24/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 24/ PDT/ 2016/ PT BTN
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (3)
Other Participants (2)
1. AFRIDA ILZA, S.E., selaku pribadi maupun Direktur Utama PT. Kharisma Trifirina Pratama, dengan alamat di Jalan Dasana Indah, Blok PD-5 No. 11 RT.006 RW.026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, beralamat di Jl. M. Yamin 5118 Tangerang, sebagai PEMBANDING I / semula TERGUGAT I; 2. TRI ANDAYANI, S.E., selaku pribadi maupun Komisaris PT. Kharisma Trifirina Pratama, dengan alamat di Jl. Kano XIV No. 10 RT.09 RW.09 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, beralamat di Jl. M. Yamin 5118 Tangerang, sebagai PEMBANDING II / semula TERGUGAT II; PEMBANDING I / semula TERGUGAT I dan PEMBANDING II/ semula TERGUGAT II tersebut diatas dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Arias Rahadian, S.H. dan Wahyu Baskoro, S.H. para Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Arias Rahadian, SH & Rekan, alamat di Taman Banjar Wijaya, Blok B 19B No. 5, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2015; M E L A W A N 1. PT. ROYAL INDUSTRIES INDONESIA, beralamat di Bellagio Office Park Lt. 1 Blok OL 30-32 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. Nani Tasmani Izzi, S.H., 2. Mukrifat Putra Koto, S.H., 3. Wendy Alfiza, S.H. dan 4. Zulham Salim, S.H., para Advokat/Konsultan Hukum pada Izzi & Koto Advocates and Counselors at Law, beralamat di Mall Epicentrum Walk Office Suite 5 th Floor A531 Kawasan Epicentrum Utama, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2015, sebagai TERBANDING / semula PENGGUGAT; 2. NANI SUDARWATI, BA,selaku pribadi maupun Direktur PT. Kharisma Trifirina, dengan alamat Komplek Kologad No. 1 RT.005 RW.009 Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, sebagai TURUT TERBANDING I/ semula TERGUGAT III; 3. PT. KHARISMA TRIFIRINA PRATAMA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara RI, beralamat di Jl. Kano XIV No. 10 RT.09/RW.09, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, sekarang tidak diketahui alamatnya, sebagai TURUT TERBANDING II / semula TERGUGAT IV; 4. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk Cq. KANTOR CABANG SUMARECON SERPONG, TANGERANG, dengan alamat Ruko Gading Serpong, Blok AA4 No. 38 JT Boulevard, Tangerang, sebagai TURUT TERBANDING III / semula TURUT TERGUGAT;
- Menerima permohonan banding Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 122/Pdt.G/ 2014/PN. TNG tanggal 10 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 24/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara :
AFRIDA ILZA, S.E., selaku pribadi maupun Direktur Utama PT. Kharisma Trifirina Pratama, dengan alamat di Jalan Dasana Indah, Blok PD-5 No. 11 RT.006 RW.026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, beralamat di Jl. M. Yamin 5118 Tangerang, sebagai PEMBANDING I / semula TERGUGAT I;
TRI ANDAYANI, S.E., selaku pribadi maupun Komisaris PT. Kharisma Trifirina Pratama, dengan alamat di Jl. Kano XIV No. 10 RT.09 RW.09 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, beralamat di Jl. M. Yamin 5118 Tangerang, sebagai PEMBANDING II / semula TERGUGAT II;
PEMBANDING I / semula TERGUGAT I dan PEMBANDING II/ semula TERGUGAT II tersebut diatas dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Arias Rahadian, S.H. dan Wahyu Baskoro, S.H. para Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Arias Rahadian, SH & Rekan, alamat di Taman Banjar Wijaya, Blok B 19B No. 5, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2015;
M E L A W A N
PT. ROYAL INDUSTRIES INDONESIA, beralamat di Bellagio Office Park Lt. 1 Blok OL 30-32 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. Nani Tasmani Izzi, S.H., 2. Mukrifat Putra Koto, S.H., 3. Wendy Alfiza, S.H. dan 4. Zulham Salim, S.H., para Advokat/Konsultan Hukum pada Izzi & Koto Advocates and Counselors at Law, beralamat di Mall Epicentrum Walk Office Suite 5 th Floor A531 Kawasan Epicentrum Utama, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2015, sebagai TERBANDING/semula PENGGUGAT;
NANI SUDARWATI, BA,selaku pribadi maupun Direktur PT. Kharisma Trifirina, dengan alamat Komplek Kologad No. 1 RT.005 RW.009 Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, sebagai TURUT TERBANDING I/ semula TERGUGAT III;
PT. KHARISMA TRIFIRINA PRATAMA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara RI, beralamat di Jl. Kano XIV No. 10 RT.09/RW.09, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, sekarang tidak diketahui alamatnya, sebagai TURUT TERBANDING II/semula TERGUGAT IV;
PT. BANK MANDIRI Persero Tbk Cq. KANTOR CABANG SUMARECON SERPONG, TANGERANG, dengan alamat Ruko Gading Serpong, Blok AA4 No. 38 JT Boulevard, Tangerang, sebagai TURUT TERBANDING III/semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 24/PEN.PDT/2016/ PT BTN, tanggal 2 Maret 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 122/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 November 2014 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Terbanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 27 Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 28 Februari 2014, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PT. Royal Industries Indonesia (PENGGUGAT) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdoimisili dan berkantor di The Bellagio Office Park 0L2 30 - 32, 31. Mega Kuningan Barat IX Kay. E-43, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950, dan meiniliki salah satu usaha di bidang industri minyak goreng dari kelapa sawit.
Bahwa Musallam Trading LLC, suatu perusahaan asing yang berdomisili dan berkantor di Dubai, Uni Einirat Arab (selanjutnya Musallam Trading LLC dan perusahaan terafiliasinya disebut sebagai "Musallam"), memesan minyak kelapa sawit (RBD Palm Olien/Oil) sebanyak 13 (tiga belas) kontainer kepada PT Royal Industries Indonesia (PENGGUGAT).
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2013, pemesanan minyak kelapa sawit oleh Musallam ini telah dikonfirmasikan oleh NUHA General Trading (selaku pihak perantara); NUHA General Trading adalah suatu perusahaan yang berdomisili dan berkantor di M-3 Hassani Building, Al Ras, Deira - Dubai, Uni Einirat Arab (selanjutnya disebut sebagai "NUHA") kepada PENGGUGAT melalui email.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2013 PENGGUGAT melalul email mengirimkan Proforma Invoice yang telah ditandatangani dengan Ref: 011/PR/RII-KRW/I/13 (selanjutnya disebut sebagai "Proforma Invoice") kepada Musallam yang isinya antara lain menyatakan:
a. Pesanan minyak kelapa sawit (RBD PALM OLEIN CP-10) sebanyak 13x20 Fcs dengan harga USD 244,308.90 (dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan titik sembilan puluh Dollar Amerika Serikat).
b. Pelabuhan tujuan (Port of discharge) adalah Dubai UAE.
c. Pembayaran uang muka (Advance Payment) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dalam waktu 3 hari, dan sisanya sebesar 75% (tujuh pukuh lima per seratus) dibayar berdasarkan B/L.
d. Bank penerima pembayaran (beneficiaiy bank) adalah Bank DBS Indonesia No. 0301559458.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2013, Musallam membayar Advance (uang muka) 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga USD 244,308.90 atau sebesar USD 61.077,23 (enam puluh satu ribu tujuh puluh tujuh koma dua tig'a Dollar Amerika Serikat) melalui transfer (TT) dari National Bank of Yemen melalui Commerzbank AG Frankfurt AM Main De ke rekening inilik PENGGUGAT di Bank DBS Indonesia.
Bahwa berdasarkan Commercial Invoice PENGGUGAT No. 129/INV/RII-KRW/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013, terdapat perincian sebagai berikut:
Harga 7 kontainer : $ 149,106.30
Advance Payment : $ (32,869.51)
Sehingga sisa uang yang harus dibayarkan Musallam atas pengiriman 7 (tujuh) kontainer adalah sebesar $ 116,236. 79 (seratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh enam titik tujuh puluh sembilan Dollar Amerika Serikat).
Bahwa PENGGUGAT mengirimkan minyak kelapa sawit sebanyak 7x20 Fcls RBD PALM OLEIN CP-10 kepada Musallam di Dubai, dan diterima oleh Musallam pada awal Maret 2013.
Pada tanggal 28 Februari 2013, pihak Musallam menerima email dan [email protected] yang mengaku sebagai NUHA yang isinya menyatakan bahwa PENGGUGAT sedang melakukan audit akhir bulan dan karenanya tidak dapat menerima pembayaran dari Musallam atas Commercial Invoice No.129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PENGGUGAT.
Karena tidak tahu bahwa [email protected] bukanlah email resmi NUHA (email resmi NUHA yang sebenarnya sangatlah mirip, yaitu [email protected]), / Musallam kemudian membalas email tersebut dan menanyakan informasi rekening PENGGUGAT yang lain. Kemudian dibalas bahwa pembayaran Commercial Invoice No.129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dapat dibayarkan ke rekening PT Kharisma Trifrina Pratama di Bank Mandiri KCP Tangerang Summarecon Ruko Gading Serpong, Blok AA4. No.383T, Boulevard, Tangerang, No. Rekening:164.000.662009, yang kemudian diubah lagi menjadi No. Rekening: 164.0000.662009.
Bahwa, akibat email-emai ltersebut, pada tanggal 3 Maret 2013, Musallam melakukan pembayaran atas Commercial Invoice No.129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 ke PT Khanisma Trifrina Pratama melalui rekening Bank Mandiri KCP Tangerang No. 164.0000.662009. Terdapat perbedaan selisih harga pembayaran dan Commercial Invoice No.129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang seharusnya sebesar USD 116.23679, (seratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh enam koma tujuh sembilan Dollar Amerika Serikat), namun dibayarkan sebesar USD 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat). Terdapat selisih sebesar USD 4,406. yang diperhitungkan dan dibayarkan kemudian oleh Musallam.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2013, PENGGUGAT telah mengirimkan Full Set Original Document melalui jasa pengiriman DHL kepada Musallam, sehingga Musallam kemudian dapat menerima dengan baik pengiriman 7 (tujuh) kontainer RBD PALM OLEIN CP-10 tersebut.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013, PENGGUGAT mengirimkan email kepada NUHA selaku pihak perantara, karena PENGGUGAT belum menerima uang pembayaran atas pengiriman 7 (tujuh) kontainer RBD PALM OLEIN CP-10.
Bahwa setelah NUHA melakukan penelusuran maupun klarifikasi, PENGGUGAT menerima informasi dari NUHA bahwa pembayaran atas pembelian 7 (tujuh) kontainer RBD PALM OLEIN CP-10 oleh Musallam telah dibayarkan ke rekening yang SALAH yaitu rekening dengan Nomor 164.0000.662009 inilik PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV), dan BUKAN ke rekening inilik PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Proforma Invoice.
Bahwa setelah mendapatkan informasi kesalahan pengiriman pembayaran di atas, Musallam kemudian menghubungi National Bank of Yemen untuk menarik kembali pembayaran sebesar USD 111.830 (seratus sebe/as ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) tersebut.
Bahwa pesan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh National Bank of Yemen kepada PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta (TURUT TERGUGAT) yang pada pokoknya menyatakan pengiriman sebesar USD 111,830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikal) kepada PT Kharisma Trifrina Pratama dengan Nomor Rekening 1640000662009 yang dilakukan melalul Commerzbank Frankfurt, diterima akibat adanya penipuan atas hak hukum PENGGUGAT, dan meminta agar Bank Mandiri dapat melakukan upaya terbaiknya untuk mengembalikan uang tersebut. Permintaan National Bank of Yemen tersebut juga ditembuskan kepada Bank Indonesia.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2013, Musallam juga telah mengirimkan surat tertanggal 21 Maret 2013 kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uang yang ditransfer Musallam ke PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV) adalah uang milik PENGGUGAT yang merupakan pembayaran atas Commercial Invoice No.129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013, dan PENGGUGAT berwenang mengambil uang tersebut dari PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV).
Bahwa kemudian PENGGUGAT mendatangi kantor PT Kharisma Trifrina Pratama. PENGGUGAT saat itu bertemu dengan TERGUGAT I dan menginformasikan bahwa uang sejumlah USD 111,830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat yang masuk ke rekening PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV) adalah hak hukum milik PENGGUGAT sebagai hasil pembayaran atas Commercial Invoice No. 129/INV/RII-KRW/II/2013 tanggal 11 Februari 2013. Namun dengan semana-mena dan tidak bertanggung-jawab, TERGUGAT I menjawab bahwa TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT IV tidak mempunyai urusan dengan PENGGUGAT.
Kemudian pada tanggal 4 Juni 2013, Musallam memberikan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa: uang dari Musallam yang diterima di rekening PT Kharisma Trifrina Pratama dengan Nomor 1640000662009 di Bank Mandiri, Sumarecon, Tangerang, merupakan uang hak milikPENGGUGAT atas Commercial Invoice No. 129/INV/RII-KRW/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013, sehingga diininta untuk mengembalikan atau mentransfer uang tersebut kepada PENGGUGAT.
Bahwa baik TERGUGAT IV maupun para pengurusnya yaitu TERGUGAT I (Direktur Utama PT Kharisma Trifrina Pratama), TERGUGAT II (Komiisaris PT Kharisma Trifrina Pratama) dan TERGUGAT III (Direktur PT Kharisma Trifrina Pratama) faktanya TIDAK MENGEMBALIKAN ATAU MENTRANSFER UANG TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT.
Bahkan ternyata uang yang diterima dalam rekening milik TERGUGAT IV tersebut, telah diambil secara tanpa hak oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Hal ini ternyata tegas dinyatakan dalam Putusan Perkara Pidana No. 1699/PID.B/2013/PN.TNG dengan Terdakwa TERGUGAT I, dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pidana No. 1700PID.B/2013/PN.TNG dengan Terdakwa TERGUGAT II, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II TERBUKTI BERSALAH melakukan tindak pidana PENGGELAPAN atas uang milik PENGGUGAT yang diterima di rekening milik TERGUGAT IV dengan Nomor 164.0000.662009 sebesar USD. 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat atau senilai Rp. 1.078.504.495,67 (satu inilyar tujuh puluh delapan juta lima ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh lima koma enam puluh tujuh Rupiah).
Bahwa TERGUGAT III selaku Direktur dan pemegang saham pada PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV) tidak melakukan upaya apapun atas perbuatan curang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III juga tidak melakukan usaha apapun pada saat PENGGUGAT mendatangi kantor TERGUGAT IV untuk menjelaskan duduk permasalahan salah transfer tersebut serta tidak pula mendorong rekan-rekannya untuk mengembalikan uang tersebut yang merupakan hak hukum PENGGUGAT.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai "UUPT"), maka:
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan ITIKAD BAlK dan PENUH TANGGUNGJAWAB.
(3) Setiap anggota Direksi BERTANGGUNG JAWAB PENUH SECARA PRIBADI atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan BERSALAH atau LALAI menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagainiana dfmaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, TANGGUNG JAWAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku SECARA TANGGUNG RENTENG bagi setiap anggota Direksi.
Dengan demikian, TERGUGAT I maupun TERGUGAT III, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selaku Direktur TERGUGAT IV juga HARUS bertanggung jawab secara pribadi.
Berdasarkan Pasal 114 UUPT:
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris WAJIB DENGAN ITIKAD BAIK KEHATIAN-HATIAN, DAN BERTANGGUNGJAWAB dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan BERSALAH atau LALAI menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dengan demikian, TERGUGAT II selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selaku Komisaris TERGUGAT IV juga HARUS bertanggung jawab secara pribadi.
Bahwa demi hukum, PARA TERGUGAT seharusnya memberikan dan/atau mengembalikan dan/atau mentransfer uang tersebut kepada PENGGUGAT. Begitu pula dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang seharusnya TIDAK menarik dan mencairkan uang tersebut dari rekening PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV) tanpa memberikannya kepada PENGGUGAT selaku pemilik uang sah.
Pasal 1360 KUHPerdata berbunyi :
"Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa Ia telah menerimanya."
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1360 KUHPerdata dan juga berdasarkan surat Musallam tanggal 4 Juni 2013, maka PARA TERGUGAT yang menerima sesuatu barang atau uang yang bukan haknya, baik secara sadar maupun khilaf, WAJIB MENGEMBALIKAN barang atau uang tersebut kepada PENGGUGAT sebagal pihak yang ditunjuk untuk menerima pengembalian dari orang yang menyerahkannya kepada PARA TERGUGAT melalui rekening TERGUGAT IV. Musallam tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk menerima pengembalian uang yang bukan hak PARA TERGUGAT tersebut.
Bahwa dari uraian-uraian di atas, PARA TERGUGAT jelas terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang merugikan PENGGUGAT dengan TIDAK menyerahkan kembali atau mentransfer uang sebesar USD. 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat kepada PENGGUGAT.
Bahwa menurut Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang bunyinya:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,"
Bahwa menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
a. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
b. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
c. Bertentangan dengan kesusilaan;
d. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mengembalikan hak hukum PENGGUGAT jelas dan nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak subjektif PENGGUGAT, bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Bahwa selain itu, TURUT TERGUGAT juga telah ceroboh, tidak menegakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan (prudential banking) dengan memproses 'begitu saja' pencairan secara tunai atas uang hak milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tanpa memperhatikan underlying transaction adanya transfer uang dimaksud, yang mana jelas-jelas dalam aplikasi transfernya disebutkan untuk pembayaran Commercial Invoice PENGGUGAT No. 129/INV/RII-KRW/II2013 tanggal 11 Februari 2013. Seyogyanya TURUT TERGUGAT dapat mencegah atau setidak-tidaknya menahan pengambilan secara tunai yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas uang transfer yang jelas-jelas bukan hak miliknya.
Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT telah menderita kerugian, baik materil maupun immateril. Menurut hukum, khususnya Pasal 1362 KUHPerdata, PENGGUGAT tidak hanya berhak menuntut pengembalian atau penyerahan uang sebesar USD 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat tersebut, tapi juga berhak menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga yang secara nyata telah diderita oleh PENGGUGAT.
Pasal 1362 KUHPerdata paragraf pertama berbunyi:
"Siapa yang dengan itikad buruk telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan menqembalikannya dengan bunga dan hasil-hasiI, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi pengqantian biaya, rugi; dan bunqa, jika barangnya telah menderita kemerosotan."
Kerugian-kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT, antara lain:
Kerugian Materil sebesar USD. 50,000.- (Iima puluh ribu dollar Amerika Serikat yang terdiri dari :
a. Biaya transportasi untuk mendatangkan pihak Musallam dan NUHA ke Indonesia (tiket pesawat, transportasi darat, dan sewa kendaraan) dari dan selama bolak-balik Dubai (Uni Einirat Arab)-Mukallah (Yaman)-Tangerang (Indonesia).
b. Biaya komunikasi interlokal Dubai (Uni Emirat Arab)-Mukallah (Yaman)Tangerang (Indonesia) untuk mengurus permasalahan ini.
c. Biaya akomodasi (penginapan/hotel, makan) dari dan selama bolak-balik Dubai (Uni Einirat Arab)-Mukallah (Yaman)-Tangerang (Indonesia).
d. Biaya penterjemah selama menjadi saksi dihadapan Penyidik POLRI, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Tangerang.
e. Biaya fotokopi dokumen-dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pemeriksaan di Penyidik Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang.
f. Kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari klien lain, namun dibatalkan oleh klien karena harus bolak-balik mengurus permasalahan ini, termasuk memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Kerugian Immateril sebesar USD 1,000,000,- (satujuta dollar Amerika Serikat berupa:
a. Rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT dihadapan para pelanggan;
b. Hubungan baik Musallam dan NUHA dengan PENGGUGAT yang selama ini terjalin baik menjadi terganggu dan sejak kejadian tersebut Penggugat tidak lagi menerima pesanan dari Musallam;
c. Tekanan pikiran, psikis, dan mental akibat adanya permasalahan ini.
Bahwa agar Gugatan ini tidak sia-sia (illusoir), dan adanya kekhawatiran PT Kharisma Trifrina Pratama (TERGUGAT IV) bersama-sama dengan Afrida Ilza (Direktur UtamaTERGUGAT I), Tri Andayani (Koinisaris-TERGUGAT II) dan Nani Sudarwati (Direktur - TERGUGAT III) akan mengalihkan, menjual, dan memindahtangankan harta kekayaannya, maka tidak berlebihan dan cukup beralasan hukum kiranya PENGGUGAT mohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar berkenan meletakkan Sita .]aininan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik PARA TERGUGAT dan terhadap segala sesuatu yang ada pada mereka di kemudian hari akan ada, kemudian Sita Jaininan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga, yaitu berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dasana Indah Blok PD-5 No. 11 RT/RW 006/026 Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapa Dua Tangerang;
b. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kano XIV No.10 RT/RW 09/09 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua Tangerang;
c. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Komplek Kologad No. 1, RT/RW 005/009 Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi;
d. Harta benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik PARA TERGUGAT yang rinciannya akan kami sampaikan kemudian.
Bahwa apabila PARA TERGUGAT lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka kepada PARA TERGUGAT harus dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT setiap harinya terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga terlaksananya eksekusi.
Bahwa mengingat Gugatan aquo telah terbukti didasarkan kepada Putusan-Putusan Perkara PIDANA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan, mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan putusan atas Gugatan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum Iainnya (uit voerbaar bij vooraad).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT Kharisma Trifrina Pratama - TERGUGAT IV bersama-sama dengan Afrida liza (baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama - TERGUGAT I) dan Tri Andayani (baik selaku pribadi maupun selaku Komisaris - TERGUGAT II) serta Nani Sudarwati (baik selaku pribadi maupun selaku Direktur - TERGUGAT III) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara bersama-sama dan secara tanggung-renteng untuk mengembalikan uang sebesar USD. 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai sejak putusan ini dijatuhkan;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara bersama-sama dan tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
Kerugian Materil sebesar USD 50.000,- (Iima puluh ribu dollar Amerika Serikat, berupa:
a. Biaya transportasi untuk mendatangkan pihak Musallam dan NUHA ke Indonesia (tiket pesawat, transportasi darat, dan sewa kendaraan) dari dan selama bolak-balik Dubai (Uni Einirat Arab)-Mukallah (Yaman)-Tangerang (Indonesia).
b. Biaya komunikasi interlokal Dubai (Uni Einirat Arab)-Mukallah (Yaman)Tangerang (Indonesia) untuk mengurus permasalahan ini.
c. Biaya akomodasi (penginapan/hotel, makan) dari dan selama bolak-balik Dubai (Uni Einirat Arab)-Mukallah (Yaman)-Tangerang (Indonesia).
d. Biaya penterjemah selama menjadi saksi dihadapan Penyidik POLRI, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Tangerang.
e. Biaya fotokopi dokumen-dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pemeriksaan di Penyidik Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang.
f. Kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari klien lain, namun dibatalkan oleh klien karena harus bolak-balik mengurus permasalahan ini, termasuk memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Kerugian Immateril sebesar USD 1,000,000.- (satu juta dollar Amerika Serikat, berupa:
a. Rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT dihadapan para pelanggan;
b. Hubungan baik PENGGUGAT dengan Musallam dan NUHA yang selama ini terjalin baik menjadi terganggu dan sejak kejadian tersebut Penggugat tidak lagi menerima pesanan dari Musallam;
c. Tekanan pikiran, psikis, dan mental akibat adanya permasalahan ini.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaininan yang diletakkan atas harta kekayaan PARA TERGUGAT berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dasana Indah Blok PD-5 No. 11 RT/RW 006/026 Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapa Dua Tangerang;
b. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kano XIV No.10 RT/RW 09/09 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua Tangerang;
c. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Komplek Kologad No. 1, RT/RW 005/009 Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi;
d. Harta benda tidak bergerak maupun benda bergerak inilik PARA TERGUGAT yang rinciannya akan kaini sampaikan kemudian.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) setiap keterlambatan menyerahkan uang sebesar USD. 111,830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum Bank Mandiri untuk taat dan patuh pada putusan ini ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u,
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Terhadapnya gugatan Terbanding / semula Penggugat tersebut diatas Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II memberikan jawaban tertulis tertanggal 30 Juni 2014 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
Bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat pada angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 10 telah jelas menunjukkan adanya pihak lain yang harus dilibatkan dalam perkara ini. Pihak tersebut adalah Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading. Penarikan Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading dalam perkara ini mutlak diperlukan dan harus dilibatkan karena perkara ini disebabkan juga adanya tindakan/perbuatan dari Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading.
Bahwa perkara ini diawali adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Musallam Trading LLC dalam hal jual-beli/eksport-import minyak goreng, dimana Penggugat sebagai penjual/eksportir dan Musallam Trading LLC sebagai pembeli/importir dengan perantara Nuha General Trading. Dimana dalam hubungan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian penarikan Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading dalam perkara ini mutlak diperlukan;
Bahwa sesuai dengan posita angka 6 dan 10 maka jelas terlihat adanya keterkaitan dan hubungan hukum yang erat antara Penggugat dengan Musallam Trading LLC. Karena seharusnya Musallam Trading LLC membayar senilai $ 116,236.79 (posita angka 6) pada Penggugat. Namun Mussallam Trading LLC hanya membayar senilai $ 111.830 (posita angka 10);
Bahwa dana/uang sejumlah Rp.1.078.504.495,67 tersebut telah diserahkan seluruhnya oleh Tergugat I kepada (KEVIN) sebagai utusan dari Musallam Trading LLC sebagai pihak yang telah mentransfer ke rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA;
Bahwa dalil posita gugatan Penggugat angka 9 menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dari Musallam Trading LLC dan NUHA untuk melakukan transfer ke rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA dengan maksud untuk diambil kembali oleh Musallam Trading LLC dengan alasan kesalahan transfer. Karena tidak mungkin orang yang bisa membaca dan menulis tidak bisa membedakan huruf dalam alamat email antara [email protected] dengan [email protected] karena huruf "A" dan huruf "E" adalah jauh berbeda ;
Bahwa oleh karena dalam gugatan perkara ini Penggugat tidak menarik/ melibatkan Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading sebagai pihak maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak. Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihaknya maka layak dan patut jika gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Gugatan Penggugat salah sasaran/ error in persona
Bahwa Tergugat II ditarik dalam gugatan perkara ini dalam kapasitas sebagai pribadi maupun komisaris PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA. Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas maka yang bertanggung jawab terhadap PT adalah direksi bukan komisaris. Bahwa tindakan Tergugat II adalah sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA untuk itu Tergugat II tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat II telah sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA sebagai komisaris maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II. Oleh karena itu Tergugat II tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam perkara ini.
Dengan demikian penarikan Tergugat II dalam perkara ini mengakibatkan gugatan Penggugat telah salah sasaran (error in persona) karenanya layak dan patut jika gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa apa yang diuraikan pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan bagian pada pokok perkara ini ;
2. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat;
3. Bahwa dalil posita gugatan Penggugat pada angka 1 sampai dengan angka 16 sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tergugat I dan Tergugat II;
4. Bahwa dalil posita gugatan Penggugat angka 9 menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dari Musallam Trading LLC dan NUHA untuk melakukan transfer ke rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA dengan maksud untuk diambil kembali dengan alasan kesalahan transfer. Karena tidak mungkin orang yang bisa membaca dan menulis tidak bisa membedakan huruf dalam alamat email antara [email protected] dengan [email protected] karena huruf "A" dan huruf "E" adalah jauh berbeda;
5. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I tidak mempunyai urusan atau hubungan hukum dengan Penggugat ;
6. baru pada tanggal 21 Maret 2014 utusan dari Penggugat datang pada kantor PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA dan bertemu dengan Tergugat I (dalil posita gugatan angka 17). Sedangkan dana/uang tersebut masuk di Rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA dana/uang tanal 07 Maret 2014 dan seluruh dana/uang sejumlah Rp.1.078.504.495,67 tersebut pada tanggal 14 Maret 2014 telah diserahkan seluruhnya kepada (KEVIN) sebagai utusan dan Musallam Trading LLC;
7. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II bersedia menyerahkan seluruh dana/uang sejumlah Rp. 1.078.504.495,67 tersebut kepada (KEVIN) sebagal utusan dari Musallam Trading LLC dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa KEVIN menyatakan Musallam Trading LLC telah salah transfer ke rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA;
- Bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 KEVIN membawa asli surat tanda bukti transfer tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 Tergugat I dan Tergugat II bersama KEVIN membawa surat tanda bukti transfer tersebut kepada Bank Mandiri dan dikonfirmasi kebenarannya;
- Bahwa Tergugat I dan Tergugat II meminta waktu selama 7 (tujuh) hari sebelum menyerahkan dana tersebut kepada KEVIN dengan maksud berjaga-jaga jika ada klaim dari pihak lain;
- Bahwa selama 7 (tujuh) hari tersebut tidak ada klaim dari pihak lain selain KEVIN maka pada tanggal 14 Maret 2014 dana tersebut diserahkan kepada KEVIN seluruhnya;
8. Bahwa dengan demikian dana/uang sejumlah Rp.1.078.504.495,67 tersebut telah diserahkan seluruhnya oleh Tergugat I kepada (KEVIN) sebagai utusan dari Musallam Trading LLC sebagai pihak yang telah mentransfer ke rekening PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA. Dengan demikian seharusnya Penggugat meminta dana/uang sejumlah Rp. 1.078.504.495,67 tersebut kepada Musallam Trading LLC ;
Bahwa dalil posita gugatan Penggugat pada angka 18 menunjukkan adanya dugaan rekayasa dari Musallam Trading LLC untuk mencari keuntungan dari Penggugat dengan mengorbankan Tergugat I dan Tergugat II. Jika Musallam Trading LLC beritikad baik tentunya menghubungi Penggugat atau Tergugat I terlebih dahulu sebelum mentransferkan uangnya. Atau setidaknya menyebutkan dengan jelas untuk siapa transfer tersebut ditujukan bukan hanya sekedar menuliskan kode transaksi invoice yang tentunya tidak mungkin diketahui oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II yang sama sekali tidak ada hubungan dalam hubungan hukum antara Penggugat dengan Musallam Trading LLC;
Bahwa inilah keburukan dari bangsa Indonesia (khususnya Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II) yang selalu beranggapan jika negara asing itu lebih baik sehingga mudah percaya. Bahwa dengan kejadian ini patut diduga adanya kesengajaan dari Musallam Trading LLC untuk mendapatkan barang dari Penggugat tanpa harus membayar. Karena dalam kesalahan transfer tersebut patut diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak MUSALLAM dan NUHA. Karena tidak mungkin orang yang bisa membaca dan menulis tidak bisa membedakan huruf dalam alamat email antara [email protected] dengan [email protected] karena huruf "A" dan huruf "E" adalah jauh berbeda ;
9. Bahwa tindakan Tergugat I sebagai direktur PT. KHARISMA TRIFRINA PRATAMA yang telah mengembalikan dana/uang sejumlah Rp. 1.078.504.495,67 kepada Musallam Trading LLC didasarkan pada itikad baik karena sepengetahuan Tergugat I yang mentransfer uang adalah benar Musallam Trading LLC;
10. Bahwa tindakan Tergugat II dalam mencairkan dan menyerahkan dana tersebut adalah sesuai dengan jabatannya sebagai komisaris yang telah dilakukan dengan itikad baik ;
11. Bahwa dalil posita gugatan Penggugat pada angka 24 jelas tidak mungkin untuk dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II karena dalam bukti transfer tersebut sama sekali tidak menyebutkan jika transfer tersebut ditujukan kepada Penggugat. Bagaimana Tergugat I dan Tergugat II bisa mengetahui jika transfer tersebut ditujukan kepada Penggugat sedangkan identitas Penggugat sama sekali tidak tercantum dalam bukti transfer tersebut;
12. Bahwa dana/uang sejumlah Rp.1.078.504.495,67 telah Tergugat I dan Tergugat II kembalikan kepada Musallam Trading LLC pada tanggal 14 Maret 2014. Namun Musallam Trading LLC berdalih dengan mengirimkan surat kepada Tergugat I pada tanggal 4 Juni 2014;
13. Bahwa oleh karena tindakan darBahwa oleh karena tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II telah sesuai hukum dan kepatutan dengan mengembalikan transfer tersebut kepada Musallam Trading LLC maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
14. Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka tidak ada tuntutan ganti rugi yang dapat dituntut terhadap Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa kerugian-kerugian materiil yang didalilkan oleh Penggugat pada angka 30 tidak dapat dituntut terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa kerugian-kerugian immateriil yang didalilkan oleh Penggugat pada angka 30 sudah sangat jelas menunjukkan dugaan adanya itikad tidak baik dari MUSALLAM dan NUHA. Karena dalam kesalahan transfer tersebut patut diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak MUSALLAM dan NUHA untuk dapat diambil kembali;
15. Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II maka permohonan sita dari Penggugat haruslah ditolak atau setidaknya dikesampingkan;
16. Bahwa tuntutan uang paksa dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II karena gugatan dan Penggugat pada pokoknya menuntut pembayaran sejumlah uang;
17. Bahwa perkara pidana, berbeda dengan perkara perdata sehingga tuntutan atas putusan serta merta dari penggugat tidak beralasan hukum;
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankeljk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dalil-dalil Jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan surat-surat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memberikan pertimbangan hukum hingga sampai pada putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan PT Kharisma Trifrina Pratama - Tergugat IV bersama-sama dengan Afrida liza (baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama - Tergugat I) dan Tri Andayani (baik selaku pribadi maupun selaku Komisaris - Tergugat II) serta Nani Sudarwati (baik selaku pribadi maupun selaku Direktur - Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama dan secara tanggung-renteng untuk mengembalikan uang sebesar USD. 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sejak putusan ini dijatuhkan;
4. Menghukum Bank Mandiri untuk taat dan patuh pada putusan ini;
5. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar RP.3.616.000,- (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata bahwa tanggal 24 November 2014 Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan banding agar putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 122/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 10 November 2014 diperiksa dan diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten. Permohonan banding tersebut selanjutnya diberitahukan secara saksama oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Kuasa Penggugat pada tanggal 17 Desember 2014, diberitahukan kepada Tergugat III / kini Turut Terbanding I pada tanggal 9 Januari 2015, diberitahukan secara saksama pada tanggal 22 Desember 2014 kepada Tergugat IV / kini Turut Terbanding II dan kepada Turut Tergugat / kini Turut Terbanding III pada tanggal 29 Juli 2015;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas tanggal 11 Mei 2015 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan kesempatan memeriksa berkas kepada Kuasa Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II selama 14 hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut, kesempatan yang sama untuk memeriksa berkas juga diberikan kepada Turut Terbanding I / semula Tergugat III dengan surat tanggal 11 Mei 2015 melalui Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian disusul dengan surat tertanggal 3 September 2015. Pemberitahuan untuk memeriksa berkas tanggal 12 Mei 2015 juga diberikan kepada Turut Terbanding II / semula Tergugat IV dan kepada Turut Terbanding III / semula Turut Tergugat sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pernyataan Permohonan Banding oleh Kuasa Para Pembanding yaitu Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tata cara dan persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang, karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Kuasa Para Pembanding tidak mengajukan surat memori banding;
Menimbang, bahwa Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II di dalam eksepsinya mengemukakan 2 hal, yaitu :
Gugatan kurang pihak;
Gugatan salah sasaran / error in persona;
Ad. 1. Kurang pihak karena tidak ditarik sebagai Tergugat pihak Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading. Dalam hal ini Terbanding / Penggugat sudah benar. Hakim Tingkat Banding berpendapat karena Musallam Trading LLC dan Nuha General Trading telah memenuhi prestasinya sehingga tidak ada perselisihan hukum dengan Terbanding / Penggugat, maka tak perlu mereka ditarik sebagai Tergugat;
Ad. 2. Gugatan salah sasaran / error in persona. Menggugat Pembanding II / semula Tergugat II adalah keliru karena sebagai Komisaris dia tidak bertanggung jawab. Menurut Hakim Tingkat Banding, Terbanding / Penggugat juga sudah benar menggugat Pembanding II / Tergugat II karena Pembanding II / semula Tergugat II telah menerima transfer ke rekeningnya dan tidak mau mengembalikan uang transfer itu ke Terbanding / Penggugat padahal uang transfer itu milik Terbanding / Penggugat yaitu sebesar USD 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dolar AS);
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas eksepsi Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II haruslah ditolak seluruhnya.
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Banding setelah membaca secara cermat pertimbangan hukum dalam pokok perkara, berpendapat, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan hukum secara rinci, tepat dan benar yang sampai pada kesimpulan mengabulkan gugatan Terbanding / semula Penggugat untuk sebagian, yaitu menyatakan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum seraya menghukum mereka secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebanyak USD 111.830 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dolar AS) kepada Terbanding / Penggugat dan menghukum Turut Terbanding III / semula Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini, dan menolak gugatan selain dan selebihnya. Pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama atas petitum-petitum gugatan tersebut selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini di tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.122/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 10 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa kini ternyata bahwa para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II berada dipihak yang kalah, karena itu mereka dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat, ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 122/Pdt.G/ 2014/PN. TNG tanggal 10 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016, oleh kami H. WIDIONO, S.H.,MBA.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, dengan Hakim-Hakim Anggota Dr. H. SUNARJO, S.H.,M.Hum. dan SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. Putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016, oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu SUPARTA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri kedua pihak berperkara.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
Dr.H. SUNARJO, S.H.,M.Hum.H. WIDIONO, S.H.,MBA.,M.H.
TTD
SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
SUPARTA, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)