69/PDT/2013/PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 69/PDT/2013/PT.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SAINI AHMAD, DKK. MELAWAN : SETIAWAN SUKANDI
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan tambahan pertimbangan pada petitum ke 4 (empat) gugatan Penggugat / Terbanding terhadap tanah obyek sengketa adalah termasuk batas batasnya sesuai berita acara hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : ï‚§ Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; ï‚§ Menyatakan Penggugat / Terbanding adalah pemilik yang sah menurut hukum dari tanah yang terletak di Jl. Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Mempawah dahulu, sekarang Kabupaten Kubu Raya, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Sukun ; - Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Limbug dan tanah Tarmiji ; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sertifikat M. 3454 Gs. No. 791/1980 ; Sesuai dengan Akte jual beli Nomor : 420/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Nurulita Christiana Mayasari PPAT Kabupaten Kubu Raya ; 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 untuk selain dan selebihnya ; 4. Menghukum para Pembanding / para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan yang di Tingkat Peradilan Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 69/PDT/2013/PT.PTK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------
1. SAINI AHMAD, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I ;---------------------------------------------------------
2. AHMAD A. KADIR, Laki-laki, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT II ;-----------------------------------------------
3. TJAI MINA Alias LIM MINA, Perempuan, Pekerjaan Rumah Tangga, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT III ;----------------------------------------------
4. RITA AYANG, Perempuan, Pekerjaan Rumah Tangga, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT IV ;--------------------------------------------------------
5. JAIM, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT V ;
6. MAS SUWARTINAH, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT VI ;--------------------------------------------------------
7. TAMARA, Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT VII ;-------------------------------------------------------
8. S. SARAGIH, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT VIII ;-----------------------------------------------------
9. EFENDI, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT IX ;
10. EKA, Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Pramuka Rt. 011/Rw.010, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT X ;--------
Dalam hal ini para Pembanding semula para Tergugat diwakili oleh MARTINUS EKOK, SH.MH., MOCHAMAD SOLEH, SH dan LAMRAN, SH. Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di Pontianak, beralamat di Jalan Pak Kasih No. 4 AA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 November 2012 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dibawah Register Nomor : 125 / SK / PDT / 2012 / PN. MPW, tertanggal 28 November 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai para PEMBANDING semula para TERGUGAT
M E L A W A N
SETIAWAN SUKANDI, Laki-laki, umur 40 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Perintis Komp. Handayani Permai Rt. 07/Rw.017, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ; ------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh : EFFENDY. Y, S.H, Advokat, Pengacara/Penasihat Hukum berkantor di Pontianak, beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 243, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dibawah Register Nomor : 120/SK/PDT/2012/PN.MPW, tertanggal 14 Nopember 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / Pdt.G / 2012 / PN. MPW. tanggal 18 Juli 2013 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------
Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------------
2. Menyatakan sah sebagai hukum Akte jual-beli Nomor : 420/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Nurulita Christiana Mayasari PPAT Kabupaten Kubu Raya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dari tanah yang terletak di Jl. Pramuka Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Mempawah dahulu, sekarang Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Akte jual-beli Nomor : 420/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Nurulita Christiana Mayasari PPAT Kabupaten Kubu Raya ; ------------------------------------------
4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai tanah dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan rumah yang berada diatas tanah Penggugat ; -----------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.813.500,- (tiga juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) ; ------
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 Kuasa Hukum para Tergugat/para Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / Pdt.G / 2012 / PN. MPW. tanggal 18 Juli 2013 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding. ------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Risalah Pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat -------------------------------------------------------
Membaca Memori banding dari kuasa para Pembanding semula para Tergugat tertanggal 16 September 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 25 September 2013. ----
Membaca Kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 26 September 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa para Pembanding semula para Tergugat pada tanggal 7 November 2013. -----------------------------------------------------------------------
Membaca Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) Nomor. 28/Pdt.G/2012/PN.MPW, masing-masing tertanggal 8 Oktober 2013 kepada kuasa Terbanding semula Penggugat dan kepada kuasa para Pembanding semula para Tergugat pada tanggal 9 Oktober 2013, yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Mempawah sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak. --------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding / para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan para Pembanding / para Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat, bukti bukti surat serta saksi - saksi dari para pihak yang berpekara, maka Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan, mengenai memori banding para Pembanding / para Tergugat terutama tentang eksepsi ke 2 dan ke 1 para Pembanding / para Tergugat, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang memori banding para Pembanding / para Tergugat, pada eksepsi ke 2 (dua) adalah mengenai batas -batas tanah obyek sengketa tidak dimuat dalam gugatan Penggugat / Terbanding, menurut pendapat para Pembanding / para Tergugat, gugatan Penggugat / Terbanding mejadi tidak memenuhi syarat formal dan merupakan pelanggaran etika dalam beracara, sehingga menyebabkan gugatan Penggugat / Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendirian eksepsi para Pembanding / para Tergugat tersebut termasuk materi pokok perkara, sehingga hal tersebut telah dipertimbangkan secara cermat dan lengkap dalam pokok perkara sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 pada halaman 39 alinea 5 dan halaman 40 , sedangkan para Pembanding / para Tergugat dalam memori bandingnya menyatakan tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan tetap berpendirian eksepsi ke 2 (dua) dalam memori bandingnya, masuk eksepsi yang materinya berada diluar materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding menanggapi dan mempertimbangkan kedua pendapat yang berlawanan tersebut berpendirian, bahwa memori banding ke 2 (dua) para Pembanding / para Tergugat adalah bentuk perlawanan diluar materi pokok perkara atau masuk dalam materi eksepsi, sehingga dalam pertimbangan hukumnya harus masuk kelompok eksepsi, sedangkan perihal memori banding para Pembanding / para Tergugat tersebut sudah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat oleh Pengadilan Tingkat Pertama, dalam putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013, halaman 39 alenea 5 dan halaman 40, namun pertimbangan Majelis Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, tentang eksepsi para Tergugat / para Pembanding dipertimbangkan dalam materi pokok perkara, maka oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding cukuplah mengambil alih pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal 39 alinea 5 dan halaman 40 tersebut dan kemudian harus dianggap masuk sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding di dalam eksepsi, terhadap eksepsi ke 2 (dua) para Pembanding / para Tergugat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding memberikan penegasan, bahwa sehubungan adanya eksepsi ke 2 (dua) dari para Pembanding / para Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pengamatan langsung melalui pandangan mata, untuk melihat fakta hukum secara teliti dan cermat tentang letak dan batas - batas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi tanah obyek sengketa pada tanggal 05 Juli 2013, terletak di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang diikuti Terbanding / Penggugat dan para Pembanding / para Tergugat, lalu Terbanding /Penggugat menunjukkan batas - batas tanah sengketa sebagai berikut : --------------------------------------
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ; --------------------------------
Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Sukun ; --------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Limbug dan tanah Tarmiji ; ------------
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sertifikat M. 3454 Gs. No. 791/1980 ;
Pihak para Pembanding / para Tergugat juga menunjukkan tanah sengketa, kemudian kedua belah pihak yang berperkara menunjukan obyek yang sama sebagaimana uraian secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013 ; -----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama, bahwa gugatan Penggugat / Terbanding telah memenuhi persyaratan formal oleh karena objek, luas, letak dan batas tanah sengketa sama sebagaimana yang dimaksud dalam posita gugatan dan tidak terdapat kekurangan pihak, juga para pihak yang berperkara telah mengetahui tanah yang menjadi obyek sengketa , maka eksepsi para Pembanding / para Tergugat dalam eksepsi tersebut tidak dapat melemahkan dalil gugatan Penggugat / Terbanding, oleh karenanya eksepsi ke 2 (dua) tersebut harus ditolak; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang keberatan para Pembanding / para Tergugat dalam eksepsi ke 1 (satu), yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan setempat ke tempat obyek tanah sengketa pada tanggal 05 Juli 2013, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pemeriksaan setempat adalah penghargaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Majelis Hakim untuk menggali fakta melalui pengamatan langsung ke tempat obyek sengketa, sehingga hasil pemeriksaan setempat sesuai berita acara sidang merupakan fakta hukum dan bukti outentik, yang secara sah dapat dipakai untuk membuat jelas mengenai obyek sengketa dalam perkara aquo, sedangkan mengenai keberatan yang diajukan para Pembanding / para Tergugat tentang pihak pihak yang juga menempati tanah sengketa tidak ikut digugat, karena sudah ada perdamaian dengan Penggugat / Terbanding, maka Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Tingkat Pertama, untuk menentukan siapa siapa yang akan digugat adalah pihak Penggugat / Terbanding yang berhak menentukannya, oleh karenanya eksepsi ke 1 dalam memori banding para Pembanding / para Tergugat tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang materi memori banding lainnya, baik yang termuat dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, pada hakekatnya tidak ada hal baru dan hanya pengulangan fakta yang diajukan dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, dan semuanya telah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat oleh Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan serta dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian mengenai kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat, pada hakekatnya adalah mendukung pertimbangan hukum dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Pontianak tidak akan menanggapinya lebih lanjut dan hal tersebut harus dianggap merupakan satu - kesatuan pertimbangan dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan bersandar adanya fakta hukum yang didapat Majelis Hakim Tingkat Pertama melalui pengamatan langsung kelokasi tanah obyek sengketa sebagaimana hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013, dan sejalan dengan praktek hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan perdata yang selama ini berlaku, yaitu dengan mempergunakan azas sederhana, cepat dan biaya ringan, serta agar dalam perkara ini dapat diselesaikan dengan tuntas, artinya pelaksanaan eksekusinya dalam perkara aquo dapat dilaksanakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menambahkan kedalam amar putusan terhadap petitum ke 4 (empat) gugatan Penggugat / Terbanding sepanjang penyebutan mengenai tanah obyek sengketa adalah termasuk batas batasnya sesuai berita acara hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan karenanya haruslah dikuatkan, dengan tambahan pertimbangan pada petitum ke 4 (empat) gugatan Penggugat / Terbanding terhadap tanah obyek sengketa adalah termasuk batas batasnya sesuai berita acara hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding / para Tergugat, tetap berada dipihak yang dikalahkan, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama dan peradilan tingkat Banding, maka kepada pihak para Pembanding / para Tergugat, harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, dan mengenai biaya perkara dalam peradilan tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan
Mengingat peraturan hukum dari perundang - undangan yang berlaku, dan ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat; -----------
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan tambahan pertimbangan pada petitum ke 4 (empat) gugatan Penggugat / Terbanding terhadap tanah obyek sengketa adalah termasuk batas batasnya sesuai berita acara hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : -----
Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; ------------------------
Menyatakan Penggugat / Terbanding adalah pemilik yang sah menurut hukum dari tanah yang terletak di Jl. Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Mempawah dahulu, sekarang Kabupaten Kubu Raya, dengan batas – batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ; --------------------------------
Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Sukun ; --------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Limbug dan tanah Tarmiji ; ------------
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sertifikat M. 3454 Gs. No. 791/1980 ;
Sesuai dengan Akte jual beli Nomor : 420/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Nurulita Christiana Mayasari PPAT Kabupaten Kubu Raya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------
4. Menghukum para Pembanding / para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan yang di Tingkat Peradilan Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). -----------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2014 oleh kami DJUMADI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis H. MULYANI, S.H., M.H. dan JUNILAWATI HARAHAP, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 69 / PDT / 2013 / PT.PTK tanggal 18 Desember 2013, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu TULUS SUWARSO, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;-------
HAKIM ANGGOTA : H. MULYANI, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, DJUMADI, S.H., M.H. |
| JUNILAWATI HARAHAP, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI, TULUS SUWARSO, S.H.. |
Perincian biaya perkara :
- M a t e r a i -------------------------------- Rp. 6.000,-
- R e d a k s i -------------------------------- Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ------------------------------ Rp. 139.000,-
J u m l a h -------------------- = Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)