296/Pid.Sus/2016/PN Sbg
Putusan PN SIBOLGA Nomor 296/Pid.Sus/2016/PN Sbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Syariful Amri Sitanggang Als Boy;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Syariful Amri Sitanggang Als Boy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penelantaran dalam rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 296/Pid.Sus/2016/PN Sbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Syariful Amri Sitanggang Als Boy;
Tempat lahir : Sibolga;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/07 Mei 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan MD Kalangan Kab. Tapanuli Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 296/Pid.Sus/2016/PN Sbg, tanggal 19 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 296/Pid.Sus/2016/PN Sbg, tanggal 19 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyataan Terdakwa Syariful Amri Sitanggang Als Boy bersalah melakukan tindak pidana "penelantaran dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 49 huruf a Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syariful Amri Sitanggang Als Boy selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan agar Terdakwa Syariful Amri Sitanggang Als Boy dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya diberi keringanan hukuman agar Terdakwa bisa menafkahi anak dan isterinya karena saat ini Terdakwa sudah berbaikan dengan keluarganya. Selain itu Terdakwa juga menyatakan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia Terdakwa SYARIFUL AMRI SITANGGANG Als BOY pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Hijrah No.39 Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Sibolga, yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada bulan Desember 2015 saksi MISRIANI POHAN (istri sah terdakwa SYARIFUL AMRI SITANGGANG Als BOY sesuai Kutipan Akta Nikah tanggal 06 Februari 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga menikah pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2004) melihat terdakwa berselingkuh dengan perempuan lain di Sibuluan tepatnya di Lapo Tuak dan pada saat itu terdakwa dan saksi Misriani Pohan bertengkar mulut, lalu Misriani Pohan pulang kerumahnya di Jalan Hijrah No.39 Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, dimana pada saat saksi Misriani Pohan sudah sering melihat terdakwa selingkuh dengan perempuan lain sering terjadi pertengkaran dan berselisih paham antara terdakwa dengan saksi Misriani Pohan dan semenjak bulan Desember 2015 terdakwa sudah jarang pulang kerumah dan terdakwa juga tidak pernah menafkahi kebutuhan hidup saksi Misriani Pohan dan ketiga anaknya yakni Rayhana Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zaura Putri Amri, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekira pukul 07.30 Wib saksi MISRIANI POHAN mendatangi rumah mertua saksi MISRIANI POHAN yang berada dikalangan dan  melihat terdakwa bersama dengan perempuan lain lalu saksi MISRIANI POHAN melaporkan terdakwa kepada kepala lorong dan meminta surat nikah yang sah antara terdakwa dengan perempuan tersebut kemudian terdakwa menunjukan surat pernyataan dan selanjutnya kepala lorong menyatakan surat tersebut tidak sah kemudian saksi MISRIANI POHAN  kembali pulang kerumahnya, akibat perbuatan terdakwa saksi MISRIANI POHAN merasa tersiksa lahir dan batin serta menjadi orang tua tunggal untuk memenuhi kebutuhannya dan ketiga anaknya dan sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi Misriani Pohan dengan cara menampar wajah sebelah kiri saksi Misriani Pohan sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi MISRIANI POHAN merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI.No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MISRIANI POHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi karena sejak bulan Desember 2015 sampai dengan laporan itu Saksi ajukan ke Polisi, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Saksi dan anak-anak Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah di Sibolga pada tanggal 7 Februari 2004;
Bahwa anak Saksi dan Terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri;
Bahwa saat ini Saksi dan Terdakwa tidak tinggal sama-sama, saat ini Saksi tinggal bersama ketiga orang anak Saksi;
Bahwa saat ini Saksi dan ketiga orang anak Saksi tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada Saksi dan ketiga orang anak Saksi, karena Terdakwa begitu saja pergi dan tidak pulang lagi kerumah. Setelah Terdakwa tidak kembali lagi kerumah Saksi berusaha mencari tahu apa sebabnya, ternyata Terdakwa sudah berselingkuh dengan perempuan lain;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah selingkuh setelah Terdakwa tidak kembali lagi kerumah pada bulan Desember tahun 2015, lalu Saksi mencari Terdakwa dan menemukan Terdakwa disebuah warung Tuak di Sibuluan, dimana saat itu Terdakwa sedang bersama dengan seorang perempuan. Lalu masih pada bulan Desember 2015, Saksi mencari Terdakwa lagi di warung Tuak tersebut dan menemukan Terdakwa sedang bersama seorang perempuan yang Saksi pernah lihat sebelumnya didalam sebuah kamar. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2016, sekitar pukul 14:00 WIB kembali Saksi menemukan Terdakwa di dalam kamar warung Tuak di Sibuluan bersama perempuan tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 07:30 WIB Saksi pergi kerumah mertua Saksi di Kalangan. Saat itu Saksi melihat Terdakwa dengan perempuan tersebut dan saat itu pula Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah menikah dengan perempuan tersebut;
Bahwa yang Saksi rasakan setelah Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada Saksi dan anak-anak Saksi adalah Saksi merasa tersiksa lahir dan bathin karena Saksi harus menafkahi sendiri anak Saksi;
Bahwa setelah Saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi, Terdakwa sudah pernah memberikan nafkah kepada Saksi dan anak-anak;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa pada awal pernikahan baik, Terdakwa selalu memberikan nafkah bagi Saksi. Terdakwa mengalami perubahan sejak bulan Desember 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
FANNY HANUM TANJUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa adalah, Saksi korban Misriani Pohan melaporkan Terdakwa ke Polisi karena sejak bulan Desember 2015 sampai dengan laporan itu diajukan ke Polisi, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Saksi korban dan anak-anaknya;
Bahwa anak Saksi korban dan Terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri;
Bahwa saat ini Saksi korban dan Terdakwa tidak tinggal bersama-sama, saat ini Saksi korban tinggal bersama ketiga orang anaknya;
Bahwa sebelumnya Saksi korban dan Terdakwa tinggal bersama ketiga anaknya tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada Saksi korban dan ketiga orang anaknya, tetapi Saksi korban pernah menceritakan kepada Saksi bahwa penyebabnya adalah karena Terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan dan Terdakwa tidak lagi tinggal bersama dengan Saksi korban;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa dengan perempuan lain selain Saksi korban ketika Saksi korban mengajak Saksi pergi kerumah mertuanya di Kalangan pada bulan April 2016. Saat itu Saksi melihat Terdakwa dengan seorang perempuan, dimana pada saat itu pula Saksi mendengar Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah menikah dengan perempuan tersebut;
Bahwa sebelumnya rumah tangga Terdakwa dengan Saksi korban baik-baik saja;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Saksi korban dan Terdakwa, dimana Saksi korban sering menceritakan masalah rumah tangganya kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa tinggal bersama Saksi korban kurang lebih 1 (satu) tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
ARY ROSANDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa adalah, Saksi korban Misriani Pohan melaporkan Terdakwa ke Polisi karena sejak bulan Desember 2015 sampai dengan laporan itu diajukan ke Polisi, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Saksi korban dan anak-anaknya;
Bahwa anak Saksi korban dan Terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri;
Bahwa saat ini Saksi korban dan Terdakwa tidak tinggal bersama-sama, saat ini Saksi korban tinggal bersama ketiga orang anaknya;
Bahwa sebelumnya Saksi korban dan Terdakwa tinggal bersama ketiga anaknya tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada Saksi korban dan ketiga orang anaknya, tetapi Saksi korban pernah menceritakan kepada Saksi bahwa penyebabnya adalah karena Terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan dan Terdakwa tidak lagi tinggal bersama dengan Saksi korban;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa dengan perempuan lain selain Saksi korban ketika Saksi korban mengajak Saksi pergi kerumah mertuanya di Kalangan pada bulan April 2016. Saat itu Saksi melihat Terdakwa dengan seorang perempuan, dimana pada saat itu pula Saksi mendengar Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah menikah dengan perempuan tersebut;
Bahwa sebelumnya rumah tangga Terdakwa dengan Saksi korban baik-baik saja;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Saksi korban dan Terdakwa, karena Saksi bertetangga dengan Saksi korban dimana Saksi korban sering menceritakan masalah rumah tangganya kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa tinggal bersama Saksi korban kurang lebih 1 (satu) tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Terdakwa tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa dan Misriani Pohan menikah di Sibolga pada tanggal 7 Februari 2004;
Bahwa anak Terdakwa dengan Misriani Pohan ada 3 (tiga) orang yaitu Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri;
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh Misriani Pohan ke Polisi karena sejak bulan Desember 2015 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak lagi tinggal bersama dengan Misriani Pohan;
Bahwa saat ini Misriani Pohan dan ketiga orang anak tersebut tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Bahwa Terdakwa saat ini tinggal tinggal dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa selama Terdakwa tidak tinggal bersama Misriani Pohan, Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah bagi Misriani Pohan dan ketiga anak tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada Misriani Pohan dan ketiga anak tersebut karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga tidak ada uang untuk diberikan kepada Misriani Pohan;
Bahwa Terdakwa tidak kembali kerumah dan tinggal bersama dengan Misriani Pohan dan ketiga anak tersebut karena Terdakwa takut kepada keluarga Misriani Pohan;
Bahwa Terdakwa pernah berselingkuh dengan perempuan lain, tetapi saat ini Terdakwa tidak berhubungan lagi dengan perempuan tersebut dan Terdakwa ingin kembali tinggal bersama Misriani Pohan dan ketiga anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menikah dengan perempuan tersebut, Terdakwa hanya berbohong kepada Misriani Pohan;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah memberikan nafkah kepada Misriani Pohan dan anak-anak Terdakwa yaitu setelah Misriani Pohan melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Bahwa Terdakwa masih sayang dan mencintai Misriani Pohan dan ketiga anak tersebut, tetapi sampai saat ini Misriani Pohan belum bersedia menerima Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersedia meminta maaf kepada Misriani Pohan;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah bekerja dikapal penangkap ikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menikah dengan Misriani Pohan pada tanggal 7 Februari 2004, sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sibolga;
Bahwa benar dalam pernikahan antara Terdakwa dengan Misriani Pohan, lahir 3 (tiga) orang anak yang bernama Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri sebagaimana dalam Kartu Keluarga No. 1273020310070382 tanggal 24 September 2013;
Bahwa benar Misriani Pohan tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala Keluarga tidak pernah memberikan nafkah kepada Misriani Pohan dan anak-anaknya sejak bulan Desember 2015 sampai Misriani Pohan melaporkan Terdakwa;
Bahwa benar penyebab sehingga Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada Misriani Pohan dan 3 (tiga) orang anaknya karena Terdakwa selingkuh dengan perempuan lain;
Bahwa benar saat ini Terdakwa sudah memberi nafkah kepada Misriani Pohan dan anak-anaknya setelah Misriani Pohan melaporkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah orang perseorangan atau manusia, yakni setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan kedanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Syariful Amri Sitanggang Als Boy, dan setelah diperiksa ternyata Terdakwa mengaku dan membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan, dan ternyata pula Terdakwa sehat jasmani maupun rohani serta mampu mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, sehingga kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa menikah dengan Misriani Pohan pada tanggal 7 Februari 2004, sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sibolga. Dalam pernikahan antara Terdakwa dengan Misriani Pohan, lahir 3 (tiga) orang anak yang bernama Rayhan Ahmad Fajry, Raysa Putri Salsabila dan Rivani Zura Putri Amri sebagaimana dalam Kartu Keluarga No. 1273020310070382 tanggal 24 September 2013, dimana Misriani Pohan tinggal di Jalan Hijran Nomor 39 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Keluarga tidak pernah memberikan nafkah kepada isterinya yang bernama Misriani Pohan dan ketiga orang anaknya sejak bulan Desember 2015 sampai dengan Misriani Pohan melaporkan Terdakwa ke Polres Sibolga pada tanggal 22 April 2016 sebagaimana terdapat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 93/IV/2016/SU/RES SBG, dimana penyebab sehingga Terdakwa menelantarkan Misriani Pohan dan ketiga orang anaknya karena Terdakwa selingkuh dengan perempuan lain. Akan tetapi saat ini Terdakwa sudah memberi nafkah kepada Misriani Pohan dan anak-anaknya setelah Saksi Misriani Pohan melaporkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa keluarga yang bahagia dan sejahtera merupakan embrio masyarakat adil dan makmur. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keharmonisan sebuah keluarga sangat menentukan kualitas masa depan dan tingkat keberhasilan anggota keluarga dalam menjalani kehidupan. Menelantarkan rumah tangga adalah tindakan yang tidak baik dan tercela. Dalam pandangan masyarakat umum orang menelantarkan keluarga dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji dan secara sosial akan mendapatkan sanksi berupa cap atau stigma tercela pada pelaku penelantaran;
Menimbang, bahwa dalam hukum positif, penelantaran dalam rumah tangga dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dan merupakan strafbaar feit atau delict dengan pengertian perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana dan tentu saja dikenakan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Kategori peristiwa pidana ada yang disebut dengan komisionis, omisionis, dan komisionis peromisionim. Komosionis adalah terjadinya delik karena melanggar larangan, sedangkan omsionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan/tidak berbuat, dan komisionis peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya dilaksanakan dengan perbuatan, tetapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat. Apabila dikaitkan dengan ketiga kategori tersebut tindakan penelantaran dalam keluarga dapat digolongkan pada kategori omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang-orang yang berada di bawah kendalinya adalah merupakan perintah undang-undang, sehingga apabila ia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan/tidak berbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa menyatalan bahwa saat ini hubungan Terdakwa dan keluarganya sudah baik, dan dalam beberapa bulan ini Terdakwa sudah menafkahi anak-anak dan isterinya. Hal mana dibuktikan oleh Terdakwa pada saat persidangan isteri Terdakwa bernama Misriani Pohan hadir dan menyatakan bahwa saat ini Terdakwa sudah tinggal bersama dengan Misriani Pohan dan ketiga anaknya. Misriani Pohan juga sudah memaafkan Terdakwa, untuk itu Misriani Pohan memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa supaya Terdakwa bisa menafkahi Misriani Pohan dan ketiga anak-anaknya. Oleh karena itu, demi terciptanya kerukunan rumah tangga Terdakwa dan Misriani Pohan beserta ketiga anaknya, maka hal tersebut menjadi alasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan ketentuan Pasal 14a KUHP dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sudah tinggal bersama isteri dan anak-akanya serta memberikan nafkah bagi isteri dan anak-anaknya;
Isteri Terdakwa sudah memafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14a KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Syariful Amri Sitanggang Als Boy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penelantaran dalam rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, pada hari KAMIS, tanggal 12 JANUARI 2017, oleh MARTUA SAGALA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, BOB SADIWIJAYA, S.H., M.H., dan BOY J. P. SEMBIRING, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KIKY LERRICK SIAHAAN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sibolga, serta dihadiri oleh EVI YANTI PANGGANBEAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Terdakwa;
Hakim Anggota, BOB SADIWIJAYA, S.H., M.H. BOY J. P. SEMBIRING, S.H. | Hakim Ketua, MARTUA SAGALA, S.H., M.H. Panitera Pengganti, KIKY LERRICK SIAHAAN, S.H. |