305/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 305/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RENDY BIN LAUPA
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa RENDY BIN LAUPA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; - Membebaskan Terdakwa - Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; - Menyatakan Terdakwa RENDY BIN LAUPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; - Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang ; Dirampas dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 305/Pid.Sus/2012/PN.Trk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : RENDY BIN LAUPA ;
Tempat lahir : Palopo ;
Umur / Tgl.Lahir : Tahun 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Sei Bengawan RT.02 No.- Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Penjaga Tambak ;
Ditangkap pada tanggal 8 Juli 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : A.5/36/VII/2012/Reskoba ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 9 Juli 2012 No. Pol : SPP/32/VII/2012/Reskoba, sejak tanggal 9 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Juli 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2012 Nomor : 1236/Q.4.15/Epp.2/07/2012, sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan tanggal 6 September 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 6 September 2012 Nomor : PRINT - 1178/Q.4.15/Ep.2/09/2012, sejak tanggal 6 September 2012 sampai dengan tanggal 25 September 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 24 September 2012 Nomor : 334/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012 ;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Oktober 2012 Nomor : 383/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 10 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2012 ;
7. Perpanjangan ----------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 5 Nopember 2012 Nomor : 383/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 9 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 7 Januari 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jln. Purna Bhakti B. 7 Rt. 12/Rw. 00 Kampung I Skip berdasarkan Penetapan Nomor : 305/Pid.Sus/2012/PN.Trk., tanggal 25 Oktober 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada No. Reg. Perk. : PDM - 220/TRK/Ep.2/09/2012 tanggal 26 Nopember 2012 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RENDY BIN LAUPA bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENDY BIN LAUPA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa RENDY BIN LAUPA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar ------------------
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa di persidangan agar hukumannya diringankan karena terdakwa merasa menyesali atas perbuatannya dan berjanji kelak tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke
persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 220/TRK/Ep.2/09/2012 tanggal 6 September 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 bulan Juli tahun 2012 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2012 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Bengawan RT. 02 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya diperoleh informasi telah terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal di masyarakat dengan istilah sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian menuju ke tempat yang dimaksud yakni rumah kediaman terdakwa dan menemukan 1 (satu) set alat bong/alat hisab sabu-sabu, 1 (satu) jarum pembakar, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol plastik aqua ukuran sedang yang kesemuanya berada dalam kamar tidur terdakwa ;
Bahwa sabu-sabu yang terdakwa miliki terdakwa dapatkan dengan memberi dari Sdr. Herman (DPO) seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sabu-sabu tersebut pada saat penggeledahan dan penangkapan telah habis dikonsumsi ;
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, narkotika golongan I bukan tanaman yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin sah ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR --------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 bulan Juli tahun 2012 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2012 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Bengawan RT. 02 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya diperoleh informasi telah terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal di masyarakat dengan istilah sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian menuju ke tempat yang dimaksud yakni rumah kediaman terdakwa dan menemukan 1 (satu) set alat bong/alat hisab sabu-sabu, 1 (satu) jarum pembakar, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol plastik aqua ukuran sedang yang kesemuanya berada dalam kamar tidur terdakwa ;
Berdasarkan proses penyidikan lebih lanjut diketahui jika sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa telah mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012 jam 19.00 wita dirumah tersebut (kamar tidur), kemudian hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba oleh RSUD Tarakan pada Istalasi Patologi Klinik Nomor : 30/VII/POL/2012, tanggal 08 Juli 2012, pada kesimpulannya menerangkan HASIL POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika) ;
Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama :
1. WIYANA, ----------------------------
1. WIYANA, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2012 sekira pukul 03.30 wita di Jl. Sei Bengawan RT.02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, saksi bersama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena didapaati telah menyimpan alat penghisab sabu-sabu berupa bong ;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampok yang bernama RENDY yaitu terdakwa. Setelah kami pastikan bahwa terdakwa berada dirumahnya lalu saksi bersama dengan anggota lainnya menanyai terdakwa tentang perampokan yang dimaksud akan tetapi terdakwa menyangkal, lalu saksi bersama dengan anggota lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol plastik aqua ukuran sedang, dan untuk alat bukti tentang perampokan tidak ada ditemukan ditumah terdakwa, lalu selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu ;
Bahwa setelah ditanyakan, ternyata terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. WIWIT INDAYANI BINTI SIYONO, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2012 sekira pukul 03.30 wita di rumah saksi di Jl. Sei Bengawan RT.02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, terdakwa yang merupakan suami saksi telah ditangkap Polisi karena didapat telah menyimpan alat penghisab sabu-sabu berupa bong ;
Bahwa alat bong yang ditemukan dirumah saksi tersebut adalah milik terdakwa ;
- Bahwa saksi -------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa ada memakai sabu-sabu setelah digeledah barulah saksi tahu kalau terdakwa ada menggunakan sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan atas persetujuan terdakwa juga telah dibacakan oleh Penuntut Umum Keterangan Ahli yang bernama dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi Ahli telah melakukan test urine kepada terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung methamphetamine yang terdapat di dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman yang salah satu contohnya adalah shabu-shabu ;
Bahwa zat methamphetamine adalah merupakan zat yang dikelompokkan dalam golongan Psikotropika karena mempunyai potensi menimbulkan efek ketergantungan (addiksi) ;
Bahwa pengelompokkan zat psikotropika secara medis dikelompokkan sesuai dengan efek ketergantungan yang ditimbulkannya, makin kuat efek ketergantungan yang ditimbulkan maka pengelompokkannya makin keatas dan methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang menimbulkan efek addiksi yang kuat ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan menjadi :
Narkotika Golongan I,
Narkotika Golongan II, dan
Narkotika Golongan III.
Bahwa secara umum zat methamphetamine itu bisa dideteksi dalam urine yaitu 3 (tiga) jam setelah pemakaian sampai dengan 3 (tiga) hari setelah
penggunaan ;
Bahwa secara ilmiah test urine Narkoba ini dapat positif apabila ada zat atau bahan yang dikonsumsi seseorang yang mengandung Methamphetamine ;
Bahwa barang berupa shabu-shabu tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan ;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekira pukul 19.00 wita di rumah terdakwa di Jl. Sei Bengawan RT.02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, terdakwa telah dilakukan penangkapan karena Polisi menemukan alat bong ;
Bahwa alat bong tersebut digunakan untuk alat menghisab sabu-sabu ;
Bahwa pada saat Polisi datang kerumah terdakwa, terdakwa baru saja mengkonsumsi sabu-sabu ;
Bahwa sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabsu tersebut dari Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekitar pukul 18.00 wita di Jl. Sei Bengawan ;
Bahwa baru kali itu saja terdakwa beli sabu-sabsu dari Sdr. HERMAN (DPO) dan selama ini terdakwa hany diajak teman saja untuk memakai sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu ;
Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu adalah untuk menghilangkan rasa capek dan kuat kembali bekerja ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam kasus Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diajukan Barang Bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dimana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang ;
Menimbang, bahwa di persidangan pula telah dibacakan oleh Penuntut Umum Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba oleh RSUD Tarakan pada Istalasi Patologi Klinik Nomor : 30/VII/POL/2012, tanggal 08 Juli 2012, pada kesimpulannya menerangkan HASIL POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika) ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekira pukul 19.00 wita di rumah terdakwa di Jl. Sei Bengawan RT.02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, terdakwa telah dilakukan penangkapan karena Polisi menemukan alat bong ;
Bahwa benar alat bong tersebut digunakan untuk alat menghisab sabu-sabu ;
Bahwa benar pada saat Polisi datang kerumah terdakwa, terdakwa baru saja mengkonsumsi sabu-sabu ;
Bahwa benar sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabsu tersebut dari Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekitar pukul 18.00 wita di Jl. Sei Bengawan ;
Bahwa benar baru kali itu saja terdakwa beli sabu-sabsu dari Sdr. HERMAN (DPO) dan selama ini terdakwa hany diajak teman saja untuk memakai sabu-sabu ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu ;
Bahwa benar tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu adalah untuk menghilangkan rasa capek dan kuat kembali bekerja ;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam kasus Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan dakwaan Subsidairitas oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan Subsidair yaitu Melanggar :
- Pasal 127 Ayat ----------------------
Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap ;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;
Unsur “Setiap”
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian setiap adalah identik dengan “Barangsiapa” yang berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap Terdakwa RENDY BIN LAUPA kemudian penahanan dari Penuntut Umum, Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, yang diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan pembenaran Terdakwa RENDY BIN LAUPA terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiap” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa RENDY BIN LAUPA yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan sehingga Majelis berpendapat unsur “Setiap” telah terpenuhi ;
2. Unsur --------------------------------
Unsur “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa ternyata pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2012 sekira pukul 03.30 wita di rumah terdakwa di Jl. Sei Bengawan RT.02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara telah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan telah ditemukan 1 (satu) set alat bong/alat hisab sabu-sabu, 1 (satu) jarum pembakar, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol plastik aqua ukuran sedang ;
Menimbang, bahwa sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa telah mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekira pukul 19.00 wita dirumah terdakwa yang diakui oleh terdakwa dapatkan dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba oleh RSUD Tarakan pada Istalasi Patologi Klinik Nomor : 30/VII/POL/2012, tanggal 08 Juli 2012, pada kesimpulannya menerangkan HASIL POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang ;
Kesemuanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemeberantasan peredaran gelap Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 193 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RENDY BIN LAUPA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa --------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa RENDY BIN LAUPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang ;
Dirampas dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : SENIN, tanggal 10 DESEMBER DUA RIBU DUA BELAS oleh kami : MAHA NIKMAH, SH. selaku Hakim Ketua Sidang, SYAMSUNI, SH. dan ANDRY SIMBOLON, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Oktober 2012 Nomor : 305/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang
dihadiri oleh para --------------------
dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SABRAN AK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, SH.MH. Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. SYAMSUNI, SH. MAHA NIKMAH, SH.
Hakim Anggota,
2. ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
SABRAN AK, SH.