1614/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1614/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengan diri sendiri secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 1614/Pid.Sus/2015/PN.Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : WARSITO HARSO MULYONO bin
YOTO
Tempat Lahir : Boyolali;
Umur : 57 Tahun/21 Juni 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kemang Rayal Mustafa Al-Arifiyah
RT.07/07 Jatiwaringin Pondok
Gede
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 07 Oktober 2015, Nomor Sp.Han/67/X/2015/Sek.Pdg sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2015, No.: TAP.1347/0.2.25/Euh.2/12/2015, sejak tanggal 03 Desember 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Desember 2015, Nomor Print -4684/0.2.25/Euh.2/12/2015,sejak tanggal 03 Desember 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 Desember 2015, Nomor : 1614/Pid.Sus/2015/PN.Bks, sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 04 Januari 2016 No.1614/Pid.Sus/2015/PN.Bks.,sejak tanggal 13 Januari 2016 s/d tanggal 12 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, atas permintaan terdakwa sendiri;
Pengadilan Negeri Bekasi tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dari terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah memperhatikan Tuntutan dari jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Januari 2016, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah karung plastik berwarna biru dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon dijatuhi pidana yang lebih ringan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, dan Terdakwa sudah sangat tua dan kondisinya saat ini sakit-sakitan, terdakwa juga sudah terbuang dari keluarganya dan anak-anaknya sudah tidak ada yang mau lagi menghubungi terdakwa karena mereka juga sudah dipermalukan oleh terdakwa, sehingga ketika masih ditahanan terdakwa cukup terganggu jiwanya dengan beberapa kali ini bunuh diri dikarenakan dalam setiap persidangan tidak ada satupun anak-anak dan keluarga terdakwa
Telah memperhatikan pendapat jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan tentutannya semua;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 03 Desember 2015 No.Reg Perkara : PDM-522/II/BKASI/12/2016, dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ia terdakwa WARSITO HARSO bin YOTO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di dekat kebon SD Jatibening Baru V Jl. Mesjid Kampung Sari RT.04 RW.09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa bertemu dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dijalan saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 Wib dimana saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan masih anak dibawah umur berdasarkan Surat Keterangan Lahir Rumah Bersalin Bidan Herlina Jakarta Timur telah lahir pada tanggal 15 Juni 2004 dan masih bersekolah kelas 6 SD di SDN Jatibening Baru VI Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian pada saat itu terdakwa akan memulung dengan membawa karung plastik mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan ke kebun dekat sekolah SD setelah dikebun terdakwa menggelar karung plastik tersebut terdakwa mencium pipi dan dipegang-pegang payudara serta kemaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memberi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bertemu lagi saat pulang sekolah dijalan kemudian terdakwa mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan berkata “ Kalau Kamu Mau Uang Dari Saya, Mau Gak Kamu Ngewe Sama Saya, Nanti Setelah Ngewe Kamu Saya Kasih Uang” akhirnya mau mengikuti kemauan terdakwa diajak bersetubuh dikebun kosong dekat sekolah SD, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk lewat depan dan terdakwa lewat dari belakang kebun tersebut, kemudian bertumu dalam kebun kemudian terdakwa menggelar karung plastik yang dibawanya untuk alas tidur selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk tidur terlentang di alas karung plastik tersebut setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk membuka rok dan celana dalam saksisetelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memasukan kemaluanya ke kamaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk memakai celana dalamnya dan roknya kembali dan terdakwa memberi sejumlah uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan, perbuatan terebut dilakukan lebih dari 1x terhadap saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No.R/242/VER-PPT- KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta, tanggal 06 bulan Oktober 2015 ditandatangani oleh Dr.Henry selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto telah melakukan pemeriksaan terhadapseorang perempuan bernama Salsa Yunita als Lintang als Intan tanggal 15 Juni 2004, hasil pemeriksaan kesimpulannya sebagai berikut :
Bahwa pada seorang perempuan berusia sebelas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan Spesialis Kandungan dan Kebidanan didaptkan robekan lama selaput dara pada arah jam sembilan, arah jam tiga, arah jam 6, samapai dasar yang berakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
KEDUA :
Bahwa terdakwa ia terdakwa WARSITO HARSO bin YOTO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di dekat kebon SD Jatibening Baru V Jl. Mesjid Kampung Sari RT.04 RW.09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa bertemu dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dijalan saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 Wib dimana saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan masih anak dibawah umur berdasarkan Surat Keterangan Lahir Rumah Bersalin Bidan Herlina Jakarta Timur telah lahir pada tanggal 15 Juni 2004 dan masih bersekolah kelas 6 SD di SDN Jatibening Baru VI Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian pada saat itu terdakwa akan memulung dengan membawa karung plastik mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan ke kebun dekat sekolah SD setelah dikebun terdakwa menggelar karung plastik tersebut terdakwa mencium pipi dan dipegang-pegang payudara serta kemaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memberi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bertemu lagi saat pulang sekolah dijalan kemudian terdakwa mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan berkata “ Kalau Kamu Mau Uang Dari Saya, Mau Gak Kamu Ngewe Sama Saya, Nanti Setelah Ngewe Kamu Saya Kasih Uang” akhirnya mau mengikuti kemauan terdakwa diajak bersetubuh dikebun kosong dekat sekolah SD, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk lewat depan dan terdakwa lewat dari belakang kebun tersebut, kemudian bertumu dalam kebun kemudian terdakwa menggelar karung plastik yang dibawanya untuk alas tidur selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk tidur terlentang di alas karung plastik tersebut setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk membuka rok dan celana dalam saksisetelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memasukan kemaluanya ke kamaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk memakai celana dalamnya dan roknya kembali dan terdakwa memberi sejumlah uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan, perbuatan terebut dilakukan lebih dari 1x terhadap saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No.R/242/VER-PPT- KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta, tanggal 06 bulan Oktober 2015 ditandatangani oleh Dr.Henry selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto telah melakukan pemeriksaan terhadapseorang perempuan bernama Salsa Yunita als Lintang als Intan tanggal 15 Juni 2004, hasil pemeriksaan kesimpulannya sebagai berikut :
Bahwa pada seorang perempuan berusia sebelas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan Spesialis Kandungan dan Kebidanan didaptkan robekan lama selaput dara pada arah jam sembilan, arah jam tiga, arah jam 6, samapai dasar yang berakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARYATI ADMINAH;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik polsek Pondok gede 06 Oktober 2015 dibenarkan untuk seluruhnya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat akhir bulan september 2015 sekirajam 12.00 Wib bertempat di Kebon dekat SD Jatibening Baru V Jl. Masjid Kampung Kemang Sari RT.04/09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi mencurigai adiknya yang perilakunya menangis sendiri kemudian mencari sebabnya dengan kenapa kamu sering menangis kamu ada masalah apa ? kemudian saksi Salsa Yunita menceritakan bahwa dia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menurut saksi Salsa Yunita sudah 5 kali disetubuhi oleh terdakwa dengan mencium pipi serta memegang payudara saksi Salsa Yunita;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Salsa Yunita mengalami sakit saat buang air kecil dan kemaluanya mengeluarkan keputihan;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.R/242/VER-PPT-KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta tanggal 06 Bulan Oktober 2015;
Atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi SALSA YUNITA als LINTANG als INTAN;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik polsek Pondok gede 06 Oktober 2015 dibenarkan untuk seluruhnya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat akhir bulan september 2015 sekirajam 12.00 Wib bertempat di Kebon dekat SD Jatibening Baru V Jl. Masjid Kampung Kemang Sari RT.04/09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi pada waktu disetubuhi oleh terdakwa masih berumur 11 tahun lahir tanggal 15 Juni 2004;
Bahwa saksi awalnya bertemu terdakwa dijalan saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 Wib pada saat itu terdakwa membawa karung dan mengajak saksi ke kebun dekat sekolah kemudian karung digelar dan saksi dicium pipi dan dipegang-pegang payudara serta kemaluan saksi setelah itu saksi diberi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.R/242/VER-PPT-KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta tanggal 06 Bulan Oktober 2015
Atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi FAIZAH LINTANG SAFITRI;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik polsek Pondok gede 06 Oktober 2015 dibenarkan untuk seluruhnya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat akhir bulan september 2015 sekirajam 12.00 Wib bertempat di Kebon dekat SD Jatibening Baru V Jl. Masjid Kampung Kemang Sari RT.04/09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi mencurigai adiknya yang perilakunya menangis sendiri kemudian mencari sebabnya dengan kenapa kamu sering menangis kamu ada masalah apa ? kemudian saksi Salsa Yunita menceritakan bahwa dia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menurut saksi Salsa Yunita sudah 5 kali disetubuhi oleh terdakwa dengan mencium pipi serta memegang payudara saksi Salsa Yunita;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Salsa Yunita mengalami sakit saat buang air kecil dan kemaluanya mengeluarkan keputihan;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.R/242/VER-PPT-KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta tanggal 06 Bulan Oktober 2015;
Atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi SURASAN HASAN SAPUTRA;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik polsek Pondok gede 06 Oktober 2015 dibenarkan untuk seluruhnya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat akhir bulan september 2015 sekirajam 12.00 Wib bertempat di Kebon dekat SD Jatibening Baru V Jl. Masjid Kampung Kemang Sari RT.04/09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi mencurigai adiknya yang perilakunya menangis sendiri kemudian mencari sebabnya dengan kenapa kamu sering menangis kamu ada masalah apa ? kemudian saksi Salsa Yunita menceritakan bahwa dia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menurut saksi Salsa Yunita sudah 5 kali disetubuhi oleh terdakwa dengan mencium pipi serta memegang payudara saksi Salsa Yunita;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Salsa Yunita mengalami sakit saat buang air kecil dan kemaluanya mengeluarkan keputihan;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.R/242/VER-PPT-KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta tanggal 06 Bulan Oktober 2015;
Atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat akhir bulan september 2015 sekirajam 12.00 Wib bertempat di Kebon dekat SD Jatibening Baru V Jl. Masjid Kampung Kemang Sari RT.04/09 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan;
Pada awalnya terdakwa bertemu dengan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dijalan saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 Wib dimana saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan masih anak dibawah umur berdasarkan Surat Keterangan Lahir Rumah Bersalin Bidan Herlina Jakarta Timur telah lahir pada tanggal 15 Juni 2004 dan masih bersekolah kelas 6 SD di SDN Jatibening Baru VI Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian pada
saat itu terdakwa akan memulung dengan membawa karung plastik mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan ke kebun dekat sekolah SD setelah dikebun terdakwa menggelar karung plastik tersebut terdakwa mencium pipi dan dipegang-pegang payudara serta kemaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memberi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bertemu lagi saat pulang sekolah dijalan kemudian terdakwa mengajak saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan dengan berkata “ Kalau Kamu Mau Uang Dari Saya, Mau Gak Kamu Ngewe Sama Saya, Nanti Setelah Ngewe Kamu Saya Kasih Uang” akhirnya mau mengikuti kemauan terdakwa diajak bersetubuh dikebun kosong dekat sekolah SD, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk lewat depan dan terdakwa lewat dari belakang kebun tersebut, kemudian bertumu dalam kebun kemudian terdakwa menggelar karung plastik yang dibawanya untuk alas tidur selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk tidur terlentang di alas karung plastik tersebut setelah itu terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk membuka rok dan celana dalam saksisetelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah itu terdakwa memasukan kemaluanya ke kamaluan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa menyuruh saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan untuk memakai celana dalamnya dan roknya kembali dan terdakwa memberi sejumlah uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan, perbuatan terebut dilakukan lebih dari 1x terhadap saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No.R/242/VER-PPT- KSA/X/2015/Rumkit Bhay TK I Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto Kramat Jati Jakarta, tanggal 06 bulan Oktober 2015 ditandatangani oleh Dr.Henry selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto telah melakukan pemeriksaan terhadapseorang perempuan bernama Salsa Yunita als Lintang als Intan tanggal 15 Juni 2004,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah karung plastik berwarna biru;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk diperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dan hasil laboratoris atas nama terdakwa, maka ditemukan fakta-fakta mana akan dihubungkan langsung dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat (1) UU ke-4 KUHP tentang Pencurian, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Ad. 1) Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yaitu badan hukum atau orang perorangan baik laki-laki maupun perempuan yang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah dilakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh perundang-undangan dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan No. PDM-552/II/BKASI/ 12/2015;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, terdakwa dapat menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim dan Penuntut Umum dengan baik, jelas dan lancar, dan pada diri terdakwa , sebagai manusia biasa, manusia normal dan sadar akan perbuatanya, sehingga terdakwa terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatanya, terdakwa juga dalam persidangan, telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, dan terdakwa juga telah membenarkan dan mengerti isi dari Surat Dakwaan;
Dengan demikian, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai tingkat kesalahanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal - hal yang dapat menghindarkan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka cukup alasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan setelah putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa;
1 (satu) buah karung plastik berwarna biru;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi Salsa Yunita als Lintang als Intan yang masih anak dibawah umur;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih satu kali;
Hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku dengan terus terang dan sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal-pasal dari KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WARSITO HARSO MULYONO bin YOTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengan diri sendiri secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Karung Plastik berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahtan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016 oleh kami TONGANI, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, DENNY LUMBAN TOBING, SH.MH dan NATHAN LAMBE. SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EDY BACHTIAR, SH sebagai Panitera Pengganti dihadapan SRI ASTUTI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
DENNY L. TOBING, SH.,MH TONGANI, SH.
NATHAN LAMBE, SH.MH
Panitera Pengganti
EDY BACHTIAR, SH