9/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 9/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUZZAHRI BIN SULAIMAN
1. Menyatakan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 9/Pid.Sus/2015/PNSgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NURUZZAHRI BIN SULAIMAN ;
Tempat lahir : Gampong Neubok Badeuk ;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/12 Juni 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse,
Kabupaten Pidie ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014;
2. Perpanjangan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sigli di Kota Bakti sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. Sanusi Hamzah, SH Pengacara Praktek PB HAM Pidie, beralamat di Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 10/Pen.Pid/2015/PN Sgl tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/Pen.Pid/2015/PN Sgl tanggal 13 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NURUZ ZAHRI Bin SULAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair ;
Menyatakan terdakwa NURUZ ZAHRI Bin SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana Dakwaan Kedua Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUZ ZAHRI Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 12 Januari 2015 No. Reg. Perk.PDM-01/KTI/12/2014/TPUL sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ahyar Bin M. Piah (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sigli berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertemu dengan Ahyar Bin M. Piah di depan rumahnya, kemudian terdakwa mengajak Ahyar Bin M. Piah untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara mengumpulkan uang bersama-sama, lalu Ahyar Bin M. Piah menyetujui membeli sabu dan menanyakan kepada terdakwa berapa jumlah uang yang harus dikumpulkan, oleh terdakwa dijawab masing-masing mengumpulkan uang sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah pergi menuju rumah Tarmizi Bin Syafari yang bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Ahyar Bin M. Piah, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Tarmizi Bin Syafari sedangkan Ahyar Bin M. Piah menunggu diluar rumah.
Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah dan menemui Tarmizi Bin Syafari untuk membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Tarmizi Bin Syafari menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu Tarmizi Bin Syafari mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan baju sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya yaitu Fitriah untuk diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian istrinya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menjumpai Ahyar Bin M. Piah yang menunggu di depan rumah dan mengajak Ahyar Bin M. Piah pergi, kemudian sekitar 20 meter dari tempat membeli sabu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diberhentikan oleh warga masyarakat setempat lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diamankan oleh warga masyarakat dengan dibawa kerumah salah satu warga.
Bahwa salah seorang warga masyarakat setempat yaitu Salahuddin Bin H. Zakaria melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah, dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan terhadap Ahyar Bin M. Piah ditemukan narkotika jenis ganja pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara.
Bahwa warga masyarakat kemudian menghubungi Kepala Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad dan memberitahukan telah mengamankan orang yang membeli narkotikaa, lalu Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad langsung pergi dan melihat warga sudah mengamankan terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syfari, kemudian Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad menghubungi anggota Polsek Tangse.
Bahwa anggota polisi dari Polsek Tangse yaitu Riki Agusdian dan Afrizal setelah menerima kabar dari Kepala Desa Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie langsung menuju ketempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tangse setelah itu diserahkan kepada Polres Pidie.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli Nomor : 637/JL.14.01S05/2014 tanggal 08 Oktober 2014 berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 6932/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di sungai Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sigli berwenang untuk mengadili, telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Ahyar Bin M. Piah sedang mandi di sungai Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dipanggil oleh FERI dan menanyakan apakah mau menghisap ganja dan dijawab mau oleh terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah ;
Bahwa kemudian FERI menyerahkan ganja kepada terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah masing-masing sebanyak 1 (satu) tangkai seukuran 1 (satu) linting yang terbungkus dengan plastik bening, lalu terdakwa mengambil ganja tersebut dan menyimpannya/memasukkannya ke dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah pulang kerumah masing-masing ;
Bahwa terdakwa sekira pukul 18.00 WIB bertemu dengan Ahyar Bin M. Piah di depan rumahnya, kemudian Terdakwa mengajak Ahyar Bin M. Piah untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara mengumpulkan uang bersama-sama, lalu masing-masing mengumpulkan uang sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah pergi menuju rumah Tarmizi Bin Syafari yang bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Tarmizi Bin Syafari dan menemui Tarmizi Bin Syafari untuk membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Tarmizi Bin Syafari menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu Tarmizi Bin Syafari mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan baju sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya yaitu Fitriah untuk diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa tidak lama kemudian istrinya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menjumpai Ahyar Bin M. Piah yang menunggu di depan rumah dan mengajak Ahyar Bin M. Piah pergi ;
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dan shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Berdasarkan berita acara pemeriksaan urine Nomor : R/30/X/2014/2014/DOKKES tanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bripka T. Saifuddin, AMK, pemeriksa pada Polres Pidie, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes merek NOVA TEST terhadap urine milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid positif ganja dan mengandung Amphetamines positif sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ahyar Bin M. Piah (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sigli berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, dengan percobaan atau permufakatan jahat, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertemu dengan Ahyar Bin M. Piah di depan rumahnya, kemudian terdakwa mengajak Ahyar Bin M. Piah untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara mengumpulkan uang bersama-sama, lalu Ahyar Bin M. Piah menyetujui membeli sabu dan menanyakan kepada terdakwa berapa jumlah uang yang harus dikumpulkan, oleh terdakwa dijawab masing-masing mengumpulkan uang sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah pergi menuju rumah Tarmizi Bin Syafari yang bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Ahyar Bin M. Piah, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Tarmizi Bin Syafari sedangkan Ahyar Bin M. Piah menunggu diluar rumah ;
Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah dan menemui Tarmizi Bin Syafari untuk membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Tarmizi Bin Syafari menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu Tarmizi Bin Syafari mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan baju sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya yaitu Fitriah untuk diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa tidak lama kemudian istrinya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menjumpai Ahyar Bin M. Piah yang menunggu di depan rumah dan mengajak Ahyar Bin M. Piah pergi, kemudian sekitar 20 meter dari tempat membeli sabu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diberhentikan oleh warga masyarakat setempat lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diamankan oleh warga masyarakat dengan dibawa kerumah salah satu warga ;
Bahwa salah seorang warga masyarakat setempat yaitu Salahuddin Bin H. Zakaria melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah, dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan terhadap Ahyar Bin M. Piah ditemukan narkotika jenis ganja pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara ;
Bahwa warga masyarakat kemudian menghubungi Kepala Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad dan memberitahukan telah mengamankan orang yang membeli narkotikaa, lalu Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad langsung pergi dan melihat warga sudah mengamankan terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syfari, kemudian Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad menghubungi anggota Polsek Tangse ;
Bahwa anggota polisi dari Polsek Tangse yaitu Riki Agusdian dan Afrizal setelah menerima kabar dari Kepala Desa Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie langsung menuju ketempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tangse setelah itu diserahkan kepada Polres Pidie ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli Nomor : 637/JL.14.01S05/2014 tanggal 08 Oktober 2014 berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 6932/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di sungai Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sigli berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Ahyar Bin M. Piah sedang mandi di sungai Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dipanggil oleh FERI dan menanyakan apakah mau menghisap ganja dan dijawab mau oleh terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah ;
Bahwa kemudian Feri menyerahkan ganja kepada terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah masing-masing sebanyak 1 (satu) tangkai seukuran 1 (satu) linting yang terbungkus dengan plastik bening, lalu terdakwa mengambil ganja tersebut dan menyimpannya/memasukkannya ke dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah pulang kerumah masing-masing ;
Bahwa terdakwa sekira pukul 18.00 WIB bertemu dengan Ahyar Bin M. Piah di depan rumahnya, kemudian Terdakwa mengajak Ahyar Bin M. Piah untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara mengumpulkan uang bersama-sama, lalu masing-masing mengumpulkan uang sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah pergi menuju rumah Tarmizi Bin Syafari yang bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Tarmizi Bin Syafari dan menemui Tarmizi Bin Syafari untuk membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Tarmizi Bin Syafari menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu Tarmizi Bin Syafari mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan baju sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya yaitu Fitriah untuk diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa tidak lama kemudian istrinya Tarmizi Bin Syafari menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menjumpai Ahyar Bin M. Piah yang menunggu di depan rumah dan mengajak Ahyar Bin M. Piah pergi, kemudian sekitar 20 meter dari tempat membeli sabu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diberhentikan oleh warga masyarakat setempat lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah diamankan oleh warga masyarakat dengan dibawa kerumah salah satu warga ;
Bahwa salah seorang warga masyarakat setempat yaitu Salahuddin Bin H. Zakaria melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis ganja pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa untuk diamankan sementara ;
Bahwa warga masyarakat kemudian menghubungi Kepala Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad, lalu Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad langsung pergi dan melihat warga sudah mengamankan terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, kemudian Kepala Desa yaitu Muhammad Isa Bin Ahmad menghubungi anggota Polsek Tangse ;
Bahwa anggota polisi dari Polsek Tangse yaitu Riki Agusdian dan Afrizal setelah menerima kabar dari Kepala Desa Desa Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie langsung menuju ketempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tangse setelah itu diserahkan kepada Polres Pidie ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli Nomor : 638/JL.14.01S05/2014 tanggal 08 Oktober 2014 berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 6929/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., terhadap sampel barang bukti milik Ahyar Bin M. Piah berupa 1 (satu) plastik bening berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. SAKSI AFRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 19.30 WIB, saksi bersama saksi Riki Agusdian di telepon oleh Kepala Desa Gampong Pulo Mesjid I yang mengatakan telah mengamankan pembeli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut, saksi dan saksi Riki Agusdian langsung menuju ke Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ;
Bahwa setibanya dilokasi, saksi melihat masyarakat Gampong Pulo Mesjid I telah mengamankan terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari ;
Bahwa masyarakat Gampong Pulo Mesjid I mengamankan terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari karena menguasai Narkotika jenis sabu dan ganja ;
Bahwa saksi ada menemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) tangkai dari Terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dari terdakwa yang sebelumnya telah diamankan oleh masayarakat ;
Bahwa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dan saksi Riki Agusdian selanjutnya membawa terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari ke Polsek Tangse untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai Narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa memberi tanggapan :
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk dihisap sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengumpulkan uang bersama dengan Nuruzzahri masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya ;
2. SAKSI RIKI AGUSDIAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 19.30 WIB saksi diberitahukan oleh saksi Afrizal yang mendapatkan telepon dari Kepala Desa Gampong Pulo Mesjid I telah melakukan pengamanan terhadap pembeli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa setelah menerima informasi, saksi dan saksi Afrizal langsung menuju Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ;
Bahwa setibanya dilokasi, saksi melihat warga masyarakat Gampong Pulo Mesjid I telah mengamankan terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari ;
Bahwa masyarakat Gampong Pulo Mesjid I mengamankan terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari karena menguasai Narkotika jenis sabu dan ganja ;
Bahwa saksi melihat bahwa saksi Afrizal menemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) tangkai dari Terdakwa Ahyar Bin M. Piah dan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dari terdakwa, yang sebelumnya telah diamankan oleh warga masayarakat ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai Narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
3. SAKSI MUHAMMAD ISA BIN AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 19.30 WIB saksi dihubungi oleh salah seorang warga masyarakat melalui telepon selular tentang warga Gampong Pulo Mesjid I yang telah melakukan pengamanan terhadap pembeli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa saksi dihubungi oleh warga karena saksi merupakan Kepala Desa setempat ;
Bahwa warga masyarakat telah mengamankan 3 (tiga) orang di balai desa setempat ;
Bahwa saksi selanjutnya menuju ke balai desa setempat, setibanya disana saksi melihat warga masyarakat telah mengamankan 3 (tiga) orang, yang mana saksi hanya mengenal salah satunya yaitu Tarmizi Bin Syafari, sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak saksi kenal karena bukan warga setempat ;
Bahwa saksi melihat dari terdakwa dan 2 (dua) orang yang ikut diamankan oleh warga ditemukan Narkotika jenis sabu dan ganja ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Polisi dari Polsek Tangse melalui telepon selular milik saksi ;
Bahwa tidak lama kemudian datang petugas Polisi dari Polsek Tangse yaitu Afrizal dan Riki Agusdian dengan menggunakan mobil patroli ;
Bahwa saksi dan warga masyarakat kemudian menyerahkan Tarmizi Bin Syafari bersama 2 (dua) orang yang ikut diamankan oleh warga berserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan ganja kepada petugas Polisi dari Polsek Tangse ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
4. SAKSI SALAHUDDIN BIN ZAKARIA , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 19.30 WIB saksi diberitahukan oleh warga masyarakat Gampong Pulo Mesjid I tentang telah diamankannya pembeli Narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga ;
Bahwa selanjutnya saksi berangkat menuju kerumah warga tersebut dan melihat telah diamankannya 2 (dua) orang pembeli Narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi pada awalnya tidak mengenal 2 (dua) orang yang telah diamankan tersebut, baru setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengetahui nama keduanya adalah terdakwa dan Ahyar ;
Bahwa saksi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi menemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa Ahyar yaitu Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis sabu di temukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa dan Ahyar dibawa menuju ke balai desa untuk diamankan sementara sambil menunggu petugas kepolisian datang;
Bahwa selanjutnya warga menuju rumah Tarmizi Bin Syafari dan juga mengamankan Tarmizi Bin Syafari karena dicurigai telah menjual Narkotika jenis sabu.
Bahwa tidak lama kemudian tiba petugas kepolisian dari Polsek Tangse, selanjutnya warga masyarakat menyerahkan terdakwa Ahyar dan Tarmizi berserta Narkotika jenis sabu dan ganja kepada petugas kepolisian ;
Bahwa kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa Ahyar dan Tarmizi ke Polsek Tangse dengan menggunakan mobil patrol ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
5. SAKSI AHYAR BIN PIAH , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 15.00 WIB sedang mandi di sungai irigasi yang bertempat di Gampong Neumbok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ;
Bahwa saksi dan terdakwa kemudian dipanggil oleh Feri yang menawarkan kepada saksi dan Nuruzzahri ganja untuk dihisap ;
Bahwa saksi dan terdakwa menjawab mau, lalu Feri memberikan kepada saksi dan terdakwa masing-masing 1 (satu) tangkai narkotika jenis ganja, kemudian saksi menyimpan ganja tersebut di dalam kantung celana untuk digunakan nanti, setelah itu saksi dan terdakwa pulang kerumahnya masing-masing ;
Bahwa pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB saksi keluar dari rumah menuju ke sebuah kios, di kios tersebut saksi bertemu kembali dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dihisap secara bersama-sama ;
Bahwa saksi setuju dengan ajakan terdakwa dan menanyakan berapa uang yang diperlukan untuk membeli sabu, lalu terdakwa menjawab masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi dan terdakwa berangkat menuju Gampong Pulo Mesjid I ;
Bahwa setiba di Gampong Pulo Mesjid I, terdakwa pergi menuju rumah pamannya untuk menanyakan dimana letak rumah Kak Fitriah yang merupakan istrinya Tarmizi Bin Syafari, setelah mengetahui dimana letak rumah Kak Fitriah, saksi bersama dengan terdakwa langsung bergerak menuju rumah tersebut ;
Bahwa setibanya didepan rumah Kak Fitriah, terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000,- kepada saksi dan menyuruh saksi untuk menunggu didepan rumah ;
Bahwa terdakwa kemudian menuju pintu depan rumah Kak Fitriah sedangkan saksi menunggu di halaman depan rumah, setelah memperoleh sabu saksi dan terdakwa pergi meninggalkan rumah Kak Fitriah ;
Bahwa tidak jauh dari rumah kak Fitriah, saksi dan terdakwa secara tiba-tiba diberhentikan oleh warga masyarakat, lalu warga membawa saksi dan terdakwa menuju kerumah salah seorang warga setempat ;
Bahwa warga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, dari pemeriksaan tersebut ditemukan Narkotika jenis ganja pada saksi dan ditemukan juga Narkotika jenis sabu dan ganja dari terdakwa ;
Bahwa warga masyarakat menanyakan kepada saksi dari mana memperoleh Narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, lalu saksi menjawab memperoleh sabu dari rumahnya Tarmizi Bin Syafari, kemudian warga menuju rumah Tarmizi Bin Syafari ;
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa dibawa oleh warga menuju balai desa setempat, tidak lama kemudian saksi melihat Tarmizi Bin Syafari juga dibawa oleh warga ke balai desa ;
Bahwa kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Tangse dan melakukan pengamanan terhadap saksi, terdakwa dan Tarmizi Bin Syafari, selanjutnya membawa saksi, terdakwa dan Tarmizi Bin Syafari ke Polsek Tangse dengan menggunakan mobil patroli ;
Bahwa saksi dan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan ganja untuk digunakan/dihisap sendiri ;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
6. SAKSI TARMIZI BIN SYAFARI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 setelah selesai shalat magrib saksi keluar dari rumah menuju keude Tangse bersama dengan anak untuk membeli baju lebaran ;
Bahwa setelah membeli baju lebaran, saksi bersama dengan anak langsung kembali pulang kerumahnya ;
Bahwa tidak lama setelah berada dirumah, saksi mendengar suara ribut-ribut diluar rumahnya, lalu saksi keluar dari dalam rumah dan melihat warga masyarakat Gampong Pulo Mesjid I telah ramai berkumpul di depan rumah saksi ;
Bahwa kemudian saksi dibawa oleh warga masyarakat dan diamankan di balai desa setempat, disana saksi melihat warga telah terlebih dahulu mengamankan 2 (dua) orang yang belakangan saksi ketahui adalah terdakwa dan Nuruzzahri;
Bahwa terdakwa dan Ahyar diamankan warga karena membeli Narkotika jenis sabu dari rumahnya saksi ;
Bahwa tidak lama setelah diamankan oleh warga di balai desa, datang petugas kepolisian dari Polsek Tangse yang membawa saksi bersama dengan terdakwa dan Ahyar menuju Polsek Tangse, selanjutnya saksi dibawa ke Polres Pidie ;
Bahwa saksi tidak pernah menjual Narkotika jenis sabu kepada Nuruzzahri dan terdakwa, akan tetapi yang menjual Narkotika jenis sabu adalah istri saksi yang bernama Fitriah ;
Bahwa saksi mengetahui dari masyarakat tentang istrinya yang menjual Narkotika jenis sabu, oleh karena itu saksi menasehati istri agar tidak lagi menjual sabu namun istri saksi marah ;
Bahwa karena nasehat dari saksi tersebut, hubungan antara saksi dan istrinya menjadi renggang dan rumah tangga saksi menjadi retak ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB sedang mandi di sungai irigasi yang bertempat di Gampong Neumbok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ;
Bahwa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah kemudian dipanggil oleh Feri yang menawarkan kepada terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah ganja untuk dihisap.
Bahwa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah menjawab mau, lalu Feri memberikan kepada terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah masing-masing 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa menyimpan ganja tersebut di dalam kantong celana untuk digunakan nanti, setelah itu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah pulang kerumahnya masing-masing ;
Bahwa pada hari yang sama pukul 18.00 WIB terdakwa keluar dari rumah menuju ke sebuah kios, di kios tersebut terdakwa bertemu kembali dengan Ahyar Bin M. Piah, kemudian terdakwa mengajak Ahyar Bin M. Piah untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dihisap secara bersama-sama ;
Bahwa Ahyar Bin M. Piah setuju dengan ajakan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa berapa uang yang diperlukan untuk membeli sabu, lalu terdakwa menjawab masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah berangkat menuju Gampong Pulo Mesjid I ;
Bahwa setiba di Gampong Pulo Mesjid I terdakwa pergi menuju rumah pamannya untuk menanyakan dimana letak rumah Kak Fitriah yang merupakan istrinya Tarmizi Bin Syafari, setelah mengetahui dimana letak rumah Kak Fitriah, terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah langsung bergerak menuju rumah tersebut ;
Bahwa setibanya didepan rumah Kak Fitriah, terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000,- kepada Ahyar Bin M. Piah dan menyuruh Ahyar Bin M. Piah untuk menunggu didepan rumah ;
Bahwa terdakwa kemudian menuju pintu depan rumah dan mengetuk pintu, tidak lama berselang Kak Fitriah membuka pintu dan terdakwa mengatakan kepada Kak Fitriah hendak membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- lalu Kak Firtiah menyuruh terdakwa menunggu sebentar ;
Bahwa tidak lama kemudian Kak Fitriah kembali dan menyerahkan sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada Kak Fitriah, selanjutnya terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah pergi meninggalkan rumah Kak Fitriah ;
Bahwa tidak jauh dari rumah kak Fitriah, terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah secara tiba-tiba diberhentikan oleh warga masyarakat, lalu warga membawa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah menuju kerumah salah seorang warga setempat ;
Bahwa warga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah, dari pemeriksaan tersebut ditemukan Narkotika jenis ganja pada Ahyar Bin M. Piah dan Narkotika jenis sabu dan ganja ditemukan dari terdakwa ;
Bahwa warga masyarakat menanyakan kepada terdakwa dari mana memperoleh Narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab memperoleh sabu dari rumahnya Tarmizi Bin Syafari, kemudian warga menuju rumah Tarmizi Bin Syafari ;
Bahwa kemudian terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa oleh warga menuju balai desa setempat, tidak lama kemudian terdakwa melihat Tarmizi Bin Syafari juga dibawa oleh warga ke balai desa ;
Bahwa kemudian datanglah petugas kepolisian dari Polsek Tangse yang melakukan pengamanan terhadap terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, selanjutnya membawa terdakwa, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari menuju Polsek Tangse dengan menggunakan mobil patroli.
Bahwa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja untuk digunakan/dihisap sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 19.30 WIB, betempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah telah ditangkap oleh masyarakat setempat karena menguasai 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram), dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu;
Bahwa pada saat ditangkap oleh masyarakat setempat pada diri terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu yang disimpan di dalam kantung celana dengan tujuan untuk digunakan sendiri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa oleh masyarakat ke Balai Desa setempat, kemudian masyarakat menuju kerumah Tarmizi Bin Syafari ;
Bahwa kemudian Tarmizi Bin Syafari juga ditangkap oleh masyarakat setempat karena menjual Narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya dibawa ke Balai Desa bersama dengan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah ;
Bahwa terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian, datang petugas kepolisian dari Polsek Tangse, selanjutnya masyarakat menyerahkan terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari beserta barang bukti kepada aparat Kepolisian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja tersebut;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan urine yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bripka T. Saifuddin, AMK, tanggal 06 Oktober 2014, pemeriksa pada Polres Pidie, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes merk Nova Test, Amphetamines Urine Cassette, Lot : 20140401 terhadap urine milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid positif ganja dan mengandung Amphetamines positif Sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
4. Unsur Dengan percobaan atau permufakatan jahat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Azas.azas Hukum Pidana, hal 130, Penerbit PT. Bina Aksara Jakarta 1985, mengatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana ada 2 (dua) pendapat :
a. Pendirian yang Formal ;
Apabila perbuatan telah mencocoki larangan Undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggar hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh Undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan Undang-undang, sebab hukum adalah Undang-undang ;
b. Pendirian yang Materiel ;
Belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan Undang-undang bersifat melawan hukum. Yang dinamakan hukum bukanlah Undang-undang saja, disamping Undang-undang (hukum tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie , tepatnya dirumah Tarmizi Bin Syafari Terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh warga masyarakat setempat, kemudian terdakwa di geledah oleh masyarakat dan ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan pada Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram) pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara, dan selanjutnya datang anggota Polsek Tangse, lalu masyarakat menyerahkan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut, perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja dianggap sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum berarti pula melawan Undang-undang dan juga melawan hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie , tepatnya dirumah Tarmizi Bin Syafari Terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh warga masyarakat setempat, kemudian terdakwa di geledah oleh masyarakat dan ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan pada Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram) pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara, dan selanjutnya datang anggota Polsek Tangse, lalu masyarakat menyerahkan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut, perbuatan terdakwa menguasai Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja adalah untuk digunakan sendiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 6932/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., terhadap sampel barang bukti milik yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 tidak terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur Dengan percobaan atau permufakatan jahat
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan berdasarkan penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa tidak diketahui bahwa terdakwa melakukan suatu percobaan atau permufakatan jahat dengan Ahyar Bin M. Piah dalam membeli, Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-4 tidak terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Subsidair, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur -unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Penyalah Guna;
2. Unsur Narkotika Golongan I;
3. Unsur Bagi Diri Sendiri ;
Ad. 1. UnsurSetiap Penyalah Guna;
Menimbang bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 15 Undang-undang No. 35 tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur bagi diri sendiri adalah bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu-sabu bagi dirinya sendiri dan bukan dipergunakan untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie , tepatnya dirumah Tarmizi Bin Syafari Terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh warga masyarakat setempat, kemudian terdakwa di geledah oleh masyarakat dan ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan pada Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram) pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara, dan selanjutnya datang anggota Polsek Tangse, lalu masyarakat menyerahkan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut, perbuatan terdakwa tersebut melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. UnsurNarkotika Golongan I;
Menimbang bahwa dalam pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie , tepatnya dirumah Tarmizi Bin Syafari Terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh warga masyarakat setempat, kemudian terdakwa di geledah oleh masyarakat dan ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan pada Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram) pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara, dan selanjutnya datang anggota Polsek Tangse, lalu masyarakat menyerahkan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB : 6932/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., terhadap barang bukti milik terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman, Ahyar Bin M. Piah dan Tarmizi Bin Syafari, berupa 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar postif ganja sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. UnsurBagi Diri Sendiri ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur bagi diri sendiri adalah bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja bagi dirinya sendiri dan bukan dipergunakan untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Pulo Mesjid I Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie , tepatnya dirumah Tarmizi Bin Syafari Terdakwa bersama dengan Ahyar Bin M. Piah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh warga masyarakat setempat, kemudian terdakwa di geledah oleh masyarakat dan ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu pada kantong celana sebelah kanan sedangkan pada Ahyar Bin M. Piah ditemukan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram) pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri, lalu terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah dibawa ke balai desa setempat untuk diamankan sementara, dan selanjutnya datang anggota Polsek Tangse, lalu masyarakat menyerahkan terdakwa dan Ahyar Bin M. Piah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut, perbuatan terdakwa menguasai Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja adalah untuk digunakan sendiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bripka T. Saifuddin. AMK Nomor : R/30/X/2014/DOKKES tanggal 06 Oktober 2014, pemeriksa pada Polres Pidie, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes merk Nova Test, Amphetamines Urine Cassette, Lot : 20140401 terhadap urine milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid positif ganja dan Amphetamines positif Sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih berusia muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudikan hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Primair ;
Membebaskan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuruzzahri Bin Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh gram), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, dirampas untuk dimusnahkan ;
8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015, oleh Yusmadi, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim dan Maimunsyah, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Jakfar,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Aulia, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, S.H. YUSMADI, S.H.MH
d.t.o.
MAIMUNSYAH, S.H.MH
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
M. JAKFAR, SH