- 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor - 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUKIRNO PRASETYO
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO, dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.202.669.134,00 (dua milyar dua ratus dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 6.Menetapkan barang bukti berupa: 1)1 (satu) bundle fotocopy surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/Kontrak–PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017; 2)1 (satu) bundle Fotocopy laporan bulanan Akhir Konsultan Pengawas CV. SAIJAAN ENGINEERING periode 25 November 2017 s/d 23 Desember 2017; 3)1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 1 (satu) periode 11 Oktober 2017 s/d 25 Oktober 2017; 4)1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 2 (dua) periode 25 Oktober 2017 s/d 25 November 2017; 5)1 (satu) bundle Fotocopy ADDENDUM KONTRAK Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 November 2017; 6)1 (satu) bundle fotocopy surat pernyataan Nomor: 017.a/PT.MIA-KTB/XII/2017 An. IVAN ARIES SAPUTRA; 7)1 (Satu) bundle fotocopy laporan pengujian kuat tekan beton Mutu “K-200 & K-300” Penyedia Bahan PT. MUTIARA INDAH ABADI Tahun Anggaran 2018; 8)1 (satu) bundle fotocopy permohonan pelaksanaan Lelang Nomor: 510/527/DISDAG/2017 tanggal 08 Agustus 2017; 9)2 (dua) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/SE-PPK-KTB/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017; 10)1 (satu) lembar asli laporan progres fisik mingguan pelaksanaan pekerjaan Nomor: 05/SE-PPK-KTB /XI/2017 tanggal 23 November 2017; 11)1 (satu) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 03/SE-PPK-KTB/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017; 12)1 (satu) bundle Asli surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017; 13)Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 1; 14)Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 2; 15)Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 3; 16)1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”); 17)1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”); 18)1 (satu) fotocopy DIPA petikan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2017; 19)Asli surat Peringatan I; 20)Fotocopy Surat Peringatan II; 21)Fotocopy Surat Peringatan III; 22)1 (satu) lembar fotocopy surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor: 700/868/DISDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017; 23)1 (satu) lembar fotocopy surat Usulan perubahan Daftar Hitam (Black list) Nomor: 700/873/DISDAG/2017 tanggal 27 Desember 2017; 24)Asli surat dari Bupati Kotabaru tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Nomor: 700/085/DISDAG/2018 tanggal 03 Januari 2018; 25)2 (dua) lembar Asli surat Permintaan Klarifikasi dan Kronologis Pembangunan Pasar Dana Tugas Nomor: 511.3/421/DISDAG/V/2018 tanggal 24 Mei 2018; 26)1 (satu) lembar fotocopy surat persetujuan pergantian Site Manager Nomor: 510/641/Disdag/2017 tanggal 29 September 2017; 27)1 (satu) bundle fotocopy Surat IMB Nomor: 503/1050/IMB-DPMP2TSP/2018 tanggal 22 Juni 2018; 28)1 (satu) bundle berita Acara pembayaran sertifikat Bulanan (MC-03) Nomor: 856/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017; 29)1 (satu) Bundle fotocopy Foto Visual; 30)1 bundle asli dokumen pembayaran uang muka (20%) dengan perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017; 31)1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 01; 32)1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 02; 33)1 (satu) bundle Fotocopy SK Panitia Pengadaan barang dan Jasa; 34)1 (satu) bundle Asli SK Pembentukan Panitia Penerima Hasil (PPPH); 35)3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen dan Rekonsiliasi Data BMN Semester II Dan Tahunan 2017 Nomor: S-1836/WKN.12/KNL.03/2017 tanggal 13 Desember 2017; 36)1 (satu) bundle Asli rekening Koran BNI TAPLUS; 37)1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan Mutlak Nomor: 900/877/SEKRE/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017; 38)1 (satu) lembar asli surat penunjukan petugas pengantar SPM/Pengambilan SP2D Satuan Kerja Tahun Anggaran 2017; 39)1 (satu) lembar fotocopy permohonan Pergantian Personil Nomor: 020/PT.MIA-KTB/2017 tanggal 27 September 2017; 40)1 (satu) lembar fotocopy daftar SP2D Satker Dinas perdagangan Kab. Kotabaru; 41)2 (dua) lembar fotocopy kartu pengawasan kontrak tahunan dengan CAN Tahunan: A/081.170001130/0/1 dari satker Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru (4017877); 42)Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/17033688108 tanggal 23 – 10 – 2017 beserta lampirannya (SPM No.00103/DISDAG/2017 tanggal 23 – 10 – 2017, ringkasan kontrak, karwas Kontrak, SSP, fotocopy jaminan pembayaran uang muka No.12.92.01.2268.10.17 tanggal 25 September 2017 dari PT. Asuransi Umum Videi, fotocopy surat pernyataan keabsahan dan kebenaran JUM, fotocopy surat kuasa dari PPK Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru kepada Kepala KPPN No. 510/683/DISDAG/2017); 43)Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/1703846325 tanggal 02 -11 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00105/DISDAG/2017 tanggal 01 – 11 – 201, ringkasan Kontrak, karwas Kontrak, SSP); 44)Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/ 1704677993 tanggal 11 – 12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00108/DISDAG/2017 tanggal 08 – 12 – 2017, ringkasan kontrak, karwas kontrak, SSP); 45)Fotocopy tanda terima ADK 401788-20171221-171254.zip tanggal 21-12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00113/DISDAG/2017 tanggal 21 – 12 - 2017, ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, SSP); Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan melalui saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kepala Dinas Perdagangan; 46)Foto copy Surat Bupati Kotabaru Nomor: 7001/085/DISDAG/2018 tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame tertanggal 03 Januari 2018; 47)Foto copy Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019; 48)Foto copy Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 595/BP/Dlg/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Pengaduan; 49)Foto copy Surat Pakta Integritas Bupati Kotabaru tanggal 31 Maret 2017; 50)Foto copy Surat Pernyataan Standart Harga Nomor: 511.2/204/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran; 51)Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/205/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Bupati Kotabaru; 52)Foto copy Surat Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 510/172-Dagri/Disdag, tanggal16 Maret 2017 perihal Rekomendasi Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo; 53)Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan dan Penguasaan Lahan Nomor: 510/201/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 54)Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/202/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 55)Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/206/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 56)Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/207/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 57)Foto copy Surat Pernyataan Lahan Untuk Pembangunan Pasar Rakyat Sokurame Desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Milik Pemerintah Kab. Kotabaru Tidak Dalam Sengketa yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 58)Foto copy Surat Kesanggupan Untuk Melaksanakan Dan Menyelesaikan Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Pada Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru; 59)Foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang PekerjaanPengawasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Tegalrejo; 60)Foto copy Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-1449/Q.3.12/Fd.1/08/2018 tanggal 30 September 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA; 61)Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA; 62)Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama SUKIRNO PRASETYO; 63)Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama SUKIRNO PRASETYO tanggal 8 Mei 2019; 64)Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dengan Nomor Penetapan Tersangka: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018, untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 7 Mei 2019; 65)Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 66)Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi BabXII Saksi Administrasi; 67)Foto copy Surat No. 10/LSM-TOS/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan/Permintaan Surat Kerugian Negara Dana APBN Rp. 6 Milyar di Kotabaru yang dimohon oleh LSM Turunan orang 10 (Sepuluh) (KURAU) Pembasmi Kejahatan Kal-Sel; 68)Foto copy Surat Nomor: 1396.13/M-DAG/SD/11/2018 tanggal 2 Nopember 2018 perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Pada Kementerian Perdagangan; 69)Foto copy Surat Laporan dan Pengaduan tanggal 18 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 70)Foto copy Surat Laporan Ke-2 dan Pengaduanke-2 tanggal 22 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 71)Foto copy Surat Laporan Ke-3 dan Pengaduan Ke-3 tanggal 1Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 72)Foto copy Surat Laporan Ke-4 dan Pengaduan Ke-4 tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 73)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kepala Dinas di Kotabaru Ini Kecolongan, Dana APBN Rp. 6 Milyar Berujung Penyidikan Kejaksaan; 74)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Bangunan Pasar Serongga Jadi Tersangka; 75)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru: Kasus Pasar Serongga Berlanjut, Kerugian Negara Sekitar 2 Milyar; 76)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dari Tersangka Korupsi Pasar; 77)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Belum Ada Tersangka dari Unsur Birokrasi; 78)Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kasus Pasar Serongga Kotabaru Masuk Tahap 2, Tersangka Sudah di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin; 79)Surat Kabar dengan judul, Ditolak Jadi Saksi, Ali Akbar Rencanakan Akan Ambil Langkah Hukum; 80)5 (lima) Foto tanpa keterangan; 81)Foto copy Surat Laporan Pengujian Kuat Tekan Beton Mutu “K-200 & K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo; 82)Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017; 83)Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-200” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017; 84)Foto copy Surat Ringkasan Data/Kronologis Proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 (Dana APBN); 85)Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama Tersangka H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 29 November 2018; 86)Foto copy Surat Laporan Ke-5 dan Pengaduan Ke-5 tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 87)Foto copy Surat Laporan Ke-6 dan Pengaduan Ke-6 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 88)Foto copy Rincian Dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo; 89)Foto copy Surat Laporan Ke-7 dan Pengaduan Ke-7 tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS; 90)Foto copy Surat Pencabutan Perkara Praperadilan No. 02/Pen.Pid/Pra/2019/PN.Ktb tanggal 30 Oktober 2019; 91)Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 16 Oktober 2019; 92)Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 4 Nopember 2019; 93)Foto copy Surat Keterangan Ahli Ir. BASUKI, MT; 94)Foto copy Curiculum Vitae Ahli Ir. BASUKI, MT; 95)Foto copy Surat Laporan Akhir Evaluasi Bangunan Pasar Serongga Kotabaru yang dibuat oleh Fakultas Teknik Program Studi Taknik Sipil ULM Kalimantan Selatan 2018; 96)Foto copy Surat Kabar dengan judul, Ada Orang Intimidasi Saksi Dalam Perkara Pasar Sukorame; 97)Foto copy Surat Kabar dengan judul, Beton Bangunan Pasar Sukorame Ada Bercampur Sampah; 98)Foto copy Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 atas nama Terdakwa SUKIRNO PRASETYO; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUKIRNO PRASETYO; | |
| Tempat Lahir | : | Klaten; | |
| Umur dan Tanggal Lahir | : | 34 Tahun/04 Maret 1985; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Sanggrahan Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Kab. Murung Raya/Perumnas Bahitom atau Danau Usung RT.02, Kab. Murung Raya; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |
| Pendidikan | : | S-1 Teknik Sipil; |
Terdakwa tidak ditahan karena Terdakwa menjalani pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
1) AKHMAD JUNAIDI, S.H, M.H;
2) YUSUF RAMADHAN, S.H;
Advokat - Konsultan Hukum pada kantor “AKHMAD JUNAIDI, S.H, M.H., & REKAN” yang beralamat di Jalan Sungai Mesa RT.15 No. 42 Banjarmasin Tengah – Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Nopember 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm, tanggal 24 Oktober 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm, tanggal 24 Oktober tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”telahmelakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSUKIRNO PRASETYO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.202.669.134,- (dua milyar dua ratus dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat Rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
4. Menyatakan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
1 (satu) bundle fotocopy surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/Kontrak-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan Akhir Konsultan Pengawas CV. SAIJAAN ENGINEERING periode 25 November 2017 s/d 23 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 1 (satu) periode 11 Oktober 2017 s/d 25 Oktober 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 2 (dua) periode 25 Oktober 2017 s/d 25 November 2017;
1 (satu) bundle fotocopy ADDENDUM KONTRAK Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 November 2017;
1 (satu) bundle fotocopy surat pernyataan Nomor: 017.a/PT.MIA-KTB/XII/2017 An. IVAN ARIES SAPUTRA;
1 (satu) bundle fotocopy laporan pengujian kuat tekan beton Mutu “K-200 & K-300” Penyedia Bahan PT. MUTIARA INDAH ABADI Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundle fotocopy permohonan Pelaksanaan Lelang Nomor: 510/527/DISDAG/2017 tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/SE-PPK-KTB/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik mingguan pelaksanaan pekerjaan Nomor: 05/SE-PPK-KTB/XI/2017 tanggal 23 November 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 03/SE-PPK-KTB/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) bundle asli surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 1;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 2;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 3;
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) Fotocopy Dipa Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2017;
Asli Surat Peringatan I;
Fotocopy Surat Peringatan II;
Fotocopy Surat Peringatan III;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor: 700/868/DISDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Usulan perubahan Daftar Hitam (Black list) Nomor: 700/873/DISDAG/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Asli surat dari Bupati Kotabaru tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Nomor: 700/085/DISDAG/2018 tanggal 03 Januari 2018;
2 (dua) lembar Asli surat permintaan Klarifikasi dan Kronologis Pembangunan Pasar Dana Tugas Nomor: 511.3/421/DISDAG/V/2018 TANGGAL 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat persetujuan pergantian Site Manager Nomor: 510/641/Disdag/2017 tanggal 29 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Surat IMB Nomor: 503/1050/IMB-DPMP2TSP/2018 TANGGAL 22 Juni 2018;
1 (satu) bundle berita Acara pembayaran sertifikat Bulanan (MC-03) Nomor: 856/DISDAG/2017 Tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Foto Visual;
1 bundle asli Dokumen pembayaran uang muka (20%) dengan perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 01;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 02;
1 (satu) bundle fotocopy SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
1 (satu) bundle asli SK Pembentukan Panitia Penerima Hasil (PPPH)
3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen dan Rekonsiliasi Data BMN Semester II Dan Tahunan 2017 Nomor: S-1836/WKN.12/KNL.03/2017 Tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) bundle asli rekening Koran BNI TAPLUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Mutlak Nomor: 900/877/SEKRE/DISDAG/2017 Tanggal 21 Desember 2017
1 (satu) lembar asli surat penunjukan petugas pengantar SPM/Pengambilan SP2D Satuan Kerja Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Pergantian Personil Nomor: 020/PT.MIA-KTB/2017 Tanggal 27 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy daftar SP2D Satker Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru;
2 (dua) lembar fotocopy kartu pengawasan kontrak tahunan dengan CAN Tahunan: A/081.170001130/0/1 dari satker Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru (4017877);
Fotocopy Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/17033688108 tanggal 23 – 10 – 2017 beserta lampirannya (SPM No.00103/DISDAG/2017 tanggal 23 – 10 – 2017, ringkasan kontrak, karwas Kontrak, SSP, fotocopy jaminan pembayaran uang muka No.12.92.01.2268.10.17 tanggal 25 September 2017 dari PT. ASURANSI UMUM Videi, fotocopy surat pernyataan keabsahan dan kebenaran JUM, fotocopy surat kuasa dari PPK Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru kepada kepala KPPN No. 510/683/DISDAG/2017);
Fotocopy Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/1703846325 tanggal 02 - 11 - 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00105/DISDAG/2017 tanggal 01 – 11 – 2017, ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, SSP);
Fotocopy Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/1704677993 tanggal 11 – 12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00108/DISDAG/2017 tanggal 08 – 12 – 2017, ringkasan kontrak, karwas kontrak, SSP);
Fotocopy tanda terima ADK 401788-20171221-171254.zip tanggal 21- 12 - 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00113/DISDAG/2017 tanggal 21 - 12 - 2017, ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, SSP);
}
Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan melalui Kepala Dinas Perdagangan saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP;
5. Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa serta memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa serta tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRMAIR:
------- Bahwa TerdakwaSUKIRNO PRASETYO sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru berdasarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, S.H, M.Kn., Nomor 1, tanggal 6 September 2017, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI, saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru pada bulan Oktober Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena Yurisdiksinya termasuk dalam daerah hukum Provinsi Kalimantan Selatan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Tahun 2017, Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru mendapatkan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame di Desa Tegalrejo Kab. Kotabaru pada tanggal 27 Juli 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-090.02.4.401788/2017 Anggaran Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik, Anggaran untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017, Satuan Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, tanggal 5 Juni 2017 yang bunyinya Pasar Rakyat diklasifikasikan dalam 4 (empat) tipe yaitu:
Pasar Rakyat Tipe A;
Pasar Rakyat Tipe B;
Pasar Rakyat Tipe C, dan;
Pasar Rakyat Tipe D;
kemudian dijadikan pedoman perencanaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam merencanakan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Pasar Rakyat Sukorame selanjutnya ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Tipe C karena operasional Pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2;
Bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yaitu menggunakan Metode Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 009/P tanggal 16 September 2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai Calon Pemenang Lelang dan berdasarkan Surat Nomor: 010/POKJA.0163.BPBJ-KTB/2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan pada tanggal 25 September 2017 dilakukan penandatanganan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 antara saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku PPK dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA);
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 dikeluarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, SH, M.Kn., Nomor 1 yang isinya mengangkat Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Kepala Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru, sehingga Terdakwa SUKIRNO PRASETYO bersama-sama dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) yang bertanda tangan di Kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR-DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017, bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Nomor: 0092/POKJA.0163/BPBJ-KTB/2017 tanggal 2 Oktober 2017 PT. SAIJAAN ENGINEERING ditetapkan sebagai calon pemenang lelang Konsultan Pengawas, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2017 Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Nomor 008/POKJA.0174/BPBJ-KTB/2017 Tentang Penetapan Pemenang e-seleksi sederhana menetapkan PT. SAIJAAN ENGINEERING sebagai pemenang Konsultan Pengawas, selanjutnya tanggal 11 Oktober 2017 dilakukan penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas Nomor: 602/02/SP/PGWS/ PR.SUKORAME/DisDak/2017 tanggal 11 Oktober 2017, yang ditanda tangani oleh saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING dengan nilai kontrak sebesar Rp.92.664.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat laporan secara berkala tentang progress pekerjaan baik secara kuantitas dan kualitas yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mengawasi pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru, yang dilaksanakan oleh PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA);
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019 ditetapkan pekerjaan pembangunan pasar antara lain:
-
I Pekerjaan Pendahuluan Rp. 54.016.116,56 Bobot : 1.136 % 1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank 2. Pemasangan Papan nama proyek 3. Sewa direksi Keet/kantor sementara & gudang alat bahan 4. Peralatan dan pembersihan lapangan II Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah Rp. 511.992.264,13 Bobot : 10.766 % Pondasi Tiang Pancang Pemancangan dan Pengadaan Cerubuk dia . 10-12 cm
Struktur Bawah 1. Galian Tanah
Urugan Pasir
Beton Lantai Kerja
Beton Kolom
Beton Plat
Beton Tangga
Beton plat meja los
Beton Sloof
Beton Pile Cup
III Pekerjaan Struktur Tengah Rp. 1.867.281.272,70 Bobot : 39.265 % Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Struktur Baja Kompensial
Pekerjaan Struktur Baja Ringan
IV Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank Rp. 427.821.895,55 Bobot : 8.996 % Penutup Atap
Tiang
ListPlank
V Pekerjaan Dinding Rp. 287.262.090,18 Bobot : 6.041 % Pekerjaan Dinding bata
VI Pekerjaan Pelapis Dinding Rp. 454.717.565,86 Bobot : 9.562 % Plesteran dan Acian
Pekerjaan Keramik Dinding
VII Pekerjaan Pelapis Lantai Rp. 356.806.969,75 Bobot : 7.503 % Keramik Lantai
Tali Air
VIII Pekerjaan Pengecetan Rp. 168.331.750,22 Bobot : 3.540 % Pengecetan Bagian Luar
IX Pekerjaan Kosen Rp. 246.717.748,89 Bobot : 5.188 % X Pekerjaan Kunci , Engsel dan Asesoris kosen Rp. 12.950.000 Bobot : 0.272 % XI Pekerjaan Plapond dan Langit Rp. 76.926.635,47 Bobot : 1.618 % XII Pekerjaan Lain – lain Rp. 27.689.240 Bobot : 0.582 % XIII Pekerjaan Mekanikan dan Elektrikal Rp. 187.090.000 Bobot : 3.924 % XIV Pekerjaan Plumbing Rp. 75.983.831,57 Bobot : 3.924 % XV Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran XVI Pekerjaan bak sampah dan rumah Potpng Total Rp. 4.755.587.382,88 Bobot : 100 %
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga yang tertuang dan menjadi satu kesatuan dalam kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Beton K-300
File Cap
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
Sloof
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1063m;
Pekerjaan Struktur Baja Konvensional
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan, merujuk Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017:
-
1. Pekerjaan Pendahuluan : Rp. 54.016.118,56,- 2. Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah : Rp. 511.992.264,13,- 3. Pekerjaan Struktur Tengah : Rp. 1.867.281.272,70,- 4. Pekerjaan Atap,Talang dan Listplank : Rp. 427.821.895,55,- 5. Pekerjaan Dinding : Rp. 287.262.090,18,- 6. Pekerjaan Pelapis dinding : Rp. 454.717.565,86,- 7. Pekerjaan Pelapis Lantai : Rp. 356.806.969,75,- 8. Pekerjaan Pengecatan : Rp. 168.331.750,22,- 9. Pekerjaan Kusen : Rp. 246.717.748,89,- 10. Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kuisen : Rp. 12.950.000,- 11. Pekerjaan Plapond dan Langit-langit : Rp. 76.926.635,47,- 12. Pekerjaan Lain-lain : Rp. 27.689.240,- 13. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal : Rp. 187.080.000,- 14. Pekerjaan Plumbing : Rp. 75.993.831,57,- T o t a l : Rp. 4.755.587.383,- PPN : Rp. 475.558.738,- Total : Rp. 5.231.146.121,- Dibulatkan Rp. 5.231.146.000,-
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru Tahun 2017, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Nomor 020/ PT. MIA-KTB/2017 perihal pergantian personel tenaga ahli (Site Manager) selanjutnya melaksanakan pekerjaan pembangunan yang dalam pekerjaan struktur beton dengan kualitas yang disyaratkan dalam kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 adalah beton kualitas K – 300, akan tetapi Terdakwa SUKIRNO PRASETYO yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan kemudian melaksanakan pekerjaan struktur beton denan formulasi campuran beton secara manual dan tidak sesuai dengan kaidah campuran beton sehingga mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak tidak tercapai. Hal ini dibuktikan setelah dilakukan pengujian visual terlihat adanya campuran sampah di posisi tertentu, adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok dalam pekerjaan struktur beton pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Bahwa karena tidak adanya manajerial pekerjaan dari Terdakwa selaku Pelaksana pekerjaan di lapangan, mengakibatkan adanya keterlambatan pekerjaan sehingga saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan laporan Deviasi Progress yang melebihi 10% dari Pengawas, lalu menerbitkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (SP) sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak sebagai berikut:
-
No Tanggal Uraian Progress Time Schedule Deviasi 1. 24/10/2017 Surat Peringatan 1 16,41 30,59 -14,18 2. 24/11/2017 Surat Peringatan 2 19,5 71,74 -52,24 3. 22/12/2017 Surat Peringatan 3 47,75 100 -52,25
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan Direktur IVAN ARIES SAPUTRA dan pelaksana Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sampai batas akhir kontrak hanya sebesar 47,75% berdasarkan hasil pengukuran volume yang dikerjakan di lapangan dan dilaporkan dalam Laporan Progres Fisik Mingguan yang dilakukan oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING yang terdiri dari:
Pekerjaan Pendahuluan = 1,136 %;
Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah = 10,766 %;
Pekerjaan Struktur Tengah = 29,029 %;
Pekerjaan Dinding = 4,091 %;
Pekerjaan Pelapis Dinding = 2,729 %;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017 saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pemutusan kontrak pelaksanaan Pembangunan /Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan Berita Acara Nomor: 700/862/DIDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 yang ditandatangani oleh PPK yaitu Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., dengan posisi progress fisik pada tanggal tersebut mencapai 47,75% berdasarkan MC 04 yang dibuat oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING;
Bahwa pembayaran pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), kepada PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) selaku Kontraktor Pelaksana sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing untuk pembayaran uang muka, dan 3 (tiga) pembayaran atas progress pekerjaan senilai total 47,75% dari kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
-
No SPM/Tanggal SP2D/Tanggal Nilai Bruto (Rp) Pajak (Rp) Nilai Bersih (Rp) 1. 00103/DISDAG/
2017/23-10- 2017
170811303000733/
23-10-2017
1.046.229.200,00 123.645.270,00 922.583.930,00 2. 00105/DISDAG/
2017/1 -11-2017
170811303000777/
2- 11-2017
585.888.352,00 69.241.351,00 516.647.001,00 3. 00108/DISDAG/
2017/8-12-2017
170811303000964/
11-12-2017
669.586.688,00 79.132.972,00 590.453.716,00 4. 00113/DISDAG/
2017/21-12-2017
170811303001028/
22-12-2017
196.167.975,00 23.183.488,00 172.984.487,00 TOTAL 2.497.872.215,00 295.203.081,00 2.202.669.134,0
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2017 saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada Konsultan Pengawas sesuai pengajuan SPM Nomor: 00114/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan dibayarkan sesuai SP2D senilai Rp. 92.664.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa ternyata berdasarkan hasil Uji Analisa Core Drill tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Laboratorium Struktur dan Material Fakultas teknik Universitas Lambung Mangkurat yaitu Wiku Adhiwicaksana dan Uji Visual yang dilakukan oleh Ahli ARIE FEBRY FARDHENY, ST., MT., yang juga Dosen Teknik Sipil Unlam dan Pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Klasifikasi Ahli Madya Konstruksi Bangunan Gedung ternyata pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan:
Hasil Uji Core Drill;
Turunnya nilai mutu beton (E) akan menyebabkan kemampuannya menurun, SNI 6680-2016 dan SNI 2847-2013 menyatakan bahwa mutu beton struktural >= 17,5 Mpa;
Hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa pada pengujian visual terdapat indikasi bahwa elemen beton balok dan plat dikerjakan dengan tidak tepat dan terdapat adanya kerusakan pada elemen tersebut;
Hasil Uji Visual
Hasil Uji Visual pada pokoknya disimpulkan bahwa:
Akidah bahwa beton adalah campuran dari air, semen, pasir, kerikil, dan zat adiktif lainnya tidak terpenuhi dikarenakan adanya material sampah yang tercampur;
Dengan adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok mengindikasikan bahwa kekakuan. balok yang direncanakan tidak tercapai, kondisi ini akan menyebabkan pengurangan daya hidup dari bangunan dan berpotensi akan melendut saat penggunaan;
Sambungan-sambungan antara balok lama dan baru terlihat dan dapat menyebabkan retak nantinya diakibatkan oleh adanya garis pemisah pada beton;
Bahwa tulangan plat diletakkan di tengah-tengah dari plat. Kondisi ini nampaknya tidak sesuai dengan konsep penulangan yang ada pada beton bertulang;
Bahwa hal tersebut di atas tidak sesuai dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a, f dan g yaitu:
“Para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalamPengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sampai dengan akhirnya putus kontrak dan PT. MUTIARA INDAH ABADI tidak melakukan Pembangunan dengan Standar Mutu yang baik padahal telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), sehingga hasil dari pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yang diadakan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI tersebut tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang antara lain:
Terhadap Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yaitu prinsip EFEKTIF yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, prinsip TERBUKA yang berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan prinsip AKUNTABEL yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b, d, g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terhadap Etika Pengadaan Barang/Jasa dimana para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, serta menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a, d dan f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI dan selaku Penyedia Barang/Jasa belum memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis untuk menyediakan pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru karena SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI ternyata memiliki beberapa pekerjaan di Kab. Kotabaru Tahun 2017 yang ditangani langsung oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO tanpa Tim Teknis dan manajerial pekerjaan yang baik dan jelas, sehingga Terdakwa SUKIRNO PRASETYO telah melakukan penyimpangan terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa”;
Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO telah menyimpangi ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sehingga baik secara fisik maupun pemanfaatan terhadap pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO bersama-sama dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas, dan dikendalikan oleh Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalami kegagalan dan tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa akibat dari perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO selaku Pelaksana dari PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA), baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI, saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru dan Negara telah dirugikan sebesar Rp.2.283.539.534,00(dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-308/PW16/5/2019 tanggal 18 September 2019;
Bahwa berdasarkan hal di atas perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO telah memenuhi kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi karena TerdakwaSUKIRNO PRASETYO telah secara melawan hukum yaitu mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak dan memperkaya diri TerdakwaSUKIRNO PRASETYO sendiri maupun orang lain dan telah merugikan keuangan negara karena TerdakwaSUKIRNO PRASETYO telah menerima pembayaran setidak-tidaknya sebesar Rp.2.283.539.534,00(dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) dan sampai sekarang Pasar Rakyat Sukorame tidak dapat difungsikan;
-------- Perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
------- Bahwa TerdakwaSUKIRNO PRASETYO sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru berdasarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, S.H, M.Kn., Nomor 1, tanggal 6 September 2017, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI, saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru pada bulan Oktober Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena Yurisdiksinya termasuk dalam daerah hukum Provinsi Kalimantan Selatan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yangmelakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Tahun 2017, Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru mendapatkan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame di Desa Tegalrejo Kab. Kotabaru pada tanggal 27 Juli 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor. SP DIPA-090.02.4.401788/2017 Anggaran Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik, Anggaran untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017, Satuan Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, tanggal 5 Juni 2017 yang bunyinya Pasar Rakyat diklasifikasikan dalam 4 (empat) tipe yaitu:
Pasar Rakyat Tipe A;
Pasar Rakyat Tipe B;
Pasar Rakyat Tipe C, dan;
Pasar Rakyat Tipe D;
kemudian dijadikan pedoman perencanaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam merencanakan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Pasar Rakyat Sukorame selanjutnya ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Tipe C karena operasional Pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2;
Bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yaitu menggunakan Metode Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 009/P tanggal 16 September 2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai Calon Pemenang Lelang dan berdasarkan Surat Nomor: 010/POKJA.0163.BPBJ-KTB/2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan pada tanggal 25 September 2017 dilakukan penandatanganan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 antara saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku PPK dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA);
Bahwa berdasarkan Syarat - Syarat Umum Kontrak (SSUK) Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Penyedia Pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 dikeluarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, SH, M.Kn., Nomor 1 yang isinya mengangkat Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru dengan tugas sebagai berikut:
Mengajukan penawaran-penawaran kepada instansi-instansi pemerintah atau swasta maupun pihak lain dengan syarat-syarat yang disetujui oleh yang dikuasakan dan menandatangani surat-surat itu;
Menagih dan menuntut segala utang pihak ketiga, karena sebab apapun juga kepada perseroan tersebut dan segala keuangan yang harus diterima oleh perseroan itu, menagih uang, memberi kuitansi atau tanda pelunasan untuk segala penerimaan, melakukan segala pembayaran dan meminta kuitansi untuk segala pembayaran;
Menyimpan uang pada bank-bank secara giro dengan cara lain, dan untuk itu menandatangani dan memberi cheque-cheque atau surat-surat dan selanjutnya menjalankan segala urusan berhubungan dengan bank-bank yang berkantor di Kotabaru dan sekitarnya, namun dalam hal tidak termasuk (dikecualikan) mengadakan perjanjian kredit atau pengakuan Hutang pada bank-bank dan/atau meminjam dan/ atau menyimpan uang atas nama perseroan pada siapapun juga;
Mengurus, menandatangani dan menyelesaikan segala hal yang mengenai surat-surat dan perizinan serta pajak dan mewakili perseroan selanjutnya dalam hal tersebut dalam arti kata yang seluas-luasnya;
Membuat dan menjalankan segala perjanjian-perjanjian dengan badan-badan supaya perjanjian-perjanjian itu dipenuhi oleh pihak lain atau memenuhi perjanjian-perjanjian itu atau memecahkan satu dan lainnya;
Mengurus, menandatangani dan menyelesaikan segala hal yang mengenai surat-surat dan perizinan serta pajak dan mewakili perseroan selanjutnya dalam hal tersebut dalam arti kata yang seluas-luasnya;
Bahwa berhubung dengan segala sesuatu tersebut di atas yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dimana saja diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya dan selanjutnya melakukan apapun juga yang perlu dilakukan guna mengurus dan menjalankan cabang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Nomor: 0092/POKJA.0163/BPBJ-KTB/2017 tanggal 2 Oktober 2017 PT. SAIJAAN ENGINEERING ditetapkan sebagai calon pemenang lelang Konsultan Pengawas, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2017 Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Nomor 008/POKJA.0174/BPBJ-KTB/2017 tentang Penetapan Pemenang e-seleksi sederhana menetapkan PT. SAIJAAN ENGINEERING sebagai pemenang Konsultan Pengawas, selanjutnya tanggal 11 Oktober 2017 dilakukan penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas Nomor: 602/02/SP/PGWS/ PR.SUKORAME/DisDak/2017 tanggal 11 Oktober 2017, yang ditanda tangani oleh saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING dengan nilai kontrak sebesar Rp.92.664.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/ DisDak/2017 tanggal 11 Oktober 2017 Tugas Konsultan Pengawas antara lain:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019 ditetapkan pekerjaan pembangunan pasar antara lain:
-
I Pekerjaan Pendahuluan Rp. 54.016.116,56 Bobot : 1.136 % 1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank 2. Pemasangan Papan nama proyek 3. Sewa direksi Keet/kantor sementara & gudang alat bahan 4. Peralatan dan pembersihan lapangan II Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah Rp. 511.992.264,13 Bobot : 10.766 % Pondasi Tiang Pancang Pemancangan dan Pengadaan Cerubuk dia . 10-12 cm
Struktur Bawah 1. Galian Tanah
Urugan Pasir
Beton Lantai Kerja
Beton Kolom
Beton Plat
Beton Tangga
Beton plat meja los
Beton Sloof
Beton Pile Cup
III Pekerjaan Struktur Tengah Rp. 1.867.281.272,70 Bobot : 39.265 % Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Struktur Baja Kompensial
Pekerjaan Struktur Baja Ringan
IV Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank Rp. 427.821.895,55 Bobot : 8.996 % Penutup Atap
Tiang
ListPlank
V Pekerjaan Dinding Rp. 287.262.090,18 Bobot : 6.041 % Pekerjaan Dinding bata
VI Pekerjaan Pelapis Dinding Rp. 454.717.565,86 Bobot : 9.562 % Plesteran dan Acian
Pekerjaan Keramik Dinding
VII Pekerjaan Pelapis Lantai Rp. 356.806.969,75 Bobot : 7.503 % Keramik Lantai
Tali Air
VIII Pekerjaan Pengecetan Rp. 168.331.750,22 Bobot : 3.540 % Pengecetan Bagian Luar
IX Pekerjaan Kosen Rp. 246.717.748,89 Bobot : 5.188 % X Pekerjaan Kunci , Engsel dan Asesoris kosen Rp. 12.950.000 Bobot : 0.272 % XI Pekerjaan Plapond dan Langit Rp. 76.926.635,47 Bobot : 1.618 % XII Pekerjaan Lain – lain Rp. 27.689.240 Bobot : 0.582 % XIII Pekerjaan Mekanikan dan Elektrikal Rp. 187.090.000 Bobot : 3.924 % XIV Pekerjaan Plumbing Rp. 75.983.831,57 Bobot : 3.924 % XV Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran XVI Pekerjaan bak sampah dan rumah Potpng Total Rp. 4.755.587.382,88 Bobot : 100 %
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga yang tertuang dan menjadi satu kesatuan dalam kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Beton K-300
File Cap
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
Sloof
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1063m;
Pekerjaan Struktur Baja Konvensional
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan, merujuk Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017:
-
1. Pekerjaan Pendahuluan : Rp. 54.016.118,56,- 2. Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah : Rp. 511.992.264,13,- 3. Pekerjaan Struktur Tengah : Rp. 1.867.281.272,70,- 4. Pekerjaan Atap,Talang dan Listplank : Rp. 427.821.895,55,- 5. Pekerjaan Dinding : Rp. 287.262.090,18,- 6. Pekerjaan Pelapis dinding : Rp. 454.717.565,86,- 7. Pekerjaan Pelapis Lantai : Rp. 356.806.969,75,- 8. Pekerjaan Pengecatan : Rp. 168.331.750,22,- 9. Pekerjaan Kusen : Rp. 246.717.748,89,- 10. Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kuisen : Rp. 12.950.000,- 11. Pekerjaan Plapond dan Langit-langit : Rp. 76.926.635,47,- 12. Pekerjaan Lain-lain : Rp. 27.689.240,- 13. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal : Rp. 187.080.000,- 14. Pekerjaan Plumbing : Rp. 75.993.831,57,- T o t a l : Rp. 4.755.587.383,- PPN : Rp. 475.558.738,- Total : Rp. 5.231.146.121,- Dibulatkan Rp. 5.231.146.000,-
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru Tahun 2017, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Nomor 020/ PT. MIA-KTB/2017 perihal pergantian personel tenaga ahli (Site Manager) selanjutnya melaksanakan pekerjaan pembangunan yang dalam pekerjaan struktur beton dengan kualitas yang disyaratkan dalam kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 adalah beton kualitas K – 300, akan tetapi Terdakwa SUKIRNO PRASETYO yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan kemudian melaksanakan pekerjaan struktur beton denan formulasi campuran beton secara manual dan tidak sesuai dengan kaidah campuran beton sehingga mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak tidak tercapai. Hal ini dibuktikan setelah dilakukan pengujian visual terlihat adanya campuran sampah di posisi tertentu, adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok dalam pekerjaan struktur beton pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Bahwa karena tidak adanya manajerial pekerjaan dari Terdakwa selaku Pelaksana pekerjaan di lapangan, mengakibatkan adanya keterlambatan pekerjaan sehingga saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan laporan Deviasi Progress yang melebihi 10% dari Pengawas, lalu menerbitkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (SP) sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak sebagai berikut:
-
No Tanggal Uraian Progress Time Schedule Deviasi 1. 24/10/2017 Surat Peringatan 1 16,41 30,59 -14,18 2. 24/11/2017 Surat Peringatan 2 19,5 71,74 -52,24 3. 22/12/2017 Surat Peringatan 3 47,75 100 -52,25
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan Direktur IVAN ARIES SAPUTRA dan pelaksana Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sampai batas akhir kontrak hanya sebesar 47,75% berdasarkan hasil pengukuran volume yang dikerjakan di lapangan dan dilaporkan dalam Laporan Progres Fisik Mingguan yang dilakukan oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING yang terdiri dari:
Pekerjaan Pendahuluan = 1,136 %;
Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah = 10,766 %;
Pekerjaan Struktur Tengah = 29,029 %;
Pekerjaan Dinding = 4,091 %;
Pekerjaan Pelapis Dinding = 2,729 %;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017 saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pemutusan kontrak pelaksanaan Pembangunan /Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan Berita Acara Nomor: 700/862/DIDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 yang ditandatangani oleh PPK yaitu Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., dengan posisi progress fisik pada tanggal tersebut mencapai 47,75% berdasarkan MC 04 yang dibuat oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING;
Bahwa pembayaran pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), kepada PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) selaku Kontraktor Pelaksana sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing untuk pembayaran uang muka, dan 3 (tiga) pembayaran atas progress pekerjaan senilai total 47,75% dari kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
-
No SPM/Tanggal SP2D/Tanggal Nilai Bruto (Rp) Pajak (Rp) Nilai Bersih (Rp) 1. 00103/DISDAG/
2017/23-10- 2017
170811303000733/
23-10-2017
1.046.229.200,00 123.645.270,00 922.583.930,00 2. 00105/DISDAG/
2017/1 -11-2017
170811303000777/
2- 11-2017
585.888.352,00 69.241.351,00 516.647.001,00 3. 00108/DISDAG/
2017/8-12-2017
170811303000964/
11-12-2017
669.586.688,00 79.132.972,00 590.453.716,00 4. 00113/DISDAG/
2017/21-12-2017
170811303001028/
22-12-2017
196.167.975,00 23.183.488,00 172.984.487,00 TOTAL 2.497.872.215,00 295.203.081,00 2.202.669.134,0
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2017 saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada Konsultan Pengawas sesuai pengajuan SPM Nomor: 00114/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan dibayarkan sesuai SP2D senilai Rp. 92.664.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Uji Analisa Core Drill tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Laboratorium Struktur dan Material Fakultas teknik Universitas Lambung Mangkurat yaitu Wiku Adhiwicaksana dan Uji Visual yang dilakukan oleh Ahli ARIE FEBRY FARDHENY, ST., MT., yang juga Dosen Teknik Sipil Unlam dan Pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Klasifikasi Ahli Madya Konstruksi Bangunan Gedung ternyata pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan:
Hasil Uji Core Drill;
Turunnya nilai mutu beton (E) akan menyebabkan kemampuannya menurun, SNI 6680-2016 dan SNI 2847-2013 menyatakan bahwa mutu beton struktural >= 17,5 Mpa;
Hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa pada pengujian visual terdapat indikasi bahwa elemen beton balok dan plat dikerjakan dengan tidak tepat dan terdapat adanya kerusakan pada elemen tersebut;
Hasil Uji Visual
Hasil Uji Visual pada pokoknya disimpulkan bahwa:
Akidah bahwa beton adalah campuran dari air, semen, pasir, kerikil, dan zat adiktif lainnya tidak terpenuhi dikarenakan adanya material sampah yang tercampur;
Dengan adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok mengindikasikan bahwa kekakuan. balok yang direncanakan tidak tercapai, kondisi ini akan menyebabkan pengurangan daya hidup dari bangunan dan berpotensi akan melendut saat penggunaan;
Sambungan-sambungan antara balok lama dan baru terlihat dan dapat menyebabkan retak nantinya diakibatkan oleh adanya garis pemisah pada beton;
Bahwa tulangan plat diletakkan di tengah-tengah dari plat. Kondisi ini nampaknya tidak sesuai dengan konsep penulangan yang ada pada beton bertulang;
Bahwa hal tersebut di atas tidak sesuai dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a, f dan g yaitu:
“Para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalamPengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sampai dengan akhirnya putus kontrak dan PT. MUTIARA INDAH ABADI tidak melakukan Pembangunan dengan Standar Mutu yang baik padahal telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), sehingga hasil dari pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yang diadakan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI tersebut tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang antara lain:
Terhadap Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yaitu prinsip EFEKTIF yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, prinsip TERBUKA yang berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan prinsip AKUNTABEL yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b, d, g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terhadap Etika Pengadaan Barang/Jasa dimana para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, serta menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a, d dan f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI dan selaku Penyedia Barang/Jasa belum memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis untuk menyediakan pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru karena SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI ternyata memiliki beberapa pekerjaan di Kab. Kotabaru Tahun 2017 yang ditangani langsung oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO tanpa Tim Teknis dan manajerial pekerjaan yang baik dan jelas, sehingga Terdakwa SUKIRNO PRASETYO telah melakukan penyimpangan terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa”;
Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO telah menyimpangi ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sehingga baik secara fisik maupun pemanfaatan terhadap pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO bersama-sama dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Konsultan Pengawas, dan dikendalikan oleh Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalami kegagalan dan tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa akibat dari perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO selaku Pelaksana dari PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA), baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI, saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru dan Negara telah dirugikan sebesar Rp.2.283.539.534,00(dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-308/PW16/5/2019 tanggal 18 September 2019;
Bahwa berdasarkan hal diatas perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO telah memenuhi kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi karena TerdakwaSUKIRNO PRASETYO telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru dengan tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga Negara dirugikan sebesar Rp.2.283.539.534,00(dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) dan sampai sekarang Pasar Rakyat Sukorame tidak dapat difungsikan;
-------- Perbuatan TerdakwaSUKIRNO PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah terlebih dahulu menurut cara agama yang dianutnya, keterangan para Saksi masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, Saksi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 709/M-DAG/Kep/5/2007 tanggal 26 Mei 2017;
Bahwa mata anggaran kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukarame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 terdapat di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor: SP DIPA-090.02.4.401788/2017 tanggal 21 Juli 2017;
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukarame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 5.699.688.000,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
Bahwa HPS disusun dengan cara mencontoh HPS yang ada di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa dasar penentuan harga dalam HPS dilakukan dengan cara mengecek harga di beberapa toko bahan bangunan di Kotabaru;
Bahwa pada saat mengecek harga di beberapa toko bahan bangunan di Kotabaru Saksi tidak menyertakan berita acara survey dan ini merupakan kekeliruan Saksi;
Bahwa Pasar Rakyat Sukorame ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Tipe C karena operasional Pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/ atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2;
Bahwa perencanaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame harus sesuai dengan prototype yang dibuat oleh pihak Kementerian Perdagangan dan bekerjasama dengan Pihak Sinarmas Land (berdasarkan rancangan bangunan/prototype);
Bahwa syarat Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame diantaranya yaitu lahan harus clear artinya tidak merupakan tanah sengketa dan milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa lelang Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo dilaksanakan di ULP/LPSE Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dalam pembangunan Pasar Rakyat Sukorame tidak ada Staf Teknis dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 yaitu PT. MUTIARA INDAH ABADI sebagai Pelaksana Pekerjaan dan CV. SAIJAAN ENGINEERING sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/ DISDAK/2017 tanggal 11 Oktober 2017 nilai kontrak Konsultan Pengawas sebesar Rp. 92.664.000,- dengan jangka waktu selama 74 hari kalender mulai 11 Oktober s/d 23 Desember 2017;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/ DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 5.231.146.000,00,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu Rupiah) dengan jangka waktu selama 90 hari kalender mulai 25 September 2017 s/d 23 Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu langsung maupun tidak langsung dengan AHMAD FAUZI, S.T., (Site Engineer PT. MUTIARA INDAH ABADI) untuk membahas Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukarame Desa Tegalrejo TA. 2017;
Bahwa Saksi memberikan persetujuan atas pergantian Site Manager dari yang awalnya AHMAD FAUZI, S.T., digantikan dengan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya akta Notaris Nomor 1 tanggal 6 September 2017 yang isinya mengangkat Terdakwa selaku Kepala Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru;
Bahwa pada saat di lapangan Saksi pernah bertemu dengan KRISDIYANTO dari pihak Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan ERNAWATI selaku Site Manager dari CV. SAIJAAN ENGINEERING;
Bahwa Saksi tidak ikut menyaksikan sebagaimana dalam agenda Berita Acara terima sampel uji laporan pengujian kuat tekan beton Mutu “K-200 & K-300” Penyedia Bahan PT. MUTIARA INDAH ABADI TA. 2017;
Bahwa pekerjaan beton menggunakan semi manual dengan alat Molen;
Bahwa laporan yang diterima dan dibuat oleh Konsultan Pengawas hanya berisi pengecekan waktu dan volume pekerjaan serta tidak melaporkan kualitas mutu pekerjaan;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Beton K-300
File Cap
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
Sloof
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1.063m;
2. Pekerjaan Struktur Baja Konvensional
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa pihak Dinas Perdagangan telah melakukan teguran atau peringatan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 23 Oktober 2017 Rencana (30,59%) realisasi (16,41 %) deviasi (-16,41 %), diberikan SP 1, tanggal 23 Nopember 2017 Rencana (71,74 %) realisasi (19,50 %) deviasi (-52,24 %) diberikan SP 2 dan tanggal 19 dan 21 Desember 2017 rencana (100%) realisasi (47,75 %) deviasi (-52,25 %) dibuat SP 3 dilanjutkan dengan Pemutusan kontrak;
Bahwa tidak ada laporan baik dari Konsultan Pengawas maupun dari Pelaksana Pekerjaan mengenai rongga yang terdapat pada beton cakar;
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. MUTIARA INDAH ABADI sampai dengan batas waktu kontrak yaitu:
-
Pekerjaan Pendahuluan Rp. 54.016.116,56 Bobot : 1.136 % Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah Rp. 511.992.264,13 Bobot: 10.766 % Pekerjaan Struktur Tengah Rp. 1.380.499.464,31 Bobot: 29.029 % Pekerjaan Dinding Rp. 233.498.358,99 Bobot: 4.910 % Pekerjaan Pelapis Dinding Rp. 129.779.979,95 Bobot: 2.729 % TOTAL Bobot: 47.751 %
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017, telah dibayarkan jasa Konsultan Pengawas sebesar 100% berdasarkan laporan daftar SP2D Satker yang diterbitkan KPPN Kotabaru nomor 170811302000956 tanggal 27 Desember 2017;
Bahwa hasil kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 tidak bisa difungsikan hingga saat ini;
Bahwa Saksi menerima laporan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 secara mingguan dan bulanan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa jaminan uang atas kegiatan pelaksanaan Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 belum dicairkan;
Bahwa Kontrak Pelaksana Pekerjaan PT. MUTIARA INDAH ABADI lebih dahulu dilaksanakan dari pada Kontrak Konsultan Pengawas;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi WAHYUDIN ALFAHMI, S.ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 Saksi sebagai Ketua Pokja;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 menggunakan metode Lelang Umum- Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur;
Bahwa Lelang Umum merupakan Lelang dengan paket pengadaan barang/jasa lebih dari 5 milyar;
Bahwa Saksi memasukan pengumuman lelang Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru ke LPSE Kabupaten Kotabaru tanggal 30 Agustus 2017 s/d 07 September 2017 (7 Hari);
Bahwa peserta lelang pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 berjumlah 42 peserta dan hanya 2 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. MUTIARA INDAH ABADI dan PT. SESTRA JENDRA;
Bahwa evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 dilakukan oleh Tim Pokja ULP Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo yang terdiri dari: WAHYUDIN ALFAHMI, S.ST., sebagai Ketua Pokja, H. YUHYIL KHAIR, S.Sos., sebagai Sekretaris Pokja dan BUDI HERNANDA, S.Hut., sebagai Anggota Pokja;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi WAHYUDIN ALFAHMI, S.ST:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi L I A., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Komisaris PT. MUTIARA INDAH ABADI;
Bahwa yang struktur organisasi perusahaan PT. MUTIARA INDAH ABADI sebagai berikut:
Direktur : IVAN ARIES SAPUTRA;
Komisaris : L I A (Saksi);
Direktur Cabang Kotabaru : SUKIRNO PRASETYO (Terdakwa);
Bahwa yang bertandatangan atas penawaran lelang, kontrak kerja maupun hal-hal yang terkait dengan pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 adalah Terdakwa tanpa seijin saksi IVAN ARIES SAPUTRA;
Bahwa pembayaran atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 masuk ke rekening pribadi Saksi atas perintah saksi IVAN ARIES SAPUTRA;
Bahwa uang yang masuk ke rekening pribadi Saksi digunakan Saksi untuk belanja material dan operasional pekerjaan;
Bahwa pembayaran atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo TA. 2017 sebesar Rp. 2.283.539.534,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah), kepada PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) selaku Kontraktor Pelaksana dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing untuk pembayaran uang muka, dan 3 (tiga) pembayaran atas progress pekerjaan senilai total 47,75% dari kontrak;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi L I A:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi IVAN ARIES SAPUTRA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI;
Bahwa struktur organisasi PT. MUTIARA INDAH ABADI yaitu:
Direktur : IVAN ARIES SAPUTRA (Saksi);
Komisaris : L I A;
Direktur Cabang Kotabaru : SUKIRNO PRASETYO (Terdakwa);
Bahwa Saksi menerima gaji tiap bulan sebagai Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa PT. MUTIARA INDAH ABADI sebagai Pemenang Lelang dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame tahun 2017;
Bahwa yang mengikuti, memasukkan dan melakukan penawaran pekerjaan Peningkatan RSUD Kotabaru, Pekerjaan Rest Area Pantai Gedambaan dan Peningkatan Jalan Sungai Banian adalah Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penawaran Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 adalah Terdakwa;
Bahwa yang membuat dan melengkapi syarat-syarat penawaran adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Site Manager atas nama AHMAD FAUZI dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017;
Bahwa semua tandatangan Saksi pada surat penawaran, kontrak maupun hal-hal yang terkait dengan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 dlakukan oleh Terdakwa tanpa seijin Saksi;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi IVAN ARIES SAPUTRA:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING sejak tahun 2001;
Bahwa CV. SAIJAAN ENGINEERING bergerak di bidang Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 Saksi sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Konsultan Pengawas adalah:
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
Bahwa metode pelelangan untuk pekerjaan pengawasan pada kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyar Sukorame di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 menggunakan LPSE;
Bahwa Saksi yang menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Nomor: 602/02/SP/ PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 92.664.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu Rupiah) termasuk PPN dan dengan jangka waktu 74 (tujuh puluh empat) hari kalender;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi PAsar Rakyat Sukorame Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 sebesar Rp. 5.231.146.000,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa Rencana Anggaran Biaya Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Tahun Anggaran 2017 sesuai Addendum Kontrak Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017 sebagai berikut:
| 1 | Pekerjaan Pendahuluan | : | Rp. 54.016.118,56,- | |||
| 2 | Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah | : | Rp. 511.992.264,13,- | |||
| 3 | Pekerjaan Struktur Tengah | : | Rp.1.867.281.272,70,- | |||
| 4 | Pekerjaan Atap,Talang dan Listplank | : | Rp. 427.821.895,55,- | |||
| 5 | Pekerjaan Dinding | : | Rp. 287.262.090,18,- | |||
| 6 | Pekerjaan Pelapis dinding | Rp. 454.717.565,86,- | ||||
| 7 | Pekerjaan Pelapis Lantai | Rp. 356.806.969,75,- | ||||
| 8 | Pekerjaan Pengecatan | Rp. 168.331.750,22,- | ||||
| 9 | Pekerjaan Kusen | : | Rp. 246.717.748,89 | |||
| 10 | Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kuisen | : | Rp. 12.950.000,- | |||
| 11 | Pekerjaan Plapond dan Langit-langit | : | Rp. 76.926.635,47,- | |||
| 12 | Pekerjaan Lain-lain | : | Rp. 27.689.240,- | |||
| 13 | Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | : | Rp. 187.080.000,- | |||
| 14 | PekerjaanPlumbing | : | Rp. 75.993.831,57,- | |||
| T o t a l | : | Rp. 4.755.587.383,- | ||||
| PPN | : | Rp. 475.558.738,- | ||||
| Total | : | Rp. 5.231.146.121,- | ||||
| Dibulatkan | Rp. 5.231.146.000,- | |||||
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
1. Beton K-300
a. File Cap:
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
b. Sloof:
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1063m;
2. Pekerjaan Struktur Baja Konvensional
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa terhadap terjadinya selisih waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pengawasan sebanyak 16 hari, tidak dibuatkan berita acara;
Bahwa Saksi dan Pelaksana pekerjaan tidak mempermasalahkan adanya selisih waktu tersebut;
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. MUTIARA INDAH ABADI sampai batas akhir kontrak sebesar 47,751 % terdiri dari:
Pekerjaan Pendahuluan = 1,136 %;
Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah = 10,766 %;
Pekerjaan Struktur Tengah = 29,029 %;
Pekerjaan Dinding = 4,091 %;
Pekerjaan Pelapis Dinding = 2,729 %;
Bahwa berhubung sampai batas waktu akhir kontrak, pihak PT. MUTIARA INDAH ABADI baru menyelesaikan pekerjaan sebesar 47,751 %, maka oleh PPK dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Nomor: 700/868/DISDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan;
Bahwa sebelum dilakukan pemutusan kontrak, Dinas Perdagangan telah melakukan teguran atau surat peringatan (SP) kepada PT. MUTIARA INDAH ABADI atas hasil pekerjaan tersebut yaitu:
SP 1 (Pertama) Nomor: 510/715/DISDAG/2017 tanggal 28 Oktober 2017 dengan deviasi – 16,41 %;
SP 2 (kedua) Nomor: 510/795/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017 dengan deviasi – 52,24 %;
SP 3 (ketiga) Nomor :700/862/Disdag/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan deviasi – 52,25 %;
Bahwa sampai batas waktu akhir kontrak pihak PT. MUTIARA INDAH ABADI baru berprestasi 47,751% dikarenakan adanya addendum perubahan pembangunan pada pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Tahun Anggaran 2017;
Bahwa baik dari PT. MUTIARA INDAH ABADI dan CV. SAIJAAN ENGINEERING tidak mengajukan addendum perubahan waktu untuk Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pernah dlakukan SCM (Show Cause Meeting) yang dihadiri oleh PPK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultas Pengawas yaitu pada:
SCM 1 tanggal 25 Oktober 2017 di kantor Disdag dihadiri PPK, Konsulan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana;
SCM 2 tanggal 04 Desember 2017 di kantor Disdag dihadiri PPK, Konsulan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana;
SCM 3 tanggal 18 Desember 2017 di kantor Disdag dihadiri PPK, Konsulan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Saksi pernah memberikan rekomendasi kepada PPK untuk menerbitkan Surat Peringatan kepada Pelaksana Pekerjaan terkait deviasi pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyar SukorameTahun Anggaran 2017;
Bahwa tidak ada berita acara pergantian tenaga ahli pengawas pada pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyar Sukorame Tahun Anggaran 2017 yang mulanya dari RINAWATI diganti oleh KRISDIYANTO;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan RINAWATI dan Saksi hanya pernah melihat lampiran sertifikat ahli madya teknik bangunan;
Bahwa Terdakwa SUKIRNO PRASETYO yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyar Sukorame Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan lisan namun tidak dilaporkan dalam laporan mingguan, bulanan maupun akhir terkait gumpalan sampah yang berada di dalam sambungan kolom dan balok bangunan pekerjaan;
Bahwa tidak ada berita acara pengambilan sampel bangunan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Tahun Anggaran 2017;
Bahwa anggaran untuk pengawasan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Tahun Anggaran telah dicairkan 100 % melalui KPPN dan masuk ke rekening CV. SAIJAAN ENGINEERING sebesar Rp. 80.870.400,- (delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus Rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang sebelum memberikan pendapat dalam persidangan telah bersumpah menurut agamanya dan keterangan Ahli pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli ARIE FEBRY FARDHENY, S.T., M.T., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Dosen Teknik Sipil pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin;
Bahwa Ahli Pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Klasifikasi Ahli Madya Konstruksi Bangunan Gedung;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian untuk melakukan pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas pada bidang konstruksi;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Hammer Test “Pasar Serongga Kabupaten Kotabaru Nomor: A5/005.10/B/004/2018 yang dikeluarkan di Banjarbaru pada tanggal 09 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh WIKU ADHIWICAKSANA KRASNA M,selaku Ketua Laboratorium Struktur dan Material Fakultas Teknik UNLAM, item pekerjaan yang diuji berupa Kolom, Balok, Pelat dan Pedestal;
Bahwa metode pengujian merujuk pada SNI 02-4803-20XX;
Bahwa 1 (satu) hasil hammer haruslah minimal 10 titik uji alat pada lokasi yang sama dengan jarak > 3 cm per titik;
Bahwa Tim Laboratorium ULM yang dipimpin oleh WIKU ADHIWICAKSANA KRASNA M, telah melakukan pengujian di lapangan. Pengujian ini meliputi uji pantul (hammer test) dan pengujian visual;
Bahwa hasil uji dan foto-foto hasil pengujian kemudian dimintakan kepada Ahli untuk dianalisa dan diberikan pendapat;
Bahwa hasil laporan evaluasi Pasar Serongga Ahli serahkan pada tanggal 15 Nopember 2018;
Bahwa berdasarkan catatan laboratorium tertanggal 20 Maret 2018 telah diantar sampel Pasar Serongga hasil core drill ke laboratorium. Dan telah dianalisa dengan hanya 2 sampel core;
Bahwa prosedur yang dilakukan untuk menguji kelayakan bangunan Pasar Rakyat Sukorame sebagai berikut:
Pemeriksaan hasil uji sampel oleh Kontraktor;
Pemeriksaan uji pantul (hammer test) untuk keseragaman data;
Jika data tidak seragam dan tidak linier dengan hasil uji sampel, maka dianjurkan untuk uji core drill;
Bahwa hasil dari evaluasi terhadap pekerjaan Pembangunan Pasar Rayat Sukorame tahun 2017 yakni terdapat banyaknya sampah di area yang diambil sebagai sampel sebanyak 3 kali yaitu 1 kolom dan 2 balok;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Hammer Test Pasar Serongga Kabupaten Kotabaru Nomor: A5/005.10/B/004/2018, pada poin 2.2 Titik Kolom tabel nomor 1 tentang comp strength sejumlah 436,64 Kg/cm² dan tabel no.3 Pelat Lantai, No.6 kolom Comp Strenght sejumlah 495,09 Kg/ cm² karena metode uji pantul secara aturan SNI 02- 4803-20XX adalah pengujian tidak merusak yang digunakan untuk memberikan prakiraan awal atas keseragaman mutu beton;
Bahwa dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu bidang dengan luasan yang tertentu, jarak antar titik uji adalah 3 cm. Bidang inilah yang dipakai sebagai referensi kekuatan. Apabila pada bidang tersebut campuran betonnya memiliki kekuatan pantul yang baik (nilai R), maka akan didapatkan nilai mutu yang baik. Nilai ini tentu saja tidak merepresentasikan seluruh kekuatan. Sehingga dibutuhkan titik lain sebagai referensi. Apabila dominan seluruh data menunjukkan nilai tersebut dan tingkat deviasi > 80% maka dapat direferensikan bahwa kekuatan beton secara keseragaman adalah data tersebut;
Bahwa dalam laporan hammer ini terlihat bahwa pada kolom terindikasi nilainya terletak pada 14 – 42 Mpa (deviasi besar). Hasil rerata mengindikasikan nilai 21 Mpa;
Bahwa sampah yang terdapat di area cor kolom dan balok berada di tengah-tengah balok/sambungan dan ini mempengaruhi terhadap mutu dan umur bangunan;
Bahwa terhadap pekerjaan bangunan Pasar Rayat Sukorame tahun 2017 dapat dilakukan perbaikan jika jumlah sampah yang berada di dalam cor diketahui dengan cara mendatangkan alat dari negara Malaysia dengan biaya yang tinggi karena hanya untuk mendatangkan alat tersebut dana yang dikeluarkan sekitar ± 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) belum lagi saat pekerjaan perbaikan, sehingga perkiraan total biaya perbaikan antara 60% - 80% dari nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Pasar Serongga;
Bahwa SNI 02-4803-20XX telah menegaskan pada Pasal 5.5 yang berbunyi, “metode uji hammer test tidak dapat digunakan sebagai dasar penerimaan atau penolakan karena ketidakpastian yang tersirat dalam perkiraan kekuatan”. Atas dasar ini maka jelas bahwa ini tidak dapat digunakan sebagai pembayaran;
Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Evaluasi Bangunan Pasar Serongga Kotabaru tersebut dengan Pemeriksaan Uji Visual pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame tahun 2017 yang merujuk pada kesimpulan poin 4 yaitu “Dengan adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok mengindikasikan bahwa kekakuan balok yang direncanakan tidak tercapai, kondisi ini akan menyebabkan pengurangan daya hidup dari bangunan dan berpotensi akan melendut saat penggunaan” dengan kata lain terjadinya Pengurangan Inersia (I) akan menyebabkan terjadinya defleksi/lendutan pada elemen. Lendutan ini sendiri akan terdiri atas primer dan sekunder. Lendutan sekunder atau lendutan tambahan akan menyebabkan daya tahan berkurang, untuk umur bangunan tidak dapat diprediksi kecuali dilakukan pengujian. Setelah lendutan sekunder terjadi maka perlu perbaikan pada bangunan atau dapat juga laik fungsi bangunan dihentikan;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Serongga tidak diawasi dengan benar terutama dalam hal kendali mutu dan ini merupakan tugas Konsultan Pengawas;
Bahwa kesimpulan yang didapat Laporan Pemeriksaan pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame tahun 2017 antara lain:
Bangunan ini dalam pelaksanaan pengerjaannya tidak diawasi dengan baik dan tidak dikerjakan dengan baik;
Konsultan Perencana perlu untuk melakukan evaluasi ulang pada dimensi dan pembesian merujuk desain dan pelaksanaan;
Dinas PU Kotabaru perlu dilibatkan untuk evaluasi akhir penerimaan bangunan ini;
Secara kekuatan memenuhi persyaratan namun secara kenyamanan tidak memenuhi persyaratan;
Perbaikan dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan aditif beton;
Jika terus dibiarkan maka kondisi ini akan menyebabkan umur hidup pada bangunan ini berkurang dari yang ditetapkan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli ARIE FEBRY FARDHENY, S.T., M.T:
Bahwa Terdakwa keberatan atas keterangan Ahli yang menyatakan bahwa “terhadap bangunan pekerjaan Pasar Rayat Sukorame tahun 2017 dapat dilakukan perbaikan jika jumlah sampah yang berada di dalam cor diketahui dengan cara mendatangkan alat dari Negara Malaysia dengan biaya yang tinggi karena hanya untuk mendatangkan alat tersebut dana yang dikeluarkan sekitar ± 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) belum lagi saat pekerjaan perbaikan sehingga perkiraan total biaya perbaikan antara 60%-80% dari nilai kontrak Pekerjaan Pembangunan Pasar Serongga”.
Ahli ARIEF RAHMAN, S.E., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli Pegawai Negeri Sipil pada Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Ahli sebagai ahli auditing perhitungan kerugian negara, berdasarkan Sertifikasi Auditor Ahli Pertama oleh BPKP. Dan diklat subtantif terkait, diantaranya:
Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Diklat sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 yaitu:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor B-1850/Q.3.12/Fd.1/
11/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Permohonan Penghitungan Kerugian Negara;Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor S-1933/PW16/5/2019 tanggal 30 Agustus 2019 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor ST-499/PW16/5/2019 tanggal 30 Agustus 2019;
Bahwa Tim Audit dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Selatan dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 berdasarkan, Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor ST-499/PW16/5/2019 Tanggal 30 Agustus 2019, dengan susunan sebagai berikut:
AGUS SALIM (Koordinator Pengawas);
WIDIATMOKO (Pengendali Teknis);
ARIEF RAHMAN (Ketua Tim);
FADHLAN ZASTI (Anggota Tim);
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan ahli terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 berdasarkan:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor B-1365/O.3.12/Fd.1/
09/2019 tanggal 24 September 2019 perihal Permohonan Pemberian Keterangan Ahli;Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor S-2359/PW16/5/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Pemberian Keterangan Ahli;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor ST-647/PW16/5/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.283.539.534,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) dengan rincian:
| No | Uraian | Nilai ( Rp ) | Nilai ( Rp ) |
| 1 | Kontrak Fisik Pekerjaan | 2.497.872.215,00 | |
| 2 | Kontrak Konsultan Pengawas | 92.664.000,00 | |
| A | Total Pembayaran ( 1 + 2 ) | 2.590.536.215,00 | |
| 3 | Pajak Atas Kontrak Fisik Pekerjaan | 295.203.081,00 | |
| 4 | Pajak Atas Kontrak Konsultan Pngawas | 11.793.600,00 | |
| B | Total Pajak dipungut & dibayar (3 + 4) | 306.996.681,00 | 306.996.681,00 |
| Nilai Kerugian Negara ( A - B ) | 2.283.539.534,00 |
Bahwa hasil audit pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame, Desa Tegalrejo pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, dengan Surat Pengantar Nomor SR-308/PW16/5/2019 tanggal 18 September 2019;
Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Evaluasi Bagunan Pasar Serongga Kotabaru secara teori dan konsep menurut Ahli dari Fakultas Teknik Sipil ULM bisa dilakukan perbaikan, hanya saja dalam proses perbaikan akan digunakan alat-alat sensor khusus aditif-aditif khusus yang harus didatangkan dari luar. Prakiraan biaya perbaikan dapat mencapai 60-80 persen dari biaya pelaksanaan;
Bahwa merujuk pada kondisi bangunan saat ini alternatif lainnya adalah pembongkaran dengan prakiraan biaya 5-10% dari biaya pelaksanaan sehingga Ahli dapat menyimpulkan terhadap pekerjaan Pasar Serongga total loss;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli ARIEF RAHMAN, S.E:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan dalam persidangan telah bersumpah menurut agamanya yaitu:
Ahli Ir. BASUKI, M.T., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Anggota Dewan Penasehat DPD ASTTI Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa mulai dari awal kontrak sampai dengan terjadinya pemutusan hubungan kontrak, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan hal tersebut merupakan peristiwa perdata;
Bahwa selama pelaksanaan terjadi kendala, hal ini dibuktikan dengan adanya addendum kontrak yang disebabkan karena adanya perubahan kuantitas pekerjaan sesuai Justifikasi Teknis dan CCO;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 Ahli bersama Tim akan melakukan uji lapangan dengan menggunakan Hammer Test sebagai Pembanding, namun tidak diberi izin oleh pihak Kejaksaan dan akhirnya Ahli hanya melakukan pengamatan secara visual;
Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ahli bahwa bangunan tersebut bisa dilanjutkan dengan syarat ada perlakuan tindakan khusus atau antara lain Reviuw Design;
Bahwa dengan ditetapkannya nilai kerugian negara oleh Auditor dengan penafsiran Auditor sendiri, tidak dapat dibenarkan karena telah melampaui batas kewenangan dan menyalahgunakan wewenang;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli Ir. BASUKI, M.T:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Ahli NAHWANI, S.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Ahli telah melakukan uji Laboratorium, pembuatan Design Mix Formula antara lain beton K-200 dan beton K-300 atas permohonan Kontraktor atas perintah Pengguna Jasa (PPK);
Bahwa telah juga dilakukan penyelidikan tanah oleh Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Kalimantan Selatan atas permohonan Kontraktor atas perintah Pengguna Jasa (PPK);
Bahwa Ahli tidak pernah melakukan penelitian di lapangan atas mutu beton dalam pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame dimaksud;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli NAHWANI, S.H:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Cabang Kotabaru PT. MUTIARA INDAH ABADI;
Bahwa struktur organisasi PT. MUTIARA INDAH ABADI yaitu:
Direktur : IVAN ARIES SAPUTRA;
Komisaris : L I A;
Direktur Cabang Kotabaru : SUKIRNO PRASETYO (Terdakwa);
Bahwa PT. MUTIARA INDAH ABADI sebagai Pemenang Lelang dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame tahun 2017;
Bahwa yang melakukan penawaran Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 adalah Terdakwa;
Bahwa yang membuat dan melengkapi syarat-syarat penawaran adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., sebagai Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING selaku Konsultan Pengawas dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 pada saat rapat;
Bahwa Terdakwa memiliki sertifikat Ahli Madya Teknik bangunan gedung;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor: 602 /02.KPA/ KONTRAK-PR /DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 sebesar Rp. 5.231.146.000,00,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 25 September 2017 s/d tanggal 23 Desember 2017;
Bahwa Terdakwa yang menandatangi kontrak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 walaupun dalam kontrak tersebut atas nama saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur;
Bahwa tidak ingat siapa Staf Teknis pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017;
Bahwa nama-nama yang terdapat dalam kontrak kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 seperti Site Manager, Mandor Tukang dan lain-lain hanya kelengkapan administrasi lelang semata;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu kepada saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku PPK jika terdapat Surat Kuasa Direktur Cabang Kotabaru PT. MUTIARA INDAH ABADI;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Cabang Kotabaru bertanggung jawab penuh atas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 di Kabupaten Kotabaru kepada PPK;
Bahwa pekerjaan di Kabupaten Kotabaru yang Terdakwa lakukan diantaranya: Rumah Sakit Kotabaru, Jalan Agregat Sungai Durian, Obyek wisata Gedambaan;
Bahwa Terdakwa selain menjadi pelaksana pekerjaan dalam Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017, Terdakwa juga membantu menghitung volume pelaksanaan pekerjaan Rumah Sakit Kotabaru, Jalan Agregat Sungai Durian;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan RINAWATI dan AHMAD FAUZI dari pihak Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pengerjaan beton pada kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 menggunakan sistem manual;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat laporan dari Konsultan Pengawas terkait mutu beton dan adanya gumpalan sampah di beton dalam Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017;
Bahwa saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., selaku Konsultan Pengawas dan Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan menyetujui addendum pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017 dan termuat dalam berita acara;
Bahwa Terdakwa tidak tahu perihal Naskah Hibah dalam Kontrak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo tahun 2017;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundle fotocopy surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/Kontrak–PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle Fotocopy laporan bulanan Akhir Konsultan Pengawas CV. SAIJAAN ENGINEERING periode 25 November 2017 s/d 23 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 1 (satu) periode 11 Oktober 2017 s/d 25 Oktober 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 2 (dua) periode 25 Oktober 2017 s/d 25 November 2017;
1 (satu) bundle Fotocopy ADDENDUM KONTRAK Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 November 2017;
1 (satu) bundle fotocopy surat pernyataan Nomor: 017.a/PT.MIA-KTB/XII/2017 An. IVAN ARIES SAPUTRA;
1 (Satu) bundle fotocopy laporan pengujian kuat tekan beton Mutu “K-200 & K-300” Penyedia Bahan PT. MUTIARA INDAH ABADI Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundle fotocopy permohonan pelaksanaan Lelang Nomor: 510/527/DISDAG/2017 tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/SE-PPK-KTB/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik mingguan pelaksanaan pekerjaan Nomor: 05/SE-PPK-KTB /XI/2017 tanggal 23 November 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 03/SE-PPK-KTB/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) bundle Asli surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 1;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 2;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 3;
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) fotocopy DIPA petikan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2017;
Asli surat Peringatan I;
Fotocopy Surat Peringatan II;
Fotocopy Surat Peringatan III;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor: 700/868/DISDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Usulan perubahan Daftar Hitam (Black list) Nomor: 700/873/DISDAG/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Asli surat dari Bupati Kotabaru tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Nomor: 700/085/DISDAG/2018 tanggal 03 Januari 2018;
2 (dua) lembar Asli surat Permintaan Klarifikasi dan Kronologis Pembangunan Pasar Dana Tugas Nomor: 511.3/421/DISDAG/V/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat persetujuan pergantian Site Manager Nomor: 510/641/Disdag/2017 tanggal 29 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Surat IMB Nomor: 503/1050/IMB-DPMP2TSP/2018 tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) bundle berita Acara pembayaran sertifikat Bulanan (MC-03) Nomor: 856/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) Bundle fotocopy Foto Visual;
1 bundle asli dokumen pembayaran uang muka (20%) dengan perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 01;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 02;
1 (satu) bundle Fotocopy SK Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
1 (satu) bundle Asli SK Pembentukan Panitia Penerima Hasil (PPPH);
3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen dan Rekonsiliasi Data BMN Semester II Dan Tahunan 2017 Nomor: S-1836/WKN.12/KNL.03/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) bundle Asli rekening Koran BNI TAPLUS;
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan Mutlak Nomor: 900/877/SEKRE/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli surat penunjukan petugas pengantar SPM/Pengambilan SP2D Satuan Kerja Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Pergantian Personil Nomor: 020/PT.MIA-KTB/2017 tanggal 27 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy daftar SP2D Satker Dinas perdagangan Kab. Kotabaru;
2 (dua) lembar fotocopy kartu pengawasan kontrak tahunan dengan CAN Tahunan: A/081.170001130/0/1 dari satker Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru (4017877);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/17033688108 tanggal 23 – 10 – 2017 beserta lampirannya (SPM No.00103/DISDAG/2017 tanggal 23 – 10 – 2017, ringkasan kontrak, karwas Kontrak, SSP, fotocopy jaminan pembayaran uang muka No.12.92.01.2268.10.17 tanggal 25 September 2017 dari PT. Asuransi Umum Videi, fotocopy surat pernyataan keabsahan dan kebenaran JUM, fotocopy surat kuasa dari PPK Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru kepada Kepala KPPN No. 510/683/DISDAG/2017);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/1703846325 tanggal 02 -11 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00105/DISDAG/2017 tanggal 01 – 11 – 201, ringkasan Kontrak, karwas Kontrak, SSP);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/ 1704677993 tanggal 11 – 12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00108/DISDAG/2017 tanggal 08 – 12 – 2017, ringkasan kontrak, karwas kontrak, SSP);
Fotocopy tanda terima ADK 401788-20171221-171254.zip tanggal 21-12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00113/DISDAG/2017 tanggal 21 – 12 - 2017, ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, SSP);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto copy Surat Bupati Kotabaru Nomor: 7001/085/DISDAG/2018 tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame tertanggal 03 Januari 2018;
Foto copy Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019;
Foto copy Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 595/BP/Dlg/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Pengaduan;
Foto copy Surat Pakta Integritas Bupati Kotabaru tanggal 31 Maret 2017;
Foto copy Surat Pernyataan Standart Harga Nomor: 511.2/204/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/205/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 510/172-Dagri/Disdag, tanggal16 Maret 2017 perihal Rekomendasi Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan dan Penguasaan Lahan Nomor: 510/201/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/202/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/206/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/207/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Lahan Untuk Pembangunan Pasar Rakyat Sokurame Desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Milik Pemerintah Kab. Kotabaru Tidak Dalam Sengketa yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Kesanggupan Untuk Melaksanakan Dan Menyelesaikan Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Pada Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang PekerjaanPengawasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-1449/Q.3.12/Fd.1/08/2018 tanggal 30 September 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama SUKIRNO PRASETYO;
Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama SUKIRNO PRASETYO tanggal 8 Mei 2019;
Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dengan Nomor Penetapan Tersangka: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018, untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 7 Mei 2019;
Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi BabXII Saksi Administrasi;
Foto copy Surat No. 10/LSM-TOS/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan/Permintaan Surat Kerugian Negara Dana APBN Rp. 6 Milyar di Kotabaru yang dimohon oleh LSM Turunan orang 10 (Sepuluh) (KURAU) Pembasmi Kejahatan Kal-Sel;
Foto copy Surat Nomor: 1396.13/M-DAG/SD/11/2018 tanggal 2 Nopember 2018 perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Pada Kementerian Perdagangan;
Foto copy Surat Laporan dan Pengaduan tanggal 18 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-2 dan Pengaduanke-2 tanggal 22 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-3 dan Pengaduan Ke-3 tanggal 1Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-4 dan Pengaduan Ke-4 tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kepala Dinas di Kotabaru Ini Kecolongan, Dana APBN Rp. 6 Milyar Berujung Penyidikan Kejaksaan;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Bangunan Pasar Serongga Jadi Tersangka;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru: Kasus Pasar Serongga Berlanjut, Kerugian Negara Sekitar 2 Milyar;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dari Tersangka Korupsi Pasar;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Belum Ada Tersangka dari Unsur Birokrasi;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kasus Pasar Serongga Kotabaru Masuk Tahap 2, Tersangka Sudah di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin;
Surat Kabar dengan judul, Ditolak Jadi Saksi, Ali Akbar Rencanakan Akan Ambil Langkah Hukum;
5 (lima) Foto tanpa keterangan;
Foto copy Surat Laporan Pengujian Kuat Tekan Beton Mutu “K-200 & K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo;
Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017;
Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-200” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017;
Foto copy Surat Ringkasan Data/Kronologis Proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 (Dana APBN);
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama Tersangka H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 29 November 2018;
Foto copy Surat Laporan Ke-5 dan Pengaduan Ke-5 tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-6 dan Pengaduan Ke-6 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Rincian Dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Laporan Ke-7 dan Pengaduan Ke-7 tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Pencabutan Perkara Praperadilan No. 02/Pen.Pid/Pra/2019/PN.Ktb tanggal 30 Oktober 2019;
Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 16 Oktober 2019;
Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 4 Nopember 2019;
Foto copy Surat Keterangan Ahli Ir. BASUKI, MT;
Foto copy Curiculum Vitae Ahli Ir. BASUKI, MT;
Foto copy Surat Laporan Akhir Evaluasi Bangunan Pasar Serongga Kotabaru yang dibuat oleh Fakultas Teknik Program Studi Taknik Sipil ULM Kalimantan Selatan 2018;
Foto copy Surat Kabar dengan judul, Ada Orang Intimidasi Saksi Dalam Perkara Pasar Sukorame;
Foto copy Surat Kabar dengan judul, Beton Bangunan Pasar Sukorame Ada Bercampur Sampah;
Foto copy Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 atas nama Terdakwa SUKIRNO PRASETYO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2017, Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru mendapatkan Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame di Desa Tegalrejo Kab. Kotabaru pada tanggal 27 Juli 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor. SP DIPA-090.02.4.401788/2017 Anggaran Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik, Anggaran untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017, Satuan Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, tanggal 5 Juni 2017 yang bunyinya Pasar Rakyat diklasifikasikan dalam 4 (empat) tipe yaitu:
Pasar Rakyat Tipe A;
Pasar Rakyat Tipe B;
Pasar Rakyat Tipe C, dan;
Pasar Rakyat Tipe D.
kemudian dijadikan pedoman perencanaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam merencanakan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Pasar Rakyat Sukorame ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Tipe C karena operasional Pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/ atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2;
Bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yaitu menggunakan Metode Lelang Umum Pasca kualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 009/P tanggal 16 September 2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai calon pemenang lelang dan berdasarkan Surat Nomor: 010/POKJA.0163.BPBJ-KTB/2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pada tanggal 25 September 2017 dilakukan penandatanganan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 antara saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP selaku PPK dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA);
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 dikeluarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, SH, M.Kn., Nomor 1 yang isinya mengangkat Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Kepala Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru, sehingga Terdakwa SUKIRNO PRASETYO bersama-sama dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) yang bertanda tangan di Kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR-DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017, bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019 ditetapkan pekerjaan Pembangunan Pasar antara lain:
-
-
I Pekerjaan Pendahuluan Rp. 54.016.116,56 Bobot: 1.136% 1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank 2. Pemasangan Papan nama proyek 3. Sewa direksi Keet/kantor sementara & gudang alat bahan 4. Peralatan dan pembersihan lapangan II Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah Rp. 511.992.264,13 Bobot:10.76% Pondasi Tiang Pancang Pemancangan dan Pengadaan Cerubuk dia . 10-12 cm
Struktur Bawah 1. Galian Tanah
Urugan Pasir
Beton Lantai Kerja
Beton Kolom
Beton Plat
Beton Tangga
Beton plat meja los
Beton Sloof
Beton Pile Cup
III Pekerjaan Struktur Tengah Rp.1.867.281.272,70 Bobot:39.26% Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Struktur Baja Kompensial
Pekerjaan Struktur Baja Ringan
IV Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank Rp. 427.821.895,55 Bobot: 8.996% Penutup Atap
Tiang
ListPlank
V Pekerjaan Dinding Rp. 287.262.090,18 Bobot: 6.041% Pekerjaan Dinding bata
VI Pekerjaan Pelapis Dinding Rp. 454.717.565,86 Bobot:9.562% Plesteran dan Acian
Pekerjaan Keramik Dinding
VII Pekerjaan Pelapis Lantai Rp.356.806.969,75 Bobot:7.503% Keramik Lantai
Tali Air
VIII Pekerjaan Pengecetan Rp.168.331.750,22 Bobot:3.540% Pengecetan Bagian Luar
IX Pekerjaan Kosen Rp. 246.717.748,89 Bobot:5.188% X Pekerjaan Kunci , Engsel dan Asesoris kosen Rp. 12.950.000 Bobot:0.272% XI Pekerjaan Plapond dan Langit Rp. 76.926.635,47 Bobot:1.618% XII Pekerjaan Lain – lain Rp. 27.689.240 Bobot:0.582% XIII Pekerjaan Mekanikan dan Elektrikal Rp. 187.090.000 Bobot:3.924% XIV Pekerjaan Plumbing Rp. 75.983.831,57 Bobot:3.924% XV Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran XVI Pekerjaan bak sampah dan rumah Potpng Total Rp.4.755.587.382,88 Bobot: 100%
-
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga yang tertuang dan menjadi satu kesatuan dalam kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Beton K-300
File Cap:
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
Sloof:
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1063m;
Pekerjaan Struktur Baja Konvensional:
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan, merujuk Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017:
-
-
1. Pekerjaan Pendahuluan : Rp. 54.016.118,56,- 2. Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah : Rp. 511.992.264,13,- 3. Pekerjaan Struktur Tengah : Rp. 1.867.281.272,70,- 4. Pekerjaan Atap,Talang dan Listplank : Rp. 427.821.895,55,- 5. Pekerjaan Dinding : Rp. 287.262.090,18,- 6. Pekerjaan Pelapis dinding : Rp. 454.717.565,86,- 7. Pekerjaan Pelapis Lantai : Rp. 356.806.969,75,- 8. Pekerjaan Pengecatan : Rp. 168.331.750,22,- 9. Pekerjaan Kusen : Rp. 246.717.748,89,- 10. Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kuisen : Rp. 12.950.000,- 11. Pekerjaan Plapond dan Langit-langit : Rp. 76.926.635,47,- 12. Pekerjaan Lain-lain : Rp. 27.689.240,- 13. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal : Rp. 187.080.000,- 14. Pekerjaan Plumbing : Rp. 75.993.831,57,- T o t a l : Rp. 4.755.587.383,- PPN : Rp. 475.558.738,- Total : Rp. 5.231.146.121,- Dibulatkan Rp. 5.231.146.000,-
-
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru Tahun 2017, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Nomor: 020/ PT. MIA-KTB/ 2017 perihal Pergantian Personel Tenaga Ahli (Site Manager) selanjutnya melaksanakan pekerjaan pembangunan yang dalam pekerjaan struktur beton dengan kualitas yang disyaratkan dalam kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 adalah beton kualitas K – 300, akan tetapi Terdakwa SUKIRNO PRASETYO yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan kemudian melaksanakan pekerjaan struktur beton denan formulasi campuran beton secara manual dan tidak sesuai dengan kaidah campuran beton sehingga mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak tidak tercapai. Hal ini dibuktikan setelah dilakukan pengujian visual terlihat adanya campuran sampah di posisi tertentu, adanya lubang – lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok dalam pekerjaan struktur beton pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Bahwa karena tidak adanya manajerial pekerjaan dari Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, mengakibatkan adanya keterlambatan pekerjaan sehingga saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan laporan deviasi progress yang melebihi 10% dari Pengawas, lalu menerbitkan 3 (tiga) kali surat peringatan (SP) sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Uraian Progress Time Schedule Deviasi 1. 24 /10 /2017 Surat Peringatan 1 16,41 30,59 -14,18 2. 24 /11 /2017 Surat Peringatan 2 19,5 71,74 -52,24 3. 22 /12 /2017 Surat Peringatan 3 47,75 100 -52,25
-
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan Direktur IVAN ARIES SAPUTRA dan pelaksana Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sampai batas akhir kontrak hanya sebesar 47,75 % berdasarkan hasil pengukuran volume yang dikerjakan di lapangan dan dilaporkan dalam Laporan Progres Fisik Mingguan yang dilakukan oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING yang terdiri dari:
Pekerjaan Pendahuluan = 1,136 %;
Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah = 10,766 %;
Pekerjaan Struktur Tengah = 29,029 %;
Pekerjaan Dinding = 4,091 %;
Pekerjaan Pelapis Dinding = 2,729 %;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017 saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pemutusan kontrak pelaksanaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan Berita Acara Nomor: 700/862/DIDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 yang ditandatangani oleh PPK yaitu Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., dengan posisi progress fisik pada tanggal tersebut mencapai 47,75% berdasarkan MC 04 yang dibuat oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING;
Bahwa berdasarkan hasil Uji Analisa Core Drill tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Laboratorium Struktur dan Material Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat dan Uji Visual yang dilakukan oleh Ahli ARIE FEBRY FARDHENY, ST., MT., yang juga Dosen Teknik Sipil ULM dan Pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Klasifikasi Ahli Madya Konstruksi Bangunan Gedung ternyata pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan:
Hasil Uji Core Drill:
Turunnya nilai mutu beton (E) akan menyebabkan kemampuannya menurun, SNI 6680-2016 dan SNI 2847-2013 menyatakan bahwa mutu beton struktural >= 17,5 Mpa;
Hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa pada pengujian visual terdapat indikasi bahwa elemen beton balok dan plat dikerjakan dengan tidak tepat dan terdapat adanya kerusakan pada elemen tersebut;
Hasil Uji Visual:
Hasil Uji Visual pada pokoknya disimpulkan bahwa:
Akidah bahwa beton adalah campuran dari air, semen, pasir, kerikil, dan zat adiktif lainnya tidak terpenuhi dikarenakan adanya material sampah yang tercampur;
Dengan adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok mengindikasikan bahwa kekakuan. balok yang direncanakan tidak tercapai, kondisi ini akan menyebabkan pengurangan daya hidup dari bangunan dan berpotensi akan melendut saat penggunaan;
Sambungan-sambungan antara balok lama dan baru terlihat dan dapat menyebabkan retak nantinya diakibatkan oleh adanya garis pemisah pada beton;
Bahwa tulangan plat diletakkan di tengah-tengah dari plat. Kondisi ini nampaknya tidak sesuai dengan konsep penulangan yang ada pada beton bertulang;
Bahwa hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf a, f dan g yaitu “Para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tgl 23 Desember 2017 maka akhirnya kontrak diputus karena PT. MUTIARA INDAH ABADI tidak melakukan Pembangunan dengan Standar Mutu yang baik padahal telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), sehingga hasil dari pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yang dilakukan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI tersebut tidak dapat digunakan;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2017 telah terjadi kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp. 2.283.539.534,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-308/PW16/5/2019 tanggal 18 September 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut di atas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mencermati salah satu unsur yaitu unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa adapun yang membedakan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai Pegawai Negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas Pegawai Negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru berdasarkan Akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, S.H, M.Kn., Nomor 1 tanggal 6 September 2017 dan selaku Pelaksana pekerjaan pada kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR-DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017, maka apakah pada diri Terdakwa SUKIRNO PRASETYO, dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagai yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa Terdakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa di depan persidangan ini yaitu Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru selaku Pelaksana pekerjaan pada kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 berdasarkan Surat Keputusan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru selaku Pelaksana pekerjaan, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut di atas, maka status Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru selaku Pelaksana pekerjaan adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa SUKIRNO PRASETYO tersebut mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa SUKIRNO PRASETYO maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa SUKIRNO PRASETYO dan oleh karenanya terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair karenanya pengertian setiap orang tidak diuraikan lagi dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru dalam kedudukannya selaku Pelaksana pekerjaan pada kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017, di depan persidangan telah membenarkan identitasnya serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga segala tindakan dan perbuatan Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur "Setiap orang" telah terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata ”atau” dalam unsur ke dua di atas mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur ke dua tersebut, dan dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa kata "dengan tujuan" dalam perumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, 'niat' atau 'kehendak' untuk perbuatan yang dapat dihukum. la merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai;
Menimbang, bahwa kata "menguntungkan" dalam pasal ini mengandung
pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata "kewenangan" dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata "kesempatan" berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata "sarana" berarti sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa "jabatan" dapat diartikan sebagai suatu lingkungan
pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah "kedudukan" lebih ditekankan pada fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan keuntungan bagi Terdakwa, sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur melawan hukum dalam arti khusus atau sempit bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan, yaitu:
1. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan;
2. Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan;
3. Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan;
4. Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan;
5. Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau;
6. Menyalahgunakan sarana karena kedudukan;
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/Pid/1992, memperluas pengertian unsur Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan“ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan“ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan Hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, hal ini dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalahgunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalahgunakan kesempatan dan menyalahgunakan sarana;
Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ menurut R. WIYONO, SH., disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Vide: R. WIYONO, SH; Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Sinar Grafika, hal 46);
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan hal pokok yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum adalah perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana pekerjaan atas Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 yang sampai batas akhir kontrak hanya melaksanakan prestasi volume pekerjaan sebesar 47,75% terlebih lagi Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan struktur beton dengan formulasi campuran beton secara manual dan tidak sesuai dengan kaidah campuran beton sehingga mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak beton kualitas K – 300 tidak tercapai dan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.283.539.534,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah). Perbuatan Terdakwa ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf b, d, g jo. Pasal 6 jo. Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dan bukti surat serta keterangan Terdakwa terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2017, Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru mendapatkan Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame di Desa Tegalrejo Kab. Kotabaru pada tanggal 27 Juli 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor. SP DIPA-090.02.4.401788/2017 Anggaran Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik, Anggaran untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017, Satuan Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 009/P tanggal 16 September 2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai calon pemenang lelang dan berdasarkan Surat Nomor: 010/POKJA.0163.BPBJ-KTB/2017 PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pada tanggal 25 September 2017 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 antara saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku PPK dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02.KPA/ KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 5.231.146.000,00,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu Rupiah) dengan jangka waktu selama 90 hari kalender mulai 25 September 2017 s/d 23 Desember 2017;
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 dikeluarkan akta Notaris AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, SH, M.Kn., Nomor 1 yang isinya mengangkat Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Kepala Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) di Kotabaru, sehingga Terdakwa SUKIRNO PRASETYO bersama-sama dengan saksi IVAN ARIES SAPUTRA selaku Direktur PT. MUTIARA INDAH ABADI (PT. MIA) yang bertanda tangan di Kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR-DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017, bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Tahun 2017;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019 ditetapkan pekerjaan Pembangunan Pasar antara lain:
-
-
I Pekerjaan Pendahuluan Rp. 54.016.116,56 Bobot: 1.136% 1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank 2. Pemasangan Papan nama proyek 3. Sewa direksi Keet/kantor sementara & gudang alat bahan 4. Peralatan dan pembersihan lapangan II Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah Rp. 511.992.264,13 Bobot:10.76% Pondasi Tiang Pancang Pemancangan dan Pengadaan Cerubuk dia . 10-12 cm
Struktur Bawah 1. Galian Tanah
Urugan Pasir
Beton Lantai Kerja
Beton Kolom
Beton Plat
Beton Tangga
Beton plat meja los
Beton Sloof
Beton Pile Cup
III Pekerjaan Struktur Tengah Rp.1.867.281.272,70 Bobot:39.26% Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Struktur Baja Kompensial
Pekerjaan Struktur Baja Ringan
IV Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank Rp. 427.821.895,55 Bobot: 8.996% Penutup Atap
Tiang
ListPlank
V Pekerjaan Dinding Rp. 287.262.090,18 Bobot: 6.041% Pekerjaan Dinding bata
VI Pekerjaan Pelapis Dinding Rp. 454.717.565,86 Bobot:9.562% Plesteran dan Acian
Pekerjaan Keramik Dinding
VII Pekerjaan Pelapis Lantai Rp.356.806.969,75 Bobot:7.503% Keramik Lantai
Tali Air
VIII Pekerjaan Pengecetan Rp.168.331.750,22 Bobot:3.540% Pengecetan Bagian Luar
IX Pekerjaan Kosen Rp. 246.717.748,89 Bobot:5.188% X Pekerjaan Kunci , Engsel dan Asesoris kosen Rp. 12.950.000 Bobot:0.272% XI Pekerjaan Plapond dan Langit Rp. 76.926.635,47 Bobot:1.618% XII Pekerjaan Lain – lain Rp. 27.689.240 Bobot:0.582% XIII Pekerjaan Mekanikan dan Elektrikal Rp. 187.090.000 Bobot:3.924% XIV Pekerjaan Plumbing Rp. 75.983.831,57 Bobot:3.924% XV Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran XVI Pekerjaan bak sampah dan rumah Potpng Total Rp.4.755.587.382,88 Bobot: 100%
-
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga yang tertuang dan menjadi satu kesatuan dalam kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2019, spesifikasi khusus pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Beton K-300
File Cap:
File Cap 1 (pondasi 1) jumlah 25 titik;
File Cap 2 (pondasi 2) jumlah 7 titik;
File Cap 3 (pondasi 3) jumlah 21 titik;
File Cap 4 (pondasi 4) jumlah 1 titik;
Sloof:
Sloof 1 total panjang 172m;
Sloof 2 total panjang 227,2m;
Sloof 3 total panjang 1063m;
Pekerjaan Struktur Baja Konvensional:
Struktur utama;
Aksesoris struktur pendukung;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan, merujuk Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 Nopember 2017:
-
-
1. Pekerjaan Pendahuluan : Rp. 54.016.118,56,- 2. Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah : Rp. 511.992.264,13,- 3. Pekerjaan Struktur Tengah : Rp. 1.867.281.272,70,- 4. Pekerjaan Atap,Talang dan Listplank : Rp. 427.821.895,55,- 5. Pekerjaan Dinding : Rp. 287.262.090,18,- 6. Pekerjaan Pelapis dinding : Rp. 454.717.565,86,- 7. Pekerjaan Pelapis Lantai : Rp. 356.806.969,75,- 8. Pekerjaan Pengecatan : Rp. 168.331.750,22,- 9. Pekerjaan Kusen : Rp. 246.717.748,89,- 10. Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kuisen : Rp. 12.950.000,- 11. Pekerjaan Plapond dan Langit-langit : Rp. 76.926.635,47,- 12. Pekerjaan Lain-lain : Rp. 27.689.240,- 13. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal : Rp. 187.080.000,- 14. Pekerjaan Plumbing : Rp. 75.993.831,57,- T o t a l : Rp. 4.755.587.383,- PPN : Rp. 475.558.738,- Total : Rp. 5.231.146.121,- Dibulatkan Rp. 5.231.146.000,-
-
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru Tahun 2017, Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang PT. MUTIARA INDAH ABADI sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Nomor: 020/ PT. MIA-KTB/ 2017 perihal Pergantian Personel Tenaga Ahli (Site Manager) selanjutnya melaksanakan pekerjaan pembangunan yang dalam pekerjaan struktur beton dengan kualitas yang disyaratkan dalam kontrak No. 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017 adalah beton kualitas K – 300, akan tetapi Terdakwa SUKIRNO PRASETYO yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan kemudian melaksanakan pekerjaan struktur beton denan formulasi campuran beton secara manual dan tidak sesuai dengan kaidah campuran beton sehingga mutu beton yang disyaratkan dalam kontrak tidak tercapai. Hal ini dibuktikan setelah dilakukan pengujian visual terlihat adanya campuran sampah di posisi tertentu, adanya lubang – lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok dalam pekerjaan struktur beton pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Bahwa karena tidak adanya manajerial pekerjaan dari Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, mengakibatkan adanya keterlambatan pekerjaan sehingga saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan laporan deviasi progress yang melebihi 10% dari Pengawas, lalu menerbitkan 3 (tiga) kali surat peringatan (SP) sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Uraian Progress Time Schedule Deviasi 1. 24 /10 /2017 Surat Peringatan 1 16,41 30,59 -14,18 2. 24 /11 /2017 Surat Peringatan 2 19,5 71,74 -52,24 3. 22 /12 /2017 Surat Peringatan 3 47,75 100 -52,25
-
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. MUTIARA INDAH ABADI dengan Direktur IVAN ARIES SAPUTRA dan pelaksana Terdakwa SUKIRNO PRASETYO sampai batas akhir kontrak hanya sebesar 47,75 % berdasarkan hasil pengukuran volume yang dikerjakan di lapangan dan dilaporkan dalam Laporan Progres Fisik Mingguan yang dilakukan oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., selaku Konsultan Pengawas dan Direktur CV. SAIJAAN ENGINEERING yang terdiri dari:
Pekerjaan Pendahuluan = 1,136 %;
Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah = 10,766 %;
Pekerjaan Struktur Tengah = 29,029 %;
Pekerjaan Dinding = 4,091 %;
Pekerjaan Pelapis Dinding = 2,729 %;
Bahwa berhubung pada tanggal 23 Desember 2017 merupakan batas akhir dari pelaksanaan pekerjaan, maka saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pemutusan kontrak pelaksanaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan Berita Acara Nomor: 700/862/DIDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 yang ditandatangani oleh PPK yaitu Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., dengan posisi progress fisik pada tanggal tersebut mencapai 47,75% berdasarkan MC 04 yang dibuat oleh saksi H. DEDI SUNARDI, MBA selaku Konsultan Pengawas. Terlebih lagi PT. MUTIARA INDAH ABADI tidak melakukan Pembangunan dengan Standar Mutu yang baik padahal telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah), sehingga hasil dari pekerjaan Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yang dilakukan oleh Terdakwa SUKIRNO PRASETYO selaku Pimpinan Cabang dan Site Manager PT. MUTIARA INDAH ABADI tersebut tidak dapat digunakan;
Bahwa berdasarkan hasil Uji Analisa Core Drill tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Laboratorium Struktur dan Material Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat dan Uji Visual yang dilakukan oleh Ahli ARIE FEBRY FARDHENY, ST., MT., yang juga Dosen Teknik Sipil ULM dan Pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Klasifikasi Ahli Madya Konstruksi Bangunan Gedung ternyata pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dengan kesimpulan:
Hasil Uji Core Drill:
Turunnya nilai mutu beton (E) akan menyebabkan kemampuannya menurun, SNI 6680-2016 dan SNI 2847-2013 menyatakan bahwa mutu beton struktural >= 17,5 Mpa;
Hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa pada pengujian visual terdapat indikasi bahwa elemen beton balok dan plat dikerjakan dengan tidak tepat dan terdapat adanya kerusakan pada elemen tersebut;
Hasil Uji Visual:
Hasil Uji Visual pada pokoknya disimpulkan bahwa:
Akidah bahwa beton adalah campuran dari air, semen, pasir, kerikil, dan zat adiktif lainnya tidak terpenuhi dikarenakan adanya material sampah yang tercampur;
Dengan adanya lubang-lubang, pecahan dan retakan pada elemen balok mengindikasikan bahwa kekakuan. balok yang direncanakan tidak tercapai, kondisi ini akan menyebabkan pengurangan daya hidup dari bangunan dan berpotensi akan melendut saat penggunaan;
Sambungan-sambungan antara balok lama dan baru terlihat dan dapat menyebabkan retak nantinya diakibatkan oleh adanya garis pemisah pada beton;
Bahwa tulangan plat diletakkan di tengah-tengah dari plat. Kondisi ini nampaknya tidak sesuai dengan konsep penulangan yang ada pada beton bertulang;
Bahwa hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf a, f dan g yaitu “Para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa menurut MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH, MM., dalam bukunya yang berjudul “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi” (Cet.I, 2011, halaman 66-67) antara lain menyatakan bahwa: istilah “dapat” disini oleh Pembentuk Undang-undang di letakkan di depan ka limat ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil artinya perbuatan tersebut terbukti apabila telah terpenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang tercantum dalam perumusan delik bukan dengan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun tidak menimbulkan kerugian keuangan negara asalkan perbuatan tersebut memenuhi unsur korupsi, Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa Pembentuk Undang-undang dengan terminologi “dapat” memberikan kepada Hakim suatu kebebasan yang mandiri, tidak ada tekanan dari manapun. Kebebasan hati nuraninya disertai suatu keyakinan berdasar hukum dan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016, maka delik dalam Pasal 3 ini telah berubah yaitu dari delik formil menjadi delik materiil sehingga kerugian keuangan negara harus riil telah terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat ataupun di daerah; - berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan yang dimaksud “perekenomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yuridis sebagaimana yang telah dipaparkan dalam unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dan dihubungkan dengan pengertian keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana pekerjaan pada kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-308/PW16/5/2019 tanggal 18 September 2019 telah menyebabkan terjadinya kerugian Keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga dalam dakwaan Subsidair ini yaitu “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pula;
Ad.4. Unsur Dilakukansecara bersama-sama
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana rumusannya berbunyi, “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh-lakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian ‘turut serta’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-per satu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai ke satuan dengan perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa menurut R. SOSILO dalam bukunya “Kitab Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan (pleger): Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai Pegawai Negeri”;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger): Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa ke dua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur Pasal 3 tersebut di atas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 tersebut Terdakwa sebagai Pelaksana pekerjaan atas Pembangunan Pasar Sukorame sedangkan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., sebagai Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam mewujudkan perbuatannya tidak berdiri sendiri melainkan bersama-sama dengan saksi H. DEDI SUNARDI, MBA., oleh karenanya unsur penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan a quo telah terpenuhi dan perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai bersama-sama;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati satu per satu secara seksama alasan yang termuat dalam Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan sebagaimana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, oleh karena itu Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan/tuntutan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan, namun terhadap Nota Pembelaan Terdakwa berkenaan dengan permohonan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa. Dan penentuan pidana denda dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bersifat komulatif alternatif, untuk itu penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana denda, juga kepada Terdakwa dapat juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu atas harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Sukorame Kabupaten Kotabaru dimana Terdakwa sebagai Pelaksana pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 tersebut telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.497.872.215,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima belas Rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp. 295.203.081,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga ribu delapan puluh satu Rupiah), sedangkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan mengingat pekerjaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017. Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.202.669.134,00 (dua milyar dua ratus dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah mencederai amanat yang diberikan selaku Pelaksana pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, dan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO, dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUKIRNO PRASETYO, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.202.669.134,00 (dua milyar dua ratus dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundle fotocopy surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/Kontrak–PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle Fotocopy laporan bulanan Akhir Konsultan Pengawas CV. SAIJAAN ENGINEERING periode 25 November 2017 s/d 23 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 1 (satu) periode 11 Oktober 2017 s/d 25 Oktober 2017;
1 (satu) bundle fotocopy laporan bulanan bulan 2 (dua) periode 25 Oktober 2017 s/d 25 November 2017;
1 (satu) bundle Fotocopy ADDENDUM KONTRAK Nomor: 01/ADD/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 24 November 2017;
1 (satu) bundle fotocopy surat pernyataan Nomor: 017.a/PT.MIA-KTB/XII/2017 An. IVAN ARIES SAPUTRA;
1 (Satu) bundle fotocopy laporan pengujian kuat tekan beton Mutu “K-200 & K-300” Penyedia Bahan PT. MUTIARA INDAH ABADI Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundle fotocopy permohonan pelaksanaan Lelang Nomor: 510/527/DISDAG/2017 tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/SE-PPK-KTB/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik mingguan pelaksanaan pekerjaan Nomor: 05/SE-PPK-KTB /XI/2017 tanggal 23 November 2017;
1 (satu) lembar asli laporan progres fisik pelaksanaan pekerjaan Nomor: 03/SE-PPK-KTB/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) bundle Asli surat perjanjian Kontrak Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 1;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 2;
Asli Dokumen Kontrak Pengawasan Laporan Bulanan 3;
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) bundle fotocopy Formula Campuran Rancangan (DESIGN MIX FORMULA BETON “K-300”);
1 (satu) fotocopy DIPA petikan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2017;
Asli surat Peringatan I;
Fotocopy Surat Peringatan II;
Fotocopy Surat Peringatan III;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor: 700/868/DISDAG/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Usulan perubahan Daftar Hitam (Black list) Nomor: 700/873/DISDAG/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Asli surat dari Bupati Kotabaru tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame Nomor: 700/085/DISDAG/2018 tanggal 03 Januari 2018;
2 (dua) lembar Asli surat Permintaan Klarifikasi dan Kronologis Pembangunan Pasar Dana Tugas Nomor: 511.3/421/DISDAG/V/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat persetujuan pergantian Site Manager Nomor: 510/641/Disdag/2017 tanggal 29 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Surat IMB Nomor: 503/1050/IMB-DPMP2TSP/2018 tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) bundle berita Acara pembayaran sertifikat Bulanan (MC-03) Nomor: 856/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) Bundle fotocopy Foto Visual;
1 bundle asli dokumen pembayaran uang muka (20%) dengan perjanjian Kontrak Nomor: 602/02.KPA/KONTRAK-PR/DISDAG/2017 tanggal 25 September 2017;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 01;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat bulanan (MC) – 02;
1 (satu) bundle Fotocopy SK Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
1 (satu) bundle Asli SK Pembentukan Panitia Penerima Hasil (PPPH);
3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen dan Rekonsiliasi Data BMN Semester II Dan Tahunan 2017 Nomor: S-1836/WKN.12/KNL.03/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) bundle Asli rekening Koran BNI TAPLUS;
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan Mutlak Nomor: 900/877/SEKRE/DISDAG/2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli surat penunjukan petugas pengantar SPM/Pengambilan SP2D Satuan Kerja Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Pergantian Personil Nomor: 020/PT.MIA-KTB/2017 tanggal 27 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy daftar SP2D Satker Dinas perdagangan Kab. Kotabaru;
2 (dua) lembar fotocopy kartu pengawasan kontrak tahunan dengan CAN Tahunan: A/081.170001130/0/1 dari satker Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru (4017877);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/17033688108 tanggal 23 – 10 – 2017 beserta lampirannya (SPM No.00103/DISDAG/2017 tanggal 23 – 10 – 2017, ringkasan kontrak, karwas Kontrak, SSP, fotocopy jaminan pembayaran uang muka No.12.92.01.2268.10.17 tanggal 25 September 2017 dari PT. Asuransi Umum Videi, fotocopy surat pernyataan keabsahan dan kebenaran JUM, fotocopy surat kuasa dari PPK Dinas Perdagangan Kab. Kotabaru kepada Kepala KPPN No. 510/683/DISDAG/2017);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/1703846325 tanggal 02 -11 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00105/DISDAG/2017 tanggal 01 – 11 – 201, ringkasan Kontrak, karwas Kontrak, SSP);
Fotocopy surat persetujuan pembayaran tagihan (SPPT) Nomor: SPPT/081/ 1704677993 tanggal 11 – 12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00108/DISDAG/2017 tanggal 08 – 12 – 2017, ringkasan kontrak, karwas kontrak, SSP);
Fotocopy tanda terima ADK 401788-20171221-171254.zip tanggal 21-12 – 2017 beserta lampirannya (SPM No. 00113/DISDAG/2017 tanggal 21 – 12 - 2017, ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, SSP);
Dikembalikankepada Dinas Perdagangan melalui saksi Dr. Drs. MAHYUDIANSYAH, M.AP., selaku Kepala Dinas Perdagangan;
Foto copy Surat Bupati Kotabaru Nomor: 7001/085/DISDAG/2018 tentang Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Rakyat Sukorame tertanggal 03 Januari 2018;
Foto copy Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019;
Foto copy Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 595/BP/Dlg/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Pengaduan;
Foto copy Surat Pakta Integritas Bupati Kotabaru tanggal 31 Maret 2017;
Foto copy Surat Pernyataan Standart Harga Nomor: 511.2/204/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/205/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 510/172-Dagri/Disdag, tanggal16 Maret 2017 perihal Rekomendasi Pembangunan Pasar Sukorame Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan dan Penguasaan Lahan Nomor: 510/201/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/202/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/206/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor: 510/207/DISDAG/2017 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Pernyataan Lahan Untuk Pembangunan Pasar Rakyat Sokurame Desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Milik Pemerintah Kab. Kotabaru Tidak Dalam Sengketa yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Kesanggupan Untuk Melaksanakan Dan Menyelesaikan Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Pada Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru;
Foto copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/02/SP/PGWS/PR.SUKORAME/DISDAG/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang PekerjaanPengawasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-1449/Q.3.12/Fd.1/08/2018 tanggal 30 September 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 atas nama SUKIRNO PRASETYO;
Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama SUKIRNO PRASETYO tanggal 8 Mei 2019;
Foto copy Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dengan Nomor Penetapan Tersangka: 05/Q.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 23 Nopember 2018, untuk kasus dugaan Tipikor Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 atas nama H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 7 Mei 2019;
Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Foto copy Salinan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi BabXII Saksi Administrasi;
Foto copy Surat No. 10/LSM-TOS/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan/Permintaan Surat Kerugian Negara Dana APBN Rp. 6 Milyar di Kotabaru yang dimohon oleh LSM Turunan orang 10 (Sepuluh) (KURAU) Pembasmi Kejahatan Kal-Sel;
Foto copy Surat Nomor: 1396.13/M-DAG/SD/11/2018 tanggal 2 Nopember 2018 perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Pada Kementerian Perdagangan;
Foto copy Surat Laporan dan Pengaduan tanggal 18 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-2 dan Pengaduanke-2 tanggal 22 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-3 dan Pengaduan Ke-3 tanggal 1Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-4 dan Pengaduan Ke-4 tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kepala Dinas di Kotabaru Ini Kecolongan, Dana APBN Rp. 6 Milyar Berujung Penyidikan Kejaksaan;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Bangunan Pasar Serongga Jadi Tersangka;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru: Kasus Pasar Serongga Berlanjut, Kerugian Negara Sekitar 2 Milyar;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kajari Kotabaru Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dari Tersangka Korupsi Pasar;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Belum Ada Tersangka dari Unsur Birokrasi;
Foto copy Pemberitaan Surat Kabar dengan judul, Kasus Pasar Serongga Kotabaru Masuk Tahap 2, Tersangka Sudah di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin;
Surat Kabar dengan judul, Ditolak Jadi Saksi, Ali Akbar Rencanakan Akan Ambil Langkah Hukum;
5 (lima) Foto tanpa keterangan;
Foto copy Surat Laporan Pengujian Kuat Tekan Beton Mutu “K-200 & K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo;
Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-300” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017;
Foto copy Surat Formula Campuran Rancangan (Design Mix Farmula) Beton “K-200” atas pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo TA. 2017;
Foto copy Surat Ringkasan Data/Kronologis Proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru TA. 2017 (Dana APBN);
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama Tersangka H. DEDI SUNARDI, MBA., tanggal 29 November 2018;
Foto copy Surat Laporan Ke-5 dan Pengaduan Ke-5 tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Laporan Ke-6 dan Pengaduan Ke-6 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Rincian Dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo;
Foto copy Surat Laporan Ke-7 dan Pengaduan Ke-7 tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ali Akbar selaku Ketua LSM TOS;
Foto copy Surat Pencabutan Perkara Praperadilan No. 02/Pen.Pid/Pra/2019/PN.Ktb tanggal 30 Oktober 2019;
Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 16 Oktober 2019;
Foto copy Surat Relaas Panggilan Sidang (Kepada Kuasa Pemohon) Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN.Ktb tanggal 4 Nopember 2019;
Foto copy Surat Keterangan Ahli Ir. BASUKI, MT;
Foto copy Curiculum Vitae Ahli Ir. BASUKI, MT;
Foto copy Surat Laporan Akhir Evaluasi Bangunan Pasar Serongga Kotabaru yang dibuat oleh Fakultas Teknik Program Studi Taknik Sipil ULM Kalimantan Selatan 2018;
Foto copy Surat Kabar dengan judul, Ada Orang Intimidasi Saksi Dalam Perkara Pasar Sukorame;
Foto copy Surat Kabar dengan judul, Beton Bangunan Pasar Sukorame Ada Bercampur Sampah;
Foto copy Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDS-05/O.3.12/Ft.2/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 atas nama Terdakwa SUKIRNO PRASETYO;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020, oleh TEGUH SANTOSO, S.H., selaku Hakim Ketua, F A U Z I, S.H., dan AHMAD GAWI, S.H, M.H., Hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAFRUDDIN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh ARMEIN RAMDHANI, S.H,M.H.,dkk Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F A U Z I, S.HTEGUH SANTOSO, S.H
AHMAD GAWI, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
SYAFRUDDIN, S.H