32/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 32/Pid.Sus/2014/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2014/PN.Ung.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
::
:
:
:
:
TERDAKWA;
Blora ;
23 tahun/29 Juni 1990 ;
laki-laki ;
Indonesia ;
Dusun Xxxxx RT.02 RW.06 Desa Xxxxx Kec. Xxxxx Kabupaten Semarang atau Jl.Xxxxx Rt.03 Rw.08 Kecamatan Xxxxx Kota Semarang ;
Islam ;
Buruh ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik tanggal 13 Mei 2014 No.Pol: Han/128/V/2014/Reskrim, sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2014 Nomor : B.623/0.3.42/Epp.1/05/2014, sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014 ;
3. Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2014 Nomor : Print-1056/0.3.42/Euh.2/07/2014, sejak tanggal 11 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 15 Juli 2014 Nomor : 157 /Pen.Pid/2014/PN.Unr., sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 4 Agustus 2014, Nomor: 157 /Pen.Pid/2014/PN.Unr., sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi tanggal 03 Oktober 2014 Nomor 652/Pen/Pid/2014/PT.SMG., sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan 11 Nopember 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS MANDONO,SH. Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No.135 Ungaran berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.32/Pen.Pid/2014/PN.Unr. tanggal 23 Juli 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkuta ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDM 37/0.3.42/Euh.2/07/2014 tanggal 30 September 2014 yang pada pokokonya mohon supaya Hakim Pengadilan Negeri Ungaran menuntut supaya ;
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 8 (delapan) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-.(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tangal 9 Oktober 2014 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula kemudian Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada Minggu pada tanggal 30 Maret tahun 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2014, bertempat di Hotel Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SAKSI KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 21.30 wib saksi SAKSI KORBAN hendak pergi dengan saksi SAKSI RC,kemudian ketemu terdakwa didepan rumah dan mengajak saksi SAKSI RC bermain apabila menolak maka diancam akan dihabisi oleh terdakwa, kemudian saksi SAKSI RC pamit dengan maksdu hendak mengantarkan saks SAKSI KORBAN untuk pulang terlebih dahulu tetapi ketemu dengan SAKSI YS dan ikut menumpang dengan saksi SAKSI RC kemudian berputar-putar dan bersembunyi di daerah Xxxxx Semarang kemudian SAKSI YS dikira menantang penjaga xxxxx di Xxxxx kemudian pulang kerumah saksi SAKSI RC dan bertemu dengan terdakwa , saksi SAKSI RV, dan saksi SAKSI III serta SAKSI RN datang ke Xxxxx kemudian berantem dengan saksi SAKSI RC. Saksi SAKSI KORBAN melihat hal itu lari dan terpeleset,pada saat itu terdakwa menarik tangan saksi dan berkata “kamu ikut saya saja, nanti saya antar pulang”, kemudian terdakwa bersama saksi SAKSI KORBAN berboncengan kemudian saksi dibawa ke salah satu hotel di daerah Xxxxx Kab. Semarang yaitu Hotel Xxxxx. Saat itu ada terdakwa, Saksi SAKSI RV dan Saksi SAKSI III, serta Sdri. SAKSI RN dan saksi SAKSI KORBAN. Sesampainya di hotel tersebut sekitar pukul 01.30 WIB, saksi SAKSI KORBAN dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) ruangan kamar. Awalnya saling mengobrol di ruangan pertama sambil menonton tv, kemudian terdakwa, Sdr. SAKSI RV, Saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN pindah ke ruangan kedua. Mereka minum minuman keras. Selanjutnya saksi dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke kamar kedua. Saksi SAKSI KORBAN ditawari minum oleh Sdri. SAKSI RN akan tetapi saksi tidak mau melihat wajah mereka sudah mulai memerah, saksi SAKSI KORBAN kembali ke kamar pertama selanjutnya mereka berempat juga kembali ke ruangan pertama. Setelah itu saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN masuk ke ruangan kedua. Sedangkan saksi SAKSI RV tidur di ruangan pertama dan terdakwa tiduran di sampingnya. Ketika terdakwa hendak mengambil hpnya di ruangan kedua, ternyata pintu ruangannya diganjal dengan menggunakan meja saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN berada di ruangan kedua selama + 1 jam. Setelah itu gantian terdakwa yang masuk ke ruangan kedua lalu saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN malah bermesraan di ruangan pertama, selanjutnya terdakwa memanggil Sdri. SAKSI RN dan saksi SAKSI KORBAN untuk masuk ke ruangan kedua, akan tetapi saksi SAKSI KORBAN tidak mau kemudian sdri. SAKSI RN mendorong saksi SAKSI KORBAN masuk ke ruangan kedua, Sdri. SAKSI RN serta saksi SAKSI III juga masuk ke ruangan kedua di dalam ruangan tersebut, pintu diganjal dengan meja. Lalu Saksi SAKSI III mematikan lampu ruangan. Selanjutnya kami berempat tiduran di atas tempat tidur. Saksi SAKSI KORBAN merasakan tempat tidur bergerak-gerak dan ada suara seperti, “tak tak”. Setelah itu terdakwa meminta Saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN keluar. Saksi SAKSI KORBAN saat itu juga mengikuti mereka untuk keluar, akan tetapi tangan saksi SAKSI KORBAN ditarik oleh terdakwa. Lalu pintu diganjal lagi dengan pintu oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi SAKSI KORBAN dan mulai melepaskan pakaian saksi SAKSI KORBAN hingga hanya bh saja yang saksi SAKSI KORBAN pakai. Setelah itu terdakwa menjilati leher hingga kemaluan saksi SAKSI KORBAN. Setelah itu puting payudara saksi SAKSI KORBAN dihisap-hisap oleh terdakwa. Saksi memberontak dengan berteriak-teriak tapi tidak ada yang menolong selanjutnya dengan posisi saksi SAKSI KORBAN tiduran telentang, salah satu tangan terdakwa memegangi kedua tangan saksi SAKSI KORBAN. Lalu saksi merasakan jari tangan terdakwa masuk ke kemaluan saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan keluar masuk selama + 2 menit. Setelah itu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI KORBAN lalu tangan saksi SAKSI KORBAN dielus-eluskan ke kemaluan terdakwa. Setelah itu saksi SAKSI KORBAN disuruh untuk mengulum kemaluan terdakwa akan tetapi saksi tidak mau sehingga tangan saksi SAKSI KORBAN dipegang oleh terdakwa dan disuruh untuk menggenggam kemaluan terdakwa lalu digerakkan naik turun (mengocok). Kemudian terdakwa memakai pakaiannya lagi dan saksi SAKSI KORBAN juga memakai pakaian;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/536/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.MARISSA, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap SAKSI KORBAN dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 9 dan jam 3 (kesan lukan lama) dan terdapat 1 luka lecet pada bagian bawah terluar vagina;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada Minggu pada tanggal 30 Maret tahun 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2014, bertempat di Hotel Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, melakukan perbuatan cabul dengan seorang,padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 21.30 wib saksi SAKSI KORBAN hendak pergi dengan saksi SAKSI RC,kemudian ketemu terdakwa didepan rumah dan mengajak saksi SAKSI RC bermain apabila menolak maka diancam akan dihabisi oleh terdakwa, kemudian saksi SAKSI RC pamit dengan maksdu hendak mengantarkan saks SAKSI KORBAN untuk pulang terlebih dahulu tetapi ketemu dengan SAKSI YS dan ikut menumpang dengan saksi SAKSI RC kemudian berputar-putar dan bersembunyi di daerah Xxxxx Semarang kemudian SAKSI YS dikira menantang penjaga xxxxx di Xxxxx kemudian pulang kerumah saksi SAKSI RC dan bertemu dengan terdakwa , saksi SAKSI RV, dan saksi SAKSI III serta SAKSI RN datang ke Xxxxx kemudian berantem dengan saksi SAKSI RC. Saksi SAKSI KORBAN melihat hal itu lari dan terpeleset,pada saat itu terdakwa menarik tangan saksi dan berkata “kamu ikut saya saja, nanti saya antar pulang”, kemudian terdakwa bersama saksi SAKSI KORBAN berboncengan kemudian saksi dibawa ke salah satu hotel di daerah Xxxxx Kab. Semarang yaitu Hotel Xxxxx. Saat itu ada terdakwa, Saksi SAKSI RV dan Saksi SAKSI III, serta Sdri. SAKSI RN dan saksi SAKSI KORBAN. Sesampainya di hotel tersebut sekitar pukul 01.30 WIB, saksi SAKSI KORBAN dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) ruangan kamar. Awalnya saling mengobrol di ruangan pertama sambil menonton tv, kemudian terdakwa, Sdr. SAKSI RV, Saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN pindah ke ruangan kedua. Mereka minum minuman keras. Selanjutnya saksi dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke kamar kedua. Saksi SAKSI KORBAN ditawari minum oleh Sdri. SAKSI RN akan tetapi saksi tidak mau melihat wajah mereka sudah mulai memerah, saksi SAKSI KORBAN kembali ke kamar pertama selanjutnya mereka berempat juga kembali ke ruangan pertama. Setelah itu saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN masuk ke ruangan kedua. Sedangkan saksi SAKSI RV tidur di ruangan pertama dan terdakwa tiduran di sampingnya. Ketika terdakwa hendak mengambil hpnya di ruangan kedua, ternyata pintu ruangannya diganjal dengan menggunakan meja saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN berada di ruangan kedua selama + 1 jam. Setelah itu gantian terdakwa yang masuk ke ruangan kedua lalu saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN malah bermesraan di ruangan pertama, selanjutnya terdakwa memanggil Sdri. SAKSI RN dan saksi SAKSI KORBAN untuk masuk ke ruangan kedua, akan tetapi saksi SAKSI KORBAN tidak mau kemudian sdri. SAKSI RN mendorong saksi SAKSI KORBAN masuk ke ruangan kedua, Sdri. SAKSI RN serta saksi SAKSI III juga masuk ke ruangan kedua di dalam ruangan tersebut, pintu diganjal dengan meja. Lalu Saksi SAKSI III mematikan lampu ruangan. Selanjutnya kami berempat tiduran di atas tempat tidur. Saksi SAKSI KORBAN merasakan tempat tidur bergerak-gerak dan ada suara seperti, “tak tak”. Setelah itu terdakwa meminta Saksi SAKSI III dan Sdri. SAKSI RN keluar. Saksi SAKSI KORBAN saat itu juga mengikuti mereka untuk keluar, akan tetapi tangan saksi SAKSI KORBAN ditarik oleh terdakwa. Lalu pintu diganjal lagi dengan pintu oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi SAKSI KORBAN dan mulai melepaskan pakaian saksi SAKSI KORBAN hingga hanya bh saja yang saksi SAKSI KORBAN pakai. Setelah itu terdakwa menjilati leher hingga kemaluan saksi SAKSI KORBAN. Setelah itu puting payudara saksi SAKSI KORBAN dihisap-hisap oleh terdakwa. Saksi memberontak dengan berteriak-teriak tapi tidak ada yang menolong selanjutnya dengan posisi saksi SAKSI KORBAN tiduran telentang, salah satu tangan terdakwa memegangi kedua tangan saksi SAKSI KORBAN. Lalu saksi merasakan jari tangan terdakwa masuk ke kemaluan saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan keluar masuk selama + 2 menit. Setelah itu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI KORBAN lalu tangan saksi SAKSI KORBAN dielus-eluskan ke kemaluan terdakwa. Setelah itu saksi SAKSI KORBAN disuruh untuk mengulum kemaluan terdakwa akan tetapi saksi tidak mau sehingga tangan saksi SAKSI KORBAN dipegang oleh terdakwa dan disuruh untuk menggenggam kemaluan terdakwa lalu digerakkan naik turun (mengocok). Kemudian terdakwa memakai pakaiannya lagi dan saksi SAKSI KORBAN juga memakai pakaian;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/536/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.MARISSA, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap SAKSI KORBAN dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 9 dan jam 3 (kesan lukan lama) dan terdapat 1 luka lecet pada bagian bawah terluar vagina;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP;
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaannya, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan, dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa keteranga saksi di depan Penyidiki benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 saksi telah dibawa di Hotel Xxxxx Kec.Xxxxx Kab.Semarang sekitar pukul 03.00 WIB bersama SAKSI RN, SAKSI RV, SAKSI III dan Terdakwa;
Bahwa sebelum ke hotel saksi diajak mutar-mutar dulu dan jam 23.00 masuk hotel bersama-sama lalu ngobrol-ngobrol dalam kamar ;
Bahwa sekitar + jam 24.30 wib. mereka minum minuman keras selanjutnya saksi dipanggil oleh terdakwa untuk masuk kamar;
Bahwa dikamar saksi ditawari minum oleh sdr.SAKSI RN tapi saksi tidak mau, karena wajah mereka sudah mulai merah lalu saksi kembali ke kamar pertama;
Bahwa selanjutnya mereka berempat juga kembali ke kamar pertama, selanjutnya SAKSI III dan SAKSI RN pindah ke kamar ke dua sedangkan SAKSI RV tidur di tuangan pertama, dan terdakwa tidur disampingnya;
Bahwa ketika terdakwa hendak mengambil HPnya di ruangan kedua ternyata pintu ruangannya diganjal dengan menggunakan meja Sdr. SAKSI III dan SAKSI RN berada di ruangan kedua selama ±1 jam selanjutnya mereka keluar setelah itu gantian terdakwa yang masuk ke ruangan dua lalu Sdr.SAKSI III dan SAKSI RN malah bermesraan di ruangan pertama;
Bahwa selanjutnya terdakwa memanggil SAKSI RN dan saksi untuk masuk ke ruangan kedua, akan tetapi saksi tidak mau kemudian SAKSI RN mendorong saksi masuk ke ruang kedua, SAKSI RN dan SAKSI III juga masuk di ruangan dua;
Bahwa dalam ruangan tersebut pintu diganjal dengan meja lalu SAKSI III mematikan lampu selanjutnya kami berempat tiduran di atas tempat tidur saksi merasakan tempat tidur bergerak-gerak setelah itu terdakwa meminta Indra dan SAKSI RN keluar, saat itu saksi juga mengikuti keluar tetapi tangan saksi ditarik oleh terdakwa, lalu pintu diganjal lagi oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi dan mulai melepaskan pakaian saksi hingga hanya bh saja yang saksi pakai, setelah itu terdakwa menjilati leher hingga kemaluan saksi;
Bahwa setelah itu putting saksi dihisap-hisap oleh terdakwa, saksi sudah berteriak tetapi tidak ada yang menolong;
Bahwa selanjutnya dengan posisi saksi tiduran terlentang salah satu tangan TERDAKWA memegangi kedua tangan saksi lalu saksi merasakan jari tangan TERDAKWA masuk ke kemaluan saksi dan digerakkan keluar masuk selama 2 menit setelah itu terdakwa memegang tangan saksi lalu tangan saksi dielus-eluskan ke kemaluan terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi disuruh mengulum kemaluan terdakwa akan tetapi saksi tidak mau sehingga tangan saksi dipegang oleh terdakwa dan disuruh untuk menggenggam kemaluan terdakwa lalu digerakkan naik turun (mengocok) setelah itu memakai pakaiannya lagi selanjutnya saksi juga memakai pakaian lagi lalu ke kamar mandi dan selanjutnya keesokan harinya pada sekitar jam 07.00 wib. saksi pulang bersama SAKSI RV;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SAKSI II ;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu karena pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 wib.masih nonton TV di rumah kemudian saksi tertidur dan sekitar pukul 23.30 wib. saksi dibangunkan oleh anak saksi ANAK SAKSI II menanyakan bahwa SAKSI KORBAN jam segini kok belum pulang;
Bahwa kemudian saksi sempat mencarinya tetapi tidak ketemu kemudian setelah itu sekitar jam 01.00 wib ada yang memberitahu ke saksi yang mengaku nenek SAKSI RC bahwa anak saksi pergi ke rumah SAKSI RC dan setelah itu SAKSI KORBAN hendak pulang dengan diantar SAKSI RC sampai di tengah jalan SAKSI RC dipukul oleh seseorang kemudian orang tersebut langsung mengajak SAKSI KORBAN pergi dan SAKSI RC pulang sendiri kemudian nenek itu langsung pergi dari rumah dan saksi sempat menunggu sampai pagi ;
Bahwa waktu itu anak saksi perginya tidak pamit karena saksi nonton TV ketiduran ;
Bahwa saksi tahu SAKSI KORBAN belum pulang pada pukul 23.30 kemudian pada jam 01.00 wib. Nenek SAKSI RC memberi tahu kalau SAKSI KORBAN pergi dan dicari-cari tidak ketemu ;
Bahwa SAKSI KORBAN SAKSI KORBAN pulang jam 09.00 wib.dan cerita kalau baru dicabuli terdakwa dengan dijilati seluruh tubuh dan kemaluannya dimaski jari sampai 2 (dua) kali ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SAKSI III;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 Wib. saksi sedang minum minuman keras bersama SAKSI RV, terdakwa, SAKSI RC dan teman-teman SAKSI RC yang tidak tahu namanya;
Bahwa kemudian tidak berapa lama saksi dan lainnya diusir ibu saksi kemudian pindah dekat rumah terdakwa, selanjutnya jarak beberapa menit SAKSI RC menghubungi seseorang lalu SAKSI RC pergi jarak beberapa menit SAKSI RC datang bersama SAKSI KORBAN dan kami melanjutkan minum minuman keras;
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak pergi tetapi sepeda motor kurang selanjutnya terdakwa mengajak SAKSI RC , kemudian SAKSI RC akan mengantar SAKSI KORBAN pulang kerumah dulu, setelah saksi tunggu SAKSI RC tidak kembali lagi dan saksi, SAKSI RV dan TERDAKWA berinisiatif mencarinya sesampai di dekat SD Xxxxx bertemu SAKSI YS dan SAKSI RN dan SAKSI YS memberitahu bahwa SAKSI RC di lapangan Xxxxx di anu orang;
Bahwa setelah itu saksi bersama SAKSI RN, terdakwa mencari dan bertemu dengan seseorang yang tidak tahu namanya dan saya menanyakan keberadaan SAKSI RC dan orang tersebut menjawab bahwa SAKSI RC sedang mojok disana kemudian SAKSI RV dan TERDAKWA mendatangi SAKSI RC dan saya masih bersama seseorang tersebut;
Bahwa ketika saksi berpamitan SAKSI RV mau pergi bersma kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor kemudian SAKSI KORBAN keluar dari warung dan langsung ikut bonceng terdakwa dan SAKSI RV sehingga berboncengan bertiga dengan posisi SAKSI KORBAN di tengah ;
Bahwa kemudian kami berlima pergi ke arah Bandungan dan di salah satu hotel kami berlima masuk ke dalam hotel tersebut dengan satu kamar ada 2 sekat tembok , kemudian saksi, SAKSI RV, terdakwa, SAKSI RN minum minuman keras di kamar kedua setelah itu SAKSI RV pindah kamar pertama dan tiduran kemudian disusul TERDAKWA dan SAKSI RV, dan saksi dengan SAKSI RN melakukan hubungan Suami istri di kamar kedua pintu saksi tutup diganjal dengan meja;
Bahwa setelah selesai saksi dan SAKSI RN keluar menuju kamar pertama dan kami berlima ngobrol lagi, setelah itu saksi dan terdakwa keluar hotel dengan tujuan akan mengantar sepeda motor Satri karena diminta sama yang punya, setelah itu saksi dan terdakwa kembali ke hotel;
Bahwa ketika saksi bermesraan dengan SAKSI RN kemudian terdakwa dan SAKSI KORBAN masuk ke kamar kedua dan pintu diganjal meja kurang lebih 5 menit mereka keluar dan saksi kembali masuk ke kamar kedua lagi bersama SAKSI RN bergantian dengan TERDAKWA dan SAKSI KORBAN selanjutnya saksi diberitahu kalau saksi dicari ibunya kemudian saksi langsung pulang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SAKSI IV;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa tugas saksi selaku karyawan Hotel adalah melayani ( menerima tamu, mencatat mengantar ke kamar, bersih-bersih hotel, kamar hotel dan sekitar hotel ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 jam 01.30 wib. ada dua laki-laki dan dua perempuan datang untuk menyewa kamar di hotel xxxxx tersebut ;
Bahwa Orang tersebut menempati kamar nomor 37 yang berisi 2 tempat tidur dengan harga sewa Rp.60.000,- sekali sewa ;
Bahwa saksi melihat terdakwa ini masuk kamar dan keluar kamar jam 07.00 Wib.;
Bahwa setahu saksi mereka menginap di kamar nomor 37 tidak ada suara-suara atau teriakan ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SAKSI V;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 jam 01.30 wib. hari saksi, terdakwa, SAKSI KORBAN, SAKSI III dan SAKSI RN pergi menuju ke arah Ungaran lalu putar-putar ke Bandungan karena terdakwa berniat menyewa kamar hotel ;
Bahwa yang membayar kamar hotel adalah terdakwa dengan menggadaikan Hp milik SAKSI RC dan sisumbang oleh SAKSI III sebanyak Rp.80.000,-
Bahwa dikamar hotel saksi langsung tidur sehingga saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh teman-teman dan juga tidak mendengar apapun hingga keesokan harinya pukul 07.00 Wib. ;
Bahwa waktu masuk ke kamar, terdakwa dan SAKSI KORBAN santai saja jalan bersama dan SAKSI KORBAN ikut saja masuk ke kamar;
Bahwa setahu saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa tidak berpacaran;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa keterangan terdakwa didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 jam 01.30 wib. kami berlima pergi ke arah Ungaran sesampai di hotel xxxxx kami berlima masuk dan bertemu dengan salah satu karyawan hotel tersebut dan menggadaikan Hp kepada salah satu karyawan dengan nominal Rp.60.000,-;
Bahwa kemudian karena teman terdakwa banyak tidak bisa menginap di hotel tersebut dan karyawan hotel itu menyarankan untuk menginap di hotel xxxxx yang ada kamar memuat orang banyak, kemudian kami berlima menuju ke hotel Xxxxx yang terletak di depan hotel xxxxx, pada saat masuk kama hotel xxxxx terdakwa, SAKSI RV, TERDAKWA dan SAKSI RN minum minuman keras di kamar pertama;
Bahwa setelah selesai minum SAKSI III dan SAKSI RN melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kedua dan pintu ditutup setelah beberapa menit SAKSI III dan SAKSI RN keluar kamar dan terdakwa bergantian masuk dengan SAKSI KORBAN dengan posisi pintu ditutup dan terdakwa ganjal dengan meja;
Bahwa dengan cara pakaian SAKSI KORBAN terdakwa lepas semua tinggal Bhnya setelah itu bergatian pakaian terdakwa lepas sendiri dan kami berdua melakukan ciuman, setelah itu mencium payudaranya kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin SAKSI KORBAN tetapi tidak masuk kerena alat kelamin terdakwa tidak tegang;
Bahwa kemudian terdakwa mencoba memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina SAKSI KORBAN kurang lebih 2 menit setelah itu tangan korban terdakwa taruh ke alat kelamin terdakwa untuk mengocokkan alat kelamin terdakwa namun tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah selesai terdakwa memakai pakaian lagi begitu juga SAKSI KORBAN kemudian kami berdua keluar kamar dan berkumpul dengan teman-tema
Bahwa kemudian beberapa lama terdakwa dan SAKSI III keluar hotel dengan tujuan mengembalikan sepeda motor, setelah itu kembali lagi dengan mengendarai sepeda motor dengan SAKSI III dan kembali ke hotel pagi harinya , SAKSI III pulang duluan kemudian disusul SAKSI KORBAN dan SAKSI RV pulang naik angkot dan tertinggal terdakwa dan SAKSI RN di Hotel kemudian siang harinya terdakwa dan SAKSI RN pulang naik angkot ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini, untuk selanjutnya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu
Kesatu: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
atau:
Kedua : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan langsung memilih dakwaan yang menurut unsur-unsurnya telah sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam persidangan, yang dalam hal ini Majelis akan memilih dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 01.30 wib terdakwa bersama saksi SAKSI KORBAN berboncengan dan dibawa ke Hotel Xxxxx bersama dengan saksi SAKSI RV dan saksi SAKSI III, serta SAKSI RN;
Bahwa setelah menyewa kamar semuanya masuk ke dalam kamar yang didalamnya terdapat 2 (dua) ruangan kamar;
Bahwa setelah mengobrol sambil menonton tv, dan minum minuman keras, tetapi saksi SAKSI KORBAN tidak ikut minum;
Bahwa selanjutnya setelah saksi SAKSI KORBAN dan teman-temannya sempat tidur kemudian saksi SAKSI III dan sdri. SAKSI RN keluar diikuti oleh saksi SAKSI KORBAN akan tetapi tangan saksi SAKSI KORBAN ditarik oleh terdakwa;
Bahwa SAKSI III dan SAKSI RN keluar, selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi SAKSI KORBAN dan mulai melepaskan pakaian saksi SAKSI KORBAN hingga hanya bh saja;
Bahwa setelah itu terdakwa menjilati leher hingga kemaluan saksi SAKSI KORBAN dilanjutkan puting payudara saksi SAKSI KORBAN dihisap-hisap oleh terdakwa;
Bahwa ketika itu saksi SAKSI KORBAN memberontak dengan berteriak-teriak tapi tidak ada yang menolong;
Bahwa selanjutnya dengan posisi saksi SAKSI KORBAN tiduran telentang, salah satu tangan terdakwa memegangi kedua tangan saksi SAKSI KORBAN. Lalu saksi SAKSI KORBAN merasakan jari tangan terdakwa masuk ke kemaluan saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan keluar masuk selama + 2 menit;
Bahwa setelah itu terdakwa memegang tangan saksi SAKSI KORBAN lalu tangan saksi SAKSI KORBAN dielus-eluskan ke kemaluan terdakwa, dilanjutkan setelah itu saksi SAKSI KORBAN disuruh untuk mengulum kemaluan terdakwa akan tetapi saksi SAKSI KORBAN tidak mau, sehingga pada waktu itu diganti tangan saksi SAKSI KORBAN dipegang oleh terdakwa dan disuruh untuk menggenggam kemaluan terdakwa lalu digerakkan naik turun (mengocok). Kemudian terdakwa memakai pakaiannya lagi dan saksi SAKSI KORBAN juga memakai pakaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari perbuatan terdakwa tersebut pada diri korban SAKSI KORBAN telah dilakukan pemeriksaan atas dengan hasil sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 370/536/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARISSA, dokter pada RSUD Ungaran di Ungaran dengan kesimpulan bahwa: Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar. Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 9 dan jam 3 (kesan lukan lama) dan terdapat 1 luka lecet pada bagian bawah terluar vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dinilai pada saat terdakwa mulai mendorong saksi SAKSI KORBAN diatas kasur dan melepaskan semua pakaian saksi SAKSI KORBAN dan dilanjutkan dengan memasukkan tangan terdakwa dalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN, sedang saksi SAKSI KORBAN adalah bukan istri atau orang yang secara hukum menjadi hak terdakwa untuk diperlakukan seperti itu maka dari keadaan tersebut manurut Majelis unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Unsur melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini mengandung pengertian yang luas dimana masing-masing intinya menunjukkan suatu perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan norma maupun hukum yang dalam hal ini khususnya apabila dilakukan terhadap anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas ternyata dapat ditemukan perbuatan dimana terdakwa dengan kekuatannya telah mendorong tubuh saksi SAKSI KORBAN diatas kasur dan selanjutnya tanpa seijin dan kemauan saksi Merlintas telah melucuti semua pakaian saksi SAKSI KORBAN dan selanjutnya telah terjadi kontak fisik dalam nuansa nafsu birahi yang tidak dikendaki oleh saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dan setelah meneliti bukti surat yang dilampirkan dalam berkas ternyata saksi SAKSI KORBAN yang dalam perkara ini menjadi korban, ternyata diterangkan lahir pada tanggal 15 Mei 1999, sehingga secara hukum pada saat terjadinya tindak pidana dalam perkara ini sedang berumur ± 15 tahun;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan tersebut diatas maka unsur melakukan kekerasan, memaksa, anak telah terpenuhi;
Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam persidangan ternyata terdakwa dengan kehendaknya telah melakukan perbuatan melepas semua pakaian saksi SAKSI KORBAN dan kemudian telah menciumi beberapa bagian tubuh saksi SAKSI KORBAN serta telah memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN, sehingga dari keaadaan tersebut sebagaimana kualifikasi perbuatan cabul maka unsur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka seluruh dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, sehingga untuk dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah maka timbul keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu tersebut, dan pada diri terdakwa, selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan penghapus pemidanaan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut untuk dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kekhawatiran Majelis Hakim terhadap terdakwa akan melarikan diri sehingga akan menyulitkan pelaksanaan putusan apabila putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka diperintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan pula mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Yang menjadi korban adalah anak yang seharusnya secara hukum mendapat perlindungan;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan mengenai hal – hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Memperhatikan Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal – pasal lain dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari KAMIS tanggal 16 Oktober 2014 oleh Asni Meriyenti, S.H.MH. sebagai Hakim Ketua, Adhi Satrija Nugroho, S.H. dan Fitri Ramadhan,S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu Darti, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Ervina Diah Anggraini,S.H.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H ASNI MERIYENTI, S.H. MH.
FITRI RAMADHAN, S.H.,
Panitera Pengganti
D A R T I , S. H.