Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARDI BIN MULYO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUKARDI Bin MULYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYIMPANAN MINYAK BUMI DALAM KEGIATAN USAHA HILIR TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN”; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; 4. Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 24 (dua puluh empat) derigen palstik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar, Dirampas untuk negara; - 4 (empat) nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan di PT. SSG. Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SUKARDI Bin MULYO;
Tempat lahir : Sragen, Jawa Tengah;
Umur : 56 Tahun / 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Muara Siban Kec.Pulau Pinang Kab.Lahat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : Tidak Bersekolah;
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 09 Desember 2015;
Telah ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 09 Desember 2015 s/d tanggal 28 Desember 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2015 s/d tanggal s/d tanggal 06 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2016 s/d tanggal 23 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2016 s/d tanggal 17 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 18 Maret 2016 s/d tanggal 16 Mei 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RUSDI HARTONO SOMAD, SH, Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM RUSDI HARTONO SOMAD & REKAN, Alamat Perumnas Tiara Blok E3 No. 001 Kel. Banda Agung & Jalan. Mayor Ruslan III No. 163 Pasar Lama Kab. Lahat berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 28 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 17 Februari 2016 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 49/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 17 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan pula Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan :
1.Menyatakan terdakwa SUKARDI Bin MULYO bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan minyak bumi dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimpanan”, sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARDI Bin MULYO dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar;
Dirampas untuk negara;
4 (empat) nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukandi PT. SSG
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, oleh karena itu mohon diberikan hukuman dan denda yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penasihat hukum terdakwa, Penuntut umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, lalu Penasihat hukum terdakwa menganggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwadalamperkarainiterdakwadihadapkankemukapersidanganolehPenuntutUmumtelahdidakwadenganDakwaansebagaiberikut :
Pertama
Bahwa Ia Terdakwa SUKARDI Bin MULYOpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu-waktu yang tidak diingat lagi di tahun 2015, terdakwa secara berulang membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban seharga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter dengan menggunakan 5 (lima) derigen plastik yang kemudian BBM jenis solar tersebut terdakwa bawa dan simpan di rumahnya yang beralamat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, kemudian berdasarkan pesanan dari Saksi Ferry Agustinus melalui sambungan telpon, terdakwa secara berulang membawa dan mengangkut BBM jenis solar dalam derigen plastik yang ia beli dari SPBU tersebut ke camp PT. Sentra Sarana Globalindo/PT. SSG (dahulu bernama CV. BLE) yang beralamat di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna hitam (daftar pencarian barang) milik terdakwa untuk dipergunakan sebagai bahan bakar bakar dalam pekerjaan sehari-hari PT. SSG/CV. BLE, dimana setelah mengantar BBM jenis solar ke camp PT. SSG tersebut, terdakwa menerima pembayaran melalui kantor PT. SSG/CV. BLE yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sebesar Rp. 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liter sebagaimana tercantum dalam nota pengiriman tanggal 07 November 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah), nota tanggal 08 November 2015 sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), nota tanggal 30 November 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dan nota tanggal 08 Desember 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah) sehingga dari selisih harga pembelian dan penjualan BBM jenis solar tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per liter. Keesokan harinya Anggota Kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat penangkapan tersebut Anggota Kepolisian Polres Lahat menemukan 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar tersimpan di dalam rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab. : 3281/KKF/2015 tanggal 07 Januari 2016 diperoleh kesimpulan bahwasanya barang bukti berupa cairan warna kuning kecoklatan yang diduga BBM jenis solar yang ditemukan di dalam rumah terdakwa adalah BBM jenis solar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau Kedua
Bahwa Ia Terdakwa SUKARDI Bin MULYOpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyimpanan minyak bumi jenis solar pada kegiatan usaha hilir minyak bumi tanpa izin usaha penyimpanan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Anggota Kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, dimana pada saat penangkapan tersebut Anggota Kepolisian Polres Lahat menemukan 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar tersimpan di dalam rumah terdakwa yang sebelumnya pada waktu-waktu yang tidak diingat lagi BBM jenis solar tersebut terdakwa peroleh dengan membeli secara berulang kali membeli melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat seharga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter menggunakan 5 (lima) derigen plastik yang kemudian BBM jenis solar dalam derigen-derigen plastik tersebut terdakwa bawa dan kumpulkan di dalam rumahnya bersama-sama dengan BBM jenis solar dalam derigen-derigen plastik yang terdakwa beli dari seseorang bernama DENNY (daftar pencarian orang) seharga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter yang mana keseluruhan BBM jenis solar tersebut terdakwa kumpulkan untuk terdakwa jual kembali sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari jual beli BBM jenis solar tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab. : 3281/KKF/2015 tanggal 07 Januari 2016 diperoleh kesimpulan bahwasanya barang bukti berupa cairan warna kunng kecoklatan yang diduga BBM jenis solar yang ditemukan di dalam rumah terdakwa adalah BBM jenis solar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau Ketiga
Bahwa Ia Terdakwa SUKARDI Bin MULYOpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menarik keuntungan menjual, mengangkut atau menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Anggota Kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, dimana pada saat penangkapan tersebut Anggota Kepolisian Polres Lahat menemukan 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar tersimpan di dalam rumah terdakwa yang sebelumnya pada waktu-waktu yang tidak diingat lagi BBM jenis solar tersebut terdakwa peroleh dengan membeli secara berulang kali membeli melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat seharga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter menggunakan 5 (lima) derigen plastik yang kemudian BBM jenis solar dalam derigen-derigen plastik tersebut terdakwa bawa dan kumpulkan di dalam rumahnya bersama-sama dengan BBM jenis solar dalam derigen-derigen plastik yang terdakwa beli dari seseorang bernama DENNY (daftar pencarian orang) seharga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter yang mana keseluruhan BBM jenis solar tersebut terdakwa kumpulkan untuk terdakwa jual kembali ke PT. SSG / CV. BLE seharga Rp. 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih pembelian dan penjual BBM jenis solar tersebut sebagaimana penjualan BBM jenis solar yang terdakwa lakukan sebelumnya yang tercantum dalam nota pengiriman tanggal 07 November 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah), nota tanggal 08 November 2015 sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), nota tanggal 30 November 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dan nota tanggal 08 Desember 2015 sebanyak 400 liter dengan harga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab. : 3281/KKF/2015 tanggal 07 Januari 2016 diperoleh kesimpulan bahwasanya barang bukti berupa cairan warna kunng kecoklatan yang diduga BBM jenis solar yang ditemukan di dalam rumah terdakwa adalah BBM jenis solar;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibawah sumpah menerangkan hal–hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ENDANG HERMANTO, S.H. Bin H. RAISAN HOWER JON;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwaterdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar pukul 18.45 Wib di rumah Terdakwa di Desa Muara Siban Kec. Muara Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwaawalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Polres Lahat, diperintah secara rahasia berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat, sehubungan dengan adanya surat dari Mensesneg dan Menteri ESDM melalui Kapolres Lahat yang intinya adanya pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Bahan bakar minyak bersubsidi oleh perusahaan di Kabupaten Lahat, diperintahkan dilakukan penyidikan terhadap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut di suatu perusahaan dan harus ditangkap. Selanjutnya berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat tersebut Waka Polres memerintahkan saksi dan rekan-rekan dalam Tim Khususdibagi 2 (dua) tim tersebut untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Target Operasi (TO) penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut secepatnya dengan Target Operasi yaitu salah satunya Terdakwa, namun sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap Saudara Edi Asha, kemudian melakukan pengembangan perkara;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib saksi dan rekan-rekan saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan Terdakwa tersebut, kemudian kembali kekantor Polres dahulu memberikan informasi, selanjutnya saksi dan rekan-rekan lain (tim 2) kemudian ikut merapat ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut yaitu berupa ± 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 (delapan ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa, selain itu pula ditemukan derigen-derigen berisi air dan derigen-derigen kosong di dalam mobil kijang kemudian barang bukti tersebut bersama Terdakwa kami serahkan ke kantor Polres Lahat;
Bahwasaksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut hendak dijual ke PT.BLE;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga jual bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk melakukan pengepulan atau menyimpan/ menimbun bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi BAMBANG SISWANTO Bin KEMAT;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwaterdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar pukul 18.45 Wib di rumah Terdakwa di Desa Muara Siban Kec. Muara Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwaawalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Polres Lahat, diperintah secara rahasia berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat, sehubungan dengan adanya surat dari Mensesneg dan Menteri ESDM melalui Kapolres Lahat yang intinya adanya pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Bahan bakar minyak bersubsidi oleh perusahaan di Kabupaten Lahat, diperintahkan dilakukan penyidikan terhadap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut di suatu perusahaan dan harus ditangkap. Selanjutnya berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat tersebut Waka Polres memerintahkan saksi dan rekan-rekan dalam Tim Khususdibagi 2 (dua) tim tersebut untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Target Operasi (TO) penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut secepatnya dengan Target Operasi yaitu salah satunya Terdakwa, namun sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap Saudara Edi Asha, kemudian melakukan pengembangan perkara;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib saksi dan rekan-rekan saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan Terdakwa tersebut, kemudian kembali kekantor Polres dahulu memberikan informasi, selanjutnya saksi dan rekan-rekan lain (tim 2) kemudian ikut merapat ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut yaitu berupa ± 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 (delapan ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa, selain itu pula ditemukan derigen-derigen berisi air dan derigen-derigen kosong di dalam mobil kijang kemudian barang bukti tersebut bersama Terdakwa kami serahkan ke kantor Polres Lahat;
Bahwasaksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut hendak dijual ke PT.BLE;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga jual bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa terdakwa tidakada izin untuk melakukan pengepulan atau menyimpan/ menimbun bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi TRI PUTRA H.SURBAKTI Bin S.SURBAKTI:
Bahwayang saksi ketahui yaitu telah terjadi penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwaterdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar pukul 18.45 Wib di rumah Terdakwa di Desa Muara Siban Kec. Muara Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut yaitu berupa ± 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 (delapan ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa, selain itu pula ditemukan derigen-derigen berisi air dan derigen-derigen kosong di dalam mobil kijang kemudian barang bukti tersebut bersama Terdakwa kami serahkan ke kantor Polres Lahat;
Bahwa saksi tidak menanyakan dijual kemana dan dijual dengan harga berapa oleh Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan dirumahnya tersebut, karena saksi saat itu cuma fokus menangkap Terdakwa;
Bahwa dari keterangan/pengakuan Terdakwa diketahui barang bukti berupa ± 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 (delapan ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa tersebut diperuntukkan bagi PT. BLE;
Bahwa saksi tidak melihat nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar dari Terdakwa ke PT. BLE;
Bahwa terdakwa tidakada izin untuk melakukan pengepulan atau menyimpan/ menimbun bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
4. Saksi ROBI SUGARA Bin DARMANSYAH:
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa sering berulang-ulang membeli minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban tempat saksi bekerja;
Bahwapada saat membeli bahan bakar minyak di SPBU Muara Siban tempat saksi bekerja Terdakwa tidak menggunakan alat berupa derigen untuk membawa bahan bakar minyak tersebut melainkan memakai 1 (satu) unit mobil truk, namun orang lain yang bawa, tetapi saksi mengetahui mobil itu adalah milik Terdakwa karena saksi kenal dengan sopirnya dan sopirnya yang memberi tahu kalau Terdakwa yang membayar;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis minyak solar tersebut dalam sekali beli di SPBU tersebut standar saja sebanyak ± 100 (seratus) liter dan sepengetahuan saksi tangki yang dipakai adalah tangki standar biasa;
Bahwa dalam sehari Terdakwa membeli bahan bakar jenis minyak solar tersebut di SPBU tersebut 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dan pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dilakukan lebih kurang 1 (satu) kali dalam seminggu;
Bahwa saksi tidak sempat bertanya untuk apa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan saksi juga tidak curiga kepada Terdakwa pada saat setiap kali Terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi ,Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Muara Siban tersebut hampir selama lebih kurang 2 (dua ) bulan
harga bahan bakar minyak jenis solar yang dijual di SPBU Muara Siban tersebut pada saat itu yaitu Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) ini adalah harga minyak bersubsidi dan di SPBU Muara Siban tidak ada menjual bahan bakar minyak solar non subsidi , dan saksi juga tidak mengetahui berapa harga bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan membayar dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) sehingga ada selisih Rp.200,-(dua ratus rupiah) yang saksi pergunakan untuk keperluan sehari-hari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
5. Saksi FERRY AGUSTINUS Bin YAN SENG SONG:
Bahwa saksi bertugas sebagai bagian penerimaan barang di PT. BLE baru lebih kurang 1 (satu) minggu;
Bahwa sepengetahuan saksi sistem pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan PT. BLE tersebut biasanya pesan terlebih dahulu ke kantor pusatnya di Lahat;
Bahwa terdakwa pernah dibawa pihak kepolisian Polres Lahat ke PT. BLE dan saat itu pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi apakah saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dan bertemu dengan Terdakwa tersebut karena Terdakwa sebelumnya pernah mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke PT. BLE dengan mengandarai mobil kijang yaitu sebanyak 10 (sepuluh) derigen plastik (±400 (empat ratus) liter) dan pada tanggal 08 Desember 2015 sebanyak ± 400 (empat ratus) liter dan saksi yang menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut di PT. BLE;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana PT. BLE membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa yang menerima nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada PT. BLE adalah saksi sendiri, namun untuk pembayaran saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan atau usaha yang dijalani oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa perbedaan antara bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dengan bahan bakar minyak jenis solar non subsidi pemerintah;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sistem pembayaran dari pembelian bahan bakar oleh PT. BLE dari Terdakwa tersebut, karena
saksi hanya menerima bahan bakar minyak jenis solar saja sedangkan untuk pembayarannya tersebut saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwadipersidanganJaksaPenuntutUmumjugamengajukanbarangbuktiberupa:
24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar;
4 (empat) nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukandi PT. SSG
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian POLRES Lahat dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 WIB di rumah terdakwa di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yaitu berupa 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar @ 35 liter;
Bahwa posisi barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu di depan rumah terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut diperoleh dengan sebagian membeli dari orang lain dan juga membeli di SPBU Muara Siban;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut di SPBU Muara Siban yaitu dengan cara membawa derigen plastik sebanyak ± 2 (dua) buah @35 liter kemudian terdakwa antri di SPBU tersebut selanjutnya pihak SPBU mengisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kedalam derigen, lalu terdakwa membayar ke pada pihak SPBU, selanjutnya terdakwa kembali kerumah, begitu seterusnya berulang-ulang;
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Perusahaan PT. BLE dengan harga Rp. 7.700,-(tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Perusahaan PT. BLE yaitu Rp.600,- (enam ratus rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki usaha pangkalan/ kios minyak;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa harga bahan bakar minyak jenis solar non subsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa melakukan pembelian dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa membeli dan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa izin yang sah;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian POLRES Lahat dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi pemerintah;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 WIB di rumah terdakwa di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yaitu berupa 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar @ 35 liter;
Bahwa benar posisi barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu di depan rumah terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut diperoleh dengan sebagian membeli dari orang lain dan juga membeli di SPBU Muara Siban;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut di SPBU Muara Siban yaitu dengan cara membawa derigen plastik sebanyak ± 2 (dua) buah @35 liter kemudian terdakwa antri di SPBU tersebut selanjutnya pihak SPBU mengisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kedalam derigen, lalu terdakwa membayar ke pada pihak SPBU, selanjutnya terdakwa kembali kerumah, begitu seterusnya berulang-ulang;
Bahwa benar terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Perusahaan PT. BLE dengan harga Rp. 7.700,-(tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Perusahaan PT. BLE yaitu Rp.600,- (enam ratus rupiah) per liter;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki usaha pangkalan/ kios minyak;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui berapa harga bahan bakar minyak jenis solar non subsidi pemerintah;
Bahwa benar terdakwa melakukan pembelian dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa benar terdakwa membeli dan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa izin yang sah;
Bahwa benar terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pertama melanggar Pasal55 UU RI No. 22Tahun 2001tentangMinyak dan Gas Bumi, Atau Kedua melanggar Pasal53 huruf c UU RI No. 22Tahun 2001tentangMinyak dan Gas Bumi, Atau Ketiga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal53 huruf c UU RI No. 22Tahun 2001tentangMinyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Miyak Bumi dan/ atau Kegiatan Usaha Gas Bumi Berupa Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaSUKARDI Bin MULYOyang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Miyak Bumi dan/ atau Kegiatan Usaha Gas Bumi Berupa Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir gas bumi yang mencakup penyimpanan adalah yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi diatas dan/atau dibawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 WIB di rumah terdakwa di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnyaditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Lahat yaitu berupa 24 (dua puluh empat) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar @ 35 liter yang didapat terdakwa dengan cara membeli di SPBU Desa Muara Siban secara berulang-ulang, dan terdakwa menyimpan 24 (dua puluh empat) derigen bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut dirumahnya tanpa dilengkapi oleh izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur “Melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi berupa penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas semua unsur-unsur Pasal53 huruf c UU RI No. 22Tahun 2001tentangMinyak dan Gas Bumi ini telah terpenuhi, maka kepada terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwamengenaibarangbuktiakanditentukansebagaimanadalam amar putusanini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak sistem perekonomian negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal53 huruf c UU RI No. 22Tahun 2001tentangMinyak dan Gas Bumi serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUKARDI Bin MULYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYIMPANAN MINYAK BUMI DALAM KEGIATAN USAHA HILIR TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) derigen palstik berisi ± 820 lt (lebih kurang delapan ratus dua puluh liter) BBM jenis solar,
Dirampas untuk negara;
4 (empat) nota pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan di PT. SSG.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SENIN, tanggal 18 APRIL2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, SH., MH sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SHdanAHMAD RENARDHIEN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh ARIE APRIANSYAH, SH, MHPenuntut Umum padakejaksaanNegeriLahat dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH.EDWIN YUDHI PURWANTO, SH.MH
AHMAD RENARDHIEN, SH.PANITERA PENGGANTI
HARYANTO, SH.