73/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 73/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKIRMAN Bin SAIRI
1. Menyatakan terdakwa SUKIRMAN BIN SAIRI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA” ; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor Perkara :73/Pid.Sus/2013/PN.Pks
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUKIRMAN Bin SAIRI
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur/TanggalLahir : l5 Agustus l993
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Desa Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : MTS Pademawu
Terdakwa sejak dari tingkat penyidikan hingga penuntutan dipengadilan Negeri Pamekasan tidak dilakukan Penahanan
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 03 Juli 2013, Nomor Perkara :73/Pid.Sus/2013/PN.Pks tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 28 September 2012, Nomor Perkara : 73/Pid.Sus/2013/PN.Pks tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : REG.PERK.PDM- 46/PAMEK/III/06/2013 : Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam Rumah Tangga” sebagaimana surat dakwaan yaitu pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (I) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan No. seri : 563/06/V1112012 an. SUKIRMAN dan SRIYATI, Dikembalikan kepada Sriyati Als Sri Wahyuni
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara tertulis yang pada pokoknya : terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara tertulis tersebut, penuntut umum pada hari itu juga dalam repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang bahwa atas Replik secara tertulis tersebut, terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya semula.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG.PERK. : PDM- 46/PAMEK/III/6/2013 tanggal 02 Juli 2013 yang telah didakwa dengan susunan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan uraian dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di jalan menuju rumah terdakwa dan di rumah terdakwa Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang bernama SRIYATI als SRI WAHYUNI dalam Lingkup rumah tangganya, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal SRIYATI als SRI WAHYUNI bersama suaminya yaitu terdakwa SUKIRMAN
Bin SAIRI pergi kerumah orang tua SRIYATI als SRI WAHYUNI di Dsn. Omberan Ds. Jembringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan, setelah sampai terdakwa dan SRIYATI als SRI WAHY UNI duduk - duduk dilanggar bersama orang tuanya kemudian orang tua SRIYATI als SRI WAHYUNI menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI untuk menggoreng kue kocor sehingga SRIYATI als SRI WAHYUNI turun dari langgar namun pada saat akan turun dari langgar tiba-tiba sarung yang dipakai SRIYATI melorot kebawah sampai kelihatan celana dalamnya dan SRIYATI als SRI WAHYUNI langsung memperbaiki sarungnya yang melorot, setelah menggoreng kue SRIYATI als SRI WAHYUNI keluar dari dapur namun dilihat raut wajah terdakwa sudah dalam keadaan marah kemudian terdakwa mengajak SRIYATI als SRI WAHYUNI pulang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang terdakwa mengatakan kepada SRIYATI als SRI WAHYUNI “ kamu kayak orang pelacur “ dan SRIYATI als SRI WAHYUNI menjawab “ Cuma sedikit yang kelihatan , kemudian terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI supaya boncengannya lebih dekat dan pada saat wajah SRIYATI als SRI WAHYUNI berada diatas pundak terdakwa kemudian terdakwa menjitak kepala SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali, sesampainya dirumah terdakwa SRIYATI als SRI WAHYUNI mengatakan bahwa ingin pulang kerumah orang tuanya namun terdakwa melarang, karena SRIYATI als SRI WAHYUNI tetap mau pulang akhirnya terdakwa menarik krah baju SRIYATI als SRI WAHYUNI sehingga SRIYATI als SRI WAHYUNI berteriak karena SRIYATI als SRI WAHYUNI berteriak terdakwa langsung menbekap/ menutup mulut SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan menggunakan tangannya kemudian terdakwa memukul hidung SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa juga memukul punggung dan menendang paha sebelah kanan dan kiri SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 3 (tiga) kali, meskipun dipukul SRIYATI als SRI WAHYUNI tetap memaksa mau pulang sehingga terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI masuk kedalam rumah dan pada saat itu juga SRIYATI als SRI WAHYUNI menelpon FATIMAH supaya dijemput kerumah terdakwa dan setelah menelpon SRIYATI als SRI WAHYUNI tidak sadarkan diri, akibat dari kejadian tersebut SRIYATI als SRI WAHYUNI mengalami memar pada paha kirinya sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Sementara Nomor : 445/11/432.40311/2013 tanggal 25 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter H. IWAN NURHUSEIN, MM Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN
Kesadaran :Sadar
Kepala dan Leher : Tidak didapatkan kelainan
Dada dan Punggung : Tidak didapatkan kelainan
P e r u t : Tidak didapatkan kelainan
Anggota gerak atas Dan bawah : Memar paha kiri panjang dua centimeter
KESIMPULAN:
Memar, kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU Rl No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 ( tiga ) Orang yang keterangannya telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SRIYATI als SRI WAHYUNI:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu suami istri.
Bahwa saksi telah melangsungkan pernikahan dengan terdakwa sejak bulan Juni 2012 di KUA Kec. Proppo dan usia perkawinan saksi dengan terdakwa sekitar 7 bulan.
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada saat itu berumur 16 tahun dan dalam perkawinan tersebut belum di karuniai anak.
Bahwa nama saksi adalah Sriyati als Sri Wahyuni
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa karena sebelumnya sudah berpacaran.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib di Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan saksi telah dipukul oleh terdakwa.
Bahwa awalnya saksi bersama terdakwa pergi kerumah orang tua saksi di Dsn. Omberan Ds. Jembringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan, setelah sampai terdakwa dan saksi duduk-duduk dilanggar dan dilanggar saat itu ada 3 orang diantaranya orang tua saksi dan adik saksi.
Bahwa pada saat dilanggar tersebut orang tua saksi menyuruh saksi untuk menggoreng kue kocor sehingga saksi turun dan ianggar untuk mengganti sarung yang lebih jelek lagi karena akan menggoreng kue.
Bahwa pada saat saksi berdiri dan akan turun dari langgar tiba-tiba sarung yang saksi pakai melorot kebawah sampai celana dalam saksi kelihatan sehingga saksi langsung memperbaiki sarung saksi yang melorot, namun pada saat memperbaiki sarung tersebut wajah terdakwa sudah dalam keadaan marah.
Bahwa setelah saksi menggoreng kue kocor saksi dan terdakwa pulang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang terdakwa berkata kepada saksi” kamu kayak orang pelacur” dan saksi menjawab Cuma sedikit yang kelihatan “,
Bahwa pada saat diperjalanan di Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan terdakwa menyuruh saksi supaya boncengannya lebih dekat dan pada saat wajah saksi berada diatas pundak terdakwa kemudian terdakwa menjitak kepala saksi dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi merasakan sakit pada kepala saksi.
Bahwa karena terdakwa menjitak dan marah-marah kepada saksi, maka saksi mernpunyai niat akan pulang kerumah orang tua saksi dan sesampainya dirumah terdakwa di Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan saksi berkata kepada terdakwa bahwa saksi ingin pulang kerumah orang tua namun terdakwa melarang, karena saksi tetap bersikeras mau pulang akhirnya terdakwa menampar wajah sehingga saksi berteriak karena saksi berteriak kemudian terdakwa membekup mulut saksi dengan tangannya.
Bahwa terdakwa juga memukul hidung saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa juga memukul punggung dan menendang paha sebelah kanan dan kiri saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan mengepal,
Bahwa meskipun saksi dipukul oleh terdakwa saksi tetap memaksa mau pulang sehingga terdakwa menyuruh saksi masuk kedalam rumah dan pada saat itu juga saksi menelpon FATIMAH supaya dijemput kerumah terdakwa.
Bahwa setelah saksi menelpon FATIMAH saksi tidak sadarkan diri disebelah pintu masuk rumah terdakwa.
Bahwa setelah saksi sadar, saksi sudah berada dirumah orang tua saksi
Bahwa foto dalam berkas perkara adalah benar dan foto tersebut pada saat kejadian dan visumnya 2 ban setelah kejadian.
Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi permasalahan antara saksi dengan terdakwa.
Bahwa apabila terjadi pertengkaran dalam rumah tangga terdakwa sering memukul saksi.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi mengalami memar pada paha kiri dan sakit diwajah dan sekarang sudah tidak memar lagi dan bisa beraktifìtas.
Bahwa sekarang saksi sudah tidak sayang lagi kepada terdakwa dan ingin bercerai dari terdakwa.
Bahwa dalam surat pernyataan adalah tanda tangan saksi yang mana saksi sebagai pihak ke I (satu) dan terdakwa sebagai pihak II (dua) yang ditanda tangani oleh saksi pada tanggal 25 Juni 2013 yang disaksikan oleh Bapak saksi yang bernama Abd. Bari, orang tua terdakwa yang bernama Saheri, saudara saksi yang bernama Hanafi dan sepupu saksi yang bernama Hafifah yang maria dalam surat pernyataan tersebut saksi tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ke II (dua) yaitu terdakwa karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa sebelum saksi tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut saksi membaca terlebih dahulu isi dalam surat pernyataan tersebut.
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa namun saksi tidak akan kembali kepada terdakwa dalam satu rumah tangga.
Bahwa meskipun terdakwa ingin kembali kepada saksi dan tetap menjadikan saksi sebagai istri terdakwa, saksi tetap tidak akan mau untuk menjadi istri terdakwa lagi.
Bahwa setelah kejadian saksi tidak pernah kembali kerumah terdakwa.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Majelis adalah buku nikah saksi dengan terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan, namun terdakwa memukul saksi karena terdakwa malu pada saat sarung istrinya melorot dan dilihat orang banyak dan istrinya tidak pernah menurut kepada terdakwa.
Saksi FATIMAH:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu ipar
Bahwa terdakwa dengan Sriyati telah menikah secara sah di KUA Proppo.
Bahwa awalnya saksi dan Sriyati mau bikin gorengan di rumah saksi di Desa Jembringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Bahwa setelah menggoreng Sriyati dan Terdakwa pulang kerumah terdakwa, namun kemudian saksi mendapat telp dari Sriyati dan Sriyati mengatakan disuruh jemput kerumah terdakwa karena Sriyati dipukul oleh terdakwa dan kemudian Hpnya langsung mati.
Bahwa atas telp Sriyati saksi berangkat kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor bersama sepupu saksi yang bernama Bu Rozak.
Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa Sriyati tidak ada yang ada hanya terdakwa dan bapaknya duduk-duduk dilanggar dan saksi bertanya Sriyati kepada terdakwa dan terdakwa bilang ada didalam rumah.
Bahwa selanjutnya saksi masuk kedalam rumah dan setelah masuk dilihat Sriyati ditemukan dalam keadaan pingsan tepatnya di ruang tamu.
Bahwa karena Sriyati pingsan kemudian saksi membawa Sriyati kerumah bersama dengan suami saksi, namun sampai dirumah Sriyati belum juga sadar akhirnya disiram dengan air sehingga Sriyati sadar.
Bahwa setelah Sriyati sadar Sriyati bercerita bahwa terdakwa telah memukul Sriyati pada bagian wajah, dan menendang paha.
Bahwa terdakwa memukul Sriyati karena Sriyati pada saat itu disuruh menggoreng kue kocor dan disuruh ganti sarung yang kotor / bekas dan mengambil sarung disebelah musholla, namun pada saat akan berdiri dan duduknya dilanggar sarung yang dipakai Sriyati melorot namun hanya sepupu yang melihat.
Bahwa menurut Sriyati terdakwa sering memukul kepada Sriyati
Bahwa terdakwa dan orang tuanya datang kerumah untuk berdamai namun tidak bertemu dengan orang tua Sriyati.
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak pernah menjemput Sriyati untuk pulang kerumah terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan namun terdakwa sudah menjemput Sriyati kerumahnya namun Sriyati tidak mau.
Saksi SAIRI:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu saksi adalah orang tua terdakwa.
Bahwa saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa dalam perjalanan pulang kerumah terdakwa telah menjitak kepala Sriyati sebanyak 3 kali.
Bahwa menurut terdakwa menjitak kepala Sriyati karena pada saat berada dirumah mertuanya sarung Sriyati melorot sampai celana dalamnya kelihatan sehingga terdakwa malu dan menjitak kepala Sriyati.
Bahwa pada saat kerumah terdakwa menekang punggung Sriyati karena Sriyati berteriak dan minta pulang kerumah orang tuanya.
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melerai karena saksi dan istri saksi pada saat itu sedang sakit.
Bahwa saksi telah tanda tangan surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 di Polres Pamekasan yang isinya Sriyati sebagai pihak ke I (satu) atas dasar musyawarah mufakat tidak akan menuntut secara hukum kepada terdakwa sebagai pihak ke II (dua) karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa saksi sudah datang kerumah Sriyati dan orang tuanya untuk meminta maaf namun tidak bertemu sehingga saksi tidak datang lagi kerumah Sriyati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa ACH.NASIRUDDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
Bahwa terdakwa akan menghadapi sendiri perkaranya dan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan terdakwa telah memukul istri terdakwa yang bernama Sriyati als Sri Wahyuni.
Bahwa terdakwa telah memukul istri terdakwa Sriyati als Sri Wahyuni pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan menuju rumah terdakwa dan di rumah terdakwa Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec, Proppo Kab. Pamekasan.
Bahwa pada saat terdakwa berada dirumah orang tua istrinya yaitu Sriyati Als Sri wahyuni di Dsn. Omberan Desa Jembringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan dan saat itu sedang duduk-duduk bersama dilanggar, pada saat dilanggar tersebut Sriyati Als Sri wahyuni disuruh orang tuanya untuk rnenggoreng kue kocor, pada saat alcan berdiri dari duduknya sarung yang digunakan Sriyati Als Sri wahyuni melorot hingga kelihatan celana dalamnya,
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa malu karena dilanggar tersebut banyak orang sehingga terdakwa marah,setelah menggoreng kue terdakwa dan Sriyati Als Sri wahyuni pulang dari rumah orang tua terdakwa dengan mengendarai sepeda motor,
Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa mengatakan “kamu kayak orang pelacur” dan Sriyati Als Sri wahyuni menjawab “Cuma, sedikit yang kelihatan”,
Bahwa terdakwa menyuruh Sriyati Als Sri wahyuni agar supaya boncengannya lebih dekat dan pada saat wajah Sriyati Als Sri wahyuni berada diatas pundak terdakwa kemudian terdakwa menjitak kepala Sriyati Als Sri Wahyuni dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, Sriyati Als Sri wahyuni mengatakan kepada terdakwa bahwa ingin pulang kerumah orang tuanya namun terdakwa melarang, namun Sriyati Als Sri wahyuni tetap mau pulang sehingga terdakwa menampar wajah Sriyati Als Sri Wahyuni sehingga Sriyati berteriak karena berteriak terdakwa membekup mulut Sriyati Als Sri wahyuni dengan tangannya, kemudian terdakwa memukul hidung Sriyati Ais Sri wahyuni sebanyak 2 (dua) kali, dan terdakwajuga memukul dan menendang paha sebelah kanan dan kiri Sriyati Als Sri wahyuni sebanyak 3 (tiga) kali,
Bahwa meskipun dipukul Sriyati Als Sri wahyuni tetap memaksa akan pulang sehingga terdakwa menyuruh Sriyati Als Sri wahyuni masuk kedalam rumah dan didalam rumah tersebut Sriyati Als Sri wahyuni jatuh tidak sadarkan diri,
Bahwa setelah kejadian terdakwa menjemput Sriyati als Sri Wahyuni kerumahnya namun Sriyati als Sri Wahyuni tidak mau.
Bahwa sampai saat ini belum ada perceraian antara terdakwa dan Sriyati als Sri Wahyuni
Bahwa terdakwa telah melangsungkan perkawinan dengan Sriyati als Sri Wahyuni pada bulan Juni 2012 dan terdakwa berumah tangga dengan Sriyati Als Sri Wahyuni selama 7 bulan dan selama pernikahan sering bertengkar.
Bahwa Sriyati Als Sri Wahyuni mau pulang kerumahnya karena terdakwa pukul.
Bahwa terdakwa memukul Sriyati Als Sri Wahyuni karena tidak nurut kepada terdakwa namun setelah memukul terdakwa kasian.
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena telah memukul Sriyati Als Sri Wahyuni karena pada saat itu terdakwa emosi dan tidak terkontrol.
Bahwa sudah ada musyawarah mufakat dan perdamaian antara terdakwa dan Sriyati Als Sri Wahyuni dan keluarganya dan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani pada tanggal 25 Juni 2013 antara terdakwa, Sriyati Als Sri Wahyuni dan orang tua Sriyati Als Sri Wahyuni
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan alat bukti berupa surat yaitu : - VISUM ET REPERTUM SEMENTARA Nomor : 445/11/432.403/1/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter H. IWAN NURHUSEIN, MM Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa penuntut umum barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan No. seri : 563/06/VII/2012 an. SUKIRMAN dan SRIYATI oleh Kantor Urusan Agama Kab.pamekasan.
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat dan barang bukti buku nikah tersebut telah disita secara sah telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, barang bukti juga termasuk alat bukti surat visum et repertum serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum.
Menimbang bahwa adapun fakta hukum yang didapatkan dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa berkesesuaian dengan berita acara penyidikan Yang dibuat oleh Penyidik Polres Pamekasan.
Bahwa yang menjadi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah istri terdakwa bernama SRIYATI als SRI WAHYUNI dan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga adalah terdakwa sendiri.
Bahwa awal kejadian kekerasan tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013,sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di jalan menuju rumah terdakwa dan di rumah terdakwa Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang bernama SRIYATI als SRI WAHYUNI dalam Lingkup rumah tangganya, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dan penyebabya terjadi kekerasan dalam rumah tangga tersebut karena SRIYATI als SRI WAHYUNI turun dari langgar namun pada saat akan turun dari langgar tiba-tiba sarung yang dipakai SRIYATI melorot kebawah sampai kelihatan celana dalamnya dan SRIYATI als SRI WAHYUNI langsung memperbaiki sarungnya yang melorot.
Bahwa setelah menggoreng kue SRIYATI als SRI WAHYUNI keluar dari dapur namun dilihat raut wajah terdakwa sudah dalam keadaan marah kemudian terdakwa mengajak SRIYATI als SRI WAHYUNI pulang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang terdakwa mengatakan kepada SRIYATI als SRI WAHYUNI “ kamu kayak orang pelacur “ dan SRIYATI als SRI WAHYUNI menjawab “ Cuma sedikit yang kelihatan , kemudian terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI supaya boncengannya lebih dekat dan pada saat wajah SRIYATI als SRI WAHYUNI berada diatas pundak terdakwa kemudian terdakwa menjitak kepala SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa SRIYATI als SRI WAHYUNI mengatakan bahwa ingin pulang kerumah orang tuanya namun terdakwa melarang, karena SRIYATI als SRI WAHYUNI tetap mau pulang akhirnya terdakwa menarik krah baju SRIYATI als SRI WAHYUNI sehingga SRIYATI als SRI WAHYUNI berteriak karena SRIYATI als SRI WAHYUNI berteriak terdakwa langsung menbekap/ menutup mulut SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan menggunakan tangannya kemudian terdakwa memukul hidung SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa juga memukul punggung dan menendang paha sebelah kanan dan kiri SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 3 (tiga) kali, meskipun dipukul SRIYATI als SRI WAHYUNI tetap memaksa mau pulang sehingga terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI masuk kedalam rumah dan pada saat itu juga SRIYATI als SRI WAHYUNI menelpon FATIMAH supaya dijemput kerumah terdakwa dan setelah menelpon SRIYATI als SRI WAHYUNI tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut SRIYATI als SRI WAHYUNI mengalami memar pada paha kirinya sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Sementara Nomor : 445/11/432.40311/2013 tanggal 25 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter H. IWAN NURHUSEIN, MM Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan, dengan hasil pemeriksaan Memar paha kiri panjang dua centimeter, , kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan No. seri : 563/06/VII/2012 an. SUKIRMAN dan SRIYATI oleh Kantor Urusan Agama Kab.pamekasan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang bahwa sebelum menguraikan dakwaan Jaksa penuntut umum terlebih dahulu majelis perlu menegaskan bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara alternative terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan hukum, karenanya majelis langsung memeriksa perkara ini sesuai dengan tertib acara yang berlaku.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan alternative terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
Dakwaan :
Melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dalam lingkup rumah tangganya
“Unsur barang siapa”
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan “ barang siapa” dalam perkara ini yaitu subyek hukum baik laki-laki ataupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan dalam persidangan ini telah diajukan sebagai terdakwa yaitu SUKIRMAN Bin SAIRI dan telah membenarkan identitas pelengkapnya sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian “ Unsur barang siapa” dapat dipenuhi.
“Unsur Melakukan kekerasan fisik terhadap istriaya dalain lingkup rumah tangganya”
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi SRIYATI Als SRI WAHYUNI, FATIMAH dan saksi SAIRI, Dibawah Sumpah dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang mana karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya menandakan terjadinya suatu tindak pidana pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan menuju rumah terdakwa dan di rumah terdakwa Dsn. Nyabengan Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan. Pada saat terdakwa berada dirumah orang tua istrinya yaitu SRIYATI als SRI WAHYUNI di Dsn. Omberan Desa Jembringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan dan saat itu sedang duduk-duduk bersama dilanggar, pada saat dilanggar tersebut SRIYATI als SRI WAHYUNI disuruh orang tuanya untuk menggoreng kue kocor, pada saat akan berdiri dan duduknya sarung yang digunakan SRIYATI als SRI WAHYUNI melorot hingga kelihatan celana dalamnya, melibat hal tersebut terdakwa malu karena dilanggar tersebut banyak orang sehingga terdakwa marah, setelah menggoreng kue terdakwa dan SRIYATI als SRI WAHYUNI pulang dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang terdakwa mengatakan “kamu kayak orang pelacur “dan SRIYATI als SRI WAHYUNI menjawab “ Cuma sedikit yang kelihatan “, kemudian terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI agar supaya boncengannya Iebih dekat dan pada saat wajah SRIYATI als SRI WAHYUNI berada diatas pundak terdakwa kemudian terdakwa menjitak kepala SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 3 (tiga) kali, sesampainya di rumah terdakwa, SRIYATI als SRI WAHYUNI mengatakan kepada terdakwa bahwa ingin pulang kerumah orang tuanya namun terdakwa melarang, namun SR1YATI als SRI WAHYUNI tetap mau pulang sehingga terdakwa menampar wajah Sriyati Als Sri Wahyuni sehingga Sriyati Als Sri Wahyuni berteriak karena berteriak terdakwa membekup mulut SRIYATI als SRI WAHYUNI dengan tangannya, kemudian terdakwa mernukul hidung SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 2 (dua) kali, dan terdakwa juga memukul dan menendang paha sebelah kanan dan kin SRIYATI als SRI WAHYUNI sebanyak 3 (tiga) kali, namun meskipun dipukul SRIYATI als SRI WAHYUNI tetap memaksa akan pulang sehingga terdakwa menyuruh SRIYATI als SRI WAHYUNI masuk kedalam rumah dan didalam rumah tersehut SRTYATT als SRI WAHYUNI jatuh tidak sadarkan diri, akibatnya SRIYATI als SRIWAHYUNI mengalami memar pada paha kirinya sebagaimana pada Visum Et Repertum Sementara Nomor : 445/1 1/432.403/1/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter H. IWAN NURHUSEIN, MM Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN
Kesadaran :Sadar
Kepala dan Leher : Tidak didapatkan kelainan
Dada dan Punggung : Tidak didapatkan kelainan
P e r u t : Tidak didapatkan kelainan
Anggota gerak atas
Dan bawah : Memar paha kiri panjang dua centimeter
KESIMPULAN:
Memar, kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut unsur kedua terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas, yang mana unsur-unsur pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 telah terbukti atau dipenuhi oleh perbuatan terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI maka kami selaku Jaksa Penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI menuntut hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan TUNGGAL, oleh karena itu terdakwa SUKIRMAN Bin SAIRI harus dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan pertimbangan yuridis atas perbuatan Terdakwa yang telah pula memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan hukum pidana maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana atas perbuatannya.
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana terdakwa. sehingga terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat khususnya norma agama yang dianut oleh Terdakwa dengan pertimbangan bahwa antara korban dan terdakwa adalah suami istri.
Menimbang, bahwa dalam persoalan rumah tangga seharusnyalah diselesaikan secara jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana maksud dari pernikahan dan maksud dari akad atau janji perkawinan itu sendiri.
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam perkara ini yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga, majelis mempertimbangkan pula unsur psikologis korban, maka selanjutnya majelis menimbang pantaslah kiranya agar tujuan dari pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah selain dalam rangka memberi pelajaran pada terdakwa juga berusaha menyatukan kembali biduk rumah tangga yang terkoyak.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana disebutkan dalam daftar barang bukti dan hal mana barang bukti tersebut diajukan dipersidangan Majelis mempertimbangkan barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak dan akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa berada diluar tahanan, sedang terdakwa dijatuhi pidana dan harus menjalani didalam Lembaga pemasyarakatan sehingga akan berkumpul dan mengenal para narapidana lainnya yang mana Terdakwa antara terdakwa dan korban adalah istri terdakwa sendiri telah memaafkan terdakwa namun tidak ingin bersatu kembali, sehingga Majelis berpendapat tujuan pemidanaan sebagai pendidikan ataupun pembalasan tidak berhasil, apabila terdakwa berada dalam tahanan oleh karena itu Majelis berpendapat adil dan bijaksana apabila terdakwa dijatuhkan pidana bersyarat yang lamanya akan ditentukan dalam diktum putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa memelecehkan wanita dalam lembaga perkawinan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pemah dihukum
Terdakwa sopan dalam persidangan
Tcrdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adanya perdamaian dan SRIYATI als Sri Wahyuni sebagaimana dalam surat perdamaian yang ditandangani oleh SRIYATI als SRI WAHYUNI beserta orang tua dan keluarganya pada tanggal25 Juni 2013
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Mengingat, ketentuan pasal 44 ayat (1) , Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUKIRMAN BIN SAIRI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA” ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 28 Agustus 2013 oleh DJUANTO, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis BAMBANG SETYAWAN, SH DAN NILUH SUANTINI, SH.,MH. Sebagai Hakim – Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh R. NANIK ARYATI, SH. Panitera Pengganti, dihadapan NUR HALIFAH, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadiri oleh terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG SETYAWAN, SH. DJUANTO, SH.
NILUH SUANTINI, SH., MH.
Panitera Pengganti
R. NANIK ARYATI, SH.