MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa ABDUL GHONI bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL GHONI bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: - uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), - 1 (satu) unit HP SAMSUNG Androit, - 1 (satu) unit HP SONY E1, - 1 (satu) unit HP NOKIA C101, - 1 (satu) unit HP SAMSUNG lipat C3520, - 1 (satu) unit HP EVERCOSS TC 1, dikembalikan kepada saksi BANTORO bin PROJO, - 1 (satu) unit kbm DAIHATSU XENIA warna silver metalik type Xenia VVTI 1.3/F601RV-GMDFJJ, tahun 2011, Nopol K-8875-SB, No.Ka MHKV1BA2JBK092262, No.Sin.: DH10007, Nomor BPKB : 085931521, atas nama UMAR BAITUL ROCHMAD alamat Kaliputu Rt.05/01 Kota Kudus, beserta STNK an. UMAR BAITUL ROCHMAD alamat Kaliputu Rt.05/01 Kota Kudus, - Surat Keterangan dari PT.BCA Finance Nomor : 9795008263-KCN-001 atas nama TITIK SUTRISNA, alamat Perumahan Griya Utama Permai Blok H 13 Rt.006 Rw.002 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, menerangkan bahwa BPKB masih dalam jaminan atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumen di PT.BCA Finance atas surat kendaraan mobil Xenia NoPol K-8875-SB Nomor BPKB H 0859315 I, Merk/Type Daihatsu/Xenia 1,3 XI DLX VVT-I, Nomor Rangka: MHKV1BA2JBK092262, Nomor Mesin: DH10007, tahun 2011, warna silver metalik, atas nama UMAR BAITUL ROCHMAD,
- Surat bukti angsuran PT.BCA Finance periode ke-14 (empat belas) sebesar Rp.2.497.600,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dikembalikan kepada saksi TITIK SUTRISNA binti SUBALI,
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);