131/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Adi Erlan Rusli Bin Rusli
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Adi Erlan Rusli Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
P U T U S A N
No.131/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ ;
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana telah menjatuhkan keputusan yang berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Adi Erlan Rusli Bin Rusli
Tempat lahir : Bima
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/ 26 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Persada Elok Blok B.10 RT.005/016 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Hansip
Terdakwa Adi Erlan Rusli Bin Rusli ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 03 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Perkara ini ;
Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan dalam
perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat bahwa kesalahan terdakwa tentang perbuatan pidana yang telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, bahwa oleh karena itu Jaksa menuntut agar Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman :
Menyatakan terdakwa ADI ERLAN RUSLI Bin RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI ERLAN RUSLI Bin RUSLI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan terhadap Barang bukti berupa 1 pakaian seragam pramuka atas warna coklat, 1 potong kerudung warna coklat, 1 potong BH, 1 potong celana dalam dan 1 lembar surat akte kelahiran an. AYU MAULANA.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi AYU MAULANA (korban).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon supaya Hakim memberikan Hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dimuka persidangan Pengadilan Negeri dengan dakwaan sebagai berikut :
D a k w a a n :
Bahwa ia Terdakwa ADI ERLAN RUSLI Bin RUSLI pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2015 bertempat pada rumah kontrakan terdakwa di Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yakni Saksi AYU MAULANA (korban) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian bermula ketika pada hari sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi AYU MAULANA (korban) dijemput oleh terdakwa bersama Sdr. ALFIAN menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa, korban diajak masuk ke dalam rumah kontrakan oleh terdakwa sedangkan Sdr. ALFIAN menunggu di luar rumah kontrakan, dimana sebelumnya korban sempat menolak untuk masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut namun setelah dirayu oleh terdakwa dengan mengatakan “Ayo dong sayang....” akhirnya korban mau masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, terdakwa dan korban sempat mengobrol di ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar, di dalam kamar terdakwa merayu korban dengan mengatakan “Saya Sayang dan cinta sama kamu... mau gak kamu jadi pacar saya ...” dan dijawab oleh korban “Iya kak, saya mau jadi pacar kakak tapi jangan tinggalin aku ya kak..” kemudian terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan “Dek, yuk kita gituan (bersetubuh).... yuk dek.... nanti kakak tanggung jawab...” kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba payudara korban setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas kerudung dan terdakwa kemudian membuka kancing baju sekolah pramuka korban, setelah terbuka terdakwa meremas-remas payudara korban, lalu terdakwa menyuruh korban untuk tiduran dengan mengatakan “...tiduran ya sayang...” sementara terdakwa berdiri melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa menaikkan rok dan melepas celana training serta celana dalam korban kemudian terdakwa kembali memeluk dan mencium bibir korban dengan posisi terdakwa di atas sedangkan korban di bawah sambil tangan terdakwa memegang dan meremas vagina / kemaluan korban yang kemudian jari tengah terdakwa dimasukkan ke dalam lubang kemaluan korban, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban dengan bantuan tangan kanan terdakwa, setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya secara maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa menyuruh korban memakai celananya kembali sementara terdakwa pergi ke kamar mandi ;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, terdakwa berkata kepada korban “...kamu tenang aja ya, nanti kalo kamu hamil saya yang tanggung jawab..”, kemudian terdakwa bersama korban keluar dari rumah kontrakan tersebut dan bertemu dengan Saksi SARTIKA SURYA UTAMI dan Sdr. ALFIAN, setelah itu mereka mengobrol, setelah selesai mengobrol korban diantarkan oleh terdakwa sampai Pasar Tambun yang kemudian korban pun langsung pulang ke rumahnya ;
Bahwa setelah itu perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada korban, diceritakan oleh korban kepada ibu kandung korban yakni Saksi ERNI INDRAYANI, yang kemudian Saksi ERNI INDRAYANI membuat pengaduan dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian ;
Bahwa sebelumnya korban telah mengenal terdakwa sejak tanggal 18 Oktober 2014 melalui hubungan lewat telepon selular (handphone), dimana terdakwa mendapat nomor telepon selular korban dari Saksi SARTIKA SURYA UTAMI ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami robekan pada selaput daranya, hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor: 040.04/0052 – 08677564/X/2015/RM tanggal 09 November 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Bayu Agus Widianto, Sp.Og, dokter spesialis kandungan dan Kebidanan pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi ke VII
sudah keluar; gigi ke VIII belum keluar;
Selaput dara : tampak robekan sesuai arah jarum jam enam sampai dasar, dan tampak robekan lama arah jarum jam tiga, sembilan dan sebelas tidak sampai dasar ;
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum atas seorang remaja umur tujuh belas tahun, tanda kelamin sekunder sudah berkembang, pada pemeriksaan selaput dara dijumpai robekan sesuai arah jarum jam enam sampai dasar dan tampak robekan lama sesuai arah jam tiga, sembilan dan sebelas tidak mencapai dasar, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya.
Bahwa sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor AL6380272344 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Mei 2011, menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 1998 telah lahir AYU MAULANA anak kedua perempuan dari Suami istri AJAT SUDRAJAT dan ERNI INDRAYANI, hal ini dapat diartikan pada saat persetubuhan tersebut terjadi Saksi AYU MAULANA (korban) masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun serta masih sekolah kelas 2 SMK ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi sesuai dengan Agamanya masing-masing yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini masing-masing bernama :
Ayu Maulana Bin Ajat Sudrajad, Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada huibungan kerluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa keteragan saksi dalam BAP Kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2015 semuanya benar ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa pada Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa awalnya ketika pada hari sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi AYU MAULANA (korban) dijemput oleh terdakwa bersama Sdr. ALFIAN menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa, saksi diajak masuk ke dalam rumah kontrakan oleh terdakwa sedangkan Sdr. ALFIAN menunggu di luar rumah kontrakan, dimana sebelumnya saksi sempat menolak untuk masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut namun setelah dirayu oleh terdakwa dengan mengatakan “Ayo dong sayang....” akhirnya saksi mau masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, terdakwa dan saksi mengobrol di ruang tamu dan saksi diberi minum oleh terdakwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam sebuah kamar, di dalam kamar terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “Saya Sayang dan cinta sama kamu... mau gak kamu jadi pacar saya ...” dan dijawab oleh saksi “Iya kak, saya mau jadi pacar kakak tapi jangan tinggalin aku ya kak..” kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan dengan mengatakan “Dek, yuk kita gituan (bersetubuh).... yuk dek.... nanti kakak tanggung jawab...” kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba payudara saksi setelah itu terdakwa menyuruh saksi melepas kerudung dan terdakwa kemudian membuka kancing baju sekolah pramuka korban, setelah terbuka terdakwa meremas-remas payudara korban, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran sementara terdakwa berdiri melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa menaikkan rok dan melepas celana training serta celana dalam saksi kemudian terdakwa kembali memeluk dan mencium bibir saksi dengan posisi terdakwa di atas sedangkan saksi di bawah sambil tangan terdakwa memegang dan meremas vagina / kemaluan saksi yang kemudian jari tengah terdakwa dimasukkan ke dalam lubang kemaluan korban, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi dengan bantuan tangan kanan terdakwa, setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya secara maju mundur hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali sementara terdakwa pergi ke kamar mandi
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, terdakwa berkata kepada saksi “...kamu tenang aja ya, nanti kalo kamu hamil saya yang tanggung jawab..”,
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan., terdakwa bersama saksi keluar dari rumah kontrakan tersebut dan bertemu dengan Saksi SARTIKA SURYA UTAMI dan Sdr. ALFIAN, setelah itu mereka mengobrol, setelah selesai mengobrol saksi diantarkan oleh terdakwa sampai Pasar Tambun yang kemudian saksi pun langsung pulang ke rumahnya.
Bahwa ketika melakukan persetubuhan kepada saksi, saksi tidak teriak;
Bahwa saksi telah kenal terdakwa kurang lebih satu minggu melalui handphone ;
Bahwa saksi masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMK;
Bahwa saksi mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa kepada ibu saksi, setelah saksi ditanya oleh ibu saksi di rumahnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa baju dan training korban yang dipakai pada saat persetubuhan tersebut terjadi.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Erni Indrayani, Yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa keterangan saya dalam BAP Kepolisian pada tanggal 26
Oktober 2015 adalah benar ;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari AYU MAULANA ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa pada Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, dari pengakuan anak saksi, saat ditanya oleh saksi pada sore harinya setelah anak saksi pulang ke rumah ;
Bahwa anak saksi bercerita, dia telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah kontrakannya dengan cara memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak saksi ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi memberitahu kepada IRFAN SHAHRUDI yang merupakan adik saksi, bahwa ayu telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa dibawa ke rumah saksi oleh IRFAN SHAHRUDI untuk diinterogasi, setelah benar bahwa terdakwa menyetubuhi anak saksi, oleh IRFAN SHAHRUDI terdakwa dilaporkan ke kantor polisi;
Bahwa anak saksi masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMK;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa akta kelahiran milik AYU MAULANA di depan persidangan.
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Irfan Shahrudi, Yang pada pokoknya memberikan keterangan
dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Kepolisian pada tanggal 26
Oktober 2016 adalah benar ;
Bahwa saksi merupakan paman kandung dari AYU MAULANA ;
Bahwa dari pengakuan AYU MAULANA diketahui kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa pada Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, dari pengakuan AYU dan dari kakak saksi yakni ERNI INDRAYANI (Ibu kandung AYU) ;
Bahwa AYU bercerita, dia telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah kontrakannya dengan cara memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak saksi ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi langsung ke rumah terdakwa dan membawa terdakwa ke rumah kakak saksi, setelah diinterogasi terdakwa mengaku telah menyetubuhi AYU ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian ;
Bahwa AYU masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMK;
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Sartika Surya UtamiAlias Tika, Yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa keterangan saya dalam BAP Kepolisian pada tanggal 27 Oktober 2015 adalah benar ;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah ADI ERLAN sedangkan yang menjadi korban adalah AYU MAULANA ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa pada Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa saksi yang mengenalkan AYU dengan terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2014, dimana saksi memberikan nomor handphone terdakwa kepada AYU lalu mereka saling berhubungan lewat handphone;
Bahwa saksi yang mengantarkan AYU bertemu dengan terdakwa di pom bensin ;
Bahwa saksi tahu terdakwa, AYU dan ALFIAN bonceng tiga ke rumah kontrakan terdakwa namun saksi tidak ikut ;
Bahwa saksi ketemu dengan AYU dan terdakwa sekitar jam 15.00 WIB di rumah kontrakan terdakwa, dimana mereka keluar berdua dari rumah kontrakan ;
Bahwa setelah bertemu mereka mengobrol bersama saksi dan ALFIAN yang kemudian saksi pulang dijemput oleh kakak saksi sedangkan terdakwa mengantarkan AYU pulang.
Bahwa saksi masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMK;
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Keterangan terdakwa dalam BAP Kepolisian tanggal 26 Oktober 2015 semuanya benar ;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa pada Perum Persada Elok Blok.10 Rt.05/016 Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ;
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
- Bahwa awalnya ketika pada hari sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, AYU MAULANA dijemput oleh terdakwa bersama Sdr. ALFIAN menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa, saksi diajak masuk ke dalam rumah kontrakan oleh terdakwa sedangkan Sdr. ALFIAN menunggu di luar rumah kontrakan, ;
- Bahwa setelah masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, terdakwa dan saksi mengobrol di ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak AYU masuk ke dalam sebuah kamar, di dalam kamar terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “Saya Sayang dan cinta sama kamu... mau gak kamu jadi pacar saya ...” dan dijawab oleh saksi “Iya kak, saya mau jadi pacar kakak tapi jangan tinggalin aku ya kak..” kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir AYU kemudian membuka baju AYU, lalu terdakwa menyuruh korban untuk tiduran dengan mengatakan “...tiduran ya sayang...”, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi dengan bantuan tangan kanan terdakwa, setelah kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya secara maju mundur selama 30 menit hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali sementara terdakwa pergi ke kamar mandi.
- Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, terdakwa berkata kepada AYU “...kamu tenang aja ya, nanti kalo kamu hamil saya yang tanggung jawab..”,
- Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan., terdakwa bersama AYU keluar dari rumah kontrakan tersebut dan bertemu dengan Saksi SARTIKA SURYA UTAMI dan Sdr. ALFIAN, setelah itu mereka mengobrol, setelah selesai mengobrol AYU diantarkan oleh terdakwa sampai Pasar Tambun ;
- Bahwa AYU telah kenal terdakwa kurang lebih satu minggu melalui handphone ;
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMK;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa baju dan training AYU yang dipakai pada saat persetubuhan tersebut terjadi.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa berupa :
1 pakaian seragam pramuka atas warna coklat,
1 potong kerudung warna coklat,
1 potong BH,
1 potong celana dalam dan
1 lembar surat akte kelahiran an. AYU MAULANA.
Barang bukti mana telah dikenal, diakui dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung kemudian dihubungkan satu sama lain, ternyata saling terkait erat hingga Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta yang kemudian akan diterapkan kedalam unsur-unsur dari pasal yang didakwakan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan/tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UURI No.23 tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan sengaja melakukan tipou muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.l. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yakni terdakwa Adi Erlan Rusli Bin Rusli yang sehat jasmani dan rohaninya, yang dapat dan mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum.
Dengan demikian unsur "Setiap orang" disini telah terpenuhi.
Ad.2.UnsurDengan sengaja melakukan tipou muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa :
Kejadian bermula ketika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB mengajak Saksi AYU MAULANA (korban) ke kontrakan terdakwa yang bertempat di Perum Persada Elok Blok 10 Rt.05/016, Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, setelah terdakwa dan korban berada di dalam kamar kontrakan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan “Dek, yuk kita gituan (bersetubuh).... yuk dek.... nanti kakak tanggung jawab...” yang membuat korban mau untuk berhubungan badan;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, terdakwa berkata kepada korban “...kamu tenang aja ya, nanti kalo kamu hamil saya yang tanggung jawab..”.
Bahwa sebelumnya korban telah mengenal terdakwa sejak tanggal 18 Oktober 2014 melalui hubungan lewat telepon selular (handphone) dan telah menjalin hubungan komunikasi sejak saat itu ;
Bahwa sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor AL6380272344 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Mei 2011, menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 1998 telah lahir AYU MAULANA anak kedua perempuan dari Suami istri AJAT SUDRAJAT dan ERNI INDRAYANI, hal ini dapat diartikan pada saat persetubuhan tersebut terjadi Saksi AYU MAULANA (korban) masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun serta masih sekolah kelas 2 SMK ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, bahwa :
Bahwa ketika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB mengajak Saksi AYU MAULANA (korban) ke kontrakan terdakwa yang bertempat di Perum Persada Elok Blok 10 Rt.05/016, Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, setelah terdakwa dan korban berada di dalam kamar kontrakan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan “Dek, yuk kita gituan (bersetubuh).... yuk dek.... nanti kakak tanggung jawab...” yang membuat korban mau untuk berhubungan badan, setelah celana korban dan terdakwa terlepas, terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya secara maju mundur selama beberapa menit hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami robekan pada selaput daranya, hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor: 040.04/0052 – 08677564/X/2015/RM tanggal 09 November 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Bayu Agus Widianto, Sp.Og, dokter spesialis kandungan dan Kebidanan pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi ke VII sudah keluar; gigi ke VIII belum keluar;
Selaput dara : tampak robekan sesuai arah jarum jam enam sampai dasar, dan tampak robekan lama arah jarum jam tiga, sembilan dan sebelas tidak sampai dasar ;
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum atas seorang remaja umur tujuh belas tahun, tanda kelamin sekunder sudah berkembang, pada pemeriksaan selaput dara dijumpai robekan sesuai arah jarum jam enam sampai dasar dan tampak robekan lama sesuai arah jam tiga, sembilan dan sebelas tidak mencapai dasar, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya..
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UURI No.23 tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan besarnya biaya perkara, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban Ayu Maulana;
Perbuatan terdakwa mengakibhatkan korban mengalamki robekan pada selaput daranya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UURI No.23 tahun 2002 serta peraturan hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Adi Erlan Rusli Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Ijazah SD atas nama Widia Wati ;
- 1 (satu) lembar kartu Keluarga ;
- 1 (satu) celana pendek loreng;
- 1 (satu) celana dalam warna merah jambu ;
- 1 (satu) kaos warna kuning merk X THREE ;
- 1 (satu) sprei warna merah ;
Dikembalikan kepada Widia Wati ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari :Kamis, tanggal 29 Januari 2015 oleh kami : Fahimah Basyir,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, 1. Yosdi,SH. dan 2. H.M. Rozi Wahab,SH.MH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dipersidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sriningsih, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Euis Trinuryani, SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua tersebut,
1. Yosdi, SH. Fahimah Basyir,SH.MH.
2. H.M. Rozi Wahab, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Sriningsih SH.