49/Pid.B/2017/PN Wat
Putusan PN WATES Nomor 49/Pid.B/2017/PN Wat
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakhibat orang lain luka ringan dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB-2322-L warna hitam No. Ka MH8CF48CABJ491889 No. Mesin: F484-ID-492133; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-2322-L an. HANDY PRABOWO Alamat: Siliran Ped V RT 20 RW 10 Karangsewu Galur Kulon Progo. Dikembalikan kepada saksi Pulung Istawati. - 1 (satu) unit minibus Toyota Yaris No. Pol. AB-1692-MC warna merah No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin: 1NZZ382346; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-1692-MC an. AGUS RIYANTO alamat: Bulak RT 023 RW 012 Tuksono Sentolo Kulon Progo. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Agus Riyanto. - 1 (satu) SIM A nomor SIM: 950114500194 an WAHYU KURNIAWAN RIYANTO. Dikembalikan kepada terdakwa. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 49/Pid.Sus/2017/PN.Wat.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
TERDAKWA
| Nama lengkap | : | WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO |
| Tempat lahir | : | Yogyakarta |
| Umur.tgl/lahir | : | 22 tahun / 20 Januari 1995 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Bulak RT.23 RW.12 Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo ; |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa telah ditahan di RUTAN Wates berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 09 Mei 2017 ;
Hakim pada Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2017;
Ketua Pengadilan Wates, sejak tanggal 03 Juni 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaannya di persidangan, dan oleh karena itu Majelis Hakim merasa perlu untuk menghormati sikap Terdakwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di Persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO, bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdekat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua Pasal 312 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB-2322-L warna hitam No. Ka MH8CF48CABJ491889 No. Mesin: F484-ID-492133;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-2322-L an. HANDY PRABOWO Alamat: Siliran Ped V RT 20 RW 10 Karangsewu Galur Kulon Progo.
Dikembalikan kepada saksi Pulung Istawati.
1 (satu) unit minibus Toyota Yaris No. Pol. AB-1692-MC warna merah No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin: 1NZZ382346;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-1692-MC an. AGUS RIYANTO alamat: Bulak RT 023 RW 012 Tuksono Sentolo Kulon Progo.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Agus Riyanto.
1 (satu) SIM A nomor SIM: 950114500194 an WAHYU KURNIAWAN RIYANTO.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Primair
------- Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---
Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa hendak pulang ke rumah mengemudikan mobil minibus Toyota Yariz No. Pol. AB 1692 MC No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin 1NZZ382346 dari arah barat menuju ke arah timur kemudian ketika melewati Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata sehingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L No. Ka MH8CF48CABJ491889 yang dikendarai oleh saksi korban PULUNG ISTAWATI yang bergerak searah dengan terdakwa dari arah barat menuju ke arah timur hingga posisi saksi korban telentang berada diatas kap mobil bagian kiri yang dikemudikan terdakwa setelah mobil melaju sejauh sekitar 2 meter saksi korban terjatuh;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain karena terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata tidak melihat saksi korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L hingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban tanpa menginjak rem ataupun membunyikan klakson;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian jalan lurus dari barat ke timur, beraspal kering, arus lalu lintas 2 jalur, lebar jalan utama 7 meter, bahu jalan sebelah utara 2 meter, as jalan berupa garis putih tidak putus-putus, cuaca pagi hari cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, saksi korban PULUNG ISTAWATI mengalami luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/RAM/VER-03/I/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika yang ditandatangani oleh dr. GILANG LESMELATI KRIPSAMAYA pada tanggal 14 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang ke Unit Gawat Darurat dengan kondisi lemah koma pasien sadar tetapi tidak kooperatif koma merasa mual koma muntah darah tiga kali koma merasa buyer koma mengalami pendarahan di telinga sebelah kanan dan nyeri di pundak sebelah kanan titik
Pemeriksaan fisik mata : pembengkakan pada bagian kelopak mata atas kanan, hidung : luka lecet dibawah hidung, telinga : pendarahan telinga kanan tetapi tidak terlihat luka, anggota gerak : luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri koma luka lecet di punggung kaki kanan dan kiri..
Kesimpulan : Ibu Pulung Istawati usia lima puluh dua tahun alamat siliran pedukuhan lima karangsewu galur kulon progo setelah mengalami kecelakaan lalu lintas motor dengan mobil mengalami patah tulang selangka dan pendarahan antara otak dan jaringan yang membungkus otak dengan adanya sakit yang diderita pasien tersebut bersifat sedang dan dapat mengganggu aktifitas sementara.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa hendak pulang ke rumah mengemudikan mobil minibus Toyota Yariz No. Pol. AB 1692 MC No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin 1NZZ382346 dari arah barat menuju ke arah timur kemudian ketika melewati Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata sehingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L No. Ka MH8CF48CABJ491889 yang dikendarai oleh saksi korban PULUNG ISTAWATI yang bergerak searah dengan terdakwa dari arah barat menuju ke arah timur hingga posisi saksi korban telentang berada diatas kap mobil bagian kiri yang dikemudikan terdakwa setelah mobil melaju sejauh sekitar 2 meter saksi korban terjatuh;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain karena terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata tidak melihat saksi korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L hingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban tanpa menginjak rem ataupun membunyikan klakson;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L yang dikendarai saksi korban mengalami kerusakan antara lain lampu belakang pecah, tutup mesin samping kanan pecah dan body depan lecet;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian jalan lurus dari barat ke timur, beraspal kering, arus lalu lintas 2 jalur, lebar jalan utama 7 meter, bahu jalan sebelah utara 2 meter, as jalan berupa garis putih tidak putus-putus, cuaca pagi hari cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, saksi korban PULUNG ISTAWATI mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/RAM/VER-03/I/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika yang ditandatangani oleh dr. GILANG LESMELATI KRIPSAMAYA pada tanggal 14 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang ke Unit Gawat Darurat dengan kondisi lemah koma pasien sadar tetapi tidak kooperatif koma merasa mual koma muntah darah tiga kali koma merasa buyer koma mengalami pendarahan di telinga sebelah kanan dan nyeri di pundak sebelah kanan titik
Pemeriksaan fisik mata : pembengkakan pada bagian kelopak mata atas kanan, hidung : luka lecet dibawah hidung, telinga : pendarahan telinga kanan tetapi tidak terlihat luka, anggota gerak : luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri koma luka lecet di punggung kaki kanan dan kiri..
Kesimpulan : Ibu Pulung Istawati usia lima puluh dua tahun alamat siliran pedukuhan lima karangsewu galur kulon progo setelah mengalami kecelakaan lalu lintas motor dengan mobil mengalami patah tulang selangka dan pendarahan antara otak dan jaringan yang membungkus otak dengan adanya sakit yang diderita pasien tersebut bersifat sedang dan dapat mengganggu aktifitas sementara.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
------- Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN RIYANTO Bin AGUS RIYANTO, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa hendak pulang ke rumah mengemudikan mobil Toyota Yariz No. Pol. AB 1692 MC No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin 1NZZ382346 dari arah barat menuju ke arah selatan kemudian ketika melewati Jalan Daendels Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata sehingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L No. Ka MH8CF48CABJ491889 yang dikendarai oleh saksi korban PULUNG ISTAWATI yang bergerak searah dengan terdakwa dari arah barat menuju ke arah timur hingga posisi saksi korban telentang berada diatas kap mobil bagian kiri yang dikemudikan terdakwa setelah mobil melaju sejauh sekitar 2 meter saksi korban terjatuh;
Bahwa terdakwa melihat saksi korban telentang berada diatas kap mobil bagian kiri yang dikemudikan terdakwa yang kemudian saksi korban terjatuh setelah mobil melaju sejauh sekitar 2 meter, terdakwa takut dan langsung mengemudikan mobilnya dengan kencang menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Bulak RT. 23/12 Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo tanpa memberi pertolongan kepada saksi korban dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdekat.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 312 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
PULUNG ISTAWAT
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi;
Bahwa awalnya saksi berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 Wib hendak ke warung makan didaerah pasar kliwon mengendarai sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam;
Bahwa ketika sampai di sebelah timur jembatan Ngremang saksi merasa seperti terbang kemudian saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa ketika sadar saksi diberitahu oleh anak saksi Sdr. Handy Prabowo bahwa saksi mengalami kecelakaan karena ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Yaris warna merah No. Pol. AB 1692 MC dan setelah menabrak mobil tersebut melarikan diri kearah timur;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor sendirian di jalur sebelah kiri, badan jalan sebelah utara dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara pengereman dari arah belakang saksi;
Bahwa saksi mengalami pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet dan tidak sadar selama 2 (dua) hari dan saksi menjalani rawat inap di RS. Rizki Amalia Medika Lendah selama 8 hari dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 08 Januari 2017;
Bahwa saksi masih kontrol ke rumah sakit sekali dalam sebulan dan saksi masih merasa pusing belum dapat beraktifitas seperti biasa;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 026/RAM/VER-03/I2017 Dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Kulonprogo yang ditandatangai oleh dr. Gilang Liesmelati Kripsamaya tertanggal 14 Januari 2017 berkesimpulan pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet merupakan luka yang bersifat sedang dan dapat mengganggu aktifitas sementara;
Bahwa keluarga terdakwa bertanggung jawab yaitu dengan meberikan bantuan uang pengobatan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MUHARJO.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, awalnya saksi mendengar suara “brook” dari dalam rumah saksi kemudian saksi melihat dari jendela ada mobil minibus warna merah berjalan dari arah barat menuju ke timur bersamaan dengan saksi korban Pulung Istawati meluncur jatuh dari sepeda motor Suzuki Spin warna hitam yang ia kendarai;
Bahwa saat saksi korban terjatuh, mobil minibus warna merah berjalan pelan kearah timur namun kemudian setelah melewati saksi korban mobil tersebut melaju dengan kencang kearah timur;
Bahwa setelah ke lokasi tempat saksi korban terjatuh saksi lalu kembali ke rumah mengambil mobil kemudian saksi membawa saksi korban menuju ke Rumah Sakit Rizki Amalia;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mendengar suara klakson mobil dan tidak melihat bekas rem mobil di jalan tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa saksi korban pingsan mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan lecet pada bagian muka;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan sekitar 30 meter;
Bahwa letak saksi korban setelah jatuh adalah di tepi jalan sebelah utara di sebelah timur sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan jarak sekitar 10 meter;
Bahwa mobil minibus warna merah dan sepeda motor Suzuki spin sama-sama bergerak dari arah barat menuju kearah timur.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
TEGO ALI AMBAR KUSUMO
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah No. Pol. AB 1692 MC dengan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam yang dikendarai saksi korban;
Bahwa saksi melihat langsung saat kejadian, saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara sesampainya di jalan Daendels saksi berhenti di pertigaan kemudian saksi melihat dari arah barat ke timur sepeda motor Suzuki Spin ditabrak dari belakang oleh Mobil Yaris tersebut yang melaju dari arah yang sama;
Bahwa setelah menabrak, mobil tersebut tidak berhenti;
Bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa mengetahui ada kecelakaan saksi mencatat plat mobil tersebut kedalam HP dan kemudian melanjutkan perjalanan ke pantai karena saksi saat itu bersama dengan anak saksi yang ketakutan melihat kecelakaan;
Bahwa saksi korban mengalami luka di kepala keluar banyak darah, lecet disekujur tubuh;
Bahwa baik saksi korban maupun mobil Yaris tersebut sama-sama berada dibadan jalan sebelah utara;
Bahwa saksi tidak melihat bekas rem di lokasi kecelakaan;
Bahwa sepeda motor Suzuki Spin dalam kondisi rusak ringsek;
Bahwa keadaan jalan waktu kejadian jalan lurus beraspal kering, bahu jalan kira-kira ada 1 meter, as jalan ada berupa garis warna putih tidak terputus dan terputus-putus di persimpangannya.
Atas ketera Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
RETNO DWI HARYANTI.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah No. Pol. 1692 MC dengan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam yang dikendarai saksi korban;
Bahwa saat kejadian saksi sedang membonceng suami menggunakan sepeda motor dari rumah menuju ke pantai Trisik Galur Kulon Progo melewati jalan Daendels tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa saksi melaju dari arah timur menuju ke barat dari jarak sekitar 20 meter saksi mendengar suara “prak” dari arah barat saksi kemudian saksi melihat mobil warna merah berjalan pelan sesaat kemudian mobil tersebut melaju kencang kearah timur dan saksi melihat saksi korban tergeletak dipinggir jalan sebelah utara;
Bahwa mobil tersebut berjalan dari arah barat menuju ke timur;
Bahwa saksi mencatat plat mobil merah tersebut didalam HP yakni AB 1692 MC;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson mobil;
Bahwa setelah mendengar suara “prak” mobil warna merah tersebut melaju kencang kearah timur;
Bahwa mengetahui terjadi kecelakaan suami saksi berhenti dan membantu mengatur arus lalu lintas;
Bahwa kepala saksi korban mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa mobil warna merah tersebut tidak berhenti sedangkan posisi sepeda motor Suzuki Spin yang dikendarai saksi korban berada dipinggir jalan sebelah utara berjarak sekitar 10 meter disebelah barat saksi korban yang tergeletak dipinggir jalan;
Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas rem di tempat kejadian;
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian, jalannya simpang tiga, beraspal kering, bahu jalan kira-kira 1 meter, pandangan terbuka, as jalan berupa garis warna putih tidak terputus dan terputus-putus dipersimpangannya, sekitar lokasi kejadian pertokoan dan persawahan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ASIH.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor warna hitam yang dikendarai saksi korban;
Bahwa saat terjadi kecelakaan, saksi berada disebelah utara Jalan Daendels sekitar 4 meter di sebelah utara lokasi kecelakaan, saksi sedang berdiri menunggu orang jualan ayam;
Bahwa saat saksi berdiri menghadap kebarat, saksi melihat mobil kecil warna merah berjalan dari arah barat kearah timur kemudian menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai saksi korban yang berjalan searah dengan mobil tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut tersungkur kearah timur dan menepi keutara;
Bahwa mobil warna merah tersebut tidak berhenti dan langsung melaju kencang kearah timur;
Bahwa letak titik tabraknya berada disebelah barat simpang tiga berjarak sekitar 2 meter, berada dibadan jalan sebelah utara berjarak sekitar 0,5 meter dari tepi jalan sebelah utara;
Bahwa letak saksi korban setelah kecelakaan berada ditepi jalan sebelah utara disebelah timur sepeda motor yang ia kendarai dengan jarak sekitar 3 meter;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson / suara pengereman dari mobil warna merah tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat adanya bekas rem ditempat kejadian;
Bahwa kondisi jalan pada saat kejadian pagi hari, cuaca cerah, jalannya lurus, ada simpang tiga kearah utara, dua jalur, beraspal kering, lebar bahu jalan sebelah utara sekitar 0,5 meter, sekitar lokasi persawahan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
FERANDHY ARDHIANTO.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Toyota Yaris warna merah No. Pol. AB 1692 MC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi korban;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang melaksanakan tugas jaga di kantor satlantas Polres Kulon Progo kemudian mendapatkan laporan dari Polsek Galur melalui telepon bahwa ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa saksi langsung menuju ke lokasi dan mendapati sepeda motor Suzuki Spin telah diamankan didepan toko pupuk dan bengkel Mulyo Tani sebelah barat lokasi kecelakaan sekitar 15 meter;
Bahwa saksi menemukan goresan sepeda motor sepanjang 22,3 meter yang membentang dari barat ke timur dibadan jalan sebelah utara dan menemukan bercak darah saksi korban pada bagian sebelah timur jatuhnya sepeda motor sekitar 16 meter ditepi jalan sebelah utara sedangkan saksi korban sudah berada di RS. Rizki Amalia;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang berada dilokasi kejadian dan hasil olah TKP, kronologi kejadian awalnya sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam berjalan dari arah barat ketimur sesampainya di TKP ditabrak oleh terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Yaris warna merah No. Pol. AB 1692 MC yang melaju searah dibelakangnya, setelah menabrak terdakwa melaju kencang kearah timur dan tidak menghentikan kendaraannya serta tidak menolong saksi korban;
Bahwa saksi tidak menemukan bekas rem dari mobil yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa letak titik tabrak dibadan jalan sebelah utara berjarak sekitar 1,3 meter dari tepi jalan;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa dalam kondisi mengantuk saat kejadian;
Bahwa saksi korban mengalami luka lecet tangan kanan dan kiri, lecet kaki kanan dan kiri, hematom mata sebelah kanan dan pendarahan telinga kanan;
Bahwa kondisi mobil Toyota Yaris warna merah mengalami kerusakan kap mesin bagian depan penyok, kap mesin bagian atas penyok, mika penutup plat bagian depan pecah sedangkan sepeda motor Suzuki Spin mengalami kerusakan lampu belakang pecah, tutup mesin samping kanan pecah dan body depan lecet;
Bahwa kondisi jalan lurus dari barat ketimur, persimpangan ke utara, beraspal kering, arus lalu lintas 2 jalur, terdapat 2 lajur, lebar jalan utama 7 meter, lebar bahu jalan selatan 1,5 meter, bahu jalan sebelah utara 2 meter, as jalan berupa garis putih tidak putus-putus, garis putus pada persimpangan, cuacanya pagi hari cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa saksi tidak melihat rambu-rambu dan ada lampu penerangan jalan yang terpasang.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa hendak pulang ke rumah mengemudikan mobil minibus Toyota Yariz No. Pol. AB 1692 MC dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam;
Bahwa ketika melewati Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, terdakwa yang dalam kondisi lelah dan mengantuk sempat memejamkan mata sehingga mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L yang dikendarai oleh saksi korban Pulung Istawati yang bergerak searah dengan terdakwa dari arah barat menuju ke arah timur hingga posisi saksi korban telentang berada diatas kap mobil bagian kiri yang dikemudikan terdakwa setelah mobil melaju sejauh sekitar 2 meter saksi korban terjatuh;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada kendaraan di depan mobil terdakwa, terdakwa baru sadar saat mobil terdakwa menabrak sepeda motor saksi korban yakni saat terdakwa memejamkan mata;
Bahwa terdakwa tidak berhenti menolong saksi korban namun terdakwa tetap mengemudikan mobilnya pulang menuju ke rumah;
Bahwa saat perjalanan menuju ke rumah, terdakwa melewati pos polisi namun terdakwa tidak berhenti melaporkan kejadian kecelakaan;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada saksi korban sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa tidak berhenti karena terdakwa takut;
Bahwa mobil yaris warna merah yang terdakwa kemudikan adalah milik bapak terdakwa An. Agus Riyanto;
Bahwa kondisi jalan lurus, cuaca cerah pagi hari dan tidak ada rambu lalu lintas disekitar lokasi kecelakaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB-2322-L warna hitam No. Ka MH8CF48CABJ491889 No. Mesin: F484-ID-492133;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-2322-L an. HANDY PRABOWO Alamat: Siliran Ped V RT 20 RW 10 Karangsewu Galur Kulon Progo.
1 (satu) unit minibus Toyota Yaris No. Pol. AB-1692-MC warna merah No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin: 1NZZ382346;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-1692-MC an. AGUS RIYANTO alamat: Bulak RT 023 RW 012 Tuksono Sentolo Kulon Progo.
1 (satu) SIM A nomor SIM: 950114500194 an WAHYU KURNIAWAN RIYANTO.
yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui serta dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi;
Bahwa awalnya saksi berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 Wib hendak ke warung makan didaerah pasar kliwon mengendarai sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam;
Bahwa saksi mengalami pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet dan tidak sadar selama 2 (dua) hari dan saksi menjalani rawat inap di RS. Rizki Amalia Medika Lendah selama 8 hari dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 08 Januari 2017;
Bahwa saksi masih kontrol ke rumah sakit sekali dalam sebulan dan saksi masih merasa pusing belum dapat beraktifitas seperti biasa;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 026/RAM/VER-03/I2017 Dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Kulonprogo yang ditandatangai oleh dr. Gilang Liesmelati Kripsamaya tertanggal 14 Januari 2017 berkesimpulan pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet merupakan luka yang bersifat sedang dan dapat mengganggu aktifitas sementara;
Bahwa keluarga terdakwa bertanggung jawab yaitu dengan meberikan bantuan uang pengobatan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak berhenti menolong saksi korban namun terdakwa tetap mengemudikan mobilnya pulang menuju ke rumah;
Bahwa saat perjalanan menuju ke rumah, terdakwa melewati pos polisi namun terdakwa tidak berhenti melaporkan kejadian kecelakaan;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada saksi korban sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa tidak berhenti karena terdakwa takut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu Primair melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto, sesuai dengan pasal 155 ayat (1) KUHAP yang telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi;
Bahwa saksi mengalami pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet dan tidak sadar selama 2 (dua) hari dan saksi menjalani rawat inap di RS. Rizki Amalia Medika Lendah selama 8 hari dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 08 Januari 2017;
Bahwa saksi masih kontrol ke rumah sakit sekali dalam sebulan dan saksi masih merasa pusing belum dapat beraktifitas seperti biasa;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 026/RAM/VER-03/I2017 Dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Kulonprogo yang ditandatangai oleh dr. Gilang Liesmelati Kripsamaya tertanggal 14 Januari 2017 berkesimpulan pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet merupakan luka yang bersifat sedang dan dapat mengganggu aktifitas sementara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyebabkan korban luka berat tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terbukti, maka Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut, oleh karenanya terhadap unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair penuntut umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang bahwa mengenai unsur barang siapa majelis hakim mengambil alih pertimbangan pada unsur diatas.
ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi;
Bahwa saksi mengalami pendarahan otak, patah tulang bahu kanan, mata sebelah kanan memar berwarna biru kehitaman, muka lecet-lecet dan tidak sadar selama 2 (dua) hari dan saksi menjalani rawat inap di RS. Rizki Amalia Medika Lendah selama 8 hari dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 08 Januari 2017;
Bahwa saksi masih kontrol ke rumah sakit sekali dalam sebulan dan saksi masih merasa pusing belum dapat beraktifitas seperti biasa;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada saksi korban sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dimuka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi secara sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkenyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut diatas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan dakawaan Kedua penuntut umum yaitu melanggar Pasal 312 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang bahwa mengenai unsur Setiap orang sama kedudukannya dengan barang siapa dengan demikian majelis hakim mengambil alih pertimbangan pada unsur diatas;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Daendels Dusun Sorogaten Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo antara mobil Yaris warna merah dengan sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB 2322 L warna hitam yang dikendarai saksi;
Bahwa terdakwa tidak berhenti menolong saksi korban namun terdakwa tetap mengemudikan mobilnya pulang menuju ke rumah;
Bahwa saat perjalanan menuju ke rumah, terdakwa melewati pos polisi namun terdakwa tidak berhenti melaporkan kejadian kecelakaan;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada saksi korban sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa tidak berhenti karena terdakwa takut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dimuka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi secara sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkenyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut diatas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana tindak “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakhibat orang lain luka ringan dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapuskan kesalahannya yang telah melanggar unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan Terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar para Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saudara Pulung Istawati mengalami luka-luka;
Terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tidak melakukan pertolongan terhadap korban, tetapi terdakwa melarikan diri;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berlaku sopan, berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa telah bertanggung jawab dengan memberikan uang bantuan berobat korban;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, selain itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana yang dijatuhkan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP perlu diperintahkan masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakhibat orang lain luka ringan dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Kurniawan Riyanto Bin Agus Riyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin No. Pol. AB-2322-L warna hitam No. Ka MH8CF48CABJ491889 No. Mesin: F484-ID-492133;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-2322-L an. HANDY PRABOWO Alamat: Siliran Ped V RT 20 RW 10 Karangsewu Galur Kulon Progo.
Dikembalikan kepada saksi Pulung Istawati.
1 (satu) unit minibus Toyota Yaris No. Pol. AB-1692-MC warna merah No. Ka MHFKT9F35G6073253 No. Mesin: 1NZZ382346;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AB-1692-MC an. AGUS RIYANTO alamat: Bulak RT 023 RW 012 Tuksono Sentolo Kulon Progo.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Agus Riyanto.
1 (satu) SIM A nomor SIM: 950114500194 an WAHYU KURNIAWAN RIYANTO.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Wates pada hari Senin tanggal 5 Juni2017 oleh MATEUS SUKUSNO AJI, S.H,M.Hum. selaku Hakim Ketua, EDY SAMEAPUTTY,S.H dan YUDITH WIRAWAN, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUJIMIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wates serta dihadiri oleh Rahma Aryani Tuasikal, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, EDY SAMEAPUTTY,S.H YUDITH WIRAWAN, S.H., M.H, | Hakim Ketua, MATEUS SUKUSNO AJI, S.H.,M.Hum. |
Panitera Pengganti,
M U J I M I N