171/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 171/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm).
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 100 (seratus) butir Obat Daftar G Jenis Carnophen yang dikemas dalam plastic warna bening merk Zenith Pharmaceuticals • 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-872 berwarna kuning.; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm)untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor171/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm).
Tempat lahir : Amuntai.
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 3 Juli 1971.
Jenis Kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Abdul Azis Gg. Aliaman RT. 01 Desa Hulu Pasar
Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak tanggal 09 April 2016 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 5.000.000,- (lima juta) rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir Obat Daftar G Jenis Carnophen yang dikemas dalam plastic warna bening merk Zenith Pharmaceuticals
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-872 berwarna kuning.;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi dalam bulan Maret 2016 dan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Teluk Bulu Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Jum'at tanggal 8 April 2016 sekira jam 14.30 WITA, saksi JHON RONALD PALOLON bin CHRISTIAN, saksi ANDI FAHRIJAL MANDALA PUTRA bin ANDI NASIR dan saksi MUHAMMAD IRFAN. S bin SUDIRMAN (ketiganya adalah anggota Kepolisian Sektor Halong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan daftar G jenis Carnophen dan Dextrometrophan yang dilakukan oleh saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya, para saksi tersebut langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID, dan ketika dilakukan penggeledahan badan pada diri saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID ditemukan 43 (empat puluh tiga) butir obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 21 (dua puluh satu) bungkus yang berisi 204 (dua ratus empat) butir obat-obatan jenis Dextrometrophan (Dextro) serta uang tunai sebanyak Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH pada bulan Maret 2016 di Desa Teluk Bulu Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa kembali menjual satu pak obat daftar G jenis Carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID, namun setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi ANDI FAHRIZAL dan saksi M.IRFAN serta anggta Kepolisian lainnya yang telah memantau transaksi tersebut ;
Bahwa terdakwa menddpatkan obat-obatan daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari sdr.FAUZI seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paknya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah):
Bahwa obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM Rl Nomor: HK.00.05.1.31.3996.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi dalam bulan Maret 2016 dan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Teluk Bulu Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Jum'at tanggal 8 April 2016 sekira jam 14.30 WITA, saksi JHON RONALD PALOLON bin CHRISTIAN, saksi ANDI FAHRIJAL MANDALA PUTRA bin ANDI NASIR dan saksi MUHAMMAD IRFAN. S bin SUDIRMAN (ketiganya adalah anggota Kepolisian Sektor Halong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan daftar G jenis Carnophen dan Dextrometrophan yang dilakukan oleh saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya, para saksi tersebut langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID, dan ketika dilakukan penggeledahan badan pada diri saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID ditemukan 43 (empat puluh tiga) butir obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 21 (dua puluh satu) bungkus yang berisi 204 (dua ratus empat) butir obat-obatan jenis Dextrometrophan (Dextro) serta uang tunai sebanyak Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH pada bulan Maret 2016 di Desa Teluk Bulu Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa kembali menjual satu pak obat daftar G jenis Carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID, namun setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi ANDI FAHRIZAL dan saksi M.IRFAN serta anggta Kepolisian lainnya yang telah memantau transaksi tersebut ;
Bahwa terdakwa menddpatkan obat-obatan daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari sdr.FAUZI seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paknya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah):
Bahwa obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM Rl Nomor: HK.00.05.1.31.3996.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SYARIFUDDIN als UPUT bin KHALID, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan Tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenagan untuk melakukan praktik Kefarmasian dan atau Mengedarkan sedia Farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar tersebut terjadi di Desa Teluk Buluh Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi Pelaku Tindak Pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenagan untuk melakukan praktik Kefarmasian dan atau Mengedarkan sedia Farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar tersebut adalah Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi menerangkan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menjual obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) dan jenis Dextrometrophan (Dextro) kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan membeli obat-obatan daftar G tersebut sebanyak 2 (dua) kali, pada transaksi pembelian pertama saksi membeli bersama seorang yang saksi tidak tahu namanya yang saksi tahu orang tersebut adalah warga Kecamatan Paringin dan pada transaksi pembelian yang ke 2 (dua) saya membeli bersama Sdr. M. IRFAN. S anggota Kepolisian dari Polsek Halong yang ditugaskan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli juga.
Bahwa saksi menerangkan yang saksi beli pada transaksi pembelian pertama adalah obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) pack yang berisi 10 (sepuluh) strip dimana 1 (satu) Strip berisi 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) dan obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) sebanyak 1 (satu) paket besar yang berisikan 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dan pada transaksi pembelian ke 2 (dua) saksi membeli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak sebanyak 1 (satu) pack yang berisi 10 (sepuluh) strip dimana 1 (satu) Strip berisi 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen (Zenith).
Bahwa saksi menerangkan harga pada transaksi pembelian pertama untuk obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) pack yang berisi 10 (sepuluh) strip dimana 1 (satu) Strip berisi 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) sebanyak 1 (satu) paket besar yang berisikan 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dengan harga sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi juga memberikan upah kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya untuk transaksi pembelian ke dua saksi membeli 1 (satu) pack yang berisi 10 (sepuluh) strip dimana 1 (satu) Strip berisi 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm)
Bahwa saksi menerangkan pada transaksi pembelian pertama saksi tidak ingat pastinya kapan melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dengan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) yang saksi ingat sekitar kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu dan saksi melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dengan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, dan selanjutnya saksi melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dengan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan saudara MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) saat ini tidak ada berhubungan dengan Apotek.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui sudah berapa lama Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menjual obat-obatan daftar G tersebut yang saksi tahu saksi membeli obat-obatan daftar G tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) sekitar kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu.
Bahwa saksi menerangkan saksi mengenal Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) sekitar kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu pada saat saksi melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G.
Bahwa saksi Menerangkan saksi ingat uang yang saksi bayarkan kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) pada saat saksi melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G hari sabtu tanggal 09 April 2016 skj 16.00 wita di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, ciri-ciri uang tersebut adalah 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan saksi berhubungan dengan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dengan menggunakan alat komunikasi Handphone.
Bahwa saksi menerangkan Sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 08 April 2016 Skj 15.30 wita saksi ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian dari Polsek Halong dikarenakan saksi mengedarkan obat-obatan daftar G selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi mengakui bahwa saksi mendapatkan obat-obatan daftar G tersebut dari Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian pada hari sabtu tanggal 09 April 2016 skj 11.00 wita saksi diminta oleh Anggota Kepolisian Polsek Halong unruk menghubungi Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) via telepon guna membeli lagi obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) dan kemudian sekitar jam 14.00 wita saksi beserta Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba dari Polres Balangan berangkat menuju ke Amuntai, selanjutnya pada pukul 15.00 wita saksi diminta menghubungi kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mengatakan akan mengambil uang atas pembelian obat daftar G tersebut terlebih dahulu dan kami berjanji akan bertemu di Desa Lok Bangkai Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, sekitar jam 15.30 wita saksi bersama Sdr M. IRFAN. S anggota Kepolisian Polsek Halong yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli obat-obatan daftar G datang ditempat yang dimaksud guna memberikan uang pembelian obat daftar G tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm)
dan tidak lama kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menghampiri saksi dan Sdr M. IRFAN. S dan mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran obat daftar G yang akan saksi beli selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) pergi kembali guna mengambil obat daftar G yang saksi pesan, selanjutnya tidak lama kemudian saksi menelpon kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan tempat transaksi jual beli obat daftar G tersbut namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) memberitahukan bahwa akan melakukan :transaksi jual beli obat daftar G tersebut di Tempat pertama kali saksi membeli obat daftar G kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) tepatnya di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian Skj 16.00 wita saksi dan Sdr M. IRFAN. S sampai di tempat yang dimaksud guna melakukan transaksi jual beli obat daftar G tersebut tidak alam kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian memberikan obat daftar G tersebut kepada saksi dan pada saat tersebut Sdr IRFAN mencoba menangkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dengan cara memeluk dari belakang namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dari Sdr M. IRFAN. S selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mencoba melarikan diri namun datang Anggota Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba Polres Balangan dan berhasil mengamankan serta menagkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan di persidangan.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi ANDI FAHRIJAL MANDALA PUTRA bin ANDI NASIR, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenagan untuk melakukan praktik Kefarmasian dan atau Mengedarkan sedia, Farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal.09 April 2016 Skj 16.00 wita di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi tersangka dalam tindak pidana tersebut adalah Sdr. MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm)
Bahwa saksi menerangkan yang telah melakukan penangkapan terhadap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIN Bin SURIANSYAH (Alm) adalah BRIPKA RUSLAN, BRIPTU DAVID ARIYANTO, BRIPTU ANTON.
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) melakukan perlawanan dengan cara menyikut BRIPDA M. IRFAN. S dan berusaha melarikan diri. Namun saksi dan rekan-rekan saksi yang bertugas di Polsek Halong dan dibantu oleh Anggota Sat Narkoba Resort Balangan dapat mengamankan serta menangkap sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang di temukan yaitu Obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) Pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) Strip dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang dibungkus menggunakan plastik bening bertuliskan Zenith Pharmaceuticals dan 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Type RM - 872 berwarna kuning.
Bahwa saksi menerangkan barang bukti tersebut di temukan di saku celana bagian belakang di sebelah kiri Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi menerangkan Saksi dan rekan-rekan saksi ada menanyakan tentang surat ijin edar dari dinas kesehatan atas kepemilikan obat daftar G jenis CARNOPHEN tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) tidak memilikinya
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan tersangka Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) saat ini tidak ada berhubungan dengan Apotek.
Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui pasti sudah berapa lama Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menjual obat - obatan daftar G tersebut.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 08 April 2016 Skj 15.30 wita Anggota Kepolisian dari Polsek Halong mengamankan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID warga Desa Bangkal Rt. 01 Kec. Halong Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dikarenakan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mengedarkan Obat-obatan daftar G selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mengakui bahwa Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mendapatkan obat-obatan daftar G tersebut dari Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian pada hari sabtu tanggal 09 April 2016 skj 11.00 wita,
Bahwa SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID diminta oleh Anggota Kepolisian Polsek Halong untuk menghubungi Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) via telepon guna membeli lagi obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) dan kemudian sekitar jam 14.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID beserta Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba dari Pokes Balangan berangkat menuju ke Amuntai, selanjutnya pada pukul 15.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID diminta menghubungi kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mengatakan akan mengambil uang atas pembelian obat daftar .G tersebut terlebih dahulu dan kami berjanji akan bertemu di Desa Lok Bangkai Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, sekitar jam 15.30 wita, Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID bersama Sdr M. IRFAN. S anggota Kepolisian Polsek Halong yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli obat-obatan daftar G datang ditempat yang dimaksud guna memberikan uang pembelian obat daftar G tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dan tidak lama kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menghampiri Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr M. IRFAN. S dan mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran obat daftar G yang akan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID beli selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) pergi kembali guna mengambil obat daftar G yang Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID pesan, selanjutnya tidak lama kemudian Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID menelpon kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan tempat transaksi jual beli obat daftar G tersbut namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) memberitahukan bahwa akan melakukan transaksi jual beli obat daftar G tersebut di Tempat pertama kali Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID membeli obat daftar G kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) tepatnya di Desa Teluk Bum Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian Skj 16.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr M. IRFAN. S sampai di tempat yang dimaksud guna melakukan transaksi jual beli obat daftar G tersebut tidak lama kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian memberikan obat daftar G tersebut kepada Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan pada saat tersebut Sdr IRFAN mencoba menangkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dengan cara memeluk dari belakang namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dari Sdr M. IRFAN. S selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mencoba melarikan diri namun datang Anggota Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba Polres Balangan dan berhasil mengamankan serta menagkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm). Kemudian sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dan barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal kefarmasian karena pekerjaan sehari – hari terdakwa adalah sebagai petani.
Bahwa obat carnophen tersebut telah dicabut / dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat keputusan kepala badan POM Rl nomor HK.04.01. 35.06.13.35351 tanggal 16 juli 2013 Tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Carisoprodol yang terdapat dalam obat carnophen.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan di persidangan..
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD IRFAN. S bin SUDIRMAN, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenagan untuk melakukan praktik Kefarmasian dan atau Mengedarkan sedia, Farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal.09 April 2016 Skj 16.00 wita di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi tersangka dalam tindak pidana tersebut adalah Sdr. MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm)
Bahwa saksi menerangkan yang telah melakukan penangkapan terhadap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIN Bin SURIANSYAH (Alm) adalah BRIPKA RUSLAN, BRIPTU DAVID ARIYANTO, BRIPTU ANTON.
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) melakukan perlawanan dengan cara menyikut BRIPDA M. IRFAN. S dan berusaha melarikan diri. Namun saksi dan rekan-rekan saksi yang bertugas di Polsek Halong dan dibantu oleh Anggota Sat Narkoba Resort Balangan dapat mengamankan serta menangkap sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang di temukan yaitu Obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) Pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) Strip dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang dibungkus menggunakan plastik bening bertuliskan Zenith Pharmaceuticals dan 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Type RM - 872 berwarna kuning.
Bahwa saksi menerangkan barang bukti tersebut di temukan di saku celana bagian belakang di sebelah kiri Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm).
Bahwa saksi menerangkan Saksi dan rekan-rekan saksi ada menanyakan tentang surat ijin edar dari dinas kesehatan atas kepemilikan obat daftar G jenis CARNOPHEN tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) tidak memilikinya
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan tersangka Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) saat ini tidak ada berhubungan dengan Apotek.
Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui pasti sudah berapa lama Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menjual obat - obatan daftar G tersebut.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 08 April 2016 Skj 15.30 wita Anggota Kepolisian dari Polsek Halong mengamankan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID warga Desa Bangkal Rt. 01 Kec. Halong Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dikarenakan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mengedarkan Obat-obatan daftar G selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mengakui bahwa Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID mendapatkan obat-obatan daftar G tersebut dari Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian pada hari sabtu tanggal 09 April 2016 skj 11.00 wita, Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID diminta oleh Anggota Kepolisian Polsek Halong untuk menghubungi Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) via telepon guna membeli lagi obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) dan kemudian sekitar jam 14.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID beserta Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba dari Pokes Balangan berangkat menuju ke Amuntai, selanjutnya pada pukul 15.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID diminta menghubungi kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut dan Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mengatakan akan mengambil uang atas pembelian obat daftar .G tersebut terlebih dahulu dan kami berjanji akan bertemu di Desa Lok Bangkai Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, sekitar jam 15.30 wita, Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID bersama Sdr M. IRFAN. S anggota Kepolisian Polsek Halong yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli obat-obatan daftar G datang ditempat yang dimaksud guna memberikan uang pembelian obat daftar G tersebut kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dan tidak lama kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) menghampiri Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr M. IRFAN. S dan mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran obat daftar G yang akan Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID beli selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) pergi kembali guna mengambil obat daftar G yang Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID pesan, selanjutnya tidak lama kemudian Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID menelpon kembali Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) guna menanyakan tempat transaksi jual beli obat daftar G tersbut namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) memberitahukan bahwa akan melakukan transaksi jual beli obat daftar G tersebut di Tempat pertama kali Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID membeli obat daftar G kepada Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) tepatnya di Desa Teluk Bum Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian Skj 16.00 wita Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan Sdr M. IRFAN. S sampai di tempat yang dimaksud guna melakukan transaksi jual beli obat daftar G tersebut tidak lama kemudian datang Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) kemudian memberikan obat daftar G tersebut kepada Sdr SYARIFUDDIN Als UPUT Bin KHALID dan pada saat tersebut Sdr IRFAN mencoba menangkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dengan cara memeluk dari belakang namun Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dari Sdr M. IRFAN. S selanjutnya Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) mencoba melarikan diri namun datang Anggota Kepolisian Polsek Halong dan Anggota Sat Narkoba Polres Balangan dan berhasil mengamankan serta menagkap Sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm). Kemudian sdr MUHAMMAD MISRANSYAH Als IMIS Bin SURIANSYAH (Alm) dan barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal kefarmasian karena pekerjaan sehari – hari terdakwa adalah sebagai petani.
Bahwa obat carnophen tersebut telah dicabut / dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat keputusan kepala badan POM Rl nomor HK.04.01. 35.06.13.35351 tanggal 16 juli 2013 Tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Carisoprodol yang terdapat dalam obat carnophen.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan di persidangan.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm). di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selama persidangan, terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa menghadapi sendiri dan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa terdakwa menerangkan yang telah menangkap Terdakwa adalah anggota Polisi dari Polsek Halong dan Anggota dari Sat Narkoba Polres Balangan dan pada saat di tangkap ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 Skj 16.00 wita di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan. dan Terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa ada melakukan perlawanan.
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap dikarenakan pada saat terdakwa melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) terdakwa tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut adalah anggota Kepolisian yang sedang menyamar.
Bahwa terdakwa menerangkan barang bukti berupa obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut adalah benar milik terdakwa dan barang bukti berupa obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut sebelumnya saya simpan di saku celana sebelah kiri.
Bahwa terdakwa menerangkan Obat-obatan daftar G tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. FAUZI warga Kabupaten Hulu Sunga Utara (Amuntai).
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan transaksi obat-obatan daftar G tersebut dengan cara membeli obat-obatan daftar G tersebut kepada Sdr FAUZI kemudian obat - obatan daftar G tersebut terdakwa jual kembali kepada Pembeli dan terdakwa masih memilki nomer telepon Sdr FAUZI tersebut dan nomer teleponnya terdakwa simpan di Handphone milik terdakwa .
Bahwa terdakwa menerangkan Setelah obat-obatan daftar G tersebut ada pada penguasaan terdakwa , kemudian terdakwa melakukan perjanjian dengan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut Di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara.
Bahwa terdakwa menerangkan membeli obat - obatan daftar G tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir terdakwa membelian obat-obatan daftar G tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 skj 15.30 wita.
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G tersebut tidak pernah dirumah Sdr FAUZI melainkan selalu bertemu di jalan dengan Sdr FAUZI.
Bahwa terdakwa menerangkan membeli 1 (satu) Pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) Strip dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir daftar G jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan untuk I (satu) paket besar obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dimana 1 (satu) paket besar tersebut berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan menjual 1 (satu) Pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) Strip dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir daftar G jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) keuntungan yang Saya dapat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) paket besar obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dimana 1 (satu) paket besar tersebut berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Dextrometrophan (Dextro) dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) keuntungan yang Saya dapat sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan mengenal Sdr FAUZI dan terdakwa sudah lama berteman dengan Sdr FAUZI. Dan Ciri - ciri Sdr FAUZI umur kurang lebih 30 tahun, tinggi badan kurang lebih 175 Cm, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam keriting atau ikal dengan potongan rambut pendek rapi.
Bahwa terdakwa menerangkan menjual obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut pada saat terdakwa sebelum ditangkap atau diamankan kepada sorang laki-laki yang sebelumnya tidak terdakwa kenal dan setelah terdakwa diamankan dan ditangkap terdakwa ketahui laki-laki tersebut adalah Petugas Kepolisian dari Polsek Halong yang sedang melakukan penyamaran.
Bahwa terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan adalah .obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) Pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) Strip dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir daftar G jenis Carnophen (Zenith) yang dibungkus menggunakan plastik bening bertuliskan Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA type 206 warna kuning.
Bahwa terdakwa menerangkan menjual obat-obatan daftar G tersebut sudah kurang lebih selama 1 (satu) bulan, terdakwa tidak ada Izin dari Dinas kesehatan dan instansi tain yang berwenang untuk menjual obat-obatan dan mengetahui bahwa menjual.
Bahwa terdakwa menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekira jam 11.00 wita terdakwa mendapatkan telefon dari seseorang yang tidak terdakwa kenal namun penelfon tersebut mengatakan bahwa orang tersebut adalah pelanggan terdakwa kemudian orang tersebut menanyakan obat-obatan daftar G jenis Carnophen (Zenith) kepada saya dengan maksud untuk membeli 1 (satu) pack obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) kemudian melakukan perjanjian selanjutnya sekitar jam 15.00 wita orang tersebut menelfon kembali guna menanyakan obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) kemudian kami melakukan perjanjian bahwa uang pembelian terdakwa ambil di Lok Bangkai Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara selanjutnya sekitar jam 15.30 wita terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang tersebut kemudian mengarnbil uang pembelian dari orang tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengarnbil obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) kepada Sdr FAUZI di Jembatan Bili (Pasar Unggas) dan membayarkan obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr FAUZI kemudian orang yang berniat membeli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut menelfon terdakwa kembali guna menentukan tempat transaksi jual beli dan terdakwa mengatakan kepada orang tersebut untuk melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut di Desa Teluk Bulu Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara, dan sekitar jam 16.00 wita terdakwa melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) dengan 2 (dua) orang untuk seorang terdakwa kenal orang tersebut adalah orang yang pernah membeli obat-obatan daftar G kepada terdakwa sedangkan untuk seorang lagi terdakwa tidak mengenali, selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mencoba menangkap terdakwa dengan cara memeluk terdakwa dari belakang kemudian terdakwa mencoba melepaskan diri dan mencoba melarikan diri namun datang banyak anggota dari Kepolisian menangkap saya dan saya berhasil diamankan dan setelah terdakwa diamankan terdakwa baru ketahui seorang pembeli yang tidak terdakwa kenal tersebut adalah Anggota Pihak Kepolisian dari Polsek Halong yang sedang melakukan penyamaran, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Pokes Balangan.
Bahwa terdakwa menerangkan masih ingat uang tersebut terdiri dari pecahan uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan using kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar sedangkan untuk uang tersebut sudah terdakwa bayarkan kepada Sdr FAUZI atas pembelian Obat Daftar G jenis Carnophen (Zenith) sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ri bu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang kertas senilai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,dan terdakwa simpan pecahan uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar sebagai hasil keuntungan terdakwa atas jual beli obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut di saku celana terdakwa namun pada saat terdakwa di tangkap uang keuntungan hasil penjualan obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) tersebut hilang.
Bahwa keuntungan dari jual beli obat tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang Kefarmasiaan karena pekerjaan sehari – hari terdakwa sebagai buruh/juru parkir di pasar Amuntai.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atas perbuatan tindak pidana terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
100 (seratus) butir Obat Daftar G Jenis Carnophen yang dikemas dalam plastic warna bening merk Zenith Pharmaceuticals
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-872 berwarna kuning.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PERTAMA Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KEDUA Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,yang unsur-unsurnyaa sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan jika salah satu unsur terbukti maka dalam pasal ini terbukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Crimineel Wetboek) tahun 1809 dicantumkan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintah oleh Undang-undang.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu Crimineel Wetboek tahun 1881(yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) maka “sengaja” itu“de(bewute) richting van den wil op een bepaald misdriif” (dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai MvT ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarkan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” ( dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai Mvt ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en wetten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus mengendaki (wilen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Berdasarkan teori hukum dikenal dengan 2 ( dua ) teori yaitu :
Teori kehendak (willstehorie) Menurut teori ini bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu. Jadi berdasarkan teori ini baik dalam perbuatan ataupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga si pembuat dapat ditujukan kepada pembuat, akibat dalam hal ikhwal yang menyertainya.
Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings theorie). Teori ini menerangkan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Menurut teori ini bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepada perbuatannya saja. Menurut Prof. Moeljanto, SH, bahwa teori ini sangat memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana dalam seseorang untuk menghendaki suatu itu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, lagi pula kehendak merupakan arah maksud dan tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong).
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) garadasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak dan akibat dikehendak oleh sipelaku (Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61- 65 )
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji Zekerheids Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ( Asas- Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya (Asas – Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Menimbang, Bahwa dalam unsure ini terkandung makna unsure alternative, dimana terdapat fakta perbuatan memproduksi dan perbuatan mengedarkan, objek yang diproduksi atau diedarkan adalah sediaan farmasi dan atau alat kesehatan. Hal tersebut mengandung arti bila salah satu fakta perbuatan terbukti maka keseluruhan unsur telah pula terpenuhi.
Bahwa dari unsur ini memiliki pengertian terdakwa didakwa melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, perbuatan mana dilakukan secara sengaja.
Bahwa kesengajaan merupakan perbuatan yang harus dikehendaki oleh terdakwa dan berdasarkan pengetahuan terdakwa. Dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, karena untuk menghendaki sesuatu orang harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa :
Haruslah dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai
Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa (Moeljatno dalam Asas-asas Hukum Pidana hal. 172-173).
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut Bahwa benar pada saat saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinyapada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekira jam 15.30 WITA di Desa Bangkal RT. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, telah ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa 43 (empat puluh tiga) butir obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) di dalam saku celana tersangka sebelah kiri dan 21 (dua puluh satu) bungkus yang berisi 204 (dua ratus empat) butir obat-obatan jenis Dextrometrophan (Dextro) yang diakui miliknya yang didapatkan dari hasil transaksi jual beli dengan terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH dengan cara membeli 1 (satu) box obat jenis Carnophen (Zenith) yang berisikan 10 (sepuluh) strip, dimana 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket besar obat jenis Dextrometrophan (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar jam 16.00 wita terdakwa menjual satu pak obat daftar G jenis Carnophen seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SYARIFUDIN als UPUT bin KHALID, namun setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi ANDI FAHRIZAL dan saksi M.IRFAN serta anggta Kepolisian lainnya yang telah memantau transaksi tersebut. Bahwa tujuan utama terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut untuk memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0422 tanggal 18 April 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya milik terdakwa adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Bahwa dari fakta tersebut disimpulkan bahwa terdakwa telah sengaja mengedarkan dengan cara menjual pada masyarakat umum sediaan farmasi berupa obat jenis obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextrometrophan (Dextro) dengan tujuan untuk mencari untung. Bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa obat jenis Dextrometrophan (Dextro) yang dijual oleh terdakwa merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjualbelikan karena sudah dicabut/dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal .
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) yang dijual oleh terdakwa merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjualbelikan karena sudah dicabut/dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.04.01.35.06.13.35351 tanggal 16 Juli 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung KARISOPRODOL yang terdapat dalam obat Carnophen (Zenith).
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat Dextrometrophan (Dextro) dan Carnophen (Zenith) karena pekerjaan sehari – hari terdakwa adalah buruh / juru parkir pasar Amuntai. unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat – obatan yang dilarang beredar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatanya.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali
Terdakwa memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah sebagai kepala keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
100 (seratus) butir Obat Daftar G Jenis Carnophen yang dikemas dalam plastic warna bening merk Zenith Pharmaceuticals
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-872 berwarna kuning.;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa MUHAMMAD MISRANSYAH als IMIS bin SURIANSYAH (alm)untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari SELASA tanggal 21 Juni 2016 oleh kami: JAMSER SIMANJUNTAK,S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. dan HENDRA NOVRYANDIE,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, S.H.,M.Hum. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Paringin, serta dihadiri oleh AWAN PRASTYO LUHUR, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
MUHAMMAD DZULHAQ, SH JAMSER SIMANJUNTAK,SH.
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, S.H.,M.Hum.