574/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 574/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SUKARDI alias GOBLAG dkk lawan RUHADI SAPTO PRIYONO
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml, tanggal 13 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor 574/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SUKARDI alias GOBLAG, Umur : + 55 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : buruh tani, Alamat : Desa Ketapang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;
CUWATI, Umur : + 53 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : buruh tani, Alamat : Desa Ketapang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II ;
Tergugat I dan Tergugat II adalah suami istri ;
TARUNO, Umur : + 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Dagang, Alamat : Desa Bondansari Rt.005 Rw.002 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III ;
SRI DAYATI, Umur : + 36 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus rumah tangga, Alamat : Desa Ketapang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV ;
UNTUNG URIP, Umur : + 33 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : karyawan honorer, Alamat : Desa Bondansari Rt.012 Rw.004 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Tergugat V ;
Dalam hal ini Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Pebruari 2018, dan Tergugat II, III, IV dan V berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Pebruari 2018, masing-masing telah memberikan kuasa kepada : JHON MAHERI PURBA, SH., ABDUL AKBAR, SH., BRANDES HUTAPEA, SH., adalah Advokat – Konsultan pada Kantor Hukum “JHON MAHERI PURBA ASSOCIATES”, yang berlamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 No.5 Jl. Jend. A. Yani, Kota Bekasi 17144, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 20 Pebruari 2018, Nomor : 31/SK/2018/PN.Pml., selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat ;
MELAWAN :
RUHADI SAPTO PRIYONO, Umur : 63 Tahun, Agama : Islam , Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Desa Ketapang Rt.003 Rw.002, Kecamatan Ulujami , Kabupaten Pemalang, dalam halini memberi kuasa kepada : NURYADI, SH. Pengacara / Advokat & Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Melon 99 Sewaka – Pemalang Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Pebruari 208 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 5 Maret 2018, Nomor : 37/SK/2017/PN.Pml., selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 7 Desember 2018 Nomor 574/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 13 September 2017 di bawah Register Perdata Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Pml, telah mengajukan gugatan kepada pihak Para Tergugat dengan dalil sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 1983 dan tanggal 27 Juni 1998 telah terjadi transaksi jual beli tanah tambak di Desa Ketapang Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang antara Bpk. Ruhadi Sapto Priyono ( Penggugat) selaku Pembeli dengan Bpk.Tarban dan Ibu Tjasiyem selaku Penjual;
Bahwa di kala hidupnya Bpk.Tarban dan Ibu Tjasiyem mempunyai 4 (empat) orang anak kandung yang masih hidup , yaitu :
2.1. Cuwati ( Tergugat II ) ;
2.2. Taruno ( Tergugat III ) ;
2.3. Sri Dayati ( Tergugat IV ) ;
2.4. Untung Urip ( Tergugat V ) ;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 Bpk. Tarban Bin Dasiyan meninggal dunia di Desa Ketapang Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dikarenakan sakit / lanjut usia berdasarkan surat keterangan kematian No:016/VII/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Ketapang ;
Bahwa pada kemudian hari pada tanggal 2 Mei 2015 Ibu Tjasiyem binti Sisur meninggal dunia di Desa Ketapang Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dikarenakan sakit Stroke berdasarkan surat kematian No.013/VII/2017 yang ditandatangani oleh kepada Desa Ketapang ;
Bahwa tanah tambak yang sudah dibeli Penggugat antara lain :
Pada tahun 1983 Penggugat membeli tambak yang berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da (3800 m2) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas:
Seb. Utara : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan,Casmad-Saodah,Sikar-Suroto, Sarijan-Mukmin Sekarang tambak milik Tarmini-Gunadi, Rusdi, Sarijan, Mukmin.
Seb. Timur : tambak milik Sarijan-Mukmin, Tohari-Wahyunah, Agus Wahib .
Seb. Selatan : tambak milik Tohari, Yunah
Seb. Barat : Sungai banger
Pada tahun 1998 Penggugat membeli tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4585 m2 atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi Sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito
Seb. Timur : tambak milik Tohari, Wahyunah, Agus wahib
Seb. Selatan : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah-Ruhadi SP sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi kristanto
Seb. Barat : Sungai banger
Untuk memudahkan penyebutannya Kedua tanah tambak tersebut adalah sebagai Tanah Obyek Sengketa dan kedua tanah tambak tersebut terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Sedangkan tanah tambak yang dibeli Penggugat pada tahun 1983 luas keseluruhan + 7.100 m2 akan tetapi dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah seluas + 11.492 m2 dan kedua belah pihak menyepakati perjanjian tersebut dan tidak mempermasalahkannya ;
Bahwa dari tahun 1983 sampai tahun 2016 kurang lebihnya 36 tahun Penggugat / Pembeli menggarap tanah tambak tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah apapun , selanjutnya diawal tahun 2017 pihak ahli waris Bpk. Tarban ( Para Tergugat ) telah mengklaim dan mengambil alih serta menyerobot kedua tanah tambak tersebut dengan dalih bahwa tanah tambak tersebut masih milik orang tua Para Tergugat dengan alasan dalam SPPT dan Leter C Desa masih nama Bpk. Tarban Tjasiyem yang merupakan orang tua Para Tergugat. Dari Pihak Penggugat pernah mengajak Bpk.Tarban ke Balai Desa Blendung untuk mengubah nama dan SPPT akan tetapi Bpk.Tarban tidak pernah mau kemudian Bpk. Tarban mengucapkan kata-kata “ kowe ko koyo tukukaro sopo , wong tambak wis niat ta didol moso ana sing arep njalukko ora, dhuwit dinggo liyane be keno “, ( Kamu kok kaya beli dengan siapa , tambak sudah saya jual tidak mungkin diminta kembali, uang bisa digunakan untuk yang lainnya ), sehingga Pihak Penggugat tidak menyangka akan terjadi seperti ini, padahal dalam surat perjanjian jual beli sudah ada kata sepakat antara penjual dan pembeli bahkan Para Tergugat juga tahu dan ikut menandatangani sebagai saksi dalam perjanjian jual beli tersebut ;
Bahwa Para Tergugat seharusnya tahu dan menyadari bahwa tanah tambak milik orang tuanya sudah dijual secara resmi kepada adik kandung dari ayah Para Tergugat yaitu Bpk. Ruhadi Sapto Priyono ( selaku Penggugat ) dan perbuatan Para Tergugat melakukan penyerobotan tanah tambak serta perusakan tanaman adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang tidak sesuai dengan kaidah Hukum yang berlaku ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai Tanah Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melanggar Hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :
“ Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu , mengganti kerugian tersebut “
Karena telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan agar supaya Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
8.1. Kerugian materiil :
Sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan rincian Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) untuk biaya konsultasi dan mediasi, serta biaya untuk mengajukan gugatan ini sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) ;
8.2. Kerugian Immateriil :
Adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Para Tergugat yaitu menguasai tanah obyek sengketa , perusakan tanaman, pembongkaran gubuk penjaga tambak, meracuni ikan dengan obat tertentu yang bisa menyebabkan ikan-ikan mati, sehingga Penggugat mengalami tekanan batin karena dilecehkan harga dirinya oleh Para Tergugat sehingga membuat Penggugat malu dihadapan masyarakat Desa Blendung dan Desa Ketapang Kec.Ulujami Kab.Pemalang yang kesemuanya itu tidak bisa dihitung dengan uang, tetapi layak kiranya ditaksir sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ), keseluruhannya itu harus diganti oleh Para Tergugat ;
Bahwa usaha musyawarah secara kekeluargaan sudah sering dilakukan oleh Penggugat dengan Para Tergugat akan tetapi mengalami jalan buntu ;
Bahwa Penggugat Mohon agar Para Tergugat tunduk dan taat pada Keputusan ini ;
Bahwa untuk menjamin terkabulnya Gugatan Penggugat, maka Penggugat Mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berkenan untuk meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslaag ) terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut ;
Bahwa Penggugat Mohon Kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang agar surat-surat atau apa saja yang memberikan hak kepada Para Tergugat atas Tanah Obyek Sengketa dinyatakan tidak berlaku dan tidak tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Bahwa Penggugat juga mohon agar Para Tergugat mengosongkan atau menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat ;
Bahwa Penggugat Mohon agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meski ada verzet, banding, maupun Kasasi dan upaya Hukum lain-nya ;
Bahwa Penggugat Mohon agar biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini kami Penggugat atau Kuasa Hukum-nya mohon Kehadapan YTH : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk berkenan memanggil kedua belah Pihak untuk dihadapkan dalam Persidangan Pengadilan Negeri Pemalang dan mohon supaya memutuskan dalam Perkara ini yang Amar Putusan-nya berbunyi :
Menerima baik dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut.
Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah tambak yang berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da ( 3800 m2 ) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan,Casmad-Saodah,Sikar-Suroto, Sarijan-Mukmin Sekarang tambak milik Tarmini-Gunadi, Rusdi, Sarijan, Mukmin.
Seb. Timur : tambak milik Sarijan-Mukmin, Tohari-Wahyunah, Agus Wahib .
Seb. Selatan : tambak milik Tohari, Yunah
Seb. Barat : Sungai banger
Dan tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4584 m2 atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito
Seb. Timur : tambak milik Tohari, Wahyunah, Agus wahib
Seb. Selatan : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah-Ruhadi SP sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi kristanto
Seb. Barat : Sungai banger
Kedua tanah tambak tersebut terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan kedua tanah tambak tersebut adalah sah milik Penggugat ;
Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia.
Menetapkan Pemerintah Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pemalang untuk membantu proses pembuatan sertifikat atas nama Penggugat tanpa ada identitas maupun tanda tangan dari Para Tergugat yang merupakan ahli waris dari Bpk. Tarban dan Ibu Tjasiyem.
Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya.
Menghukum Para Tergugat supaya membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas pelanggaran terhadap isi Putusan dalam Perkara ini .
Menghukum Para Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai.
ATAU :
Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan ada perubahan / perbaikan yaitu ada penambahan pada halaman 7 point ke :
Menyatakan sah perjanjian jual beli atas tanah obyek sengketa antara Bapak Tarban dengan Penggugat .
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat II sampai dengan Tergugat V telah memberikan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa ParaTergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui dan di benarkan kebenarannya oleh Para Tergugat.
GugatanPenggugat Eror InPersona
Bahwa Penggugat menarik Tergugat I sebagai pihak adalah sangat keliru dan salah, karena Penggugat tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Obyek Sengketa.
Bahwa sebagaimana yang di dalilkan Penggugat dalam isi gugatan antara lain :
Adanya Transaksi Jual Beli Tanah Tambak pada Tahun 1983.
Adanya Transaksi Jual Beli Tanah Tambak Tertanggal 27 Juni 1998.
Yang seharusnya merupakan perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat (Ahli Waris), yang oleh karenanya sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I selaku suami dari Tergugat II.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kewenangan menarik Tergugat I sebagai “PIHAK” untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan atas hak dan kewajiban yang didalilkan Penggugat dalam isi Gugatan tersebut.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak menyebutkan alas hak Penggugat atau alas hak Penggugat cacat untuk mengajukan Gugatan kepada Para Tergugat, Penggugat hanya menyebutkan pada dalil Gugatan Point 1, sebagai berikut :
“ bahwapadatahun1983dantanggal27juni1998terlahterjadi transaksijualbelitanah tambak didesaketapang kecamatan ulujamikabupatenpemalangantara bpk.Ruhadisapto priyono (penggugat)selakupembelidenganbpk. Tarbandan ibutjasiyem selakupenjual “
Penggugat tidak menyebutkan traksaksi jual-beli yang mana, atapun didasarkan pada perjanjian apa, dan dibuat dihadapan pejabat siapa, dalil Gugatan tersebut jelas tidak dapat dijadikan landasan Penggugat untuk mengajukan Gugatan, karena jelas yang disebut sebagai “ transaksijual-beli “ tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dan rinci oleh Penggugat, hal ini menjadikan Gugatan Penggugat seluruhnya menjadi kabur atau multi tafsir.
hal sebagaimana yang disampaikan oleh Para Tergugat diatas juga didukung dengan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia / Yurisprudensi dengan Nomor Putusan MA-RI No.6.K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973 yang pada prinsipnya Majelis Hakim Agung menyatakan, sebagai berikut :
“Gugatanharusdinyatakantidakdapat diterimakarena dasar gugatantidaksempurna,dalam halini karenahakPenggugat atas tanah sengketa tidak jelas”
Dan oleh karena Hak Penggugat atas tanah Sengketa tidak jelas maka seluruh petitum Gugatan juga menjadi tidak sempurna atau tidakjelas, sebagaimana perkara sejenis juga pernah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia No. MA-RI No.582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, sebagai berikut :
“Karenapetitumgugatanadalahtidakjelas, gugatan harus dinyatakan tidakdapatditerima”
Maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo mempertimbangan secara mendalam terkait ketidak- jelasan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat, dan berdasarkan Yurisprudensi yang telah memiliki Kekuatan Hukum tetap (INKRACHTVAN GEWIJSD).
Bahwa Penggugat dalam Dalil Gugatannya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum juga tidak disebutkan secara jelas tentang apa yang dituntut dalam bagian Petitum Gugatan Penggugat, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatan point 8, sebagai berikut :
“ bahwaperbuatanparatergugatmenguasaiobyek sengketatanpa alas hakyangsahadalahperbuatan melanggar hukumyang dapatmengakibatkankerugianbagi Penggugat danberdasarkan pasal1365……………………………….”
Dan selanjutnya dalam Petitum Gugatan Penggugat sama sekali Penggugat tidak menuntut kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka jelas Gugatan Penggugat berdasarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970 :
“ Gugatanyangtidaksempurna,karenatidak menyebutkan denganjelas apayangdituntut,harus dinyatakantidak dapatditerima,sepertihalnya dalamperkarainidituntutkan:
agar dinyatakansahsemuakeputusanMenteriPerhubunganLaut,tetapitidak disebutkan peraturan-peraturan yangmana;
agar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sejakperbuatanTergugat terhadapPenggugat dengan tidakmenyebutkanperbuatanyangmana;
agardihukummembayar ganti-rugi sebesar Rp 1.000.000,- tanpamerinciuntuk kerugian-kerugianapasaja“
maka Gugatan Penggugat harus dinyatakantidaksempurna dan oleh sebab tersebut harus dinyatakan ditolakatausetidak-tidaknya dinyatakantidak dapat diterima.
Berdasarkan kedua point uraian serta fakta dan dasar hukum diatas, maka seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan Memutus perkara aquo menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (PluriumLitis Consortium)
Bahwa dalam isi “PETITUM” point ke-6 gugatannya, penggugat meminta agar Pemerintah Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang untuk melakukan proses pembuatan sertifikat atas nama Penggugat.
Bahwa faktanya Penggugat tidak mengikutsertakan keseluruhan pihak yang terkait tersebut. Baik Pemerintah Desa Blendung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang yang tidak ditarik sebagai “TURUT TERGUGAT” agar patuh terhadap isi putusan.
PutusanMARINo.663K/Sip/1971,Tanggal6Agustus1971Jo. PutusanMARINo.1038 K/Sip/1972,Tanggal1 Agustus1973 :
“TurutTergugat adalah seseorangyangtidakmenguasaisesuatu barangakantetapidemiformalitasgugatan harus dilibatkan gunadalam petitiumsebagaipihak yangtunduk dantaatpadaputusan hakim perdata.”
Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk Menolakgugatan Penggugatatausetidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapatditerima (Niet onvankelijkeverklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat mohon, dalil-dalil dalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Jawaban atas dalil dalam Pokok perkara.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatanya pada Point Ke-1, yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah tambak antara Orang Tua Para Tergugat dengan Penggugat pada Tahun 1983 dan tanggal 27 Juni 1998.
Bahwa Para Tergugat membenarkan dalil Penggugat dalam Gugatannya pada Point Ke-2, Ke-3 dan Ke-4.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Point Ke-5 dalam gugatannya, karena yang sebenarnya terjadi pada Tahun 1985 ialah Almarhum Tarban bin dasian yang merupakan ayah para Penggugat hanya meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada Penggugat dengan memberikan Hak garap atas 2 bidang Tanah Tambak ( aquo ) yang terletak di desa Blendung, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah seluas 11.492m2.
Bahwa almarhum diketahui Para Tergugat selaku ahli waris pernah berupaya untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat, akan tetapi dengan berbagai alasan Penggugat tidak mau menerima dan menyerahkan objek tanah Tambak ( aquo ) tersebut kepada almarhum. Bahkan hingga saat ini tanah tambak (aquo ) tersebut masih dikuasai oleh Penggugat.
Bahwa perjanjian jual-beli sebagaimana yang dijadikan dasar Penggugat untuk menggugat yang disebutkan dalam dalil Gugatan Penggugat point 1 Adalah perjanjian yang cacat secara hukum, perjanjian sebagaimana dimaksud dibuat pada tanggal 27 Juni 1998 yang mana Perjanjian Pengalihan Hak atas Tanah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang selanjutnya disebut UUPA) Pasal 19 khususnya ayat (2) huruf b., sebagai berikut :
Pasal19UUPA
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftarantanah diseluruhwilayahRepublik Indonesiamenurut ketentuan-ketentuanyangdiatur denganPeraturanPemerintah.
Pendaftarantersebutdalamayat1pasal ini meliputi:
pengukuran, perpetaan dan pembukuantanah;
pendaftaranhak-hakatastanahdanperalihanhak-haktersebut;
pemberiansurat-surattandabuktihak,yangberlakusebagaialatpembuktian yangkuat.
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat,keperluanlalu-lintas socialekonomissertakemungkinanpenyelenggaraannya,menurut pertimbangan MenteriAgraria.
DalamPeraturan Pemerintah diatur biaya-biayayang bersangkutandenganpendaftarantermaksuddalamayat 1 diatas,denganketentuan bahwarakyat yangtidakmampu dibebaskan daripembayaran biaya-biayatersebut.
Bahwa peralihan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 19, sebagai berikut :
Pasal19PP Nomor10Tahun1961
Setiappejanjianyangbermaksudmemindahkanhakatastanah, memberikan sesuatu hakbaruatastanah, menggadaikan tanahataumeminjamuangdengan hakatastanah sebagai tanggungan,harus dibuktikandengansuatuakteyangdibuat olehdandihadapanpenjabat yangditunjukolehMenteri Agraria(selanjutnyadalamPeraturanPemerintahinidisebut :penjabat).AktetersebutbentuknyaditetapkanolehMenteriAgraria.
Bahwa jelas setiap perjanjian yang bermaksud untuk memindahkan hak atas tanah harus dibuktikandengansuatuaktayangdibuat dihadapan Pejabatyangditunjukoleh MenteriAgraria, selanjutnya akta yang dimaksud dalam Pasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 25 PP Nomor 10 Tahun 1961, sebagai berikut :
Pasal25PP Nomor10Tahun1961
Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru,menggadaikantanahataumeminjam uangdengantanggungan hakatastanahyangbelumdibukukandibuat olehPenjabat jikakepadanya,denganmenyimpang dariketentuandalam Pasal22ayat (1)sub.a,diserahkansurat-keteranganKepala Kantor.Pendaftaran Tanah yangmenyatakan,bahwa hakatas tanahitubelummempunyai sertifikatatau sertifikat-sementara. Di daerah-daerahkecamatan di luarkota tempatkedudukan Kepala KantorPendaftaran Tanahsurat keteranganKepala KantorPendaftaran Tanahtersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan menggadaikan atau menanggungkan hak itu,yangdikuatkan oleh Kepala Desadanseorang anggotaPemerintah Desayang bersangkutan.Selain surat-keterangantersebut,kepada Penjabatitu harus diserahkan pula:
suratbuktihakdanketeranganKepalaDesayangdikuatkanoleh Asisten Wedanayangmembenarkan surat-buktihakitu,
surattanda buktipembayaran biayapendaftaran.
Pembuatan aktayangdimaksuddalamayat(1)pasaliniharusdisaksikanolehKepalaDesadanseoranganggotaPemerintahDesayangbersangkutan.
Setelahmenerimaakta danwarkahlainnya yang dimaksud dalamayat(1)pasalini,Kepala KantorPendaftaranTanah membukukannyadalamdaftar bukutanah yangbersangkutan.
Jikaaktaitumengenaipemindahanhakatastanah,makaolehKepala KantorPendaftaranTanahdiberikankepada yang memperoleh hakitu sertifikat-sementara.Jikaakta itumengenai pemberian hakbaru,penggadaian hakatau peminjaman uang denganhakatastanah sebagaitanggungan,maka oleh Kepala KantorPendaftaranTanahkepada yangmemberikan, menggadaikan ataumeminjamuang diberikan sertifikat sementara,demikian pula kepada yangmemperoleh hak baru, hakgadaiatau haktanggunganatastanahdiberikan sertifikat sementara dari hakbaru, hakgadai,atauhaktanggunganatas tanahtersebut.
Bahwa jelas tanah berupa tambak yang disengketakan oleh Penggugat adalah Hak atas Tanah yang belum dibukukan sebagaimana yang dimaksud dalam PP Nomor 10 Tahun 1961 Pasal 25 khususnya ayat (1) dan (2), dan untuk selanjutnya “ Pejabat ” sebagaimana dimaksud Pasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Hak-hak didaerah dimana Pendaftaran Tanah Belum Diselenggarakan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 (selanjutnya disebut PERMEN Agraria 6 Tahun 1964) khususnya Pasal 4 ayat (2), sebagai berikut :
Pasal4 PERMEN AgrariaTahun1964
Semuaaktadansuratperjanjianyangbertujuanmemindahkanhak, memberikansuatuhakbaru,menggadaikan tanah atau mengikatkantanah sebagaijaminanhutang, yangdibuat sebelumtanggal1Juni1964,dapatditerima untukpendaftaran setelah syaratsyaratyangberlakumenurutperaturan yanglama dipenuhi.
Sebagaipejabatpembuataktatanahyangdimaksudkan dalampasal19PeraturanPemerintahNo.10tahun1961bertindak karena jabatannya para Asisten Wedana/KepalaKecamatandaritempat letaktanahyang akanditunjuksecarakhusumenurut PeraturanMenteri AgrariaNo.10tahun1961(T.L.NNo.2344).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum diatas, jelas eksistensi Perjanjian Jual-beli yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah CACATHUKUM karena tidak memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu yang mengatur tentang tata cara pemindahan hak atas tanah, selebihnya Gugatan dengan duduk perkara dan objek perkara serupa pernah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap / Yurisprudensi dengan Nomor Putusan 84.K/Sip/1973 tertanggal 25 Juni 1973 dengan Majelis Hakim Agung yang berpendapat dalam pertimbangannya, sebagai berikut :
“Catatandaribukudesa(letterC)tidakdapatdipakaisebagaibukti hakmilikjikatidakdisertaidengan bukti-buktiLain”
Juga Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap / Yurisprudensi Nomor 554.K/Sip/1976 tertanggal 26 Juni 1979 dengan pendapat Majelis Hakim Agung, sebagai berikut :
“Berdasarkan Pasal19 PeraturanPemerintah No.10/1961 setiap pemindahan hakatastanah harusdilakukan dihadapanpejabat aktatanahsetidak-tidaknyadihadapanKepalaDesa yang bersangkutan”
Maka jelas, berdasarkan uraian-uraian serta fakta-fakta didukung dengan pendapat Majelis Hakim Agung yang tertuang dalam yurisprudensi tersebut, Perjanjian yang ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah TIDAKSAH dan sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas dalil gugatan Penggugat pada Point Ke-6 yang seolah kami selaku ahli waris tidak pernah mendatangi Penggugat. Kenyataannya adalah Para Tergugat selaku ahli waris pernah mendatangi Penggugat untuk membicarakan penyelesaian Tanah Tambak tersebut akan tetapi Penggugat mengancam Para Tergugat dengan perkataan akan memenjarakan, menyantet apabila Para Tergugat mengurusi tanah tambak tersebut.
Bahwa atas perbuatan Penggugat tersebut, Para Tergugat merasa tertipu karena sudah dilecehkan hak-haknya atas Tanah Tambak (aquo ) oleh Penggugat.
Bahwa atas kejadian tersebut dan sebelum adanya gugatan Penggugat kami (Para Tergugat) selaku ahli waris yang SAH melaporkan Penggugat ke Kepolisian Sektor Ulujami.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan dan menerima eksepsi Para Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijkverklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan putusan tanggal 13 Pebruari 2018, Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml. yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat II s/d Tergugat V) untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah tambak yang berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da ( 3800 m2 ) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan,Casmad-Saodah,Sikar-Suroto, Sarijan-Mukmin Sekarang tambak milik Tarmini-Gunadi, Rusdi, Sarijan, Mukmin.
Seb. Timur : tambak milik Sarijan-Mukmin, Tohari-Wahyunah, Agus Wahib .
Seb. Selatan : tambak milik Tohari, Yunah.
Seb. Barat : Sungai Banger.
Dan tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4584 m2 atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito.
Seb. Timur : tambak milik Tohari, Wahyunah, Agus wahib.
Seb. Selatan : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah-Ruhadi SP sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi kristanto
Seb. Barat : Sungai Banger.
Kedua tanah tambak tersebut terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan kedua tanah tambak tersebut adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum ;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) supaya tunduk dan taat pada Putusan ini ;
Menyatakan sah perjanjian Jual Beli atas tanah obyek sengketa antara Bapak TARBAN dengan Penggugat yang berupa : tanah tambak yang terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da ( 3800 m2 ) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan,Casmad-Saodah,Sikar-Suroto, Sarijan-Mukmin Sekarang tambak milik Tarmini-Gunadi, Rusdi, Sarijan, Mukmin.
Seb. Timur : tambak milik Sarijan-Mukmin, Tohari-Wahyunah, Agus Wahib .
Seb. Selatan : tambak milik Tohari, Yunah.
Seb. Barat : Sungai banger .
Dan tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4584 m2 atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas :
Seb. Utara : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito.
Seb. Timur : tambak milik Tohari, Wahyunah, Agus wahib.
Seb. Selatan : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah-Ruhadi SP sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi kristanto
Seb. Barat : Sungai banger;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.218.000,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml, Nomor: 4/Pdt.Bdg/2018/PN Pml. tanggal 20 Pebruari 2018 yang dibuat oleh WINARNO, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Pemalang yang menerangkan bahwa Kuasa Para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 Pebruari 2018, Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml. dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Maret 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 8 Maret 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 22 Maret 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 19 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pemalang, telah memberitahukan masing-masing kepada :
Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Maret 2018;
Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 19 Nopember 2019;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat dalam memori bandingnya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusannya sebagai berikut :
Mengabulkan memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding dengan seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang No: 34/Pdt.G/2017/PN Pml.
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli dan Surat Pengganti Perjanjian Jual Beli tertanggal 27 Juni 1998 batal demi hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Terbanding ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Cq Hakim-Hakim Tingginya untuk berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi :
Menerima baik seluruhnya Kontra Memori dari Terbanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Pertama No.34/Pdt.G/2017/PN Pml tanggal 20 Pebruari 2018 tersebut;
Menolak permohonan Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat;
Membebankan biaya dalam kedua tingkatan peradilan ini kepada Para Tergugat/Para Pembanding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah mempelajari secara saksama memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 13 Pebruari 2018, Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan diitingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 13 Pebruari 2018, Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa Madura, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pml, tanggal 13 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, oleh kami, Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Rosidin, S.H. dan Dwi Prasetyanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 574/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 11 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Muh Toyib, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, TTD Rosidin, S.H. TTD Dwi Prasetyanto, S.H. | Hakim Ketua, TTD Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti TTD. Muh Toyib, S.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;