74/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 74/Pid.Sus/2019/PT SMG
RIZKY NOVANGGA als RIZKY BIN ISWANTO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 6 Pebruari 2019 , Nomor 167/Pid.Sus/2018/ PN Krg yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 5.000 .-( lima ribu rupiah);
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIZKY NOVANGGA als RIZKY BIN ISWANTO
Tempat lahir : Karanganyar
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 07 Nopember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Paulan Timur RT 002. RW 003, Desa Paulan
Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 22 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, sejak tanggal 23 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 21 Januari 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 20 Pebruari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 6 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 7 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan tanggal 6 Mei 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, berkas perkara dan berita acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 6 Pebruari 2019 Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Oktober 2018 No. Reg Perk. PDM-79 /KNYAR/Euh.22/10/2018 sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa terdakwa RIZKY NOVANGGA alias RIZKY Bin ISWANTO pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di pinggir jalan Dusun Serangan Rt 002 Rw 002 Kel. Blulukan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus kertas tisu dan dilakban warna putih berisi serbuk kristal dengan berat 0.365 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 anggota Polda Jawa Tengah yaitu saksi MURSITO, SH dan saksi AGUS WIRANTO bersama anggota lainnya setelah menerima informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika didaerah Colomadu Karanganyar
Bahwa selanjutnya saksi MURSITO, SH dan saksi AGUS WIRANTO segera menuju ketempat terdakwa sedang berada yaitu di jalan Dusun Serangan Rt 002 Rw 002 Kel. Blulukan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar.
Kemudian saksi MURSITO, SH dan AGUS WIRANTO melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan terdakwa simpan di saku jaket sebelah kanan setelah dinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diserahkan kepada temannya yang bernama MILA (DPO) kemudian tim Polda Jawa Tengah mengamankan barang bukti ke Polda Jawa Tengah.
Bahwa kejadian tersebut berawal bahwa pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 wib pada saat terdakwa pulang dari mengantar Ibu terdakwa kontrol di Rumah Sakit, tiba-tiba teman terdakwa / MILA mengirim pesan melalui Whatsapp dengan maksud minta tolong kepada terdakwa untuk membelikan Bensin (sabu) seharga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa datang ke rumah teman terdakwa yang mempunyai sabu bernama YOHAN di Gembongan, Kartasura, Sukoharjo ;
Bahwa sesampainya di rumah YOHAN , bahwa paketan sabu yang ada adalah paketan Rp 200,000,-(dua ratus ribu rupiah) , sehingga terdakwa mengambilnya 2 (dua) paket sabu tetapi belum dibayar karena masih menunggu uang dari MILA dan oleh YOHAN 2 (dua )Paket sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa .
Bahwa sekitar pukul 19.30 wib ketika terdakwa baru sampai dipinggir jalan Dusun Serangan Rt 002 Rw 002 Kel. Blulukan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar menuju Kost kostan MILA tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan langsung menangkap dan menggeledah terdakwa sehingga menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang terdakwa kantongi di saku jaket sebelah kanan yang terdakwa kenakan
Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti, berupa:
2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus kertas tisu dan dilakban warna putih berisi serbuk kristal.
1 (satu) buah jaket warna hitam bergaris putih.
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 087778972371, nomor Whatsapp 085713012807.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman..
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 1461/NNF/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama terdakwa RIZKY NOVANGGA Alias RIZKY Bin ISWANTO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-3029/2018/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus kertas tisu dan dilakban warna putih berisi serbuk kristal dengan berat 0.365 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa RIZKY NOVANGGA Alias RIZKY Bin ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RIZKY NOVANGGA alias RIZKY Bin ISWANTO pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di kamar teman terdakwa di daerah Baturan Colomadu Karanganyar., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika golongan I bagi diri terdakwa sendiri adalah Botol diberi air putih dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, yang satu dipasang sedotan untuk menghisap dan lobang yang satunya dipasang potongan pipa kaca dan diberi sabu. Kemudian sabu yang ada dalam potongan pipa kaca tersebut dilelehkan dengan menggunakan Korek api Gas. Dengan dilelehkanya sabu dalam potongan pipa kaca tersebut kemudian mengeluarkan asap yang masuk ke dalam botol yang sudah berisi air. Selanjutnya asap tersebut dihisap dengan menggunakan sedotan yang sudah terpasang. dan setelah menggunakan sabu terdakwa merasa badan terasa fresh ;
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Polri Cabang Semarang dengan No. LAB: 1461/NNF/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama terdakwa RIZKY NOVANGGA Alias RIZKY Bin ISWANTO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 3030/2018/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dari yang berwenang .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Januari 2019 Nomor: Reg.Perk. PDM- 58 / KNYAR /Euh.2/08/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa RIZKY NOVANGGA Als RIZKY Bin ISWANTO bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,361 gram;
1 (satu) buah jaket warna hitam bergaris putih;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 087778972371, nomor whatsapp 085713012807;
1 (satu) tube urine.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan putusan tanggal 6 Pebruari 2019, Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa .RIZKY NOVANGGA als RIZKY bin ISWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,361 gram;
1 (satu) buah jaket warna hitam bergaris putih;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 087778972371, nomor whatsapp 085713012807;
1 (satu) tube urin
Dimusnahkan
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 445/3146 dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri;
Fotokopi Formulir Asesmen wajib lapor dan Rehabilitasi dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
Fotokopi Surat Nomor 445/9146 dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri kepada keluarga terdakwa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 6 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Akta permintaan banding Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Relaas Pemberitahuan permintaan banding, Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 11 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Akta permintaan banding Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 12 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Relaas Pemberitahuan permintaan banding, Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg , tanggal 7 Pebruari 2019 dan tanggal 8 Pebruari 2019 oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Negeri Surakarta;
Menimbang, bahwa perkara pidana Nomor 167/Pid.Sus/2018/ PN Krg atas nama Terdakwa tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 6 Pebruari 2019, kemudian pada tanggal 6 Pebruari 2019 Terdakwa dan pada tanggal 7 Pebruari 2019 Jaksa Penuntut Umum , telah mengajukan permintaan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan Memori banding maupun Kontra Memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg tanggal 6 Pebruari 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg tanggal 6 Pebruari 2019 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding ini tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang besarnya biaya perkara tersebut pada tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 6 Pebruari 2019 , Nomor 167/Pid.Sus/2018/ PN Krg yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 5.000 .-( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, oleh Kami Murdiyono, S.H.,M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H dan Eko TunggulPribadi,S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2019, Nomor 74/Pid.Sus/2019/PT SMG untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota serta dibantu oleh Sutrisno, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
ttd ttd
Singgih Budi Prakoso,S.H.,M.H Murdiyono, S.H.,M.H
ttd
Eko Tunggul Pribadi, S.H.
Panitera Pengganti ,
ttd
Sutrisno, S.H.