489/Pid.Sus/2013/PN.Tk.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 489/Pid.Sus/2013/PN.Tk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO
Menyatakan terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah belakukan tindak pidana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; 3. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; 4. Memulihkan hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand pone Nokia type E63 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar foto copi ijazah yang telah dilegalisir No.DN-12 DI 0000993 atas nama Mela Fitri Andriyani, 1 (satu) lembar kartu keluarga No.187105110100034 atas nama Kepala Keluarga EDY BANDUNG, 1 (satu) lembar Surat Tanda Kelahiran no.441/BPS T10/01/2013 atas nama Mela Fitri Andriyani dikembalikan kepada saksi Edy Bandung; 6. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Negara;
P U T U S A N
NO.489/Pid.Sus/2013/PN.Tk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama lengkap : JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO;
Tempat lahir : Tulung Agung, Jawa Timur;
Umur/ tanggal lahir : 40 tahun/15 Februari 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Villa Marina Blok 8 Nomor 22, Kabupaten
Lampung Selatan;
Agama : Islam.
Pekerjan : Karyawan BUMN PT. Pelindo II (Bagian Staf
Teknik Mesin);
Terdakwa didampingi oleh Advokad/Penasihat Hukumnya bernama : ABI HASAN MU’AN, SH.MH., AMALUDDIN, SH., AHMAD HANDOKO, SH.MH., dan ANGGIT A. NUGROHO, SH.MH. Para Advokad pada Kantor Hukum Abi Hasan Muan & Rekan beralamat di Jl. Amir Hamzah Nomor 40 Gotong Royong-Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal Mei 2013 sebagaimana yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 10 Juni 2013, Nomor : 224/SK/2013/PN.TK;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2013 s/d tanggal 5 Februari 2013, selanjutnya diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2013 s/d 17 Maret 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d 3 Juni 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d 26 Juni 2013, namun berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 489/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Tk., tanggal 18 Juni 2013 penahanan terdakwa ditangguhkan;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nomor : B-2206/N.8.10/Euh.2/05/2013, tanggal 23 Mei 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor : 489/Pid.Sus/2013/PN.Tk, tanggal 28 Mei 2013, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 489/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Tk.., tanggal 3 Juni 2013, Tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yang bersangkutan.
Setelah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan dan disampaikannya dipersidangan hari : KAMIS, 25 JULI 2013, yang pada pokoknya telah berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU. RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan oleh karenanya selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar :
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Type E 63 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar foto copy Ijazah yang telah dilegalisir Nomor : DN-12 DI 0000993 atas nama Mela Fitri Andriyani, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 187105110100034 atas nama Kepala Keluarga Edy Bandung, 1 (satu) lembar Surat Tanda Kelahiran Nomor : 441/BPS T10/01/2013 atas nama Mela Fitri Andriyani dikeluarkan tanggal 19 Januari 2013 dikembalikan kepada saksi Mela Fitri Andriyani binti Edy Bandung;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah memperhatikan pula Nota Pembelaan dari Advokad/Penasihat Hukum terdakwa, yang telah dibacakan dan disampaikannya dipersidangan pada hari : KAMIS, tanggal 1 AGUSTUS 2013, yang pada pokoknya telah berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karenanya ia haruslah dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan kepersidangan, karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Pertama
-------------------- Bahwa ia terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO BIN PRAWITO pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2013, bertempat di Salon BELLA Jalan Pangeran Antasari No. 15 D Kelurahan Kedamaian Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan ,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mala Dewi Binti Sanggidah (berkas perkara diajukan terpisah) yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Mala Dewi Binti Sanggidah telah saling kenal dan terdakwa juga merupakan langganan dari salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah yang menyediakan wanita-wanita yang melayani kebutuhan seksual laki-laki, dan saksi Mala mengatakan kepada terdakwa “ ini ada yang bagus “ maksudnya bagus apa ? kata terdakwa “ masasgenya dan masih muda dan bisa plus-plus”, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menghubungi saksi korban Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk datang ke salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah, sekira pukul 13.00 Wib saksi korban Mela tiba di salon Bella dan langsung ke ruangan karaoke dan tidak berapa lama kemudian terdakwa juga tiba di salon Bella, kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah memanggil saksi korban Mela untuk menemui terdakwa dan terdakwa menanyakan kepada saksi Mala Dewi Binti Sanggidah “ berapa “, dijawab oleh terdakwa “ Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk massage dan plus-plus dan dibayar setelah saksi korban Mela selesai melayani untuk berhubungan seksual dengan terdakwa, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menyuruh terdakwa dan saksi korban Mela untuk naik ke kamar di lantai 2 (dua), setelah didalam kamar terdakwa menanyakan nama, sekolah, dan tempat tinggal saksi korban Mela kemudian saksi korban Mela dan terdakwa melakukan hubungan seksual, kurang lebih 10 (sepuluh) menit namun belum sempat terdakwa mengeluarkan air maninya mengakhiri hubungan badan dan langsung memakai baju masing-masing oleh karena kamar sudah diketuk oleh petugas kepolisian Polda Lampung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalon tersebut sudah lama memperekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja sex komersial sehingga dilakukan razia disalon tersebut yang terdapat kamar berukuran kecil disekat menggunakan triplek yang salah satu kamarnya terdapat korban dan saksi Jarot -----
------------------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357/0291.B/4.13/I/2013 yang ditandatangani dr.Ody Wijaya, SP.OG pada Rumah sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tanggal 16 Januari 2013, dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam enam sampai dasar, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam tujuh tidak sampai dasar. Liang kemaluan dapat dilewati dua jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium apusan lender vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang-------
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang------------------
Atau
Kedua
----------------- Bahwa ia terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO BIN PRAWITO pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2013, bertempat di Salon BELLA Jalan Pangeran Antasari No. 15 D Kelurahan Kedamaian Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan pengiriman, anak ke dalam atau ke luar Negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut terekploitasi.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mala Dewi Binti Sanggidah (berkas perkara diajukan terpisah) yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Mala Dewi Binti Sanggidah telah kenal dan juga terdakwa merupakan langganan dari salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah dan mengatakan kepada terdakwa “ ini ada yang bagus “ maksudnya bagus apa ? kata terdakwa “ masasgenya dan masih muda dan bisa plus-plus”, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menghubungi saksi korban Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk datang ke salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah, sekira pukul 13.00 Wib saksi korban Mela tiba di salon Bella dan langsung ke ruangan karaoke dan tidak berapa lama kemudian terdakwa tiba di salon bela, kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah memanggil saksi korban Mela untuk menemui terdakwa dan terdakwa menanyakan kepada saksi Mala Dewi Binti Sanggidah “ berapa “, dijawab oleh terdakwa “ Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk massage dan plus-plus dan dibayar setelah saksi korban Mela selesai melayani untuk berhubungan seksual dengan terdakwa setelah sepakat saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menyuruh terdakwa dan saksi korban Mela untuk naik ke kamar di lantai 2 (dua), setelah didalam kamar terdakwa menanyakan nama, sekolah, dan tempat tinggal saksi korban Mela kemudian saksi korban Mela dan terdakwa melakukan hubungan seksual, kurang lebih 10 (sepuluh) menit namun belum sempat terdakwa mengeluarkan air maninya mengakhiri hubungan badan dan langsung memakai baju masing-masing oleh karena kamar sudah diketuk oleh petugas kepolisian Polda Lampung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalon tersebut sudah lama memperekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja sex komersial sehingga dilakukan razia disalon tersebut yang terdapat kamar berukuran kecil disekat menggunakan triplek yang salah satu kamarnya terdapat korban dan saksi Jarot -----
------------------- Bahwa Mela Lahir pada tanggal 20-03-1997 sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2011/2012 ----
------------------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357/0291.B/4.13/I/2013 yang ditandatangani dr.Ody Wijaya, SP.OG pada Rumah sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tanggal 16 Januari 2013, dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam enam sampai dasar, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam tujuh tidak sampai dasar. Liang kemaluan dapat dilewati dua jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium apusan lender vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang-----
---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang-----------------------
Atau
Ketiga
------------------ Bahwa ia terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO BIN PRAWITO pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Salon BELLA Jalan Pangeran Antasari No. 15 D Kelurahan Kedamaian Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana orang , memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan orang, untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mala Dewi Binti Sanggidah (berkas perkara diajukan terpisah) yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Mala Dewi Binti Sanggidah telah saling kenal dan juga terdakwa merupakan langganan dari salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah yang mana salon tersebut menyediakan wanita-wanita yang melayani kebutuhan seksual laki-laki, dan saksi Mala mengatakan kepada terdakwa “ ini ada yang bagus “ maksudnya bagus apa ? kata terdakwa “ masasgenya dan masih muda dan bisa plus-plus”, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menghubungi saksi korban Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk datang ke salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah, sekira pukul 13.00 Wib saksi korban Mela tiba di salon Bella dan langsung ke ruangan karaoke dan tidak berapa lama kemudian terdakwa tiba di salon bela, kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah memanggil saksi korban Mela untuk menemui terdakwa dan terdakwa menanyakan kepada saksi Mala Dewi Binti Sanggidah “ berapa “, dijawab oleh terdakwa “ Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk massage dan plus-plus dan dibayar setelah saksi korban Mela selesai melayani untuk berhubungan seksual dengan terdakwa setelah sepakat saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menyuruh terdakwa dan saksi korban Mela untuk naik ke kamar di lantai 2 (dua), setelah didalam kamar terdakwa menanyakan nama, sekolah, dan tempat tinggal saksi korban Mela kemudian saksi korban Mela dan terdakwa membuka bajunya sendiri selanjutnya terdakwa mencium pipi, meraba raba payudara saksi korban Mela dan menyuruh saksi korban Mela naik keatas tubuh terdakwa sedangkan terdakwa terlentang dan keadaan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang sehingga saksi korban Mela melakukan hubungan suami –istri dengan menggoyangkan pantat dan pinggul kurang lebih 10 (sepuluh) menit namun belum sempat terdakwa mengeluarkan air maninya ,korban dan terdakwa sudah mengakhiri hubungan badan dan langsung memakai baju masing-masing oleh karena kamar sudah diketuk oleh petugas kepolisian Polda Lampung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalon tersebut sudah lama memperekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja sex komersial sehingga dilakukan razia disalon tersebut yang terdapat kamar berukuran kecil disekat menggunakan triplek yang salah satu kamarnya terdapat korban dan saksi Jarot ---
--------------Bahwa terdakwa telah menggunakan atau memamfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang yaitu saksi korban Mela Fitri Andriyani Binti Edy Bandung dengan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya----------------- ---------------------------
------------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357/0291.B/4.13/I/2013 yang ditandatangani dr.Ody Wijaya, SP.OG pada Rumah sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tanggal 16 Januari 2013, dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam enam sampai dasar, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam tujuh tidak sampai dasar. Liang kemaluan dapat dilewati dua jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium apusan lender vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang---------------
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang---------------------------
Atau
Keempat
----------------- Bahwa terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO BIN PRAWITO pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2013, bertempat di Salon BELLA Jalan Pangeran Antasari No. 15 D Kelurahan Kedamaian Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 11.30 wib dihubungi oleh saksi Mala Dewi Binti Sanggidah (berkas perkara diajukan terpisah) yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Mala Dewi Binti Sanggidah telah kenal dan juga terdakwa merupakan langganan dari salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah dan mengatakan kepada terdakwa “ ini ada yang bagus “ maksudnya bagus apa ? kata terdakwa “ masasgenya dan masih muda dan bisa plus-plus”, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menghubungi saksi korban Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk datang ke salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah, sekira pukul 13.00 Wib saksi korban Mela tiba di salon Bella dan langsung ke ruangan karaoke dan tidak berapa lama kemudian terdakwa tiba di salon bela, kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah memanggil saksi korban Mela untuk menemui terdakwa dan saat itu dihadapan saksi korban Mela terdakwa menanyakan kepada saksi Mala Dewi Binti Sanggidah “ berapa “, dijawab oleh terdakwa “ Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk massage dan plus-plus dan dibayar nanti ya setelah saksi korban Mela selesai melayani untuk berhubungan seksual dengan terdakwa dan uangnya nanti diserahkan kepada saksi korban Mela ya “,dan dengan perincian saksi korban Mela akan menerima Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Mala Dewi akan menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa kamar mendengar hal tersebut saksi korban Mela menyetujuinya, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menyuruh terdakwa dan saksi korban Mela untuk naik ke kamar di lantai 2 (dua), setelah didalam kamar terdakwa menanyakan nama, sekolah, dan tempat tinggal saksi korban Mela kemudian saksi korban Mela dan terdakwa membuka bajunya sendiri selanjutnya terdakwa mencium pipi, meraba raba payudara saksi korban Mela dan menyuruh saksi korban Mela naik keatas tubuh terdakwa sedangkan terdakwa terlentang dan keadaan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang sehingga saksi korban Mela melakukan hubungan suami –istri dengan menggoyangkan pantat dan pinggul kurang lebih 10 (sepuluh) menit namun belum sempat terdakwa mengeluarkan air maninya ,korban dan terdakwa sudah mengakhiri hubungan badan dan langsung memakai baju masing-masing oleh karena kamar sudah diketuk oleh petugas kepolisian Polda Lampung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalon tersebut sudah lama memperekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja sex komersial sehingga dilakukan razia disalon tersebut yang terdapat kamar berukuran kecil disekat menggunakan triplek yang salah satu kamarnya terdapat korban dan saksi Jarot -----
------------------- Bahwa Mela Lahir pada tanggal 20-03-1997 sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2011/2012 ----
--------------- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357/0291.B/4.13/I/2013 yang ditandatangani dr.Ody Wijaya, SP.OG pada Rumah sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tanggal 16 Januari 2013, dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam enam sampai dasar, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam tujuh tidak sampai dasar. Liang kemaluan dapat dilewati dua jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium apusan lender vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang-------------------------
---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Atau
Kelima
---------------- Bahwa terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO BIN PRAWITO pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan JanuariTahun 2013, bertempat di Salon BELLA Jalan Pangeran Antasari No. 15 D Kelurahan Kedamaian Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mala Dewi Binti Sanggidah (berkas perkara diajukan terpisah) yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Mala Dewi Binti Sanggidah telah kenal dan juga terdakwa merupakan langganan dari salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah dan mengatakan kepada terdakwa “ ini ada yang bagus “ maksudnya bagus apa ? kata terdakwa “ masasgenya dan masih muda dan bisa plus-plus”, setelah sepakat kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menghubungi saksi korban Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk datang ke salon Bella milik saksi Mala Dewi Binti Sanggidah, sekira pukul 13.00 Wib saksi korban Mela tiba di salon Bella dan langsung ke ruangan karaoke dan tidak berapa lama kemudian terdakwa tiba di salon bela, kemudian saksi Mala Dewi Binti Sanggidah memanggil saksi korban Mela untuk menemui terdakwa dan terdakwa menanyakan kepada saksi Mala Dewi Binti Sanggidah “ berapa “, dijawab oleh terdakwa “ Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk massage dan plus-plus dan dibayar setelah saksi korban Mela selesai melayani untuk berhubungan seksual dengan terdakwa setelah sepakat saksi Mala Dewi Binti Sanggidah menyuruh terdakwa dan saksi korban Mela untuk naik ke kamar di lantai 2 (dua), setelah didalam kamar terdakwa menanyakan nama, sekolah, dan tempat tinggal saksi korban Mela kemudian saksi korban Mela dan terdakwa melakukan hubungan seksual, kurang lebih 10 (sepuluh) menit namun belum sempat terdakwa mengeluarkan air maninya mengakhiri hubungan badan dan langsung memakai baju masing-masing oleh karena kamar sudah diketuk oleh petugas kepolisian Polda Lampung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalon tersebut sudah lama memperekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja sex komersial sehingga dilakukan razia disalon tersebut yang terdapat kamar berukuran kecil disekat menggunakan triplek yang salah satu kamarnya terdapat korban dan saksi Jarot -----
------------------- Bahwa Mela Lahir pada tanggal 20-03-1997 sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2011/2012 ----
------------------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 357/0291.B/4.13/I/2013 yang ditandatangani dr.Ody Wijaya, SP.OG pada Rumah sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tanggal 16 Januari 2013, dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam enam sampai dasar, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam tujuh tidak sampai dasar. Liang kemaluan dapat dilewati dua jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium apusan lender vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang-------
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perrlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa dalam upayanya untuk dapat membuktikan dakwaannya itu, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi : MELLA FITRI ANDRIYANI binti EDY BANDUNG., EDY BANDUNG bin SELAMET, M. ARIF RINANDA bin H. AHMAD HELMI EFENDI dan MALADEWI binti SANGIDAH, kesemuanya dipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan Saksi MELLA FITRI ANDRIYANI binti EDY BANDUNG :
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan perkara ini dan keterangan yang telah diberikannya di depan penyidik adalah benar;
Bahwa awalnya saksi diajak oleh temannya main ke sebuah Salon Bella, lalu saksi dikenalkan kepada mami pemilik Salon yang bernama Mala Dewi;
Bahwa tujuan saksi mendatangi Salon Bella adalah untuk meminta tamu (pria hidung belang) pada mami (Mala Dewi);
Bahwa setelah saksi kenal dengan Mala Dewi pemilik salon Bella, saksi kemudian datang lagi pada hari Rabu, tanggal 16 januari 2013, ketika itu saksi tidak masuk sekolah, kepada mami (Maladewi) saksi meminta tamu, tapi karena belum ada tamu saksi naik kelantai atas dan sekira jam.12.00 Wib saksi ditelpon oleh mami (Maladewi) dan mami mengatakan “ Mel kesini ada tamu mau karaoke “ lalu saksi turun ke lantai bawah menaemui mami (Mala Dewi) dan dilantai bawah tersebut saksi sikenalkan pada Jarot (terdakwa);
Bahwa setelah saksi berkenalan dengan terdakwa, saksi bersama terdakwa masuk kekamar yang ada di kelantai 2;
Bahwa didalam kamar saksi dan terdakwa kemudian melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa pada saat saksi dan terdakwa melakukan hubungan suami isteri, terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma karena ada seseorang yang mengetuk pintu kamar yang ternyata adalah Polisi dari Polda Lampung;
Bahwa sebelum melakukan hubungan sumai isteri, yang lebih dahulu membuka baju adalah saksi;
Bahwa saksi yang membuka baju terlebih dahulu (bukan terdakwa) karena pekerjaan saksi di Salon memang seperti itu;
Bahwa sebelum melakukan hubungan suami isteri, terdakwa bertanya kepada saksi siapa nama saksi, alamat rumah saksi, dan sudah berapa lama kenal dengan mami (Mala Dewi);
Bahwa sebelum melakukan hubungan suami istri, terdakwa tidak menjanjikan apa-apa, tetapi saksi, tapi saksi sudah tahu akan diberi uang oleh terdakwa setelah saksi melayaninya;
Bahwa saksi meminta tamu pada mami (Mala Dewi) karena saksi butuh uang untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa saksilah yang datang ke salon, bukan mami (Mala Dewi) yang meminta (apalagi memaksa) saksi kerja di salon miliknya;
Bahwa saksi pertama kali melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pacar saksi;
Bahwa selain dengan terdakwa, saksi juga pernah melakukan hubungan suami isteri dengan tamu lain;
Bahwa setiap saksi mendapatkan seorang tamu, saksi setor untuk bayar kamar pada mami (Mala Dewi) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedang saksi dibayar oleh tamu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang membiayai saksi sekolah adalah orang tua saksi;
Bahwa terkait dengan masalah ini, telah ada perdamaian antara keluarga saksi dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Mami (Mala Dewi) sejak tahun 2010 melalui kawan saksi;
Bahwa saksi datang kesalon Bela milik Mala Dewi semau saksi;
Bahwa setelah melayani tamu, saksi biasanya dibayar langsung, kadang-kadang juga melalui Mami (Mala Dewi);
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar milik saksi (kecuali HP merk Nokia yang saksi tidak tahu);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Saksi EDY BANDUNG bin SELAMET:
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan perkara ini dan keterangan yang telah diberikan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu anak kandungnya (saksi MELLA FITRI ANDRIYANI) kena razia polisi disalon Bela setelah ada anggota Polisi Polda lampung datang ke rumah saksi pada hari Jum’at tanggal 18 januari 2013 sekira jam.20.00 Wib;
Bahwa yang dikatakan oleh pihak Polda ketika datang ke rumah saksi bahwa anak saksi ketangkap sedang berhubungan badan di salon Bela;
Bahwa setelah tahu bahwa anak saksi kena Razia, saksi kaget, dan saat itu juga saksi datang ke Salon Bela dan karena saksi lihat salon tutup lalu saksi pulang;
Bahwa setahu saksi anak saksi sering pulang ke rumah dan rajin sekolah, tetapi saksi memang tidak pernah mengecek apakah anak saksi benar-benar sekolah atau tidak;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa baru pada persidangan hari ini;
Bahwa antara saksi dengan pihak terdakwa sudah ada perdamaian, tetapi dengan pihak Mala Dewi belum ada perdamaian, isi perdamaian dengan pihak terdakwa adalah :
Pihak kami sepakat menyelesaikan permasalah dengan perdamaian dan tidak dibawa kejalur hukum.
Pihak Jarot siap mengganti kerugian baik materiil maupun imaterril.
Perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan.
Bahwa saksi tidak mendapatkan kompensasi dari pihak terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Saksi M. ARIF RINANDA bin H. AHMAD HELMI EFENDI :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkaranya terdakwa adalah : awalnya saksi mendapat surat perintah untuk melakukan Razia di Salon-Salon yang disinyalir banyak mempekerjakan anak dibawah umur;
Bahwa saksi melakukan razia di Salon Bella, di Jl. Antasari Tanjungkarang Timur Bandar Lampung;
Bahwa saksi bersama dengan Kasubdit IV Renakta yaitu AKBP Edi Nasution melakukan razia di salon Bella pada hari Rabu tanggaln 16 Januari 2013 sekira jam 14.00 Wib;
Bahwa ketika melakukan razia, saksi bertemu dengan pemilik salon yaitu Mala Dewi, saksi kemudian meminta izin untuk kelantai atas;
Bahwa di lantai atas, saksi melakukan penggeledahan disetiap kamar dan ternyata ada satu kamar yang terkunci, saksi kemudian mengetuk pintunya dan memerintahkan penghuninya keluar dan setelah dibuka, didalam kamar tersebut ada terdakwa dan perempuan bernama Mela Fitri;
Bahwa ketika itu, saksi melihat pakaian terdakwa dan Mela Fitri acak-acakan (mengenakan baju dengan terburu-buru);
Bahwa ketika ditanya saksi, Mela Fitri ketika itu mengatakan “habis ML”;
Bahwa bentuk kamar yang dilantai atas dimana didalamnya ada terdakwa dan Mela Fitri seperti kos-kosan dan didalamnya hanya ada tempat tidur saja;
Bahwa Polda lampung dapat informasi dari masyarakat pada hari itu juga lalu ditindak lanjuti dengan melakukan razia;
Bahwa saksi tidak tanya berapa lama terdakwa dan Mella Fitri berada didalam kamar;
Bahwa saksi melakukan Razia di Salon Bella baru satu kali;
Bahwa saksi melakukan razia ke salon Bella sekira jam 14.00;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Saksi MALADEWI binti SANGIDAH :
Bahwa pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan perkara ini dan keterangan yang telah diberikan saksi adalah benar;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 januari 2013 jamnya saksi lupa, Mella Fitri datang ke Salon Bella milik saksi, tujuannya minta dicarikan tamu karena Mella Fitri lagi butuh uang, selanjutnya Mela Fitri naik kelantai atas, kemudian saksi menghubungi terdakwa untuk datang ke Salon untuk saksi kenalkan pada Mella Fitri;
Bahwa setelah dihubungi saksi, terdakwa datang ke Salon sendirian, lalu saksi menghubungi Mella Fitri melalui SMS untuk turun kebawah yang akan saya kenalkan pada terdakwa dan selanjutnysa Mella Fitri menemui terdakwa yang selanjutnya mereka menuju lantai atas;
Bahwa maksud Mella Fitri minta tamu pada saksi yaitu untuk menawarkan diri untuk menemani tamu;
Bahwa Mella Fitri sering datang ke Salon saksi hanya main, kadang minta tamu;
Bahwa saksi tahu nomor HP terdakwa karena sebelumnya ada sms masuk ke nomor HP saksi yang menanyakan : “salon buka nggak“, lalu saksi jawab : “buka“, tapi saksi belum tahu itu nomornya terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa datang ke Salon, Mella Fitri sedang di lantai atas sedang karaokean;
Bahwa terdakwa dan Mella Fitri kelantai atas setahu saksi untuk pijat;
Bahwa dilantai atas hanya ada 2 kamar;
Bahwa untuk sewa kamar, Mella Fitri membayar kepada saksi Rp.100.000,- per satu orang tamu;
Bahwa saksi memiliki surat izin usaha salon;
Bahwa saksi tidak tahu selain pijat apa yang dilakukan mereka didalam kamar;
Bahwa Mella Fitri bukan karyawan saksi, Mella Fitri hanya Free lane di Salon dia datang pada saat lagi butuh uang dan minta dicarikan tamu;
Bahwa Mella Fitri datang ke Salon saksi pertama kali pada bulan Juni 2011, pada saat itu ia datang bersama teman laki-lakinya, tapi saksi tidak kenal dengan temannya tersebut, laki-laki tersebut bertanya pada saksi : “Mala ada karaoke ngak disini?“, lalu saksi jawab : “ada bos“ lalu saksi tanya : “memang kenapa?“ dijawab laki-laki tersebut : “disini masih terima karyawan ngak?“, lalu saksi jawab : “disini tidak terima karyawan“;
Bahwa Mela Fitri datang sendiri untuk kedua kali bulan yang saksi lupa awal tahun 2012, ia nanya : “masih terima karyawan ngak disalon ini?“, saksi jawab : “disni tidak terima karyawan“, Mella Fitri kemudian meminta pada saksi : “ya sudah teh saya free lane saja disini menemani teteh “;
Bahwa ketika itu saksi juga tanya tempat tinggalnya dimana dijawab Mella Fitri : ‘tinggal di kampung raya“, lalu saksi tanya lagi : “kenapa kamu mau kerja disini“, lalu dijawab oleh Mella : “Melanya lagi perlu uang “;
Bahwa selain di Salon, Mella DFitri juga pernah terima tamu di Hotel Novotel, saksi mengetahuinya karena Mella Fitri sendiri yang cerita pada saksi;
Bahwa Mela Fitri menemani terdakwa baru satu kali dan itu juga kebetulan Mella Fitri minta tamu dan pada hari itu sms masuk menanyakan salon buka nggak ternyata nomor terdakwa yang awalnya saksi tidak tahu nomor siapa, lalu pada hari itu juga Mella Fitri saksi kenalkan pada terdakwa;
Bahwa setahu saksi yang dilakukan mereka dalam kamar dilantai atas hanya pijat;
Bahwa Mella pernah ngomong kepada saksi bahwa umurnya baru 16 tahun;
Bahwa saksi tidak cerita pada terdakwa bahwa umur Mella Fitri baru 16 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ke Salon Bella pada hari Rabu, tanggal 16 januari 2013 sekira jam.13.30 Wib yang beralamat di Jalan P.Antasari Bandar Lampung;
Bahwa pada awalnya terdakwa sms salon buka nggak yang kemudian terdakwa di telpon oleh Ibu Mala Dewi yang mengatakan salon buka dan mengatakan kesalon aja ada yang bagus;
Bahwa setengah jam kemudian terdakwa dikenalkan oleh Mala Dewi pada Mela Fitri yang awalnya Mala Dewi menghubungi Mella Fitri lewat sms dan tidak lama kemudian Mella Fitri turun dari lantai atas;
Bahwa setelah bertemu Mella Fitri lalu terdakwa berkenalan yang kemudian terdakwa diajak kelantai atas oleh Mella Fitri;
Bahwa setelah di dalam kamar awalnya terdakwa tanya tinggalnya dimana, sudah berapa lama ikut sama mami setelah itu Mella Fitri kemudian membuka bajunya sendiri;
Bahwa setelah Mella Fitri membuka bajunya sendiri kemudian terdakwa dan Mella Fitri melakukan pemanasan, maksudnya Mella Fitri terlebih dahulu mengurut-urut tubuh terdakwa;
Bahwa baru mau melakukan hubungan suami isteri tidak lama kemudian ada yang menggedor kamar dan mengaku anggota dari Polda Lampung;
Bahwa terdakwa belum sempat mengeluarkan sperma karena keburu kamar diketuk oleh anggota dari Polda Lampung;
Bahwa terdakwa dan Mella Fitri di kamar baru 10 menit, kemudian Polisi dari Polda Lampung datang;
Bahwa terdakwa ke Salon Bella sudah 2 kali;
Bahwa menurut perkiraan terdakwa Mella Fitri berumur 17 tahun;
Bahwa terdakwa belum sempat memberi uang pada Mella Fitri karena keburu dirazia oleh Polisi;
Bahwa sebelum naik ke lantai atas, terdakwa bertemu dulu dengan Mala Dewi, kemudian dikenalkan dengan Mella Fitri yang kemudian diajak oleh Mella Fitri kelantai atas;
Bahwa rencananya terdakwa akan kasih Mella Fitri uang sebesar Rp.350.000;
Bahwa setelah berada di dalam kamar, yang membuka baju terlebih dahulu adalah Mella Fitri;
Bahwa terdakwa berada didalam kamar antara 10 menit s/d 15 menit lalu Polisi datang;
Menimbang, bahwa selain itu, dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa, yaitu :DR. EDDY RIFAI, SH.MH., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang Undang 21 tahun 2007 adalah bagian dari Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan Pasal 2, banyak sekali pelaku-pelaku dari tindak pidana ini dan unsur-unsurnya adalah setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan sehingga pelaku dapat leluasa melakukan perbuatannya;
Bahwa terkait pasal 6 dari UU ini yaitu pengiriman dari dalam maupun luar negeri atau dari suatu daerah kedaerah lain atau perpindahan domestik yang berakibat anak ter-eksploitasi;
Bahwa untuk pasal 12 dari UU ini yaitu mereka yang memanfaatkan korban dari tindak pidana dan juga termasuk dalam pasal 1 Ayat (1);
Bahwa mengenai pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 rumusannya yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban dengan cara bujuk rayu berupa mengiming-imingi sesuatu dengan berkata bohong sehingga korbannya tergiur;
Bahwa maksud dari unsur kata-kata “Menjual” adalah adalah dirampas kemerdekaanya atau di eksploitasi;
Bahwa yang dimaksud dengan Restoratif Justice adalah bahwa dari pada dipenjara lebih baik dibina sehingga dapat diselesaikan secara damai tapi tetap dilakukan proses pengadilan;
Bahwa Majelis Hakim tidak boleh memutus diluar dakwaan dari jaksa Penuntut Umum;
Bahwa karakteristik dalam traficking adalah adanya perpindahan dari suatu tempat ketempat lain adanya pemaksaan, kekerasan, penculikan penyekapan dan eksploitasi;
Bahwa mengenai penampungan ?
Perpindahan dari sutu tempat ketempat lain yang sudah ada penampungannya sehingga korban tidak bisa menghubungi pihak lain.
Menimbang, bahwa selain itu, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand pone Nokia type E63 warna hitam, 1 (satu) lembar foto copi ijazah yang telah dilegalisir No.DN-12 DI 0000993 atas nama Mela Fitri Andriyani, 1 (satu) lembar kartu keluarga No.187105110100034 atas nama Kepala Keluarga EDY BANDUNG, 1 (satu) lembar Surat Tanda Kelahiran no.441/BPS T10/01/2013 atas nama Mela Fitri Andriyani, yang setelah diteliti ternyata oleh penyidik telah disita secara sah dan memang ada hubungannya dengan perkara ini, sehingga dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO sebagaimana tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan, pada akhirnya Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari : Rabu, tanggal 16 januari 2013, awalnya terdakwa SMS ke pemilik Salon Bella (saksi Mala Dewi binti Sangidah), yang terletak di Jl. Pangeran Antasari Nomor 15 D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Sukarame-Kota Bandar Lampung, isi SMS terdakwa kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah : “salon buka nggak ?”, terdakwa kemudian di telpon oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah yang mengatakan “salon buka” dan mengatakan “kesalon aja ada yang bagus”;
Bahwa berselang setengah jam kemudian, lalu terdakwa mendatangi Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah itu, saksi Mala Dewi binti Sangidah kemudian mengenalkan terdakwa kepada Mela Fitri (saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung);
Bahwa Mela Fitri yang saat itu sudah ada di kamar lantai dua, kemudian dihubungi saksi Mala Dewi binti Sangidah lewat SMS bahwa ada tamu datang, tidak lama kemudian Mella Fitri turun dari lantai atas;
Bahwa setelah bertemu Mella Fitri lalu terdakwa berkenalan yang kemudian terdakwa diajak ke lantai atas oleh Mella Fitri;
Bahwa di dalam kamar awalnya terdakwa tanya tinggalnya dimana, sudah berapa lama ikut sama mami, setelah itu Mella Fitri kemudian membuka bajunya sendiri;
Bahwa setelah Mella Fitri membuka bajunya sendiri kemudian terdakwa dan Mella Fitri melakukan pemanasan, maksudnya Mella Fitri terlebih dahulu mengurut-urut tubuh terdakwa, setelah itu mereka melakukan hubungan badan (bersetubuh);
Bahwa tidak lama kemudian, ada yang menggedor kamar dan mengaku anggota dari Polda Lampung;
Bahwa terdakwa belum sempat mengeluarkan sperma karena keburu kamar diketuk oleh anggota dari Polda Lampung;
Bahwa terdakwa dan Mella Fitri di kamar baru 10 menit, kemudian Polisi dari Polda Lampung datang;
Bahwa terdakwa ke Salon Bella sudah 2 kali, tetapi baru kali itu terdakwa berkenalan dan bersetubuh dengan Mela Fitri;
Bahwa menurut perkiraan terdakwa Mella Fitri berumur 17 tahun;
Bahwa terdakwa belum semnpat memberi uang pada Mella Fitri karena keburu dirazia oleh Polisi;
Bahwa rencananya terdakwa akan kasih Mella Fitri uang sebesar Rp.350.000;
Menimbang, bahwa Oleh Penuntut Umum terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu : Pertama, melanggar ketentuan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007, ATAU Ke Dua, melanggar ketentuan Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007, ATAU Ke Tiga, melanggar ketentuan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007, ATAU Ke Empat, melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, ATAU Ke Lima, melanggar ketentuan Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa oleh karena inti dari surat dakwaan yang disusun secara alternatif adalah memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta hukum yang didapat dipersidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Ke Tiga terhadap terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007. Menurut Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam surat tuntutan pidananya, unsur-unsur dari Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang, untuk meneruskan praktek ekploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, unsur unsur dari Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang,
Dengan cara :
Melakukan persetubuhan, atau
Perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang,
Mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang,
Untuk :
Meneruskan praktik eksploitasi, atau
Mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.
Tentang unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 telah memberikan penafsiran secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Secara teoritis, orang perseorangan atau korporasi baru dapat dikatakan sebagai “pelaku” dari tindak pidana perdagangan orang jika perbuatan orang perseorangan atau korporasi itu telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepadanya;
Tentang unsur “yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang” :
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 dan angka 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 telah memberikan penafsiran secara otentik tentang apakah yang dimaksud dengan “korban” dan “tindak pidana perdagangan orang”. “Korban” adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 1 angka 3). Sedangkan yang dimaksud dengan “tindak pidana perdagangan orang” adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa namun demikian, UU RI No. 21 Tahun 2007 maupun Penjelasannya ternyata tidak memberikan penjelasan tentang perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dikualifikasi sebagai “yang menggunakan atau memanfaatkan” itu. Penjelasan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 hanya menyatakan “cukup jelas”. Secara gramatikal, yang dimaksud dengan “menggunakan” adalah : memakai (alat perkakas dan sebagainya); mengambil gunanya; melakukan sesuatu dengan; misalnya mencapai perdamaian tidak dengan menggunakan senjata; menggunakan kata-kata yang manis untuk membujuk kita; tidak boleh menggunakan kekerasan. Selanjutnya, kata “memanfaatkan” kata dasarnya adalah “manfaat” yang berarti “guna, faedah, laba, untung” (WJS. Poerwadarminta, 1985);
Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan apakah saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang atau bukan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan unsur tersebut di atas, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung yang datang ke Salon milik saksi Mala Dewi binti Sangidah, pertama kali dengan seorang laki-laki, kemudian saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung datang sendiri. Saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung tidak hanya meminta agar ia diterima untuk bekerja di Salon milik saksi Mala Dewi binti Sangidah, jenis pekerjaan yang akan ditekunipun juga disampaikannya kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah, yaitu meminta tamu hidung belang dengan alasan tidak punya uang untuk kebutuhan sehari hari. Saksi Mala Dewi binti Sangidah kemudian menerimanya dan pada kenyataannya saksi Mala Dewi binti Sangidah kemudian mengenalkan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa menyetubuhi saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung. Sekalipun persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung belum selesai (terdakwa belum mengeluarkan sperma), namun nyata bahwa motivasi saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah uang (sebesar Rp.100.000,-) yang akan didapatnya dari saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Sekalipun perbuatan yang dilakukan oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah atas persetujuan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung, perbuatan tersebut jelas dapat dikatagorikan sebagai “tindakan penerimaan seseorang dengan penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, karena sebelumnya saksi Mala Dewi binti Sangidah telah mengetahui bahwa saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung meminta untuk dicarikan tamu lelaki hidung belang karena tidak mempunyai uang;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Mala Dewi yang telah menerima saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung untuk menjual tubuhnya di Salon miliknya tanpa diketahui dan tanpa persetujuan saksi Edy Bandung sebagai ayah kandung saksi Mella Fitri Andriyani, tetapi atas permintaan dan persetujuan seorang laki-laki yang oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah tidak dikenalnya. Fakta ini jelas memenuhi unsur “sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 21 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya, dengan telah adanya fakta bahwa motivasi saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah uang (sebesar Rp.100.000,-) yang akan didapatnya dari saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa, jelas bahwa tujuan saksi Mala Dewi binti Sangidah menerima saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung di Salon miliknya adalah untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung terekploitasi;
Menimbang, bahwa saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung yang masih tergolong anak-anak seharusnya fokus dengan sekolahnya, namun karena alasan-alasan tertentu ia kemudian menjalani pekerjaan yang tidak pantas dilakukan oleh orang dewasa sekalipun. Ini berarti bahwa sesungguhnya ia mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas itu pula Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang” telah terpenuhi;
Tentang unsur “Melakukan persetubuhan, atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang” :
Menimbang, bahwa dengan telah adanya fakta bahwa terdakwa dan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung telah melakukan persetubuhan (sekalipun terdakwa belum mengeluarkan sperma karena keburu digerebek polisi), maka unsur ini juga telah terpenuhi pula;
Tentang unsur “untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang” :
Menimbang, bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 adalah tindak pidana (delik) materiil, artinya perbuatan persetubuhan atau percabulan yang dilakukan pelaku dengan korban tindak pidana perdagangan orang haruslah ditujukan (dimaksud) agar praktik eksploitasi terus berjalan atau keuntungaan dari hasil tindak pidana perdagangan orang harus benar-benar dinikmati oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa terdakwa memang telah melakukan persetubuhan dengan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung (sekalipun terdakwa belum mengeluarkan sperma karena keburu digerebek polisi), namun Majelis Hakim tidak mendapatkan fakta bahwa maksud terdakwa melakukan perbuatannya itu adalah untuk meneruskan praktik eksploitasi seksual yang dilakukan saksi Mala Dewi binti Sangidah. Dengan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung, terdakwa hanya bertemu sekali itu. SMS terdakwa kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah yang menanyakan “salon buka nggak?”, yang kemudian dijawab oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah lewat telepon : “datang aja ada yang bagus”, hanyalah berhubungan dengan “nafsu seksuil” terdakwa yang kemungkinan sedang mencari “daun muda”;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan unsur “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”, ternyata UU RI No. 21 Tahun 2007 maupun Penjelasannya juga tidak memberikan penjelasan tentang apakah yang dimaksud dengan “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang” itu. Namun demikian, dalam pembahasan pasal tersebut di DPR, pemerintah mengusulkan agar istilah “hasil tindak pidana” hanya dibatasi dalam bentuk uang, karena pada umumnya hasil dari tindak pidana perdagangan orang adalah uang. Namun demikian, menikmati hasil dari tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan pelaku secara tidak langsung, tetapi dengan menggunakan orang lain untuk berkomplot dengannya sehingga pelaku tinggal menerima kiriman uang di rekeningnya (biasanya yang demikian ini dilakukan oleh korporasi). Contoh lain misalnya sebuah keluarga yang tidak tahu kalau uang yang dikirim anaknya adalah hasil dari tindak pidana perdagangan orang, tetapi keluarga itu jelas menikmati hasilnya;
Menimbang, bahwa demikian juga halnya dengan unsur ini, Majelis Hakim juga tidak mendapatkan fakta bahwa motivasi terdakwa dalam mencari “daun muda” adalah dengan maksud untuk “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang” yang dilakukan oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah. Memperhatikan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa adalah terletak dalam lapangan seksuil, yaitu kepuasan (nafsu) sek. Faktanya adalah terdakwa justru bermaksud mengeluarkan uang untuk diberikan kepada saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung (inipun juga belum sempat dilakukannya karena keburu digerebek polisi). Demikian juga dari saksi Mala Dewi binti Sangidah, terdakwa juga tidak mendapatkan uang atau janji akan diberi uang;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang” tidak terbukti dilakukan terdakwa dan oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ke tiga Penuntut Umum tidak terbukti maka sebagai konsekwensinya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam surat tuntutan pidananya bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa sekalipun dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta hukum yang didapat dipersidangan telah dinyatakan tidak terbukti, tidak berarti bahwa terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan. Oleh karena itu Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang lain, yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang, yang
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan :
Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,
Untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” :
Menimbang, bahwa UU RI No. 21 Tahun 2007 (Pasal 1 angka 9 dan angka 10) hanya memberikan penafsiran otentik tentang perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “perekrutan” dan “pengiriman”. Yang dimaksud dengan “perekrutan” adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, sedangkan yang dimaksud dengan “pengiriman” adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain. Namun demikian, perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dikualifikasi sebagai “pengangkutan”, “penampungan”, “pemindahan” dan “penerimaan” UU RI No. 21 Tahun 2007 ternyata tidak memberikan penafsirannya. Menurut pendapat Majelis Hakim baik “pengangkutan”, “penampungan”, “pemindahan” maupun “penerimaan”
mensyaratkan adanya perbuatan aktif dari pelaku berupa “mengangkut” dengan bantuan alat angkut tertentu, “menampung” di tempat tertentu, “memindah” dengan bantuan alat tertentu atau tidak dan “menerima” baik atas persetujuan seseorang atau tidak atas persetujuannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan berupa : merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindah, atau menerima hingga mengakibatkan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung berada di Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah. Keberadaan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung di Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah atas kemauan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung sendiri dan yang melakukan tindakan “penerimaan” adalah saksi Mala Dewi binti Sangidah, bukan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar adanya fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” tidak terbukti telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan pertama Penuntut Umum tidak terbukti telah dilakukan terdakwa, maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan sebagai konsekwensinya maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ke-dua Penuntut Umum terhadap terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Melakukan pengiriman anak,
Ke dalam, atau ke luar negeri,
Dengan cara apapun,
Yang mengakibatkan anak tersebut terekploitasi.
Tentang unsur “melakukan pengiriman anak” :
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan di atas, dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan “pengiriman”. Keberadaan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung di Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah atas kemauan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung sendiri;
Menimbang, bahwa atas dasar adanya fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur “melakukan pengiriman anak” juga tidak terbukti telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ke-dua Penuntut Umum tidak terbukti telah dilakukan terdakwa, maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan sebagai konsekwensinya maka terdakwa juga haruslah dibebaskan dari dakwaan ke-dua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ke-empat Penuntut Umum terhadap terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
barang siapa,
dengan sengaja,
melakukan :
tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau
membujuk,
anak,
melakukan persetubuhan,
dengannya, atau
dengan orang lain,
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Dalam unsur “serangkaian kebohongan” satu kata bohong saja tidak cukup, tetapi harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar (R. Soesilo, 1996 : 261). Sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” (verleiden) adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang lain itu sama dengan kehendaknya. Pada membujuk adalah menarik kehendak orang yang bersifat meng-iming-imingi. Sifat meng-iming-imingi lebih tepat berhubung orang yang dibujuk adalah anak-anak, yang secara psikis masih lugu atau polos dan lebih mudah dipengaruhi kehendaknya daripada orang dewasa (Adami Chazawi, 2005 :86);
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa pada hari Rabu, tanggal tanggal 16 januari 2013, awalnya terdakwa SMS ke pemilik Salon Bella (saksi Mala Dewi binti Sangidah), yang terletak di Jl. Pangeran Antasari Nomor 15 D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Sukarame-Kota Bandar Lampung, isi SMS terdakwa kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah : “salon buka nggak ?”, terdakwa kemudian di telpon oleh saksi Mala Dewi binti Sangidah yang mengatakan “salon buka” dan mengatakan “kesalon aja ada yang bagus”. Setengah jam kemudian, terdakwa kemudian mendatangi Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah itu. Saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung kemudian dihubungi saksi Mala Dewi binti Sangidah lewat SMS bahwa ada tamu datang, tidak lama kemudian Mella Fitri turun dari lantai atas. Saksi Mala Dewi binti Sangidah kemudian mengenalkan terdakwa kepada saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung. Saat itu saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung memang sudah ada di kamar lantai dua (atas permintaan sendiri saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung memang meminta pekerjaan/meminta tamu kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah). Bahwa setelah bertemu saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung lalu terdakwa berkenalan dan kemudian terdakwa diajak ke lantai atas oleh Mella Fitri. Di dalam kamar awalnya terdakwa tanya tinggalnya dimana, sudah berapa lama ikut sama mami, setelah itu saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung kemudian membuka bajunya sendiri, keduanya kemudian bersetubuh, namun terdakwa belum sempat mengeluarkan spermanya karena keburu digerebek polisi;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak ada satupun perbuatan terdakwa yang dapat dikualifikasikan sebagai melakukan “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”. Persetubuhan/perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa memang dikehendaki oleh saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung, keberadaan saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung di Salon Bella milik saksi Mala Dewi binti Sangidah adalah atas kemauan dan inisiatif dirinya sendiri, bahkan sebelum kenal dan bertemu dengan terdakwa, saksi Mella Fitri Andriyani binti Edy Bandung telah meminta tamu kepada saksi Mala Dewi binti Sangidah dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa atas dasar adanya fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” juga tidak terbukti telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ke-empat Penuntut Umum tidak terbukti telah dilakukan terdakwa, maka unsur-unsur selebihnya juga tidak perlu dipertimbangkan dan sebagai konsekwensinya maka terdakwa juga haruslah dibebaskan dari dakwaan ke-empat Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ke-lima Penuntut Umum terhadap terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa,
Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak,
Untuk diri sendiri, atau untuk dijual,
Dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “memperdagangkan, menjual, atau menculik anak” :
Menimbang, bahwa secara gramatikal yang dimaksud dengan “memperdagangkan” adalah menjual dan membeli sesuatu secara berniaga, “menjual” adalah memberikan sesuatu dengan mendapat ganti uang, “menculik” adalah mengambil (mencuri, melarikan) anak-anak (WJS. Poerwadarminta, 1985);
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah didapat dipersidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan ke-empat Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan “memperdagangkan, menjual, atau menculik anak”, karena apa yang dilakukan terdakwa terletak dibidang seksuil;
Menimbang, bahwa atas dasar adanya fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” juga tidak terbukti telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ke-lima Penuntut Umum tidak terbukti telah dilakukan terdakwa, maka unsur-unsur selebihnya juga tidak perlu dipertimbangkan dan sebagai konsekwensinya maka terdakwa juga haruslah dibebaskan dari dakwaan ke-lima Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pada akhirnya Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya adalah beralasan jika terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, maka ia haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-hak terdakwa haruslah dipulihkan baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim, sedang terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, maka tidak ada urgensinya lagi untuk memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, yaitu : 1 (satu) unit hand pone Nokia type E63 warna hitam, oleh karena telah disita dari terdakwa maka barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar foto copi ijazah yang telah dilegalisir No.DN-12 DI 0000993 atas nama Mela Fitri Andriyani, 1 (satu) lembar kartu keluarga No.187105110100034 atas nama Kepala Keluarga EDY BANDUNG, 1 (satu) lembar Surat Tanda Kelahiran no.441/BPS T10/01/2013 atas nama Mela Fitri Andriyani haruslah dikembalikan kepada saksi Edy Bandung;
Memperhatikan ketentuan dalam UU No.8/1981, UU No. 23/2002, UU No. 21/2007, serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i
1. Menyatakan terdakwa JAROT PURWOHADI PURNOMO bin PRAWITO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah belakukan tindak pidana yang didakwakan;
2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan;
3. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
4. Memulihkan hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand pone Nokia type E63 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar foto copi ijazah yang telah dilegalisir No.DN-12 DI 0000993 atas nama Mela Fitri Andriyani, 1 (satu) lembar kartu keluarga No.187105110100034 atas nama Kepala Keluarga EDY BANDUNG, 1 (satu) lembar Surat Tanda Kelahiran no.441/BPS T10/01/2013 atas nama Mela Fitri Andriyani dikembalikan kepada saksi Edy Bandung;
6. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari : Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh kami : MOCH. ALI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUTAJI, SH.MH., dan AGUS HAMZAH, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Selasa, tanggal 17 September 2013, telah diucapkan dalam persidangan yang telah dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh : ARIF MUNANDAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : RIA VIANTASARI SOFYAN, SH. dan ERMAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh terdakwa dan dihadiri pula oleh : ANGGIT NUGROHO, SH.MH., Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Sidang :
S U T A J I, SH.MH. MOCH. ALI, SH.M.H.
AGUS HAMZAH, SH.MH. Panitera Pengganti :
ARIF MUNANDAR, SH.