37/Pid.Sus/2015/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUMINI binti YASIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KUMINI binti YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ” ; 2. Menjatuhkan terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama .6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun telah melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dapat dihukum ; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Pupuk Petroganik sebanyak 35 sak @ 40 Kg. - Pupuk Phonska sebanyak 22 sak @ 50 Kg ; - Pupuk Urea sebanyak 85 sak @ 50 Kg ; - Pupuk Urea sebanyak 5 kantong plastik % 5 Kg ; - Pupuk ZA sebanyak 98 sak @ 50 Kg ; Seluruhnya dirampas untuk negara ; - 1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah PT Gresik Cipta sejahtera / GCS Wilayah Kabupaten Pemalang ; - 1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang ( Distributor PT. Pupuk Sriwijaya ) wilayah Kabupaten Pemalang. Masing-masing tetap terlampir dalam berkas. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ibu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 37 / Pid.Sus / 2015 / PN. Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : KUMINI binti YASIR Tempat Lahir
Jenis kelamin
:
:
Pemalang
Perempuan
Umur/ Tgl Lahir : 22 Maret 1979 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Ds Nyamplungsari Rt 09 Rw 02 Kec Petarukan Kab Pemalang Agama : Islam Pekerjaan : Dagang Pendidikan : SD tamat
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 3 September 2015 Nomor : 37/Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 3 September 2015 Nomor : 37/Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa KUMINI binti YASIR beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KUMINI bin YASIR bersalah melakukan tindak pidana ekonomi melanggar Dakwaan Pasal 30 ayat( 3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1(satu) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Pupuk petroganik berjumlah 35 sak @ 40 Kg, pupuk phonska berjumlah 22 sak 2 50 Kg,pupuk Urea berjumlah 85 sak @ 50 Kg, pupuk Urea berjumlah 5 kantong plastik @ 5 Kg, pupuk ZA berjumlah 98 sak @ 50 Kg
dirampas untuk Negara
1 lembar daftar pengecer di bawah PT Gresik cipta Sejahtera Wilayah Kab Pemalang, 1 lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang (Distributor PT Pupuk Sriwijaya) wilayah Kab Pemalang.
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya perkara Rp.5.000
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk : PDS-02/Pmala/Ft.2/09/2015 tertanggal 3 September 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KUMINI binti YASIR pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira Jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di toko milik terdakwa di Desa Nyamplungsari Rt 09 Rw 02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M.DAG/PER/4/2013 mengatur bahwa : pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai Tindak Pidana Ekonomi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada awalnya terdakwa menemui Distributor resmi pupuk bersubsidi yaitu PT Gresik Cipta Sejahtera Distributor pupuk Petrokimia dan CV Fajar Gemilang Distributor pupuk Sriwijaya dua-duanya distributor yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang agar bisa menjual pupuk bersubsidi namun baik pihak PT Gresik Cipta Sejahtera Distributor pupuk Petrokimia dan CV Fajar Gemilang Distributor pupuk Sriwijaya tidak pernah menunjuk terdakwa sebagai pengecer resmi akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani dan melengkapi barang dagangannya di tokonya maka terdakwa melakukan pembelian pupuk bersubsidi di beberapa pengecer dengan harga beli diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian RI dan terdakwa menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat petani baik secara per sak atau dibuat paket kecil yaitu per 5 Kg dengan harga diatas harga pembeliannya.
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dengan cara membeli dari para pengecer resmi yaitu : Sdr DIRMAN di Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, Sdr. BASIR di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Sdr. SRI di Desa Pegundan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Sdr H WASMUI di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Sdr H ANTON di Desa Pegundan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa membeli pupuk pertanian berupa pupuk Phonska dengan harga per sak Rp.120.000,- pupuk ZA dengan harga per sak Rp. 95.000,- pupuk Petroganik dengan harga per sak Rp. 20.000,- pupuk Urea dengan harga per sak Rp. 95.000,- dan total seluruh pembelian pupuk berjumlah 5 ton
Bahwa terdakwa menjual pupuk pertanian berupa pupuk Phonska dengan harga per sak Rp. 125.000,- pupuk ZA dengan harga per sak Rp. 100.000,- pupuk Petroganik dengan harga per sak Rp.23.000,- pupuk Urea dengan harga per sak Rp.100.000,-
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi di Sdr DIRMAN pada hari dan tanggal lupa antara bulan Februari dan Maret 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pupuk tersebut dikirim ke toko terdakwa dengan diberi nota pembelian dari Sdr DIRMAN, pupuk bersubsidi di Sdr DIRMAN tersebut berupa : pupuk ZA membeli seharga Rp.1800,- / Kg dan dijual seharga Rp 2.200,- / Kg, pupuk Phonska membeli seharga Rp 2.400,- / Kg dan dijual seharga Rp 2.800,- / Kg, pupuk Urea membeli seharga Rp 1900,- / Kg dan dijual seharga Rp 2.500,- / Kg pupuk Petroganik membeli seharga Rp. 500,- / Kg dan dijual seharga Rp 625,- / Kg
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi di Sdr H.ASMUI pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB dan pupuk tersebut dikirim ke toko terdakwa tidak diberi nota pembelian dari Sdr H ASMUI, pupuk bersubsidi di Sdr H. ASMUI tersebut berupa : pupuk Phonska membeli seharga Rp 2.400,-/ Kg dan dijual seharga Rp 2.800,- / Kg, pupuk Urea membeli seharga Rp 1900,- / Kg dan dijual seharga Rp 2.500,- / Kg.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi di Sdr H.ANTON pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Februari 2015 sekira jam 17.00 WIB dan pupuk tersebut dikirim ke toko terdakwa tidak diberi nota pembelian dari Sdr. H ANTON, pupuk bersubsidi di Sdr H. ANTON tersebut berupa : pupuk Phonska membeli seharga Rp 2.400,- / Kg dan dijual seharga Rp 2.800,- / Kg .
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi di Sdr. BASIR pada hari lupa dan tanggal 17 Juli 2015 sekira jam 17.00 WIB dan pupuk tersebut dikirim ke toko terdakwa tidak diberi nota pembelian dari Sdr. BASIR, pupuk bersubsidi di Sdr. BASIR tersebut berupa: pupuk Urea membeli seharga Rp 1.900,- / Kg dan dijual seharga Rp. 2.500,- / Kg.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi di Sdr. SRI pada hari lupa dan tanggal lupa bulan Februari 2015 sekira jam. 09.00 WIB dan pupuk tersebut dikirim ke toko terdakwa tidak diberi nota pembelian dari Sdr. SRI, pupuk bersubsidi di Sdr. SRI tersebut berupa : pupuk Urea membeli seharga Rp 1.900,- / Kg dan dijual seharga Rp. 2.500,- / Kg.
Bahwa terdakwa dalam menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak memiliki surat penunjukan pengecer resmi dari Distributor dan terdakwa bertujuan menjual pupuk tersebut membantu para petani karena di lingkungan terdakwa belum ada yang menjual pupuk dan juga untuk mencari keuntungan dari penjualan pupuk tersebut.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian berikut dengan braang buktinya berupa : pupuk petroganik berjumlah 35 sak @ 40 Kg, pupuk phonska berjumlah 22 sak 250 Kg, pupuk Urea berjumlah 85 sak @ 50 Kg, pupuk Urea berjumlah 5 kantong plastik @ 5 Kg, pupuk ZA berjumlah 98 sak @ 50 Kg, 1 lembar daftar pengecer di bawah PT Gresik cipta Sejahtera Wilayah Kabupaten Pemalang, 1 lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang (Distributor PT Pupuk Sriwijaya) wilayah Kabupaten Pemalang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat(3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi H. FACHRUDIN Bin H. DARJO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayah Kab. Pemalang saksi berperan sebagai Distributor pupuk bersubsidi PT. Pupuk Sriwijaya untuk wilayah Kab. Pemalang dengan nama CV. Fajar Gemilang, Berdasarkan surat penunjukan dari produsen nomor lupa tanggal lupa bulan lupa 2003 bahwa CV. Fajar Gemilang ditunjuk sebagai distributor untuk wilayah Pemalang.
Bahwa saksi menjadi distributor pupuk dari PT. Pupuk Sriwijaya sejak tahun 2003 dan syarat-syarat untuk menjadi sebagai distributor yang ditunjuk produsen setelah saksi memiliki perusahaan dengan perijinan lengkap yaitu CV. Fajar Gemilang saksi mengajukan penetapan sebagai produser dengan rokemendasi dari dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang.
Bahwa wilayah kerja atau wilayah tanggung jawab saksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah wilayah Kec. Ulujami dan Kec. Petarukan dan untuk wilayah Kec. Petarukan ada 27 kios pengecer di bawah tanggung jawab saksi selaku Disitributor PT. Pupuk Sirwijaya. Namun sejak tanggal 15 April 2015 ada pembekuan atau perampingan/ pengurangan pengecer atas petunjuk dari Produsen jadi tinggal 13 pengecer yang masih aktif dan tidak dibekukan yaitu sebagai berikut:
Kios Sahabat Tani Kendalsari.
Kios Saudara Tani Petarukan.
Kios Arya Tani Nyamplungsari.
Kios Arinda Mulya Tani petarukan.
Kios Tani Aji Petarukan.
Kios Tani Berkah Petarukan.
Kios Tani Muncul Tegal mlati.
Kios Jati teken Klarean.
Kios Tani Tunggal Kendaldoyong.
Kios Dewi Tani Kendal doyong.
Kios Kadang Tani Sirangkang.
Kios Damai Tani Karang asem.
Kios Martani Klarean.
Bahwa untuk toko DEA atau toko TANI JAYA DIVA milik saudara KUMINI yang berada di wilayah penyaluran dan pemasaran saksi bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Sriwidjaja karena saksi selaku distributor tidak pernah menunjuk toko atau kios tersebut.
Bahwa berdasarakan acuan atau peraturan atau dasar hukum yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi serta dalam pengawasan adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, untuk mekanisme penyaluran yaitu setelah distributor menerima alokasi pupuk bersubsidi dengan dengan alokasi Kabupten maka saksi selaku Disitributor PT. Pupuk Sriwijaya menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan alokasi kecamatan yang telah ditentukan oleh keputusan Bupati Pemalang dalam penyaluran ke kecamatan saksi menyalurkan nya kepada kios pengecer di bawah saksi sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) dan saksi juga menyampaikan kepada kios pengecer agar pupuk bersubsidi tersebut harus disalurkan sesuai dengan RDKK di desa atau wilayah pengecer tersebut. Dalam satu penerimaan atau penyaluran baik saksi selaku distributor dan pengecer harus membuat laporan penerimaan dan penyaluran pupuk untuk laporan harian dan laporan bulan laporan tersebut pengecer dilaporkan ke pada saksi selaku distributor dan saksi melaporkan ke Produsen dengan tembusan Dinas Perda gangan, Dinas Pertanian dan KP3.
Bahwa untuk harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di tentukan dengan peraturan Menteri Pertanian yang di tindak lanjuti dengan paraturan Gubernur dan peraturan bupati yaitu Urea Rp 1.800,- per Kg, SP-36 Rp 2.000,- per Kg, ZA Rp 1.400,- per Kg, NPK/ Phonska Rp 2.300,- per Kg, Petrohanik Rp 500,- per Kg.
Bahwa sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa ciri-ciri pupuk bersubsidi produk PT. Pupuk Sriwijaya yang terdiri Urea dimana Cv. Fajar Gemilang sebagai salah satu distributornya dan dalam penyaluran pupuk tersebut diatur dengan peraturan menteri perdagangan dan saksi sebagai salah satu pihak penyalurnya adalah sebagai berikut :
Pada Kemasan atau karung terdapat tulisan berwarna merah dengan tulisan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH.
BARANG DALAM PENGAWASAN
Warna untuk pupuk urea berwarna pink.
Terdapat tulisan PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO).
Untuk kemasan paten Pabrikan dengan berat 50 Kg.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi YOGI BUDIARSO Bin ISWOYO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayah Kab. Pemalang saksi berperan sebagai bagaian pemasaran pupuk bersubsidi PT. Gresik Cipta Sejahtra wilayah Kab. Pemalang atau sebagai Petugas Pemasaran Kab. Pemalang dari Disitributor, berdasarkan surat penunjukan dari produsen nomor lupa tanggal lupa bulan Desember 2014 bahwa PT. Gresik Cipta Sejahtra ditunjuk sebagai distributor untuk wilayah Pemalan dimana saksi sebagai Petugas Pemasaran.
Bahwa saksi menjadi distributor PT. Gresik Cipta Sejahtra wilayah Kab. Pemalang sejak tahun 2006. Dan syarat-syarat untuk menjadi sebagai distributor yang ditunjuk produsen saksi tidak paham karena untuk itu bagian dari koordinator Petugas Pemasaran atau distributor untuk wilayah Jawa tengah di jabat oleh saudara KUSNO dan syarat-syarat sebagai distributor saksi melamar kepada perusahaan PT. Gresik Cipta Sejahtra.
Bahwa wilayah kerja atau wilayah tanggung jawab saksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah wilayah Kec. Comal, Kec. Petarukan, Kec. Belik dan Kec. Pulosari. Untuk wilayah Kec. Petarukan ada 27 kios pengecer di bawah tanggung jawab saksi selaku Petugas Pemasaran Kab. Pemalang dari Disitributor PT. Gresik Cipta Sejahtra.
Bahwa benar saksi menjelaskan Kiso pengecer yang telah ditunjuk oleh distributor PT. Gresik Cipta Sejahtra yaitu sebagai berikut :
Kios Saudara Tani Petarukan.
Kios Kebo ijo petarukan.
Kios Tani Muncul Legal mlati.
Kios Mitra Tani Pegundan.
Kios Makmur Tani Pegundan.
Kios Jati teken Klarean.
Kios Karya Tani Nyamplungsari.
Kios Sido Mulyo Loning.
Kios Tani Tunggal Kendaldoyong.
Kios Tani Jaya Pegundan.
Kios Arinda Mulya Tani Kendal rejo.
Kios Dewi Tani Kendal doyong.
Kios Teguh Jaya Temu ireng.
Kios Bangun Tani Pesucen.
Kios Tani Berkah Widodaren.
Kios Budiarso Widodaren.
Kios Kadang Tani Sirangkang.
Kios Damai Tani Karang asem.
Kios Bina Usaha Karang asem.
Kios Sahabat Tani Kendalsari.
Kios Usaha Tani Kendalsari.
Kios Mulya Tani Petanjungan.
Kios Sabar Tani Klarean.
Kios Martani Klarean.
Kios Gapoktan Usaha makmur Iser.
Kios barokah tani Karang asem.
Kios Mekar Tani Petarukan.
Bahwa untuk toko DEA atau toko TANI JAYA DIVA milik saudara KUMINI yang berada di wilayah penyaluran dan pemasaran saksi bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik karena saksi selaku distributor tidak pernah menunjuk toko atau kios tersebut.
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi serta dalam pengawasan adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Untuk mekanisme penyaluran yaitu setelah distributor menerima alokasi pupuk bersubsidi dengan dengan alokasi Kabupten maka saksi selaku Disitributor PT. Pupuk Sriwijaya menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan alokasi kecamatan yang telah ditentukan oleh keputusan Bupati Pemalang dalam penyaluran ke kecamatan saksi menyalurkan nya kepada kios pengecer di bawah saksi sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) dan saksi juga menyampaikan kepada kios pengecer agar pupuk bersubsidi tersebut harus disalurkan sesuai dengan RDKK di desa atau wilayah pengecer tersebut. Dalam satu penerimaan atau penyaluran baik saksi selaku distributor dan pengecer harus membuat laporan penerimaan dan penyaluran pupuk untuk laporan harian dan laporan bulan laporan tersebut pengecer dilaporkan ke pada saksi selaku distributor dan saksi melaporkan ke Produsen dengan tembusan Dinas Perda gangan, Dinas Pertanian dan KP3.
Bahwa untuk harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di tentukan dengan peraturan Menteri Pertanian yang di tindak lanjuti dengan paraturan Gubernur dan peraturan bupati yaitu Urea Rp 1.800,- per Kg, SP-36 Rp 2.000,- per Kg, ZA Rp 1.400,- per Kg, NPK/ Phonska Rp 2.300,- per Kg, Petrohanik Rp 500,- per Kg.
Bahwa sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar perun tukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa Ciri-ciri pupuk bersubsidi produk PT. PETROKIMIA GRESIK yang terdiri dari ZA, SP-36, Phonska dan Petroganik dimana PT. Gresik Cipta Sejahtra sebagai salah satu distributor nya dan dalam penyaluran pupuk tersebut diatur dengan peraturan menteri perdagangan dan saksi sebagai salah satu pihak penyalurnya adalah sebagai berikut :
PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH.
BARANG DALAM PENGAWASAN
Warna untuk pupuk ZA berwarna Orange, SP-36 berwarna hitam agak ke abu-abuan, Phonska berwarna merah dan Petroganis seperti pupuk kompos berwarna kecoklatan.
Terdapat tulisan PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO).
Untuk kemasan paten Pabrikan dengan berat untuk ZA, SP-36 dan Phonska @ 50 Kg sedangkan Petroganik beratnya 40 Kg.
Bahwa selain pupuk bersubsidi produk PT. PTEROKIMIA GRESIK adalah pupuk bersubsidi Produk PT. PUPUK SRIWIJAYA yang peraturan penyalurannya sama dengan pupuk bersubsidi lainnya yaitu pupuk Urea.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AGUS PRAYOGI Bin MATORI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi saksi berperan Petugas Pemasaran Kabupaten untuk wilayah Eks Karesidenan Pekalongan dari PT. Pupuk Sriwidjaja berdasarkan surat Keputusan direksi PT. Pupuk Sriwaidjaja Nomor 201/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa jabatan sebagai Petugas Pemasaran Kabupaten (PPK) saksi terima sejak tanggal 27 Mei 2015 namun pelaksanaannya saksi sebagai Petugas Pemasaran Kabupaten (PPK) di laksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 menggantikan petugas lama.
Bahwa sesuai dengan prosedur tetap PT. Pupuk Sriwidjaja saksi sebagai PPK bertugas sebagai berikut :
Melayani pemasaran pupuk urea bersubsidi wilayah peka ongan dan sekitarnya serta.
Mengawasi penyaluran pupuk urea bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan menteri pertanian dan peraturan menteri perdagangan serta surat keputusan gubernur dan surat keputusan bupati.
Dan saksi bertanggung jawab ke perusahan PT.Pupuk Sriwidjaja.
- Bahwa untuk wilayah pemasaran dan pengawasan pupuk bersubsidi yang menjadi tangggung jawab saksi khususnya di wilayah Kab. Pemalang ada 6 Distributor yaitu sebagai berikut :
CV. Karya Tani Comal Sebagai Direktur/ Penanggung jawab saudara H. FAUZAN.
CV. FAJAR GEMILANG Petarukan sebagai Direktur/ Penang gung H. FACHRUDIN.
CV. SUMBER MAKMUR Pemalang sebagai Direktur/ Penang gung H. CASMURI.
CV. SUMBER HASIL Randudongkal sebagai Direktur/ Pe nanggung RUSTAM.
CV. RIZKI TANI Pelutan sebagai Penanggung jawab HASANI.
CV. SUMBER PANGAN Ampelgading Sebagai penanggung jawab IDA IRIYANA
Bahwa yang menjadi acuan dalam pengaluran / pendistribusian pupuk bersubsidi adalah :
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Bahwa untuk harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di tentukan dengan peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/ Permentan/ SR.130/ 11 / 2014 tanggal 27 Nopember 2014 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang di tindak lanjuti dengan paraturan Gubernur dan peraturan bupati yaitu urea Rp 1.800,- per Kg, SP-36 Rp 2.000,- per Kg, ZA Rp 1.400,- per Kg, NPK/ Phonska Rp 2.300,- per Kg, Petrohanik Rp 500,- per Kg.
Bahwa pupuk urea dari PT. Pupuk Sriwidjaja dan pupuk bersubsidi lainnya yang di produksi oleh PT. Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya merupakan barang dalam pengawasan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Merat 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang benar adalah berawal dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kab. Pemalang kepada Menteri Pertanian RI melalui Bupati yang selanjutnya Gubernur akhirnya turun alokasi pupuk bersubsidi untuk perprovinsi kemudian dijabarkan oleh peraturan Gubernur menjadi alokasi pupuk bersubsidi per Kabupaten dari situ dijabarkan lagi oleh peraturan Bupati pemalang menjadi alokasi perkecamatan, setelah ada lokasi per kecematan yang dalam tugas penyalurannya dilakukan oleh distributor dilakukan pengawas oleh bertugas mengawasi dalah hal ini dinas Koperasi dan perdagangan serta Komisi Pengawas Pupuk Pestisida Kabupaten mulai dari penebusan dan pendistribusian mulai dari distributor ke Pengecer dan dari pengecer sampai ke kelompok tani atau petani.
Bahwa sasaran Pemasaran dan pengawasan yang menjadi tugas saksi selaku Petugas Pemasaran Kabupaten untuk wilayah eks. Karesidenan Pekalongan adalah melakukan pemasaran dan pengawasan kebutuhan pupuk bersubisi di wilayah kebupaten diwilayah eks karesidenan Pekalongan sesuai dengan surat keputusan bupati dengan mempedomani 6 tepat yaitu tepat Jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
ayat (2) Distributor dilarang meberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distri butor yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (1) Distributor dan pengecer dilarang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar perun tukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/4/2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut :
Pasal 21 ayat (2) pihak lain selain distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Pasal 30 ayat (3) pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah pupuk urea dengan kanduangan Nitrogen 46 %, berwa pihk berbentuk priil dengan kemasan karung 50 Kg betuliskan PT. PUPUK INDONESIA (Tbk) berstempel atau bertuliskan warna merah : Pupuk bersubsidi pemerintah
Barang dalam pengawasan
Bahwa selain pupuk bersubsidi yang masuk dalam pemantauan saksi masih ada pupuk bersubsidi lain yang merupakan pupuk dalam pengawasan pemerintah yaitu pupuk ZA , pupuk Phonska, pupuk SP-36 dan pupuk Organaik Petroganik produksi PT.Petrokimia Gresik.
Bahwa untuk masa kedaluarsa dari pupuk urea sebenarnya tidak ada karena kandungan kimia yang terkandung dalam pupuk urea tidak berubah namun ada kode produksi atau masa edar yang bertujuan sebagai acuan dari kwantitas prodeksi pupuk bersubsidi dalam setiap tahun anggaran.
Bahwa stempel atau tulisan warna merah “Pupuk bersubsidi Pemerintah-Barang dalam pengawasan” dan kekuatan hukum tetap melekat pada pupuk tersebut sampai produk tersebut hancur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MUH. ANDY AGUSTIAN Bin ICHSAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi saksi berperan sebagai Supervisor dari PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kota tegal dan Kab. Pemalang berdasarkan surat Perintah Tugas dari Direksi PT. Petrokimia Gresik untuk nomor lupa dan jabatan Supervisor dari PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kota tegal dan Kab. Pemalang sejak tanggal tanggal dan bulan lupa tahun 2012.
Bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur PT. Petrokimia Greik adalah sebagai berikut :
Melayani pemasaran pupuk bersubsidi Produk PT. Petrokimia Gresik wilayah Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kota Tegal dan Kab. Pemalang.
Mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi Produk PT. Petrokimia Gresik sesuai ketentuan Peraturan menteri pertanian dan peraturan menteri perdagangan serta surat keputusan gubernur dan surat keputukan bupati dan (S.9) bertanggung jawab ke perusahan PT. Petrokimia Gresik.
Bahwa untuk wilayah pemasaran dan pengawasan pupuk bersubsidi yang menjadi tangggung jawab saksi khususnya di wilayah Kab. Pemalang ada 4 Distributor yaitu sebagai berikut :
PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan Sebagai petugas pemasaran adalah saudara YOGI.
CV. FAJAR GEMILANG Petarukan sebagai Direktur/ Penang gung H. FACHRUDIN.
CV. MANGGALA MAKMUR Pemalang sebagai Direktur/ Penanggung jawab H. CASMURI.
CV. RIZKI TANI Pelutan sebagai Penanggung jawab HASANI.
Bahwa yang menjadi acuan dalam pengaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Bahwa untuk harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di tentukan dengan peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/ Permentan/ SR.130/ 11 / 2014 tanggal 27 Nopember 2014 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang di tindak lanjuti dengan paraturan Gubernur dan peraturan bupati yaitu urea Rp 1.800,- per Kg, SP-36 Rp 2.000,- per Kg, ZA Rp 1.400,- per Kg, NPK/ Phonska Rp 2.300,- per Kg, Petrohanik Rp 500,- per Kg.
Bahwa pupuk pupuk ZA, pupuk Phonska, pupuk SP-36 dan pupuk Organaik Petroganik dari PT. Petrokimia Gresik dan pupuk bersubsidi lainnya yang di produksi oleh PT. Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya merupakan barang dalam pengawasan sesuai dengan Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Merat 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
ayat (2) Distributor dilarang meberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distri butor yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (1) Distributor dan pengecer dilarang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar perun tukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut
Pasal 21 ayat (2) pihak lain selain distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Pasal 30 ayat (3) pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perun dang-undangan yang berlaku.
Bahwa pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT. Petrokimia Gresik adalah pupuk SP-36, ZA, Phonska dengan kemasan karung ukuran 50 Kg dan Petroganik kemasan karung 40 Kg betuliskan PT. PUPUK INDONESIA (Tbk) berstempel atau bertuliskan warna merah :
Pupuk bersubsidi pemerintah
Barang dalam pengawasan
Bahwa selain pupuk bersubsidi yang masuk dalam pemantauan saksi masih ada pupuk bersubsidi lain yang merupakan pupuk dalam pengawasan pemerintah yaitu pupuk urea produksi PT.Pupuk Sriwidjaja.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi TITO SUHARTO, ST Bin H. RUSLANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER / 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian pasal 25 ayat (2) huruf I yaitu Kepala Dinas Kab / kota, yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjannya atau lini III yaitu gudang milik distributor dan lini IV yaitu gudang pengecer atau tingkat desa.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perdaangan Dinas Koperasi UKM perindustrian dan perdagangan Kab. Pemalang sejak tanggal 25 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor lupa tanggal 15 Pebruari 2015 dengan dasar tersebut sekaligus bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerja atau lini III yaitu gudang milik distributor dan lini IV yaitu gudang pengecer atau tingkat desa.
Bahwa saksi melakukan pengawasan terhadap penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor kepada pengecer dan juga melakukan pengecekan kepada pengecer tentang penyaluran kepada kelompok tani atau petani untuk distributor dan pengecer disamping di cek langsung oleh saksi distributor berkewajiban memberikan laporan bulnan tentang penebusan dan penyaluran kepada saksi selaku pengawas atau Diskoperindag Kab. Pemalang dan saksi bertanggung jawab untuk melaporkan ke Bupati Pemalang tembusan Disperindsag Provinsi Jawa tengah.
Bahwa yang menjadi dasar sehingga saksi melakukan tugas dalam pengawasan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian pasal 25 ayat (2) huruf I yaitu Kepala Dinas Kab/ kota, yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjannya atau lini III yaitu gudang milik distributor dan lini IV yaitu gudang pengecer atau tingkat desa.
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang pengadaan, penyaluran pupuk bersubsidi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian bahwa sebagai berikut
Pasal 18 ayat (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
ayat (2) Distributor dilarang meberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distri butor yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (1) Distributor dan pengecer dilarang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar perun tukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
ayat (2) pihak lain selain distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Bahwa saksi mejelaskan Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian bahwa sebagai berikut :
Pasal 30 ayat (1) Distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (2) Distributor dan pengecer yang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukan nya / diluar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan keten tuan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (3) pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Bahwa untuk Distributor diwilayah Kab. Pemalang sebagai berikut :
Di bawah Produsen Pusri yaitu : CV. Karya Tani Comal, CV. Sumber Hasil Randudongkal, CV. Sumber Pangan Ampelhading, CV. Sumber Makmur Pemalang, CV. Fajar Gemilang Petarukan dan CV. Rizki Tani Pelutan.
Dibawah Produsen Pertokimia Gresik yaitu : CV. Fajar Gemilang Petarukan, CV. Rizki Tani Pelutan. CV. Manggala Makmur Pemalang, PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan.
Bahwa sesuai dengan laporan Distributor CV Fajar Gemilang Petarukan bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi PUSRI dilwilayah petarukan ada 13. (tercantum dalam laporan bulan distributor).
Bahwa sesuai dengan laporan Distributor PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi Petrokimia Gresik dilwilayah petarukan ada 29. (tercantum dalam laporan bulan distributor).
Bahwa jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Petroganik disamping warnanya beda dengan pupuk yang non subsidi pada setiap karung pupuk besubsidi ada tulisan merah “Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan pemerintah” berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Merat 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi PRASETYO, SH Bin SUYANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi berperan sebagai Sekretaris II Komisi Pengawas pupuk dan pestisida Kab. Pemalang dan saksi menjabat sebagai Sekretaris II Komisi Pengawas pupuk dan pestisida Kab. Pemalang sejak bulan Pebruari 2015 mengantikan pejabat lama yaitu saudara M. FURQON dan Komisi Pengawas pupuk dan pestisida Kab. Pemalang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 520 / 90 /2015, tanggal 15 Januari 2015 tentang pembentukan Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang tahun 2015 dan sebagai sekretaris II Komisi Pengawas pupuk dan pestisida Kab. Pemalang saksi jabatan secara otomatis berdasarkan Posisi jabatan yang saksi jabat.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 520 / 90 /2015, tanggal 15 Januari 2015 Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang adalah :
Mengusulkan mempasilitasi dan mengawasi ketersedian distribusi serta penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat waktu sampai di tingkat petanidi Kab. Pemalang.
Mengumpulkan bahan dan keterangan adanya indikasi penyimpanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk di teruskan kepada institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi di Kab. Pemalang.
Dan tanggung jawab Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang adalah : Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud huruf a, b dan c kepada Bupati Pemalang.
Bahwa pupuk untuk sektor pertanian yang masuk dalam pengawasan Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang yaitu pupuk berjenis Pupuk urea, SP-36, ZA, NPK / Phonska dan Pupuk organis Petroganik.
Bahwa proses penyaluran dan pengadaan ketersediaan pupuk bersubsidi berawal dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kab. Pemalang kepada Menteri Pertanian RI melalui Bupati yang selanjutnya Gubernur akhirnya turun alokasi pupuk bersubsidi untuk perprovinsi kemudian dijabarkan oleh peraturan Gubernur menjadi alokasi pupuk bersubsidi per Kabupaten dari situ dijabarkan lagi oleh peraturan Bupati pemalang menjadi alokasi perkecamatan, setelah ada lokasi per kecematan yang dalam tugas penyalurannya dilakukan oleh distributor (S.11) selaku pengawas bertugas mengwasi penebusan dan pendistribusian mulai dari distributor ke Pengecer dan dari pengecer sampai ke kelompok tani atau petani.
Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian bahwa sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
ayat (2) Distributor dilarang meberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distri butor yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (1) Distributor dan pengecer dilarang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar perun tukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
ayat (2) pihak lain selain distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian bahwa sebagai berikut :
Pasal 30 ayat (1) Distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (2) Distributor dan pengecer yang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukan nya / diluar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan keten tuan perundang-undangan yang berlaku.
dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Bahwa untuk Distributor diwilayah Kab. Pemalang sebagai berikut :
Di bawah Produsen Pusri yaitu : CV. Karya Tani Comal, CV. Sumber Hasil Randudongkal, CV. Sumber Pangan Ampelhading, CV. Sumber Makmur Pemalang, CV. Fajar Gemilang Petarukan dan CV. Rizki Tani Pelutan.
Dibawah Produsen Pertokimia Gresik yaitu : CV. Fajar Gemilang Petarukan, CV. Rizki Tani Pelutan. CV. Manggala Makmur Pemalang, PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan.
Bahwa sesuai dengan laporan Distributor CV Fajar Gemilang Petarukan bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi PUSRI dilwilayah petarukan ada 13. (tercantum dalam laporan bulan distributor) dan sesuai dengan laporan Distributor PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi Petrokimia Gresik dilwilayah petarukan ada 29. (tercantum dalam laporan bulan distributor).
Bahwa jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Petroganik disamping warnanya beda dengan pupuk yang non subsidi pada setiap karung pupuk besubsidi ada tulisan merah “Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan pemerintah” berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Merat 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SRI LENI Binti WARSITO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani ) dari ditributor PT Pusri Pelembang yaitu CV Fajar Gemilang Petarukan , dan juga PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) sejak tahun 2009 , selanjutnya pada tahun 2014 saksi diperpanjang kembali.
Bahwa Pemilik Distributor CV Fajar Gemilang adalah pak Fahrudin dan pemilik PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) adalah pak Yogi.
Bahwa wilayah saksi meliputi : Desa Pegundan , Desa Bulu, Dsa Klareyan, Desa Temu ireng, Desa Loning dan Desa Nyamplungsari, ada 7 kelompok tani yang menjadi tanggung jawab saksi, yaitu : 1.Desa Pegundan Kelomok Tani Sumber rejeki 2. dan Karya Mulya 2. Desa Klareyan Kelompok tani Sumber rejeki , 3. Desa Bulu Kelompok Tani Karya Mulya , 4. Desa Temu irng Kelompok Tani Karya Mulya, 5. Desa Loning Kelompok tani Lohjinawi, dan 6. Desa Nyamplungsari Kelompok tani Lohjinawi.
Bahwa pupuk bersubsidi yang saksi jual kepada para petani adalah : Ponska, Petroganik, ZA , Urea dan TS-SP 36.
Bahwa saksi dilarang menjual kepada orang lain selain yang sudah termasuk dalam RDKK.
Bahwa nama toko saksi adalah Toko Tani Jaya.
Bahwa saksi pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa yang jumlahnya mencapai 1 ton dengan harga Rp. 180.000 per Kwintal jenis pupuk Urea.
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam RDKK.
Bahwa ijin resmi sebagai pengecer saksi dicabut sejak bulan April 2015 dan surat keputusannya adalah Nomor 01/IV/FJG/2015 tanggal 15 April 2015 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi CHUSNUL WIRDATI,SE Binti KH. ABDUL JALIL, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani ).
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi dari ditributor PT Pusri Pelembang yaitu CV Fajar Gemilang Petarukan, dan juga PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ).
Bahwa saksi menjadi pengecer resmi dari Distributor Fajar Gemilang Petrukan sejak tahun 1995, selanjutnya pada tahun 2014 saksi diperpanjang kembali sampai tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa Pemilik Distributor CV Fajar Gemilang adalah pak Fahrudin dan pemilik PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) adalah pak Yogi.
Bahwa wilayah saksi meliputi : Desa Klareyan dan Desa Loning, ada 6 Kelompok tani, antara lain di Desa Klareyan, Kelompok Tani Sinta 1, dan Sinta 2. sedangkan di Desa Loning : Kelompok Tani Sri Mulyo, Kelompok tani Sri Bekti, Kelompok tyani Tani Makmur dan Kelompok tani Nujuhasil.
Bahwa pupuk bersubsidi yang saksi jual kepada para petani adalah : Ponska, Petroganik, ZA , Urea dan TS-SP 36.
Bahwa saksi dilarang menjual kepada orang lain selain yang sudah termasuk dalam RDKK.
Bahwa saksi pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa dengan jumlahnya mencapai 5 Kwintal harga Rp. 230.000 per Kwintal, jenis pupuk NPK.
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam RDKK.
Bahwa ijin resmi sebagai pengecer saksi dicabut sejak bulan April 2015 dan surat keputusannya adalah Nomor 01/IV/FJG/2015 tanggal 15 April 2015.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi H. WASMUI Bin KASAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani ).
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi dari ditributor PT Pusri Pelembang yaitu CV Fajar Gemilang Petarukan, dan juga PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ).
Bahwa pemilik Distributor CV Fajar Gemilang adalah pak Fahrudin dan pemilik PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) adalah pak Yogi.
Bahwa wilayah saksi meliputi : Desa Klareyan dan Desa Pegundan ada 12 Kelompok tani, antara lain di Desa Klareyan, Kelompok Tani Srikandi, Kelompok Tani Sri Unggul, Kelompok tani Sinta 1, Kelompok tani Tani Sinta 2 sedangkan untuk Desa Pegundang : Kelompok tani Karya Mulya, Kelompok tani Karya Bakti, Kelompok tani Lohjinawe, Kelompok tani Sumber rejeki, kelompok tani Bakti , dan kelompok tani Jaya.
Bahwa pupuk bersubsidi yang saksi jual kepada para petani adalah : Ponska, Petroganik, ZA , Urea dan TS-SP 36.
Bahwa saksi dilarang menjual kepada orang lain selain yang sudah termasuk dalam RDKK.
Bahwa saksi pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa yang jumlahnya mencapai 1 Ton dengan harga Rp. 230.000 per Kwintal jenis pupuk NPK.
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam RDKK.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUDIRMAN Bin SUDIRJO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani ).
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi dari ditributor PT Pusri Pelembang yaitu CV Fajar Gemilang Petarukan, dan juga PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ).
Bahwa pemilik Distributor CV Fajar Gemilang adalah pak Fahrudin dan pemilik PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) adalah pak Yogi.
Bahwa saksi telah menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa sebanyak 5 ton dengan harga perkwintalnya Rp. 140.000,- jenis ZA.
Bahwa saksi dilarang menjual kepada orang lain selain yang sudah termasuk dalam RDKK
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam RDKK.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD BASIR Bin SAMSUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani ).
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi dari ditributor PT Pusri Pelembang yaitu CV Fajar Gemilang Petarukan, dan juga PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ).
Bahwa pemilik Distributor CV Fajar Gemilang adalah pak Fahrudin dan pemilik PT Gresik Cipta Sejahtera ( GSC ) adalah pak Yogi.
Bahwa saksi telah menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa Harga perkwintalnya saya jual Rp. 180.000,- jenis pupuk Urea sebanyak 2 ton.
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam RDKK.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Dr. MUNTOHA, S.H., M. Hum. Bin H. ABDUL KODIR, merupakan saksi ahli yang walaupun telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir didepan persidangan, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangannya tersebut dibacakan dan atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyimpan barang barang yang diawasi oleh Pemerintah tanpa ijin untuk dijual kembali.
Bahwa barang barang tersebut adalah berupa pupuk pertanian jenisnya adalah :
Pupuk Petroganik
Pupuk Urea;
Pupuk Phonska;
Pupuk ZA ;
Bahwa terdakwa melakukannya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib di toko milik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penyimpanan serta penjualan pupuk pertanian tersebut sejak kurang lebih 1 tahun yang lalu.
Bahwa pupuk tersebut dijual kembali dengan harga untuk pupuk Phonska harga per Zak Rp. 120.000., untuk pupuk ZA harga per zak Rp. 95.000,- harga pupuk Petroganik perzak Rp. 20.000,- dan pupuk Urea per zak seharga Rp. 100.000,-
Bahwa keuntungan terdakwa per zak adalah :
Untuk pupuk Phonska Rp. 5000,-
Untuk pupukZa Rp. 5000,-
Untuk pupuk Petroganik Rp. 3000,-
Untuk pupuk Urea Rp. 5000,-
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk pertanian tersebut dari pengecer resmi dengan cara membeli kepada :
Pak Dirman Desa Ujunggede
Pak Basir Desa Loning;
Ibu Sri Desa Pegundan;
Pak H Asmui Desa Klareyan ;
Pak H Anton Desa Pegundan ;
Bahwa terdakwa membeli dari pak Dirman, jenis pupuknya adalah ZA,Phonska,Urea dan Petroganik seluruhnya berjumlah 5 ton, membeli dari pak Basir jenisnya adalah pupuk Urea sebanyak 2 ton, dari Bu Sri jenis pupuknya adalah Urea dan terdakwa membelinya sebanyak 1 ton, dari H Wasmui terdakwa membeli pupuk jenis Phonska dan Urea dan jumlahnya 3 ton dan dari H Anton jenis pupuknya Phonska sejumlah 5 ton.
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut sekitar pada musim tanam tahun itu yang jatuh sekitar bulan Februari 2015 sampai Juli 2015.
Bahwa terdakwa menjual kepada para petani yang ada pada wilayah desa Nyamplungsari, antara lain kepada Waryono, Sakiyan dan masih banyak lagi yang terdakwa sudah tidak ingat lagi.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada para petani, karena merasa mempunyai SIUP dan KPPT, sehingga merasa dibolehkan untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut, dan lagi dilingkungan dimana terdakwa tinggal, belum ada satupun yang menjadi pengecr resmi penjual pupuk.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat Penunjukan sebagai Pengecer Resmi dari Distributor pupuk bersubsidi
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah pula diajukan barang bukti berupa :
Pupuk Petroganik sebanyak 35 sak @ 40 Kg.
Pupuk Phonska sebanyak 22 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 85 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 5 kantong plastik % 5 Kg ;
Pupuk ZA sebanyak 98 sak @ 50 Kg ;
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah PT Gresik Cipta sejahtera / GCS Wilayah Kabupaten Pemalang ;
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang ( Distributor PT. Pupuk Sriwijaya ) wilayah Kabupaten Pemalang
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta bukti surat yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyimpan barang barang yang diawasi oleh Pemerintah tanpa ijin untuk dijual kembali.
Bahwa barang barang tersebut adalah berupa pupuk pertanian jenisnya adalah :
Pupuk Petroganik
Pupuk Urea
Pupuk Phonska
Pupuk ZA
Bahwa terdakwa melakukannya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib di toko milik terdakwa.
Bahwa pupuk tersebut dijual kembali dengan harga untuk pupuk Phonska harga per Zak Rp. 120.000., untuk pupuk ZA harga per zak Rp. 95.000,- harga pupuk Petroganik perzak Rp. 20.000,- dan pupuk Urea per zak seharga Rp. 100.000,-
Bahwa keuntungan terdakwa per zak adalah :
Untuk pupuk Phonska Rp. 5000,-
Untuk pupukZa Rp. 5000,-
Untuk pupuk Petroganik Rp. 3000,-
Untuk pupuk Urea Rp. 5000,-
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk pertanian tersebut dari pengecer resmi dengan cara membeli kepada :
Pak Dirman Desa Ujunggede
Pak Basir Desa Loning;
Ibu Sri Desa Pegundan;
Pak H Asmui Desa Klareyan ;
Pak H Anton Desa Pegundan ;
Bahwa terdakwa membeli dari pak Dirman, jenis pupuknya adalah ZA,Phonska,Urea dan Petroganik seluruhnya berjumlah 5 ton, membeli dari pak Basir jenisnya adalah pupuk Urea sebanyak 2 ton, dari Bu Sri jenis pupuknya adalah Urea dan terdakwa membelinya sebanyak 1 ton, dari H Wasmui terdakwa membeli pupuk jenis Phonska dan Urea dan jumlahnya 3 ton dan dari H Anton jenis pupuknya Phonska sejumlah 5 ton.
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut sekitar pada musim tanam tahun itu yang jatuh sekitar bulan Februari 2015 sampai Juli 2015.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat Penunjukan sebagai Pengecer Resmi dari Distributor pupuk bersubsidi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa.
Tanpa ijin memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa" adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam hukum dikatakan, bahwa tiap-tiap yang membawa hak dan kewajiban adalah subyek hukum, maka oleh karena itu subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum dan dalam literatur hukum, terdapat dua macam subyek hukum, yaitu manusia dan badan hukum. (CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989, hlm. 117.)
Menimbang, bahwa Menurut L.J. Van Apeldoorn, bahwa segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum adalah subyek hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan hukum ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subyek hukum, dan L.J. Van Apeldoorn menggunakan istilah purusa untuk istilah subyek hukum. (L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Paradya Paramita, 1985, hlm. 203);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama KUMINI binti YASIR dan identitas Terdakwa tersebut telah diperiksa dipersidangan dan sesuai dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak Error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta tidak memiliki cacat jiwanya dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHPidana, maka Majelis berkesimpulan bahwa terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena memiliki kecakapan dalam hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian disebutkan mengenai "Pihak lain" yaitu pihak selain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa mengenai defenisi Produsen, Distributor dan Pengecer adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 8, 9 dan 10 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, apakah Terdakwa yang merupakan subyek hukum dalam perkara a quo termasuk dalam katagori sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian?;
Menimbang, bahwa mengenai yang dimaksud dengan "Pihak lain" dikaitkan dengan unsur "barang siapa", Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan satu-kesatuan sebagai subyek hukum, karena jika kapasitas Terdakwa termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan tidak termasuk "Pihak lain" maka kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai subyek hukum yang dimaksud dengan rumusan "barang siapa" dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian, tetapi jika kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan termasuk sebagai "Pihak lain", maka kapasitas Terdakwa sebagai subyek hukum termasuk ke dalam rumusan "barang siapa";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Dede Nurgiantoro, saksi Dahro, saksi H. Ahmad Mukhlisin, saksi Rustam, saksi Agus Prayogi, saksi Khamaji, saksi Tito Suharto dan saksi Imron Rosidi diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kapasitas sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer dan hal tersebut termasuk ke dalam rumusan unsur "barang siapa" dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa;
Unsur Tanpa Ijin memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa Barang-barang dalam pengawasan sebagaimana Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan menjelaskan bahwa Barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang menjadi "barang" dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa adalah barang dengan jenis Pupuk Urea Bersubsidi yang termasuk sebagai barang yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi?;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Dede Nurgiantoro, saksi Dahro, saksi H. Ahmad Mukhlisin, saksi Rustam, saksi Agus Prayogi, saksi Khamaji, saksi Tito Suharto dan saksi Imron Rosidi diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa telah menyimpan barang barang yang diawasi oleh Pemerintah tanpa ijin untuk dijual kembali pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib di toko milik terdakwa.
Menimbang, bahwa pupuk tersebut dijual kembali dengan harga untuk pupuk Phonska harga per Zak Rp. 120.000., untuk pupuk ZA harga per zak Rp. 95.000,- harga pupuk Petroganik perzak Rp. 20.000,- dan pupuk Urea per zak seharga Rp. 100.000, - sehingga terdakwa mendapat keuntungan per zak adalah : Untuk pupuk Phonska Rp. 5000,- Untuk pupukZa Rp. 5000,- Untuk pupuk Petroganik Rp. 3000,- dan Untuk pupuk Urea Rp. 5000,-
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pupuk pertanian tersebut dari pengecer resmi dengan cara membeli kepada Pak Dirman Desa Ujunggede, Pak Basir Desa Loning, Ibu Sri Desa Pegundan, Pak H Asmui Desa Klareyan dan Pak H Anton Desa Pegundan.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli dari pak Dirman, jenis pupuknya adalah ZA,Phonska,Urea dan Petroganik seluruhnya berjumlah 5 ton, membeli dari pak Basir jenisnya adalah pupuk Urea sebanyak 2 ton, dari Bu Sri jenis pupuknya adalah Urea dan terdakwa membelinya sebanyak 1 ton, dari H Wasmui terdakwa membeli pupuk jenis Phonska dan Urea dan jumlahnya 3 ton dan dari H Anton jenis pupuknya Phonska sejumlah 5 ton.
Menimbang, bahwa pupuk yang disimpan dan dijual kembali oleh terdakwa sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, merupakan pupuk yang bersubsidi.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi yang merupakan barang yang berada dalam pengawasan pemerintah padahal Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk urea bersubsidi dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah suatu tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Perbuatan Terdakwa juga telah melanggar Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yaitu "tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan" dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang menyatakan "Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya adalah Tindak Pidana Ekonomi", maka dalam perkara a quo Terdakwa telah melakukan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pidana penjara dapat juga dikomulasikan dengan pidana denda dan terhadap Terdakwa, Majelis juga akan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar pidana denda yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran pupuk bersubsidi illegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa terhadap hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terhukum sebelum lewat masa percobaan melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Pupuk Petroganik sebanyak 35 sak @ 40 Kg.
Pupuk Phonska sebanyak 22 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 85 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 5 kantong plastik % 5 Kg ;
Pupuk ZA sebanyak 98 sak @ 50 Kg ;
Yang keseluruhan itu merupakan alat dan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah PT Gresik Cipta sejahtera / GCS Wilayah Kabupaten Pemalang ;
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang ( Distributor PT. Pupuk Sriwijaya ) wilayah Kabupaten Pemalang
Yang keseluruhan itu merupakan alat dan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis memandang adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf a KUHPidana;
Mengingat, Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KUMINI binti YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ” ;
Menjatuhkan terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama .6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun telah melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dapat dihukum ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Pupuk Petroganik sebanyak 35 sak @ 40 Kg.
Pupuk Phonska sebanyak 22 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 85 sak @ 50 Kg ;
Pupuk Urea sebanyak 5 kantong plastik % 5 Kg ;
Pupuk ZA sebanyak 98 sak @ 50 Kg ;
Seluruhnya dirampas untuk negara ;
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah PT Gresik Cipta sejahtera / GCS Wilayah Kabupaten Pemalang ;
1 ( satu ) lembar daftar pengecer dibawah CV Fajar Gemilang ( Distributor PT. Pupuk Sriwijaya ) wilayah Kabupaten Pemalang.
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ibu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari .Rabu, tanggal 30 September 2015 oleh kami POPOP RIZANTA T, SH.MH sebagai Hakim Ketua, RINTIS CANDRA, SH dan DHIAN FEBRIANDARI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dibantu oleh SUPARTO, BSc Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh NANUK WIJAYANTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
RINTIS CANDRA, SH POPOP RIZANTA T, SH.MH
Ttd. Ttd.
DHIAN FEBRIANDARI, SH.MH PANITERA PENGGANTI
Ttd.
SUPARTO, BSc
CATATAN ;
Bertdasarkan akta Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Pml tanggal 30 September 2015 , dimana baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima akan putusan tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal 30 September 2015, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
SUPARTO, BSc
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
PANITERA
W I N A R N O , SH.
NIP.: 19591023 198503 1 003