150 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 150 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Sdr. CAKRA IWAN MAHMUD, beralamat di Jl. Kopo Indah I Blok N No. 15 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada WINNER JHONSHON, SH. dan NURLINDA FEBRIANI. S, SH., MBA., para Advokat, berkantor di Gedung Dezon Blok B.24 Jalan Asia Afrika No. 39 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2010, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. HAKATEX, diwakili oleh SLAMET WIYONO selaku Direktur PT. Hakatex, beralamat di Jl. Moh. Toha Km.5,6 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada FITRY ANDRIANY, SH., Legal Officer Perusahaan, berkantor di Jl. Moh. Toha Km.5,6 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Nopember 2010, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
TERGUGAT adalah Karyawan PT. Hakatex yang dicatat diterima kerja sejak tanggal 12 Maret 2001 di bagian Accounting ;
Bahwa sejak tanggal 6 Juli 2009 TERGUGAT dimutasikan ke bagian PPC dikarenakan TERGUGAT tidak mau memberikan password pekerjaannya yang diminta oleh PENGGUGAT, namun dikarenakan bagian PPC tidak ada posisi yang kosong, maka untuk sementara waktu TERGUGAT diperbantukan di Departement Sumber Daya Manusia (Surat Keputusan No. 06/HK/Sdm/VII/2009-BUKTI P-2) ;
Bahwa berdasarkan bidang kerja TERGUGAT pada tanggal 28 Juli 2009 PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membantu pelaksanaan Audit Internal ISO 9001 dan ISO 14001, namun TERGUGAT menolak dengan alasan yang tidak jelas. Terhadap penolakan tersebut, PENGGUGAT telah memperingatkan secara lisan bahwa penolakan terhadap perintah perusahaan/atasan adalah perbuatan yang melanggar aturan ;
Bahwa adalah hak dan wewenang manajemen perusahaan untuk memberikan tugas yang layak dan patut, maka pada tanggal 13 Oktober 2009 PENGGUGAT memberikan tugas membuat Flow Proses dan tugastugas bagian PPC namun sampai kronologis ini dibuat tugas-tugas tersebut tidak dilaksanakan serta tidak ada laporan ;
Bahwa pada tanggal 28 November 2009 PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membantu menjaga stand pameran bursa tenaga kerja yang diadakan di Landmark dari tanggal 1 s.d 3 Desember 2009, namun TERGUGAT menolak tanpa alasan yang jelas. Terhadap penolakan tersebut, PENGGUGAT kembali memperingatkan TERGUGAT secara lisan bahwa penolakan terhadap perintah perusahaan/atasan adalah perbuatan yang melanggar aturan ;
Bahwa pada tanggal 30 November 2009 tugas yang diberikan pada point 5 kembali diperintahkan kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT tetap menolak sehingga menimbulkan perdebatan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dimana dalam perdebatan tersebut PENGGUGAT kembali memperingatkan TERGUGAT bahwasanya TERGUGAT telah melanggar peraturan karena TERGUGAT telah berkali-kali menolak Perintah perusahaan/atasan ;
Bahwa atas kejadian dan penolakan-penolakan tugas dan perintah dan atasan sebagaimana tersebut di atas, TERGUGAT telah melanggar aturan yang telah diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara PT. HAKATEX dan PUK-TSK-SPSI (Bukti P-3) Bab V Pasal 17 point (1) "Perusahaan mempunyai Hak dan wewenang penuh untuk mengatur penempatan dan penunjukan Pekerja serta pemindahan pekerja untuk kepentingan kelancaran jalannya Perusahaan tanpa harus mempertimbangkan keahlian/profesi" ;
Bahwa pada tanggal 1 s.d 3 Desember 2009 TERGUGAT tidak masuk kerja dengan alasan sakit disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter yang bukan merupakan dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan (Surat Keterangan dokter - BUKTI P-4) hal ini melanggar aturan yang telah diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara PT. HAKATEX dan PUK-TSK-SPSI Bab VIII Pasal 31 Point (1) huruf (a) yang berbunyi : "apabila tidak masuk kerja karena sakit harus dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan" ;
Bahwa TERGUGAT bersikeras menunggu posisi di PPC yang dengan kronologis ini dibuat belum membutuhkan tanpa mau dibagian yang membutuhkan ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT dengan tidak mau bekerja, menolak perintah dalam tugas, tidak memberikan password kerja yang diminta PENGGUGAT, dan tidak mempunyai etika kerja adalah sangat-sangat berpengaruh terhadap pekerja-pekerja lain ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT dalam point 10 tersebut telah melanggar tata tertib perusahaan sebagaimana diatur dalam PKB Bab VIII Pasal 26 Point (5) huruf (d), yang berbunyi: "selama bekerja semua Pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan kepada pekerjaannya masing-masing serta menghindarkan perbuatan seperti bekerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerja sendiri atau pekerjaan orang lain" ;
Bahwa TERGUGAT bersikeras menunggu posisi di PPC selama kurang lebih 5 (lima) bulan tanpa mau bekerja, seharusnya PENGGUGAT menerapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 yang berbunyi : "Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan", namun pada saat itu tidak dilakukan dan upahnya tetap dibayar ;
Bahwa atas kejadian sebagaimana tersebut di atas PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGAT sudah tidak mau bekerja di PT. HAKATEX dan yang bersangkutan telah melepaskan semua haknya ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 PENGGUGAT memberitahukan pada TERGUGAT bahwa mulai terhitung tanggal 22 Desember 2009 diputuskan hubungan kerja (PHK) dan memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) namun TERGUGAT menolak (Surat Pemberitahuan No. 13/HK/Sdm/VII/2009 - BUKTI P-5) ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 PENGGUGAT mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Ketua Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melalui Dinas Tenaga Kerja (BUKTI P-6) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas :
TERGUGAT menolak mutasi sesuai dengan kebutuhan Perusahaan yang merupakan hak PENGGUGAT ;
TERGUGAT tidak mau bekerja dan selalu menolak dengan alasan yang tidak jelas tugas dan perintah atasan yang layak dan patut ;
TERGUGAT tidak memberikan pasword kerja yang diminta perusahaan, tidak mempunyai etika kerja dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap Pekerja-pekerja lain dalam manajemen ;
TERGUGAT selama kurang lebih 5 (lima) bulan tanpa mau bekerja dan tidak mau tahu kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan ;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2010 diadakan proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung yang dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kata sepakat ;
Bahwa terhadap proses mediasi tersebut Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan anjuran No. 567/256-HIPK/2010 tertanggal 8 Februari 2010 yang mana isi anjuran tersebut adalah sebagai berikut :
Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2009 Hubungan Kerja antara PT. HAKATEX dengan Pekerja (Sdr. CAKRA IWAN MAHMUD) dinyatakan putus karena menolak mutasi dan melepaskan haknya selama 5 (lima) bulan tidak mau bekerja dan melaksanakan perintah/tugas yang diberikan oleh perusahaan ;
Agar Pihak Perusahaan PT. HAKATEX memberikan Uang Kebijaksanaan pada Pekerja (Sdr. CAKRA IWAN MAHMUD) sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagaimana kesediaanya yang disampaikan kepada Mediator ;
Agar Kedua belah pihak menerima point (1) dan (2) tersebut di atas sebagai penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kerja ;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2010 PENGGUGAT menyampaikan jawaban Terhadap anjuran tersebut melaui surat jawaban nomor 002/HKUM/HKTX/II/2010 (BUKTI P-7) yang isinya menerima atas anjuran yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung ;
Bahwa terhadap anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung pihak TERGUGAT menolak anjuran tersebut ;
Bahwa pada tanggal 31 April 2010 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Risalah Sidang Mediasi (BUKTI-P8) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menerima permohonan PENGGUGAT untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TERGUGAT ;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus terhitung tanggal 22 Desember 2009 ;
Menghukum TERGUGAT untuk menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja No: 567/256-HIPK/2010 tertangga l8 Februari 2010 ;
Menetapkan pihak PENGGUGAT untuk membayar uang kebijaksanaan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menuntut TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut, dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Gugatan Rekonvensi ini diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa Gugatan ini diajukan sebelum lewat masa 1 (satu) tahun sejak proses PHK dimulai, yaitu pada tanggal 22 Desember 2009 ;
Bahwa Gugatan Rekonvensi ini disampaikan karena perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara semena-mena dan tidak sesuai dengan aturan hukum kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi merasa telah dirugikan oleh perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, baik secara moril maupun secara materiil ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah pekerja pada PT. Hakatex, yaitu perusahaan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi, yang mulai bekerja sejak tanggal Maret 2001 dan menjabat sebagai Cost Accounting, dengan upah sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah melakukan tugas-tugasnya sebagai Karyawan pada bagian Accounting, dan selama ini tidak pernah ada kesalahan-kesalahan yang menghambat jalannya Operasional Perusahaan yang dilakukan oleh Klien kami, dengan dibuktikan dengan tidak ada surat peringatan (SP) yang diberikan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Bahwa, secara mengejutkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mendapatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sdr. Slamet Wiyono (Kepala Departemen Sumber Daya Manusia) pada tanggal 4 Juli 2009 yang menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dimutasikan ke bagian PPC, yang karena tidak ada posisi maka ditugaskan untuk membantu ke Bagian SDM PT. Hakatex, yang tidak menunjukkan jangka waktu dan dengan demikian menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Bahwa, kemudian Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tetap masuk kerja dengan menempati posisi baru pada bagian SDM yang dibuktikan dengan form absensi dari bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2009, yang ditandatangani oleh kepala personalia PT. HAKATEX (Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi) ;
Bahwa, pada tanggal 21 Desember 2009 tiba-tiba Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mendapatkan Surat Pemberitahuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dengan nilai pesangon Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). (bukti P7) ;
Bahwa, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebelumnya tidak pernah mendapat Surat Peringatan sebagaimana yang seharusnya ditempuh oleh Perusahaan sebelum sampai pada tingkat Pemutusan Hubungan Kerja, dan hal ini membuktikan bahwa Klien Kami telah diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan dengan TANPA KESALAHAN ;
Bahwa, PHK TANPA KESALAHAN berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 akan memunculkan Kompensasi Pemberian Pesangon, sebagai berikut :
Lama Kerja : 2001-2009 (8 tahun)
Gaji Terakhir : 4.100.000
Uang Pesangon : 2 x 9 x 4.100.000 = 73.800.000
Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 3 x 4.100.000 = 12.300.000
Uang Penggantian Hak : 15/100 x 98.400.000 = 14.760.000
Total kompensasi PHK yang harus diberikan Perusahaan adalah sebesar Rp.99.015.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa, Tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang telah semena-mena menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan tidak memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan melainkan uang kebijaksanaan yang cenderung mengabaikan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 serta tanpa alasan yang kuat sesuai UU maka hal tersebut adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah bersedia untuk berbicara lebih lanjut mengenai persoalan ini, mengingat hubungan baik dengan Perusahaan yang sudah terjalin selama ini, namun pembicaraan yang dialami tidak juga menghasilkan kata sepakat ;
Bahwa dari beberapa pertemuan dengan pihak perusahaan setelah mediasi, tetap tidak dapat memberikan alasan atau bukti kuat bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah melakukan tindakan yang menghalangi operasional perusahaan ;
Bahwa Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 163 ayat (2) dan Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima" ;
Bahwa akibat tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun moril dan berdasarkan uraian tersebut, maka perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi semata-mata adalah bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi menuntut jaminan dari pelaksanaan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi ;
Bahwa atas hal tersebut telah dilakukan proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, namun tidak menghasilkan kesepakatan, dan atas anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi telah menyampaikan keberaatannya karena anjuran tersebut mencurigakan dan tidak bersesuaian dengan hukum ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Tergugat dR/Penggugat dK telah melakukan kesalahan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dR/ Tergugat dK ;
Menyatakan bahwa Penggugat dR/Tergugat dK (pekerja) tidak bersalah ;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Sdr. Cakra Iwan Mahmud (Penggugat dR/Tergugat dK) dengan perusahan PT. Hakatex (Tergugat dR/ Penggugat dK) putus terhitung sejak tanggal perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat dR/Penggugat dK untuk membayar upah Penggugat dR/Tergugat dK (pekerja) terhitung sejak bulan Januari 2010 hingga saat ini, dan berdasarkan Pasal 169 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 membayar Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan membayar Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, (vide rincian terlampir) ; dan
Menghukum Tergugat dR/Penggugat dK untuk membayar upah proses secara tunai kepada Penggugat dR/Tergugat dK sebesar 100 % terhitung sejak bulan Januari 2010 hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap ; atau
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tk I A Bandung yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 106/G/2010/PHI/PN.Bdg. tanggal 6 September 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
DALAM PRIMER :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM SUBSIDER :
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada jabatan dan posisi yang sama di Departemen Sumber Daya Manusia, dan memberikan sanksi kepada Tergugat berupa Surat Peringatan Tertulis ke-II (dua) ;
Memerintahkan Penggugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 kepada Tergugat ;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat DK/Tergugat DR telah melakukan kesalahan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat DK/Penggugat DR ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 28 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 97/Kas/G/2010/PHI/PN.BDG. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 25 Oktober 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 2 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA : JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ACARA.
Bahwa dalam perimbangan hukumnya Judex Facti telah menyampaikan pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa didalam persidangan kuasa hukum Tergugat menyampaikan keberatan terhadap Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili Sdr. Fitri bagian Legal PT. Hakatex ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa Pasal 1 ayat 5 jo. Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 menegaskan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. KMA/032/SK/IV/2006 tertanggal 04 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan hlmn. 53 point F, yang bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari Penggugat/Tergugat atau pemohon di Pengadilan, dalam huruf d dikatakan : "Direksi/Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”, maka Majelis Hakim berpendapat Sdr. Fitri bagian Legal PT. Hakatex berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 004/SK/HKTX/VI/2010, tertanggal 11 Juni 2010, dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari Penggugat/PT. Hakatex dalam perkara aquo, oleh karenanya terhadap keberatan Kuasa Tergugat haruslah tidak dapat diterima ;
Dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa pasal yang mendasari daripadanya adalah dasar hukum yang menyatakan bahwa Direksi adalah yang berhak mewakili perseroan di Pengadilan ataupun luar pengadilan, namun dalam hal ini Majelis Hakim telah luput menyertakan bahwa Direksi harus ditunjuk oleh sesama direksi apabila dalam Perseroan tersebut terdapat 1 atau lebih anggota direksi, dalam hal ini Majelis Hakim luput menjelaskan apakah anggota Direksi yang dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari sesama Direksi karena adalah tidak mungkin proses peradilan yang memberikan resiko untuk membawa nama baik perusahaan dapat begitu saja dilakukan tanpa persetujuan dari Direksi lainnya ;
Bahwa dalam penunjukkan kuasa terhadap karyawan, Majelis Hakim berpedoman pada Keputusan MA No. KMA/032/SK/IV/2006 tertanggal 04 April 2006, yang menyatakan hanya Direksi/Pengurus atau karyawan, maka tidak ada artinya bahwa kewajiban Direksi menjadi wakil perseroan ataupun meminta bantuan dari APINDO/IKADIN apabila dengan menguasakan saja pada karyawan hal tersebut dapat dilakukan. Berkenaan dengan penunjukan itu, apakah layak sebuah Surat Keputusan Ketua MA menyimpangi dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku umum, terlebih Keputusan MA dan sejenisnya amatlah sulit diperoleh datanya oleh khalayak ramai, menunjukkan betapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan HIRARKI PERUNDANGAN yang berlaku, sehingga kejelasan dan ketertiban tata Iaksana dari peraturan yang harus diikuti menjadi tidak jelas dan kabur, yang tentu menjadi sangat merugikan bagi pihak-pihak yang berperkara dan/atau malah ditujukan untuk menguntungkan hanya salah satu pihak, hal ini tentu menghasilkan peradilan yang TIDAK SAH ;
KEBERATAN KEDUA : JUDEX FACTI TELAH SALAH KARENA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG.
Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim telah memberikan putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Dalam Subsider :
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada jabatan dan posisi yang sama di Departemen Sumber Daya Manusia, dan memberikan kepada Tergugat berupa Surat Peringatan Tertulis Ke-II (dua) ;
Dalam fakta-fakta dan keterangan saksi telah disebutkan bahwa Pemohon Kasasi pada awalnya akan ditempatkan dalam departemen PPIC, namun dalam prosesnya karena BELUM ADA LOWONGAN DI DALAM DEPARTEMEN TERSEBUT, Pemohon Kasasi DIPERBANTUKAN DI DEPARTEMEN SDM DALAM JANGKA WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN. Apabila demikian dimanakah keadilan bagi Pemohon Kasasi untuk tetap dipekerjakan di posisi yang TIDAK JELAS, apakah memang Majelis berpendapat bahwa ketidakjelasan itu memang hal lumrah dan ADIL dalam hal yang jelas-jelas menyangkut penghidupan dari Pemohon Kasasi ?
Dengan diberikannya keputusan bahwa Termohon Kasasi diperintahkan mempekerjakan kembali, namun dengan pemberian Surat Peringatan ke-II, apa yang menjadi dasar Majelis untuk menetapkan kesalahan apa yang menyebabkan Pemohon Kasasi harus menerima SP II? Sedangkan jelas dalam pertimbangan hukum yang dituliskan dalam halaman 28 Salinan Resmi Putusan Perkara No. 106/G/2010/PHI/ PN.BDG. dituliskan :
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Hakatex tahun 2008 tidak mengatur mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya, dengan mengingat ketentuan No. 2 Tahun 2004 Pasal 100, maka Majelis Hakim merasa adil dan patut kepada Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) diberikan sanksi Surat Peringatan ke-II (dua) yang berlaku selama 4 (empat) bulan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Hakatex tahun 2008 ;
Bagaimana dan apa dasar kewenangan Majelis Hakim untuk MENETAPKAN HUKUMAN DALAM HUBUNGAN KERJA INTERNAL PERUSAHAAN DENGAN PEKERJANYA? Apakah Majelis Hakim merasa berwenang dan menjadi PIHAK dalam perjanjian tersebut? Maka jelas adanya tindakan MELAMPAUI KEWENANGAN (Onrechtmatig Overheistdaad) telah terjadi dalam proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim ;
KEBERATAN KETIGA : JUDEX FACTI TIDAK TELITI DAN SALAH MENERAPKAN HUKUM.
Dalam amar putusan bagian subsider nomor 2, Majelis Hakim menetapkan bahwa :
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 kepada Tergugat ;
Dengan memberikan dasar pertimbangan hukum yaitu :
"Menimbang, bahwa terhadap upah proses, dengan mengingat Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 "upah tidak dibayarkan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya", maka tidak ada kewajiban dari Penggugat untuk membayar upah selama proses terhitung sejak bulan Januari 2010" ;
Bahwa dalam bukti T-16, kuasa Pemohon telah memberikan bukti bahwa Pemohon Kasasi nyata-nyata telah di-PHK oleh Termohon Kasasi, sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Kasasi untuk bekerja, bahkan untuk sekadar masuk saja ke dalam lingkungan kantor Perusahaan Termohon Kasasi, tentu menjadi pertanyaan apakah Majelis Hakim tidak mengetahui bahwa dalam pasal yang sama ayat (2) butir (f) telah dinyatakan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar upah apabila Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan namun Pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha", ataukah Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta-fakta dari BUKTI HUKUM yang SAH dapat dikesampingkan begitu saja?
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN REKONVENSI.
Dalam amar putusan dalam rekonvensi tertulis bahwa :
Menyatakan Penggugat DK/Tergugat DR telah melakukan kesalahan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat DK/ Penggugat DR ;
Namun apa tindakan pelanggaran dari Pihak Termohon Kasasi dengan tidak memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan perundangan, dan telah memberikan keterangan-keterangan palsu dalam persidangan seperti tertulis dalam pertimbangan pada halaman 26 Salinan Putusan Resmi :
"Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) telah mengajukan bukti T-15 tentang Surat Keterangan Sakit dari tanggal 1 s/d 3 Desember 2009, akan tetapi tidak disampaikan kepada Penggugat, maka bukti ini patutlah dikesampingkan", Bagaimana mungkin Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan atas benar atau tidaknya hal ini kepada Pemohon Kasasi dan adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Kasasi berani memasukkan Surat Keterangan Sakit tersebut dalam bukti Perkara apabila Surat Keterangan Sakit tersebut tidak pernah disampaikan kepada Perusahaan pihak Termohon Kasasi, tentu akan ditunjukkan dengan bukti pemotongan gaji, padahal nyata-nyata selama bulan November 2009 Pemohon Kasasi tidak menerima gaji lagi seperti seharusnya (bukti T-14)?, mengapa Majelis Hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut malah seakan-akan mencari-cari kesalahan yang tidak ada untuk melemahkan posisi Pemohon Kasasi?
Bahwa dalam keterangan Saksi Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) bernama Dadang yang dilakukan dibawah SUMPAH, poin ke 7 nyata-nyata pihak Termohon Kasasi dalam melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi hanya menawarkan KOMPENSASI sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), yang apabila ditelaah dari masa kerja Pemohon Kasasi hal tersebur jelas-jelas TIDAK LAYAK dan merupakan PELANGGARAN Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (2) jo. Pasal 156, karena SEKALI LAGI DITEKANKAN BAHWA TIDAK ADA BUKTI SURAT PERINGATAN MAUPUN KESALAHAN APA YANG DAPAT MENETAPKAN PHK TERSEBUT ADALAH AKIBAT KESALAHAN. Dengan demikian seharusnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Termohon Kasasi telah melakukan PHK sewenang-wenang, melalaikan kewajibannya dalam pemenuhan Hak Pesangon sesuai Pasal 88 ayat (3) butir j terhadap Pemohon Kasasi, dan telah sewenang-wenang menghalangi Pemohon Kasasi melakukan pekerjaannya sesuai Pasal 186 ayat (1) yaitu pelanggaran terhadap Pasal 93 (2) yang berakibat Pidana penjara maksimal 4 (empat) Tahun dan denda sebesar-besarnya Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), mengingat Majelis telah menyatakan PHK tidak sah, namun menyatakan bahwa GAJI Pemohon Kasasi TIDAK PERLU DIBAYARKAN ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat telah memohon agar hubungan kerjanya diputus, seharusnya Judex Facti memberi putusan hubungan kerja diputus, tidak memberi putusan dipekerjakan kembali ;
Bahwa sesuai dengan penilaian hasil pembuktian Judex Facti Tergugat telah melakukan kesalahan/pelanggaran berupa selama diperbantukan di Departemen SDM tidak mau bekerja dan selalu menolak perintah atasan, karenanya terhadap peristiwa hukum yang demikian patut dan adil diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 18 ayat (5) Kepmenaker RI No. Kep-150/Men/2000 dengan memperoleh hak-haknya dengan masa kerja 8 tahun dan upah sebesar Rp.1.010.950,- yang rinciannya sebagai berikut :
Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.1.010.950,- = Rp. 9.098.550,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp.1.010.950,- = Rp. 3.032.850,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp.12.131.400,- = Rp. 1.819.710,-
Jumlah = Rp.13.951.110,-
(tiga belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah).
Bahwa besarnya upah ditetapkan sebesar Rp.1.010.950,- didasarkan atas Kesepakatan Bersama antara Pengusaha dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI yang disetujui oleh Tergugat (vide bukti P.2), sedangkan bukti T-7, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13 dan T-14 berupa transaksi rekening Bank atas nama Cakra tidak dapat dipertimbangkan karena transaksi uang tersebut tidak dapat diketahui dari siapa dan untuk keperluan apa, sedangkan bukti T-8 struk gaji atas nama Tergugat juga tidak dapat dipertimbangkan karena berupa copy, lagi pula tidak sesuai bukti P.2 asli ;
Bahwa Tergugat tidak berhak atas upah proses karena sesuai pertimbangan Judex Facti tidak bekerjanya Tergugat karena Tergugat tidak mau melaksanakan pekerjaan di Departemen SDM, karenanya sesuai Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Penggugat tidak berkewajiban membayar upah selama proses perselisihan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Sdr. CAKRA IWAN MAHMUD tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 106/G/2010/PHI/ PN.Bdg. tanggal 6 September 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Sdr. CAKRA IWAN MAHMUD tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 106/G/2010/PHI/PN.Bdg. tanggal 6 September 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi melakukan kesalahan tidak berat ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi putus terhitung sejak putusan Judex Facti ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar hak-hak akibat PHK sebesar Rp.13.951.110,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011 oleh DR. Salman Luthan, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Fauzan, SH.,MH. Ttd./DR. Salman Luthan, SH.,MH.
Ttd./Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip : 040.049.629.