209/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 209/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTIAWAN Als DANA Bin UTON SUPARMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUTIAWAN Als DANA Bin UTON SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor209/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI GARUT, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | SUTIAWAN Als DANA Bin UTON SUPARMAN |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| U m u r | : | 18 Tahun 4 bulan/17 Maret 1997 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Salam Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | - |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut No.Print-54/0.2.16./Euh.2/07/2015 tanggal 30 Juli 2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Garut Nomor : 209/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 11 Agustus 2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 Sepember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor : 209/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 08 September 2015, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Noember 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. R. ATING SOEWARLI, Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN PENDIDIKAN GUNTUR GARUT yang beralamat di Jalan Guntur Sari No. 981 Garut, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Agustus 2015 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah membaca Visum et Repertum ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan mereka Terdakwa SUTIAWAN Als DANA Bin UTON SUPARMAN, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) tertulis Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 22 September yang pada pokoknya mohon agar terhadap Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara lainnya yang melanggar hukum ;
Bahwa Terdakwa secara jujur telah mengakui terus terang segala perbuatannya dan bersikap santun serta didalam persidangan memperlihatkan sikap penyeselan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa masih sangat muda usia sehingga masih banyak waktu pada masa-masa yang akan datang untuk dapat membuat dirinya mengerti, insyaf dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang berfaedah/berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 03 Agustus 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUTIAWAN als. DANA Bin UTON SUPARMAN bersama-sama dengan saksi AAN BURHAN NURDIN Bin KASMAN (telah dilakukan diversi) dan ROHMAT als. CIKRIM (belum tertangkap sesuai DPO) pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Kab.Garut yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terdakwa bersama-sama dengan saksi AAN BURHAN NURDIN Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ROHMAT als. CIKRIM (belum tertangkap sesuai DPO) telah mengeroyok saksi CEPI BAHTIAR Bin ABAS yang baru berusia 17 tahun 11 bulan kelahiran 29 Mei 1997 sebagaimana tertera dalam Ijazah SMP milik saksi CEPI. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari rasa dendam terdakwa dan saksi AAN yang masing-masing merasa pernah dipukul oleh saksi CEPI, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika terdakwa sedang bersama ROHMAT als. CIKRIM (DPO) dan saksi AAN (telah dilakukan diversi) serta saksi RIAN hendak pulang sehabis nonton acara hiburan dangdut dari Kp. Pamorotan Desa Sukamaju saksi AAN telah melihat saksi CEPI dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan terdakwa dan saksi AAN serta ROHMAT, lalu dengan spontan saksi AAN mengejar saksi CEPI yang diikuti oleh ROHMAT dan terdakwa ;
Kemudian setelah saksi CEPI terkejar oleh ROHMAT als. CIKRIM dipukul sebanyak 1 kali pukulan lalu saksi CEPI berlari balik arah yang terus dikejar oleh ROHMAT als. CIKRIM lalu terdakwa dan saksi AANpun terus mengejar saksi CEPI dan dari kejauhan ketika terdakwa masih berlari terlihat saksi CEPI jatuh tersungkur di tanah berbatu dan terus dipukuli oleh ROHMAT als. CIKRIM kemudian terdakwa bersama saksi AAN menghampiri saksi CEPI yang sedang dipukuli oleh ROHMAT CIKRIM lalu saksi AAN menendang pantat saksi CEPI sementara terdakwa menginjak kepala dan dada saksi CEPI terus memukul kepala saksi CEPI bagian kanan hingga saksi CEPI tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT CIKRIM pergi meninggalkan saksi CEPI ;
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT als. CIKRIM, saksi CEPI BAHTIAR menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0606K/UPTD-YANKES/Visum/IV/2015, tertanggal 04 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ASEP PURNAMA dari UPTD Pelayanan Kesehatan Pangalengan Kab. Bandung dengan hasil pemeriksaan ;
Terdapat luka dan bengkak di kepala sebelah kiri ;
Hecting + 3 cm 3 jahitan lecet dan bengkak di kening ;
Luka lecet di kelopak mata dan bengkak di sebelah kanan ;
Luka lecet bahu kanan ;
Luka lecet di daerah dada kanan ;
Luka lecet di lutut kiri dan kanan ;
Kemerahan di punggung ;
Luka lecet dan bengkak di pinggang sebelah kanan ;
Terdapat luka lecet dan bengkak di bibir atas dan bawah.
Kesimpulan luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul dan tajam .
Sehingga saksi CEPI BAHTIAR terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 bulan ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUTIAWAN als. DANA Bin UTON SUPARMAN bersama-sama dengan saksi AAN BURHAN NURDIN Bin KASMAN (telah dilakukan diversi) dan ROHMAT als. CIKRIM (belum tertangkap sesuai DPO) pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Kab.Garut yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, secara terbuka di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang mendapat luka pada tubuhnya yaitu terdakwa bersama dengan saksi AAN dan ROHMAT als. CIKRIM telah mengeroyok saksi CEPI BAHTIAR dengan cara dipukuli, diinjak dan ditendang. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari rasa dendam terdakwa dan saksi AAN yang masing-masing merasa pernah dipukul oleh saksi CEPI, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika terdakwa sedang bersama ROHMAT als. CIKRIM (DPO) dan saksi AAN (telah dilakukan diversi) serta saksi RIAN hendak pulang sehabis nonton acara hiburan dangdut dari Kp. Pamorotan Desa Sukamaju telah melihat saksi CEPI dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan terdakwa dan saksi AAN serta ROHMAT, lalu dengan spontan saksi AAN mengejar saksi CEPI yang diikuti oleh ROHMAT dan terdakwa ;
Kemudian setelah saksi CEPI terkejar oleh ROHMAT als. CIKRIM dipukul sebanyak 1 kali pukulan lalu saksi CEPI berlari balik arah yang terus dikejar oleh ROHMAT als. CIKRIM lalu terdakwa dan saksi AANpun terus mengejar saksi CEPI dan dari kejauhan ketika terdakwa masih berlari terlihat saksi CEPI jatuh tersungkur di tanah yang berbatu dan terus dipukuli oleh ROHMAT als. CIKRIM kemudian terdakwa bersama saksi AAN menghampiri saksi CEPI yang sedang dipukuli oleh ROHMAT CIKRIM lalu secara serempak dalam waktu yang bersamaan saksi AAN menendang pantat saksi CEPI sementara terdakwa menginjak kepala dan dada saksi CEPI terus terdakwa memukul kepala saksi CEPI bagian kanan hingga saksi CEPI tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT CIKRIM pergi meninggalkan saksi CEPI ;
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT als. CIKRIM, saksi CEPI BAHTIAR menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0606K/UPTD-YANKES/Visum/IV/2015, tertanggal 04 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ASEP PURNAMA dari UPTD Pelayanan Kesehatan Pangalengan Kab. Bandung dengan hasil pemeriksaan ;
Terdapat luka dan bengkak di kepala sebelah kiri ;
Hecting + 3 cm 3 jahitan lecet dan bengkak di kening ;
Luka lecet di kelopak mata dan bengkak di sebelah kanan ;
Luka lecet bahu kanan ;
Luka lecet di daerah dada kanan ;
Luka lecet di lutut kiri dan kanan ;
Kemerahan di punggung ;
Luka lecet dan bengkak di pinggang sebelah kanan ;
Terdapat luka lecet dan bengkak di bibir atas dan bawah.
Kesimpulan luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul dan tajam .
Sehingga saksi CEPI BAHTIAR terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 bulan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
CEPI BAHTIAR Bin ABAS, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan saksi telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut ;
Bahwa Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong lebih dari 5 (lima) kali kemudian menendang bagian kepala dan paha saksi ;
Bahwa Sdr. Rohmat Als Cikrim memukul saksi lebih dari 5 (lima) kali mengenai bagian kepala dan wajah saksi serta menginjak-nginjak badan dan kepala saksi lebih dari 3 (tiga) kali, sementara Terdakwa memukul saksi lebih dari 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala dan wajah saksi, lalu Sdr. Aan menendang saksi lebih dari 1 (satu) kali mengenai bagian pantat ;
Bahwa pada saat saksi dikeroyok oleh Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa, pada saat itu saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. saksi bersama Sdr. Ujang Herman selesai menonton acara dangdutan di Pamorotan lalu saksi pulang menggunakan sepeda motor, lalu sewaktu saksi baru sampai di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut saksi dipepet oleh 2 (dua) orang yang saksi tidak kenal dengan menggunakan sepeda motor, lalu saksi berhenti kemudian saksi turun dari sepeda motor, lalu saksi dihampiri oleh segerombolan orang, dan salah seorangnya saksi kenal yaitu bernama Sdr. Rian lalu saksi bertanya kepada Sdr. Rian “Ada apa ini ?” Sdr. Rian menjawab “Tidak tahu maap Bos saksi Cuma diperintah” lalu datang Sdr. Rohmat Als Cikrim dari samping kanan saksi lalu memukul saksi sebanyak 1 (satu) kali kearah mata sebelah kanan, kemudian saksi lari kearah Pamorotan sementara Sdr. Ujang Herman berdiam diri, lalu saksi dikejar oleh Rohmat Als Cikrim, Dkknya namun saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya, lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim memegang baju saksi dari arah belakang lalu mendorong saksi sehingga saksi jatuh tersungkur ke tanah, setelah saksi jatuh tersungkur ke tanah lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim membalikan badan saksi lalu menarik baju bagian depan sampai posisi saksi duduk, lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim memukul saksi dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kosong lebih dari 5 (lima) kali yang mengenai bagian kepala dan wajah saksi, lalu dari arah belakang ada yang memukuli saksi namun saksi tidak tahu satu per satu siapa yang memukuli saksi akan tetapi saksi mengenali Sdr. Aan dan Terdakwa, karena saksi tidak dapat menengok ke arah belakang terus situasi penerangan di tempat kejadian gelap tidak ada lampu penerangan lalu saksi pingsan namun tidak lama sadar kembali, lalu setelahnya Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa mengeroyok saksi kemudian mereka pergi, dan tak lama kemudian datang Sdr. Ujang Herman menghampiri saksi dengan menggunakan sepeda motor lalu membangunkan dan melihat-lihat luka yang saksi derita sambil menelepon Sdr. Nandar Als Baok, kemudian sekitar 20 menit kemudian Sdr. Nandar Alias Baok sampai ke tempat kejadian lalu membawa saksi ke Puskesmas Talegong, kemudian keesokan harinya saksi dibawa ke Puskesmas Pangalengan untuk pengobatan lebih lanjut dan dibuatkan Visum ;
Bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut saksi menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar ;
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa dan kawan-kawannya tidak ada perselisihan ;
Bahwa saksi memaapkan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah ada masalah dengan Sdr. Aan yaitu Sdr. Aan di Face Book pernah berkata kasar kepada saksi dengan kata-kata “Sia goblog” lalu saksi peringatkan kepada Sdr. Aan dengan mengatakan jangan berkata begitu kepada orang yang lebih tua, lalu Sdr. Aan mengatakan bahwa yang berkata kasar tersebut adalah temannya, namun masalah dengan Sdr. Aan sudah selesai dan sudah temanan lagi ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi 3 (tiga) kali dan mengenai ke bagian wajah serta tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan kosong ;
Bahwa tidak benar saksi pernah memukul Terdakwa sewaktu menonton acara dangdutan di Desa Sukamaju ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyangkal sebagian dan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memukul Terdakwa sewaktu menonton acara dangdutan di Desa Sukamaju ;
ABAS Bin (Alm) WARYA, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan anak saksi yang bernama Cepi Bahtiar telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut dan saksi tahunya setelah diberitahu oleh Sdr. Ujang Sumarna yang langsung datang ke rumah saksi dan memberitahukan bahwa anak saksi ada yang menganiaya ;
Bahwa dengan cara bagaimana Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap anak anak saksi tersebut, saksi tidak mengetahuinya karena sewaktu kejadian pengeroyokan tersebut saksi sedang berada di rumah ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2015 sekira pukul 01.00 Wib. sewaktu saksi sedang berada di rumah, tiba-tiba datang Sdr. Ujang Sumarna dan memberitahu bahwa anak saksi yang bernama Cepi Bahtiar telah menjadi korban pengeroyokan kemudian saksi menanyakan terus sekarang saksi harus kemana ? kemudian Sdr. Ujang Sumarna mengajak saksi ke Puskesmas Talegong dan sesampainya di Puskesmas Talegong saksi melihat anak saksi sedang diobati dan setelahnya diobati kemudian saksi membawa anak saksi melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Kantor Polsek Talegong kemudian setelahnya saksi membawa anak saksi ke Puskesmas Pangalengan untuk pengobatan lebih lanjut dan membuat Visum lalu kemudian anak saksi dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandung untuk dirawat ;
Bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut anak saksi menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya antara anak saksi dengan Terdakwa dan kawan-kawannya tidak ada perselisihan ;
Bahwa saksi memaapkan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa dari pihak Terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk meminta maap, hanya orang tua dari Sdr. Aan yang datang ke rumah untuk meminta maap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
UJANG HERMAWAN Bin WAHYU, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Sdr. Cepi Bahtiar telah menjadi korban pengeroyokan ;
Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut ;
Bahwa dengan cara bagaimana para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi Bahtiar, Saksi tidak mengetahuinya karena jarak tempat saksi diam ke tempat Sdr. Cepi dianiaya lumayan jauh dan pada saat itu keadaan gelap tidak ada penerangan jalan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. saksi bersama Sdr. Cepi selesai menonton acara dangdutan di Pamorotan lalu kami berdua pulang menggunakan sepeda motor, lalu sewaktu di jalan raya tepatnya di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut saksi dipepet oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor berboncengan dan disuruh untuk berhenti dengan mengatakan “maap bos saksi Cuma disuruh”, setelah berhenti datang lagi dari belakang segerombolan orang menggunakan sepeda motor kurang lebih ada 8 (delapan) sepeda motor yang ada beberapa orang diantaranya yang saksi kenal diantaranya Sdr. rian, Sdr. Magrib, Sdr. Aan dan Sdr. Ocim, kemudian Sdr. Cepi dipukul oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim lalu Sdr. Cepi langsung lari dan dikejar oleh segerombolan orang tersebut sementara saksi disuruh diam disitu oleh beberapa orang yang tidak saksi kenal dan Sdr. Ocim. Setelah gerombolan orang tersebut selesai mengeroyok Sdr. Cepi, mereka langsung pergi lagi dan setelah itu saksi mencari Sdr. Cepi dan diketemukan saksi melihat Sdr. Cepi pingsan dengan kepala berlumuran darah, lalu saksi membangunkan Sdr. Cepi dan membawanya ke rumah saudaranya ;
Bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut saksi Cepi Bahtiar menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya antara Sdr. Cepi dengan Terdakwa dan kawan-kawannya ada perselisihan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi ;
Bahwa ketika saksi akan menolong Sdr. Cepi saksi dicegah oleh beberapa orang yang tidak saksi kenal dan Sdr. Ocim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
AAN BURHANUDIN Bin KASMAN, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan saksi bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi Bahtiar ;
Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 22.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut ;
Bahwa saksi menganiaya Sdr. Cepi dengan cara menendang bagian pantat Sdr. Cepi yang sudah terkapar ditanah sebanyak 1 (satu) kali, sementara Sdr. Rohmat Alias Cikrim menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul bagian kepala dan wajah lebih dari 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan Terdakwa menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah wajah dan kepala lebih dari 1 (satu) kali ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 Wib. saksi bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa hendak pulang dari Kp. Pamorotan Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab.Garut lalu di jalan raya Pamorotan kami melihat Sdr. Cepi melintas lewat di depan kami menggunakan sepeda motor, kemudian saksi mengejar Sdr. Cepi diikuti oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa ikut mengejar menggunakan sepeda motor sesampainya di jalan Ciwaru saksi melihat Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian sudah berdiri berhadapan dengan Sdr. Cepi, kemudian Sdr. Rohmat Alias Cikrim memukul Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali lalu Sdr. Cepi berlari balik arah kearah Pamorotan kemudian dikejar oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian lalu saksi bersama Terdakwa ikut mengejar, dari kejauhan sambil berlari saksi melihat Sdr. Cepi sudah terkapar di tanah dan dipukuli oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan melihat Sdr. Rian hanya berdiri melihat Sdr. Cepi, kemudian saksi bersama Terdakwa datang menghampiri Sdr. Cepi yang sudah terkapar kemudian saksi menendang bagian pantat Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memukul Sdr. Cepi lebih dari 2 (dua) kali, karena melihat Sdr. Cepi tidak bangun lagi kemudian kami bergegas pergi meninggalkan Sdr. Cepi yang sudah terkapar di tanah lalu kemudian pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa sekitar 4 (empat) tahun yang lalu sewaktu saksi masih SD ketika sedang acara kenaikan kelas saksi pernah dipukul oleh Sdr. Cepi di kebun bambu dan ketika itu Sdr. Cepi kelihatan lagi minum minuman keras karena mulutnya bau minuman keras. Sdr. Cepi pernah memukul Terdakwa sewaktu ada acara hiburan dangdutan di Desa Sukamaju dan saksi melihat sewaktu Sdr. Cepi memukul Terdakwa. Dan Sdr. Cepi juga pernah punya masalah dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim ;
Bahwa saksi menendang Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali ke bagian pantatnya karena merasa dendam sewaktu saksi masih SD pernah dipukul oleh Sdr. Cepi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Aan telah melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi Bahtiar ;
Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut ;
Bahwa Terdakwa menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala, kemudian menginjak kearah kepala sebanyak 1 (satu) kali, lalu menginjak bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, Sdr. Aan menganiaya Sdr. Cepi dengan cara menendang bagian pantat sebelah kanan Sdr. Cepi yang sudah terkapar ditanah sebanyak 1 (satu) kali, sementara Sdr. Rohmat Alias Cikrim menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul bagian kepala dan wajah lebih dari 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan ;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Sdr. Aan hendak pulang dari Kp. Pamorotan Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab.Garut lalu di jalan raya Pamorotan kami melihat Sdr. Cepi melintas lewat di depan kami menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Aan mengejar Sdr. Cepi diikuti oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa ikut mengejar menggunakan sepeda motor sesampainya di jalan Ciwaru Terdakwa melihat Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian sudah berdiri berhadapan dengan Sdr. Cepi, kemudian Sdr. Rohmat Alias Cikrim memukul Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali lalu Sdr. Cepi berlari balik arah kearah Pamorotan kemudian dikejar oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian lalu Terdakwa bersama Sdr. Aan ikut mengejar, dari kejauhan sambil berlari Terdakwa melihat Sdr. Cepi sudah terkapar di tanah dan dipukuli oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan melihat Sdr. Rian hanya berdiri melihat Sdr. Cepi, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Aan datang menghampiri Sdr. Cepi yang sudah terkapar kemudian Sdr. Aan menendang bagian pantat Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memukul Sdr. Cepi lebih dari 1 (satu) kali lalu menginjak Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian dada Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, karena melihat Sdr. Cepi tidak bangun lagi kemudian kami bergegas pergi meninggalkan Sdr. Cepi yang sudah terkapar di tanah lalu kemudian pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa yang Terdakwa tahu atas kejadian pengeroyokan tersebut Sdr. Cepi mengeluarkan darah dari bagian kepala ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah ada masalah dengan Sdr. Cepi yaitu Terdakwa pernah dipukul oleh Terdakwa sewaktu menonton hiburan di Desa Sukamaju ;
Bahwa posisi Terdakwa ketika melakukan pemukulan terhadap Sdr. Cepi yaitu dalam keadaan membungkuk pada saat memukul sebanyak 1 (satu) kali kemudian menginjak sebanyak 2 (dua) kali yang 1 (satu) kali mengenai kepala dan 1 (satu) kali mengenai dada sementara Sdr. Cepi dalam keadaan posisi miring terkapar di tanah, kemudian posisi Sdr. Rohmat Alias Cikrim membungkuk pada saat memukuli Sdr. Cepi yang sudah terkapar miring di tanah, kemudian posisi Sdr. Aan dalam keadaan berdiri pada saat menendang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pantat sebelah kanan sementara Sdr. Cepi yang dalam posisi miring terkapar di tanah ;
Bahwa sebelumnya tidak direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi ;
Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa sehingga melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi karena Terdakwa masih merasa dendam dulu waktu menonton hiburan di Desa Sukamaju Terdakwa pernah dipukul oleh Sdr. Cepi ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum et Revertum Nomor : 0606K/UPTD-YANKES/Visum/IV/2015, tertanggal 04 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ASEP PURNAMA dari UPTD Pelayanan Kesehatan Pangalengan Kab. Bandung ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum et Repertum, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Aan telah melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi Bahtiar ;
Bahwa benar Terdakwa menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala, kemudian menginjak kearah kepala sebanyak 1 (satu) kali, lalu menginjak bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, Sdr. Aan menganiaya Sdr. Cepi dengan cara menendang bagian pantat sebelah kanan Sdr. Cepi yang sudah terkapar ditanah sebanyak 1 (satu) kali, sementara Sdr. Rohmat Alias Cikrim menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul bagian kepala dan wajah lebih dari 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan ;
Bahwa benar kejadian pengeroyokan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Sdr. Aan hendak pulang dari Kp. Pamorotan Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab.Garut lalu di jalan raya Pamorotan kami melihat Sdr. Cepi melintas lewat di depan kami menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Aan mengejar Sdr. Cepi diikuti oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa ikut mengejar menggunakan sepeda motor sesampainya di jalan Ciwaru Terdakwa melihat Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian sudah berdiri berhadapan dengan Sdr. Cepi, kemudian Sdr. Rohmat Alias Cikrim memukul Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali lalu Sdr. Cepi berlari balik arah kearah Pamorotan kemudian dikejar oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian lalu Terdakwa bersama Sdr. Aan ikut mengejar, dari kejauhan sambil berlari Terdakwa melihat Sdr. Cepi sudah terkapar di tanah dan dipukuli oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan melihat Sdr. Rian hanya berdiri melihat Sdr. Cepi, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Aan datang menghampiri Sdr. Cepi yang sudah terkapar kemudian Sdr. Aan menendang bagian pantat Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memukul Sdr. Cepi lebih dari 1 (satu) kali lalu menginjak Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian dada Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, karena melihat Sdr. Cepi tidak bangun lagi kemudian kami bergegas pergi meninggalkan Sdr. Cepi yang sudah terkapar di tanah lalu kemudian pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa benar yang Terdakwa tahu atas kejadian pengeroyokan tersebut Sdr. Cepi mengeluarkan darah dari bagian kepala ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah ada masalah dengan Sdr. Cepi yaitu Terdakwa pernah dipukul oleh Terdakwa sewaktu menonton hiburan di Desa Sukamaju ;
Bahwa benar posisi Terdakwa ketika melakukan pemukulan terhadap Sdr. Cepi yaitu dalam keadaan membungkuk pada saat memukul sebanyak 1 (satu) kali kemudian menginjak sebanyak 2 (dua) kali yang 1 (satu) kali mengenai kepala dan 1 (satu) kali mengenai dada sementara Sdr. Cepi dalam keadaan posisi miring terkapar di tanah, kemudian posisi Sdr. Rohmat Alias Cikrim membungkuk pada saat memukuli Sdr. Cepi yang sudah terkapar miring di tanah, kemudian posisi Sdr. Aan dalam keadaan berdiri pada saat menendang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pantat sebelah kanan sementara Sdr. Cepi yang dalam posisi miring terkapar di tanah ;
Bahwa benar sebelumnya tidak direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi ;
Bahwa benar yang menjadi alasan Terdakwa sehingga melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi karena Terdakwa masih merasa dendam dulu waktu menonton hiburan di Desa Sukamaju Terdakwa pernah dipukul oleh Sdr. Cepi ;
Bahwa benar Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT als. CIKRIM, saksi CEPI BAHTIAR menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0606K/UPTD-YANKES/Visum/IV/2015, tertanggal 04 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ASEP PURNAMA dari UPTD Pelayanan Kesehatan Pangalengan Kab. Bandung dengan hasil pemeriksaan ;
Terdapat luka dan bengkak di kepala sebelah kiri ;
Hecting + 3 cm 3 jahitan lecet dan bengkak di kening ;
Luka lecet di kelopak mata dan bengkak di sebelah kanan ;
Luka lecet bahu kanan ;
Luka lecet di daerah dada kanan ;
Luka lecet di lutut kiri dan kanan ;
Kemerahan di punggung ;
Luka lecet dan bengkak di pinggang sebelah kanan ;
Terdapat luka lecet dan bengkak di bibir atas dan bawah.
Kesimpulan luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul dan tajam .
Sehingga saksi CEPI BAHTIAR terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum et Repertum, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, yaitu Pertama Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 170 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dipandang lebih relevan terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, yang dalam hal ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama Penuntut Umum, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Pertama Penuntut Umum, yakni unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Cepi Bahtiar Bin Abas, Abas Bin Warya, Ujang Hermawan Bin Wahyu dan aan Burhanudin Bin Kasman, telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Pertama Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Ketentuan Umum Pasal 1 ke 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Cepi Bahtiar yang saat kejadian baru berusia 17 tahun sesuai Ijazah SMP milik saksi Cepi Bahtiar, terungkap fakta dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Aan telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi dengan cara saksi bersama Sdr. Ujang Herman selesai menonton acara dangdutan di Pamorotan lalu saksi pulang menggunakan sepeda motor, lalu sewaktu saksi baru sampai di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut saksi dipepet oleh 2 (dua) orang yang saksi tidak kenal dengan menggunakan sepeda motor, lalu saksi berhenti kemudian saksi turun dari sepeda motor, lalu saksi dihampiri oleh segerombolan orang, dan salah seorangnya saksi kenal yaitu bernama Sdr. Rian lalu saksi bertanya kepada Sdr. Rian “Ada apa ini ?” Sdr. Rian menjawab “Tidak tahu maap Bos saksi Cuma diperintah” lalu datang Sdr. Rohmat Als Cikrim dari samping kanan saksi lalu memukul saksi sebanyak 1 (satu) kali kearah mata sebelah kanan, kemudian saksi lari kearah Pamorotan sementara Sdr. Ujang Herman berdiam diri, lalu saksi dikejar oleh Rohmat Als Cikrim, Dkknya namun saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya, lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim memegang baju saksi dari arah belakang lalu mendorong saksi sehingga saksi jatuh tersungkur ke tanah, setelah saksi jatuh tersungkur ke tanah lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim membalikan badan saksi lalu menarik baju bagian depan sampai posisi saksi duduk, lalu Sdr. Rohmat Als Cikrim memukul saksi dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kosong lebih dari 5 (lima) kali yang mengenai bagian kepala dan wajah saksi, lalu dari arah belakang ada yang memukuli saksi namun saksi tidak tahu satu per satu siapa yang memukuli saksi akan tetapi saksi mengenali Sdr. Aan dan Terdakwa, karena saksi tidak dapat menengok ke arah belakang terus situasi penerangan di tempat kejadian gelap tidak ada lampu penerangan lalu saksi pingsan namun tidak lama sadar kembali, lalu setelahnya Sdr. Rohmat Als Cikrim, Sdr. Aan dan Terdakwa mengeroyok saksi kemudian mereka pergi, dan tak lama kemudian datang Sdr. Ujang Herman menghampiri saksi dengan menggunakan sepeda motor lalu membangunkan dan melihat-lihat luka yang saksi derita sambil menelepon Sdr. Nandar Als Baok, kemudian sekitar 20 menit kemudian Sdr. Nandar Alias Baok sampai ke tempat kejadian lalu membawa saksi ke Puskesmas Talegong, kemudian keesokan harinya saksi dibawa ke Puskesmas Pangalengan untuk pengobatan lebih lanjut dan dibuatkan Visum, lalu atas kejadian pengeroyokan tersebut saksi menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Cepi Bahtiar tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Abas Bin Warya selaku ayah kandung saksi Cepi Bahtiar bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2015 sekira pukul 01.00 Wib. sewaktu saksi sedang berada di rumah, tiba-tiba datang Sdr. Ujang Sumarna dan memberitahu bahwa anak saksi yang bernama Cepi Bahtiar telah menjadi korban pengeroyokan kemudian saksi menanyakan terus sekarang saksi harus kemana ? kemudian Sdr. Ujang Sumarna mengajak saksi ke Puskesmas Talegong dan sesampainya di Puskesmas Talegong saksi melihat anak saksi sedang diobati dan setelahnya diobati kemudian saksi membawa anak saksi melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Kantor Polsek Talegong kemudian setelahnya saksi membawa anak saksi ke Puskesmas Pangalengan untuk pengobatan lebih lanjut dan membuat Visum lalu kemudian anak saksi dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandung untuk dirawat, serta atas kejadian pengeroyokan tersebut anak saksi menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar ;
Menimbang, bahwa begitu juga dengan keterangan saksi Ujang Hermawan Bin Wahyu yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. ketika saksi bersama Sdr. Cepi selesai menonton acara dangdutan di Pamorotan lalu kami berdua pulang menggunakan sepeda motor, lalu sewaktu di jalan raya tepatnya di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut saksi dipepet oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor berboncengan dan disuruh untuk berhenti dengan mengatakan “maap bos saksi Cuma disuruh”, setelah berhenti datang lagi dari belakang segerombolan orang menggunakan sepeda motor kurang lebih ada 8 (delapan) sepeda motor yang ada beberapa orang diantaranya yang saksi kenal diantaranya Sdr. rian, Sdr. Magrib, Sdr. Aan dan Sdr. Ocim, kemudian Sdr. Cepi dipukul oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim lalu Sdr. Cepi langsung lari dan dikejar oleh segerombolan orang tersebut sementara saksi disuruh diam disitu oleh beberapa orang yang tidak saksi kenal dan Sdr. Ocim. Setelah gerombolan orang tersebut selesai mengeroyok Sdr. Cepi, mereka langsung pergi lagi dan setelah itu saksi mencari Sdr. Cepi dan diketemukan saksi melihat Sdr. Cepi pingsan dengan kepala berlumuran darah, lalu saksi membangunkan Sdr. Cepi dan membawanya ke rumah saudaranya, serta atas kejadian pengeroyokan tersebut saksi Cepi Bahtiar menderita luka memar dan robek di bagian dahi, kelopak mata sebelah kanan sobek, luka sobek pada bagian bibir atas, dan bagian dada dan pundak saksi memar-memar, dan saksi Aan Burhanudin Bin Kasman menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 Wib. saksi bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa hendak pulang dari Kp. Pamorotan Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab.Garut lalu di jalan raya Pamorotan kami melihat Sdr. Cepi melintas lewat di depan kami menggunakan sepeda motor, kemudian saksi mengejar Sdr. Cepi diikuti oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa ikut mengejar menggunakan sepeda motor sesampainya di jalan Ciwaru saksi melihat Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian sudah berdiri berhadapan dengan Sdr. Cepi, kemudian Sdr. Rohmat Alias Cikrim memukul Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali lalu Sdr. Cepi berlari balik arah kearah Pamorotan kemudian dikejar oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian lalu saksi bersama Terdakwa ikut mengejar, dari kejauhan sambil berlari saksi melihat Sdr. Cepi sudah terkapar di tanah dan dipukuli oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan melihat Sdr. Rian hanya berdiri melihat Sdr. Cepi, kemudian saksi bersama Terdakwa datang menghampiri Sdr. Cepi yang sudah terkapar kemudian saksi menendang bagian pantat Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memukul Sdr. Cepi lebih dari 2 (dua) kali, karena melihat Sdr. Cepi tidak bangun lagi kemudian kami bergegas pergi meninggalkan Sdr. Cepi yang sudah terkapar di tanah lalu kemudian pulang ke rumah masing-masing ;
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi tersebut di persidangan diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa yang mengakui bahwa benar benar pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di Kp. Ciwaru Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Aan telah melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. Cepi Bahtiar, Terdakwa menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala, kemudian menginjak kearah kepala sebanyak 1 (satu) kali, lalu menginjak bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, Sdr. Aan menganiaya Sdr. Cepi dengan cara menendang bagian pantat sebelah kanan Sdr. Cepi yang sudah terkapar ditanah sebanyak 1 (satu) kali, sementara Sdr. Rohmat Alias Cikrim menganiaya Sdr. Cepi dengan cara memukul bagian kepala dan wajah lebih dari 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kosong, kejadian pengeroyokan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Sdr. Aan hendak pulang dari Kp. Pamorotan Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab.Garut lalu di jalan raya Pamorotan kami melihat Sdr. Cepi melintas lewat di depan kami menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Aan mengejar Sdr. Cepi diikuti oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim, Sdr. Rian dan Terdakwa ikut mengejar menggunakan sepeda motor sesampainya di jalan Ciwaru Terdakwa melihat Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian sudah berdiri berhadapan dengan Sdr. Cepi, kemudian Sdr. Rohmat Alias Cikrim memukul Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali lalu Sdr. Cepi berlari balik arah kearah Pamorotan kemudian dikejar oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan Sdr. Rian lalu Terdakwa bersama Sdr. Aan ikut mengejar, dari kejauhan sambil berlari Terdakwa melihat Sdr. Cepi sudah terkapar di tanah dan dipukuli oleh Sdr. Rohmat Alias Cikrim dan melihat Sdr. Rian hanya berdiri melihat Sdr. Cepi, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Aan datang menghampiri Sdr. Cepi yang sudah terkapar kemudian Sdr. Aan menendang bagian pantat Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memukul Sdr. Cepi lebih dari 1 (satu) kali lalu menginjak Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian dada Sdr. Cepi sebanyak 1 (satu) kali, karena melihat Sdr. Cepi tidak bangun lagi kemudian kami bergegas pergi meninggalkan Sdr. Cepi yang sudah terkapar di tanah lalu kemudian pulang ke rumah masing-masing, yang Terdakwa tahu atas kejadian pengeroyokan tersebut Sdr. Cepi mengeluarkan darah dari bagian kepala ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AAN dan ROHMAT als. CIKRIM, saksi CEPI BAHTIAR menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0606K/UPTD-YANKES/Visum/IV/2015, tertanggal 04 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ASEP PURNAMA dari UPTD Pelayanan Kesehatan Pangalengan Kab. Bandung dengan hasil pemeriksaan;
Terdapat luka dan bengkak di kepala sebelah kiri ;
Hecting + 3 cm 3 jahitan lecet dan bengkak di kening ;
Luka lecet di kelopak mata dan bengkak di sebelah kanan ;
Luka lecet bahu kanan ;
Luka lecet di daerah dada kanan ;
Luka lecet di lutut kiri dan kanan ;
Kemerahan di punggung ;
Luka lecet dan bengkak di pinggang sebelah kanan ;
Terdapat luka lecet dan bengkak di bibir atas dan bawah.
Kesimpulan luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul dan tajam .
Sehingga saksi CEPI BAHTIAR terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Pertama Penuntut Umum harus dipandang cukup terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai Visum et Repertum dalam perkara ini, oleh karena merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara harus ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Cepi Bahtiar Bin Abas yang masih dibawah umur menderita luka atau sakit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga tidak mempersulit pemeriksaan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUTIAWAN Als DANA Bin UTON SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari : Selasa, tanggal 22 September 2015 oleh kami : RONNY SUATA, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, DARMOKO YUTI WITANTO, SH. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota ; Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh : ATIKAH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : AHMAD DICE NOVENRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DARMOKO YUTI WITANTO, SH./Ttd. RONY SUATA, SH., MH./Ttd.
ISABELA SAMELINA, SH./Ttd.
PANITERA PENGGANTI,
A T I K A H/Ttd.