769/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 769/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 4. Menyatakan Barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 warna merah marun An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE - 1 (satu) unit buah STNK kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE. - 1 (satu) buah kunci kontak kbm R2 yamaha Yupiter Z Dikembalikan keada terdakwa melalui Abdul Kadir. 5. Menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor769/Pid.Sus/2017/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi, dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN
Tempat lahir : Semarang
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 19 Desember 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Wiroto Dalam II/2 Rt. 002/006 Krobokan Kota Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 November 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 769/Pid.Sus/2017/PN Smg tanggal 18 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 769/Pid.Sus/2017/PN Smg tanggal 19 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaYUSUF EFENDHI Bin KOIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 warna merah marun An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE
1 (satu) unit buah STNK kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE.
1 (satu) buah kunci kontak kbm R2 yamaha Yupiter Z
Dikembalikan keada terdakwa melalui Abdul Kadir.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi atau Majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
--------Bahwa ia terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN, Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017, bertempat di perempatan kampong kali Jl. Gajahmada Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah Tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Saputro sekitar jam 00.00 Wib nongkrong di kali banjirkanal barat dengan minum-minuman keras lalu muncul ide dari terdakwa untuk membegal/ memeras orang yang lewat llau mereka mengambil senjata tajam jenis parang milik saksi Anggi lalu dibawa terdakwa dan diselipkan dijaketnya kemudian saksi Anggi berangkat dengan memboncengkan terdakwa memakai kendaraan roda dua Yamaha Z No. Pol H-3242-UE serta terdakwa yang membawa parang untuk mencari sasaran yang dapat dibegal lalu melintasi Jl. Yos Sudarso, Jl. Puri Anjasmoro, Jl. Siliwangi-Tugu Muda, Jl. Mayjen Sutoyo dan sampai di perempatan Gajahmada ada sepeda motor yang mendekati terdakwa dan saksi Anggi yang ternyata adalah petugas Kepolisian dan menyuruh mereka untuk berhenti dan terdakwa tanpa hak sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dengan panjang 66 cm lebar 3,5 cm dari gagang kayu dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan akhirnya terdakwa dapat dijatuhkan petugas dan barang buktinya dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Polrestabes Semarang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU drt tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan tersebut ,dan Majelis Hakim melanjutkan untuk memeriksa perkara ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIS MULYA SUGIARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di perempatan kampong kali Jl. Gajahmada Kota Semarang, saksi telah menangkap terdakwa karena membawa senajata tanpa ijin dai pihak yang berwenang.
Bahwa waktu tim Elang Polrestabes semarang lagi operasi dan melihat terdakwa bersama temannya membawa sepeda motor Yamaha Z No. Pol H-3242-UE tidak membawa helm dan berjalan oleng sehingga saksi bersama-saa teman-teman saksi menegur dan saksi perintahkan untuk berhenti dan saksi melihat saksi Anggi menendang sepeda motor saksi lal tangan saksi mengenai jaket milik terdakwa dan akhirnya saksi dan terdakwa terjatuh.
Bahwa setelah itu saksi melihat terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan lalu membuang parang tersebut lalu saksi perintahkan untuk mengambil sehingga terdakwa bersama saksi Anggi dapat diamankan ke Polrestabes.
Bahwa diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti teersebut yang ada dalam kekuasaan terdakwa dan terdakwa juga tidak menunjukkan ijin serta bukan peruntukkannya dan dalam pengakuan terdakwa akan dipergunakan untuk membegal orang
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi FIKI FERDIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di perempatan kampong kali Jl. Gajahmada Kota Semarang, saksi telah menangkap terdakwa karena membawa senajata tanpa ijin dai pihak yang berwenang.
Bahwa waktu tim Elang Polrestabes semarang lagi operasi dan melihat terdakwa bersama temannya membawa sepeda motor Yamaha Z No. Pol H-3242-UE tidak membawa helm dan berjalan oleng sehingga saksi bersama-saa teman-teman saksi menegur dan saksi perintahkan untuk berhenti dan saksi melihat saksi Anggi menendang sepeda motor saksi lal tangan saksi mengenai jaket milik terdakwa dan akhirnya saksi dan terdakwa terjatuh.
Bahwa setelah itu saksi melihat terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan lalu membuang parang tersebut lalu saksi perintahkan untuk mengambil sehingga terdakwa bersama saksi Anggi dapat diamankan ke Polrestabes.
Bahwa diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti teersebut yang ada dalam kekuasaan terdakwa dan terdakwa juga tidak menunjukkan ijin serta bukan peruntukkannya dan dalam pengakuan terdakwa akan dipergunakan untuk membegal orang
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANGGI SAPUTRO Bin SURONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira jam 18.30Wib, saksi keluar bersama terdakwa berboncengan ke desa Kandri Gunung pati lalu ke pinggiran sungai banjirkanal barat lalu mereka minum keras jenis ciu lalu terdakwa nomong kepada terdakwa “bar iki ning omahmu ndisik yo karo mangan karo njukuk parang kemudian dijawab “sembarang”, lalu mereka berdua kerumah saksi lalu terdakwa membawa parang sambil jalan mencari sasaran yang dapat dibegal lalu melintasi Jl. Yos Sudarso, Jl. Puri Anjasmoro, Jl. Siliwangi-Tugu Muda, Jl. Mayjen Sutoyo dan sampai di perempatan Gajahmada ada sepeda motor yang mendekati terdakwa dan saksi Anggi yang ternyata adalah petugas Kepolisian dan menyuruh mereka untuk berhenti dan terdakwa tanpa hak sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dengan panjang 66 cm lebar 3,5 cm dari gagang kayu dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan akhirnya terdakwa dapat dijatuhkan petugas dan barang buktinya dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Polrestabes Semarang.
Bahwa waktu tim Elang Polrestabes semarang lagi operasi dan melihat terdakwa bersama temannya membawa sepeda motor Yamaha Z No. Pol H-3242-UE tidak membawa helm dan berjalan oleng sehingga saksi bersama-saa teman-teman saksi menegur dan saksi perintahkan untuk berhenti dan saksi melihat saksi Anggi menendang sepeda motor saksi lalu tangan saksi mengenai jaket milik terdakwa dan akhirnya saksi dan terdakwa terjatuh.
Bahwa diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti teersebut yang ada dalam kekuasaan terdakwa dan terdakwa juga tidak menunjukkan ijin serta bukan peruntukkannya dan dalam pengakuan terdakwa akan dipergunakan untuk membegal orang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira jam 18.30Wib, saksi anggi keluar bersama terdakwa berboncengan ke desa Kandri Gunung pati lalu ke pinggiran sungai banjirkanal barat lalu mereka minum keras jenis ciu lalu terdakwa nomong kepada terdakwa “bar iki ning omahmu ndisik yo karo mangan karo njukuk parang kemudian dijawab “sembarang”, lalu mereka berdua kerumah saksi Anggi lalu terdakwa membawa parang sambil jalan mencari sasaran yang dapat dibegal lalu melintasi Jl. Yos Sudarso, Jl. Puri Anjasmoro, Jl. Siliwangi-Tugu Muda, Jl. Mayjen Sutoyo dan sampai di perempatan Gajahmada ada sepeda motor yang mendekati terdakwa dan saksi Anggi yang ternyata adalah petugas Kepolisian dan menyuruh mereka untuk berhenti dan terdakwa tanpa hak sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dengan panjang 66 cm lebar 3,5 cm dari gagang kayu dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan akhirnya terdakwa dapat dijatuhkan petugas dan barang buktinya dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Polrestabes Semarang.
Bahwa waktu tim Elang Polrestabes semarang lagi operasi dan melihat terdakwa bersama temannya membawa sepeda motor Yamaha Z No. Pol H-3242-UE tidak membawa helm dan berjalan oleng sehingga saksi bersama-sama temandari Kepolisian menegur dan diperintahkan anggota untuk berhenti dan saksi melihat saksi Anggi menendang sepeda motor saksi lalu tangan saksi mengenai jaket milik terdakwa dan akhirnya saksi dan terdakwa terjatuh.
Bahwa diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti teersebut yang ada dalam kekuasaan terdakwa dan terdakwa juga tidak menunjukkan ijin serta bukan peruntukkannya dan dalam pengakuan terdakwa akan dipergunakan untuk membegal orang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu.
1 (satu) unit kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 warna merah marun An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE
1 (satu) unit buah STNK kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE.
1 (satu) buah kunci kontak kbm R2 yamaha Yupiter Z
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum dalam hal ini orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Hubungannya dengan perkara ini, terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN yaitu adalah orang yang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2.Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti sehingga didapatkan alat bukti petunjuk, diperoleh fakta bahwa Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 02.00 Wib bertempat di perempatan kampong kali Jl. Gajahmada Kota Semarang, terdakwa telah ditangkap saksi-saksi dari petugas Kepolisian karena telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu yang dibawa dan diselipkan dibalik baju lalu terdakwa buang lalu dapat ditangkap petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa tanpa hak membawa, menguasai dan memiliki senjtaa tajam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu dan bukan dipergunakan sebagaimana peruntukkannya (hendak membegal).
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan selama pemeriksaan perkara juga tidak diketemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan pertanggungjawaban atas perbuatan, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951, karena itu sepantasnya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa seperti tersebut di atas harus ditentukan seperti dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah merugikan saksi korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sopan dipersidangan dan (mengaku terus terang) tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan masih bisa berubah
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSUF EFENDHI Bin KOIRUN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjangnya 66 cm, lebar 3,5 cm terbuat dari besi sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian gagangnya terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 warna merah marun An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE
1 (satu) unit buah STNK kbm R2 Yamaha Jupiter Z/2P2 An. Abdul KAdir No.Pol. H-3242-UE.
1 (satu) buah kunci kontak kbm R2 yamaha Yupiter Z
Dikembalikan keada terdakwa melalui Abdul Kadir.
Menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu, tanggal 29 November 2017 oleh kami, WISMONOTO,S.H., sebagai Hakim Ketua , ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H.. M.HUM. dan ALOYSIUS PRIHARNOTO BAYUAJI,S.H..M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAFRUDIN ICHROM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh M.Supriyanto,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H.. M.Hum. WISMONOTO,S.H.
ALOYSIUS PRIHARNOTO BAYUAJI,S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
SAFRUDIN ICHROM, SH.