64 /PID.SUS./2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 64 /PID.SUS./2018/PT.MTR
PURDIANTO Als PORDI
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Oktober 2018, Nomor : 314/Pid.Sus./2018/PN.Mtr, yang dimohonkan Banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 64/PID.SUS./2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PURDIANTO Als PORDI;
Tempat lahir : Mataram;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun /20 Juli 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Arya Banjar Getas Gg. Nurul Bahri RT.002 RW.005 Lingkungan Melayu Bangsal, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh/ Harian lepas;
Pendidikan : SD ( tidak tamat );
Terdakwa ditangkap / ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan /Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2018 s/d 24 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2018 s/d 5 April 2018 ;
Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 6 April 2018 s/d 5 Mei 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2018 s/d tanggal 21 Mei 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 16 Mei 2018 s/d 14 Juni 2018 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara barat pertama sejak tanggal 14 Agustus 2018 s/d 12 September 2018 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara barat kedua sejak tanggal 13 September 2018 s/d 12 Oktober 2018 ;
Penahanan Hakim Tingkat Banding/ Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (pasal 27 ayat (1) KUHAP) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (pasal 27 ayat (2) KUHAP) terhitung sejak tanggal 07 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 05 Januari 2019;
Terdakwa dalam Peradilan Tingkat banding didampingi Penasihat Hukum yang bernama : USEP SYARIF HIDAYAT,SH dan ADLIAM CURCIL,SH. Advokad & Konsultan Hukum dari Advokad Rakyat beralamat di Perumahan Kopajali Nomor 9 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Propinsi NTB tanggal 17 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 30 Mei 2018 di bawah nomor : 182/SK.PID/2018/PN.MTR;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram tertanggal 22 Nopember 2018 Nomor : 64/PID.SUS/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram tertanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 64/PID.SUS./2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 314/Pid.sus./2018/PN.Mtr. tanggal 3 Oktober 2018 . dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa PURDIANTO Als PURDI, pada Hari Sabtu Tanggal 03 Bulan Fabruari Tahun 2018 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2018, bertempat di Jalan Arya Banjar Getas, Gang Nurul Bahri Lingkungan Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan. Kota Mataram, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa dilakukan oleh saksi WAHYUDI APRIADI dan saksi ERIC PERSADA beserta beberapa orang dari dinas Kepolisian di tempat sebagaimana diuraikan diatas ketika terdakwa sedang berjalan kaki seorang diri;
Pada saat hendak akan ditangkap, terdakwa meronta sambil memasukkan tangan kirinya kesaku jaket yang iya kenakan sambil membuang sebuah benda ke salah satu rumah yang berada disamping kiri terdakwa yang dinding atau teambok rumah itu tingginya kurang lebih 1,5 meter;
Bahwa kemudian saksi dan aparat kepolisian mendatangi rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit yang berwarna pink yang bertuliskan Toko Emas Hidayat yang didalamnya terdapat :
-
3 (tiga) poket kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat 3,84 Gram (Tiga koma delapan puluh empat gram) ; - 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan ; 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna putih garis merah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang disimpan didalam kotak plastik warna silver;
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti dengan berat 3,84 Gram (Tiga koma delapan puluh empat) Gram dan peroses penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi MOHAMAD NUR yang merupakan Kepala Lingkungan dan saksi ANDI JUNARTO yang merupakan Ketua RT dan sekaligus pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara setelah dilakukan uji laboratorium dengan nomor administrasi 18.1007.20.05.0072.K positif mengandung Ampetamin yang ditanda tangani oleh Dra.Ni Gan Suarningsih, Apt.,MH. Dkk pada tanggal dua belas bulan Februari duaribu delapan belas;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menyinpan dan menguasai Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa PURDIANTO Als PURDI, pada Hari Sabtu Tanggal 03 Bulan Fabruari Tahun 2018 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2018, bertempat di Jalan Arya Banjar Getas, Gang Nurul Bahri Lingkungan Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan. Kota Mataram, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas pada saat terdakwa hendak keluar dari rumahnya menuju ke Karang Bata dengan berjalan kaki dan di tengah perjalanan terdakwa dipanggil oleh MURI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu yang di beli sebanyak satu poket dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika tersebut terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Karang Bata dan ditengah perjalanan dilakukan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa oleh saksi WAHYUDI APRIADI dan saksi ERIC PERSADA beserta beberapa orang dari dinas Kepolisian;
Pada saat hendak akan ditangkap, terdakwa meronta sambil memasukkan tangan kirinya kesaku jaket yang iya kenakan sambil membuang sebuah benda ke salah satu rumah yang berada disamping kiri terdakwa yang dinding atau tembok rumah itu tingginya kurang lebih 1,5 meter;
Bahwa kemudian saksi dan aparat kepolisian mendatangi rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit yang berwarna pink yang bertuliskan Toko Emas Hidayat yang didalamnya terdapat :
-
3 (tiga) poket kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat 3,84 Gram (Tiga koma delapan puluh empat gram) ; - 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan ; 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna putih garis merah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang disimpan didalam kotak plastik warna silver;
peroses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh saksi MOHAMAD NUR yang merupakan Kepala Lingkungan dan saksi ANDI JUNARTO yang merupakan Ketua RT dan sekaligus pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti ;
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor Nar-R0038 / LHU /BLKPK /II / 2018 Tanggal 05 Februari 2018 dengan hasil Uji Laboratorium Urine terdakwa Positif mengandung Mentamfetamin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg.: PDM-130/MATAR/07/2018 tanggal 6 September 2018, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PURDIANTO Als PORDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana “Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURDIANTO Als PORDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
| 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram) ; | |
| - | 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ; |
| 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih garis merah | |
| - | 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang disimpan didalam kotak plastik warna silver; |
| Dirampas untuk dimusnahkan |
Menimbang bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa PURDIANTO Alias PORDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa PURDIANTO Alias PORDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
3 (tiga) poket kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram) ;
1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
1 (satu) potongan pipet plastik warna putih garis merah;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang disimpan didalam kotak plastik warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan
8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 314/PID.Sus/2018/PN.Mtr. tanggal 3 Oktober 2018 tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permohonan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 8 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dari akta permohonan Banding Nomor: 22 /Akta-Bdg Pid.sus / 2018 /PN.Mtr. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 16 Oktober 2018.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Oktober 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Oktober 2018 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 16 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mohon pada Pengadilan Tingkat Banding sebagai berikut :
Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Oktober 2018, yang dimohonkan banding;
Dan/atau apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 22 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Oktober 2018 dan kontra memori banding tersebut telah pula disampaikan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Nopember 2018; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 2 Nopember 2018 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Nopember 2018, bahwa sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 Nopember 2018 dan tanggal 13 Nopember 2018 menerangkan bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah datang menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dijatuhkan pada tanggal 3 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum serta Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya kemudian Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 8 Oktober 2018 dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkaranya, berita acara sidang Pengadilan Negeri, keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, pertimbangan hukum dan pendapat Pengadilan Negeri dalam putusannya, Memori Banding dari Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri ” Sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair adalah telah tepat dan benar menurut hukum, demikian pula tentang pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup tepat dan adil, oleh karena itu pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Oktoer 2018 no. 314/Pid.Sus/2018/PN Mtr yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan sepenuhnya dari tahanan yang Terdakwa telah jalani dan Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat akan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Oktober 2018, Nomor : 314/Pid.Sus./2018/PN.Mtr, yang dimohonkan Banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 oleh kami RR SURYOWATI,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I NYOMAN SOMANADA,SH.MH. dan NOOR EDIYONO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 22 Nopember 2018 Nomor :64/PID..SUS./2018/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh WIWIK HARYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis;
t.t.d t.t.d
I NYOMAN SOMANADA,SH.MH. RR SURYOWATI,SH.MH.
t.t.d
NOOR EDIYONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
t.t.
WIWIK HARYANI, SH.
Salinan Resmi
Mataram, 6 Desember 2018
Panitera
I Gde Ngurah Arya Winaya, SH.MH
NIP.19630424 198311 1 001