232/Pid.Sus/2016/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 232/Pid.Sus/2016/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUING Bin RAMPENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUING Bin RAMPENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah potongan pipa besi panjang 33 centimeter; Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 232/Pid.Sus/2016/PN Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUING Bin RAMPENG;
Tempat lahir : Sinjai;
Umur / tanggal lahir : 62 tahun / 12 Januari 1954;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 November 2016;
Terdakwa di persidangan, didampingi Penasihat Hukumnya : SAMSU ALAM, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum, Nomor 232/Pen.Pid/2016/PN Kka., tertanggal 8 September 2016;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 232/Pen.Pid/2016/PN.Kka., tanggal 1 September 2016, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pen.Pid/2016/PN.Kka., tanggal 1 September 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUING BIN RAMPENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Ttg PKDRT;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUING BIN RAMPENG dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah potongan pipa besi panjang 33 Centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan”;
Membebani Terdakwa MUING BIN RAMPENG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan : Terdakwa mengakui perbuatan yang Terdakwa lakukan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa yang mencari nafkah untuk keluarga (tulang punggung keluarga);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUING BIN RAPENG pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Dusun IV Tiroa Desa Lana Kec.Wolo Kab.Kolaka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban INDO RINGGI BINTI PETTA MAPPA yaitu istri terdakwa (berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No.7401100709090001 yang dikeluarkan oleh Plt.Kadis Kependudukan dan Pencatatan Ssipil Kab.Kolaka, tertanggal 08 Februari 2013), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekitar 13.00 terdakwa menayakan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diberikan kepada saksi korban INDO RINGGI, yang kemudian saksi korban menyampaikan bahwa sudah dipergunakan membeli obat dan untuk kebutuhan lain sehingga tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian marah kepada saksi korban. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jame 22.00 terdakwa pulang kerumah dan minta dibukakan pintu oleh saksi SURI yang merupakan anak terdakwa, dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bertanya kepada saksi SURI ”mana mamamu?” dan saksi SURI kemudian menjawab ”Tidurmi”, namun saksi korban INDO RINGGI yang pada saat itu berada didalam kamar mendengar perbincangan keduanya menjawab dari dalam kamar ”Belum pika tidur nak” ,sehingga terdakwa kemudian masuk kedalam kamar tidur saksi korban dan memeluk saksi korban, namun saksi korban kemudian menegur terdakwa karena melihat potongan pipa besi yang terselip dalam baju bagian belakang terdakwa, yang seketika itu juga setelah ditegur terdakwa langsung memukul saksi korban dengan potongan pipa besi yang dipegangnya kearah kepala saksi korban secara berulang kali yang mengena pada bagian belakang kepala sebelah kiri, gigi goyang dan rasa sakit pada leher bagian belakang saksi korban, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 245/VER/PKM-W/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA HASANUDDIN Dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolo dengan kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan adanya perlukaan yang di akibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUING BIN RAPENG pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jame 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Dusun IV Tiroa Desa Lana Kec.Wolo Kab.Kolaka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban INDO RINGGI BINTI PETTA MAPPA yakni istri terdakwa (berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No.7401100709090001 yang dikeluarkan oleh Plt.Kadis Kependudukan dan Pencatatan Ssipil Kab.Kolaka, tertanggal 08 Februari 2013), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekitar 13.00 terdakwa menayakan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diberikan kepada saksi korban INDO RINGGI, yang kemudian saksi korban menyampaikan bahwa sudah dipergunakan membeli obat dan untuk kebutuhan lain sehingga tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian marah kepada saksi korban. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jame 22.00 terdakwa pulang kerumah dan minta dibukakan pintu oleh saksi SURI yang merupakan anak terdakwa, dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bertanya kepada saksi SURI ”mana mamamu?” dan saksi SURI kemudian menjawab ”Tidurmi”, namun saksi korban INDO RINGGI yang pada saat itu berada dikamar dan mendengar perbincangan keduanya menjawab dari dalam kamar ”Belum pika tidur nak” ,sehingga terdakwa kemudian masuk kedalam kamar tidur saksi korban dan memeluk saksi korban, namun saksi korban kemudian menegur terdakwa karena saksi korban melihat potongan pipa besi yang terselip dalam baju bagian belakang terdakwa, yang seketika itu juga terdakwa kemudian memukul saksi korban dengan potongan pipa besi yang dipegangnya kearah kepala saksi korban secara berulang kali yang mengena pada bagian belakang kepala sebelah kiri, gigi goyang dan rasa sakit pada leher bagian belakang saksi korban, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 245/VER/PKM-W/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA HASANUDDIN Dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolo dengan kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan adanya perlukaan yang di akibatkan oleh kekerasan benda tumpu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, serta Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INDO RINGGI Binti PETTA MAPPA (saksi korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Muing Bin Rampeng;
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2016, sekitar siang hari saksi ditanyakan oleh Terdakwa mengenai uang yang diberikan kepada saksi sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi mengatakan kalau uang yang Terdakwa berikan sudah saksi belikan kebutuhan sehari-hari dan sisanya tinggal Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari situ Terdakwa mulai marah kepada saksi, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, ketika saksi berada di dalam rumah yaitu di dalam kamar, datang Terdakwa mencari saksi dengan membawa sepotong pipa besi yang kemudian dipukulkan ke arah kepala saksi secara berulang-ulang dan saksi kemudian berteriak dan menangis dan tidak lama muncul anak saksi yang bernama Ismail mencoba melerai kami dan disitulah saksi bisa menghindar kemudian lari dari rumah;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali Terdakwa memukul ke arah kepala saksi, tetapi kalau yang saksi ingat hanya 3 (tiga) kali, dan saksi dipukul pada bagian kepala belakang sebelah kiri;
Bahwa saksi dipukul di dalam kamar tempat saksi tidur, dan sebelum saksi dipukul memang sudah ada masalah dengan Terdakwa, yaitu masalah uang yang diberikan anak saksi kepada saksi, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut saksi belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisa uang yang ada tinggal Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mengambil potongan pipa;
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa sehari-harinya potongan pipa yang dipukulkan ke saksi;
Bahwa saksi tidak ingat pakai tangan apa Terdakwa memegang potongan pipa yang dipukulkan ke saksi;
Bahwa ada yang melihat ketika terjadi pemukulan yaitu cucu saksi yang masih kecil dan anak saksi Ismail, selain itu tidak ada yang melihat kejadian pemukulkan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa kepala saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah;
Bahwa saksi menangis dan berteriak ketika dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa saksi merasa pusing setelah dipukul Terdakwa;
Bahwa saksi sempat pergi berobat ke Puskesmas Kecamatan Wolo, dan saksi juga sempat dikasih obat oleh Dokter;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 1984, dan kami sudah dikaruniai 5 (lima) orang anak;
Bahwa kondisi saksi sekarang sudah baik;
Bahwa saksi sudah berdamai dengan Terdakwa, dan saksi juga sudah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin MUING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Indo Ringgi (saksi korban/ibu saksi);
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, saksi lagi berada di rumah saksi tiba-tiba saksi mendengar suara orang menangis dan teriakan, dan suara tersebut adalah saksi korban dan saudari Suri kakak saksi, kemudian saksi menuju ke arah rumah orang tua saksi, dan saksi masuk ke dalam rumah kemudian saksi melihat Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan potongan pipa besi ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi mencoba untuk melerai keduanya dengan berusaha merebut pipa besi yang dipegang oleh Terdakwa dan setelah berhasil kemudian saksi korban lari meninggalkan rumah;
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pakai potongan pipa besi;
Bahwa saksi tidak perhatikan dengan menggunakan tangan apa Terdakwa memegang potongan pipa besi tersebut;
Bahwa keadaan di dalam rumah tidak terang karena memakai lampu pelita;
Bahwa saksi korban dipukul di ruang tengah, depan kamar saksi korban;
Bahwa posisi Terdakwa ketika memukul saksi korban dalam keadaan berdiri;
Bahwa posisi saksi korban dalam keadaan duduk di lantai ketika Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi melihat kepala saksi korban berdarah;
Bahwa nanti di Polsek Wolo baru saksi tahu kalau saksi korban lari ke Puskesmas untuk diobati;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa dan saksi korban sekitar 70 (tujuh puluh) meter;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dan saksi korban tidak pernah bertengkar;
Bahwa yang laporkan kejadian ini ke kepolisian adalah saksi korban;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau laporan ke polisi sudah dicabut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RUSTAM Alias TUO Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir di persidangan berkaitan dengan masalah penganiayaaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Indo Ringgi (mertua saksi);
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.30 WITA saksi mendengar informasi dari Isteri saksi yang merupakan anak Terdakwa dan saksi korban, ditelepon oleh adik Ipar saksi yang mengatakan kalau Terdakwa telah memukul saksi korban di rumahnya, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian besok harinya yaitu hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, saksi dan Isteri saksi ke Polsek Wolo, kemudian bertemu dengan saksi korban dan melihat luka pada bagian kepala belakang sebelah kiri yang sudah diperban, dan saksi juga bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak lihat secara langsung kejadiannya;
Bahwa saksi dengar kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban dari adik Ipar saksi yang benama Sumarni;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau Terdakwa dengan saksi Korban sudah berdamai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 245/VER/PKM-W/VII/2016, tertanggal 21 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA HASANUDDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskesmas Wolo, Kabupaten Kolaka;
Hasil Pemeriksaan :
Tampak luka memar pada bagian telinga belakang sebelah kiri diameter P=2 cm, L=1 cm;
Bibir bengkak, serta tiga buah gigi depan bagian bawah goyang;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan adanya perlukaan yang di akibatkan oleh kekerasan akibat benda tumpul;
Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7401100709090001, tertanggal 8 Februari 2013, atas nama MUING;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan, berkaitan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saudari Indo Ringgi (isteri Terdakwa);
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, Terdakwa menanyakan kepada saksi korban (isteri Terdakwa) bahwa dimana uangmu, dan saksi korban mengatakan “saya sudah pakai itu uang”, kemudian sekitar jam 22.00 WITA, ketika Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memanggil saksi korban ke dalam kamar yang sedang berada di ruang tamu dan tidak lama kemudian saksi korban datang ke dalam kamar dan Terdakwa menarik tangannya, kemudian Terdakwa memukul ke arah kepala saksi korban dengan menggunakan sebatang pipa, serta dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa memukul ke arah bahu saksi korban sehingga saksi korban berteriak dan tidak lama ada anak Terdakwa yang bernama Ismail datang melerai, kemudian saksi korban lari meninggalkan rumah;
Bahwa ketika Terdakwa panggil saksi korban masuk ke kamar, barang bukti tersebut Terdakwa selipkan di belakang baju Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pakai pipa pada bagian kepala belakang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa pukul saksi korban dengan tangan sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian bahu sebelah kiri saksi korban, dengan menggunakan tangan kiri;
Bahwa Terdakwa pukul duluan pakai pipa baru pukul pakai tangan;
Bahwa masalah Terdakwa dan saksi korban menyangkut masalah uang, yang Terdakwa tanyakan kepada saksi korban “mana uangmu dibelikan apa saja”, kemudian saksi korban marah;
Bahwa tidak ada yang melihat ketika Terdakwa pukul saksi korban;
Bahwa saksi korban menangis dan berteriak ketika Terdakwa pukul;
Bahwa saksi korban sempat dibawa ke Puskesmas Wolo;
Bahwa pada malam itu juga Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga tersinggung, karena saksi korban mengatakan akan pergi ke Sulawesi Selatan meninggalkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa masih sayang kepada saksi korban;
Bahwa setelah kejadian ini, saksi korban masih bisa beraktifitas;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang, dan kami dikaruniai dengan 5 (lima) orang anak, dan 5 (lima) orang cucu;
Bahwa barang bukti potongan pipa adalah milik Terdakwa, dan barang bukti tersebut biasa Terdakwa pakai untuk mencabut paku, serta barang bukti tersebut kalau di rumah biasa Terdakwa taruh dibawah meja;
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian ini, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah potongan pipa besi panjang 33 centimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, Terdakwa MUING Bin RAMPENG mempertanyakan masalah uang kepada istrinya saksi korban INDO RINGGI Binti PETTA MAPPA, kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi korban menyangkut masalah uang, yang bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa dan saksi korban, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian Terdakwa tersinggung atas perkataan saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan sebatang pipa besi lebih dari satu kali, dan Terdakwa juga menggunakan tangan kanan Terdakwa memukul bahu saksi korban lebih dari satu kali, sehingga saksi korban berteriak dan menangis, kemudian datang anak Terdakwa dan saksi korban (saksi ISMAIL Alias MAIL Bin MUING) melerai kejadian tersebut;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 245/VER/PKM-W/VII/2016, tertanggal 21 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA HASANUDDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskesmas Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan hasil pemeriksaan : tampak luka memar pada bagian telinga belakang sebelah kiri diameter P=2 cm, L=1 cm, dan bibir bengkak, serta tiga buah gigi depan bagian bawah goyang, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan adanya perlukaan yang di akibatkan oleh kekerasan akibat benda tumpul;
Bahwa benar berdasarkan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7401100709090001, tertanggal 8 Februari 2013, atas nama MUING, pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi korban, pada saat itu Terdakwa dan saksi korban masih suami isteri yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, menurut undang-undang adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : MUING Bin RAMPENG, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” , telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik didalam Pasal 6 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga didalam Pasal 2 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016, sekitar jam 22.00 WITA, Terdakwa MUING Bin RAMPENG mempertanyakan masalah uang kepada istrinya saksi korban INDO RINGGI Binti PETTA MAPPA, kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi korban menyangkut masalah uang, yang bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa dan saksi korban, di Dusun IV Tiroa, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian Terdakwa tersinggung atas perkataan saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan sebatang pipa besi lebih dari satu kali, dan Terdakwa juga menggunakan tangan kanan Terdakwa memukul bahu saksi korban lebih dari satu kali, sehingga saksi korban berteriak dan menangis, kemudian datang anak Terdakwa dan saksi korban (saksi ISMAIL Alias MAIL Bin MUING) melerai kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 245/VER/PKM-W/VII/2016, tertanggal 21 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIANA HASANUDDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskesmas Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan hasil pemeriksaan : tampak luka memar pada bagian telinga belakang sebelah kiri diameter P=2 cm, L=1 cm, dan bibir bengkak, serta tiga buah gigi depan bagian bawah goyang, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan adanya perlukaan yang di akibatkan oleh kekerasan akibat benda tumpul;
Bahwa berdasarkan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7401100709090001, tertanggal 8 Februari 2013, atas nama MUING, pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi korban, pada saat itu Terdakwa dan saksi korban masih suami isteri yang sah (masih terikat dalam ikatan perkawinan yang sah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah potongan pipa besi panjang 33 centimeter;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan barang hasil dari tindak pidana, oleh Penuntut Umum dituntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa secara gramatikal kata “musnah” berarti untuk dilenyapkan atau dihilangkan, dimana jika disesuaikan dengan tuntutan tersebut, maka terhadap barang bukti itu oleh Penuntut Umum hendak dilenyapkan atau dihilangkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa sedangkan sifat dari zat barang bukti tersebut menurut hemat Majelis Hakim sukar untuk dimusnahkan (dilenyapkan atau dihilangkan), berbeda apabila barang bukti yang dimohonkan demikian misalnya berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), minuman keras, uang palsu yang terbuat dari kertas, yang tersusun dari zat yang sifatnya memang memungkinkan untuk dapat dilenyapkan atau dihilangkan, maka tuntutan “dirampas untuk dimusnahkan” tidak tepat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dan karenanya ditetapkan agar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap isterinya sendiri;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban di persidangan, dan saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUING Bin RAMPENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah potongan pipa besi panjang 33 centimeter;
Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SELASA, tanggal 4 OKTOBER 2016, oleh : TRI SUGONDO, S.H., sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum., dan YURHANUDIN KONA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh LAODE ALAM WUNA KARMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh IIN FEBRINA MADARIA, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, 1. DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H. |
| 2. YURHANUDIN KONA, S.H. |
Panitera Pengganti,
LAODE ALAM WUNA KARMAN, S.H.