20/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARTA Als WARDI Bin TARMAN
1.Menyatakan terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat”; “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A 8589 AE -1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A 8589 AE Dikembalikan kepada pemiliknya saksi TARMAN melalui terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN 6.Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.Sus/2015/PN.Klt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama Lengkap : WARTA Als WARDI Bin TARMAN
Tempat Lahir : Pandeglang (Banten)
Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun / 12 Desember 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Diponegoro Rt. 012 Kadus III Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Kab. Tanjab Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tanggal 01 Januari 2015 sejak tanggal 01 Januari 2015 s/d tanggal 20 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum ke-1 sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d tanggal 09 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum ke-2 sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 01 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari s/d tanggal 16 Maret 2015
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 09 April 2015 s/d tanggal 07 Juni 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 10 Maret 2015 No:20 / Pen.Pid/ 2015 / PN.Klt tentang Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 10 Maret 2015 No : 20 Pen.Pid/ 2015 / PN.Klt tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal No. Reg.Perkara: PDM-07/ KTKAL//02//2015;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan;
Telah mendengar TuntutanA Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengakibatkan korban luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dalam surat Dakwaan Komulatif;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
3. Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A. 859 AE
1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A. 859 AE
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi TARMAN melalui terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN
4.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa secara lisan dipersidangan menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan pembelaan namun memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut:
KESATU :
------------Bahwa terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi di yang berpemumpang 22 (dua puluh dua) orang yang berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS , dari 22 (dua puluh dua) orang penumpang 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi BI CUCUN Als BUNDA duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi CUCUN Als BUNDA sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang dengan kondisi bak belakang terbuka dan bermuatan tangki alat semprot sebanyak 18 (delapan belas) buah dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam, dan kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang) dan oleh terdakwa dipergunakan untuk mengangkut penumpang karena keuntungannya lebih besar dibanding dipergunakan untuk mengangkut barang kemudian terdakwa sampai dijalan lurus dengn kondisi jalan tanah bedebu dengan kecepatan 60 sampai dengan 70 kilo permeter perjam melihat terdakwa dengan kecepatan tinggi lalu saksi joli gultom yang berada di samping terdakwa berusaha mengingatkan terdakwa agar mengemudikan kendaraan jangan ngebut karena kondisi jalan yang berdebu dan berlubang lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan terdakwa kemudian terdakwa membanting stir kekanan dan terdakwa kehilangan keseimbangan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dan menyebabkan penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok, dan posisi penumpang tergeletak dipinggir jalan sebalah kiri mengarah kearah dermaga dan saling berhimpitan dan posisi kendaraan dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kesimpang rambutan dengan posisi terbalik miring sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Puskesman Perawatan Suban No.000/260/PUSK/2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Anggia Maya Masita Siregar tanggal 20 Januari 2015 sebagai berikut :
ANDRIANI:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek pada dahi dengan ukuran P : 15cm, L : 5 cm, d : 0,5 Cm (panjang lima belas centimeter koma lebar nol koma lima sentimeter koma dalam nol koma lima sentimeter) luka lecet pada muka
Leher, badan, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
SITI AMINAH
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet pada pelipis sebelah kiri dan luka lecet pada pipi sebelah kiri
Leher, badan, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
ASMARITA :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek pada dahi dengan ukuran P : 8 cm, L : 2 cm, d : 0,5 Cm (panjang delapan centimeter koma lebar dua sentimeter koma dalam nol koma lima sentimeter)
Badan : luka lecet pada perut sebelah kanan
Anggota gerak atas : luka lecet pada tangan sebelah kanan
Leher, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
RUSNI :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar mata sebelah kanan
Badan : luka memar pada dada, patah tertutup pada tulang selangkang sebelah kiri
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
DARSIH:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet pada pipi sebelah kiri
Leher, Anggota gerak atas, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Badan : luka memar pada dada
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
DUR ROKIM
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : tidak ada kelainan
Badan : luka memar pada dada
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul
FEBRIANTO
Hasil Pemeriksaan :
Anggota gerak atas : luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri
Kepala, Leher, badan , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dnegan benda tumpul.
TUMIATI:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek pada bibir atas dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter koma lebar nol koma tiga sentimeter,koma dalam nol koma lima sentimeter
: Luka robek pada dagu dengan ukuran panjang tiga centimeter,koma lebar satu sentimeter koma dalam nol koma lima sentimeter
Badan : luka lecet pada bahu sebelah kiri
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
--------------- Bahwa terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi yang berpemumpang 22 (dua puluh dua) orang yang berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS , dari 22 (dua puluh dua) orang penumpang 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi BI CUCUN Als BUNDA duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi CUCUN Als BUNDA sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang dengan kondisi bak belakang terbuka dan bermuatan tangki alat semprot sebanyak 18 (delapan belas) buah dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam, dan kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang) dan oleh terdakwa dipergunakan untuk mengangkut penumpang karena keuntungannya lebih besar dibanding dipergunakan untuk mengangkut barang kemudian terdakwa sampai dijalan lurus dengn kondisi jalan tanah bedebu dengan kecepatan 60 sampai dengan 70 kilo permeter perjam melihat terdakwa dengan kecepatan tinggi lalu saksi joli gultom yang berada di samping terdakwa berusaha mengingatkan terdakwa agar mengemudikan kendaraan jangan ngebut karena kondisi jalan yang berdebu dan berlubang lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan terdakwa kemudian terdakwa membanting stir kekanan dan terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dan menyebabkan penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok, dan posisi penumpang tergeletak dipinggir jalan sebalah kiri mengarah kearah dermaga dan saling berhimpitan dan posisi kendaraan dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kesimpang rambutan dengan posisi terbalik miring sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Puskesman Perawatan Suban No.000/260/PUSK/2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Anggia Maya Masita Siregar tanggal 20 Januari 2015 sebagai berikut :
SUNAYAH
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet pada pipi sebelah kiri
Badan : luka memar pada dada
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
FATONAH:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada dahi
Badan : luka lecet pada telapak tangan kanan
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
3.ANING MARIANI
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada dahi
Badan : luka memar pada dada
Anggota gerak atas : luka lecet pada tangan sebelah kanan
Leher, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
4.MISNA:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : tidak ada kelainan
Badan : luka memar pada dada
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
5.ALFIAN
Hasil Pemeriksaan :
Kepala, Badan, Leher, Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : luka lecet padda telapak tanagn sebelah kanan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dnegan benda tumpul.
6.ADAH JUBAIDAH
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : tidak ada kelainan
Badan : luka memar pada dada sebelah kanan
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul
7.EKO APRIATO
Hasil Pemeriksaan :
Kepala, Leher, Badan : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Luka lecet tangan sebelah kiri
Aanggota gerak bawah : luka lecet panggul sebelah kanan.
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
8.TASWIN
Hasil Pemeriksaan :
Kepala, Leher, Badan, Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan Lehe
Anggota gerak atas : luka lecet tangan sebelah kanan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
9.ANING MARIANI
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada dahi
Badan : luka memar pada dada
Anggota gerak atas : luka lecet pada tangan sebelah kanan
Leher, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
10.DEDEH
Hasil Pemeriksaan :
Badan : luka memar pada dada
Kepala, Leher, Anggota gerak atas, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dnegan benda tumpul.
11.KASTIA
Hasil Pemeriksaan :
Kepala, Leher, badan, anggota gerak atas : tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : luka lecet pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
12.AMSORI
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar pada kepala
Leher, Badan, anggota gerak bawah :tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : luka lecet pada lengan tangan sebelah kiri
Kesimpulan : Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-Saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1.Saksi ANDRIANI Binti SANMASDI:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berada didalam kendaran tersebut dan duduk dibagian bak belakang ;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang membawa karyawan pergi dan pulang dari tempat kerjanya;
Bahwa terdakwa tidak memilik Surat Izin Mengemudi;
Bahwa kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat termasuk saksi dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDK KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaa
2.Saksi SUNAYAH Binti AUT
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berada didalam kendaran tersebut dan duduk dibagian depan bersama saksi JULI GULTOM dan terdakwa;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang membawa karyawan pergi dan pulang dari tempat kerjanya;
Bahwa terdakwa tidak memilik Surat Izin Mengemudi;
Bahwa kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka dan bermuatan tangki alat semprot sebanyak 18 (delapan belas) buah;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa “kenapa ini oleng” namun terdakw ahanya diam saja;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDK KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
3.Saksi ASMARITA Binti KUSBANDI
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berada didalam kendaran tersebut dan duduk dibagian bak belakang ;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang membawa karyawan pergi dan pulang dari tempat kerjanya;
Bahwa terdakwa tidak memilik Surat Izin Mengemudi;
Bahwa kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat termasuk saksi dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDK KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaa
4.Saksi ALFIAN ROVI Bin HARTONO
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berada didalam kendaran tersebut dan duduk dibagian bak belakang ;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang membawa karyawan pergi dan pulang dari tempat kerjanya;
Bahwa terdakwa tidak memilik Surat Izin Mengemudi;
Bahwa kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan termasuk saksi dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDK KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaa
5.Saksi DUL ROKIM BIN DARYING,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tannjung Jabung Barat ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berada didalam kendaran tersebut dan duduk dibagian bak belakang ;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang membawa karyawan pergi dan pulang dari tempat kerjanya;
Bahwa terdakwa tidak memilik Surat Izin Mengemudi;
Bahwa kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu tiba-tiba datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat termasuk saksi dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi dan kendaraan mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDK KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaa
6.Saksi AMRI Bin A. MUIN,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di kantor Distrik V PT. WKS
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari security Distrik V PT. WKS bahwa kendaraan R4 Daihatsu Gand Max Pick UP No.Pol A. 8589 AE terbalik sendiri yang berjalan dari simpang rambutan menuju arah dermaga PT. WKS yang membawa muatan orang pekerja harian di lahan PT. WKS;
Bahwa selanjutnya saksi beserta dua orang karyawan langsung menuju ke TKP dan saksi melihat kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up sedang terbalik diluar bahu jalan dekat kanal sebelah kiri dari arah simpang rambutan dengan posisi kepala mobil berputar arah kembali kearah simpang rambutan dan kondisi banbelakang sebelah kiri ke, bodi depan mobil kempot dan kondisi rusak;
Bahwa kendaraan tersebut para pekerja yang membayarnya kepada terdakwa dengan sisitem bayar harian untuk 1 (satu) orang sebesar enam ribu rupiah;
Bahwa kondisi jalan tanah agak sedikit berlobang, berbatuan dan berdebu sert arus lalu .intas sedang;
Bahwar kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarai terdakwa tidak ada menggunakan atap tenda, dan kendaaan tersebut bak bagian belakangnya terbuka;
Bahwa dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat termasuk saksi dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
Bahwa untuk saksi DEDEH KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah menndengarkan keterangan terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN ; didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi yang berpemumpang 22 (dua puluh dua) orang;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS , dari 22 (dua puluh dua) orang penumpang 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi BI CUCUN Als BUNDA duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi CUCUN Als BUNDA;
Bahwa sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up dengan kondisi bak belakang terbuka dan bermuatan tangki alat semprot sebanyak 18 (delapan belas) buah ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang) dan oleh terdakwa dipergunakan untuk mengangkut penumpang karena keuntungannya lebih besar dibanding dipergunakan untuk mengangkut barang;
Bahwa kondisi jalan tanah bedebu dan jalan merupakan jalan tanah berbatuan;
Bahwa saksi joli gultom yang berada di samping terdakwa berusaha mengingatkan terdakwa agar mengemudikan kendaraan jangan ngebut karena kondisi jalan yang berdebu dan berlubang;
Bahwa kemudian datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu;
Bahwa lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan emudian terdakwa membanting stir kekanan dan terdakwa kehilangan keseimbangan dan kendali;
Bahwa karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi;
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa posisi penumpang tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kearah dermaga dan saling berhimpitan dan posisi kendaraan dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kesimpang rambutan dengan posisi terbalik miring;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan dan santunan yang masing-masing mendapat bantuan sesuai dengan luka yang dialami;
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti.
Barang bukti yang diajukan kedepan persidangan telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa masing-masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
-1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A. 859 AE
-1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A. 859 AE
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa kemudian Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya di persidangan telah diperlihatkan serta diakui oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi, maka terhadap barang bukti tersebut, Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan petunjuk alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang dikemukakan di persidangan;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa benar terdakwa yang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi yang berpemumpang 22 (dua puluh dua) orang;
Bahwa benar kendaraan yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS , dari 22 (dua puluh dua) orang penumpang 2 (dua) orang penumpang duduk di bangku depan yaitu saksi BI CUCUN Als BUNDA duduk disebelah kiri terdakwa dan saksi JOLI GULTOM duduk di samping saksi CUCUN Als BUNDA;
Bahwa benar sedangkan 20 (dua puluh) orang penumpang saksi ANDRIANI, ASMARITA, EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, DARSIH, TUMIYATI, RUSNI, DEDEH KURNIASIH, KASDIAH, AMSORI, SITI AMINAH, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, FEBRI, DUL ROKIM, MISNA, ANING MARYANI dan AKVIAN ROVI duduk di bak bagian belakang;
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up dengan kondisi bak belakang terbuka dan bermuatan tangki alat semprot sebanyak 18 (delapan belas) buah ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
Bahwa benar dan kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang) dan oleh terdakwa dipergunakan untuk mengangkut penumpang karena keuntungannya lebih besar dibanding dipergunakan untuk mengangkut barang;
Bahwa benar kondisi jalan tanah bedebu dan jalan merupakan jalan tanah berbatuan;
Bahwa benar saksi joli gultom yang berada di samping terdakwa berusaha mengingatkan terdakwa agar mengemudikan kendaraan jangan ngebut karena kondisi jalan yang berdebu dan berlubang;
Bahwa benar kemudian datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu;
Bahwa benar lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan emudian terdakwa membanting stir kekanan dan terdakwa kehilangan keseimbangan dan kendali;
Bahwa benar karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
Bahwa benar penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi;
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
Bahwa benar terdakwa ada membantu biaya pengobatan dan santunan yang masing-masing mendapat bantuan sesuai dengan luka yang dialami;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum dan tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu :
Kesatu: Melanggarpasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Kedua: Melanggarpasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara Kumulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan seluruh dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
kesatu Pasal 310 ayat (3) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan korban luka berat,
Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang
2. Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang,
Ad.1. Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure “setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hokum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subjek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bBahwa baik pada waktu melakukan dan pada waktu dihadapakan dipersidangan sebagai terdakwa,dan Majelis hakim telah menanyakan identitasnya dan dibenarkan oleh terdakwa serta keadaan fisik dan pisikis terdakwa dalam keadaan baik, hal ini terbukti adanya pertanyaaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa selalu dijawab dengan jelas dan terang, dengan demikian terdakwa dapat memikul tanggung jawab atas perbuataanya, sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Ad.2.Unsur” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Mengakibatkan korban luka berat .
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi ANDRIANI Binti SANMASDI, Saksi SUNAYAH Binti AUT, Saksi ASMARITA Binti KUSBANDI, Saksi ALFIAN ROVI Bin HARTONO, Saksi DUL RAOKHIM, Saksi AMRI Bin A. MUIN dan keterangan terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN.
Menimbang, bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
-Bahwa benar terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi ;
-Bahwa benar saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
-Bahwa benar kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang;
-Bahwa benar kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka dan terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
-Bahwa benar kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
-Bahwa benar kemudian terdakwa kehilangan keseimbagan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
-Bahwa benar dari 22 orang penumpang sebanyak 8 (delapan) orang penumpang mengalami luka berat dengan dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi
-Bahwa benar untuk saksi DEDEH KURNIASI dan Saksi RUSNI hingga sekarang belum bisa beraktifitas karena mengalami patah pada bagian pahanya;
-Bahwa benar terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada para saksi
-Hasil Visum atas nama DEDEH KURNIASI dan Saksi RUSNI dari Puskesman Perawatan Suban No.000/260/PUSK/2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Anggia Maya Masita Siregar tanggal 20 Januari 2015 atas nama RUSNI :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka memar mata sebelah kanan
Badan : luka memar pada dada, patah tertutup pada tulang selangkang sebelah kiri
Leher, Anggota gerak atas , anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Kesimpulan :Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
DARSIH:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet pada pipi sebelah kiri
Leher, Anggota gerak atas, anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Badan : luka memar pada dada
Kesimpulan:Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Ad.3 Unsur” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi NANDI ALS ANDI BIN MARYONO, Saksi DANI HARYANTO ALS DANI BIN AMRI, saksi SURYANSYAH ALS IYAN BIN ARSYAD serta keterangan terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO yang menerangkan :
-Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) Distrik V Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
-Bahwa benar terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol A 8589 AE tanpa memilik Surat Izin Mengemudi
-Bahwa benar saksi menerangkan kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarain terdakwa dengan berkecepatan tinggi sehingga kendaraan oleng kekiri dan kekanan kemudian terbalik;
-Bahwa benar kendaraan tersebut berjalan dari arah Simpang Rambutan menuju arah PT. WKS dan membawa 22 (dua puluh dua) orang penumpang dan 2 (dua) orang penumpang;
-Bahwa benar kendaraan tersebut dengan kondisi bak belakang terbuka dan terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 60 sampai 70 km / jam;
-Bahwa benar kendaraan tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut penumpang(orang);
-Bahwa benar kondisi jalan tanah bedebu dan berbatuan lalu datang mobil truk logging yang berlawanan arah dan menyebabkan jalan menjadi berdebu lalu terdakwa yang berkecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan berusaha menghidari lubang yang berada di sebelah kiri jalan;
-Bahwa benar kemudian terdakwa kehilangan keseimbangan dan kendali karena muatan mobil yang di kendarai oleh terdakwa melebihi kapasitas sehingga kendaraan yang di kemudikan terdakwa miring kekanan dan miring kekiri lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik;
-Bahwa benar dari 22 orang penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang mengalami luka ringan dan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up mengalami kerusakan penyok dibagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan besi pengaman bak belakang penyok;
-Bahwa benar posisi penumpang tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kearah dermaga dan saling berhimpitan dan posisi kendaraan dipinggir jalan sebelah kiri mengarah kesimpang rambutan dengan posisi terbalik miring;
-Bahwa benar terdakwa ada membantu biaya pengobatan kepada saksi dan penumpang lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan;
-Hasil Visum Et Repertum Puskesman Perawatan Suban No.000/260/PUSK/2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Anggia Maya Masita Siregar tanggal 20 Januari 2015 an. SUNAYAH, (yang mengalami luka ringan). EKO APRIANTO, SUEMI, TASWIN, KASDIAH, AMSORI, FATONAH, ADAH JUBAIDAH, MISNA, ANING MARYANI dan ALVIAN ROVI (yang mengalami luka ringan) dengan kesimpulan Kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul .
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaaan Kumulatifnya, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengakibatkan korban luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang”;
Menimbang, bahwa nyata selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus tetap dihukum;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu menurut para sarjana hukum adalah:
Untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum ( generale preventie) maupun terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi ( speciale preventie);
Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang dan pada akhirnya ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif, kedua hal terakhir juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat (Bagir Manan, Varia Peradilan No.241, hlm 9, Nopember 2005). Suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice), sejalan dengan pemikiran tersebut diatas Majelis Hakim menganggap sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam diktum atau amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan termuat di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti yang sesuai maksud dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki SIM
Terdakwa menggunakan mobil bak terbuka yang kegunaannya bukan untuk membawa penumpang.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DEDEH KURNASIH dan RUSNI mengalami luka berat dan para saksi lainnya mengalami luka ringan
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak kelurga korban
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan tersebut diatas dengan memperhatikan kesalahan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-Pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat”;
“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang”;
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A 8589 AE
-1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A 8589 AE
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi TARMAN melalui terdakwa WARTA Als WARDI Bin TARMAN
6.Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari SELASA, tanggal 28 April 2015, oleh kami RADEN ARI MULADI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR SH dan ALEXANDER GEMA RARINTA GINTING, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut,DESY ANGGRAINI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh NOVIANA WIDIA HASTUTY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dan di hadapan Terdakwa;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. RICKY EMARZA BASYIR, SH RADEN ARI MULADI, SH
2. ALEXANDER GEMA RARINTA GINTING, SH
PANITERA PENGGANTI,
DESY ANGGRAINI, SH.