20/PDT/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 20/PDT/2016/PT TJK
SARI MERDEKA RAHMI, DKK M E L A W A N : Drs. HERMAN H.N, DKK
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 111/Pdt.G/2015/PN-TK tanggal 1 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding - semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2016/PT TJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: -----------------------------
| 1. | Nama | : | SARI MERDEKA RAHMI |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Pelajar/ Mahasiswa. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Gajah Mada No. 43 RT 013 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I - semula Tergugat 1
| 2. | Nama | : | HENDARTO KARTONO. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Karyawan/ Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Laksamana Malahayati No. 26 LK II RT 026, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 2 - semula Tergugat 2
| 3. | Nama | : | FATMAWATI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pangkal Pinang No. 31 LK II RT 009 Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 3 - semula Tergugat 3.
| 4. | Nama | : | NY. JO YOHANI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Ikan Belida No. 36 RT 03 Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 4 - semula Tergugat 4.
| 5. | Nama | : | HERMANTO. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta . | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Ikan Simba No. 41 LK I RT 004 Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 5 - semula Tergugat 5.
| 7. | Nama | : | KWAN YUSUF. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kartini Blok B1 No. 24 – 61 LK 1 RT 002, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 7 - semula Tergugat 7.
| 8. | Nama | : | KWAN SIU IN. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Tanjung Pinang Blok B1 No. 26 LK I, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 8 - semula Tergugat 8.
| 9. | Nama | : | MARLIN TANIA. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Tanjung Pinang Blok B1 No. 27 LK I RT 002, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 9 - semula Tergugat 9.
J
| 10 | Nama | : | SISWANDI KWAINI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswata. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Tanjung Pinang Blok B1 No. 27 LK I, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 10 - semula Tergugat 10.
| 11 | Nama | : | LESMANA SUTANTO |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Tanjung Pinang No. 27 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 11 - semula Tergugat 11.
| 12 | Nama | : | LILI YULIANA |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Ratu Dipuncak No. 7 LK I RT 004, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 12 - semula Tergugat 12.
| 13 | Nama | : | HENDRA WIJAYA. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta . | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Bengkulu B1 No. 17 LK I RT 003, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusar, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 13 - semula Tergugat 13.
| 14 | Nama | : | KOHAR SALIM. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Tanjung Pinang Blok B1 No. 35 LK I RT 002 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 14 - semula Tergugat 14.
| 15 | Nama | : | KARDI, S.E. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta . | |
| Tempat Tinggal | : | Perum Gading Jaya Blok B No. 02 RT 007, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 15 - semula Tergugat 15.
| 16 | Nama | : | KUSNADI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Pedagang. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Palembang 2 No. 24, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 16 - semula Tergugat 16
| 17 | Nama | : | LIE SUI YIN. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga. | |
| Tempat Tinggal | : | Perum Kota Karang Permai Blok AA-1 RT 004 Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 17 - semula Tergugat 17.
| 18 | Nama | : | FELIXITAS TJANDRADJAJA. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Sawo I Blok AA No. 8 LK I RT 007 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 18 - semula Tergugat 18.
| 19 | Nama | : | RUDI ANTONI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Sisingamangaraja Gg. Sarikam No. 11/12 LK III RT 004 Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 19 - semula Tergugat 19.
| 20 | Nama | : | DJOKO SALIM |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Wijaya Kesuma No. 11 LK I Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 20 - semula Tergugat 20.
| 21 | Nama | : | HONGIMAN. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta . | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Padang Blok B4 No. 3 LK I RT 002 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 21 - semula Tergugat 21
| 22 | Nama | : | RICKI. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswata. | |
| Tempat Tinggal | : | Perum Bukit Kencana Blok J No. 22 LK III, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. |
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding 22 - semula Tergugat 22.
Dalam hal ini Para Pembanding memberikan kuasa kepada DJOHAN SUWANDI WANGSA, SH. selaku Advokat dan Pengacara di Bandar Lampung beralamat: Jalan Ikan Kembung Nomor: 90/12 Lk. III Rt/Rw. 040/- Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Nomor 143/SK/2016/PN.Tjk, tanggal 10 Maret 2016;
M E L A W A N :
Drs. HERMAN H.N. : Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan: Walikota Bandar Lampung, Beralamat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jalan: Dr. Susilo No. 2 Bandar Lampung;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DEDDY AMARULLAH, S E., S H., WAN ABDURRAHMAN, S.H., M.H., SAYEKTI NUR ASTUTI, S.H., MEILISA, S.H., M.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Bandar Lampung, beralamat di Jalan Dr. Susilo No. 2 Bandar Lampung,Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juli 2015,Nomor: 006/SKK/HK/VII/2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam register Nomor 492/SK/2015/PN.Tjk, tanggal 24 Agustus 2015;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding - semula Penggugat
DAN
| Nama | : | Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung |
| Alamat | : | Jalan Dr. Warsito No. 5 Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung |
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUHADA, SH., BADARUDIN UMAR, SH., MASNAH, SH., dan RAMLI SH,. kesemuanya Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beralamat di Jalan Drs. Warsito No. 5 Teluk Betung Utara Bandar Lampung Telp 0721-486217 tanggal 18 Agustus 2015., Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 501/SK/2015/PN.Tjk, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 25 Agustus 2015;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding - semula Turut Tergugat.
PENGADILAN TINGGI tersebut;-------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ber- hubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-kekadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam amar putusan sela yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Nopember 2015 dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Maret 2016 Nomor 111/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Putusan sela berbunyi :
MENGADILI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; ------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang untuk mengadili perkara tersebut; ----------------------------------------------------------
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; -------------------------
Putusan akhir berbunyi :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat I,II, III, IV,V, dan Tergugat VII,VIII, IX,X,XI,XII,XIII, XIV, XV, XVI,XVII,XVIII, XIX, XX,XXI, XXII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; --
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------------
Menyatakan Para Tergugat I,II, III, IV,V, dan Tergugat VII,VIII, IX,X,XI,XII,XIII, XIV, XV, XVI,XVII,XVIII, XIX, XX,XXI, XXII telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------
Menyatakan surat-surat yang menyangkut perpanjangan sertifikat HGB atas nama Para Tergugat yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah Toko (Ruko) yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat dan untuk selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat.-----------------------------
Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugian materil berupa pembayaran sewa setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Penggugat sebesar Rp. 763.920.000,- (Tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratusduapuluh ribu rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :---------------
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun =Rp 39.600.000 (Tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).------------------------
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 68 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.48.960.000,- (Empat puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribbu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 47 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 33.840.000,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh juta rupiah);-------------------------------------
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 60 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah ).------------
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Luas 49 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 49 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 35.280.000,- (tiga puluh lima juta duaratus delapan puluh riburupiah).------------------------------------------------------------
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 58 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 41.760.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).-----------------------------------
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana Berakhirnya. Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 38.880.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ).----------------------
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.38.880.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp Rp.39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp.38.880.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);--------------------------------------------
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:-------------------------------------------
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).-------------------------------------------
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim;----------------------------------------------
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 33.120.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 33.120.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 42 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 42 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5Tahun = Rp 30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 5 Tahun = Rp 28.080.000,- (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah );-----------------------------
Menghukum Para tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara taggung renteng sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan unuk menjalankan putusan ini .---------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.991.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).-----------------
Menolak Gugatatan Peggugat selain dan selebihnya. --------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 29 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 juli 2016 dalam Register perkara Nomor 111/Pdt.G/2015/PN.Tjk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang diatasnya melekat Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana dimaksud dalam:
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 01/Gu.S Tanggal 15 Maret 1993 dan Surat Ukur Nomor: 5445/1991 Tanggal 16 Desember 1991, seluas 5.238 M2 (Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi). Bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimaksud terletak di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Timur/sekarang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan Baru.
Selatan berbatasan dengan HPL Nomor 02/Gu.S
Timur berbatasan dengan Bidang Tanah BG Nomor: 415/1985 dan Surat Ukur Nomor: 915/G; Bidang Tanah Nomor: 414/1985 dan Surat Ukur Nomor: 984/G; Bidang Tanah Nomor: 413/1985 dan Surat Ukur Nomor 413/1985 Nomor: 267/G Sisa dan Bidang Tanah Nomor: 126/1970 dan Surat Ukur Nomor: 555/G
Barat berbatasan dengan Jalan Medan
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 02/Gu.S Tanggal 2 Juli 1993 dan Surat Ukur Nomor: 815/1993 tanggal 3 Maret 1994, seluas 5.380 M² (Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh ). Bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimaksud terletak di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Timur/sekarang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan Sibolga.
Selatan berbatasan dengan Jalan Bengkulu.
Timur berbatasan dengan Jalan Kartini
Barat berbatasan dengan Jalan Padang
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 03/Gu.S Tanggal 24 Februari 1994 dan Surat Ukur Nomor: 3341/1993 Tanggal 18 September 1993, seluas 722 M² (Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi). Bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimaksud terletak di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Timur/sekarang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan HPL Nomor: 01/Gu.S dan Surat Ukur Nomor: 5445/1991.
Selatan berbatasan dengan Jalan Sibolga dan HPL Nomor: 01/Gu.S dan Surat Ukur Nomor: 5445/1991.
Timur berbatasan dengan Jalan Padang.
Barat berbatasan dengan Jalan Medan.
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 04/Gu.S (dokumen dimaksud hilang dan belum diketemukan), hal ini telah Penggugat laporkan ke pihak Polresta Bandar Lampung sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B-1/168/I/2015/LPG/ RESTA Balam Tertanggal 13 Januari 2015. Bahwa Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimaksud dalam proses penggantian sebagaimana Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Nomor: 217/18.71.300/III/2015 Tanggal 17 Maret 2015 Prihal : Tindak Lanjut Proses Penggantian Sertifikat Hilang.
Bahwa terhadap Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat sebagaimana point 1 telah diadakan Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Pihak Kedua untuk Pembangunan Pasar Tengah Tanjungkarang. Bahwa Perjanjian Kerja sama dimaksud antara lain sebagaimana berikut:
Perjanjian Kerja Sama Nomor: 640.163.15.1990 Tanggal 17 November 1990 Tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Tengah Tanjungkarang Bagian Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perjanjian kerjasama antara:
Nama : A. NURDIN MUHAYAT, Doctorandus, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo Nomor 2 Bandar Lampung yang dalam hal ini menjalankan tugas tersebut diatas, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama : KARNA B. LESMANA, Jabatan Direktur Utama PT. Kharisma Pratama Sentosa, berkedudukan di Jalan Kartini Nomor 102 B Bandaar Lampung, yang aktenya dibuat dihadapan JENMERDIN, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung Nomor : 270 Tanggal 22 Maret 1990, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT. Kharisma Pratama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Perjanjian Kerja Sama Nomor: 640.243.15.1991 Tanggal 14 Mei 1991 Tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Tengah Tanjungkarang Bagian Barat Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perjanjian kerjasama antara:
Nama : A. NURDIN MUHAYAT, Doctorandus, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo Nomor 2 Bandar Lampung yang dalam hal ini menjalankan tugas tersebut diatas, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Nama : A. KURYANI UMAR, Jabatan Direktur Utama PT. Prabuwisesa Tata Kencana, berkedudukan di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 20 B Bandar Lampung, yang aktenya dibuat dihadapan Tjatur Yantoro Djuki, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung Nomor : 80 Tanggal 22 Oktober 1990, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT. Prabuwisesa Tata Kencana, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Perjanjian Kerja Sama Nomor: 600/539/15/1993 Tanggal 15 Maret 1993 Tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Tengah Tanjungkarang Bagian Utara Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perjanjian kerjasama antara:
Nama : SUHARTO, Doctorandus, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo Nomor 2 Bandar Lampung yang dalam hal ini menjalankan tugas tersebut diatas, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Nama : JOHAN FIRDAUS, Jabatan Direktur Utama PT. Bangun Tata Lampung Asri, berkedudukan di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 88 Bandar Lampung, yang aktenya dibuat dihadapan Tjatur Yantoro Djuki, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung Nomor : 96 Tanggal 25 Juni 1990, oleh karena itu syah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Tata Lampung Asri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Kedua sebagaimana poin 2 diatas maka terbitlah 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Induk yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.143/Gu.S Atas Nama PT. Bangun Tata Lampung, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.01/Gu.S Atas Nama PT. Prabuwisesa Tata Kencana dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.03/Gu.S Atas Nama PT. Kharisma Pratama.
Bahwa kemudian Pihak Kedua Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu Pengembang yang membangun Pasar Tengah Tanjungkarang menjual/ mengalihkan/ memecah sertifikat Hak Guna Bangunan kepada Pihak Ketiga (Para Tergugat). Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dialihkan dan dipecah kepada Pihak Ke Tiga adalah sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.03/Gu.S atas nama PT. Kharisma Pratama dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama:
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M².
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M².
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M².
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M².
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 49 M².
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.01/Gu.S atas nama PT. Prabuwisesa Tata Kencana dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama:
Tergugat 6 atas nama Ho Pin Fen, yaitu Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993Terletak di Jalan Tanjung Pinang/Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan atas nama atas nama Woen Wie.
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M².
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana.
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M².
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M².
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M².
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M².
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M².
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M².
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M²
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.143/Gu.S atas nama PT. Bangun Tata Lampung dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama:
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M²
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M² .
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M².
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M².
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M².
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M².
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M².
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 42 M².
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M².
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Para Tergugat sebagai pemisahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Induk berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian Hak Guna Bangunan (HGB) Para Tergugat berakhir dengan perincian sebagai berikut:
Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Sari Merdeka Rahmi (Tergugat 1). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013.
Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hendarto Kartono (Tergugat 2). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanggal 9 November 2013.
Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Fatmawati (Tergugat 3). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013.
Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Ny. Jo Yohani (Tergugat 4). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013.
Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Luas 49 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hermanto (Tergugat 5). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013.
Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993Terletak di Jalan Tanjung Pinang/Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan dimaksud atas nama Woen Wie milik nama Ho Pin Fen (Tergugat 6). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M². Hak Guna Bangunan dimaksud atas nama Kwan Yusuf (Tergugat 7). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana milik Kwan Siu In (Tergugat 8). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan atas nama Marlin Tania (Tergugat 9). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Siswandi Kwani (Tergugat 10). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Lesmana Sutanto(Tergugat 11). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Lily Yuliana (Tergugat 12). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hendra Wijaya (Tergugat 13). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Kohar Salim (Tergugat 14). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013.
Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Kardi, S.E. (Tergugat 15). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Kusnadi (Tergugat 16). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Kusnadi (Tergugat 16). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Lie Sui Yin (Tergugat 17). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Felixitas Tjandradjaja (Tergugat 18). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Rudi Antoni (Tergugat 19). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim:
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Djoko Salim (Tergugat 20). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Djoko Salim (Tergugat 20). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 42 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hongiman (Tergugat 21). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Ricki (Tergugat 22). Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014.
Bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik Para Tergugat dimaksud maka berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Pihak Kedua sebagai Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Induk, maka tanah dan bangunan beralih menjadi milik Penggugat. Bahwa Para Tergugat sebagai penerima Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan bagian dari pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) Induk dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) setelah mendapatkan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Bahwa Penggugat pada tahun 2012 menetapkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96.A Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB diatas Tanah HPL Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Bahwa Peraturan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung dari pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat yang diatasnya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB).
Bahwa Penggugat telah menetapkan pembayaran kewajiban bagi Para pengguna tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96.A Tahun 2012 yang menyatakan sebagai berikut:
Jenis Penggunaan Luas Ruko/Kios tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan x Tarif berdasarkan Zona x 12 Bulan x masa berlakunya Hak Guna Bangunan dan atau perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diberikan.
Pemungutan Kewajiban Pengguna Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Guna Bangunan Lahan dilakukan sesuai dengan masa berlakunya perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1).
Zonasi lokasi Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Bandar Lampung terbagi atas:
Zona I dengan tarif Rp 12.000/M2/Bulan.
Zona II dengan tarif Rp 7.500/M2/Bulan
Zona III dengan tarif Rp 5.000/M2/Bulan
Rincian nama-nama jalan berdasarkan Zonasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Bahwa Penggugat menerbitkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96.A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB diatas Tanah HPL Pemerintah Kota Bandar Lampung dimaksud sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum Penggugat mengeluarkan Keputusan Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan demikian maka Para Tergugat yang memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) dikenakan pembayaran uang kewajiban yang disetorkan ke Kas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 4 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96.A Tahun 2012 maka perincian pembayaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan disetorkan ke Kas Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut:
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 68 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.195.840.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 47 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 135.360.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 60 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.172.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Luas 49 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 49 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 141.120.000,- (Seratus Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 6 atas nama Ho Pin Fen, yaitu Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993Terletak di Jalan Tanjung Pinang/Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan atas nama atas nama Woen Wie. Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 58 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 167.040.000,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana Berakhirnya. Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
[
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 42 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 42 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 120.960.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Penggugat selaku pemilik sah tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang diatasnya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) telah memberitahukan/ mengingatkan kepada seluruh Pemilik/Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Hal ini bertujuan agar Para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan melakukan pembaharuan/perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk memenuhi pembayaran kewajiban sebagai pengguna tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Bahwa Penggugat telah mengeluarkan surat pemberitahuan sebagai berikut:
Surat Nomor: 590/1236/IV.38.D/2014, Tanggal 10 Oktober 2014, Perihal Teguran Pertama
Surat Nomor: 590/1311/IV.38.D/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Perihal Teguran Kedua.
Surat Nomor: 590/1817/IV.38.D/2014, Tanggal 20 November 2014, Perihal Teguran Ketiga (Terakhir).
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada diatas Lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Bahwa Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diperpanjang oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dimaksud, sebagai berikut:
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 5 Mei 2010 Nomor: 77/HGB/BPN.18.01/2010 untuk Jangka Waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 9 November 2013.
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 28 Mei 2009 Nomor: 104-550.2-08.01-2009 untuk Jangka Waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 9 November 2013.
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 11 Agustus 2009 Nomor: 130-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 9 November 2013.
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 15 Juni 2009 Nomor: 113-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 9 November 2013.
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 11 Agutus 2009 Nomor: 130-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 9 November 2013.
Tergugat 6 atas nama Ho Pin Fen, yaitu Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud atas nama Woen Wie telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 28 Mei 2009 Nomor: 103-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 04 September 2009 Nomor: 154-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud atas nama Tjhia Joko Suryana, telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 05 Mei 2009 Nomor 56-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 08 Mei 2009 Nomor: 66-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 30 April 2009 Nomor: 51-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 30 April 2009 Nomor: 50-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2010 Nomor: 63/HGB/BPN.18.01/2010 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 28 Mei 2009 Nomor: 103-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 01 Juli 2009 Nomor: 118-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 11 Agutus 2009 Nomor: 128-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2013.
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 115-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 22 Juni 2009. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 115-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 8 Mei 2009 Nomor: 62-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 4 September 2009 Nomor: 153-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 8 Mei 2009 Nomor: 61-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 115-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 115-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 30 November 2009 Nomor: 211-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 115-550.2-08.01-2009 untuk jangka waktu 20 Tahun yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2014.
Dengan demikian berdasarkan Keputusan Perpanjangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat maka masa berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) milik Para Tergugat seharusnya 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak dikeluarkannya keputusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Bahwa perbuatan dan tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang melakukan proses dan penerbitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat sebelum jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, menyatakan bahwa “permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaharuannya diajukan selambat lambatnya 2 (Dua) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya”.
Dengan demikian Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) harus mematuhi mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dimaksud.
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, menyatakan : “persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau pembaharuan HGB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Pemberian HGB”.
Bahwa selain ketentuan berupa uang pemasukan yang harus disetorkan ke kas negara, maka Penggugat selaku pemilik tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang diatasnya diletakkan Hak Guna Bangunan (HGB) berwenang pula menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Para Tergugat selaku pihak yang memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Dalam hal ini Penggugat telah mensyaratkan pembayaran kewajiban yang harus disetorkan oleh Para Pemanfaat tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam memenuhi kewajiban sebagai pengguna tanah diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Bahwa Turut Tergugat kurang hati-hati dan teliti serta tidak prosedural dalam menerbitkan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. Hal ini dikarenakan penerbitan perpanjangan dimaksud bertentangan dengan ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimaksud sehingga perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa akibat perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban dalam menggunakan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat telah menimbulkan kerugian materiel yaitu tidak adanya Pembayaran Kewajiban dari perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Para Tergugat ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahwa kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 3.464.640.000,- (Tiga Milyard Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Bahwa kerugian Penggugat adalah sebagai berikut:
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun Rp.158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 68 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun Rp.195.840.000,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 47 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 135.360.000,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 60 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.172.800.000,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Luas 49 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 49 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 141.120.000,- (seratus empat puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Tergugat 6 atas nama Ho Pin Fen, yaitu Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993Terletak di Jalan Tanjung Pinang/Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan atas nama atas nama Woen Wie. Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 58 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 167.040.000,- (seratus enam puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah).
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana. Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 155.520.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.155.520.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun Rp.158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.155.520.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 42 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 120.960.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa mengingat akan perilaku dan perbuatan Para Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat dimaksud, bahkan Para Tergugat tidak akan segan-segan untuk menjual, mengalihkan atau mengagunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dimaksud kepada Pihak Lain, maka untuk menghindarkan hal-hal tersebut dan juga untuk menjamin gugatan Penggugat ini kelak tidak menjadi ilusioner adalah tepat dan cukup berdasarkan hukum agar Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Guna Bagunan milik Para Tergugat yang berdiri diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat. (Conservatoir Beslag).
Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan atas bukti-bukti yang kuat menurut hukum, maka adalah tepat dan berdasar hukum apabila putusan dalam gugatan perkara a quo dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar bij voorraad)
Bahwa oleh karena gugatan perkara a quo adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka wajar Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk membayar denda kepada Penggugat, jika lalai menjalankan putusan ini untuk setiap harinya keterlambatan sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng.
Bahwa karena gugatan a quo ini diajukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, maka sepantasnya segala biaya yang timbul dalam perkara a quo dibebankan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Berdasarkan uraian-uraian yang Penggugat kemukakan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Para Tergugat yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat.
Menyatakan bahwa surat-surat yang menyangkut Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Para Tergugat yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah toko yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Penggugat dan untuk selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 3.464.640.000,- (Tiga Milyard Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Tergugat 1 atas nama Sari Merdeka Rahmi, yaitu Sertifikat HGB Nomor 88/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4513/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 2 atas nama Hendarto Kartono, yaitu Sertifikat HGB Nomor 90/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4505/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 68 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 68 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.195.840.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 3 atas nama Fatmawati, yaitu Sertifikat HGB Nomor 104/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4490/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 47 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 47 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 135.360.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 4 atas nama Ny. Jo Yohani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 93/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4510/1993 tanggal 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 60 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 60 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.172.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 5 atas nama Hermanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 95/Gu.S tertanggal 26 Februari 1994 dengan Surat Ukur Nomor 4486/1994 tanggl 2 Desember 1993, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Luas 49 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 9 November 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 49 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 141.120.000,- (Seratus Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 6 atas nama Ho Pin Fen, yaitu Sertifikat HGB Nomor 22/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4193/1993 tanggal 08 November 1993Terletak di Jalan Tanjung Pinang/Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Hak Guna Bangunan atas nama atas nama Woen Wie. Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 7 atas nama Kwan Yusuf, yaitu Sertifikat HGB Nomor 41/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4210/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 58 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 58 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 167.040.000,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 8 atas nama Kwan Siu In, yaitu Sertifikat HGB Nomor 66/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4213/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Hak Guna Bangunan atas nama Tjhia Joko Suryana. Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 9 atas nama Marlin Tania, yaitu Sertifikat HGB Nomor 12/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4212/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 10 atas nama Siswandi Kwani, yaitu Sertifikat HGB Nomor 39/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4217/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 11 atas nama Lesmana Sutanto, yaitu Sertifikat HGB Nomor 48/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4219/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 22 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp.158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 12 atas nama Lily Yuliana, yaitu Sertifikat HGB Nomor 58/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4239/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 13 atas nama Hendra Wijaya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 09/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4241/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 14 atas nama Kohar Salim, yaitu Sertifikat HGB Nomor 42/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4220/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 54 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 54 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 155.520.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 15 atas nama Kardi, S.E., yaitu Sertifikat HGB Nomor 55/Gu.S tertanggal 9 Desember 1993 dengan Surat Ukur Nomor 4238/1993 tanggal 8 November 1993, Terletak di Jalan Bengkulu, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 55 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 11 Oktober 2013. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 55 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Tergugat 16 atas nama Kusnadi, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 180/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3956/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 181/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3957/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan
Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 17 atas nama Lie Sui Yin, yaitu Sertifikat HGB Nomor 183/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3961/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 18 atas nama Felixitas Tjandradjaja, yaitu Sertifikat HGB Nomor 204/Gu.S tertanggal 12 Maret 1996 dengan Surat Ukur Nomor 3910/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 19 atas nama Rudi Antoni, yaitu Sertifikat HGB Nomor 182/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3960/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tergugat 20 atas nama Djoko Salim
Sertifikat HGB Nomor 174/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3950/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sertifikat HGB Nomor 175/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3951/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 46 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 132.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 21 atas nama Hongiman, yaitu Sertifikat HGB Nomor 147/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3903/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Padang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 46 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 42 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 120.960.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tergugat 22 atas nama Ricki, yaitu Sertifikat HGB Nomor 185/Gu.S tertanggal 16 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 3915/1994 tanggal 29 September 1994, Terletak di Jalan Palembang II, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan Luas 40 M². Berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 20 Juni 2014. Pembayaran Kewajiban ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan perincian 40 M² x Rp.12.000,-/M x 12 bulan x 20 Tahun = Rp 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan a quo.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi. (Uit Voorbaar bij voorraad).
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Maret 2016, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Para Tergugat tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat;---
Menimbang, bahwa isi putusan tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Turut Tergugat pada tanggal 16 Maret 2016 oleh EDY SAWAL Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, DJOHAN SUWANDI WANGSA,SH. Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada tanggal 10 Maret 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Terbanding-semula Penggugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 17 Maret 2016; ----------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Para Pembanding - semula Para Tergugat melalui Kuasanya, telah mengajukan memori banding tanggal 21 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 21 Maret 2016 dan turunannya telah diberitahukan secara sah kepada pihak lawan - pihak lawan yaitu kepada Kuasa Terbanding - semula Penggugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 23 Maret 2016;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Kuasa Hukum Terbanding - semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 11 April 2016, dan turunannya telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Hukum Para Pembanding- semula Para Tergugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding- semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 12 April 2016;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang ternyata dari relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 111/Pdt.G/2015/PN.Tjk masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 18 April 2016 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding- semula Penggugat pada tanggal 12 April 2016; -----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding - semula Para Tergugat dalam memori bandingnya memberikan alasan sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa Para Pembanding- semula Para Tergugat tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 25 Nopember 2015, yang pada pokoknya :------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat.-----------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.------------------------------------------------------
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.--------------------
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam mengambil putusan sebab apa yang dimintakan oleh Penggugat baik dalam dasar gugatan maupun petitumnya adalah untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap surat surat yang menyangkut perpanjangan HGB maupun Sertipikat HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat adalah mutlak kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri. -------------------------------------------------------
Hal tersebut dapat kita lihat bahwa surat surat dimaksud adalah berupa surat rekomendasi untuk perpanjangan HGB yang diterbitkan oleh Penggugat sendiri sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, selain itu juga Surat Keputusan Pemberian Hak Oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung yang diikuti oleh Penerbitan Sertipikat HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat. ------------------------------------------------------
Melihat fakta tersebut sudah sangat jelas yang dimaksud dengan surat surat yang dimintakan tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.--------------------------------------------------------
Selain itu Terbanding/Penggugat serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah melakukan penyelundupan hukum yaitu sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum maknanya sama dengan menyatakan batal atas surat surat dan Sertipikat HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat, yang seharusnya hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.-----------------------
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya putusan Pengadilan Negeri ini dibatalkan.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 80, yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding tidak kurang pihak dengan mendasarkan pada Yurisprudensi Nomor 305K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971.-------------------------------------------------- Majelis Hakim telah lalai bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalan perkara aquo adalah hubungan hukum segi tiga dimana Posisi Para Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung terhadap Terbanding/Penggugat, sebagai mana diakui oleh Terbanding/Penggugat bahwa Terbanding/Penggugat mengadakan Perjanjian dengan : PT. Kharisma Pratama Sentosa, PT. Prabuwisesa Tata Kencana, PT. Bangun Tata Lampung Asri , bukan kepada Para Pembanding/Para Tergugat secara langsung. Sedangkan Para Pembanding/Para Tergugat mengadakan perjanjian jual beli ruko dengan Sertipikat HGB dengan PT. Kharisma Pratama Sentosa, PT. Prabuwisesa Tata Kencana, PT. Bangun Tata Lampung Asri. ------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian jelas bahwa untuk menguji secara utuh terhadap perkara ini harus melibatkan PT. Kharisma Pratama Sentosa, PT. Prabuwisesa Tata Kencana, PT. Bangun Tata Lampung Asri. Oleh karena itu gugatan ini kurang pihak dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 yang berbunyi : “ Jual Beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara.-------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 87 putusan ini alinea ke-4, 5, 6, 7 dan halaman 89 alinea ke-1 dalam pertimbangan hukum tersebut majelis hakim mendasarkan pada Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan PT. Bangun Tata Lampung Asri dan PT. Kharisma Pratama Santosa yaitu Perjanjian tanggal 15 Maret 1993 dan tanggal 17 Nopember 1990 (bukti. P.5 dan bukti P.6).------------------------------------------- Majelis Hakim telah salah dengan mendasarkan pertimbangan hukum pada bukti P.5 dan bukti P.6, sebab perjanjian - perjanjian tersebut dibuat oleh Penggugat dengan PT. Bangun Tata Lampung Asri dan PT. Kharisma Pratama Santosa yang tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini, perjanjian perjanjian tersebut hanya berlaku dan mengikat bagi yang membuatnya yaitu Penggugat dengan PT. Bangun Tata Lampung Asri dan PT. Kharisma Pratama Santosa dan tidak berlaku/mengikat bagi Para Pembanding/Para Tergugat sebab Para Pembanding bukan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.-----------------------------------------------------------------
Hal ini senada dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.---------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tersebut harus dikesampingkan.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pembading/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 89 aline ke- 7 dan halaman 90 alinea ke- 6 dan 7.----------------------------------------------------------
Dalam pertimbangan hukum tersebut pada pokoknya menyatakan Para Pembanding/Para Tergugat telah memperpanjang HGB tanpa memenuhi kewajiban sewa kepada Penggugat yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 30 huruf a Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.----------------
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telah keliru memaknai suatu aturan karena Majelis Hakim hanya mengambil sepotong sepotong mengenai aturan tersebut, padahal yang sebenarnya adalah dalam PP. 40 Tahun 1996 yang berkaitan dengan perkara aquo adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 berbunyi : Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya;-----------------------------------------------------------------------
Penjelasan Pasal 1 angka 4 berbunyi: Uang Pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah merupakan sumber penerimaan Negara yang harus disetor melalui Kas Negara;--------------------------------
Pasal 22 Ayat (2) berbunyi : Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan;------------------------------------------------------------------------------
Pasal 26 Ayat (2) berbunyi: Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan;---------------------------------------------------------
Pasal 30 huruf a berbunyi: Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban: a. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.-------
Bahwa dari ketentuan tersebut diatas, istilah yang digunakan sebagai biaya yang dibebankan kepada penerima hak atas tanah (HGU, HGB dan Hak Pakai) untuk menerima pemberian suatu hak atas tanah termasuk perpanjangan dan pembaharuannya adalah Uang Pemasukan bukan Uang Sewa sebagai pemasukan ke Kas Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.------------------------------
Bahwa Uang Pemasukan yang dimaksudkan dalam PP No. 40 Tahun 1996 adalah Uang yang disetor ke Kas Negara sebagai sumber Penerimaan Negara bukan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hak atau kewenangan yang dimiliki pemegang Hak Pengelolaan terkait dengan pemberian suatu Hak Guna Bangunan termasuk perpanjangan atau pembaharuannya adalah hak mengusulkan dan hak memberikan persetujuan. Hal tersebut telah dilakukan oleh Penggugat untuk perpanjangan HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat.
Bahwa selain itu Majelis Hakim telah melakukan kelalaian dimana Majelis Hakim telah menyatakan perbuatan Para Pembanding/Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, namun Majelis Hakim tidak menyebutkan/memerinci perbuatan Para Pembanding/Para Tergugat yang telah memenuhi unsur unsur dari Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata.--------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut jelas pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini telah keliru dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya halaman 91 alinea ke-2, hal tersebut Para Pembanding/Para Tergugat dasarkan pada :
Bahwa Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan PT. Bangun Tata Lampung Asri dan PT. Kharisma Pratama Santosa hanya berlaku dan mengikat bagi yang membuatnya dan tidak berlaku/mengikat bagi Para Pembanding/Para Tergugat sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.--------------------------------------------------------
Pertimbangan Majelis Hakim juga tidak memperhatikan keterangan dua orang saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa bangunan ruko adalah milik pemegang HGB (Para Pembanding/Para Tergugat) bukan milik Penggugat.
Bahwa dalam amar putusan perkara aquo tidak ada satu amarpun yang menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah HPL yang saat ini dikuasa oleh Para Pembanding/Para Tergugat dengan HGB.----------------------------------------------------------
Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tersebut rancu, sebab bagaimana mungkin Para Pembanding/Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pihak yang oleh pengadilan tidak dinyatakan sebagai pihak yang mempunyai hak.----------------------------------
Oleh sebab itu pertimbangan Majelis hakim tersebut harus dibatalkan.
Bahwa Para pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 92 alinea ke-4 sampai dengan halaman 97.-----------------------------------------------------------------------
Hal tersebut dikarenakan pertimbangan Hukum Majelis Hakim kontradiktif dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 91 alinea ke-5 dan halaman 92 alinea ke-1, dimana disatu sisi Majelis Hakim menyatakan Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 96A Tahun 2012 karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka dinyatakan tidak berlaku; namun disisi lain Majelis Hakim mempertimbangkan kewajiban Para Pembanding/Para Tergugat kepada aturan Perwali tersebut diatas hanya dirubah lamanya masa sewa. Dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut kotradiktif atau bahkan majelis hakim melakukan perhitungan kewajiban tanpa dasar hukum yang jelas. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Pembanding/Para Tergugat untuk memperpanjang Sertipikat HGB-nya sudah sesuai prosedur dan Undang undang yang berlaku yaitu PP No. No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dimana semua surat telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang termasuk oleh Terbanding/Penggugat.-------------------------------------------------------------------
Oleh sebab itu Sertipikat HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat adalah sah secara hukum.--------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: ---------------------------------
Menerima Banding dari Para Pembanding;--------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor : 111/Pdt.G/2015/PN.Tjk pada tanggal 1 Maret 2016;--------------
Mengadili sendiri : ----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;--------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan.---------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terbanding - semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya mengemukakan alasan keberatan sebagai berikut:----------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 1 halaman 19 dan 20 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam mengambil putusan sebab apa yang diminta oleh Penggugat baik dalam dasar gugatan maupun petitumnya adalah untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap surat-surat yang menyangkut perpanjangan HGB maupun sertifikat HGB milik Para Pembanding/Para Tergugat adalah mutlak kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri”. Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang tidak keliru dan telah sesuai hukum dalam memutus Putusan Sela Tanggal 25 November 2015. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo adalah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding/Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik sah Terbanding/Penggugat. Bahwa Gugatan ”Perbuatan Melawan Hukum” merupakan perkara Perdata yang menjadi kewenangan Peradilan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, ”Peradilan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” --------------------------------------------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 2 dan 3 halaman 20 dan 21 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 80, yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding tidak kurang pihak dengan mendasarkan pada Yurisprudensi No. 305K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971.” Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang tidak lalai dan telah sesuai dengan hukum dengan mendasarkan pertimbangan putusannya pada Yurisprudensi No. 305K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang ini selaras dengan azas hukum acara perdata yang menyatakan “Hak Penggugat untuk menentukan pihak-pihak yang digugat.” Oleh karenanya Termohon Banding/Penggugat bebas untuk menentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan Tergugat. Bahwa Termohon Banding/Penggugat tidak mengikutsertakan PT. Kharisma Pratama Sentosa, PT. Prabuwisesa Tata Kencana dan PT. Bangun Tata Lampung Asri (Pengembang) dikarenakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat kepada Para Pembanding/Para Tergugat tidak berkaitan dengan proses jual beli antara Para Pengembang dimaksud dan Para Pembanding/Para Tergugat. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Pembanding/Para Tergugat dan Turut Tergugat timbul pada saat perpanjangan Setifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik sah Terbanding/ Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian dalil-dalil Permohonan Para Pembanding/Para Tergugat tidak cukup beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menolak dalil hukum tersebut serta menguatkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.--------------------------------------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 4 halaman 22 sampai dengan 23 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 89 alinea ke- 7 dan halaman 90 alinea ke- 6 dan ke- 7.” Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan tidak keliru dan telah sesuai dengan hukum.-------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 5 halaman 24 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya halaman 91 alinea ke-2, dan seterusnya.” Bahwa dalil-dalil Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan tidak keliru dan telah sesuai dengan hukum. Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara a quo.
Bahwa Terbanding/Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang diatasnya berdiri rumah toko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan bukti:------------------------------------------------------
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 01/Gu.S Tanggal 15 Maret 1993 dan Surat Ukur Nomor: 5445/1991 Tanggal 16 Desember 1991, seluas 5.238 M2 (Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi);-----------
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 02/Gu.S Tanggal 2 Juli 1993 dan Surat Ukur Nomor: 815/1993 tanggal 3 Maret 1994, seluas 5.380 M² (Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh);------------------------------------------------------
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor: 03/Gu.S Tanggal 24 Februari 1994 dan Surat Ukur Nomor: 3341/1993 Tanggal 18 September 1993, seluas 722 M² (Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi); -------------------
Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 04/Gu.S.------------------------------
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti kepemilikan diatas maka secara hukum Terbanding/Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah yang diatasnya berdiri Rumah Toko (Ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Para Pembanding/Para Tergugat. Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat selaku pemilik rumah toko dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan Induk yakni : --------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.03/Gu.S atas nama PT. Kharisma Pratama; --------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.01/Gu.S atas nama PT. Prabuwisesa Tata Kencana;------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.143/Gu.S atas nama PT. Bangun Tata Lampung. ----------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 6 halaman 24 sampai dengan 25 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 92 alinea ke-4 sampai dengan halaman 97”. Bahwa dalil-dalil Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan tidak keliru dan telah sesuai dengan hukum.-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas keberatan Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 7 halaman 25 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Pembanding/Para Tergugat untuk memperpanjang Sertifikat HGBnya sudah sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku yaitu PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dimana semua surat telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang termasuk oleh Terbanding/Penggugat.” Bahwa dalil-dalil Permohonan Banding Para Pembanding/Para Tergugat tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta yang telah diuraikan dalam Kontra Memori Banding, maka Terbanding - semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan, sebagai berikut:
Menyatakan menerima Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat; -------------------------------------------------------------------
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding /Para Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN-TK tanggal 1 Maret 2016;--------------------
Menghukum Pembanding /Penggugat untuk membayar biaya perkara; ----------
Atau : -----------------------------------------------------------------------------------------
Jika Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2015/PN-TK tanggal 1 Maret 2016, serta memori banding dan Kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding/Para Tergugat dalam memori bandingnya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar namun demikian Pengadilan Tinggi akan menambah pertimbangan hukum sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding dari Para Pembanding dan juga kontra memori banding Para Terbanding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan memori banding tersebut, dengan pertimbangan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Para Terbanding bahwa gugatan yang diajukan dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Pembanding - semula Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan milik sah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini sebagai pihak Terbanding - semula Penggugat;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi oleh karena gugatan a quo adalah mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka menjadi kewenangan Peradilan Umum dan bukan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Para pihak yang digugat, Pengadilan Tinggi berpendapat oleh karena Terbanding – semula Penggugat merasa yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Para Pembanding - semula Para Tergugat dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Terbanding-semula Penggugat sebagai pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, sehingga sangat merugikan pihaknya dan tidak ada kaitannya dengan PT. Kharisma Pratama Sentosa, PT. Prabuwisesa Tata Kencana dan PT. Bangun Tata Lampung Asri (Pengembang);---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut Pengadilan Tinggi pihak-pihak yang diajukan oleh Terbanding - semula Penggugat didalam gugatannya secara logika hukum sudah tepat dan benar, karena didalam azas hukum perdata “ adalah hak Penggugat untuk menentukan pihak mana saja yang akan digugat karena dianggap telah merugikan kepentingannya ” ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tanah sengketa yang Hak Pengelolaan (HPL) nya ada ditangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini sebagai pihak yang dirugikan dan ternyata dari bukti-bukti yang diajukan, tanah sengketa dalam buku Hak Pengelolaan adalah atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tk II Bandar Lampung, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terbanding - semula Penggugat (dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung) adalah sebagai pihak yang berhak atas Hak Pengelolaan terhadap tanah sengketa tersebut;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka semua alasan-alasan Para Pembanding – semula Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya harus dinyatakan tidak dapat diterima;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukumnya Pengadilan Negeri memutus sebagai berikut: - Dalam Eksepsi “ Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ” ; - Dalam Pokok Perkara “ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ”, menurut Pengadilan Tinggi telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini di tingkat banding;- ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 111/Pdt.G/2015/PN-TK tanggal 1 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;- -------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding - semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan harus dibebankan kepada Para Pembanding–semula Para Tergugat, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam diktum putusan;----------------------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Reglement Buitengewesten (Rbg) .---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Tergugat;- -------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 111/Pdt.G/2015/PN-TK tanggal 1 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Pembanding - semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh kami Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, Indah Sulistyowati, S.H.,M.H. dan Bambang Haruji S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 20/Pen.Pdt/2016/PT TJK tanggal 29 April 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Wakiyo,S.H, sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.-------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
dto. dto.
1. Indah Sulistyowati, S.H.,M.H. Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum.
dto.
2. Bambang Haruji S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
dto. .
Wakiyo,S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi putusan ……………………... Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………….……. Rp. 6.000,-
Biaya proses ….…………..…….…. Rp.139.000,-
Jumlah ………………………….… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- =========
Untuk Salinan resmi
Panitera
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.,
NIP.19620802 198303 2 005