57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JOSHUA R. MANDIM WANMA, SH Terdakwa: YOHAN YANTORI, SH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YOHAN YANTORI, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa YOHAN YANTORI, SH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selamar 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa YOHAN YANTORI, SH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. SK plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ; 2. SK Penunjukkan / Pengangkatan PPK DAN PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 3. SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Waropen Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 115/870/SK.PAN/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 4. Sk Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 146/870/SK. PPB/KESH/WRP/ VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 5. DPA SKPD Nomor 1.02 01 02 05 5 2 Tanggal 15 Januari 2015 ; 6. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 7. SP2D Nomor 01722/SP2D/1.02.1.01/2015 Tanggal 9 September 2015 ; 8. SPM LS Nomor : 30030/SPM-LS/1/02.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 9. SPD Nomor :10040/SPD-BL/1/02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tahun 2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 10. SPP Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 11. Nota Tagihan 100 % Nomor: 01/SW-NT/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 12. Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 13. Faktur Tagihan Nomor : 02/SM-FT/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 14. Berita Acara Pembayaran Nomor :442.5/02/BAP/KESH-WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 15. Surat Tanggungjawab Mutlak Tanggal 10 Agustus 2015 ; 16. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 442.1/71/PSB-PKDO/KESH/WRP/VIII/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 ; 17. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTP/WRP/VII/2015 ; 18. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Terselesainya Pekerjaan No:03/EB/SP/XI/WRP/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 19. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor : 442.1/71 ; 20. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 05/SM-BASTP/WRP/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 21. Rekomendasi Inspektorat Nomor : 700/248/ITKAB-WRP/2015 Tanggal 01 September 2015 ; 22. Berita Acara Pemeriksaan Barang Dinas Kesehatan Nomor : 870/08/BA-PB/DINKES-WRP/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 ; 23. Surat Pernyataan Tanggungjawab Selesainya Pekerjaan Pengadaan CV. Artana Eko Tanggal 10 Agustus 2015 ; 24. Dokumentasi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Rekening 0309-000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI IDR10.000.000,00 An YOHAN YANTORI, SH Tanggal 13-12-2016 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara. 5. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | YOHAN YANTORI, SH. |
| Tempat Lahir | : | Biak |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 53 Tahun / 15 Juni 1963 |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Inpres Waren Urfas Distrik Waropen Bawah Kab. Waropen |
| Agama | : | Kristen Protestan |
| Pekerjaan | : | PNS (Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Waropen) |
| Pendidikan | : | S-1 |
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rumah oleh:
Penyidik melakukan Penahanan sejak tanggal 16 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016 dengan jenis Penahanan pada Rumah Tahanan Negara;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 November 2016 ;
Pengalihan Penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 November 2016 ;
Perpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016 dengan jenis Penahanan Rumah;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017 dengan jenis Penahanan Rumah;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA Nomor : 57/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Mejelis Hakim Nomor : 57/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca Berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah memperhatikan dan memeriksa alat bukti dan barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-16/Kep.Yapen/Ft.1/05/2017, tanggal 20 September 2017 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Yohan Yantori, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohan Yantori, SH. dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa Yohan Yantori, SH. segera masuk dalam tahanan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
SK plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ;
SK Penunjukkan / Pengangkatan PPK DAN PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ;
SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Waropen Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 115/870/SK.PAN/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ;
Sk Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 146/870/SK.PPB/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ;
DPA SKPD Nomor 1.02 01 02 05 5 2 Tanggal 15 Januari 2015 ;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ;
SP2D Nomor 01722/SP2D/1.02.1.01/2015 Tanggal 9 September 2015
SPM LS Nomor : 30030/SPM-LS/1/02.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ;
SPD Nomor :10040/SPD-BL/1/02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tahun 2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ;
SPP Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ;
Nota Tagihan 100 % Nomor: 01/SW-NT/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus ;
Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Faktur Tagihan Nomor : 02/SM-FT/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor :442.5/02/BAP/KESH-WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Surat Tanggungjawab Mutlak Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor:442.1/71/PSB-PKDO/KESH/WRP/VIII/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTP/WRP/VII/2015 ;
Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Terselesainya Pekerjaan No:03/EB/SP/XI/WRP/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor : 442.1/71 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 05/SM-BASTP/WRP/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Rekomendasi Inspektorat Nomor : 700/248/ITKAB-WRP/2015 Tanggal 01 September 2015 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Dinas Kesehatan Nomor : 870/08/BA-PB/DINKES-WRP/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 ;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Selesainya Pekerjaan Pengadaan CV. Artana Eko Tanggal 10 Agustus 2015 ;
Dokumentasi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Rekening 0309-000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI IDR 10.000.000,00 An Yohan Yantori Tanggal 13-12-2016 ;
diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 11 Okober 2017 yang pada pokonya telah berkesimpulan sebagai berikut:
Saya mempunyai tanggungjawab sebagai kepala keluarga bagi istri dan anak-anak ;
Saya masih aktif sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ;
Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ;
Saya telah mengembalikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Kejaksaan Negeri Serui tanggal 13 Desember 2016 ;
Saya belum pernah di hukum dalam perkara apapun ;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dan permohonan Terdakwa tersebut, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan Terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dihadapkan ke persidangan yang didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor Reg Perkara : PDS -16/KEP.YAPEN/Ft.1/05/2017 tanggal 29 Mei 2017, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa YOHAN YANTORI, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan dengan JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM Selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015, ELIA E.IMBIRI, SKm Selaku Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Tahun 2015, ARDHAT MANDA, S.Sos Selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan, HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Kesehatan Tahun 2015 dan MARKUS MADA selaku Bendahara Barang Pada Dinas Kesehatan (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) serta EKO NURYAQIN Selaku KONTRAKTOR CV ARTANAN EKO (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juli sampai dengan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015, bertempat di Kabupaten Waropen atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana korupsi, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor :1..02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Dengan Kode Rekening 5.2. 2.01.03, dianggarkan sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja Alat Listrik Dan Elektronik ( lampu pijar, battery kering) Perlengkapan PUSTU dan POSKESKAM (LENGKAP) sebanyak 25 (dua puluh lima unit) Tahun Anggaran 2015
Bahwa terdakwa Yohan Yantori, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 yang memiliki tugas pokok yaitu :
Menetapkan Spesifikasi Teknis barang/jasa;
Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waopen;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan baran/jasa;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 600.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 Tanggal 22 Juni 2015 dengan Nilai kontrak Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah)yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015 yang mana Kontrak / SPK ditandatangani oleh Terdakwa YOHAN YANTORI, SH bersama-sama JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM, dan EKO NURYAQIN Selaku Kontraktor Pelaksana CV.ARTANA EKO
Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 tidak pernah dilakukan Proses Pelelangan Sebagaimana Ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS ) namun secara administrasi Dokumen Pelelangan beserta Tahapan Pelelangan dibuat dan ditandatangani oleh HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam SEHARUSNYA melaksanakan Tahapan Pengadaan yaitu :
Pengumuman Kegiatan Pengadaan
Pendaftaran Rekanan
Penentuan Pemenang Kegiatan;
Membuat SPK;
Memproses Kontrak;
Melaksanakan Kegiatan Pengadaan;
Melakukan Pemeriksaan Barang;
Pelaksanaan Proses Pencairan;
Bahwa CV ARTANA EKO sebagai kontraktor / rekanan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM, sedangkan pihak Dinas Pekerjaan Umum hanya melengkapi syarat administrasi pelelangan pengadaan saja. Selanjutnya JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM sebagai Pengguna Anggaran kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solar cell pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 mengarahkan rekanan / kontraktor CV. Artanan Eko yang telah menyediakan 10 (sepuluh) unit solar cell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. Artanan Eko agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) unit solar cell yang belum sempat diadakan, dimana dalam Proses Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh ARDHAT MANDA, S.Sos Tanpa Surat Kuasa oleh CV.ARTANA EKO dengan cara ARDHAT MANDA, S.Sos melakukan belanja barang di Surya Panel dialamat Jln. Gunung Latimojong Makassar Sulawesi Selatan sebanyak 10 (sepuluh) Unit pada bulan September 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) Unit Solarcell sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sedangkan SEHARUSNYA sesuai dengan Rincian Perhitungan Volume dan Harga Satuan Solarcell sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan Oleh CV.ARTANA EKO Selaku Kontraktor Pelaksana, diajukan berdasarkan Dokumen Penagihan yaitu :
Tagihan lunas 100%, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01722/SP2D/1.02.01.01/2015 tanggal 9 September 2015
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :30030/SPM-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sebesar Rp. 425.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dipotong PPn PPh sebesar Rp.380.568.181,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh depalan ribu seratus delapan puluh satu ribu rupiah
Nota Tagihan CV.ARTANA EKO Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015
Kwitansi Nomor 03/SW-KW/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Selesainya pekerjaan Nomor 442.1/71/PSB-PKDO/KES/ WRP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015 tangga 10 Agustus 2015;
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Namun Kenyataaannya Pengadaan/ Fisik Pengadaan tidak sesuai Dengan Berita Acara Selesainya Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Barang dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran yang dilakukan Oleh CV.ARTANA EKO.
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan Oleh CV.ARTANA EKO Selaku Kontraktor Pelaksana, Terdakwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menandatangani Dokumen-dokumen sebagai Syarat Pengajuan Penagihan :
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015
Bahwa perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH. merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peratuiran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 11 Ayat (3a) mengenai Tugas dan Kewenangan KPA
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 ayat (1) menyatakan : “Pelaksanaan anggaran belanja didasarkan atas prinsip-prinsip : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan, Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “ untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang pada huruf a menyatakan : menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “ Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD/APBN bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 36 Ayat (3) menyatakan “ Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harus melalui Metode Pelelangan Umum paling kurang di Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan mematuhi kualifikasi dapat mengikutinya”
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelulaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Pengeluaran Belanja atas APBD harus didukung Bukti yang lengkap dan sah”
Bahwa atas perbuatan Terdakwa YOHAN YANTORI, SH ( Selaku PPK) bersama-sama JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, HANS L. KANDENAPA, SKM.,M.Kes (Selaku PPTK), HANS ELON WORUMI, SKM (Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa), ARDHAT MANDA, S.Sos (Selaku Pelaksana Pekerjaan) dan ELIA ELDOVALDO IMBIRI,SKM ( Selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang ) dan MARKUS MADA (Selaku Bendahara Barang) ( Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) serta EKO NURYAQIN (DPO) Direktur CV. Artana Eko selaku rekanan kontraktor pelaksana, telah menandatangani Dokumen Tagihan 100% serta mencairkan 100 %, Dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015, Namun Kenyataannya Pengadaan tersebut tidak mencapai 100 % DAN tidak dapat Digunakan Untuk Puskesmas Pembantu Dan Poskeskam sebagaimana Spesifikasi Dan Jumlah Barang Sebagaimana termuat dalam RKS sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau Setidak-tidaknya sejumlah itu.
Bahwa Perbuatan Terdakwa YOHAN YANTORI, SH., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1),(2) Dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOHAN YANTORI, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, yang secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan dengan JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM Selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015, ELIA E.IMBIRI, SKm Selaku Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Tahun 2015, ARDHAT MANDA, S.Sos Selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan, HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Kesehatan Tahun 2015 dan MARKUS MADA selaku Bendahara Barang Pada Dinas Kesehatan (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) serta EKO NURYAQIN Selaku KONTRAKTOR CV ARTANAN EKO (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juli sampai dengan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2015, bertempat di Kabupaten Waropen atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana korupsi sebagai “Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Diberi Tugas Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Sementara Waktu. Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi”,yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor:1..02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Dengan Kode Rekening 5.2. 2.01.03, dianggarkan sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja Alat Listrik Dan Elektronik ( lampu pijar, battery kering) Perlengkapan PUSTU dan POSKESKAM (LENGKAP) sebanyak 25 (dua puluh lima unit) Tahun Anggaran 2015.
Bahwa terdakwa YOHAN YANTORI, SH Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 yang memiliki tugas pokok yaitu :
Menetapkan Spesifikasi Teknis barang/jasa;
Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waopen;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan baran/jasa;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell dibuatkan Kontrak/SPK Nomor: 600.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 Tanggal 22 Juni 2015 dengan Nilai kontrak Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah)yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015 yang mana Kontrak / SPK ditandatangani oleh Terdakwa YOHAN YANTORI, SH bersama-sama JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM, dan EKO NURYAQIN Selaku Kontraktor Pelaksana CV.ARTANA EKO
Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 tidak pernah dilakukan Proses Pelelangan Sebagaimana Ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS ) namun secara administrasi Dokumen Pelelangan beserta Tahapan Pelelangan dibuat dan ditandatangani oleh HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam SEHARUSNYA melaksanakan Tahapan Pengadaan yaitu :
Pengumuman Kegiatan Pengadaan
Pendaftaran Rekanan;
Penentuan Pemenang Kegiatan;
Membuat SPK;
Memproses Kontrak;
Melaksanakan Kegiatan Pengadaan;
Melakukan Pemeriksaan Barang;
Pelaksanaan Proses Pencairan;
Bahwa CV ARTANA EKO sebagai kontraktor / rekanan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM, sedangkan pihak Dinas Pekerjaan Umum hanya melengkapi syarat administrasi pelelangan pengadaan saja. Selanjutnya terdakwa sebagai Pengguna Anggaran kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solar cell pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 mengarahkan rekanan / kontraktor CV. Artanan Eko yang telah menyediakan 10 (sepuluh) unit solar cell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. Artanan Eko agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) unit solar cell yang belum sempat diadakan, dimana dalam Proses Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh ARDHAT MANDA, S.Sos Tanpa Surat Kuasa oleh CV.ARTANA EKO dengan cara ARDHAT MANDA, S.Sos melakukan belanja barang di Surya Panel dialamat Jln. Gunung Latimojong Makassar Sulawesi Selatan sebanyak 10 (sepuluh) Unit pada bulan September 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) Unit Solarcell sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sedangkan SEHARUSNYA sesuai dengan Rincian Perhitungan Volume dan Harga Satuan Solarcell sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan Oleh CV.ARTANA EKO Selaku Kontraktor Pelaksana, diajukan berdasarkan Dokumen Penagihan yaitu :
Tagihan lunas 100%, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01722/SP2D/1.02.01.01/2015 tanggal 9 September 2015
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :30030/SPM-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sebesar Rp. 425.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dipotong PPn PPh sebesar Rp.380.568.181,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh depalan ribu seratus delapan puluh satu ribu rupiah
Nota Tagihan CV.ARTANA EKO Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015
Kwitansi Nomor 03/SW-KW/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Selesainya pekerjaan Nomor 442.1/71/PSB-PKDO/KES/ WRP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015 tangga 10 Agustus 2015;
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Namun Kenyataaannya Pengadaan/ Fisik Pengadaan tidak sesuai Dengan Berita Acara Selesainya Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Barang dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat sebagaimana Dasar Pengajuan tagihan Pembayaran yang dilakukan Oleh CV.ARTANA EKO.
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan Kontrak, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan Oleh CV.ARTANA EKO Selaku Kontraktor Pelaksana, Terdakwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menandatangani Dokumen-dokumen sebagai Syarat Pengajuan Penagihan :
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015
Bahwa perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH. merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peratuiran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 11 Ayat (3a) mengenai Tugas dan Kewenangan KPA.
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 ayat (1) menyatakan : “Pelaksanaan anggaran belanja didasarkan atas prinsip-prinsip : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan, Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “ untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang pada huruf a menyatakan : menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3)
menyatakan“ Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD/APBN bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 36 Ayat (3) menyatakan “ Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harus melalui Metode Pelelangan Umum paling kurang di Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan mematuhi kualifikasi dapat mengikutinya”
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelulaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Pengeluaran Belanja atas APBD harus didukung Bukti yang lengkap dan sah”
Bahwa atas perbuatan terdakwa Yohan Yantori (selaku PPK) bersama-sama JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, HANS L. KANDENAPA, SKM.,M.Kes (Selaku PPTK), HANS ELON WORUMI, SKM (Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa), ARDHAT MANDA, S.Sos (Selaku Pelaksana Pekerjaan) dan ELIA ELDOVALDO IMBIRI, SKM ( Selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang ), MARKUS MADA (Selaku Bendahara Barang) ( Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) serta EKO NURYAQIN (DPO) Direktur CV. Artana Eko selaku rekanan kontraktor pelaksana, telah menandatangani Dokumen Tagihan 100% serta mencairkan 100 %, Dana kegiatan Pengadaan 25 Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015, Namun Kenyataannya Pengadaan tersebut tidak mencapai 100 % DAN tidak dapat Digunakan Untuk Puskesmas Pembantu Dan Poskeskam sebagaimana Spesifikasi Dan Jumlah Barang Sebagaimana termuat dalam RKS sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.425.000.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau Setidak-tidaknya sejumlah itu.
Bahwa Perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3)Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas pembacaan Surat Dakwaan Penutut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimuka sidang yang identitas dan keterangan selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi YOHANIS MARINI,
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan yang terkait dengan masalah dugaan penyalahgunaan keuangan pada Kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada Tahun 2015 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran diangkat berdasarkan Surat Keputusan BupatiKabupaten Waropen namun tentang Nomor dan tanggal Surat Keputusan tersebut saksi tidak ingat lagi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah mengeluarkan SPP, SPM dan Membayar Gaji pegawai;
Bahwa untuk membiayai pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Tahun 2015 besumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015;
Bahwa besarnya anggaran untuk pembelian 25 (dua puluh lima) Unit Solarcelltersebut sejumlah Rp 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta) dengan Harga Satuannya adalah sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluhlima) Unit Solarcell untuk Puskesmas dan Poskesmas dilaksanakan dengan cara Penunjukkan Langsung;
Bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 ada dibentuk Panitia Pelelangan yaitu dengan susunan panitia:
JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan sebagai Pengguna Anggaran;
YOHAN YANTORI, S.H sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HANS L. KANDENAPA, S.KM.,M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
HANS ELON WORUMI, S.KM selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
ELIA IMBIRI selaku Ketua Pemeriksa Barang;
MARKUS MADA selaku Bendahar Barang.
Bahwa selaku Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut dikerjakan oleh CV.ARTANA EKO dengan Direkturnya adalah Sdr. Eko Nuryaqin;
Bahwa berkaitan dengan proses dan tahapan pencairan dana dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yaitu pada awalnya ada tagihan yang diajukan oleh rekanan ke Bendahara, dan selanjutnya Bendahara menerbitkan SPP dan SPM, yang selanjutnya diajukan ke bagian SIMDA untuk diverifikasi di Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk selanjutnya dikeluarkannya Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa semua Dokumen Tagihan Pengadaan dibuat oleh Panitia berkaitan untuk diterbitknnya SPP dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kontrak;
Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Serah Terima Barang;
Faktur Tagihan;
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa syarat untuk diterbitkan SPM adalah setelah diterbitkan SPP oleh SIMDA kemudian Bendahara membuat SPM yang kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen untuk ditandatangani;
Bahwa mengenai barangnya saksi tidak melakukan pengecekan kelapangan, dan saksi hanya melihat secara administrasi saja;
Bahwa Harga Satuan dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut adalah sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan berdasarkan DIPA pada SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dan saksi mengetahui dari Kontrak yaitu sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa tentang SPK (Surat Perintah Kerja) untuk Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2010;
Bahwa yang menandatangani kontrak tersebut adalah Sdr. EKO NURYAQIN yang adalah selaku Direktur CV. ATANA EKO, dan saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak tersebut namun Kontrak itu digunakan untuk pengajuan permintaan pembayaran tagihan 100 % (seratus persen);
Bahwa Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada tahun 2015 sudah lengkap yaitu Papan Panel dan Aki sebagaimana yang terdapat dalam Kontrak;
Bahwa pencairan dana dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuuk Puskesmas dan Poskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 dilakukan dalam 1 (satu) kali pencairan dengan pengajuan sebesar 100% (seratus ersen) dan dicairkan pada tanggal 09 September 2015 sejumalah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dimana uang tersebut langsung masuk di rekening milik CV. ARTANA EKO dan untuk semua uang yang telah dicairkan tersebut, telah diterima oleh rekanan;
Bahwa berdasarkan SPK jangka waktu Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender, atau berakhir pada tanggal 30 Oktober 2015;
Bahwa baik untuk Panitia Fisik maupun Panita Pengadaan Barang dan Jasa pada Tahun Anggaran 2015 semuanya menerima honor.
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas.
Saksi ANGGANETA ANOGA ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Waropen;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukkan bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada SKPD - BPKAD Kabupaten Kabupaten Waropen, adalah sebagai berikut:
Sebagai Penatausahaan administrasi Perbendaharaan;
Sebagai Kuasa BUD berdasarkan SK Bupati.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2012;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabuaten Waropen tersebut, namun didasarkan pada apa, dan berapa besar anggarannya saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai untuk Panitia Pelaksana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa secara administrasi dan tahapan dalam kegiatan pengajuan penagihan untuk pencairan anggaran dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukkan bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 yaitu sebagai berikut:
Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen mengajukan Surat Permintaan SPD;
Diterbitkan SPD;
Kemudian Bendahara menerbitkan SPP dan SPM dilengkapi dengan dokumen seperti:
Kwitansi Pembayaran;
Faktur Tagihan;
Berita Acara Pembayaran;
Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku KPA;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Barang;
Surat Pernyataan Atas Terselesainya Pekerjaan;
Surat Rekomendasi dari Inspektorat;
Berita Acara Pemeriksaan Barang dari Dinas dan dilengkapi dengan SK Panitia Pemeriksa Barang;
Dokumentasi;
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pihak ketiga/Rekanan;
Ada Jaminan Penawaran dan Pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak/SPK;
Referensi Bank;
Faktur Pajak/SSP.
Diverifikasi oleh Staf Perbendaharaan;
Kemudian diterbitkan SP2D berdasarkan Disposisi Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Waropen.
Bahwa pengajuan dokumen tagihan dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan poskeskam di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 telah sesuai;
Bahwa apabila secara administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pihak Dinas Kesehatan sudah lengkap maka kewajiban saksi untuk melakukan verifikasi dan selanjutnya memproses pembayaran atas kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, sedangkan mengenai fisik barangnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M yng adalah selaku Kepala Dinas Kesehatan, dan Pengguna Anggaran;
Bahwa anggaran yang tersedia untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut telah dibayarkan 100% (seratus persen).
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas;
Saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell saksi memiliki tanggungjawab untuk kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukkan bagi Puskesmas-Puskesmas Pembantu dan Poskeskam;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan memiliki tugas yang adalah sebagai berikut :
Pejabat Pengguna Anggaran;
Menggerakkan pengelolaan administrasi perkantoran;
Menggerakkan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Bertanggungjawab atas pengelolaan administrasi keuangan;
Menandatangani naskah-naskah kedinasan;
Tugas-tugas lain yang diperintahkan Bupati Kab. Waropen.
Bahwa dengan jabatan yang dimiliki saksi sebagai Kepala SKPD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen bertanggungjawab kepada pimpinan daerah dalam setiap pelaksanaan tugas berdasarkan fungsi pada Dinas Kesehatan serta menertibkan sistem administrasi keuangan terhadap program-program pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan salah satu diantaranya adalah pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell diperuntukan bagi 25 (dua puluh lima) Unit Pelayanan Teknis Kesehatan seperti Puskesmas Pembantu dan Poskeskam di Kabupaten Waropen yang terdapat pada 5 (lima) Distrik;
Bahwa pada tahun 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen menganggarkan dana untuk pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solar Cell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yaitu sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Tahun 2015;
Bahwa untuk mengerjakan Kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solar Cell tersebut pada tahun 2015 yang terdapat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ada dibentuk Panitia dengan susunan sebagai berikut:
Saksi YACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M Selaku Pengguna Anggaran;
YOHAN YANTORI, S.H Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
HANS L. KANDENAPA, S.KM.,M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
HANS ELON WORUMI selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa waktu yang ditentukan untuk mengerjakan pekerjaan ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan dalam SPK tersebut CV. Artanan Eko belum menyelesaikan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solar Cell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam di Kabupaten Waropen;
Bahwa yang membelanjakan barang berupa 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah Sdr. ARDATH MANDA;
Bahwa untuk proses penagihan dan pembayaran dilakukan sekaligus seluruhnya yaitu sebesar 100% (seratus persen) kepada CV. ARTANAN EKO dalam kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell Tahun 2015 yang dilaksanakan sekitar tanggal 09 September 2015;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah menandatangani surat - surat guna proses tagihan atau untuk pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Waropen Tahun 2015 dari CV. ARTANAN EKO berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk tagihan;
Bahwa saksi sebagai penanggungjawab Kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 mengarahkan rekanan/kontraktor CV. ARTANAN EKO yang telah menyediakan 10 (sepuluh) Unit Solarcell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% (seratus persen) guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. ARTANAN EKO agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) Unit Solarcell yang belum sempat diadakan;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab keterlambatan sehingga CV. ARTANAN EKO tidak menyelesaikan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut dan saksi juga tidak pernah menerima laporan terkait keterlambatan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa 25 (dua puluh lima) Unit Solar Cell yang telah dibelanjakan oleh Sdr. ARDATH MANDA saat ini barangnya sudah ada namun belum didistribusikan dan dipasang baik di Puskesmas Pembantu maupun di Poskeskam yang yang mendapatkan Solarcell tersebut;
Bahwa 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell baik untuk Puskesmas Pembantu maupun Poskeskam yang telah diadakan tersebut belum terdaftar sebagai Aaset Pemerintah Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas.
4. Saksi ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM ;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa saksi mengerti diminta dan dihadirkan di persidangan ini untuk memberi keterangan sehubungan dengan masalah Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukan bagi Puskesmas dan Poskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas dan tanggungajwab saksi dalam pekerjaan ini adalah sebagai Ketua Pemeriksa Barang dan Jasa. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia No : 146/870/SK.PPB/KESH/WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell Tahun 2015 untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 adalah Sdr. YOHAN YANTORI, S.H sedangkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sdr. HANS L. KANDENAPA;
Bahwa Pak JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M adalah selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa saksi kenal dengan saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M dan saksi YOHAN YANTORI, S.H karena mereka berdua adalah sebagai atasannya saksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, namun yang melaksanakan Pekerjaan ini langsung ditangani oleh saksi Markus Mada;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah diadakan dalam hal ini yaitu Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang hendak diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan kalau sudah lengkap lalu menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut;
Bahwa berkaitan dengan tidak selesainya pekerjaan tersebut saksi tidak tahu, saksi mengetahui bahwa Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 belum selesai sewaktu ada Pemeriksaan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dan saat Pencairan atas dana untuk Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut saksi sudah berada di Kota Serui dikarenakan isteri saksi yang sedang sakit (Operasi Usus Buntu) dan dalam proses penyembuhan selama 2 (dua) minggu lebih, sedangkan untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang pada tahun 2015, namun saksi pernah menerima honor sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 adalah JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M yang juga adalah sebagai Pengguna Anggran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa mengenai dana yang saksi terima saksi tidak tahu pasti apakah itu honor atau imbalan karena sekitar bulan Januari tahun 2016 baru Sdr. SEM ELISAMA IMBIRI selaku Ketua Panitia yang memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Sdr. SEM ELISAMA IMBIRI mengatakan kepada saski bahwa itu Honor Panitia Pemeriksa Barang.
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas.
5. Saksi HANS ELON WORUMI, ;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara dalam kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas kesehatan Tahun 2015 tugas saksi adalah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa pengangkatan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 dilakukan penunjukan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen JACOBUS P. REUMI, dengan Surat Nomor : 115/870/SK.PAN/KES/WRP/VII/ 2015 tanggal 31 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Bagian Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 dijabat oleh Sdr. YOHAN YANTORI, S.H sedangkan yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setahu saksi pada saat itu ditahun 2015 ada terjadi pergantian dari Sdr. HANS L. KANDENAPA kepada Sdr. DEMIANUS OROPA sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabuaten Waropen Nomor : 212/870/SK. PPK-PPTK/KES/WRP/IX/2015 tanggal 30 September 2015;
Bahwa tugas Panitia Pengadaan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 115/870/SK.PAN/KES/WRP/ VII/ 2015 tanggal 31 Juli 2015 sebagai Panitia Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan yaitu sebagai berikut:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan barang dan jasa;
Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pelelangan atau penunjukan langsung;
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat pembuat komitmen;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa maka saksi bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. YOHAN YANTORI, S.H.
Bahwa nilai anggaran untuk pengadaan sebagaimana (SPK) terkait kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 adalah sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD (OTSUS) Kabupaten Waropen Tahun 2015;
Bahwa rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 adalah CV. ARTANA EKO dengan Direkturnya EKO NURYAQIN (DPO) namun dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan dilaksanakan oleh MARKUS MADA selaku Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kabupate Waropen;
Bahwa pada Kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 yang dikerjakan oleh rekanan CV. ARTANA EKO tidak melalui proses pelelangan pekerjaan, hanya dengan penunjukan langsung;
Bahwa dalam dokumen kontrak maupun (SPK) tidak termuat tentang hal yang berkaitan dengan pemberian Surat Kuasa dari Direktur CV. ARTANA EKO kepada Sdr. MARKUS MADA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk kontrak Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 seingat saksi, saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kerja dan syarat-syarat lainnya, sedangkan untuk Berita Acara Serah Terima Barang yang terdapat dalam kontrak saksi tidak pernah menandatanganinya karena pada saat itu saksi sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat Pim IV) Angkatan I di Kabupaten Waropen;
Bahwa jangka waktu yang ditentukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam di Dinas Kesehatan Tahun 2015 sebagaimana yang ditentukan dalam SPK Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KES-WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender bobot pekerjaan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut belum mencapai 100% (seratus persen), namun baru 10 (sepuluh) Unit saja yang ada. Dan selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2016 baru saksi melihat sendiri di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kabuapten Waropen bahwa 25 (dua puluh lima) Unit Solar cell telah lengkap;
Bahwa mengenai masalah keterlambatan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dalam hal ini baik Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang tidak pernah membuat teguran secara tertulis namun pernah membuat panggilan kepada rekanan CV. ARTANA EKO guna menanyakan realisasi pekerjaan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima honor yaitu sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk seluruh kegiatan pengadaan maupun fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 kurang lebih sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas;
6. Saksi MARKUS MADA, ;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Pegawai Neger Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupate Waropen;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 dengan anggaran sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solar cell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 saksi bertugas sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang adalah memeriksa setiap barang yang diadakan pleh Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab langsung kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, karena pada saat kegiatan pengadaan Solarcell Ketua Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tidak berada di Waropen;
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yaitu melalui Surat Keputusan Penunjukan sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solarcell, apakah ada proses pelelangan atau tidk saksi tidak tahu namun sebagai Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukan bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabuapetn Waropen tahun 2015 adalah Sdr. ARDATH MANDA dengan meminjam perusahaan milik Sdr. EKO NURYAQIN yaitu CV. ARTANA EKO);
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Sdr. YOHAN YANTORI, S.H sedangkan yang menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sdr. HANS L. KANDENAPA;
Bahwa selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 dijabat oleh ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM sedangkan Ketua Panitia Pengadaan dijabat oleh Sdr. HANS ELON WORUMI;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015;
Bahwa tentang Berita Acara Pemeriksaan Barang yang saksi tandatangani dibuat oleh Sdr. ARDATH MANDA dan selain saksi yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, juga ditandantangani oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang yaitu Sdr. ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang bersama-sama dengan Anggota Panitia Pemeriksa Barang yang lainnya;
Bahwa sewaktu saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama dengan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Anggota Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen untuk Solarcell yang diadakan oleh rekanan baru diadakan 10 (sepuluh) Unit kemudian setelah ada panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen maka Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan kepada saksi untuk memberitahukan kepada rekanan Sdr. ARDATH MANDA segera melengkapi sisa 15 (lima belas) Unit Solarcell yang belum diadakan;
Bahwa Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell oleh Dinas Kesehatan Kabupateen Waropen pada akhir tahun anggaran 2015 belum selesai 100% (seratus persen) dan yang ada baru 10 (sepuluh) Unit, namun pada awal Tahun 2016 sekitar bulan Maret barulah pihak kontraktor melengkapi sisa 15 (lima belas) Unit lagi;
Bahwa selaku Direktur CV. ARTANA EKO adalah EKO NURYAQIN (DPO);
Bahwa yang membuat dan mengajukan tagihan guna pencairan dana atas kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015 adalah Sdr. ARDATH MANDA;
Bahwa terhadap masalah keterlambatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell maka saksi JACOBUS P. REUMI, SKM.,M.M selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen pernah memerintahkan kepada saksi untuk meminta agar Sdr. ARDATH MANDA segera melengkapai 15 (lima belas) Unit Solarcell tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima honor sejumlah Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang yang diperuntukan bagi semua kegiatan pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015, termasuk didalamnya adalah kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam ;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas ;
7. ARDAHT MANDA, ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015;
Bahwa dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun 2015, dimana saksi mempunyai tugas untuk membelanjakan 25 (dua pulh lima) Unit Solarcell yaitu dari Sdr. MARKUS MADA;
Bahwa untuk pekerjaan ini pada awalnya secara pasti saksi tidak tahu namun pada awal tahun 2015 MARKUS MADA pernah meminjam uang kepada saksi yaitu sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sehubungan dengan hal tersebut maka untuk menggantikan uang yang dipinjamkan saksi kepada Sdr. MARKUS MADA, maka saksi dipercaya untuk melakukan pembelanjaan terhadap 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tahun 2015 yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dengan meminjamkan perusahaan milik Sdr. EKO NURRYQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO (DPO);
Bahwa untuk kegiatan pembelanjaan atas Pekerjaan Pengadanaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell saksi tidak pernah menerima kuasa dari Sdr. EKO NURYAQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO;
Bahwa jumlah dana yang diperuntukkan bagi Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut adalah sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Waropen tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2015 yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen adalah Pak JACOBUS P. REUMI, S.KM., M.M dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah YOHAN YANTORI, S.H sedangkan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan ini saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell Tahun 2015 yang diperuntukan bagi Puskesmas dan Poskesma pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, yang mana saksi melakukan belanja barangnya di Makassar pada bulan September tahun 2015 sebanyak 10 (sepuluh) Unit, kemudian pada bulan Maret tahun 2016 setelah proses pengadaan Solarcell dan sebelum diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Serui barulah saksi dihubungi oleh saksi Sdr. MARKUS MADA untuk melengkapi sisa 15 (lima belas) Unit Solarcell yang belum sempat di belanjakan pada tahun 2015;
Bahwa harga per unit dari Solarcell yang dibelanjakan adalah sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), dan uang yang telah dibelanjakan tersebut belum termasuk ongkos kirim dari Makassar sampai ke Waropen;
Bahwa biaya untuk pengiriman 10 (sepuluh) Unit Solarcell yang dibelanjakan pada bulan September tahun 2015 dikenakan ongkos kirim sejumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian dari Makassar ke Serui adalah sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya dari Serui ke Waropen adalah sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Sedangkan untuk pengiriman yang dibelanjakan pada bulan Maret Tahun 2016 di Makassar sebanyak 15 (lima belas) Unit dikenakan ongkos kirim sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Makassar ke Serui sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Serui ke Waropen sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa 10 (sepuluh) Unit Solarcell yang diadakan pada bulan September tahun 2015 telah diserahkan kepada Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen melalui saksi Sdr. MARKUS MADA, termasuk penambahan 15 (lima belas) Unit yang dibelanjakan pada bulan Maret tahun 2016 diserahkan juga kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen melalui saksi Sdr. MARKUS MADA selaku Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa dalam pekerjaan ini yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa adalah saksi HANS ELON WORUMI, sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang adalah ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM. dan saksi juga mengetahui salah satu Anggota Panitia Pemeriksa Barang yaitu saksi Sdr. MARKUS MADA yang juga menjabat sebagai Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa dalam pembuatan dokumen untuk penagihan pencairan dana sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut dibuat oleh saksi sendiri namun yang menandatangani tagihan tersebut adalah Sdr. EKO NURYAQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO (DPO) dan selanjutnya yang mengurus semua pengajuan pencairan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen adalah saksi MRKUS MADA;
Bahwa tagihan yang diajukan oleh saksi guna pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut, saksi buat dan ajukan pada sekitar bulan September tahun 2015 dengan jumlah dana yang ditagih adalah sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa anggaran yang diperuntukan bagi kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tahun 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen telah dicairkan seluruhnya, namun saksi tidak ingat lagi berapa nilai pasti pencairan tersebut setelah dipotong PPN;
Bahwa pencairan dana untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 telah dilakukan dan masuk rekening CV. ARTANA EKO;
Bahwa masalah yang berkaitan dengan keterlambatan atas pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut adalah merupakan kelalaian saksi;
Bahwa dalam pekerjaan ini sakai tidak pernah menerima teguran dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen saat pengadaan ke 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell belum lengkap, yang mana pekerjaannya harus dikerjakan dalam waktu telah melewati 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas;
Saksi HANS KANDENAFA, SKM,M.Kes ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen terdaat anggaran sejumlah Rp.425.000.000,00,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell yang diperuntukkan bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa dalam pekerjaan ini saksi menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan mempunyai tugas sbagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui Spesifikasi untuk Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut;
Bahwa dalam Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Terdakwa tidak megetahuinya secara pasti, karena pada saat itu Terdakwa telah mengundurkan diri sehingga Terdakwa tidak dapat mengawasi pekerjaan tersebut;
Bahwa tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berkaitan dengan Pekerjaaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solar Cell Untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Pada Dinas Kesehatan kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui tentang permohonan tagihan pembayaran yang diajukan oleh rekanan CV. ARTANA EKO yang telah diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen pada tahun 2015.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa YOHAN YANTORI, S.H yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dan menjabat selaku Sekretaris Dians Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa Terdakwa mengerti diminta dan dihadirkan di persidangan ini untuk memberi keterangan berkaitan dengan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Dians Kesehatan Kabupaten Waropen sekaligus juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen adalah melaksanakan tugas-tugas Administrasi Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Momor : 116/870/SK/PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 Tentang Penunjukkan/ Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Tanggal 31 Juli 2015;
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen melaksanakan kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam berdasarkan DPA Nomor : 1.02/01/02/48/5/2 dengan Pagu Anggarang sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa mengenai tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam langsung dengan adanya Kontrak yang dibawa oleh Sdr. MARKUS MADA, dan kemudian saksi mengecak kelengkapan Dokumen termasuk SITU, SIUP, namun untuk harga Satuan Dalam Kontrak Dengan Volume dan harga Satuan dari Solarcell tersebut Terdakwa tidak tahu;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam adalah JACOBUS P. REUMI,S.KM.,M.M selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sedangkan Terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan kontraktor yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk tersebut adalah CV. ARTANA EKO dengan Direkturnya EKO NURYAQIM (DPO);
Bahwa proses tagihan guna pencairan 100% (seratus persen) dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam maka Terdakwa ada menandatangani sejumlah dokumen atau surat yaitu sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 (termasuk dalam SPK tersebut adalah Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) bersama – sama dengan saksi HANS ELON WORUMI selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa), dan;
Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor : 03 /EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Bahwa mengenai telah dibayarkannya dana sebesar 100 % (seratus persen) kepada rekanan dan mengenai mekanisme pembayaran dana atas Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Aggaran 2015 sepengetahuan Terdakwa itu terjadi antara Pihak Rekanan yaitu CV. ARTANA EKO dan selaku Direkturnya adalah Sdr. EKO NURYAQIN (DPO), Bendahara dan Pak JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diperguanakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini, dan dalam persidangan oleh Majelis Hakim telah menunjukan bukti-bukti tersebut baik kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa sendiri, alat bukti dan barang bukti tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat Tuntutan perkara ini dan termuat pula dalam berkas perkara dan Berita Acara Persidangan, selanjutnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dibawah dibawah janji, alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa serta adanya sejumlah Barang Bukti yang telah diajukan dan telah diperlihatkan dipersidangan, maka telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YOHAN YANTORI, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, ;
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor : 1.. 02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Dengan Kode Rekening 5.2. 2.01.03, dianggarkan sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja Alat Listrik Dan Elektronik (lampu pijar, battery kering) Perlengkapan Pustu dan Poskeskam (lengkap) sebanyak 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell Tahun Anggaran 2015;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell dibuatkan Kontrak/SPK Nomor : 600.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/ 2015 Tanggal 22 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015;
Bahwa Kontrak/SPK untuk pekerjaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut ditandatangani oleh JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan YOHAN YANTORI, S.H selaku Sekretais Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan EKO NURYAQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO yang selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan tersebut;
Bahwa JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM Selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015, ELIA E.IMBIRI, SKm Selaku Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Tahun 2015, ARDHAT MANDA, S.Sos Selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan, HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Kesehatan Tahun 2015 dan MARKUS MADA selaku Bendahara Barang Pada Dinas Kesehatan serta EKO NURYAQIN Selaku KONTRAKTOR CV ARTANAN EKO (DPO), dalam bulan Juli sampai dengan September 2015 bertempat di Kabupaten Waropen, dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang anggarannya adalah sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun 2015 tidak dilakukannya proses Pelelangan sebagaimana Ketentuan yang berlaku, yang termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS ) namun secara administrasi Dokumen Pelelangan beserta Tahapan Pelelangan dibuat dan ditandatangani oleh saksi HANS ELON WORUMI, S.KM Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa CV. ARTANA EKO sebagai Kontraktor/Rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam tahun 2015 tersebut dengan mekanisme Penunjukan Langsung dari saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa syarat yang berkaitan dengan proses pelelangan dilengkapi oleh Pihak Dinas yaitu syarat-syarat administrasi Pelelangan;
Bahwa saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan sebagai Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 menyarankan Rekanan atau Kontraktor yaitu CV. ARTANA EKO yang telah menyediakan 10 (sepuluh) Unit Solarcell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% (seratus persen) guna membantu Pihak Rekanan yaitu CV. ARTANA EKO agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) Unit Solarcell yang belum sempat diadakan;
Bahwa dalam Proses Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut dilaksanakan oleh saksi ARDHAT MANDA, S.Sos tanpa terlebih dahulu menerima Surat Kuasa dari EKO NURYAKQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO;
Bahwa ARDHAT MANDA, S.Sos melakukan belanja barang di Toko Surya Panel di Jln. Gunung Latimojong Makassar sebanyak 10 (sepuluh) Unit Solarcell pada bulan September 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) Unit Solarcell sebesar Rp.2.100.0000 (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai Rincian Perhitungan Volume dan Harga Satuan Solarcell sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa JACOBUS P.REUMI, S.KM.,M.M selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen telah membuat SPK Nomor : 600.02/008/ SPK/OTSUS/ KESH-WRP/VII/2015 tanggal 22 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun 2015 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015;
Bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut terdapat Surat Perintah Keja (SPK) yang ditandatangani oleh YOHAN YANTORI, S.H selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan selaku PPK, dengan EKO NURYAQIN selaku Direktur CV. ARTANA EKO yang adalah Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang diketahui oleh Pengguna Angggaran saksi JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M;
Bahwa pembayaran terhadap Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 telah dibayarkan sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dilakukan sekaligus sebesar 100%(seratus persen) kepada CV. ARTANA EKO;
Bahwa jika terjadi Kekurangan dari Pihak penyedia barang maka seharusnya disampaikan oleh PPTK/PPK sehingga pengadaan ini dapat di ADENDUM, namun ternyata tidak ada pemberithuan itu sehingga dianggap tidak ada masalah;
Bahwa Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 belum diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Bahwa dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan Oleh CV. ARTANA EKO terdiri dari :
Tagihan lunas 100 %, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01722/SP2D/1.02. 01.01/ 2015, tanggal 09 September 2015;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02. 01.01/OTSUS/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh Terdakwa HANS L. KANDENAPA, S.KM., M.Kes;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 30030/SPM-LS/1.02.01. 01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan dipotong PPn dan PPh menjadi sejulah Rp.380.568.181,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh depalan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Nota Tagihan CV.ARTANA EKO Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015, tanggal 10 Agustus 2015
Kwitansi Nomor 03/SW-KW/IX/2015, tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Selesainya pekerjaan No. : 442.1/71/PSB-PKDO/KES/ WRP/VIII/2015, tanggal 14 Agustus 2015;
Berita Acara Serah Terima Barang No. : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015, tanggal 10 Agustus 2015;
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Terselesaikannya Pekerjaan Nomor 03/EB/SP/XI/ WRP/2015, tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. : 870/08/BA-PB/DINKES- WRP/VII/2015, tgl. 13 Juli 2015.
17. Bahwa ternyata Pengadaan Fisik pekerjaan oleh CV. ARTANA EKO. tidak sesuai Dengan dokumen-dokumen tersebut diatas, yang menerangkan bahwa pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 tersebut telah diadakan selurunya 100 % (seratus persen) selesai;
18. Bahwa prosentase kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen pada tahun 2015 oleh ARDATH MANDA terlebih dahulu menyiapkan 10 (sepuluh) Unit Solarcell dan kemudian pada tahun 2016 diadakan lagi 15 (lima belas) Unit setelah diadakan pencairan dana dan ke 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut belum didaftarkan sebagai asset Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen oleh Bandahara Barang;
19. Bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang untuk Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015, namun kenyataannya hingga saat ini atau hingga Tahun Anggaran kegiatan tersebut berakhir, barang tersebut belum diadakan seluruhnya oleh CV. ARTANA EKO;
20. Bahwa pembuatan dokumen untuk tagihan dana atas Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell bagi Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kabupaten Waropen Tahun 2015 senilai Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dilakukan oleh saksi ARDATH MANDA, namun yang menandatangani tagihan tersebut adalah Direktur CV. ARTANA EKO yaitu Sdr. EKO NURYAQIN dan selanjutnya yang mengurus semua pengajuan pencairan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen adalah Sdr. MARKUS MADA dan untuk kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut dananya telah dicairkan seluruhnya pada bulan September Tahun 2015 dan dipotong PPn dan PPh, terhadap pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solar cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 telah masuk rekening CV. ARTANA EKO;
21. Bahwa dana untuk Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell diproses dan telah dibayarkan 100 % (sertus persen) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Waropen dan telah masuk ke rekening CV. ARTANA EKO dengan Kode Rekening Nomor Nekening : 801.21.20.01.003332.8 yang terdapat di Bank Papua KCP Waropen yaitu sejumlah Rp.380.568.181,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu setaus delapan puluh satu rupiah);
22. Bahwa dana atau anggaran yang diperuntukan bagi Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell dapat dicairkan 100% (seratus persen walaupun pekerjaannya belum selesai dikerjakan oleh CV.ARTANA EKO, namun dananya dapat dicairkan 100% (sertus persen) diakibatkan adanya penandatanganan yang dilakukan Terdakwa terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 atas dana sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 20030/SL/ 1.02.01.01/ OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 untuk dana sejumlah Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
23. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HANS L.KANDENAPA, S.KM.,M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan ELIA ELDEVALDO IMBIRI, S.KM selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang JACOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen juga selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, YOHAN YANTORI, S.H selaku selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HANS ELON WORUMI, S.KM selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan MARKUS MADA selaku Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, serta ARDHAT MANDA, S.Sos selaku Pelaksana Pekerjaan (Tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah), dan EKO NURYAQIN selaku Kontraktor Pelaksana (DPO), telah menandatangani dokumen tagihan 100% (serratus persen) serta mencairkan 100 %, Dana kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015, Namun ternyata Pengadaan tersebut tidak mencapai 100% (seratus persen), dan tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Pemerintah Kabupaten Warpen dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupten Waropen mengalami kerugian sejumlah Rp.326.068.181,00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sidang, sebagai bagian yang ikut dipertimbangkan menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipesidangan tersebut diatas, yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, dibawah sumpah atau dibawah janji dipersidangan, dan keterangan Terdakwa dipersidangan, serta dihubungkan dengan Barang Bukti dan Alat Bukti Surat yang diajukan dan dilampirkan dalam Berkas Perkara ini, maka untuk mengetahui apakah Terdakwa talah terbukti, atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum kemuka persidangan dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternativ, yaitu kesatu dan kedua dimana dakwaan yang disusun secara Alternativ tersebut maka Penuntut Umum menghendaki agar Majelis Hakim dapat memilih dan mempertimbangkan dakwaan mana yang tepat diterapkan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Penunutut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternativ yaitu:
KESATU : Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
KEDUA : Melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa telah dituntut dengan dakwaan Alternatif KESATU, dan terhadap Tuntutan Alternatif KESATU Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana dalam pertimbangan unsur Penuntut Umum telah mempertimbangakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam dakwaan Alternatif KESATU yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayata (1), yata (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif KESATU Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Alternativ rumusannya adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan Alternativ KESATU diatas mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya”;
Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999;
Unsur Pasal 55 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan.
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa Perihal Unsur Pertama "Setiap Orang", yang dimaksudkan disini adalah menunjuk kepada Subyek atau pelaku tindak pidana, baik yang ditujukan terhadap orang secara pribadi, maupun badan hukum selaku pendukung hak dan kewajiban : Dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor : 1399.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian "Setiap Orang" juga disamakan pengertiannya dengan kata "Barang Siapa", dan yang dimaksudkan dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala tindakannya, memiliki kesadaran konsekwensi apa yang akan diterima atas segala perbuatannya dan Terdakwa memiliki kesadaran yang tinggi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang pengertian setiap orang dalam hal ini adalah manusia sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenaran yang dapat menghapuskan kesalahan sipelaku yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa "Setiap orang" adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan adalah orang secara individu baik swasta maupun Pegawai Negeri, dan menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Rl Nomor : 20 Tahun 2001 yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri diantaranya meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah:
Sedangkan Korporasi dapat disamakan sebagai badan hukum, yang dapat dipidana orang yang melakukan sesuatu fungsi dalam badan hukum tersebut (misalnya Direktur), jadi subyek hukum dalam pertanggungjawaban suatu badan hukum atau korporasi adalah manusia yang mempunyai fungsi dalam badan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang dimaksudkan dengan setiap orang ialah siapa saja, dan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan maka perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena jabatan atau kedudukan yang melekat padanya, dimana dalam jabatan terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor:116/870/SK/PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 Tentang Penunjukkan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tanggal 31 Juli 2015 tersebut terdakwa mempunyai kewenangan dimana dalam menjalankan kewenangannya tersebut terdakwa menggunakan kesempatan yang ada untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara.
Bahwa sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai subyek / pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah Terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen atau selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan yang memuat identitas terdakwa secara lengkap yang telah dibacakan di persidangan dan oleh terdakwa telah membenarkannya sebagai identitasnya dan menyatakan mengerti atas maksud surat dakwaan tersebut.
Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi / terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI:
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono (dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika Jakarta cetakan ke II Maret 2009 hal 46) telah memberi penjelasan tentang pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 831 K/Kip/1987 yang oleh Majelis Hakim menggap masih dapat dipergunakan, yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor :1..02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dengan kode rekening 5.2.2.01.03 dianggarkan dana sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) perlengkapan PUSTU dan POSKESKAM (lengkap) sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Tahun Anggaran 2015 ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell dibuatkan kontrak / SPK Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dengan nilai pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2015 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015 yang mana SPK (Surat Perintah Kerja) di tanda tangani oleh terdakwa Yohan Yantori, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Nuryaqin (DPO) selaku Direktur CV. Artana Eko serta Jacobus P. Reumi, SKM. MM selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen selaku Pengguna Anggaran (dalam berkas perkara terpisah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 memiliki tugas pokok yaitu Menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa, Membuat harga perkiraan sendiri (HPS), Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen, Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tidak pernah dilakukan proses pelelangan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) namun administrasi pelelangan berupa dokumen dan tahapan pelelangan tetap dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 Hans Elon Worumi, SKM;
Menimbang, bahwa terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 seharusnya melaksanakan tahapan pengadaan berupa : Pengumuman kegiatan pengadaan, Pendaftaran rekanan, Penentuan Pemenang kegiatan, Membuat SPK, Memproses kontrak, Melaksanakan kegiatan pengadaan, Melakukan pemeriksaan barang, Pelaksanaan proses pencairan ;
Menimbang, bahwa CV. Artana Eko selaku kontraktor / rekanan yang melaksanakan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solarcell untuk puskesmas pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari Jacobus P. Reumi, SKM. MM sedangkan pihak Dinas Kesehatan Kab. Waropen hanya melengkapi syarat administrasi pelelangan pengadaan saja. Selanjutnya Jacobus P. Reumi, SKM. MM sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 mengarahkan kontraktor / rekanan CV. Artana Eko yang telah menyediakan 10 (sepuluh) unit solarcell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% (seratus prosen) guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. Artana Eko agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) unit Solarcell yang belum sempat diadakan, dimana dalam proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Ardath Manda, S. Sos. (PNS pada lingkungan Pemerintah Kab. Waropen) tanpa surat kuasa dari CV. Artana Eko dengan cara Ardath Manda, S. Sos melakukan belanja barang di toko Surya Panel yang beralamat Jl. Gunung Latimojong Makassar Sulawesi Selatan sebanyak 10 (sepuluh) unit pada bulan September tahun 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) unit Solarcell sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sedangkan seharusnya sesuai dengan rincian perhitungan volume dan harga satuan per unit Solarcell dianggarkan dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan kontrak / SPK, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor diajukan berdasarkan dokumen penagihan yaitu : Tagihan lunas 100% (seratus prosen) meliputi : SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 01722/SP2D/1.02.01.01/2015 tanggal 09 September 2015, SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 30030/SPM-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 senilai Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) berjumlah senilai Rp. 380.568.181,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah), SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015, Nota tagihan dari CV. Artana Eko Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 442.1/71/PSB-PKDO/KES/WRP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015, Berita acara serah terima barang Nomor : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikannya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Pekerjaan pengadaan / fisik pengadaan tidak sesuai dengan kenyataannya namun Terdakwa YOHAN YANTORI menandatangani Berita acara selesainya pekerjaan dan berita acara serah terima barang dan rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Waropen sebagaimana dasar pengajuan tagihan pembayaran yang dilakukan oleh CV. Artana Eko. “ diajukan sebagai dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor pelaksana, hal tersebut diketahui terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah menandatangani sejumlah dokumen / surat selain dari pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) sebagai dasar pengajuan tagihan dan Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikanya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen – dokumen penagihan tersebut selanjutnya diproses dan dibayarkan 100% (seratus prosen) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Waropen ke rekening CV. Artana Eko pada Bank Papua KCP Waropen dengan Nomor rekening : 801.21.20.01.003332.8 sebesar Rp. 380.568.181, - (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun Anggaran 2015 yang dibelanjakan oleh Ardath Manda, S. Sos hanya berjumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar (Rp. 380.568.181 – Rp. 52.500.000) = Rp. 326.068.181,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah), perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH. telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “ untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang pada huruf a menyatakan : menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “ Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD/APBN bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud”, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pasal 36 Ayat (3) menyatakan “ Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harus melalui Metode Pelelangan Umum paling kurang di Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan mematuhi kualifikasi dapat mengikutinya”, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelulaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Pengeluaran Belanja atas APBD harus didukung Bukti yang lengkap dan sah”.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Jacobus P Reumi, SKM. MM selaku Pengguna Anggaran, Hans L. Kandenapa, SKM. M. Kes selaku (PPTK) Hans Elon Worumi, SKM selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Elia Eldovaldo Imbiri,SKM selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Markus Mada selaku Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kab. Warope Tahun 2015, Ardath Manda, S. Sos selaku pelaksana pekerjaan telah menguntungkan Direktur CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, atau Orang Lain, atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi / terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYAN KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka terhadap unsur ini akan diuraikan sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa lndonesia Revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan pengertian dari : "Menyalahgunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983), "Kewenangan" adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272), "Kesempatan" adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030), "Sarana"adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (hal 999), "Jabatan" adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal 448), "Kedudukan" adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan dan sebagainya untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278), "Menguntungkan" adalah memberi atau mendatangkan laba, menjadi beruntung, atau memberi keuntungan (hat 1249);
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dilakukan dengan cara yang salah atau bertentangan dengan hukum yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa YOHAN YANTORI dalam perkara ini mempunyai jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa YOHAN YANTORI, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa di dalam Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor :1..02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dengan kode rekening 5.2.2.01.03 dianggarkan dana sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) perlengkapan PUSTU dan POSKESKAM (lengkap) sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Tahun Anggaran 2015.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell dibuatkan kontrak / SPK Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dengan nilai pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2015 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015 yang mana SPK (Surat Perintah Kerja) di tanda tangani oleh terdakwa Yohan Yantori, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Nuryaqin (DPO) selaku Direktur CV. Artana Eko serta Jacobus P. Reumi, SKM. MM selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen selaku Pengguna Anggaran (dalam berkas perkara terpisah).
Menimbang, bahwa terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 memiliki tugas pokok Menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa, Membuat harga perkiraan sendiri (HPS), Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen, Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 senilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tidak pernah dilakukan proses pelelangan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) namun administrasi pelelangan berupa dokumen dan tahapan pelelangan tetap dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 Hans Elon Worumi, SKM ;
Menimbang, bahwa terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 seharusnya melaksanakan tahapan pengadaan berupa Pengumuman kegiatan pengadaan, Pendaftaran rekanan, Penentuan Pemenang kegiatan, Membuat SPK, Memproses kontrak, Melaksanakan kegiatan pengadaan, Melakukan pemeriksaan barang, Pelaksanaan proses pencairan.
Menimbang, bahwa CV. Artana Eko selaku kontraktor / rekanan yang melaksanakan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solarcell untuk puskesmas pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Jacobus P. Reumi, SKM. MM selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen, hanya melengkapi syarat administrasi pelelangan pengadaan saja. Selanjutnya Jacobus P. Reumi, SKM. MM sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 mengarahkan kontraktor / rekanan CV. Artana Eko yang telah menyediakan 10 (sepuluh) unit solarcell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% (seratus prosen) guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. Artana Eko agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) unit Solarcell yang belum sempat diadakan, dimana dalam proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Ardath Manda, S. Sos. (PNS pada lingkungan Pemerintah Kab. Waropen) tanpa surat kuasa dari CV. Artana Eko dengan cara Ardath Manda, S. Sos melakukan belanja barang di toko Surya Panel yang beralamat Jl. Gunung Latimojong Makassar Sulawesi Selatan sebanyak 10 (sepuluh) unit pada bulan September tahun 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) unit Solarcell sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sedangkan seharusnya sesuai dengan rincian perhitungan volume dan harga satuan per unit Solarcell dianggarkan dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pelaksanan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan kontrak / SPK, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor diajukan berdasarkan dokumen penagihan yaitu Tagihan lunas 100% (seratus prosen) meliputi : SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 01722/SP2D/1.02.01.01/2015 tanggal 09 September 2015, SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 30030/SPM-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 senilai Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) berjumlah senilai Rp. 380.568.181,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah), SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015, Nota tagihan dari CV. Artana Eko Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 442.1/71/PSB-PKDO/KES/WRP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015, Berita acara serah terima barang Nomor : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikannya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015, Namun kenyataannya kegiatan pengadaan / fisik pengadaan tidak sesuai dengan Berita acara selesainya pekerjaan dan berita acara serah terima barang dan rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Waropen sebagaimana dasar pengajuan tagihan pembayaran yang dilakukan oleh CV. Artana Eko.;
Menimbang, bahwa dokumen yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor pelaksana untuk pengajuan pencairan dana, diketahui terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa hanyalah fiktif belaka, namun Terdakwa telah menandatangani dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) sebagai dasar pengajuan tagihan dan Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikanya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015 kemudian dokumen tersebut diproses dan dibayarkan 100% (seratus prosen) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Waropen ke rekening CV. Artana Eko pada Bank Papua KCP Waropen dengan Nomor rekening : 801.21.20.01.003332.8 sebesar Rp. 380.568.181, - (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bengan demikian unsur “Menyalagunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4.UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA:
Menimbang, bahwa mengenai unsur merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekakyaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalam segala bagian kekayaan Negara dan segala dari kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahan yang menyertakan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas, yang dimaksudkan dengan kerugian Negara atau kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Negara atau Daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa YOHAN YANTORI, SH telah merugikan keuangan Negara ?;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta dipersidangan dan dijadikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan telah terbukti, Bahwa Berdasarkan Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Nomor :1..02.01.02.48.5.2 dengan Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dengan kode rekening 5.2.2.01.03 dianggarkan dana sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) perlengkapan PUSTU dan POSKESKAM (lengkap) sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Tahun Anggaran 2015.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell dibuatkan kontrak / SPK Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dengan nilai pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2015 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2015 yang mana SPK (Surat Perintah Kerja) di tanda tangani oleh terdakwa Yohan Yantori, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Nuryaqin (DPO) selaku Direktur CV. Artana Eko serta Jacobus P. Reumi, SKM. MM selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab. Waropen selaku Pengguna Anggaran (dalam berkas perkara terpisah).
Menimbang, bahwa CV. Artana Eko selaku kontraktor / rekanan yang melaksanakan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit solarcell untuk puskesmas pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 adalah dengan mekanisme penunjukan langsung dari Jacobus P. Reumi, SKM. MM sedangkan pihak Dinas Kesehatan Kab. Waropen hanya melengkapi syarat administrasi pelelangan pengadaan saja. Selanjutnya Jacobus P. Reumi, SKM. MM sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun 2015 mengarahkan kontraktor / rekanan CV. Artana Eko yang telah menyediakan 10 (sepuluh) unit solarcell terlebih dahulu untuk dapat membuat permintaan tagihan 100% (seratus prosen) guna membantu pihak rekanan / kontraktor CV. Artana Eko agar dapat melengkapi sisa 15 (lima belas) unit Solarcell yang belum sempat diadakan, dimana dalam proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Ardath Manda, S. Sos. (PNS pada lingkungan Pemerintah Kab. Waropen) tanpa surat kuasa dari CV. Artana Eko dengan cara Ardath Manda, S. Sos melakukan belanja barang di toko Surya Panel yang beralamat Jl. Gunung Latimojong Makassar Sulawesi Selatan sebanyak 10 (sepuluh) unit pada bulan September tahun 2015 dengan rincian pembelanjaan untuk 1 (satu) unit Solarcell sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sedangkan seharusnya sesuai dengan rincian perhitungan volume dan harga satuan per unit Solarcell dianggarkan dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pelaksanan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan kontrak / SPK, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor diajukan berdasarkan dokumen penagihan yaitu : Tagihan lunas 100% (seratus prosen) meliputi :
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 01722/SP2D/1.02.01.01/2015 tanggal 09 September 2015;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor:30030/SPM-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015 senilai Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) berjumlah senilai Rp. 380.568.181,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015;
Nota tagihan dari CV. Artana Eko Nomor : 01/SW-NT/WRP/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/IX/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 442.1/71/PSB-PKDO/KES/WRP/VIII /2015 tanggal 14 Agustus 2015;
Berita acara serah terima barang Nomor : 01/SM-BASTB/WRP/VII/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikannya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015;“;
Namun kenyataannya kegiatan pengadaan / fisik pengadaan tidak sesuai dengan Berita acara selesainya pekerjaan dan berita acara serah terima barang dan rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Waropen sebagaimana dasar pengajuan tagihan pembayaran yang dilakukan oleh CV. Artana Eko. “
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 berdasarkan kontrak / SPK, dokumen pendukung tagihan guna pengajuan pencairan dana kegiatan pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 yang diajukan oleh CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor pelaksana, diketahui terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani sejumlah dokumen / surat selain dari pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) sebagai dasar pengajuan tagihan yaitu : Surat pernyataan bertanggungjawab atas terselesaikanya pekerjaan Nomor : 03/EB/SP/XI/WRP/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
Menimbang, bahwa setelah diproses dan dibayarkan 100% (seratus prosen) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Waropen ke rekening CV. Artana Eko pada Bank Papua KCP Waropen dengan Nomor rekening : 801.21.20.01.003332.8 sebesar Rp. 380.568.181, - (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kab. Waropen Tahun Anggaran 2015 yang dibelanjakan oleh Ardath Manda, S. Sos hanya berjumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar (Rp. 380.568.181 – Rp. 52.500.000) = Rp. 326.068.181,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Jacobus P Reumi, SKM. MM selaku Pengguna Anggaran, Hans L. Kandenapa, SKM. M. Kes selaku (PPTK) Hans Elon Worumi, SKM selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Elia Eldovaldo Imbiri,SKM selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Markus Mada selaku Bendahara Barang pada Dinas Kesehatan Kab. Warope Tahun 2015, Ardath Manda, S. Sos selaku pelaksana pekerjaan (masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah) serta Eko Nuryaqin (DPO) selaku Direktur CV. Artana Eko selaku rekanan / kontraktor telah menanda tangani dokumen tagihan 100% (seratus prosen) guna mencairkan dana kegiatan Pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam Tahun 2015 namun Kenyataannya Pengadaan tersebut tidak mencapai prosentase 100 % sebagaimana Spesifikasi dan Jumlah Barang sebagaimana termuat dalam SPK dan RKS sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 326.068.181,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad. 5. UNSUR “PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR : 31 TAHUN 1999” :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan Terdakwa dapat didakwakan dengan unsur yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1), Terdakwa dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disebutkan diatas, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, dipersidangan bahwa ia Terdakwa YOHAN YANTORI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yang telah menandantangani dokumen-dokumen berkaitan dengan melengkapi dokumen dalam rangka proses permintaan pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen yang diajukan oleh ARDATH MANDA, S.Sos yang telah ditandantangani juga oleh Terdakwa yang pada kenyatannya Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh ARDATH MANDA namun dananya telah dicairkan, dan telah diterima oleh ARDATH MANDA selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. ARTANA EKO dengan Direktur EKO NURYAQIN yang adalah selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen dan ternyata ARDTH MANDA, S.E dan EKO NURYAQIN setelah menerima dan mengusai dana tersebut tidak digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesmas Pembantu dan Poskeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen sebagaimana telah diuraikan pada unsur-unsur terdahulu dan terdapat dana sejumlah Rp.326.068.181,00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) tidak dapat dipertanggung jwabkan oleh ARDATH MANDA, S.Sos akibat telah ditandatanganinya dokumen-dokumen oleh Terdakwa untuk melengkapi permintaan pencairan yang diajukan oleh ARDATH MANDA selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. ARTANA EKO tidak didukung oleh bukti yang sah, oleh karena itu atas kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan fakta persidangan tersebut, dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya ARDATH MANDA, S.Sos selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. ARTANA EKO sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, dan terhadap Terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penunutut Umum dan terhadap diri Terdakwa dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa uang pengganti, sebagaimana fakta dipersidangan Terdakwa memperoleh dana sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang telah di titipkan pada kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, maka terhadap uang titipan sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirampas dan perhitungkan sebagai kerugian negara kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Ad.6.UNSUR “SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN”:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan sekaligus Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbutan itu”;
Menimbang, bahwa maksud digunakannya Pasal Penyertaan ini adalah untuk menentukan peran atau kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, sebagai “orang yang melakukan “maksudnya adalah bahwa dia seorang diri mewujudkan segala unsur atau eleman peristiwa pidana;
Menimbang, sebagai “orang yang menyuruh melakukan“ maksudnya minimal ada dua orang yang berperan sebagai orang yang disuruh dan menyuruh melakukan tindak pidana, ia tidak melakukan sendiri unsur-unsur tindak pidana akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan dan yang disuruh “hanya alat saja” sehingga ia tidak dapat dihukum karena kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, sebagai “orang yang turut melakukan” dalam arti bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini setidaknya harus ada dua orang yang kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana hingga selesai, tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah merumuskannya sebagai berikut “Dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, artinya bahwa baik orang yang “Melakukan” (Pleger), “Menyuruh Melakukan” (Doen Pleger), atau “Turut Melakukan” (Medepleger), semuanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang, bawah menurut Prof. JAN REMELINK dalam Bukunya HUKUM PIDANA, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Tahun 2003, halaman 313 sampai dengan halaman 317, bahwa untuk dapat dikwalifikasi sebagai “pelaku peserta“ dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya kerja sama secara sadar/diinsyafi (Bewuste Samenwerking) dari setiap peserta untuk mencapai hasil berupa tindak pidana;
Ada kerja sama yang erat dalam pelaksanaan (Gezamenlijke Uitvoering), untuk melakukan tindak pidana;
Jadi dalam hal turut serta, yang utama adalah dalam melakukan perbuatan pidana itu, ada kerjasama yang erat yang dilakukan secara sadar antara mereka.
Menimbang bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur terdahulu di atas bahwa, saksi ARDATH MANDA, S,Sos, selaku Pelaksana Pekerjaan di Lapangan dari CV. ARTANA EKO, yang bertanggungjawab atas Kegiatan Pekerjaan Pengadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell, ternyata sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak dapat mengadakan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell tersebut, dan karena itu seluruh dokumen persyaratan proses pencairan 100% (seratus persen) telah dibuat dan ditandatangangi pihak-pihak terkait, yaitu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, PPK, Panitia Pemeriksa Barang, Panitia Penerimaan Barang dan Terdakwa YOHAN YANTORI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani dokumen guna proses pencairan anggaran, dalam Kegitan Pekerjaan Pegadaan 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell untuk Puskesma Pembantu dan Pokeskam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tersebut, yang walaupun 25 (dua puluh lima) Unit Solarcell belum diadakan 100% (seratus persen) selesai namun dana pekerjaan tersebut telah cair seluruhnya 100% (seratus persen), dan telah ditrarsfer masuk ke rekening CV. ARTANA EKO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yohan Yantori, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan JACOBUS P. REUMI, SKM.,MM Selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2015, ELIA E.IMBIRI, SKm Selaku Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Tahun 2015, ARDHAT MANDA, S.Sos Selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan, HANS ELON WORUMI, SKM Selaku Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas Kesehatan Tahun 2015 dan MARKUS MADA selaku Bendahara Barang Pada Dinas Kesehatan (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) serta EKO NURYAQIN Selaku KONTRAKTOR CV ARTANAN EKO (DPO), Majelis Hakim menilai telah terdapat kerja sama yang erat dalam membuat dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut, yang dilakukan secara sadar dan diinsyafi baik oleh Terdakwa HANS L. KANDENAPA, S.KM.,M.Kes selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi JAKOBUS P. REUMI, S.KM.,M.M selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, saksi ARDATH MANDA, S,Sos. Selaku Pelaksana Pekerjaan di Lapangan dari CV. ANTANA EKO, saksi HANS ELON WORUMI, S.KM selaku Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa, saksi YOHAN YANTORI, S.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi ELIA ELDAVALDO IMBIRI, S.KM selaku Pemeriksa Barang dan saksi MARKUS MADA selaku Bendahara Barang, sebab mereka mengetahui dengan pasti bahwa dokumen-dokumen yang mereka tandatangani tersebut adalah dokumen rekayasa yang dibuat hanya untuk memenuhi syarat formalitas belaka, namun mereka tetap menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa YOHAN YANTORI tersebut telah memenuhi unsur sebagai “orang yang turut melakukan” sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Alternatif KESATU Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dakwaan Alternatif kesatu telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan dipersidangan sebagaimana termuat pada awal putusan ini selanjutnya Majelis Hakim akan menanggapi dan mempertimbangkan Nota Pembelaan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya itu dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap dirinya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana uraian-uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dan berkas-berkas berupa surat-surat sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan perkara ini yang seluruhnya merupakan dokumen, akan ditetapkan pada akhir putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 326.068.181,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dalam hal ini pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Keadaan yang Meringankan :
Terdakwa ada mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa YOHAN YANTORI, SH, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHAN YANTORI, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Tterdakwa YOHAN YANTORI, SH untuk membayar uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan Berkekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan;
Menetapkan Barang Bukti:
SK Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;
SK Penunjukkan/Pengangkatan PPK DAN PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/ WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015;
SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Waropen Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 115/870/SK.PAN/KESH/ WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015;
SK Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 146/870/SK.PPB/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015;
DPA SKPD Nomor 1.02 01 02 05 5 2 Tanggal 15 Januari 2015;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/ 2015 Tanggal 31 Juli 2015;
SP2D Nomor 01722/SP2D/1.02.1.01/2015 Tanggal 9 September 2015;
SPM LS Nomor : 30030/SPM-LS/1/02.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015;
SPD Nomor : 10040/SPD-BL/1/02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tahun 2015 Tanggal 26 Agustus 2015;
SPP Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015;
Nota Tagihan 100 % Nomor: 01/SW-NT/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus;
Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015;
Faktur Tagihan Nomor : 02/SM-FT/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Pembayaran Nomor :442.5/02/BAP/KESH-WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015;
Surat Tanggungjawab Mutlak Tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 442.1/71/PSB-PKDO/KESH/ WRP/ VIII/2015 Tanggal 14 Agustus 2015;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTP/WRP/VII/2015
Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Terselesainya Pekerjaan No:03/ EB/SP/XI/WRP/2015 Tanggal 10 Agustus 2015;
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor : 442.1/71;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 05/SM-BASTP/WRP/ WRP/VII/ 2015 Tanggal 10 Agustus 2015;
Rekomendasi Inspektorat Nomor : 700/248/ITKAB-WRP/2015 Tanggal 01 September 2015;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Dinas Kesehatan Nomor : 870/08/BA-PB/DINKES-WRP/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Selesainya Pekerjaan Pengadaan CV. Artana Eko Tanggal 10 Agustus 2015;
Dokumentasi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Rekening 0309-000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI IDR 10.000.000,00 An. HANS KANDENAPA Tanggal 08-12-2016.
Dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA, pada hari Senin 23 Oktober 2017 oleh LIDIA AWINERO, S.H. selaku Hakim Ketua, BERNARD AKASIAN, S.H.,M.H, ELISA B. TITAHENA, S.H.,M.H Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kals I A masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NELWAN SUKAN, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SARMAN SANTOSA TANDISAU, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
BERNARD AKASIAN, S.H.,M.H LIDIA AWINERO, S.H.
ELISA B. TITAHENA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
NELWAN SUKAN, S.H.