12/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 12/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
1. JOHNNY ALFRETS KAPOLOS; 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 36/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 23 Januari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan pada amar angka 4 a quo, sehingga amar angka 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOLOS dan terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE., oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50. 000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada para terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 12/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa ;
Nama lengkap : JOHNNY ALFRETS KAPOJOS ;
Tempat Lahir : Touliang Oki Manado ;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/14 Januari 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Wandamen RT.2/RW.4, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV.Tamariska) ;
Pendidikan : SMA ;
Nama lengkap : OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE ;
Tempat Lahir : Manado ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/07 Oktober 1968 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Bromo No. 6646, Biak Numfor ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Humas Protokol Pemda Biak Numfor) ;
Pendidikan : S1. (Ekonomi) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan :
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan jenis Tahanan Kota sejak tanggal 5 September 2013 s/d tanggal 4 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Tahanan Kota Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sejak tanggal 5 Oktober 2013 s/d tanggal 3 Desember 2013 ;
Pengadilan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 26 Maret 2014 Nomor: 12/Pen. Tipikor.Banding/2014/P.Jpr. tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 12/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr. tanggal 27 Maret 2014 ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 23 Januari 2014 Nomor: 36/Tipikor/2013/PN.Jpr dalam perkara Para Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 05 September 2013 No. Reg.Perk: PDS-03/BIAK/06/2013 Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska dan Tersangka 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. selaku Pelaksana CV. Tamariksa, yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan dr. IMRAN OHORELA yang perkara dan penuntutannya diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura, Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah menerima dana sebesar Rp. 194.740.000,- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/Otsus/ 2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 yang dikirim ke rekening Giro Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, sesuai dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Nomor: 1.02 1.02.01 20 21 5 2 Tahun Anggaran 2012 mendapat dana OTSUS sebesar Rp. 203.500.000 (dua ratus tiga juta lima ratus rupiah) untuk Pekerjaaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Panitia Lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor telah melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) untuk Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor: 14.b /TAP-BRG/ULP-DINKES.BN/IX/2012 tanggal 24 September 2012 kepada dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan Kegiatan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (Direktur CV. Tamariska) sebagai Rekanan paket pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Penunjukan Nomor: 01/SPBBJ/OTSUS/DINKES/ IX/2012 tanggal 03 Oktober 2012, Kemudian dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor: 02 /SPP. OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk Pekerjaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk, Tahun Anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.740.000.- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Pesanan (SP) Nomor: 03/SP/OTSUS/ DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 ;
Bahwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (CV, Tamariska) telah membuat ADENDDUM KONTRAK Pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 Nomor: 001/ADD/PPK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Perubahan Harga dan Volume sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) ,dengan uraian pengadaan berupa :
Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos ;
Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos ;
Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos ;
Bahwa sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 03/SP/OTSUS/DINKES/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 Pekerjaaan dimulai tanggal 04 Oktober 2012 dan pekerjaan selesai tanggal 18 Desember 2012 namun kenyataannya Pekerjaaan pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 belum ada sama sekali namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan: SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0386/sp2d-ls/DinasKesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran 100 % dan telah dipindah bukukan ke rekening CV. Tamariska pada tanggal 28 Desember 2012 dengan melampirkan :
SPM No. 1585/SPM/DINAS KESEHATAN/OTSUS TAHUN 2012 tanggal 17 Desember 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 444/125/BAP/2012 tanggal 07 Desember 2012 namun kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama sekali tidak sesuai pasal 95 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 09/STB/CV.TM/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 namun kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos namun tidak ada barang yang diserahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang (tidak sesuai pasal 95 ayat (8) dan (9) pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ;
Berita Acara Pembayaran No.900/102/BAP-KEU/DINKES/2002 tanggal 10 Desember 2012, kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum diserahkan namun pembayaran telah dilakukan dan disetor/masuk ke rekening giro Perusahaan CV Tamariska, (Tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Kwitansi No. 23/KWT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran atas pembayaran 100% atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk padahal barang belum ada sama sekali namun telah dibayarkan 100% (tidak sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Faktur Tagihan No. 23/FT.CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012; telah terjadi pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk yang diterima oleh Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska sedangkan barang belum ada sama sekali namun dana telah ditagih 100% (tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2012, (tidak sesuai pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ;
Bahwa sebelum dana dipindahbukukan ke rekening giro CV. Tamariska, pada tanggal 27 November 2012 Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS telah menyerahkan dana sebesar Rp. 94.093.500.- (sembilan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa 2. OCTOVASTEVANNY HERTHA TENGKER, SE. untuk pembelian tahap 1(satu) pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan tanggal 14 Januari 2013 Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS mengirim dana sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta) rupiah ke rekening Bank BNI atas nama Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE.sedangkan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. adalah pegawai pada kantor Bupati Biak Numfor yang dalam proyek tersebut ikut mengatur keuangan proyek karena merasa suaminya yaitu dr. IMRAN OHORELLA sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dan tanggal 29 Mei 2013 Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE.selaku pihak pertama dan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku pihak kedua telah membuat Surat Pernyataan yaitu Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. selaku pihak pertama bertanggungjawab dan beban sepenuhnya bahwa bila pekerjaan Persediaan Makanan Tambahan ( PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 tidak selesai sesuai dengan yang ditentukan baik keterlambatan, kekurangan atau tidak sesuai RKS (Rencana Kerja Syarat) adalah menjadi tanggungjawab dan beban Pihak Pertama yaitu Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. padahal Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 04 Juni 2013 Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. menyerahkan dana sebesar Rp.79.401.962,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) kepada Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS untuk Penyetoran Pengembalian Uang yang terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sedangkan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.194.740.000,-(seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa 1 JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska dan Terdakwa 2.OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. selaku Pelaksana CV. Tamariksa, yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan dr. IMRAN OHORELA yang perkara dan penuntutannya diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura, Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE.dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska telah menerima dana sebesar Rp. 194.740.000 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/ Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012, untuk pekerjaan Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk Tahun Anggaran 2012 yang dikirim ke rekening giro Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV.Tamariska 2012 sehingga dana sebesar Rp. 194.740.000 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) masuk ke rekening Direktur CV. Tamariska Johnny Alfrets Kapojos padahal pekerjaan Pengadaan PMT bagi Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk Tahun Anggaran 2012 berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos, Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, sesuai dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor No. 1.02 1.02.01 20 21 5 2 Tahun Anggaran 2012 mendapat dana OTSUS Sebesar Rp. 203.500.000 (dua ratus tiga juta lima ratus rupiah) untuk Pekerjaaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Panitia Lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor telah melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas perubahan kedua atas Peraturan Prsesiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan Surat No.14.b/TAP-BRG/ULP-DINKES.BN/IX/2012 tanggal 24 September 2012 kepada dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan Kegiatan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (Direktur CV.Tamariska) sebagai Rekanan paket pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Penunjukan No. 01/SPBBJ/OTSUS/ DINKES/IX/2012 tanggal 03 Oktober 2012, Kemudian dr.IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV.Tamariska menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak No. 02/SPP.OTSUS/ DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk Pekerjaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.740.000.- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Pesanan (SP) No. 03/SP/OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 ;
Bahwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (CV.Tamariska) telah membuat ADENDDUM KONTRAK Pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 No. 001/ADD/PPK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Perubahan Harga dan Volume sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dengan uraian pengadaan berupa :
Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos ;
Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos ;
Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos ;
Bahwa sesuai dengan Surat Pesanan No. 03/SP/OTSUS/DINKES/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 Pekerjaaan dimulai tanggal 04 Oktober 2012 dan pekerjaan selesai tanggal 18 Desember 2012 namun kenyataannya Pekerjaaan pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 belum ada sama sekali namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan: SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), nomor :0386/sp2d-ls/DinasKesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran 100 % dan telah dipindah bukukan ke rekening CV. Tamariska pada tanggal 28 Desember 2012 ;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui barang belum ada dan tidak layak dilakukan pembayaran namun Terdakwa sebagai Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tetap mencairkan dana 100% untuk Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 dengan melampirkan :
SPM No. 1585/SPM/DINAS KESEHATAN/OTSUS TAHUN 2012 tanggal 17 Desember 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 444/125/BAP/2012 tanggal 07 Desember 2012 namun kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama sekali (tidak sesuai pasal 95 ayat (1), (2),(3) dan(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Berita Acara Serah Terima Barang No. 09/STB/CV.TM/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 namun kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos namun tidak ada barang yang diserahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang (tidak sesuai pasal 95 ayat (8) dan (9) pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ;
Berita Acara Pembayaran No. 900/102/BAP-KEU/DINKES/2002 tanggal 10 Desember 2012, kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum diserahkan namun pembayaran telah dilakukan dan disetor/masuk ke rekening Giro perusahaan CV Tamariska (tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Kwitansi No. 23/KWT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran atas pembayaran 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk padahal barang belum ada sama sekali namun telah dibayarkan 100% (tidak sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Faktur Tagihan No. 23/FT.CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 telah terjadi pembayaran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk yang diterima oleh Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV.Tamariska sedangkan barang belum ada sama sekali namun dana telah ditagih 100 % (tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2012, ( tidak sesuai pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) ;
Bahwa sebelum dana dipindahbukukan ke rekening Giro CV.Tamariska, pada tanggal 27 November 2012 Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS telah menyerahkan dana sebesar Rp.94.093.500.- (sembilan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. untuk pembelian tahap 1(satu) pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan tanggal 14 Januari 2013 Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS mengirim dana sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta) rupiah ke rekening Bank BNI atas nama Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. sedangkan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. adalah pegawai pada kantor Bupati Biak Numfor yang dalam proyek tersebut ikut mengatur keuangan proyek karena merasa suaminya yaitu dr. IMRAN OHORELLA sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dan tanggal 29 Mei 2013 Terdakwa 2 OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. selaku pihak pertama dan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku pihak kedua telah membuat Surat Pernyataan yaitu Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. selaku pihak pertama bertanggung jawab dan beban sepenuhnya bahwa bila pekerjaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 tidak selesai sesuai dengan yang ditentukan baik keterlambatan, kekurangan atau tidak sesuai RKS (Rencana Kerja Syarat) adalah menjadi tanggungjawab dan beban Pihak Pertama yaitu Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. padahal Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 04 Juni 2013 Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. menyerahkan dana sebesar Rp.79.401.962,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) kepada Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS untuk Penyetoran Pengembalian Uang yang terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.194.740.000,-(seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Akibat dari perbuatan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OCTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk.PDS-03/BIAK/06/2012 tanggal 14 November 2013, telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1.JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2.OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER,SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimanan diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah), subsider 2(dua) Bulan Kurungan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER,SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsider 4 (empat) Bulan Kurungan;
Menghukum pula Terdakwa 1 JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2 OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER,SE untuk membayar uang pengganti secara bersama-sama/renteng sebesar Rp.94.973.038.- (Sembilan Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tuju Puluh Tiga Ribu, Tiga Puluh Delapan Rupiah), Subdidair 1(satu) Tahun penjara ;
Menyatakan agar Terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa :
DPA Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 ;
Dokumen Kontrak Nomor : 02 / SPP. OTSUS / DINKES / IX /2012 Tanggal 04 Oktober 2012 ;
SP2D Nomor : 0386 / SP2D – LS / DINAS KESEHATAN / OTSUS /2012 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/102/BAP-KEU/DINKES/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Kwitansi Nomor : 23/KWT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Faktur Tagihan Nomor : 23/FT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desrmber 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 444/1251/BAP/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 09/STB/CV.TM/XII/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 10 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Tanggal 24 November 2011;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 08 Maret 2013 dari Puskesmas Yendidori ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 25 Maret 2013 dari Puskesmas Marauw ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 19 April 2013 dari Puskesmas Biak Kota ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 23 April 2013 dari Puskesmas Ridge ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Paray ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Bosnik ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 18 April 2013 dari Puskesmas Pasi;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Korem ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 24 April 2013 dari Puskesmas Sumberker ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 05 Maret 2013 dari Puskesmas Ampombukor ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 Maret 2013 dari Puskesmas Warsa;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Yomdori;
Bukti Kiriman Uang Kantor BNI Nomor Rekening 210288512 atas nama penerima uang OKTOVATENGKER Tanggal 14 Januari 2013;
Bukti Surat Penerimaan Setoran Kontan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Biak atas Nama CV. Tamariska Tanggal 04 Juni 2013 ;
Bukti Surat Penerimaan Setoran oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Biak Numfor Tanggal 31 Mei 2013 selaku pemegang kas daerah sebesar Rp. 79.401.961.89;
Adendum Kontrak Nomor : 001/ADD/PKK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 001.B.4. Tahun 2012 tanggal 20 April 2012 Ttg Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Nomor 118.4/773 tanggal 01 Oktober 2012 ttg Pembentukan Panitia Lelang;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor : 188.4/733 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor 100.B.4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor T.A 2012;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor : 188.4/733 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor 100.B.4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012;
dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Biak Numfor, dan
Surat Pernyataan antara Johnny Alfrets Kapojos dan Oktova S.H.Tengker, S.E.;
Bukti Kwitansi atas nama Johnny Alfrets Kapojos tanggal 27 Nopember 2012;
Surat Keputusan atas nama Elis Jayanti,SH Notaris, Akta Kuasa No.09 atas nama Johnny Alfrets Kapojos dan Lukman Hakim tanggal 09 Nopember 2012;
Bukti kiriman uang Kantor BNI Nomor Rekening 210288512 atas nama penerima uang Oktova Stevanny Hertha Tengker,SE. tanggal 14 Januari 2013;
Bukti Kwitansi atas nama Johnny Alfrets Kapojos tanggal 27 Nopember 2012;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa Johnny Alfrets Kapojos dan, Oktova Stevanny Hertha Tengker, S.E. membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Penasehat Hukum Terdakwa II telah mengajukan Nota Pembelaan masing-masing tertanggal 29 November 2013 dan 6 Desember 2013, yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Penasehat Hukum Terdakwa 1 Johnny Alfrets Kapojos dan Penasehat Hukum Terdakwa 2 Oktova Stevanny Retha Tengker,SE sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam Tuntutannya telah berpendapat bahwa terdakwa 1 Johnny Alfrets Kapojos dan terdakwa 2 Oktova Stevanny Retha Tengker,SE, telah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 U.U. R.I. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI, No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Penasehat Hukum para terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut yang mengatakan bahwa terdakwa 1 Johnny Alfrets Kapojos dan terdakwa 2 Oktova Stevanny Retha Tengker,SE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas U.U. R.I. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Unsur Setiap Orang belum dapat dinyatakan terbukti oleh karena unsur ini tergantung pada terbukti tidaknya perbuatan materil terdakwa sebagaimana dirumuskan oleh Undang-Undang, karena itu unsur ini baru dinyatakan terbukti setelah pembahasan unsur-unsur lainnya.
Bahwa Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sutau korporasi telah tidak terbukti oleh karena dari segi volume maupun kekurangan serta denda keterlambatan sesuai hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Biak, semuanya telah diselesaikan dan dikembalikan oleh Direktur CV.Tamariska kepada Kasda Kabupaten Biak Numfor, karena itu unsur tersebut tidak terbukti.
Bahwa Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan, telah tidak terbukti oleh karena seluruh proses Administrasi proyek tersebut dilakukan oleh rekanan Dinas Kesehatan Kab.Biak Numfor dalam hal ini terdakwa 1, Johnny Alfrets Kapojos selaku direktur CV.Tamariska, dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, dan bukan oleh terdakwa 2 Oktova Stevanny Retha Tengker,SE, dan selain itu terdakwa 1 Johnny Alfrets Kapojos selaku direktur CV.Tamariska telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp.79401.961.89. ke Kas Daerah Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” telah tidak terbukti oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Dakwaan yang mengandung delik Materiel dimana kerugian Negara harus dicantumkan secara kongkrit dengan menyertakan hasil audit oleh lembaga yang berwenang menurut Undang-undang yaitu BPK.RI, namun kenyataannya dalam perkara ini dokumen tersebut tidak ada, oleh karena sisa dana sebesar Rp.79401.961.89 telah dikembalikan oleh terdakwa 1 Johnny Alfrets Kapojos selaku direktur CV.Tamariska, dengan demikian unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” telah tidak terbukti;
Bahwa Unsur “Sebagai Orang yang Melakukan, Yang menyuruh melakukan, atau Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah tidak terbukti oleh karena, Terdakwa 1. Johnny Alfrets Kapojos selaku direktur CV.Tamariska, dan Terdakwa 2. Oktova Stevanny Retha Tengker, SE, tidak mempunyai keterkaitan secara hukum antara satu dengan lainnya lebih-lebih Terdakwa 2, Oktova Stevanny Retha Tengker, SE. sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi pemulihan Ibu hamil dan Balita gizi buruk tersebut, oleh karena Terdakwa 2 tidak pernah menandatangani satupun dokumen yang terkait dengan pekerjaan PMT tersebut, bagaimana dapat dikatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi ?
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut, atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Replik Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Desember 2013, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan Duplik lisan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS, dan Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS, dan Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS, dan Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ;
Menghukum Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
DPA Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 ;
Dokumen Kontrak Nomor: 02/SPP.OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 ;
SP2D Nomor: 0386/SP2D-LS/DINAS KESEHATAN/OTSUS /2012 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/102/BAP-KEU/DINKES/2012 tanggal 10 Desember 2012 ;
Kwitansi Nomor: 23/KWT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 ;
Faktur Tagihan Nomor: 23/FT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 444/1251/BAP/2012, tanggal 07 Desember 2012 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :09/STB/CV.TM/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 24 November 2011 ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 08 Maret 2013 dari Puskesmas Yendidori ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 25 Maret 2013 dari Puskesmas Marauw ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 19 April 2013 dari Puskesmas Biak Kota ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 April 2013 dari Puskesmas Ridge ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Paray ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Bosnik ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 18 April 2013 dari Puskesmas Pasi ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Korem ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 April 2013 dari Puskesmas Sumberker ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 05 Maret 2013 dari Puskesmas Ampombukor ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 15 Maret 2013 dari Puskesmas Warsa ;
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Yomdori ;
Bukti Surat Penerimaan Setoran Kontan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Biak atas Nama CV. Tamariska Tanggal 04 Juni 2013;
Bukti Surat Penerimaan Setoran oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Biak Numfor Tanggal 31 Mei 2013 selaku pemegang kas daerah sebesar Rp. 79.401.961.89;
Adendum Kontrak Nomor: 001/ADD/PKK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 001.B.4. Tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Nomor: 118.4/773 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Pembentukan Panitia Lelang ;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011 ;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor: 188.4/733 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor ;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor: 100.B.4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor T.A 2012 ;
dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Biak Numfor, dan
Surat pernyataan antara Johnny Alfrets Kapojos dan Oktova S.H.Tengker, SE ;
Bukti Kwitansi atas nama Johnny Alfrets Kapojos tanggal 27 Nopember 2012;
Surat Keputusan atas nama Elis Jayanti, SH. Notaris, Akta Kuasa No.09 atas nama Johnny Alfrets Kapojos dan Lukman Hakim tanggal 09 Nopember 2012 ;
Bukti kiriman uang Kantor BNI Nomor Rekening 210288512 atas nama penerima uang Oktova Stevanny Hertha Tengker, SE. tanggal 14 Januari 2013 ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 29 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 01/AktaTipikor/ 2014/PN. Jpr, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada para Terdakwa pada tanggal 7 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: W30-U1/739/HK.07/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 36/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 23 Januari 2013, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding adalah tidak tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Para Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Para Terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah: karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Biak, terlebih lagi dana yang dikorupsi Para Terdakwa adalah dana untuk jenis pekerjaan Pengadaan Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk sehingga perbuatan Para Terdakwa bukannya memperbaiki kesehatan di Kabupaten Biak Numfor, akan tetapi sebaliknya menghambat pemulihan kesehatan ibu hamil dan perbaikan gizi balita; disamping itu pula kejahatan tindak pidana korupsi sekarang ini adalah merupakan tindak pidana yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Para Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa seharusnya mengsukseskan program Otsus Pemerintah yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, akan tetapi Paras Terdakwa malah menyalahgunakan peruntukannya ;
Para Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan ;
Perbuatan Para Terdakwa merupakan contoh yang buruk terhadap pengelolaan dana Otsus ;
Para Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara ke Kas Daerah Biak Numfor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 36/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 23 Januari 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar No. 4 putusan a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dipidana, maka diri Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura No. 36/Tipikor/2013/PN-Jpr, tanggal 23 Januari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan pada amar angka 4 putusan a quo,sehinga amar No. 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan Terdakwa 2. OKTOVA STEVANNY HERTHA TENGKER, SE, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Para Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Jumat, tanggal 4 April 2014 oleh kami : CHRISNO RAMPALODJI, SH. MH, sebagai Ketua sidang, AHMAD SEMMA, SH., dan JULIUS C. MANUPAPAMI, SH. MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Senin tanggal 7 April 2014, oleh Ketua Sidang didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: BENYAMIN PALEPONG Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anngota, Hakim Ketua,
T t d. T t d.
1. AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH. MH.
T t d.
2. JULIUS C. MANUPAPAMI, SH MH.
Panitera Pengganti,
T t d.
BENYAMIN PALEPONG
Salinan putusan sesuai aslinya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding
Pada Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT, SH
NIP. 19551129 197703 1 001