241/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 241/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN
ï€ Menyatakan terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ”
P U T U S A N
No. 241/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------
Nama lengkap : JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN ; -----
Tempat lahir : Madiun ; ------------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 20 Tahun/ 3 Juni 1993 ; ---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jajar Desa Grobokan, RT.17, RW.-, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ; ------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Swasta ; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan jenis tahanan RUTAN oleh : ----------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 7 September 2013 Nomor SP.Han/18/XI/2013/Sat Reskrim, sejak tanggal 7 September 2013 sampai dengan 26 September 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 25 September 2013 Nomor : PRIN.50/0.5.14/Ep.1/09/2013, sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan 5 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 4 Nopember 2013 Nomor : Print.71/0.5.14/Ep.2/11/2013 sejak tanggal 4 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013 ; ----------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 18 Nopember 2013 Nomor 242/Pid/2013/PN.Kd.Mn. sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013 ; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Nomor 242/Pid/2013/PN.Kd.Mn., tanggal 10 Desember 2013, sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2014 ; -----------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; -------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 6 Nopember 2013, Nomor : Reg. Perk: PDM-55/MDN/Ep.2/11/2013 sebagai berikut : -------------------------------------
PERTAMA ; -----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN bersama-sama dengan ANDIKA TRI DEWA MAULANA bin SUWARSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 sekitar jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di jembatan layang Ring Road Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------
Berawal terdakwa bersama dengan ANDIKA TRI DEWA MAULANA minum-minuman keras jenis arak jowo disekitar tempat tinggal terdakwa. Setelah minum-minuman keras tersebut lalu terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA naik sepeda motor lalu jalan-jalan menuju ke Kota Madiun ; -------
Sewaktu di Kota Madiun terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA sempat mutar-mutar di Stadion Wilis kemudian mereka menuju jembatan layang ring road, ketika berada di jalan layang ring road terdakwa melihat ada segerombolan orang yang salah satunya memandang terdakwa. Karena terdakwa menganggap yang memandang tersebut adalah menantang terdakwa kemudian terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA serta teman-teman terdakwa berhenti dan langsung menyerang dan melakukan pemukulan terhadap korban DWI NURCAHYO, dimana terdakwa melakukan pemukulan pada korban DWI NURCAHYO sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai muka satu kali dan kepala bagian belakang dua kali. Sedangkan ANDIKA TRI DEWA MAULANA melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung dan teman terdakwa lainnya yaitu Agus Als. Pentol (belum tertangkap) ikut memukul terhadap korban DWI NURCAHYO ;
Setelah melakukan terhadap korban DWI NURCAHYO, terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA serta teman-teman terdakwa lainnya pergi meninggalkan korban. Selanjutnya korban DWI NURCAHYO melaporkan pemukulan yang menimpa dirinya kepada pihak Kepolisian ; ---------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban DWI NURCAHYO mengalami bengkak pelipis kiri ukuran 2 x 3 cm. Dengan kesimpulan memar otot yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul, berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H ; ---------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------------------------------------------
ATAU ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN bersama-sama dengan ANDIKA TRI DEWA MAULANA bin SUWARSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 sekitar jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di jembatan layang Ring Road Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------
Berawal terdakwa bersama dengan ANDIKA TRI DEWA MAULANA minum-minuman keras jenis arak jowo disekitar tempat tinggal terdakwa. Setelah minum-minuman keras tersebut lalu terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA naik sepeda motor lalu jalan-jalan menuju ke Kota Madiun ; -------
Sewaktu di Kota Madiun terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA sempat mutar-mutar di Stadion Wilis kemudian mereka menuju jembatan layang ring road, ketika berada di jalan layang ring road terdakwa melihat ada segerombolan orang yang salah satunya memandang terdakwa. Karena terdakwa menganggap yang memandang tersebut adalah menantang terdakwa kemudian terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA serta teman-teman terdakwa berhenti dan langsung menyerang dan melakukan pemukulan terhadap korban DWI NURCAHYO, dimana terdakwa melakukan pemukulan pada korban DWI NURCAHYO sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai muka satu kali dan kepala bagian belakang dua kali. Sedangkan ANDIKA TRI DEWA MAULANA melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung dan teman terdakwa lainnya yaitu Agus Als. Pentol (belum tertangkap) ikut memukul terhadap korban DWI NURCAHYO ;
Setelah melakukan terhadap korban DWI NURCAHYO, terdakwa dan ANDIKA TRI DEWA MAULANA serta teman-teman terdakwa lainnya pergi meninggalkan korban. Selanjutnya korban DWI NURCAHYO melaporkan pemukulan yang menimpa dirinya kepada pihak Kepolisian ; ---------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban DWI NURCAHYO mengalami bengkak pelipis kiri ukuran 2 x 3 cm. Dengan kesimpulan memar otot yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul, berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H ; ---------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan nota keberatan / eksepsi ; -----------------------------------------------
Keterangan 4 (empat) orang saksi ; -----------------------------------------------------
Berkas Perkara Kepolisian Resort Kota Madiun Sektor Manguharjo Nomor. Pol : BP/17B/X/2013/Reskrim tanggal 14 Oktober 2013 atas nama tersangka JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN ; -----------------------------------------
Bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 6 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H ; ---------------------------------------
Keterangan terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN ; ------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Saksi DWI NURCAHYO, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa berhubungan dengan masalah perkelahian ; -------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun ; -------------
Bahwa awalnya saksi mengambil sepatu di rumah Alvian lalu pulang sambil nunggu teman-teman yang bernama Deni dan Alvian sambil duduk-duduk di atas motor di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun, lalu tiba-tiba ada gerombolan motor melintas di depan dengan kecepatan tinggi sekali ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang-orang yang naik motor tersebut tidak ada yang saksi kenal, namun ada yang memandang dengan mata melotot ; -------------------------
Bahwa kemudian gerombolan sepeda motor putar kembali kemudian berhenti di depan motor saksi sambil bertanya siapa yang menantang, lalu saksi jawab tidak ada mas ; ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya tiba-tiba ada 3 orang yang memukul saksi berulang kali kena kepala, pelipis belakang, telinga, selain itu juga ada yang menendang saksi dan salah satu pelakunya adalah terdakwa ; -------------
Bahwa seingat saksi, terdakwa memukul lebih dari satu kali, kena kepala bagian belakang ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu dipukul, saksi melindungi kepala pakai tangan sambil mengambil kontak sepeda motor langsung melarikan diri, sedangkan teman saksi lainnya menyelamatkan motornya ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak punya masalah sebelumnya dengan para pelaku pengeroyokan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mencium ada bau alkohol dari para pelaku pemukulan ; -----
Bahwa akibat pemukulan tersebut, pelipis berdarah dan kepala saksi merasa pusing ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa telah berdamai ; --------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DENI ADI SAPUTRO, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;-----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun ; -------------
Bahwa awalnya saksi mengambil sepatu di rumah Alvian lalu pulang sambil nunggu teman-teman yang bernama Dwi dan Alvian sambil duduk-duduk di atas motor di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun, lalu tiba-tiba ada gerombolan motor melintas di depan dengan kecepatan tinggi sekali ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang-orang yang naik motor tersebut tidak ada yang saksi kenal, namun ada yang memandang dengan mata melotot ; -------------------------
Bahwa kemudian gerombolan sepeda motor putar kembali kemudian berhenti di depan motor saksi ; -------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melihat ada 3 orang yang memukul Dwi dengan tangan kosong mengenai kepalanya dan salah satu pelakunya adalah terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berdiri sekitar 3 meter dari tempat Dwi dipukul ; ----------------
Bahwa saksi melihat Dwi dipukul berkali-kali, saat itu Dwi lari sambil menunduk melindungi kepalanya ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mencium ada bau alkohol dari para pelaku pemukulan ; -----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ALFIAN CANDRA SANG AJI, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;-----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun ; -------------
Bahwa awalnya saksi mengambil sepatu lalu pulang sambil nunggu teman-teman yang bernama Dwi dan Deni sambil duduk-duduk di atas motor di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun, lalu tiba-tiba ada gerombolan motor melintas di depan dengan kecepatan tinggi sekali ; ----
Bahwa orang-orang yang naik motor tersebut tidak ada yang saksi kenal, namun ada yang memandang dengan mata melotot ; -------------------------
Bahwa kemudian gerombolan sepeda motor putar kembali kemudian berhenti di depan motor saksi ; -------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melihat ada 3 orang yang memukul Dwi dengan tangan kosong mengenai kepalanya dan salah satu pelakunya adalah terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berdiri sekitar 3 meter dari tempat Dwi dipukul ; ----------------
Bahwa saksi melihat Dwi dipukul berkali-kali, saat itu Dwi lari sambil menunduk melindungi kepalanya ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mencium ada bau alkohol dari para pelaku pemukulan ; -----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ANDIKA TRI DEWA MAULANA bin SUWARSO, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya ; ---------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama teman-teman yaitu Rangga, Randi, Agus alias Pentol dan terdakwa, di kwangsen sambil minum-minuman arak jowo kemudian pergi ke Madiun jalan-jalan naik motor menuju stadion Wilis selanjutnya ke ring road ; --------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di ring road, bertemu dengan gerombolan, dan saat itu Agus Pentol meludahi gerombolan orang tersebut lalu sepeda motor balik lagi, muter lagi bersama Agus Pentol dan terdakwa dan sesampainya di tempat semula, saksi bersama dengan terdakwa dan Agus Pentol memukul korban ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul korban Nur Cahyo sebanyak 1 kali dengan tangan kosong mengenai punggung ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dipukul, korban tidak melawan, hanya menangkis, lalu korban lari ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi, yang ikut juga memukul korban adalah terdakwa dan Agus ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul korban karena merasa diremehkan ; ------------------
Bahwa saksi tahu memukul orang lain tidak dapat dibenarkan ; -------------
Bahwa pada saat pergi ke ring road, saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru No. Pol AE 6569 ER, milik orang tuanya ; ------
Bahwa keluarga saksi memberikan bantuan pengobatan kepada korban uang sebesar Rp. 300.000,- ; ----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H, dengan hasil pemeriksaan bengkak pelipis kiri ukuran 2x3 cm ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa penuntut umum menerangkan pembuktian dengan alat bukti saksi sudah cukup, oleh karenanya saksi RANGGA ANTON SUSANTO yang termuat dalam BAP Polisi tidak akan diajukan ke persidangan untuk didengar keterangannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun ; --------------------------
Bahwa awalnya terdakwa ngumpul-ngumpul di kwangsen sambil minum-minuman arak jowo bersama 6 orang yaitu Agus, Anton, Gombeng, Andika, dan Randi kemudian Pergi ke Madiun jalan-jalan naik motor menuju stadion selanjutnya ke ring road ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di ring road, bertemu dengan 3 orang, salah satu yang memandang/melototi matanya ke arah saksi ; -----------------------------------------
Bahwa karena ada yang melototi, menganggap itu menantang terdakwa ; ----
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama agus pentol dan saksi ANDIKA TRI DEWA MAULIANA memukul orang tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak sempat tanya dan langsung memukul ; -------------------
Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melihat Agus Pentol memukul korban 3 kali mengenai bagian leher, sedangkan saksi ANDIKA TRI DEWA MAULIANA memukul korban sebanyak 1 kali ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega warna biru No. Pol AE 6569 ER, barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini ini dan telah pula diperlihatkan di muka persidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No.Reg. Perkara No : PDM-55/MDN/Ep.1/11/2013, tanggal 8 Januari 2014 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan, oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----
Menyatakan terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan Dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna Biru No.Pol : AE-6569-ER dikembalikan kepada Andika Tri Dewa Maulana bin Suwarso ; ---------------
Menetapkan supaya terdakwaa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman karena mengakui perbuatan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun, terdakwa bersama-sama dengan ANDIKA TRI DEWA MAULIANA dan AGUS PENTOL melakukan kekerasan terhadap saksi DWI NURCAHYO ; -------------------------
Bahwa benar, pada awalnya saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI duduk-duduk di atas motor di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun setelah mengambil sepatu, kemudian ada gerombolan motor yaitu Agus, Anton, Gombeng, Randi, Andika dan terdakwa melintas di depan dengan kecepatan tinggi ; -----------------------------
Bahwa benar, sebelum melintas di ring road, terdakwa bersama dengan saksi Andika, Agus, Anton, Gombeng dan Randi ngumpul-ngumpul di kwangsen sambil minum-minuman arak jowo ; ----------------------------------------
Bahwa benar, melintas di depan saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI, terdakwa melihat ada yang memandang/melototi matanya ke arahnya dan selanjutnya salah satu rombongannya bernama Agus meludahi ke arah saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI ; --------------------------
Bahwa benar, karena ada yang melototi, terdakwa menganggap itu menantang, lalu rombongannya memutar balik menghampiri saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI ; -------
Bahwa benar, setibanya di hadapan saksi DWI NURCAHYO, salah seorang rombongan bertanya siapa yang menantang, lalu saksi DWI NURCAHYO jawab tidak ada mas ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya tiba-tiba ada 3 orang yang memukul saksi DWI NURCAHYO berulang kali kena kepala, pelipis belakang, telinga, selain itu juga ada yang menendang dan salah satu pelakunya adalah terdakwa ; ------
Bahwa benar, saksi DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI melihat ada 3 orang yang memukul DWI NURCAHYO berkali-kali dengan tangan kosong mengenai kepalanya dan pelakunya salah satu pelakunya adalah terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saat dipukul berkali-kali, saat itu saksi DWI NURCAHYO lari sambil menunduk melindungi kepalanya ; ---------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa memukul saksi DWI NURCAHYO sebanyak 3 kali ; -
Bahwa benar, selain terdakwa, saksi Andika mengaku juga telah memukul saksi DWI NURCAHYO sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, akibat pemukulan tersebut, saksi DWI NURCAHYO merasa pusing dan pelipis berdarah sebagaimana diterangkan dalam bukti surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H, dengan hasil pemeriksaan bengkak pelipis kiri ukuran 2x3 cm ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi DWI NURCAHYO, terdakwa berada dibawah pengaruh minuman keras karena sebelumnya telah minum minuman arak jowo ; ---------------------------------------
Bahwa benar, pada saat pergi ke ring road, saksi Andika mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru No. Pol AE 6569 ER, milik orang tuanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat terjadinya pemukulan, sesuai dengan BAP penyidik, saksi DWI NURCAHYO berusia 17 tahun ; -------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke hadapan persidangan pengadilan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, pertama melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan kedua melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana ; -----------
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa perbedaan mendasar antara dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana adalah mengenai seseorang yang menjadi koban ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara khusus ditujukan pada korban yang masih dalam kategori anak, atau berusia dibawah 18 tahun, sedangkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tidak ditujukan secara khusus terhadap korban yang masuk dalam kategori anak, akan tetapi terhadap siapa saja ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, ternyata korban yaitu saksi DWI NURCAHYO masih berusia 17 tahun pada saat terjadi pemukulan ; ----
Bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah bersifat lex specialis dengan sedangkan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana adalah bersifat lex generalis ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas, dengan memperhatikan pula azas hukum lex specialis derogat lex generalis, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur deliknya : ------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------
Unsur melakuka kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ; ----------------------------------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; -------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif sesuai fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN dengan identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah dibenarkan dan diakui kebenarannya di persidangan, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Unsur melakuka kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan adalah istilah dan arti tanda “koma” maupun “atau” merupakan alternatif dari unsur dimaksud sehingga apabila salah satu unsur telah terbukti dari unsur tersebut maka dengan demikian terbukti pula unsur dimaksud ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan uraian mengenai unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dari Pasal Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur perlakuan kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakukan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau menciderai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial (Vide yurisprudensi “Penganiyaan” ialah “kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain”); ----------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu merupakan “tindak pidana material”, sehingga tindak pidana tersebut baru dapat dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya, jika akibatnya yang tidak dikehendaki oleh undang-undang itu benar-benar telah terjadi yakni berupa rasa sakit yang dirasakan oleh orang lain, walaupun untuk dapat dipidananya pelaku, akibat berupa rasa sakit pada orang lain itu harus benar-benar timbul, akan tetapi opzet dari pelaku tidaklah perlu ditujukan pada akibat tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengaajaan untuk : ------------------------------------------------------
a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ; ------------------------------------------------
b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ; ----------------------------------------
c. merugikan kesehatan orang lain ; ----------------------------------------------------------
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat disebut sebagai telah melakukan suatu penganiayaan itu “tidaklah perlu” bahwa opzet dari pelaku “secara langsung harus ditujukan pada perbuatan untuk membuat orang lain merasa sakit atau menjadi terganggu kesehatannya”, akan tetapi rasa sakit atau terganggunya kesehatan orang lain tersebut dapat saja terjadi sebagai akibat dari opzet pelaku yang ditujukan pada perbuatan yang lain, dan tidak ada alasan untuk membatasi pengertian kesengajaan atau opzet tersebut semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (kesengajaan yang bersifat tujuan) melainkan juga harus diartikan sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (kesengajaan yang bersifat kepastian)dan sebagai “opzrt mogelijkheidsbewustzijn” (kesengajaan yang bersifat kemungkinan) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagamana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jumat tanggal 6 September 2013 sekitar pukul 22.45 Wib di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI duduk-duduk di atas motor di Jembatan layang Ring Road Kota Madiun setelah mengambil sepatu, kemudian ada gerombolan sepeda motor yaitu Agus, Anton, Gombeng, Randi, Andika dan terdakwa melintas di depan dengan kecepatan tinggi, saat itu terdakwa melihat ada yang memandang/melototi matanya ke arahnya dan selanjutnya salah satu rombongannya bernama Agus meludahi ke arah saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa karena ada yang melototi, terdakwa menganggap itu menantang, lalu rombongannya memutar balik menghampiri saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI, setibanya di hadapan saksi DWI NURCAHYO, salah seorang rombongan bertanya siapa yang menantang, lalu saksi DWI NURCAHYO jawab tidak ada mas ; ---------------
Menimbang, bahwa kemudian ada 3 orang yang memukul saksi DWI NURCAHYO berulang kali kena kepala, pelipis belakang, telinga, selain itu juga ada yang menendang, dimana saksi DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI melihat salah satu pelakunya adalah terdakwa yang mengaku telah memukul saksi DWI NURCAHYO sebanyak 3 kali dengan tangan kosong, disamping itu saksi Andika juga mengaku telah memukul saksi DWI NURCAHYO sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Andika, saksi korban saksi DWI NURCAHYO mengalami pusing dan pelipis berdarah sebagaimana diterangkan dalam bukti surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSU Dr. Soedono Madiun Nomor : 445/356/303/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mirza Thaariq. H, dengan hasil pemeriksaan bengkak pelipis kiri ukuran 2x3 cm ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, opzet dari terdakwa JEVA KUSUMA, dalam melakukan pemukulan terhadap saksi DWI NURCAHYO tidak ditujukan untuk menimbulkan perasaan sakit seperti yang dialami oleh saksi DWI NURCAHYO ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa opzet pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi DWI NURCAHYO sebagai akibat terdakwa merasa marah karena telah dipelototi oleh saksi DWI NURCAHYO pada saat melintas dengan sepeda motor di depan saksi DWI NURCAHYO, DENI ADI SAPUTRO dan ALFIAN CANDRA SANG AJI ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun opzet dari terdakwa tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau merugikan kesehatan orang lain, akan tetapi rasa sakit, timbulnya luka atau merugikan kesehatan saksi DWI NURCAHYO terjadi sebagai akibat dari opzet terdakwa yang ditujukan pada perbuatan lain, yaitu marah karena telah dipelototi oleh saksi DWI NURCAHYO, oleh karenanya salah satu alternatif perbuatan dalam unsur ini telah terbukti yaitu penganiayaan ; ------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula pada saat pemeriksaan di persidangan yaitu saat terjadinya pemukulan, sesuai dengan BAP penyidik, saksi DWI NURCAHYO berusia 17 tahun, sehingga dengan demikian terbukti bahwa korban masuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwakan pertama penuntut umum, dan oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, dimana dakwaan pertama telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ; -------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ----------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan pengadilan menilai terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa ia menyadari bahwa tindakan memukul orang lain tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga dengan keadaan yang demikian seharusnya akal sehat terdakwa dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan pencurian tersebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum serta Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega warna biru No. Pol AE 6569 ER, pengadilan menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan saksi ANDIKA TRI DEWA MAULANA ; ------------------------
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, pengadilan menetapkan dikurangkan seluruhnya dari lamannya pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sama dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan tidak pula terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang ; --------------------------------------------
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami luka ; ----------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------
Menyatakan terdakwa JEVA KUSUMA bin ARNALAS SUKARDAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ” ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -------
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega warna biru No. Pol AE 6569 ER, dikembalikan kepada saksi ANDIKA TRI DEWA MAULANA bin SUWARSO ; ----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014, oleh kami : AGUS AKHYUDI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, SH., MH., dan SURYODIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu SUPRIYATI, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri RINI S, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. -----------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAHENDRASMARA P., SH., MH. AGUS AKHYUDI, SH., MH.
SURYODIYONO, SH.
Panitera Pengganti
SUPRIYATI.