34/PID.SUS/2015/PN SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 34/PID.SUS/2015/PN SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKMAN Bin ABDUL RONI
1. Menyatakan Terdakwa SUKMAN Bin ABDUL RONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MAMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka; - 1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka; - 1 (satu) helai kaos dalam warna putih; - 1 (satu) helai BH warna coklat; Dikembalikan kepada Saksi Korban Sestiara anggraini Binti Sukman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 34/PID.SUS/2015/PN SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUKMAN Bin ABDUL RONI;
Tempat Lahir : Muara Padang (Banyuasin);
Umur/Tgl.Lahir : 41 tahun / 20 Juni 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Upang RT 001/003 Kecamatan Air Saleh
Kabupaten Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap tanggal 26 November 2014;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat/Penetapan:
Penyidik, tanggal 26 November 2014 Nomor : SP.Han/XI/2014/reskrim, sejak tanggal 26 November 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 04 Desember 2014 Nomor : 122/N.6.19.6/EPL/12/2014, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Penuntut Umum, tanggal 07 Januari 2015 Nomor : Print-03/SPP/N.6.19.6/EPL/01/2015, sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, tanggal 20 Januari 2015 Nomor : 37/Pen.Pid/2015/PN.Sky, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, tanggal 13 Februari 2015 Nomor : 37/Pen.Pid/2015/PN.Sky, sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 34/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 20 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 20 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sukman Bin Abdul Roni terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair” melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukman Bin Abdul Roni dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani ;
Denda sebesarRp.60.000.000,- ;
Subsidair selama 6 (enam) bulan penjara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai kaos dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna coklat;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Sestiara anggraini Binti Sukman;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Sukman Bin Abdui Roni, pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Korban Sari Agustina Binti Sukman yang berumur 15 (lima belas) tahun dan Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman yang berumur 17 (tujuh belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman bersama-sama dengan Saksi Ramayana Binti H. Malidin dan kedua adik kandungnya dalam posisi tidur. Tiba-tiba Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman terbangun dari tidunya dikarenakan Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dari arah belakang. Pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukrnan terkejut dan ingin berteriak, namun Terdakwa langsung menutup mulut Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dengan menggunakan tangannya sehingga Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman tidak bisa berteriak, setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana tidur Saksi Korban sebatas paha, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman merasakan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya secara berulang-ulang kali ke dalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, setelah melakukan perbuatannya tersebut, talu Terdakwa melanjutkan tidurnya kembali, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman melihat Terdakwa juga pernah menyetubuhi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukinan dengan cara Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman, tetapi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman berusaha meronta-ronta, lalu Terdakwa Iangsung memukul kepala Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sebanyak 5 (lima) kali, sehingga Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman merasa takut dan menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya, selanjutnya selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Berdasarkan Visum Et Repertum No: 098/VER-H/RSUD-BA/2014 tanggal 28 Nopember 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin yang ditanda tangani oleb dr. Rini Vandayani, SpOG, telah melakukan pemeriksaan alas nama pasien : Sari Agustina Binti Sukman, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada selaput darah arah jam 11,03,05, tidak hiperemis, sampat dasar;
Berdasarkan Visum Et Repertum No: 400/542/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 dari Pemerintah Banyuasin Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Makarti Jaya yang ditanda tangani oleh dr. Rida Martalena, tetah melakukan pemeriksaan atas nama pasien : Sestriana Angrayeni Binti Sukman,dengan kesimpulan bekas luka robek pada setaput dara yang tidak beraturan dan terdapat pembengkakan pada region labia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa Sukman Bin AbduL Roni, pada haRI, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan tagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri sekayu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Korban Sari Agustina Binti Sukman yang berumur 15 (lima betas) tahun dan Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman yang berumur 17 (tujuh betas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman bersama-sama dengan Saksi Ramayana Binti H. Malidin dan kedua adik kandungnya dalam posisi tidur. Tiba-tiba Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman terbangun dari tidunya dikarenakan Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dari arah belakang. Pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukrnan terkejut dan ingin berteriak, namun Terdakwa langsung menutup muhit Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dengan menggunakan tangannya sehingga Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman tidak bisa berteriak, setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana tidur Saksi Korban sebatas paha, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman merasakan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya secara berulan9-ulang kati ke dalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, setelah melakukan perbuatannya tersebut, talu Terdakwa melanjutkan tidurnya kembali, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman melihat Terdakwa juga pernah menyetubuhi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukinan dengan cara Terdakwa menindih tubub Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman, tetapi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman berusaha meronta-ronta, lalu Terdakwa Iangsung memukul kepala Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sebanyak 5 (lima) kali, sehingga Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman merasa takut dan menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya, selanjutnya selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Berdasarkan Visum Et Repertum No: 098/VER-H/RSUD-BA/2014 tanggal 28 Nopember 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin yang ditanda tangani oleb dr. Rini Vandayani, SpOG, telah melakukan pemeriksaan alas nama pasien : Sari Agustina Binti Sukman, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada selaput darah arah jam 11,03,05, tidak hiperemis, sampat dasar;
Berdasarkan Visum Et Repertum No: 400/542/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 dari Pemerintah Banyuasin Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Makarti Jaya yang ditanda tangani oleh dr. Rida Martalena, tetah melakukan pemeriksaan atas nama pasien : Sestriana Angrayeni Binti Sukman,dengan kesimpulan bekas luka robek pada setaput dara yang tidak beraturan dan terdapat pembengkakan pada region labia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suwandi Bin H. Malidan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang persetubuhan terhadap anak-anak ;
Bahwa seingat Saksi kejadiannya tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bernama Sukman Bin Abdul Roni sedangkan Korbannya anak-anak kandung Terdakwa sendiri bernama Sari Agustina Binti Sukman dan Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diceritakan oleh para Korban;
Bahwa Para Korban menceritakannya kepada Saksi pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 10.00 Wib saat para Korban datang kerumah Saksi ;
Bahwa saat itu Para Korban menceritakan bahwa mereka dipukuli dan digauli oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan para Korban, Terdakwa menggauli para Korban dengan cara saat Saksi Korban Sari sedang tidur kemudian Terdakwa memeluk tubuh Korban dan saat akan teriak mulut Saksi Korban Sari dibekap dengan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menurunkan celana tidur Saksi Korban Sari dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Korban Sari, dan Saksi Korban Sari juga menceritakan pernah melihat kakaknya Tiara ditindih oleh Terdakwa dan Tiara meronta-rontah lalu dipukul 5 lima kali oleh Terdakwa sehingga Tiara diam saja dan Terdakwa memasukan kemalaunnya kedalam kemaluan tiara;
Bahwa atas kejadian tersebut, para Korban menjadi trauma dan ketakutan;
Bahwa Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman 15 (lima belas) tahun sedangkan Sestiara Anggraini Binti Sukman 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Saksi yang melaporkan kejadian ini ke Polisi;
Bahwa Para Korban merupakan keponakan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Sari Agustina Binti Sukman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang persetubuhan;
Bahwa seingat Saksi kejadiannya tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bernama Sukman Bin Abdul Roni sedangkan Korbannya Saksi sendiri bernama Sari Agustina Binti Sukman dan dan kakak Saksi bernama Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Bahwa saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman bersama-sama dengan Saksi Ramayana Binti H. Malidin dan kedua adik kandungnya dalam posisi tidur;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara saat Saksi sedang tidur kemudian Terdakwa memeluk tubuh Saksi dan saat Saksi akan teriak mulut Saksi dibekap dengan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menurunkan celana tidur Saksi dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi dimajumundurkan;
Bahwa Saksi juga pernah melihat Terdakwa menyetubuhi kakak Tiara ;
Bahwa yang Saksi lihat saat itu kak Tiara ditindih oleh Terdakwa dan kak Tiara meronta-ronta lalu dipukul kepalanya 5 lima kali oleh Terdakwa sehingga kak tiara diam saja dan Terdakwa memasukan kemalaunnya kedalam kemaluan kak tiara;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa semua kejadian tersebut terjadi dirumah Terdakwa dimana yang pertama tahun 2013, yang kedua tahun 2013 dan yang ke empat awal tahun 2014;
Bahwa benar Saksi dan kak Tiara ada memberitahu kepada paman Saksi bernama Suwandi atas kejadian tersebut, lalu paman melaporkannya ke polisi;
Bahwa Saksi memberitahu kejadian tersebut kepada paman Saksi tahun 2014;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi merasakan sakit dikemaluan Saksi ketika kencing dan Saksi merasa trauma;
Bahwa saat kejadian Saksi memakai pakaian baju tidur, celana tidur panjang bergambar boneka, kaos dalam dan BH warna coklat ;
Bahwa benar baran bukti 1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu) helai BH warna coklat adalah pakaian yang Korban Sestiara anggraini Binti Sukman pakai;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Armila Binti Jurman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang persetubuhan terhadap anak-anak;
Bahwa seingat Saksi kejadiannya tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bernama Sukman Bin Abdul Roni sedangkan Korbannya anak-anak kandung Terdakwa sendiri bernama Sari Agustina Binti Sukman dan Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diceritakan oleh para Korban;
Bahwa Para Korban menceritakannya kepada Saksi pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 10.00 Wib saat para Korban datang kerumah Saksi;
Bahwa saat itu Para Korban menceritakan bahwa mereka dipukuli dan digauli oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan para Korban, Terdakwa menggauli para Korban dengan cara saat para Korban sedan tidur dibekap dengan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan para Korbani, dan memukul para Korban;
Bahwa atas kejadian tersebut, para Saksi Korban menjadi trauma dan ketakutan;
Bahwa Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman 15 (lima belas) tahun sedangkan Sestiara Anggraini Binti Sukman 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini adalah pamanya bernama Suwandi;
Bahwa Saksi kenal para Korban karena para Korban tetangga Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ramayana Alias Yana Binti H. Malidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksiketahui tentang persetubuhan terhadap anak-anak;
Bahwa Seingat Saksi kejadiannya tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa bernama Sukman Bin Abdul Roni sedangkan Korbannya anak-anak kandung Terdakwa sendiri bernama Sari Agustina Binti Sukman dan Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diperiksa dikantor polisi dan diceritakan oleh Korban;
Bahwa Para Korban menceritakannya kepada Saksi pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 10.00 Wib saat para Korban datang kerumah Saksi ;
Bahwa saat itu Para Korban menceritakan bahwa mereka dipukuli dan digauli oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan para Korban, Korban telah disetubuhi Terdakwa beberapa kali ;
Bahwa Saksi tidak pernah merasa curiga dengan perilaku Terdakwa ;
Bahwa atas kejadian tersebut, para Korban menjadi trauma dan ketakutan;
Bahwa menurut keterangan para Korban, Korban telah disetubuhi Terdakwa beberapa kali;
Bahwa Saksi tidak pernah merasa curiga dengan perilaku Terdakwa ;
Bahwa atas kejadian tersebut, para Korban menjadi trauma dan ketakutan ;
Bahwa Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman 15 (lima belas) tahun sedangkan Sestiara Anggraini Binti Sukman 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Suwandi yang melaporkan kejadian ini ke Polisi;
Bahwa Para Korban merupakan anak kandung Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan ini, karena menyetubuhi anak-anak;
Bahwa seingat Terdakwa kejadiannya tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin;
Bahwa anak-anak yang Terdakwa setubuhi tersebut adalah Sari Agustina Binti Sukman dan Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan para Korban adalah Terdakwa merupakan ayah kandung para Korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Korban Sari Agustina Binti Sukman dengan cara saat Korban Sari Agustina Binti Sukman sedang tidur kemudian Terdakwa memeluk tubuh Korban dan saat Sari Agustina Binti Sukman akan teriak mulutnya Terdakwa dibekap dengan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa menurunkan celana tidur Korban Sari Agustina Binti Sukman dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Korban Sari Agustina Binti Sukman dimajumundurkan sampai keluar air mani didalam kemaluan Korban Sari Agustina Binti Sukman;
Bahwa Terdakwa juga pernah menyetubuhi Korban Tiara;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Korban tiara dengan cara menindih tubuh Korban Tiara namun Korban Tiara meronta-ronta lalu Terdakwa pukul kepalanya 5 lima kali sehingga Korban tiara diam saja dan Terdakwa membuka celannya kemudian Terdakwa memasukan kemalaun Terdakwa kedalam kemaluan Korban tiara;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi para Korban sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa semua kejadian tersebut terjadi dirumah Terdakwa dimana yang pertama tahun 2013, yang kedua tahun 2013 dan yang ke empat awal tahun 2014;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut ke Polisi adalah paman para Korban bernama Suwandi;
Bahwa benar baran bukti 1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu) helai BH warna coklat adalah pakaian milik Korban Sestiara anggraini Binti Sukman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai kaos dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Sukman Bin Abdui Roni, pada tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman yang berumur 15 (lima belas) tahun dan Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman yang berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman bersama-sama dengan Saksi Ramayana Binti H. Malidin dan kedua adik kandungnya dalam posisi tidur. Tiba-tiba Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman terbangun dari tidunya dikarenakan Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dari arah belakang;
Bahwa benar pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukrnan terkejut dan ingin berteriak, namun Terdakwa langsung menutup mulut Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dengan menggunakan tangannya sehingga Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman tidak bisa berteriak, setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana tidur Saksi Korban sebatas paha, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman merasakan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya secara berulang-ulang kali ke dalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, setelah melakukan perbuatannya tersebut, talu Terdakwa melanjutkan tidurnya kembali;
Bahwa benar Terdakwa juga pernah menyetubuhi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukinan dengan cara Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman, tetapi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman berusaha meronta-ronta, lalu Terdakwa Iangsung memukul kepala Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sebanyak 5 (lima) kali, sehingga Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman merasa takut dan menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya, selanjutnya selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman
Berdasarkan benar Visum Et Repertum No: 098/VER-H/RSUD-BA/2014 tanggal 28 Nopember 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin yang ditanda tangani oleb dr. Rini Vandayani, SpOG, telah melakukan pemeriksaan alas nama pasien : Sari Agustina Binti Sukman, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada selaput darah arah jam 11,03,05, tidak hiperemis, sampat dasar;
Berdasarkan benar Visum Et Repertum No: 400/542/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 dari Pemerintah Banyuasin Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Makarti Jaya yang ditanda tangani oleh dr. Rida Martalena, tetah melakukan pemeriksaan atas nama pasien : Sestriana Angrayeni Binti Sukman,dengan kesimpulan bekas luka robek pada setaput dara yang tidak beraturan dan terdapat pembengkakan pada region labia;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa para Korban menjadi trauma;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama SUKMAN Bin ABDUL RONI yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar Terdakwa Sukman Bin Abdui Roni, pada tahun 2013 bertempat di Desa Upang Rt.001 Rw.003 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman yang berumur 15 (lima belas) tahun dan Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman yang berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan cara pada saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman bersama-sama dengan Saksi Ramayana Binti H. Malidin dan kedua adik kandungnya dalam posisi tidur. Tiba-tiba Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman terbangun dari tidunya dikarenakan Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dari arah belakang, saat itu Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukrnan terkejut dan ingin berteriak, namun Terdakwa langsung menutup mulut Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman dengan menggunakan tangannya sehingga Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman tidak bisa berteriak, setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana tidur Saksi Korban sebatas paha, selanjutnya Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman merasakan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminnya secara berulang-ulang kali ke dalam kemaluan Saksi Korban Sari Agustina Binti Sukman, setelah melakukan perbuatannya tersebut, talu Terdakwa melanjutkan tidurnya kembali;
Bahwa benar Terdakwa juga pernah menyetubuhi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukinan dengan cara Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman, tetapi Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman berusaha meronta-ronta, lalu Terdakwa Iangsung memukul kepala Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sebanyak 5 (lima) kali, sehingga Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman merasa takut dan menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya, selanjutnya selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Berdasarkan benar Visum Et Repertum No: 098/VER-H/RSUD-BA/2014 tanggal 28 Nopember 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin yang ditanda tangani oleb dr. Rini Vandayani, SpOG, telah melakukan pemeriksaan alas nama pasien : Sari Agustina Binti Sukman, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada selaput darah arah jam 11,03,05, tidak hiperemis, sampat dasar;
Berdasarkan benar Visum Et Repertum No: 400/542/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 dari Pemerintah Banyuasin Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Makarti Jaya yang ditanda tangani oleh dr. Rida Martalena, tetah melakukan pemeriksaan atas nama pasien : Sestriana Angrayeni Binti Sukman,dengan kesimpulan bekas luka robek pada setaput dara yang tidak beraturan dan terdapat pembengkakan pada region labia;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa para Korban menjadi trauma;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka unsur ke-2 (dua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dengan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu) helai BH warna coklat, karena disita dari Korban Sestriara Anggraini Binti Sukman maka dikembalikan kepada Saksi Korban Sestiara Anggraini Binti Sukman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap 2 (dua) orang Korban;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan para Korban menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara berulang kali;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan para Korban;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap para Korban sebagai anak kandungnya sendiri;
Perbuatan Terdakwa menentang Program Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUKMAN Bin ABDUL RONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MAMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai celana tidur panjang warna hijau bergambar boneka;
1 (satu) helai kaos dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna coklat;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Sestiara anggraini Binti Sukman;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015, oleh ANNISA BRIDGESTIRANA,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA,S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHMADI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh SHANTY MERIANIE, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ARLEN VERONICA,S.H. ANNISA BRIDGESTIRANA,SH.,M.H.
PUTHUT RULLY KUSHARDIAN,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
A H M A D I