9/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
RICKY NANGOY, A.Md
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 16 Mei 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, yang dimintakan banding Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili, perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RICKY NANGOY, A.MD;
Tempat Lahir : Manado;
Umur/tempat tgl lahir : 44 tahun / 29 Desember 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Lingkungan V RW 05 Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Lia Membangun Persada);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 15 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Februari 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 14 April 2019;
Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 15 April 2019 sampai dengan 14 Mei 2019;
Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 13 Juni 2019;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 23 Mei sampai dengan tanggal 21 Juni 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 22 Juni 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hasan Madani, S.H. dan Aristo Yanuarius, S.H. pada Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soejono C.A, Henricus H. & Rekan beralamat di Plaza Sentral Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta Selatan 12930 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2019;
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Mei 2019, Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, tanggal 16 Mei 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-02/GORON/01/2019, tanggal 14 Januari 2019 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada yang melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sejumlah Rp 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan ABDUL KADIR DATAU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2015 sampai dengan September tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo dan di lokasi proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kuantitas dan kualitas, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2, Pasal 118, Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 (perubahan pertama), Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua), Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 (Perubahan ketiga), Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan keempat), dan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012, serta Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243 /PMK.05/2015, memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.452.345.642,- (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-13/PW.31/5/2018 Tanggal 10 September 2018 atau setidak-tidaknya TIDAK SESUAI SPESIFIKASI/GAGAL KONSTRUKSI sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Evaluasi Pemeriksaan Pekerjaan di Lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015 oleh Tim Teknis Independen Ir. ALEKS OLII, M.Sc., perbuatan Terdakwa RICKY NANGOY dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang kemudian dialokasikan untuk pelaksanaan Proyek 7 (tujuh) Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan yang salah satunya adalah untuk Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan dilakukan tahap perencanaan dimana SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan penunjukan langsung konsultan perencana yaitu CV. PILARMAS KONSULTINDO dengan Direktur NANANG SALAM untuk menyusun perencanaan paket pekerjaan 7 (tujuh) ruas jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 48.545.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang telah dikurangi pajak sehingga nilai kontrak perencanaan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun pada kenyataannya NANANG SALAM selaku Direktur CV. PILARMAS KONSULTINDO tidak pernah melaksanakan pekerjaan Jasa Perencanaan karena seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUMdan ABDUL KADIR DATAU sedangkan pembayaran untuk konsultan perencana hanya diterima NANANG SALAM sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa anggaran sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diambil seluruhnya oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM, ST. MT., selaku PPK/KPA dan ABDUL KADIR DATAU, S. ST. selaku PPTK;
Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalah menggunakan beton precast (beton pabrikasi);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 yaitu sebagai berikut:
Ketua : Iskandar Daud
Sekretaris : Saleh Tomayahu
Anggota : Dikky Hariyadi Bau,
Bobby Liputo,
Asrini
Maria Sari Rauf.
Bahwa Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo Tahun 2015 memulai tahapan lelang untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Kota Gorontalo (DAK Tambahan) yakni:
Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 melalui lpse.gorontalokota.go.id ;
Pendaftaran dan download dokumen pengadaan dimulai tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015, dimana Penyedia Barang dan Jasa yang mendaftar sebanyak 26 (dua puluh enam) perusahan termasuk PT. LIA MEMBANGUN PERSADA;
Batas waktu upload penawaran tanggal 13 Agustus 2015 Pukul 12.00 WITA dan yang meng-upload/memasukan Dokumen Penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yakni :
PT. LIA MEMBANGUN PERSADA
PT. POPA EYATO JAYA TAMA
PT KARYA BERSAMA MANDIRI
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan koreksi aritmatik dengan hasil PT. KARYA BERSAMA MANDIRI melebihi nilai HPS, sehingga dinyatakan gugur;
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi administrasi yang diikuti oleh 2 peserta yaitu PT. LIA MEMBANGUN PERSADA dan PT. POPA EYATO JAYA TAMA dan kedua peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Administrasi;
Bahwa pada Tahapan Evaluasi Teknis PT. POPA EYATO JAYA TAMA dinyatakan gugur karena tidak melampirkan Critical Path Metode (CPM/Network Planning dan Barchart (skema) penggunaan tenaga dan alat dan hanya PT. LIA MEMBANGUN PERSADA yang dilanjutkan tahapannya ke Evaluasi Harga dengan hasil harga penawarannya masih wajar dibawah 20% dari HPS;
Bahwa kemudian dilanjutkan ke tahapan pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 Agustus 2015 di Sekretariat ULP Pemkot Gorontalo dan PT. LIA MEMBANGUN PERSADA dapat membuktikan keaslian Dokumen Kualifikasi dan dinyatakan Lulus;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 menetapkan dan mengumumkan PT. LIA MEMBANGUN PERSADA sebagai Pemenang pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin;
Bahwa Spesifikasi teknis yang digunakan dalam proses pelelangan adalah Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu seperti yang dicantumkan dalam dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada dan SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kontrak Nomor: 050/PUK-IMP/BM/1155/KONTRAK-DAK.T/IX/ 2015 dengan nilai sejumlah Rp23.414.430.000, (dua puluh tiga miliar empat ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Nomor: 050/PUK-IMP/BM/ 1155/KONTRAK-DAK.T/IX/2015 tanggal 11 September 2015, item pekerjaan yang harus dikerjakan dalam Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin adalah sebagai berikut:
-
NO URAIAN SAT PERKIRAAN KUANTITAS HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
a B c d E f = (d xe) DIVISI 1. UMUM 1. Mobilisasi Ls 1 62.500.000 62.500.000 2. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Ls 1 15.000.000 15.000.000 Jumlah harga pekerjaan Divisi 1
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
77.500.000 DIVISI 2. DRAINASE 1. Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air M3 3,168 65.015,80 205.970.054,40 2. Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar M3 120 850,280,20 102,003,624 3. Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang Diameter Dalam 75 s/d 85 Cm M1 54 1,999,369,72 107,965,964,28 Jumlah harga pekerjaan Divisi 2
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
415,969,643,28 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 1. Galian Biasa M3 770 59,009,42 45,437,253,40 2. Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine M3 600 190,064,59 114,038,754 3. Penyiapan Badan Jalan M2 15,400 5,502,08 84,732,032 4. Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 Cm Buah 254 350,000 88,900,000 Jumlah harga pekerjaan Divisi 3
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
333,108,039,40 DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 440 656,943,18 289,054,999,20 Jumlah harga pekerjaan Divisi 4
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
289,054,999,20 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 1. Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 2,310 786,166,45 1,816,044,499,50 2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 1,806 723,499 1,306,639,194 Jumlah harga pekerjaan Divisi 5
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
3,122,683,693,50 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 1. Lapis Resap Pengikat Aspal Cair Liter 9,240 17,675,19 163,318,755,60 2. Lapis Perekat Aspal Cair Liter 2,310 18,166,94 41,965,631,40 3. Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton 1,416 1,820,841,62 2,579,768,407,22 4. Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 2,125 1,720,319,03 3,656,022,022,56 5. Bahan Anti Pengelupasan Kg 368,37 75,000 27,627,750 Jumlah harga pekerjaan Divisi 6
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
6,468,702,546,78 DIVISI 7. STRUKTUR 1. Beton Mutu Sedang fc 20 Mpa ( k-250) M3 1,974 2,216,657,66 4,377,012,215,44 2. Baja Tulangan U 24 Polos Kg 137,356 24,458,23 3,359,484,639,88 3. Pasangan Batu M3 40 820,316,54 32,812,661,60 4. Pembongkaran Pasangan Batu M3 1,259,36 290,259,55 365,541,266,89 Jumlah harga pekerjaan Divisi 7
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
8,134,850,783,81 DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 1. Bahan Jenis Dadap Merah Buah 250 350,000 87,500,000 2. Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) M 4,304 211,211,41 909,053,908,64 3. Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median M2 5,232 166,534,54 871,308,713,28 4. Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 M2 880 150,372,75 132,328,020 5. Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Telkom Yang Ada Ls 1 35,000,000 35,000,000 6. Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PDAM Yang Ada Ls 1 25,000,000 25,000,000 7. Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PLN Yang Ada Ls 1 35,000,000 35,000,000 8. Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Lain Yang Ada Ls 1 20,000,000 20,000,000 9. Pengecetan Trotoar Dan Kerb M2 7,324,80 36,886,36 270,185,209,73 10. Saringan Besi Penahan Sampah Buah 88 325,000 28,600,000 11. Pintu Air Buah 4 7,500,000 30,000,000 Jumlah harga pekerjaan Divisi 8
(masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga)
2,443,975,851,65 JUMLAH HARGA PEKERJAAN (TERMASUK BIAYA UMUM DAN KEUNTUNGAN) 21,285,845,557,62 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) = 10% (A) 2,128,584,555,76 JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) + (B) 23,414,430,113,38 JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN DIBULATKAN 23,414,430,000
Bahwa Spesifikasi Struktur Beton precast yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelelangan maupun dalam penawaran PT. Lia Membangun Persada adalah “Precast” namun pada kenyataannya dalam dokumen kontrak “DIVISI 7 STRUKTUR”tidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebih dahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal harga satuan beton precast (pabrikasi) lebih mahal dibandingkan harga beton konvensional (yang dibuat secara manual) dimana harga pada kontrak untuk pekerjaan item struktur pada “DIVISI 7 STRUKTUR” tetap yaitu sejumlah Rp8.134.850.783,81 (delapan milyar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh tiga koma delapan puluh satu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo kepada Dinas PU Kota Gorontalo dengan melampirkan persyaratan antara lain Berita Acara Pembayaran yang ditanda tangani oleh terdakwa, Jaminan Uang Muka, Permohonan Uang Muka, Rincian Uang muka, dan NPWP Perusahaan serta Rekening perusahaan PT. Lia Membangun Persada, atas pengajuan permohonan uang muka tersebut telah disetujui dan dibayarkan ke rekening PT. Lia Membangun Persada pada Bank Sulut Cabang Limboto dengan No. Rek 007.01.52.000483-1 sejumlah Rp4.682.886.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan struktur beton saluran air dikerjakan dengan cara konvensional (beton konvensional) oleh terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin pada kenyataannya pembongkaran struktur lama dan pekerjaan struktur beton tidak dikerjakan secara keseluruhan sesuai volume dalam kontrak karena di lokasi pelaksanaan pekerjaan terdapat struktur beton saluran lama yang sengaja tidak dibongkar oleh kontraktor bahkan dimanfaatkan menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan yang baru (struktur beton lama disambung dengan struktur beton baru), hal tersebut diketahui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA), ABDUL KADIR DATAU (PPTK);
Bahwa pada tanggal 30 September 2015 dengan tidak dilakukan Justifikasi Teknis oleh terdakwa dan SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA/PPK) telah membuat perubahan kontrak sesuai adendum Kontrak Nomor: 050/1212/ADDENDUM-K/DAK.T/IX/2015 tentang Pekerjaan Tambah Kurang yakni:
PEKERJAAN TAMBAH:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Tambah | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1 | Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 120 | 850,280,20 | 102,003,624 | 72,40 | 61,560,286 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.1.(1a) | Galian Biasa | M3 | 770 | 59,009,42 | 45,437,253,40 | 1,164,29 | 68,703,854 |
| 3.2.(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | - | - | - | 1,980 | 268,420,621 |
| 3.4(3) | Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 Cm | Buah | 254 | 350,000 | 88,900,000 | 208 | 72,800,000 |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,806 | 723,499 | 1,306,639,194 | 319,22 | 230,956,798 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 2,310 | 18,166,94 | 41,965,631,40 | 5,243,58 | 95,259,717 |
| 6.3 (5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,416 | 1,820,841,62 | 2,579,768,407,22 | 481,37 | 876,489,569 |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 2,125 | 1,720,319,03 | 3,656,022,022,56 | 1,513,88 | 2,604,355,153 |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L) | Ton | - | - | - | 670,19 | 988,936,517 |
| 6.3 (8) | Aditif Anti Pengelupasan | Kg | 368,37 | 75,000 | 27,627,750 | 271,35 | 20,351,609 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.9 (7)a | Pasangan Batu | M3 | 40 | 820,316,54 | 32,812,661,60 | 1,026,18 | 841,792,427 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.3 (3) | Bahan Jenis Dadap Merah | Buah | 250 | 350,000 | 87,500,000 | 190 | 66,500,000 |
PEKERJAAN KURANG:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | ||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| DIV 2. DRAINASE | ||||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air | M3 | 3,168 | 65.015,80 | 205.970.054,40 | 3,060,48 | 198,979,556 | |
| 2.3 (3) | Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang Diameter Dalam 75 s/d 85 Cm | M1 | 54 | 1,999,369,72 | 107,965,964,28 | 107,965,965 | ||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 600 | 190,064,59 | 114,038,754 | 533,05 | 101,314,595 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 15,400 | 5,502,08 | 84,732,032 | 9,457,99 | 52,038,611 | |
| DIV 4. PERBAIKAN TEPI PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||
| 4.2.(2a) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 440 | 656,943,18 | 289,054,999,20 | 440 | 289,054,999,20 | |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 2,310 | 786,166,45 | 1,816,044,499,50 | 687,17 | 540,227,307 | |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1 (1)(a) | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 9,240 | 17,675,19 | 163,318,755,60 | 1,026,79 | 18,148,708 | |
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1 (7)a | Beton Mutu Sedang fc 20 Mpa ( k-250) | M3 | 1,974 | 2,216,657,66 | 4,377,012,215,44 | 1,156,66 | 2,563,919,249 | |
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 137,356 | 24,458,23 | 3,359,484,639,88 | 57,128,69 | 1,397,266,640 | |
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 1,259,36 | 290,259,55 | 365,541,266,89 | 1,067,43 | 309,832,013 | |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.4 (10g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M | 4,304 | 211,211,41 | 909,053,908,64 | 818,44 | 172,863,866 | |
| 8.4 (12) | Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median | M2 | 5,232 | 166,534,54 | 871,308,713,28 | 1,414,70 | 235,596,414 | |
| Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 | M2 | 880 | 150,372,75 | 132,328,020 | 220 | 33,082,005 | ||
| Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Lain Yang Ada | Ls | 1 | 20,000,000 | 20,000,000 | 1 | 20,000,000 | ||
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 7,324,80 | 36,886,36 | 270,185,209,73 | 2,636,11 | 97,236,502 | ||
| Saringan Besi Penahan Sampah | Buah | 88 | 325,000 | 28,600,000 | 88 | 28,600,000 | ||
| Pintu Air | Buah | 4 | 7,500,000 | 30,000,000 | 4 | 30,000,000 | ||
Bahwa setelah dilakukan perubahan pekerjaan tambah kurang, Terdakwa bersama SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU pada tanggal 24 Oktober 2015 mengadakan Show Cause Meeting I (SCM pertama) sesuai Berita Acara Nomor: 050/1315/BID.BM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 yang membahas tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin karena berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2015 progres pekerjaan yang semula ditargetkan sebesar 26.28% namun realisasi pekerjaan Jalan Beringin yang dikerjakan oleh terdakwa RICKY NANGOY hanya sebesar 12,57% sehingga terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan/deviasi minus 13,71%;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) tersebut SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada;
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) kemudian pada tanggal 10 November 2015, selanjutnya Terdakwa bersama SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU mengadakan Show Cause Meeting II (SCM kedua) sesuai Berita Acara No. 050/1376/BID.BM/XI/2015 yang membahas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap paket pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin berdasarkan laporan tanggal 6 November sampai dengan 12 November 2015 dimana target pekerjaan sebesar 50,51%, namun realisasi sebesar 29,63% sehingga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mencapai deviasi minus 20,38% dimana deviasi tersebut disebabkan oleh:
Pelaksanaan Pekerjaan struktur saluran belum optimal disebabkan distribusi bahan baja tulangan mal multifex dan tenaga kerja masih belum maksimal di lapangan;
Pekerjaan utama penimbunan belum dilaksanakan secara maksimal diakibatkan oleh penyiapan dinding saluran;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting II (SCM kedua) tersebut SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada;
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I dan II (SCM pertama dan kedua) seharusnya KPA/PPK melakukan Show Cause Meeting III dan melakukan Pemutusan Kontrak akan tetapi KPA/PPK tidak membuat Show Cause Meeting III dan tidak melakukan pemutusan kontrak karena masih terdapat kekurangan pekerjaan namun terdakwa tetap mengajukan permohonan pencairan dan Amandemen perpanjangan waktu dan permohonan tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku KPA/PPK;
Hal Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis;
Bahwa setelah Show Cause Meeting II (SCM kedua) pada tanggal 16 Desember 2015 Terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 60% dari nilai kontrak sejumlah Rp10.536.439.500 (sepuluh milyar lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimana dalam pengajuan permohonan pencairan tahap I (pertama) terdakwa RICKY NANGOY hanya mendasarkan pada laporan progres kuantitas pekerjaan yang dibuat oleh saksi HAIKAL selaku Quality Control PT. Lia Membangun Persada yang pada kenyataannya laporan tersebut tidak sesuai dengan back up data yang dibuat bersama dengan pengawas internal Dinas PU Kota Gorontalo (masih terdapat deviasi minus 20,38%) selain itu terdakwa tidak melampirkan laporan kualitas pekerjaan dalam pengajuan permohonan pencairan tahap I namun terhadap permohonan pencairan tersebut tetap disetujui dan diproses oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian ditransfer ke rekening PT. Lia Membangun Persada pada Bank Sulut Cabang Limboto dengan No. Rek 007.01.52.000483-1;
Dengan memperhatikan SCM I dan II diatas terlihat dengan jelas bahwa Terdakwa tidak mengerjakan pekerjaan terkait dengan Divisi 7 Struktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya terutama beton precast diganti ke beton konvensional kemudian pelaksanaan pekerjaan Divisi 7 Struktur tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak hanya dikerjakan bagian-bagian tertentu saja. Hal ini diketahui oleh Ahli Universitas Gorontalo Aleks Olii dan Ahli Politeknik Negeri Manado sehingga target progres pekerjaan sesuai time limit tidak terpenuhi sehingga pencairan termin-termin pembayaran tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sesuai dalam spesifikasi kontrak dan ada pengalihan pekerjaan ke pekerjaan aspal dengan menambah volume aspal yang seharusnya tidak boleh dibayarkan. Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa RICKY NANGOY, SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA), dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) serta 9 (sembilan) orang pengawas diantaranya yaitu Burhandin Hunta, Imam S. Tuah, Rizky Pakudu;
Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang Volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“;
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”;
Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa setelah dilakukan pencairan termyn I tersebut terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan amandemen II (kedua)tentang penambahan waktu pekerjaan selama 90 hari pada tanggal 29 Desember 2015dan permohonan tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Amandemen Kontrak perpanjangan masa kontrak Jalan Beringin Surat No. 050/2424.a/ AMAND-KII/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015, dimana persetujuan tersebut tanpa melibatkan panitia peneliti kontrak dan terdakwa RICKY NANGOY selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin tidak pernah dikenakan denda atas keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/ Pelengkap Jalan Beringin padahal untuk kontrak pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin tersebut sudah masuk dalam katagori Kontrak Kritis karena telah terjadi deviasi atau pekerjaan kurang dari target sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting I dan II;
Bahwa oleh karena sumber anggaran untuk pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan) Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sejumlah Rp23.414.430.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015 maka Amandemen II tentang perpanjangan waktu bertentangan dengan:
Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2:
Ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 Ayat 2:
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan”;
Bahwa oleh karena pekerjaan “DIVISI 7 STRUKTUR” dikerjakan menggunakan beton konvensional serta tidak dikerjakan seluruhnya karena masih menggunakan/memanfaatkan struktur beton saluran lama sehingga terdapat sisa anggaran dari pekerjaan “DIVISI 7 STRUKTUR”, dan sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke kas negara namun oleh terdakwa RICKY NANGOY atas sepengetahuanSYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA) dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) justru dipergunakan untuk membiayai pekerjaan penambahan lapisan aspal bagian atas di Jalan Beringin serta biaya pengaspalan di lokasi lain yang tidak diatur dalam kontrak yaitu Jalan Palma, Jalan Ahmad Piola (Jembatan Jodoh), Jalan samping BNN kota, Jalan Anggur, dan Jalan Beringin akses Jalan H.B Jasin padahal penambahan lapisan aspal bagian atas di Jalan Beringin tidak diperlukan/dibutuhkan karena terhadap pekerjaan Jalan Beringin sudah ada anggaran tersendiri dan sudah mencukupi untuk pembiayaan pekerjaan tersebut dan pengalihan biaya dan pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencaan serta tanpa melalui Justifikasi Teknis, demikian juga pengaspalan di Jalan Palma, Jalan Ahmad Piola (Jembatan Jodoh), Jalan samping BNN kota, Jalan Anggur, dan Jalan Beringin akses Jalan H.B Jasin karena terhadap pekerjaan tersebut juga tidak dibutuhkan/diperlukan dan tidak ada dalam perencanaan serta tanpa dilakukan Justifikasi Teknis terlebih dahulu;
Bahwa untuk menutupi penyimpangan dan/atau pengalihan pekerjaan diluar kontrak terdakwa RICKY NANGOY bersama sama SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA) dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) tanpa Justifikasi Teknis membuat Amandemen Kontrak pada tanggal 10 Februari 2016 tentang pekerjaan tambah kurang terhadap pekerjaan pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin yaitu sebagai berikut:
adanya penambahan item drainase, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir, pekerjaan aspal, struktur, pengembalian kondisi dan pekerjaan minor;
terjadi pengurangan pada item drainase, pekerjaan tanah, perbaikan tepi perkerasan dan bahu jalan, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur, pengembalian kondisi dan pekerjaan minor;
tidak ada penembahan nilai kontrak.
Pekerjaan Tambah:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai CCO-01 | Vol setelah Amandemen-II (10 Februari 2016) | |||||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
| DIV 2. DRAINASE | |||||||||||
| 2.1 | Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 192,40 | 850,280,20 | 163,593,910,48 | 196,16 | 166,792,371,25 | ||||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||||||
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 5,942,01 | 5,502,08 | 32,693,421,26 | 5,957,92 | 32,780,931,84 | ||||
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 1,622,83 | 786,166,45 | 1,275,817,192,67 | 1,628,43 | 1,280,219,331,71 | ||||
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||||||
| 6.1 (1)(a) | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 8,213,21 | 17,675,19 | 145,170,047,26 | 8,225,93 | 145,394,946,38 | ||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 7,553,58 | 18,166,94 | 137,225,348,53 | 8,115,89 | 147,440,971,61 | ||||
| 6.3 (5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,898,17 | 1,820,841,62 | 3,456,257,975,73 | 1,946,87 | 3,544,948,522,00 | ||||
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 3,639,08 | 1,720,319,03 | 6,260,377,155,57 | 3,754,31 | 6,458,602,715,25 | ||||
| 6.3 (8) | Aditif Anti Pengelupasan | Kg | 639,72 | 75,000 | 47,979,358,99 | 651,32 | 48,849,345,37 | ||||
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||||||
| 7.1 (7)a | Beton Mutu Sedang fc’ 20 Mpa (K-250) | M3 | 817,94 | 2,216,657,66 | 1,813,092,966,42 | 947,46 | 2,100,189,645,31 | ||||
| 7.3 (1) | Baja Tulangan BJ 24 Polos | Kg | 80,277,31 | 24,458,23 | 1,962,218,000,26 | 86,302,94 | 2,110,817,199,24 | ||||
| 7.9 (7)a | Pasangan Batu | M3 | 1,066,18 | 820,316,54 | 874,605,088,62 | 1,068,63 | 876,614,097,14 | ||||
Pekerjaan Kurang:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai CCO-01 | Vol setelah Amandemen-II (10 Februari 2016) | ||||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||
| 3.2(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | 1,980 | 135,565,97 | 268,420,620,60 | 334,37 | 45,329,569,58 | |||
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 2,125,22 | 723,499 | 1,537,595,991,78 | 2,113,34 | 1,528,996,301,79 | |||
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L) | Ton | 670,19 | 1,475,612,57 | 988,936,517,31 | 617,38 | 911,013,457,90 | |||
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||||
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||||
| 8.3 (3) | Bahan Jenis Dadap Merah | Buah | 440 | 350,000 | 154,000,000 | 350 | 122,500,000,00 | |||
| 8.4 (10g) | Kerb Pra Cetak Jenis 7a (Kerb pada pelandaian trotoar) | M | 3,485,56 | 211,211,41 | 736,190,042,24 | 2,845,45 | 600,990,450,53 | |||
| 8.4(12) | Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median | M2 | 3,817,30 | 166,534,54 | 635,712,299,54 | 2,788,02 | 464,302,394,27 | |||
| Pemasangan Keramik 40 x 40 cm KW 1 | M2 | 660,00 | 150,372,75 | 99,246,015,00 | 139,52 | 20,980,006,08 | ||||
| Pengecatan Trotoar dan Kerb | M2 | 4,688,69 | 36,886,36 | 172,948,707,27 | 4,210,74 | 155,318,764,54 | ||||
Bahwa ternyata Amandemen kontrak tersebut dibuat tanpa adanya Justifikasi Teknis dan tidak melibatkan Panitia Peneliti Kontrak. Hal ini bertentangan dengan:
Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2:
Ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 Ayat 1:
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a:
PPK melakukan Perubahan Kontrak berkenaan.
Ayat (2)
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
Bahwa dalam dokumen Amandemen tanggal 10 Februari 2016 juga terdapat cara penghitungan, yang mana dalam kolom “Pekerjaan Tambah Kurang” dimana seharusnya mengikuti hasil perhitungan volume pada kolom “sesuai lapangan” kemudian dibandingkan/dhitungkan dengan kolom volume “CCO ke-1”, namun yang terjadi dalam dokumen Amandemen tanggal 10 Februari 2016 tersebut volume pada kolom “pekerjaan tambah dan kurang” ternyata dihitung dari CCO-1 kemudian dibandingkan dengan volume kontrak awal sehingga hasil terhadap perhitungan pekerjaan tambah kurang tersebut tidak sesuai;
Bahwa setelah dilakukan Amandemen Kontrak tanggal 10 Februari 2016 maka pada tanggal 24 Maret 2016 Terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pencairan termyn II (kedua) sebesar 95% dari nilai kontrak sejumlah Rp7.024.329.000 (tujuh milyar dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa permohonan pencairan termyn II ( kedua ) sebesar 95% yang diajukan oleh terdakwa didasarkan atas hasil pengukuran bersama dengan Pengawas Intern Dinas PU Kota Gorontalo terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan di laboratorium milik terdakwa RICKY NANGOY dan back up data yang dibuat oleh saksi Haikal selaku Quality Control PT. Lia Membangun Persada tidak sesuai karena pengujian hanya dilakukan sebanyak 1 kali diawal pekerjaan dan kenyataannya permohonan tersebut tetap padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pekerjaan proyek pekerjaan Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang Volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“;
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”;
Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa setelah dibayarkan termyn ke II tersebut kemudian terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permintaan pembayaran Pencairan Termin III sebesar 5% tanggal 28 April 2016 sejumlah Rp1.170.721.500,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dimana sebelum pencairan termyn ke III tersebut tim PHO/FHO melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2016, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan pada kuantitas pekerjaan sedangkan terhadap kualitas pekerjaan, tim PHO/FHO hanya mendasarkan pada dokumen laporan (back up data) yang dibuat oleh Haikal selaku quality Control PT. Lia Membangun Persada padahal dokumen laporan (back up data) tersebut hanya dilakukan pada awal pekerjaan sehingga dokumen laporan (back up data) tersebut tidak sesuai dengan progress report pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang sebenarnya;
Bahwa sesuai Berita Acara Final Hand Over (FHO) Nomor: 49/PAN-FHO/BA-JLN/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tim PHO/FHO menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. LIA MEMBANGUN PERSADA telah selesai 100% (Seratus persen) dan oleh karena pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100% oleh TIM PHO/FHO maka permohonan pencairan retensi 5% yang diajukan oleh terdakwa RICKY NANGOY tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin yang dikerjakan oleh Terdakwa RICKY NANGOY tersebut ternyata tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan baik volume, kualitas, dan kuantitas pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli Politeknik Negeri Manado sebagai berikut:
| No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) | Hasil Pemeriksaan (Rupiah) |
| 1 | Umum | 77,500,000,00 | 77,5000,000.00 |
| 2 | Drainase | 173,781,462.85 | 173,781,462.85 |
| 3 | Pekerjaan Tanah | 366,676,301.17 | 366,676,301.17 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan | ||
| 5 | Perkerasan Non Aspal | 2,809,216,408,83 | 2,809,216,408.83 |
| 6 | Pekerasan Aspal | 11,256,251,313.07 | 9,448,264,825.30 |
| 7 | Struktur | 5,143,335,992.84 | 5,297,002,690.67 |
| 8 | Campuran Beraspal Panas Dengan Asbuton | ||
| 9 | Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor | 1,459,092,012,38 | 1,459,092,012.38 |
| 10 | Pekerjaan Harian | - | |
| 11 | Pekerjaan Pemeliharaan Rutin | - | |
| 21,285,853,491.14 | 19,631,5333,701.21 | |
| 2,128,585,349.11 | 1,963,153,370.12 | |
| 23,414,438,840.26 | 21,594,687,071.33 | |
| 23,414,430,000.00 | 21,594,687,000.00 | |
| SELISIH (Diluar Pajak) | |||
| TOTAL | 1,654,319,789.93 | ||
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Kegiatan : Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan) Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan / Pelengkap Jl. Beringin Lokasi : Kota Gorontalo Tahun Anggaran : 2015 | ||||||||
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) | Volume Hasil Pemeriksaan | Harga Satuan Koreksi | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| a | b | c | d | e | f=(d x e) | |||
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 62,500,000.00 | 62,500,000.00 | 1.00 | 62,500,000.00 | 62,500,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 15,000,000.00 | 15,000,000.00 | 1.00 | 15,000,000.00 | 15,000,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 77,500,000.00 | 77,500,000.00 | ||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M3 | 107.52 | 65,015.80 | 6,990,498.82 | 107.52 | 65,015.80 | 6,990,498.82 |
| 2.2.(2) | Pasangan Batu dengan Mortar | M3 | 196.16 | 850,280.20 | 166,790,964.03 | 196.16 | 850,280.20 | 166,790,964.03 |
| 2.3.(3) | Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 75-85 cm | M1 | 1,999,369.72 | - | 1,999,369.72 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 173,781,462.85 | 173,781,462.85 | ||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.1.(1a) | Galian Biasa | M3 | 1,934.29 | 59,009.42 | 114,141,331.01 | 1,934.29 | 59,009.42 | 114,141,331.01 |
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine | M3 | 66.95 | 190,064.59 | 12,724,824.30 | 66.95 | 190,064.59 | 12,724,824.30 |
| Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 334.37 | 135,565.97 | 45,329,193.39 | 334.37 | 135,565.97 | 45,329,193.39 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 5,957.92 | 5,502.08 | 32,780,952.47 | 5,957.92 | 5,502.08 | 32,780,952.47 |
| 3.4.(3) | Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 cm | buah | 462.00 | 350,000.00 | 161,700,000.00 | 462.00 | 350,000.00 | 161,700,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 366,676,301.17 | 366,676,301.17 | ||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||
| 4.2.(2a) | Lapis pondasi Agregat Kelas B | M3 | 656,943.18 | - | 656,943.18 | - | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 4 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | - | - | ||||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat kelas A | M3 | 1,628.43 | 786,166.45 | 1,280,217,032.17 | 1,628.43 | 786,166.45 | 1,280,217,032.17 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat kelas B | M3 | 2,113.34 | 723,499.00 | 1,528,999,376.66 | 2,113.34 | 723,499.00 | 1,528,999,376.66 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 2,809,216,408.83 | 2,809,216,408.83 | ||||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1.(1)(a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 8,225.93 | 17,675.19 | 145,394,875.68 | 8,225.93 | 17,675.19 | 145,394,875.68 |
| 6.1.(2)(a) | Lapis Perekat – Aspal Cair | Liter | 8,115.89 | 18,166.94 | 147,440,886.68 | 8,115.89 | 18,166.94 | 147,440,886.68 |
| 6.3.(5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,946.87 | 1,820,841.62 | 3,544,941,924.73 | 1,946.87 | 1,820,841.62 | 3,544,941,924.73 |
| 6.3.(6a) | Laston lapis Antara (AC-BC) | Ton | 3,754.31 | 1,720,319.03 | 6,458,610,937.52 | 2,703.35 | 1,720,319.03 | 4,650,624,449.75 |
| 6.3.(8) | Bahan anti Pengelupasan | Kg | 651.32 | 75,000.00 | 48,849,000.00 | 651.32 | 75,000.00 | 48,849,000.00 |
| Laston Lapis Antara Perekat | Ton | 617.38 | 1,475,612.57 | 911,013,688.47 | 617.38 | 1,475,612.57 | 911,013,688.47 | |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 11,256,251,313,992.84 | 9,448,264,825.30 | ||||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1.(7)(a) | Beton mutu sedang fc’20 Mpa (K-250) | M3 | 947.46 | 2,216,657.65 | 2,100,194,457.07 | 1,146.04 | 1,966,657.65 | 2,253,861,154.91 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 86,302.94 | 24,458.23 | 2,110,817,156.20 | 86,302.94 | 24,458.23 | 2,110,817,156.20 |
| 7.9.(1) | Pasangan Batu | M3 | 1,068.63 | 820,316.54 | 876,614,864.14 | 1,068.63 | 820,316.54 | 876,614,864.14 |
| 7.15.(1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 191.93 | 290,259.55 | 55,709,515.43 | 191.93 | 290,259.55 | 55,709,515.43 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 5,143,335,992.84 | 5,297,002,690.67 | ||||||
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.3.(3) | Pohon jenis Dadap Merah | Buah | 350.00 | 350,000.00 | 122,500,000.00 | 350.00 | 350,000.00 | 122,500,000.00 |
| 8.4.(10) | Kerb Pracetak jenis 7a (kerb pasa Pelandaian Trotoar) | M1 | 2,845.45 | 211,211.41 | 600,991,506.58 | 2,845.45 | 211,211.41 | 600,991,506.58 |
| 8.4.(12) | Perkerasan Blok Beton pasa Trotoar dan Median | M2 | 2,788.02 | 166,534.54 | 464,301,628.21 | 2,788.02 | 166.534.54 | 464,301,628.21 |
| 8.5.(4) | Pemasangan Keramik 40x40 cm Kw 1 | M2 | 139.02 | 150,372.75 | 20,980,006.08 | 139.52 | 150,372.75 | 20,980,006.08 |
| 8.5.(5) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan Telkom yang Ada | LS | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 |
| 8.5.(6) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan PDAM yang Ada | LS | 1.00 | 25,000,000.00 | 25,000,000.00 | 1.00 | 25,000,000.00 | 25,000,000.00 |
| 8.5.(7) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan PLN yang Ada | LS | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 |
| 8.5(8) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan Lain yang Ada | LS | 20,000,000.00 | - | 20,000,000.00 | - | ||
| 8.5(9) | Pengecatan Trotoar dan Kerb | M2 | 4,210.74 | 36,886.36 | 155,318,871.51 | 4,210.74 | 36,886.36 | 155,318,871.51 |
| 8.5.(10) | Saringan Besi Penahan Sampah | Buah | 325,000.00 | - | 325,000.00 | |||
| 8.5.(11) | Pintu Air | Buah | 7,500,000.00 | - | 7,500,000.00 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 8 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 1,459,092,012.38 | 1,459,092,012.38 | ||||||
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan Terdakwa RICKY NANGOY sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo tahun anggaran 2015 adalah sejumlah Rp1.452.345.642,00 (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Surat Nomor: SR-13/PW.31/5/2018, tanggal 10 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah Kepada PT. Lia Membangun Persada sesuai 4 (empat) SP2D (setelah dipotong pajak) sebesar Rp20.647.277.886,00 | 20.647.277.886,00 |
| 2. | Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Volume Terpasang oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | 19.042.587.690,00 |
| 3. | Jumlah kekurangan Fisik Pekerjaan ( 1 - 2 ) | 1.604.690.196,00 |
| 4. | Pengembalian atas Temuan Audit BPK (sudah disetor) | 152.344.554,00 |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4 ) | 1.452.345.642,00 |
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada yang melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan ABDUL KADIR DATAU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dalam hari yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2015 sampai dengan September tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Dinas pekerjaan Umum Kota Gorontalo dan di Lokasi proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada, menyalahgunakan kewenangan selaku pelaksana Kontrak dengan pekerjaan yang tidak sesuai kuantitas dan mutu, sehingga bertentangan dengan ketentuan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2, Pasal 118, Pasal 51 Ayat (2), Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, dan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/ PMK.05/2012, Pasal 4, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.452.345.642,- (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-13/PW.31/5/2018 Tanggal 10 September 2018 atau setidak-tidaknya TIDAK SESUAI SPESIFIKASI/GAGAL KONSTRUKSI sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Evaluasi Pemeriksaan Pekerjaan di Lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015 oleh Tim Teknis Independen Ir. ALEKS OLII, M.Sc., perbuatan Terdakwa RICKY NANGOYdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang kemudian dialokasikan untuk pelaksanaan Proyek 7 (tujuh) Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan yang salah satunya adalah untukPemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan dilakukantahap perencanaan dimana SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan penunjukan langsung konsultan perencana yaitu CV. PILARMAS KONSULTINDO dengan Direktur NANANG SALAM untuk menyusun perencanaan paket pekerjaan 7 (tujuh) ruas jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp48.545.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang telah dikurangi pajak sehingga nilai kontrak perencanaan sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun pada kenyataannya NANANG SALAM selaku Direktur CV. PILARMAS KONSULTINDO tidak pernah melaksanakan pekerjaan Jasa Perencanaan karena seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUMdan ABDUL KADIR DATAUsedangkan pembayaran untuk konsultan perencana hanya diterima NANANG SALAM sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)dan sisa anggaran sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diambil seluruhnya oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM, ST. MT., selaku PPK/KPA dan ABDUL KADIR DATAU, S. ST. selaku PPTK;
Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalah menggunakan beton precast (beton pabrikasi);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 yaitu sebagai berikut:
Ketua : Iskandar Daud
Sekretaris : Saleh Tomayahu
Anggota : Dikky Hariyadi Bau,
Bobby Liputo,
Asrini
Maria Sari Rauf.
Bahwa Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo Tahun 2015 memulai tahapan lelang untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Kota Gorontalo (DAK Tambahan) yakni:
Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 melalui lpse.gorontalokota.go.id;
Pendaftaran dan download dokumen pengadaan dimulai tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015, dimana Penyedia Barang dan Jasa yang mendaftar sebanyak 26 (dua puluh enam) perusahan termasuk PT. LIA MEMBANGUN PERSADA;
Batas waktu upload penawaran tanggal 13 Agustus 2015 Pukul 12.00 WITA dan yang meng-upload/memasukan Dokumen Penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yakni:
PT. LIA MEMBANGUN PERSADA
PT. POPA EYATO JAYA TAMA
PT KARYA BERSAMA MANDIRI
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan koreksi aritmatik dengan hasil PT. KARYA BERSAMA MANDIRI melebihi nilai HPS, sehingga dinyatakan gugur;
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi administrasi yang diikuti oleh 2 peserta yaitu PT. LIA MEMBANGUN PERSADA dan PT. POPA EYATO JAYA TAMA dan kedua peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Administrasi;
Bahwa pada Tahapan Evaluasi Teknis PT. POPA EYATO JAYA TAMA dinyatakan gugur karena tidak melampirkan Critical Path Metode (CPM /Network Planning dan Barchart (skema) penggunaan tenaga dan alat dan hanya PT. LIA MEMBANGUN PERSADA yang dilanjutkan tahapannya ke Evaluasi Harga dengan hasil harga penawarannya masih wajar dibawah 20% dari HPS;
Bahwa kemudian dilanjutkan ke tahapan pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 Agustus 2015 di Sekretariat ULP Pemkot Gorontalo dan PT. LIA MEMBANGUN PERSADA dapat membuktikan keaslian Dokumen Kualifikasi dan dinyatakan Lulus;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015 menetapkan dan mengumumkan PT. LIA MEMBANGUN PERSADA sebagai Pemenang pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin;
Bahwa Spesifikasi teknis yang digunakan dalam proses pelelangan adalah Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan yang dibuat oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu seperti yang dicantumkan dalam dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada dan SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kontrak Nomor: 050/PUK-IMP/BM/1155/KONTRAK-DAK.T/IX/ 2015 dengan nilai sebesar Rp23.414.430.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Nomor: 050/PUK-IMP/BM/1155/KONTRAK-DAK.T/IX/2015 tanggal 11 September 2015, item pekerjaan yang harus dikerjakan dalam Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin adalah sebagai berikut:
| NO | URAIAN | SAT | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| a | B | c | d | E | f = (d xe) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 62.500.000 | 62.500.000 |
| 2. | Manajemen Keselamatan Lalu Lintas | Ls | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 1 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 77.500.000 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 1. | Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air | M3 | 3,168 | 65.015,80 | 205.970.054,40 |
| 2. | Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 120 | 850,280,20 | 102,003,624 |
| 3. | Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang Diameter Dalam 75 s/d 85 Cm | M1 | 54 | 1,999,369,72 | 107,965,964,28 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 2 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 415,969,643,28 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Galian Biasa | M3 | 770 | 59,009,42 | 45,437,253,40 |
| 2. | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 600 | 190,064,59 | 114,038,754 |
| 3. | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 15,400 | 5,502,08 | 84,732,032 |
| 4. | Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 Cm | Buah | 254 | 350,000 | 88,900,000 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 3 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 333,108,039,40 | ||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
| Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 440 | 656,943,18 | 289,054,999,20 | |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 4 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 289,054,999,20 | ||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 2,310 | 786,166,45 | 1,816,044,499,50 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,806 | 723,499 | 1,306,639,194 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 5 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 3,122,683,693,50 | ||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 9,240 | 17,675,19 | 163,318,755,60 |
| 2. | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 2,310 | 18,166,94 | 41,965,631,40 |
| 3. | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,416 | 1,820,841,62 | 2,579,768,407,22 |
| 4. | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 2,125 | 1,720,319,03 | 3,656,022,022,56 |
| 5. | Bahan Anti Pengelupasan | Kg | 368,37 | 75,000 | 27,627,750 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 6 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 6,468,702,546,78 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | Beton Mutu Sedang fc 20 Mpa ( k-250) | M3 | 1,974 | 2,216,657,66 | 4,377,012,215,44 |
| 2. | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 137,356 | 24,458,23 | 3,359,484,639,88 |
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 40 | 820,316,54 | 32,812,661,60 |
| 4. | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 1,259,36 | 290,259,55 | 365,541,266,89 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 7 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 8,134,850,783,81 | ||||
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||
| 1. | Bahan Jenis Dadap Merah | Buah | 250 | 350,000 | 87,500,000 |
| 2. | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M | 4,304 | 211,211,41 | 909,053,908,64 |
| 3. | Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median | M2 | 5,232 | 166,534,54 | 871,308,713,28 |
| 4. | Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 | M2 | 880 | 150,372,75 | 132,328,020 |
| 5. | Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Telkom Yang Ada | Ls | 1 | 35,000,000 | 35,000,000 |
| 6. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PDAM Yang Ada | Ls | 1 | 25,000,000 | 25,000,000 |
| 7. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PLN Yang Ada | Ls | 1 | 35,000,000 | 35,000,000 |
| 8. | Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Lain Yang Ada | Ls | 1 | 20,000,000 | 20,000,000 |
| 9. | Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 7,324,80 | 36,886,36 | 270,185,209,73 |
| 10. | Saringan Besi Penahan Sampah | Buah | 88 | 325,000 | 28,600,000 |
| 11. | Pintu Air | Buah | 4 | 7,500,000 | 30,000,000 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 8 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 2,443,975,851,65 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN (TERMASUK BIAYA UMUM DAN KEUNTUNGAN) | 21,285,845,557,62 | ||||
| PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) = 10% (A) | 2,128,584,555,76 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) + (B) | 23,414,430,113,38 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN DIBULATKAN | 23,414,430,000 | ||||
Bahwa Spesifikasi Struktur Beton precast yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelelangan maupun dalam penawaran PT. Lia Membangun Persada adalah “Precast” namun pada kenyataannya dalam dokumen kontrak “DIVISI 7 STRUKTUR” tidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebih dahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal harga satuan beton precast (pabrikasi) lebih mahal dibandingkan harga beton konvensional (yang dibuat secara manual) dimana harga pada kontrak untuk pekerjaan item struktur pada “DIVISI 7 STRUKTUR” tetap yaitu sebesar Rp8.134.850.783,81 (delapan milyar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh tiga koma delapan puluh satu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo kepada Dinas PU Kota Gorontalo dengan melampirkan persyaratan antara lain Berita Acara Pembayaran yang ditanda tangani oleh terdakwa, Jaminan Uang Muka, Permohonan Uang Muka, Rincian Uang muka, dan NPWP Perusahaan serta Rekening perusahaan PT. Lia Membangun Persada, atas pengajuan permohonan uang muka tersebut telah disetujui dan dibayarkan ke rekening PT. Lia Membangun Persada pada Bank Sulut Cabang Limboto dengan No. Rek. 007.01.52.000483-1 sebesar Rp4.682.886.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan struktur beton saluran air dikerjakan dengan cara konvensional (beton konvensional) oleh terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin pada kenyataannya pembongkaran struktur lama dan pekerjaan struktur beton tidak dikerjakan secara keseluruhan sesuai volume dalam kontrak karena di lokasi pelaksanaan pekerjaan terdapat struktur beton saluran lama yang sengaja tidak dibongkar oleh kontraktor bahkan dimanfaatkan menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan yang baru (struktur beton lama disambung dengan struktur beton baru), hal tersebut diketahui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA), ABDUL KADIR DATAU (PPTK);
Bahwa pada tanggal 30 September 2015 dengan tidak dilakukan Justifikasi Teknis oleh terdakwa dan SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA/PPK) telah membuat perubahan kontrak sesuai adendum Kontrak Nomor: 050/1212/ADDENDUM-K/DAK.T/IX/2015 tentang Pekerjaan Tambah Kurang yakni:
PEKERJAAN TAMBAH:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Tambah | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1 | Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 120 | 850,280,20 | 102,003,624 | 72,40 | 61,560,286 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.1.(1a) | Galian Biasa | M3 | 770 | 59,009,42 | 45,437,253,40 | 1,164,29 | 68,703,854 |
| 3.2.(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | - | - | - | 1,980 | 268,420,621 |
| 3.4(3) | Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 Cm | Buah | 254 | 350,000 | 88,900,000 | 208 | 72,800,000 |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 1,806 | 723,499 | 1,306,639,194 | 319,22 | 230,956,798 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 2,310 | 18,166,94 | 41,965,631,40 | 5,243,58 | 95,259,717 |
| 6.3 (5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,416 | 1,820,841,62 | 2,579,768,407,22 | 481,37 | 876,489,569 |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 2,125 | 1,720,319,03 | 3,656,022,022,56 | 1,513,88 | 2,604,355,153 |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L) | Ton | - | - | - | 670,19 | 988,936,517 |
| 6.3 (8) | Aditif Anti Pengelupasan | Kg | 368,37 | 75,000 | 27,627,750 | 271,35 | 20,351,609 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.9 (7)a | Pasangan Batu | M3 | 40 | 820,316,54 | 32,812,661,60 | 1,026,18 | 841,792,427 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.3 (3) | Bahan Jenis Dadap Merah | Buah | 250 | 350,000 | 87,500,000 | 190 | 66,500,000 |
PEKERJAAN KURANG:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | ||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| DIV 2. DRAINASE | ||||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air | M3 | 3,168 | 65.015,80 | 205.970.054,40 | 3,060,48 | 198,979,556 | |
| 2.3 (3) | Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang Diameter Dalam 75 s/d 85 Cm | M1 | 54 | 1,999,369,72 | 107,965,964,28 | 107,965,965 | ||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 600 | 190,064,59 | 114,038,754 | 533,05 | 101,314,595 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 15,400 | 5,502,08 | 84,732,032 | 9,457,99 | 52,038,611 | |
| DIV 4. PERBAIKAN TEPI PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||
| 4.2.(2a) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 440 | 656,943,18 | 289,054,999,20 | 440 | 289,054,999,20 | |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 2,310 | 786,166,45 | 1,816,044,499,50 | 687,17 | 540,227,307 | |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1 (1)(a) | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 9,240 | 17,675,19 | 163,318,755,60 | 1,026,79 | 18,148,708 | |
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1 (7)a | Beton Mutu Sedang fc 20 Mpa ( k-250) | M3 | 1,974 | 2,216,657,66 | 4,377,012,215,44 | 1,156,66 | 2,563,919,249 | |
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 137,356 | 24,458,23 | 3,359,484,639,88 | 57,128,69 | 1,397,266,640 | |
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 1,259,36 | 290,259,55 | 365,541,266,89 | 1,067,43 | 309,832,013 | |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.4 (10g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M | 4,304 | 211,211,41 | 909,053,908,64 | 818,44 | 172,863,866 | |
| 8.4 (12) | Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median | M2 | 5,232 | 166,534,54 | 871,308,713,28 | 1,414,70 | 235,596,414 | |
| Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 | M2 | 880 | 150,372,75 | 132,328,020 | 220 | 33,082,005 | ||
| Relokasi Utilitas Dan Pelayanan Lain Yang Ada | Ls | 1 | 20,000,000 | 20,000,000 | 1 | 20,000,000 | ||
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 7,324,80 | 36,886,36 | 270,185,209,73 | 2,636,11 | 97,236,502 | ||
| Saringan Besi Penahan Sampah | Buah | 88 | 325,000 | 28,600,000 | 88 | 28,600,000 | ||
| Pintu Air | Buah | 4 | 7,500,000 | 30,000,000 | 4 | 30,000,000 | ||
Bahwa setelah dilakukan perubahan pekerjaan tambah kurang, Terdakwa bersama SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU pada tanggal 24 Oktober 2015 mengadakan Show Cause Meeting I (SCM pertama)sesuai Berita Acara Nomor: 050/1315/BID.BM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 yang membahas tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin karena berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2015 progres pekerjaan yang semula ditargetkan sebesar 26.28% namun realisasi pekerjaan Jalan Beringin yang dikerjakan oleh terdakwa RICKY NANGOY hanya sebesar 12,57% sehingga terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan/deviasi minus 13,71%;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) tersebut SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada;
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07 /SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) kemudian pada tanggal 10 November 2015, selanjutnya Terdakwa bersama SYAIFUL AKBAR MAKSUM dan ABDUL KADIR DATAU mengadakanShow Cause Meeting II (SCM kedua) sesuai Berita Acara No. 050/1376/BID.BM/XI/2015 yang membahas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap paket pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin berdasarkan laporan tanggal 06 November s.d 12 November 2015 dimana target pekerjaan sebesar 50,51%, namun realisasi sebesar 29,63% sehingga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mencapai deviasi minus 20,38% dimana deviasi tersebut disebabkan oleh:
Pelaksanaan Pekerjaan struktur saluran belum optimal disebabkan distribusi bahan baja tulangan mal multifex dan tenaga kerja masih belum maksimal di lapangan;
Pekerjaan utama penimbunan belum dilaksanakan secara maksimal diakibatkan oleh penyiapan dinding saluran;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting II (SCM kedua) tersebut SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan Terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT Lia Membangun Persada;
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis;
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I dan II (SCM pertama dan kedua) seharusnya KPA/PPK melakukan Show Cause Meeting III dan melakukan Pemutusan Kontrak akan tetapi KPA/PPK tidak membuat Show Cause Meeting III dan tidak melakukan pemutusan kontrak karena masih terdapat kekurangan pekerjaan namun terdakwa tetap mengajukan permohonan pencairan dan Amandemen perpanjangan waktu dan permohonan tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku KPA/PPK;
Hal Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis;
Bahwa setelah Show Cause Meeting II (SCM kedua) pada tanggal 16 Desember 2015 Terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 60% dari nilai kontrak sebesar Rp 10.536.439.500 (sepuluh milyar lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimana dalam pengajuan permohonan pencairan tahap I (pertama) terdakwa RICKY NANGOY hanya mendasarkan pada laporan progres kuantitas pekerjaan yang dibuat oleh saksi HAIKAL selaku Quality Control PT.LiaMembangun Persada yang pada kenyataannya laporan tersebut tidak sesuai dengan back up data yang dibuat bersama dengan pengawas internal Dinas PU Kota Gorontalo (masih terdapat deviasi minus 20,38%) selain itu terdakwa tidak melampirkan laporan kualitas pekerjaan dalam pengajuan permohonan pencairan tahap I namun terhadap permohonan pencairan tersebut tetap disetujui dan diproses oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian ditransfer ke rekening PT. Lia Membangun Persada pada Bank Sulut Cabang Limboto dengan No. Rek 007.01.52.000483-1;
Dengan memperhatikan SCM I dan II diatas terlihat dengan jelas bahwa Terdakwa tidak mengerjakan pekerjaan terkait dengan Divisi 7 Struktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya terutama beton precast diganti ke beton konvensional kemudian pelaksanaan pekerjaan Divisi 7 Struktur tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak hanya dikerjakan bagian-bagian tertentu saja. Hal ini diketahui oleh Ahli Universitas Gorontalo Aleks Olii dan Ahli Politeknik Negeri Manado sehingga target progres pekerjaan sesuai time limit tidak terpenuhi sehingga pencairan termin-termin pembayaran tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sesuai dalam spesifikasi kontrak dan ada pengalihan pekerjaan ke pekerjaan aspal dengan menambah volume aspal yang seharusnya tidak boleh dibayarkan. Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa RICKY NANGOY, SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA), dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) serta 9 (sembilan) orang pengawas yaitu Burhandin Hunta, Imam S. Tuah, Rizky Pakudu;
Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang Volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“ ;
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”;
Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa setelah dilakukan pencairan termyn I tersebut terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan amandemen II (kedua)tentang penambahan waktu pekerjaan selama 90 hari pada tanggal 29 Desember 2015 dan permohonan tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Amandemen Kontrak perpanjangan masa kontrak Jalan Beringin Surat No. 050/2424.a/AMAND-KII/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015, dimana persetujuan tersebut tanpa melibatkan panitia peneliti kontrak dan terdakwa RICKY NANGOY selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin tidak pernah dikenakan denda atas keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin padahal untuk kontrak pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin tersebut sudah masuk dalam katagori Kontrak Kritis karena telah terjadi deviasi atau pekerjaan kurang dari target sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting I dan II;
Bahwa oleh karena sumber anggaran untuk pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan) Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp23.414.430.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015 maka Amandemen II tentang perpanjangan waktu bertentangan dengan:
Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2:
Ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243 /PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 Ayat 2:
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan”;
Bahwa oleh karena pekerjaan “DIVISI 7 STRUKTUR” dikerjakan menggunakan beton konvensional serta tidak dikerjakan seluruhnya karena masih menggunakan/memanfaatkan struktur beton saluran lama sehingga terdapat sisa anggaran dari pekerjaan “DIVISI 7 STRUKTUR”, dan sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke kas negara namun oleh terdakwa RICKY NANGOY atas sepengetahuanSYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA) dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) justru dipergunakan untuk membiayai pekerjaan penambahan lapisan aspal bagian atas di Jalan Beringin serta biaya pengaspalan di lokasi lain yang tidak diatur dalam kontrak yaitu Jalan Palma, Jalan Ahmad Piola (Jembatan Jodoh), Jalan samping BNN kota, Jalan Anggur, dan Jalan Beringin akses Jalan H.B Jasin, padahal penambahan lapisan aspal bagian atas di Jalan Beringin tidak diperlukan/dibutuhkan karena terhadap pekerjaan Jalan Beringin sudah ada anggaran tersendiri dan sudah mencukupi untuk pembiayaan pekerjaan tersebut dan pengalihan biaya dan pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencaan serta tanpa melalui Justifikasi Teknis, demikian juga pengaspalan di Jalan Palma, Jalan Ahmad Piola (Jembatan Jodoh), Jalan samping BNN kota, Jalan Anggur, dan Jalan Beringin akses Jalan H.B Jasin karena terhadap pekerjaan tersebut juga tidak dibutuhkan/diperlukan dan tidak ada dalam perencanaan serta tanpa dilakukan Justifikasi Teknis terlebih dahulu;
Bahwa untuk menutupi penyimpangan dan/atau pengalihan pekerjaan diluar kontrak terdakwa RICKY NANGOY bersama sama SYAIFUL AKBAR MAKSUM (KPA) dan ABDUL KADIR DATAU (PPTK) tanpa Justifikasi Teknis membuat Amandemen Kontrak pada tanggal 10 Februari 2016 tentang pekerjaan tambah kurang terhadap pekerjaan pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Beringin yaitu sebagai berikut:
adanya penambahan item drainase, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir, pekerjaan aspal, struktur, pengembalian kondisi dan pekerjaan minor;
terjadi pengurangan pada item drainase, pekerjaan tanah, perbaikan tepi perkerasan dan bahu jalan, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur, pengembalian kondisi dan pekerjaan minor;
tidak ada penembahan nilai kontrak.
Pekerjaan Tambah:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai CCO-01 | Vol setelah Amandemen-II (10 Februari 2016) | |||||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
| DIV 2. DRAINASE | |||||||||||
| 2.1 | Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 192,40 | 850,280,20 | 163,593,910,48 | 196,16 | 166,792,371,25 | ||||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||||||
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 5,942,01 | 5,502,08 | 32,693,421,26 | 5,957,92 | 32,780,931,84 | ||||
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 1,622,83 | 786,166,45 | 1,275,817,192,67 | 1,628,43 | 1,280,219,331,71 | ||||
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||||||
| 6.1 (1)(a) | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 8,213,21 | 17,675,19 | 145,170,047,26 | 8,225,93 | 145,394,946,38 | ||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 7,553,58 | 18,166,94 | 137,225,348,53 | 8,115,89 | 147,440,971,61 | ||||
| 6.3 (5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,898,17 | 1,820,841,62 | 3,456,257,975,73 | 1,946,87 | 3,544,948,522,00 | ||||
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 3,639,08 | 1,720,319,03 | 6,260,377,155,57 | 3,754,31 | 6,458,602,715,25 | ||||
| 6.3 (8) | Aditif Anti Pengelupasan | Kg | 639,72 | 75,000 | 47,979,358,99 | 651,32 | 48,849,345,37 | ||||
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||||||
| 7.1 (7)a | Beton Mutu Sedang fc’ 20 Mpa (K-250) | M3 | 817,94 | 2,216,657,66 | 1,813,092,966,42 | 947,46 | 2,100,189,645,31 | ||||
| 7.3 (1) | Baja Tulangan BJ 24 Polos | Kg | 80,277,31 | 24,458,23 | 1,962,218,000,26 | 86,302,94 | 2,110,817,199,24 | ||||
| 7.9 (7)a | Pasangan Batu | M3 | 1,066,18 | 820,316,54 | 874,605,088,62 | 1,068,63 | 876,614,097,14 | ||||
Pekerjaan Kurang:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai CCO-01 | Vol setelah Amandemen-II (10 Februari 2016) | ||||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||
| 3.2(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | 1,980 | 135,565,97 | 268,420,620,60 | 334,37 | 45,329,569,58 | |||
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 2,125,22 | 723,499 | 1,537,595,991,78 | 2,113,34 | 1,528,996,301,79 | |||
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||||
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L) | Ton | 670,19 | 1,475,612,57 | 988,936,517,31 | 617,38 | 911,013,457,90 | |||
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||||
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||||
| 8.3 (3) | Bahan Jenis Dadap Merah | Buah | 440 | 350,000 | 154,000,000 | 350 | 122,500,000,00 | |||
| 8.4 (10g) | Kerb Pra Cetak Jenis 7a (Kerb pada pelandaian trotoar) | M | 3,485,56 | 211,211,41 | 736,190,042,24 | 2,845,45 | 600,990,450,53 | |||
| 8.4(12) | Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median | M2 | 3,817,30 | 166,534,54 | 635,712,299,54 | 2,788,02 | 464,302,394,27 | |||
| Pemasangan Keramik 40 x 40 cm KW 1 | M2 | 660,00 | 150,372,75 | 99,246,015,00 | 139,52 | 20,980,006,08 | ||||
| Pengecatan Trotoar dan Kerb | M2 | 4,688,69 | 36,886,36 | 172,948,707,27 | 4,210,74 | 155,318,764,54 | ||||
Bahwa ternyata Amandemen kontrak tersebut dibuat tanpa adanya Justifikasi Teknis dan tidak melibatkan Panitia Peneliti Kontrak. Hal ini bertentangan dengan:
Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 Ayat 1 huruf a1 dan a2:
Ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243 /PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 Ayat 1:
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a:
PPK melakukan Perubahan Kontrak berkenaan.
Ayat (2)
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
Bahwa dalam dokumen Amandemen tanggal 10 Februari 2016 juga terdapat cara penghitungan, yang mana dalam kolom “Pekerjaan Tambah Kurang” dimana seharusnya mengikuti hasil perhitungan volume pada kolom “sesuai lapangan” kemudian dibandingkan/dhitungkan dengan kolom volume “CCO ke-1”, namun yang terjadi dalam dokumen Amandemen tanggal 10 Februari 2016 tersebut volume pada kolom “pekerjaan tambah dan kurang” ternyata dihitung dari CCO-1 kemudian dibandingkan dengan volume kontrak awal sehingga hasil terhadap perhitungan pekerjaan tambah kurang tersebut tidak sesuai;
Bahwa setelah dilakukan Amandemen Kontrak tanggal 10 Februari 2016 maka pada tanggal 24 Maret 2016 Terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permohonan pencairan termyn II (kedua) sebesar 95 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.024.329.000 (tujuh milyar dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa permohonan pencairan termyn II ( kedua ) sebesar 95% yang diajukan oleh terdakwa didasarkan atas hasil pengukuran bersama dengan Pengawas Intern Dinas PU Kota Gorontalo terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan di laboratorium milik terdakwa RICKY NANGOY dan back up data yang dibuat oleh saksi Haikal selaku Quality Control PT. Lia Membangun Persada tidak sesuai karena pengujian hanya dilakukan sebanyak 1 kali diawal pekerjaan dan kenyataannya permohonan tersebut tetap padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pekerjaan proyek pekerjaan Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang Volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa RICKY NANGOY selaku Direktur PT. Lia Membangun Persada mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“.
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 118 Ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa setelah dibayarkan termyn ke II tersebut kemudian terdakwa RICKY NANGOY mengajukan permintaan pembayaran Pencairan Termin III sebesar 5% tanggal 28 April 2016 senilai Rp1.170.721.500,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dimana sebelum pencairan termyn ke III tersebut tim PHO/FHO melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2016, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan pada kuantitas pekerjaan sedangkan terhadap kualitas pekerjaan, tim PHO/FHO hanya mendasarkan pada dokumen laporan (back up data) yang dibuat oleh Haikal selaku quality Control PT. Lia Membangun Persada padahal dokumen laporan (back up data) tersebut hanya dilakukan pada awal pekerjaan sehingga dokumen laporan (back up data) tersebut tidak sesuai dengan progress report pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang sebenarnya;
Bahwa sesuai Berita Acara Final Hand Over (FHO) nomor: 49/PAN-FHO/BA-JLN/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tim PHO/FHO menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. LIA MEMBANGUN PERSADA telah selesai 100% (Seratus persen) dan oleh karena pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100% oleh TIM PHO/FHO maka permohonan pencairan retensi 5% yang diajukan oleh terdakwa RICKY NANGOY tersebut disetujui oleh SYAIFUL AKBAR MAKSUM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Beringin yang dikerjakan oleh Terdakwa RICKY NANGOY tersebut ternyata tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan baik volume, kualitas, dan kuantitas pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli Politeknik Negeri Manado sebagai berikut:
| No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) | Hasil Pemeriksaan (Rupiah) |
| 1 | Umum | 77,500,000,00 | 77,5000,000.00 |
| 2 | Drainase | 173,781,462.85 | 173,781,462.85 |
| 3 | Pekerjaan Tanah | 366,676,301.17 | 366,676,301.17 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan | ||
| 5 | Perkerasan Non Aspal | 2,809,216,408,83 | 2,809,216,408.83 |
| 6 | Pekerasan Aspal | 11,256,251,313.07 | 9,448,264,825.30 |
| 7 | Struktur | 5,143,335,992.84 | 5,297,002,690.67 |
| 8 | Campuran Beraspal Panas Dengan Asbuton | ||
| 9 | Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor | 1,459,092,012,38 | 1,459,092,012.38 |
| 10 | Pekerjaan Harian | - | |
| 11 | Pekerjaan Pemeliharaan Rutin | - | |
| 21,285,853,491.14 | 19,631,5333,701.21 | |
| 2,128,585,349.11 | 1,963,153,370.12 | |
| 23,414,438,840.26 | 21,594,687,071.33 | |
| 23,414,430,000.00 | 21,594,687,000.00 | |
| SELISIH (Diluar Pajak) | |||
| TOTAL | 1,654,319,789.93 | ||
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Kegiatan : Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan) Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan / Pelengkap Jl. Beringin Lokasi : Kota Gorontalo Tahun Anggaran : 2015 | ||||||||
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) | Volume Hasil Pemeriksaan | Harga Satuan Koreksi | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| a | b | c | d | e | f=(d x e) | |||
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 62,500,000.00 | 62,500,000.00 | 1.00 | 62,500,000.00 | 62,500,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 15,000,000.00 | 15,000,000.00 | 1.00 | 15,000,000.00 | 15,000,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 77,500,000.00 | 77,500,000.00 | ||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M3 | 107.52 | 65,015.80 | 6,990,498.82 | 107.52 | 65,015.80 | 6,990,498.82 |
| 2.2.(2) | Pasangan Batu dengan Mortar | M3 | 196.16 | 850,280.20 | 166,790,964.03 | 196.16 | 850,280.20 | 166,790,964.03 |
| 2.3.(3) | Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 75-85 cm | M1 | 1,999,369.72 | - | 1,999,369.72 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 173,781,462.85 | 173,781,462.85 | ||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.1.(1a) | Galian Biasa | M3 | 1,934.29 | 59,009.42 | 114,141,331.01 | 1,934.29 | 59,009.42 | 114,141,331.01 |
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine | M3 | 66.95 | 190,064.59 | 12,724,824.30 | 66.95 | 190,064.59 | 12,724,824.30 |
| Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 334.37 | 135,565.97 | 45,329,193.39 | 334.37 | 135,565.97 | 45,329,193.39 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 5,957.92 | 5,502.08 | 32,780,952.47 | 5,957.92 | 5,502.08 | 32,780,952.47 |
| 3.4.(3) | Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 30-50 cm | buah | 462.00 | 350,000.00 | 161,700,000.00 | 462.00 | 350,000.00 | 161,700,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 366,676,301.17 | 366,676,301.17 | ||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||
| 4.2.(2a) | Lapis pondasi Agregat Kelas B | M3 | 656,943.18 | - | 656,943.18 | - | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 4 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | - | - | ||||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat kelas A | M3 | 1,628.43 | 786,166.45 | 1,280,217,032.17 | 1,628.43 | 786,166.45 | 1,280,217,032.17 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat kelas B | M3 | 2,113.34 | 723,499.00 | 1,528,999,376.66 | 2,113.34 | 723,499.00 | 1,528,999,376.66 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 2,809,216,408.83 | 2,809,216,408.83 | ||||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1.(1)(a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 8,225.93 | 17,675.19 | 145,394,875.68 | 8,225.93 | 17,675.19 | 145,394,875.68 |
| 6.1.(2)(a) | Lapis Perekat – Aspal Cair | Liter | 8,115.89 | 18,166.94 | 147,440,886.68 | 8,115.89 | 18,166.94 | 147,440,886.68 |
| 6.3.(5a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 1,946.87 | 1,820,841.62 | 3,544,941,924.73 | 1,946.87 | 1,820,841.62 | 3,544,941,924.73 |
| 6.3.(6a) | Laston lapis Antara (AC-BC) | Ton | 3,754.31 | 1,720,319.03 | 6,458,610,937.52 | 2,703.35 | 1,720,319.03 | 4,650,624,449.75 |
| 6.3.(8) | Bahan anti Pengelupasan | Kg | 651.32 | 75,000.00 | 48,849,000.00 | 651.32 | 75,000.00 | 48,849,000.00 |
| Laston Lapis Antara Perekat | Ton | 617.38 | 1,475,612.57 | 911,013,688.47 | 617.38 | 1,475,612.57 | 911,013,688.47 | |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 11,256,251,313,992.84 | 9,448,264,825.30 | ||||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1.(7)(a) | Beton mutu sedang fc’20 Mpa (K-250) | M3 | 947.46 | 2,216,657.65 | 2,100,194,457.07 | 1,146.04 | 1,966,657.65 | 2,253,861,154.91 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 86,302.94 | 24,458.23 | 2,110,817,156.20 | 86,302.94 | 24,458.23 | 2,110,817,156.20 |
| 7.9.(1) | Pasangan Batu | M3 | 1,068.63 | 820,316.54 | 876,614,864.14 | 1,068.63 | 820,316.54 | 876,614,864.14 |
| 7.15.(1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 191.93 | 290,259.55 | 55,709,515.43 | 191.93 | 290,259.55 | 55,709,515.43 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 5,143,335,992.84 | 5,297,002,690.67 | ||||||
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.3.(3) | Pohon jenis Dadap Merah | Buah | 350.00 | 350,000.00 | 122,500,000.00 | 350.00 | 350,000.00 | 122,500,000.00 |
| 8.4.(10) | Kerb Pracetak jenis 7a (kerb pasa Pelandaian Trotoar) | M1 | 2,845.45 | 211,211.41 | 600,991,506.58 | 2,845.45 | 211,211.41 | 600,991,506.58 |
| 8.4.(12) | Perkerasan Blok Beton pasa Trotoar dan Median | M2 | 2,788.02 | 166,534.54 | 464,301,628.21 | 2,788.02 | 166.534.54 | 464,301,628.21 |
| 8.5.(4) | Pemasangan Keramik 40x40 cm Kw 1 | M2 | 139.02 | 150,372.75 | 20,980,006.08 | 139.52 | 150,372.75 | 20,980,006.08 |
| 8.5.(5) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan Telkom yang Ada | LS | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 |
| 8.5.(6) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan PDAM yang Ada | LS | 1.00 | 25,000,000.00 | 25,000,000.00 | 1.00 | 25,000,000.00 | 25,000,000.00 |
| 8.5.(7) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan PLN yang Ada | LS | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 | 1.00 | 35,000,000.00 | 35,000,000.00 |
| 8.5(8) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan Lain yang Ada | LS | 20,000,000.00 | - | 20,000,000.00 | - | ||
| 8.5(9) | Pengecatan Trotoar dan Kerb | M2 | 4,210.74 | 36,886.36 | 155,318,871.51 | 4,210.74 | 36,886.36 | 155,318,871.51 |
| 8.5.(10) | Saringan Besi Penahan Sampah | Buah | 325,000.00 | - | 325,000.00 | |||
| 8.5.(11) | Pintu Air | Buah | 7,500,000.00 | - | 7,500,000.00 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 8 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 1,459,092,012.38 | 1,459,092,012.38 | ||||||
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan Terdakwa RICKY NANGOY sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.452.345.642,00 (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Surat Nomor: SR-13/PW.31/5/2018, tanggal 10 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah Kepada PT. Lia Membangun Persada sesuai 4 (empat) SP2D (setelah dipotong pajak) sebesar Rp20.647.277.886,00 | 20.647.277.886,00 |
| 2. | Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Volume Terpasang oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | 19.042.587.690,00 |
| 3. | Jumlah kekurangan Fisik Pekerjaan ( 1 - 2 ) | 1.604.690.196,00 |
| 4. | Pengembalian atas Temuan Audit BPK (sudah disetor) | 152.344.554,00 |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4 ) | 1.452.345.642,00 |
Perbuatan terdakwa RICKY NANGOY tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya NO.REGISTER: PDS-02/GORON/01/2019, tanggal 23 April 2019, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RICKY NANGOY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Membebaskan terdakwa RICKY NANGOY dari Dakwaan Primair diatas;
Menyatakan terdakwa RICKY NANGOY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan dan Denda sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.452.345.642,- (satu milyard empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Yang disita dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM, ST, MT
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1155/KONTRAK-DAK.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (copy);
Progress Paket Pekerjaan Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/ KONTRAK-DAK.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Asli);
Asbuilt Drawing Kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Pekerjaan Jalan/ Pelengkap Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Copy);
Laporan Back Up Data Quality Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor Pelaksana PT Lia Membangun Persada (Copy);
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 4.682.886.000,- SPMU No. 0401/SPM/LS.1/03.01.01/2015 Tanggal 22 September 2015 SP2D No. 4146/LS/1.03.01.01/2015 Tgl. 23 September 2015 Kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo Rp. 23.414.430.000 Bidang Bina Marga Selang Bulan 23 September 2015 (Copy);
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 10.536.493.500,- SPMU No. 0651/SPM/DAK/LS/1.03.01.01/2015 Tanggal 16 Desember 2015 SP2D No. 7016/LS/1.03.01.01/2015 Tgl. 16 Desember 2015 Kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo Rp. 23.414.430.000 Bidang Bina Marga Selang Bulan 23 September 2015 (Copy);
Laporan Job Mix Formula (JMF) Laston AC-BC Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Laporan Job Mix Formula (JMF) Laston AC-WC Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Back Up Data Quality Beton FC 20 Mpa (Copy) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Surat Tugas No. 800/PU.KIMP/1241/IX/2015 mengenai Tugas melaksanakan Pengawasan atas nama Burhanudin Hunta, Dkk) (Copy);
Surat Keputusan No. 900/PU/KIMP/011/2015 Tentang Penunjukan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Atas Nama IDAROWATI TANANGO, SE. dkk (Copy)
Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) Nomor: 050/1315/BID.BM/X/2015 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/ Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Jalan / Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Adendum Kontrak Nomor: 050/1212/ADENDUM-K/DAK.T/IX/2015 tanggal 30 September 2015 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 (Copy) Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Amandemen Kontrak II Nomor: 050/242.a/AMAND-K/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Amandemen Kontrak II Nomor : 050/154/AMAND-K/DAK.T/XII/2016 tanggal 10 Februari 2016 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Progress Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Pelengkap Jalan Beringin Termin 61.76% (Copy);
1 (Satu) Bundel Shop Drawing Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Copy).
1 (Satu) Bundel Visualisasi Tahap 1-5 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin.
DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN.
Yang disita dari IRIANTO PADE, S.MN, MM
Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting Tahap II Nomor: 050/1376/BID.BM/X/2015 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/ Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Surat Pertanggung Jawaban (Spj) LS Rp. 1.018.377.482 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Asli);
Surat Pertanggung Jawaban (Spj) LS Rp. 6.395.360.464 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Asli);
Foto Ruas Jalan Beringin ;
Laporan Hasil Reviu Atas Usulan Kegiatan Tambahan usulan Daerah Tahun Anggaran 2015 Nomor. LHR-92/PW32/3/2015 tanggal 13 Juli 2016;
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin dari Ricky Nagoy tanggal 29 Desember 2015;
Foto PHO Jalan Beringin DAK tahun 2015;
Foto Pohon Jalan Beringin Kota Gorontalo.
Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy).
DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Mei 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RICKY NANGOY, A.Md., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RICKY NANGOY, A.Md., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 555.330.865,- (Lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Yang disita dari SYAIFUL AKBAR MAKSUM, ST, MT.
1. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/KONTRAK-DAK.T/IX/2015 tanggal 11 September 2015 Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (copy);
Progress Paket Pekerjaan Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/ KONTRAK-DAK.T/IX/2015 tanggal 11 September 2015 Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Asli);
Asbuilt Drawing Kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Pekerjaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Copy);
Laporan Back Up Data Quality Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor Pelaksana PT Lia Membangun Persada (Copy);
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp4.682.886.000,- SPMU No. 0401/SPM/LS.1/03.01.01/2015 Tanggal 22 September 2015 SP2D No. 4146/LS/1.03.01.01/2015 Tgl. 23 September 2015 Kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo Rp. 23.414.430.000 Bidang Bina Marga Selang Bulan 23 September 2015 (Copy);
Surat Pertanggung jawaban (SPJ) LS Rp10.536.493.500,- SPMU No. 0651/SPM/DAK/LS/1.03.01.01/2015 Tanggal 16 Desember 2015 SP2D No. 7016/LS/1.03.01.01/2015 Tgl. 16 Desember 2015 Kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kota Gorontalo Rp. 23.414.430.000 Bidang Bina Marga Selang Bulan 23 September 2015 (Copy);
Laporan Job Mix Formula (JMF) Laston AC-BC Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Laporan Job Mix Formula (JMF) Laston AC-WC Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Back Up Data Quality Beton FC 20 Mpa (Copy) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Surat Tugas No. 800/PU.KIMP/1241/IX/2015 mengenai Tugas melaksanakan Pengawasan atas nama Burhanudin Hunta, Dkk) (Copy);
Surat Keputusan No. 900/PU/KIMP/011/2015 Tentang Penunjukan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Atas Nama IDAROWATI TANANGO, SE. dkk (Copy)
Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin Kontraktor PT Lia Membangun Persada (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) Nomor: 050/1315/BID.BM/X/2015 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Adendum Kontrak Nomor: 050/1212/ADENDUM-K/DAK.T/IX/2015 tanggal 30 September 2015 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 (Copy) Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Amandemen Kontrak II Nomor: 050/242.a/AMAND-K/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 Tanggal 11 September 2015 Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Dokumen Amandemen Kontrak II Nomor: 050/154/AMAND-K/DAK.T/XII/2016 tanggal 10 Februari 2016 atas Kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1155/Kontrak-Dak.T/IX/2015 tanggal 11 September 2015 Paket Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Progress Paket Pekerjaan: Pemeliharaan Jalan Pelengkap Jalan Beringin Termin 61.76% (Copy);
1 (Satu) Bundel Shop Drawing Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Beringin Tahun Anggaran 2015 (Copy);
1 (Satu) Bundel Visualisasi Tahap 1-5 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin;
Yang disita dariIRIANTO PADE, S.MN, MM.
Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Berita Acara Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting Tahap II Nomor: 050/1376/BID.BM/X/2015 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/ Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
Surat Pertanggung Jawaban (Spj) LS Rp1.018.377.482 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Asli);
Surat Pertanggung Jawaban (Spj) LS Rp6.395.360.464 Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Asli);
Foto Ruas Jalan Beringin;
Laporan Hasil Reviu Atas Usulan Kegiatan Tambahan usulan Daerah Tahun Anggaran 2015 Nomor: LHR-92/PW32/3/2015 tanggal 13 Juli 2016;
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin dari Ricky Nagoy tanggal 29 Desember 2015;
Foto PHO Jalan Beringin DAK tahun 2015;
Foto Pohon Jalan Beringin Kota Gorontalo;
Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin (Copy);
DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 23 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto dan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, bahwa pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 24 Mei 2019 Nomor 12/Akta Pid/2019/PN Gto dan 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 10 Juni 2019, diterima oleh Zuhriati Usman, SH, Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 12 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tertanggal 24 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sudah cukup fakta bahwa terdakwa selaku Direktur PT Lia Membangun Persada telah sengaja menambah volome pekerjan dan menyimpang dari kontrak tanpa justifikasi teknis, sehingga tidak sesuai kuantitas dan mutu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.452.345.642,00 (satu milyard empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan terdakwa RICKY NANGOY tetap bersikukuh jika volume pekerjaan khususnya pengaspalan telah dilaksanakan sesuai kontrak, namun pernyataan terdakwa tersebut hanya berbanding lurus dengan laporan administrasi yang disusun oleh terdakwa sendiri yang menjadi dasar pengajuan pembayaran pekerjaan oleh terdakwa selaku direktur PT Lia Membangun Persada kepada Dinas PU Kota Gorontalo, namun ternyata hal tersebut tidak sejalan hasil pemeriksaan Tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Manado yang secara jelas menyatakan adanya kekurangan perhitungan dari Tim Auditor BPKP Perwakilan Gorontalo sejumblah Rp. 1.452.345.642,00 (satu milyard empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut umum mohon agar Pengadilan Tingkat banding memutuskan:
Menerima Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum;
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut atau;
Memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti tindak pidana korupsi;
Menyatakan terdakwa terbukti dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan Tuntutan Pidana dari Jaksa penuntut umum;
Menimbang bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa/Penasehat hukumnya tidak menyampaikan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama memori banding dari jaksa penuntut umum tersebut ternyata hanya merupakan pengulangan sebagai mana telah disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan tidak memuat hal-hal yang baru, dan hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 16 Mei 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, serta memperhatikan pula Memori banding dari Jaksa penuntut umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Subsidair Jaksa penuntut umum, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ada dalam tahanan, maka cukup alasan untuk menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 16 Mei 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 16 Mei 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, yang dimintakan banding;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019, oleh SUDIYATNO,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, BAMBANG SASMITO,SH.,MH, dan A.A.A. PUTU OKA DEWI IRIANI, SH.,M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan didampingi oleh MASTIN BOLUDAWA, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. SUDIYATNO, S.H., MH
Ttd
A.A.A. PUTU OKA DEWI IRIANI, SH., M.H
PANITERA PENGGANTI
Ttd
MASTIN BOLUDAWA, S.H
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.,MH
NIP. 19591101 199103 1 001