6/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 6/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA
- MENGADILI 1. Menyatakan Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) potong celana panjang motif garis warna putih dan biru dongker ; Dikembalikan kepada saksi korban ISMI SILVIANI BINTI ADI SUCIPTO ; 6. Membebani Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 6/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ PN.Bbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak :
Nama Lengkap : LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA
Tempat Lahir : Brebes
Umur/Tgl. Lahir : 16 Tahun / 14 Nopember 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Pucung Lancar Desa Plompong Rt.06/04
Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : kelas-1 SMK Al-Hikmah Benda kec. Sirampog Kab.Brebes.
Anak ditahan Di Rutan masing-masing oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 15 Agustus 2017 s/d 21 Agustus 2017 ;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2017 s/d 22 Agustus 2017 ;
3. Hakim Pengadilan Negeri Brebes, sejak tanggal 21 Agustus 2017 s / d tanggal 30 Agustus 2017;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 31 Agustus 2017 s / d tanggal 14 September 2017 ;
Anak di persidangan didampingi oleh NASIR A. MAKSUM, SH.,MH., dan SUTHRISNA, SH keduanya Advokat pada Law Office Professio Advocates & Legal Consultans, yang beralamat di Rasuna Office Park Lt.1 Ruang D0-01, Jl. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : W12.U11/107/Hk.02.02/8/2017 tanggal 28 Agustus 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan Anak dari Balai Pemasyarakatan Pekalongan untuk anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA tertanggal 17 April 2017;
Telah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum dengan No.Reg.Perkara : PDM-07/0.3.30.3/Euh.2/08/2017 tanggal 04 September 2017 yang pada pokoknya memohon agar Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Brebes agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan, dan pelatihan kerja selama 3 ( tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu) potong celana panjang motif garis warna putih dan biru dongker
Dikembalikan pada Anak Ismi Silviani Binti Adi Sucipto.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penasihat Hukum Anak telah mengajukan permbelaannya (Pledoi) secara tertulis pada persidangan tanggal 04 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejahatan atau perbuatan yang dilakukan Anak LENIN NUR ABDULLAH Bin MUKTI DURI PUTRA jelas diduga kuat pelaku pidana bukan Anak LENIN seorang diri dan apabila diungkap secara masif akan diketahui peran masing-masing sebagian teman Anak dalam hal melakukan kejahatan ;
Bahwa barang bukti yang tidak riil (wujud sesungguhnya) dengan pengakuan korban anak ISMI SILVIANA dimana yang bersangkutan mengatakan adanya bercak darah akibat persetubuhan dengan terdakwa, tetapi barang bukti yang ditunjukkan kepada hakim berupa celana, tidak ada sama sekali bercak darah, yang semestinya untuk menjadi barang bukti seharusnya benda lain yang terdapat noda bercak darah akibat persetubuhan antara kedua orang yaitu Terdakwa dan korban sehingga tidak relevan dan jauh dari pengakuan yang dirasa serta dilihat korban ISMI SILVIANI ;
Oleh karena itu Penasehat Hukum Anak memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan :
Menerima permohonan Penasehat Hukum Terdakwa Anak LENIN NUR ABDULLAH BIN MUKTI DURI PUTRA untuk seluruhnya atau sebagian ;
Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-07/0.3.3..3/Euh.2/08/2017 tanggal 4 September 2017 yang didasarkan pada Surat Dakwaan dengan nomor yang sama, tidak bisa dijalankan karena didasarkan pada uraian unsur-unsur yang tidak bisa dibuktikan dan karenanya menjadi ”Batal demi hukum” ;
Memulihkan hak Terdakwa Anak LENIN NUR ABDULLAH BIN MUKTI DURI PUTRA dalam hal kesehatan dan kejiwaan serta dikembalikan ke lingkungan sekolahnya atau ke Lembaga Pembinaan bagi anak-anak dibawah umur ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Apabila hakim berpendapat lain memohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara tertulis (replik) tertanggal 05 September 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum telah mendasari dari fakta-fakta persidangan yang ada, diperoleh dari keterangan para saksi, Surat berupa Visum Et Repertum, petunjuk dan keterangan terdakwa Anak LENIN itu sendiri yang dalam persidangan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi saksi ISMI SILVIANI dan pengakuan saksi korban yang menyatakan bahwa hanya anak Lenin yang telah melakukan persetubuhan dengannya, dan terhadap saksi korban ISMI SILVIANI telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum Nomor 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat oleh dr. Zaenal Abidin dokter pemeriksa pada Puskesmas Tonjong Kabupaten Brebes. Berdasarkan hal tersebut terhadap Pledoi Penasehat Hukum Anak, Penuntut Umum dengan segala pertimbangannya menyatakan tidak dapat diterima dan meminta hakim untuk menolak Permohonan Penasehat Hukum Anak tertanggal 04 September 2017 ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum atas pledoi Penasehat Hukum Anak tersebut, Penasehat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaannya dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tanggapannya tersebut ;
Telah mendengar segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak yang disampaikan orang tua anak yang pada pokoknya orang tua Anak tersebut menyampaikan bahwasanya anak selama ini berkelakuan baik dan orang tua anak sanggup menjaga, memelihara, mendidik, mengawasi, memberikan kasih sayang kepada anak dan anak mempunyai masa depan yang panjang dan diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya untuk mencapai cita-citanya dengan catatan anak akan merubah sikap dan perbuatannya tersebut dan orang tua anak memohon apabila anak dihukum agar dihukum seringannya;
Menimbang, bahwa Anak dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Brebes, karena di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Nomor : PDM - 07 /0.3.30.3/Euh.2/08/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 sebagai berikut :
KESATU :
--------- Bahwa ia Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA pada hari Saptu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017, bertempat di dalam kamar rumah milik Anak Lenin Nur Abdulloh yang berada di Dukuh Pucung Lancar Desa Plompong Rt.06/04 Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO ( Umur 16 tahun / lahir 08 Mei 2001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh Bin Mukti Duri Putra dengan cara-cara sebagai berikut : --------
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelumnnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA berkenalan dengan korban Anak ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO lewat media social Facebook, yang selanjutnya dari perkenalan tersebut Anak Lenin Nur Abdulloh mengajak Anak Ismi Silviani janjian ketemuan dan kemudian disetujuinya, yang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Anak Lenin Nur Abdulloh menjemput Anak Ismi Silviani bertempat di tempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan yang beralamat di Dukuh Satir Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dan karena jarak rumah Anak Lenin Nur Abdulloh dengan tempat janjian tersebut jauh selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh mengajak temannya yaitu saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan dengan mengunakan sepeda motor dan pada saat sampai di Pom Bensin Kalisalak saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan berhenti di POM bensin Kalisalak untuk mengisi bensin, sedangkan Anak Lenin Nur Abdulloh sendirian menjemput anak Ismi Silviani dan kemudian bertemu dengan Anak Ismi Silviani di jembatan dukuh Satir Desa Kutamendala tersebut, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh membawa pergi anak Ismi Silviani dengan cara memboncengkan mengunakan sepeda motornya, dan kemudian bertemu kembali dengan saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan yang selanjutnya mereka menuju ke daerah Bumiayu untuk membeli minuman keras jenis Ciu, bahwa kemudian setelah membeli minuman keras Anak Lenin Nur Abdullah membawa Anak Ismi Silviani ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh di dukuh Pucung Lancar Rt.06/Rw.04 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, dan setelah sampai di rumah tersebut sudah ada beberapa teman dari AnaK Lenin Nur Abdulloh yang kemudian di rumah tersebut Anak Ismi Silviani sempat mandi dan ganti baju karena sewaktu perjalanan kehujanan, dan kemudian setelah itu Anak Ismi Silviani berkumpul dengan Anak Lenin Nur Abdillah beserta teman temannya yang sedang mengelar minum-minuman keras di ruang tamu, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menawarkan dan memberikan minuman keras jenis Ciu tersebut kepada Anak Ismi Silviani untuk diminum secara bergantian bersama dengan teman temannya, dan Anak Ismi Silviani minum sebanyak kurang lebih 5 ( lima) gelas sehingga Anak Ismi Silviani merasakan pusing dan mabuk, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdullah membawa Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul dan dipapah badannya untuk istirahat dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar dan kemudian diikuti ada beberapa teman Anak Lenin Nur Abdulloh yang bergantian menemui Anak Ismi Silviani di dalam kamar tersebut, bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib masuk hari Saptu tanggal 28 Januari 2017 anak Lenin Nur Abdulloh masuk ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri Anak Ismi Silviani yang sedang berbaring di tempat tidur, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh timbul nafsu dan niatan untuk menyetubuhi Anak Ismi Silviani, yang selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh langsung tiduran di samping kiri Anak Ismi Silviani dan kemudian dengan menyampaikan kata-kata “ IS YUH RA IS ( IS AYO BERSETUBUH) dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh lansung berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Ismi Silviani dan kemudian Anak Ismi Silviani mengatakan “JANGANLAH…” dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh mengatakan “ TIDAK APA-APA” sehingga atas kata-kata tersebut anak Ismi Silviani merasa Anak Lenin Nur Abdulloh akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa seumpama dirinya hamil, sehingga anak Ismi Silviani merasa percaya kepada Anak Lenin Nur Abdulloh dan mau untuk disetubuhi, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menciumi bibir dan memegangi payudara Anak Ismi Silviani kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh melepas celana dan celana dalam yang digunakannya dan yang di gunakan Anak Ismi Silviani sampai di bawah lutut, yang selanjutnya dengan posisi tiduran di atas kasur anak Lenin Nur Abdulloh langsung menindihi badan anak Ismi Silviani dan kemudian memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina Anak Ismi Silviani dengan gerakan pantat naik turun dan menusuk nusukan penisnnya ke dalam vagina Anak Ismi Silviani selama kurang lebih 15 ( Lima belas) menit, yang akhirnya anak Lenin Nur Abdulloh merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Ismi Silviani, dan setelah selesai bersetubuh kemudian anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani tidur satu kamar hingga pagi, dan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengantar anak Ismi Silviani pulang ke rumah temannya yang beralamat di desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
Bahwa akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh terhadap Anak Ismi Silviani tersebut anak Ismi Silviani kehilangan keperawananya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan visum Et repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesman Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismi Silviani Binti Adi Sucipto, dengan hasil pemeriksaan:
1. Kepala : Tidak ada kelainan;
2. Mulut : Tidak ada kelainan;
3. Leher : Tidak ada kelainan;
4. Tangan : Tidak ada kelainan;
5. Dada : Tidak ada kelainan;
6. Perut : Tidak ada kelainan;
7. Pinggang : Tidak ada kelainan;
8. Alat Kelamin : Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2 dan kiri bawah
1 jam 7;
9. Kaki : Tidak ada kelainan;
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
------- Bahwa perbuatan Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U
KEDUA:
--------- Bahwa ia Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Jembatan yang beralamat di Dukuh Satir Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa ( ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO ( Umur 16 tahun / lahir 08 Mei 2001 ) tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh Bin Mukti Duri Putra dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelumnnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA berkenalan dengan korban Anak ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO lewat media social Facebook, yang selanjutnya dari perkenalan tersebut Anak Lenin Nur Abdulloh mengajak Anak Ismi Silviani janjian ketemuan dan kemudian disetujuinya, yang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Anak Lenin Nur Abdulloh menjemput Anak Ismi Silviani bertempat di tempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan yang beralamat di Dukuh Satir Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dan karena jarak rumah Anak Lenin Nur Abdulloh dengan tempat janjian tersebut jauh selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh mengajak temannya yaitu saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan dengan mengunakan sepeda motor dan pada saat sampai di Pom Bensin Kalisalak saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan berhenti di POM bensin Kalisalak untuk mengisi bensin, sedangkan Anak Lenin Nur Abdulloh sendirian menjemput anak Ismi Silviani dan kemudian bertemu dengan Anak Ismi Silviani di jembatan dukuh Satir Desa Kutamendala tersebut, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh membawa pergi anak Ismi Silviani tanpa seijin dan sepengetahuan orangtua atau wali dari Anak Ismi Silviani yang mana antara Anak Lenin Nur Abdulloh dengan anak Ismi Silviani tidak terikat tali perkawinan, dengan cara memboncengkan mengunakan sepeda motornya, dan kemudian bertemu kembali dengan saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan yang selanjutnya mereka menuju ke daerah Bumiayu untuk membeli minuman keras jenis Ciu, bahwa kemudian setelah membeli minuman keras Anak Lenin Nur Abdulloh membawa Anak Ismi Silviani ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh di dukuh Pucung Lancar Rt.06/Rw.04 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, dan setelah sampai di rumah tersebut sudah ada beberapa teman dari Anak Lenin Nur Abdulloh yang kemudian di rumah tersebut Anak Ismi Silviani sempat mandi dan ganti baju karena sewaktu perjalanan kehujanan, dan kemudian setelah itu Anak Ismi Silviani berkumpul dengan Anak Lenin Nur Abdillah beserta teman tamannya yang sedang mengelar minum-minuman keras di ruang tamu, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menawarkan dan memberikan minuman keras jenis Ciu tersebut kepada Anak Ismi Silviani untuk diminum secara bergantian bersama dengan teman temannya, dan Anak Ismi Silviani minum sebanyak kurang lebih 5 (lima) gelas sehingga Anak Ismi Silviani merasakan pusing dan mabuk, yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh membawa Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul dan dipapah badannya untuk istirahat dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar dan kemudian diikuti ada beberapa teman Anak Lenin Nur Abdulloh yang bergantian menemui Anak Ismi Silviani di dalam kamar tersebut, bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib masuk hari Saptu tanggal 28 Januari 2017 anak Lenin Nur Abdulloh masuk ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri Anak Ismi Silviani yang berada di dalam kamar dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh melakukan persetubuhan dengan Anak Ismi Silviani sebanyak 1 ( satu) kali, dan setelah selesai bersetubuh kemudian anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani tidur satu kamar di dalam kamar rumah Anak Lenin Nur Abdulloh hingga pagi dan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengantar anak Ismi Silviani pulang ke rumah temannya yang beralamat di desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dan bukan pulang ke rumah orangtuannya karena Anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani takut apabila mengantar ke rumah dimarahi oleh orangtuannya karena pada waktu pergi tidak berpamitan dan tanpa seijin orangtua atau walinya, sehingga atas perbuatan Anak Lenin Nur Abdulloh tersebut orangtua dan anggota keluarga dari Anak Ismi Silviani merasa kehilangan dan mencari keberadaan anak Ismi Silviani karena pada saat pergi tanpa sepengetahuan dan izin dari orangtuannya.
--------- Bahwa perbuatan anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Anak menyatakan telah mengerti, dan terhadap dakwaan tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya di persidangan tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa surat dakwaan batal demi hukum, karena dibuat berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Bahwa dakwaan tidak diuraian secara cermat jelas lengkap, sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat (2) KUHAP, karena isinya menjadi kabur dan meragukan, sehingga karenanya batal demi hukum ;
Bahwa Penasehat Hukum berkesimpulan Penuntut Umum terkesan memaksakan materi dakwaan dan asal jadi, sehingga kejadian dan keadaan ini sungguh menyudutkan dan sangat merugikan klien kami, dan klien kami disebut sebagai tokoh utama hanya pelaku tunggal dari kejadian tindak pidana tersebut. Bahwa Penasehat Hukum berpendapat bahwa patut diduga ada pelaku lain yang turut ambil bagian melakukan perbuatan yang sama dilakukan sehingga kesimpulannya tidaklah patut diancam sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 21 Agustus 2017 tersebut ;
Dengan alasan-alasan tersebut diatas Penasehat Hukum memohon kiranya Hakim berkenan memutus :
Menerima keberatan secara keseluruhan dari penasehat hukum terdakwa ;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi huku atau setidak-tidaknya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi syarat materil ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kemudian Penuntut Umum mengajukan pendapat yang pada pokoknya menyatakan pendapatnya yaitu menolak semua alasan keberatan/eksepsi terdakwa Anak yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya dan menyatakan tetap pada Surat Dakwaan kami No. Reg. Perkara : PDM - 07/0.3.30.3/ Euh.2/ 08/ 2017 Tanggal 21 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA , dan oleh karenanya kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak keberatan/eksepsi dari terdakwa Anak yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya dan melanjutkan materi pemeriksaan perkara ini dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasehat Hukum Anak tersebut Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Anak LENIN ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA tersebut ;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perk PDM-07 /0.3.30.3/Euh.2/08/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 adalah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) KUHP dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini dengan mengajukan alat bukti ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini sampai pada putusan akhir ;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :
1. Saksi ADI SUCIPTO Bin ABDUL BASIR ;
Bahwa saksi tidak mengenal Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang saya berikan dihadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 27Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wib sampai pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib anak saya telah dibawa oleh orang lain tanpa seijin saksi ;
Bahwa anak saski ISMI SILVIANI masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat kejadian ;
Bahwa yang membawa anak saksi adalah Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA
Bahwa anak saksi ISMI SILVIANI masih berumur 16 tahun ;
Bahwa anak Lenin membawa anak saksi ISMI SILVIANI ke Bumiayu membeli minuman keras dan selanjutnya dibawa ke rumah Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA di ds.Plompong Kec.Sirampog Kab.Brebes;
Bahwa anak saksi yaitu ISMI SILVIANI bercerita saksi bahwa Anak LENIN diberi minuman keras (ciu) terlebih dahulu sehingga anak saya merasa pusing dan lemas kemudian disetubuhi oleh Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA;
Bahwa dengan kejadian tersebut tindakan saksi adalah mencari keberadaan ISMI SILVIANI dan keesokan harinya saksi mendapat kabar bahwa anak saksi ada di rumah temannya di linggapura Kec.Tonjong Kab. Brebes, kemudian ISMI dijemput oleh ayah tirinya;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Wasmidi, dan saksi Suripto dan ketua RT setempat mendatangi dan menemui Anak Lenin Nur Abdulloh di rumahnya yang pada saat itu orang tua Anak Lenin tidak ada, Anak Lenin tinggal bersama kakaknya. Dan kemudian setelah ditanyakan Anak Lenin Nur Abdulloh mengakui perbuatannya telah membawa pergi anak Ismi Silviani dan telah menyetubuhinya.
Bahwa setelah 2-3 hari kemudian Bapak dari Anak LENIN datang kerumah akan tetapi datang dengan tidak merasa bersalah dan berbicara dengan nada tinggi (sombong) sehingga saksi tidak ada keinginan untuk berdamai ;
Bahwa menurut pengakuan anak saya, anak saya disetubuhi oleh LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA sebanyak 2 kali dimalam yang sama;
Atas keterangan saksi tersebut Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengenal Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Anak Lenin Nur Abdulloh hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh yang beralamat di Dk. Pucung Lancar Ds. Plompong Rt. 06 Rw. 4 Kec. Sirampog Kab. Brebes.
Bahwa kejadian tersebut berawal Anak Lenin Nur Abdulloh membawa pergi saksi dengan cara sebelummnya saksi dan Anak Lenin Nur Abdulloh berkenalan lewat media Sosial Facebook yang selanjutnya janjian untuk bertemu dan kemudian disepakati bertemu di jembatan yang terletak di Dk. Satir Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes, kemudian setelah bertemu Anak Lenin Nur Abdulloh membawa pergi saksi dengan memboncengkan menggunakan sepeda motor ke rumahnya.
Bahwa benar saksi pergi bersama dengan Anak Lenin Nur Abdulloh tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi
Bahwa saksi kemudian dibawa oleh Anak Lenin menggunakan motor menuju ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh dan di tengah perjalanan bertemu dengan dua orang teman anak Lenin Nur Abdulloh, dan kemudian saksi dan anak Lenin Nur Abdulloh pergi ke daerah bumiayu terlebih dahulu untuk membeli minuman keras (ciu), dan setelah itu bertemu kembali dengan 2 orang teman anak Lenin Nur Abdulloh yang selanjutnya pulang menuju ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh bersama-sama dan kemudian setelah sampai dirumah tersebut saksi sempat mandi dan berganti pakaian karena kehujanan, yang selanjutnya saksi bersama Anak Lenin Nur Abdulloh dan teman temannya berkumpul sambil minum-minuman keras di rumah anak lenin Nur Abdulloh kecuali ada 1 orang temannya tidak ikut minum ;
Bahwa kemudian saksi di beri minuman keras oleh Anak Lenin Nur Abdulloh secara bergiliran dan saksi di beri dan minum sekitar 4 kali mengunakan gelas, yang selanjutnya pada malam harinya saksi merasa pusing dan kemudian dibawa oleh Anak Lenin Nur Abdulloh masuk ke kamar tidur Anak Lenin Nur Abdulloh untuk istirahat dan kemudian anak lenin Nur Abdulloh keluar kamar;
Bahwa selanjutnya setelah anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar ada teman dari Anak Lenin Nur Abdulloh masuk ke dalam kamar secara bergantian, yang pertama meminta bersetubuh namun saksi tolak kemudian dia keluar, berikutnya ada yang masuk lagi menanyakan nama dan alamat serta menawarkan makanan kemudian keluar, dan dan ada satu lagi yang hanya menengoknya saja;
Bahwa selanjutnya setelah berkumpul dengan teman-temannya Anak Lenin Nur Abdulloh masuk ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri saksi yang sedang berbaring di tempat tidur, dan anak Lenin Nur Abdulloh kemudian meminta kepada saksi untuk bersetubuh dengan saksi dengan mengatakan “ IS YUH RA IS ( maksudnya IS Ayo Bersetubuh) dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh lansung berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh saksi namun saksi menolaknya dengan mengatakan “JANGANLAH…” namun kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh membujuk saksi dengan mengatakan “ TIDAK APA-APA” sehingga atas kata-kata tersebut saksi merasa Anak Lenin Nur Abdulloh akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa seumpama saksi hamil, sehingga saksi merasa percaya kepada Anak Lenin Nur Abdulloh dan mau untuk disetubuhinya;
Bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh langsung menciumi bibir dan memegang payudara saksi kemudian Anak Lenin Nur Abduloh melepas celana dan celana dalam yang digunakannya dan saksi disuruh melepaskan celana yang saksi gunakan sampai di bawah lutut, yang selanjutnya dengan posisi tiduran di atas kasur anak Lenin Nur Abdulloh langsung menindihi badan saksi dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina saksi dengan gerakan pantat naik turun dan menusuk nusukan penisnnya ke dalam vagina saksi selama beberapa menit dan saksi merasakan sakit dan keluar darah pada vaginanya, yang akhirnya anak Lenin Nur Abdulloh merasa klimaks dan mengeluarkan sperma / air maninya di luar vagina saksi, dan setelah selesai bersetubuh kemudian anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi istirahat, dan setelah istirahat anak lenin Nur Abdulloh menyetubuhi lagi sebanyak 1 kali, dan kemudian setelah itu saksi dan Anak Lenin Nur Abdulloh tidur satu kamar hingga pagi,
Bahwa pada saat itu yang menyetubuhi saksi hanya Anak Lenin Nur Abdulloh saja, dan tidak ada orang lain lagi, dan saksi sebelummnya tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa pada saat persetubuhan saksi merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengantar saksi pulang ke rumah temannya yang beralamat di desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes atas permintaan saksi sendiri;
Bahwa pada saat Anak Lenin Nur Abdulloh menyetubuhi saksi tidak melakukan kekerasan, dan saksi tidak melakukan apa-apa karena saksi tengah merasakan pusing dan lemas akibat meminum-minuman keras yang diberikan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh tersebut;
Bahwa saat ini saksi tidak lagi bersekolah dikarenakan malu ;
Atas keterangan saksi tersebut Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi WASMIDI BiN SAMSUL ARIFIN ;
Bahwa saksi tidak mengenal Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh dihadapkan ke depan persidangan karena telah membawa anak perempuan tiri saksi yaitu ISMI SILVIANA tanpa seijin saksi selaku orangtua ataupun Walinya dan telah menyetubuhinya ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sejak hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 20.30 wib sampai hari Sabtu tanggal 28 januari 2017 sekira pukul 14.30 wib dari Jembatan yang beralamat di Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes.
Bahwa anak tiri saksi yaitu Anak ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO, masih berumur 15 tahun ( lahir pada tanggal 08 Mei 2001) dan pelajar kelas 1 SMA,
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib anak saksi Ismi Silviani tidak berada di rumah yang selanjutnya saksi berusaha mencari dan bertanya di lingkungan tetangga namun tidak ada yang tahu selanjutnya saksi menunggu hingga larut malam dan sampai esok hari belum pulang, yang selanjutnya pada esok siang harinya saksi memdapatkan informasi bahwa Anak Ismi Silviani sedang berada di rumah temannya di desa Linggapura Kec. Tonjong Brebes, yang selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib Saksi menjemput anak Ismi Silviani dan membawanya pulang ke rumah;
Bahwa setelah pulang ke rumah selanjutnya saksi Ismi Silviani menjelaskan bahwa tidak pulang ke rumah Karena di bawa pergi oleh Anak Lenin Nur Abdulloh dan menginap dirumahnnya, dan selama dirumah tersebut Anak Ismi Silviani diajak minum minuman keras selanjutnya disetubuhi oleh Anak Lenin Nur Abdulloh sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa kemudian atas hal tersebut saksi merasa keberatan dan kemudian saksi bersama dengan saksi Adi Sucipto dan saksi Suripto serta ketua RT setempat mendatangi dan menemui Anak Lenin Nur Abdulloh di rumahnya dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh mengakui perbuatannya telah membawa pergi anak Ismi Silviani dan telah menyetubuhinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Anak Lenin Nur Abdulloh membenarkannya.
4. Saksi SURIPTO Bin RAPUN DWI KARTA ;
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh dihadapkan ke depan persidangan karena telah membawa pergi anak Ismi Silviani yang merupakan keponakan saksi tanpa seijin orangtua ataupun Walinya dan telah menyetubuhinya ;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi sejak hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 20.30 wib sampai hari Sabtu tanggal 28 januari 2017 sekira pukul 14.30 wib dari Jembatan yang beralamat di Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes.
Bahwa keponakan saksi yaitu Anak ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO, saat kejadian masih berumur 15 tahun (lahir pada tanggal 08 Mei 2001) dan masih pelajar kelas 1 SMA;
bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu saksi mendapat laporan dari orangtua anak Ismi Silviani bahwa Anak Ismi Silviani tidak berada di rumah, yang selanjutnya saksi berusaha mencari tahu keberadannya di teman temannya, namun tidak ketemu, yang selanjutnya pada esok harinya tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib saksi mendapatkan informasi bahwa Anak Ismi Silviani berada di rumah temannya di desa Linggapura Kec. Tonjong Kab. Brebes, yang selanjutnya anak Ismi Silviani dijemput oleh ayah tirinya yaitu saksi Wasmidi Bin Samsul Arifin;
Bahwa selanjutnya setelah pulang ke rumah selanjutnya anak Ismi Silviani menjelaskan kepada saksi dan orangtuannya bahwa tidak pulang ke rumah Karena di bawa pergi oleh Anak Lenin Nur Abdulloh dan menginap dirumahnnya, dan selama dirumah tersebut Anak Ismi Silviani diajak minum minuman keras selanjutnya disetubuhi oleh Anak Lenin Nur Abdulloh sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian atas hal tersebut saksi merasa keberatan dan kemudian saksi bersama dengan saksi Adi Sucipto dan saksi Wasmidi beserta Ketua RT setempat mendatangi dan menemui Anak Lenin Nur Abdulloh di rumahnya dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh mengakui perbuatannya telah membawa pergi anak Ismi Silviani dan telah menyetubuhinya.
Bahwa antara keluarga korban dan keluarga Anak Lenin tidak ada kesepakatan/perdamaian ;
Atas keterangan saksi tersebut Anak LENIN NUR ABDULLOH menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi SULTON ASIDIQ Bin DULHALIM ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu saksi korban Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian diketahui telah menyetubuhinya;
- bahwa pada hari jumat tanggal 27 Januari 2017 pukul 16.00 Wib ketika saksi sedang bermain di rumah anak Lenin Nur Abdulloh, kemudian anak Lenin Nur Abdulloh menceriterakan kepada saksi akan membawa perempuan ke rumahnnya, yang selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar jam.00.00 Wib saksi Panji irawan menghubungi saksi dan menyuruh saksi untuk datang ke rumah Anak lenin Nur Abdulloh dan setelah itu saksi datang ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh dan setelah tiba di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh saksi melihat sudah ada Anak Ismi Silviani bersama 5 temannya, yaitu saksi Panji Irawan, Saksi Ali Zakaria, saksi Nanda Rifai, saksi Human Fazlurohman dan saksi Reza;
- Bahwa selanjutnya setelah berada di rumah Lenin Nur Abdulloh saksi bersama dengan teman-temannya tersebut minum-minuman keras, dan Anak Ismi Silviani juga ikut minum minuman keras yang selalu diberikan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh dengan cara menuangkannya dan disuguhkan kepada Anak Ismi Silviani;
- Bahwa setelah minum minuman keras anak Ismi Silviani mengalami mabuk atau pusing dan setelah itu Anak Lenn Nur Abdulloh membawa ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul bahunya, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdullah keluar kamar ;
- bahwa setelah Anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar kemudian menghampiri saksi dan teman teman di ruang tamu, setelah itu saksi Ali Zakaria masuk ke dalam kamar Ismi Silviani sekitar beberapa menit kemudian keluar lagi;
- bahwa selanjutnya saksi ikut masuk ke dalam kamar dan menemui Anak Ismi Silviani dan menanyakan tentang nama dan alamatnya serta menawarkan makan, namun Anak Ismi Silviani memerintahkan saksi untuk keluar kamar dan selanjutnya saksi keluar kamar dan kembali ke ruang tamu dan tidur dan bangun hingga pukul 03.00, selanjutnya saksi pulang;
- Bahwa kemudian diketahui dari cerita anak lenin Nur Abdulloh bahwa anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Atas keterangan saksi tersebut Anak menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi NANDA RIFAI Bin MAKSUDIN ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Anak Lenin Nur Abdulloh, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dan hanya sebagai teman saja;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu saksi Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian diketahui telah menyetubuhinya;
Bahwa pada hari jumat tanggal 27 januari 2017 pukul 20.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh ditemani dengan Ali Zakaria dan Panji Irawan pergi dan saksi berada di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh;
Bahwa kemudian sekitar pukul 24.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh datang bersama dengan Anak Ismi Silviani serta saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan dan kemudian di dalam rumah Anak Lenin Nur Abdulloh saksi bersama dengan anak Lenin Nur Abdulloh dan teman –temannya minum-minuman keras di ruang tamu dan Anak Ismi Silviani juga ikut minum minuman keras yang di berikan oleh anak Lenin Nur Abdulloh,
Bahwa masuk hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengajak Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamar anak Lenin Nur Abdulloh karena Anak Ismi Silviani merasa pusing akibat minuman keras dengan cara di papah terus keluar,, selanjutnya saksi Ali Zakaria masuk ke dalam kamar dan sebentar keluar, kemudian saksi Sulton Asidik juga masuk ke dalam kamar kemudian sebentar keluar dan kemudian saksi juga ikut masuk ke dalam kamar untuk menawari makanan dan menanyakan namanya dan kemudian saksi keluar lagi berkumpul di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.30 saksi melihat anak Lenin Nur Abdulloh masuk lagi ke dalam kamar nya tempat Anak Ismi Silviani istirahat dan tidur di dalam kamar Anak Lenin Nur Abdulloh tersebut hingga pagi hari;
Bahwa selanjutnya pada pagi harinya saat bangun tidur saksi bertanya kepada Anak Lenin Nur Abdulloh “ Gimana Len kena tidak” lalu dijawab oleh Anak Lenin Nur Abdulloh ” iya kena” dan pada saat itu saksi mengetahui bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Anak menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
7. Saksi ALI ZAKARIA Bin TAFSIRUN ;
- Bahwa saksi kenal dengan Anak Lenin Nur Abdulloh, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dan hanya sebagai teman saja;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu Anak Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian diketahui telah menyetubuhinya.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah Anak Lanin di Dukuh Pucung lancar Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu pada awalnya saksi bersama dengan saksi Panji Irawan dan saksi lainnya berkumpul di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh yang selanjutnya mereka patungan untuk membeli minuman keras, dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh telah mempunyai janjian untuk menjemput seorang perempuan, dan meminta saksi untuk menemaninya;
Bahwa selanjutnya saksi naik motor dan saksi berboncengan dengan saksi Panji Irawan dan Anak Lenin Nur Abdulloh mengunakan motor sendiri yang selanjutnya setelah sampai di SPBU Kalisalak saksi dan saksi panji irawan berhenti untuk mengisi bensin, sedangkan Anak Lenin Nur Abdulloh terus menjemput sendirian perempuan tersebut yang bernama Ismi Silviani, dan kemudian setelah Anak Lenin Nur Abdulloh pergi selang beberapa lama datang kembali dan sudah berboncengan mengunakan sepeda motor dengan seorang perempuan yaitu saksi Ismi Silviani, kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh dan anak Ismi Silviani pergi menuju ke Bumiayu untuk membeli minuman keras, sedangkan saksi bersama dengan saksi panji irawan menunggu di sebuah warung, selanjutnya setelah datang bersama-sama pergi ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh;
Bahwa setelah berada di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh jam 24.00 wib kemudian mereka melakukan minum-minuman keras di dalam kamar tamu rumah Anak Lenin Nur Abdulloh bersama dengan beberapa teman lainnya, dan anak Ismi Silviani juga ikut bergabung minum minuman keras yang diberikan anak Lenin Nur Abdulloh, yang selanjutnya setelah minum minuman keras Anak Lenin Nur Abdulloh mengajak Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamar Anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi bersama dengan teman-teman duduk di ruangan tamu;
Bahwa kemudian setelah Anak Lenin Nur Abdullah keluar kamar saksi bertanya kepada Anak Lenin Nur Abdullah apakah sudah disetubuhi dan dijawab belum, yang kemudian saksi juga ikut masuk ke kamar dan mengajak bersetubuh dan di jawab oleh saksi ismi Silviani sana keluar kamar, yang akhirnya saksi mengurungkan niatnya dan kemudian keluar kamar dan kemudian teman lainnya sulton Sidik, Nanda Rifai ikut masuk kamar dan tidak berapa lama kemudian keluar kamar lagi hanya sebentar, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh masuk kamar lagi dan kemudian Anak Ismi Silviani bersama dengan Anak Lenin Nur Abdulloh tidur dikamar Anak Lenin Nur Abdulloh hingga pagi hari.
Bahwa kemudian diketahui dari cerita anak lenin Nur Abdulloh bahwa anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Atas keterangan saksi tersebut Anak menyatakan keberatan atas keterangan saksi Ali masuk ke kamar sebentar, menurut Anak Lenin saksi Ali berada didalam kamar lama. Atas keberatan Anak Lenin tersebut, saksi Ali tetap pada keterangannya ;
8. SAKSI PANJI IRAWAN ;
- Bahwa saksi kenal dengan Anak Lenin Nur Abdulloh, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dan hanya sebagai teman saja;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu Anak Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian diketahui telah menyetubuhinya.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di Jembatan yang beralamat di Dukuh Satir Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
Bahwa sehingga saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu pada awalnya saksi bersama dengan saksi Ali Zakaria dan saksi lainnya berkumpul di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh yang selanjutnya mereka patungan untuk membeli minuman keras, dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh telah mempunyai janjian untuk menjemput seorang perempuan, dan meminta saksi untuk menemaninya;
Bahwa selanjutnya saksi naik motor berboncengan dengan saksi Ali Zakaria dan Anak Lenin Nur Abdulloh mengunakan motor sendiri yang selanjutnya setelah sampai di SPBU Kalisalak saksi dan saksi Ali Zakaria berhenti untuk mengisi bensin, sedangkan Anak Lenin Nur Abdulloh terus menjemput sendirian perempuan yang bernama Ismi Silviani, dan kemudian setelah Anak Lenin Nur Abdulloh pergi selang beberapa lama datang kembali dan sudah berboncengan mengunakan sepeda motor dengan seorang perempuan yaitu saksi Ismi Silviani kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh dan anak Ismi Silviani pergi menuju ke Bumiayu untuk membeli minuman keras, sedangkan saksi bersama dengan saksi Ali Zakaria menunggu di sebuah warung, selanjutnya setelah datang bersama-sama pergi ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh;
Bahwa setelah berada di rumah Anak Lenin Nur Abdulloh sekitar jam 24.00 Wib kemudian mereka melakukan minum-minuman keras di dalam kamar tamu rumah Anak Lenin Nur Abdulloh bersama dengan beberapa teman anak Lenin Nur Abdulloh, dan Anak Ismi Silviani juga ikut bergabung minum-minuman keras yang diberikan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh, yang selanjutnya setelah minum minuman keras Anak Lenin Nur Abdulloh mengajak Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamar Anak Lenin Nur Abdulloh dengan cara memapah masuk ke kamar Anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi bersama dengan teman-teman masih duduk di ruangan tamu, dan karena merasa pusing kemudian saksi tidur;
Bahwa karena saksi merasa mabuk akhirnya saksi tidur dan setelah bangun melihat teman –teman masih, yang selanjutnya saksi dan teman-teman pulang sedangkan Anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani masih berada di rumah Anak Ismi Silviani;
Bahwa kemudian diketahui dari cerita anak lenin Nur Abdulloh bahwa anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Atas keterangan saksi tersebut , Anak Lenin Nur Abdulloh membenarkannya.
9. SAKSI REZA MAULANA RIDWAN Bin USMAN ;
- Bahwa saksi kenal dengan Anak Lenin Nur Abdulloh, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dan hanya sebagai teman saja;
- bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu Anak Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian diketahui telah menyetubuhinya;
- bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut adalah berawal pada hari jumat tanggal 27 Januari 2017 pukul 19.00 Wib, saksi dihubungi oleh anak Lenin Nur Abdulloh untuk datang ke rumahnnya bersama saksi Ali Zakaria, setelah itu saksi langsung menghampiri saksi Ali Zakaria dan datang ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh, dan setelah datang disana sudah ada saksi Panji Irawan, setelah itu Anak Lenin Nur Abdulloh meminta kepada saksi iuran guna membeli minuman keras , setelah itu saksi memberikan uang sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah);
- Bahwa setelah itu Anak Lenin Nur Abdulloh bersama dengan saksi panji irwan, saksi Ali Zakaria pergi, dan masuk hari Saptu tanggal 28 Januari 2017 pukul 00.00 Wib mereka datang bersama Anak Ismi Silviani;
- Bahwa kemudian di dalam rumah Anak Lenin Nur Abdulloh, saksi bersama dengan anak Lenin Nur Abdulloh dan teman –temannya minum-minuman keras di ruang tamu dan Anak Ismi Silviani juga minum minuman keras yang selalu di berikan oleh anak Lenin Nur Abdulloh sekitar 4 kali, dengan cara menuangkannya dan disuguhkan kepada Anak Ismi Silviani;
- Bahwa setelah minum minuman keras anak Ismi Silviani mengalami mabuk atau pusing dan setelah itu Anak Lenin Nur Abdulloh membawa ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul bahunya, dan saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh dan kemudian Anak Lenin Nur Abdullah keluar kamar;
- Bahwa pada saat Anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamar, saksi dan teman –temannya tidur tiduran di ruang TV.
- Bahwa setelah anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar kemudian saksi Ali Zakaria masuk ke dalam kamar sekitar beberapa menit kemudian keluar, dan kemudian saksi tidur;
- Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh ketika membawa pergi Anak Ismi Silviani tidak meminta izin kepada orangtuannya atau walinya.
Bahwa kemudian diketahui dari cerita anak lenin Nur Abdulloh bahwa anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Atas keterangan saksi, Anak Lenin Nur Abdulloh membenarkannya.
10. SAKSI HUMAN FAZLUROHMAN Bin WASROH ;
- Bahwa saksi kenal dengan Anak Lenin Nur Abdulloh, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dan hanya sebagai teman saja;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Anak Lenin Nur Abdulloh telah membawa pergi perempuan yaitu Anak Ismi Silviani tanpa seijin orangtuannya dan kemudian dketahui telah menyetubuhinya;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut adalah berawal pada hari jumat tanggal 27 Januari 2017 pukul 20.00 Wib, saksi datang ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh untuk bermain namun pada saat itu tidak ada Anak Lenin Nur Abdulloh dan ada saksi Nanda Rifai sedang nonton TV dan kemudian saksi ikut bergabung;
- Bahwa selanjutnya masuk hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh bersama dengan Saksi Panji Irawan dan saksi Ali Zakaria datang bersama dengan Anak Ismi Silviani;
- Bahwa kemudian di dalam rumah Anak Lenin Nur Abdulloh, anak Lenin Nur Abdulloh dan teman –temannya minum-minuman keras di ruang tamu namun saksi tidak ikut minum minuman keras, dan Anak Ismi Silviani juga minum minuman keras yang selalu di berikan oleh anak Lenin Nur Abdulloh sekitar 4 kali, dengan cara menuangkannya dan disuguhkan kepada Anak Ismi Silviani;
- Bahwa setelah minum minuman keras anak Ismi Silviani mengalami mabuk atau pusing dan setelah itu Anak Lenin Nur Abdulloh membawa ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul bahunya, dan saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Anak Lenin Nur Abdulloh dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar ;
- Bahwa pada saat Anak Lenin Nur Abdulloh dan Anak Ismi Silviani masuk ke dalam kamar, saksi dan teman-temannya tidur tiduran di ruang TV.
- Bahwa setelah anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar kemudian saksi Ali Zakaria masuk ke dalam kamar sekitar 5 menit kemudian keluar, dan kemudian bergantian saksi Nanda Rifai masuk ke dalam kamar dan kemudian keluar, selanjutnya saksi tidur;
- Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh ketika membawa pergi Anak Ismi Silviani tidak meminta izin kepada orangtuannya atau walinya.
Bahwa kemudian diketahui dari cerita anak lenin Nur Abdulloh bahwa anak Lenin Nur Abdulloh telah menyetubuhi anak Ismi Silviani;
Atas keterangan saksi, Anak Lenin Nur Abdulloh membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charde) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak LENIN NUR ABDULLOH Bin MUKTI DURI PUTRA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan keterangan yang Anak LENIN berikan tersebut adalah benar;
Bahwa Anak diajukan kepersidangan ini dikarenakan telah menyetubuhi orang lain.
Bahwa Anak ditangkap karena telah menyetubuhi saksi korban ISMI SILVIANI pada Hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 di rumah Anak LENIN di Dk. Pucung Lancar Ds. Plompong Rt. 06 Rw. 4 Kec. Sirampog Kab. Brebes ;
Bahwa Anak mengenal saksi korban berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 berkenalan lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan Anak LENIN NUR ABDULLOH mengajak saksi ISMI SILVIANI janjian ketemuan kemudian disetujui ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wib anak LENIN NUR ABDULLOH menjemput saksi ISMI SILVIANI ditempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan di Dk.Satir Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh menjemput saksi ISMI SILVIANI di tempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan yang beralamat di Dukuh Satir Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes mengunakan sepeda motor, yang selanjutnya pergi bersama;
Bahwa diperjalanan Anak LENIN dan saksi ISMI SILVIANI saat sampai di Pom Bensin Kalisalak Kalisalak untuk mengisi bensin, dan teman Anak LENIN yaitu saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan telah menunggu di POM bensin, kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi Ismi Silviani menuju ke daerah Bumiayu untuk membeli minuman keras jenis Ciu, dan kemudian setelah membeli minuman keras Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh di dukuh Pucung Lancar Rt.06/Rw.04 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, pulang bersama dengan saksi Ali Zakaria dan Saksi Panji Irawan;
Bahwa Anak LENIN dan saksi ISMI SILVIANI sampai di rumah tersebut pada pukul 24.00 Wib disana sudah ada beberapa teman dari Anak Lenin Nur Abdulloh yang kemudian di rumah tersebut saksi Ismi Silviani sempat mandi dan ganti baju karena sewaktu perjalanan kehujanan, dan kemudian setelah itu saksi Ismi Silviani ikut berkumpul dan bergabung dengan Anak Lenin Nur Abdulloh beserta teman tamannya yang sedang mengelar minum-minuman keras di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menawarkan dan memberikan minuman keras jenis Ciu tersebut kepada saksi Ismi Silviani untuk diminum secara bergantian bersama dengan teman temannya, dan saksi Ismi Silviani minum sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) gelas sehingga saksi Ismi Silviani merasakan pusing;
Bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani masuk ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul dan dipapah badannya untuk istirahat dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar dan kemudian diikuti ada beberapa teman Anak Lenin Nur Abdulloh yang bergantian menemui saksi Ismi Silviani di dalam kamar tersebut yaitu saksi Ali Zakaria, saksi Sulton Asidiq dan saksi Nanda Rifai masuk ke dalam kamar, dan tidak tahu apa yang dilakukan mereka;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib, masuk hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 anak Lenin Nur Abdulloh masuk lagi ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri saksi Ismi Silviani yang sedang berbaring di tempat tidur, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh timbul nafsu dan niatan untuk menyetubuhi saksi Ismi Silviani karena akibat terpengaruh minum minuman keras, dan saksi Ismi Silviani juga dalam keadaan mabuk sehingga gampang untuk disetubuhinya.
Bahwa selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh langsung tiduran di samping kiri saksi Ismi Silviani dan kemudian dengan menyampaikan kata-kata “ IS YUH RA IS ( IS AYO BERSETUBUH), kemudian anak Lenin Nur Abdulloh lansung berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh saksi Ismi Silviani, akan tetapi Saksi ISMI SILVIANI mengatakan “jangan” dan kemudian Anak LENIN mengatakan “Tidak apa-apa” yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menciumi bibir dan memegangi payudara saksi Ismi Silviani kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh melepas celana dan celana dalam yang digunakannya dan menyuruh saksi Ismi Silviani untuk melepas celana yang gunakan saksi Ismi Silviani sampai di bawah lutut, yang selanjutnya dengan posisi tiduran di atas kasur anak Lenin Nur Abdulloh langsung menindihi badan saksi Ismi Silviani dan kemudian memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina saksi Ismi Silviani dengan gerakan pantat naik turun dan menusuk-nusukan penisnnya ke dalam vagina Anak Ismi Silviani selama kurang lebih 15 ( Lima belas) menit, yang akhirnya anak Lenin Nur Abdulloh merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Ismi Silviani,
Bahwa setelah selesai bersetubuh kemudian anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi Ismi Silviani tidur satu kamar hingga pagi, dan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengantar saksi Ismi Silviani pulang ke rumah temannya yang beralamat di desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh menyetubuhi saksi Ismi Silviani karena ingin melampiaskan nafsunya.
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh mengetahui akibat dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan bisa mengakibatkan kehamilan terhadap saksi Ismi Silviani, dan anak Lenin Nur Abdulloh mau bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu berupa :
1 (satu) potong celana panjang motif garis warna putih dan biru dongker ;
Dan terhadap barang bukti tersebut baik para saksi maupun anak menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula dibacakan Visum Et repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesmas Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismi Silviani Binti Adi Sucipto, diperoleh hasil pemeriksaan:
1. Kepala : Tidak ada kelainan;
2. Mulut : Tidak ada kelainan;
3. Leher : Tidak ada kelainan;
4. Tangan : Tidak ada kelainan;
5. Dada : Tidak ada kelainan;
6. Perut : Tidak ada kelainan;
7. Pinggang : Tidak ada kelainan;
8. Alat Kelamin : Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2
dan kiri bawah 1 jam 7;
9. Kaki : Tidak ada kelainan;
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula dibacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pekalongan Untuk Sidang Pengadilan Anak dengan No. Reg. BKA/0008/IV/2017/BPS.Pkl, tanggal 17 April 2017 atas nama anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA yang berpendapat bahwa apabila memungkinkan agar perkara klien diselesaikan melalui diversi. Jika tidak dan perkara lanjut dipersidangan Pengadilan Negeri agar klien diputus Pidana dengan syarat sesuai pasal 71 (1) huruf b angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak atau jika Hakim berpendapat lain agar klien diputus seringan-ringannya dan ditempatkan di Lapas Anak Kutoarjo Jawa Tengah, sesuai dengan pasal 71 (1) huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan mempertimbangkan usia dan perbuatan serta saat ini klien masih berstatus pelajar aktif ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat oleh dr. Zaenal Abidin dokter pemeriksa pada Puskesmas Tonjong Kabupaten Brebes, keterangan Anak dan dihubungkan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Anak telah membenarkan identitas dirinya didalam surat dakwaan, Anak adalah manusia sebagai subjek hukum yang diminta pertanggungjawabannya sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa Anak diajukan kepersidangan ini dikarenakan telah menyetubuhi orang lain.
Bahwa Anak ditangkap karena telah menyetubuhi saksi korban ISMI SILVIANI pada Hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 di rumah Anak LENIN di Dk. Pucung Lancar Ds. Plompong Rt. 06 Rw. 4 Kec. Sirampog Kab. Brebes ;
Bahwa saksi korban ISMI SILVIANI lahir pada tanggal 08 Mei 2001, masih berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1679/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes tertanggal 06 Juni 2001 dan pada saat kejadian saksi Ismi Silviani masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa Anak mengenal saksi korban ISMI SILVIANI berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 berkenalan lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan Anak LENIN NUR ABDULLOH mengajak saksi ISMI SILVIANI janjian ketemuan kemudian disetujui ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wib anak LENIN NUR ABDULLOH menjemput saksi ISMI SILVIANI ditempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan di Dk.Satir Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes mengunakan sepeda motor, yang selanjutnya pergi bersama;
Bahwa diperjalanan Anak LENIN dan saksi korban ISMI SILVIANI saat sampai di Pom Bensin Kalisalak untuk mengisi bensin, dan teman Anak LENIN yaitu saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan telah menunggu di POM bensin, kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi korban Ismi Silviani menuju ke daerah Bumiayu untuk membeli minuman keras jenis Ciu, dan kemudian setelah membeli minuman keras Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh di dukuh Pucung Lancar Rt.06/Rw.04 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, pulang bersama dengan saksi Ali Zakaria dan Saksi Panji Irawan;
Bahwa Anak LENIN dan saksi ISMI SILVIANI sampai di rumah tersebut pada pukul 24.00 Wib disana sudah ada beberapa teman dari Anak Lenin Nur Abdulloh yang kemudian di rumah tersebut saksi korban Ismi Silviani sempat mandi dan ganti baju karena sewaktu perjalanan kehujanan, dan kemudian setelah itu saksi Ismi Silviani ikut berkumpul dan bergabung dengan Anak Lenin Nur Abdulloh beserta teman tamannya yang sedang mengelar minum-minuman keras di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menawarkan dan memberikan minuman keras jenis Ciu tersebut kepada saksi Ismi Silviani untuk diminum secara bergantian bersama dengan teman temannya, dan saksi Ismi Silviani minum sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) gelas sehingga Anak Ismi Silviani merasakan pusing;
Bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani masuk ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul dan dipapah badannya untuk istirahat dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar dan kemudian diikuti ada beberapa teman Anak Lenin Nur Abdulloh yang bergantian menemui saksi Ismi Silviani di dalam kamar tersebut yaitu saksi Sulton Asidiq menawarkan makanan dan saksi korban mengatakan tidak mau dan kemudian saksi Sulton keluar kamar, selanjutnya saksi Ali Zakaria masuk ke kamar dengan tujuan menawari makan dan meminta saksi korban Ismi Isviani untuk bersetubuh akan tetapi saksi korban Ismi Silviani menolaknya dan saksi Ali Zakaria kemudian keluar kamar, selanjutnya saksi Nanda Rifai masuk ke dalam kamar menawarkan makanan lalu keluar kamar ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib, masuk hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 anak Lenin Nur Abdulloh masuk lagi ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri saksi Ismi Silviani yang sedang berbaring di tempat tidur, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh timbul nafsu dan niatan untuk menyetubuhi saksi Ismi Silviani karena akibat terpengaruh minum minuman keras, dan saksi ismi Silviani juga dalam keadaan mabuk sehingga gampang untuk disetubuhinya.
Bahwa selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh langsung tiduran di samping kiri saksi Ismi Silviani dan kemudian dengan menyampaikan kata-kata “ IS YUH RA IS ( IS AYO BERSETUBUH), kemudian anak Lenin Nur Abdulloh lansung berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh saksi Ismi Silviani, akan tetapi Saksi ISMI SILVIANI mengatakan “jangan” dan kemudian Anak LENIN mengatakan “Tidak apa-apa” yang selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menciumi bibir dan memegangi payudara saksi Ismi Silviani kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh melepas celana dan celana dalam yang digunakannya dan menyuruh saksi Ismi Silviani untuk melepas celana yang gunakan saksi Ismi Silviani sampai di bawah lutut, yang selanjutnya dengan posisi tiduran di atas kasur anak Lenin Nur Abdulloh langsung menindihi badan saksi Ismi Silviani dan kemudian memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina saksi Ismi Silviani dengan gerakan pantat naik turun dan menusuk-nusukan penisnya ke dalam vagina saksi Ismi Silviani selama kurang lebih 15 ( Lima belas) menit, yang akhirnya anak Lenin Nur Abdulloh merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Ismi Silviani,
Bahwa setelah selesai bersetubuh kemudian anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi Ismi Silviani tidur satu kamar hingga pagi, dan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib Anak Lenin Nur Abdulloh mengantar saksi Ismi Silviani pulang ke rumah temannya yang beralamat di desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh menyetubuhi saksi Ismi Silviani karena ingin melampiaskan nafsunya.
Bahwa Anak Lenin Nur Abdulloh mengetahui akibat dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan bisa mengakibatkan kehamilan terhadap saksi Ismi Silviani, dan anak Lenin Nur Abdulloh mau bertanggung jawab.
Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesmas Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ismi Silviani Binti Adi Sucipto, diperoleh hasil pemeriksaan:
1. Kepala : Tidak ada kelainan;
2. Mulut : Tidak ada kelainan;
3. Leher : Tidak ada kelainan;
4. Tangan : Tidak ada kelainan;
5. Dada : Tidak ada kelainan;
6. Perut : Tidak ada kelainan;
7. Pinggang : Tidak ada kelainan;
8. Alat Kelamin : Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2
dan kiri bawah 1 jam 7;
9. Kaki : Tidak ada kelainan;
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa untuk menentukan Anak bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta – fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu : Perbuatan Anak melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak ATAU Kedua : Perbuatan Anak melanggar Pasal 332 ayat (1) ke -1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka terlebih dahulu Hakim akan langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang kira-kira sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebagaimana terurai diatas yang dalam hal ini Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum kesatu yakni perbuatan Anak melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang bahwa, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan orang bernama Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA sebagai Anak, dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 4 jo Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 menetapkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapaan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 20267/TP/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes diketahui bahwa Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA lahir pada tanggal 14 Nopember 2000 sehingga usia Anak LENIN pada saat tindak pidananya diduga terjadi adalah 16 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena benar usia Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun maka Anak dapat diajukan sebagai subyek hukum dalam sidang anak perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Anak telah membenarkan dakwaan dan identitasnya serta tidak mengajukan keberatan, dengan demikian Anak dalam perkara ini tidaklah error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Anak juga dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu menjawab dan menanggapi hal – hal yang dikemukakan kepadanya, sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pengadilan berkeyakinan bahwa subyek hukum dalam perkara anak ini tidak lain adalah Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA dengan demikian unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum ;
Ad.2 Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” merupakan alternatif dari beberapa perbuatan hukum sehingga apabila perbuatan Anak telah sesuai dengan salah satu dari beberapa macam unsur hukum tersebut diatas maka unsur inipun dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa adapun definisi “dengan sengaja” itu sendiri walaupun Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, namun dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum pengertian dengan sengaja dapat diketahui bahwa pada dasarnya kesengajaan dapat disimpulkan pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “anak” menurut Pasal 4 jo Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 menetapkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapaan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah masuknya kelamin pria ke dalam kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas maka yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah : Apakah benar ANAK LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? Maka Hakim akan menetapkan pendiriannya sebagaimana berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sesuai antara satu dengan lainnya dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa serta didukung oleh barang bukti yang diajukan dalam persidangaan diketahui Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA mengenal saksi korban ISMI SILVIANI berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 berkenalan lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan Anak LENIN NUR ABDULLOH mengajak saksi ISMI SILVIANI janjian ketemuan kemudian disetujui ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wib anak LENIN NUR ABDULLOH menjemput saksi ISMI SILVIANI ditempat yang dijanjikan yaitu di Jembatan di Dk.Satir Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes mengunakan sepeda motor, yang selanjutnya pergi bersama ;
Menimbang, bahwa diperjalanan Anak LENIN dan saksi korban ISMI SILVIANI saat sampai di Pom Bensin Kalisalak untuk mengisi bensin, dan teman Anak LENIN yaitu saksi Ali Zakaria dan saksi Panji Irawan telah menunggu di POM bensin, kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh dan saksi korban Ismi Silviani menuju ke daerah Bumiayu untuk membeli minuman keras jenis Ciu, dan kemudian setelah membeli minuman keras Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani ke rumah Anak Lenin Nur Abdulloh di dukuh Pucung Lancar Rt.06/Rw.04 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, pulang bersama dengan saksi Ali Zakaria dan Saksi Panji Irawan;
Menimbang, bahwa Anak LENIN dan saksi ISMI SILVIANI sampai di rumah Anak LENIN pada pukul 24.00 Wib disana sudah ada beberapa teman dari Anak Lenin Nur Abdulloh yaitu saksi Sulton, saksi Nanda Rifai, saksi Reza dan saksi Human, kemudian di rumah tersebut saksi korban Ismi Silviani sempat mandi dan ganti baju karena sewaktu perjalanan kehujanan, dan kemudian setelah itu saksi Ismi Silviani ikut berkumpul dan bergabung dengan Anak Lenin Nur Abdulloh beserta teman tamannya yang sedang mengelar minum-minuman keras di ruang tamu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menawarkan dan memberikan minuman keras jenis Ciu tersebut kepada saksi Ismi Silviani untuk diminum secara bergantian bersama dengan teman temannya, dan saksi Ismi Silviani minum sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) gelas sehingga Anak Ismi Silviani merasakan pusing, dan selanjutnya Anak Lenin Nur Abdullah membawa saksi Ismi Silviani masuk ke dalam kamarnya dengan cara dirangkul dan dipapah badannya untuk istirahat dan kemudian anak Lenin Nur Abdulloh keluar kamar dan kemudian diikuti ada beberapa teman Anak Lenin Nur Abdulloh yang bergantian masuk ke kamar menemui saksi Ismi Silviani di dalam kamar tersebut yaitu saksi Sulton Asidiq menawarkan makanan dan saksi korban mengatakan tidak mau dan kemudian saksi Sulton keluar kamar, selanjutnya saksi Ali Zakaria masuk ke kamar dengan tujuan menawari makan dan meminta saksi korban untuk bersetubuh akan tetapi saksi korban Ismi Silviani menolaknya dan saksi Ali Zakaria kemudian keluar kamar, selanjutnya saksi Nanda Rifai masuk ke dalam kamar menawarkan makanan lalu keluar kamar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib, masuk hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 anak Lenin Nur Abdulloh masuk lagi ke dalam kamarnya lagi untuk istirahat dan menghampiri Anak Ismi Silviani yang sedang berbaring di tempat tidur, dan kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh timbul nafsu dan niatan untuk menyetubuhi Anak Ismi Silviani karena akibat terpengaruh minum minuman keras, dan ismi Silviani juga dalam keadaan mabuk sehingga gampang untuk disetubuhinya. Selanjutnya anak Lenin Nur Abdulloh langsung tiduran di samping kiri Anak Ismi Silviani dan kemudian dengan menyampaikan kata-kata “ IS YUH RA IS ( IS AYO BERSETUBUH), kemudian anak Lenin Nur Abdulloh lansung berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Ismi Silviani, akan tetapi Saksi ISMI SILVIANI mengatakan “jangan” dan kemudian Anak LENIN mengatakan “Tidak apa-apa” sehingga dengan kata-kata Anak Lenin tersebut membuat saksi korban Ismi Silviani percaya kepada Anak Lenin bahwa Anak Lenin akan bertanggung jawab atas perbuatannya akhirnya saksi korban ISMI SILVIANI menyetujuinya, selanjutnya Anak Lenin Nur Abdulloh menciumi bibir dan memegangi payudara Anak Ismi Silviani kemudian Anak Lenin Nur Abdulloh melepas celana dan celana dalam yang digunakannya dan menyuruh Anak Ismi Silviani untuk melepas celana yang gunakan Anak Ismi Silviani sampai di bawah lutut, yang selanjutnya dengan posisi tiduran di atas kasur anak Lenin Nur Abdulloh langsung menindih badan anak Ismi Silviani dan kemudian memasukan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina Anak Ismi Silviani dengan gerakan pantat naik turun dan menusuk-nusukan penisnnya ke dalam vagina Anak Ismi Silviani selama kurang lebih 15 ( Lima belas) menit, yang akhirnya anak Lenin Nur Abdulloh merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Ismi Silviani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat diketahui korban ISMI SILVIANI lahir pada tanggal 08 Mei 2001, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1679/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes tertanggal 06 Juni 2001 dengan demikian pada saat saksi korban disetubuhi oleh Anak tersebut usianya 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO menurut hasil pemeriksaan Visum Et repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesmas Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismi Silviani Binti Adi Sucipto, diperoleh hasil pemeriksaan:
1. Kepala : Tidak ada kelainan;
2. Mulut : Tidak ada kelainan;
3. Leher : Tidak ada kelainan;
4. Tangan : Tidak ada kelainan;
5. Dada : Tidak ada kelainan;
6. Perut : Tidak ada kelainan;
7. Pinggang : Tidak ada kelainan;
8. Alat Kelamin : Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2
dan kiri bawah 1 jam 7;
9. Kaki : Tidak ada kelainan;
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan pengertian-pengertian unsur ke-2 ini yang telah diuraikan sebelumnya maka Hakim berpendapat bahwa benar Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA dengan sengaja menyutubuhi saksi korban ISMI SILVIANI BINTI ADI SUCIPTO yang masih anak-anak dimana sebelum menyetubuhinya Anak LENIN terlebih dahulu membujuk saksi korban Ismi Silviani dengan kata-kata “IS YUH RA IS” (Is ayo bersetubuh) kemudian Anak Lenin berusaha membuka celana saksi dan saksi mengatakan jangan , selanjutnya Anak LENIN mengatakan “tidak apa-apa” sehingga membuat saksi korban tersebut berpikir bahwa Anak LENIN akan bertangggung jawab atas perbuatannya apabila terjadi apa-apa apabila saksi Ismi Silviani hamil hingga akhirnya saksi korban ISMI SILVIANI mau disetubuhi oleh Anak LENIN dan akibat persetubuhan tersebut mengakibatkan alat kelamin saksi korban Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2 dan kiri bawah 1 jam 7 dengan kesimpulan terdapat kekerasan karena benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesmas Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat dan berkeyakinan unsur ke-2 yakni “ Yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Penasehat Hukum Anak LENIN NUR ABDULLOH tertanggal 4 September 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kejahatan atau perbuatan yang dilakukan Anak LENIN NUR ABDULLAH Bin MUKTI DURI PUTRA jelas diduga kuat pelaku pidana bukan Anak LENIN seorang diri dan apabila diungkap secara masif akan diketahui peran masing-masing sebagian teman Anak dalam hal melakukan kejahatan dan bahwa barang bukti yang tidak riil (wujud sesungguhnya) dengan pengakuan korban anak ISMI SILVIANA dimana yang bersangkutan mengatakan adanya bercak darah akibat persetubuhan dengan terdakwa, tetapi barang bukti yang ditunjukkan kepada hakim berupa celana, tidak ada sama sekali bercak darah, yang semestinya untuk menjadi barang bukti seharusnya benda lain yang terdapat noda bercak darah akibat persetubuhan antara kedua orang yaitu Terdakwa dan korban sehingga tidak relevan dan jauh dari pengakuan yang dirasa serta dilihat korban ISMI SILVIANI. Oleh karena itu Penasehat Hukum Anak memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan, hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan bukti surat yang saling bersesuaian bahwa perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban hanya dilakukan oleh Anak LENIN NUR ABDULLOH sebagaimana keterangan saksi ISMI SILVIANI, bersesuaian dengan Saksi SULTON ASIDIQ, Saksi ALI ZAKARIA dan Saksi NANDA RIFAI yang mana ketiganya merupakan teman-teman Anak LENIN yang diketahui masuk ke kamar pada saat saksi korban ISMI SILVIANI berada didalam kamar tersebut. Yang mana berdasarkan keterangan ke empat saksi tersebut menyatakan bahwa saksi Sulton Asidiq masuk ke kamar untuk menawarkan makanan dan menanyakan nama serta alamat kepada ISMI SILVIANI dan kemudian saksi Sulton keluar kamar, selanjutnya saksi Ali Zakaria masuk ke kamar dengan tujuan menawari makan dan meminta saksi korban untuk bersetubuh akan tetapi saksi korban Ismi Silviani menolaknya dan saksi Ali Zakaria kemudian keluar kamar, selanjutnya saksi Nanda Rifai masuk ke dalam kamar menawarkan makanan lalu keluar kamar, sehingga dengan demikian jelas diketahui kapasitas keberadaan masing-masing saksi tersebut. Selain itu dipersidangan telah diakui dan dibenarkan oleh Anak Lenin bahwa Anak Lenin telah menyetubuhi saksi korban ISMI SILVIANI ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti celana dalam bernoda darah yang tidak dijadikan barang bukti dipersidangan, hakim berpendapat bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan memperhatikan 2 (dua) hal yaitu surat dakwaan dari penuntut umum dan segala yang terbukti dipersidangan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang meyakinkan hakim atas suatu tindak pidana dan pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan selain keterangan saksi-saksi, keterangan Anak, dan barang bukti berupa celana panjang juga diajukan bukti surat pemeriksaan terhadap saksi korban ISMI SILVIANI yaitu Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 357/049/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal Abidin NIP.196402032014121001 selaku dokter Puskesmas Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin saksi korban Terdapat robekan hymen kanan atas 1 jam 2 dan kiri bawah 1 jam 7 dengan kesimpulan terdapat kekerasan karena benda tumpul. Dengan demikian cukup memberikan keyakinan kepada hakim bahwa Anak Lenin telah menyetubuhi saksi korban ISMI SILVIANI, sehingga dengan tidak diajukannya celana dalam yang terdapat noda darah sebagaimana dimaksud dalam Pledoi Penasehat Hukum Anak tidaklah dapat menghapuskan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak LENIN tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Anak tersebut Hakim tidak sependapat, karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut diatas Hakim berkeyakinan bahwa Anak telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu tersebut maka Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum sepanjang mengenai telah terbuktinya dakwaan Penuntut Umum menurut hukum, sehingga Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan penuntut Umum tersebut, maka anak harus dinyatakan terbukti sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan terhadap anak harus dijatuhi pidana (punishment) atau tindakan (treatment) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan Anak baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan Anak maka ia harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai sanksi apa yang tepat dan adil dijatuhkan terhadap diri anak, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Anak LENIN telah menyebabkan saksi ISMI SILVIANI BINTI ADI SUCIPTO trauma dan sedih serta menjadi hilang masa depannya;
Tidak ada perdamaian dan tanggung jawab dari pihak Anak LENIN maupun keluarganya atas kejadian ini;
Hal-hal yang meringankan :
Anak LENIN masih berusia anak-anak sehingga masih bisa diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari;
Anak LENIN merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Anak LENIN bersikap sopan selama persidangan
Menimbang, bahwa selain berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim juga turut memperhatikan saran dari pihak petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Pekalongan tentang hukuman yang akan diberikan kepada Anak sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sehingga hukuman yang akan disebutkan Pengadilan dalam bagian amar putusan ini dianggap telah adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum dan juga setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini Anak telah ditangkap dan ditahan dengan alasan yang sesuai dengan undang-undang, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Pengadilan untuk menangguhkan penahanan Anak maka perlu memerintahkan agar Anak tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang motif garis warna putih dan biru dongker karena disita dari saksi korban ISMI SILVIANI Binti ADI SUCIPTO, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban ISMI SILVIANI BINTI ADI SUCIPTO;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Anak tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”
Menjatuhkan pidana terhadap Anak LENIN NUR ABDULLOH BIN MUKTI DURI PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang motif garis warna putih dan biru dongker ;
Dikembalikan kepada saksi korban ISMI SILVIANI BINTI ADI SUCIPTO ;
Membebani Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari RABU tanggal 06 September 2017 oleh kami DIAN ANGGRAINI MEKSOWATI, SH.,MH. sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Brebes, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh Hj. FASIKHAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, serta dihadiri oleh MOHAMAD AMIRUDIN SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadapan Anak didampingi orang tua dan Penasihat Hukumnya serta PK Bapas Pekalongan ;
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
Hj. FASIKHAH DIAN A. MEKSOWATI, SH.MH.