130/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 130/PID.SUS/2018/PT PBR
KURNIA SANDY Als SANDY Bin AZHARI IBRAHIM
Memperhatikan, pasal 81Ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaNomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - MenguatkanPutusan Pengadilan NegeriBengkalisNomor 86/Pid.Sus/ 2018/PN.Bls, tanggal 2 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkanagar Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah)
Nomor 130/PID.SUS/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KURNIA SANDY Als SANDY Bin AZHARI IBRAHIM
Tempat lahir : Dumai
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 17 September 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Rupat RT 008 RW 004 Desa Tanjung
Medang Kec.Rupat Utara Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Honorer SATPOL PP Kantor Camat Rupat Utara
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Januari 2018 s/d tanggal 22 Januari 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2018 s/d tanggal 3 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Pebruari 2018 s/d tanggal 4 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 15 Pebruari 2018 s/d tanggal 16 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 17 Maret 2018 s/d tanggal 15 Mei 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017;
7. PerpanjanganPenahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbarusejak
Tanggal2 Juni 2017sampai dengan tanggal 31Juli 2017;
Terdakwa dalam perkara tingkat banding tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 7 Juni 2017 Nomor 130/Pid-Sus/2018/PT.PBR, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelahmembaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 2 Mei 2018 Nomor86/Pid.Sus/2018/PN.BLS;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-60/BKS/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018, adalah sebagai berikut:
KESATU
Pertama :
----------Bahwa ia Terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM, pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017, atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Desa Mesim, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah“melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2017 saksi korban berjumpa dengan terdakwa di kantor camat Kecamatan Rupat utara, yang mana pada saat itu saksi korban duduk disalah satu ruangan kantor camat Kecamatan Rupat Utara. Pada saat saksi korban sedang duduk, saksi korban melihat ada terdakwa masuk kedalam ruangan dan berkata “DARI MANA?”,kemudian saksi korban jawab ”DARI TERKUL”. Kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban.
Bahwa keesokan harinya saksi korban dan terdakwa sering bertemu dikarenakan terdakwa bekerja dikantor camat tersebut sebagai Honor Satpol PP, sementara saksi korban magang dalam rangka uji kompetensi sekolah. Pada suatu hari saksi korban dan terdakwa berbicara di salah satu ruangan tempat saksi korban magang, dan terdakwa menanyakan banyak hal dengan saksi korban, hingga akhirnya terdakwa menyerahkan nomor handphonenya kepada saksi korban dengan mengatakan apabila ada apa- apa hubungi terdakwa.
Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi korban, dan komunikasi saksi korban dengan terdakwa terus berlanjut hingga pada bulan Agustus 2017 saksi korban dan terdakwa memutuskan untuk menjalin hubungan dengan alasan saksi korban mau menjalin hubungan berpacaran dengan terdakwa dikarenakan atas dasar suka dan tertarik kepada terdakwa.
Bahwa pada malam hari di bulan September tahun 2017, saksi korban di hubungi oleh terdakwa dengan mengatakan “MALAM INI KITA JUMPA YOK JALAN”, kemudian saksi korban jawab “KEMANA?”, kemudia terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban “JALAN-JALAN AJO, SAYA JEMPUT YA”, kemudian saksi korban jawab “YA JEMPUTLAH”. Kemudian terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya kemudian terdakwa meminta izin kepada orang tua saksi korban untuk mengajak saksi korban jalan. Setelah mendapat ijin dari orang tua saksi korban, saksi korban dan terdakwa pun pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Disepanjang perjalanan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang hingga akhirnya terdakwa mengatakan akan mengajak saksi korban kerumah terdakwa dengan melewati Jalan Sukajadi dekat kebun sawit Kelurahan/Desa Tanjun Punak Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa ”SEBETULNYA NAK KEMANE NI” namun terdakwa hanya diam saja hingga akhirnya berhenti di Kebun sawit tersebut. Setelah sampai saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang diatas honda terdakwa, kemudian disela perbincangan tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”SAYA MAU ITU”, kemudian saksi korban menjawab ”GAK USAHLAH”, kemudian terdakwa memaksa saksi korban terus-terusan untuk berbuat hubungan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa mencoba membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban namun saksi korban mencoba menolak tangan terdakwa supaya celana saksi korban tidak bisa terbuka, namun saksi korban tidak sanggup menolak lebil keras lagi dikarenakan badan terdakwa yang lebih besar dari pada badan saksi korban sehingga celana panjang dan celana dalam saksi korban terbuka. Dan terdakwa pun membuka celananya sendiri. Setelah itu terdakwa menahan tangan saksi korban dan meletakkan badan saksi korban diatas tempat duduk sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa berdiri didepan saksi korban dan langsung menindihi saksi korban sehingga terjadilah pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa mancium bibir saksi korban, memegag dan meremas payudaranya, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubag vagina saksi korban. Pada saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban, saksi korban merasakan sakit dan saksi korban melihat ada keluar darah dan lubang vagina saksi korban dan saksi korban mencoba memberontak tetapi saksi korban tidak mampu melawan. Setelah selesai melakukan persetubuhan saksi korban merapikan celana panjang dan celana dalam saksi korban demikian juga dengan terdakwa. Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa ”KENAPA MACOM GINI”, kemudian terdakwa menjawab”TAK ADA APO-APO PUN”, kemudian saksi korban diam saja sambil menangis dan terdakwa membawa saksi korban pulang kerumah.
Bahwa pada bulan dan tahun yang sama juga, saat saksi saksi korban sedang magang di Kantor Camat Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, saksi korban berkata kepada terdakwa bahwa saksi korban akan mengantarkan baju ayahnya ke Terkul (Rupat) tempat saksi korban tinggal, dan terdakwa ingin ikut saksi korban ke Terkul. Pada malam harinya saksi korban bersama dengan terdakwa pergi ke Terkul (Rupat) dengan menggunakan sebuah mobil milik terdakwa dan setelah itu saksi korban dan terdakwa balik lagi ke Rupat Utara. Selama di perjalanan saksi korban tertidur dan pas saksi korban bangun ternyata sudah sampai di Pelabuhan Roro Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa ”INI DIMANA? KALAU TAK SALAHINI DIPELABUHAN RORO”, kemudian terdakwa menjawab ”IYO”. Lalu terdakwa berkata lagi ”SAYA MAU ITU LAGI”, kemudian saksi korban mengatakan tidak mau. Selanjutnya terdakwa pindah ke kursi belakang mobil untuk menghampiri saksi korban, karena posisi saksi korban duduk di kursi tengah mobil lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dengan cara terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian memegang dan meremas payudara saksi korban yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma diluar lubang vagina saksi korban.
Bahwa masih dibulan September tahun 2017, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan “SORE INI JALAN YOK”, kemudian saksi korban jawab “NAK KEMANO LAGI”, kemudian terdakwa menjawab ”KEPANTAI, YOKLAH”, lalu saksi korban menjawab “MALASLAH”, kemudian terdakwa berkata lagi kepada saksi korban ”KALAU TAK MAU IKUT SAYE BILANG SAMA ORANG TUA KAMU BAHWA KITE NI SUDAH BERHUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI”. Karena saksi korban takut terdakwa akan memberitahukan kepada orang tua saksi korban, dengan terpaksa saksi korban menuruti keinginan terdakwa untuk pergi kepantai. Sore harinya saksi korban dan terdakwa pergi kepantai Lapin dengan menggunakan mobil milik terdakwa. Sesampai dipantai Lapin, saksi korban dan terdakwa duduk dibawah pohon dekat turap sambil berbincang-bincang. Dikarenakan hari sudah mahgrib, saksi korban dan terdakwa masuk kedalam mobil, awalnya saksi korban berpikir kalau terdakwa akan pulang namun ternyata terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa ingin melakukan hubungan layaknya suami isteri lagi. Dikarenakan saksi korban takut dengan ancaman terdakwa sebelumnya, akhirnya saksi korban hanya diam saja saat terdakwa menyetubuhi saksi korban. Setelah selesai menyetubuhi saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa pulang.
Bahwa persetubuhan yang keempat terjadi di bulan September tahun 2017 juga pada malam hari dirumah teman terdakwa di Kota Dumai. Pada saat itu terdakwa berpamitan dengan orang tua saksi korban untuk mengajak saksi korban untuk pergi ke Siak. Setelah mendapat ijin dari orang tua saksi korban kemudian saksi korban bersama dengan terdakwa pergi dengan menggunakan mobil milik terdakwa. Sesampai di Dumai saksi korban dan terdakwa menjemput teman terdakwa yang tinggal di Dumai untuk sama-sama pergi ke Siak. Sesampainya dirumah teman terdakwa, saksi korban dan terdakwa menunggu sebentar dan pergi ke Kota Siak. Setelah jalan-jalan ke Siak, terdakwa bersama dengan saksi korban serta teman terdakwa balik lagi ke rumah teman terdakwa di Kota Dumai. Dikarenakan sudah larut malam saksi korban dan terdakwa tidur dirumah teman terdakwa tersebut. Dan dirumah teman terdakwa tersebutlah terdakwa meminta lagi untuk melakukan hubungan suami isteri kepada saksi korban. Dikarenakan saksi korban takut, saksi korban mengikuti keinginan terdakwa, sehingga hubungan layaknya suami isteri tersebut terjadi.
Bahwa persetubuhan yang kelima dan keenam terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban tidak ingat di awal bulan Oktober Tahun 2017 sekira pukul 11.00 WIB, dirumah terdakwa di Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Mula-mula terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “KELUARLAH (DARI KANTOR CAMAT) TUNGGU DI TEPI JALAN DEPAN KANTOR PENDIDIKAN”, kemudian saksi korban jawab “NGAPO?”, kemudian terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban “KELUAR AJOLAH, PENTING”, kemudian saksi korban keluar untuk menunggu terdakwa di tepi jalan kantor pendidikan tersebut. Beberapa menit saksi korban menunggu akhirnya terdakwa datang menggunakan mobil milik terdakwa dan saksi korban langsung masuk kedalam mobil tersebut dan kami pun pergi. Sesampai dirumah terdakwa saksi korban mengatakan “NGAPO SINI, ADO BAPAK KANG”, kemudian terdakwa mengatakan “BAPAK PERGI, TADI SAYO ANTO PELABUHAN”, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam rumah dan saksi korban mengatakan “NGAPO MASUK, KANG APO KATO ORANG”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “CEPAT LAH MASUK KERUMAH”. Setelah masuk terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa. Pada saat didalam kamar terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “RINDU”, kemudian saksi korban bilang “UDAHLAH, TAK USAH KANG NAMPAK ORANG KANG”, kemudian terdakwa mencoba menarik celana panjang saksi korban dan saksi korban mencoba memberontak dan mengatakan “JANGANLAH, KANG NAMPAK ORANG KANG”. Saksi korban memberontak dan terus mempertahankan agar celana panjang saksi korban tidak terbuka hingga saksi korban terlentang ditempat tidur milik terdakwa, terdakwa mengatakan “TAK APO DO, DAK ADO ORANG, APO YANG MIKO TAKUTKAN LAGI, KANG SUDAH TERJADI”. Dikarenakan saksi korban takut dengan terdakwa, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa yang ingin melakukan persetubuhan dengan saksi korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “UDAHLAH, TAHU ORANG TUA KANG”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “UDAHLAH KANG SUDAH TERJADI, AWAS MIKO TAK NDAK”, kemudian saksi korban dan terdakwa merapikan celana dan kembali kekantor.
Bahwa persetubuhan yang ke tujuh terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat sekira tahun 2017 pada jam 20.00 WIB, di Jembatan Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Yang mana pada saat itu terdakwa menelepon saksi korban untuk bertemu,kemudian saksi korban berkata “UDAHLAH ORANG KAMPUNG MANDANG LAIN, ORANG TUA SUDAH MARAH-MARAH, KARENA KITA JUMPA TERUS, DITEMPAT KERJA JUMPA, TERUS JUMPA TERUS”. Setelah saksi korban setuju untuk berjumpa dengan terdakwa, saksi korban menghampiri terdakwa yang sudah menunggu saksi korban didepan numah saksi korban, dan kami pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung membawa saksi korban ke Jembatan Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan memberhentikan sepeda motornya, dan kami pun turun dari sepeda motor milik terdakwa dan duduk diatas batu dekat jembatan tersebut. pada saat terdakwa dan saksi korban duduk, terdakwa kembali meminta hubungan layaknya suami isteri kepada saksi korban. Dikarenakan saksi korban takut dengan terdakwa, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa yang ingin melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Bahwa persetubuhan yang ke delapan terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat masih di tahun 2017, di Hotel “CRISTAL” di Kota Dumai. Sebelum persetubuhan tersebut terjadi, pagi harinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk mengajak saksi korban pergi ke Dumai, dan saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Sehingga sepulang saksi korban dari sekolah, saksi korban dan terdakwa pergi ke Dumai. Sesampainya di Dumai, saksi korban dan terdakwa pergi kerumah saudara terdakwa di Dumai, dan malamnya saksi korban dibawa jalan-jalan oleh terdakwa mengelilingi Kota Dumai, hingga pada pukul 23.00 wib. Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Hotel “CRISTAL”. Sesampainya dihotel terdakwa membuka kan pintu kamar dan masuk kedalam, saksi korban pun ikut masuk, tidak lama kemudian terdakwa keluar. Pada saat terdakwa keluar Handphone milik terdakwa berbunyi dan saksi korban melihat ada pesan masuk dari seorang perempuan. Saksi korban pun marah dan terdakwa menghampiri saksi korban, dan kemudian saksi korban menyerahkan handpone milik terdakwa tersebut kepada terdakwa dan mengatakan “SANTAI AJO MIKO E, APO MAKSUT PESAN TU”, kemudian terdakwa mengatakan “ADIK AKU YANG MAKAI HAPE TU”, tetapi saksi korban tidak percaya hingga akhirnya saksi korban meminta putus kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau saksi korban putusin dan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban, tetapi saksi korban tetap meminta putus kepada terdakwa, terdakwa marah kepada saksi korban dan memukul saksi korban hingga saksi korban menangis. Kemudian terdakwa menaiki celana saksi korban lalu membuka celana baju saksi korban hingga saksi korban telanjang dan menyetubuhi saksi korban. Setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban terdakwa pergi ke kamar mandi dan saksi korban merapikan pakaian saksi korban sambil menangis.
Bahwa persetubuhan yang kesembilan terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat di bulan yang saksi korban tidak ingat tahun 2017, di Hotel “CRISTAL” di Kota Dumai, pada saat itu saksi korban pulang sekolah, dan terdakwa menjemput saksi korban untuk pergi ke Dumai dan menginap di Hotel “CRISTAL”, saksi korban tidak bisa melawan keinginan terdakwa dikarenakan saksi korban takut sehingga setiap terdakwa membawa saksi korban pergi saksi korban menuruti keinginan terdakwa, dan dihotel tersebut terjadi lagi persetubuhan terhadap saksi korban.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang ke sepuluh terjadi pada hari, tanggal yang saksi korban tidak ingat di tahun 2017 di rumah terdakwa Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Pada awalnya terdakwa menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk kedalam rumah terdakwa tepatnya dikamar terdakwa, dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Bahwa terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan desember 2017, sekira jam 23.00 WIB, tempatnya saksi korban tidak tahu pasti dimana namun yang saksi korban ingat, saksi korban berhenti tidak jauh dari Mesjid Raya Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu saksi korban dijemput oleh terdakwa dilapangan voly dekat rumah saksi korban menggunakan mobil milik terdakwa, sesampai di Mesjid Raya Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap saksi korban.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor 1403100808070012 tanggal 23 Desember 2015, NIYA SUSANTI lahir pada tanggal 01 Oktober 2001.
Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 445/RSUD/2018/02 tanggal 04 Januari 2018, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Fadler Hidayat, SpOG, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap NIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM, berumur 16 (enam belas) tahun, dengan kesimpulan :
Arah jam 4 tampak gambaran luka lama hymen sampai ke dasar.
Arah jam 9 tampak gambaran luka lama hymen sampai ke dasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM, pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017, atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Desa Mesim, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berkenan memeriksa dan mengadili, telah“melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan agustus tahun 2017 saksi korban berjumpa dengan terdakwa di kantor camat Kecamatan Rupat utara, yang mana pada saat itu saksi korban duduk disalah satu ruangan kantor camat Kecamatan Rupat Utara. Pada saat saksi korban sedang duduk, saksi korban melihat ada terdakwa masuk kedalam ruangan dan berkata “DARI MANA?”,kemudian saksi korban jawab ”DARI TERKUL”. Kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban.
Bahwa keesokan harinya saksi korban dan terdakwa sering bertemu dikarenakan terdakwa bekerja dikantor camat tersebut sebagai Honor Satpol PP, sementara saksi korban magang dalam rangka uji kompetensi sekolah. Pada suatu hari saksi korban dan terdakwa berbicara di salah satu ruangan tempat saksi korban magang, dan terdakwa menanyakan banyak hal dengan saksi korban, hingga akhirnya terdakwa menyerahkan nomor handphonenya kepada saksi korban dengan mengatakan apabila ada apa- apa hubungi terdakwa.
Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi korban, dan komunikasi saksi korban dengan terdakwa terus berlanjut hingga pada bulan Agustus 2017 saksi korban dan terdakwa memutuskan untuk menjalin hubungan dengan alasan saksi korban mau menjalin hubungan berpacaran dengan terdakwa dikarenakan atas dasar suka dan tertarik kepada terdakwa.
Bahwa pada malam hari di bulan September tahun 2017, saksi korban di hubungi oleh terdakwa dengan mengatakan “MALAM INI KITA JUMPA YOK JALAN”, kemudian saksi korban jawab “KEMANA?”, kemudia terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban “JALAN-JALAN AJO, SAYA JEMPUT YA”, kemudian saksi korban jawab “YA JEMPUTLAH”. Kemudian terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya kemudian terdakwa meminta izin kepada orang tua saksi korban untuk mengajak saksi korban jalan. Setelah mendapat ijin dari orang tua saksi korban, saksi korban dan terdakwa pun pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Disepanjang perjalanan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang hingga akhirnya terdakwa mengatakan akan mengajak saksi korban kerumah terdakwa dengan melewati Jalan Sukajadi dekat kebun sawit Kelurahan/Desa Tanjun Punak Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa ”SEBETULNYA NAK KEMANE NI” namun terdakwa hanya diam saja hingga akhirnya berhenti di Kebun sawit tersebut. Setelah sampai saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang diatas honda terdakwa, kemudian disela perbincangan tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”SAYA MAU ITU”, kemudian saksi korban menjawab ”GAK USAHLAH”, kemudian terdakwa memaksa saksi korban terus-terusan untuk berbuat hubungan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa mencoba membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban namun saksi korban mencoba menolak tangan terdakwa supaya celana saksi korban tidak bisa terbuka, namun saksi korban tidak sanggup menolak lebil keras lagi dikarenakan badan terdakwa yang lebih besar dari pada badan saksi korban sehingga celana panjang dan celana dalam saksi korban terbuka. Dan terdakwa pun membuka celananya sendiri. Setelah itu terdakwa menahan tangan saksi korban dan meletakkan badan saksi korban diatas tempat duduk sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa berdiri didepan saksi korban dan langsung menindihi saksi korban sehingga terjadilah pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa mancium bibir saksi korban, memegag dan meremas payudaranya, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubag vagina saksi korban. Pada saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban, saksi korban merasakan sakit dan saksi korban melihat ada keluar darah dan lubang vagina saksi korban dan saksi korban mencoba memberontak tetapi saksi korban tidak mampu melawan. Setelah selesai melakukan persetubuhan saksi korban merapikan celana panjang dan celana dalam saksi korban demikian juga dengan terdakwa. Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa ”KENAPA MACOM GINI”, kemudian terdakwa menjawab ”TAKADA APO-APO PUN”, kemudian saksi korban diam saja sambil menangis dan terdakwa membawa saksi korban pulang kerumah.
Bahwa pada bulan dan tahun yang sama juga, saat saksi saksi korban sedang magang di Kantor Camat Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, saksi korban berkata kepada terdakwa bahwa saksi korban akan mengantarkan baju ayahnya ke Terkul (Rupat) tempat saksi korban tinggal, dan terdakwa ingin ikut saksi korban ke Terkul. Pada malam harinya saksi korban bersama dengan terdakwa pergi ke Terkul (Rupat) dengan menggunakan sebuah mobil milik terdakwa dan setelah itu saksi korban dan terdakwa balik lagi ke Rupat Utara. Selama di perjalanan saksi korban tertidur dan pas saksi korban bangun ternyata sudah sampai di Pelabuhan Roro Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa ”INI DIMANA? KALAU TAK SALAHINI DIPELABUHAN RORO”, kemudian terdakwa menjawab ”IYO”. Lalu terdakwa berkata lagi ”SAYA MAU ITU LAGI”, kemudian saksi korban mengatakan tidak mau. Selanjutnya terdakwa pindah ke kursi belakang mobil untuk menghampiri saksi korban, karena posisi saksi korban duduk di kursi tengah mobil lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dengan cara terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian memegang dan meremas payudara saksi korban yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma diluar lubang vagina saksi korban.
Bahwa masih dibulan September tahun 2017, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan “SORE INI JALANYOK”, kemudian saksi korban jawab “NAK KEMANO LAGI”, kemudian terdakwa menjawab ”KEPANTAI, YOKLAH”, lalu saksi korban menjawab “MALASLAH”, kemudian terdakwa berkata lagi kepada saksi korban ”KALAU TAK MAU IKUT SAYE BILANG SAMA ORANG TUA KAMU BAHWA KITE NI SUDAH BERHUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI”. Karena saksi korban takut terdakwa akan memberitahukan kepada orang tua saksi korban, dengan terpaksa saksi korban menuruti keinginan terdakwa untuk pergi kepantai. Sore harinya saksi korban dan terdakwa pergi kepantai Lapin dengan menggunakan mobil milik terdakwa. Sesampai dipantai Lapin, saksi korban dan terdakwa duduk dibawah pohon dekat turap sambil berbincang-bincang. Dikarenakan hari sudah mahgrib, saksi korban dan terdakwa masuk kedalam mobil, awalnya saksi korban berpikir kalau terdakwa akan pulang namun ternyata terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa ingin melakukan hubungan layaknya suami isteri lagi. Dikarenakan saksi korban takut dengan ancaman terdakwa sebelumnya, akhirnya saksi korban hanya diam saja saat terdakwa menyetubuhi saksi korban. Setelah selesai menyetubuhi saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa pulang.
Bahwa persetubuhan yang keempat terjadi di bulan September tahun 2017 juga pada malam hari dirumah teman terdakwa di Kota Dumai. Pada saat itu terdakwa berpamitan dengan orang tua saksi korban untuk mengajak saksi korban untuk pergi ke Siak. Setelah mendapat ijin dari orang tua saksi korban kemudian saksi korban bersama dengan terdakwa pergi dengan menggunakan mobil milik terdakwa. Sesampai di Dumai saksi korban dan terdakwa menjemput teman terdakwa yang tinggal di Dumai untuk sama-sama pergi ke Siak. Sesampainya dirumah teman terdakwa, saksi korban dan terdakwa menunggu sebentar dan pergi ke Kota Siak. Setelah jalan-jalan ke Siak, terdakwa bersama dengan saksi korban serta teman terdakwa balik lagi ke rumah teman terdakwa di Kota Dumai. Dikarenakan sudah larut malam saksi korban dan terdakwa tidur dirumah teman terdakwa tersebut. Dan dirumah teman terdakwa tersebutlah terdakwa meminta lagi untuk melakukan hubungan suami isteri kepada saksi korban. Dikarenakan saksi korban takut, saksi korban mengikuti keinginan terdakwa, sehingga hubungan layaknya suami isteri tersebut terjadi.
Bahwa persetubuhan yang kelima dan keenam terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban tidak ingat di awal bulan Oktober Tahun 2017 sekira pukul 11.00 WIB, dirumah terdakwa di Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Mula-mula terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “KELUARLAH (DARI KANTOR CAMAT) TUNGGU DI TEPI JALAN DEPAN KANTOR PENDIDIKAN”, kemudian saksi korban jawab “NGAPO?”, kemudian terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban “KELUAR AJOLAH, PENTING”, kemudian saksi korban keluar untuk menunggu terdakwa di tepi jalan kantor pendidikan tersebut. Beberapa menit saksi korban menunggu akhirnya terdakwa datang menggunakan mobil milik terdakwa dan saksi korban langsung masuk kedalam mobil tersebut dan kami pun pergi. Sesampai dirumah terdakwa saksi korban mengatakan “NGAPO SINI, ADO BAPAK KANG”, kemudian terdakwa mengatakan “BAPAK PERGI, TADI SAYO ANTO PELABUHAN”, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam rumah dan saksi korban mengatakan “NGAPO MASUK, KANG APO KATO ORANG”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “CEPAT LAH MASUK KERUMAH”. Setelah masuk terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa. Pada saat didalam kamar terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “RINDU”, kemudian saksi korban bilang “UDAHLAH, TAK USAH KANG NAMPAK ORANG KANG”, kemudian terdakwa mencoba menarik celana panjang saksi korban dan saksi korban mencoba memberontak dan mengatakan “JANGANLAH, KANG NAMPAK ORANG KANG”. Saksi korban memberontak dan terus mempertahankan agar celana panjang saksi korban tidak terbuka hingga saksi korban terlentang ditempat tidur milik terdakwa, terdakwa mengatakan “TAK APO DO, DAK ADO ORANG, APO YANG MIKO TAKUTKAN LAGI, KANG SUDAH TERJADI”. Dikarenakan saksi korban takut dengan terdakwa, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa yang ingin melakukan persetubuhan dengan saksi korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “UDAHLAH, TAHU ORANG TUA KANG”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “UDAHLAH KANG SUDAH TERJADI, AWAS MIKO TAK NDAK”, kemudian saksi korban dan terdakwa merapikan celana dan kembali kekantor.
Bahwa persetubuhan yang ke tujuh terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat sekira tahun 2017 pada jam 20.00 WIB, di Jembatan Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Yang mana pada saat itu terdakwa menelepon saksi korban untuk bertemu,kemudian saksi korban berkata “UDAHLAH ORANG KAMPUNG MANDANG LAIN, ORANG TUA SUDAH MARAH-MARAH, KARENA KITA JUMPA TERUS, DITEMPAT KERJA JUMPA, TERUS JUMPA TERUS”. Setelah saksi korban setuju untuk berjumpa dengan terdakwa, saksi korban menghampiri terdakwa yang sudah menunggu saksi korban didepan numah saksi korban, dan kami pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung membawa saksi korban ke Jembatan Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan memberhentikan sepeda motornya, dan kami pun turun dari sepeda motor milik terdakwa dan duduk diatas batu dekat jembatan tersebut. pada saat terdakwa dan saksi korban duduk, terdakwa kembali meminta hubungan layaknya suami isteri kepada saksi korban. Dikarenakan saksi korban takut dengan terdakwa, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa yang ingin melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Bahwa persetubuhan yang ke delapan terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat masih di tahun 2017, di Hotel “CRISTAL” di Kota Dumai. Sebelum persetubuhan tersebut terjadi, pagi harinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk mengajak saksi korban pergi ke Dumai, dan saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Sehingga sepulang saksi korban dari sekolah, saksi korban dan terdakwa pergi ke Dumai. Sesampainya di Dumai, saksi korban dan terdakwa pergi kerumah saudara terdakwa di Dumai, dan malamnya saksi korban dibawa jalan-jalan oleh terdakwa mengelilingi Kota Dumai, hingga pada pukul 23.00 wib. Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Hotel “CRISTAL”. Sesampainya dihotel terdakwa membuka kan pintu kamar dan masuk kedalam, saksi korban pun ikut masuk, tidak lama kemudian terdakwa keluar. Pada saat terdakwa keluar Handphone milik terdakwa berbunyi dan saksi korban melihat ada pesan masuk dari seorang perempuan. Saksi korban pun marah dan terdakwa menghampiri saksi korban, dan kemudian saksi korban menyerahkan handpone milik terdakwa tersebut kepada terdakwa dan mengatakan “SANTAI AJO MIKO E, APO MAKSUT PESAN TU”, kemudian terdakwa mengatakan “ADIK AKU YANG MAKAI HAPE TU”, tetapi saksi korban tidak percaya hingga akhirnya saksi korban meminta putus kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau saksi korban putusin dan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban, tetapi saksi korban tetap meminta putus kepada terdakwa, terdakwa marah kepada saksi korban dan memukul saksi korban hingga saksi korban menangis. Kemudian terdakwa menaiki celana saksi korban lalu membuka celana baju saksi korban hingga saksi korban telanjang dan menyetubuhi saksi korban. Setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban terdakwa pergi ke kamar mandi dan saksi korban merapikan pakaian saksi korban sambil menangis.
Bahwa persetubuhan yang kesembilan terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi korban tidak ingat di bulan yang saksi korban tidak ingat tahun 2017, di Hotel “CRISTAL” di Kota Dumai, pada saat itu saksi korban pulang sekolah, dan terdakwa menjemput saksi korban untuk pergi ke Dumai dan menginap di Hotel “CRISTAL”, saksi korban tidak bisa melawan keinginan terdakwa dikarenakan saksi korban takut sehingga setiap terdakwa membawa saksi korban pergi saksi korban menuruti keinginan terdakwa, dan dihotel tersebut terjadi lagi persetubuhan terhadap saksi korban.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang ke sepuluh terjadi pada hari, tanggal yang saksi korban tidak ingat di tahun 2017 di rumah terdakwa Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Pada awalnya terdakwa menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Jalan Rupat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk kedalam rumah terdakwa tepatnya dikamar terdakwa, dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Bahwa terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan desember 2017, sekira jam 23.00 WIB, tempatnya saksi korban tidak tahu pasti dimana namun yang saksi korban ingat, saksi korban berhenti tidak jauh dari Mesjid Raya Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu saksi korban dijemput oleh terdakwa dilapangan voly dekat rumah saksi korban menggunakan mobil milik terdakwa, sesampai di Mesjid Raya Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap saksi korban.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor 1403100808070012 tanggal 23 Desember 2015, NIYA SUSANTI lahir pada tanggal 01 Oktober 2001.
Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 445/RSUD/2018/02 tanggal 04 Januari 2018, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Fadler Hidayat, SpOG, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap NIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM, berumur 16 (enam belas) tahun, dengan kesimpulan :
Arah jam 4 tampak gambaran luka lama hymen sampai ke dasar.
Arah jam 9 tampak gambaran luka lama hymen sampai ke dasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya "sebagaimana diatur dalamPasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM,dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahundan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam.
1 (satu) helai kaos warna abu-abu hitam putih.
1 (satu) helai BH warna abu-abu.
1 (satu) celana dalam warna abu-abu.
(dikembalikan kepada saki korbanNIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM)
1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu loreng bertuliskan Spread your own mind merk T Zone
(dikembalikan kepada tersangka)
4. Menetapkan supaya terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkalistelah menjatuhkan putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Bls pada tanggal 2 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KURNIA SANDY Als SANDY Bin AZHARI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaKURNIA SANDY Als SANDY Bin AZHARI IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu hitam putih;
1 (satu) helai BH warna abu-abu;
1 (satu) celana dalam warna abu-abu;
(dikembalikan kepada saksi korban NIYA SUSANTI Als NIYA Binti IRWAN KASIM);
1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu loreng bertuliskan spread your own mind merk T Zone;
(dikembalikan kepada terdakwa)
Membebankan kepada TerdakwaKURNIA SANDY Als SANDY Bin AZHARI IBRAHIM untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor86/Akta.Pid-Sus/2018/PN.Blspada hari Kamistanggal 3 Mei 2018,Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Rabu Tanggal 9 Mei 2018dengan Tanda Terima Memori BandingNomor 86/Pid-Sus/2018/PN Bls dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan pada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa setelah kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan NegeriBengkalis pada tanggal 3 Mei 2018 (masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut :
Adapun yang menjadi alasan Kami Penuntut Umum untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis adalah sebagai berikut:
- Disamping Permintaan banding dapat diajuakan secara umum dan menyeluruh memliputi sepluruh putusan . Permintaan banding juga dapat diajukan hanya terhadap “Hal-hal tertentu” saja. Permohonan banding hanya keberatan terhadap hal tertentu saja , sedangkan terhadap isi Putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujui .
- Bahwa kami selaku Penuntut Umum pada perkara ini pada pokoknya sependapat dengan pertingbangan Hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM tersebut, kecuali terhadap putusan pemidanaan, antara lain sebagai berikut :
Bahwa didalam Putusan Pengandilan Negeri Bengkalis menjatuhkan Putusan Pemidanaan dengan Pidana Penjara selama 5 (lima ) tahun, atas putusan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengenai hokum (starfmaat), dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat khususnya bagi saksi korban NIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM, serta tidak membuat efek jera khusunya bagi terdakwa dan umumnya bagi calon pelaku tindak pidana yang lain sehinggakurang mencapai sasaran yang diharapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan saksi korban NIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM mengalami trauma.
Bahwa dalam tujuan pemidanaan sebagaimana diuraikan olh Nigel Walker adalah Pidana dijatuhkan bukan semata-mata “ quia pecatum est” ( karena yang membuat kejahatan ) melain “ne peccetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan).
Bahwa menurut Prof Sudarto. SH. (kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung : Alumni 1986 hlm 81-83 ) Pembalasan sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hokum pidana yang absolut. Didalam kejahatan itu sendiri terletak pembenarandari pemidanaan, terlepas dari mamfaat yang hendap dicapai. Ada Pemidanaan, karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan tuntutan keadilan dan pidana tidak dikenakan demi pidana itu sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang bermamfaat, ialah untuk melindungi masyarakat atau untuk melindungi masyarakat atau untuk pengayoman, pidana mempunyai pengaruh terhadap masyarakatpada umumnya. Pengaruh yang disebut pertama biasanya dinamakan Prevensi pecial (khsus) dan yang kedua dinamakan Prevensi General (umum) .
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku, serta tidak boleh menyimpang sesuai dengan adagium Lex dura sedtamen scripta ( hukum adalah keras tidak boleh menyimpang sesuai dengan adagium Lex dura sedtamen scripta (hokum adalah keras, dan memang itulah bunyinya atau keadaannya semua itu demi kepastian didalam penegakannya) Dengan cara demikian, makanada kepastian hokum dan kepastian hokum akan menciptakan tertib masyarakat.
Oleh karena itu, dengan ini kami Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengdilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan banding dan menyatakan atau merubah Putusan Pengadilan negeri bengkalis Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Bls tanggal 2 Mei 2018, dengan hukuman yang sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan yaitu :
Menyatakan terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya “sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KURNIA SANDY ALIAS SANDY BIN AZHARI IBRAHIM, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
Subsidar 3 (tiga) bulan penjara dikurangibselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam
- 1 (satu) helai kaos warna abu-abu hitam putih.
- 1 (satu) helai BH warna abu-abu.
- 1 (satu) celana dalam warna abu-abu ;
Dikembalikan kepada saksi korban NIYA SUSANTI ALIAS NIYA BINTI IRWAN KASIM).
- 1 (SATU) helai bajo kaos oblong pendek warna abu-abu loreng bertuliskan Spread your own mind merk T Zone.
Dikembalikan kepada tersangka ).
Menetapkan supaya terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah Memori Banding ini kami buat dan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dapat dipertimbangka, semoga Tuhan Yang maha Esa senantiasa melindungi dan meberkati jalan yang benar bagi kita semua demi menegakan hukum di Negeri ini.
Menimbang, bahwa Terdakwatidak mengajukan Kontra Memori Banding atas memori banding dari Jaksa Penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun kepadaJaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 21 Mei 2018 Nomor : W4.U3/636/HN.01.10/V/2018, terhitung mulai tanggal 21 Mei 2018sampai dengan tanggal 28 Mei 2018selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding dariJaksa Penunut Umumtersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang,maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Bls, tanggal 2 Mei 2018Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sampai pada kesimpulan, yakni menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Kesatudan Dakwaan Keduaoleh Penuntut Umum, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah memuat pertimbangan hukum yang tepat dan benar, dengan mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah benar dan tepat oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan dijadikan menjadi pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhanpertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Bls. tanggal2 Mei 2018tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa berada dalam tahanan, lagi pula tidak ada alasan untuk membebaskanTerdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa di tahan, maka masa penangkapan dan atau penahanan yang dijalani olehnya di kurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 81Ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaNomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
MenguatkanPutusan Pengadilan NegeriBengkalisNomor 86/Pid.Sus/
2018/PN.Bls, tanggal 2 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkanagar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa,tanggal 17 Juli2018oleh kami Tahan Simamora,S.H.,.sebagai Ketua Majelis, DR. Henry Tarigan, S.H. M.Hum, dan Mulyanto, S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut danSyafruddin, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpadihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. DR. Henry Tarigan, S.H. M.Hum. Tahan Simamora,S.H.
2.Mulyanto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti ;
Syafruddin , S.H.