13/Pid.Sus/2015/PN.Tgt
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Tgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ALLIAS PIKAL Bin DEMAN
1. Menyatakan Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa €¨dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau pemilik an. SAKSI ; Agar dikembalikan kepada saksi SAKSI . ï€ 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah pemilik an. ALLIAS PIKAL Bin DEMAN; Agar dikembalikan kepada Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Nomor : 13/Pid.Sus/2015/PN.Tgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara pidana pada Peradilan umum tingkat pertama dengan acara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ALLIAS PIKAL Bin DEMAN. Tempat lahir : Petangis. Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 10 Mei 1988. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia/ Paser. Tempat tinggal : Rt.02 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kalimantan Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam RUTAN di Tanah Grogot, oleh:
Penangkapan oleh Penyidik tanggal 18 November 2014, No.SP.Kap/ 08/ XI/ 2014/ Reskrim, sejak tanggal 18 November 2014 s/d 19 November 2014;
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 19 November 2014, No.SP.HAN/06/XI/2014/RESKRIM, sejak tanggal 19 November 2014 s/d tanggal 8 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 4 Desember 2014, No.1390/Q.4.13/Epp.1/12/2014, sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 14 Januari 2015, No. PRINT-21/Q.4.13/Ep.1/1/2015, sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 2 Februari 2015;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 22 Januari 2015, No. 14/Pen.Pid/2015/PN.TG, sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 20 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 10 Februari 2015 No. 14/Pen.Pid/2014/PN.TG, sejak tanggal 21 Februari 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah memeriksa dan memperhatikan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi, dan terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Nomor. Reg. Perkara: PDM -06/TAGRO/01/2015yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2015, yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -
Menyatakan terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau pemilik an. SAKSI Binti JAMAL;
Agar dikembalikan kepada saksi SAKSI Binti JAMAL.
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah pemilik an. ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan/Pledoi Terdakwa, yang telah disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, dan mohon agar diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Yogakarta dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara: PDM-06/TAGRO/01/2015, dengan Dakwaan tunggal,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Rt.02 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Berawal terdakwa menolak ajakan saksi SAKSI untuk pergi ke Grogot dan terdakwa meminta uang kepada saksi SAKSI untuk keperluan terdakwa, kemudian saksi SAKSI menyuruh terdakwa untuk mengambil sendiri uang dari dalam dompet saksi SAKSI lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi SAKSI mengecek uang yang ada didompet saksi SAKSI selanjutnya sisa uang yang ada didalam dompet tersebut saksi SAKSI ambil dan diserahkan semuanya kepada terdakwa, kemudian saksi SAKSI masuk ke dalam kamar dan membuka lemari dan mengambil semua baju-baju saksi SAKSI dan melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi SAKSI dengan mengatakan “setan apalagi yang masuk sama kamu ini” selanjutnya terdakwa mengambil handphone saksi SAKSI dengan maksud hendak mengecek handphone saksi SAKSI tersebut karena sebelumnya terdakwa mendengar kalau saksi SAKSI ada menerima telepon, dan pada saat terdakwa membuka handphone saksi SAKSI tiba-tiba saksi SAKSI merampas handphone tersebut dari tangan terdakwa dan melemparkan handphone tersebut kearah luar jendela hingga jatuh ke tanah, akibat kejadian tersebut emosi terdakwa memuncak lalu terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi SAKSI dengan cara terdakwa memukul saksi SAKSI dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai bawah telinga kanan saksi SAKSI dan mengakibatkan saksi SAKSI jatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi SAKSI dan membanting saksi SAKSI ke arah ranjang dengan posisi tengkurap lalu terdakwa menggunakan kedua lututnya menindih bagian punggung atas saksi SAKSI dan kedua tangan terdakwa mencekik saksi SAKSI sehingga saksi SAKSI hanya bisa pasrah merasakan sakit dan tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa;
Bahwa setelah peristiwa didalam kamar tersebut saksi SAKSI keluar dari kamar hendak pergi dari rumah namun saksi SAKSI meminta anaknya yang digendong oleh saksi SITI HAJAR namun saksi SITI HAJAR tidak mau memberikan anak tersebut lalu saksi SAKSI berusaha mengambil anak yang digendong saksi SITI HAJAR, sehingga membuat terdakwa marah lalu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI kemudian menarik saksi SAKSI sampai dipinggir jalan, kemudian dalam posisi terdakwa berhadapan dengan saksi SAKSI, terdakwa langsung memegang leher saksi SAKSI dari posisi depan lalu terdakwa dengan sekuat tenaga mendorong tubuh saksi SAKSI dengan keras ke arah samping sehingga mengakibatkan saksi SAKSI terbanting dan jatuh dengan posisi badan saksi SAKSI miring ke arah sebelah kanan, selanjutnya terdakwa memegang kepala saksi SAKSI dan mendorong kepala saksi SAKSI sebanyak 2 (dua) kali ke arah aspal sehingga kepala saksi SAKSI menghantam aspal dipinggir jalan dan mengakibatkan di bagian pelipis atas sebelah kanan saksi SAKSI terluka;
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi SAKSI yang telah menikah selama 1 tahun berdasarkan Akta Nikah Nomor 156/10/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dan memiliki 1 (satu) orang anak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAKSI mengalamiluka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 67/VER/XI/2014 yang dibuatdan diperiksa oleh dr. RITA APRIYANI selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan kepala didapatkan sekumpulan luka lecet pada dahi kanan;
Pada pemeriksaan anggota Gerak atas didapatkan sekumpulan luka lecet di siku tangan kanan;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia dua puluh tiga tahun, didapatkan sekumpulan luka lecet didahi kanan dan sekumpulan luka lecet pada sikutangan kanan akibat persentuhan bendak tumpul, hal tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan aktifitas sehari-hari;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum menghadirkan barang bukti di persidangan, Barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah oleh menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, yaitu berupa;
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau pemilik an. SAKSI ;
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah pemilik an. ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan (dua) orang Saksi dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. SAKSI
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa (suami saksi) pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita di Rt.02 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi yang dilakukan didalam kamar rumah mertua saksi dan didepan rumah mertua saksi;
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) tahun yaitu sejak 18 Nopember 2013 di Petangis dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan MAISITA DWI ARNI, dan selama perjalanan rumah tangga memang sering terjadi pertengkaran dan pernah juga sebelumnya terdakwa memukul saksi ketika terjadi pertengkaran mulut;
Bahwa awalnya pada pagi hari saksi mengajak terdakwa untuk menemani ke Grogot dengan maksud membeli tempat minum (DOT) namun terdakwa tidak mau, kemudian saksi mengajak tetangga saksi yaitu Sdri. IKA untuk menemani saksi, kemudian saksi memasang kaca spion sepeda motor, pada saat itu terdakwa keluar rumah dan meminta uang kepada saksi, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil sendiri di dalam dompet milik saksi, setelah itu saksi mengecek uang yang ada di dalam dompet hanya tersisa Rp 400.000,- yang awalnya Rp 500.000,- kemudian saksi berpikir dengan uang tersebut maka saksi takut kurang maka saksi membatalkan kepergian saksi, kemudian uang yang ada dalam dompet saksi ambil dan saksi serahkan semuanya kepada terdakwa dengan perasaan kesal dan diterima terdakwa, lalu selanjutnya saksi masuk kamar dan merapikan pakaian saksi dilemari kemudian saksi melihat terdakwa mengambil handphone saksi yang ada dalam tas milik saksi lalu terdakwa membuka handphone saksi tersebut sehingga saat itu saksi spontan langsung merebut handphone saksi dari tangan terdakwa kemudian saksi keluarkan kartunya lalu saksi lempar handphone tersebut keluar jendela dan jatuh ke tanah, melihat hal tersebut terdakwa emosi dan langsung melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul saksi dengan tangan kanan terbuka tepat mengenai leher yaitu dibawah telinga kanan saksi dan mengakibatkan saksi jatuh ke lantai, selanjutnya ketika saksi jatuh kemudian tubuh saksi diangkat dan dibanting ke atas ranjang dengan posisi saksi dalam keadaan tengkurap kemudian terdakwa menggunakan kedua lututnya menindih tubuh saksi bagian punggung atas saksi hingga saksi merasa kesakitan;
Bahwa saat terdakwa memukul saksi didalam kamar, saksi tidak ada melakukan perlawanan karena saat itu saksi merasa kesakitan dan tidak berdaya sama sekali sehingga saksi hanya pasrah atas perbuatan terdakwa;
Setelah peristiwa didalam kamar, saksi keluar untuk pergi dan meminta anak saksi yang digendong oleh ibu mertua saksi, namun mertua saksi tidak mau memberikan anak saksi sehingga saksi akan merebut anak saksi dari mertua saksi dan pada saat bersamaan terdakwa keluar dan melihat hal tersebut lalu terdakwa kembali emosi dan melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara terdakwa memegang tangan saksi dan menarik saksi sampai dipinggir jalan dan setelah berada dipinggir jalan suami saksi mendorong dengan kuat tubuh saksi sehingga saksi terjatuh dengan posisi badan miring ke sebelah kanan, lalu suami saksi memegang kepala saksi dan mendorong-dorong kepala saksi sebanyak 2 (dua) kali ke arah aspal sehingga kepala saksi terbentur batu di pinggir jalan sehingga mengakibatkan di bagian pelipis atas sebelah kanan saksi terluka dan siku tangan kanan juga mengalami luka lecet;
Bahwa yang saksi alami akibat peristiwa tersebut yaitu badan saksi merasa sakit, pelipis kanan atas saksi terluka, siku tangan saksi terluka dan juga saksi merasa pusing bahkan merasa mau muntah;
Bahwa setelah terjadinya kekerasan tersebut terdakwa sempat menolong saksi dan membawanya ke dalam kamar dan meminta maaf kepada saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di persidangan terdakwa membenarkan;
SAKSI 2. SITI HAJAR Binti JAWASA (Alm)
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa namun saksi bersedia diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita s/d jam 15.00 wita di rumah saksi di Rt.02 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap menantu saksi yang bernama SAKSI;
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi saksi berada diluar rumah sedang menggendong cucu saksi yaitu anak dari terdakwa dan Sdri. SAKSI;
Bahwa saksi mendengar terdakwa bertengkar dengan saksi SAKSI di dalam kamar yaitu saksi mendengar keributan seperti suara lemari kena tendang, namun saksi tidak melihat secara langsung pertengkaran tersebut karena keduanya berada dalam kamar, kemudian sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa dan saksi SAKSI keluar dari kamar dan setelah mereka berada diluar barulah saksi melihat keributan yang terjadi didepan rumah dipinggir jalan antara terdakwa dengan saksi SAKSI;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa keluar dari kamar dalam keadaan marah dan saksi juga melihat pada saat dipinggir jalan terdakwa juga marah-marah, dan saat itu saksi melihat saksi SAKSI dalam keadaan menangis dan dalam keadaan sudah terjatuh ke tanah di pinggir jalan;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa dan saksi SAKSI adalah kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa pada saat mendengar ribut dikamar saksi berpikir hanya ribut biasa, dan saksi sempat menegur terdakwa untuk tidak ribut namun tidak didengar dan saat kejadian didepan rumah saksi hendak menolong namun tidak bisa karena saksi sedang menggendong cucu saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pertengkaran yang terjadi antara terdakwa dengan saksi SAKSI;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi saksi SAKSI setelah peristiwa tersebut;
Bahwa terdakwa dan saksi SAKSI sudah menikah kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun lamanya dan memiliki 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa setelah peristiwa tersebut terdakwa merasa menyesal karena telah memukuli istri terdakwa yaitu saksi SAKSI;
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas, Penutut Umum telah menunjukkan alat bukti Surat di persidangan, sebagai berikut;
Visum Et Repertum No: 67/VER/XI/2014 tanggal 18 Nopember 2014 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Rita Apriyani, selaku dokter Jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita berusia dua puluh tiga tahun, didapatkan sekumpulan luka lecet di dahi kanan dan sekumpulan luka lecet pada siku tangan kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Hal tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan aktifitas sehari-hari;
Buku Nikah Suami dan Buku Nikah Istri Nomor 156/10/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 telah dilangsungkan akad nikah antara seorang laki-laki ALLIAS PIKAL Bin DEMAN dengan seorang wanita SAKSI Binti JAMAL;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Terdakwa menerangkan dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum;
Bahwa terdakwa mengerti akan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita di rumah orang tua terdakwa dan kemudian berlanjut didepan rumah tepatnya dipinggir jalan di Rt.02 Desa petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim;
Bahwa yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut adalah istri terdakwa sendiri Sdri. SAKSI;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi SAKSI pada tahun 2013 rumah tangga terdakwa berjalan baik-baik saja dan kami dianugerahi keturunan seorang putri bernama MAISITA DWIARNI pada tahun 2014, namun berjalannya waktu perjalanan rumah tangga terdakwa memang sering terjadi cekcok mulut dan terdakwa juga pernah sebelumnya memukul istri terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa dikamar dengan rencana hendak mandi kemudian istri terdakwa mengajak terdakwa ke Grogot namun terdakwa tidak mau, kemudian terdakwa meminta uang untuk keperluan terdakwa, kemudian istri terdakwa menyuruh terdakwa mengambil sendiri didalam dompetnya dan terdakwa mengambil uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya istri terdakwa mengambil semua uang yang ada didalam dompetnya dan melemparkan uang tgersebut ke arah terdakwa dan mengenai tubuh terdakwa, kemudian terdakwa diam saja dengan sikap istri terdakwa, kemudian istri terdakwa membuka lemari dan mengambil semua baju-bajunya dan pada saat itu terdakwa menegur “SETAN APALAGI YANG MASUK SAMA KAMU INI” dan setelah itu terdakwa keluar mengambil handphone istri terdakwa dan mengecek handphone tersebut karena sebelumnya terdakwa mendengar istri terdakwa ada menerima telepon, lalu pada saat terdakwa membuka handphone saksi SAKSI, tiba-tiba saksi SAKSI merampas handphone tersebut dan melemparkannya ke tanah melalui jendela dan membuat emosi terdakwa memuncak karena merasa tidak dihargai atas HP yang dibelikan oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa memukuli istri terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa keluar kamar untuk mengambil handphone yang tadi dibuang oleh saksi SAKSI dan kemudian duduk diteras rumah, dan tidak lama kemudian saksi SAKSI keluar dan hendak merampas anak terdakwa yang sedang digendong oleh ibu terdakwa, kemudian terdakwa tegur “JANGAN BEGITU KITA BISA BICARA BAIK_BAIK” kemudian anak terdakwa diturunkan oleh saksi SAKSI lalu kemudian digendong lagi oleh ibu terdakwa dan tidak lama dirampas kembali oleh saksi SAKSI sehingga emosi terdakwa memuncak dan tidak terkontrol lagi hingga akhirnya terdakwa memegang leher saksi SAKSI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu mendorong sekuat tenaga saksi SAKSI hingga saksi SAKSI jatuh ke tanah dan kepalanya menghantam batu yang ada dipinggir jalan;
Bahwa yang melihat peristiwa kekerasan yang dilakukan terdakwa di pinggir jalan adalah ibu terdakwa yang memang ada di depan rumah sedang menggendong anak terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya yang telah khilaf melakukan kekerasan terhadap saksi SAKSI dan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi SAKSI dan berjanji agar ke depannya lebih baik lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan Saksi yang meringankan (a decharge) di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahandan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan perbuatan pidana batasan yang menjadi unsur perbuatan pidana itu adalah:-------------------------------
a. Apakah terbukti bahwa perbuatan pidana telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. jika terbukti, unsur perbuatan pidana mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); ------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengkualifisir untuk menilai peristiwa pidana yang terjadi, termasuk hubungan hukum dari masing-masing fakta peristiwa yang terjadi yang dirangkum menjadi suatu fakta hukum yang telah terbukti di persidangan, dengan mengesampingkan fakta-fakta non yuridis yang diungkapkan di persidangan dan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita, bertempat di Rt.02 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur, berawal terdakwa menolak ajakan saksi SAKSI untuk pergi ke Grogot dan terdakwa meminta uang kepada saksi SAKSI untuk keperluan terdakwa, kemudian saksi SAKSI menyuruh terdakwa untuk mengambil sendiri uang dari dalam dompet saksi SAKSI lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi SAKSI mengecek uang yang ada didompet saksi SAKSI selanjutnya sisa uang yang ada didalam dompet tersebut saksi SAKSI ambil dan diserahkan semuanya kepada terdakwa, kemudian saksi SAKSI masuk ke dalam kamar dan membuka lemari dan mengambil semua baju-baju saksi SAKSI dan melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi SAKSI dengan mengatakan “setan apalagi yang masuk sama kamu ini” selanjutnya terdakwa mengambil handphone saksi SAKSI dengan maksud hendak mengecek handphone saksi SAKSI tersebut karena sebelumnya terdakwa mendengar kalau saksi SAKSI ada menerima telepon, dan pada saat terdakwa membuka handphone saksi SAKSI tiba-tiba saksi SAKSI merampas handphone tersebut dari tangan terdakwa dan melemparkan handphone tersebut kearah luar jendela hingga jatuh ke tanah, akibat kejadian tersebut emosi terdakwa memuncak lalu terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi SAKSI dengan cara terdakwa memukul saksi SAKSI dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai bawah telinga kanan saksi SAKSI dan mengakibatkan saksi SAKSI jatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi SAKSI dan membanting saksi SAKSI ke arah ranjang dengan posisi tengkurap lalu terdakwa menggunakan kedua lututnya menindih bagian punggung atas saksi SAKSI dan kedua tangan terdakwa mencekik saksi SAKSI sehingga saksi SAKSI hanya bisa pasrah merasakan sakit dan tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa;
Bahwa setelah peristiwa didalam kamar tersebut saksi SAKSI keluar dari kamar hendak pergi dari rumah namun saksi SAKSI meminta anaknya yang digendong oleh saksi SITI HAJAR namun saksi SITI HAJAR tidak mau memberikan anak tersebut lalu saksi SAKSI berusaha mengambil anak yang digendong saksi SITI HAJAR, sehingga membuat terdakwa marah lalu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI kemudian menarik saksi SAKSI sampai dipinggir jalan, kemudian dalam posisi terdakwa berhadapan dengan saksi SAKSI, terdakwa langsung memegang leher saksi SAKSI dari posisi depan lalu terdakwa dengan sekuat tenaga mendorong tubuh saksi SAKSI dengan keras ke arah samping sehingga mengakibatkan saksi SAKSI terbanting dan jatuh dengan posisi badan saksi SAKSI miring ke arah sebelah kanan, selanjutnya terdakwa memegang kepala saksi SAKSI dan mendorong kepala saksi SAKSI sebanyak 2 (dua) kali ke arah aspal sehingga kepala saksi SAKSI menghantam aspal dipinggir jalan dan mengakibatkan di bagian pelipis atas sebelah kanan saksi SAKSI terluka;
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi SAKSI yang telah menikah selama 1 tahun berdasarkan Akta Nikah Nomor 156/10/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dan memiliki 1 (satu) orang anak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAKSI mengalamiluka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 67/VER/XI/2014 yang dibuatdan diperiksa oleh dr. RITA APRIYANI selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan kepala didapatkan sekumpulan luka lecet pada dahi kanan;
Pada pemeriksaan anggota Gerak atas didapatkan sekumpulan luka lecet di siku tangan kanan;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia dua puluh tiga tahun, didapatkan sekumpulan luka lecet didahi kanan dan sekumpulan luka lecet pada sikutangan kanan akibat persentuhan bendak tumpul, hal tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan aktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, denga mempertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut; -
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan Dakwaan tungga, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menguraikan unsur-unsur tindak pidanadalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggasebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 7 dan pasal 8 KUHP bahwa setiap orang adalah orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Personaatau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHPidana yang menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN, Terdakwa tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa saudara ALLIAS PIKAL Bin DEMAN yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot adalah benar sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Mejelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(vide pasal 6 UU KDRT), pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan. Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia;
Menimbang, bahwa sedangkan akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :
Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103). Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga”adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
Suami, istri, dan anak-anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 14.00 wita, bertempat di Rt.02 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur, berawal terdakwa menolak ajakan saksi SAKSI untuk pergi ke Grogot dan terdakwa meminta uang kepada saksi SAKSI untuk keperluan terdakwa, kemudian saksi SAKSI menyuruh terdakwa untuk mengambil sendiri uang dari dalam dompet saksi SAKSI lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi SAKSI mengecek uang yang ada didompet saksi SAKSI selanjutnya sisa uang yang ada didalam dompet tersebut saksi SAKSI ambil dan diserahkan semuanya kepada terdakwa, kemudian saksi SAKSI masuk ke dalam kamar dan membuka lemari dan mengambil semua baju-baju saksi SAKSI dan melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi SAKSI dengan mengatakan “setan apalagi yang masuk sama kamu ini” selanjutnya terdakwa mengambil handphone saksi SAKSI dengan maksud hendak mengecek handphone saksi SAKSI tersebut karena sebelumnya terdakwa mendengar kalau saksi SAKSI ada menerima telepon, dan pada saat terdakwa membuka handphone saksi SAKSI tiba-tiba saksi SAKSI merampas handphone tersebut dari tangan terdakwa dan melemparkan handphone tersebut kearah luar jendela hingga jatuh ke tanah, akibat kejadian tersebut emosi terdakwa memuncak lalu terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi SAKSI dengan cara terdakwa memukul saksi SAKSI dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai bawah telinga kanan saksi SAKSI dan mengakibatkan saksi SAKSI jatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi SAKSI dan membanting saksi SAKSI ke arah ranjang dengan posisi tengkurap lalu terdakwa menggunakan kedua lututnya menindih bagian punggung atas saksi SAKSI dan kedua tangan terdakwa mencekik saksi SAKSI sehingga saksi SAKSI hanya bisa pasrah merasakan sakit dan tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah peristiwa didalam kamar tersebut saksi SAKSI keluar dari kamar hendak pergi dari rumah namun saksi SAKSI meminta anaknya yang digendong oleh saksi SITI HAJAR namun saksi SITI HAJAR tidak mau memberikan anak tersebut lalu saksi SAKSI berusaha mengambil anak yang digendong saksi SITI HAJAR, sehingga membuat terdakwa marah lalu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI kemudian menarik saksi SAKSI sampai dipinggir jalan, kemudian dalam posisi terdakwa berhadapan dengan saksi SAKSI, terdakwa langsung memegang leher saksi SAKSI dari posisi depan lalu terdakwa dengan sekuat tenaga mendorong tubuh saksi SAKSI dengan keras ke arah samping sehingga mengakibatkan saksi SAKSI terbanting dan jatuh dengan posisi badan saksi SAKSI miring ke arah sebelah kanan, selanjutnya terdakwa memegang kepala saksi SAKSI dan mendorong kepala saksi SAKSI sebanyak 2 (dua) kali ke arah aspal sehingga kepala saksi SAKSI menghantam aspal dipinggir jalan dan mengakibatkan di bagian pelipis atas sebelah kanan saksi SAKSI terluka;
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi SAKSI yang telah menikah selama 1 tahun berdasarkan Akta Nikah Nomor 156/10/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dan memiliki 1 (satu) orang anak;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAKSI BINTI JAMAL mengalamiluka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 67/VER/XI/2014 yang dibuatdan diperiksa oleh dr. RITA APRIYANI selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan kepala didapatkan sekumpulan luka lecet pada dahi kanan;
Pada pemeriksaan anggota Gerak atas didapatkan sekumpulan luka lecet di siku tangan kanan;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia dua puluh tiga tahun, didapatkan sekumpulan luka lecet didahi kanan dan sekumpulan luka lecet pada sikutangan kanan akibat persentuhan bendak tumpul, hal tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan aktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan tersebut, oleh karenanya seluruh unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-Pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai asas legalitas dalam KUHP mensyaratkan supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan pada diri Terdakwa, harus ada pertanggungjawaban pidana atas dasar kesalahannya;
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwa menderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus/tindak pidana maupun syarat subjektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya oleh karena itu Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” dan “victim”(korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakim saat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan adalah menemukan keadilan menurut hukum yaitu suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut. Jadi suatu keadilan yang lahir dari proses peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum materil yang terdapat dalam Undang-Undang, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian proses peradilan bukanlah semata-mata menemukan keadilan moral yang lepas dari kaitan penyelesaian perkara dan ataupun sistem hukum yang dianut. Walaupun demikian, perlulah disadari bahwa salah satu tujuan akhir proses peradilan adalah menemukan suatu keadilan. Oleh karena itulah keadilan yang dimaksud tentunya selain harus didasarkan atau memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, juga memperhatikan azas-azas moral, kepatutan dan prinsip-prinsip dasar keadilan ditengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, agar dapat dimengerti bahwa manakala Majelis Hakim mempertimbangkan dasar-dasar/alasan juridis yang menjadi racio decidendi maupun obitur dictum Putusan ini. Sehingga, dapat dimengerti oleh semua pihak yang bersangkutan dengan perkara ini agar dapat memahami bagaimanakah penegakan hukum itu telah dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim, agar sesuai dengan maksud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa oleh karenanya untuk menentukan pidana apakah yang selayaknya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, hal-hal tersebut di atas perlu dipertimbangkan dengan tujuan pidana yang sesungguhnya bertujuan bukanlah semata-mata untuk menderitakan Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat terutama saksi korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Ringkasnya tujuan pemidanaan dimaksudkan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa , agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan Pidana selama 1 (satu)tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, disamping itu ternyata terdapat fakta bahwa istri Terdakwa yaitu Saksi SAKSI masih mencintai Terdakwa dan berharap agar rumah tangganya dapat diperbaiki selepas Terdakwa menjalani pidana dan oleh karena Terdakwa merupakan pencari nafkah dalam keluarga, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat untuk dibebankan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan secara patut dan adil menurut hukum sebagaimana disebutkan dalam amar Putusan a quo;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ; ------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa menggunakan aksi kekerasan dalam rumah tanggatersebut memberikan contoh yang tidak pantas kepada masyarakat, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang suami selaku kepala rumah tangga;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan didalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempermudah pemeriksaan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Istri Terdakwa memaafkan dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP, mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa;
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau pemilik an. SAKSI Binti JAMAL;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari saksi SAKSI Binti JAMAL dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian perkara, maka sudah sepatutnya untuk ditetapkan dikembalikan kepada saksi SAKSI ;
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah pemilik an. ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian perkara, maka sudah sepatutnya untuk ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau pemilik an. SAKSI ;
Agar dikembalikan kepada saksi SAKSI .
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah pemilik an. ALLIAS PIKAL Bin DEMAN;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa ALLIAS PIKAL Bin DEMAN.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015 oleh kami I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, LA ODE ARSAL KASIR, S.H. dan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SITI HAJAR, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
LA ODE ARSAL KASIR, S.H. HENDRA KUSUMA WARDANA, SH. M.H.
PANITERA PENGGANTI