89/PDT/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 89/PDT/2015/PT BTN
PEMBANDING semula PENGGUGAT; ASTRID JAYENGSARI (pr) L A W A N 1.Para Ahli Waris Almarhum Ir. ALEX DARIO; TERGUGAT I; IKA SURYANTI TERGUGAT II; DIAH FITRI ASTUTI DARIO TERGUGAT III; FIRMAN BUDI DHARMA TERGUGAT IV; RETNO PRAMESTININGRUM TERBANDING V semula TERGUGAT V; KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah satu-satunya ahli waris anak kandung yang sah dari Ir. Utjun Djajanegara hasil perkawinannya dengan Eva Fauzia Sitompul 3. Menyatakan Ir. Utjun Djajanegara telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1995 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 03/Disp/JS/ 1996/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan 4. Menyatakan sebagai hukum tanah sebagaimana SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26. 125 meterpersegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah merupakan tanah milik dan peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara dan Penggugat satu-satunya yang berhak dan sah mewarisi/memiliki harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara selaku anak kandung sah Ir. Utjun Djajanegara 5. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Juni 1996 Nomor : 172/RL/VI/1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris YUDO PARIPURNO, SH. tidak mempunyai kekuatan hukum 6. Menyatakan Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama tertanggal 16 Juli 1996 Nomor : 531/LBN/VII/1996 tidak mempunyai kekuatan hukum 7. Menyatakan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/1996/PA.Jkt.Sel tertangal 15 Mei 1996, tidak mempunyai kekuatan hukum 8. Menyatakan peralihan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk dari atas nama Ir. UTJUN DJAJANEGARA ke atas nama Ir. ALEX DARIO dan sekarang ini beralih dan menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 9. Menyatakan para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 10. Memerintahkan Tergugat V untuk mencatat dan mengembalikan hak atas tanah SHM Nomor : 83 Desa Teluk kepada yang berhak dan menjadi atas nama ASTRID JAYENGSARI, Pembanding/semula Penggugat 11. Menolak gugatan Pembanding/semula Penggugat selebihnya DALAM REKONPENSI: -Menolak gugatan Penggugat Rekopensi/Tergugat I, II, III, IV Konpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -Menghukum Para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng
P U T U S A N
Nomor 89/PDT/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ASTRID JAYENGSARI (pr), beralamat di Graha Hijau 2 Blok F.36 Rt. 04/19 Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ibu Kandungnya EVA FAUZIA SITOMPUL, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Jalan Jagakara II Nomor 37 Rt. 001/007, Kelurahan Jayakara, Kecamatan Jagakara, Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil No.12/Pen.SK/Ins/2013/PN.Pdg dan memberi kuasa pula kepada EKO BUDIANTORO, S.H., FERRY RENALDY, S.H., KHOMSIN ADIB AMRULLOH, S.H., H. SYAMSURI ABDULHALIM, S.H., dan DENI MULYAWAN, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum pada “Law Firm BARS & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Pancuran Mas II, Tembong Indah C.3 Nomor 8 Serang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
1.Para Ahli Waris Almarhum Ir. ALEX DARIO, antara lain sebagai berikut:
1.1 IKA SURYANTI, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perumahan Astya Puri II Nomor C-15, Pisangan Ciputat, Tangerang 15419, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
1.2 DIAH FITRI ASTUTI DARIO, Kewarganegaraan Indonesia beralamat di Perumahan Astya Puri II Nomor C-15, Pisangan Ciputat, Tangerang 15419, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
1.3 FIRMAN BUDI DHARMA, Kewarganegaraan Indonesia beralamat di Perumahan Astya Puri II Nomor C-15, Pisangan Ciputat, Tangerang 15419, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
1.4 RETNO PRAMESTININGRUM, Kewarganegaraan Indonesia beralamat di Perumahan Astya Puri II Nomor C-15, Pisangan Ciputat, Tangerang 15419, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dalam hal ini memberikan kuasa kepada TONI H. WIBOWO, S.H., M.H., TOVO S. SIAGIAN,
S.H., HEIDY F. ETHEIM, S.H., Advokat dan Pengacara pada Kantor Pengacara “BINTANG & PARTNERS”, beralamat kantor di Jalan Prof. Joko Sutono, S.H., Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2014, selanjutnya di sebut sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
2. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman (Komplek Perkantoran Cikupa Pandeglang), Kabupaten Pandeglang. Propinsi Banten. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada PURWANTO, S.SIT, selaku Jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, Dwi Wahyu Apedianto, S.H., selaku Jabatan Kepala Sub. Seksi Perkara Pertanahan dan Iin Arsina, S.H., selaku Jabatan Kepala Sub. Seksi Sengketa dan Konflik, Pertanahan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Februari 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca putusan tanggal 9 April 2015 Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatan tertanggal 9 Desember 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 12 Desember 2013, dibawah Register Perkara Perdata dengan Nomor : 25/PDT.G/2013/PN.Pdg., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
POKOK GUGATAN:
Gugatan ini diajukan Penggugat dengan isi pokok gugatan : Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yakni melakukan perbuatan curang/melawan hukum yakni mengalihkan hak
atas tanah yang terletak di Desa Teluk, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten semula Propinsi Jawa Barat sebagaimana dalam Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 83/Teluk semula atas nama Ir. Utjun Djajanegara yang tak lain adalah Ayah Kandung Penggugat beralih tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat dari atas nama Ir. Alex Dario beralih ke atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV (Ahli Waris Ir. Alex
Dario) dan selanjutnya segala permohonan dan balik nama tersebut dilakukan oleh Tergugat V sehingga Penggugat kehilangan hak dan merasa dirugikan atas hal tersebut;
A. DASAR-DASAR DAN ALASAN GUGATAN Penggugat:
Adapun yang menjadi dasar-dasar/alasan-alasan Penggugat sehingga timbul permasalahan/perkara ini sebagaimana diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 1977, telah menikah Ir. Utjun Djajanegara dengan Eva Fauzia Sitompul di Jakarta sebagaimana Akta Nikah Nomor 1078/17/VIII/1977 tanggal 2 Agustus 1977, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta;
2. Bahwa dari Pernikahan/Perkawinan antara Ir. Utjun Djajanegara dengan Eva Fauzia Sitompul telah dilahirkan 1 (satu) orang anak yang saat ini masih hidup yaitu Astrid Jayengsari (Penggugat) yang lahir di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5647/JS/1980 tanggal 1 Juli 1980, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan;
3. Bahwa Perkawinan antara Ir. Utjun Djajanegara dengan Eva Fauzia Sitompul telah putus atau berahir karena perceraian sebagaimana Buku Pendaftaran Talak Nomor 89/5/V/tahun 1982, tanggal 11 Mei 1982, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Cilandak;
4. Bahwa setelah perceraiannya dengan Eva Fauzia Sitompul tersebut, Ir. Utjun Djajanegara tidak pernah menikah kembali menurut hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia sampai dengan akhirnya pada tanggal 20 Oktober 1995, Ir. Utjun Djajanegara meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 03/Disp/JS/1996/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan;
5. Bahwa dengan demikian dapat dipastikan tidak ada lagi anak kandung selain dan hanya Penggugat (Astrid Jayengsari) satu satunya dan hanya satu anak kandung Ir. Utjun Djajanegara yaitu hanya dari perkawinannya dengan Eva Fauzia Sitompul tersebut dan oleh karenanya satu-satunya ahli waris Ir. Utjun Djajanegara adalah Penggugat sebagai anak kandungnya yang sah;
Hal ini dikuatkan dan atau dibuktikan dengan adanya Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., dengan Nomor : 2/VII/2005 tertanggal 19 Juli 2005, Akte Kelahiran Nomor : 5647/JS/1980 tertanggal 1 Juli 1980, dan Kartu Keluarga atas nama Ir. Utjun Djajanegara dengan Nomor 509685; .
6. Bahwa selain meninggalkan Penggugat (Astrid Jayengsari) sebagai satu-satunya ahli waris anak kandung sah (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut
maka Ir. Utjun Djajanegara juga telah meninggalkan harta-harta yang salah satunya dari seluruh harta-harta yang ditinggalkan adalah “Tanah sebagaimana terurai dalam SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 Meter persegi, yang terletak di Desa/Kel.Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang” (Obyek Sengketa) dengan batas-batas tanah objek sengketa/objek perkara sebagai berikut:
7. Bahwa setelah meninggalnya (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut selanjutnya atas permintaan Ir. Alex Dario telah dibuat Surat Persejutuan yang di tanda tangani oleh Eva Fauzia Sitompul selaku Ibu Kandung Astrid Jayengsari (Penggugat) yang saat itu masih dibawah umur yaitu masih berumur 15 (lima belas) tahun dengan menunjuk atau menyetujui Ir. Alex Dario sebagai Wali dari Astrid Jayengsari (Penggugat), Surat Persetujuan mana adalah Surat Persetujuan sebagaimana yang mengetahui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sidney Australia Nomor : 01/I/Kons/96 tanggal 18 Januari 1996;
Bahwa secara lengkap isi surat persetujuan tersebut adalah surat persetujuan untuk bertindak sebagai Wali dari anak kandung perempuan Ny. Eva Fauzia Sitompul yakni Penggugat (Astrid Jayengsari) tersebut dalam hal untuk mengurus hak/warisan dari Ayah Kandungnya (Alm) Ir. H. Utjun Djajanegara yang telah meninggal dunia pada tanggal; 20 Oktober 1995;
Bahwa surat persetujuan ini dilakukan dan atau diberikan kepada Ir. Alex Dario semata-mata dikarenakan saat itu Penggugat dan Ibu Kandung Penggugat berdomisili di Sidney Australia dan oleh karenanya tidak memungkinkan untuk mengurus sendiri hak/warisan dari Ayah Kandung Penggugat tersebut akan tetapi dalam perjalanannya surat persetujuan tersebut disalahgunakan dan akhirnya melebihi kewenangan dan hak yang diberikan dan atau dengan kata lain telah melenceng dari tujuan dan maksud awalnya diberikan surat persetujuan tersebut;
Bahwa oleh karena itu dari “Surat Persetujuan” tersebut awal timbulnya rangkaian Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya telah melenceng dari tujuan semula sebagaima na yang dapat kami uraikan dibawah ini:
8. Bahwa setelah Ir. Alex Dario tersebut menerima Surat Persetujuan sebagaimana terurai dalam posita angka 7 tersebut selanjutnya pada tanggal 29 Januari 1996, Ir. Alex Dario mendaftarkan permohonan penetapan sebagai Wali Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Register Penetapan Nomor : 34/Pdt/P/1996/ PN.Jak.Sel tertanggal 13 Februari 1996;
Yang pada pokoknya Penetapan Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.Jak.Sel. tersebut telah menetapkan Ir. Alex Dario sebagai Wali dari anak perempuan yang bernama Astrid Jayengsari (Penggugat) tersebut yang lahir pada tanggal 23 Juni 1980;
Bahwa dalam uraian permohonan penetapan tersebut pun telah jelas dan nyata sebagaimana terurai pada halaman 1 dan halaman 2 yang pada pokoknya bahwasanya Penggugat (Astrid Jayengsari) adalah anak satu-satunya hasil dari perkawinan antara Ir. Utjun Djajanegara dengan Eva Fauzia Sitompul dan selanjutnya dibutuhkan seorang wali guna mengurus harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara berupa uang dibank, Asuransi, Tanah beserta rumah dan perusahaan;
Bahwa dalam pertimbangan penetapan yang di mohonkan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 4 Penetapan tersebut adalah Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan Permohonan penetapan perwalian dengan alasan untuk mengurus harta warisan Almarhum Ir. Utjun Djajanegara berupa : Uang dibank, Asuransi, Tanah beserta Rumah dan perusahan yang ditinggalkan Almarhum Ir. Utjun Djajanegara tersebut;
9. Bahwa selanjutnya setelah mendapat Hak Perwalian sebagaimana Penetapan dengan Register Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.Jak.Sel tertanggal 13 Februari 1996, tersebut, Ir. Alex Dario dengan sengaja/dengan cara-cara yang sedemikian rupa telah melakukan tindakan/perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yakni menyalahgunakan Hak Perwalian yang melekat padanya dengan mana tujuan semula adanya Penetapan Perwalian kepada Ir. Alex Dario terhadap diri Penggugat (Astrid Jayengsari) tersebut untuk mengurus harta peninggalan warisan milik (Alm) Ir. Utjun Djajanegara yang tentunya atau seharusnya setelahnya atas harta-harta yang diurusnya tersebut diserahkan kepada yang berhak yakni kepada Penggugat selaku
satu-satunya anak yang sah mewarisi harta peninggalan Ir. Utjun Djajanegara sebagaimana terurai dalam posita angka 6 tersebut namun ternyata Ir. Alex Dario dengan melawan hukum dan dengan cara-cara yang sedemikian rupa bukannya menyerahkan harta peninggalan Ir. Utjun Djajanegara kepada yang berhak yakni Penggugat sebagai satu-satunya anak kandung ahli waris yang sah dan berhak atas harta peninggalan Ir. Utjun Djajanegara akin tetapi malah Ir. Alex Dario membaliknamakan harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara dengan cara-cara membuat/ memohon surat-surat/akta-akta/penetapan-penetapan/putusan-putusan yang selanjutnya dipergunakan untuk memiliki dan mengatas namakan ke atas nama Ir. Alex Dario dan sekarang ini telah dibalik nama dan diatas namakan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV;
10. Bahwa adapun salah satu dari seluruh harta-harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara yang tidak diserahkan dan malah dimiliki dan diatas namakan kepada yang tidak/bukan berhak yakni menjadi atas nama Ir. Alex Dario selanjutnya sekarang telah diatas nama kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut dilakukan dengan cara-cara/upaya-upaya yang melawan hukum adalah “Tanah sebagaimana terurai dalam SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991, tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang” (Obyek Sengketa);
11. Bahwa padahal tanah sebagaimana Sertifikat hak Milik Nomor : 83/Teluk Seluas 26.125 meterpersegi sesuai gambar situasi Nomor : 237/1991, tanggal 18-5-1991, bukanlah tanah warisan dari Sugiato orang tua (Alm) Ir. Utjun Djajanegara melainkan benar-benar tanah milik Ir. Utjun Djajanegara yang diperoleh dari Drs. Dodi Hendraman. MBA berdasarkan Akta Hibah Nomor : 608/LBN/XII/1992 tanggal 17 Desember 1992, dan selanjutnya beralih menjadi milik dan atas nama Ir. Utjun Djajanegara yang tak lain merupakan Ayah Kandung Penggugat;
12. Bahwa upaya-upaya dan cara-cara yang dilakukan yang berawal dengan bermodalkan Surat Persetujuan/Penetapan sebagai Wali Penggugat dan oleh karena telah melawan hukum sehingga menjadi dasar atas tanah tersebut menjadi atas nama Ir. Alex Dario dan sekarang menjadi Atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV tersebut dapat diketahui dari adanya atau telah dimohonkannya dan atau diterbitkannya surat/akta dan oleh karenanya telah tidak benar, cacat, melawan hukum dan batal demi hukum adalah sebagai berikut:
12.a Bahwa Ir. Alex Dario telah mengajukan permohonan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagaimana Register Nomor : 079/P3HP/1996/PAJS tertanggal 15 Mei 1996, yang selanjutnya mendasarkan hal tersebut atas harta-harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut dilakukan pembagian kepada yang tidak berhak yakni kepada Ibu Iyam Tarni dan Adik Kandung Ir. Utjun Djajanegara adalah:
1. Budhi Tjahyadi;
2. Ir. Satyawan Rahardja;
3. Ir. Alex Dario;
4. Slamet Nugroho;
5. Agus Willy Cahyadi;
6. Dra. Janny Maria;
Serta tersebut pula dalam pembagian tersebut bagian Penggugat (Astrid Jayengsari) akan tetapi tidak pernah Penggugat menerimanya dimana yang seharusnya atas seluruh harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut adalah hak dan milik serta seluruhnya bagian Penggugat sebagai anak kandung satu-satunya yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara bukan Adik Kandung atau Ibu dari (Alm) Utjun Djajanegara tersebut;
Bahwa ternyata akta tersebut telah tidak benar akan tetapi dengan cara-cara dan upaya-upaya yang melawan hukum seakan-akan menjadi benar dengan adanya dan telah ditandatangani akta tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa akan tetapi ternyata terkait akta tersebut telah nyata-nyata tidak benar telah ditegaskan sebagaimana berdasarkan adanya Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/2481/HK.05/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007, yang menerangkan dan menegaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan fakta yang ada memang Akta tersebut pernah/telah dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
2. Oleh karena Akta tersebut tidak tercatat di dalam register dan berkas Akta tersebut juga tidak ditemukan dalam arsip kami, serta faktanya akta tersebut tidak/belum ditanda tangani oleh Pejabat yang membuatnya pada saat itu;
Bahwa atas kedua hal tersebut diatas maka kami berpendapat bahwa “Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan” Nomor : 079/P.3.HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, telah dibuat di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetapi tidak tuntas sehingga Akta tersebut dianggap tidak ada. Yang mana surat tersebut di tanda tangani oleh Drs. A.Choiri, S.H., M.H., dengan stempel Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Bahwa dengan demikian telah jelas Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan sebagaimana Nomor : 079/P3HP/1996/ PA.JS., tertanggal 15 Mei 1996, tersebut telah tidak benar, tidak halal, cacat, melawan Hukum dan oleh karenanya batal demi hukum karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya;
12.b. Bahwa selanjutnya telah dibuatkannya/diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Juni 1996, Nomor : 172/RL/VI/1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yudo Paripurno, S.H.;
Bahwa Surat keterangan Ahli Waris tersebut juga nyata-nyata telah tidak benar dan oleh karenanya cacat dan melawan hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya dimana yang tersebut sebagai ahli waris (Alm) Ir. Utjun Djajanegara adalah:
1. Ir. Alex Dario;
2. Astrid Jayengsari;
3. Ny. Iyam Tarni;
Bahwa padahal jelas dan nyata sebagaimana telah terurai dalam posita angka 1 sampai dengan 5 diatas nyata-nyata Ahli Waris satu-satunya (Alm) Ir. Utjun Djajanegara yang berhak adalah Anak Kandung Perempuannya hasil pernikahan/perkawinannya dengan Eva Fauzia Sitompul yaitu Penggugat (Astrid Jayengsari) bukannya Ir. Alex Dario (Adik Kandung) dan Ny. Iyam Tarni (Ibu (Alm.) Utjun Djajanegara), hal ini telah dikuatkan dan atau dibuktikan dengan adanya:
- Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., Nomor : 2/VII/2005 tertanggal 19 Juli 2005;
- Akte Kelahiran Nomor : 5647/JS/1980 tertanggal 1 Juli 1980, dan;
- Kartu Keluarga atas nama Ir. Utjun Djajanegara dengan Nomor : 509685;
Bahwa oleh karena itulah benar dan berdasarkan hukum Penggugat adalah satu-satu anak kandung yang berhak dan sebagai ahli waris sah (Alm) Ir. Utjun Djajanegara dan satu-satunya yang berhak atas harta-harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut;
Bahwa selanjutnya surat keterangan waris tersebut digunakan untuk membalik nama sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor :
237/1991, tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dari atas nama Ir. Utjun Djajanegara ke atas nama ke tiga nama orang tersebut yang seharusnya hanya atas nama Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris anak kandung (Alm) Ir. Utjun Djajanegara tersebut;
Bahwa dengan demikian telah jelas Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Juni 1996, Nomor : 172/RL/VI/1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yudo Paripurno, S.H., tersebut telah tidak benar, tidak halal, cacat, melawan hukum dan batal demi hukum dan oleh karenanya tindakan peralihan hak ke atas nama yang bukan berhak merupakan perbuatan melawan hukum karena dari dasar yang tidak benar karena jelas satu-satunya ahli waris (Alm) Ir. Utjun Djajanegara yang berhak adalah hanyalah Penggugat (Astrid Jayengsari) anak kandung yang sah;
12.c Bahwa selanjutnya untuk membalik namakan sertifikat obyek tanah tersebut ke atas nama Ir. Alex Dario dan sekarang atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV maka selanjutnya dibuatkannya “Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama” tanggal 16 Juli 1996, Nomor : 531/LBN/VII/1996 yang dikeluarkan Camat Labuan”;
Bahwa Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama tanggal 16 Juli 1996, Nomor : 531/LBN/VII/1996 yang dikeluarkan Camat Labuan tersebut jelas dan nyata-nyata hanya mendasarkan atas dasar sebagaimana tersebut pada halaman 2 (dau) akta tersebut yaitu:
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.Jak.Sel. tertanggal 13 Februari 1996 dan;
2. Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Register Nomor: 079/P3HP/1996/PA.JS., tertanggal 15 Mei 1996, sebagaimana tersebut pada halaman 2 (dua) akta tersebut;
Bahwa Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama tanggal 16 Juli 1996, Nomor 531/LBN/VII/1996, yang dikeluarkan Camat Labuan tersebut jelas dan nyata-nyata mendasarkan atas dasar yang tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya;
Bahwa dasar tersebut nyata-nyata tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum dan merupakan
perbuatan melawan hukum dapat kami uraikan sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa sebagaimana telah kami uraikan dalam posita angka 8 dan 9 gugatan ini telah nyata dan jelas terkait dijadikannya dasar Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Nomor : 34/Pdt/P/ 1996/PN.Jak.Sel., tertanggal 13 Februari 1996, tersebut pada pokoknya hanya menetapkan Ir. Alex Dario sebagai Wali dari Penggugat untuk mengurus seluruh harta-harta peninggalan (Alm) Utjun Djajanegara bukan dan tidak untuk membagi dan malah menghaki atau membaliknamakan tanah peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara ke atas namanya dengan cara memohon dan membuat Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama sehingga tanah tersebut dapat menjadi milik dan atas nama Ir. Alex Dario padahal jelas dan nyata yang berhak atas tanah tersebut adalah Penggugat selaku ahli waris sah anak kandung (Alm) Ir. Utjun Djajanegara;
Dengan kata lain ternyata telah jelas dan nyata atas harta peninggalan (Alm) Utjun Djajanegara yang diurus oleh Ir. Alex Dario dengan cara-cara melawan hukum dan menyalah gunakan hak dan wewenangnya dengan mendasarkan penetapan/surat-surat/keputusan-keputusan tersebut Ir. Alex Dario meminta untuk dibuatkannya Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama dan selanjutnya digunakan untuk membalik nama sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur, Nomor : 237/1991 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang” (Obyek Sengketa) ke atas nama Ir. Alex Dario dan saat iini telah dibalik nama oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat IV jelas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa terkait dijadikannya dasar Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagaimana Register Nomor : 079/P3HP/1996/ PA.JS., tertanggal 15 Mei 1996, sebagaimana terurai dalam posita angka 12 huruf a gugatan ini ternyata berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Nomor : W9.A4/2481/HK.05/ X/2007, tanggal 5 Oktober 2007, yang menerangkan dan menegaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan fakta yang ada memang Akta tersebut pernah/telah dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
2. Oleh karena Akta tersebut tidak tercatat di dalam register dan berkas Akta tersebut juga tidak ditemukan dalam arsip kami, serta faktanya akta tersebut tidak/belum ditanda tangani oleh Pejabat yang membuatnya pada saat itu;
Bahwa atas kedua hal tersebut diatas maka kami berpendapat bahwa “Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P.3.HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, telah dibuat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetapi tidak tuntas sehingga Akta tersebut dianggap tidak ada. Yang mana surat tersebut di tanda tangani oleh Drs. A.Choiri, S.H., M.H., dengan stempel Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Bahwa dengan demikian telah jelas Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama tersebut telah tidak benar, tidak halal, cacat, melawan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum karena penerbitannya mendasarkan atas alas dan dasar yang tidak benar, tidak halal, cacat, dan melawan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
13. Bahwa ternyata benar dengan mendasarkan surat-surat/putusan-putusan atau surat-surat sebagaimana teruraikan dalam posita angka 12 huruf a, b dan c tanah peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara sebagaimana dalam sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991, tertanggal; 18 Mei 1991, seluas 26.125 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang” ternyata telah dibalik nama dari atas nama Ir. Utjun Djajanegara ke atas nama Ir. Alex Dario, Astrid Jayengsari dan Ny. Iyam Tarni dan selanjutnya dibaliknamakan ke Ir. Alex Dario dan terakhir atau sekarang ini di balik nama oleh dan menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV berdasarkan Hak waris dari Ir. Alex Dario;
14. Bahwa padahal telah jelas sebagaimana telah diuraikan diatas dasar-dasar yang digunakan sebagai peralihan yang dibuat untuk membalik namakan hak sebagaimana sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk tersebut dari atas nama (Alm) Ir. Utjun Djajanegara ke atas nama Ir. Alex Dario sampai dengan akhirnya atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV nyata-nyata berasal dari dasar yang telah tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum dan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan atau melawan dengan hukum serta bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi maka sudah barang tentu peralihan hak dan atau kepemilikan dari atas nama (Alm) Ir. Utjun Djajanegara ke atas nama Ir.
Alex Dario sampai dengan saat ini dibalik nama oleh dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana dalam sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk telah tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum serta merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan maka sudah berdasarkan hukum untuk dikembalikan dalam keadaan semula atas nama Ir. Utjun Djajanegara atau kepada Penggugat yang berhak atas harta peninggalan satu-satunya ahli waris Ir. Utjun Djajanegara;
15. Bahwa maka dengan demikian telah jelas dan nyata permohonan balik nama dan kepemilikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan/bertentangan dengan hukum karena balik nama dan kepemilikan tersebut awalnya mendasarkan dari dasar yang tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan oleh karenanya nyata-nyata sangat merugikan hak kepemilikan Penggugat terkait harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara;
16. Bahwa seluruh proses rangkaian peralihan, balik nama dan kepemilikan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk tersebut dilakukan oleh Tergugat V maka jelas Tergugat V telah lalai dan atau melakukan melawan Hukum yang dimana ternyata proses kepemilikan dan peralihan mendasarkan atas dasar yang telah tidak benar, tidak halal, cacat dan melawan hukum dan merupakan perbuatan melawan/bertentangan dengan hukum/peraturan perundang-undangan sebagaimana terurai dan tersebut dalam posita angka 12 huruf a, b dan c diatas maka oleh karenanya tindakan atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan atau bertentangan dengan hukum maka sudah berdasarkan hukum apabila Tergugat V dihukum dan atau diperintahkan untuk memproses dan membalik namakan sertifikat tersebut ke atas nama dan menjadi milik Penggugat (Astrid Jayengsari) sebagai yang berhak atas harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara satu-satunya anak kandung Ir. Utjun Djajanegara;
17. Bahwa dengan kata lain akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat maka kerugian Penggugat berupa pengalihan hak atas sertifikat Nomor : 83/Teluk, Seluas 26.125 meterpersegi sesuai gambar situasi Nomor : 237/1991 tanggal 18-5-1991 tersebut harus dikembalikan dalam keadaan semula yakni dikembalikan hak atas Sertifikat Nomor : 83/Teluk dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada
Penggugat berikut perbaikan pencatatan hak atas tanah sertifikat Nomor : 83/ Teluk atas nama Penggugat;
18. Bahwa Peralihan tanpa hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk ke atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV terindikasi dan diduga
adanya konsfirasi Adrinas yang tak lain PNS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang hal ini dibuktikan adanya Surat Kuasa tanggal 14 Desember 2011;
19. Bahwa dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yakni secara bersama-sama melakukan proses pengalihan pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Seluas 26.125 meter persegi sesuai gambar situasi Nomor : 237/1991 tanggal 18-5-1991, semula milik Ir. Utjun Djajanegara yang tak lain merupakan Ayah Kandung Penggugat beralih dan sekarang ke atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat;
20. Bahwa Ir. Alex Dario telah melampaui wewenangnya sebagai wali yakni mengalihkan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk padahal sesuai Penetapan Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.Jak.Sel., yakni menetapkan Ir.
Alex Dario hanya sebagai Wali dari anak perempuan bernama Astrid Djayengsari (Penggugat) lahir di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980, pada prinsipnya untuk menjaga dan mendidik bukan untuk memiliki dan atau menghaki atau mengatasnamakan atau membalik namakan harta-harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara keatas namanya yang saat ini telah dibalik nama oleh dan menjadi atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV;
21. Bahwa Tergugat V telah dengan sengaja atau setidak-tidaknya telah lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai instansi pemerintah yang berwenang mencatat peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Seluas 26.125 meterpersegi sesuai gambar situasi Nomor : 237/1991, tanggal 18-5-1991 beralih ke atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
22. Bahwa sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”.
Ada kerugian (schade) bagi Korban merupakan unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
ada kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa:
Kerugian materiil:
Kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari peralihan hak atas tanah Sertifikat Nomor :
83/Teluk Labuan Seluas 26.125 meter persegi sesuai gambar situasi Nomor : 237/1991, tanggal 18-5-1991 yang berlangsung sejak beralihnya hak kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV. Apabila diperhitungkan besarnya dalam jumlah uang lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
Kerugian immaterial/idiil:
Perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat immaterial/idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup, apabila diperhitungkan besarnya dalam jumlah uang lebih kurang sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
23. Berdasarkan uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata oleh karena itu maka sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka sudah seharusnya Para Tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng akibat kesalahan yang dilakukannya;
24. Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan keterangannya, maka patut dan beralasan hukum kiranya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan /Majelis Hakim dengan merujuk Pasal 180 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 191 Ayat (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor: 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
Agar putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding atau Kasasi);
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang untuk memutuskan perkara ini dengan dictum amar putusan berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah satu-satunya ahli waris anak kandung yang sah dari Ir. Utjun Djajanegara hasil perkawinannya dengan Eva Fauzia Sitompul dan oleh karenanya tidak ada ahli waris lain selain Penggugat selaku anak kandung sah Ir. Utjun Djajanegara;
3. Bahwa sebagai hukum setelah perceraiannya dengan Eva Fauzia Sitompul tersebut, Ir. Utjun Djajanegara tidak pernah menikah kembali menurut hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia sampai dengan akhirnya Ir. Utjun Djajanegara meninggal dunia;
4. Menyatakan Ir. Utjun Djajanegara telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1995 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 03/Disp/JS/1996/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan;
5. Menyatakan sebagai hukum tanah sebagaimana SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah merupakan tanah milik dan peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara dan Penggugat satu-satunya yang berhak dan sah mewarisi/memiliki harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara selaku anak kandung sah Ir. Utjun Djajanegara;
6. Menyatakan sebagai hukum Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Juni 1996, Nomor : 172/RL/VI/1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yudo Paripurno,S.H., telah tidak benar, tidak sah, cacat, melawan hukum, telah bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya dan oleh karenanya batal demi hukum;
7. Menyatakan sebagai hukum Akta Pemisahan Pembagian Hak bersama tertanggal 16 Juli 1996, dengan Nomor : 531/LBN/VII/1996 telah tidak benar, tidak sah, cacat, melawan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
8. Menyatakan sebagai hukum Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P.3.HP/96/PA.JS., tertanggal 15 Mei 1996, tidak tuntas dan tidak ada atau tidak benar;
9. Menyatakan sebagai hukum peralihan dan balik nama sertifikat SHM Nomor : 83/Teluk dari atas nama Ir. Utjun Djajanegara ke atas nama Ir. Alex Dario dan sekarang ini beralih dan menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah tidak sah, tidak halal, telah cacat dan Batal demi Hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
11. Memerintahkan Tergugat V untuk mencatat dan mengembalikan atas hak tanah sebagaimana Sertifikat Nomor : 83/Teluk kepada yang berhak dan menjadi atas nama Penggugat;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika secara tunai kerugian materil atas beralihnya hak atas tanah Sertifikat Nomor : 83/Teluk dan Kerugian Imaterial sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, Kasasi, PK atau Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pada persidangan tanggal 22 Mei 2014 Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah mengajukan “Jawaban” secara tertulis, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
KOMPETENSI ABSOLUT:
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam posita maupun petitum pada gugatan Penggugat jelas menunjukkan bahwa dasar Gugatan Penggugat adalah sengketa mengenai Harta Warisan dari Alm. Ayah Penggugat (Alm. Utjun Djajanegara), dimana Penggugat mengklaim dirinya adalah Ahli Waris Tunggal;
2. Bahwa dalam Gugatan Penggugat dalam perkara aquo pada dasarnya adalah sengketa dalam bidang kewarisan dengan subjek hukum antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana tertulis dalam Pasal 49 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka perkara aquo merupakan Kewenangan Absolut Peradilan Agama;
3. Bahwa Penggugat dan Ibu Kandung Penggugat dalam hal ini beragama Islam, Alm. Ayah Penggugat dan Tergugat I juga beragama Islam;
Bahwa atas dasar Alm. Ayah Penggugat dalam hal ini adalah Pewaris beragama Islam, maka menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yag berjudul “Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1989” Edisi Kedua, Halaman 147 alinea ketiga, dikutip sebagai berikut:
“…sengketa perkara warisan yang terjadi bagi setiap orang yang beragama Islam, kewenangan mengadilinya tunduk dan takluk ke dalam jangkauan mengadili lingkungan Peradilan Agama, bukan ke lingkungan Peradilan Umum. Kalau begitu luas jangkauan mengadili lingkungan Peradilan Agama ditinjau dari Subjek pihak-pihak yang berperkara, meliputi seluruh golongan rakyat yang beragama Islam tanpa kecuali…”;
4. Bahwa, dalam penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menjelaskan yang dimaksud dengan "Waris":
"... ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris";
5. Bahwa Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan:
"Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oteh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";
Bahwa pada penjelasan pasal ayat ini disebutkan:
"Ketentuan ini memberi wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa yang diatur dalam Pasal 49, apabila subjek sengketa antara orang-orang yang Islam";
6. Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 552 K/Sip/1970 menyatakan:
"Pengadilan Umum tidak berwenang memeriksa perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut Hukum Agama Islam. Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Agama";
7. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sengketa mengenai ahli waris, harta peninggalan dan besarnya bagian bagi ahli waris, golongan orang yang beragama lslam, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Umum (Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama), in casu Pengadilan Negeri Pandeglang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Penggugat tidak punya kapasitas sebagai Penggugat;
8. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengakui adanya Surat Penunjukkan Wali yang ditanda tangani oleh Ibu Kandung Penggugat (Ny. Eva Fauziah Sitompul) dan dilegalisir Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Australia Nomor : 01/l/Kons/96 tanggal; 18 Januari 1996, yang di dalamnya menunjuk dan menyatakan Ir. Alex Dario sebagai Wali Penggugat untuk mengurus Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara karena pada saat itu Penggugat masih berusia 15 Tahun dan masih tinggal di Australia;
9. Bahwa, dalam isi dari Surat Penunjukkan Wali yang ditandatangani oleh Ibu Kandung Penggugat (Ny. Eva Fauziah Sitompul) dan dilegalisir Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Australia Nomor : 01/I/Kons/96 tanggal 18 Januari 1996, di dalamnya jelas bahwa Ibu Kandung Penggugat menunjuk dan menyatakan Ir. Alex Dario sebagai wali Penggugat untuk mengurus Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara, oleh karenanya jelas bahwa Ir. Alex Dario ditunjuk secara resmi oleh Ibu Kandung Penggugat, bukan sebaliknya;
10. Bahwa, Penggugat mendalilkan Alm. Ir. Alex Dario dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum setelah mendapatkan Hak Perwalian, yaitu dengan melakukan Pembagian Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara yang kemudian diketahui dengan adanya Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor 079/P.3.HP/ 1996/PAJS tanggal 15 Mei 1996;
Bahwa, akan tetapi Penggugat yang kemudian mengaku sebagai pihak yang dirugikan atas hal tersebut tidak pernah mengupayakan pembatalan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) tersebut sampai dengan Jawaban Gugatan ini dibuat dan disampaikan;
Bahwa, selain itu atas Pembagian Harta Peninggalan tersebut Penggugat telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun;
11. Bahwa, dalam Gugatannya Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/ 2481/HK.05/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007, Akta Permohonan Pertolongan
Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/1996/PAJS tanggal 15 Mei 1996, yang dibuat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak tuntas sehingga dianggap tidak ada;
Bahwa, namun Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/2481/HK.05/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007, telah dicabut dan
direvisi dengan terbitnya Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/K/5619/HK.05/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008, tertanda Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada saat itu Drs. A. Choiri, S.H., M.H.;
12. Bahwa, mengenai Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/2481/HK.05/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007, yang telah dicabut dan direvisi dengan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9-A4/K/5619/HK.05/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008, telah diketahui oleh Penggugat pada pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Depok, yang juga diajukan oleh Penggugat dengan Perkara Nomor: 52/Pdt.G/2009/PN.Dpk.;
Bahwa, dalam Perkara Nomor : 52/Pdt.G/2009/PN.Dpk. sudah diputus pada tanggal 7 Desember 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 131/Pdt/2010/PT.Bdg, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3255K/Pdt/2010 tanggal 22 Agustus 2011, dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht);
13. Bahwa, Penggugat mendalilkan dasar kepemilikan atas Obyek adalah Surat Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tanggal 19 Juli 2005, oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H.;
Bahwa, menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor : 30 Tahun 2004, Notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat Surat Keterangan Hak Waris. In casu, Notaris Lenny Janis Ishak S.H., membuat Surat Keterangan Hak Waris adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya Surat Keterangan Hak Waris tersebut tidak sah;
14. Bahwa, berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat karena tidak mempunyai dasar hukurn kepemilikan hak yang sah atas obyek tanah aquo. Oleh karenanya Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan dalam perkara aquo, dengan demikian Tergugat I-IV memohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal yarg telah diuraikan pada bagian ini, Tergugat I-IV memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan Putusan Sela sebagai Putusan Akhir sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I-IV untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pandeglang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo register Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg tanggal; 12 Desember 2013;
3. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
15. Bahwa, dalil-dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi secara muntatis muntadis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
16. Bahwa, pada prinsipnya Tergugat I-IV menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
17. Bahwa, benar Ir. Utjun Djajanegara meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1995, karena sakit, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 03/Disp/JS/1996/1995 tertanggal 11 Maret 1996;
18. Bahwa, semasa hidupnya Alm. Ir. Utjun Djajanegara pernah 1 (satu) kali menikah dengan Ibu Kandung Penggugat (Ny. Eva Fauziah Sitompul) pada tanggal 31 Juli 1977, dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan bernama Astrid Djayengsari (Penggugat) pada tanggal 23 Juni 1980;
19. Bahwa, sebelum meninggal dunia, Ir. Utjun Djajanegara telah bercerai dengan Eva Fauziah Sitompul sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 09/5/V/1982 tanggal 11 Mei 1982, Penggugat (Astrid Djayengsari) yang masih berusia kurang dari 2 (dua) tahun dalam pengasuhan Ibu Kandung Penggugat dan tinggal di Australia;
20. Bahwa, Ir. Utjun Djajanegara beragama Islam, oleh karenanya tunduk kepada aturan Hukum Islam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam Nomor: 1 Tahun 1991 yang dalam aturannya yaitu Pasal 176 menyatakan apabila ahli waris anak perempuan hanya seorang, mendapat 1/2 (setengah) bagian harta pewaris;
21. Bahwa, ketika Alm. lr Utjun Djajanegara meninggal dunia, Penggugat tidak pulang untuk mengurus jenazah dan pemakamannya. Penggugat telah melalaikan kewajibannya sebagai milik waris dari Alm. lr. Utjun Djajanegara
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 175 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik lndonesia Nomor : 1 Tahun 1991);
Bahwa, hal mengurus jenazah dan pemakaman Alm. lr. Utjun Djajanegara ditunaikan oleh Adik Kandungnya (lr. Alex Dario) yang juga Suami dan Ayah Tergugat I-IV dalam perkara aquo;
22. Bahwa, Alm. lr. Utjun Djajanegara meninggalkan beberapa harta peninggalan untuk diurus dan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai Hukum Islam, dalam hal ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Jo. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
23. Bahwa, mengetahui adanya Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara, Eva Fauziah Sitompul selaku Ibu Penggugat menunjuk lr. Alex Dario sebagai wali Penggugat guna mengurus hak/warisan dari Alm. lr. Utjun Djajanegara karena pada saat itu Penggugat belum dewasa (masih berusia 15 tahun);
Bahwa, penunjukkan lr. Alex Dario sebagai Wali tertulis dalam Surat Persetujuan yang dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik lndonesia di Australia Nomor : 01/l/Kons/96 tanggal 18 Januari 1996, yang kemudian pada tanggal 29 Januari 1996, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga terbit Penetapan Nomor : 34/Pdt/P/1996/ PN.Jak.Sel., tanggal 13 Februari 1996;
24. Bahwa, sebagai Wali Penggugat, yang beritikad baik lr. Alex Dario mengajukan Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan Register Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996;
Bahwa, pengajuan Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) adalah merupakan bukti bahwa lr. Alex Dario benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Wali untuk mengurus Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara;
Bahwa, perlu diingat bahwa Pewaris, Alm. lr. Utjun Djajanegara adalah beragama Islam, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 171 huruf c dan Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum, dengan kewajiban-kewajlban ahli waris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam;
25. Bahwa, Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tertanggal 15 Mei 1996, yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi dasar kesepakatan
dalam pembagian harta warisan Alm. lr. Utjun Djajanegara telah sesuai dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam;
26. Bahwa, dalam konteks pembagian warisan, Penggugat yang pada saat itu masih berusia 15 (lima belas) Tahun berada dibawah perwalian Ir. Alex Dario (atas penunjukkan Ibu Kandung Penggugat, seperti yang telah dikemukakan pada poin 23 di atas), Sebagai konsekuensi logis Penggugat telah terwakili dan dianggap telah menyetujui pembagian tersebut;
27. Bahwa, pembagian terhadap harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara bukan dilakukan secara langsung oleh Ir. Alex Dario, melainkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menerbitkan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP). Oleh karenanya apabila terdapat keberatan terhadap pembagian harta tersebut, tentunya Penggugat harus mengajukan pembatalan terhadap Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta tersebut;
Bahwa, terhadap Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS tertanggal 15 Mei 1996, yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak pernah ada pembatalannya sampai dengan surat jawaban ini dibuat dan disampaikan;
28. Bahwa, Ir. Utjun Djajanegara beragama Islam, oleh karenanya tunduk kepada aturan Hukum Islam dalam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam Nomor : 1 Tahun 1991 yang dalam aturannya yaitu Pasal 176 menyatakan apabila ahli waris anak perempuan hanya seorang, mendapat ½ (setengah) bagian harta pewaris;
Bahwa, sesuai Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam, yang berhak menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam, dikarenakan saudara kandung Alm. Ir. Utjun Djajanegara yang beragama Islam satu-satunya hanya Ir. Alex Dario, maka bagian harta peninggalan yaitu ½ (setengah) bagian harta peningalan yakni diperuntukkan bagi saudara-saudara kandung Alm. Ir. Utjun Djajanegara jatuh kepada Ir. Alex Dario;
Bahwa, sesuai Pasal 105 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam mengenai Wasiat Wajibah Ibunda Alm. Ir. Utjun Djajanegara (walaupun non-Islam) bisa menerima harta Pewaris berdasarkan Wasiat;
Sehingga kemudian ada 3 (tiga) Ahli Waris yaitu:
- Ny. Iyam Tarni (Wasiat Wajibah);
- Penggugat mendapat ½ (setengah) bagian Harta Peninggalan; dan
- Ir. Alex Dario (saudara kandung Alm. Ir Utjun Djajanegara) mendapat ½ (setengah) bagian Harta Peninggalan;
29. Bahwa, berdasarkan Surat Penunjukkan Wali dan juga sesuai dengan kewajiban ahli waris yang tertera dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Kompilasi Hukum lslam Ir. Alex Dario menetapkan perwaliannya dengan mengajukan Penetapan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 34/Pdt/P/1995/PN.Jak.Sel., tanggal 13 Februari 1996;
30. Bahwa, kemudian dalam merealisasikan kewajiban ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 175 Ayat (1) huruf d Kompilasi Hukum lslam Ir. Alex Dario mengajukan Permohonan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga dikeluarkanlah Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996 yang kemudian menyebutkan bagian-bagian yang menjadi Hak masing-masing Ahli Waris dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara yaitu:
- Wasiat Wajibah kepada Ny. Iyam Tarni (Ibunda Alm. Utjun Djajanegara);
- Astrid Jayengsari/Penggugat (Anak Perempuan Tunggal Alm. Utjun Djajanegara), mendapat ½ (setengah) bagian Harta Peninggalan; dan
- Ir. Alex Dario, mendapat ½ (setengah) bagian Harta Peninggalan, termasuk di dalamnya objek tanah Aquo;
31. Bahwa, Pembagian Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara berdasarkan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Obyek Tanah daIam perkara aquo yaitu tanah seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan adalah termasuk dalam hak bagian Ir. Alex Dario;
32. Bahwa, sebagai wali dari Penggugat, Ir. Alex Dario beritikad baik melaksanakan pembagian harta peninggalan Alm. Ir Utjun Djajanegara, yaitu mengurus dan mengirimkan hasil harta peninggalan yang menjadi bagian Penggugat, antara lain mengelola Toko Rhino yang terletak di Jalan Fatmawati (Jakarta Selatan), mencairkan dana asuransi, deposito dan tabungan dan kemudian mengirimkannya kepada Penggugat;
33. Bahwa, Ir. Alex Dario meninggal dunia dalam usia yang relatif muda (52 tahun) pada tanggal 3 April 2002, sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : 14/2003 tertanggal 12 Juni 2001, Alm. Ir. Alex Dario melaksanakan tugasnya sebagai wali dari Penggugat sampai akhir hayatnya;
Bahwa, sesuai dengan surat keterangan waris, yang menjadi ahli waris dari Alm. Ir. Alex Dario adalah Ika Suryatini (istri) dan 3 (tiga) orang anaknya yaitu Diah Fitriastuti Dario, Firman Budi Dharma, dan Retno Pramestiningrum (Tergugat I-IV dalam perkara aquo);
34. Bahwa pada bulan April 2002. Setelah Alm. Ir. Alex Dario dikebumikan, Penggugat dan Ibu Kandung Penggugat kembali ke Indonesia untuk mengurus harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara yang mana menurut Penggugat keseluruhannya adalah hak penggugat, dan menyatakan bahwa Alm. Ir. Alex Dario serta keluarganya telah menggelapkan harta warisan termasuk di dalamnya obyek aquo;
Bahwa, sejak Ibu Kandung Penggugat bercerai dengan Ir. Utjun Djajanegara sampai meninggalnya Ir. Alex Dario, Penggugat dan Ibu Kandung Penggugat tidak pernah sekalipun datang. Justru tepat setelah Ir. Alex Dario meninggal dunia Penggugat dan Ibu kandung Penggugat baru datang kemudian mempermasalahkan harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara. Hal ini sungguh memperlihatkan keserakahan Penggugat;
Bahwa, keserakahan Penggugat tidak berhenti dengan permasalahan harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara saja bahkan sampai dengan gugatan Penggugat diajukan, Penggugat menyatakan mengalami kerugian materill dan immaterial padahal kepemilikan obyek tanah aquo adalah sah, dengan demikian tidak ada kerugian apapun yang timbul, bahkan dengan adanya perkara ini maka pihak yang dirugikan baik secara materiil maupun immateriil Tergugat I-IV;
35. Bahwa, Obyek Tanah dalam perkara aquo menjadi harta warisan Alm. Ir. Alex Dario kemudian telah dibalik nama ke atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya sebagai ahli waris Alm. Ir. Alex Dario;
Bahwa, akan tetapi Penggugat dengan serakahnya mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara dan yang berhak atas seluruh harta peninggalan, mengingkari Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/ PA.JS tertanggal 15 Mei 1996, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang telah dilaksanakan dan dinikmati oleh Penggugat selama bertahun-tahun. Hal ini bertentangan pula dengan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 1991);
36. Bahwa, Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan tidak dilibatkannya Penggugat dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 172/RL/VI/1996, yang dibuat oleh Notaris Yudo Paripurno, S.H.;
Bahwa, dalam Posita Gugatan Penggugat, Penggugat sendiri mengakui telah membuat surat persetujuan dengan Alm. Ir. Alex Dario yang ditandatangani oleh Eva Fauziah Sitompul selaku Ibu Kandung Penggugat (saat itu Penggugat berusia 15 Tahun) dan surat persetujuan tersebut berisi
menunjuk Alm. Ir. Alex Dario sebagai wali dari Penggugat hal mengurus hak warisan dari Ayah Penggugat yaitu Alm. Ir. Utjun Djajanegara;
37. Bahwa, sejak diterbitkannya Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Alm. Ir. Alex Dario, Penggugat telah menikmatinya selama bertahun-tahun;
Bahwa, hal ini terbukti bahwa terhadap Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Penggugat telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun dan tidak pernah ada pembatalan atas Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) tersebut sampai dengan surat jawaban ini dibuat dan disampaikan;
38. Bahwa, sebagai ahli waris dari Alm. Ir. Alex Dario, Tergugat I-IV berhak atas seluruh Harta Peninggalan Alm. Ir. Alex Dario termasuk didalamnya harta yang diperoleh dari bagian Alm. Ir. Utjun Djajanegara, dalam perkara aquo obyek tanah seluas 26.125 meterpersegi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan, terakhir atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya;
39. Bahwa, benar Tergugat I memiliki hubungan profesional dengan Saudara Adrinas (PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang) berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Desember 2011, yang mana pada intinya berbunyi "……memberikan kuasa untuk mengurus, menjaga, dan mengawasi, baik terhadap tumbuhan di atasnya yang telah/yang akan tumbuh, serta mengatur segala sesuatu atas tanah milik dan atas nama Tergugat I dan anak-anaknya dan tidak menutup kemungkinan untuk menawarkan kepada pihak lain ...";
40. Bahwa, sebagal ahli waris dari Alm. Ir. Alex Dario, Tergugat I-IV memiliki hak untuk menikmati dan mengambil manfaat dari obyek tanah aquo, termasuk menjualnya;
Bahwa, berkaitan dengan hal-hal tersebut adalah merupakan hak Tergugat I-IV sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya berdasarkan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/ PA.JS tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengurus dan menjaga objek tanah tersebut demi kepentingan Tergugat I-IV sebagai pemilik tanah;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa, seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Tergugat I-IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara di atas adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi, dan oleh karenanya mohon dianggap telah terbaca;
41. Bahwa, menurut Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 Jo Pasal 49, yang berhak mengadili perkara-perkara warisan menurut agama Islam adalah kewenangan Peradilan Agama;
42. Bahwa, dalam perkara aquo Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendalilkan sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara dan berhak atas seluruh harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tanggal 19 Juli 2005, Oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H.;
43. Bahwa, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan dengan jelas, bahwa Notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat surat keterangan hak waris. In casu, Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., tidak berwenang membuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tertanggal 19 Juli 2005, apalagi menyatakan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris tunggal, bertentangan dengan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam;
44. Bahwa, dalam perkara Aquo Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan diri sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara, sehingga Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak berhak mengalihkan hak atas obyek tanah seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan, yang mana telah ditetapkan sebelumnya dengan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
45. Bahwa, dengan berbekal Surat Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tanggal 19 Juli 2005, yang secara melawan hukum dan tidak sah dlkeluarkan oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan perbuatan hukum yang amat sangat merugikan bagi Tergugat I-IV/Penggugat Rekonpensi, termasuk dalam perkara aquo;
Bahwa, karena selama menggugat dalam perkara aquo, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (Register Perkara Nomor :
72/TUN.G/2008/PTUN.Bdg., Jo. Nomor : 13/B/2009/PT.TUN.JKT., Jo Nomor : 301K/TUN/2009) dengan Amar Putusan Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak diterima dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (In kracht);
46. Bahwa, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok yang kemudian telah diputus dengan Putusan Register Nomor: 52/Pdt.G/2009/PN.Dpk tanggal 7 Desember 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Register Nomor : 131/Pdt/2010/ PT.Bdg Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor : 3255K/Pdt/2010 tanggal 22 Agustus 2011, dengan Amar Putusan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak diterima dan telah berkekuatan hukum tetap (In kracht);
47. Bahwa, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi merasa dirinya sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Ujtun Djajanegara, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan-perbuatan hukum lain yang sangat merugikan Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi termasuk dengan laporan-laporan pidana yang kemudian memeriksa Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan penekanan, bahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi merekayasa Kuasa Hukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada saat itu, sehingga justru melemahkan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
48. Bahwa, sejak Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengalihkan hak kepemilikan menjadi atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya atas
dasar Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan energi dalam hal mengurus dan menjaga obyek tanah aquo tanah seluas 26.125 meterpersegi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya;
49. Bahwa, bahkan pada tanggal 14 Desember 2011, Tergugat I-IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi memberikan kuasa pada Saudara Adrinas untuk membantu Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mengurus, menjaga dan memungkinkan untuk kemudian menawarkan kepada pihak lain atas obyek tanah aquo seluas 26.125 meterpersegi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya, tentunya hal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit;
50. Bahwa, akibat keserakahan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang mengklaim bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi adalah ahli waris tunggal Alm. Ir. Utjun Djajanegara dan berhak atas seluruh harta peninggalan termasuk obyek tanah aquo seluas 26.125 meterpersegi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan, yang mana telah mengingkari Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mana telah laksanakan dan sesungguhnya telah dinikmati oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selama 6 (enam) Tahun dan juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum lslam khususnya Pasal 176, telah menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immaterial, antara lain:
1. Kerugian Materiil:
Yang secara nyata diderita oleh Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai akibat perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang terus-menerus melakukan upaya apapun dengan mengklaim bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris tunggal Alm. Ir. Utjun Djajanegara dan berhak atas seluruh Harta Peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara termasuk obyek tanah aquo seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan, namun Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menikmati hasil Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selalan selama 6 (enam) Tahun, sementara Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang telah mengeluarkan banyak biaya sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sejak diterbitkannya Penetapan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus, menjaga dan memungkinkan untuk kemudian menawarkan kepada pihak lain atas obyek tanah aquo seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan, yang telah di balik nama atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya;
2. Kerugian Immateriil:
Bahwa, sejak beralihnya Hak Kepemilikan obyek tanah aqua seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya, berdasarkan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/96/PAJS
tanggal 15 Mei 1996 Pengad\ilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengurus dan menjaga objek tanah aquo, bahkan telah mengupayakan untuk menawarkan kepada pihak lain;
Akibat perbuatan keserakahan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, upaya Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk
menawarkan atau menjual objek tanah aquo kepada pihak lain terhalangi dan juga atas segala upaya-upaya keserakahan yang dilakukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang tentunya merugikan Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam hal waktu, biaya dan trauma yang dialami, kemudian menimbulkan kerugian immateriil yang apabila diperhitungkan dalam jumlah uang yaitu kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah);
Atas dasar yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat I-IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi memohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I-IV seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pandeglang tidak berwenang memeriksa dan mengadilii perkara aquo Register Nomor : 25/PdtG/2013/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2013;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk Labuan atas nama Ika Suryanti dan anak-anaknya adalah sah dan mengikat;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI:
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I-IV Konpensi seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah, Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 2/VII/2005 tanggal 19 Juli 2005, oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H.;
4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar
secara tunai kerugian materiil Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
5. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara tunai kerugian immateriil Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah);
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya;
7. Memerintahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mematuhi putusan ini;
8. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadll-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa;
JAWABAN TERGUGAT V:
I. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat V membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat V;
2. Gugatan salah pihak (Error In persona).
Bahwa karena Penggugat belum memiliki hubungan hukum (memiliki hak atas tanah) atas obyek perkara, sehingga belum tercatat dikantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang oleh sebab itu adalah salah pihak bila menarik Tergugat V dalam perkara ini;
3. Bahwa dalam surat gugatan Penggugat merasa berhak karena merupakan ahli waris satu-satunya dari Ir. Utjun Djajanegara;
- Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Pebruari 1995, telah ditetapkan Ir. Alex Dario sebagai wali dari Astrid Jayengsari;
- Bahwa Ir. Alex Dario selaku pengampu telah meminta pertolongan Harta Peninggalan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagaimana Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P.3.H.P/96/PAJS, tanggal 15 Mei 1996;
- Bahwa berdasarkan Akta dimaksud sebidang tanah yang diperkarakan beralih ke atas nama Tergugat I, II, III, dan IV;
- Bahwa hal inilah yang menjadi dasar gugatan Penggugat dengan dalih para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Bahwa Tergugat V memang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor
: 83/Desa Teluk, SU/GS Nomor : 237/1991, tanggal 18-05-1991, seluas 26.125 meterpersegi, terletak di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, atas nama Ir. Utjun Djajanegara (Almarhum) dan berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 24 Juni 1996 yang dibuat oleh para ahli waris beralih ke atas nama : 1. Ir. Alex Dario, 2. Astrid Jayengsari, 3. lyam Tarni;
Selanjutnya berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian Waris Nomor : 531/LBN/VII/96 tanggal 16 Juli 1996, beralih ke atas nama Ir. Alex Dario;
Oleh karena Ir. Alex Dario meninggal dunia, kemudian turun waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 470/13/IV/2002, tanggal 22 April 2002, maka beralih ke atas nama : 1. Ika Suryanti, 2. Dian Fitriastuti Dario, 3. Firman Budi Darma, 4. Retno Pramestiningrum;
Bahwa peralihan tersebut sampai ke atas nama pemegang hak terakhir, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat V tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat V;
2. Bahwa Tergugat mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini;
3. Bahwa yang menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang adalah tanah Hak Milik Nomor : 83/Desa Teluk, SU/GS, Nomor : 237/1991, Tanggal 18-05-1991 seluas 26.125 meterpersegi, terletak di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tercatat atas nama Ir. Utjun Djajanegara (Almarhum) kemudian beralih ke atas nama Ir. Alex Dario dan Para Ahli Warisnya;
Bahwa proses peralihan sertifikat dimaksud telah sesuai ketentuan/peraturan perundang-undang yang berlaku;
III. PETITUM
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Teluk, SU/GS, Nomor : 237/1991 tanggal 18-05-1991 seluas 26.125 meterpersegi pemegang hak terakhir tercatat atas nama Ika Suryanti, Diah Fitri Astuti, Firman Budi Darma, Retno Pramestiningrum adalah sah dan berkekuatan hukum;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat V memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang setelah membaca gugatan dari Penggugat sekarang Pembanding dan setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari masing-masing pihak, maka Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tersebut pada tanggal 9 April 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.966.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. Jo. 04/Pdt/B/2015/PN.Pdl. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 April 2015 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 9 April 2015 Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg., dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 19 Mei 2015, kepada Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV pada tanggal 8 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 4 Agustus 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 10 Agustus 2015 dan kepada Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV pada tanggal 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding V semula Tergugat V mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 26 Agustus 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 September 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang telah memberitahukan dengan saksama masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2015 kepada Terbanding V semula Tergugat V, pada tanggal 26 Agustus 2015 Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan pada tanggal 27 Agustus 2015 kepada Pembanding semula Penggugat,
untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pandeglang diucapkan pada tanggal 9 April 2015, Kuasa Pembanding/semula Penggugat menyatakan banding pada tanggal 21 April 2015, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam memori bandingnya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. karena judex factie telah melakukan kekhilafan yang nyata, juga telah salah dalam menerapkan hukum, putusannya telah tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum oleh karenanya melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pada halaman 35 paragraf 3, “Bahwa maksud dan tujuan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai ahli waris dan pembatalan sertifikat”. Gugatan Pembanding/semula Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum, bukanlah sengketa waris (mengenai ahli waris), demikian pula tentang eksepsi kompetensi absolute pada halaman 74 dan pertimbangan hukum terkait Nebis In Idem … dan seterusnya;
Menimbang, bahwa Terbanding V/semula Tergugat V dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat I, karena putusan aquo sudah sangat tepat dan telah benar berdasarkan hukum dan berdasarkan keadilan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Banten membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat bukti dan surat lain yang diajukan kedua pihak yang berperkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut, memori banding yang diajukan Pembanding/semula Penggugat, kontra memori banding yang diajukan Terbanding V/semula Tergugat V, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan melihat format putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tanggal 9 April 2015 pada halaman pertama tentang penyebutan/penulisan pihak-pihak yang berperkara
terdapat kekeliruan, seakan-akan yang bersengketa adalah EVA FAUZIAH SITOMPUL Lawan Ika Suryanti, dkk., padahal kalau diteliti Surat Kuasa Insidentil No. 12/Pen.SK/Ins/2013/PN.Pdg. tanggal 6 Desember 2013, ASTRID JAYENGSARI telah dewasa dan memberi kuasa kepada ibu kandungnya Eva Fauziah Sitompul. Disamping itu Astrid Jayangsari juga memberi kuasa kepada Advokat/Penasehat Hukum EKO BUDIANTORO, SH., dkk., sesuai dengan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2013 No. 46/SK/Pdt/2013/PN.Pdg., oleh karena itu kekeliruan tersebut akan diperbaiki dengan penyebutan pihak-pihak tersebut;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, Majelis Hakim Tingkat Banding dalam membaca putusan, ternyata tidak sesuai dengan kebiasaan yang selama ini dipakai dalam praktek peradilan di Indonesia, yaitu menempatkan alat bukti berupa bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam pertimbangan hukum, seharusnya bukti-bukti surat dan keterangan para saksi diletakkan dalam duduk perkara;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalamm jawabannya selain dari eksepsi dan membantah pokok perkara, juga mengajukan gugatan rekonpensi, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan sama sekali gugatan rekonpensi apakah ditolak atau tidak dapat diterima, putusan yang demikian adalah putusan yang kurang lengkap dalam pertimbangkan hukum oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa dalam putusan sela No. 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tanggal 18 Agustus 2015 amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak eksepsi kewenangan absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tersebut;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pandeglang berwenang mengadili perkara perdata dengan register perkara Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg tersebut;
3. Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara perdata dengan Register Perkara Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tersebut;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa ternyata dalam putusan akhir Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang tidak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan kompetensi absolut, dan ditambah dengan alasan Nebis In Idem, batas-batas tanah tidak disebutkan dalam surat gugatan,
penggabungan permohonan dan gugatan dalam surat gugatan serta akhirnya memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa pertimbangan demikian bertentangan antara satu dengan yang lain, tidak dapat dibenarkan karena menyalahi tertib beracara di depan Pengadilan, seharusnya kalau dalam putusan sela Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara tersebut, walaupun dalam putusan tersebut ada dissenting opinion, maka dalam putusan akhir, eksepsi kewenangan mengadili tidak perlu dipertimbangkan dan yang dapat dipertimbangkan adalah eksepsi-eksepsi selain kompetensi absolute serta memutus pokok perkara;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan tersebut dan harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima berdasarkan alasan/pertimbangan bahwa perkara ini bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Pandeglang oleh karena gugatan Penggugat menyangkut ahli waris, pembatalan Sertifikat hak atas tanah, perkara ini Nebis In Idem serta batas objek sengketa tidak jelas dan menyatukan gugatan dan permohonan didalam surat gugatannya sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama menerima eksepsi para Tergugat dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut. Oleh karena gugatan dalam perkara ini adalah merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat terhadap harta peninggalan ayah Penggugat sebagaimana tercantum dalam pokok gugatan (posita) dan didalam petitum Penggugat pada angka 10 dan bukan pula merupakan gugatan pembagian waris hukum Islam, karena Penggugat mendalilkan bahwa harta sengketa miliknya, warisan dari ayahnya, tetapi sekarang dikuasai oleh orang lain yaitu Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, maka objek sengketa saat ini bukan waris mewaris tetapi sengketa kepemilikan yang tunduk ke peradilan umum;
Menimbang, bahwa alasan bahwa gugatan Penggugat tentang Keputusan Tata Usaha Negara tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan bukti P19/T1-IV-9, P20 dan P21/T1-10-11, perkara pembatalan Sertifikat tersebut sudah sampai dalam tingkat kasasi, dan alasan-alasannya yang termuat dalam putusan No. 301/K/TUN/2009 tanggal 6 April 2011, (bukti T1-IV-11/P21) adalah sebagai berikut : “oleh karenanya dalam perkara a quo masih ada sengketa kepindahan/kepemilikan antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Umum/Pengadilan Negeri. Bahwa oleh karena masih ada sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa perkara ini bukan merupakan gugatan pembagian waris hukum Islam dan juga bukan Nebis In Idem karena perkara Nomor : 22/Pdt.G/2013/PN.Pdg. sudah dicabut sebelum jawab menjawab (bukti P-9) dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi-eksepsi para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak beralasan dan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan halaman 74 bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas objek sengketa, didalam surat gugatan juga tidak menyebutkan tentang batas-batas sengketa, Majelis Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut : Memang benar di dalam surat gugatan tidak disebutkan batas objek sengketa akan tetapi dengan menunjuk kepada Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 26.125 meter persegi, objek sengketa cukup jelas. Dan sesuai dengan berita acara persidangan setempat yang dilakukan pada tanggal 13 November 2014, atas pertanyaan Ketua Majelis baik Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, menerangkan batas sebelah utara, selatan, barat adalah sama. Luasnya 26.125 meter persegi, hanya terdapat perbedaan penyebutan sebelah timur, semuanya mengacu pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk yang diterbitkan oleh Tergugat V, dan Kuasa Hukum Tergugat V juga hadir pada saat pemeriksaan setempat tersebut;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 76 yang menyatakan bahwa Penggugat menyatakan antara gugatan dan permohonan didalam surat gugatan sehingga dengan itu gugatan tidak dapat diterima, tidak dapat dibenarkan adalah keliru pandangan/
pendapat yang menyatakan tidak boleh digabungkan permohonan dan gugatan, karena Mahkamah Agung telah menegaskan melarang permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang, status keahliwarisan ditentukan dalam gugatan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa pada awalnya Ibu Pembanding/semula Penggugat (EVA FAUZIA SITOMPUL) membuat surat persetujuan dan penunjukkan Ir. ALEX DARIO sebagai Wali dari ASTRID JAYENGSARI yang pada saat itu berusia 15 (lima belas) tahun untuk mengurus harta/warisan ayah kandungnya Ir. UTJUN DJAJANEGARA yang di sahkan di Konsul Jenderal R.I Sydney yaitu surat Nomor : 1/I/Kons/1996 tanggal 18 Januari 1996 (bukti P9). Selanjutnya ALEX DARIO telah pula mengajukan permohonan penetapan sebagai wali dari ASTRID JAYENGSARI (Pembanding/semula Penggugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga terbit Penetapan Nomor : 34/Pdt.P/1996/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Februari 1996 (bukti P10);
Menimbang, bahwa dari kedua bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa alasan perwalian tersebut adalah karena ASTRID JAYENGSARI masih dibawah umur dan untuk mengurus harta warisan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA
berupa uang di Bank, Asuransi, Tanah beserta rumah dan Perusahaan yang ditinggalkan almarhum, bukan untuk memiliki, membagi, menjual dan sebagainya. Dari hal tersebut dapat diartikan bahwa pengurusan dan/atau pembagian harta peninggalan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA tunduk pada peraturan perdata umum atau hukum adat, bukan pada hukum Islam;
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, jawaban para Tergugat, dihubungkan dengan bukti P1, P2, P3, P4, P5 dan diperkuat dengan keterangan para saksi bahwa Ir. UTJUN DJAJANEGARA telah menikah dengan EVA FAUZIA SITOMPUL pada tahun 1977, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama ASTRID JAYENGSARI (Penggugat/ Pembanding) pada tahun 1980 Tahun 1982 Ir. UTJUN DJAJANEGARA bercerai dengan EVA FAUZIA SITOMPUL dan sampai meninggalnya Ir. UTJUN DJAJANEGARA tidak pernah menikah lagi, oleh karena itu maka yang berhak/satu-satunya ahli waris almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA adalah ASTRID JAYENGSARI (Penggugat/Pembanding), dengan demikian petitum angka 2 (dua) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 (tiga) setelah perceraian Ir. UTJUN DJAJANEGARA dengan EVA FAUZIA SITOMPUL, Ir. UTJUN
DJAJANEGARA tidak pernah menikah lagi tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan karena hal itu sangat berlebihan, sedangkan petitum ke 4 (empat) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan adanya penunjukan dan persetujuan penetapan sebagai wali tersebut ternyata Ir. ALEX DARIO telah mengajukan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 079/P3HP/1996/PA.JS tanggal 15 Mei 1996 (bukti TI-IV.3/P11), kemudian melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA;
Menimbang, bahwa atas dasar P3HP tersebut Ir. ALEX DARIO menguasai dan memiliki harta peninggalan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk seluas 26.125 meter persegi (objek sengketa). Perbuatan Ir. ALEX DARIO jelas-jelas telah tidak amanah, beritikad tidak baik dan melebihi kewenangan yang ada pada dirinya sebagai wali, bertentangan dengan kewajibannya yaitu mengurus harta peninggalan almarhum berubah menjadi menguasai dan memiliki, perbuatan tersebut sangat merugikan ahli waris almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA bertentangan dengan hukum atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah memberi petunjuk yang jelas dan tegas bahwa untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menjual atau membalik nama sebidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum, cukup dilakukan bagi mereka yang berlaku hukum adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat;
Menimbang, bahwa oleh karena pembagian harta peninggalan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA bukan didasarkan surat keterangan ahli waris tetapi berdasarkan P3HP, maka Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mencermati lebih lanjut P3HP tersebut;
Menimbang, bahwa dalam P3HP tersebut Ir. ALEX DARIO bertindak dalam 3 (tiga) kualitas, yang pertama untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang kedua sebagai wali dari ASTRID JAYENGSARI dan yang ketiga sebagai kuasa dari dan untuk ibunya serta 5 (lima) orang saudara-saudaranya. Akan tetapi dalam daftar bukti-bukti yang diajukan dalam P3HP tersebut hanya fotocopy Perwalian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 34/Pdt/P/1996/PN.
Jak-Sel (daftar urut Nomor 29) sedangkan bukti Ir. ALEX DARIO sebagai waris dan bukti ia mendapat kuasa dari ibunya dan saudaranya yang lainnya tidak ada sama sekali;
Menimbang, bahwa kalau benar dalam pembagian harta peninggalan diterapkan Hukum Islam, lalu kenapa IYAM TARNI mendapat wasiat wajibah tanah kosong seluas 2.540 M2, sementara itu Ir. ALEX DARIO mendapat ½ (setengah) bagian setelah dipotong hak IYAM TARMI, ASTRID JAYENGSARI mendapat ½ (setengah) bagian setelah dipotong hak IYAM TARNI, akan tetapi saudara-saudara almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA yang lainnya tidak mendapat bagian, hanya saja pada bagian akhir dari akta tersebut berbunyi : “bagian Ir. ALEX DARIO atas tanah dan rumah tersebut akan dibagi-bagikan kepada saudara kandung lainnya”, hemat Majelis Hakim Tingkat Banding hal tersebut tidak benar;
Menimbang, bahwa bila dicermati keberadaan Akta P3HP terdapat keganjilan-keganjilan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/2481/HK.05/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 (bukti P.12) menerangkan bahwa akta tersebut tidak tercatat didalam register, berkas akta tidak ditemukan dalam arsip dan belum ditanda tangani oleh Pejabat yang membuatnya pada saat itu oleh karena itu akta tersebut tidak tuntas sehingga dianggap tidak pernah ada;
2. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/K/5619/HK.05/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (bukti TI-IV,12) menerangkan bahwa setelah melihat P3HP yang asli ternyata akta tersebut telah sempurna dan sah, oleh karena itu surat bukti P.12 diralat/dicabut;
3. Berdasarkan Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/5722/HK.05/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 (bukti P.24) pada pokoknya menjelaskan sesuai dengan surat Nomor : W9.A4/2481/HK.05/ X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 (bukti P.12) bahwa kata P3HP Nomor : 079/P3HP/96/PAJS dianggap tidak pernah ada;
4. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : W9.A4/9934/HK.05/XI/2014 tanggal 12 November 2014 dapat disimpulkan oleh karena yang bersangkutan dapat menunjukan asli akta P3HP, maka surat bukti P.24 ditarik sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi;
Menimbang, bahwa adalah fakta 2 (dua) surat menyatakan akta P3HP dianggap tidak pernah ada dan 2 (dua) surat menyatakan P3HP ada aslinya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap satu peristiwa penting terdapat pertentangan antara satu dengan yang lain sedangkan isi dari bukti tersebut bila dihubungkan dengan pokok perkara sangat merugikan ahli warisnya dan tidak
ada bukti bahwa ahli waris Ir. UTJUN DJAJANEGARA adalah Ir. ALEX DARIO dan saudara-saudara lainnya, tiba-tiba muncul permohonan pembagian harta peninggalan, permohonan tersebut jelas tanpa dasar hukum, sebab pada saat itu Ir. ALEX DARIO berkualitas sebagai wali. Dengan demikian bukti P3HP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dikesampingkan dalam perkara ini, karena pembagian warisan Ir. UTJUN DJAJANEGARA baru dapat dilakukan setelah jelas siapa saja yang menjadi ahli warisnya, oleh karena itu petitum ke 8 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P3HP dikesampingkan maka semua produk yang bersumber dari P3HP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TI-IV-5/P.16/TV-2 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, maka diperoleh fakta bahwa tanah objek perkara dahulunya milik saksi Drs. DODI HENDARMAN, MBA. kemudian dihibahkan kepada Ir. UTJUN DJAJANEGARA. Oleh karena Ir. UTJUN DJAJANEGARA telah bercerai dengan EVA FAUZIA SITOMPUL, maka sebagaimana telah dipertimbangkan diatas satu-satunya yang berhak mewarisi
harta peninggalan almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA adalah anak kandungnya yaitu Penggugat/ASTRID JAYENGSARI, dengan demikian petitum ke 5 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana tertulis didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk, berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor : 172 Rh/VI/1996 tanggal 24 Juni 1996 yang dibuat oleh ahli waris dan disaksikan oleh YUDO PARIPURNO, SH., Notaris di Jakarta, nama pemegang hak dari Ir. UTJUN DJAJANEGARA berubah/diganti menjadi 3 (tiga) orang yaitu Ir. ALEX DARIO, ASTRID JAYENGSARI dan IYAM TARNI, tidak ada bukti pendukung yang diajukan oleh para Tergugat tentang keberadaan surat bukti tersebut, hanya penggugat mengajukan bukti P.13 (copy dari copy), Tergugat V menyerahkan bukti TV-6 dan yang bertanda tangan dalam surat tersebut hanyalah Ir. ALEX DARIO dan Ny. IYAM TARNI, sementara ASTRID JAYENGSARI tidak ada tanda tangannya. Hal ini membuktikan bahwa pembuatan surat keterangan waris tidak benar dan perubahan nama pemegang hak juga tidak benar, oleh karena itu petitum ke 6 (enam) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa belum cukup satu bulan kemudian Ir. ALEX DARIO telah membuat Akte Pemisahan Pembagian Hak Nomor : 531/LBN/VII/1996 tanggal 16 Juni 1996 (bukti TV-7/P.14 yang dibuat dihadapan PPAT-Camat
Labuan, nama pemegang berubah dari 3 (tiga) orang menjadi 1 (satu) orang yaitu Ir .ALEX DARIO, saksi ASMADA yang ikut bertanda tangan sebagai saksi;
Menimbang, bahwa yang dijadikan dasar untuk membuat akta pemisahan pembagian (bukti TV-7/P.14) adalah Penetapan Nomor : 34/Pdt.P/1996/PN.Jak.Sel (bukti TI-IV-3/P.11) dan Akta P3HP (bukti TI-IV-3) dan tidak ada persetujuan dari ASTRID JAYENGSARI (Penggugat). Oleh karena akta P3HP sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka akta pemisahan pembagian tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan petitum ke 7 (tujuh) beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena peralihan hak dari almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA kepada atas nama 3 (tiga) orang yaitu Ir. ALEX DARIO, ASTRID JAYENGSARI dan IYAM TARNI telah dinyatakan tidak benar, kemudian peralihan menjadi atas nama Ir. ALEX DARIO juga tidak benar, maka peralihan pemegang hak dari almarhum Ir. ALEX DARIO kepada istri dan anak-anaknya (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) yang dilakukan para Tergugat harus pula dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, dengan dinyatakan petitum ke 9 (sembilan) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa Ir. ALEX DARIO dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam memohonkan hak berupa balik nama Sertifikat atas objek sengketa kepada Tergugat V berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sebanyak 3 (tiga) kali perubahan di dasarkan pada bukti yang tidak mempunyai kekuatan hukum, seharusnya Tergugat V sebelum mencatat perubahan nama tersebut melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Penggugat, sebagai satu-satunya ahli waris almarhum Ir. UTJUN DJAJANEGARA, karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa Tergugat V dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana administrasi pertanahan tidak menerapkan azas kehati-hatian dan azas-azas pemerintahan yang baik dan harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa sebagai konsekwensi logis dari perbuatan tersebut maka dengan kekuatan putusan ini memerintahkan Tergugat V untuk mencatat dan mengembalikan kepemilikan hak atas tanah SHM Nomor : 83 Desa Teluk,
Surat Ukur Nomor : 237/1991 tanggal 18 Mei 1991 seluas 26.125 meter persegi, kepada ahli waris Ir. UTJUN DJAJANEGARA yaitu ASTRID JAYENGSARI (Penggugat), petitum angka 11 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dankerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak dapat dikabulkan, karena Penggugat tidak merinci kerugian tersebut dan tidak di dukung oleh bukti-bukti, oleh karena itu petitum ke 12 dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa petitum agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat 1 HIR dan tidak pada kepentingan yang mendesak, maka petitum ke 13 (tiga belas) ditolak, demikian pula petitum ke 14 (empat belas), karena berlebihan harus ditolak pula;
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding/semula Penggugat dikabulkan sebagian, maka para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Terbanding V/semula Tergugat V berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa dalil pokok dalam gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konpensi adalah sebagai berikut:
- Bahwa, menurut Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 Jo Pasal 49, yang berhak mengadili perkara-perkara warisan menurut agama Islam adalah kewenangan Peradilan Agama;
- Bahwa, dalam perkara aquo Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendalilkan sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara dan berhak atas seluruh harta peninggalan Alm. Ir. Utjun Djajanegara berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tanggal 19 Juli 2005, Oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H.;
- Bahwa, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan dengan jelas, bahwa Notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat surat keterangan hak waris. In casu, Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., tidak berwenang membuat Surat
Keterangan Hak Waris Nomor : 2/VII/2005 tertanggal 19 Juli 2005, apalagi menyatakan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris tunggal, bertentangan dengan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa, dalam perkara Aquo Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan diri sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Ir. Utjun Djajanegara, sehingga Tergugat I-IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak berhak mengalihkan hak atas obyek tanah seluas 26.125 meterpersegi Sertifikat Hak Millk Nomor : 83/Teluk Labuan, yang mana telah ditetapkan sebelumnya dengan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) Nomor : 079/P3HP/96/PA.JS., tanggal 15 Mei 1996 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dalil-dalil pokok dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konpensi tersebut yaitu tentang kewenangan mengadili, tentang akta P3HP dan mengenai ahli waris tunggal telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi, dengan mengutip pertimbangan-pertimbangan dalam Konpensi tersebut sehingga dianggap termuat disini, maka disimpulkan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konpensi tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, oleh karenanya harus ditolak seluruhnya;
Mengingat, ketentuan hukum acara perdata dalam HIR, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Pdg. tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah satu-satunya ahli waris anak kandung yang sah dari Ir. Utjun Djajanegara hasil perkawinannya dengan
Eva Fauzia Sitompul;
3. Menyatakan Ir. Utjun Djajanegara telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1995 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 03/Disp/JS/ 1996/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan;
4. Menyatakan sebagai hukum tanah sebagaimana SHM Nomor : 83/Teluk, Surat Ukur Nomor : 237/1991 tertanggal; 18 Mei 1991, seluas 26.125 meterpersegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah merupakan tanah milik dan peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara dan Penggugat satu-satunya yang berhak dan sah mewarisi/memiliki harta peninggalan (Alm) Ir. Utjun Djajanegara selaku anak kandung sah Ir. Utjun Djajanegara;
5. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Juni 1996 Nomor : 172/RL/VI/1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris YUDO PARIPURNO, SH. tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama tertanggal 16 Juli 1996 Nomor : 531/LBN/VII/1996 tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Akta Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 079/P3HP/1996/PA.Jkt.Sel tertangal 15 Mei 1996, tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menyatakan peralihan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 Desa Teluk dari atas nama Ir. UTJUN DJAJANEGARA ke atas nama Ir. ALEX DARIO dan sekarang ini beralih dan menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Menyatakan para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Memerintahkan Tergugat V untuk mencatat dan mengembalikan hak atas tanah SHM Nomor : 83 Desa Teluk kepada yang berhak dan menjadi atas nama ASTRID JAYENGSARI, Pembanding/semula Penggugat;
11. Menolak gugatan Pembanding/semula Penggugat selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekopensi/Tergugat I, II, III, IV Konpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya dalam kedua tingkat
peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari K A M I S tanggal 03 DESEMBER 2015, oleh kami, ESTER SIREGAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD, IERSYAF, S.H. | HAKIM KETUA TTD, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. |
| TTD, T Panitera Pengganti TTD, ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. UMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding:
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)