144 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR vs Drs. MUH. ARSAD, MM;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUPATI KEPULAUAN SELAYAR tersebut;
PUTUSAN
Nomor 144 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR, berkedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 1 Benteng, Kabupaten Selayar. Selanjutnya memberi kuasa kepada: Suwardi Hanafie, SH., beralamat Jl. Kesejahteraan Timur IX, Komp. Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok B, No. 342, Kota Makassar, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum Pada Kantor LAW OFFICE “SUWARDI HANAFIE, SH., & ASSOCIATES”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 12 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat;
melawan:
Drs. MUH. ARSAD, MM, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Sunu Nomor D, Kompleks Perumahan Pemda Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/TUN/2011, Tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita gugatan pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah :
KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP.19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ;
ADAPUN YANG MENJADI POKOK PERMASALAHAN DALAM PERKARA INI ADALAH :
Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nama Iengkap Drs. MUH. ARSAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.22/01/l/BKD/2009 tanggal 3 Januari 2009. vide bukti P.1;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Penggugat telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga prestasi kerja, tanggung jawab dan unsur-unsur penilaian lainnya selama menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah memperoleh nilai rata-rata BAlK. Hal ini terbukti dari hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan yang termuat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat; vide bukti P.2.;
Bahwa sesuai dengan usia dan masa kerja Penggugat dibandingkan dengan jenjang pangkat/golongan dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu usia 45 tahun dengan pangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b dan jabatan Struktural Eselon Il-b sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, maka Penggugat termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil dengan perjalanan karier cemerlang bila dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat karena suatu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran yang bersifat pidana, bahkan selama menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Selayar, telah melakukan pembenahan administrasi kepegawaian secara tertib, akuntabel dan transparan ;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2010 sekitar pukul 13.00 wita, Penggugat menerima surat keputusan pemberhentian/pencopotan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160D/X/ BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 yang kini menjadi objek sengketa dengan alasan yang mengada-ada, karena Penggugat dianggap tidak mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Keputusan mana, selain memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3, yang sangat merugikan kepentingan Penggugat, juga pengajuan gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan diterima sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; vide bukti P.3 ;
Bahwa Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah suatu keputusan Tata Usaha Negara yang cacat hukum, oleh karena Tergugat dalam menerbitkan keputusan tersebut tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya ;
Mencapai batas usia pensiun ;
Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional ;
Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan ;
Tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan ;
Adanya perampingan organisasi pemerintah ;
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, atau ;
Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dari persyaratan tersebut huruf a s/d i di atas terlihat bahwa tidak satupun diantaranya yang dipenuhi oleh Penggugat untuk dijadikan dasar dalam pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
Demikian pula apabila mekanisme pemberhentian tersebut dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang berbunyi “Untuk menjamin kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat”. Pemberhentian Penggugat dalam jabatan Struktural Eselon Il-b sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak melalui mekanisme sidang Baperjakat yang seharusnya melalui sidang Baperjakat yang beranggotakan Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Bidang Mutasi BKD sebagai Sekretaris, Kepala BKD sebagai Anggota, Kepala lnspektorat sebagai Anggota, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asda sebagai Anggota, Asisten Pemerintahan Setda sebagai Anggota dan Asisten Administrasi Setda sebagai Anggota, maka sangat jelas tindakan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa tidak prosedural;
6. Bahwa pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah termasuk dalam jenis Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (4) huruf c. Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan harus dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
7. Bahwa dengan melihat alasan utama keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dinyatakan pada diktum Pertama yakni karena diaggap tidak mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, maka secara tegas dapat dikatakan bahwa alasan tersebut tidak berdasar atas hukum. Seharusnya menyebutkan secara terinci perbuatan hukum apa yang keliru dilakukan oleh Penggugat yang secara Hukum Administrasi Negara bertentangan dengan hukum, terlebih lagi bahwa alasan tersebut adalah asumsi bukan fakta hukum dengan adanya termuat kata dianggap. OIeh karena itu berdasar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat yang merupakan alat penilaian berjenjang resmi (legal formal) tentang kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab dan unsur-unsur penilaian Iainnya selama menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah memperoleh nilai rata-rata BAlK, sebagai nilai tertinggi diluar nilai Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima Kenaikan Pangkat Istimewa dengan nilai rata-rata AMAT BAlK. Hal ini membuktikan bahwa pertimbangan tersebut adalah mengada-ada karena sama sekali tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya ;
8. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan a quo adalah memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merugikan Penggugat, dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yakni:
a. Asas Kepastian Hukum ; artinya keputusan yang diterbitkan Tergugat a quo harus dirumuskan secara jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan berbagai macam penafsiran ;
b. Asas Keseimbangan ; artinya hukuman yang dijatuhkan agar seimbang dengan kesalahannya dengan kewajiban memanggil/memeriksa terlebih dahulu ;
c. Asas Kecermatan yang menghendaki agar tindakan hukum yang hendak dilakukan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara agar dipikir-kan dan dipertimbangkan secara jujur dan matang berdasarkan fakta-fakta yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Asas Motivasi yang menghendaki agar keputusan yang dikeluarkan Tergugat harus didukung oleh fakta yang cukup tanpa rekayasa;
e. Asas Keadilan dan Kewajaran artinya sama dengan larangan berbuat sewenang-wenang ; dan asas-asas Iainnya termasuk asas ketelitian dan kepatutan, maka dengan demikian, keputusan yang diterbitkan Tergugat a quo juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dan Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
9. OIeh sebab itu, Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821 .2/16O/X/ BKD/2010 Tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar berdasar dan beralasan hukum dinyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 Tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tanggal 05 Oktober 2010 dan menyatakan Penggugat adalah Pejabat Sah atas jabatan semula sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
10.Bahwa dengan mempertimbangkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan melakukan penundaan pemberlakuan keputusan Tata Usaha Negara a quo selama pemeriksaaan sengketa Tata Usaha Negara ini berjalan sampai ada keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan alasan sebagai berikut :
a. Penggugat didzolimi dan diperlakukan sewenang-wenang Tergugat tanpa kesalahan yang jelas sebagaimana mestinya atas dasar bahwa tidak ada hukuman tanpa kesaIahan ;
b. Penggugat merasa bertanggung jawab terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas penting dan mendesak dalam kaitan dengan pengawalan penerimaan CPNS Formasi 2010 dan pendataan Tenaga Honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS yang harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel dan transparan ;
c. Penggugat sangat dirugikan secara moril yang berakibat pada pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan pengrusakan karier sebagai Abdi Negara, Bangsa dan Masyarakat ;
d. Dan Penggugat juga dirugikan secara materil karena kehilangan tunjangan jabatan dan penghasilan Iainnya yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan beban pembiayaan kebutuhan keluarga menjadi terbengkalai ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM PENUNDAAN :
Mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawalan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan menyatakan Penggugat adalah Pejabat yang Sah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul daIam perkara ini ; dan atau ;
Mohon Majelis memutus yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalih dan dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara nyata kebenarannya berdasarkan hukum positif dan sepanjang tidak merugikan Tergugat ;
2. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat prematur dalam pengertian belum saatnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, karena Keputusan Bupati Kepulauan Selayar (Tergugat) Nomor No.821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs.Muh. Arsad, MM. NIP.19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang lV/b, Jabatan Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tertanggal 5 Oktober 2010 adalah merupakan jenis hukuman disiplin disiplin berat sebagaimana ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat (4) hurup c PP Nomor : 53 Tahun 2009 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat dapat mengajukan upaya administratif sebagaimana yang diatur dalam PasaI 32 Nomor 53 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Upaya administatif terdiri dari keberatan dan banding. Kemudian dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a berbunyi “Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf “a” dan “b” yang dijatuhkan oleh pejabat Struktural Eselon I dan pejabat yang setara kebawah. Kemudian dalam pasal 35 ayat (1) berbunyi “ Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum”, selanjutnya Pasal 35 ayat (2) menyatakan: “Keberatan sebagaimana yang dimakaud ayat 1 diajukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Dengan demikian, seharusnya Penggugat mengajukan keberatan sebagai upaya administrasi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (in casu Tergugat) sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ;
3. Bahwa begitu pula, penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau suatu badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan dilingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri dua bentuk alasan, yaitu Banding Administrasi dan Keberatan Administrasi ; sehingga Keputusan Tergugat in litis tersebut tidak memenuhi kriteria (Pasal 1 butir 3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka cukup beralasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima ; Dengan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo ini ;
4. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut ;
- Bahwa pada petitum gugatan Penggugat pada Nomor 4 yang menyatakan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010, tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr.Drs.MUH.ARSAD, MM, Nip. 19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b, Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Selayar ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pejabat yang sah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar:
Sedangkan petitum gugatan Penggugat tidak meminta dan memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan untuk mengangkat kembali Penggugat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga konsekwensinya tidak ada pengangkatan kembali untuk mengangkat Penggugat sebagai Badan Kepengawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Maka hal ini akan menjadi kendala tersendiri didalam pelaksanaan Eksekusinya/tidak ada Kepastian hukum; (vide Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 58/G.TUN/2010/P.TUN.Mks, Tanggal 10 Januari 2011 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat ;
Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian SDR. Drs. Muh. Arsyad, MM. NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010 ;
Mewajibkan kepada Tergugat Mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian SDR.Drs.Muh.Arsyad,MM.NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010 ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak dan kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 28/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS., Tanggal 23 Mei 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima secara formil permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 58/G.TUN/2010/PTUN.MKS, tanggal 10 Januari 2011;
Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/TUN/2011, Tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BUPATI KEPULAUAN SELAYAR tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/TUN/2011, Tanggal 22 November 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Tanggal 20 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 58/G.TUN/2010/P.TUN.Mks. Jo. Nomor: 28/B.TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Nomor 293 K/TUN/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 20 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Tanggal 3 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. ALASAN PERTAMA:
Bahwa pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah keliru/khilaf dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Termohon Peninjauan adalah prematur dalam pengertian belum saatnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar;
Sehingga;
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenang mengadili sangketa a quo sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Sehingga;
Setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam sengketa Kepegawaian yang mengenal adanya upaya administratif disyaratkan untuk menggunakan seluruh peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal suatu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesai-kan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan tingkat Kasasi, Banding dan tingkat Pertama dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini;
Bahwa upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau suatu badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemeritahan sendiri dan terdiri dua bentuk atasan, yaitu Banding Administrasi dan Prosedur Administrasi;
Sehingga;
Keputusan Permohon Peninjauan Kembali/Tergugat in litis tersebut tidak memenuhi kriteria (Pasal 1 butir 3) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara,;
Begitu pula;
Bagi Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak mengenal adanya upaya administratif, gugatan ditujukan langsung kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama);
Sedangkan;
Bagi Keputusan Tata Usaha Negara yang mengenal adanya upaya administratif gugatan langsung ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (contoh kasus perkara dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri dengan Surat Edaran Nomor: BH.01/5/37 tanggal 18 April 1972 tentang Kasasi Administrasi Dalam Lingkungan Departemen Dalam Negeri) diartikan sebagai upaya administratif menurut Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 berarti terhadap setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berasal dari Kepala Daerah yang menjadi sengketa Tata Usaha Negara harus melalui upaya adminstratif dan selanjutnya akan langsung digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Prof Dr. Philipus M. Hadjon,SH, (Introduction to the Indonesia Administrative Law, 316) ;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 58/G-TUN/2010/ P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini;
Bahwa, ada dua macam upaya administratif yaitu: ”Banding Administrasi” dan Prosedur ”Keberatan”;
Sehingga;
Dalam penyelesaiannya dilakukan oleh instansi yang sama yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka prosedur yang ditempuh disebut ”Keberatan”;
Dalam hal ini ;
Penyelesaiannya dilakukan instansi lain, maka prosedur itu disebut ”banding administratif” (Penjelasan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 dan SEMA Mahkamah Agung RI. Nomor: 2/1991 tanggal 9 Juli 1991 );
Demikian pula;
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali in casu tersebut (Nomor: 821.2/160/X/BKD/2010. tentang pemberhentian sdr. Drs.Muh.Arsad,MM. Nip.19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala BKD Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010) tidak memenuhi kriteria (Pasal 1 butir 3) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, sebagai suatu KTUN;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini );
Bahwa JudexFacti sangat keliru dan khilaf serta tidak sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.701.K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 yang berbunyi, ”Karena JudexFacti mendasarkan putusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya”;
Sedang;
Bukti surat yang terdiri dari foto-foto copy yang diajaukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat terdapat diantaranya yang penting yang substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, antara lain: Bukti surat P-7, P-10, P-12, P-13 dan Bukti surat P-22 ;
Disisi lain
Bahwa terhadap pertimbangan JudexFacti (tingkat pertama) pada halaman 47 telah menyebutkan dasar dan mempertimbangkan dengan mengacu pada bukti surat dari Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat yaitu Bukti surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7,P-8, P-P-10, dan P-11, P--12, P-13, P-16 serta P-19;
Dengan demikian;
JudexFacti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama sehingga patut dan adil putusan a-quo dibatalkan;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor: 58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini );
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang mulia
Bahwa subtansi gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah Keputusan Bupati Kepulauan Selayar (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat) Nomor: No.821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian sdr. Drs. Muh. Arsad, M.M. NIP. 19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b, Jabatan Kepala Badan Ke-pegawaian Daerah Kab. Kepulauan Selayar tertanggal 5 Oktober 2010;
Oleh karena itu;
Pertimbangan hukum JudexFacti (tingkat pertama) pada halaman 43 alinea 3 (tiga) yang menyatakan ”Penggugat bekerja dengan baik dan tanggung jawab” adalah pertimbangan sangat keliru dan khilaf dengan tidak didasari alasan hukum dan beberapa fakta yang terjadi dengan cara/tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat yang tidak bisa ditolerir antara lain sebagai berikut:
Pengangkatan sdr. Muhammad Said yang berpendidikan SMA untuk diangkat menjadi guru SLTP SMPN I Bontoharu pada pada tanggal 1 Januari 2007, sedangkan pendidikan SMA tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai guru SLTP.(Bukti T.-3.a, T.-3.b., T.-3.c, dan T.-3.d);
Mengusulkan kepada Tergugat tentang Pengangkatan sdr. Bau Te’ne, S.Pd. (jurusan PLS) untuk menjadi guru pada SMA Negeri I Benteng sedangkan jurusan PLS tidak memenuhi syarat sebagai guru SMA.(Bukti T.4.a, T.4.b., T.4.c, dan T.4.d);
Memanipulasi data tentang kepangkatan sdr. Patta Jurri NIP. 080 102 682, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar (Tergugat) No.821.24/142/III/BKD/2009 tanggal 19 Maret 2009, yang mencantumkan seolah-olah sdr Patta Jurri memiliki pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a, dengan berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tentang Kenaikan Pangkat yang bersangkutan dalam pangkat, golongan ruang Penata Muda III/a baru berlaku terhitung 1 April 2009. Selain itu, Penggugat juga memanipulasi data pengangkatan dalam jabatan struktural eselon IV dan Eselon V dengan menerbitkan Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, tentang Pengangkatan sdr. Patta Jurri dalam jabatan Kasubag TU.UPT TPI/PPI DKP Kab. Kepulauan Selayar bertanggal 1 April 2009;
Padahal;
Tidak ada pengangkatan dalam jabatan struktural eselon IV dan V yang ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar bertanggal 1 April 2009, kecuali bertanggal 19 Maret 2009. (BuktiT.5a, T.-5.b, T.-5.c, T.-5.d, T.-5.e, dan T.-5.f);
Mengusulkan kepada Tergugat untuk mengangkat H. Ali Sahid NIP. 140 121 593 Pangkat, Golongan/Ruang Pengatur II/c dalam jabatan struktural Kepala Sub Bagian TU. UPT Puskemas Buki, Kecamatan Buki, eselon IV-B sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Kepulauan Selayar (Tergugat) No.821.24/142/III/BKD/2009, tanggal 19 Maret 2009;
Sedangkan;
Untuk diangkat dalam jabatan Struktural Eselon IV-B, pangkat, golongan ruang terendah menurut PP. Nomor: 13 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor: 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural adalah Penata Muda, III/a. (Bukti T.-6.a. dan T.-6.b.);
Mengusulkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk mengangkat Junaidin, S.Pd., pendidikan S.1/A.IV Pendidikan Luar Biasa (PLB) menjadi guru SMA Negeri I Pasimasunggu Timur;
Sedangkan;
Pendidikan Luar Biasa tidak memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik pada SMA melainkan hanya bersyarat untuk diangkat menjadi guru SLB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor:6 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Bukti T.-7.a, T.-7.b, dan T-7.c.);
Mengeluarkan Surat Perintah Nomor:820/134/VII/BKD/2010 tanggal 6 Juli 2010 dengan memerintahkan kepada Andi Irwan NIP.197712132007011017 Pangkat Pengatur Muda Golongan II/a dan Kasmawati Nip.198211102008012031 Pangkat Pengatur Muda Golongan II/a jabatan Staf pada Kecamatan Pasilambena untuk melaksanakan tugas sebagai Staf Kelurahan Benteng Selatan terhitung mulai tanggal 6 Juli 2010;
Sedangkan;
Andi Irwan dan Kasmawati baru saja diperintahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar untuk melaksanakan tugas sebagai staf Kecamatan Pasilambena dengan Surat Perintah Nomor:820/131/VII/ BKD/2010, tanggal 5 Juli 2010;
Dengan demikian;
Terbukti Penggugat mengeluarkan Surat Perintah di luar dari kewenangannya dan secara bertentangan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (in casu Tergugat).(bukti T.8a, T.8b, T.8c, dan T.8d);
Mengabaikan perintah atasan (Sekretaris Kab. Kepulauan Selayar) serta melakukan perjalanan dinas fiktif dengan cara menitipkan SPPD kepada Agus Salim yang diberi kuasa substitusi oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat,
Sedangkan;
Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat menerima biaya perjalanan dinas sebanyak Rp.6.843.600,- (Bukti T.-9.a, T.-9.b, T.-9.c, danT.-9.d.);
Melanggar Pasal 62 PP Nomor: 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 7 PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
Dan;
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor:200/10/II/2010/ORPEG perihal Partisipasi dan Netralisasi PNS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010, tanggal 2 Februari 2010, dengan melakukan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilukada/Wakada periode 2010-2015 di Kab. Kepulauan Selayar melalui media elektronik (facebook);
Walaupun;
Sebelumnya telah membuat Pernyataan Tertulis untuk bersikap netral dalam Pemilukada/Wakada. Pernyataan Penggugat dalam Facebook dimaksud; (bukti T.-10.a, b, c,);
Dengan demikian;
Terbuktinya tindakan pelanggaran Termohon Peninjauan Kembali tersebut diatas menunjukkan ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala BKD secara bertanggungjawab, baik ditinjau dari segi pengetahuan dan keterampilan serta sikap mentalnya;
Sehingga;
Diadakanlah rapat (Baperjakat) pada tanggal 4 Oktober 2010 (yang didahului undangan yang diedarkan) untuk membicarakan berbagai bentuk tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat;
Sehingga;
Hasil rapat Baperjakat direkomendasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membebaskan tugaskan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dari jabatannya sebagai Kepala BKD Kab. Selayar. (bukti: T.-.a, T.-9.b, T.-9.c, dan T.- 9.d.);
Terlebih lagi;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Kab. Kepulauan Selayar, khususnya dalam penyusunan formasi CPNS tahun 2010 yang dilaksanakan atas perintah Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat, dan sama sekali tidak pernah melaporkan realisasi penugasan yang telah dilaksanakan (Bukti T.-12.);
Sehingga;
Akumulasi berbagai bukti pelanggaran yang secara nyata dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebagaimana telah dikemukakan diatas, mengindikasikan ketikdakmampuan pejabat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala BKD Kab. Kepulauan Selayar, baik dilihat dari aspek pengetahuan, keterampilan, dan terutama dari aspek sikap mental;
Dan terlebih lagi;
Bertolak dari indikasi ketidakmampuan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya, maka Baperjakat menyelenggarakan rapat guna membahas berbagai pelanggaran yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat (Bukti T.-13.);
Sehingga;
Hasil rapat Baperjakat menyimpulkan, sebagai berikut:
Penggugat telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstrasi kepegawaian, melawan pimpinan (in casu Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat) dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi;
Merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Selayar untuk membebaskan sdr. Drs. Muh. Arsad,M.M. dari jabatannya sebagai Kepala BKD Kab. Kepulauan Selayar. (Bukti T.-14.);
Karena itu ;
Dengan merujuk pada alasan tersebut di atas, maka sangat beralasan sah menurut hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat baik dari segi kewenangan, persyaratan, maupun prosedur untuk menerbitkan Keputusan Bupati Kab. Kepulauan Selayar in litis tersebut;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor: 28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor:58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini );
II. ALASAN KEDUA:
Bahwa pada diktum putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) pada halaman 53 (lima puluh tiga) yang ”amarnya” pada ”Pokok Perkara” menyatakan ”Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehablitir hak-hak dan kedududkan harkat dan martabat Penggugat seperti semula”;
Oleh karena itu;
Bahwa putusan in litis tersebut diatas adalah bertentangan Pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung yang menyatakan: ”Apabila telah dikabulkan oleh Hakim PTUN suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut”;
Sehingga;
Pemohon Peninjauan Kembali dijadikan alasan serta dasar untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang dituangkan dalam Rizalah/Memori Peninjauan Kembali ini dengan didasari alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa petitum adalah kesimpulan dan keseluruhan substansi gugatan Termohon Peninjauan kembali/Penggugat yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh pengadilan;
Oleh karena itu;
Menurut Sudikno Mertokusumo:
” Petitum itu akan mendapatkan jawaban dalam dictum atau amar putusan, Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas” (een duidelijke en bepaalde conclusive ex Pasal 8 Rv);
Karena itu ;
Bahwa tidak mudah untuk menyusun suatu surat gugatan yang baik, dan kesulitan biasanya terletak pada Pasal 56 ayat (1) huruf ”c” yaitu dalam penetapan posita dan petitumnya;
Sehingga;
Dari posita itulah terbit dalil-dalil yang menimbulkan suatu hubungan hukum tertentu yang menjadi dasar timbulnya petitum;
Oleh karena itu;
Ada hubungan korelatif fungsional antara posita dengan petitum;
Dengan demikian;
Gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat harus singkron atau sejalan antara posita gugatan dengan petitum gugatan;
Sehingga;
Dengan adanya tambahan dalam amar putusan yang tidak tercatum dalam petitum dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah sangat merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini);
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung Yang Mulia
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yang menyangkut petitum gugatan belum mencakup apa yang ditetapkan Pasal 97 ayat (9) huruf ”c” atas gugatan yang didasarkan pada Pasal 3, karena menerbitkan keputusan itu harus ada yang diminta, hal ini penting karena hakim administrasi harus tunduk pada azas acara bahwa ”tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan” (seperti hakim perdata atau terdapat ”intra petita”);
(Prof Dr. Philipus M. Hadjon,SH, (Introduction to the Indonesia Administrative Law, 336);
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor: 58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini);
Bahwa menyangkut masalah bagaimana keaktifan hukum administrasi itu dalam realitasnya, maka berdasarkan Penjelasan Umum angka 5 hakim administrasi lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiel dan untuk itu mengarah pada ajaran pembuktian bebas;
Kalau demikian misalnya;
Maka dapatkah hakim administrasi melakukan ultra petita atau ultra passe non potes esse et vice versa atau reformation in peius (mengubah vonis yang merugikan bagi Pemohon Peninjauan Kembali…..?);
Dengan demikian;
Seperti telah dijelaskan tersebut diatas, maka didalam surat gugatan merupakan keharusan bahwa posita itu jelas baik mengenai keadaan, maupun yang memuat hukum yang mengarah pada alasan-alasan yang dimaksud tersebut diatas dan juga petitum-pun harus lengkap, sehingga gugatan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo ini dinyatakan tidak dapat diterima (Pasal 97 ayat (7) huruf ”c” (putusan Mahkamah Agung tertanggal 10-10-1976 No.447K/Sip/1976 dalam perkara antara Kusnan dkk lawan: Nyi Isak dkk yang menyatakan: ”gugatan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung kekeliruan dan tidak sempurna”;
Begitu pula;
Bahwa petitum adalah kesimpulan dan keseluruhan substansi gugatan Termohon Peninjauan Kembali yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh pengadilan, oleh karena itu;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 28/B-TUN/2011/ PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:58/G-TUN/2010/ P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini );
Bahwa Petitum atau tuntutan (eis) terdiri terdiri dari dua macam (penjelasan Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 dan Juklat Mahkamah Agung RI. Nomor: 052/Td.TUN/III/1992:
Yang pertama: adalah Tuntutan Pokok agar Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) dimana (obyek sengketa TUN) itu dinyatakan batal atau tidak sah sedangkan;
Yang kedua: adalah Tuntutan tambahan dimana Tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi (hanya dalam sengketa kepegawaian) hal ini tidak dicantumkan dalam petitum gugatan Pengguat (Termohon Peninjauan Kembali);
Dengan demikian;
Gugatan Termohon Peninjauan Kembali harus singkron atau sejalan antara posita gugatan dengan petitum gugatan;
Sedangkan;
Tambahan dalam amar putusan yang tidak tercatum dalam petitum dalam gugatan dapat mengarah dan tergelincir melakukan tindakan reformation in peies dimana JudexFacti akan membawa Pemohon Peninjauan Kembali kepada keadaan atau situasi yang justru merugikan kepentingan hukum dalam perkara a quo ini;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang mulia
Bahwa berkenan asas ultra petita, maka sebagai rujukan secara akademis dapat dikemukakan pandangan pakar hukum administrasi Negara Dr.S.F.Marbun, SH., MHum (hal:44, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administarif di Indonesia) yang menyatakan:
” Hukum acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya sama dengan hukum acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara Perdata dengan beberapa kekhususan antara lain Peranan Hakim, Tenggang waktu pengajuan gugatan, Prosedur Penolakan (didismissal procedure) dan Pemeriksaan Persiapan”;
Oleh karena itu;
Miskipun JudexFacti diberikan wewenang untuk melakukan ultra petita, namun penggunaannya harus di upayakan semaksimal mungkin, terlebih lagi penggunaan ultra petita yang mengarah kepada reformation in peius;
Dan terlebih lagi;
Bahwa mempelajari Putusan putusan Mahkamah Agung RI (Nomor:5/K/KTUN/1992 dan No.1523 K/Sip/1982) dimana hakim melakukan ultra petita maksudnya hakim dapat melakukan penyempurnaan atau melengkapi kalimat petitum terhadap obyek sengketa dengan tidak menambah satu eten/point petitum gugatan diajukan oleh Termohon/Penggugat asal;
Justru;
Mencermati dan membaca putusan Mahkamah Agung RI (Nomor: 5/K/KTUN/1992 dan No.1523 K/Sip/1982) yang menerapkan ultra petita dengan memberi Pertimbangan hukum putusan tersebut, semuanya akan membawa Penggugat dengan konsekuensi dapat merugikan kepentingan hukum terhadap penerapan asas ulltra petita;
(Putusan Nomor: 035/G/1991/PT.TUN.Jkt. tentang Penerapan reformation in peies Dr. S.F Marbun, SH., MHum, hal. 336-337);
Sedangkan;
Putusan a quo ini konsekuensi sangat merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap penerapan asas ulltra petita;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor: 58/G-TUN/ 2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini );
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yang menyangkut petitum gugatan belum mencakup apa yang ditetapkan Pasal 97 ayat (9) huruf ”c” atas gugatan yang didasarkan pada Pasal 3, karena menerbitkan keputusan itu harus diminta;
Hal ini;
Penting karena hakim administrasi harus tunduk pada azas acara bahwa ”tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan” (seperti hakim perdata atau terdapat ”ultra petita”);
(Prof Dr. Philipus M. Hadjon,SH, (Introduction to the Indonesia Administrative Law, hal: 336);
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor: 58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini);
Bahwa menyangkut masalah bagaimana keaktifan hukum administrasi itu dalam realitasnya, oleh karena itu berdasarkan Penjelasan Umum angka 5 bahwa, hakim administrasi lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil dan untuk itu mengarah pada ajaran pembuktian bebas;
Kalau demikian;
Misalnya, maka dapatkah hakim administrasi melakukan ultra petita atau ultra passe non potes esse et vice versa atau reformation in peius (mengubah vonis yang merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat);
Demikian pula;
Seperti telah dijelaskan tersebut diatas, maka didalam surat gugatan merupakan keharusan, bahwa posita itu jelas baik mengenai keadaan, maupun yang memuat hukum yang mengarah pada alasan-alasan yang dimaksud tersebut diatas dan juga petitum-pun harus lengkap;
Dengan demikian;
Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011 Nomor:28/B-TUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 Nomor: 58/G-TUN/2010/P.TUN.Mks dibatalkan serta gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak diterima dalam perkara a quo ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Kekhilafan yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali hanya penafsiran Pemohon Peninjauan Kembali yang berbeda dengan JudexFacti maupun JudexJuris;
Disamping itu Keputusan Tata Usaha Negara in litis terbit tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : Bupati Kepulauan Selayar tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUPATI KEPULAUAN SELAYAR tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Supandi, SH.,MHum., dan Dr.H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum. ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd/ Dr.H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai……………………Rp. 6.000,- ttd/ Sumartanto, SH.
Redaksi…………………..Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan-
Kembali ………………….Rp.2.489.000,-
Jumlah ………Rp.2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH