266/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 266/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMANUEL TAO Als EMAN
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 266/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : IMANUEL TAO Als EMAN
Tempat Lahir : Keva (NTT)
Umur / Tanggal lahir : 34 Tahun / 17 Desember 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Banjar Kering Rt.04 Rw.01 Dusun Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar
A g a m a : Khatolik
P e k e r j a a n : Petani
Terdakwa dipersidangan didampingi REFI YULIANTO,SH oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor 266/Pid.Sus/ 2014/PN.Bkn;
Terdakwa ditangkap tanggal 02 Mei 2014;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 03 Mei 2014 s/d tanggal 22 Mei 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Mei 2014 s/d tanggal 16 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 02 Agustus 2014 s/d tanggal 30 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa IMANUEI TAO Als EMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMANUEI TAO Als EMAN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar kaus oblong warna putih bertuliskan I Love You Padang;
1 (satu) lembar celana shot warna coklat;
1 (satu) lembar CD warna biru;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi KORBAN melalui saksi Nahudin;
Menetapkan supaya Terdakwa IMANUEI TAO Als EMAN, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa IMANUEI TAO Als EMAN, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Banjar Kering RT 004/RW 008 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab.Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bangkinang,Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yakni korban KORBAN yang masih berumur lebih kurang 14 Tahun 6 (enam) bulan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari hubungan pacaran antaraTerdakwa dengan korban KORBAN yang telah berlangsung lebih kurang 1 (satu) tahun, dimana kemudian terdakwa mengirim sms/pesan kepada korban KORBAN yang menanyakan apakah korban KORBAN masih perawan atau tidak lalu dijawab oleh korban KORBAN bahwa ia masih perawan tetapi terdakwa tidak percaya danmenyuruh korban KORBAN membuktikannya dengan cara Terdakwa meminta korban KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengannya dan korban menyanggupi selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengajak korban KORBAN untuk bertemu dengannya tetapi karena
korban KORBAN selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan korban KORBAN.
Berdasarkan Visum Et Repertum No : VER/577/V/2014/RSB tertanggal 02 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Soraya, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru, bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 telah melakukanpemeriksaan terhadap Nurpaizah, dengan hasil pemeriksaan pada intinya sebagaiberikut:
- Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva) :
- Bibir kemaluan besar : Tidak ada tanda-tanda kekerasan;
- Bibir kemaluan kecil : Tidak ada tanda-tanda kekerasan.
b. Selaput dara (Hymen) :
- Terdapat robekan lama padaarah jam 3 (tiga), 6 (enam) dan 12 (dua belas)
sampai dasar.
c. Liang senggama : dengan diameter dua sentimeter.
d. Mulut leher rahim (serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus uteri) tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Laboratorium tanda kehamilan negative.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan suratpermintaan Visum et Refertum mengaku berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaanfisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukanselaput dara tampak robekan lama sampai dasar akibat kekerasan tumpul liangsenggama;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8l Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa iaTerdakwaIMANUEL TAO Als EMAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2014sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2014atau setidak-tidaknya masih dalamtahun 2014 bertempat di Dusun Banjar Kering RT 004/RW 008 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar atau setidak-tidaknya dalamtempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang , “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipumuslihat, serangkaian, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul” yakni korban KORBAN yang masih barumur lebih kurang 14 Tahun 6 (enam) bulan, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sabagai berikut :
Berawal dari hubungan pacaran antara terdakwa dengan korban KORBANyang telah berlangsung lebih kurang 1 (satu) tahun, dimana kemudian terdakwa mengirim sms/pesan kepadakorban KORBANyang menanyakan apakah korban KORBANmasih perawan atau tidak lalu dijawab oleh korban KORBANbahwa ia masih perawan tetapi terdakwa tidak percaya danmenyuruh korban KORBANmembuktikannya korban masih ada pekerjaan mencuci piring dipinggir sungai belakang rumahnya di DusunBanjar Kering RT 004/ Rw 008 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kamparkemudian terdakwa mendatangi korban KORBANdi pinggir sungai tersebut dengan mengatakan “ayoklah kita buktikan apakah kamu masihperawan atau tidak” lalu dijawab oleh korban korban KORBAN dengan berkata“aku takut nanti ada orang”lalu terdakwa mengatakan “nggak ada orang sekarang” kemudian terdakwa datang menghampiri dan memeluk tubuh korban KORBAN sambil membaringkan ketanah dipinggirsungai selanjutnya terdakwa mencium bibir dan meraba-raba dengan menggunakantangan kemaluan korban KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celana korban berikut celana dalam dan menurunkan celana dalamkorban hingga kelulut kemudian terdakwa membuka resleting celananya danmengeluarkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang dengan posisi terdakwa menindih diatas tubuh korban KORBAN yangdalam keadaan terlentang, kemudian terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban KORBAN .Selanjutnya terdakwa secara berulang-ulang memasukkan kemaluannya ke dalamkemaluan korban Endang dengan cara naik turun dan menggoyang-goyangkankemaluannya di dalam kemaluan korban KORBAN selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan korban KORBAN ,setelah selesai melakukannya selanjutnya terdakwa mengatakan “abang percaya adekmasih perawan dan abang akan menikahi adek”. Kemudian terdakwa pergi meninggalkankorban KORBAN .
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 19.00 Wib pada saatterdakwa berada dirumahnya di Dusun Bonjar Kering RT 004/ RW 008 Desa RidanPermai Kec. Bangkinang Kab. Kampar lalu korban KORBAN mengirimkan sms/pesan kepada terdakwa untuk meminta terdakwa datangkerumahnya untuk menemani karenakorban KORBAN sendirian dirumah slenajutnya tidak beberapa lama datang terdakwakerumah korban KORBAN dan langsung menciumkorban KORBAN dan terdakwa mengatakan“ayolah kitamelakukan hubungan badan lagi” kemudian korban KORBAN menolak dengan mengatakan “aku gak mau” dan lari kedalamkamarnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah korban KORBAN pergi menuju rumah temannya yang tidak jauh dari rumahkorban KORBAN kemudian terdakwa menghubungikorban KORBAN melalui handphone denganmeminta kepadakorban KORBAN untuk berciumansaja dan korban KORBAN menyetujui dankemudian terdakwa datang kembali kerumah korban KORBAN dan kemudian terdakwa membawakorban KORBAN ke dapur dibelakang rumah dan kemudian terdakwa mencium danmembaringkan tubuh korban KORBAN kelantaidapur dalam posisi terlentang selanjutnya terdakwa membuka celana berikut celana dalam korban KORBAN dan menurunkannya hingga lutut lalu terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya yangdalam keadaan tegang kemudian menindih tubuh korban KORBAN dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban KORBAN Selanjutnya terdakwa secara berulang-ulang memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluankorbanEndang dengan cara naik turun dan menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalam kemaluan korban KORBAN dengan cara Terdakwa meminta korban KORBAN untuk malakukan hubungan badan dengannya dan korban menyanggupi selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengajak korban KORBAN untuk bertemu dengannyatetapi karena korban masih ada pekerjaan mencuci piring dipinggir sungai belakang rumahnya di DusunBanjar Kering RT 004/ RW 008 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kamparkemudian terdakwa mendatangi korban KORBAN di pinggir sungai tersebut dengan mengatakan “ayoklah kita buktikan apakah kamu masihperawan atau tidak” lalu dijawab oleh korban KORBAN dengan berkata“aku takut nanti ada orang” lalu terdakwa mengatakan “gak ada orang sekarang” kemudian terdakwa datang menghampiri dan memeluk tubuh korban KORBAN sambil membaringkan ketanah dipinggirsungai selanjutnya terdakwa mencium bibir, hidung dan meraba-rabadengan menggunakan tangan kemaluan korban KORBAN selanjutnya terdakwa membuka celanakorban KORBAN berikut celana dalam dan menurunkan celana dalam korban hingga kelututkemudian terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya yangdalam keadaan tegang, dengan posisi terdakwa menindih diatas tubuh korban KORBAN yang dalam keadaan terlentang,kemudian terdakwa mengesek-gesekan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalamkemaluan korban KORBAN . Selanjutnya terdakwa secara berulang-ulang mengesek-gesekan alat kelaminnya kedalam kemaluan korbanEndang dengan cara naik turun dan menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalamkemaluan korban KORBAN selama kurang lebih 15(lima belas) menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air maninya, setelah selesaimelakukannya selanjutnya terdakwa mengatakan “abang percaya adek masih perawan dan abang akan menikahi adek”. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban KORBAN .
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 19.00 Wib pada saatterdakwa berada dirumahnya di Dusun Banjar Kering RT 004/ RW 008 Desa RidanPermai Kec.Bangkinang Kab.Kampar lalu korban KORBAN mengirimkan sms/pesan kepada terdakwa untuk meminta terdakwa datangkerumahnya untuk menemani karenakorban KORBAN sendirian dirumah selanjutnya tidak beberapa lama datang terdakwakerumah korban KORBAN dan langsung menciumkorban KORBAN dan memintakepada korbanuntuk melakukan hubungan badan kemudian korban KORBAN menolak dan lari kedalam kamarnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkanrumah korban KORBAN pergimenujurumahtemannya yang tidak jauh dari rumah,korban KORBAN kemudian terdakwa menghubungi korban KORBAN melalui handphone dengan meminta kepadakorban KORBAN untuk berciuman saja dan korban KORBAN menyetujui dan kemudian terdakwa datang kembali kerumahkorban KORBAN dan kemudian terdakwa membawa korban KORBAN ke dapur dibelakang rumah dankemudian terdakwa mencium bibir, hidung sambil membaringkan tubuh korban KORBAN kelantai dapur dalam posisi terlentangselanjutnya terdakwa membuka celana berikut celana dalamkorban KORBAN dan menurunkannya hingga lutut lalu terdakwa membukaresleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang kemudian menindih tubuh korban KORBAN dan mengeseksn alat kelaminnya kedalam kemaluan korban KORBAN Selanjutnya terdakwa secara berulang-ulang mengesekankemaluannya ke dalam kemaluan korban Endang selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menithingga kamaluan terdakwa mengeluarkan air maninya;
Berdasarkan Visum Et Repertum No : VER/577/V/2014/RSB tertanggal 02 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Soraya, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru, bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurpaizah, dengan hasil pemeriksaan pada intinya sebagai berikut :
- Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva) :
- Bibir kemaluan besar : Tidak ada tanda-tanda kekerasan;
- Bibir kemaluan kecil : Tidak ada tanda-tanda kekerasan.
b. Selaput dara (Hymen) :
- Terdapat robekan lama pada arah jam 3 (tiga), 6 (enam) dan 12 (dua belas)
sampai dasar.
c. Liang senggama : dengan diameter dua sentimeter.
d. Mulut leher rahim (serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus uteri) tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Laboratorium tanda kehamilan negative.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Refertum mengaku berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan selaput dara tampak robekan lama sampai dasar akibat kekerasan tumpul liang senggama;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya kecuali saksi KORBAN yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Saksi KORBAN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksipada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Banjar KeringRT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah menjalin hubungan pacaran selama 1 (satu) tahun lebih, yakni semenjak bulan April 2013 dan telah melakukan hubungan badansebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa hubungan badan tersebut teriadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekirapukul 09.00 Wib di Dusun Banjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec.Bangkinang Kab. Kampar, pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi apakahsaksi masih perawan atau tidak, lalu saksi memberitahukan bahwa saksi masihperawan. Namun terdakwa tidak percaya dan meminta agar saksi membuktikankeperawanan saksi dengan melakukan hubungan badan. Selanjutnya terjadilahhubungan badan tersebut, dengan memeluk saksi dan membaringkan saksi ke tanahdi tepi sungai, lalu terdakwa mencium bibir saksi sehingga saksi dan terdakwa punsaling berciuman sambil terdakwa memegang kemaluan saksi, lalu terdakwa punmenurunkan celana dan celana dalam saksi sampai ke lutut dan terdakwa punmengeluarkan kemaluannya dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vaginasaksi. Setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, lalu terdakwamulai menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 (limabelas) menit. Oleh karena merasa sakit pada vagina saksi, saksi meminta agarterdakwa menghentikannya. Selanjutnya terdakwa pun menghentikannya lalu saksidan terdakwa memasang celana. Setelah celana terpasang, lalu terdakwa memintauntuk berfoto bersama dan selanjutnya saksi pun pulang. Pada saat saksi berada dirumah, saksi pun mengirimkan pesan singkat yang isinya mengatakan “sekarang abang udah percaya kalau adek masih perawankan” dijawab oleh terdakwa dengankembali mengirimkan pesan singkat berisikan “ya, abang percaya sekarang danabang akan menikahi adek”;
Bahwa persetubuhan yang kedua pada hari Minggu tanggal 27 April2013 sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Banjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. BangkinangKab. Kampar, ketika saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi sedangberada di rumah sendirian. Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa datang kerumahdan pada saat berada di rumah, terdakwa langsung mencium saksi dan meminta agarsaksi mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa. Saat itu saksi menolak danlangsung lari ke dalam kamar. Pada saat berada di dalam kamar, terdakwa terusmembujuk saksi dan mengatakan hanya berciuman saja, lalu merninta agardiperbolehkan masuk. Oleh karena hanya berciuman saja, lalu saksi mempersilahkanterdakwa masuk, lalu pada saat berada di dalam kamar, lalu saksi dan terdakwalangsung berciuman. Namun terdakwa terus merayu saksi agar mau melakukanhubungan badan. Oleh karena terdakwa terus meminta, akhirnya saksi punmenyetujuinya, lalu saksi dan terdakwa pergi ke dapur dan di dapur kamipun terusberciuman. Setelah puas, lalu terdakwa membuka dan menurunkan celana sertacelana dalam saksi sebatas lutut dan terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluannyadan mengarahkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi. Setelah kemaluansaksi masuk, lalu terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantat terdakwa naikturun selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Saksi pun menyuruh agar terdakwaberhenti karena vagina saksi terasa sakit. Selanjutnya saksi kemudian memasangcelana dan celana dalam saksi.
Bahwa saksitidak pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat melakukan hubungan badan tersebut masihberusia 14 (empat belas) tahun.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi, karena terdakwameminta bukti apakah saksi masih perawan atau tidak. Dikarenakan saksi sangatsayang dengan terdakwa, sehingga saksi mau melakukan hubungan badan denganterdakwa untuk membuktikan jika saksi pada saat itu masih perawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi harus kehilangan keperawanan saksi dankeluarga saksi menjadi malu.
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan dengan terdakwa, saksi menggunakanbaju jaos putih bertuliskan I Love U Padang, celana pendek warna coklat dan celanadalam warna biru. Sedangkan pakaian yang terdakwa gunakan adalah baju warnaputih dan celana pendek;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Humrah Als Hum Bin Kirti (Alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksiKORBAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib di DusunBanjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali terdakwa melakukan persetubuhan tersebutdengan saksi KORBAN .
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan tersebut terjadi dari cerita saki Nahdun pada bulan April 2014 sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi Nahudin menghubungisaksi sambil menangis meminta saksi agar datang ke rumah. Keesokan harinya saksidatang kerumah saksi Nahudin dan pada saat itulah saksi mengetahui persetubuhantersebut. Mengetahui hal tersebut, lalu saksi dan saksi Nahudin langsungmelaporkan kejadia tersebut ke Polres Kampar.
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksiKORBAN mengakibatkan saksi menjadi malu dengan tetangga-tetangga saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Nahudin :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwaterhadap anak saksi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib diDusun Banjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bahwa saksi menjelaskan pernah mendapat telpon dari saksi H. Ilyas yang memintaagar saksi pulang ke rumah saksi. Pada saat sampai di rumah, saksi H. Ilyas memberitahukan kepada saksi, bahwa anak saki telah dibawa lari oleh terdakwa.Mengetahui haltersebut, lalu saksi dan anak saksi langsung mencari saksi KORBAN di rumah terdakwa. Pada saat bertemu dengan terdakwa, saksi langsung menanyakanperbuatan terdakwa yang telah membawa saksi KORBAN . Pada saat itu terdakwamengatakan akan bertanggung jawab dan ingin menikahi saksi KORBAN .
Bahwa saksi KORBAN pernah bercerita kepada saksi, dengan mengatakan bahwa iasudah 2 (dua) kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa. Selanjutnya saksilangsung meminta agar saksi KORBAN menghubungi terdakwa dan meminta agarterdakwa bertanggung jawab melalui telephone selulernya dan pada saat ituterdakwa menjawab tidak mau bertanggung jawab dengan menikahi saksiKORBAN karena perbedaan agama.
Bahwa antara saksi KORBAN dan terdakwa sudah menjalin hubungan berpacaranselama 1 (satu)tahun.
Bahwa menurut keterangan saksi KORBAN , terdakwa berjanji akan menikahi saksiKORBAN .
Bahwa akibat dari persetubuhan tersebut, mengakibatkan saksi KORBAN haruskehilangan kesuciannya;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi H.Ilyas Bin Hamid :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali yangdilakukan oleh terdakwa terhadap saksi KORBAN .
Bahwa dari pengakuan saksi KORBAN yang telah melakukan persetubuhantersebut adala terdakwa.
Bahwa sdri.Susan memberitahukan kepada saksi bahwa saksi KORBAN telah
dibawa oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal0l Mei 2014 sekira pukul 27.00 Wib, saksi KORBAN telah menceritakan persetubuhannya dengan terdakwa kepada orang tuanya yaknisaksi Nahudin. Mengetahui hal tersebut, saksi Nahudin langsung memberitahukanpengakuan saksi KORBAN tersebut kepada saksi.
Bahwa terdakwa yang membujuk saksi KORBAN agar saksi KORBAN mauberhubungan badan dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap saksiKORBAN dan bersedia untuk pindah agama. Namun hal tersebut tidak pernahdilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa ada berjanji akan menikahisaksi KORBAN ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terdakwa menjelaskan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksiKORBAN sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul09.00 Wib di Dusun Banjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab.Kampar dan pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib di DusunBanjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan saksi KORBAN sejak tahun 2013 dan antaraterdakwa dan saksi KORBAN ada menjalin hubungan pacaran.
Bahwa beberapa bulan menjalin hubungan pacaran, terdakwa berjanji akan menikahisaksi KORBAN . Ketika terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi KORBAN dengan menanyakan apakah saksi KORBAN masih perawan atau tidak dan saksiKORBAN membalas pesan singkat tersebut dengan mengatakan ia masih perawan. Atasjawaban dari saksi KORBAN tersebut terdakwa tidak mempercayainya dan memintaagar saksi KORBAN membuktikannya dengan melakukan hubungan badan denganterdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwamengajak bertemu, tetapi karena saksi KORBAN tidak bisa, lalu terdakwa mendatangisaksi KORBAN . Pada saat bertemu dengan saksi KORBAN , terdakwa punmengatakan “ayoklah kita buktikan apakah kamu masih perawan atau tidak” saksiKORBAN mengatakan “aku takut nanti ada orang” terdakwa menjawab “gak ada orang sekarang”selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi KORBAN danmemeluknya sambil membaringkan saksi KORBAN ketanah dan selanjutnya terdakwamencium bibir saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN dan terdakwa pun salingberciuman sambil terdakwa memegang kemaluan saksi, lalu terdakwa pun menurunkancelana dan celana dalam saksi KORBAN sampai ke lutut dan terdakwa punmengeluarkan kemaluannya dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksiKORBAN . Setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi KORBAN , laluterdakwa mulai menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga kemaluan terdakwa rnengeluarkan spermanya di dalam vaginasaksi KORBAN . Oleh karena merasa sakit pada vagina saksi KORBAN , saksiKORBAN meminta agar terdakwa menghentikannya. Selanjutnya terdakwa punmenghentikannya lalu saksi KORBAN dan terdakwa memasang celana. Setelahmelakukan hubungan badan tersebut, terdakwa mengatakan “abang percaya adek masihperawan dan abang akan menikahi adek” selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkansaksiKORBAN .
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 27 April2014 sekirapukul 19.00 Wib di Dusun Banjar Kering RT 04 RW 08 Desa Ridan Permai Kec. BangkinangKab. Kampar, ketika itu saksi KORBAN memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksiKORBAN sedang berada di rumah sendirian. Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwadatang kerurnah dan pada saat berada di rumah, terdakwa langsung mencium saksiKORBAN dan meminta agar saksi KORBAN mau melakukan hubungan badan denganterdakwa. Saat itu saksi KORBAN menolak dan langsung lari ke dalam kamar. Pada saatberada di dalarn kamar, terdakwa terus membujuk saksi KORBAN dan mengatakanhanya berciuman saja, lalu meminta agar diperbolehkan masuk. Oleh karena hanyaberciuman saja, lalu saksi KORBAN mempersilahkan terdakwa masuk lalu pada saatberada di dalam kamar, lalu saksi KORBAN dan terdakwa langsung berciuman. Namunterdakwa terus merayu saksi KORBAN agar mau melakukan hubungan badan. Olehkarena terdakwa terus meminta, akhirnya saksi KORBAN pun menyetujuinya, lalu saksiKORBAN dan terdakwa pergi ke dapur dan di dapur kamipun terus berciuman. Setelahpuas, lalu terdakwa membuka dan menurunkan celana serta celana dalam saksiKORBAN sebatas lutut dan terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluannya danmengarahkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi. Setelah kemaluan saksiKORBAN masuk, lalu terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantat terdakwa naikturun selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkanspermanya di dalam kemaluan saksi KORBAN . saksi KORBAN pun menyuruh agarterdakwa berhenti karena vagina saksi KORBAN terasa sakit. Selanjutnya saksiKORBAN kemudian memasang celana dan celana dalamnya.
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa selalu berjanji akanmenikahi saksi KORBAN .
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang atau pun barang kepada saksi KORBAN setelah melakukan hubungan badan tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat persetubuhan tersebut terjadi, saksi KORBAN masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri tersebut, terdakwamerasa sangat bergairah dan setelah terjadinya hubungan suami isteritersebut, terdakwamerasa puas dan merasa nikmat.
Bahwa hubungan suami isteri tersebut terdakwa dan saksi KORBAN lakukan karenaterdakwa dan saksi KORBAN saling menyayangi.
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, dari vagina saksi KORBAN adamengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum No: VER/577/V/2014/RSB tertanggal 02 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Soraya, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru, bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurpaizah, dengan hasil pemeriksaan pada intinya sebagai berikut :
- Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva) :
- Bibir kemaluan besar : Tidak ada tanda-tanda kekerasan;
- Bibir kemaluan kecil : Tidak ada tanda-tanda kekerasan.
b. Selaput dara (Hymen) :
- Terdapat robekan lama pada arah jam 3 (tiga), 6 (enam) dan 12 (dua belas)
sampai dasar.
c. Liang senggama : dengan diameter dua sentimeter.
d. Mulut leher rahim (serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus uteri) tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Laboratorium tanda kehamilan negative.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Refertum mengaku berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan selaput dara tampak robekan lama sampai dasar akibat kekerasan tumpul liang senggama;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaus oblong warna putih bertuliskan I Love You Padang;
1 (satu) lembar celana shot warna coklat;
1 (satu) lembar CD warna biru;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut saksi-saksi serta Terdakwa sendiri mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban KORBAN masih berumur lebih kurang 14 Tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwamengajak bertemu, tetapi karena saksi KORBAN tidak bisa, lalu terdakwa mendatangisaksi KORBAN . Pada saat bertemu dengan saksi KORBAN , terdakwa punmengatakan “ayoklah kita buktikan apakah kamu masih perawan atau tidak” saksiKORBAN mengatakan “aku takut nanti ada orang” terdakwa menjawab “gak ada orang sekarang”selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi KORBAN danmemeluknya sambil membaringkan saksi KORBAN ketanah dan selanjutnya terdakwamencium bibir saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN dan terdakwa pun salingberciuman sambil terdakwa memegang kemaluan saksi, lalu terdakwa pun menurunkancelana dan celana dalam saksi KORBAN sampai ke lutut dan terdakwa punmengeluarkan kemaluannya dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksiKORBAN . Setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi KORBAN , laluterdakwa mulai menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vaginasaksi KORBAN . Oleh karena merasa sakit pada vagina saksi KORBAN , saksiKORBAN meminta agar terdakwa menghentikannya. Selanjutnya terdakwa punmenghentikannya lalu saksi KORBAN dan terdakwa memasang celana. Setelahmelakukan hubungan badan tersebut, terdakwa mengatakan “abang percaya adek masih perawan dan abang akan menikahi adek” selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkansaksiKORBAN ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : VER/577/V/2014/RSB tertanggal 02 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Soraya, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru, bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurpaizah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Pertama Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukun persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa IMANUEL TAO Als EMAN yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranng lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukun persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pemenuhan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukun persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksikorbanKORBAN masih berumur lebih kurang 14 Tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwapada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwamengajak bertemu, tetapi karena saksi KORBAN tidak bisa, lalu terdakwa mendatangisaksi KORBAN . Pada saat bertemu dengan saksi KORBAN , terdakwa punmengatakan “ayoklah kita buktikan apakah kamu masih perawan atau tidak” saksiKORBAN mengatakan “aku takut nanti ada orang” terdakwa menjawab “gak ada orang sekarang”selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi KORBAN danmemeluknya sambil membaringkan saksi KORBAN ketanah dan selanjutnya terdakwamencium bibir saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN dan terdakwa pun salingberciuman sambil terdakwa memegang kemaluan saksi, lalu terdakwa pun menurunkancelana dan celana dalam saksi KORBAN sampai ke lutut dan terdakwa punmengeluarkan kemaluannya dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksiKORBAN . Setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi KORBAN , laluterdakwa mulai menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga kemaluan terdakwa rnengeluarkan spermanya di dalam vaginasaksi KORBAN . Oleh karena merasa sakit pada vagina saksi KORBAN , saksiKORBAN meminta agar terdakwa menghentikannya. Selanjutnya terdakwa punmenghentikannya lalu saksi KORBAN dan terdakwa memasang celana. Setelahmelakukan hubungan badan tersebut, terdakwa mengatakan “abang percaya adek masihperawan dan abang akan menikahi adek” selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkansaksiKORBAN ;
Menimbang, bahwaberdasarkan Visum Et Repertum No : VER/577/V/2014/RSB tertanggal 02 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Soraya, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru, bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurpaizah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana agar terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah patut dan adil seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal- hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban KORBAN ;
Hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah diperintahkan penahan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa
1 (satu) lembar kaus oblong warna putih bertuliskan I Love You Padang;
1 (satu) lembar celana shot warna coklat;
1 (satu) lembar CD warna biru;
akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IMANUEL TAO Als EMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaus oblong warna putih bertuliskan I Love You Padang;
1 (satu) lembar celana shot warna coklat;
1 (satu) lembar CD warna biru;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi KORBAN melalui saksi Nahudin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari SELASA tanggal 19 AGUSTUS 2014 oleh kami MOH.SUTARWADI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, FAUSI,SH,MH dan AHMAD FADIL,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut bersama Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULISTYO ANDHI BAWONO,SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh YONGKI ARVIUS,SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
FAUSI, SH,MH MOH.SUTARWADI,SH
AHMAD FADIL,SH
PANITERA PENGGANTI
SULISTYO ANDHI BAWONO,SH