketahui bahwa "PEMOHON" mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2014, yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti melawan : BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku "TERMOHON I" dan Majelis Arbitrase Perkara No. 634/XI/ARB - BAN 1/2014 selaku "TERMOHON II", Serta PT. AMARTA KARYA (Persero) , selaku "TURUT TERMOHON" dalam perkara Aquo, dimana pada intinya alasan-alasan yang digunakan "PEMOHON" untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 adalah karena "PEMOHON" mendalilkan adanya dugaan tipu muslihat yang dilakukan "TURUT TERMOHON" dalam pemeriksaan perkara Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2014, sehingga terhadap putusan Arbitrase BANI No.634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 ini dapat dimintakan pembatalannya di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide halaman 3 sampai dengan 10 Permohonan PEMOHON dalam perkara a quo).
Adapun terkait alasan yang dipakai "PEMOHON" sebagai upaya untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 sebagaimana poin 1 di atas, yakni adanya tipu muslihat di dalam pemeriksaan perkara No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015, maka melalui Jawaban ini "TURUT TERMOHON" mengingatkan "PEMOHON" bahwa ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UUAPS") beserta Penjelasannya telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 70:
"Terliadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
S
urat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan ijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil kan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak atau putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah pihak dalam pemeriksaan sengketa".
jelasan Pasal 70:
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan.
Alasan-alasan Permohonan Pembatalan yang disebut dalam Pasal ini harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan.
Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwasanya pembatalan suatu putusan arbitrase dimungkinkan untuk ditempuh para pihak apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur pemalsuan, tipu-muslihat, • atau penyembunyian fakta/ dokumen yang kesemuanya harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa faktanya, "PEMOHON" dengan terburu-buru justru memaksakan diri menempuh upaya pembatalan Putusan Arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian berdasarkan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas adanya dugaan unsur tipu muslihat didalam putusan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata upaya pembatalan Putusan Arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 yang ditempuh oleh PEMOHON hanyalah upaya mengada-ada saja dari PEMOHON untuk mencari cari alasan guna menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut sehingga tindakan PEMOHON dalam mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Aquo jelas-jelas PREMATUR DAN KELIRU. Dalil TURUT TERMOHON yang
d
isampaikan di atas tidak mengada-ada, karena ha! ini sejalan dengan Putusan usan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
n Mahkamah Agung Rl, tanggal 21 Januari 2008, No.85K /PDT.SUS/ yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH. MH. ^wgai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negen telah tepat dan benar ; Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan pengadilan terlebih dulu adanya ; tipu muslihat I kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999"
2) Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 30 Maret 2009, No. 729 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, S.H., sebagai Ketua Majelis, Dirwoto, H., S.H., dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, masing - masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan;
Bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima"
3) Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 24 Februari 2010, No. 109 K/PDT.SUS /2010, yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.,masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding, akan tetapi ternyata Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya tipu muslihat tersebut dan tidak pula disertai dengan bukti berupa putusan pidana yang menyatakan telah terjadi tipu muslihat
y
ang dilakukan oleh Termohon Banding sebagaimana ditentukan dalam> Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999.
an Mahkamah Agung Rl tanggal 29 November 2010, No. 126PK/Pdt. 010, yang dengan susunan Majelis Prof . Dr . Muchsin , SH, sebagai Majelis, Prof .Rehngena Purba, SH. ,MS., dan H. Muhammad Taufik, MH.,
masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan putusan Judex Facti dengan dasar tidak dipenuhinya ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase sebagai syarat secara limitative secara rinci adalah sudah benar dalam penerapan hukum, dimana Permohon Peninjauan Kembali sebagai pemohon pengajuan permohonan pembatalan tidak dapat membuktikan bahwa putusan BANI telah melanggar salah satu ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase (yang dibuktikan oleh adanya putusan pengadilan)
. Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Desember 2011, No.641
K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan H. Syamsul Ma'arif, SH., LL.M., Ph.D., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No. 345/IV/ARB-BANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa, dimana didalam PenjeSasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan.
. Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 12 Januari 2012, No. 231
K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majeiis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan;
B
ahwa berdasarkan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ditegaskan bahwa ketentuan a s/d c harus dibuktikan dengan putusan adit an; Oleh karena alasan pembatalan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 1999 tidak dibuktikan dengan putusan Pengadilan, maka permohonan alan/gugatan tidak terbukti.
sarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil yang digunakan Pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan perkara arbitrase No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015, menyebabkan Permohonan dalam Perkara Aquo menjadi Prematur dan oleh karenanya patutlah kiranya "TURUT TERMOHON" memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo untuk menyatakan bahwa Permohonan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
3. PERMOHONAN PEMOHON KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa selain dugaan tipu muslihat di dalam pemeriksaan perkara No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015, ternyata "PEMOHON" juga menggunakan alasan-alasan lain sebagai "pembenaran" untuk membatalkan putusan arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014, padahal nyata-nyata alasan tersebut bukan merupakan alasan yang sah untuk dapat membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 UUAPS, yakni:
a. Bahwa Pertimbangan hukum "TERMOHON II" atas Putusan BANI'pada halaman 77 alinea ke-2 s.d. ke-4 yang menyatakan : Menimbang, bahwa dalam Kontrak No. 001/JRIA/II/12 tanggal 10 Juli 2012 pada butir 2d dinyatakan : Pembayaran dilakukan oleh Pengguna Jasa (dulu "TERMOHON") kepada Kontraktor (dulu "PEMOHON") selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak tagihan progress diterima pengguna jasa dan apabila terjadi masalah dalam hal pembayaran progress, maka Kontraktor diijinkan memperlambat / menunda pekerjaan dan menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak atas penyelesaian pembayaran tersebut (vide Poin 2.1.16 Putusan BANI);
b. Putusan BANI tidak dapat direalisasikan (vide Poin 14 halaman 7 dan 8 }ermohonan a quo)
u r
lit alasan-alasan yang dipakai "PEMOHON" untuk membatalkan Putusan pe No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tersebut di atas, tampak jelas bahwa ">EM)HON"tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti mengenai L%s^e|syjaratan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana cliamanatkan ketentuan Pasal 70 UUAPS yang secara tersirat menyatakan bahwa alasan alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum TELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF. Dengan kata lain, "PEMOHON" pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) UUAPS.
Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya "PEMOHON" dengan sangat berani telah melakukan asumsi sedemikian jauh tanpa disertai dasar hukum yang jelas dengan menganggap pembatalan putusan arbitrase. dapat dilakukan di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS ini sehingga Permohonan dalam perkara Aquo NYATA-NYATA MENJADI KABURDAN NGAWUR
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Turut Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Mairet 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut: "bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan , setelah putusan
dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu; b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang
sengaja disembunyikan pihak lawan; atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa"
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 729 T.SUS/2008 di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung 8 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan: "Bahwa telah ahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila ''hi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 g-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase". Serta Putusan kamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34. yang menyatakan:
"Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negen Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (UndangUndang Nomor : 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan diluarketentuan Pasal 70 tersebut..."
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil yang digunakan "PEMOHON" yang menganggap pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS menyebabkan PERMOHONAN MENJADI KABUR DAN OLEH KARENANYA PATUTLAH KIRANYA "TURUT TERMOHON" MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN YANG MEMERIKSA PERKARA A QUO UNTUK MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD).
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa, seluruh uraian yang "TURUT TERMOHON" sampaikan dalam EKSESPSI di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini dan mohon dianggap telah dikemukakan pula pada bagian Pokok Perkara ini;
2. Terkait hal tersebut di atas, "TURUT TERMOHON" menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil "PEMOHON" di dalam Permohonannya, kecuali
m
engenai dalil-dalil "PEMOHON" yang oleh "TURUT TERMOHON" diakui secara tegas akan kebenarannya.
h meneliti dengan seksama Permohonan "PEMOHON" dalam perkara I dapat diketahui bahwa "PEMOHON" telah mengajukan Permohonan italan terhadap Putusan Arbitrase BANI No. 6347XI/ARB-BANI/2014 fggal 2 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti dimana EMOHON" mendalilkan bahwa Pernyataan "PEMOHON" pada halaman 6 angka 8 antara lain :
Bahwa "TURUT TERMOHON" sebelumnya jadi "PEMOHON" dalam Permohonannya telah melakukan kebohongan atau tipu muslihat dengan cara hanya "menonjolkan" klausul Pasal 2 huruf (d) yang mengatur tentang hak untuk memperlambat/menunda pekerjaan tetapi "TURUT TERMOHON" tidak menguraikan mengenai keberadaan Pasal 2 huruf (b) yang mengatur tentang kewajiban "TURUT TERMOHON" untuk melaksanakan pekerjaan mengikuti jadwal yang telah disepakati;
Sebagaimana yang telah "TURUT TERMOHON" uraikan dalam bagian EKSEPSI mengenai Permohonan Prematur dalam Jawaban ini, bahwa Pasal 70 UUAPS beserta penjelasannya pembatalan suatu putusan arbitrase dimungkinkan untuk ditempuh oleh para pihak apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/dokurnen yang kesemuanya harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait hal tersebut, "TURUT TERMOHON" sedikit bingung dengan tindakan "PEMOHON" yang bersikukuh mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2014 dengan alasan adanya dugaan tipu muslihat yang dilakukan "TURUT TERMOHON"dalam pemeriksaan perkara Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARBBANI/2014 tanpa adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan dalilnya tersebut karena:
secara formalitas, "PEMOHON" sebenarnya mengetahui prosedur dan tata cara pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan Pa'sal 70 UUAPS yang mensyaratkan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun di sisi lain "PEMOHON" mengingkari aturan tersebut
Hal 35 dari 47 Hal Putusan No.455/Pdt.G.ARB/20l5/PN.Jkt-sel
dengan "memaksakan" pengajuan pembatalan Putusan Arbitrase BANI No. 4/XI/ARB BANI/2014 dalam perkara a quo;
i
n, apabila "PEMOHON" merasa memang terdapat dugaan tipu muslihat ^^angii|akukan "TURUT TERMOHON" di dalam pemeriksaan perkara arbitrase %^BAfll^o.: 634/XI/ARB-BANI/2014, mengapa "PEMOHON" tidak melakukan upaya hukum semenjak ditemukannya dugaan tipu muslihat tersebut ? Yakni dalam sidang - sidang atas pemeriksaan perkara Arbitrase BANI No.: 643/XI/ARB-BANI/2014? Selain dan selebihnya "TURUT TERMOHON" menolak dengan tegas dalil "PEMOHON" dalam Poin 23 halaman 10 Permohonan yang menyatakan "...Bahwa namun, Majelis Arbiter i.e. "TERMOHON II" telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan halaman 77 alinea ke-2 s/d ke-4 dan dalam Putusan pada halaman 80 alinea ke-6 serta 81 alinea ke-1 yang tidak mempertimbangkan azas keseimbangan dan azas proporsionalitas yang diatur klausul Pasal 2 huruf (b) Perjanjian Kontrak dikarenakan "TURUT TERMOHON" telah melakukan kebohongan atau tipu muslihat dalam Permohonan Arbitrasenya dengan cara hanya "menonjolkan" klausul Pasal 2 huruf (d) yang mengatur tentang hak untuk memperlambat / menunda pekerjaan", dan menolak juga dengan tegas dalil "PEMOHON" pada poin 24 halaman 10,.."Bahwa sangat beralasan oleh karena itu Putusan Arbitrase No.: 643/XI/ARB-BANI/2014 tanggal 2 Juli 2015 dinyatakan batal" karena pendapat "PEMOHON" tersebut nyata-nyata telah melecehkan pertimbangan pertimbangan Majelis Arbiter BANI yang telah diberikan dalam berbagai pertimbangan yang sangat bijaksana dan penuh rasa keadilan dan kepatutan karena tidak semua Tuntutan "PEMOHON" waktu itu yang dikabulkan semuanya oleh Majelis Arbiter. Disamping itu Para Pihak juga sudah mengetahui dan sangat memaklumi untuk Pilihan Penyelesaian Perkara melalui Arbitrase BANI adalah Putusannya bersifat "FINAL DAN MENGIKAT", sesuai dengan bunyi kesepakatan yang dicantumkan dalam butir 8 Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Apartemen Jasmine Pekanbaru No. 001/JRIA/I 1/12 tanggal 10 Juli 2012, jadi tidak ada alasan lagi bagi "TERMOHON" sekarang menjadi "PEMOHON" dalam perkara Aquo untuk mempermasalahkan Putusan BANI dimaksud.
3. Sebagaimana yang "TURUT TERMOHON" uraikan dalam Eksepsi mengenai Permohonan Kabur pada Jawaban perkara Aquo, selain dugaan tipu muslihat di dalam pemerikasaan perkara arbitrase BANI No. 634/XI/ARB-BANI/2014 tertanggal 2 Juli 2015, ternyata "PEMOHON" juga menggunakan alasan-alasan
lain sebagai "pembenaran" untuk membatalkan putusan arbitrase BANI No. 6347XI/ARB-BANI/2014, padahal nyata-nyata alasan tersebut bukan merupakan an yang sah untuk dapat membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana dalam ketentuan Pasal 70 UUAPS, yakni:
taan "PEMOHON" pada Halaman 7 angka 14 antara lain : a tuntutan pembayaran termin IX dari "TURUT TERMOHON" tidak dapat direalisasikan karena menyimpang dari kesepakatan yaitu :
Bahwa progress yang terjadinya, faktanya hanya mencapai sebesar 24,781% bukan 30,767 %. Hal tersebut dilakukan Turut Termohon dengan melakukan kebohongan atau tipu muslihat dengan cara : memasukan material on site besi 5,986% sebagai bagian dari progress, padahal Pasal I huruf (c ) Perjanjian Kontrak menentukan pekerjaan pembesian dihitung berdasarkan volume yang terpasang;
Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, pembayaran termin IX baru dapat ditagihkan jika "TURUT TERMOHON" telah menyelesaikan pekerjaan untuk minggu ke-55 yaitu : mulai tanggal 02-11-2013 s/d 06-12-2013 dari minggu ke-51 s/d minggu ke-55 dengan progress 31,710 %;
Terkait alasan-alasan yang dipakai "PEMOHON" untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2014 di atas, tampak jelas bahwa "PEMOHON" tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti mengenai persyaratan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 UUAPS yang secara tersirat menyatakan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum TELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF. Dengan kata lain, "PEMOHON" pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan-alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada apa yang digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) UUAPS. Parahnya lagi, atas kedua alasan tersebut di atas, "PEMOHON" meminta untuk memanggil Para Pihak yang berperkara pada suatu hari dan tempat sidang yang ditentukan dan selanjutnya memutus perkara ini lagi (vide angka 24 halaman 10 Pemohonan).
D
engan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya "PEMOHON" dengan t berani telah melakukan asumsi sedemikian jauh tanpa disertai dasar ang jelas dengan menganggap pembatalan putusan arbitrase dapat di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS, ^^iagdk Permohonan "PEMOHON" dalam perkara a quo NYATA-NYATA 4P&LAH NGAWUR.
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Turut Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 729 Kl PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut: "bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI Aquo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alas an pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan , setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa"
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/ di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan: "Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase".
1. Pemyataan "PEMOHON" pada angka 20 halaman 8 menyatakan bahwa perjanjian antara "PEMOHON" dengan "TURUT TERMOHON" telah berakhir dikarenakan "TURUT TERMOHON" telah mengundurkan diri telah sesuai dengan putusan Nomor: 01/Pid.Pra/2015/PN-PBR tanggal 03 Februari 2015 yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 35 alinea ke-2 dan ke-3.
D
alam Putusan BANI halaman 82 alinea ke-2 dimana pernyataan dari Majelis Arbitrase yang menjadi "TERMOHON I" antara lain :
lah Majelis Arbitrase mencermati bahwa Putusan Pengadilan Negeri ut terkait dengan tindak pidana dalam pembongkaran barak pekerja dan keet yang dilakukan Termohon (dalam hal ini PT Jasmine Residence ^r Indonesia), mengenai hal ini Majelis Arbitrase tidak akan menanggapi karena hal tersebut tidak terkait dengan proses Arbitrase ; Selanjutnya mengenai pertimbangan hukum dalam putusan a quo yang menyebutkan " perjanjian antara Termohon dengan Pemohon telah berakhir dikarenakan Pemohon telah mengundurkan diri". Mengenai hal tersebut Majelis Arbitrase berpendapat sesuai Pasal 10 Undang Undang No.30 tentang Arbitrase dan Alter natif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
"Suatu Perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut dibawah ini:
Meninggal salah satu pihak ;
Bangkrut salah satu pihak ;
Novasi (pembaharuan huteng);
Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak ;
Pewarisan;
Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut ; atau
Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok
Dengan demikian Majelis Arbitrase menilai wajar apabila Pemohon menagih pembayaran utang pokok kepada Termohon (dalam hal Ini PT Jasmine Residence Indonesia).
Bahwa dengan telah sepakatnya "PEMOHON" dan "TURUT TERMOHON" menyelesaikan perselisihan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (teANI), dengan demikian jelas dan terbukti akan menajdi kompetensi absolut untuk menyelesaikan perselisihan antara "PEMOHON" dan "TURUT TERMOHON" adalah di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), oleh karena itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima Eksepsi kompetensi "TURUT TERMOHON".
B
ahwa permintaan Pemohon agar perkara yang telah diperiksa dan diputus di Badan [ase Nasional Indonesia, diperiksa kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ytentangan dengan pasal 60 Undang-undang No 30 tahun 1999 tentang \dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan: "Putusan arbitrase v^rsjfgjtfljial dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak." dan * ra$af 6J> Undang undang No 30 tahun 1999 yang menyatakan : "... Ketua 4dilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase." Serta penjelasan Pasal 62 Undang-undang No 30 tahun 1999 yang menyatakan: "Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final, dan mengikat."
Dengan demikian jelas dan berdasarkan hukum, permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Perkara Nomor 634/XI/ARBBANI/2014 tanggal 2 Juli 2015 oleh "PEMOHON" bertentangan dengan Undang undang, oleh karena itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima Eksepsi kompetensi "TURUT TERMOHON"
Berdasarkan uraian serta alasan-alasan tersebut diatas, "TURUT TERMOHON" memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi "TURUT TERMOHON" secara keseluruhannya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Perkara Nomor 634/XI/ARB-BANI/2014 tanggal 2 Juli 2015;
Menghukum "PEMOHON" untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memiliki pertimbangan yang lain, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon tersebut, Pemohon mengajukan Replik tertanggal 1 Oktober 2015,
s
elanjutnya atas Replik dari Pemohon tersebut Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 05 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala ang termuat dalam berita acara, dianggap termuat pula dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
nimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah aimana terurai di atas ; Menimbang, bahwa Termohon I , Termohon II telah mengajukan eksepsi tentang Kompetensi relatif sebagai berikut: I. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF :
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA PUT-USAN ARBITRASE DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA PEKANBARU, SEHINGGA SESUAI KETENTUAN PASAL 71 UU No.30 Tahun 1999 MAKA SEHARUSNYA PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE AQUO DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA PEKANBARU - RIAU , Karena Berdasarkan pasal 1 angka 4 jo Pasal 1 angka 6 serta dikaitkan dengan Pasal 71 diatas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase seharusnya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon arbitrase. Oleh karena itu apabila termohon arbitrase sebagai pihak yang kalah merasa keberatan dengan putusan arbitrase maka pihaknya seharusnya mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri dengan wilayah hukum atau Yurisdiksi yang meliputi tempat tinggalnya sendiri;
Bahwa Putusan Arbitrase BANI No.634/XI/ARB-BANI/ tertanggal 2 Juli 2015 yang menjadi obyek untuk dibatalkan oleh Pemohon telah didaftarkan oleh Sekretariat BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2015 dan terdaftar dengan nomor 01/ARB/PDT/2015/PN.Pbr;
Bahwa dengan didaftarkannya Putusan Arbitrase BANI No.634/XI/ARB-BANI/ tertanggal 2 Juli 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut maka sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sejatinya permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.634/XI/ARB-BANI/ tertanggal 2 Juli 2015 diajukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara aquo seperti yang diajukan oleh Pemohon ;
Hal 41 dari 47 Hal Putusan No.455/PdtG.ARB/2015/PN.Jkt-sel „
Bahwa diajukannya pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.6347XI/ARB-BANI/ ^s5S^grtanggal 2 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jelas-jelas tidak /^^se^^^dengan ketentuan pasal 71 Undang-Unaang No. 30 Tahun 1999 maka fir; <^^^ng,l^ni Termohon I dan Termohon II mengajukan eksepsi kompetensi rele»tif dan 1 k\memoho| kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan N^) ~^aada'\J>ejfcara a quo untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima %s^/ei onfyan/ce////ce verklaard).
Menimbang, bahwa Turut Tergugat juga mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Relatif sebagai berikut:
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO ;
Bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 Telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register 01/ARB/PDT/2015/PN.Pbr. tanggal 30 Juli 2015 Bahwa berdasarkan Pendaftaran Putusan BANI tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan domisili Termohon saat itu maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru karena Salinan Putusan BANI tersebut adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sendiri tempat register pendaftaran Putusan dimaksud
Dengan demikian dalam hal ini timbul kompetensi relatif dalam memeriksa dan mengadili perkara Pembatalan Putusan BANI yang diajukan oleh PEMOHON sebelumnya Di BANI menjadi TERMOHON dalam perkara Nomor 455/Pdt.G.ARB / 2015/PN/Jkt.Sel tanggal 31 Juli 2015 maka dalam hal ini Pengadilan Jakarta Selatan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara aquo, karena penanganan perkara aquo menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 : Permohonan Pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Termohon I dan Termohon II serta Turut Termohon, pemohon mengajukan Replik menanggapi eksepsi TENTANG KOMPETENSI relatif tersebut sebagai berikut:
Bahwa telah tepat dan benar permohonan Pemohon yang menempatkan kedudukan Ketua BANI dan Majelis Arbiter perkara No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 selaku Termohon I dan Termohon II serta menarik dan atau mengikutsertakan PT. AMARTA KARYA selaku Turut Termohon dalam permohonan aquo ;
Bahwa tidak ada urgensinya Pasal 1 angka 4 jo Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dengan Kompetensi Relatif pengajuan pembatalan putusan
A
rbitrase aquo karena pengaturan pasal tersebut berkaitan dengan definisi dan kualifikasi penyebutan para pihak dalam sengketa yang diperiksa oleh BANI yang Jembaganya dipimpin oleh Termohon I;
demikian juga dengan Pasal 71 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak <i urgensi dan relevansi dengan kompetensi relatif pengajuan pembatalan |putu|4i arbitrase aquo karena pengaturan pasal tersebut berkaitan dengan fng waktu untuk mengajukan upaya hukum ; penempatan kedudukan ketua BANI dan Majelis arbiter selaku Termohon dan Termohon II tidak bertentangan dengan hukum acara dan telah lazim diterapkan dalam praktek pengadilan yang berkaitan dengan upaya hukum putusan arbitrase;
Bahwa oleh karena itu maka untuk menentukan kompetensi relatif dalam perkara aquo adalah berpedoman kepada Asas sequitir forum rei yang menentukan apabila termohon lebih dari satu maka pemohon bebas untuk menentukan pengadilan salah satu domisili Termohon I
Bahwa salah satu domisili Termohon adalah di Wilayah Kota Jakarta Selatan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan aquo ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 136 H.I.R., jawaban yang berupa tangkisan (eksepsi), kecuali tangkisan tentang tidak berkuasanya hakim, tidak boleh dimajukan dan dipertimbangkan terpisah, tetapi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tennohon I, Termohon II dan Turut Tergugat sebagaimana tersebut diatas karena menyangkut Kompetensi Relatif maka dengan mengacu pasal 136 HIR Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu, terpisah dengan putusan mengenai pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dari eksepsi tentang kompetensi relatif Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon maupun replik Pemohon yang menanggapi eksepsi Termohon I dan Termohon II maupun Turut Termohon yang menjadi persoalan hukum adalah Pengadilan Negeri manakah yang berwenang mengadili Permohonan pembatalan putusan No.: 6347XI/ARB-BANI/2015 apakah Pengadilan Negeri dimana termohon atau salah satu termohon bertempat tinggal dalam perkara Pembatalan putusan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 118 HIR sebagaimana yang diajukan Pemohon dalam perkara gugatan pembatalan putusan BANI Nomor 455/Pdt.G.ARB/PN.Jkt-sel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) atau Pengadilan Negeri dimana termohon dalam Putusan Arbitrase No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 (Pengadilan Negeri Pekanbaru ) bertempat tinggal atau berdomisili
Menimbang, bahwa suatu putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak (r7na/ and binding, pasal 60 Undang-Undang No. ?f«Atf|^F*hun 1999 ), sehingga pada piinsipnya tidak dapat diajukan banding, kasasi atau 4/ ^jerHr^an kembali, namun ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 mengatur
^V$ef^fVg\ Ikemungkinan terjadinya pembatalan terhadap putusan arbitrse oleh
V j]
^
pengidilpn, apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai ; berikut: '
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Menimbang, bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus diajukan secara tertulis, dalam waktu 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan (vide pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa Pasal 72 UU No. 30 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk membatalkan putusan arbitrage. Ha! tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kewenangan Majelis Arbitrase dalam memeriksa perkara berakhir dengan keluarnya putusan arbitrase. Oleh karena itu, segala bentuk review terhadap putusan arbitrase dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pengadilan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang telah disepakati para pihak atau diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berbagai ketentuan dalam Undang-undang No. 30 tahun 1999 antara lain pendaftaran putusan arbitrase (Pasal 59) , eksekusi Putusan arbitrase (Pasal 61 sd Pasal 64) dan juga Pembatalan Putusan arbitrase menunjuk dan memberi kewenangan pada Pengadilan Negeri namun dalam pasal-pasal tersebut tidak menyebut Pengadilan Negeri mana yang diberi kewenangan tersebut kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut berkaitan dengan Arbitrase Internasional;
Menimbang, bahwa tentang Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili perkara pembatalan putusan arbitrase. Pasal 1 angka 4 UU Nomor. 30 Tahun 1999 memberikan definisi bahwa Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon, dan Pasal 1
/
angka 6 mendefinisikan bahwa Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
pwj^. Menimbang, bahwa berdasarkan kedua pasal tersebut, dapat ditarik kes'implilan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon penyelesaian sengketa melalui arbitrase bukan di Pengadilan Negeri yang daerah lukumnya meliputi tempat tinggal Termohon Permohonan Pembatalan Putusan frase diajukan ;
Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon pembatalan putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015, jawaoan Termohon I, Termohon II dan jawaban Turut Termohon diuraikan bahwa Putusan Arbitrase BANI No.: 634/X.7ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang menjadi obyek untuk dibatalkan* oleh Pemohon dalam perkara aquo telah didaftarkan oleh Sekretariat BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2015 dan terdaftar dengan Nomor Register 01/ARB/PDT/2015 /PN.Pbr;
Menimbang, bahwa identitas pemohon permohonan pembatalan putusan arbitrase perkara Nomor .455/Pdt.ARB/2015/PN.Jkt Sel. Atau Pihak Termohon dalam Putusan Arbitrase BANI No.: 634/X1/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yaitu PT. JASMINE RESIDENCE , beralamat di Komplek Sentral Bisnis, JI,Soekarno Hatta/Arengka Pekanbaru Propinsi Riau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena dalam Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 posisi PT. JASMINE RESIDENCE ( pemohon dalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase perkara Nomor .455/Pdt.ARB/2015/PN.Jkt Sel ) adalah sebagai Termohon penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan juga sebagai pihak yang kalah dan merasa keberatan dengan putusan arbitrase tersebut oleh karenanya dengan mengacu pada pasal 70 sampai dengan 72 Undang-undang No. 30 tahun 1999 dikaitkan dengan pasal 1 ke 4 dan ke 6 Undang-undang No. 30 tahun 1999 Pemohon perkara aquo mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri dengan wilayah hukum atau yurisdiksi yang meliputi tempat tinggalnya sendiri. Yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru Sebagaimana juga telah didaftarkannya Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 pada tanggal 30 Juli 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memenuhi pasal 59 Undang-undang No. 30 tahun 1999 ;
Menimbang, berkaitan dengan asas dalam Hukum Acara Perdata, yaitu "actor sequitor forum re? dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, domicile)
menurut Majelis bahwa dalam permohonan pembatalan suatu putusan i\ <u%?^t»ifrase prinsip actor sequitor forum rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR %\ v dikesampingkan dengan ketentuan oleh UU No. 30 Tahun 1999 karena UU No. 30 V/ v^Tahun ,1999 adalah lex specialis, sedangkan Pasal 118 HIR adalah lex generalis.
atau salah satu Tergugat yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak yang dijadikan dasar Pemohon Pembatalan putusan arbitrase perkara Tvlomor ^5/Pdt.ARB/2015/PN.Jkt Sel mengajukannya ke Pengadilan Negeri JakartaSeiuhgga Dengan demikian, kewenangan untuk memeriksa permohonan pembatalan tetap berada pada Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal Termohon arbitrase ( Vide Putusan Mahkamah Agung No. 03/ARB-BTL/2005 tanggal 17 Mei 2006, dengan pertimbangan hukum diantaranya menyatakan "dengan telah diaturnya kompetensi relatif dari Pengadilan Negeri di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (lex specialis), maka ketentuan dalam pasal 118 HIR (lex generalis) harus dikesampingkan".
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut oleh karena tempat tinggal Termohon dalam Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yaitu PT. JASMINE RESIDENCE , beralamat di Komplek Sentral Bisnis, Jl.Soekarno Hatta/Arengka Pekanbaru Propinsi Riau begitu pula Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2015 maka Permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.: 634/XI/ARB-BANI/2015 tertanggal 2 Juli 2015 harus diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase No.455 /Pdt.G.ARB / 2015/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh pemohon ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo maka eksepsi tentang Kompetensi Relatif dari Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon dikabulkan maka pemohon harus dihukum membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam ;
Mengingat Pasal 136 H.I.R.Pasal - Pasal dari Undang-Undang No 30 tahun 1999 serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Nomor No.455/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt Sel
3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober oleh Kami: RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, * NELSON SIANTURI.SH.MH dan KKETUT TIRTA.SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh UMIArTI.SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon I, Kuasa termohon II dan Turut Termohon ;
Hakim Anggota I
NELSON SIANTURI.SH.MH Hakim Anggota II
I KETUT TIRTA.SH.MH
Biaya-biaya :
Meterai Rp
Redaksi Rp
Pencatatan Rp
Biaya ATK Rp
Panggilan dll... Rp_
Jumlah Rp
6.000,-5.000,-30.000,-75.000,-420.000,-
UMlARTI.SH.MH
Foto copy / salinan resmi il^i sesuai dengan aslinya, untuk diper gunakan sebagaimana mestinya Jakartg
SEKRETARIS
■ SH.MM . ,#98303 1005
JAKARTA SELATAN