6/PID.SUS/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 6/PID.SUS/2017/PT PTK
HERIYADI als HERI bin SAPUAN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 958/Pid.B/2015/PN.Ptk. tanggal 6 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin SAPUAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Mengangkut, Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalankan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetatp berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) unit mobil pick up KB 8123 SC warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKP3CA1JDK050699 dan nomor mesin : DEC3023 - 249 (dua ratus empat puluh sembilan) batang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 8 cm x 200 cm dengan volume 1,5936 meter kubik - 80 (delapan puluh) bataang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 12 cm x 200 cm dengan volume 0,7680 meter kubik - 30 (tiga puluh) keping kayu olahan kelompok meranti ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm dengan volume 0,2400 meter kubik Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 6/PID.SUS/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERIYADI als HERI bin SAPUAN;
Tempat lahir : Ketapang;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/12 Desember 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ismail Sawak Rendam Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : S w a s t a;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 6 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, bahwa ia akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca, penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 6/PID.SUS/2017/PT KALBAR ,tanggal 16 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Telah membaca, berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 958/Pid.Sus/2016/PN. Ptk tanggal 6 Desember 2016;
Telah membaca, Penetapan Majelis Hakim Banding Nomor 6/PID.SUS/2017/PT KALBAR, tanggal 17 Januari 2017;
Telah membaca, surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. Nomor : PDM-278/PontiI/09/2016, tanggal 05 Oktober 2016 di mana Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HERI YADI Als HERI Bin SAPUAN pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun karena terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Pontianak) dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Nurul Iman bersama dengan saksi Iwan Ferlian (keduanya merupakan Anggota Polri) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HERI YADI Als HERI Bin SAPUAN dengan menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol KB 8123 SC akan lewat di sekitar Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dengan membawa sejumlah kayu-kayu dengan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, atas informasi tersebut saksi Nurul Iman bersama dengan saksi Iwan Ferlian segera pergi ke daerah sekitar Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Sesampainya disana saksi Nurul Iman dan saksi Iwan Ferlian melihat dan langsung memberhentikan mobil tersebut, setelah itu Nurul Iman dan saksi Iwan Ferlian kemudian memeriksa muatan bak mobil pick up tersebut dan setelah diperiksa ternyata isi muatan yang ada di dalam bak mobil pick up tersebut adalah kayu, kemudian saksi Nurul Iman dan saksi Iwan Ferlian menanyakan dokumen kayu tersebut dan ternyata kayu – kayu tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokuman atau surat yang syah dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polrsesta Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh sdr. Drs. Suwito dan sdr. Lasimin yang merupakan pegawai pada Dinas Perkebunan , Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 05 Agustus 2016 , diperoleh hasil degan perincian sebagai berikut :
Kelompok Meranti dengan ukuran 200 cm X 4 cm X 8 cm dengan jumlah 249 Batang dengan volume 1,5936 M3.;
Kelompok Meranti dengan ukuran 200 cm X 4 cm X 12 cm dengan jumlah 80 Batang dengan volume 0,768 M3.
Kelompok Meranti dengan ukuran 200 cm X 2 cm X 20 cm dengan jumlah 30 Batang dengan volume 0,24 M3, Sehingga keseluruhan yaitu 359 Batang dengan volume 2,6016 M3.
Bahwa sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang - undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“, sebagaimana dimaksud juga dalam Permenhut Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen / 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Pasal 10 ayat (1) “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.;
Telah membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Reg.Perk.Nomor : PDM-278/Ponti/09/2016, tertanggal 06 Oktober 2016 yang telah menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERIYADI als HERI bin SAPUAN bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up KB 8123 SC warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKP3CA1JDK050699 dan nomor mesin : DEC3023;
249 (dua ratus empat puluh sembilan) batang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 8 cm x 200 cm dengan volume 1,5936 meter kubik;
80 (delapan puluh) bataang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 12 cm x 200 cm dengan volume 0,7680 meter kubik;
30 (tiga puluh) keping kayu olahan kelompok meranti ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm dengan volume 0,2400 meter kubik;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 958/Pid.Sus/2016/PN.Ptk, tanggal 6 Desember 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERIYADI als HERI bin SAPUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up KB 8123 SC warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKP3CA1JDK050699 dan nomor mesin : DEC3023;
249 (dua ratus empat puluh sembilan) batang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 8 cm x 200 cm dengan volume 1,5936 meter kubik;
80 (delapan puluh) bataang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 12 cm x 200 cm dengan volume 0,7680 meter kubik;
30 (tiga puluh) keping kayu olahan kelompok meranti ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm dengan volume 0,2400 meter kubik;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca, Akta Permohonan Banding Nomor 958/Pid.Sus/2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pontianak, yang mana isinya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding pada tanggal 13 Desember 2016 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak;
Telah membaca, Akta pemberitahuan untuk mempelajari berkas Nomor : 958/Pid Sus/2016/PN Ptk tertanggal 06 Januari 2017 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan membaca Akta pemberitahuan untuk mempelajari berkas Nomor : 958/Pid Sus/2016/PN Ptk tertanggal 05 Januari 2017 ditujukan kepada Terdakwa, yang masing-masing dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, di mana telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini selama 7 (tujuh) hari kerja, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa permohonan banding Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Desember 2016, sedangkan putusan diucapkan pada tanggal 06 Desember 2016 dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan oleh yang berhak dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca secara seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 958/Pid.Sus/2016/PN.Ptk, tanggal 06 Desember 2016, maka diketemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti mengapa dihadapkan di persidangan sehubungan penangkapan terhadap Terdakwa HERI YADI Als HERI Bin SAPUAN yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Resort Kota Pontianak karena melakukan tindak pidana , Mengangkut, Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa Sdr. HERI YADI Als HERI Bin SAPUAN tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Jln. Trans Kalimantan Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa, Sdr. HERI YADI Als HERI Bin SAPUAN ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara yang diajukan untuk diputus dalam tingkat banding baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sama-sama tidak mengajukan memori banding ataupun kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak sudah memenuhi aturan hukum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan Kepolisian dan dalam dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan mohon dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusannya No . 958 /PidSus/2016/PN Ptk tanggal 6 Desember 2016 yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sudah tepat dan benar, kecuali mengenai penjatuhan pidana perlu diperbaiki sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding terlalu rendah, maka meskipun Penuntut Umum tidak menyampaikan memori banding, Mqjelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, hal ini dimaksudkan agar memenuhi rasa keadilan yang ada dan tumbuh dalam masyarakat, sehingga dapatlah terwujud pemidanaan yang dapat menimbulkan efek jera dikemudian hari dan yang lebih penting Terdakwa tidak berkeinginan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 958/Pid.Sus/2016/PN. Ptk, tanggal 6 Desember 2016 yang diminta banding harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar nya berbunyi seperti dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berhubung pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang sudah dijalaninya dan Majelis Hakim Banding tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama diperbaiki dan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 958/Pid.B/2015/PN.Ptk. tanggal 6 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin SAPUAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Mengangkut, Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa menjalankan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetatp berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil pick up KB 8123 SC warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKP3CA1JDK050699 dan nomor mesin : DEC3023;
249 (dua ratus empat puluh sembilan) batang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 8 cm x 200 cm dengan volume 1,5936 meter kubik;
80 (delapan puluh) bataang kayu olahan kelompok meranti ukuran 4 cm x 12 cm x 200 cm dengan volume 0,7680 meter kubik;
30 (tiga puluh) keping kayu olahan kelompok meranti ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm dengan volume 0,2400 meter kubik;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5. 000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis , tanggal 2 Februari 2017 oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr, WAHIDIN, S.H.M.Hum, dan SUDARWIN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 6/PID.SUS/2017/PT KALBAR, tanggal 16 Januari 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh IRWAN JUNAIDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kaliamantan Barat tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ;
| HAKIM ANGGOTA I, | HAKIM KETUA, |
| ttd | ttd |
| Dr. WAHIDIN, S.H.M.Hum. | FX. JIWO SANTOSO, S.H.,M.Hum. |
HAKIM ANGGOTA II, ttd | |
| SUDARWIN, S.H., M.H., | |
PANITERA PENGGANTI, ttd | |
| IRWAN JUNAIDI, S.H. |