486/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 486/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP ALS. DIAN
MENGUBAH
P U T U S A N
NOMOR: 486/PID.SUS/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP Alias DIAN.
Tempat lahir : Karang Sari.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun /18 September 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Jawa, Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP kelas II.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal18 Juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 16 Agustus 2016 s/d tanggal 14 September 2016;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 15 September 2016 s/d tanggal 13 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama GHUFRON HARAHAP, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga bantuan Hukum Medan Pos Labuhan Batu yang beralamat di Jalan A. yani No.62 (Gedung Nasional) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Nomor 269/Pen.Pid/2016/PN Rap., tanggal 28 April 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 486/PID.SUS/2016/ PT.MDN dan surat-surat berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 11 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dengan surat dakwaan tanggal 19 April 2016 dalam Nomor Register Perkara: PDM-116/RP.RAP/Euh.2/04/2016 yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP alias DIAN pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Jawa Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan dengan cara:
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut sekitar lebih kurang 2 ( dua ) minggu sebelum Terdakwa tertangkap, dengan cara Terdakwa menghubungi JERI (DPO) melalui Handpone dan kemudian memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram di Simpang Empat Desa Blok Songo Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan untuk menjemput sabu, setelah menerima sabu sebanyak 5 gram Terdakwa memecah/membagi sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus dan sudah ada menjual sebanyak 4 (empat) bungkus dan sisa 7 (tujuh) bungkus, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa kembali dihubungi JERI dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke Simpang Tiga PTPN Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan Terdakwa menyampaikan bahwa sabu yang sebelumnya Terdakwa terima belum habis terjual akan tetapi JERI tetap memaksa Terdakwa untuk datang, kemudian Terdakwa menemui JERI di Simpang Tiga PTPN III Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan kemudian Terdakwa bertemu JERI lalu JERI menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu seberat ± 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa dan berkata ”TITIP AJA DULU INI, NANTI LAMA LAGI AKU LEWATNYA”, selanjutnya Terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam bungkusan plastik asoy warna putih bersama dengan 7 (tujuh) bungkus sabu sisa sabu yang belum terjual, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO (dituntut dalam berkas terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya di Kampung Jawa Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dikarenakan ada seorang laki-laki bernama ACOL penduduk Kota Pinang hendak membeli sabu, kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, setibanya di rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, Terdakwa dan MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO menuju dapur atau ruang belakang, setelah itu Terdakwa menunjukkan plastik asoy warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip kepada Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan tiba-tiba datang Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR (masing-masing Petugas Kepolisian) mengepung rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dari pintu belakang, sedangkan RIANTO MARPAUNG dan Team yang lainnya dari pintu depan, melihat hal tersebut Terdakwa terkejut lalu Terdakwa membuka pintu belakang dan ketika pintu belakang dibuka, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR sudah berada di depan pintu dengan memegang senjata api, melihat hal tersebut Terdakwa langsung melemparkan bungkusan plastik asoy warna putih ke arah luar rumah melihat hal tersebut Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR langsung menangkap Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa ”APA YANG KAU BUANG ITU” Terdakwa menjawab ”NGGA ADA PAK”, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR membawa Terdakwa mencari bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dan setelah ketemu Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dan membuka isi bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dihadapan Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR dan setelah dibuka dari dalam bungkusan plastik asoy warna putih tersebut terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR membawa Terdakwa ke dalam rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan dibawah meja dapur Polisi menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CHQ dan 1 (satu) unit Handpone warna hitam merk Nokia Type RM 944, selanjutnya Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR melakukan penggeledahan terhadap kantong celana Terdakwa dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering dikamar mandi dan di dapur rumah tepatnya di bawah kompor ditemukan 2 (dua) Bungkus kecil daun ganja dan 4 (empat) Lembar Kertas Tik Tak yang diakui milik MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti serta Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsekta Kota Pinang dan selanjutnya diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 2161/NFF/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 15, 32 gram diduga narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP alias DIAN, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 123/JL.10102/2016 tanggal 13 Pebruari 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Susatya Praman, SH, MH, selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Rantau Prapat (Persero), dan Indra W serta Suheri masing-masing selaku Penaksir pada Kantor Pegadaian Cabang Rantau Prapat, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,36 gram dan berat netto 9,88 gram, 1 (satu) bungkus klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat brutto 7,04 gram dan berat netto 5,44 gram dengan jumlah keseluruhan berat brutto 17,4 gram, dan berat netto 15,32 gram ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP alias DIAN pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Jawa Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO (dituntut dalam berkas terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya di Kampung Jawa Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dikarenakan ada seorang laki-laki bernama ACOL penduduk Kota Pinang hendak membeli sabu, kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, setibanya di rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, Terdakwa dan MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO menuju dapur atau ruang belakang, setelah itu Terdakwa menunjukkan plastik asoy warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip kepada Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan tiba-tiba datang Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR (masing-masing Petugas Kepolisian) mengepung rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dari pintu belakang, sedangkan RIANTO MARPAUNG dan Team yang lainnya dari pintu depan, melihat hal tersebut Terdakwa terkejut lalu Terdakwa membuka pintu belakang dan ketika pintu belakang dibuka, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR sudah berada di depan pintu dengan memegang senjata api, melihat hal tersebut Terdakwa langsung melemparkan bungkusan plastik asoy warna putih ke arah luar rumah melihat hal tersebut Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR langsung menangkap Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa ”APA YANG KAU BUANG ITU” Terdakwa menjawab ”NGGA ADA PAK”, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR membawa Terdakwa mencari bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dan setelah ketemu Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dan membuka isi bungkusan plastik asoy warna putih tersebut dihadapan Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR dan setelah dibuka dari dalam bungkusan plastik asoy warna putih tersebut terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet, Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR membawa Terdakwa ke dalam rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan dibawah meja dapur Polisi menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CHQ dan 1 (satu) unit Handpone warna hitam merk Nokia Type RM 944, selanjutnya Saksi MARAJOKI RITONGA, dan Saksi NIMROT SIPAHUTAR melakukan penggeledahan terhadap kantong celana Terdakwa dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering dikamar mandi dan di dapur rumah tepatnya di bawah kompor ditemukan 2 (dua) Bungkus kecil daun Ganja dan 4 (empat) Lembar Kertas Tik Tak yang diakui milik MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti serta Saksi MUHAMMAD EGIONO alias EGI alias TEJO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsekta Kota Pinang dan selanjutnya diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 2161/NFF/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 15, 32 gram diduga narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP alias DIAN, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 123/JL.10102/2016 tanggal 13 Pebruari 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Susatya Praman, SH, MH, selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Rantau Prapat (Persero), dan Indra W serta Suheri masing-masing selaku Penaksir pada Kantor Pegadaian Cabang Rantau Prapat, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,36 gram dan berat netto 9,88 gram, 1 (satu) bungkus klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat brutto 7,04 gram dan berat netto 5,44 gram dengan jumlah keseluruhan berat brutto 17,4 gram, dan berat netto 15,32 gram ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 28 Juli 2016 Nomor Register Perkara: PDM-116/Rp.Rap/Euh.2/04/2016, telah menuntut terdakwa yang lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP Alias DIAN telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP Alias DIAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Subsidair 1 (satu) Tahun penjara ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip seberat 9,88 gram netto;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus dalam bungkus plastik klip seberat 5,44 gram netto ;
1 (satu) buah plastik asoy warna putih ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merek nokia type RM 944 ;
2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong ;
3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet ;
Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 11 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP Alias DIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip seberat 9,88 gram netto;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus dalam bungkus plastik klip seberat 5,44 gram netto ;
1 (satu) buah plastik asoy warna putih ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merek nokia type RM 944 ;
2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong ;
3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet ;
Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dengan akta permintaan banding pada tanggal 16 Agustus 2016, sebagaimana Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh BURHANUDDIN,S.H Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 11 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh RADHITYA WIGUNA, S.H, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016 permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 05 September 2016 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 13 September 2016, serta telah diserahkan salinan resminya kepada terdakwa pada tanggal 16 September 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah membuat Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON, S.H, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 30 Agustus 2016, Nomor: W2.U13.6500/HN.01.10/VIII/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasaI 233 KUHAP, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempeIajari memori banding Penuntut Umum, maka dapat disimpuIkan bahwa keberatan Penuntut Umum terhadap putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat Nomor: 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggaI 11 Agustus 2016 yang dimintakan banding pada pokoknya hanya mengenai terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya hanya dengan pidana penjara seIama 7 (tujuh) tahun dari tuntutan Penuntut Umum selama 14 (empat belas) tahun penjara dan keberatan tentang perbuatan yang terbukti yang termuat dalam kwalifikasinya yaitu dalam putusan yang terbukti dilakukan terdakwa hanya menjual, padahal fakta hukumnya yang terbukti dalam persidangan selain menjual juga terdakwa membeli sabu tersebut dari Jefri sebanyak 5 (lima) gram dan 10 (sepuluh) gram. Untuk itu maka Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara ini pada tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun” ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016 dan dihubungkan dengan keberatan Penuntut Umum sebagaimana dalam memori bandingnnya tersebut diatas, maka keberatan Penuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim TInggi dapat dibenarkan, baik keberatan karena terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya terhadap terdakwa yang hanya dipidana penjara seIama 7 (tujuh) tahun maupun tentang perbuatan yang terbukti yang termuat dalam kwalifikasi kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang perbuatan yang terbukti setelah Majelis Hakim mempelajari berita acara persidangan dan mempelajari putusan, maka didapatkan fakta hukum bahwa terdakwa sebelum menjual narkotika tersebut, terdakwa telah membelinya terlebih dahulu dari Jefri sebanyak dua kali transaksi. Maka dengan demikian terdakwa telah terbukti tidak hanya menjual sebagaimana dalam kwalifikasi putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, akan tetapi juga terbukti membeli narkotika sebagaimana keberatan Pembanding/ Penuntut Umum. Sedangkan keberatan Pembanding/Penuntut Umum tentang ringannya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya selama 7 (tujuh) tahun penjara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan Pembanding/Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa lebih berat, karena terdakwa telah melakukan dua kesalahan dalam perbuatannya yaitu sebagai pembeli dan juga sebagai penjual narkotika serta narkotika yang dijual belikan oleh terdakwa jumlahnya sebanyak 15 gram yang beratnya telah melebihi dari 5 gram ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding cukup beralasan untuk menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat kepada terdakwa dan juga dalam putusan ini akan menambah perbuatanya yang terbukti dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa selain terbukti bersalah melakukan perbuatan menjual, juga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan membeli narkotika berupa sabu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menerima keberatan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, sepanjang mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa dan tentang penambahan perbuatan yang terbukti didalam kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama selain daripada yang tersebut dalam pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai telah tepat dan benar dan juga bukan merupakan materi yang menjadi keberatan Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan pasaI 197 ayat (1) huruf k KUHAP menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding cukup aIasan untuk menetapkan Terdakwa berada didaIam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 22 ayat (4) KUHAP, maka Terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 222 ayat (1) oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Iamanya pemidanaan dan penambahan perbuatan yang terbukti yang termuat dalam kwalifikasi kesalahan terdakwa,
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDIAN HARAHAP Alias DIAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oIeh karena itu dengan pidana penjara seIama : 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) buIan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam masa pengakapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip seberat 9,88 gram netto;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus sabu dalam bungkus dalam bungkus plastik klip seberat 5,44 gram netto ;
1 (satu) buah plastik asoy warna putih ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merek nokia type RM 944 ;
2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong ;
3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet ;
Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS, tanggal 13 OKTOBER 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, S.H, M.H dan DALIUN SAILAN, S.H, M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 486/PID.SUS/2016/PT.MDN., tanggal 23 September 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 21 OKTOBER 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ADI SUTRISNO, S.H, M.H SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
ttd
DALIUN SAILAN, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H