21/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 21/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SANTOSO BUDI RAHARJO lawan SRI RAHAYU dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; - Membatalkan putusan Pengailan Negeri Klaten Nomor 55/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 6 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut; Dengan MENGADILI Sendiri ; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I,II,III, IV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Yahya Noer almarhum bersama Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan hutang Penggugat I kepada Yahya Noer almarhum (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) selaku ahli waris dari Yahya Noer sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun sejak penyerahan uang atau sejak adanya perikatan jual beli tanggal 16 Pebruari 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan balik nama sertifikat tanah sengketa dari atas nama Nyonya Nining Karyawati (almarhumah) menjadi atas nama Yahya Noer (almarhum) dilakukan dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menerima pembayaran hutang/ sebagai pelunasan dari Para Penggugat sebesar Rp.435.000.000,- ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak perikatan jual beli dibuat tanggal 16 Pebruari 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat beserta sertifikatnya dalam keadaan bersih dan pembebanan dalam bentuk apapun; 6. Menyatakan Akta Kuasa Menjual nomor 10 tanggal 28 Maret 2009, Nomor 11 tanggal 28 Maret 2009, Nomor 12 tanggal 28 Maret 2009 dan Nomor 13 tanggal 28 Maret 2009 yang telah dibuat oleh dan dihadapan Ananto Kumoro, SH Notaris/PPAT Kabupaten Klaten (Tergugat V) atas tanah sengketa tersebut telah berakhir/ gugur pada tanggal 18 Juli 2010 saat Nyonya Nining Karyawati meninggal dunia; 7. Menyatakan Akta Jual beli Nomor 804/JB/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dari atas nama Nyonya Nining Karyawati menjadi atas nama Yahya Noer, Akta Jual beli Nomor 805/JB/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dari atas nama Nyonya Nining Karyawati menjadi atas nama Yahya Noer, Akta Jual beli Nomor 898/JB/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dari atas nama Nyonya Nining Karyawati menjadi atas nama Yahya Noer, Akta Jual beli Nomor 835/JB/IX/2011 tanggal 05 September 2011 dari atas nama Nyonya Nining Karyawati menjadi atas nama Yahya Noer yang dibuat Tergugat V batal demi hukum; 8. Menyatakan bahwa sertifikat tanah sengketa yang tersebut atas nama Yahya Noer tidak mempunyi kekuatan hokum yang mengikat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pertahun sejak tanah sengketa dikuasai Yahya Noer atau sejak dibuatnya Akta Perikatan Jual beli tanggal 16 Pebruari 2009 sampai putusan ini berkuatan hukum tetap; 10. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten untuk merubah sertifikat tanah sengketa dari atas nama Yahya Noer dikembalikan lagi menjadi atas nama Nyonya Nining Karyawati; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);