07/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 07/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si
4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
P U T U S A N
NOMOR : 07 / Pid.Tipikor/ 2012 / PN. Smda
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si ;
Tempat lahir : Samarinda ;
Umur/Tgl. Lahir : 54 Tahun / 20 Desember 1957 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. KH. Abdul Muthalib RT. 08 No. 55 Samarinda ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Staf Ahli Pemkot Samarinda ) ;
Pendidikan : S – 2 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya 1. HENDRICH JUK ABETH,SH.M.Hum 2. MUHAMMAD RIFANI.FD,SH 3. ANDRIS PATOLAMO SAKUDU,SH 4. SUHADI SYAM,SH dari KANTOR ADVOKAT HENDRICH JUK A BETH,SH.M.Hum & ASSOCIATES , beralamat di J1. P.M Noor (RBI) BF 19 Samarinda Kalimantan Timur , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 31 Januari 2012 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 07/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa No. B- 179/Q.4.11/Ft.1/01/2012 tanggal 17 Januari 2012 dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur beserta berkas perkara atas nama terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 07/Pid.Tipikor /2012/ PN.Smda, tertanggal 27 Januari 2012 tentang Penetapan Hari sidang ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDS-07/SAMAR /10/2011 tanggal 16 Januari 2012;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta memperlihatkan barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS-07/SAMAR /10/2011 Tangggal 30 Januari 2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama- sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) dikarenakan uang pengganti sudah dituntut dalam perkara atas nama David Effendi ;
Menyatakan barang bukti berupa :
SPMU no: 12044 tanggal 30 Desember 2004 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no: 6699 tanggal 27 Oktober 2005 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no:1410 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
SPMU no:2017 tanggal 03 Mei 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no: 2758 tanggal 01 Juni 2006 sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)
SPMU no: 3671 tanggal 22 Juni 2006 sejumlah Rp.267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
SPMU no: 4011 tanggal 30 Juni 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:6610 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah)
SPMU no:7865 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
SPMU no: 7866 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:8958 tanggal 30 Nopember 2006 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:145 tanggal 08 Februari 2007 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:1605 tanggal 12 April 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:2592 tanggal 05 Mei 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:4203 tanggal 03 Juli 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:6407 tanggal 06 September 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:8161 tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:8290 tanggal 10 Oktober 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:9134 tanggal 13 Nopember 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:10083 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:10046 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:11088 tanggal 07 Desember 2007 sejumlah Rp.74.272.000, (tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
SP2D no:00026/SP2D-LS/2008 tanggal 29 Januari 2008 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SP2D no:00327/SP2D-LS/2008 tanggal 05 Maret 2008 Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:00397/SP2D-LS/2008 tanggal 19 Maret 2008 sejumlah Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)
SP2D no:00727/SP2D-LS/2008 tanggal 21 April 2008 sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02052/SP2D-LS/2008 tanggal 02 Juli 2008 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02471/SP2D-LS/2008 tanggal 04 Agustus 2008 sejumlah Rp.1.769.018.190,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan belas ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
SP2D no:03721/SP2D-LS/2008 tanggal 18 September 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:04393/SP2D-LS/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:08126/SP2D-LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sejumlah Rp.385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT.Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kapling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) Di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 yang dibuat pada hari Senin tanggal tiga belas bukan Oktober taun dua ribu delapan.
Surat Walikota Samarinda Nomor :596/0306/Perk.1/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 perihal Persetujuan perpanjangan Izin Lokasi an. PT.Davindo Jaya Abadi.
Berita Acara Rapat Pengajuan/Penawaran harga kavling tanah matang dari PT.Davindo Jaya Mandiri yang diadakan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008.
Surat Keputusan Wlikota Samarinda Nomor : 845-05/289/HUK-KS/2002 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Kapling Tanah dan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Samarinda tanggal 13 September 2002.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 596/083/HUK-KS/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Seluas ± 400 Hektar Terletak di Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan kepada PT.Davindo Jaya Mandiri tanggal 09 Maret 2004.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawas Proyek Pembangunan Perumahan Pegawai negeri Sipil Anggota KORPRI Pemerintah Kota SamarindaDengan fasilitas KPR BPD Atau Lembaga / Bank Pemberi KPR Lainnya Di Kelurahan Sambutan Dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tanggal 04 Maret 2004.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tri Widodo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ruslan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Japar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Kadir
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Supiani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sunti Sumewati
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmuni
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmawi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arlan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hamjah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Daham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Wahid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A.Hasbi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual Arjan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama CH.Sadikin S.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hj.Siti Asbiah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nanang
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Markabi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Kursani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abd. Wahab
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nasran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mirham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Salman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masli
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masdar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mudiharto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad A.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nurbani Yusuf
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Saniah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tukijo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ishak Dono
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masitah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Lasminah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masnin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Moh.Agus Sholeh Al Haz
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Drs. H.Sutardjo Nata Soepena
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sauri
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Chairul Saleh
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armain
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Bariah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Suriansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Idris
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Manap
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Inas
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Midan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Darmid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ahmat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Badariah, Firamli bertindak untuk dan atas nama Jumli (Almarhum)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Manudi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Durahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rumini
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Rais
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hasan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Katimin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Udin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asmuni, AS.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Mukran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Maryadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asnan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arhan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nursih
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sukoyo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Harjo Sumarto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A. Kodir
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. H.M FADLY ILLA,SH.M.Si ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan tanggal 13 Februari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Dakwaan PRIMER yang menyatakan bahwa terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si telah Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Sebagai Orang Yang Melakukan (Pleger), Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger) atau Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger) Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Berlanjut atau sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangt-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) dan dakwaan SUBSIDAIR yang menyatakan bahwa terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Dihukum Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan dan Turut Serta Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Berlanjut atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti di kembalikan kepada pihak dari mana Barang Bukti tersebut disita ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon agar terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si diputus yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar pula Pembacaan Tanggapan ((Replik) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Februari 2013 terhadap nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan Tetap pada tuntutan yang dibacakan tanggal 30 Januari 2013, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan DAVID EFFENDI melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan kami tersebut dan menolak secara keseluruhan nota pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Setelah mendengar pula tanggapan (Duplik) dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 6 Maret 2013 terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua unsur-unsur baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair tidaklah terbukti, sehingga sudah selayaknya apabila Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam Pembelaan/Pledoi tanggal 13 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2012 Nomor. Reg. Perkara PDS/07/SAMAR/10/2011 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, MsiSelaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda bersama-sama dengan saksi FADLLY ILLA, SH.Msi selaku Sekretaris Daerah Kota Samarinda yang merangkap sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda serta saksi DAVID EFFENDY Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2008, Hari Senin tanggal 28 Juli 2008, hari Senin tanggal 23 Februari 2009, hari Selasa tanggal 15 September 2009, hari Selasa tanggal 15 Juni 2010, hari Rabu tanggal 29 September 2010, hari Jumat tanggal 22 Oktober 2010, hari Rabu tanggal 8 Desember 2010, hari Selasa tanggal 21 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di kantor Pemerintah Kota Samarinda dan jalan Pelita VIII, Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 Pemerintah Kota Samarinda melakukan Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Samarinda untuk kegiatan kesejahteraan PNS yang dianggarkan dari APBD Kota Samarinda.
Bahwa Pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. DAVINDO JAYA MANDIRI tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV di lokasi Jl. Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarida Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 dan Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 masing-masing tertanggal 13 Oktober 2008 seluas 30 Ha (tiga puluh hektar) dengan nilai sebesar Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga milyar rupiah) dan anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2008, 2009 dan 2010.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat Korpri Kota Samarinda dan yang berkedudukan sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda adalah FADLI ILLA,SH.MSsi, sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda adalah terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, Msi serta sebagai penyedia lahan adalah DAVID EFFENDY selaku Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI.
Bahwa penetapan harga Kavling Tanah Matang sebagaimana perjanjian kerja sama tersebut diatas dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Samarinda dengan pimpinan rapat ketua Korpri Kota Samarinda yang dijabat oleh FADLY ILLA, SH.M.si dihadiri terdakwa selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda dan DAVID EFFENDY selaku Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI untuk membahas persetujuan harga Kavling Tanah Matang dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, yang menghasilkan beberapa hal yaitu :
PT. DAVINDO JAYA MANDIRI mengajukan/menawarkan harga Kavling Tanah Matang Tahap IV untuk pembangunan Perumahan di Kelurahan Pulau Atas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per M².
Dari pertimbangan nilai harga berdasarkan :
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) : Rp. 103.000,-
Standar Pemerintah : Rp. 80.000,-
H
arga Pasar : Rp. 250.000,- +
Rp.433.000,- (dibagi 3)
Didapat harga rata-rata Rp. 433.000,- : 3 = Rp. 144.333,- (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) per M² dibulatkan Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per M².
Bahwa hasil rapat yang menetapkan harga Kavling Tanah Matang sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per M² tersebut menjadi pedoman Pemkot Samarinda dalam pembayaran harga tanah kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, padahal sampai tanggal 28 Juli 2008 saat dilaksanakan rapat penetapan harga Kavling Tanah Matang Tahap IV tersebut, DAVID EFFENDY baru memiliki tanah seluas 139.386,639 M2 ( 13,93 Ha) sesuai dokumen surat keterangan untuk melepaskan hak atas tanah dari masyarakat kepada DAVID EFFENDY.
Bahwa NJOP di lokasi Perumahan Korpri Kota Samarinda yang terletak di RT.06 Kelurahan Pulau Atas Kecamaan Samarinda Ilir Kota Samarinda sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) berasal dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Atas Nama Bambang Trimono yang diserahkan DAVID EFFENDY kepada terdakwa padahal berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Nomor : S-19/WPJ.14/KP.0206/2011 tanggal 24 Pebruari 2011 Perihal tanggapan atas Permintaan Bantuan Data NJOP menerangkan bahwa NJOP di RT.06 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda pada tahun 2008 adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah).
Bahwa harga pasaran sebesar Rp 250.000,- / M2 (dua ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) yang dijadikan salah satu tolak ukur untuk menentukan harga kavling tanah matang sebesar Rp.145.000,- / M2 (seratus empat puluh lima ribu rupiah permeter perseginya) adalah tidak sesuai dengan harga pasaran saat itu, mengingat berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 085/PT.06/02/2010 tanggal 02 Pebruari 2010 antara Mariam kepada Wasis sebesar Rp. 26.315,- / M2 (dua puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/703/kasi/III/09 tanggal 10 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Maryadi Mahmud sebesar Rp.29.000,- / M2 (dua puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/873/kasi/III/09 tanggal 27 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Fani Wijaya sebesar Rp.37.037,- / M2 (tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/702/kasi/III/09 tanggal 10 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Agus sebesar Rp.23.148,- /M2 (dua puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan ripiah permeter persegi), sedangkan semua lokasi tanah yang dilakukan pelepasan tersebut berbatasan langsung dengan perumahan korpri di Jalan Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan atas kebenaran NJOP dan harga pasar tanah dilokasi pembangunan perumahan Korpri tersebut, sehingga tolak ukur yang digunakan dalam menetapkan harga per M2 Kavling Tanah Matang adalah tolak ukur yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, demikian pula halnya dengan FADLLY ILLA, SH.Msi sebagai pimpinan rapat yang tidak meneliti dengan sungguh-sungguh baik data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) maupun harga tanah setempat, hal ini karena diantara mereka telah bekerja sama dalam hal penetapan harga Kavling Tanah Matang tersebut.
Bahwa proses Pembayaran untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang tahap IV untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut :
Adanya permintaan dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDY) kepada Walikota Samarinda disertai dengan surat dari KORPRI yang ditandatangani terdakwa selaku Sekretaris Korpri Samarinda kepada Walikota Samarinda tentang Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang.
Kemudian Walikota Samarinda mendisposisi kepada Sekretaris Kota Samarinda dan Sekretaris Kota Samarinda mendisposisi kepada Bagian keuangan, lalu Kabag Keuangan memberi advis kepada Walikota (telaahan staf) selanjutnya ditanda tangani oleh Walikota Samarinda, Sekretaris Kota Samarinda dan Asisten IV. Telaahan staf tersebut bersama dengan Surat Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI dan Korpri perihal yang sama, disampaikan kepada bendahara rutin Sekretariat Kota Samarinda untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani/diketahui oleh Kabag Umum untuk diserahkan ke Bagian keuangan.
Setelah dibagian keuangan Surat Perintah Pembayaran tersebut di verifikasi oleh sub Bagian Anggaran, kemudian diterbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan ( Drs. ALIFITRI NOOR, Msi).
Bahwa Pemerintah Kota Samarinda untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV telah menerbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dana seluruhnya sebesar Rp 20.500.000.000,- (Dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) telah diterima oleh PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor : 00327/SP2D-LS/2008 tanggal 05 Maret 2008 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 Atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 126/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 1750/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 4524/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 15 September 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 01398/SP2D-LS/2010 tanggal 15 Juni 2010 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 Atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 03849/SP2D-LS/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 054146/SP2D-LS/2010 tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 03519/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 06728/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa : (keuangan negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 Ayat 1 yang menyatakan bahwa (Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima).
Bahwa terdakwa saat menandatangani Surat Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang Tahap IV sebagai kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh DAVID EFFENDY (Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI) tidak dilengkapi dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara penyerahan pekerjaan yang seharusnya hal tersebut dilaksanakan oleh PT. DAVINDO JAYA MANDIRI bersama-sama dengan terdakwa selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda.
Bahwa dalam waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Pebruari 2011, terdakwa telah menerima penyerahan 34 Surat Keterangan untuk melepaskan hak atas tanah dari masyarakat masing-masing atas nama Ahmad Suhadi, Rumini, Mad Rais, Rahman, Rahman, Jumli, Idris, Ahmat, Masnin, Tual Arjan, Tual Arjan, Japar, Hasan, Katimin, Udin, Amansyah, Midan, Achmad, H. Asmuni. AS, Mad Mukrin, Aini, Maryadi, H. Asnan, Syahril Sidik, Arhan, Nursih, Sani, Sukoyo, Harjo Sumarto, H. A. Kodir, Tual Arjan, Aini, Syahran dan Samsuri kepada DAVID EFFENDY dengan luas seluruhnya 300.207,075 M2 atau (30.021 Ha), namun DAVID EFFENDY tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak Pemerintah Kota Samarinda atau kepada Korpri Kota Samarinda, sehingga 34 Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak atas Tanah yang di terima tersebut adalah tanah yang tetap dikuasai oleh DAVID EFFENDY.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPN Provinsi Kaltim, saksi Awal Hatmadi (Mantan Lurah Pulau Atas) dokumen tanah yang masih berupa Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah yang semuanya atas nama DAVID EFFENDY yang diserahkan oleh DAVID EFFENDY kepada Korpri Kota Samarinda tidak memiliki Riwayat Tanah sebagaimana syarat-syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, sehingga sertifikat Hak Milik tidak dapat diproses oleh BPN Kota Samarinda karena tanah tersebut statusnya sebagai tanah Negara yang dikuasai oleh masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan FADLLY ILLA, SH.Msi dan DAVID EFFENDY melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ” keuangan negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”
Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda tanggal 14 Oktober 2011, terdapat kemahalan harga dalam Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut :
Harga rata- rata = harga pasar + standar Pemerintah+ NJOP
3
= Rp. 26.315 + Rp. 80.000 + Rp. 14.000
3
= Rp. 40.105,-
Hasil Perhitungan :
Dana yang sudah dibayarkan oleh Pemkot Samarinda kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIRI sebesar Rp. 20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah).
Harga Kavling Tanah Matang Tahap IV yang harus dibayarkan oleh Pemkot Samarinda kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIIRI menurut harga pasaran adalah
Harga pasaran Rp. 40.105,- x Luas Tanah PT. DAVINDO JAYA MANDIRI yang diserahkan kepada Pemkot Samarinda 300.207,075 M² = Rp. 12.039.804.742,88 dibulatkan Rp. 12.039.804.750,- (dua belas milyar tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Terjadi kemahalan harga untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV Kota Samarinda sebesar (Rp. 20.500.000.000,-) - (Rp. 12.039.804.750,-) = Rp. 8.460.195.250,- (delapan milyar empat ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Sehingga terjadi Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 8.460.195.250,- (delapan milyar empat ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa DRS. YUSRADIANSYAH, MSI.Selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda bersama-sama dengan saksi FADLLY ILLA, SH, MSI. selaku Sekretaris Daerah Kota Samarinda yang merangkap sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda serta saksi DAVID EFENDY Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2008, Hari Senin tanggal 28 Juli 2008, hari Senin tanggal 23 Februari 2009, hari Selasa tanggal 15 September 2009, hari selasa tanggal 15 juni 2010, hari rabu tanggal 29 september 2010, hari Jumat tanggal 22 oktober 2010, hari Rabu tanggal 8 desember 2010, hari selasa tanggal 21 desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di kantor Pemerintah Kota Samarinda dan jalan Pelita VIII, kelurahan pulau atas, kecamatan Samarinda ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 Pemerintah Kota Samarinda melakukan Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Samarinda untuk Kegiatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggarkan dari APBD Kota Samarinda.
Bahwa Pengadaan kavling Tanah Matang tersebut berdasarkan perjanjian Kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT. DAVINDO JAYA MANDIRI tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV di lokasi Jl. Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 dan Nomor : 206/DJM-AMD/X/2008 masing-masing tertanggal 13 Oktober 2008 eluas 30 Ha (tiga puluh hektar) dengan nilai sebesar Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga milyar rupiah) dan anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2008, 2009 dan 2010.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Korpri Kota Samarinda yang saat itu dijabat oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, Msi dan yang berkedudukan sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda adalah FADLI ILLA, SH.Msi serta sebagai penyedia lahan adalah DAVID EFFENDY selaku Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Pasal 8 huruf h berbunyi “melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh Pengurus KORPRI melalui Ketua Pengurus di masing-masing tingkatan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Bahwa tugas terdakwa sebagai sekretaris Korpri Kota Samarida berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Susunan Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Pasal 8 adalah :
Menyelenggarakan kegiatan administrative meliputi administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan rumah tangga Sekretariat Pengurus DPC, DPAC, DPRAN dan unit.
Menyusun dan menyelenggarakan program Korpri yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
Mengelola dan mengendalikan program sesuai arahan pengurus Korpri.
Membina dan memberdayakan para pejabat dalam lingkup masing-masing sekretariat pengurus DPC, DPAC, DPRAN dan unit termasuk bawahannya sesuai wewenang dan tanggung jawabnya.
Merencanakan dan melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang pembinaan Korpri.
Pembinaan dan pengkoordinasian anggota Korpri di lingkungan masing-masing Sekretaris Pengurus dalam rangka memfasilitasi pemberian kesejahteraan dan bantuan hukum.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Korpri secara berjenjang.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan dan atau diperintahkan oleh Pengurus Korpri melalui Ketua Pengurus di masing-masing tingkatan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Daerah Kota Samarinda pada Pasal 5, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretaris Dewan Pengurus mempunyai fungsi antara lain :
Pelaksanaan koordinasi kebagian pengurus
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum
Perumusan, perencanaan, pembinaan koordinasi dan pengadaan pemberian dukungan teknis operasional kepengurusan dan administrasi Korpri.
Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus.
Bahwa penetapan harga Kavling Tanah Matang sebagaimana perjanjian kerja sama tersebut diatas dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Samarinda dengan pimpinan rapat ketua Korpri Kota Samarinda yang dijabat oleh FADLLY ILLA, SH.M.si dihadiri terdakwa selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda dan DAVID EFFENDY selaku Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI untuk membahas persetujuan harga Kavling Tanah Matang dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, yang menghasilkan beberapa hal yaitu :
PT. DAVINDO JAYA MANDIRI mengajukan/menawarkan harga Kavling Tanah Matang Tahap IV untuk pembangunan Perumahan di Kelurahan Pulau Atas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per M².
Dari pertimbangan nilai harga berdasarkan :
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) : Rp. 103.000,-
Standar Pemerintah : Rp. 80.000,-
H
arga Pasar : Rp. 250.000,- +
Rp. 433.000,-
Dari harga Rp. 433.000,- : 3 sehingga didapat harga rata- rata Rp. 144.333,- (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) per M² dibulatkan Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per M².
Bahwa hasil rapat yang menetapkan harga Kavling Tanah Matang sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per M² tersebut menjadi pedoman Pemkot Samarinda dalam pembayaran harga tanah kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, padahal sampai tanggal 28 Juli 2008 saat dilaksanakan rapat penetapan harga Kavling Tanah Matang Tahap IV tersebut, DAVID EFFENDY baru memiliki tanah seluas 139.386,639 M2 ( 13,93 Ha) sesuai dokumen surat keterangan untuk melepaskan hak atas tanah dari masyarakat kepada DAVID EFFENDY.
Bahwa NJOP di lokasi Perumahan Korpri Kota Samarinda yang terletak di RT.06 Kelurahan Pulau Atas Kecamaan Samarinda Ilir Kota Samarinda sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) berasal dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Atas Nama Bambang Trimono yang diserahkan DAVID EFFENDY kepada terdakwa padahal berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Nomor : S-19/WPJ.14/KP.0206/2011 tanggal 24 Pebruari 2011 Perihal tanggapan atas Permintaan Bantuan Data NJOP menerangkan bahwa NJOP di RT.06 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda pada tahun 2008 adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah).
Bahwa harga pasaran sebesar Rp 250.000,- / M2 (dua ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) yang dijadikan salah satu tolak ukur untuk menentukan harga kavling tanah matang sebesar Rp.145.000,- / M2 (seratus empat puluh lima ribu rupiah permeter perseginya) adalah tidak sesuai dengan harga pasaran saat itu, mengingat berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 085/PT.06/02/2010 tanggal 02 Pebruari 2010 antara Mariam kepada Wasis sebesar Rp. 26.315,- / M2 (dua puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/703/kasi/III/09 tanggal 10 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Maryadi Mahmud sebesar Rp.29.000,- / M2 (dua puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/873/kasi/III/09 tanggal 27 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Fani Wijaya sebesar Rp.37.037,- / M2 (tiga puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah permeter persegi), harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 590/702/kasi/III/09 tanggal 10 Maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Agus sebesar Rp.23.148,- /M2 (dua puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan ripiah permeter persegi), sedangkan semua lokasi tanah yang dilakukan pelepasan tersebut berbatasan langsung dengan perumahan korpri di Jalan Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan atas kebenaran NJOP dan harga pasar tanah dilokasi pembangunan perumahan Korpri tersebut, sehingga tolak ukur yang digunakan dalam menetapkan harga per M2 Kavling Tanah Matang adalah tolak ukur yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, demikian pula halnya dengan FADLLY ILLA, SH.Msi sebagai pimpinan rapat yang tidak meneliti dengan sungguh-sungguh baik data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) maupun harga tanah setempat, hal ini karena diantara mereka telah bekerja sama dalam hal penetapan harga Kavling Tanah Matang tersebut.
Bahwa proses Pembayaran untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang tahap IV untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut :
Adanya permintaan dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDY) kepada Walikota Samarinda disertai dengan surat dari KORPRI yang ditandatangani terdakwa selaku Sekretaris Korpri Samarinda kepada Walikota Samarinda tentang Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang.
Kemudian Walikota Samarinda mendisposisi kepada Sekretaris Kota Samarinda dan Sekretaris Kota Samarinda mendisposisi kepada Bagian keuangan, lalu Kabag Keuangan memberi advis kepada Walikota (telaahan staf) selanjutnya ditanda tangani oleh Walikota Samarinda, Sekretaris Kota Samarinda dan Asisten IV. Telaahan staf tersebut bersama dengan Surat Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang dari PT. DAVINDO JAYA MANDIRI dan Korpri perihal yang sama, disampaikan kepada bendahara rutin Sekretariat Kota Samarinda untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani/diketahui oleh Kabag Umum untuk diserahkan ke Bagian keuangan.
Setelah dibagian keuangan Surat Perintah Pembayaran tersebut di verifikasi oleh sub Bagian Anggaran, kemudian diterbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan ( Drs. ALIFITRI NOOR, Msi).
Bahwa Pemerintah Kota Samarinda untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV telah menerbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dana seluruhnya sebesar Rp 20.500.000.000,- (Dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) telah diterima oleh PT. DAVINDO JAYA MANDIRI, dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor : 00327/SP2D-LS/2008 tanggal 05 Maret 2008 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 Atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 126/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 1750/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 4524/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 15 September 2009 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011417779 atas nama Drs. YUSRADIANSYAH, Msi (terdakwa).
SP2D Nomor : 01398/SP2D-LS/2010 tanggal 15 Juni 2010 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 Atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 03849/SP2D-LS/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY ( PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 054146/SP2D-LS/2010 tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 03519/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
SP2D Nomor : 06728/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ke nomor rekening 0011546089 atas nama DAVID EFFENDY (PT. DAVINDO JAYA MANDIRI).
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa : (keuangan negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 Ayat 1 yang menyatakan bahwa (Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima).
Bahwa terdakwa saat menandatangani Surat Permohonan Pembayaran Kavling Tanah Matang Tahap IV sebagai kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh DAVID EFFENDY (Direktur PT. DAVINDO JAYA MANDIRI) tidak dilengkapi dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara penyerahan pekerjaan yang seharusnya hal tersebut dilaksanakan oleh PT. DAVINDO JAYA MANDIRI bersama-sama dengan terdakwa selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda.
Bahwa dalam waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Pebruari 2011, terdakwa telah menerima penyerahan 34 Surat Keterangan untuk melepaskan hak atas tanah dari masyarakat masing-masing atas nama Ahmad Suhadi, Rumini, Mad Rais, Rahman, Rahman, Jumli, Idris, Ahmat, Masnin, Tual Arjan, Tual Arjan, Japar, Hasan, Katimin, Udin, Amansyah, Midan, Achmad, H. Asmuni. AS, Mad Mukrin, Aini, Maryadi, H. Asnan, Syahril Sidik, Arhan, Nursih, Sani, Sukoyo, Harjo Sumarto, H. A. Kodir, Tual Arjan, Aini, Syahran dan Samsuri kepada DAVID EFFENDY dengan luas seluruhnya 300.207,075 M2 atau (30.021 Ha), namun DAVID EFFENDY tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak Pemerintah Kota Samarinda atau kepada Korpri Kota Samarinda, sehingga 34 Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak atas Tanah yang di terima tersebut adalah tanah yang tetap dikuasai oleh DAVID EFFENDY.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPN Provinsi Kaltim, saksi Awal Hatmadi (Mantan Lurah Pulau Atas) dokumen tanah yang masih berupa Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah yang semuanya atas nama DAVID EFFENDY yang diserahkan oleh DAVID EFFENDY kepada Korpri Kota Samarinda tidak memiliki Riwayat Tanah sebagaimana syarat-syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, sehingga sertifikat Hak Milik tidak dapat diproses oleh BPN Kota Samarinda karena tanah tersebut statusnya sebagai tanah Negara yang dikuasai oleh masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan FADLLY ILLA, SH.Msi dan DAVID EFFENDY melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ” keuangan negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”
Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda tanggal 14 Oktober 2011, terdapat kemahalan harga dalam Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut :
Harga rata- rata = harga pasar + standar Pemerintah+ NJOP
3
= Rp. 26.315 + Rp. 80.000 + Rp. 14.000
3
= Rp. 40.105,-
Hasil Perhitungan :
Dana yang sudah dibayarkan oleh Pemkot Samarinda kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIRI sebesar Rp. 20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah).
Harga Kavling Tanah Matang Tahap IV yang harus dibayarkan oleh Pemkot Samarinda kepada PT. DAVINDO JAYA MANDIIRI menurut harga pasaran adalah
Harga pasaran Rp. 40.105,- x Luas Tanah PT. DAVINDO JAYA MANDIRI yang diserahkan kepada Pemkot Samarinda 300.207,075 M² = Rp. 12.039.804.742,88 dibulatkan Rp. 12.039.804.750,- (dua belas milyar tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Terjadi kemahalan harga untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV Kota Samarinda sebesar (Rp. 20.500.000.000,-) - (Rp. 12.039.804.750,-) = Rp. 8.460.195.250,- (delapan milyar empat ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Sehingga terjadi Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 8.460.195.250,- (delapan milyar empat ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dimana Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) dimana keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diputus dengan Putusan Sela No: 07/Pid.Tipikor/2012/Pn.Smda tanggal 22 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si tidak dapat diterima ;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-07/SAMAR/10/2011, tanggal 16 Januari 2012 adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan Penuntut Umum agar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi WASIS bin MANSUR, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa karena masalah harga tanah di RT.06, Kelurahan Pulau atas, Kec. Sambutan ;
Bahwa saksi ditanya mengenai hal tersebut karena saksi Ketua RT. 6, Kelurahan Pulau Atas, Sambutan dan ditanya tentang transaksi jual beli tanah yang terjadi antara warga dengan saksi David Effendi ;
Bahwa di tanah tersebut ada dibangun perumahan KORPRI yang dibangun oleh saksi Pak David ;
Bahwa sebagian sudah ada yang menempatinya ;
Bahwa proses jual beli tanah di RT. 6 antara warga dengan saksi David Effendi untuk pembangunan perumahan KORPRI adalah pertama melalui RT. Kemudian Lurah dan Kecamatan ;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat-suratny di SPPT nya (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) ;
Bahwa saksi menjadi Ketua RT 6 sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang ;
Bahwa terjadinya jual beli tanah antara warga dengan saksi David Effendi sejak tahun 2004 s/d tahun 2010 ;
Bahwa pada tahun 2004 harganya Rp. 2500,-/m2, kemudian naik menjadi Rp. 4000,-/m2 dan pada tahun 2008 harganya Rp. 7500/m2. Kemudian pada tahun 2010 harganya menjadi Rp. 10.000,-/m2 ;
Bahwa harga tanah tersebut tidak langsung dibayar oleh saksi David Effendi, tetapi dibayarkan 1 tahun setelah transaksi jual beli tanah ;
Bahwa status tanah yang dijual tersebut adalah awalnya tanah pemerintah yang dikerjakan oleh kelompok tani ;
Bahwa tanahnya sebagian tanah sawah dan sebagian tanah kebun ;
Bahwa bentuk tanahnya sebagian ada yang berbukit-bukit ;
Bahwa di jualnya sistem per kelompok tani oleh Ketua kelompoknya ... Kelompok Taninya ada 3 ;
Bahwa Ketua Kelompok Taninya ada yang namanya Safran yang menjualnya pada tahun 2004, kemudian Subli tahun 2007 dan Ardian tahun 2010 ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani sura-surat jual beli tanah tersebut, saksi ada melakukan peninjauan ke lapangan melihat lokasi tanah dan batas-batasnya ;
Bahwa setahu saksi, tanah-tanah tersebut semua sudah dibayar oleh saksi David Effendi ;
Bahwa ada salah satu contoh bukti SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah, a/n. SUBLI… (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum ), surat-surat ini yang saksi tanda tangani ;
Bahwa disini juga ada SPPT lainnya dan juga Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanahnya… Bentuknya berupa formulir. Harga tanahnya ada yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis, yang mengisi yang mempunyai tanah. Saksi hanya menanda tanganinya saja ;
Bahwa saksi melakukan pengecekkan dengan yang punya tanah dan saksi-saksi batas tanahnya serta pembelinya kalau tanahnya dibeli ;
Bahwa di sini juga ada bukti Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah a/n. Harjosumanto dengan tanah seluas 21.000 meter (Hakim Anggota Kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan), bahwa saksi-saksi batas tanahnya mengakuinya. Luas tanahnya sekitar 2 ha. ;
Bahwa setahu saksi sebagai Ketua RT, pada waktu tanah-tanah di RT 6 tersebut sudah dibeli oleh saksi David Effendi dan hendak dibangun perumahan, peng-rataan tanahnya dengan memakai traktor-traktor. Tanah yang berbukit dipotong, kemudian diambil tanahnya dan dipakai untuk menimbun tanah yang rendah ;
Bahwa setelah tanahnya diratakan, dibuat jalan dulu, baru dibangun rumah ;
Bahwa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk RT 6 tersebut, saksi pernah melihat SPPT nya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ;
Bahwa NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) untuk tanah di RT 6 tersebut yang ada di PBB nya, sekitar Rp. 10.000,-/m2 ;
Bahwa di RT 6 tersebut tidak ada yang bersetifikat, awalnya berasal dari membuka lahan oleh kelompok tani. Kemudian dibuat Surat Penguasaan Tanah mulai dari RT, Lurah, dan Camat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah negara boleh diperjual belikan ;
Bahwa perumahan KORPRI tersebut dibangun oleh saksi David Effendi Tahun 2004…. setelah dibeli langsung dibangun ;
Bahwa sebagai Ketua RT yang ikut menanda tangani setiap transaksi Pelepasan Hak Atas Tanah, saksi mempunyai catatan atau data-data yang teregister untuk pencatatan transaksi tersebut, (Saksi kemudian memperlihatkannya di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta Pernasehat Hukum Terdakwa) ;
Bahwa data yang saksi bawa itu tentang peta Lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan perumahan KORPRI… dan yang ini adalah daftar nama-nama orang yang di RT. 06 yang pernah mendapatkan ganti rugi (Saksi kemudian memperlihatkannya) ;
Bahwa yang mendapatkan ganti ruginya ada 33 orang ;
Bahwa 33 orang tersebut, tanahnya ada di RT.06….. ada juga yang tinggal di RT. 06 ;
Bahwa yang membuat peta lokasi tersebut adalah pak Iwan Setiawan (Saksi 5) ;
Bahwa luas tanah keseluruhannya adalah 30.000 hektar lebih ;
Bahwa di data ini tertulis tanah a/n. Subli dan kawan-kawan, Itu adalah penjualan dari Kelompok II a/n. Subli dan kawan-kawan. Sedangkan Kelompok I dan III nya bukan saksi yang mengurusnya ;
Bahwa Kelompok I nya a/n Sabran dan kelompok III nya a/n Ardiansyah, saksi hanya mengurus yang kelompok II saja ;
Bahwa sebelum jual beli tidak ada Surat-suratnya ;
Bahwa Surat Penguasaan tanahnya dibuat pada waktu mau ada transaksi jual belinya ;
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Ardiansyah, Ia memiliki tanah seluas 4662,4 m2..(Penuntut umum kemudian memperlihatkan bukti SPPT nya dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanahnya di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa) di dalam bukti ini harga tanahnya yang dijual kepada saksi David Effendi sebesar Rp 18 juta lebih pada tahun 2006 …. Jadi harga per m2 tanahnya sekitar Rp 4000 an pada tahun 2006, tapi di sini perlu saksi jelaskan bahwa kadang-kadang harga yang tertulis di Surat Keterangan Melepaskan Hak tersebut tidak harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tergantung pada penjual dan pembelinya yang mencantumkannya. Pada umumnya harga yang tercantum di Surat Keterangan Melepaskan hak tersebut dinaikkan dengan maksud menaikkan harga tanahnya apabila dijual kembali ;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti Peta Lokasi tanah perumahan KORPRI yang dibangun oleh saksi David Effendi (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa )…. Di sini ada jalan aspal masuk dari gerbang. Rumah-rumah Yang paling depan adalan pembangunan tahap I, sedangkan yang bagian tengah adalah pembangunan tahap II, dan di pinggir-pinggir campuran tahap III dan IV bahwa tanah Ardiansyah terletak di pinggir-pinggir Belakang ini ;
Bahwa saksi menunjuk disitu, ( termasuk pembangunan tahap IV) saksi tidak tahu istilah tahap-tahap, yang jelasnya letaknya di situ ;
Bahwa sebelum pembangunan tahap IV tahun 2008, sudah ada pembelian tanah tahun 2006 ;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan tanah tersebut adalah Kelompok Tani, jadi tanah Kelompok Tani ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada SK (Surat Keputusan) nya, untuk penunjukkan kelompok tani tersebut ;
Bahwa ada bukti Buku Register mengenai Pelepasan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan Kantor Kecamatan Samarinda Ilir (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)… di Buku Register ini dari tahun 2004 s/d 2010 ada tercatat beberapa transaksi yang pernah terjadi di RT saksi, dimana saksi sebagai ketua RT nya ;
Bahwa saksi ada menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak kepada saksi David Effendy dengan warga RT. 06, , diluar orang-orang tersebut saksi tidak ada melakukannya ;
Bahwa setiap ada transaksi pelepasan hak, harus ada terlebih dahulu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ;
2. Saksi SUNIAN bin H. SYAHRUN, menerangkan :
Bahwa nama keluarga saksi yang berurusan tanah dengan saksi David Effendi adalah Subli ;
Bahwa urusan masalah tanahnya, waktu itu ada pembebasan tanah dan Subli adalah Ketua kelompok Tani yang mewakili para pemilik tanah dalam jual beli dengan saksi David Effendi dan saksi diminta untuk ikut mendampinginya ;
Bahwa letak tanahnya di daerah Sambutan, Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa luas tanahnya sekitar 34 ha ;
Bahwa pemilik tanahnya sekitar 20 s/d 30 orang. Rata-rata adalah keluarga dan sepupu saksi ;
Bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan secara bertahap dari tahun 2006 s/d tahun 2008 ;
Bahwa harga tanah yang dijual tersebut sekitar Rp. 7500,-/m2 ;
Bahwa Letak tanah tersebut tepatnya di RT 6 Kelurahan Sambutan ;
Bahwa surat-surat yang dibuatkan ada 6 Jenis surat, diantaranya : SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah), Surat Pelepasan Hak, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Berita Acara, dan sebagainya ;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2010, masih ada juga pembebasan tanah atau pelepasan hak antara warga dengan saksi David Effendi di daerah sekitar Kelurahan Sambutan ;
Bahwa harga tanahnya pada tahun 2010 Rp. 10.000,-/m2. Saksi mengetahuinya karena ada sepupu yang tanahnya juga dijual. Namanya Rasidi. Luas tanahnya sekitar 6 ha ;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani surat-surat untuk transaksi jual beli tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak mempunyai tanah di daerah tersebut, yang punya orang tua saksi ;
Bahwa tanah tersebut dijual tahun 2006 dibuat kavlingan dan di jual ke orang lain ;
Bahwa harganya Rp 5,5 juta per kavling. Ukuran 1 kavlingnya 10 X 20 m2 (200 m2) Jadi per m2 nya : Rp. 27.500,- ;
Bahwa saksi mempunyai tanah yang berbatasan langsung dengan perumahan KORPRI dan harga tanahnya Rp. 25.000,-/m2, tetapi harga tanah tersebut adalah tanah kavling… saksi David Effendi membeli tanah secara meteran, oleh karena itu lebih murah ;
Bahwa tanah orang tua saksi yang dikavling dan dijual tersebut, kondisinya tanah rawa ;
Bahwa kalau tanah Subli yang dijual tahun 2006 tersebut, kondisi tanahnya tanah rawa juga. Ada yang datar dan ada juga yang berbukit-bukit ;
Bahwa keadaan tanahnya sekarang sudah rata dan dibangun beberapa perumahan Blok C ;
Bahwa di sini ada bukti Peta lokasi pembangunan perumahan KORPRI yang berada diatas tanah yang saksi sebutkan tadi (Hakim anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa lokasi tanah Subli tersebut yang luasnya 34 ha adalah dari jalan masuk gerbang ini (saksi menunjuk peta), masuk ke Blok C dan sebagian Blok A. Sekitar itu lokasinya ;
Bahwa setahu saksi, Subli dan Kelompok taninya yang berjumlah 20 s/d 30 orang tersebut, mendapatkan tanah 34 ha tersebut berasal dari membuka lahan ;
Bahwa sepengetahuan saksi jual beli tersebut diurusnya secara kolektif oleh Ketua Kelompok tani dengan ketua RT ;
Bahwa setahu saksi sebagai orang yang pernah mendampingi kelompok tani ketika menjual tanahnya kepada saksi David , harga tertinggi per m2 nya yang dibeli oleh saksi David adalah Rp, 7.500,-/ m2 ;
Bahwa prosedur setiap transaksinya memang seperti itu. Jadi ada Surat Pengua-saan tanah dulu dan Surat Tidak sengketa, setelah itu batu ada Surat Pelepasan Haknya, yang semuanya ditanda tangani dari RT, Lurah sampai Camat ;
Bahwa apakah saksi-saksi batas yang ada dicantumkan di dalam surat-surat tanah , ada ikut di hadirkan di Kantor Lurah dan Camat sebelum surat tanahnya ditanda-tangani, saksi tidak tahu pembuatan surat-suratnya, saksi tidak mengikutinya ;
Bahwa pada waktu transaksi pelepasan hak, ada diperlihatkan PBB nya (Pajak Bumi dan Bangunan) dari Kantor Kelurahan ;
Bahwa dari bukti-bukti Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah antara warga dengan saksi David Effendi , harga tanahnya ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis…. Menurut saksi harga yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pelepasan Hak tersebut, pada umumnya bukan harga yang sebenarnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada setiap transaksi jual beli tanah, pemberian persenan untuk pengurusan surat-suratnya ada… biasanya 2 ½ %, yaitu untuk Camat 1 %, untuk Lurah 1% dan untuk Ketua RT ½ % ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
3. Saksi FIRMAN ADHYSTIA, S.Sos. menerangkan :
Bahwa saksi menjadi Lurah Pulau Atas, sejak Juni 2008 s/d sekarang ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi David Effendi , ketika adanya kunjungan pemeriksaan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) ke lapangan yang meninjau lokasi perumahan KORPRI yang masuk dalam Kelurahan Pulau Atas. Di sana saksi bertemu dengannya ;
Bhwa hubungan saksi David Effendi dengan perumahan KORPRI adalah ia sebagai Pengembang nya (developer) ;
Bahwa saksi mengetahuinya sejak saksi menjadi Lurah di Sambutan sebelum tahun 2007. Saksi dengar cerita-cerita saja. Selain itu, sebagai PNS, saksi juga ada mendapatkan rumah di perumahan KORPRI Sambutan tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan rumah - Tahun 2007, Type 36 ;
Bahwa saksi mengetahui perihal adanya pembelian tanah yang dilakukan oleh saksi David Effendi kepada masyarakat di daerah Pulau Atas ;
Bahwa saksi tahunya dari adanya Surat-surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang masuk ke Kantor Kelurahan ;
Bahwa yang mengurus surat-surat Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut jelas bukan saksi David Effendi … Terkadang ada yang dibawa oleh anak buah saksi David, terkadang juga orang lain yang saksi tidak kenal. Selain itu ada juga yang dibawa sendiri oleh pemilik lahannya ;
Bahwa ada Surat Pengantarnya dari RT ;
Bahwa prosedur pelepasan hak atau pembelian tanah yang dilakukan oleh saksi David Effendi kepada masyarakat, awalnya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah masuk ke Kantor Kelurahan melalui Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan. Kemudian oleh Kasi Pemerintahan dilakukan pengecekkan ke lapangan. Hasil Pengecekkan kemudian dilaporkan kepada saksi . Apabila tidak ada permasalahan seperti complain dari masyarakat, baru bisa ditindak lanjuti dengan dibuatnya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditanda tangani Ketua RT, Penjual dan Pembeli dan Saksi-saksi serta saksi sebagai Lurah. Kemudian dicatat dalam Buku Register Tanah ;
Bahwa berapa luas tanah yang dibeli oleh saksi David Effendi di daerah Kelurahan Pulau Atas saksi tidak tahu, karena sebelum saksi menjadi Lurah di Pulau Atas saksi David sudah membeli tanah disana ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh saksi David Effendi berupa lahan terbuka ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya proses pematangan lahan yang dilakukan oleh saksi David Effendi di Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa lokasi rumah saksi adalah di Blok C3 No. 105 ;
Bahwa rumah tersebut belum ditempati karena belum ada listrik dan airnya ;
Bahw setahu saksi, status tanahnya masih tanah negara, karena belum ada sertifikatnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SPPT-PBB nya ;
Bahwa pada waktu sksi menjadi Lurah, dan menanda tangani Surat-surat Pelepasan Hak nya, arga rata-ratanya Rp. 10.000/m2. Ada juga yang harganya dibawah dan ada juga yang diatasnya ;
Bahw harga tertingginya Rp. 30.000,-/m2 pada tahun 2009;
Bahwa selama saksi menjadi Lurah di Pulau Atas, ada lebih 40 transaksi. Tepatnya 47 transaksi ;
Bahw harga tanahnya, pada tahun 2006 atau 2007, saat saksi mendapatkan rumah di perumahan KORPRI tersebut per kavling dengan ukuran 10 x 20 sebesar Rp. 15.000.000,- ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti Buku Register Tanah, Kecamatan Samarinda Ilir (Hakim Ketua memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa saksi tidak mengetahui transaksi-transaksi tanah yang terjadi di daerah saksi dari buku ini yang saksi tahu hanya buku Register Tanah Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa sebagai pejabat Lurah saksi tidak pernah menanda tangani Berita Acara dari TPKF ;
Bahwa saksi ada menanda tanganinya tapi saksi tidak mengetahui kalau itu dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Saksi ada menanda tanganinya, tapi saksi tidak ada melakukan peninjauan ke lapangan ;
Bahwa menanda tanganinya, di Kantor Kecamatan ;
Bahwa Berita Acara tersebut dibawa oleh staf dari KORPRI dan saksi disuruh menanda tanganinya ;
Bahwa saksi tidak tahu apa isi Berita Acara tersebut ;
Bahwa saksi menanda tanganinya karena saksi dinyakini saja untuk menanda tanganinya ;
Bahwa saksi tahu, kalau termasuk dalam Team Pemeriksa Kegiatan Fisik Tanah Kavling Matang setelah saksi diperiksa di Penyidik ;
Bahwa anggota team tersebut yang saksi tahu ada Camat, sedangkan yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa di sini ada bukti Pelepasan Hak Atas Tanah a/n. Maryadi seluas 2 Ha. dan disebutkan sebagai hak milik, bahwa tidak ada sertifikatnya. Pengertian hak milik disitu adalah miliknya sendiri bukan dari warisan. Jadi pengertiannya adalah tanah negara yang dikuasai oleh mereka ;
Bahwa pengertian pelepasan hak di situ adalah pelepasan terhadap penguasaan atas tanah, bukan pelepasan miliknya. Tanahnya tetap tanah negara ;
Bahwa rata-rata kondisi tanah yang dijual kepada saksi David Efendi rata-rata lahan tidur saja. Semak-semak dan berbukit serta ada juga yang tanah rawa ;
Bahwa tanah tersebut kalau dibangun rumah, perlu dimatangkan lagi ;
Bahwa kondisi rumahnya tidak layak untuk dihuni ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan menendatanganinya , yang saksi tahu akhir-akhir tahun 2010. Saksi menanda tanganinya di Kantor Camat. Pada waktu itu yang belum menanda tanganinya saksi dan pak Camat ;
Bahwa di sini juga ada bukti Surat Tugas saksi untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi) .Saksi tidak pernah melihatnya, saksi baru mengetahuinya setelah diperlihatkan oleh Penyidik ;
Bahwa sampai sekarang belum ada NJOP nya ;
Bahwa kalau tanah-tanah tersebut sudah dimatangkan, harganya bisa jadi meningkat atau tidak tergantung keadaannya, karena ada prinsip “Uang cari tanah” atau “Tanah cari uang”. Kalau uang cari tanah, jelas harganya jadi meningkat. Tapi kalau tanah cari uang, jelas harganya sama saja ;
Bahwa yang disebut tanah negara ada beberapa macam, yaitu : Ada tanah negara yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat. Ada juga tanah Adat, dan juga tanah yang tidak bersetifikat :
Bahwa menurut saksi tanah yang dibeli oleh PT. Davindo itu, termasuk tanah Negara yang dikuasai oleh masyarakat ;
Bahwa saksi menanda tanganinya dasarnya adalah adanya Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah, kemudian Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan ada gambar Denah Lokasi yang sudah diperiksa dan diukur ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Pelepasan Hak atas tanah kavling 10 x 20 m2 di daerah Sambutan yang saksi tandatangani antara Syahrianyah dengan Jony Aritonang tertanggal 17 Maret 2008, harganya sebesar Rp. 50.500.000,- dan ada kwitansinya ;
Bahwa saksi pernah melihat SK. Walikota mengenai Klasifikasi Harga Tanah di Wilayah Samarinda ;
Bahwa rumus yang dipakai untuk menentukan harga standard tanah untuk pembebasan adalah Harga Pasar + Harga NJOP + Harga pemerintah, dibagi 3;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu bahwa ada 2 orang yang dimaksud adalah bukan dari staf Korpri, tetapi dari staf Pengendalian ;
4. Saksi IWAN SETIAWAN, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja free lance di PT. Davindo, milik saksi David Effendi … bekerja melakukan pengukuran tanah kemudian membuat peta gambarnya ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Davindo sejak tahun 2005 s/d sekarang. Saksi bekerja free lance, dimana kalau ada proyek (pembangunan perumahan) baru saksi dipanggil untuk melakukan pengukuran ;
Bahwa alat untuk mengukurnya menggunakan alat “T-Nol” ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran tanah di daerah Sambutan untuk pembangunan perumahan KORPRI sekitar tahun 2005 an ;
Bahwa pembelian tanahnya ada beberapa tahap. Masing masing tahap luas tanahnya berbeda ;
Bahwa yang tahun 2005 luasnya sekitar 30 an Ha. lebih ;
Bahwa kondisi tanahnya ada yang tanah kebun. Ada yang sawah dan rawa dan ada yang gambut serta ada juga yang berbukti-bukit ;
Bahwa yang saksi ukur itu, per virkan tanah ;
Bahwa maksudnya adalah saksi mengukur tanah orang per orang yang menjual tanahnya ke saksi David ;
Bahwa nama orang-orang yang tanahnya saksi ukur ada Sapran, Subli dan lain-lainnya. Saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa hasil dari pengukurannya, berup gambar kemudian saksi serahkan ke PT Davindo ;
Bahwa berapa harga tersebut yang dijual ke saksi David Effendi saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi mengukurnya sebagian ada dan yang sebagian lainnya tidak ada surat tanahnya ;
Bahwa surat tanahnya berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah ;
Bahwa surat-surat tanahnya yang membuat ada yang dari RT dan ada yang dari Kelurahan ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran, data awalnya dari masyarakat diserahkan ke saksi David , kemudian saksi David memerintahkan saksi mengukurnya untuk mengetahui apakah benar atau tidak luasnya ;
Bahwa masyarakat yang menjual tanahnya ikut datang ke lokasi melihat tanah yang saksi ukur dan mereka yang menunjukkan batas-batas tanahnya ;
Bahwa kalau yang saksi dengar-dengar harganya sekitar Rp. 10.000,- per meter ;
Bahwa saksi melakukan pengukuran tanah di daerah tersebut sejak sejak tahun 2005 s/d tahun 2011 ;
Bahwa maksud keterangan saksi tersebut, masyarakat ada yang memiliki surat-suratnya dan ada juga yang tidak memilikinya. Yang tidak memiliki surat-suratnya, dilakukan pengukuran terlebih dahulu, kemudian baru diurus surat-suratnya ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran tanah, yang hadir menyaksikannya adalah pemilik tanah dan batas-batasnya, juga RT dan kadang-kadang juga ada Lurah ;
Bahwa selanjutnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara di Penyidik pada point 11 saksi menerangkan bahwa saksi yang membuat Peta Skala gambar pada bulan Januari 2011 atas perintah dari saksi David Effendi . Gambar yang bergaris biru adalah tahap I seluas 27,3 Ha. Gambar yang bergaris kuning adalah tahap II seluas 16,36 Ha. Sedangkan Gambar berwarna oranye seluas 45 Ha. adalah tahap III. Dan gambar berwarna Hijau seluas 12,4 Ha. adalah tahap IV…. Saksi hanya mengetahui warna kuning, oranye dan hijau (Tahap II, III dan IV). Sedangkan warna biru (tahap I), saksi tidak mengukurnya dan tidak mengetahuinya, karena saksi baru masuk kerja tahun 2005… saksi tidak tahu tahun-tahun per tiap tahapnya…. , di sini ada bukti Peta skala gambar yang saksi buat (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa) ;
Bahwa selain Peta Skala gambar ini, saksi tidak ada membuat Berita Acara pengukurannya ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi pernah melakukan peninjauan ke lapangan dengan pihak BPN, dan disana pihak BPN mengatakan bahwa patok-patok tanah yang ada disana adalah patok-patok yang baru bukan patok lama,
pada waktu saksi melakukan pengukuran banyak patok-patok lama yang sudah tidak jelas lagi, sebagian ada yang digusur oleh Buldozer kemudian saksi ganti dengan patok-patok yang baru ;
Bahwa saksi menunjukkan di Peta Skala Gambar yang saksi buat , tentang patok-patok batas tanah untuk tahap I, II, III dan IV ;
Bahwa luas tanah untuk tahap IV adalah 12, 4 Ha. ;
Bahwa untuk tahap IV, luas tanahnya berdasarkan Peta Site Plan ini seluruhnya 30 Ha ;
Bahwa di dalam Peta gambar yang saksi buat tersebut belum seluruhnya dimasukan. Sudah dibebaskan, tapi belum dimasukkan. Sekarang luas sudah menjadi 30 Ha. ;
Bahwa setahu saksi pada waktu tahap I, pada waktu saksi mengukur tahun 2005 sudah ada rumah ;
Bahwa pada tahap II, III dan IV, sudah ada rumah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
5.Saksi AHMAD YANI, S.IP , menerangkan :
Bahwa saksi menjadi Camat di Kecamatan Sambutan sejak tanggal 31 Desember 2010 s/d sekarang ;
Bahwa sebelumnya saksi sebagai Camat di Samarinda Ilir;
Bahwa saksi menjadi Camat di Samarinda Ilir sejak tanggal 15 Oktober 2010 s/d 31 Desember 2010.. hanya 3 bulan saja ;
Bahwa tugas saksi sebagai Camat adalah :
Sebagai koordinator pembangunan, kemasya-rakatan dan pemerintahan, yaitu diantaranya pembinaan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik di lingkungan Kecamatan, Pelaksana administrasi dan penyelesaian masalah tanah ;
Sebagai pembantu bagi Dinas di lingkungan Pemerintah Kota ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan perumahan KORPRI di Kecamatan Sambutan ;
Bahwa saksi mengetahuinya sejak bekerja di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir pada tahun 2006. Pada waktu itu saksi pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rumah disana, tapi kemudian saksi batalkan karena masalah keuangan ;
Bahwa sebagai Camat Sambutan, saksi tahu mengenai Pembangunan Perumahan KORPRI tersebut, pengadaan tanahnya dan pembangunan perumahannya, di kelola oleh Developer PT. Davindo milik saksi David, yang Lokasinya di Kelurahan Pulau Atas di RT. 3 dan RT. 6, Kecamatan Sambutan ;
Bahwa selain Kelurahan Pulau Atas, sebagian kecil ada masuk dalam wilayah Kelurahan Sambutan (sebelum jadi Kecamatan) ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa mengenai pelepasan hak atas tanah-tanah di Kelurahan Pulau Atas yang saksi tahu dari tahun 2003 tanah-tanah tersebut sudah dibeli oleh saksi David secara bertahap sampai dengan tahun 2010 yang dipergunakan untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa hubungan kerja antara saksi David Effendi selaku developer dengan PemKot Samarinda sebagai penyedia dana untuk pembangunan perumahan KORPRI, prosesnya saksi David membeli tanah dari masyarakat, kemudian tanah yang telah dibeli tersebut dibangun rumah untuk PNS. Setelah selesai baru dibayar oleh PemKot Samarinda ;
Bahwa status tanah yang dibeli itu, adalah tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat
Bahwa selama saksi sebagai Camat, saksi tidak pernah menanda tangani Surat Pelepasan Hak antara masyarakat dengan saksi David Effendi ;
Bahwa pada waktu saksi menjadi Camat di Samarinda Ilir, saksi pernah menanda tangani Berita Acara Team Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF) tanggal 8 November 2010… Tetapi perlu saksi terangkan disini bahwa saksi menanda tanganinya, karena pada waktu itu saksi di telpon dari staf Sekretariat KORPRI yang meminta saksi untuk ikut melakukan peninjauan ke lapangan, tetapi saat itu saksi sedang rapat dan mengatakan tidak bisa. Kemudian mereka datang ke Kantor dan meminta saksi untuk menanda tangani Berita Acaranya dengan mengatakan sudah meninjau lapangan. Saksi disuruh menanda tanganinya karena mereka mengatakan yang mempunyai wilayah harus menanda tanganinya ;
Bahwa saksi menanda tanganinya padahal saksi tidak ikut melakukan penin-jauan lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa orang team yang ada di Berita Acara tersebut saksi tidak tahu. Yang jelas semuanya sudah menanda tanganinya. Hanya saksi dan Lurah yang belum menanda tanganinya ;
Bahwa pada waktu menanda tanganinya, saksi membacanya sepintas saja ;
Bahwa isinya saksi ikut sebagai Team Pemeriksa Pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Tugas, nomor : 176/KORPRI-Smd/XI/2010, tertanggal 16 November 2010, dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Samarinda, yang menugaskan saksi dan beberapa orang lainnya sebagai Team Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF) untuk memeriksa Lahan Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), saksi pernah melihatnya ;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas tersebut, maka kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan yang Berita Acaranya saksi tandatangani sebagaimana saksi sebutkan sebelumnya, padahal saksi tidak melakukan peninjauan ke lapangan, sebelum saksi menandatanganinya, saksi sempat menanyakan Surat Tugasnya. Dan tidak ada diberikan pada waktu itu ;
Bahwa di sini juga ada bukti Berita Acara Team Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF), nomor : 177/BATPKF/KORPRIXI/2010, tertanggal 8 November 2010, yang saksi tanda tangani (Hakim Anggota memperlihatkannya kepada saksi dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa) ;
Bahwa kalau dilihat tanggalnya, berarti dilakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu, baru kemudian dibuatkan Surat Tugasnya mengenai hal ini saksi tidak tahu… yang jelas pada waktu saksi menanda tangani, saksi tanyakan Surat Tugasnya tidak ada ;
Bahwa dengan adanya kedua bukti surat tersebut, maka kemudian terbit SK. Walikota tertanggal 13 Desember 2010 untuk melakukan pembayaran terhadap proyek Kavling Tanah Matang Perumahan KORPRI tersebut (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi) ;
Bahwa sebagai Camat pernah melakukan peninjauan ke lokasi perumahan KORPRI tapi bukan bersama team seperti yang disebutkan tadi ;
Bahwa saksi terakhir kesana tahun 2010 dan pertengahan tahun 2011 ;
Bahwa keadaan lokasinya jalannya belum semua diaspal ;
Bahwa kondisi tanahnya sebagian sudah ada perumahan dan sebagiannya lagi masih tanah datar yang sudah di buldozer;
Bahwa transaksi harga tanah dilokasi tersebut yang saksi tahu dari Ketua RT. 06, pak Wasis, pernah ada yang membeli 1 Kavling dengan luas 10 x 20 m2, harganya Rp. 10 juta ;
Bahwa yang menyodorkan Berita Acara tersebut untuk saksi tandatangani ada 5 orang yang mendatangi saksi ;
Bahwa salah satunya terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI) ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, tidak ada dijelaskan untuk apa Berita Acara tersebut , hanya dikatakan ini sebagai bukti telah melakukan pemeriksaan lapangan ;
Bahwa sebagai Camat di daerah Samarinda ilir dan Sambutan, saksi tidak mengetahui adanya izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Davindo untuk pengadaan Kavling Tanah Matang karena saksi menjadi Camat mulai tahun 2010 ;
Bahwa saksi hanya mendengar saja bahwa pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan perumahan KORPRI tersebut melalui proses Tahap I,II, III dan IV ;
Bahwa yang saksi dengar ada perjanjian Kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT. Davindo untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa rumah yang sudah dibangun oleh PT. Davindo ada ratusan rumah ;
Bahwa menurut saksi ada perbedaan , antara harga tanah hamparan luas yang masih perawan dengan tanah hamparan yang sudah dimatangkan dan siap dibangun, tanah Matang lebih mahal, karena ada biaya pematangannya ;
Bahwa saksi pernah melihat format SPPT-PBB ;
Bahwa saksi pernah melihat SK Walikota tahun 2008 mengenai harga standard tanah di wilayah Kota Samarinda ;
Bahwa selama saksi menjadi Camat, saksi banyak menanda tangani Surat Pelepasan Hak Atas tanah antar warga yang bukan denang PT. Davindo ;
Bahwa pelepasan hak benar, tapi soal harganya saksi tidak bisa memastikan kebenarannya, karena kadang-kadang harganya tidak sebagaimana mestinya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada tanggapan, yaitu bahwa surat perintah sudah diberikan pada saksi sebelum turun ke lapangan ;
6. Saksi Drs. AWAL HATMADI, MM. , menerangkan :
Bahwa saksi menjadi Lurah di Pulau Atas sejak tahun 2002 s/d 2008 (Di BAP sejak 11 September 2001 s/d 2008). Setelah itu sejak tahun 2008 s/d 2010 menjadi Lurah Sungai Kapih ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah :
Memberikan bimbingan kepada masyarakat ;
Mengendalikan pembangunan di daerah Kelurahan ;
Meng-evaluasi kegiatan program kemasya-rakatan ;
Bahwa pada waktu saksi menjadi Lurah, saksi mengetahui adanya pembangunan perumahan Korpri di daerah Pulau Atas ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan mulai adanya pembangunannya. Saksi baru mengetahuinya ketika pada tahun 2007, ketika saksi datang ke Pemkot dan berbicara dengan pegawai-pegawai disana yang mengatakan ada pembangunan perumahan KORPRI di Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2007, pada saat ia datang ke Kantor saksi membawa Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk pembelian lahan dan meminta saksi untuk menanda tanganinya ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ingat lagi ada berapa banyak Surat Pelepasan Hak yang dibawa oleh saksi David effendi untuk saksi tandatangani ;
Bahwa ada 40 orang ;
Bahwa 40 orang tersebut adalah anggota DPRD yang melepaskan haknya ;
Bahwa saksi Davit Evendi mendatangi saksi 2 kali untuk meminta tanda tangan. Yang pertama saksi tidak mau menanda tanganinya, 2 minggu kemudian datang lagi, dan mengancam apabila saksi tidak menandatangani Surat Pelerpasan hak tersebut akan dilaporkan saksi David effendi pada Walikota dan akhirnya saksi tanda tangani ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahuinya untuk apa saksi David Effendi membeli tanah. Pembelian tanahnya terjadi sejak tahun 2002. Setelah tahun 2005, baru saksi mengetahuinya untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa proses jual belinya dari masyarakat dijual kepada saksi David , dengan diketahui RT, kemudian Lurah dan Camat ;
Bahwa adanya transaksi jual beli tanah tersebut oleh saksi David effendi sejak tahun 2002 sudah ada, sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena adanya Surat Pelepasan Hak yang diberikan ke Kantor Kelurahan ;
Bahwa yang menyerahkannya dari stafnya saksi David ;
Bahwa pada tahun 2002 ada sekitar 10 s/d 15 orang yang menjual tanahnya pada saksi David ;
Bahwa alas hak dari status kepemilikan tanahnya adalah ada yang berupa Surat Segel dan ada juga berbentuk SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) ;
Bahwa nama saksi David sendiri yang tercantum di surat-surat jual belinya, bukan nama perusahaannya ;
Bahwa harga tanahnya yang dibeli pada waktu itu antara Rp. 4000 s/d Rp. 10.000,- per M2 ;
Bahwa setelah tahun 2002, ada transaski jual beli tanah lagi antara saksi David dengan warga di Kelurahan Pulau Atas pada tahun 2006 ;
Bahwa transaksi jual beli yang terjadi pada tahun Bahwa pada tahun 2007, tinggal sisanya saja sekitar 10 transaksi ;
Bahwa berapa luas tanah keseluruhannya yang dilepaskan haknya kepada terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa transaksi Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut, selain di kantor kelurahan, juga ada dicatat dalam buku register tersendiri di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir ;
Bahwa di dalam dokumen-dokumen pelepasan haknya, saksi menanda tanganinya sebagai saksi ;
Bahwa ada salah satu bukti Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah a/n. Suti Sukmawati (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa,) saksi menanda tanganinya sebagai saksi, dan menanda tangani setelah RT menanda tanganinya ;
Bahwa harga rata-rata tanah di wilayah Kelurahan Pulau Atas pada waktu terdakwa membeli tanahnya sekitar Rp. 2000,-/m2 s/d Rp. 10.000,-/m2, tergantung lokasinya, dipinggir jalan atau tidak ;
Bahwa harga NJOP nya pada tahun 2002 belum ada warga yang membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nya, sehingga tidak tahu berapa harganya. Pada tahun 2007 dan 2008 baru ada warga yang membayar PBB nya ;
Bahwa keadaan atau kondisi tanahnya ada yang rawa dan ada juga tanah datar berbukit ;
Bahwa yang lebih banyak tanah rawa daripada tanah datar;
Bahwa setelah saksi David Effendi membeli tanah-tanah tersebut, ada proses pemerataan tanah menggunakan alat-alat berat ;
Bahwa pelepasan hak atas tanah dari warga kepada saksi David Effendi , pembeliannya secara bertahap ;
Bahwa transaksi jual beli tanah tersebut ada yang langsung melalui saksi David Effendi dan ada yang melalui saksi , dan saksi tidak ada meminta fee untuk biayanya, karena mereka orang susah semua ;
Bahwa yang membuat surat-surat tanahnya sebagian ada yang dibuat RT dan ada juga yang dibuat oleh Lurah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah harga yang tertulis di dalam Surat Keterangan Pelepasan Hak tersebut sesuai dengan yang diterima sebenarnya ;
Bahwa sebelum ada saksi David Effendi , pernah ada transaksi jual beli di daerah tersebut yang pernah saksi tandatangani sebagai Lurah ;
Bahwa harga tanahnya Rp. 2000,- s/d Rp. 10.000,- per m2 ;
Bahwa setahu saksi status awal tanah tersebut adalah tanah tanah Kelompok Tani ;
Bahwa selama saksi menjadi Lurah, tidak ada transaksi yang harganya Rp. 100.000,- per m2, memang pernah ada harga Rp. 100.000,- tapi lokasinya di sekitar pinggir Sungai, karena tempat Dok Kapal. Jadi agak mahal, karena tempat usaha. Jaraknya sekitar 2 s/d 3 Km dari Lokasi ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi David Effendi ada datang menemui saksi untuk meminta tanda tangan Surat Pelepasan Hak a/n. 40 orang… dan di sini ada bukti Peta Lokasi pembangunan perumahan KORPRI (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya pada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), Lokasi tanah 40 orang tersebut di dalam Peta ini (Saksi kemudian menunjukkannya) Kalau tidak salah di sekitar ini, di blok D1 dan D3 ;
Bahwa harga tanah di daerah tersebut Pada tahun 2008 sekitar Rp. 8000,- s/d Rp. 12.000,- per m2 ;
Bahwa menurut saksi, tanah di daerah Pulau Atas tersebut, status tanahnya Kalau dilihat secara turun temurun adalah tanah yang memang dikuasai oleh masyarakat. Tapi kalau dilihat dari asalnya adalah tanah negara ;
Bahwa setahu saksi sebelum tahun 2007, saksi David Effendi tidak mempunyai tanah di daerah Pulau Atas ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dari warga kepada terdakwa, yang menjadi dasar pegangan saksi untuk menanda tanganinya adalah :
Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah ;
Surat Peryataan Tidak Sengketa ;
Kalau semuanya sudah lengkap baru menanda tanganinya ;
Bahwa sebelum dibuatkannya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), ada dibuatkan Keterangan Riwayat Tanah ;
Bahwa (Penuntut Umum kemudian memperlihatkan bukti-buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), hampir sebagian tidak ada Keterangan Riwayat tanahnya, awalnya kami memang tidak menyadarinya, tapi setelah saksi pelajari, kemudian dibuatkan Riwayat Tanahnya setelah tahun 2007 ;
Bahwa memang sebagian dari keseluruhan Pelepasan Hak Atas antara warga dengan terdakwa tidak ada Riwayat Tanahnya. Kalau saksi mau menanda tanganinya karena dari RT telah menanda tanganinya dan sebelumnya juga saksi telah meninjau ke lapangan dan melihat bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh warga tanpa ada tumpang tindih. Batas-batasnya jelas dan ada patok-patoknya ;
Bahwa setahu saksi sebagai Lurah, tidak ada pelepasan hak antara saksi David Effendi atau PT Davindo kepada Pemkot Samarinda ;
Bahwa setahu saksi perumahan KORPRI yang telah dibangun oleh saksi David Effendi di daerah Sambutan dan Pulau Atas , sudah ditempati sekitar 15 rumah. Sebagian lagi masih ada yang dibangun dan sebagian lagi ada yang tanahnya masih diratakan ;
Bahwa 15 rumah tersebut ditempati tahun 2007 ;
Bahwa setelah adanya pembangunan perumahan tersebut, setahu saksi keadaan di daerah tersebut jadi lebih maju ;
Bahwa dari pembebasan tanah tahap I s/d tahap IV, menurut saksi tidak ada warga masyarakat yang berkeberatan dengan harga tanah yang dibeli oleh terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melihat SK Walikota mengenai klasifikasi harga dasar tanah untuk Kota Samarinda ;
Bahwa di sini ada SK Walikotanya tahun 2005 (Penasehat Hukum terdakwa kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum), bahwa harga tanah di daerah sekitar Sambutan dan Pulau Atas adalah Rp. 80.000,- per m2 ;
Bahwa menurut saksi ada perbedaan harga antara tanah yang sudah ditimbun dan diratakan dengan tanah yang masih rawa atau berbukit-bukit ;
Bahwa yang lebih mahal adalah yang sudah diratakan dan ditimbun ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan.
7. Saksi BUDIAWAN, ST. , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai honor PTT di Dinas Cipta Karya sejak tahun 2010. Sebelumnya saksi bekerja sebagai honor PTTH (Pegawai Tidak Tetap Harian) sejak tahun 2006 ;
Bahwa saksi bekerja di bagian bidang Tata Kota ;
Bahwa pada waktu saksi di periksa di Penyidik yang saksi terangkan mengenai pemeriksaan lapangan perumahan KORPRI di Sambutan. Pada waktu itu sekitar Juli tahun 2010, saksi pernah diperintah oleh Dian Ruhendra, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Cipta Karya, meninjau perumahan KORPRI di jl. Pelita 7, Sambutan, untuk mengambil foto lokasi sebagai pengecekkan lapangan ;
Bahwa pada waktu itu ia berhalangan dan saksi disuruh menggantikannya untuk dokumentasi foto-foto kondisi di lapangan ;
Bahwa saksi melakukan peninjauan lapangan diperintah sendiri, tapi kemudian ditemani oleh Sekretaris KORPRI, terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si , saksi Rahmani (Saksi 14) dari Biro Hukum Pemkot Samarinda, dan seorang perempuan yang tidak saksi kenal, namun bekerja di bagian Keuangan Pemkot Sama rinda ;
Bahwa awalnya saksi disuruh pergi ke KORPRI. Di sana kemudian bertemu dengan terdakwa Drs Yusradiansyah, saksi Rahmani dan seorang ibu yang bekerja di bagian Keuangan Pemkot Samarinda. Setelah itu kami pergi bersama-sama naik mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Drs Yusradiansyah. Sampai di lokasi, kemudian bertemu dengan seseorang berambut keriting yang bertugas mengantar kami untuk melihat-lihat lokasi. Ketika ia ditanya rumah yang baru dibangun, ia menunjukkan dan menjelaskan bahwa yang baru dibangun adalah yang gentengnya berwarna merah, sedangkan yang berwarna hijau adalah yang lama. Kemudian saksi disuruh terdakwa Drs Yusradiansyah mengambil foto-fotonya ;
Bahwa foto-foto tersebut kemudian saksi serahkan kepada atasan dan saksi terdakwa Drs Yusradiansyah, Sekretaris KORPRI ;
Bahwa saksi melakukan pengecekkan lapangan hanya 1 kali saja. Setelah itu ada juga 1 kali bersama BPK ketika mereka melakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan setelah melakukan pengecekkan lapangan di tempat kerja terdakwa Drs Yusradiansyah;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 7 disebutkan bahwa diperlihatkan kepada saksi bukti-bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, yaitu Nomor : 150 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luas 0,34 ha , Nomor : 66 tanggal 4 Juni 2010 dengan luas 1,72 ha., Nomor : 151 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luas 1,38 ha, bahwa yang sebenarnya saksi tandatangani adalah yang luasnya 1,72 ha…hanya itu saja. Pada waktu saksi menanda tanganinya, pada halaman kedua bagian tanda tangannya dibuat 5 rangkap tanpa ada uraian pekerjaan dan tanggalnya. Sedangkan halaman pertamanya,saksi tidak pernah melihatnya. Pada saat diperlihatkan di depan penyidik baru saksi mengetahui isinya ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti Berita Acara Pemeriksaannya (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa semuanya tandatangan saksi tapi yang saksi tandatangani yang Nomor : 66 dengan luas 1,72 ha. Saksi punya arsipnya. Cuma pada waktu saksi menanda tanganinya ada lima (rangkap) ;
Bahwa pada waktu sebelum saksi menandatangani, saksi tidak membacanya… Pada waktu itu setelah selesai meninjau lapangan, saksi langsung disuruh menanda tanganinya. Di tanda tangan saksi , biasanya saksi buat tanggalnya, dan yang nomor : 66, benar ada tanggalnya, sedangkan yang lainnya tidak ada tanggalnya ;
Bahwa yang lainnya, yang tidak ada tanggalnya tandatangan saksi juga, tapi saksi tidak tahu kenapa tidak ada tanda tangannya ;
Bahwa yang menyuruh saksi menandatangani adalah terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si yang menyodorkan Berita Acara tersebut untuk saksi tandatangani ;
Bahwa saksi awalnya tidak mau menanda tanganinya. Kemudian terdakwa Drs. Yusradiansyah mengatakan : “Tidak apa-apa hanya untuk laporan saja”. Kemudian saksi tandatangani ;
Bahwa pada waktu saksi menandatangani, selain terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si yang menyaksikannya ada juga saksi Sunar dan saksi Suriansyah ;
Bahwa setelah saksi menandatanganinya, saksi ada melaporkannya kepada atasan saksi , ia mengatakan : “kenapa ditanda tangani”. Saksi kemudian kembali, mau minta Berita Acara yang sudah saksi tandatangani tersebut. Tapi sudah tidak ada ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi tandatangani tersebut, seharusnya hanya 1 rangkap saja ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan peninjauan lapangan, keadaannya sebagian sudah ada yang menempatinya. Khususnya yang bagian depan gerbang masuk, tapi belum ada listriknya. Jadi mereka memakai Genset ;
Bahwa pada waktu saksi datang sedang dilakukan pematangan tanah cut and fill(pemotongan dan penimbunan) ;
Bahwa tidak ada rawa-rawa … tanahnya sudah dipadatkan ;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan lapangan tersebut pada bulan Juli 2010, kemudian saksi pernah pergi lagi kesana pada waktu ikut melakukan pemeriksaan dengan BPK ;
Bahwa tidak ada perubahan kondisinya seperti itu juga. Pada waktu kami datang sedang hujan, jadi tidak bisa masuk sampai ke dalam. Genteng merah yang baru dibangun letaknya di dalam. Jadi tidak bisa dilihat. Sedangkan genteng hijau yang sudah lama dibangun, letaknya didepan, di jalan aspal, bisa dilihat ;
Bahwa yang membangun perumahan KORPRI tersebut adalah PT. Davindo ;
Bahwa hubungannya dengan saksi David Effendi adalah yang punya PT. Davindo ;
Bahwa tahunya daridari terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan, saksi hanya bertanya kepada terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si : “mana yang baru dibangun dan mana yang sudah lama dibangun”. Kemudian dia menunjukkannya dan saksi membuat fotonya ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan lapangan, tidak ada melihat fasilitas umum ;
Bahwa selain saksi, yang ikut menemani adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si juga saksi Rahmani . Selain itu juga saksi melihat dilapangan ada saksi Suriansyah dan saksi David ;
Bahwa saksi tidak tahu , apa tujuannya ada Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan peninjauan ke lapangan, saksi tidak ada diberikan Surat Tugas ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan pada bulan Juli 2010, tetapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang saksi akui tandatangannya, tertulis tanggal 4 juni 2010, yang benar adalah bulan Juli 2010. Saksi menandatangani setelah pulang dari melakukan peninjuan lapangan… Saksi tidak tahu kenapa tanggalnya bisa jadi mundur ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya Kesepakatan Kerja Sama antara Pemkot Samarinda dengan PT. Davindo untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan bahwa jalan di perumahan KORPRI tersebut sebagian sudah beraspal dan sebagian lagi belum, yang belum tersebut tanahnya tanah liat ;
Bahwa tapi sudah ada pengerasan dan pemadatan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perbedaan atau tidak antara tanah yang sudah dimatangkan atau kavling tanah matang dengan tanah hamparan yang masih mentah yang belum diapa-apakan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan ;
8. Saksi SUNAR, ST.M.Si. , menerangkan :
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasie Inventarisasi Pemanfaatan dan Pendistribusian yaitu :
Menghimpun laporan pencatatan asset milik pemerintah kota ;
Memonitoring dan mendistibusikan asset ke seluruh SKPD se kota Samarinda ;
Bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKAD) kota Samarinda ;
Bahwa sehubungan dengan adanya perkara saksi David Effendi yang disidangkan sekarang ini, yang saksi ketahui awalnya saksi mendapatkan Surat Tugas tertanggal 5 Mei 2010 dari SekDa yang diberikan oleh staf Drs.Yusradiansyah,M.Si yang jabatannya Sekretaris KORPRI. Surat Tugas tersebut isinya menugaskan saksi dan beberapa orang lainnya untuk memeriksa lahan kapling tanah matang perumahan KORPRI di Kelurahan Sambutan dan Pulau Atas…. Tetapi di dalam surat Tugas tersebut, nama saksi tidak ada. Ketika saksi tanyakan, dijelaskan bahwa nanti namanya akan diganti dan akan dimasukkan… Setelah menerima Surat Tugas tersebut tanggal 23 September 2010, kami langsung melakukan peninjauan kelapangan ;
Bahwa maksudnya “namanya akan diganti” adalah di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Chaeruddin, dan nama itu akan diganti dengan nama saksi ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si dan stafnya 1 orang. Kemudian pak Rachmani, stafnya Dian Ruhendra serta stafnya saksi David yang menunggu di lapangan ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaannya pada bulan September, Bulan Mei adalah Surat Tugasnya. Saksi melakukan pemeriksaannya 2 kali. Yang pertama bulan September 2010 dan yang keduanya bulan November 2010 ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Tugasnya tertanggal 16 November 2010, Nomor 176/Korpri-Smd/XI/2010 dan ada nama-nama orang yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa Surat Tugasnya seperti Itu, di dalam Surat Tugas tersebut memang ada nama saksi , tetapi Surat Tugas yang tertanggal 5 Mei 2010, tidak ada nama saksi dan ada nama ibu Zainun. Katanya mau diganti Surat Tugasnya ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan peninjauan lapangan pada bulan Septemer 2010, saksi ditunjukkan lokasi yang sudah dibangun rumah seluas 0,34 Ha. ;
Bahwa yang menunjukkan lokasinya adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa saksi hanya menghitung jumlah rumah yang selesai dibangun di lahan seluas 0,34 Ha. Jumlahnya 10 s/d 11 rumah dan jalan-jalan lingkungan yang telah dibuat ;
Bahwa jalannya masih jalan tanah ;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan di lapangan, saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaannya ;
Bahwa saksi menanda tanganinya satu hari setelahnya. Diantar oleh stafnya terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tanganinya, selain nama saksi , ada nama terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si , Rahmani, dan Budiawan ;
Bahwa sebelum saksi menanda tanganinya, yang sudah menanda hanya terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si … , halaman 1 nya hanya 1 lembar, sedangkan halaman 2 nya ada rangkap 5 ;
Bahwa yang tertulis di halaman 1 Isinya tentang pemeriksaan lapangan tanggal 23 September 2010 dengan luas lokasi 0,34 ha. ;
Bahwa selain tanggal 23 September 2010, saksi pernah melakukan pemeriksaan lagi yang kedua pada Bulan Nobember 2010 ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam pemeriksaan yang kedua adalah melakukan pemeriksaan di perumahan KORPRI yang letak lokasinya paling ujung sebelah kiri. Luasnya saksi tidak tahu, karena tidak diberitahukan. Hanya dikatakan dari sini sampai sana ;
Bahwa ada rumah yang dibangun ;
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaannya ,karena memang tidak ada diserahkan ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidikan, pada point 14 dan 15 saksi ada diperlihatkan oleh Penyidik bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 8 Nopember 2010 dan tertanggal 4 Juni 2010. Saksi kemudian menerangkan bahwa Berita Acara teranggal 8 Nopember 2010, baru saksi ketahui sebulan yang lalu dari Pak Suryadi Sekretaris KORPRI, dan tanda tangan yang ada di Berita acara tersebut, bukan tanda tangan saksi . Sedangkan Berita Acara tertanggal 4 Juni 2010, saksi menerangkan bahwa baru mengetahuinya setelah diperlihakan Penyidik dan tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut, benar tanda tangan saksi , namun saksi merasa tidak pernah melakukan pemeriksaan pada tanggal tersebut, bahwa saksi hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanggal 23 September 2010. Selain hal itu saksi tidak ada menanda tanganinya. Hanya pada waktu saksi menanda tanganinya, dibuat 5 rangkap ;
Bahwa pada pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 Juni 2010, saksi tidak ikut, tetapi ada tanda tangan di dalam Berita Acaranya. Sedangkan pemeriksaan lapangan tanggal 8 November 2010, saksi ada mengikutinya, tetapi tidak ada menanda tangani Berita Acaranya ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Tugas saksi yang kedua, tanggal 16 Nopember 2010, Nomor : 176/Korpri-Smd/XI/2010 dan bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaannya, tanggal 8 Nopember 2010, Nomor : 177/BATPKF/Korpri.Smd/XI/2010 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), tidak mungkin melakukan pemeriksaan dahulu, baru ada Surat Tugasnya ;
Bahwa saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak membacanya terlebih dahulu ;
Bahwa saksi melakukan peninjauan ke lapangan yang kedua kalinya adalah 1 hari setelah ada Surat Tugas ;
Bahwa tanggal 17 November 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Berita Acaranya dibuat pada tanggal 8 November 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tujuan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut yang ditanda tangani saksi adalah agar terjadinya pembayaran terhadap pekerjaan yang saksi periksa tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan dimana halaman 1 nya, hanya satu rangkap saja. Sedangkan halaman 2 nya, 5 rangkap… padahal saksi melakukan pemeriksaan hanya 2 kali saja, yaitu bulan September 2010 dan November 2010, bahwa saksi tidak tahu untuk apa yang 3 rangkapnya tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan bahwa pada pemeriksaan lapangan yang ke 2, saksi tidak ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaannya… Di sini ada 2 bukti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan Nomor yang sama (177/BATPKF/Korpri.Smd/XI/2010), namun tanggal yang berbeda. Yang satu tanggal 8 November 2010 dan yang satu lagi tanggal 9 November 2010 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa yang asli tanda tangan saksi adalah yang tanggal 9 Nopember 2010, benar tanda tangan saksi , tapi saksi tidak tahu kapan menanda tanganinya ;
Bahwa Berita Acara yang tanggal 8 November 2010, saksi tidak ada menanda tanganinya ;
Bahwa di sini juga ada bukti Peta Lokasi perumahan KORPRI (Penuntut umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) , bahwa lokasi pada waktu sksi melakukan pemeriksaan yang pertama tanggal 23 September 2010 dan yang kedua tanggal 16 November 2010 adalah (Saksi kemudian menunjukkannya). Dari jalan masuk terus, dekat dengan persimpangan, disebelah kiri. Sedangkan pemeriksaan yang kedua dekat dengan Canal. Lokasinya dibelakangnya ;
Bahwa jalannya masuknya belum semuanya diaspal hanya sampai di persimpangan ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan, Camat dan Lurah tidak ikut melakukan pemeriksaan ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tersebut, ada nama dan tanda tangan Camat serta Lurah , tapi mereka tidak ikut. Kami hanya mampir di kantor Kecamatan sebelum melakukan peninjauan ke lokasi ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pembangunan perumahan KORPRI tersebut ada 4 perjanjiannya : Tahap I, II, III dan IV ;
Bahwa saksi tidak tahu pembangunan perumahan KORPRI tersebut yang mana tahap I, tahap II dan yang mana tahap III dan IV ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan, ada ditunjukkan yang mana lokasi pembangunan tahap IV ;
Bahwa pada waktu saksi melihat lokasinya, keadaan tanahnya sebagian sudah “dima-tangkan” dan sebagian sedang dikerjakan ;
Bahwa yang membangun perumahan tersebut adalah PT. Davindo ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu : 1. Bahwa setahu terdakwa, saksi tandatangan lebih dari satu kali .
2. Bahwa terdakwa tidak tahu kalau Korpri itu SKPD .
9. Saksi DRS. ASMAN HERMAN, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Sekretariat KORPRI ;
Bahwa saksi bekerja di KORPRI sejak Tahun 2005 ;
Bahwa jabatan saksi di KORPRI adalah Kasubbag Olah Raga, Budaya dan Kerohanian ;
Bahwa susunan kepengurusan organisasi KORPRI Samarinda mulai dari atas adalah :
Ketua KORPRI ;
Sekretaris KORPRI ;
Wakil Sekretaris ;
Kasubbag Umum dan Kerjasama ;
Kasubbag Olah Raga, Budaya dan Kerohanian ;
Kasubbag Kesejahteraan dan bantuan Sosial ;
Bendahara Rutin ;
Bendahara Barang ;
Bahwa yang menjadi Sekretaris KORPRI Tahun 2002 s/d 2006, Drs. Rusdi AR. Kemudian tahun 2006 s/d 2011, terdakwa Drs. Yusradiansyah. Setelah itu Tahun 2011 s/d sekarang Drs. Suryadi ;
Bahwa sejak tahun 2009 sudah menjadi SKPD. Tidak lagi sebuah organisasi ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi David Effendi sejak tahun 2008 karena ada pembangunan perumahan KORPRI yang dibangun oleh saksi David Effendi dan juga berhubungan dengan KPR nya (pembayaran kredit rumah) ;
Bahwa sehubungan dengan perkara saksi David Effendi ini yang saksi ketahui tentang masalah KTM nya (Kavling Tanah Matang) untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa adanya penyediaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI dilaksanakan secara bertahap. Tahap I tahun 2003, Tahap II tahun 2005, Tahap III, tahun 2006 dan tahap IV tahun 2008 ;
Bahwa Luas tanah setiap tahapannya, saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 9, saksi menerangkan sebagai berikut :
Tahap I, luasnya 27,3 ha. dibayarkan Rp. 11.345.000.000,- ;
Tahap II, luasnya 16,36 ha. dibayarkan Rp. 6.807.272.000,- ;
Tahap III, luasnya 45 ha. dibayarkan Rp. 29.385.000.000,- ;
Tahap IV, luasnya 27,3 ha. dibayarkan Rp. 11.345.000.000,- ;
Jumlah keseluruhan tahap I s/d IV adalah Rp. 65.537.272.000,-
Jumlah luas tanah keseluruhan tahap I s/d IV adalah 118, 66 Ha.
Bahwa benar seperti itu ;
Bahwa anggaran untuk pembangunan Perumahan KORPRI berasal dari APBD Kota Samarinda ;
Bahwa besar anggaran untuk pembangunan perumahan KORPRI saksi tidak tahu;
Bahwa Lokasi perumahannya, di daerah Sambutan ;
Bahwa proses Pengadaan Kavling Tanah Matang untuk perumahan KORPRI tersebut, saksi tidak tahu ;
Bahwa Proses pembayaran KTM nya, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada Point 9, saksi menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan pembayaran mulai dari tahap I s/d tahap IV sebesar Rp. 65.537.272.000,- bahwa benar seperti itu ;
Bahwa saksi mengetahuinya,dari data yang saksi lihat ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penyerahan surat-surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari PT. Davindo kepada KORPRI , ada 103 Surat Pelepasan Hak dan 2 Sertifikat Hak Milik. Jumlahnya ada 105 Dokumen ;
Bahwa surat-surat tanah tersebut diserahkan sekitar tanggal 9 atau 10 Februari 2011 dari terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si melalui Setiawan Pegawai honor di Sekretariat KORPRI ;
Bahwa tidak ada dibuatkan Berita Acara Penyerahannya hanya disaksikan oleh Setiawan dan pak Syaifuddin (Kasubbag Umum KORPRI) ;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Davindo yang sudah menerima pelepasan hak dari warga atau membeli tanah dari warga, tidak melepaskan hak penguasan tanahnya kepada Pemkot Samarinda ;
Bahwa saksi mengetahui adanya rapat tertanggal 28 Juli 2008 di ruang Sekda Kota Samarinda yang membahas harga Kavling Tanah Matang (KTM) pada waktu itu saksi sebagai Notulen rapatnya (Juru tulis) ;
Bahwa yang dibahas di dalam rapat tersebut tentang penentuan harga KTM (Kavling Tanah Matang) yang diajukan oleh saksi David kepada Pemerintah Kota ;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut yaitu :saksi Fadli Illa,SH.M.Si selaku Sekda dan pemimpin rapat. Kemudian Yosef Barus, terdakwa Drs.Yusradiansyah, M.Si, saksi David Effendi, saksi Dadang Airlangga, dan lain-lainnya ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 19, saksi menerangkan yang hadir dalam rapat adalah :
Sebagai pemimpin rapat : Fadly Illa ;
Anggota : Ir, Zulfakar, MMT ;
Anggota : Ir. Dadang Airlangga, MMT ;
Anggota : Drs. Yusradiansyah, Msi ;
Anggota : Ir. Sofyan Supriyadi ;
Anggota : David Effendy ;
Anggota : Ir. Hero Mardanus ;
Anggota : Machmud, SE. ;
Anggota : Achmad Suprayitno ;
Anggota : Drs. Achmad Suprayitno ;
Notulen : Drs. Asman Herman ;
Pencatat Absensi : Ifran, SH
, bahwa benar seperti itu ;
Bahwa di dalam rapat tersebut, harga tanah yang diajukan oleh saksi David Effendi atau PT. Davindo kepada pemerintah kota adalah Rp. 150.000/m2 ;
Bahwa hasil kesepakatan harga yang kemudian ditentukan di dalam rapat adalah Rp. 145.000,-/m2. ;
Bahwa didapatkan harga Rp. 145.000,-/m2 tersebut yaitu : Harga NJOP + Harga standard pemerintah + Harga pasar kemudian dibagi (:) 3 ;
Bahwa harga NJOP nya sebesar Rp. 103.000,-/m2, Harga standard pemerintah sebesar Rp. 80.000/m2, dan harga pasarannya Rp. 250.000/M2, ;
Bahwa yang menentukan harga NJOP sebesar Rp. 103.000,-/m2. Adalah saksi David berdasarkan pembayaran PBB tahun 2008 ;
Bahwa yang menyerahkan dan memperlihatkan data-datanya adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa harga standard pemerintah sebesar Rp. 80.000,-, yang mengajukannya Saksi tidak tahu pastinya. Kemungkinan dari saksi Machmud, SE. Karena kapasitasnya sebagai bagian perlengkapan ;
Bahwa harga pasaran Rp. 250.000,-, yang mengajukannya yang saksi tahu, pada waktu itu peserta rapat menanyakan kepada saksi David : “Berapa pasaran harga tanah di daerah Sambutan”. Kemudian saksi David menjawabnya : “Tanah yang sudah jadi (siap dibangun) kurang-lebih Rp. 250.000./m2.” ;
Bahwa kesepakatan peserta rapat dari hasil negosiasi dengan pihak PT. Davindo, diputuskan bahwa harga sementara Rp. 145.000,-/m2… Turun Rp. 5000,- dari harga penawaran sebesar Rp. 150.000,- ;
Bahwa saksi tahu adanya kerja sama pembangunan perumahan KORPRI antara saksi David Effendi dengan Pemkot Samarinda saksi melihat MOU nya, tapi tidak membacanya ;
Bahwa saksi ada mendapatkan rumah di Perumahan KORPRI di daerah Sambutan lokasinya di Blok 3, No. 19 ;
Bahwa fasilitas yang ada hanyalah jalan saja. Listrik dan air sedang diusahakan ;
Bahwa status tanahnya adalah hak milik. Tapi sampai sekarang tidak tahu ;
Bahwa yang menentukan harga NJOP adalah saksi David Effendi . Pada waktu rapat tersebut, saksi David Effendi ada menunjukkan bukti NJOP nya dengan harga Rp. 103.000/m2 ;
Bahwa saksi tidak melihat NJOP nya, pada waktu itu saksi sedang bertughas mencatat (notulen) ;
Bahwa di dalam rapat tersebut tidak ada diperlihatkan bukti harga rata-rata tanah di daerah perumahan KORPRI, peserta rapat pada waktu itu hanya bertanya : “Berapa harga tanah rata-rata di daerah tersebut ?“, dan dijawab saksi David : “Harga rata-ratanya Rp. 250.000,- ;
Bahwa mengenai Harga standard pemerintah Rp, 80.000/m2, di dapatnya ketika Kasubbag perlengkapan, saksi Machmud ditanya : “Berapa harga standard pemerintah ?” Dan dijawabnya : Rp. 80.000/m2 ;
Bahwa pada waktu rapat penentuan harga tanah , saksi bertugas sebagai Notulennya. Di sini Ada bukti Notulen rapat (Berita Acara) tertanggal 28 Juli 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa ini notulen yang saksi buat yang ditulis tangan, saksi yang membuatnya, sedangkan yang diketik dibuat saksi Ifran ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada pihak KORPRI, mengenai status tanahnya kalau sudah lunas, tapi teman ada yang sudah lunas juga dan ketika saksi tanyakan sedang diproses ;
Bahwa saksi belum ada membayar PBB nya (Pajak Bumi Bangunan) ;
-Bahwa rumah saksi masuk dalam pembangunan tahap Tahap II ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut sebagai Team Pemeriksa Kegiatan Fisik yang melakukan peninjauan lapangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi belum ada Surat Pelepasan Hak dari PT. Davindo kepada Pemkot Samarinda ;
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan perumahan KORPRI tersebut dimulai sejak Tahun 2004 ;
Bahwa luas tanah per unit rumahnya adalah 300 m2 ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dilibatkan dalam proses Pengadaan Tanahnya ;
Bahwa suasana di dalam rapat tersebut saksi lihat saling konsultasi satu sama lain ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah harga yang ditetapkan dalam rapat tersebut sebesar Rp. 145.000,- per m2 tersebut, apakah harga final ;
Bahwa pada waktu rapat berlangsung, peserta rapat tidak ada membawa berkas-berkas atau dokumen-dokumen ;
Bahwa yang menentukan harga berdasarkan 3 komponen, yaitu NJOP, harga pasar dan harga standard pemerintah saksi tidak ingat lagi karena banyak yang bicara dan masing-masing orang ditanyakan ;
Bahwa saksi pernah melihat kesepakatan M.O.U antara pemerintah kota Samarinda dengan PT. Davindo yang diwakili oleh saksi David Effendi mengenai pemesanan Kavling tanah matang untuk pembangunan perumahan KORPRI , tapi tidak membacanya secara mendetail ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah pembangunan perumahan KORPRI tahap IV ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu bahwa terdakwa hanya menjelakan NJOP seharga Rp.103.000,- yang datanya berasal dari saksi David Effendi ;
10. Saksi IFRAN, SH. Msi. , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Pemkot Samarinda di KEBANG POL dan LINMAS Pemkot Samarinda ;
Bahwa saksi bekerja disana sejak tahun 2010 s/d sekarang ;
Bahwa sebelumnya saksi berkerja, di sekretariat KORPRI sejak tahun 2003 s/d 2010 ;
Bahwa jabatan saksi di Sekretariat KORPRI, sebagai Kasubag Umum ;
Bahwa terdakwa David Effendi ini disidangkan karena masalah pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa masalah nya karena ia sebagai penyedia lahannya dan ada masalah dalam pembebasannya ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang membahas mengenai penawaran dan penentuan harga Kavling Tanah Matang (KTM), untuk pembangunan perumahan KORPRI tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa tempat rapatnya di ruang Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkot Samarinda ;
Bahwa yang hadir dalam rapat diantaranya Sekda, Sekretaris KORPRI terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si, saksi David Effendi, dan dari Dinas-Dinas terkait lainnya ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 15, saksi menerangkan bahwa yang hadir di dalam rapat tersebut adalah :
Fadly Illa sebagai Sekda dan Ketua KORPRI ;
Ir. Zulfakar, sebagai asisten I Pembangunan Pemkot Samarinda ;
Ir. Yosep Barus, sebagai Kepala Dinas Marga dan Pengairan ;
Ir. Dadang Airlangga, sebagai Kabid pada Kantor Dinas Marga dan Pengairan ;
Drs. Yusradiansyah, Msi, sebagai Sekretaris KORPRI ;
Ir. Sofyan Supriyadi, dari Dinas Kimbaskot Samarinda ;
David Effendy, sebagai Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri ;
Ir. Hero Mardanus, dai Dinas Kimbangkot Samarinda ;
Machmud, SE., sebagai staf bagian perleng-kapan Pemkot Samarinda ;
Achmad Suprayitno, S.Sos. dari Dinas Kimbangkot Samarinda ;
Bahwa benar seperti itu ;
Bahwa mereka datang karena diundang berdasarkan jabatannya, atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) ;
Bahwa tugas saksi di dalam rapat tersebut,adalah sebagai petugas Absensi dan membantu membuat Notulen ;
Bahwa yang memimpin rapatnya pada waktu itu adalah Saksi Sekda (Fadli Illa), tetapi ia hanya membuka rapat saja, setelah itu diserahkan kepada Sekretaris KORPRI, terdakwa Drs. Yusradianyah,M.Si , Ia yang aktif berbicara di dalam rapat tersebut ;
Bahwa yang dibicarakan didalam rapat adalah membahas mengenai penawaran harga KTM yang diajukan oleh saksi David ;
Bahwa harga tanah yang diajukan oleh saksi David kepada pemerintah kota, di dalam rapat adalah Rp. 150,000/m2 ;
Bahwa di dalam rapat tersebut yang mengajukan harga NJOP sebesar Rp. 103.000,- per m2 adalah saksi David ;
Bahwa yang mengajukan harga standard pemerintah sebesar Rp. 80.000,- per m2 saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi juga tidak ingat siapa yang mengajukan harga pasar Rp. 250.000,- per m2 ;
Bahwa harga yang kemudian disepakati di dalam rapat tersebut adalah Rp. 145.000,-/m2. ;
Bahwa yang membuat Notulen hasil rapat adalah saksi Asman Herman Bahwa di sini ada bukti Notulen Rapat (Berita Acara) tertangal 28 Juli 2008 yang ditulis tangan dan yang diketik oleh Komputer (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa benar ini Notulen hasil rapatnya yang ditulis tangan dibuat oleh saksi Asman , sedangkan yang diketik komputer, saksi yang membuatnya setelah rapat selesai ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa di bukti Notulen tadi ada yang tidak menanda tanganinya ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana untuk menentukan harga rata-ratanya ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi perumahan KORPRI Kira-kira satu setengah tahun yang lalu ;
Bahwa pada waktu itu kondisinya sudah ada rumah dan sudah ada jalan baru ;
Bahwa di sini ada bukti foto-foto lokasi yang dibuat oleh Team Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF) (Hakim anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Tedakwa), bahwa keadaannya ada yang sama dan ada juga yang berbeda ;
Bahwa suasana di dalam rapat tersebut adalah banyak yang bicara dan saling tanya menanya satu sama lain ;
Bahwa harga NJOP sebesar Rp. 103.000 per m2 tersebut, saksi tidak memperhatikannya apakah ada bukti yang ditunjukkan di depan rapat tersebut ;
Bahwa harga yang ditetapkan dalam rapat sebesar Rp. 145.000,- per m2, adalah harga sementara ;
Bahw setelah rapat tersebut, tidak ada lagi rapat lanjutannya ;
Bahwa pada waktu rapat berlangsung, peserta rapat tidak ada yang membawa berkas-berkas atau dokumen-dokumen ;
Bahwa saksi pernah melihat tapi tidak membacanya tentang kesepakatan M.O.U antara pemerintah kota Samarinda dengan PT. Davindo yang diwakili oleh saksi David Effendi mengenai pemesanan Kavling tanah matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk pembangunan perumahan KORPRI tahap IV, berapa luas tanahnya ;
Bahwa besar anggarannya untuk pembangunan tahap IV adalah Rp. 43,5 milyar ;
Bahwa pada waktu rapat penentuan harga , harga tanah per m2 yang ditawarkan oleh saksi David Effendi adalah Rp. 150.000,- per meter ;
Bahwa saksi tidak melihat Surat Penawaran yang diajukan oleh saksi David Effendi di dalam rapat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu rumus untuk menentukan Harga Kavling tanah matang hingga ditemukan harga Rp. 145.000,- ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa untuk pembangunan perumahan KORPRI tahap IV tersebut, Pemerintah Kota Samarinda sebagian belum melunasi pembayarannya kepada saksi David Effendi ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya gugatan perdata yang diajukan saksi David Effendi kepada Pemkot Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menang di dalam perkara gugatan tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa Berita Acara Rapat diserahkan pada terdakwa lebih kurang satu setengah jam setelah rapat dan sudah ada tandatangan ;
11. Saksi MAHMUD, SE. MSi. , menerangkan :
Bahwa saksi telah pensiun dari PNS… sejak sejak 1 Desember 2010 ;
Bahwa terakhir jabatan saksi sebagai Kasubbag Batas Wilayah Bagian Perkotaan, Sekretariat Kota Samarinda ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kasubbag Penyimpan dan Pendisribusian Barang Daerah dari tahun 2000 s/d tahun 2008 ;
Bahw tugas saaksi sebagai Kasubbag Penyimpan dan Pendistribusian barang daerah adalah menginventarisir, menyimpan, memelihara dan membukukan barang daerah ;
Bahwa mengenai pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan Korpri di daerah Sambutan yang terjadi dari tahun 2003 s/d tahun 2010 ;
Bahwa saksi tahunya karena diberitahu oleh atasan saksi Kepala Bagian perlengkapan Sekkot, namanya saksi Amin Ismail ;
Bahwa saksi diberitahu Tahun 2008, ketika saksi diberikan undangan untuk menghadiri rapat di Sekretariat Kota Samarinda. Pada waktu itu saksi ditunjuk untuk menggantikannya ;
Bahwa saksi hadir dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 yang membahas penawaran dan penentuan harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa yang mengundangnya adalah Sekretariat KORPRI ;
Bahwa isi undangannya membahas penyediaan lahan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI untuk pegawai PNS ;
Bahwa tempat rapatnya di ruang Sekkot (Sekretaris Kota) ;
Bahwa yang hadir dalam rapat adalah Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Tata Kota, dan lain-lainnya ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, menyebutkan bahwa yang hadir adalah : saksi David Effendi ,saksi Zulfakar, saksi Yosef Barus, terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si, Ahmad Suprayitno, dan sebagian lagi lupa, bahwa benar seperti itu ;
Bahwa materi rapat yang dibicarakan pada waktu itu adalah penawaran harga tanah yang diajukan oleh saksi David Effendi ;
Bahwa secara garis besarnya, jalannya rapat tersebut adalah, awalnya rapat dibuka oleh Sekretaris Kota, kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si sebagai pembicara yang menerangkan ada penawaran harga tanah yang diajukan oleh PT Davindo dan rapat tersebut untuk membahasnya bersama-sama ;
Bahwa harga tanah yang ditawarkan adalah Rp. 150.000 per m2 ;
Bahwa ada diperlihatkan Surat Penawarannya kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat lampiran-lampirannya di dalam surat tersebut sebagai bukti pendukungnya ;
Bahwa selain terdakwa Drs. Yusradiansyah, M.Si tidak ada pembicara lainnya yang menyampaikan mengenai penawaran harga tersebut ;
Bahwa yang disampaikan terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si di dalam rapat tersebut adalah ia menyampaikan ada 3 patokan harga tanah yang biasa dipakai untuk menentukan harga tanah, yaitu Harga pasar, Harga NJOP (Nilai Jual Obyek Tanah), dan Harga pemerintah ;
Bahwa harga NJOP yang diajukannya adalah Rp. 103.000,- per m2 ;
Bahwa harga pasarannya adalah Rp. 250.000,- per m2 ;
Bahwa harga standar pemerintah yang diajukan pada waktu itu adalah Rp. 80.000 per m2 ;
Bahwa harga yang diputuskan di dalam rapat, penghitungannya adalah ketiga komponen harga tersebut dijumlahkan kemudian dibagi 3 ;
Bahwa harga yang didapatkan adalah Rp. 144,33 ribu yang kemudian dibulatkan men-jadi Rp. 145 ribu per m2 ;
Bahwa yang dibicarakan di dalam rapat hanya itu saja ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Notulen dari hasil rapat ;
Bahwa yang menjadi Notulen saksi tidak tahu. Yang saksi tahu hasil Notulennya disampaikan oleh terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa saksi menanda tangani Notulen hasil rapat tersebut, yang ditulis tangan, saksi tanda tangani setelah rapat selesai, sedangkan yang diketik komputer saksi tidak ingat lagi, kapan saksi menanda-tanganinya ;
Bahwa saksi menanda tangani Notulen yang diketik komputer tersebut di kantor saksi ;
Bahwa yang mengantarkan suratnya adalah terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si sendiri ;
Bahwa di dalam rapat penawaran harga tersebut, Camat atau Lurah, tidak ikut menghadirinya, yang hadir pada umumnya dari Dinas-dinas ;
Bahwa harga yang ditetapkan di dalam rapat tersebut masih harga sementara. Penetapan harga finalnya pada rapat-rapat kemudian, tapi saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa dana untuk pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumhan KORPRI tersebut, yang saksi dengar dari terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si pada waktu rapat, berasal dari KORPRI ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dari KORPRI tersebut berasal dari APBD atau bukan, saksi tidak tahu ;
Bhwa di dalam rapat ada disebutkan Harga NJOP, Harga pasar dan Harga standar pemerintah oleh terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si dan tidak ada ditunjukkan bukti-bukti surat atau dokumennya ;
Bahwa harga sementara yang ditetapkan dalam rapat sebesar Rp. 145.000,- , harga tersebut termasuk harga pematangan tanah ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi melihatnya sudah tidak ingat lagi. Yang jelas sebelum adanya rapat penawaran harga tersebut ;
Bahwa saksi datang ke rapat tersebut karena disuruh mewakili atasan saksi, Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, Sekretariat Kota Samarinda ;
Bahwa pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan perumahan KORPRI tersebut, tidak termasuk asset daerah karena dananya dibeli melalui dana Kesejahteraan Pegawai dan milik Pegawai Negeri bukan milik Pemerintah Daerah ;
Bahwa seharusnya dana anggaran yang berada di pos Kesejahteraan Pegawai tersebut ditransfer dulu ke Kas KORPRI, kemudian KORPRI yang menggunakan anggaran tersebut untuk pertanggung jawaban keuangannya selaku pengelola dana atau SKPD ;
Bahwa pada waktu ada penawaran harga di dalam rapat di Sekretaris Kota, yang saksi lihat minim perdebatan. Para pesertanya pada umumnya hanya menyetujui saja ;
Bahwa pengadaan Kavling Tanah Matang berbeda dengan Pengadaan Tanah Biasa. Harus diperhitungkan harga mentahnya berapa, harga pematangannya berapa, seperti biaya Cut and Fill (Pemotongan dan Penimbunan), biaya pembuatan jalan dan parit dan lain sebagainya…Harus dirinci, baru ada harganya. Setelah itu disepakati bersama dan dibuatkan Berita Acara, kemudian dituangkan dalam perjanjian ;
Bahwa untuk pengadaan Kavling Tanah Matang ini tidak ada dibentuk sebuah Team untuk pelaksanaannya ;
Bahwa yang saksi dengar di dalam rapat tersebut adalah mengenai harga per m2 Kavling Tanah Matang ;
Bahwa ada perbedaan antara harga per m2 Kavling Tanah Matang dengan harga per m2 tanah hamparan yang masih perawan ;
Bahwa harga Rp. 150.000,- per m2 yang ditawarkan oleh PT. Davindo tersebut termasuk harga per m2 tanah matang ;
Bahwa harga Rp. 150.000,- tersebut, sudah termasuk biaya pematangan , Biaya Cut and Fill , Biaya pembuatan jalan dan parit ;
Bahwa dari harga Rp. 150.000,- yang diajukan tidak langsung diterima dalam rapat, harga yang diterima Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa tanah yang ditawarkan oleh PT. Davindo tersebut adalah tanah milik PT. Davindo ;
Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota hanya sebagai pihak yang memesan tanah matang kepada PT. Davindo, karena tanahnya adalah tanah milik PT. Davindo;
Bahwa saksi tidak tahu Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo mengenai Pemesanan Kavling Tanah Matang ;
Bahwa kalau menurut saksi pengertian pemesanan Kavling Tanah Matang tersebut adalah tanah milik yang bersangkutan dimatangkan. Kemudian diperiksa hasil pekerjaannya. Dibuatkan Berita Acaranya, lalu dilaporkan kepada pemerintah bahwa sudah siap, kemudian baru dibayar ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Team Teknis pengawasan proyek pembangunan perumahan KORPRI di daerah Sambutan dan Pulau atas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu :
Bahwa Sekda tidak pernah bicara tentang anggaran.
Bahwa Kop Surat adalah menggunakan Kop Sekda, yang tandatangan bukan terdakwa.
Bahwa terdakwa hanya sebagai moderator, bukan pimpinan rapat.
12. Saksi AKHMAD SUPRAYETNO, S.Sos, MM. , menerangkan :
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai PNS di Badan Litbang dan Diklat Kota Samarinda ;
Bahwa saksi bekerja di Badan Litbang dan Diklat sejak tanggal 30 Desember 2008 ;
Bahw sebelumnya saksi pernah berkerja di Dinas Pemukiman dan Pengembangan Kota (Kimbangkot) Samarinda sejak Juli 2006 s/d 30 Desember 2008 ;
Bahwa jabatan saksi adalah Kasi Kepemilikan dan Penggunaan Bangunan ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah mengurusi dan menerbitkan Surat Ijin Pemilikan (SIP) dan Buku Tanda Pemilikan Rumah (BTPR) yang berkaitan dengan rumah-rumah yang akan dibangun (pemerintah);
Bahwa syarat-syarat untuk penerbitan SIP dan BTPR adalah, Untuk SIP yang bersangkutan harus menduduki jabatan tertentu, seperti Kepala Sekolah misalnya. Dan ada Surat Keterangan dari Kantor Dinas tempat yang bersangkutan kerja. Sedangkan untuk BTPR, syarat-syaratnya sama dengan pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), yaitu ada sertifikat tanah atau akta tanah, KTP pemilik rumah, Sketsa rumah yang dibangun, jenis rumah, Keterangan tanda tangan tetangga kiri dan kanan rumah, dan keterangan dari Kelurahan dimana rumah dibangun ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kasi Kepemilikan dan Penggunaan Bangunan, di Kimbangkot Samarinda, saksi tidak mengetahui adanya Pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan KORPRI antara tahun 2002 s/d tahun 2008 , karena pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) tidak masuk dalam tupoksi saksi, saksi hanya ikut rapat sekali mengenai penentuan harganya pada tahun 2008 (28 Juli 2008) ;
Bahwa rapat penentuan harga di ruang Sekkot Pemerintah Kota Samarinda ;
Bahwa yang memimpin rapatnya adalah Sekretaris Kota (Sekkot) ;
Bahwa pada waktu itu, yang menjadi Sekkot nya adalah saksi Fadli Illa ;
Bahwa saksi hadir di dalam rapat karena mendampingi Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Kota, saksi Yosep Barus ;
Bahwa yang hadir dalam rapat ada terdakwa Drs.Yusradiansyah, M.Si, saksi David Effendy, saksi Sekkot Fadli Illa,saksi Yosep Barus, saksi Sofyan Supriyadi dan lain-lainnya ;
Bahwa mereka datang kapasitasnya sebagai sebagai Kepala Dinas… Kalau Team, saksi tidak tahu ;
Bahwa di dalam pertemuan rapat tersebut, yang dibahas adalah mengenai perluasan Kavling Tanah Matang untuk perumahan KORPRI tahap IV, yang mana lahan tanah sebelumnya sudah terbatas dan PT. Davindo menawarkan Kavling Tanah Matang yang baru dengan harga berdasarkan : NJOP (Nilai Jual obyek tanah), Harga Pasar dan Harga Standard Pemerintah yang diusulkan oleh saksi Yusradiansyah, Sekretaris Korpri ;
Bahwa kesimpulannya yaitu ketiga harga tersebut (NJ OP, Harga Pasar, Harga standard pemerintah) -digabungkan, kemudian dibagi 3 ;
Bahwa harga sementara yang didapat adalah Rp. 144 ribu sekian ;
Bahwa rapat tersebut, ada dibuatkan Notulen nya ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acaranya ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara Notulen yang diketik computer saksi tanda tangani di kantor saksi . Suratnya diantar oleh seorang staf dari KORPRI ;
Bahwa di sini ada bukti Notulen dan Berita Acara rapatnya (Hakim Ketua kemudian mem-perlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa benar ini Notulen dan Berita Acaranya yang saksi tanda tangani ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada rapat-rapat sebelumnya atau sesudahnya ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah di dalam rapat tersebut saksi David Effendi memperlihatkan dokumen-dokumen untuk mendukung penawaran harga tanah yang diajukannya , pada waktu itu yang berbicara menyampaikan harganya adalah terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si dan tidak ada dokumen-dokumen yang diperlihatkan, hanya ucapan-ucapan saja ;
Bahwa harga yang disepakati adalah harga sementara ;
Bahwa setelah rapat tersebut, saksi tidak tahu apakah ada rapat-rapat lagi yang membahas harga hingga final . Saksi tidak pernah mengikutinya lagi, sampai saksi pindah tugas ;
Bahwa yang membuka rapatnya Sekkot (Sekretaris Kota), saksi Fadli Illa, kemudian diserahkan dan dilanjutkan oleh terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si yang menjelaskan mengenai adanya rencana perluasan Tanah Kavling Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI tahap IV, karena lokasi yang telah ada sebelumnya sudah terbatas. Dan ditawarkan tanah yang telah dimiliki saksi David dengan harga yang ditentukan berdasarkan 3 kompenen, yaitu : NJOP, Harga pasar, dan Harga standard pemerintah ;
Bahwa yang menyampaikan harga 3 kompenen tersebut adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa tidak ada disampaikan bukti-bukti dokumennya hanya secara lisan saja ;
Bahwa pada waktu disampaikan ketiga kompenen harga di dalam rapat, yaitu harga NJOP Rp. 103 000,- per meter, kemudian harga pemerintah Rp. 80.000 per meter dan harga pasar Rp. 250.000,- per meter. Tanggapan peserta rapat pada waktu itu tidak ada yang berkomentar. Mungkin karena dianggap penentuan harga dengan cara ketiga kompenen tersebut sudah benar ;
Bahwa ketika di dalam rapat disampaikan ketiga kompenen harga tersebut, tidak ada yang berkomentar, mungkin karena harganya bersifat sementara, maka disetujui ;
Bahwa saksi tidak tahu harga tanah per m2 tersebut, apakah tanah yang sudah dimatangkan ataukah belum ;
Bahwa kedudukan saksi David Effendi di dalam rapat tersebut adalah sebagai Direktur PT. Davindo ;
Bahwa saksi tidak melihat surat penawaran harga yang diajukan oleh saksi David effendi di dalam rapat ;
Bahwa saksi ada mendengar bahwa ada surat yang diajukan oleh saksi David Effendi di dalam rapat tersebut yang isinya mengenai penawaran harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Mahmud, peserta rapat lainnya yang hadir di dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa pada waktu itu, ia tidak ikut berbicara di dalam ;
Bahwa pada waktu rapat, saksi hanya mendengar tentang NJOP , tapi tidak melihatnya karena duduknya dibelakang ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang Surat Telaah dari hasil rapat tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
13.Saksi Ir. YOSEF BARUS, M.Eng.Sc. , menerangkan :
Bahwa mengenai pembangunan perumahan KORPRI tersebut, saksi mengetahuinya di tengah-tengah. Awalnya saksi tidak mengetahuinya. Saksi mengetahuinya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Kimbangkot pada tahun 2005 s/d tahun 2010 ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Penyidik, yang ditanyakan kepada saksi mengenai Pembangunan perumahan KORPRI tersebut adalah mengenai harga tanahnya karena dirasa tidak sesuai dengan semestinya. Mereka menanyakan bagaimana seharusnya bisa mendapat harga yang benar. Dan yang saksi tahu, pemerintah kota dalam menentukan harga tanah yang akan dibeli untuk kepentingan umum berpedoman pada 3 komponen, yaitu : Harga NJOP + Harga Pasar + Harga Pemerintah dibagi (:) 3 ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Pengadaaan Tanah untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa Instansi saksi ikut dilibatkan dalam penyusunan Site Plan nya, yaitu menyangkut pembangunan rumah dan jalan. Sedangkan untuk pengadaan tanahnya bukan kewenangan kami ;
Bahwa mengenai SK. Walikota, nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004, tanggal 4 Maret 2004 tentang Pembentukkan Tim Pengawas Proyek Pembangunan Perumahan KORPRI kota Samarinda, saksi baru mengetahuinya ketika diperiksa oleh Penyidik yang menunjukkannya kepada saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi penah mengikuti rapat atau pertemuan untuk menentukan harga se-mentara Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI, tapi saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara Rapat tersebut tertanggal 28 Juli 2008;
Bahwa pada waktu itu jabatan saksi sebagai Kepala Dinas Kimbangkot ;
Bahwa saksi ditelpon oleh Sekretariat Daerah, tidak diundang secara tertulis ;
Bahwa tempat rapatnya di ruang Sekda ;
Bahwa yang memimpin rapat Sekda ;
Bahwa yang hadir dalam rapat, yang saksi ingat saksi Zulfakar , saksi Sofyan Supriyadi , Sekretaris KORPRI terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si dan staf-staf lainnya yang saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang dibahas mengenai harga tanah untuk pembangunan perumahan KORPRI di daerah Sambutan ;
Bahwa apa saja yang dibicarakan di dalam rapat saksi tidak begitu mengetahuinya, karena saksi datang terlambat ;
Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si selaku Sekretaris Korpri dalam rapat hanya menyampaikan bahwa rapat ini adalah untuk menentukan harga tanah ;
Bahwa di di dalam rapat ada disampaikan mengenai penawaran harga tanah dari saksi David Effendi ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa harga yang ditawarkan oleh saksi David Effendi ;
Bahwa hasil kesimpulan rapatnya, Harga NJOP + Harga pasar + Harga pemerintah dibagi (:) 3 ;
Bahwa hasilnya Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa yang saksi tanda tangani Berita Acara rapat yang ditulis tangan. Tapi pada waktu di penyidik, ada juga diperlihatkan bukti Berita acara yang diketik dan saksi tidak ingat apakah saksi menanda tanganinya ataukah tidak ;
Bahwa di sini ada ada bukti Notulen rapat (ditulis tangan) dan Berita Acara Rapat (diketik) (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan sidang dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa (Saksi memperhatikannya)… Kalau dilihat memang benar tanda tangan saksi ;
Bahwa isi dari Notulen dan Berita Acara Rapat menjelaskan mengenai penentuan harga tanah yang diambil dari 3 komponen, yaitu : Harga NJOP, Harga Pasar dan Harga Pemerintah dibagi 3. Mengenai berapa harga masing-masingnya, saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa selain rapat tersebut, kami juga sering mengikuti rapat rapat lainnya. Mungkin saja rapat-rapat lainnya yang dimaksudkan. Yang jelas untuk rapat penentuan harga tanah , saksi masih ingat bahwa saksi memang datang terlambat pada waktu itu ;
Bahwa pada waktu saksi masuk mengikuti rapat tersebut, yang sedang berbicara saat itu adalah Pak Sekda ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah rapat baru dimulai . Mungkin saksi yang salah ;
Bahwa yang saksi ingat sampai saksi menanda tangani Notulen rapat, mereka masih berdebat mempertanyakan harga tersebut (Rp. 145.000). Bagi saksi karena bukan bidang saksi di pertanahan, saksi tanda tangani saja, apalagi Asisten II, saksi Zulfakar, sudah menanda tangani, maka saksi tanda tangani saja ;
Bahwa yang dilakukan adalah menyangkut perencanaan Pembangunannya. Kita melihat rencana-rencana pembangunannya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota dan Pengembang (developer), kemudian memberikan pertimbang-pertimbangan yang menyangkut masalah sosial dan infrastrukturnya ;
Bahwa saksi sudah pernah ke lokasi ketika di Dinas Kimbangkot. Sekitar tahun 2006 ;
Bahwa pada waktu itu sudah dibangun beberapa unit rumah ;
Bahwa instansi saksi bertugas memonitoring pembangunan fisik perumahan tersebut . Namun karena ini menyangkut KORPRI dan Pemerintah Kota, maka ada dibentuk Team yang terdiri dari Dinas terkait ;
Bahwa di sini ada bukti SK. Walikota No. 845-05/078/HUK-KS/2004, tangal 4 Maret 2004, tentang Pembentukan Team Teknis Pengawasan Proyek Pembangunan Perumahan KORPRI kota Samarinda, bahwa waktu itu saksi menjabat sebagai Kasubdin Bina Marga di Dinas Bina Marga dan termasuk sebagai anggota Team Teknis tersebut ;
Bahwa Tahun 2004 saksi tidak begitu ingat, karena kadang-kadang saksi suka menyuruh orang menghadirinya untuk mewakili saksi ;
Bahwa tupoksi atau tugas dari Dinas Bina Marga di dalam Teknis Pengawasan pem-bangunan tersebut saksi tidak tahu. Di sini memang agak “rancu”, karena bukan tugasya Dinas Bina Marga untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan tersebut. Seharusnya tidak masuk dalam team tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kimbangkot, instansi saksi terlibat hanya sebatas pembuatan Site Plan, bahwa disini ada bukti Site Plan(Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa(Saksi memperhatikan bukti tersebut) benar. Tapi kalau dilihat tanggal pembuatannya tahun 2006, dibuatnya oleh Kepala Dinas sebelum saksi , yaitu pak Syafrudin ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas tahun 2008 ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi , pada waktu ada kunjungan Menteri Perumahan untuk meresmikan pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa pada waktu itu sudah dibangun rumah-rumah sesuai dengan Site Plan sekitar ratusan rumah ;
Bahwa di perumahan KORPRI tersebut ada dibuat jalan yang dibiayai dari APBN ;
Bahwa kalau melihat bukti Site Plan ini (Penunut Umum menunjukkan buktinya), letak jalan yang dibiayai oleh APBN yang lebih tahu sebenarnya Kasubdin saksi . Tapi kalau tidak salah jalan mulai pintu gerbang masuk, lurus sampai dengan bundaran (Saksi kemudian menunjukkannya)… ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat tanggal 28 Juli 2008 mengenai penentuan harga tanah sementara, di dalam rapat tidak ada ditunjukkan bukti NJOP nya. Seingat saksi sebelum rapat tersebut ada rapat mengenai hal yang sama, hanya hasilnya “mentah” karena tidak ada kesepakatan mengenai harga. Saksi tidak ingat tanggalnya. Setelah rapat tersebut, selang beberapa hari kemudian saksi ditelpon untuk mengikuti rapat lagi, yaitu yang tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa pengertian Kavling Tanah Matang tersebut pada umumnya bisa berarti bahwa pihak pengembang nantinya bisa hanya menjual kavling tanahnya saja, bisa juga menjual tanah dengan rumahnya. Jadi kalau pihak umum atau buyers (pembeli), mau membeli kavling tanahnya saja, bisa. Mau membeli kavling tanah dan rumahnya juga bisa… Selain itu pengertian Kavling Tanah Matang juga berarti tanahnya siap untuk dibangun rumah serta ada penyediaan fasilitas umum dan jalan ;
Bahwa yang dimaksud dengan proses pematangan tanah adalah membentuk suatu elevasi tanah dengan tujuan mendapatkan desain yang dikehendaki. Proses pekerjaannya diantaranya : Clearing (pembersihan), Cut and Fill (pemerataan dan penimbunan) ;
Bahwa dalam menentukan harga kavling tanah matang, cara perhitungan harganya
tergantung perjanjian awalnya. Kalu memang dimasukkan, ya dihitung ;
Bahwa secara filosofi dan praktek kebiasaan, tentunya pasti ada MOU nya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat MOU nya ;
Bahwa MOU itu hanya bentuk ikatan awal saja. Sedangkan bagaimana kelanjutannya dibuat suatu perikatan yang dinamakan Kontrak. Jadi MOU tersebut hanya sebagai permulaan hubungan saja. Sedangkan berapa dananya serta rincian hak dan kewajiban masing-masing pihak, dituangkan dalam suatu Kontrak Perjanjian ;
Bahwa yang saksi ingat ada 2 kali rapat. Yang pertama rapat yang hasilnya mentah, kemudian rapat yang tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa seingat saksi di dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 tersebut sebelum membahas penentuan harga sementara, ada disampaikan mengenai permohonan dari Bapertarum untuk perluasan lahan untuk penambahan perumahan KORPRI. Rapat ini adalah rapat kedua karena rapat sebelumnya belum ada kesepakatan harga ;
Bahwa pada waktu itu ada diajukan penawaran harga ;
Bahwa kalau mengenai masalah angka, saksi tidak ingat lagi. Yang jelas secara filosofis tidak mungkin kalau harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga yang kemudian disepakati. Kalau begitu berarti harganya dinaikkan :
Bahwa Kavling Tanah Matang yang ditawarkan dalam rapat tersebut, hanya Kavling Tanah Matang milik saksi David Effendi saja. Awalnya karena pada waktu itu ada surat permohonan dari Bapertarum untuk perluasan lahan untuk penambahan perumahan KORPRI. Karena sebelumnya saksi David Effendi adalah investornya, maka kemudian Ia mencoba membantunya dengan menawarkan kavling tanah matang miliknya ;
Bahwa setahu saksi PT. Davindo yang merupakan milik saksi David Effendi tersebut, dalam pembangunan perumahan KORPRI adalah sebagai pengembang (developer) ;
Bahwa setahu saksi tanah-tanah yang dibangun perumahan tersebut, tanah milik PT. Davindo ;
Bahwa yang lebih mahal adalah Kavling Tanah Matang , karena harus mengeluarkan biaya lagi untuk pematangannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu;
Bahwa tidak ada staf dari Kelurahan dan dari Kecamatan yang ikut rapat.
Bahwa terdakwa membacakan hasl musyawarah harga sebesar Rp.145.000,- /m2 , baru kemudian terdakwa tandatangan daftar hadir ;
14. Saksi Ir. ARPAN ZAINAL, MSi. , menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa masalah perumahan KORPRI di daerah Sambutan. Karena pada tahun 2002 saksi pernah ditugaskan sebagai anggota Team Pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa pada waktu itu tugas saksi sebagai anggota team memberikan semacam Advise Planning untuk penentuan lokasi. Dan Pada waktu itu ada usulan lokasinya di daerah Sambutan. Kemudian berdasarkan hasil penilaian dan analisa kami, memang dibenarkan lokasi tersebut untuk pembangunan perumahan ;
Bahwa dasar dari penilaian saksi adalah Site Planning tata kota ;
Bahwa yang pertama kali mengusulkan di daerah Sambutan tersebut Idenya dari KORPRI ;
Bahwa Ide tersebut kemudian disampaikan kepada Team Pengadaan tanah yang telah dibentuk tersebut ;
Bahwa tugas dari team pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan KORPRI yaitu :
Mencari lahan untuk pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Mengadakan pematangan lahan ;
Membuat perencanaan dan pembangunan perumahan ;
Mempelajari kerjasama pembangunan perumahan dengan pengembang ;
Menetapkan calon yang diprioritaskan mendapat kavling tanah atau perumahan ;
Bahwa Team tersebut dibentuk berdasarkan SK. Walikota ;
Bahwa saksi pernah melihat dan membaca SK. tersebut ;
Bahwa ketua teamnya adalah SekDa (Sekretaris Daerah) ;
Bahwa pada waktu itu SekDa nya adalah Alm. Drs. H.M. Saili ;
Bahwa Nomornya SK nya saksi tidak ingat… tahunnya 2002 ;
Bahwa advise tersebut dituangkan dalam bentuk lisan, disampaikan dalam rapat ;
Bahwa rapatnya di Kantor Sekda ;
Bahwa rapat mengenai pemilihan lokasi untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang hadir, seingat saksi ada Sekda dan Ir. Muchdar, sebagai ketua Bapeda, serta dari pihak KORPRI :
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa Ketua KORPRI pada waktu itu ;
Bahwa yang disampaikan pada waktu itu hanya memaparkan bahwa pembangunan perumahan KORPRI tersebut untuk pegawai negeri. Tidak ada mengenai hal-hal lainnya. Pada rapat yang kedua baru ada penunjukkan bahwa tanah yang akan dipilih untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut adalah tanah milik saksi David berdasarkan usulan dari pihak KORPRI ;
Bahwa pada waktu itu saksi tahu kalau saksi David Effendi mempunyai perusahaan sebagai developer PT. Davindo… tapi kami tidak berpikir sampai kesana waktu menetapkan lokasinya ;
Bahwa setelah rapat penentuan lokasi tersebut saksi tidak tahu apakah ada rapat lainnya lagi. Saksi hanya sampai di situ saja. Setelah itu saksi pindah tugas di Bapeda ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi ;
Bahwa kondisi tanahnya secara khusus saksi tidak bisa menilainya. Ada anggota team lainnya yang menilainya ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dimaksud dengan tanah matang tersebut adalah tanah asal yang dimatangkan hingga siap untuk dibangun perumahan ;
Bahwa yang dilakukan dalam proses pematangan yaitu :
Land clearing (pembersihan lahan) ;
Pengukuran ;
Cut and Fill (Pemotongan/pemerataan dan Penimbunan/pengurukan) ;
Bahwa mengenai anggaran untuk pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut dan pembangunan perumahannya saksi tidak mengetahuinya asalnya, yang saksi dengar dari APBD ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar anggarannya ;
Bahwa dari tahun 2002 s/d tahun 2003, yang saksi kerjakan sebagai anggota team pengadaan Kavling tanah adalah memberikan Advise Planning dalam penentuan lokasi ;
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Amin Ismail dan Sarifuddin ;
Bahwa pada waktu itu Pak Sarifudin, sebagai Asisten di Pemerintahan Kota dan pak Amin Ismail, kalau tidak salah di Dinas Perkotaan ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali kalau pada tahun 2003, mereka adalah termasuk team yang membuat drafting kerjasama ;
Bahwa di Bapeda tugas pekerjaaan saksi adalah Perencanaan pembangunan, termasuk di dalamnya masalah budgetting (anggarannya) ;
Bahwa berarti mengenai anggaran KORPRI, pada waktu itu ada direncanakan di sana dan bisa diketahui ;
Bahwa sepengetahuan saksi setiap tahun anggaran, ada dianggarkan untuk pengadaan Kavling Tanah Matang pembangunan perumahan KORPRI di Bapeda hanya besarannya saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi bertugas di Bapeda sampai dengan tahun 2005 ;
Bahwa sampai dengan tahun 2005 anggarannya masih ada tercantum di sana ;
Bahwa setelah di Bapeda, saksi bertugas menjadi Asisten II di pemerintahan Kota ;
Bahwa saksi membidangi masalah pembangunan ;
Bahwa saksi menjadi Asisten II tidak pernah membuat telaahan staf untuk pembayaran apapun. ;
Bahwa yang jelas khusus untuk pencairan dana atau pembayaran, saksi tidak pernah membuat telaaah staf. Kecuali masalah lainnya ;
Bahwa selama tahun 2005, 2006 dan 2007, saksi sebagai Asisten II, tidak pernah membuat telaahan staf untuk pencairan dana atau pembayaran apapun ;
Bahwa pada waktu ada rapat tahun 2002 mengenai pemilihan lokasi, ada yang mengusulkan tanah saksi David yang ada di daerah sambutan yang dipilih, bahwa sebelumnya saksi belum pernah meninjau lokasi tanah tersebut ;
Bahwa sesudah rapat saksi ada meninjaunya hanya gambaran dari luar saja ;
Bahwa artinya kami tidak masuk untuk melihat secara keseluruhan ;
Bahwa saksi melihat peta dan datang kelokasi. Di sana hanya ditunjukkan lokasinya yang ini. Begitu saja ;
Bahwa peserta rapat lainnya tidak ada yang ikut melihat lokasinya ;
Bahwa setelah saksi melakukan peninjauan , kemudian saksi memberikan advise planning bahwa tanah tersebut bisa untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas lokasi tanah yang dimiliki terdakwa ;
Bahwa kondisi tanahnya masih mentah. Banyak bukitnya ;
Bahwa saksi sebagai anggota team Pengadaan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan KORPRI, saksi diangkat berdasarkan SK. Walikota… Di sini ada bukti SK. Walikota No. 845-05/289/HUK-KS/2002 tanggal 13 September 2002 tentang Pembentukan Tim Pengadaaan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa benar SK ini yang maksudkan ;
Bahwa team pengadaan tanah pernah mengadakan rapat untuk memilih lokasi tanah pembangunan perumahan KORPRI , bahwa pada rapat pemilihan lokasi tersebut, ada anggota team yang tidak hadir , tapi saksi tidak tahu persis karena sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi mengikuti rapat sampai dengan memberikan advise planning. Sedangkan rapat-rapat selanjutnya mengenai penetapan lokasinya, saksi tidak mengikutinya. Karena saksi lebih dulu pindah tugas ;
Bahwa pada waktu rapat, selain tanah milik saksi David tidak ada tanah lainnya yang diusulkan oleh KORPRI ;
Bahwa tanah saksi David Effendi di Sambutan yang dipilih karena sesuai dengan ketentuan kita. Karena peruntukkan tanah tersebut ada macam-macam. Ada yang untuk perkantoran, perumahan dan ada pula yang untuk pasar. Dan kebetulan lokasi yang dipilih tersebut memang lokasi yang khusus untuk perumahan. Jadi telah sesuai ;
Bahwa pada prinsipnya dalam pembangunan perumahan KORPRI ini yang saksi tahu, pemerintahan hanya mengeluarkan dana untuk pengadaan tanahnya saja, sedangkan untuk pembangunan perumahannya pembayarannya diambil dari cicilan PNS yang mendapatkan rumah tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi secara teknis, antara tanah mentah dengan tanah matang ada perbedaan harganya ;
Bahwa yang jelas tanah matang adalah tanah asli yang sudah dimatangkan, sehingga membutuhkan biaya lagi. Oleh karenanya tanah matang tentunya lebih mahal dari tanah mentah atau aslinya ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat untuk memilih lokasi tanah, saksi tahu kalau tanah yang diusulkan oleh KORPRI tersebut adalah tanah saksi David Effendi, karena dalam usulan KORPRI tersebut memang untuk membeli tanah saksi David . Oleh karenanya kami kemudian meninjau lokasi dan setelah itu memberikan advise bahwa lokasi tersebut sesuai peruntukkannya ;
Bahwa pada waktu lokasi tanah diusulkan oleh KORPRI, kondisi tanahnya masih asli dan berbukit ;
Bahwa ada SK Walikota mengenai pembentukan team Pengadaan Kavling Tanah Matang , dimana saksi ikut sebagai anggotanya, sepengetahuan saksi team ini sampai dengan yang saksi ikuti sudah berjalan dan dilaksanakan ;
Bahwa mengenai MOU antara pemerintah Kota dengan PT. Davindo mengenai Pemesanan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan KORPRI saksi tidak tahu. Tapi pada dasarnya yang saksi tahu setiap adanya kerjasama, tentu ada MOU nya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu bahwa Korpri tidak terlibat mengelola proyek Korpri, Korpri hanya ditugaskan;
15.Saksi Ir. HERO MARDANUS SATYAWAN , menerangkan :
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Penyidik, masalah yang saksi terangkan di Penyidik adalah mengenai adanya tanda tangan saksi di Berita Acara rapat perihal penawaran harga Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara tersebut pada bulan Juli 2008 ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara, pada saat itu awalnya ada rapat di Sekretariat Kota mengenai penawaran dan penentuan harga Kavling Tanah Matang dimana saksi ikut serta dalam rapat tersebut karena mendampingi atasan saksi , Kepala Dinas Kimbangkot. Setelah rapat, kemudian disuruh menanda tangani Berita Acaranya dan saksi tanda tangani ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada undangannya. Yang diundang hanya Kepala Dinas saja. Saksi ikut hadir disana karena diajak oleh Kepala Dinas saksi Yosep Barus ;
Bahwa pada waktu itu saksi baru menjabat sebagai Kasubdin Perencanaan di Dinas Kimbangkot ;
Bahwa rapat diselenggarakan di ruang Sekda ;
Bahwa yang hadir dalam rapat seingat saksi diantaranya : saksi Fadli Illa (Sekda), saksi Ir. Zulfakar (Asisten II), terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI), dan saksi Yosep Barus sebagai Kepala Dinas Kimbangkot, dan lain-lainnya. Saksi tidak ingat lagi nama-namanya ;
Bahwa pada waktu itu yang membuka rapat adalah Sekda. Setelah itu diserahkan kepada KORPRI. Rapatnya hanya sebentar saja. Kira-kira hanya 30 menit ;
Bahwa dari KORPRI, yang berbicara adalah Sekretaris KORPRI terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa yang dibicarakan dalam rapat tersebut mengenai adanya surat permohonan penawaran harga Kavling Tanah Matang yang diajukan oleh PT. Davindo… Pada waktu itu, menurut saksi harga tersebut bersifat sementara, karena saharusnya dalam penawaran harga tanah tersebut, Camat dan Lurah harus diikut sertakan, karena mereka yang mengetahui harga pasaran tanah ;
Bahwa di dalam rapat tersebut Camat dan Lurah tidak ikut hadir ;
Bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh PT. Davindo adalah sebesar Rp. 150 ribu per m2 ;
Bahwa hasil kesimpulan rapatnya, harga yang ditetapkan adalah Rp. 145 ribu per m2 ;
Bahwa penetapan harga berdasarkan penawaran dari PT. Davindo ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah di dalam rapat tersebut ada disebutkan harga NJOP, harga pasar, harga pemerintah ;
Bahwa di dalam rapat pada waktu menetapkan harga Rp. 145.000 yang saksi lihat peserta rapatnya hanya diam saja ;
Bahwa setelah penetapan harga Rp. 145 ribu per m2 tersebut, saksi disuruh menanda tangani Berita Acara rapat dalam bentuk tulis tangan (Notulen), dan saksi tanda tangani ;
Bahwa sebelum saksi menanda tanganinya, di dalam Notulen tersebut sudah ada tercantum nama saksi ;
Bahwa waktu itu disodorkan ke semua peserta rapat dan saksi lihat semua menanda tanganinya, maka saksi tanda tangani ;
Bahwa selain saksi menanda tangani Berita Acara yang ditulis tangan (Notulen), di dalam Berita Acara yang diketik memang ada tanda tangan saksi , tapi saksi meragukannya ;
Bahwa saksi meragukannya karena bentuknya berbeda dan setahu saksi yang saksi tanda tangani hanya Berita Acara yang ditulis tangan. Sedangkan yang diketik saksi merasa tidak ada menanda tanganinya ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti Berita Acara Rapat yang ditulis tangan (Notulen) dan yang sudah diketik tertanggal 28 Juli 2008 (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa bukti yang ditulis tangan ini benar tanda tangan saksi ;
Bahwa bukti yang diketik computer ini, bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi sebagai Kasi Penetapan Perijinan di Dinas Kimbangkot Samarinda ;
Bahwa pada tahun 2004, kami menangani masalah IMB. Selama ada permohonan IMB, kami yang menanganinya ;
Bahwa di sini ada bukti Izin Lokasinya seluas 400 ha. (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa ), bahwa saksi tidak pernah melihatnya, karena izin lokasi bukan kewenangan kami… Kami menangani masalah IMB ;
Bahwa sesudah rapat tersebut, tidak ada rapat lain kelanjutannya ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa hasil dari rapat tersebut kemudian menjadi dasar untuk menetapkan harga tanah yang sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam SK. Walikota dan menjadi dasar dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi perumahan KORPRI dan saksi juga baru mendapatkan rumah di sana ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada pemkot dan nama saksi ada didaftarnya dengan alamat Blok C/162. Tapi ketika saksi kesana, saksi tidak menemukannya ;
Bahwa pada waktu itu jabatan saksi sebenarnya sebagai Kabid Prasarana Perkotaan. Ketika saksi mau menanda tangani Berita Acaranya, tertulis Kabid Pelaksanaan Tata Kota. Saksi sempat mengatakan bahwa saksi tidak termasuk dalam team dan tidak mau menanda tanganinya ;
Bahwa pada waktu rapat tersebut, seingat saksi tidak ada disebutkan luas tanah milik saksi David yang ditawarkan ;
Bahwa saksi tidak tahu, lokasi tanah milik saksi David Effendi tersebut, apakah semuanya milik saksi David atau masih ada yang milik orang lain , Tupoksi saksi tidak sampai kesana ;
Bahwa pada waktu saksi mendapatkannya, ada dijelaskan mengenai satus kepemilikannya yaitu mendapatkan rumah dan tanahnya ;
Bahwa status kepemilikan rumah dan tanahnya, bagaimana saksi tidak tahu ;
Bahwa harga tanah yang ditawarkan tersebut adalah harga Kavling Tanah matang ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga rata-rata Kavling Tanah Matang di Samarinda ;
Bahwa di dalam rapat tersebut, ada diperlihatkan Surat Penawaran Harga dari PT. Davindo ;
Bahwa harga Kavling Tanah Matang yang ditawarkan atau yang diajukan oleh PT. Davindo adalah Rp. 150.000 per m2 ;
Bahwa saksi juga ada mendengar harga pasar sebesar Rp. 250.000 per m2 ;
Bahwa saksi juga ada mendengar harga NJOP sebesar Rp. 103.000,- per m2 ;
Bahwa saksi juga ada mendengar klasifikasi harga (standard) tanah dari pemerintah kota Samarinda;
Bahwa saksi pernah membaca SK Walikota , tetapi secara detail mengenai harga-harga tanah per wilayahnya, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi melihat harga tanahnya adalah Rp. 80.000,- per m2 ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai SPPT-PBB tanah dan bangunan ;
Bahwa di dalam SPPT-PBB tersebut, saksi tahu ada harga NJOP tanah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu bahwa Sekda tidak keluar ruangan tetapi ada dalam ruangannya, bahwa terdakwa tidak memimpin rapat namun hanya sebagai moderator;
16. Saksi Ir. H. ZULFAKAR, M.Dipl., SE, MM. , menerangkan :
Bahwa pekerjaan saksi sekarang adalah sebagai Sekretaris Kota (Sekda) Pemerintah Kota Samarinda ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Kota sejak tanggal 25 November 2011 s/d sekarang ;
Bahwa sebelumnya jabatan saksi adalah sebagai Asisten II bidang pembangunan ;
Bahwa yaitu sejak tahun 2008 s/d November 2011 ;
Bahwa sebelum Asisten II, jabatan saksi adakah sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan ;
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Bina Marga sejak tahun 2002 s/d tahun 2008 ;
Bahwa sehubungan dengan waktu kejadian di dalam perkara ini, yaitu tahun 2003 s/d tahun 2009, pada waktu itu jabatan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Asisten II… Sebagai Kepala Dinas dan Asisten II bidang pembangunan, pada waktu saksi menjabat sebagai Asisten II, saksi pernah mengikuti rapat pada bulan Juli tahun 2008 ;
Bahwa rapat berkaitan dengan pembangunan perumahan KORPRI (mengenai penawaran harga kavling tanah matang) ;
Bahwa saksi hadir dalam rapat tersebut, karana diundang secara resmi tidak ada…hanya secara lisan saja ;
Bahwa yang mengundangnya adalah Sekretaris Kota pada waktu itu, Fadli Illa ;
Bahwa tempat rapatnya di ruang Sekretaris Kota ;
Bahwa sebelum rapat, tidak ada ada diberitahukan mengenai materi rapatnya ;
Bahwa sebelum mengikuti rapat tersebut, saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat sebelumnya, khususnya mengenai pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa pada waktu rapat bulan juli tahun 2008, yang hadir seingat saksi selain saksi David Effendi dan Sekda, Kepala-kepala Dinas terkait, diantaranya Cipta Karya, Bina Marga, Sekretaris KORPRI/terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si dan Bagian dari Perkotaan :
Bahwa sebelum rapat, saksi tidak tahu kalau masuk dalam sebuah team atau Panitia dalam pembangunan perumahan KORPRI , karena tidak pernah menerima SK nya ;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwasanya karena jabatan , seharusnya ikut sebagai team dalam pembangunan perumahan KORPRI adalah waktu menjabat sebagai kepala Dinas Bina Marga, memang ada SK tentang Pembentukan Team Pengadaan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan KORPRI, dimana ada tercantum jabatan saksi sebagai anggota team. Namun saksi tidak pernah menerima dan melihatnya. SK tersebut bersifat umum yang berkaitan langsung dengan Dinas terkait. Untuk pengadaan kavling tanah matang, bukan tupoksi Dinas Bina Marga :
Bahwa untuk pembangunan perumahannya, bukan termasuk tupoksi Dinas Bina Marga, itu termasuk tupoksi Dinas Cipta Karya. Dinas Bina Marga tupoksinya adalah pembangunan jalan dan jembatan ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Asisten II bidang pembangunan, pembangunan perumahan KORPRI tersebut termasuk tupoksi saksi, tapi pada waktu rapat tanggal 28 Juli 2008 tersebut, yang dibahas bukan masalah pembangunan perumahannya melainkan adalah masalah pengadaan tanah nya ;
Bahwa di dalam rapat tersebut yang dibahas mengenai masalah harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa pada waktu itu karena bukan tupoksi saksi , maka saksi hanya bersifat pasif saja. Saksi tidak begitu memperhatikannya secara mendetail ;
Bahwa yang memimpin rapat adalah pak Sekda. Beliau hanya membuka rapat, setelah itu diserahkan kepada Sekretaris KORPRI terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si yang memberikan penjelasan-penjelasan ;
Bahwa yang dijelaskannya mengenai harga tanah berdasarkan NJOP, harga pasar dan harga standard pemerintah berdasarkan SK. Walikota ;
Bahwa pada waktu itu seingat saksi tidak ada ditunjukkan ke masing-masing peserta, tapi secara umum ada dijelaskan bahwa berdasarkan NJOP harganya sekian. Harga pasar sekian ;
Bahwa tidak ada diperlihatkan bukti SPPT-PBB untuk harga NJOP nya ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa harga NJOP nya yang disebutkan ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa harga pasarnya ;
Bahwa saksi juga tidak ingat berapa harga standard pemerintahnya ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga yang ditawarkan oleh saksi David Effendi pada waktu itu ;
Bahwa saksi David Effendi hadir di dalam rapat tersebut Mewakili PT. Davindo ;
Bahwa hasil kesimpulan dari rapat tersebut adalah ada penetapan harga sementara Yaitu Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa bisa mendapatkan harga Rp. 145.000,- tersebut secara Umum didapat dari : Harga NJOP + Harga pasar + Harga pemerintah dibagi (:) 3 ;
Bahwa di dalam rapat penetapan ada negosiasi dan diskusi-diskusi ;
Bahwa setelah selesai rapat, saksi ada menanda tangani Notulen rapat karena disitu ada nama saksi dan peserta rapat lainnya ;
Bahwa selain itu ada Berita Acara Rapat yang diketik. Namun saksi tidak menanda tanganinya karena ketika saksi membacanya, disitu ada disebutkan tentang penentuan harga tanah yang bukan tupoksi saksi ;
Bahwa yang Notulen rapat (yang ditulis tangan), saksi tanda tangani. Sedangkan yang Berita Acara Rapat (yang diketik), tidak saksi tanda tangani ;
Bahwa saksi disodorkan Berita Acara yang diketik beberapa hari setelah rapat. Tapi saksi tidak ingat lagi kapan waktunya ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi perumahan KORPRI satu kali, pada waktu ada kunjungan Menteri Perumahan Rakyat untuk meresmikan pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa kejadiannya saksi tidak ingat lagi. Yang jelas setelah rapat tersebut ;
Bahwa pada waktu itu, sudah dibangun rumah-rumahnya ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa unit rumah yang sudah dibangun pada waktu itu ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas lokasinya ;
Bahwa untuk pembangunan perumahan KORPRI anggarannya berasal dari Pemerintah Kota yang berasal dari APBD ;
Bahwa biasanya memang seperti itu. Bisa dari APBD tingkat I, APBD tingkat II atau dari APBN ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti anggarannya darimana ;
Bahwa di sini ada bukti surat “Telaahan Staf” mengenai usulan KORPRI terhadap penetapan harga Kavling Tanah Matang, dan ada tanda tangan saksi sebagai tanda persetujuan untuk dikeluarkannya SK Walikota mengenai hal tersebut, bahwa Itu adalah “protap” (prosedur tetap) yang memang harus melalui Asisten bidang pembangunan ;
Bahwa kadang-kadang bisa saja tanpa melalui saksi . Masalah Kavling Tanah Matang sebenarnya adalah tupoksi Asisten I bidang Pemerintahan ;
Bahwa saksi menanda tanganinya karena itu kekhilafan saksi ;
Bahwa di dalam Telaah Staf tersebut ada beberapa lampiran yang menjadi dasarnya, diantaranya Surat Penawaran dari PT. Davindo, dan Berita Acara hasil rapat tanggal 28 Juli 2008, bahwa saksi tidak ada menanda tangani Berita Acara tersebut . Yang saksi tanda tangani hanya Notulen rapat yang ditulis tangan ;
Bahwa yang saksi ikuti hanya rapat tanggal 28 Juli 2008 saja. Selain itu tidak ada saksi mengikuti rapat-rapat lainnya ;
Bahwa masalah pengadaan tanah dan pembangunan perumahan, bukan tupoksi Dinas Bina Marga. Tupoksi Dinas Marga diantaranya adalah pembangunan jalan, jembatan dan irigasi ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat tanggal 28 Juli 2008, tidak ada disebutkan bahwa 20 peserta rapat yang hadir tersebut adalah team saksi menghadirinya tanpa ada undangan. Hanya secara lisan saja ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan harga Rp. 145.000 yang ditetapkan dalam rapat tersebut adalah harga sementara. Kapan harga tersebut kemudian menjadi harga yang final saksi tidak tahu, saksi hanya mengikuti rapat tersebut. Rapat-rapat selanjutnya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat tanggal 28 Juli 2008 tersebut, tidak ada disebutkan berapa luas lokasinya ;
Bahwa tempat lokasinya di daerah Sambutan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah yang ditawarkan di dalam rapat tersebut, seluruhnya sudah menjadi milik saksi David Effendi ataukah masih ada yang belum menjadi miliknya, di dalam rapat tidak ada dibahas mengenai hal itu ;
Bahwa di dalam Berita Acara Penyidik, pada point 19, saksi mengatakan bahwa di dalam proyek pembangunan perumahan KORPRI , ada dana yang bersumber dari APBN dan APBD, yaitu berupa jalan dan drainase, bahwa saksi mengetahuinya waktu melakukan peninjauan lapangan untuk persiapan peresmian, ada pengerjaan jalan dan drainase, dan ketika saksi tanya-tanya, kemudian dijelaskan mengenai asal dananya ;
Bahwa besar dananya saksi tidak tahu, karena yang menanganinya adalah pemerintah provinsi ;
Bahwa pembangunan perumahan KORPRI tersebut, sepengetahuan saksi diperuntutkkan bagi yang diutamakan PNS Golongan II ;
Bahwa mengenai status kepemilikannya kami sekarang sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, karena ini adalah program nasional. Kami meminta pendapat berbagai pihak seperti dari Perumnas, KPR, BPN dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk sementara perumahan KORPRI tersebut kami stop dulu ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat tanggal 28 Juli 2008, jalannya rapat saat pengambilan keputusan mengenai Harga Sementara sebagaimana rapat pada umumnya, semua peserta rapat dimintai pendapat dan didiskusikan ;
Bahwa harga Rp. 145.000,- per m2 yang disepakati dalam rapat merupakan hasil dari rapat yang bersifat demokratis ;
Bahwa Harga Rp. 145.000,- per m2 didalam rapat adalah harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa menurut saksi yang lebih mahal adalah Kavling tanah matang ;
Bahwa di dalam rapat tidak ada ditunjukkan bukti NJOP harga tanah , hanya disebutkan harganya sekian. Begitu juga dengan harga pasaran, hanya disebutkan saja ;
Bahwa saksi pernah ke jl. Pelita 8 perumahan KORPRI , tapi saksi tidak tahu dimana jl. Pelita 8 tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangk ada keberatan, yaitu bahwa terdakwa tidak berperan aktif dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 ;
17. Saksi Ir. SOPYAN SUPRIYADI , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS … Jabatan sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) :
Bahwa sebelumnya bekerja sebagai Kepala Badan Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Atap… tahun 2010 s/d 2011 ;
Bahwa saksi pernah mengetahui adanya pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa pada waktu itu saksi bertugas, di Dinas Cipta Karya ;
Bahwa saksi termasuk dalam suatu team atau panitia yang berkaitan dengan pengadaaan Kavling Tanah Matang , tapi SK nya saksi tidak pernah menerimanya ;
Bahwa pada waktu itu jabatan saksi di Dinas Cipta Karya, sebagai Kepala bidang Bangunan Gedung ;
Bahwa saksi hadir di dalam rapat tersebut tidak tahu persis, apakah karena Jabatan, atau karena apa ;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut adalah saksi Pak Sekda (Fadli Illa), terdakwa Drs. Yusradiansyah (Sekretaris KORPRI), saksi Ir. Zulfakar, saksi Ir. Dadang Airlangga, saksi Ir. Hero Setyawan, dan staf-staf KORPRI ;
Bahwa saksi hadir di rapat tersebut karena ditelpon oleh Sekretaris KORPRI… Pada waktu pengadaan tanah tahap I tahun 2004, saksi pernah ikut dilibatkan menyangkut pembangunan rumahnya. Waktu itu dilibatkan menyangkut bagian teknisnya ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat tahun 2008 tersebut, yang dibahas mengenai masalah penawaran harga Kavling Tanah Matang yang diajukan oleh saksi David Effendi ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa harga yang ditawarkan oleh saksi David Effendi ;
Bahwa yang menyampaikan harga penawaran tersebut adalah terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI) ;
Bahwa hasil kesimpulan rapat tersebut adalah menetapkan harga sementara ;
Bahwa harga sementaranya adalah Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana bisa mendapatkan harga Rp. 145.000 per m2;
Bahwa masalah pengadaan tanah, saksi tidak mengetahuinya. Saksi hanya mengetahui mengenai masalah teknis pembangunannya saja ;
Bahwa saksi tidak begitu jelas memperhatikannya , apakah ada disebutkan harga NJOP, harga pasar, dan harga pemerintah karena tidak begitu jelas memperhatikannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kavling Tanah Matang adalah tanah tersebut sudah di Cut and Fill (diratakan dan ditimbun) sehingga bisa siap untuk dibangun ;
Bahwa harga Rp. 145.000,- tersebut sudah include (termasuk) biaya cut and fill nya ;
Bahwa setelah rapat, ada dibuatkan Notulen (yang ditulis tangan) atau Berita Acara Hasil Rapat (yang diketik) ;
Bahwa saksi ada menanda tanganinya ;
Bahwa dua-duanya saksi tanda tangani ;
Bahwa setelah rapat , saksi tidak ada mengikuti rapat selanjutnya ;
Bahwa saksi pernah melihat SK. Walikota Nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004, tanggal 4 Maret 2004 mengenai Team Teknis Proyek Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Samarinda ;
Bahwa saksi mengetahui kalau termasuk sebagai anggota teamnya untuk pembangunan tahap I ;
Bahwa tugas Team Teknis tersebut adalah ; Memastikan terpenuhinya Site Plan yang ada ;
Memastikan pembangunan perumahan KORPRI terlaksana ;
Mengawasi pembangunan jalan ;
Mengawasi infrastruktur pada perumahan KORPRI ;
Bahwa tugas tersebut untuk pembangunan tahap I sudah dilaksanakan ;
Bahwa untuk tahap II dan III nya, saksi sudah tidak terlibat lagi ;
Bahwa untuk tahap IV nya saksi sudah pindah tugas dan tidak terlibat lagi ;
Bahwa pada rapat 28 Juli 2008 (tahap IV), saksi mengikutinya, pada waktu itu saksi ditelpon, padahal saksi sudah tidak bertugas lagi dalam team, karena sudah pindah tugas, dan sampai sekarang saksi masih ragu apakah saksi ikut dalam rapat tersebut atau rapat lainnya yang saksi ikuti. Saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa setelah rapat saksi ada menanda tangani Notulen dan Berita Acara Rapat tertanggal 28 Juli 2008, tapi di dalam Berita Acara pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 16, saksi menjelaskan bahwa tidak ada menanda tangani Notulen Rapat yang bertulis tangan . Di sini ada bukti Notulen rapat dan Berita Acara Rapat tertanggal 28 Juli 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum) , bahwa yang saksi tanda tangani adalah (Saksi memperhatikan bukti yang diperlihatkan)… yang ditulis tangan (Notulen) bukan tanda tangan saksi . Berbeda tanda tangannya dengan yang ada di Berita Acara ;
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani Notulen rapat tersebut ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara rapat (yang diketik) tersebut Tanggalnya saksi tidak ingat, yang jelas sebelum menanda tanganinya, saksi ditelpon terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI) untuk menanda tanganinya. Kemudian orang suruhannya membawa Berita Acara tersebut ke kantor saksi , dan saksi tanda tangani ;
Bahwa atasan saksi pada tahun 2008 tersebut,saksi Yosef Barrus ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ia ikut hadir dalam rapat tersebut ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi perumahan KORPRI tersebut tahun 2004 ketika sebagai team teknis. Setelah itu tidak pernah lagi ;
Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak ada ke lokasi, tahun 2008 saksi sudah tidak menjadi team teknis lagi. Jadi saksi tidak pernah ke Lokasi ;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 2008 , kapasitas saksi mengikuti rapat sebagai apa saksi tidak tahu karena tidak ada SK nya ;
Bahwa pada tahun 2008, jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Bangunan Gedung ;
Bahwa tidak termasuk team teknis, karena tidak ada SK. Pembentukannya, Pada waktu tahun 2004 jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Pengendalian perumahan dan ada SK teamnya. Setelah itu (tahun 2007) saksi pindah tugas menjadi Kepala Bidang Bangunan Gedung, dan tidak ada SK pembentukkan teamnya ;
Bahwa di sini ada bukti SK Walikota, Nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004, tanggal 4 Maret 2004…Penuntut Umum ingin memperlihatkannya kepada saksi (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa SK yang menjadi dasar saksi menjadi team teknis pengawasan proyek pembangunan perumahan KORPRI pada tahun 2004 (tahap I) ;
Bahwa di dalam SK ini ada tercantum nama saksi dan jabatannya pada waktu itu, yaitu Kepala Bidang Pengendalian Perumahan, bahwa pada waktu itu di Dinas Kimbangkot (Pemukiman dan Pembangunan Kota) ;
Bahwa pada waktu tahun 2004, saksi terlibat dalam pembangunan perumahan KORPRI, dan ada SK pembentukan team teknisnya. Sedangkan pada tahun 2008, saksi diikutkan dalam rapat mengenai pembangunan perumahan KORPRI, tetapi tidak ada SK pembentukan teamnya ;
Bahwa tugas team teknis yang dibentuk pada tahun 2004, yaitu diantaranya memastikan terpenuhinya Site Plan yang ada, yang membuat Site Plan adalah bagian Perencanaan ;
Bahwa di sini ada bukti Site Plan pembangunan perumahan KORPRI dari tahap I sampai dengan tahap IV (Penuntut umum kemudian memperlihatkannnya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat hukum terdakwa), bahwa yang tahap I (Saksi kemudian menunjukkan) ..di bagian depan A2 ;
Bahwa untuk Tahap II s/d IV saksi tidak tahu… karena saksi tidak mengikutinya lagi ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 14, saksi mengatakan ada dana APBN yang digunakan untuk pembangunan jalan di perumahan KORPRI tersebut, (Saksi kemudian menunjukkannya).. Jalan aspal dari Pintu Gerbang masuk sampai dengan simpang bundaran ;
Bahwa rumah yang dibangun pada tahap I tersebut ada sekitar 500 rumah ;
Bahwa mulai dibangunnya perumahan tersebut tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut yang dipilih adalah perusahaan saksi David Effendi (PT. Davindo), saksi diikutkan dalam team hanya menyangkut masalah teknis pembangunan ;
Bahwa pada tahun 2004, sebagai team teknis, pernah melakukan peninjuan ke lokasi dimana akan dibangun perumahan KORPRI tersebut … pada waktu itu kondisi tanahnya tidak bisa langsung dibangun rumah ;
Bahwa masih tanah mentah dan harus dimatangkan lagi ;
Bahwa berarti harus ada biaya lagi yang dikeluarkan untuk pematangan tanah tersebut ;
Bahwa antara tanah yang sudah dimatangkan dengan tanah yang masih mentah atau asli secara umum memang ada perbedaanya. Karena ada biaya lagi. Tetapi mengenai tanah untuk pembangunan KORPRI tersebut saksi tidak mengetahuinya. Karena tinjauan secara teknisnya bisa bermacam-macam ;
Bahwa yang lebih mahal, adalah tanah Matang yang sudah di Cut and Fill (diratakan dan ditimbun) ;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 28 Juli 2008, saksi tidak ingat lagi apakah mengenai harga per m2 dalam Kavling tanah matang atau harga per m2 dalam Kavling Tanah Mentah, saksi hanya melihat surat penawarannya yang bunyinya penawaran harga tanah untuk perumahan KORPRI. Sedangkan isinya apa, saksi tidak melihatnya ;
Bahwa harga sementara Rp. 145.000,- per m2 yang akhirnya diputuskan dalam tersebut, yang saksi dengar dari penjelasan terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si harga tanah Kavling saja ;
Bahwa seingat saksi hanya disebutkan harga tanah kavling saja. Apakah mentah atau matang, saksi tidak tahu ;
Bahwa harga Rp. 145.000,- per m2 yang sudah diputuskan dalam rapat tersebut, kalau Berita Acara rapatnya sudah ditanda tangani semua peserta, berarti sudah disepakati secara musyawarah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu bahwa yang mengundang rapat tanggal 28 Juli 2008 bukan terdakwa, bahwa saat rapat tanggal 28 Juli 2008 saksi aktif berbicara ;
18. Saksi Ir. DADANG AIRLANGGA, MMT. , menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan sejak Agustus 2008 s/d Januari 2012 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan adalah Mengelola dan melaksanakan tugas-tugas ke tata usahaan di bidang Bina Marga dan Pengairan yang mengurus masalah seperti : jalan, jembatan dan saluran air perkotaan dan irigasi ;
Bahwa mengenai pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI yang saksi ketahui awalnya antara tahun 2002 s/d tahun 2003 ada kebijakan dari pemerintah kota untuk membangun perumahan bagi masyarakat (PNS) berpenghasilan rendah. Kemudian untuk mewujudkannya, maka diberikan kesempatan kepada seluruh anggota organisasi REI (Real Estate Indonesia) setempat yang ingin ikut berpatisipasi agar mengajukan proposal dengan syarat bisa menyediakan tanah Kavling Matang siap bangun dan juga membangun perumahan-nya tipe 36 dengan harga Rp. 24 juta per unitnya. Setelah pengajuan penawaran tersebut, kemudian yang kami terima dari Sekretaris Daerah adalah perusahaan saksi David Effendi yaitu PT. Davindo sebagai satu-satunya peserta yang bersedia melaksanakannya ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada waktu itu saksi diminta oleh Sekretaris Daerah untuk membuat dan mengajukan proposal ke Kementerian Perumahaan untuk mendapat bantuan anggaran bagi perumahan PNS tersebut ;
Bahwa penyediaan rumah tersebut, termasuk tanahnya ;
Bahwa kemudian ada SK. Walikota Nomor: 845-05/078/ HUK-KS/2004, tanggal 4 Maret 2004, mengenai Pembentukkan Team Teknis Pengawasan Proyek Pembangunan Perumahan KORPRI, dimana saksi termasuk sebagai anggota team ;
Bahwa pada tahun 2004, jabatan saksi sebagai Kasubdin Perencanaan Kimbangkot ;
Bahwa tugas team teknis Pengawas Pembangunan Perumahan KORPRI tersebut Adalah Memonitor pelaksanaan pengadaan tanah matang dan pembangunan perumahan KORPRI tahap I, diantaranya ;
Pengendalian pembangunan Kavling Tanah Matang berupa Land Development Design (Desain Pembentukkan Tanah), yaitu pemadatan dan Cut and Fill serta pembentukkan blok-blok kavling tanah yang sesuai aturan dengan komposisi 40 % fasilitas umum dan 60 % bangunan rumah ;
Pengendalian pembangunan rumah, meliputi : rancang bangun, Instalasi listrik dan air ;
Bahwa mengenai pengadaan Kavling Tanah matangnya, luasnya pada waktu tahap I tahun 2004, luas lahan untuk Kavling tanah matangnya sekitar 27 ha., dengan harga Rp. 41.000,- per m2 ;
Bahwa pada waktu pembangunan rumahnya, saksi sudah tidak aktif lagi sebagai Team Teknis. Jadi saksi tidak tahu ;
Bahwa SK. Walikota tersebut berlaku hanya untuk setahun saja… tahun 2004 saja ;
Bahwa tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008, saksi tidak masuk dalam SK team Teknis Pengawas Pembangunan Perumahan KORPRI ;
Bahwa disitu disebutkan bahwa segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD tahun 2004. Jadi hanya untuk tahun 2004 saja ;
Bahwa kaitan antara Kavling Tanah Matang dengan saksi David Effendi pada waktu tahun 2004 adalah pada waktu itu perusahaan saksi David Effendi adalah calon yang akan membangun perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa pada waktu itu Lokasinya belum ditetapkan, karena masih perencanaan di daerah Sambutan berdasarkan data yang diberikan kepada kami, dan kemudian kami melakukan survey ;
Bahwa yang menunjuk dan memberikan data di daerah Sambutan adalah Ketua KORPRI pada waktu itu yaitu Pak Sekda alm. H. Saili ;
Bahwa kondisi daerahnya sebagian rata dan sebagian lagi berbukit dan rawa ;
Bahwa pada waktu itu harga Kavling Tanah matang tersebut Rp. 41.000,-, yang menentukan harga tersebut berdasarkan rapat team teknis pada waktu itu yang rincian didasarkan pada :
Harga dasar ;
Harga PBB nya ;
Biaya-biaya lainnya, seperti :
biaya Pematangan tanah ;
biaya Pengukuran ;
biaya legalisasi ;
dll ;
Bahwa untuk tahap III dan IV, saksi tidak terlibat dan tidak mengetahuinya. Saksi baru mengetahuinya ketika diperiksa oleh Kejaksaan ;
Bahwa pada waktu rapat penentuan harga Kavling Tanah Matang tahap IV, tanggal 28 Juli 2008, saksi tidak ada mengikutinya ;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan bukti Berita Acara Rapat nya, ketika saksi diperiksa oleh Penyidik. Dan memang ada tanda tangan saksi, tapi saksi tidak mengikuti rapat tersebut ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan dan dimana saksi menanda tangani Berita Acara tersebut ;
Bahwa saksi tidak ingat tentang materi rapat tersebut, mengenai apa ;
Bahwa di sini ada bukti Berita Acara Rapat dan Notulen (Hakim Ketua kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), (Saksi memperhatikan bukti tersebut), bahwa benar tanda tangan saksi , tapi kapan dan dimana mengikuti rapatnya, saksi sama sekali tidak tahu. ;
Bahwa pada tahun antara 2003 dan 2004 ada Site Plan yang dibuat oleh developer PT. Davindo, saksi ada melakukan verifikasi atau pengecekkan di lapangan terhadap Site Plan tersebut, pada waktu itu dibantu oleh saksi David yang menunjukkan di lapangan ;
Bahwa di sini ada bukti Site Plan nya (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa benar saksi menanda tanganinya sebagai bukti verifikasi ;
Bahwa tidak ada tanggalnya ;
Bahwa ada juga yang memang tidak ada tanggalnya, karena ini lampiran dari proposalnya ;
Bahwa proposalnya diajukan seingat saksi Januari 2004, proposal ini sudah diajukan ke pusat, ke Menpera. Jadi tanggal dibuatnya kemungkinan akhir Januari 2003 ;
Bahwa pada waktu saksi ke lokasi, gambar yang ada di Site Plan tersebut sesuai dengan yang di lapangan Pada waktu itu bagian depan sudah ada, sedangkan bagian belakang belum ada ;
Bahwa sudah ada badan jalannya… dan sudah ada pengerasan yang dilakukan pemerintah provinsi ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Site Plan, waktu itu petanya masih gundul ;
Bahwa saksi tidak tahu apa hasil kesimpulan rapat tanggal 28 Juli 2008 . Mengenai tanda tangan saksi di Berita Acara rapat tersebut, saksi juga tidak tahu. Saksi baru mengetahuinya ketika saksi diperiksa oleh Penyidik yang bernama Pak Bambang dan memperlihatkannya pada saksi ;
Bahwa pada waktu tahun 2003, untuk menentukan harga Kavling Tanah Matangnya, yang dihitung dari harga mentah ditambah biaya pematangan hingga menjadi tanah matang ;
Bah saksi tidak ingat lagi berapa harga yang ditawarkan…. Kalau tidak salah harga tanah yang ditawarkan oleh PT Davindo pada waktu tahun 2003 selisih-nya hanya sekitar Rp. 2000 dari harga yang ditetapkan sebesar Rp. 41.000,-, yaitu sekitar Rp. 43.000 per m2 ;
Bahwa sepengetahuan saksi metode perhitungannya sejak tahun 2008 untuk menentukan harga tanah , menggunakan metoda : Harga NJOP + Harga pasar + harga pemerintah dibagi (:) 3 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa untuk pembangunan perumahan KORPRI dan pengadaan Kavling Tanah Matangnya, yang melaksanakannya adalah PT. Davindo
Bahwa yang jelas prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, yang pertama adalah karena Kepercayaan. Tidak mungkin Walikota atau Pejabat yang berwenang menunjuknya kalau tidak mempercayainya. Yang kedua PT. Davindo bisa memfasilitasi antara Pemkot dengan kementerian Menpera. Yang ketiga bisa menyediakan kemudahan-kemudahan infra-struktur dan juga bantuan kredit Bapertarum. Selain itu juga PT. Davindo mempunyai keuangan yang cukup, dan satu-satunya developer yang mempunyai inisiatif untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah…Jadi saksi kira itu alasanya. Sedangkan alasan lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa salah satu kelemahan proyek ini, tidak ada instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap pengadaaan barang dan jasa. Pengerjaannya diserahkan kepada KORPRI. Seharusnya dikerjakan oleh Dinas Kimbangkot. Karena disitu menyangkut perumahan, jalan dan air bersih. Itu yang sempat menjadi pertanyaan kami pada tahun 2003 dan 2004. Jadi Ini yang menyebabkan proses pengendaliannya tersendat-sendat karena monitoringnya tidak berjalan ;
Bahwa siapa yang menunjuk PT. Davindo untuk mengerjakan proyek perumahan KORPRI tersebut mungkin yang lebih tahu adalah Sekretariat KORPRI. Kami menerimanya atas perintah Ketua KORPRI pada waktu itu yang juga menjabat sebagai Sekda. Kami yang kemudian disuruh mengajukan proposal pembangunannya ke Menpera ;
Bahwa menurut saksi , penyebab bisa naiknya harga dari Rp. 41.000,- pada tahun 2004 menjadi Rp. 145.000,- pada tahun 2008 adalah kemungkinan karena “fluktuasi” harga tanah yang memang seperti itu. Apalagi pada tahun 2008, adalah saat-saat menjelang PON di Kota Samarinda yang membutuhkan banyak pembangunan, maka terjadi “eskalasi” harga tanah ;
Bahwa pembangunannya secara bertahap. Tahap I seluas 27 ha., kemudian tahap berikutnya sekian ha. Jadi tidak sekaligus ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut diambil dari APBD kota ;
Bahwa yang membeli tanah tersebut untuk KORPRI, saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu penetapan Lokasi tanah di daerah Sambutan, saksi sebagai team teknis kemudian melakukan survey ke Lokasi, pada waktu itu, tanah-tanah tersebut belum milik saksi David Effendi /PT. Davindo , karena pada waktu itu ada sebagian masyarakat yang menunjukkan patok-patok tanah miliknya ;
Bahwa berdasarkan data-data yang ada, setiap tahun rata-rata ada kenaikan inflasi sebesar 20 %. Pada Tahun 2008 harga tanah menjadi lebih naik lagi, karena adanya penyelenggaraan PON XVIII di Samarinda yang banyak membutuhkan pembangunan dan tanah ;
Bahwa yang menjadi dasar hubungan antara PT. Davindo dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam pembangunan perumahan KORPRI adalah hubungan kepercayaan ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya MOU antara Pemerintah Kota dengan PT. Davindo ;
Bahwa pekerjaan saksi David Effendi ini adalah sebagai Developer ;
Bahwa sepengetahuan saksi seorang developer dalam membangun perumahan, bisa memiliki tanah , bisa juga tidak. Kalau perjanjiannya bagi hasil, tanahnya belum tentu milik developernya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu, bahwa saksi hadir saat repat tanggal 28 Juli 2008 .
Bahwa Korpri tidak terlibat dalam masalah tehnis.
19. Saksi Drs. MARYADI SUMANTO, MSi. , menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bappeda sejak tahun 2005 s/d tahun 2008 ;
Bahwa mengenai pengadaan tanah dan perumahan KORPRI Samarinda yang terjadi antara tahun 2003 s/d tahun 2008 yang saksi ketahui mengenai kelanjutannya saja. Sedangkan awal-awalnya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai pencairan anggarannya untuk tahap IV ;
Bahwa tugas saksi tidak ada yang berhubungan dengan pengadaan tanah dan perumahan KORPRI. Karena perencanaannya sudah ada sebelum saksi bekerja disana…. Pada waktu saksi menjabat sebagai asisten IV, baru ada hubungannya dengan tugas saksi , yaitu menyangkut pencairan anggarannya untuk tahap IV ;
Bahwa anggarannya diambil dari Sekretariat Pemkot yang berasal dari APBD ;
Bahwa proses pencairan anggarannya untuk tahap IV , awalnya ada permohonan pembayaran dari “Kontraktor” PT. Davindo yang ditujukan kepada Walikota, karena anggarannya ada di Sekretariat Daerah dan Pengguna Anggaranya (PA) adalah Sekretaris Daerah, sedangkann Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Setelah itu Walikota kemudian mendisposisikan ke Sekda dan Sekda kemudian mendisposisikan ke bagian keuangan dan kemudian oleh bagian keuangan dibuatkan “telaahan staf”. Setelah itu diajukan ke Asisten IV untuk diberikan advise (pendapat), Selanjutnya “telaahan staf” tersebut diajukan lagi ke Sekda dan Walikota untuk dibuatkan SK. pencairannya ;
Bahwa dasar dari pencairan tahap IV adalah karena adanya syarat-syarat yang telah terpenuhi, yaitu diantaranya :
Berita Acara team Pengawas fisik ;
MOU ;
DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) ;
Bahwa jumlah anggarannya Rp. 43 milyar… pencairannya secara bertahap. Pada waktu saksi menjabat sebagai Asisten IV ada 5 kali saya memberikan advise untuk pencairannya ;
Bahwa yang pertama kali dicairkan tanggal 3 Maret 2010. Yang diajukan sebesar Rp. 2,7 Milyar dan yang disetujui Rp. 2,5 milyar ;
Bahwa yang kedua jumlahnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, ada 5 kali pencairan, yaitu sebagai berikut :
Tanggal 3 Maret 2010 permohonan sebesar Rp. 2,7 milyar dan yang disetujui sebesar Rp. 2,5 milyar ;
Tanggal 24 September 2010 permohonan sebesar Rp. 7,5 milyar dan yang disetujui sebesar Rp. 500 juta ;
Tanggal 6 Oktober 2010 permohonan sebesar Rp. 34,5 milyar dan yang disetujui sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 28 Oktober 2010 permohonan sebesar Rp. 5 milyar dan yang disetujui sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 3 Desember 2010 permohonan sebesar Rp. 5 milyar dan yang disetujui sebesar Rp. 5 milyar ;
…. Total seluruhnya Rp. 12 milyar , bahwa benar seperti itu ;
Bahwa waktu pencairannya saksi tidak tahu ditujukan kemana pembayaranya karena saksi hanya sekedar memberikan Advis saja ;
Bahwa harga Kavling Tanah Matangnya Rp. 145.000 per m2 ;
Bahwa saksi mendapatkan informasinya dari terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa saksi mendapatkan informasinya berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 28 Juli 2008 mengenai penentuan harga kavling tanah matang yang diberitahukan kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Berita Acara nya ;
Bahwa di sini ada bukti Berita Acara Rapat tersebut (Hakim Ketua kemudian memper-lihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa saksi pernah melihatnya ketika saksi di periksa di Penyidik… Pada waktu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si mengirimkan bukti Berita Acara tersebut kepada saksi ;
Bahwa di sini juga ada bukti “telaahan staf”, tanggal 4 September 2009 dimana saksi ada memberikan “advise” untuk pencairan pembayaran Rp. 2 milyar (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa benar ini tanda tangan saksi. Jumlah yang dimohonkan belum tentu seluruhnya dibayarkan. Tergantung keuangan Daerah ;
Bahwa yang ada pembayarannya tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang juga memberikan advise pembayaran sebelum atau sesudah saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu, Asisten IV sebelum saksi, yang pernah memberikan advise untuk pembayaran KTM tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi memberikan advise untuk “telaahan staf” sebanyak 5 kali, mengenai dokumen-dokumen untuk syarat pencairannya , ada team verifikasi untuk hal itu. Mereka yang bertugas memeriksanya ;
Bahwa di bagian verifikasi Keuangan menyatakan sudah benar, maka dianggap benar. Tugas saksi hanya memeriksa secara administratif. Sedangkan di lapangannya saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelumnya sudah ada disposisi dari bagian keuangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa menurut saksi secara administratif prosedur atau mekanisme pencairan pembayaran kavling tanah matang yang saksi tanda tangani tersebut, sudah benar ;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratannya sudah lengkap ;
Bahwa saksi tahu bahwa dari jumlah keseluruhan pencairan pembayaran sebesar Rp. 43,5 milyar yang harus dibayar Pemerintah Kota kepada saksi David Effendi , masih ada sisa yang belum dibayarkan, dengan kata lain masih ada hutang dengan saksi David Effendi sebesar Rp. 25,5 milyar ;
Bahwa saksi pernah mendengardari Kabag Hukum Pemkot Samarinda bahwa terhadap sisa pembayaran yang belum dibayarkan tersebut, saksi David Effendi telah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang dimenangkan dalam perkara tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada menanggapinya sebagai berikut, bahwa tentang harga Rp.145.000,- /m2 datanya terdakwa berikan saat saksi diperiksa di penyidik kejaksaan ;
20. Saksi SUHANDIANSYAH, SE. , menerangkan :
Bahwa Jabatan terakhir saksi sebelum pensiun adalah sebagai Bendahara Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara sejak tahun 1995 s/d tahun 2008 ;
Bahwa tugas sebagai bendahara adalah melakukan pembayaran, mempertang-gung jawabkan dan membuat laporan ;
Bahwa mempertanggung jawabkannya Kepada bagian Keuangan Sekretariat Daerah ;
Bahwa atasan saksi adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum ;
Bahwa Kepala Bagian Umumnya adalah saksi Burhanuddin ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai masalah Kavling Tanah Matang untuk perumahan KORPRI, dimana dokumen-dokumen tagihannya yang berasal dari PT. Davindo, kami yang menyelesaikan pembayarannya ;
Bahwa saksi selaku Bendahara melakukan pembayaran Kavling Tanah Matang sejak tahun 2004 s/d tahun 2008 ;
Bahwa prosedur atau mekanisme dari pembayaran Kavling Tanah Matang tersebut awalnya ada nota tagihan/permintaan pembayaran dari PT. Davindo kepada Walikota dengan melalui Sekretaris KORPRI. Setelah itu Sektetaris KORPRI membuat surat yang ditujukan kepada Walikota dengan dilampiri surat Tagihan dari PT. Davindo. Kemudian Oleh Walikota mendisposisikan surat tersebut ke Sekretaris Daerah. Dari Sekretaris Daerah lalu didisposisikan ke bagian keuangan. Setelah itu baru didisposisikan kepada saksi dan diproses. Selama proses tersebut, surat-surat tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI). Saksi kemudian mengecek apakah ada pos anggarannya atau tidak. Karena ada anggarannya, yaitu di pos Anggaran biaya kesejahteraan Pegawai, maka saksi buatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan lampiran kelengkapan surat suratnya ke Kasubag TU bagian umum untuk dibuatkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang ditanda tangani Kabag Umum. Kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan ke Kasubag Anggaran bagian keuangan untuk diverifikasi. Setelah itu diteruskan ke Kasubag Pebendaharaan untuk diterbitkan SPMU atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa pada waktu tahun 2004, waktu pertama kali saksi melakukan pembayaran, saksi tidak tahu apakah ada dilampiri Surat dari Sekretaris KORPRI, pada waktu itu saksi membayarkannya berdasarkan telaahan staf dan Sekretaris KORPRI nya pada waktu itu adalah pak Rusdi ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Bendahara rutin ;
Bahwa bendahara rutin menyelesaikan tagihan pihak ketiga. Sedangkan Bendahara pengeluaran mengurus pengeluaran secara keseluruhan ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bendahara, saksi melakukan pembayaran kepada PT. Davindo tahun 2004, jumlahnya sebesar Rp. 2 milyar lebih ;
Bahwa Tahun 2005, jumlahnya juga sebesar Rp. 2 milyar lebih ;
Bahwa Tahun 2006, jumlahnya sebesar Rp. 10 milyar ;
Bahwa Tahun 2007, jumlahnya sebesar Rp. 16 milyar lebih ;
Bahwa Tahun 2008 jumlahnya sebesar Rp. 11,5 milyar ;
Bahwa syarat-syaratnya untuk pencairan pembayaran ke PT. Davindo adalah ada Surat permohon permintaan pembayaran saja ;
Bahwa tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan lain sebagainya ;
Bahwa pada waktu sebelum proses pencairan anggaran untuk pembayaran ke PT Davindo tersebut, ada “telaahan staf” nya, tapi tidak semua pembayaran ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bendahara, tentang pembayaran Kavling Tanah Matang pada tahun 2008, ada 3 kali masuk ke rekening terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (sekretaris KORPRI) ;
Bahwa yang masuk ke rekening terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si Jumlahnya adalah :
Tanggal 18 September 2008 sebesar Rp. 2 Milyar ;
Tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 385 juta ;
Bahwa bisa masuk ke rekening terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si karena dulu pernah ada pemeriksaan BPK tahun 2008 untuk anggaran tahun 2007, yang menyatakan bahwa salah kalau membayar langsung kepada PT Davindo. Seharusnya melalui KORPRI pembayarannya. Kemudian saksi konsultasikan ke Kabag Keuangan pak Ali Fitri dan ia mengatakan : “Iya, benar ”. Lalu saksi laporkan ke atasan saksi Kabag Umum, dan ia juga mengatakan : “Ikuti saja”. Dan akhirnya dibuatlah a/n terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah rekening a/n terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si tersebut rekening pribadi ataukah rekening KORPRI ;
Bahwa sebelumnya pembayarannya memang ke PT. Davindo ;
Bahwa selain pembayarannya ke terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si dan PT. Davindo, ada juga yang melalui PT. Tunas Mandiri Satria ;
Bahwa hal tersebut untuk pembayaran tanah di Sungai Kledang ;
Bahwa untuk pencairan dan pembayaran Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI , saksi ada menanda tangani di kwitansi pembayaran ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara sampai dengan tahun 2008 …. Di sini ada bukti SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tertanggal 20 Februari 2009 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)… ada tanda tangan saksi di sini (saksi memperhatikan buktinya), bahwa Ini terjadi karena pada waktu itu pengganti saksi belum ada. Saksi bertugas sampai Desember 2008 dan waktu itu SK saksi belum terbit, maka untuk sementara saksi masih menanda tanganinya ;
Bahwa terjadinya pembayaran ke terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si disebabkan karena adanya temuan BPK yang menyatakan bahwa “salah kalau pembayarannya langsung ditujukan kepada ke PT. Davindo. Seharusnya ditujukan ke KORPRI” , bahwa saksi hanya mendengar pembicaraan “pinggiran” (“selentingan”) saja yang ada di kantor Pemkot ;
Bahwa yang berbicara tersebut bukan orang BPK, tapi orang Pemkot . Dia yang mengatakan bahwa hasil temuan BPK tahun 2008 seperti itu ;
Bahwa di sini ada bukti SPP pembayaran tahun 2010... Dimana pembayaran yang sebelumnya (tahun 2009) ditujukan kepada terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si, kembali lagi ditujukan kepada PT. Davindo/David Effendi sebesar Rp. 2,5 Milyar (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa) , bahwa bukti ini benar;
Bahwa tentang SK Walikota setiap saksi melakukan pembayaran, biasanya pada waktu kami membuat SPP nya, kami mintakan ke bagian Hukum. Tapi SK tersebut tidak langsung ada, jadi kami hanya minta nomor dan tanggalnya saja ;
Bahwa pada waktu saksi membuat SPP nya, saksi hanya minta nomor dan tanggal SK Walikota nya saja untuk dicantumkan dalam SPP, SK nya menyusul kemudian. Biasanya semuannya memang seperti itu ;
Bahwa kalau saksi sudah mendapatkan nomor dan tanggal SK Walikotanya, biasanya saksi membuat SPP nya 1 hari selesai sampai terbitnya SPMU atau SP2D ;
Bahwa di dalam SPP tersebut termuat mengenai jumlah anggarannya, kode rekening tujuan dan peruntukkan pembayarannya ;
Bahwa sebelum membayarnya saksi berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kabag Keuangan…Jadi hanya perintah lisan saja ;
Bahwa anggaran untuk pembayaran KTM perumahan KORPRI tersebut berasal dari pos mata anggaran Kesejahteraan Pegawai, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah benar pos anggaran kesejahteraan pegawai tersebut digunakan untuk membeli tanah ;
Bahwa waktu saksi melakukan pembayaran, selain surat permohonan permintaan pembayaran, tidak ada dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan hasil pekerjaan dari pemohon ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran selain berdasarkan Surat Permohonan, juga karena adanya surat dari Sekretaris KORPRI dan disposisi-disposisi serta “telaahan staf” ;
Bahwa yang mengurus pencairan pembayaran tersebut adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si sendiri yang datang membawa Surat Permohonannya dan menunggui proses pembayarannya ;
Bahwa saksi David Effendi pernah juga datang mendampingi terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa yang bertugas meneliti dan mengverifikasi surat-suratnya adalah bagian keuangan, sub bagian anggaran. Kami hanya bertugas membayarkan nya. Jadi kami tidak mengetahuinya ;
Bahwa secara administrasi, kalau sudah dibayarkan, tentunya sudah lengkap ;
Bahwa saksi tidak tahu, pembayaran Kavling Tanah Matang tahap IV, kapan dimulainya pembayarannya ;
Bahwa saksi pernah mendengar, bahwa masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh pemerintah kota kepada PT. Davindo ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya gugatan dari PT. Davindo kepada pemerintah kota di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Bahwa yang dimenangkan adalah PT. Davindo ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu bahwa memo memang terdakwa yang membuat namun atas suruhan, bahwa kwitansi yang ditandatangani terdakwa atas suruhan saksi ;
21. Saksi Drs. BURHANUDDIN, MM. , menerangkan :
Bahwa saksi sebagai PNS di Pemkot Samarinda di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kabag Umum Sekkot, tugas-tugas nya adalah :
Mengurusi rumah tangga dan keprotokorelan Walikota ;
Penata usahaan administrasi pimpinan ;
Bahwa secara Administrasi dalam pencairan anggaran memang harus melalui bagian umum, tetapi hanya untuk diketahui saja. Kabag umum bertugas hanya sebagai “mengetahui” saja ;
Bahwa mengenai pencairan anggaran untuk pembayarannya , awalnya ada surat permohonan permintaan pembayaran dari pihak ketiga, yaitu PT. Davindo kepada Walikota dengan disertai surat dari Sekretaris KORPRI. Kemudian Walikota mendisposisikan surat tersebut kepada Sekretaris Daerah. Kemudian Sekretaris daerah mendisposisikannya ke bagian keuangan. Dari bagian keuangan kemudian Kabag Keuangan memberikan advise (telaahan staf) yang ditanda tangani juga oleh asisten IV dan Sekretaris Daerah serta Walikota. Telaahan staf tersebut kemudian disampaikan kepada Bendahara rutin untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian saksi tanda tangani sebagai yang “mengetahui”. Sebelum SPP tersebut diterbitkan, diverifikasi oleh Sub.Bag Anggaran, lalu diterbitkan SPMU (Surat Perintah Pembayaran) yang ditanda tangani Kabag Keuangan ;
Bahwa di dalam melakukan pembayaran, ada dilampiri SK Walikota kadang-kadang juga ada yang menyusul ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi ada berapa kali pembayaran yang saksi ketahui untuk pengadaan Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran sejak April 2006 s/d April 2008 ;
Bahwa di dalam SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang saksi ikut menanda tanganinya biasanya ditujukan kepada PT. Davindo dan ditanda tanganinya, tetapi ada beberapa juga yang ditanda tangani oleh Sekretaris KORPRI ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah yang dibayarkan kepada Sekretaris KORPRI ;
Bahwa saksi hanya mengetahui mengenai pencairan anggaran untuk pembayaran pengadaan Kavling Tanah perumahan KORPRI ;
Bahwa di sini ada bukti SPMU dan SPP yang ditujukan kepada PT. Davindo dan Sekretaris KORPRI (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa di sini di bagian mengetahuinya, ada tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Pembayaran Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI , sejak saksi masuk sebagai Kabag Umum, pembayarannya sudah ada ;
Bahwa yang bertugas melakukan verifikasi dokumen-dokumen adalah tugas bagian Keuangan. Di Sub bagian Anggaran ;
Bahwa yang menentukan besaran anggarannya yang akan dicairkan dan menentukan penerima pencairan dari anggaran tersebut adalah Kabag Keuangan yang berkonsultasi dengan Bendahara ;
Bahwa fungsi tugas saksi menanda tangani SPP dan SPMU, sebagai yang mengetahui, maksudnya adalah menyangkut masalah administrasi. Saksi menanda tangani SPP sesuai dengan tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Bagian Umum dan disposisi berjenjang dari Sekretaris Daerah. Selain itu anggaran yang digunakan untuk pembayaran tersebut berasal dari Dana Kesejahteraan Pegawai yang ada pada mata anggaran di bagian umum Sekretariat Kota, sehingga saksi menanda tangani SPP nya ;
Bahwa menurut saksi prosedur dan mekanisme pembayaran tersebut sudah benar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada subsidi untuk anggaran pembangunan peru-mahan KORPRI tersebut ;
Bahwa saksi hanya mendengar saja bahwa masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota kepada PT. Davindo ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mengerti dan mengetahui mengenai proses proses pembayaran tersebut ;
22. SaksiH. MUHAMMAD FADLY ILLA, SH. M.Si., menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Kota Samarinda sejak tahun 2008 s/d November 2011 ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Penyidik, yang ditanyakan kepada saksi adalah masalah yang berkaitan dengan kerjasama antara Pemerintah Kota dengan PT. Davindo mengenai penyediaan Kavling Tanah Matang dan perumahan KORPRI ;
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Sekretaris Kota Samarinda, saksi sudah mengetahui mengenai penyediaan Kavling Tanag Matang dan Perumahan Korpri. Hal ini berkaitan dengan pencanangan program pengadaan “Sejuta Rumah” oleh pemerintah pusat yang kemudian di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan PT. Davindo untuk Pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Sekretaris Kota, Jabatan saksi sebelumnya sebagai Asisten I bidang Hukum dan Pemerintahan, kemudian Asisten III bidang Ekonomi ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai asisten III bidang Ekonomi, saksi tidak terlibat. Sedangkan pada waktu menjabat sebagai Asisten I bidang Hukum dan Pemerintahan, saksi terlibat hanya sebatas memaraf (telaahan staf) untuk penerbitan SK. Walikota untuk pembayaran harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa pada waktu menjabat sebagai Sekkot, saksi pernah membuka sebuah rapat yang dihadiri oleh 10 orang yang membahas mengenai adanya Penawaran Harga Kavling Tanah matang dari PT. Davindo yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian Kerjasama ;
Bahwa rapat tersebut seingat saksi diadakannya tahun 2008 ;
Bahwa di dalam rapat tersebut, kapasitas saksi sebagai Sekkot yang membuka rapat, kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris KORPRI ;
Bahwa yang meminta diadakannya rapat tersebut, adalah awalnya ada penawaran harga Kavling Tanah Matang yang diajukan oleh PT. Davindo. Kemudian Sekretaris KORPRI meminta diadakannya rapat untuk membahas penawaran harga tersebut ;
Bahwa sebelum diadakannya rapat , apakah ada surat-surat atau bahan-bahan yang telah dikerjakan sehubungan dengan Kavling Tanah Matang tersebut saksi tidak mengetahuinya. Semuanya ada pada Sekretaris KORPRI ;
Bahwa kaitan KORPRI dengan penyediaan Kavling Tanah Matang, sebelumnya memang sudah ditangani oleh KORPRI sejak tahun 2003. Kami hanya melanjutkannya saja ;
Bahwa secara teknis, yang melaksanakannya adalah Sekretaris KORPRI ;
Bahwa pada waktu itu Sekretaris Kota (Sekda) ex officio adalah Ketua KORPRI ;
Bahwa Sekretaris KORPRI nya, pada waktu itu adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan tanah dan perumahan KORPRI berasal dari APBD ;
Bahwa saksi tidak ingat dari pos anggaran apa ;
Bahwa besar anggarannya saksi tidak tahu ;
Bahwa pengadaan tanah dan pembangunan perumahan KORPRI dilaksanakan secara bertahap ;
Bahwa saksi pernah membaca perjanjian kerjasamanya ;
Bahwa pada tahun 2008 isi perjanjian kerjasamanya antara lain PT. Davindo mengadakan penyediaan Tanah Kavling Matang untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Bahwa lokasinya di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan ;
Bahwa pada waktu tahun 2008 (tahap IV), Luasnya 30 Ha… Anggaranya Rp. 43 milyar ;
Bahwa hampir semua kegiatan yang berhubungan dengan pemerintah kota, ex officio Sekkot atau Sekda adalah selalu menjabat sebagai Ketua formaturnya ;
Bahwa sebagai Ketua Panitia, yang saksi pernah lakukan dalam pengadaan Kavling Tanah Matang adalah pernah membuka rapat mengenai penentuan Harga Kavling Tanah Matang, tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa kedudukan saksi sebagai Sekda atau sebagai Ketua KORPRI adalah Sekda ex officio Ketua KORPRI ;
Bahwa yang mengundang rapat saksi lupa, tapi pengelolanya adalah Sekretaris KORPRI ;
Bahwa yang hadir di dalam rapat tersebut saksi tidak begitu ingat semua. Yang saksi ingat saks Ir. Zulfakar, saksi Ir. Hero (Mardanus), saksi Ir. Yosef (Barus), saksi Ir. Dadang (Airlangga) ;
Bahwa Jabatan mereka, ada yang Asisten, Kepala Dinas, dan Kepala Bidang ;
Bahwa pada waktu saksi membuka rapat, saksi David Effendi tidak ada. Di dalam rapat tersebut,saksi hanya membuka rapat saja, setelah itu dilanjutkan oleh Sekretaris KORPRI (terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si) dan saksi tidak mengikutinnya sampai selesai. Jadi saksi tidak tahu setelahnya ;
Bahwa rapat diadakan di ruang rapat Sekda ;
Bahwa pada waktu saksi membuka rapat, yang saksi sampaikan bahwa rapat ini adalah rapat untuk membahas penawaran harga Kavling Tanah Matang yang diajukan oleh PT. Davindo dan meminta kepada peserta rapat yang dari kalangan teknis, untuk membahasnya, karena ini berkaitan dengan masalah teknis, dari tanah mentah menjadi tanah matang ;
Bahwa saksi hanya meneriman penawaran secara secara lisan dari Sekretaris KORPRI ;
Bahwa setelah membuka rapat, saksi meninggalkan rapat, karena banyak pekerjaan lain yang harus saya selesaikan ;
Bahwa mengenai jalannya rapat dan pembahasannya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahw hasil rapatnya saksi mengetahuinya dari membaca hasil Notulen rapat ;
Bahwa isi Notulen Rapat intinya para peserta rapat sepakat harga sementara Kavling Tanah Matang Rp. 145.000,- per m2 dari harga Rp. 150.000 yang diajukan oleh PT. Davindo ;
Bahwa selain membaca Notulen Rapat saksi ada menanyakan kepada Sekretaris KORPRI mengenai hasil rapat dan dikatakan sudah tidak ada masalah dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa harganya Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara Rapatnya, selain saksi , peserta lainnya juga menanda tanganinya ;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani Notulen , bentuknya yang pertama tulisan tangan yang dibuat oleh staf Sekretariat KORPRI, saks Asman. Saksi menanda tanganinya pada hari itu juga. Setelah itu, beberapa hari kemudian, saksi menanda tangani Berita Acara yang diketik ;
Bahwa setelah rapat tersebut , selanjutnya yang saksi tahu, setelah rapat tersebut, hasilnya kemudian dibuat laporan oleh Sekretaris KORPRI dan diajukan kepada Walikota ;
Bahwa setelah dilaporkan ke Walikota, selanjutnya Walikota menyetujuinya ;
Bahwa bentuk persetujuannya adalah berupa “telaahan staf” dari Sekretaris KORPRI melalui Asisten pemerintah kota, kemudian Sekda dan Walikota ;
Bahwa “Telaahan Staf”, maksudnya prosedur di pemerintah kota memang seperti itu. Awalnya dari SKPD, kemudian Asisten Pemerintah Kota, Sekda dan Walikota ;
Bahwa prosedur administrasi di pemerintah kota memang seperti itu. Setiap hasil rapat dibuat laporan dalam bentuk tertulis oleh SKPD bersangkutan, selanjutnya melalui jenjang Asisten, sekda kemudian Walikota untuk persetujuannya ;
Bahwa Berita Acara Rapat tersebut, tidak diserahkan kepada Walikota. Di dalam laporan tersebut hanya “mengungkit” (menunjuk pada) Berita Acara Hasil Rapat ;
Bahwa di sini ada bukti “Telaahan Staf” dari Sekretaris KORPRI tertanggal 6 Oktober 2008 mengenai permintaan persetujuan harga Kavling Tanah Matang Rp. 145.000 per m2 (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada Saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), (Saksi memperhatikanya) “Telaahan Staf” tersebut , bahwa benar ;
Bahwa mengenai pencairan dana untuk pembayaran Kavling Tanah Matang , peranan saksi selaku Sekretaris Kota adalah , awalnya Sekretaris KORPRI mengajukan permintaan kepada Walikota berdasarkan Surat permohonan dari PT. Davindo. Kemudian Walikota memerintah Sekda dan pejabat dibawahnya untuk memprosesnya. Setelah itu Sekda memerintahkan Kabag Keuangan untuk membuat “Telaahan Staf” atau Advise. Kemudian Kabag Keuangan membuat “Telaahan” yang isinya menyangkut ketersediaan dana untuk pembayarannya. “Telahaan” tersebut ditanda tangani Kabab Keuangan, kemudian diparaf oleh Asisten IV bidang Keuangan dan Sekda, kemudian diserahkan kepada Walikota untuk memberikan Keputusan apakah setuju atau tidak dilakukan pembayaran. Kalau setuju, maka diterbitkan SK Walikota untuk pencairannya ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Kota), saksi tidak ingat lagi berapa kali PT. Davindo mengajukan permintaan pembayaran. Masalah pencairan pembayaran, saksi hanya sebatas memberikan disposisi saja ;
Bahwa jumlah seluruhnya Rp. 43 milyar. Yang sudah dibayar sejumlah Rp. 18 milyar. Jadi masih ada sisa yang belum dibayarkan ;
Bahwa belum dibayarkan karena masalah pengadaaan Kavling Tanah Matang tersebut sekarang sedang diperiksa oleh Kejaksaan, dan Pemerintah kota tidak berani membayarkannya ;
Bahwa pada waktu diadakannya pengadaan Kavling Tanah Matang, ada dibentuk team atau Panitia untuk melaksanakan pengadan tersebut ;
Bahwa ada SK pembentukkannya yaitu SK Walikota tahun 2002 ;
Bahwa di dalam SK tersebut, yang menjadi Ketuanya Sekda ;
Bahwa sebagai Ketua Team, saksi tidak pernah melakukan pengecekkan ke lokasi untuk mengetahui harga real (nyata) tanah , karena ada anggota team yang mengerti teknisnya, merekalah yang melakukannya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah anggota team yang mengerti teknis tersebut, melakukan pengecekkan ;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 28 Juli 2008, saksi ada menanyakannnya, dan dikatakan oleh seluruh peserta sudah tidak ada masalah ;
Bahwa saksi tidak tahu , apakah di dalam pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut, tanahnya benar-benar dimiliki oleh saksi David atau tidak dan dikuasai oleh saksi David atau tidak ;
Bahwa sebelumnya sudah saksi jelaskan, bahwa awalnya Sekretaris KORPRI ada melaporkan kepada saksi mengenai penawaran harga KTM yang diajukan oleh saksi David Effendi dan kemudian diadakanlah rapat tersebut untuk membahasnya. Jadi Sekretaris KORPRI memang ada menghubungi saksi , sedangkan saks David tidak ada menghubungi saksi ;
Bahwa pada waktu sebelum rapat dimulai, tidak ada diperlihatkan bukti-bukti surat seperti NJOP tanah atau dokumen-dokumen lainnya kepada sksi, begitu pula pada waktu pembahasan dirapatnya, . Karena saksi hanya membuka rapat saja. Setelah itu saksi tidak mengikutinya ;
Bahwa setelah rapat tersebut tidak ada pemeriksaan cek ke lapangan untuk memastikan apakah harga NJOP yang diajukan oleh saks David Effendi di dalam rapat tersebut benar adanya ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran Kavling Tanah Matang , apakah sebelumnya ada dilakukan pemeriksaan pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah telaksana 100 % biasanya ada bukti dokumennya di Bagian Keuangan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Konsultan Pengawas untuk mengawasi pekerjaan Kavling Tanah Matang Tersebut ;
Bahwa ada bukti Surat Tugas, Nomor : 176/Korpri-Smd/XI/2010, tertanggal 16 November 2010 yang saksi tanda tangani, dan menugaskan Ketua KORPRI dan instansi terkait melakukan pemeriksaan Kavling Tanah Matang (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa benar Surat Tugas ini ;
Bahwa ada bukti Berita Acara Tim Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF, Nomor 177/BATPKF/KORPRI.SMD/XI/2010, tertanggal 8 Nopember 2010 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya lagi kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa bukti Berita Acara ini adalah tindak lanjut dari Surat Tugas sebelumnya, tapi saksi tidak pernah melihat surat ini. Saksi hanya menerima laporannya secara lisan ;
Bahwa saksi dilaporkan sudah selesai ;
Bahwa waktu rapat tanggal 28 Juli 2008, ditetapkan harga sementara Kavling Tanah Matangnya Rp. 145.000,- per m2, kemudian dilaporkan kepada Walikota, harga tersebut menjadi harga final adalah setelah disetujui oleh Walikota ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa jalannya sudah ada dan perumahannya sudah ada yang menghuninya ;
Bahwa yang dirugikan adalah saksi David ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya gugatan dari PT. Davindo kepada pemerintah Kota di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Bahwa yang dimenangkan dalam perkara tersebut adalah PT. Davindo ;
Bahwa saksi pernah mendengar MOU antara pemerintah kota Samarinda dengan PT. Davindo mengenai pemesanan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI yang dilakukan secara bertahap, yaitu dari tahap I s/d tahap IV ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo mengenai tahap IV yaitu pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi mengetahui dari perjanjian kerjasama tahap IV tersebut, ada “Addendum” nya;
Bahw saksi pernah dilaporkan oleh pihak Korpri mengenai adanya SK Walikota tentang penunjukkan orang-orang (PNS) yang mendapatkan dan menempati perumahan tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat SK. Walikotanya . Saksi hanya mendengarnya saja ;
Bahwa proses peralihan hak atas tanah dari PT. Davindo kepada orang-orang (PNS) yang mendapatkan rumah yang saksi tahu peralihannya langsung dari PT. Davindo kepada orang-orang yang mendapatkan perumahan tersebut ;
Bahwa saksi hanya mendengar saja kalau orang-orang (PNS) yang telah mendapatkan perumahan tersebut, oleh pihak KORPRI sudah diajukan nama-namanya ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanahnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada yang ditanggapi yaitu, bahwa yang memimpin rapat bukan terdakwa, bahwa sekarang Korpri sudah SKPD karena sudah ada rekening Korpri, bahwa rekening hanya bersifat meneruskan ;
23. Saksi TONI SUHARTONO, SE., MM. , menerangkan :
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pembayaran terhadap Kavling Tanah Matang pada waktu saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi ikut melakukan pembayaran terhadap Kavling Tanah Matang tersebut Tahun 2010 ;
Bahwa pada Tahun 2008, saksi mengetahui adanya pembayaran Kavling Tanah matang , tapi tidak terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumennya ;
Bahwa proses atau mekanisme pembayaran kavling Tanah Matang adalah, awalnya ada surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh PT. Davindo ke Walikota. Kemudian diproses dibagian umum untuk dibuatkan “telaahan staf” atau “advise”. Setelah disetujui walikota, baru kemudian dibuat SPP yang diajukan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaran Keuangan Daerah untuk dibuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa ada verifikasi terlebih dahulu kelengkapan surat-suratnya di bagian keuangan ;
Bahwa pada waktu diverifikasi, syarat-syarat kelengkapan suratnya yang harus dipenuhi adalah :
Ada surat permintaan pembayaran ;
Ada “Telaahan Staf” ;
Ada Berita Acara Hasil Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) ;
Ada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Team Pengawas Pekerjaan ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran pada tahun 2010, semua kelengkapan syarat syarat tersebut terlampir ;
Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran, ada SK. Walikota yang menjadi dasar untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa isi dari SK. Walikota antara lain mengenai jumlah uang yang dibayarkan dan yang menerima pembayaran ;
Bahwa selama saksi menjabat Kabag Keuangan, pada tahun 2010, saksi melakukan pembayaran sebanyak 5 kali ;
Bahwa tugas saksi didalam pembayaran adalah memeriksa dokumen-dokumen dan menerbitkan SPMU ;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat-suratnya di SPMU ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran jumlahnya yang saksi ingat Rp. 2,5 milyar, Rp. 2 Milyar, Rp. 500 juta dan Rp. 5 Milyar ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada angka 11. ada 5 kali pembayaran yang saksi lakukan, yaitu :
Tanggal 5 Juni 2010, sebesar Rp. 2,5 Milyar ;
Tanggal 29 September 2010, sebesar Rp. 500 Juta ;
Tanggal 22 Oktober 2010 , sebesar Rp. 2 Milyar ;
Tanggal 8 Desember 2010, sebesar Rp. 2 Milyar ;
Tanggal 21 Desember 2010, sebesar Rp. 5 Milyar ;
Bahwa pembayaran untuk tahun 2010 ditujukan kepada PT. Davindo ;
Bahwa untuk Tahun 2008 ada yang ke Sekretaris KORPRI terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa pada tahun 2004 s/d 2008 saksi hanya mengetahuinya, tapi tidak terlibat dalam pembuatan dokumennya. Saksi baru mengetahui dokumen-dokumennya ketika ditunjukkan oleh Penyidik ;
Bahwa pada waktu menjabat Kasubag Anggaran tahun 2003 s/d 2008, tugas aksi adalah memeriksa ketersediaan dana (SPD) antara dana yang diajukan dengan “pagu” anggarannya... Jadi misalnya “pagu” anggaranya Rp. 1 juta, maka permintaan pembayaran yang dikabulkan, tidak bisa melebihinya ;
Bahwa pada tahun 2004, ada pembayaran yang ditujukan kepada pihak lain selain kepada PT. Davindo, yaitu ke Sekretaris KORPRI yang pada waktu itu dijabat oleh pak Rusdi Rasyid, sebesar Rp. 2, 2 milyar lebih ;
Bahwa pada waktu tahun 2010, Kabag Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa Pengguna Anggaranya (PA) adalah Sekretaris Daerah (Sekda ) ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti SP2D bulan Mei dan September tahun 2009 dimana saksi menanda tanganinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan pembayarannya ditujukkan kepada terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si (Hakim Anggota memperlihatkannya kepada Saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), (Saksi memperharikannya), bahwa bernar bukti SP2D ini ;
Bahwa Kami membayarkannya mengikuti SPP. Kalau SPP nya ditujukan kepada terdakwa Drs. Yusra, kami membayarkannya juga ke terdakwa Drs. Yusradiansyah ;
Bahwa kalau kami, apabila tidak ada SK Walikotanya, tidak akan di proses SPMU atau SP2D nya ;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran untuk pengadaan Kavling Tanah Matang pe-rumahan KORPRI tersebut, masih ada sisa yang belum dibayarkan ;
Bahwa anggaran seluruhnya Rp. 43,5 Milyar. Yang sudah dibayar Rp. 18 milyar… Jadi yang belum dibayarkan sekitar Rp. 25 milyar lebih ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan Kavling Tanah Perumahan KORPRI diambil dari pos Kesejahteraan Pegawai Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pengelolaannya diserahkan kepapada KORPRI mungkin karena KORPRI dulu bukan SKPD ;
Bahwa pada waktu pembayaran tahun 2010 ada terlampir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Hasil Kemajuaan Pekerjaan (Progress Repot) , tetapi sebelumnya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran tahun 2010, dokumen-dokumennya sudah lengkap ;
Bahwa pembayaran Kavling Tanah Matang tahap IV yang saksi bayarkan tersebut telah sesuai dengan aturan ;
Bahwa yang saksi tahu saksi David Effendi sebagai pengembang dan juga sebagai Kontraktor. Saksi melihatnya secara orang “awam” saja ,bahwa waktu saksi melakukan pembayaran untuk pembayaran Kavling Tanah Matang ;
Bahwa untuk mengetahui tentang Kavling Tanah Matang tahap IV, apakah Pesanan dari Pemerintah Kota kepada saksi David bisa dilihat di MOU nya ;
Bahwa di MOU nya dan di Perjanjian Kerjasamanya ;
Bahwa saksi pernah melihat MOU dan Perjanjian Kerjasamanya ;
Bahwa perjanjian untuk tahap IV tersebut dibuatnya tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat “Addendum”nya tanggal, 1 Februari 2010 ;
Bahwa mengenai pembayaran tahun 2008 saksi tidak mengetahuinya. Yang saksi tahun 2010 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada tanggapan ;
24.Saksi Drs. ALI FITRI NOOR, MM., menerangkan :
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan tahun 2003 s/d tahun 2007, Tugas saksi adalah :
Memproses administrasi keuangan ;
Memproses tagihan-tagihan keuangan ;
Bahwa administrasi keuangan itu untuk semua SKPD ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai pengadaaan Kavling Tanah Matang adalah pengadaan tanahnya sejak tahun 2003. Anggarannya berasal dari APBD ditempatkan di pos anggaran Sekretariat Kota bagian umum, dengan mata anggaran Kesejahteraan Pegawai ;
Bahwa saksi tidak ingat besar anggaran tahun 2003 ;
Bahwa pengadaan tanah matang ini secara bertahap ;
Bahwa ada 4 tahap ;
Bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini, tahap berapa, saksi tidak tahu ;
Bahwa kalau mengenai pencairan pembayarannya, saksi mengetahuinya ;
Bahwa proses dan mekanisme pencairan pembayarannya adalah, awalnya ada surat permohonan permintaan pembayaran. Kemudian melalui Bendahara rutin Sekretariat, mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada bagian keuangan. Setelah melalui verifikasi dari sub bagian anggaran, kemudian diserahkan ke sub bagian pebendaharaan untuk diterbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) ;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran, yang saksi lakukan adalah dalam konteks penerbitan SPMU ;
Bahwa saksi menanda tangani SPMU nya dari tahun 2003 s/d tahun 2007 (sesuai masa jabatan saksi sebagai kabag keuangan) ;
Bahwa dalam pencairan pembayaran Kavling Tanah matang ini kelengkapan dokumennya, yaitu :
Kontrak/perjanjian ;
Kwitansi dari pihak ketiga atau SKPD,
Ada lampiran progress report (laporan kemajuan pekerjaaan), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Kemudian ada surat SPP ;
Ada keterangan hasil verifikasi ;
Setelah itu baru diterbitkan SPMU ;
Bahwa sebelum terrbitnya SPP ada telaahan staf , tetapi Itu menyangkut bagian administrasi ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali melakukan pembayaran selama saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan dari tahun 2003 s/d tahun 2007 ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidilk disebutkan mengenai pembayaran yang saksi lakukan, yaitu :
Tahun 2004 sebesar Rp. 2,2 milyar sekian, dicairkan a/n. Sekretaris Korpri Drs. Rusdi Aria Rasyid ;
Tahun 2005 sebesar Rp. 2,2 milyar sekian, dicairkan a/n. Sekretaris KORPRI Drs. Rusdi Aria Rasyid ;
Tahun 2006 sebesar Rp. 16 milyar, dibayarkan secara bertahap, yaitu :
Tanggal 12 April 2006, dibayarkan kepada David Effendi sebesar Rp. 1 milyar dan Rp. 1,6 milyar ;
Tanggal 2 Mei 2006, kepada Fauzi Bahter sebesar Rp. 1 milyar ;
Tanggal 1 Juni 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 1,4 milyar ;
Tanggal 22 Juni 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 267 juta ;
Tanggal 30 juni 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 1,5 milyar ;
Tangal 28 September 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 233 juta ;
Tangal 19 Oktober 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 3 milyar dan Rp. 5 milyar ;
Tanggal 30 November 2006, kepada David Effendi sebesar Rp. 2 milyar ;
Tahun 2007 dibayarkan secara bertahap yaitu :
Tanggal 8 Februari 2007 dibayarkan kepada David Effendi sebesar Rp. 5 milyar ;
Tanggal 12 April 2007 dibayarkan kepada David Effendi sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 5 Mei 2007 dibayarkan kepada Daid Effendi sebesar Rp. 1 milyar ;
Tanggal 6 September 2007 dibayarkan kepada David Effendi sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 5 Oktober 2007 dibayarkan kepada Fauzi A. Bachtar sebesar Rp. 3,5 milyar ;
Tanggal 10 Oktober 2007 dibayarkan kepada David Effendi sebesar Rp. 2 milyar ;
Tanggal 13 November 2007 dibayarkan kepada David Efendi sebesar Rp. 2 milyar;
Tanggal 29 November 2007 dibayarkan kepada Fauzi A. Bachtar sebesar Rp. 1 milyar dan Rp. 1,5 milyar ;
Bahwa kami membayarkannya berdasarkan Kwitansi dan SPP nya. Kalau SPP nya dibayarkan kepada pihak ketiga, kami bayarkan ke pihak ketiga ;
Bahwa SPP tersebut dibayarkan kepihak ketiga berdasarkan surat permohonan permintaan pembayaran dari pihak ketiga yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Anggaran ;
Bahwa karena pos anggarannya ada di Bagian Umum, maka penanggung jawabnya Bagian Umum ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan KORPRI dalam Pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut, sehingga pembayarannya ada yang ditujukan kepada Sekretaris KORPRI adalah karena KORPRI sebagai pelaksana kegiatannya ;
Bahwa tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Bukti Surat tersebut (surat Penyediaan Dana yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum Pemerintah Kota Samarinda tanggal 23 Maret 2010, Nomor : 1.20.03.01.09.01/I/24 tahuin 2010, dimana saksi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) menanda tanganinya untuk dana Kesejahteraan Pegawai yang salah satunya adalah Pengadaaan Kavling Tanah Matang (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)….. , bahwa itu adalah bukti Penyediaan Dana, bukan bukti pembayaran, yang saksi tanda tangani selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah ;
Bahwa Tahun 2008 juga ada buktinya saksi sebagai BUD ;
Bahwa bedanya Kabag Keuangan dengan Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah dulu namanya memang Kabag Keuangan, setelah ada UU No. 29 (ralat, PP No. 39 tahun 2007), berubah menjadi Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa adanya perubahan dari Kabag Keuangan menjadi Bendahara Umum Daerah adalah sejak tahun 2008. Saat itu saksi sudah pindah tugas, jadi tidak tahu lagi mengenai pembayarannya ;
Bahwa maksud terbitnya Surat Penyediaan Dana adalah pada waktu diajukannnya SPP, maka diterbitkan terlebih dahulu SPD nya (Surat Penyediaan Dana) untuk mengetahui Berapa dana yang tersedia di Kas Daerah dan berapa bisa dibayarkan. Kalau dananya tersedia sekian, maka dibayarnya sekian ;
Bahwa pada tahun 2008 s/d 2010, tugas saksi masih ada yang berhubungan dengan Kavling Tanah Matang, namun hanya menyangkut mengenai Ketersediaan Dana untuk pembayarannya ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Davindo, tertanggal 22 Juni 2009, sebesar Rp. 4,7 Milyar, tetapi kemudian dibayarkannya kepada Sekretaris KORPRI, terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si (Hakim Anggota memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa bisa seperti itu karena yang menentukanya adalah Bendahara Rutin yang menerbitkan SPP nya ;
Bahwa yang menentukan besaran anggaran yang bisa dicairkan adalah tergantung keadaan Kas Daerah. Karena peruntukkannya ada yang untuk membayar gaji, bayar pihak ketiga, dan lain sebagainya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau tercantum di dalam APBD, tentunya sudah dibahas di DPRD ;
Bahwa yang menentukan besar anggarannya adalah biasanya SKPD yang bersangkutan ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan, tidak pernah diikut sertakan sebagai team teknis pengawasan kegiatan fisik ;
Bahwa di sini ada bukti SK Walikota tentang pembentukkan team teknis pengawasan kegiatan fisik, dimana nama saksi ada dicantumkan sebagai anggotanya (Penuntut Umum memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan), bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat di dalamnya ;
Bahwa pada waktu diajukannya permintaan pembayaran, ada dilampiri Progress Report mengenai hasil pekerjaan dilapangan , tapi itu bukan kapasitas kami untuk memeriksanya. Kapasitas kami hanya memproses apa yang diajukan oleh Bendahara ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi menerangkan bahwa pada Bagian Umum lampiran-lampiran sebagai syarat penerbitan SPP itu ada yang berasal dari rekanan berupa progress report yang disertakan dengan kontrak. Tetapi sampai dengan sekarang Bagian Umum tidak pernah menyerahkan Progress Report ke bagian keuangan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pembayaran kavling tanah matang untuk perumahan KORPRI Samarinda , bahwa benar ;
Bahwa sebelum melakukan pembayaran, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu diantaranya Proggres Report(Kemajuan Pekerjaan), bahwa kalau tidak ada Proggres Report nya, atau syarat-syarat lainnya tidak terpenuhi, maka ditolak . Yang melakukan penolakan dan mengembalikan permohonannya adalah Bendahara. Karena memang wewenangnya ;
Bahwa berkaitan dengan pembayaran Kavling Tanah Matang yang sudah dibayarkan, menurut saksi syarat-syaratnya sudah terpenuhi termasuk proggres report nya ;
Bahwa pembayarannya sudah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa saksi pernah mengetahui tentang adanya gugatan yang diajukan terdakwa atau PT. Davindo kepada pemerintah Kota Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, mengetahuinya dari Media ;
Bahwa mengenai masalah kavling tanah matang ;
Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran Kavling Tanah Matang tahap IV tersebut masih ada sisa yang belum dibayarkan ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa sisanya ;
Bahwa pada waktu saksi menjadi Bendahara Umum Daerah, sepenggetahuan saksi yang sudah dibayarkan untuk tahap IV adalah sekitar Rp. 18 milyard ;
Bahwa sisa jumlah nilai keseluruhan tahap IV nya Rp. 43 Milyar. Yang sudah dibayarkan Rp. 18 Milyar… Jadi sisanya sekitar Rp. 25 milyar ;
Bahwa yang saksi dengar dari Walikota, yang dimenangkan adalah pihak ketiga, yaitu saksi David Effendi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak ada tanggapan ;
25. Saksi Drs. H. ACHMAD AMINS, MM., menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Walikota Samarinda sejak tahun 2000 s/d tahun 2010… dua periode ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah masalah penyediaan/pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Pengadaan Kavling Tanah Matang adalah pada waktu itu awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2003, ada pencanangan program “Sejuta Rumah” oleh Presiden Megawati. Dalam pencanangan program tersebut, termasuk juga di dalamnya perumahan untuk pegawai negeri sipil. Kemudian oleh Menteri Perumahan, kami dipanggil ke Jakarta, ke Departemen PU, untuk menanda tangani suatu MOU yang bekerja sama dengan BAPETARUM. Selain pemerintah kota Samarinda, banyak juga Walikota daerah lainnya yang juga menanda tanganinya. Isi MOU tersebut antara lain menyebutkan bahwa BAPETARUM menyediakan bantuan dana untuk pembangunan perumahan KORPRI, sedangkan PU akan memberikan bantuan fasilitas umumnya, seperti : jalan, saluran air dan sebagainya. Setelah dari sana, kami menindak lanjutinya dengan melakukan kerjasama dengan organisasi REI (Real Estate Indonesia) Samarinda, untuk mewujudkan pembangunan perumahan KORPRI tersebut. Dan PT. Davindo, sebagai salah satu anggota REI, adalah satu-satunya developer yang kemudian mengajukan permohonan untuk membantu pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi. Apakah sebelumnya dibentuk Panitia terlebih dahulu untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut, ataukah dibuat perjanjian kerjasama lebih dulu ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi namanya. Yang jelas diketuai oleh Sekretaris Daerah ;
Bahwa dasarnya saksi membentuk Panitia adalah KEPPRES ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi membentuk Panitia Pengawas Pelaksana Pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Sekretaris Daerah Kota Samarinda ;
Kepala Dinas tata Kota dan Kepala Subdinasnya ;
Kepala Dinas PU dan subdinasnya ;
Setelah membentuk Panitia tersebut, maka pelaksanaan seluruhnya diserahkan kepada panitia, saksi hanya menunggu laporannya saja ;
Bahwa di bentuknya Panitia Pengawas tersebut tujuannya untuk mengawasi pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa tugas Panitia tertuang dalam SK…. Saksi tidak begitu ingat lagi ;
Bahwa pada waktu itu, yang menjadi Sekda nya adalah H.M. Saili, yang kemudian meninggal tahun 2007 dan digantikan oleh saksi Fadly Illa, sejak tahun 2007 s/d tahun 2010 ;
Bahwa pembangunan perumahan KORPRI tersebut, dilaksanakan 4 tahap ;
Bahwa untuk tahap 4 Luasnya 30 Ha…anggarannya Rp. 43,5 milyar ;
Bahwa sumber anggarannya berasal dari APBD (yang disisipkan Hibah untuk KORPRI/BA Penyidik) ;
Bahwa dari pos anggaran pos anggaran Kesejahteraan Pegawai Sekretariat KORPRI ;
Bahwa di dalam MOU kerjasama antara pemerintah kota Samarinda dengan PT. Davindo, yang ditanda tangani saksi , hal-hal yang termuat di dalammnya banyak …. mulai dari pengadaan tanahnya sampai pembangunan perumahan yang bisa dimiliki oleh pegawai negeri dengan sertifikatnya. Jadi tanahnya dibayar pemerintah kota, rumahnya dibayar pegawai dengan cicilan KPR ;
Bahwa tanah dan rumahnya dibangun oleh PT. Davindo ;
Bahwa per tiap tahap ada MOU nya ;
Bahwa khusus tahap IV, mengenai penentuan harga tanahnya sampai dengan pembayarannya saksi hanya mengetahui laporannya saja. Ada laporan dari Panitia yang sudah dibentuk dan ada juga laporan dari bagian keuangan ;
Bahwa untuk Kavling Tanah Matang tahap IV, yang saksi tahu harga tanah yang ditawarkan oleh PT. Davindo sebesar Rp. 150 ribu per m2 ;
Bahwa saksi mengetahuinya dari Risalah Panitia yang sudah dibentuk untuk pengadaan KTM tersebut. Dan setelah saksi melihatnya dan membanding-bandingkannya dengan tanah PERUMNAS, jauh lebih rumah. Selain itu juga bila dibandingkan dengan biaya pekerjaannya secara keseluruhan, mulai dari Cut and Fill sampai dengan pemadatan, juga lebih murah ;
Bahwa di dalam pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan perumahan KORPRI tahap IV tersebut peran saksi hanya mengetahuinya saja ;
Bahwa proses pencairan dana untuk pembayarannya adalah, awalnya ada surat permohonan permintaan pembayaran dari pengembang yang ditujukan kepada saksi sebagai Walikota. Kemudian saksi disposisikan ke bawah, yaitu ke Sekda dan bagian keuangan untuk ditelaah. Setelah itu dibuatkan “telaahan staf” dan kembali lagi kepada saksi . Selanjutnya karena layak dan uangnya tersedia, maka saksi disposisikan untuk dibayarkan ;
Bahwa pembayarannya ditujukan kepada PT. Davindo ;
Bahwa setiap melakukan pembayaran, selalu ada diterbitkan SK. Walikota ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau SK Walikotanya menyusul belakangan, yang dimuat hanya nomor dan tanggal SK… mungkin saja kalau dia mau cepat ;
Bahwa pembayarannya selain ke PT. Davindo, ada juga yang dibayarkan ke Sekretaris KORPRI , saksi membayarkannya berdasarkan petunjuk dari bawah ;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan ke Kabag keuangan atau kebawahan saksi lainnya ;
Bahwa pengadaan Kavling Tanah Matang untuk tahap IV ada sebagian yang belum dibayarkan ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa yang masih belum dibayarkan ;
Bahwa saksi tidak tahu, kenapa terdakwa sekarang ini disidangkan ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti SK Walikota dan Surat-surat perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang saksi tanda tangani tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang mulai dari tahap I tahun 2003 s/d tahap IV tahun 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), (Saksi memperhatikannya), bahwa benar bukti-bukti ini ;
Bahwa harga pasar/setempat sebesar Rp. 250 ribu , tidak ada laporannya kepada saksi, yang dilaporkan hanya penetapan harganya berdasarkan 3 komponen tersebut ;
Bahwa Penetapan harga Kavling Tanah Matang di Berita Acaranya memang dirapatkan dan ada tanda tangan semua peserta rapatnya ;
Bahwa di sini ada bukti Berita Acara Rapat, tertanggal 28 Juli 2008, mengenai penawaran harga Kavling Tanah Matang dari PT. Davindo (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa saksi membacanya dan Berita Acara ini yang menetapkan harga Kavling Tanah Matang ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti SK Walikota mengenai pencairan pembayaran Kavling tanah matang sejak tahun 2005 s/d tahun 2008, yang saksi tanda tangani (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di Depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), bahwa bukti-bukti ini benar;
Bahwa di dalam SK pencairan pembayaran , ada yang ditujukkan kepada terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si Sekretaris KORPRI, mengenai hal itu, prinsip saksi kalau sudah diparaf oleh Sekretaris Daerah, saksi percaya saja ;
Bahwa setiap penerbitan SK. Walikota selalu ada paraf Sekretaris Daerah , tapi diparafnya bukan di Surat Keputusan yang aslinya ;
Bahwa pencairan pembayaran Kavling Tanah Matang telah berjalan sesuai prosedurnya ;
Bahwa untuk tahap IV, ada sebagian yang belum dibayarkan ;
Bahwa belum seluruhnya dibayarkan karena ada masalah ketika diperiksa oleh BPKP ;
Bahwa saksi tidak tahu apa masalahnya, yang jelas kami tidak membayarkannya karena kami diperiksa BPKP dan dilaporkan ke Kejaksaaan ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI diambil dari pos Kesejahteraan Pegawai Sekretariat Daerah, karena KORPRI bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sehingga ditempatkan disana ;
Bahwa yang menyusun besaran anggarannya adalah Rapat Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dengan DPRD. Saksi hanya menanda tanganinya saja ketika diajukan ke DPRD ;
Bahwa pada prinsipnya pembangunan perumahan KORPRI tersebut sekalian dengan tanahnya, karena pada waktu itu yang kami tahu PT. Davindo banyak memiliki tanah di daerah Sambutan mulai dari Pelita I s/d Pelita 8. Oleh karenanya kami memesan dengannya. Jadi pemerintah hanya membayar tanahnya, sedangkan rumahnya dibayar oleh PNS yang membelinya dengan cicilan ;
Bahwa harga kavling tanah matangnya per m2 untuk tahap I saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa untuk Tahap II dan III nya saksi juga tidak ingat…. Yang saksi tahu terakhir (tahap IV). Sebesar Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa harga Rp. 145 ribu tersebut, menurut saksi tidak ada masalah … Kalau dibandingkan dengan pekerjaan yang kemudian harus dilakukannya lagi, yaitu melakukan pematangan, telah sesuai ;
Bahwa apabila Panitia atau team tidak bekerja dengan sebenarnya, yang harus bertanggung jawab adalah Ketua Team dan Panitianya ;
Bahwa SK. pembentukkan team teknis tahun 2004 berlaku seterusnya sampai dengan tahap IV, tahun 2008 ;
Bahwa sepengetahauan saksi , tidak setiap ada hubungan kerjasama antara pemerintah kota dengan swasta, harus ada MOU nya ;
Bahwa pada waktu pemesanan Kavling Tanah Matang antara pemerintah kota dengan PT. Davindo ada MOU nya ;
Bahwa isi MOU tersebut ada banyak … Dari penyediaan tanah, kemudian pematangan, hingga pembagunan rumah dan penempatannya, sampai mendapatkan sertifikat ;
Bahwa saksi pernah membaca Surat Penawaran Harga Tanah Kavling Matang yang diajukan oleh PT. Davindo untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah di dalam Surat Penawaran tersebut, ada lampiran NJOP nya ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang ditawarkan tersebut, tanah milik saksi David ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya gugatan yang diajukan saksi David Effendi kepada pemerintah kota di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Bahwa mengenai masalah sisa pembayaran yang belum dibayar pemerintah kota kepada PT. Davindo. Sebesar Rp. 25 milyar ;
Bahwa yang dimenangkan di dalam perkara tersebut adalah PT. Davindo ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2008 Korpri bukan SKPD ;
26. Saksi DAVID EFFENDI memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di PT. Davindo Jaya Mandiri, saksi menjabat sebagai Direktur ;
Bahwa PT. Davindo didirikan tahun 1990 an ;
Bahwa PT. Davindo bergerak di bidang property, perumahan ;
Bahwa awalnya ada kerjasama antara PT. Davindo dengan Pemerintah Kota untuk pembangunan Perumahan KORPRI, khususnya tahap IV adalah merupakan lanjutan dari tahap I s/d tahap III yang dimulai dari tahun 2003. Tahap IV dimulai dari Tahun 2008 ;
Bahwa untuk pembangunan tahap IV yang menjadi dasar dari kerjasama antara Pemkot dengan PT. Davindo awalnya saksi menawarkan tanah dan pembangunan perumahannya. Kemudian dibuatkan perjanjian kerja sama untuk tahap IV ;
Bahwa MOU nya sudah dibuat sejak pembangunan tahap I tahun 2003 yang berlaku sampai dengan tahap IV tahun 2008. Sedangkan Perjanjiannya dibuat masing-masing tahap dari tahap I, II, III s/d IV ;
Bahwa yang menanda tangani Perjanjiannya adalah saksi David Effendi dan Walikota ;
Bahwa Isi perjanjian tahap IV itu adalah mengenai Pengadaan Tanah dan Pembangunan Rumah. Kami menyediakan tanah seluas 30 Ha. dan rumah sebanyak 500 unit ;
Bahwa saksi David Effendi menawarkannya pada tahun 2007 dan disetujuinya tahun 2008. Pada waktu itu saksi menawarkan tanahnya seluas 50 Ha. dan disetujui 30 Ha. ;
Bahwa yang pertama kami tawarkan dengan harga Rp. 165.000,- per m2. Kemudian karena dianggap terlalu tinggi kami turunkan menjadi Rp. 150.000 per m2 ;
Bahwa setelah saksi David Effendi mengajukan surat penawaran tanah dan harganya, kemudian saksi dipanggil dan diundang untuk mengikuti rapat di kantor Sekda tanggal 28 Juli 2008 (rapat penentuan harga) ;
Bahwa saksi hadir di dalam rapat tersebut ;
Bahwa saksi mengikuti rapat Jam 10.00 pagi. Pada waktu itu saksi sempat disuruh menunggu diluar. Setelah beberapa lama kemudian baru saksi disuruh masuk ikut dalam rapat ;
Bahw yang hadir dalam rapat ada banyak. Yang saksi ingat ada Sekda, Sekretaris KORPRI terdakwa Drs.Yusradiansyah, M.Si, saksi Zulfakar, dan saksi Yosef Barus ;
Bahwa pada waktu mengikuti rapat tersebut, saksi David Effendi duduk berdampingan dengan terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa yang dibicarakan dalam rapat pada waktu itu saksi Fadly (Sekda) sempat membuka rapat yang menjelaskan tentang penawaran harga tanah yang terdakwa ajukan. Setelah itu ia keluar meninggalkan rapat. Kemudian ada tawar menawar dengan peserta rapat dan akhirnya ada kesepakatan ;
Bahwa pada waktu itu ada ditunjukkan mengenai Surat Penawaran saksi ;
Bahwa hasil kesimpulan rapatnya, ditetapkan harga sementara tanah per m2 nya Rp. 145.000 ;
Bahwa ada dibuat Berita Acara Rapat yang saksi David Effendi tanda tangani ;
Bahwa yang saksi David Effendi tanda tangani, alah Berita Acara yang ditulis tangan (Notulen) dan yang diketik ;
Bahwa saksi David Effendi menanda tanganinya, yang ditulis tangan, pada hari itu juga. Sedangkan yang diketik beberapa hari kemudian, ketika saksi David Effendi datang ke kantor KORPRI bertemu terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si dan disodorkan oleh staf KORPRI ;
Bahwa setelah rapat dan ada penetapan harga tanah tersebut, kemudian saksi David Effendi hanya menunggu saja. Beberapa lama setelah itu saksiDavid Effendi datang ke KORPRI menanyakannya kepada terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI) dan dijawab sudah disetujui Walikota ;
Bahw setelah disetujui, tak lama kemudian ada diserahkan kepada saksi David Effendi Surat Perjanjian Pemesanan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan KORPRI antara PT. Davindo dengan Pemerintah Kota Samarinda ;
Bahwa menyerahkan Surat Perjanjian adalah staf KORPRI. Saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa saksi David Effendi menanda tangani Surat Perjanjian di Kantor KORPRI ;
Bahwa pada waktu saksi David Effendi menanda tanganinya, Walikota belum bertanda tangan ;
Bahwa Surat Perjanjiannya dua rangkap ;
Bahwa pada waktu saksi David Effendi menanda tanganinya, saksi David Effendi tidak bertemu dengan terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI), pada waktu itu saksi malah mencarinya untuk menanyakan Surat Perjanjian tersebut. Setelah bertemu kemudian dia menjelaskan akan menghubunginya setelah mendapat konfirmasi dari Walikota ;
Bahwa setelah Surat Perjanjian tersebut ditanda tangani Walikota, kemudian Perjanjian tersebut satunya diberikan kepada saksi Davis Effendi dan satu lagi diserahkan kepada KORPRI ;
Bahwa tindak lanjutnya setelah ada penanda tanganan Perjanjian kemudian terdakwa laksanakan ;
Bahwa isi dari Perjanjian tersebut secara garis besarnya adalah saksi David Effendi menyediakan tanah dan membangun rumah ;
Bahwa Luas tanahnya 30 Ha., dan rumah yang dibangun 500 unit ;
Bahwa nilai keseluruhan harga tanah 30 Ha, tersebut di dalam perjanjian adalah Sebesar Rp. 43, 5 milyar ;
Bahwa jangka waktu pekerjaannya, dua tahun… dari tahun 2008 s/d tahun 2010 ;
Bahwa sebelum Perjanjian tersebut dibuat, saksi David Effendi tidak ada bertemu dengan Walikota untuk membahas mengenai isi perjanjian ;
Bahwa letak lokasi tanahnya dulu lokasinya termasuk kelurahan Sambutan kemudian terjadi pemekaran dan masuk Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa pada tahun 2008, kondisi tanahnya, tanah rawa dan ada bukitnya… 60 % tanahnya adalah tanah rawa dan 40 % lagi tanah bukit. Kemudian kami garap untuk menjadi tanah matang ;
Bahwa untuk tahap 4 tersebut, saksi David tidak ingat…. Yang saksi David Effendi tahu secara keseluruhan dari tahap I s/d IV berjumlah 1300 rumah lebih ;
Bahwa tanah yang saksi David Effendi sediakan untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut asalnya dari masyarakat dengan cara saksi David beli ;
Bahwa waktu saksi David Effendi membelinya, harganya bervariasi…Ada yang Rp. 30.000,- per m2, ada yang Rp. 40.000,-. Ada juga yang harganya Rp. 95.000,- per m2. Tergantung letak dan kondisi tanahnya ;
Bahwa bentuk surat tanah yang saksi David beli ada yang sertifikat. Ada juga yang berupa SPPT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah) ;
Bahwa Surat Tanahnya yang bersetifikat kalau tidak salah ada 3 orang ;
Bahwa harga tanah yang bersetifikat sekitar Rp. 70.000,- keatas ;
Bahwa surat-surat Jual Belinya, semuanya sudah selesai ;
Bahwa yang menandatangani surat-surat jual belinya, adalah saksi David Effendi sendiri ;
Bahwa surat-surat jual belinya semuanya sudah selesai ;
Bahwa semuanya sudah dibayar lunas kepada masyarakat ;
Bahwa jual beli tanah dengan masyarakat antara tahun 2005 s/d tahun 2006 ;
Bahwa mungkin ada yang dibeli tahun 2008, tapi yang kelebihannya ;
Bahwa tanah yang sudah saksi David Effendi beli tersebut, kemudian saksi David Effendi matangkan hingga siap dibangun perumahan KORPRI, sebagian sudah dibayar Pemerintah Kota sekitar Rp. 18 milyar… Sisanya Rp. 25,5 milyar belum dibayarkan ;
Bahwa dibayarnya saksi David Effendi tidak ingat …. Kalau tidak salah 4 s/d 5 kali ;
Bahwa proses pembayarannya, dokumen-dokumen yang saksi David Effendi lampiri untuk permintaan pembayarannya adalah surat tanah, foto lapangan, foto tanah dan rumah,dan sebagainya ;
Bahwa ada dibuat Progress Reportnya (kemajuan pekerjaan) ;
Bahwa yang menanda tangani Progress Report nya saksi David Effendi sendiri ;
Bahwa sepengetahuan saksi David Effendi setiap pembayaran tersebut ada SK Walikota ;
Bahwa setiap pembayarannya masuk ke rekening saksi David Effendi, ada juga yang masuk ke rekening KORPRI tapi kemudian ditransfer kembali ke rekening saksi David Effendi ;
Bahwa pada waktu saksi David Effendi mengajukan penawaran harga Kavling Tanah Matang kepada pemerintah kota sebesar Rp. 165.000,- per m2, kemudian dirubah menjadi Rp. 150.000,- yang menjadi dasar saksi David Effendi menetapkan harganya sebesar itu adalah berdasarkan hasil analisa kami dan juga estimasi RAB yang dibuat konsultan, karena adanya kenaikan BBM dan bahan baku bangunan, maka ada kenaikan harga tanah….. Selain itu juga, Pada dasarnya kami ingin mencari keuntungan di tanahnya saja, Sedangkan di rumahnya kami tidak bisa mendapatkan keuntungan karena harganya tidak bisa kami tinggikan, karena rumah tersebut untuk PNS golongan rendah yang mendapat bantuan dari Bapertarum ;
Bahwa untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut, harga satu unit rumahnya yang tahap IV harganya Rp. 47 juta dengan tipe 36 ;
Bahwa ukuran tanah untuk satu kavling rumah tersebut, 10 x 30 m, jadi luasnya 300 m ;
Bahwa berarti untuk tanahnya saja harganya 300 m x Rp. 145.000 per m2 = Rp. 43,5 juta. Sedangkan rumahnya Rp. 47 juta. Jadi total keseluruhan 1 unit rumah dengan tanahnya adalah Rp. Rp. 47 juta + Rp. 43,5 juta = Rp. 90, 5 juta ;
Bahwa pengajuan penawaran harga tanah sebesar Rp. 165.000,- per m2, dikarenakan ada kenaikan harga… kenaikan tersebut, dikarenakan memang ada kenaikan harga tanahnya dan dikarenakan ada kenaikan harga pengelolaan tanahnya, yaitu dari tanah mentah menjadi tanah matang , karena pada umumnya bila masyarakat mengetahui tanah tersebut untuk perumahan atau suatu proyek, pasti akan naik. Selain itu juga pada saat itu, tahun 2008, harga BBM memang naik, sehingga biaya pengelolaannya pun jadi naik ;
Bahwa ada team Ahli dari team kami yang melakukan perhitungan , sehingga saksi David Effendi mengambil kesimpulan bahwa harga tanah harus naik ;
Bahwa pada waktu pembangunan tahap I, II, dan III, tidak ada permasalahan. Begitu pula pada waktu Pemerintah Daerah menerima hasil pekerjaan saksi David Effendi ;
Bahwa diperlihatkan bukti-bukti kepada saksi David Effendi , yaitu :
MOU tahun 2003 ;
Addendum ;
Surat Perjanjian tahap I, tahun 2003 ;
Surat Perjanjian tahap II, tahun 2005 ;
Surat Perjanjian tahap III, tahun 2006 ;
Surat Perjanjian tahap IV, tahun 2008 ;
Surat penawaran tanah berserta perhitungan harganya untuk tahap IV ;
SK Walikota tentang Pengadaan kavling Tanah Matang tahun 2008 (Tahap IV) ;
Berita Acara Hasil Rapat tanggal 28 Juli 2008 ;
(Hakim Anggota memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)…… Bahwa benar bukti-bukti ini ;
Bahwa kalau tidak salah ada 113 surat berupa SPPT dan 1 surat berupa Sertifikat ;
Bahwa luas keseluruhan dari Surat-surat tanah tersebut saksi David tidak ingat ;
Bahwa pada persidangan-persidangan yang lalu, kami sudah melakukan perhitungan dengan seorang saksi dari KORPRI, mulai dari tahap I s/d IV. Luas total keseluruhannya 118 Ha. … bahwa benar yang saksi David Effendi serahkan memang seperti itu ;
Bahwa saksi David Effendi mengetahuinya karena ada rinciannya yang dibuat oleh staf saksi David Effendi ;
Bahwa surat-surat tanah yang sudah saksi David Effendi serahkan kepada KORPRI tersebut, masih atas nama saksi David Effendi ;
Bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama saksi David Effendi dengan Pemerintah Kota ada tidak ada disebutkan mengenai status tanahnya ;
Bahwa pekerjaan saksi David Effendi adalah developer yang bertindak sebagai investor. Kalau saksi David Effendi menerima uang dulu baru mengerjakannya, kenapa Pemerintah Kota sampai sekarang masih berhutang sama David Effendi ;
Bahwa dari tahap I, II, III dan IV tanahnya dimatangkan dulu, baru dibayar ;
Bahwa setiap pengajuan pembayaran selalu harus dilampiri kelengkapan dokumen-dokumennya ;
Bahwa saksi David Effendi pernah tidak dibayar karena kelengkapannya kurang. Selain itu juga pernah tidak dibayar karena ketersediaan dana keuangan daerah belum ada ;
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Tahap IV, saksi David Effendi sudah menyiapkan lahan seluas 30 Ha. ;
Bahwa semuanya sudah kavling tanah matang ;
Bahwa pemerintah kota sebagian belum membayar ;
Bahwa saksi David Effendi sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan dan Putusannya kami dimenangkan dan ada perintah untuk membayarkannya kepada saksi David Effendi . Dan yang saksi David Effendi dengar akan ada dua kali pembayaran, yaitu tahun 2012 sebesar Rp. 15 milyar, kemudian tahun 2013 sebesar Rp. 10,5 milyar ;
Bahwa untuk tahun 2012, sampai sekarang belum dibayar ;
Bahwa katanya sedang diusulkan dalam perubahan anggaran tahun 2012 ;
Bahwa perhitungan saksi David Effendi , karena tugas saksi David Effendi mengelola tanah mentah menjadi tanah matang, serta membangun jalan dan fasilitas umum, maka harus ada biaya. Dan biaya itulah yang kami masukkan dalam harga tanah ;
Bahwa mengenai pembayaran tanah matang tersebut… pembayarannya ada yang masuk ke rekening terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI), mengenai hal itu tidak ada Surat Kuasanya dari saksi David ;
Bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada saksi David Effendi menggunakan Cek KORPRI ;
Bahwa nomor rekeningnya, atas nama KORPRI ;
Bahwa jumlahnya sama ;
Bahwa saksi David Effendi bekerja sebagai pengembang (developer) yang mengolah tanah, dari tanah “tidur” yang tidak berproduktif menjadi tanah matang. Dan itu tentu menggunakan biaya. Sehingga harus diperhitungkan juga dengan biaya pematangannya ;
Bahwa di sini ada bukti Estimasi harga yang dibuat oleh staf saksi David Effendi (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum) … rinciannya menyebutkan bahwa biaya pengelolaannya dari tanah mentah menjadi tanah matang dan tanahnya sebesar Rp. 169.000.- per m2… Berarti harga tanahnya termasuk biaya pengelolaan Rp. 169.000,- per m2 ;
Bahwa kalau saksi David Effendi membeli tanah dengan harga Rp. 30.000, per m2, berarti harga pengelolaannya sebesar Rp. 139.000,- per m2 ;
Bahwa pada waktu awal adanya Pengadaan Tanah untuk Perumahan KORPRI, saksi David Effendi mengajukan diri dan disetujui… Pada waktu itu Developer-developer anggota REI (Real Estate Indonesia), tidak ada yang mau membangun perumahan KORPRI. Hanya ada dua orang Developer yang mau, yaitu saksi David Effendi dan pak Imam. Dan pada waktu itu kebetulan tugas saksi David Effendi di REI membidangi perumahan untuk golongan kecil termasuk PNS ;
Bahwa tanah tersebut memang saksi David miliki dan saksi David beli dari tahun 2005 dan 2006, sedangkan pembuatan surat-suratnya baru terjadi tahun 2009 dan 2010, karena pada waktu saksi David Effendi membelinya, status tanahnya belum jelas pemilik sebenarnya. Setelah jelas baru diurus surat-suratnya ;
Bahwa untuk penentuan harga Kavling Tanah matang tahap IV, ada diadakan rapat di kantor Sekda yang dihadiri pejabat-pejabat teknis dan kemudian terjadi tawar menawar, pada waktu penentuan harga Kavling Tanah Matang tahap I s/d III, prosedur penentuan harga tanahnya seperti itu juga ;
Bahwa pada waktu rapat untuk penentuan harga tahap IV, dokumen-dukumen yang saksi David bawa diantaranya surat perhitungan RAB, kemudian SPPT-PBB, dan data-data lainnya ;
Bahwa di dalam rapat tersebut, saksi David Effendi hanya menawarkan harga tanah, kemudian dirapatkan dan terjadi tawar menawar dan akhirnya ada kesepakatan sebesar Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa di dalam rapat tersebut ada ditunjukan Harga NJOP dan harga pasar ;
Bahwa Itu adalah hak saksi David Effendi , saksi David menawarkan harga berapapun adalah hak saksi David untuk mendapatkan keuntungan. Terserah panitia yang menilainya. Kalau mereka tidak menyetujui, ya sudah ;
Bahwa pada waktu saksi David Effendi mengajukan permohon pembayaran, ada dibuatkan Berita Acara serah terima Kavling Tanah Matang antara terdakwa dengan KORPRI, atau terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris KORPRI) ;
Bahwa Itu semua ada di Biro Hukum Pemkot. Pembayarannya tidak akan mungkin dicairkan kalau tidak ada Berita Acara Serah terima tersebut ;
Bahwa saksi David pernah membangun perumahan di Talang Sari dan di Jl. P.M. Noor. Sempaja yang diperuntukan untuk umum dan KORPRI ;
Bahwa yang khusus untuk KORPRI adalah yang di Talangsari, Perumahan PGRI, untuk para Guru ;
Bahwa pada waktu saksi David Effendi membangun perumahan PGRI, ada perbedaannya.. Perumahan PGRI, tidak ada subsidinya. Sedangkan Perumahan KORPRI ada subsidinya ;
Bahwa pada waktu pertama kali saksi David belum ditunjuk untuk membangun perumahan KORPRI di daerah Sambutan, ada Surat Rekomendasi dari REI kepada Pemerintah Kota yang menyatakan bahwa saksi David Effendi dan Pak Imam yang paling mampu menyediakan perumahan untuk PNS ;
Bahwa pada awal saksi David Effendi membangun perumahan KORPRI di Sambutan tersebut Adalah untuk umum ;
Bahwa karena Pemerintah Kota yang memintanya kepada saksi David Effendi dengan memesan Kavling Tanah Matang dan juga sekalian dengan pembangunan perumahannya ;
Bahwa saks David memiliki atau membebaskan tanah di daerah sambutan tersebut sejak tahun 1997 dan 1998, dimulai dari daerah Pelita IV ;
Bahwa untuk penentuan harga tanah untuk perumahan KORPRI ada rapat tanggal 28 Juli 2008 di ruang Sekda, pada waktu itu ada diperlihatkan SPPT-PBB tanah di daerah perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa harga NJOP nya Rp. 103.000,- per m2 ;
Bahwa ada diperlihatkan juga bukti harga Standard pemerintah ;
Bahwa Harga standard pemerintah yang tertera di dalam SK tersebut adalah Rp. 80.000,- per m2 ;
Bahwa harga pasarnya Rp. 250.000,- per m2 ;
Bahwa pada waktu itu yang digunakan rumusnya adalah harga NJOP + harga pasar + harga pemerintah : 3 ;
Bahwa dari ketiga komponen tersebut, harga yang ditetapkan sebesar Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa sepengetahuan saksi David Effendi peralihan Hak Atas Tanah untuk perumahan KORPRI tersebut adalah dari saks David kepada orang-orang (PNS) yang ditunjuk aturannya memang seperti itu ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa tidak ada keberatan ;
27. SaksiTRI DWI SARI, ST., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Badan Pertanahan Kota Samarinda (BPN) sejak tahun 2006 s/d Juni 2012 ;
Bahwa jabatan saksi pada waktu di BPN Samarinda, sebagai Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan ;
Bahwa tugas pokoknya adalah memetakan bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan pengukurannya dalam rangka pengajuan permohonan hak atas tanah ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Penyidik yang ditanyakan mengenai masalah tanah Perumahan KORPRI di daerah sambutan yang dikuasai oleh saksi David Effendy, apakah sudah didaftarkan atau belum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa sampai saksi pindah tugas Juni 2012, tidak ada laporan atau pendaftaran di Kantor saksi mengenai Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI di daerah Sambutan ;
Bahwa mekanisme permohonan pengajuan hak atas tanah adalah, mengajukan permohonan pengukuran tanah terlebih dahulu untuk pembuatan peta bidang. Setelah dibuatkan petang bidang, kemudian mengajukan lagi permohonan pemeriksaan tanah ;
Bahwa dalam pembuatan peta bidang yang dilakukan adalah pengukuran batas-batas tanah dengan mengudang RT, Lurah dan Camat untuk menyaksikannya. Kemudian dibuatkan penetapan batas tanah dan dimasukan dalam peta bidang ;
Bahwa kalau pemeriksaan tanah, yang dilakukan adalah , setelah dibuat Peta Bidang kemudian dilakukan pemeriksaan lokasi tanah yang dilakukan oleh sebuah Panitia A yang terdiri dari : Pegawai BPN, Aparat Keluarahan dan RT ;
Bahwa setelah pembuatan peta bidang dan pemeriksaan tanah tersebut, yang dilakukan dalam rangka pengajuan hak atas tanah adalah, dibuatkan Risalah pengolahan data dalam rangka penyusunan pembuatan SK… Dalam hal ini ada penelitian. Setelah semuanya tidak ada masalah, kemudian dibuat SK Hak atas tanah yang ditanda tangani Kepala Kantor. Setelah itu barulah diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah ;
Bahwa berkaitan dengan pengadaan Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI, saksi mengetahuinya setelah Penyidik Kejaksaan menanyakannya kepada saksi ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kavling Tanah Matang adalah Kavling-kavlingan tanah yang sudah diproses hingga siap untuk dibangun rumah ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi Perumahan KORPRI di daerah sambutan pada waktu sebelum dilakukan penyelidikan bersama pihak Kejaksaan ;
Bahwa luas tanahnya berdasarkan data dari Penyidik 400 ha ;
Bahwa keadaan lokasinya, tanahnya sebagian ada yang sudah dimatangkan dan sebagian lagi ada yang belum dimatangkan ;
Bahwa yang dimatangkan sebagian kecil… kira-kira 10 % ;
Bahwa sudah ada dibangun rumahnya… banyaknya saksi tak menghitungnya ;
Bahwa prosedur untuk pengadaaan tanah tersebut, adalah harus ada Izin Lokasi dari Walikota baik sebelum maupun sesudahnya yang diajukan oleh Developer ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada izin lokasinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi , di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut, tidak termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum ;
Bahwa yang termasuk kepentingan umum adalah berkaitan dengan fasilitas umum, seperti : Waduk, jalan, Gedung olah raga, pasar, dan sebagainya ;
Bahwa dasarnya adalah Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang pelaksanaanya diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN, No. 1 tahun 1994 ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi David Efendi sejak tahun 1985 an :
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi David Efendi tidak pernah mengurus dokumen-dokumen di BPN yang berhubungan dengan Kavling Tanah Matang untuk perumahan KORPRI ;
Bahwa permohonan untuk pengukuran tanahnya saja tidak ada, apalagi permohonan sertifikatnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat izin lokasinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau PT. Davindo sudah mendapatkan Izin Lokasi ;
Bahwa dalam hal izin lokasi seharusnya Walikota ada meminta pertimbangan kepada BPN, khususnya dari Seksi Penata gunaan tanah ;
Bahwa pertimbangannya mengenai letak dan posisi, serta peruntukkan/ penggunaan tanahnya yang menyangkut struktur dan kekuatan tanah ;
Bahwa kalau sudah mendapatkan izin, maka tanahnya sudah bisa dilaksanakan walaupun tanpa ada pengukuran terlebih dahulu dari BPN ;
Bahwa bukti SK. Walikota No. 596/083/HUK-KS/2004, tanggal 9 Maret 2004, mengenai Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perumahan KORPRI seluas 400 ha (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), bahwa seperti ini SK. Walikotanya ;
Bahwa izin tersebut harus ada gambar lampirannya ;
Bahwa bukti lampiran SK. Walikotanya berupa Denah Lokasi (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi), bahwa seperti ini gambarnya ;
Bahwa SK Walikota beserta lampirannya ada tembusannya kepada BPN untuk izin lokasi ;
Bahwa pengukuran dari BPN tergantung kalau ada permohonan permintaan ;
Bahwa tanpa ada permohonan permintaan pengukuran untuk didaftarkan, maka tidak ada pengukuran dari BPN ;
Bahwa sepengetahuan saksi Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI , belum ada permohonan pengukurannya , untuk didaftarkan di BPN ;
Bahwa mengenai status surat-surat tanahnya tergantung perjanjiannya… Kalau perjanjianya mengatakan developer, ya Developer. Tetapi kalau tidak, ya pemilik rumahnya sendiri yang mengajukan permohonan peningkatan haknya. Tetapi biasanya developer sudah ada sertifikat induknya, hanya tinggal dipecah-pecah saja ;
Bahwa pada waktu saksi kesana, jalannya ada yang rusak dan ada yang masih dalam tahap pengerasan. Sedangkan rumahnya, ada beberapa rumah yang sudah dibangun ;
Bahwa pembuatan Peta Site Plan tidak ada berkoordinasi dengan Kantor BPN ;
Bahwa seandainya BPN disuruh membuat lagi peta lokasi Site Plan tersebut, bisa jadi tidak sama ;
Bahwa untuk pengajuan permohonan alas hak atas tanahnya, peta yang dipakai adalah yang pengukurannya oleh BPN ;
Bahwa yang jelas di BPN dalam pengajuan permohonan pensertifikatan tanah apabila tidak ada bukti Surat Penguasaan Tanahnya, tidak akan dilayani. Jadi kalau tanah negara yang bebas tanpa ada surat penguasaan tanahnya tidak dapat diajukan pensertifikatannya ;
Bahwa ada bukti bukti Surat Pelepasan Hak Atas Tanah antara masyarakat dengan saksi David Effendi untuk pembangunan perumahan KORPRI (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Mejelis Hakim dan Penuntut Umum) ,bahwa walaupun tidak ada jumlah harganya yang penting sebenarnya ada nama dan tanda tangan orang yang melepaskan haknya dan yang menerimanya ;
Bahwa kalau melihat bukti-bukti surat pelepasan hak tersebut, maka tanahnya milik saksi David … karena haknya sudah dilepaskan ;
Bahwa saksi David Effendi atau PT. Davindo tidak bias mengajukan permohonan kepemilikan tanah yang telah dibelinya dari masyarkat, hanya dengan beralaskan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) saja . Harus ada surat-surat lainnya seperti : Surat Pernyataan penguasaaan fisik dari BPN dan Surat Pernyataan tidak sengketa , dan lain sebagainya ;
Bahwa setelah adanya Surat Pelepasan Hak dan Surat izin lokasi dari Walikota, PT. Davindo berhak untuk membangun perumahan ;
Bahwa apabila cicilan/kredit tersebut lunas, orang-orang yang menempati perumahan tersebut berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, sepanjang sudah ada peralihan (pelepasan) hak dari PT. Davindo kepada orang-orang tersebut. Kalau hanya akad kredit, bukan merupakan bukti terjadinya peralihan hak ;
Bahwa ada bukti surat permohonan pensertifikatan tanah dari KORPRI untuk 42 orang (tahap I) yang berdasarkan SK Walikota tersebut berhak mendapat rumah di perumahan KORPRI (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa), boleh saja mengajukan seperti ini. Hanya yang menjadi pertanyaannya apakah tanah-tanah tersebut milik KORPRI atau bukan, sehingga mereka yang mengajukan permohonan ;
Bahwa kalau yang mengajukan adalah PT. Davindo melalui KORPRI, dan KORPRI kemudian menyampaikannya ke Kantor Pertanahan (BPN) Samarinda, maka bisa ;
Bahwa setahu saksi permohonan tersebut sampai sekarang belum ada di BPN, kalau memang ada tentu sudah saksi proses ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada yang benar yaitu bahwa terdakwa ikut menunjau lokasi ke lapangan, sedangkan yang lainnya tidak tahu ;
28. Saksi SUDARNO, SH. , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah ;
Bahwa saksi menjabatnya sejak Juni 2008 s/d sekarang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengadaan Kavling Tanah Matang untuk perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah instansi saksi dilibatkan dalam pengadaan Kavling Tanah Matang ;
Bahwa ruang lingkup tanah pemerintah itu adalah tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ;
Bahwa semua tanah-tanah pemerintah yang dimiliki oleh pemerintah kota Samarinda, termasuk bagian tugas saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu pangadaan Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI yang dilakukan oleh PT. Davindo untuk Pemerintah Kota ;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak laporannya kepada instansi saksi ;
Baha data-datanya tidak ada di instansi saksi ;
Bahwa tentang kerjasama dengan BPN tergantung peruntukkan dan Penggunaannya. Apakah untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau bukan untuk kepentingan umum bisa langsung dilaksanakan. Tetapi kalau untuk kepentingan umum, harus melalui Panitia Pengadaan Tanah dimana di dalamnya terdiri dari instansi terkait seperti BPN. Hal ini sesuai dengan KEPPRES No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ;
Bahwa kita harus melihat lebih dulu pihak mana yang membeli. Kalau pihak swasta, maka dapat langsung kepada penjual tanah ;
Bahwa untuk pembangunan perumahan baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah, tidak ada berhubungan dengan instansi saksi, hubungannya nanti waktu mengajukan permohonan sertifikat dan pengukuran ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pembangun perumahan KORPRI di daerah sambutan yang dilakukan sejak tahun 2003 ;
Bahwa tidak ada dokumen-dokumenya yang di laporkan ke instansi saksi, karena belum ada pengajuan permohonan sertifikatnya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pengukuran tanahnya dari instansi saksi, yang lebih tahu saksi TRI DWI SARI … bisa ditanyakan kepada nya ;
Bahwa prosedur permohonan untuk pengajuan sertifikat, yang pertama ada permohonan, selannjutnya ada pengukuran. Setelah itu baru terbit Sertifikat ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tanah yang didasarkan alas haknya berupa SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan atas Tanah) dapat mengajukan permohonan sertifikat , hanya saja saja harus ada terlebih dahulu surat pelepasan hak atas tanahnya yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat ;
Bahwa untuk menilai bahwa harga tersebut mahal dan di Mark up padahal sudah ada penawaran dan kesepakatan diserahkan pada team penilainya yang dinamakan Appraisel dari BPN ;
Bahwa yang saksi tahu setelah tahun 2008, harus ada team penilai tersebut setiap ada pengadaan tanah ;
Bahwa yang dinamakan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum adalah yang tercantum dalam Keppres No. 55 tahun 1993, yaitu misalnya untuk jalan, pasar, sarana olah raga dan sebagainya ;
Bahwa saksi belum pernah melihat lokasinya ;
Bahwa saksi belum pernah menangani tanah-tanah yang dibangun perumahan oleh Developer atau pengembang ;
Bahwa sepengetahuan saksi bisa , apabila pemerintah daerah memesan tanah kavling kepada pihak swasta khususnya kepada Developer yang umumnya memiliki tanah yang luas-luas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mengerti dan tidak mengetahui mengenai hal-hal yang disampaikan saksi tersebut ;
29. Saksi Drs. H. DIDI PURWITO, M.Si. menerangkan :
Bahwa riwayat Pekerjaan saksi yang terakhir menjabat sebagai Camat Samarinda Ilir dari tahun 2004 s/d tahun 2010;
Bahwa tugas saksi sebagai Camat adalah :
Melaksanakan administrasi pemerintahan ;
Melaksanakan tugas sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ;
Membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) ;
Membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan saksi David Effendi membeli tanah-tanah tersebut ;
Bahwa saksi David Effendi membeli tanah-tanah tersebut untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa lokasi tanah-tanah yang dibeli saksi David Effendi terletak di Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa pekerjaan saksi David Effendi adalah sebagai Developer ;
Bahwa saksi kadang-kadang bertemu di kantor Kecamatan Samarinda Ilir, kadang-kadang juga di tempat lain ;
Bahwa proses pembelian tanah antara saksi David Effendi dengan warga Kelurahan Pulau Atas adalah awalnya melalui RT, kemudian Lurah, setelah itu Camat. Surat-suratnya ditanda tangani RT dan Lurah. Camat ada menanda tanganinya, tetapi hanya mengetahuinya saja ;
Bahwa yang mengurus surat-suratnya adalah stafnya ;
Bahwa di dalam Berita Acara pemeriksaan saksi di Penyidik pada angka 11, saksi menyebutkan NJOP yang dipinggir jalan raya seharga Rp. 10.000,- pada tahun 2007, itu harga NJOP dari salah satu warga yang bernama H. Hasbi ;
Bahwa saksi tidak tahu harga standard NJOP yang diajukan oleh saksi David Effendi ke pemerintah ;
Bahwa selain pelepasan hak atas tanah di Kelurahan Pulau atas, saksi David Effendi ada melakukan pelepasan hak di Kelurahan lain yang termasuk dalam kecamatan Samarinda seberang yaitu di di Kelurahan Sambutan, prosesnya sejak tahun 2004 s/d tahun 2010. Pada waktu itu Kecamatan Samarinda Ilir belum dimekarkan, sehingga Kelurahan Sambutan masuk wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Sekarang sudah dimekarkan, menjadi 3 kecamatan, yaitu Kec, Sambutan, Kec. Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir ;
Bahwa setiap transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh saksi David Effendi di daerah Kecamatan Samarinda Ilir, ada dicatat dalam Buku Register Pelepasan Hak Atas ;
Bahwa di sini ada bukti Buku-buku Register Tansaksi Pelepasan Hak Atas Tanah dari tahun 2003 s/d tahun 2008 (Hakim Ketua Majelis kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), benar ini Buku Registernya ;
Bahwa di sini juga ada salah satu contoh bukti transaksi Surat Pelepasan Hak Atas tanah a/n. Ardiansyah kepada saksi David Effendi , tahun 2006 (Hakim Ketua Majelis memperlihatkannya juga kepada saksi), (saksi kemudian menunjukkannya pada Buku Register Pelepasan Hak Atas Tanah, tahun 2006), ada ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Team Verifikasi dari Kotamadya untuk melakukan pemeriksaan Lahan Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI tahap IV ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Camat, tidak ada team verifikasi yang melakukan peninjauan Perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan saksi David Effendi membangun perumahan KORPRI tersebut, yang jelas sejak saksi menjadi Camat sudah ada perumahan yang dibangun di sana ;
Bahwa pada waktu dibuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, ada yang dilampiri dokumen-dokumen atau surat-surat pendukungnya, seperti Surat Keterangan Riwayat Tanah , tapi ada juga yang tidak ada. Kalau yang tidak ada, saksi buatkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah dengan cara membuka lahan ;
Bahwa di dalam pelepasan hak tersebut tidak dibuatkan akta Jual Beli ,karena status tanahnya bukan sertifikat. Statusnya adalah SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) ;
Bahwa kalau status tanahnya SPPT, tanahnya memang tanah negara, tapi dikuasai oleh masyarakat. Oleh karena itu pengertian pelepasan hak tersebut adalah menjual haknya untuk dikuasasi oleh orang lain ;
Bahwa sebagai Camat, saksi tidak ada dilibatkan dalam proses pengadaan tanahnya, karena ini adalah perumahan khusus KORPRI yang dibangun oleh pemerintah kota. Bukan untuk kepentingan umum. Kalau untuk kepentingan umum saksi masuk dalam team 9, tapi karena khusus untuk KORPRI, maka yang berwenang adalah Developer sebagai pembeli tanah ;
Bahwa setahu saksi pembangunan perumahan KORPRI tersebut dilakukan secara bertahap ;
Bahwa saksi tidak tahu harga NJOP tanah di sekitar perumahan KORPRI pada tahun 2008, yang saksi tahu tahun 2007 ada NJOP tanah sertifikat seharga Rp. 10.000,- a/n. H. Hasby. Tetapi di sini perlu saksi terangkan bahwa NJOP tersebut sebenarnya tidak bisa menentukan harga tanah yang sebenarnya. Karena itu adalah pungutan pajak. Harga tanah yang tertera di dalamnya adalah berdasarkan transaksi transaksi tanah yang harganya sengaja dibuat rendah oleh penjual dan pembelinya agar tidak terkena pajak yang tinggi ;
Bahwa letak tanah H. Hasby lokasinya dipinggir jalan besar masuk ke perumahan KORPRI, yang ada gardu listriknya ;
Bahwa kalau sebagai team 9 untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum memang harus ikut hadir, tapi ini bukan team 9 ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti Surat Pelepasan Hak atas Tanah antara saksi David Effendi dengan masyarakat di daerah Kecamatan saksi (Penuntut Umum kemudian memperlihatkan bukti-buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) , pada waktu saksi menjadi Camatnya, saksi tanda tangani semuanya… Bukti yang diperlihatkan ini, bukan saksi Camatnya. Saksi tidak tahu… sedangkan mengenai harga tanah yang tidak dicantumkan adalah kesepakatan para pihak ;
Bahwa setahu saksi sebagai Camat, saksi David Effendi ada memiliki tanah di daerah perumahan KORPRI tersebut, tanahnya didapat dari pelepasan-pelepasan hak tersebut ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada angka 9, saksi menerangkan tidak mengetahui berapa harga tanah sesuai NJOP untuk wilayah atau lokasi tanah yang dibeli oleh saksi David Effendi , karena selama menjadi Lurah di Pulau Atas tidak ada seorang pun yang mengurus NJOP ;
Bahwa tanah negara tersebut, adalah tanah negara yang dikuasai masyarakat ;
Bahwa setahu saksi harga NJOP tanah yang belum dibangun rumah dengan NJOP tanah yang sudah dibangun rumah, nilainya berbeda ;
Bahwa pelepasan Hak Tanah tersebut kalau dilihat daerahnyatidak termasuk di dalam daerah perumahan KORPRI, letaknya di daerah perbatasan ;
Bahwa saksi pernah melihat SK Walikota tahun 2008 mengenai harga standard tanah di wilayah Kota Samarinda ;
Bahwa cara menentukan harga rata-rata tanah secara umumnya dalam pembebasan tanah, adalah Harga NJOP ditambah Harga Pasar ditambah harga standard dibagi 3 ;
Bahwa kalau Harga NJOP nya seperti telah kami jelaskan sebelumnya, yaitu : Rp. 103 ribu ditambah harga pasar Rp. 250.ribu,- , kemudian ditambah harga standar Rp. 80.ribu dan dibagi 3, maka harga rata-ratanya Rp. 145.000,- ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
30. Saksi DRS. H. SUPRIYADI SEMTA, MSi. , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Dinas Koperasi sejak Mei 2011 ;
Bahwa sebelum di Dinas Koperasi, bekerja di Dinas Perhubungan sebagai Kepala Dinas Perhubungan ;
Bahwa menjadi Kepala Dinas Perhubung sejak tahun 2009 s/d tahun 2010 ;
Bahwa di sini perlu saksi jelaskan terlebih dahulu bahwa, sekarang ini menjadi saksi dalam perkara ini karena berkaitan dengan adanya SK Walikota (tanggal 13 September 2002 tentang Pembentukan Team Pengadaan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan KORPRI Samarinda), dimana di dalam SK tersebut, disebutkan salah satu anggotanya adalah Kabag Pembangunan ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi, karena saksi tidak pernah membacanya ;
Bahwa saksi melihatnya pada waktu diperiksa oleh Penyidik (tahun 2011) ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah melihatnya dan tidak pernah mengetahuinya ;
Bahwa di dalam SK tersebut, Kabag Pembangunan ditugaskan sebagai sebagai anggota Team ;
Bahwa sebagai Team apa saksi tidak tahu, karena saksi tidak ingat lagi dan tidak mengetahui adanya SK tersebut ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 4, saksi menjelaskan di dalam masalah pengadaan tanah yang aktif adalah Sekretaris Kota Samarinda (Alm. H.M. Saili), Asisten I bidang Pemerintahan (H.M. Fadli Illa), Asisten II bidang pembangunan (H. Muchransyah), Asisten IV bidang Administrasi (Alm. Drs. H. Sabarudin Syukur) dan dari pihak KORPRI adalah Sekretaris (Drs. Idrus Samhazes) dan Wakil Sekretaris KORPRI (Drs. Rusdi AR), bahwa penjelasan saksi tersebut adalah proses umum yang sering terjadi dalam pengadaan tanah di jajaran pemerintahan kota. Biasanya yang terlibat adalah Sekda dan beberapa Asisten ditambah Instansi terkait. Kalau menyangkut perumahan KORPRI, maka instansi terkaitnya adalah Ketua dan Wakil Ketua KORPRI ;
Bahwa maksud penjelasan saksi di Penyidik tersebut, khusus untuk pengadaan tanah secara umumnya . Bahwa biasanya menyangkut rapat-rapat pen-dahuluannya, sedangkan yang menyangkut teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh bidang-bidang teknis ;
Bahwa di sini ada bukti SK. Walikota No. 845-05/289/HUK-KS/2002 tanggal 13 September 2002 tentang Pembentukan Tim Pengadaaan Kavling Tanah Matang dan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda, sebagaimana yang saksi sebutkan sebelumnya (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa) , bahwa benar SK ini yang diperlihatkan kepada saksi pada waktu diperiksa di Penyidik ;
Bahwa di dalam SK ini ada disebutkan anggota teamnya ada 12 orang, salah satunya kabag Pembangunan, tetapi namanya disini tertulis bukan nama saksi melainkan H.M. Thamrin, bahwa saksi kemudian menggantikannya pada bulan Agustus 2002 ;
Bahwa saksi ikut dicantumkan sebagai anggota karena jabatan ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi pembangunan perumahan KORPRI yang dilaksanakan oleh terdakwa yaitu di Sambutan ;
Bahwa saksi pernah ke lokasinya ;
Bahwa saksi pernah kesana satu kali ;
Bahwa saksi kesana sudah tindak ingat lagi kapan yang jelas pada saat ada acara peresmian jalan di lokasi perumahan KORPRI tersebut oleh pemerintah kota. Saksi datang kesana karena diundang ;
Bahwa pada waktu aksi kesana, rumah-rumahnya sudah ada yang dibangun ;
Bahwa fasilitas jalannya sudah ada ;
Bahwa saksi tidak melihat secara keseluruhan. Yang saksi lihat jalan di bagian depannya sudah diaspal ;
Bahwa hubungan antara saksi David Effendi dengan pemerintah kota dalam pembangunan perumahan KORPRI tersebut adalah hubungan kerjasama ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana anggaran untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut kemungkinan bisa dari APBD atau bisa juga dari dana KORPRI sendiri;
Bahwa sebagai Kabag Pembangunan, saksi tidak pernah mengetahui bahwa ada anggaran secara khusus untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa pada waktu pembahasan anggaran APBD Kota dari tahun 2002 s/d tahun 2007, menurut pengetahuan saksi , tidak pernah ada pembahasan secara khusus mengenai pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa di sini perlu saksi jelaskan terlebih dahulu, bahwa kami sebagai anggota Panitia anggaran dalam proses penganggaran suatu mata anggaran ke dalam RAPBD adalah menghimpun usulan-usulan anggaran dari SKPD-SKPD pemerintahan kota. Di dalam proses ini untuk usulan pengadaan Kavling Tanah Matang dan pembangunan Perumahan KORPRI tersebut, tidak pernah ada usulannya… Jadi saksi tidak tahu persis apakah anggarannya ini melalui APBD langsung, dalam arti tercantum dalam suatu mata anggaran, atau dari unit KORPRI nya sendiri. Kalau dari KORPRI nya sendiri, maka pembahasannya di Panitia Anggaran tidak ada. Karena ini sifatnya adalah bantuan…misalnya tertulis bantuan untuk Sekretriat KORPRI sekian. Bantuannya untuk apa, KORPRI yang menentukan selanjutnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi , sampai sekarang KORPRI bukan SKPD. Karena SKPD tersebut adalah Dinas Teknis. KORPRI adalah semacam sebuah organisasi yang sekarang strukturalnya dipersamakan dengan Dinas ;
Bahwa sejak strukturalnya dipersamakan dengan Dinas, ia bisa mengajukan anggaran sendiri dan mengelolanya seperti SKPD. Sedangkan sebelumnya, anggarannya bersifat bantuan-bantuan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan strukturalnya dipersamakan dengan Dinas ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan dalam hal pengadaan tanah, maka ketua teamnya adalah Sekda, dan anggota-anggota adalah sebagaimana yang ada dalam SK. Walikota No. 845-05/289/HUK-KS/2002 tanggal 13 September 2002, bahwa pada waktu ada rapat-rapat internal maupun koordinasi yang berkenaan dengan pengadaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI , saksi tidak pernah diikutsertakan dalam rapat-rapat tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pembangunan perumahan KORPRI tersebut, dilakukan secara bertahap yaitu ada tahap I, II, III dan IV ;
Bahwa saksi sebagai anggota team tidak pernah melihat adanya proposal atau pengajuan usulan mengenai penyediaan Kavling-kavling tanah matang dari pihak ketiga ;
Bahwa saksi diikut sertakan sebagai team Pengadaan Kavling Tanah Matang karena ini menyangkut pembangunan perumahan dan merupakan topuksi dari jabatan saksi ;
Bahwa pimpinan saksi tidak pernah memberikan proposal-proposal penawaran yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut untuk diseleksi, sebagai dasar untuk menetapkan lokasinya ;
Bahwa secara teknis saksi tidak mengetahuinya kenapa PT. Davindo Jaya Mandiri, dimana saksi David Effendi sebagai Direkturnya, bisa ditunjuk sebagai Penyedia Kavling Tanah Matang ;
Bahwa saksi kira ada prosesnya ;
Bahwa yang saksi tahu kalau anggarannya murni dari APBD maka prosesnya sesuai dengan KEPPRES, tetapi kalau anggarannya berasal dari KORPRI, maka prosesnya tidak berdasarkan KEPPRES ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pengadaan Kavling Tanah Matang tersebut seharusnya menggunakan KEPPRES atau tidak ;
Bahwa sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Kabag Pembangunan, sebelum-sebelumnya saksi pernah dilibatkan langsung dalam kegiatan pengadaan tanah oleh pemerintah ;
Bahwa Ikut dalam rapat-rapat penentuan harga tanahnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam rapat-rapat penentuan harga , secara umum mengacu pada Perpres No. 36, yang dasar-dasarnya, yaitu : NJOP, Harga pasar, kemudian Harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Harga standard pemerintah). Dari ketiga item tersebut dijumlahkan kemudian dibagi 3. Ini yang biasanya menjadi patokan umumnya ;
Bahwa harga tanah per m2 yang sudah dimatangkan dengan harga tanah per m2 yang masih hamparan dan belum dimatangkan kalau ada proses pematangan, tentu harganya berbeda. Karena ada biaya pematangannya ;
Bahwa saksi tidak bisa menjawabnya, karena tergantung letak tanahnya. Yang jelas kalau letaknya sama, maka yang ada proses pematangannya, lebih mahal ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan pernah datang ke lokasi perumahan KORPRI tersebut, yaitu pada waktu ada peresmian jalan di perumahan tersebut, bahwa pada waktu itu pejabat yang hadir di acara tersebut yang saksi ingat ada pejabat pusat, karena dananya ada yang berasal dari bantuan pusat ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa pejabat pusatnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ada tugas khusus, terdakwa bekerja sesuai SK dan apa yang dikatakan Sekda ;
31. Saksi Drs. SURYADI , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Sekretariat KORPRI ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris KORPRI sejak bulan Januari 2011 ;
Bahwa sebelumnya jabatan saksi sebagai Wakil Ketua KORPRI, sejak tahun 2006 s/d tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak berdinas di Kantor manapun. Sejak tahun 2009 KORPRI tidak lagi sebuah organisasi, melainkan sudah menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ;
Bahwa sebelum saksi yang menjadi Sekretaris KORPRI nya adalah terdakwa Drs.Yusradiansyah ,M.Si ;
Bahwa terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si menjadi Sekretaris KORPRI sejak tahun 2006 s/d tahun 2011. Sebelumnya dijabat oleh Drs. Rusdi AR ;
Bahwa Ketua KORPRI nya, adalah - Fadly ILLA sebelumnya H.M. Saili ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Fadly ILLA menjadi Ketua KORPRI , yang jelas sejak ia menjadi Sekda otomatis menjadi Ketua KORPRI. Karena jabatannya “ex officio” ;
Bahwa di dalam Berita Acara pemeriksaan saksi pada point 4, saksi menjelaskan tentang struktur organisasi KORPRI Kota Samarinda, yaitu :
Ketua Dewan Pengurus KORPRI
Sekretaris KORPRI
Wakil Sekretaris KORPRI
Kasubag Umum dan Kerjasama
Kasubag Olah Raga dan Pembinaan Mental dan Rohani
Kasubag Kesejahteraan dan Bantuan Sosial
Bendahara Rutin
Bendahara Barang ,
namun sejak menjadi SKPD, jabatan Wakil Sekretarisnya dihilangkan ;
Bahwa sebelum menjadi Sekretaris KORPRI, jabatan terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si di pemerintahan sebagai Kabag Humas Pemkot ;
Bahwa ketika saksi baru masuk menjadi Sekretaris KORPRI (tahun 2011), yang pertama saksi lakukan adalah melakukan pembenahan Administrasi. Dari sana setelah saksi pelajari di ketahui bahwa pengadaaan rumah untuk pegawai KORPRI adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan Pegawai KORPRI. Kalau sekarang terjadi permasalahan terhadap pembangunan perumahan KORPRI tersebut adalah disebabkan karena adanya persoalan-persoalan administrasi ;
Bahwa pengadaan rumah untuk pegawai KORPRI sejak tahun 2003 awal, sesuai dengan MOU nya ;
Bahwa saksi tahunya dari administrasi dokumen-dokumen yang ada di KORPRI. Dari dokumen-dokumen tersebut saksi mengetahui bahwa tugas KORPRI tersebut dalam pengadaan dan pembangunan perumahan KORPRI adalah sebagai Koordinator dan Administrator ;
Bahwa Pembangunan perumahan KORPRI dilakukan secara bertahap, Tahap I tahun 2003, tahap II tahun 2005, tahap III tahun 2006 dan tahap 4 tahun 2008 ;
Bahwa anggarannya berasal dari APBD pemerintah Kota Samarinda ;
Bahwa anggaran untuk setiap tahap berdasarkan catatan saksi sebagai berikut :
Tahap I seluas 2,7 Ha dengan anggaran Rp. 11,3 milyar sekian ;
Tahap II seluas 16,3 Ha dengan anggaran Rp. 16,3 milyar sekian ;
Tahap III seluas 45 Ha dengan anggaran Rp. 29, 3 milyar sekian ;
Tahap IV seluas 30 Ha, tapi yang ter-realisasi baru 12,5 Ha. Anggarannya Rp. 43 Milyar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp.18 Milyar ;
Bahwa berdasarkan data yang ada, luasnya 30 Ha. dengan anggaran sebesar Rp. 43 milyar. Yang sudah dibayar sebesar Rp. 18 Milyar ;
Bahwa saksi mendapatkan datanya dari bagian keuangan Pemerintah Kota ;
Bahwa datanya berupa bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan ada juga yang berupa LHP dari BPK ;
Bahwa mengenai proses pembayarannya saksi tidak mengetahuinya, karena bukan Topuksinya ;
Bahwa saksi mengetahui kalau pembangunan perumahan KORPRI tersebut yang bermasalah adalah yang tahap IV, bukan tahap I, II, dan III ;
Bahwa dokumen-dokumen surat tanah yang telah dilepaskan oleh saksi David Effendi atau PT. Davindo secara formil belum ada diserahkan semuanya kepada KORPRI atau Pemkot ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 13, saksi mengatakan KORPRI menerima 103 SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan 2 sertifikat, sehingga jumlahnya 105 Surat, dari terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si melalui Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB), Sdr. Setiawan dan Drs. Syaifuddin (Kasubag umum), bahwa di sini perlu saksi ceritakan … Bahwa pada waktu itu antara tanggal 9 atau 10 Februari 2011 setelah saksi menggantikan terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si sebagai Ketua KORPRI, ia memang ada menyerahkan kepada saksi SPPT dan Sertifikat tanah perumahan KORPRI, namun saksi menolaknya, karena tidak ada Berita Acara penyerahannya. Setelah beberapa lama. kemudian Ia menyerahkannya lagi melalui Pegawai PTTB yang bernama Setiawan, yang kemudian menyerahkannya ke meja kerja saksi pada saat saksi tidak berada di tempat. Ketika saksi datang,saksi tanyakan : “Berkas apa ini.” Dan dia mengatakan : “Surat-surat tanah dari terdakwa Drs.Yusradiansyah”. Kemudian saksi buka dengan disaksikan oleh Setiawan dan pak Syaifuddin, Kasubag Umum dengan maksud mencari Berita Acara serahterimanya, namun tidak ada, sehingga saksi masukkan kembali surat-surat tanah tersebut dan saya simpan. Setelah beberapa lama, kemudian saksi serahkan kepada pak Bambang (Kejaksaaan) dengan menghitungnya secara bersama-sama dengan beberapa orang staf dan jumlahnya sesuai dengan data yang ada, tanpa ada kekurangan ;
Bahwa berdasarkan 105 dokumen Penguasaan tanah yang diterima KORPRI dari PT. Davindo, luas keseluruhannya berjumlah 118,676 Ha ;
Bahwa PT. Davindo tidak ada menyerahkan Surat-surat pelepasan Haknya kepada saksi secara langsung ;
Bahwa tidak ada SPPT (Surat Penyataan Pelepasan hak atas Tanah) dari PT. Davindo atau tsaksi David kepada Pemkot Samarinda atau KORPRI ;
Bahwa dari dokumen surat-surat tanah yang kami terima, saksi menyuruh teman-teman merekapnya, tapi kami hanya mengetahui luas keseluruhan saja, tidak tahu tanah mana yang termasuk tahap I atau II atau III, IV ;
Bahwa kalau mengenai harga tanah-tanahnya kami tidak mengetahuinya. Kami hanya mengetahui harga tanah KTM saja, yaitu Rp. 145.000,- dari dokumen-dokumen yang dibuat Panitia ;
Bahwa sebenarnya bukan Panitia, tetapi team, yang namanya Team Pengadaan Tanah ;
Bahwa yang saksi tahu MOU nya mengenai Pengadaan Kavling Tanah Matang, sedangkan pembangunan perumahannnya, ada lagi MOU nya. Jadi terpisah ;
Bahwa saksi sering melakukan peninjauan ke lokasi ;
Bahwa yang sudah dibangun lebih ratusan rumah ;
Bahwa sebagian jalannya sudah ada yang diaspal ;
Bahwa sebenarnya yang tahap IV lahannya sudah siap untuk dibangun, namun karena ada permasalahan seperti sekarang ini, maka belum terlaksana ;
Bahwa setahu saksi yang belum dibayar oleh Pemerintah Kota kepada PT. Davindo, sekitar Rp. 25 milyar ;
Bahwa kalau ada rapat-rapat, baik intern maupun dengan pemerintah kota, yang menjadi Notulen atau pembuat Berita Acaranya ada stafnya terdakwa Drs. Yusradiansah,M.Si yang bernama ASMAN. Pada waktu ada rapat-rapat koordinasi dengan PEMKOT untuk pembangunan perumahan KORPRI tahap IV, yang saksi tahu pak ASMAN yang mengetik dan membuat Berita Acara ;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam rapat-rapat mengenai perumahan KORPRI tersebut ;
Bahwa tidak ada dibuatkan Surat Pelepasan Haknya dari saksi David Effendy, kepada KORPRI atau Pemkot Samarinda ;
Bahwa sampai sekarang SPPT nya atas nama saksi David Effendy atau PT. Davindo ;
Bahwa tugas KORPRI dalam hal ini sebagai Koordinator bukan pelaksana proyek (Pimpro)… Mengenai status tanah, adalah masalah asset daerah yang bukan kewenangan KORPRI. Sekalipun begitu, kami pernah mengirimkan surat ke Walikota untuk pengurusan status tanah tersebut, dan sampai sekarang kami tidak mengetahui realisasinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah banyak anggota KORPRI yang melunasi cicilan rumahnya ;
Bahwa mereka belum dapat sertifikat tanahnya ;
Bahwa saksi mengetahui kalau pembayaran Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan Perumahan KORPRI tersebut SP2D nya (Surat Perintah Pencairan Dana) selain ditujukan kepada PT. Davindo, ada juga yang ditujukan kepada Sekretaris KORPRI, terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si sebanyak 3 kali ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti SP2D untuk pembayaran kavling tanah matang (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa), saksi tidak tahu, Itu adalah urusan bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Kota ;
Bahwa masalah benar atau tidak bukan kewenangan saksi untuk menilainya ;
Bahwa ada penyerahan 103 SPPT dan 2 sertifikat hak atas tanah dari terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si kepada saksi. Selain surat-surat tersebut, tidak ada dokumen-dokumen lainnya yang diserahkannya kepada KORPRI ;
Bahwa saksi pernah melihat MOU nya ;
Bahwa didalam MOU tersebut, di bab mengenai Pengelolaan Tanah, butir 1 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pihak I, Walikota/Pemerintah Kota, menyerahkan pengelolaan tanah kepada pihak II, PT. Davindo , untuk membangun perumahan dan segala fasilitasnya tanpa ada pengalihan hak…. Jadi tidak ada Pelepasan hak atas tanah dari pihak ke II kepada pihak I…. dan ayat 3 nya menyatakan pihak ke II membangun rumah diatas tanah yang dikuasai oleh pihak ke II seluas 400 Ha. yang terletak di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir….. Jadi tanahnya dikuasai oleh PT. Davindo, bahwa saksi tidak pernah membacanya ;
Bahwa perlu saksi tegaskan bahwa mengenai masalah MOU maupun Perjanjian Kerjasama, bukanlah domain KORPRI. Ada team yang dibentuk oleh Walikota mengenai Pengadaan tanah, yang diantanya terdiri dari Dinas Cipta Karya, Dinas pertanahan. Merekalah yang secara teknis mengetahuinya. ;
Bahwa saksi pernah melihat SK Walikota tentang penunjukkan orang-orang yang mendapatkan rumah di perumahan KORPRI yang telah dibangun oleh terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat permohonan pensertifikatan tanah yang diajukan oleh KORPRI ke BPN untuk orang yang telah ditunjukkan berdasarkan SK Walikota ;
Bahwa dari bukti ini jelas menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah dari saksi David kepada Pemkot Samarinda bukanlah melalui pelepasan hak sebagaimana yang dikemukakan oleh Penuntut Umum ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa yang membagi undangan penentuan harga KTM adalah saksi ;
32.Saksi Drs. SURIANSYAH, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Pemkot Samarinda, sekarang sebagai Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan di DIKLAT Kota ;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasinya pada bulan November 2010 ;
Bahwa saksi datang ke lokasi tersebut diajak dan dibawa oleh terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa awalnya waktu pergi tidak ada surat tugasnya. Setelah itu baru ada ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan Surat Keputusan Walikota Samarinda yang berkaitan dengan Kavling tanah Matang sebagai Team Pengawas Kegiatan Fisik Pembangunan Kota Samarinda Nomor : 050 -05/176/HK-KA/III/2009 ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Team Pengawas ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada point 4 saksi menerangkan bahwa tugas saksi sebagai Ketua Team Pengawas kegiatan fisik adalah :
Memastikan kegiatan dan tolak ukur telah dilaksanakan sesuai DPA dan memberikan informasi kepada DPPKAD ;
Memastikan bahwa pemintaan pembayaran sesuai dengan kontrak ;
Memastikan bahwa pihak ketiga telah memenuhi kewajiban administratif di lapangan seperti permasangan papan nama, Direksi Keet dan informasi lainnya ;
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan didasari pada kotrak definitif ;
Menanda tangani Berita Acara yang merupakan bagian dari persyaratan angsuran dan kendali administrasi ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada point 5 saksi juga menerangkan bahwa pernah melakukan pemeriksaan kegiatan pembangunan perumahan KORPRI bersama terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si, saksi Sunar, ST. dan saksi Ahmad Yani, Camat Samarinda Ilir ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaannya sebanyak satu kali saja, tanggalnya lupa ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 6, saksi menerangkan bahwa teknis pengawasan lapangan yang saksi lakukan di lokasi adalah hanya diperlihatkan oleh terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si lokasi tanah yang 2 Ha. yang sudah siap dibangun dan kami melakukan pemeriksaan di lapangan selama 1 jam dan tidak ada dokumentasi ;
Bahwa tanahnya sudah diratakan ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penunjang, seperti : Kontrak Kerja, ijin lokasi, Progress Report. NJOP, karena sebelumnya terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si mengatakan akan mempersiapkan dokumen-dokumennya, tapi pada saat di lapangan tidak membawanya ;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan di lapangan, tidak ada membuat laporan tentang hasil pemeriksaannya ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara tersebut ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 11, saksi menerangkan bahwa tidak membuat Berita Acaranya karena yang membuat Berita Acara bukan Team Pengawas (TPKF) melainkan adalah Konsultan Khusus, tapi ternyata yang membuat adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si dan Berita Acara tersebut memakai nomor register KORPRI Samarinda, yaitu nomor : 177/BATPKF/KORPRI. Smd/XI/2010, tanggal 8 November 2010 dan ditanda tangani terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si, saksi Sunar, dan saksi Ahmad Yani (Camat Samarinda Ilir), saksi Firman Adhy Stia (Lurah Sambutan). Padahal bila didasarkan SK., terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si bukan termasuk Team Pengawas (TPKF) , bahwa seperti itu ;
Bahwa terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si bukan termasuk Team Pengawas (TPKF) ;
Bahwa isi Berita Acara tersebut adalah mengenai tahapan-tahapan pembayaran ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara tersebut sekitar seminggu setelah pemeriksaan lapangan ;
Bahwa yang sudah menanda tangani, sebelum saksi tanda tangani adalah terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Tugas saksi tanggal 16 Nopember 2010, Nomor : 176/Korpri-Smd/XI/2010 (Hakim anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa saksi tidak pernah melihat surat ini ;
Bahwa dan di sini juga ada bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaannya, tanggal 8 Nopember 2010, Nomor : 177/BATPKF/Korpri.Smd/XI/2010 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa) , bahwa ini adalah tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tahu dengan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut yang ditanda tangani saksi , maka terjadinya pembayaran terhadap pekerjaan yang saksi periksa tersebut ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan pekerjaan sudah 100 persen… maksudnya 100 persen tersebut adalah pematangan tanah ;
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acaranya satu kali ;
Bahwa di sini ada bukti Peta Lokasi perumahan KORPRI (Penuntut umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) , lokasi pada waktu saksi melakukan pemeriksaan tanggal 8 November 2010 adalah (Saksi kemudian menunjukkannya)… dari jalan masuk terus, letaknya disebelah kiri dekat dengan Canal. Kami naik keatas bukit, kemudian ditunjukkan luas lokasinya ;
Bahwa jalan di lingkungan perumahan tersebut, sebagian sudah diaspal sebagian lagi belum, tapi sudah ditata dengan rapi ;
Bahwa pada waktu sksi melakukan pemeriksaan, Camat dan Lurah tidak ikut melakukan pemeriksaan ;
Bahwa di lokasi tersebut sudah dibangun beberapa rumah ;
Bahwa yang membangun perumahan tersebut adalah saksi David ;
Bahwa rumah-rumah yang dibangun itu, untuk pegawai KORPRI ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keberatan yaitu, masalah tempat yang ditunjuk tidak sesuai karena yang menunjukkan saat itu adalah staf saksi David Effendi yang tahu persis, sedangkan terdakwa tidak mengetahuinya ;
33. Saksi RATNO TIMUR , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Sekretariat KORPRI sebagai Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) ;
Bahwa saksi bekerja di Sekretariat KORPRI sejak tahun 1999 sebagai Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH), kemudian Pada tahun 2000 sebagai PTTB ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan perumahan KORPRI yang terjadi antara tahun 2005 s/d 2010 ;
Bahwa lokasinya di daerah Sambutan ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di penyidik, masalah yang ditanyakan kepada saksi adalah masalah verifikasi Surat Tugas pemeriksaan Lahan Kapling Tanah Matang perumahan KORPRI ;
Bahwa di dalam Surat tugas tersebut ada tercantum nama saksi sebagai staf KORPRI yang ikut melakukan pemeriksaan lapangan dan ada tanda tangan saksi di dalam Surat semacam Pernyataan yang menyatakan saksi telah melakukan pemeriksaan lapangan, padahal saksi tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan ;
Bahwa bisa seperti itu, pada waktu itu sekitar bulan November 2010 saksi sedang mengetik surat untuk acara “Jum’at Bersih” di Sekretariat KORPRI, kemudian tiba-tiba saksi dipanggil terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si (Sekretaris Korpri) ke ruangannya, dan disodorkan Surat semacam pernyataan dan disuruh untuk menanda tangani. Awalnya saksi tidak tahu surat apa ? Karena disuruh menanda tanganinya, maka saksi tandatangani saja. Terdakwa Drs. Yusradiansyah mengatakan surat tersebut untuk menunjukkan ada staf KORPRI yang hadir di lapangan perumahan KORPRI ;
Bahwa nama saksi ada tercantum di dalam surat tersebut ;
Bahwa suratnya ada 2 rangkap ;
Bahwa selain saksi ada nama-nama lainnya , tapi saksi tidak kenal ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Pernyataannya, padahal saksi tidak ada melakukan pemeriksaan lapangan ;
Bahwa di dalam Berita Acara pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 4, saksi mengatakan sehubungan dengan Surat Tugas Nomor : 176 Korpri-Smd/XI/2010 tanggal 4 November 2010, yang ditanda tangani oleh Sekkot Samarinda. yang tertera nama saksi sebagai staf KORPRI samarinda yang bertugas untuk memeriksa Lahan Kapling Tanah Matang perumahan KORPRI di Lokasi Pelita VIII, Kel. Pulau atas, saksi mengatakan : “ Saksi tidak pernah menerima atau membaca Surat Tugas tersebut, saksi baru tahu setelah ditunjukkan oleh Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Saksi tidak pernah meninjau lokasi perumahan KORPRI di Sambutan dan tidak pernah memeriksa lahan kapling tanah matang perumahan KORPRI, karena tugas saksi di KORPRI adalah administrasi saja, misalnya membuat undangan atau membagi undangan dari Sekretriat KORPRI “ ;
Bahwa selanjutnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 5, saksi mengatakan pernah menanda tangani semacam Surat Pernyataan yang disodorkan oleh terdakwa Drs.Yusradiansyah,M.Si yang menyatakan bahwa ada anggota KORPRI yang pernah datang ke Lokasi Perumahan KORPRI atau meninjau ke lapangan. Kejadiannya pada bulan November 2010 di ruangan kerja terdakwa Drs. Yusradiansyah,M.Si dan pada saat itu juga ada anak dari saksi David Effendy yang perempuan yang saksi tidak tahu namanya dan dua orang lagi berpakaian PNS yang juga saksi tidak tahu. Namun pernyataan tersebut ssaksi tidak memegang copynya , tetapi saksi bersedia akan mencari dan menyerahkan copy Berita Acara tersebut kepada Penyidik ;
Bahwa saksi merasa keberatan dengan adanya Surat Pernyataan yang telah saksi tanda tangani tersebut karena dimasukkan dalam team Verifikasi, padahal saksi tidak pernah ke lokasi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
34. Saksi Drs. SIAMI MISNAM, menerangkan :
Bahwa saksi menjadi Camat di daerah Samarinda Seberang sejak 1 Januari 2011 s/d 19 Januari 2012. Sekarang Camat di daerah Samarinda – Bontang ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Penyidik, yang ditanyakan kepada saksi mengenai harga tanah di lokasi perumahan KORPRI yang ada di daerah Sungai Kledang, Samarinda Seberang, antara tahun 2003 s/d 2010. Kemudian saksi berikan data Register Pelepasan Hak atas tanah di Kecamatan Samarinda Seberang khususnya Kelurahan Sungai Kledang ;
Bahwa menurut saksi daerah Sambutan dengan daerah Sungai Kledang daerahnya berbeda. Daerah Sambutan, Kecamatannya Samarinda Utara, sedangkan daerah Sungai Kledang, Kecamatannya Samarinda Seberang ;
Bahwa saksi ada membeli rumah di lokasi perumahan KORPRI Sambutan, dan di lokasi perumahan KORPRI tersebut belum mendapat aliran listrik dan PDAM, dan melakukan akad kredit dengan Bank Kaltim untuk pemilikan rumah tersebut, tetapi tidak mengetahui bagaimana status tanahnya, apakah bersetifikat atau hanya pelepasan hak atau penguasaan tanah ;
Bahwa surat-surat tanahnya sampai sekarang belum diterima karena sampai sekarang masih mencicil ;
Bahwa cara pembayarannya dengan cara cicilan per tiap bulan dengan besaran tergantung kemampuan PNS yang bersangkutan melalui Bank Kaltim ;
Bahwa saksi membayar Rp. 390.000,- per bulannya ;
Bahwa ada uang mukanya tapi saksi lupa jumlahnya ;
Bahwa masa kreditnya 5 tahun ;
Bahwa letaknya di Blok C No, 26 Perumahan KORPRI ;
Bahw sekarang belum titempati karena belum ada listrik dan air ;
Bahwa rumahnya sudah selesai ;
Bahwa jalannya masih tanah ;
Bahwa daerah Sambutan tersebut dulu adalah Kelurahan, dengan Kecamatannya Samarinda Ilir (Utara). Kemudian Kecamatan Samarinda Ilir dimekarkan menjadi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Samarinda Kota ;
Bahwa pemekaran sejak 31 Desember 2010 ;
Bahwa saksi mendapatkan rumah di perumahan KORPRI sambutan tersebut, pada pembangunan tahap kedua ;
Bahwa di sini ada bukti Peta Lokasi (Hakim anggota kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa, ) (Saksi kemudian menunjukkannya).. Blok C, No. 26, termasuk Kecamatan Sambutan, tapi Kelurahannya saksi tidak tahu. Karena ada dua Kelurahan di Kecamatan Sambutan ;
Bahwa fasilitas umum yang disediakan jalan dan drainase ;
Bahwa sampai sekarang belum menerima SPPT – PBB nya ;
Bahwa pada waktu perjanjian kreditnya, saksi menanda tanganya antara saksi dengan pihak Bank ;
Bahwa proses awalnya saksi bisa mendapatkan rumah tersebut adalah :
Pertama mengajukan permohonan berdasarkan SKPD, bersama-sama satu Kantor ;
Setelah itu menunggu permohonan tersebut diproses dan diperiksa ;
Kemudian ada pengarahan di Kantor Walikota mengenai lokasi dan bentuk rumah serta pembayaran uang muka dan cicilannya ;
Setelah itu baru ada surat pemberitahuan mendapatkan rumah dan melakukan pembayarannya uang muka di Bank BPD Kaltim ;
Setelah membayar uang muka, kemudian menunggu sampai rumah selesai dibangun ;
Setelah selesai dibangun, baru diserahkan kunci rumahnya ;
Bahwa sudah ada yang menempatinya ;
Bahwa listriknya ada yang pakai Genset sedangkan airnya, ada yang memakai sumur bor ;
Bahwa saksi mendapatkan rumah tersebut berdasarkan SK Walikota mengenai penunjukkan orang-orang yang mendapatkan rumah di perumahan KORPRI ;
Bahwa Type nya 36, Blok C, 26.. Harga rumahnya Rp. 36.500.000,- ;
Bahwa berdasarkan SK tersebut, Ada 472 rumah yang dibangun pada tahun 2008 ;
Bahwa yang jelas antara tanah yang sudah dimatang dengan tanah biasa yang belum diapa-apakan tentu berbeda ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
35. Saksi SAIFUDIN, AS. SH. , menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Samarinda Ilir ;
Bahwa saksi bekerja di Kecamatan Samarinda Ilir sejak tahun 1986 ;
Bahwa sampai sekarang masih di Kecamatan Samarinda ilir tapi sekarang terjadi pemekaran, masuk menjadi Kecamatan Samarinda Kota (Dulu hanya Kecamatan Samarinda Ilir saja. Sekarang menjadi 3 Kecamatan : Samarinda Ilir, Sambutan dan Samarinda Kota) ;
Bahwa jabatan saksi sekarang ini sebagai Kaur (Kepala urusan) Pemerintahan ;
Bahwa saksi menjabat Kaur Pemerintahan sejak tahun 2004 s/d sekarang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kaur Pemerintahan adalah Sebagai administrator di bidang :
Kependudukan ;
dan Pertanahan ;
Bahwa di Bidang pertanahan, tugas saksi adalah :
Meregistrasi dan memeriksa kelengkapan surat-surat tanah yang belum disertifikat. Tapi dalam hal ini kadang-kadang ada yang melalui saya, tetapi ada juga yang langsung melalui Camat ;
Kedua, menyelesaikan sengketa tanah apabila terjadi perselisihan ;
Bahwa prosedur peng-registrasian tanah tersebut adalah setelah ditanda tangani Camat langsung diregistrasi seperti Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atau Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) ;
Bahwa prosedur pelepasan hak atas tanahnya adalah :
Pertama, ditanda tangani dahulu Surat Pelepasan Haknya antara yang melepas dan yang menerima hak atas tanah serta saksi-saksi batas tanahnya ;
Kemudian dibawa ke RT, Lurah dan Camat ;
Oleh masing-masing pejabat kemudian di lakukan Peninjauan Lokasi dimana terjadi pelepasan hak ;
Setelah itu baru ditanda tangani oleh Ketua RT, Lurah dan Camat ;
Bahwa Camat menanda tanganinya sebagai “mengetahui” ;
Bahwa syarat-syarat kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelepasan hak atas tanah , yaitu :
Harus ada Surat Keterangan Asal-usul Tanah, yang dapat berupa Segel atau penguasaan ;
Kemudian ada Surat Keterangan Kepemilikan tanah ;
dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa ;
Bahwa pada tahun 2005, setelah saksi menjadi Kaur Pemerintahan, saksi pernah menangani pelepasan-pelepasan hak atas tanah warga yang terjadi di Kelurahan Pulau atas untuk pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa pelepasan Tanah tersebut, antara warga dengan saksi David Effendi ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi menerangkan bahwa saksi David membeli tanah sekitar tahun 2003, akan tetapi saksi tidak tahu untuk apa tanah tersebut. Selanjutnya sekitar tahun 2005, barulah saksi mengetahui bahwa tanah dimana saksi David beli tersebut di RT. 3 dan RT. 6 Kel. Pulau Atas dibangun perumahan PNS Pemkot Samarinda dan selanjutnya saksi David membeli kembali tanah tersebut sampai dengan tahun 2010, benar seperti itu ;
Bahwa tanah-tanah yang dibeli saksi David adalah tanah yang bersertifikat hanya 2 saja. Selebih nya Surat Penguasaan Tanah ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh saksi David Effendi berapa luas saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa yang jelas lokasinya di Kelurahan Pulau Atas di RT 3 dan RT. 6 ;
Bahwa pada waktu itu Lurahnya saksi Awal dan saksi Firman ;
Bahwa Camatnya pada waktu itu saksi Didi Purwito dan saksi Ahmad Yani ;
Bahwa transaksi-transaksi tanah antara warga dan saksi David Effendy ada dicatat dalam buku Register Tanah Kecamatan Samarinda Ilir ;
Bahwa yang dicatat dalam buku Register Tanah ada 2 buku Register. Yang pertama, Buku Register Perihal Penguasaan Tanah. Yang dicatat adalah tentang kepemilikan tanah. Yang kedua, Buku Register Perihal Pelepasan Hak atas Tanah ;
Bahwa sebelum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atau Surat Pelepasan Hak atas Tanah di tanda tangani oleh Camat dan kemudian dimasukkan dalam buku Register, kadang-kadang ada dilakukan peninjauan kelapangan Bahwa kenapa seperti itu karena sebelum masuk ke Camat, sudah di tanda tangani oleh RT dan Lurah dan sudah dilakukan peninjuan ke lapangan ;
Bahwa saksi bisa tahu kalau sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh RT dan Lurah karena ada Berita Acara Pemeriksaannya dengan disertai gambar lokasinya ;
Bahwa di sini ada bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah, a/n. Ardiansyah (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), (Hakim Ketua kemudian memperlihatkan buku Registernya kepada saksi) , (Saksi kemudian memperlihatkannya kepada Majelis Hakim) ;
Bahwa biasanya surat-surat permohonan tanah tersebut ada yang melalui saksi, dan ada juga yang langsung melalui Camat. Kalau melalui saksi , akan saksi teliti dan bila tidak ada tanda tangannya, saksi akan memanggil pihaknya untuk menanda tanganinya ;
Bahwa saksi pernah melihat atau melakukan peninjauan ke lapangan, tempat lokasi pembangunan perumahan KORPRI ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan terakhir kali kesana, sekitar beberapa tahun yang lalu ;
Bahwa setahu saksi status tanah yang dibeli oleh saksi David tersebut, adalah tanah negara yang dikuasai oleh warga yang kemudian di lepaskan haknya kepada saksi David ;
Bahwa pelepasan Hak tersebut, ada biayanya yaitu setengah persen dari transaksi ;
Bahwa biaya tersebut masuk ke Kecamatan ;
Bahwa sebagai PNS, saksi ada membeli rumah di perumahan KORPRI yang dibangun oleh saksi David Effendi di Blok 6, No, 5 ;
Bahwa saksi mendapatkan rumah tersebut dengan cara kredit di Bank ;
Bahwa rumah tersebut belum ditempati ;
Bahwa SPPT-PBB nya belum ada ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga NJOP tanah disekitar lokasi tersebut ;
Bahwa di sini ada bukti Peta Site Plan lokasi perumahan KORPRI (Jaksa Penuntut Umum kemudian memperlihatkanya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum), bahwa yang saksi maksud jalan yang sudah diaspal tersebut adalah (Saksi kemudian menunjukkannya) …Dari pintu gerbang masuk perumahan sampai beberapa meter masuk ke dalam. Yang lainnya masih jalan tanah dalam tahap pengerasan ;
Bahwa mengenai pelepasan hak atas tanah antara saksi David effendi dengan pemerintah kota Samarinda saksi tidak tahu ;
Bahwa selama terjadinya pelepasan hak dari warga kepada saksi David , tidak ada masalah ;
Bahwa selama saksi bekerja di Kecamatan Samarinda Ilir, saksi pernah menangani Surat Pelepasan Hak Atas tanah antar warga yang bukan dengan PT. Davindo ;
Bahwa Surat Pelepasan Hak nya ada tanda tangan Camat, Lurah dan Ketua RT ;
Bahwa saksi pernah melihat SK Walikota tahun 2008 mengenai harga standard tanah di wilayah Kota Samarinda ;
Bahwa pelepasan hak seperti itu, tapi soal harganya, saksi tidak bisa memastikan kebenarannya, karena kadang-kadang harganya tidak sebagaimana mestinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana menentukan harga rata-rata tanah secara umumnya, apabila melakukan pembebasan tanah karena belum pernah melakukannya ;
Bahwa saksi pernah mendengar rumus Harga NJOP + Harga Pasar + Harga Pemerintah, kemudian dibagi (:) 3 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
36. Saksi Drs. Rusdi AR,MM, Keterangannya dibacakan didepan persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris korpri sejak tanggal 30 Juni 2004 berdasarkan SK Walikota Samarinda No. 821.0/0903-SK/PEG-II/2005 sampai 2 Desember 2005 dan Ketua Korpri pada saat itu dijabat olej Drs. H. M. Saili (Alm) selaku Sekda Kota Samarinda saat itu.);
Bahwa saksi tahu mengenai perumahan Korpri berdasarkan surat No. 47/PK/Taperum-PNS/X/2003 , No.81/Korpri-II/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Ir. Toeti Ariati Susongko, MPM bertindak selaku unit Pelaksana Teknis Sekretariat Tetap Bapetarum dan saksi Drs. H. Achmad Amin, MM selaku walikota Samarinda dan sumber dananya berasal dari Pemkot Samarinda selaku pelaksana;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan yang disiapkan Pemkot untuk lahan perumahan Korpri waktu saksi menjabat sebagai Sekretaris Korpri hanya satu tempat saja yang berada di Sambutan untuk membangun 500 rumah saja sedangkan untuk perumahan di Korpri di Samarinda Seberang saya tidak tahu lagi karena tidak menjabat lagi sebagai sekretaris korpri ;
Bahwa awalnya ada program nasional yang dicanangkan Presiden ibu Megawai berupa program sejuta rumah yang dituangkan dalam kesepakatan bersama bersama antara unit pelaksana teknis Sekretariat tetap Badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Bapetarum-PNS) Pdengan Pemerintah Kota Samarinda No. 47/PK/Taperum-PNS/X/2003 , No.81/Korpri-II/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Ir. Toeti Ariati Susongko, MPM bertindak selaku unit Pelaksana Teknis Sekretariat Tetap Bapetarum dan saksi Drs. H. Achmad Amin, MM selaku walikota Samarinda, berada di 13 Kota se-Kaltim masing-masing kota dapat dukungan pembiayaan sebanyak 1000 unit rumah sedangkan Propinsi mendapatkan 4000 unit rumah, untuk kota Samarinda membangun 500 rumah pada tahap I sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Pegawai melalui Bank Kaltim kemudian pengaturan setiap PNS dilakukan oleh Sekretariat dengan prioritas pegawai Gol I yang tidak memiliki rumah, bahwa pembiayaan KPR, uang muka maupun pinjaman pegawai dibiayai oleh Bapetarum dalam bentuk subsidi, pinjaman uang muka melalui Bank Pelaksana yaitu Bank Kaltim;
Bahwa setahu saksi pemilik tanah untuk perumahan Korpri sambutan adalah milik PT. Davindo berdasarkan surat perjanjian antara Walikota Samarinda dengan PT. Davindo;
Bahwa saksi tidak tahu persis luas tanah yang dimiliki oleh PT. Davindo Jaya Mandiri tetapi berdasarkan kontrak luasnya yaitu 23,7 Ha berdasarkan surat perjanjian tersebut yang diperuntukkan untuk membangun 500 unit rumah sakit sederhana (RSS) untuk tahap I dan seingat saksi baru terbangun 250 unit rumah saat tidak menjabat sebagai Sekretaris Korpri ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses pelepasan dan kepemilikan tanah PT. Davindo Jaya Mandiri, saksi hanya memfasilitasi proses kepemilikan rumah untuk pegawai yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda untuk tahap I itupun hanya separuh perjalanan saja dan selanjutnya saya tidak tahu lagi karena saksi sudah dimutasi sebagai Kabag Tata Usaha ke Dinas Perhubungan ;
Bahwa pada saat itu, sebenarnya yang menerima SPMU adalah asisten IV (H.Sabaruddin Syukur) yang membawahi keuangan tetapi pada saat itu berhalangan, saksi diperintahkan oleh Sekkot Samarinda (H. Saili) yang secara ex officio ketua Korpri Kota Samarinda, ada pembayaran kepada PT. Davindo untuk pembelian tanah Pemkot kepada saksi David Effendi yang mana SPMU sudah ada pada BPD Kaltim dan nama saksi yang menerima. Bahwa dana tersebut yang masih tersimpan di rekening Bank Kaltim atas nama saksi kemudian saksi setorkan ke rekening PT. Davindo pada tanggal 9 Desember 2004 sebesar Rp. 2.500.000.000,-, kemudian tanggal 31 Desember 2004 sebesar Rp. 2.289.000.000,- dan pada tanggal 28 Oktober 2005 sebesar Rp. 2.289.000.000,- ;
Bahwa rekening saksi sebagai Sekretaris Korpri dipergunakan untuk pencairan dana SPMU pembelian tanah karena saksi diperintah Sekkot Samarinda yang juga sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda dan juga karena Korpri Kota Samarinda belum mempunyai rekening sendiri. Bahwa dana-dana tersebut juga sudah saksi serahkan ke PT. Davindo melalui transfer ke nomor rekeningnya (bukti transfer dan kwitansi saksi lampirkan) ;
Bahwa Korpri tidak pernah mengajukan surat perintah pembayaran untuk pembayaran pembelian tanah kavling, saksi baru tahu kalau pembayaran tanah kavling tersebut melalui saksi sebagai Sekretariat Korpri karena diperintah oleh Sekkot Samarinda, mengenai proses penerbitan surat perintah pembayaran saksi tidak mengetahuinya karena tidak dibuat oleh Korpri ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa membenarkan, masalah pembayaran; tidak benar saksi tidak mengetahui proses perumahan karena saksi yang memproses ijin lokasi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yaitu 1. Drs. SISWO SUYANTO,DEA 2. Drs. SYARIFUDDIN KURNIA dan 3. HARTONO,SH.M.Si, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
1. Ahli Drs.SISWO SUYANTO,DEA, menerangkan :
- Bahwa keahlian Ahli adalah di bidang Hukum Keuangan Negara ;
Bahwa Ahli lebih 60 kali menjadi Ahli dalam perkara Tipikor dan kebanyakan di KPK ;
Bahwa menurut Ahli, ruang lingkup Hukum Keuangan Negara pada prinsipnya mengatur hubungan hukum antara dua pihak dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu :
Pertama, “sisi Politis”, yaitu yang mengatur hubungan hukum antara Eksekutif/pemerintah dengan Legislatif/ DPR di dalam penyusunan APBN yang kemudian diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
Kedua, “sisi Administrasi”, yaitu pelaksanaan dari sistem pertama, yang mengatur hubungan hukum antar instansi di dalam lembaga Eksekutif dalam rangka melaksanakan APBN tersebut, dan diatur dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Pebendaharaan ;
Bahwa menurut Ahli, antara pengelolaan Keuangan Negara dengan pengelolaan Keuangan daerah, tidak ada perbedaan. Di dalam UU Keuangan negara di bagian penyusunan anggarannya disebutkan Pemerintah bersama sama DPR. Kemudian Pemerintah Daerah bersama DPRD. Itu artinya hubungan antrara Eksekutif dan Legislatif di tingkat pusat dan di daerah sama saja. Perbedaannya di masalah lingkup.. Kalau di pusat lingkupnya nasional sedangkan di daerah lingkupnya regional atau lokal ;
Bahwa menurut Ahli pengertian tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, atau segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan negara, misalnya seperti penyitaan terhadap hasil-hasil kejahatan yang ditetapkan sebagai milik negara ;
Bahwa menurut Ahli, unsur-unsur keuangan negara adalah rincian dari hak dan kewajiban negara, yaitu semua penerimaan dan pengeluaran negara ;
Bahwa bidang pengelolaan keuangan negara sebenarnya luas, namun dapat digolongkan, yaitu :
Kekayaan Negara yang tidak dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah melalui suatu sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
Kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang dikelola oleh badan-badan usaha milik negara ;
Bahwa ada beberapa prinsip-prinsip yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan negara, namun yang terpenting adalah :
Prinsip reable, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa anggaran belanja negara baru bisa dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari DPR. Jadi kalau ada persetujuan dari Legislatif (DPR/DPRD) yang dituangkan dalam APBN/APBD, maka bisa dilaksanakan tetapi kalau tidak ada, maka tidak dapat dilaksanakan ;
Prinsip Presjidista, yaitu Anggaran tersebut berlaku untuk 1 masa tertentu, 1 Januari s/d 31 Desember. Apabila ada pengeluaran-pengeluaran di luar tenggang waktu itu, maka dianggap tidak sah. Misalnya anggaran untuk tahun 2012 (1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012), tidak dapat digunakan untuk pembayaran tahun 2011 atau tahun 2013 ;
Prinsip Spesialistas, yaitu Anggaran yang digunakan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan/ditulis. Jadi kalau dananya untuk kesehatan, harus digunakan untuk kesehatan. Tidak boleh digunakan untuk yang lainnya ;
Prinsip Universalitas, yaitu semua pemasukkan dan pengeluaran keuangan negara harus melalui satu pintu (sentral), yaitu kas negara dengan tujuan agar semua pengeluaran keuangan negara dapat terkendali. Jadi tidak ada pengeluaran keuangan negara diserahkan ke masing-masing Departemen atau Dinas ;
Prinsip Atasitas, yaitu Penerimaan dan Pengeluaran keuangan negara tidak dapat digabungkan. Dengan kata lain penerimaan yang diterima suatu instansi, tidak boleh digunakan untuk pengeluarannya. Sebab tidak semua kegiatan pemerintah dapat memperoleh penghasilan (penerimaan). Seperti misalnya Kantor Pengadilan, yang tidak dapat memberikan penghasilan (penerimaan), tentu tidak mungkin pengeluarannya diambil dari penghasilannya. Oleh karena itu berapapun penerimaan yang didapatkannya, setorkan saja ke Kas Negara. Kemudian dari Kas Negara akan memberikan Anggaran yang dibutuhkannya ;
Bahwa menurut Ahli, Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan Jasa, pada prinsipnya dibuat dengan berpedoman bahwa bagaimana pemerintah bisa mendapat barang berkwalitas bagus, dengan harga terjangkau ;
Bahwa menurut Ahli, kaitan antara pengelolaan keuangan negara dengan Keppres pengadaan barang dan jasa tersebut adalah 90 % anggaran belanja negara yang ada di APBN adalah untuk pengadaan barang dan jasa. Sedangkan sisanya (10 %) untuk membayar hutang dan “transfer” yaitu membayar pensiun, santunan, dan sebagainya ;
Bahwa menurut Ahli, Pedoman utama yang harus dilakukan oleh pejabat dalam melaksanakan anggaran keuangan Negara adalah harus selalu berpikiran untuk menghindari terjadinya kerugian Negara. Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian Negara tersebut, maka yang dilakukan adalah :
Pertama, harus ada Check and Balance, yaitu siapa yang memutuskan, dia tidak boleh melaksanakan. Ada pemisahan tugas antara yang melaksanakan dengan yang menguji/mengawasi ;
Kedua, dari sisi pembayaran, yaitu pemerintah harus diberi jaminan bahwa barang harus diterima terlebih dahulu, sebelumnya dibayarkan. Tidak bisa dibayar dulu baru dikerjakan ;
Bahwa untuk terciptanya Check and Balance, maka harus ada pengujian, yaitu :
Pengujian Wetmatigeheid, yaitu Pengujian yang dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA/DIKDA atau tidak ;
Pengujian Rechmatigeheid, yaitu dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah atau tidak. Untuk keperluan pengujian rechmatigheid ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggung-jawabkan. Surat-surat bukti antara lain meliputi Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan lain sebagainya.
Pengujian Doelmatigheid, yaitu dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DIPA/DIKD atau tidak. Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pegadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak ;
Bahwa mengenai pertanggung jawaban dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, di bidang pengadaan barang dan jasa, menurut Ahli yang bertanggung jawab ada 3 pihak, yaitu
Yang mengambil keputusan untuk membayar ;
Yang menguji Keputusan tersebut hingga dibayarkan ;
Dan yang membuat pengeluaran sehingga terjadinya pembayaran ;
Bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, untuk menentukan harga maka harus ada evaluasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh seorang advisor Ahli yang telah bersetifikat, sehingga tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan ;
Bahwa menurut Ahli pengertian kerugian negara adalah berkurangnya asset negara karena suatu perbuatan melawan hukum oleh pengelolanya;
Bahwa sifat kerugian negara menurut Ahli, adalah harus nyata, yaitu yang tertulis berapa dan yang kurang berapa, tanpa ada perhitungan tambahan mengenai dampak dari perbuatan yang menimbulkan kerugian negara tersebut ;
Bahwa yang dapat menghitung kerugian negara, menurut Ahli adalah orang yang mempunyai sertifikat atau Ahli hukum di bidang keuangan yang memiliki sertifikat Akutansi. Jadi siapapun yang mempunyai sertifikat akuntasi dapat menghitung kerugian negara, seperti untuk swasta adalah Kantor Akuntan Publik. Sedangkan untuk pemerintahan adalah Bawasda, Inspektorat, BPKP dan BPK. Mereka adalah orang orang yang dapat menghitungkerugian negara. Sedangkan siapa yang berhak menetapkan kerugian negara adalah “Majelis”. Pada jaman dulu orang-orang yang merugikan keuangan negara dapat dibagi dalam 3 golongan yaitu :
Orang-orang yang bekerja sebagai pemegang keputusan tetapi tidak memegang keuangan, namun bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. Orang-orang seperti ini disebut pejabat non Bendahara. Dalam hal terjadi kerugian negara, maka yang menetapkan kerugiannya adalah “Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR)” di masing-masing kementerian/lembaga ;
Kemudian ada orang-orang yang yang bekerja memegang keuangan atau disebut Bendahara. Apabila terjadi kerugian keuangan negara, maka yang menetapkan kerugiannya adalah Panitia atau “Majelis pengadilan Quasi Yudisier” yang sekarang dikenal dengan sebutan BPK atau di negara lain dikenal dengan sebutan Court of Account ;
Selanjutnya orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan 1 dan 2. Apabila terjadi kerugian keuangan negara, maka yang menetapkannya adalah Majelis Peradilan Umum atau dikenal sebagai Majelis Hakim ;
Bahwa menurut Ahli perbedaan antara Mark up dan mencari keuntungan adalah Kalau keuntungan orang bekerja dengan mendapatkan hasil sesuai dengan haknya sedangkan Mark up adalah mendapatkan suatu hasil yang bukan menjadi haknya ;
Ahli Drs. SYARIFUDDIN KURNIA, menerangkan :
Bahwa Ahli sekarang ini bekerja di BPN Provinsi Kalimantan Timur dan menjabat sebagai Kasi Pengaturan Tanah Pemerintah ;
Bahwa tugas pokok Ahli adalah :
Menerima permohonan hak atas tanah oleh instansi pemerintah ;
Melakukan pengamanan terhadap asset negara berupa tanah ;
Bahwa menurut Ahli, proses/mekanisme pembebasan lahan atau pengadaan tanah menurut peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Yang pertama mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Pemerintah. Kalau yang mengajukannya bukan instansi pemerintah, maka namanya Izin Lokasi ;
Kemudian melakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan masyarakat yang tanahnya akan dibebas ;
Setelah sepakat kemudian melakukan pemeriksaan berupa inventarisasi dan pengukuran terhadap bidang-bidang tanah tanah yang diakui oleh masyarakat ;
Kemudian hasil inventarisasi tersebut dibuat Pengumuman untuk diketahui masyarakat apabila terjadi sengketa, dengan batas waktu 7 hari. Apabila ada masalah, maka diselesaikan terlebih dahulu. Sedangkan apabila tidak terjadi masalah, maka selanjutnya dilakukan musyawarah untuk menentukan perhitungan ganti rugi dengan meminta bantuan tim independen untuk menilai harga tanah sesuai dengan NJOP ;
Apabila sudah ada kesepakatan harga, maka kemudian dibuatkan penetapan harga ganti rugi ;
Setelah ada penetapan ganti rugi, kemudian langsung ke tahap pembayaran ;
Mengenai pelaksanaan pembayarannya, apabila pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah, maka pembayaran dilakukan oleh sebuah panitia. Sedangkan apabila pengadaan tanahnya dilakukan oleh swasta, maka langsung dilakukan dengan pemilik tanah melalui akta jual beli ;
Bahwa menurut Ahli untuk menentukan apakah pengadaan Kavling Tanah Matang perumahan KORPRI tersebut termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bukan, maka dilihat terlebih dahulu sumber anggarannya. Apakah anggaran bersumber dari APBD atau dari pihak swasta. Apabila anggarannya berasal dari APBD, maka harus melalui Panitia Pengadaan Tanah (Kepentingan Umum). Tetapi kalau swasta, dia bisa langsung ke pemerintah (Bukan Kepentingan Umum) ;
Bahwa menurut Ahli, permohonan Izin lokasi untuk pengadaan tanah yang diajukan oleh pihak Swasta ditetapkan oleh Walikota, sedangkan BPN tidak dilibatkan secara langsung, hanya duduk sebagai anggota tim atau panitia dalam pengadaan tanahnya ;
Bahwa berdasarkan peraturan yang ada, jangka waktu pemberian izin lokasi tersebut diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun. Namun dengan catatan, jangka waktu tersebut tidak berlaku lagi apabila tanah tersebut sudah dikerjakan ;
Bahwa menurut Ahli mengenai penentuan harga tanah yang menggunakan rumus : Harga NJOP + Harga Pasar + Harga Pemerintah : 3, tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Keprres No. 55 tahun 1993 dan juga Perpres No. 36 tahun 2005 serta Perpres No. 65 tahun 2006, yang dikenal hanya harga NJOP dan Harga Nyata (Harga berdasarkan transaksi yang tercatat di Kantor Kecamatan), dan itu berlaku untuk instansi pemerintah yang memerlukan tanah (kepentingan umum) . Kalau bukan instansi pemerintah yang memerlukan tanah (bukan kepentingan umum), maka yang berlaku adalah Kesepakatan para pihak ;
Bahwa menurut Ahli penggunaan “Harga Standard Pemerintah” dalam rumusan penentuan harga tanah, berlaku hanya pada saat adanya Permendagri No. 15 tahun 1975. Setelah berlakunya Keppres No. 55 tahun 1993, sudah tidak dipakai lagi ;
Bahwa ketika Ahli diperlihatkan bukti-bukti Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2008, Ahli berpendapat bahwa pelepasan hak tersebut terjadi antara masyarakat dengan terdakwa secara pribadi, bukan kepada perusahaannya maupun kepada pemerintah kota ;
Bahwa mengenai apakah boleh atau tidak, Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut menggunakan atas nama terdakwa, bukan atas nama Pemerintah Kota, menurut ahli apabila pembelian tanah tersebut berasal dari dana pemerintah (APBD), maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah dana tersebut dana bantuan ataukah dana pembelian yang akan menjadi asset pemerintah kota. Apabila pembelian tersebut untuk menjadi asset pemerintah kota, maka Surat Pelepasan Haknya seharusnya atas nama Pemerintah Kota, bukan atas nama terdakwa ;
Bahwa ketika Ahli diperlihatkan bukti MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan saksi David Effendi , maka menurut Ahli status tanahnya selama belum diserahkan kepada pemerintah kota, adalah milik saksi David Effendi ;
Bahwa menurut Ahli untuk peralihan hak atas tanah, dari saksi David Effendi kepada pemerintah kota, maka harus ada pengajuan permohonan ke BPN. Kalau tidak ada pengajuan permohonan, maka tidak akan ada prosesnya;
Bahwa siapa yang harus mengajukan permohonan tersebut, adalah saksi David Effendi , karena Surat-surat Pelepasan Haknya atas nama saksi David Effendi ;
Bahwa untuk peningkatan hak atas tanah, yaitu dari Surat Pernyataan Pelepasan hak menjadi Sertifikat, maka harus juga mengajukan permohonan ke BPN dengan syarat-syarat, yaitu :
Ada bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang dimohon ;
Surat Pernyataan tidak sengketa ;
Surat Pernyataan hasil ukur ;
Dan sebagainya ;
Bahwa ketika Ahli diperlihatkan bukti Surat Permohonan pensertifikatan hak milik tanah dari PT. Davindo kepada KORPRI, dan kemudian oleh KORPRI diajukan ke BPN, menurut Ahli prosedurnnya dapat dibenarkan, namun tinggal apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum, seperti apakah pembayaran cicilan perumahannya sudah lunas atau belum ;
Bahwa mengenai bagaimana perhitungan dan penetapan nilai NJOP tanah, Ahli tidak mengetahuinya, karena bukan bidang pekerjaan Ahli ;
3. Ahli HARTONO,SH.M.Si, menerangkan :
Bahwa Ahli sekarang ini bekerja di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur di Balikpapan, dengan jabatan sebagai Kasi Bimbingan, Pendataan dan Penilaian ;
Bahwa tugas Ahli berkaitan dengan masalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ;
Bahwa menurut Ahli pengertian NJOP, berdasarkan UU No. 12 tahun 1985 yang kemudian dirubah dengan UU No. 12 tahun 1994 adalah Harga rata-rata yang didapat dari harga transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan dengan nilai harga obyek pajak lainnya yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual obyek pajak pengganti ;
Bahwa yang dimaksud transaksi secara wajar adalah dijual dalam keadaan tidak ada tekanan atau paksaan baik dari pihak penjual maupun pembeli. Atau juga karena ada hubungan keluarga, seperti Ayah dengan anak adalah termasuk transaksi yang tidak wajar ;
Bahwa yang dimaksud dengan nilai harga obyek pajak yang sejenis adalah penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letak lokasinya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai perolehan baru adalah penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan nilai jual obyek pajak pengganti adalah suatu penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut per tahun. Misalnya tanahnya ada bangunan Hotel. Maka berapa penghasilan yang didapat dari hotel tersebut, dapat menentukan NJOP nya ;
Bahwa harga NJOP ditetapkan 1 tahun sekali per Januari ;
Bahwa dalam menentukan NJOP data-datanya diambil dari data-data transaksi yang bisa berasal darimanapun, utamanya dari laporan PPAT seperti Camat atau Notaris sesuai dengan pasal 21 UU No. 12 tahun 1985 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang menyatakan pejabat yang terkait langsung dengan jual beli tanah wajib melaporkan tiap bulan ;
Bahwa menurut Ahli, NJOP tidak bisa dipakai untuk menetapkan harga jual tanah, karena jual-beli tanah tergantung kesepakatan para pihak, sedangkan NJOP hanya untuk menetapkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ;
Bahwa atas permintaan pihak Kejaksaan, Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda pernah mengeluarkan Surat Klasifiksasi mengenai data NJOP untuk daerah Kelurahan Pulau Atas, untuk RT .02, RT. 03, dan RT. 06. Pada tahun 2003, NJOP nya berkisar antara Rp. 3.500,- s/d Rp. 5000,- per m2 dan pada tahun 2008 berkisar antara Rp. 10.000,- s/d Rp. 14.000,- per m2. Dan untuk daerah Makroman pada tahun 2003 berkisar antara Rp. 1.200 s/d Rp. 14.000,- . Dan tahun 2008 berkisar antara Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000,- ;
Bahwa menurut Ahli harga tanah dalam satu wilayah, baik dalam satu Kelurahan maupun satu RT, harganya bisa saja berbeda, karena penilaian harga tanah disusun berdasarkan sistem zona dengan harga rata-rata yang berdekatan dalam satu lokasi ;
Bahwa Ahli pernah diperlihatkan oleh Penyidik Kejaksaan SPPT-PBB tanggal 6 Februari 2007 a/n Bambang Pramono dengan NJOP sebesar Rp. 103.000 per m2, dan menurut Ahli bahwa Berdasarkan SK. KaKanwil Direktorat Pajak Samarinda, SPPT-PBB tersebut termasuk kode CA yang berada di blok 14. Sedangkan harga tanah dengan NJOP sebesar Rp. 3500 s/d Rp 5000 per m2 (tahun 2003) dan Rp. 10.000,- s/d Rp. 14.000,- per m2 (tahun 2008), adalah berkode AB, AJ, AG dan AH yang berada di blok 2 dan 7. Itu artinya SPPT-PBB atas nama Bambang Pramono tersebut, letak tanahnya berbeda dan tidak termasuk dalam kode AB, AC, AG dan AH ;
Bahwa menurut Ahli harga NJOP tanah yang sudah dimatangkan dengan harga NJOP tanah yang belum dimatangkan, walaupun satu lokasi, tentunya berbeda. Oleh karenanya apabila saksi David Effendi menggunakan NJOP tanah yang sudah dimatang dengan harga Rp. 103.000,- untuk penentuan harga tanah yang belum dimatangkan, pada waktu rapat tanggal 28 Juli 2008, adalah tidak bisa ;
Bahwa ketika Ahli dipersidangan diperlihatkan beberapa bukti foto copy SPPT-PBB lainnya tahun 2008 dan 2009 dengan NJOP yang semuanya sebesar Rp. 103.000,- terletak di blok 14 perumahan KORPRI, Ahli menerangkan bahwa ia tidak dapat menilai atau menentukan apakah dokumen tersebut valid (asli) atau tidak ?, karena harus melihat basis datanya terlebih dahulu ;
Bahwa Ahli tidak pernah mendengar atau mengetahui bahwa NJOP termasuk salah satu komponen untuk penentuan harga tanah, karena bidang keahlian Ahli hanya di bidang pajak ;
Bahwa menurut Ahli ada perbedaan antara NJOP tanah matang dengan NJOP tanah mentah. NJOP tanah matang lebih mahal karena ada perhitungan biaya pematangannya ;
Bahwa menurut Ahli antara tanah yang telah bersetifikat dengan tanah yang tidak bersetifikat, harga NJOP nya tidak ada perbedaan. Sama saja, karena didalam aturan pasal 1 ayat 3 (6) UU No. 12 tahun 1985, NJOP tersebut adalah harga rata-rata. Jadi kalau misalnya di suatu tempat ada transaksi jual beli tanah bersetifikat seharga Rp. 100 ribu/m2, kemudian tidak jauh dari situ juga ada transaksi jual beli tanah yang tidak bersetifikat seharga Rp. 75 ribu, maka ditetapkan NJOP nya adalah harga keduanya ditambahkan kemudian dibagi 2. Tapi pada prakteknya penetapan harga NJOP tersebut tidak hanya 2 transaksi saja, tapi minimal 3 transaksi yang ada disekitar situ ;
Bahwa mengenai apakah harga NJOP bisa turun atau tidak tiap tahunnya, menurut Ahli, berdasarkan SK Kakanwil Dirjen Pajak, yang diterbitkan tiap tahunya, harga NJOP tidak pernah turun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DRS. YUSRADIANSYAH , MSi. memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Sekretaris KORPRI sejak tahun 2006 s/d tahun 2010 ;
Bahwa Sekretaris KORPRI Merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang mengurusi masalah Pegawai Negeri Sipil, tugasnya meliputi :
Memperjuangkan kesejahteraan PNS Samarinda ;
Mengfungsikan pegawai supaya netral dan tidak berpolitik ;
Memotifasi pegawai agar mempunyai profesionalitas dalam bekerja ;
Melaksanakan kegiatan lain yang bersifat kemasyarakatan, seperti donor darah, dsbnya ;
Bahwa menyangkut Pengadaaan Kavling Tanah Matang untuk pembangunan perumahan KORPRI, yang terdakwa ketahui, yang pertama terdakwa sebagai Sekretaris KORPRI hanya melanjutkan pembangunan yang sudah ada sebelumnya untuk memenuhi obsesi Walikota pada waktu itu yang ingin mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil Samarinda di bidang perumahan sesuai dengan Instruksi Presiden Megawati pada waktu itu yang mencanangkan program percepatan pembangunan Sejuta Rumah untuk PNS di seluruh Indonesia di daerah masing-masing. Karena pada waktu itu banyak PNS yang belum mempunyai rumah dan ada rencana akan dihentikannya pembangunan rumah dinas….Pada waktu itu saksi mengatakan kepada Walikota, bahwa aksi bersedia menjadi Sekretaris KORPRI dengan catatan kalau ingin membangun perumahan KORPRI, maka buka “kran” seluas-luas dan tidak ada lagi “pengkotak-kotakan” bahwa ini hanya untuk pegawai asli Pemkot saja, tetapi untuk seluruh PNS lainnya ;
Bahwa terdakwa mengungkapkan hal itu sekitar tahun 2007… Setelah “kran” tersebut dibuka, ada 400 PNS dari guru-guru yang mendaftar untuk mendapatkan perumahan KORPRI tersebut bahkan PNS dari Kehakiman dan Kejaksaan ada juga yang memohon ;
Bahwa sebelumnya (tahun 2004 dan 2005) sudah ada yang mendaftar , tapi murni dari PNS yang berasal dari Pemkot. Setelah “kran” tersebut dibuka, banyak PNS yang mendaftar sehingga “membludak”. Kami kemudian melakukan verifikasi dengan memberikan persyaratan diantaranya :
Ada Surat Pernyataan belum memiliki rumah ;
Kalau masih tinggal dengan Mertua, harus ada Surat Keterangan dari Mertua ;
Ada Surat Keterangan dari Kelurahan ;
Jadi benar-benar diseleksi…. Dan yang perlu diketahui, pada waktu peresmian perumahan KORPRI Samarinda tersebut, mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan dan menjadi proyek percontohan daerah-daerah lain. Dikunjungi 7 daerah Propinsi, diantaranya dari Bali, Kalbar, Kalteng, Medan, Palembang dan sebagainya. Mereka menanyakan : “Bagaimana bisa membangun rumah seluas ini” ;
Bahwa dalam pembangunan perumahan KORPRI , KORPRI tersebut tugasnya hanya mengverifikasi orang yang akan menempati perumahan tersebut. Tidak ada kaitanya dengan pengadaan tanah dan sebagainya ;
Bahwa yang melaksanakan Pengadaan Tanah untuk perumahan KORPRI , pengadaan Tanahnya sudah ada berdasarkan SK Walikota yang menunjuk PT. Davindo. Di dalam SK tersebut menyatakan untuk membangun 70.000 rumah harus memiliki tanah seluas 400 Ha ;
Bahwa lokasinya di daerah Sambutan, masuk wilayah Kelurahan Pulau Atas ;
Bahwa pengadaan tanah untuk perumahan KORPRI yang terdakwa ketahui dari data yang ada, sejak tahun 2004. Dilaksanakan secara bertahap, dari tahap I s/d tahap IV ;
Bahwa yang terdakwa ikuti dan terlibat di dalamnya, yang tahap Tahap IV ;
Bahwa peran terdakwa sebagai Sekretaris KORPRI dalam pengadaan tanah untuk perumahan KORPRI, kalau masalah pengadaan tanah terdakwa tidak pernah mengikutinya ;
Bahwa pada waktu ada rapat penentuan harga Kavling Tanah Matang Tahap IV, terdakwa mengikutinya ;
Bahwa terdakwa mengikuti rapat tersebut tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa rapat diadakan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) ;
Bahwa dasar diadakannya rapat adalah karena adanya surat permohonan dari PT. Davindo ke Pemkot Samarinda mengenai Penawaran Harga Kavling Tanah Matang. Kemudian Walikota mendisposisikannya kepada Sekda. Dari Sekda kemudian mendisposisikan kepada Asisten I. Dari Asisten I kemudian mendisposisikan ke KORPRI untuk ditindak lanjuti ;
Bahwa setelah itu terdakwa menemui Sekda yang secara ex officio juga adalah Ketua KORPRI, dan ia mengatakan : “ Dirapatkan saja ” ;
Bahwa peserta rapatnya adalah dari instansi terkait dengan bidang Teknis ;
Bahwa yang mengundang peserta rapat tersebut adalah Pemkot melalui KORPRI ;
Bahwa yang membuat undangannya staf KORPRI, yaitu saksi Ifran dengan melihat SK Walikota sebelumnya tahun 2004. Orang-orang yang ada di SK tersebut yang kemudian diundang ;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut ada terdakwa dan Sekda, saksi David Effendi awalnya tidak hadir pada waktu pembukaan rapat. Ketika rapat memasuki tahap negosiasi, kemudian dipanggil, dan masuk ke ruang rapat ;
Bahwa saksi David Effendi diundang tapi waktu pembukaan rapat ia tidak mengikutinya ;
Bahwa proses rapat mengenai penentuan harga, sebelum saksi David masuk dalam rapat, para peserta rapat menemui jalan buntu untuk menentukan harga. Setelah saksi David masuk dalam rapat membawa berkas-berkas berupa bukti-bukti harga pasaran tanah, kemudian para peserta menyatakan : “Kalau begitu tidak terlalu susah” dan kemudian masing-masing peserta mengungkapkan pendapatnya. Salah satunya ada yang sudah berpengalaman, yaitu saksi Machmud dari Bagian Perlengkapan Pemkot, yang mengatakan untuk menentukan harganya harus “begini-begini” ;
Bahwa maksudnya “begini-begini”, itu adalah harga pasarnya, berapa ?, harga NJOP nya, berapa ? Dan harga standard pemerintahnya berapa ?, tinggal dibagi 3. Dan kebetulan di dalam Surat Permohonan saksi David ada lampiran NJOP nya ;
Bahwa harga yang ditawarkan saksi David Effendi dalam surat permohonannya adalah Rp. 150.000 per m2 ;
Bahwa harga pasarnya Rp. 250.000 per m2 ;
Bahwa harga pemerintah Rp. 80.000,- per m2 ;
Bahwa kesimpulan rapatnya, ketiga harga tersebut (NJOP, Pasaran dan Pemerintah) di jumlahkan lalu dibagi 3, dan didapat harga Rp. 140.000 an dan dibulatkan menjadi Rp. 145.000,- per m2 ;
Bahwa yang menjadi dasar dipakainya rumus perhitungan Harga NJOP + Harga Pemerintah + Harga Pasar : (dibagi) 3 adalah karena mereka yang hadir dalam rapat tersebut sebelumnya sudah berpengalaman berkali-kali melakukan pembebasan tanah ;
Bahwa setelah rapat tersebut, kemudian hasil rapatnya dilaporkan ke Sekda dan dibuatkan telaah Staf dari KORPRI untuk mendapatkan persetujuan Walikota ;
Bahwa dan disetujui, kemudian dibuatkan SK. Walikota ;
Bahwa untuk pengadaan tanah dan pembangunan perumahan KORPRI , dokumen-dokumen yang dipegang KORPRI adalah :
Ada Site Plan ;
Ada SK-SK Walikota mengenai orang-orang yang mendapatkan rumah ;
Ada surat-surat permohonan pengajuan pensertifikatan ke BPN terhadap tanah-tanah rumah di perumahan KORPRI ;
Kemudian Ada data-data mengenai jumlah pembayaran PNS gol I, II dan III yang mencicil rumah di perumahan KORPRI ;
Bahwa dokumen-dokumen surat tanah untuk perumahan KORPRI ada di simpan di KORPRI berupa foto copy, Seperti SPPT atau SKPT (Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah) ;
Bahwa yang menyerahkan PT. Davindo ;
Bahwa mengenai Pembayaran Kavling Tanah Matang, pada waktu itu terdakwa hanya melanjutkan. Pada awal-awalnya pembayaran ditujukan dan langsung diterima saksi David . Kemudian ditengah jalan, ada pemeriksaan dan terdakwa juga diperiksa. Setelah itu ada berita bahwa untuk pembayaran Kavling Tanah Matang tersebut tidak boleh ditujukan langsung kepada saksi David Effendi , tetapi harus melalui KORPRI. kemudian terdakwa bertanya kepada bendahara rutin Sekretariat Kota, dan mengatakan memang seperti itu dan yang mencairkannya tetap oleh saksi David. Kemudian terdakwa disuruh menanda tangani bukti-bukti penerimaannya yang terlaksana sampai 3 kali masuk ke rekening KORPRI ;
Bahwa yang masuk ke rekening KORPRI tahun 2008… Setelah itu ada pemeriksaan lagi dan dikatakan bahwa KORPRI tidak boleh menerimanya, karena KORPRI bukan sebuah Lembaga (SKPD), makanya anggaranya berada di Sekretariat Daerah ;
Bahwa KORPRI menjadi SKPD Tahun 2010 ;
Bahwa dana yang sempat diterima KORPRI dalam pembayaran 3 kali tersebut masing-masing Rp. 2 milyar ;
Bahwa setiap tagihan pembayarannya selalu dilampiri surat dari KORPRI sebagai yang menindak lanjuti, hal itu dikarenakan alm. H. Saili, Sekda sebelumnya, yang juga Ketua KORPRI, berpesan bahwa mengenai pembayaran Kavling Tanah Matang tersebut, berapa pun pembayarannya jangan sampai KORPRI tidak mengetahuinya, karena itu menyangkut Kesejahteraan PNS. Oleh karena itu untuk setiap permintaan pembayarannya harus dilampiri surat dari KORPRI supaya bisa mengetahui berapa jumlah uang yang dikeluarkan, dan tertib anggaran ;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 28 Juli 2008, yang mengajukan harga pasar , ada seorang peserta rapat yang mengajukannya. Hanya kalau saksi menyebutkan namanya, pasti ia akan mengelak. Tetapi di dalam BAP Penyidikkannya, dia selalu memojokkan terdakwa ;
Bahwa harga yang diajukannya kira-kira antara Rp. 250.000 per m2 s/d Rp. 350.000,- per m2… Kemudian dia juga mengatakan, di tanah sebelah perumahan KORPRI, ada seorang pengusaha Batu Bara yang sudah mematangkan tanahnya dan menawarkannya kepada pemerintah Kota untuk bekerjasama dan hendak menjual tanahnya dengan harga Rp. 250.000,- s/d Rp. 350.000,- ;
Bahwa saksi David, ada membawa bukti konkritnya berupa surat pelepasan hak dan diperlihatkan kepada semua peserta rapat ;
Bahwa ada bukti harga pasar yang diperlihatkan saksi David di rapat tersebut ;
Bahwa NJOP nya terlampir dalam surat permohonan penawaran harga tanah ;
Bahwa terdakwa tidak tahu juga… di dalam rapat tersebut memang ada peserta rapat yang berasal dari bagian perlengkapan Pemkot yang mengajukan harga pasar, tetapi hanya bilang “katanya si ini- katanya si itu”. Ketika terdakwa minta buktinya, tidak ada ;
Bahwa bukti Notulen Rapat tanggal 28 Juli 2008 yang ditulis tangan dan Berita Acara Rapatnya yang diketik (Hakim Anggota memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa), (terdakwa sempat memperhatikannya), bahwa benar buktinya seperti itu ;
Bahwa di sini ada bukti-bukti pembayaran Kavling Tanah Matang tahap IV Perumahan Korpri samarinda yang diterimakan kepada terdakwa Drs. Yusradiansyah/Sekretaris KORPRI (Hakim Anggota memperlihatkan lagi buktinya kepada terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa), ... ( terdakwa memperhatikannya) , bahwa benar ada yang Rp. 385 juta… Semua pembayaran Kavling Tanah Matang tersebut memang masuk ke rekening KORPRI. Tapi yang mencairkannya adalah saksi David dan juga anaknya yang bernama Natalia ;
Bahwa setiap pencairan pembayaran untuk Kavling Tanah Matang , ada “telaahan staf” dalam penerbitan SK. Walikota untuk pencairan pembayarannya, berkaitan dengan ketersediaan dana ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa pembayaran Kavling Tanah Matang untuk tahap IV, pemerintah masih ada kewajiban membayar kepada pengembang ;
Bahwa yang terdakwa baca di Koran dan juga keterangan saksi Ali Fitri Noor, yang belum dibayarkan sebesar Rp. 25 milyar ;
Bahwa yang jelas di rapat tersebut tidak ada dokumen apapun… karena rapat tersebut hanya membahas tentang penawaran harga yang diajukan oleh PT. Davindo dengan dilampiri NJOP;
Bahwa mengenai undangan, terdakwa serahkan kepada staf terdakwa yang bernama Ifran. Dia yang membuat undangan dan ditanda tangani Sekda… Mungkin saja Camat dan Lurah diundangnya, tapi mereka tidak datang ;
Bahwa setelah rapat, terdakwa melaporkan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Rapatnya kepada Sekda. Kemudian Sekda menyuruh terdakwa membuat “telaah staf” yang ditujukan kepada walikota untuk mendapatkan persetujuan dengan melalui Asisten I, lalu Sekda dan terakhir Walikota. Jadi ada tanda tangan terdakwa , Asisten I dan Sekda. Setelah disetujui walikota, maka telaahan staf tersebut diserahkan ke bagian hukum untuk dibuatkan SK. Dengan dikeluarkan-nya SK tersebut, maka harga sementara tersebut sudah menjadi tetap ;
Bahwa setelah rapat, terdakwa tidak ada kelapangan, mengenai penentuan harga terdakwa percayakan saja kepada peserta rapat ;
Bahwa ada Team Teknis yang melakukan peninjauan untuk memeriksa hasil pekerjaan fisik, ada Surat Tugasnya yang ditanda tangani oleh Sekda Fadly Illa ;
Bahwa terdakwa ikut sebagai team ;
Bahwa SK. Pembentukkan Team Pengawas tahun 2004 tersebut berlaku untuk seterusnya sampai tahap IV ;
Bahwa SK tahun 2004 tersebut, tidak bisa menjadi pegangan. Karena pejabat yang ada di SK tersebut berubah-ubah ;
Bahwa ada bukti Surat Tugas pemeriksaan Lahan Kavling Tanah Matang tahap IV, tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Tim Pengawas Kegiatan Fisik, tanggal 8 November 2010, dimana terdakwa termasuk sebagai anggota Team (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada terdakwa di depan persidanan dengan disaksikan Mejelis Hakim dan Penuntut Umum), bahwa Berita Acara pemeriksaannya bisa lebih dahulu tanggalnya daripada Surat Tugasnya, masalah ini juga terdakwa tidak tahu…yang membuatnya adalah Kabag Pengendalian (Pemkot)…. Di sini perlu kami jelaskan, selain kami yang membuat laporan, saksi David juga ada membuat progress report yang dilaporkan dan diperiksa oleh Kabag Pengendalian. Merekalah yang menyatakan bahwa pekerjaan telah hampir mencapai 100 % dan mereka juga yang membuat Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa team ini ada melakukan pemeriksaan di lapangan, malah dalam keadaan hujan-hujan kami mendatangi lokasinya ;
Bahwa mengenai Camat dan Lurah kami sudah mengajaknya, khususnya Camat yang bernama Didi Purwito, dan ia mengatakan : “Kalau tanah KORPRI, aku sudah tahu. Untuk apa lagi datang kesana”. Lalu terdakwa katakan : “Bagaimana dengan Berita Acara Pemerik-saannya”. Ia jawab : “Sudah aku tanda tangani saja”… Jadi seperti itu ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan pemeriksaan ke lapangan, terdakwa tidak membawa dokumen-dokumen pendukung seperti Site Plan , karena sudah ada disediakan oleh staf dari PT. Davindo yang menemani kami melakukan pemeriksaan ;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dan Team Pengawas lainnya tersebut, dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, yaitu Rahmani dan Sunar, serta Budiawan menerangkan bahwa Berita Acara tersebut mereka tanda tangani hanya 1 kali saja, tetapi ternyata ada 3 Berita Acara yang mereka tanda tangani dengan tanggal yang berbeda, bahwa yang membuat Berita Acara tersebut adalah Kabag pengendalian. Sebelumnya ia telah berkonsultasi dengan terdakwa dan mengatakan karena kemajuan pekerjaannya telah mencapai 100%, maka Berita Acaranya langsung dibuat rangkap 3 saja ;
Bahwa terdakwa percaya saja kalau kemajuan pekerjaannya telah mencapai 100% walaupun yang membuat progress report adalah PT. Davindo sendiri bukan dari Konsultan Independent , selain itu kami juga telah melakukan pemeriksaan lapangan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu , apakah tanah-tanah yang dikuasa saksi David untuk membangun perumahan KORPRI , adalah tanahnya sendiri atau bukan, karena pelepasan haknya ada yang baru terjadi pada tahun 2009 dan 2010. Karena KORPRI dalam hal ini tidak menangani masalah teknisnya… Cuma yang terdakwa pernah dengar dari saksi David , bahwa memang ada Surat Pelepasan Haknya yang dibuat tahun 2009 dan tahun 2010, yang mana terjadi karena untuk menghindari sengketa, karena tanah-tanah tersebut pada umumnya adalah tanah keluarga yang didalamnya satu sama lain saling mengakui sebagai pemiliknya. Jadi tanah tersebut sebenarnya sudah dikuasai saksi David 2 tahun yang lalu, namum baru dibuat Surat Pelepasan Haknya tahun 2009 dan 2010, karena untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan ;
Bahwa saksi David Effendi ada menyerahkan dokumen-dokumen surat tanah yang telah dibelinya kepada KORPRI ;
Bahwa surat-surat tanah yang diserahkan pada Pemerintah Kota pelepasan haknya masih a/n. Saksi David Effendi, tidak a/n. Pemerintah Kota , padahal sudah dibayar oleh pemerintah kota, bahwa Tugas KORPRI adalah membagi rumah. Mengenai masalah status tanahnya kami tidak mengetahuinya ;
Bahwa setiap permohonan pencairan pembayaran, ada yang dilampiri Progress Report dan ada juga yang tidak ;
Bahwa jangka waktu proses pembayarannya satu hari bisa, mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pembayaran ;
Bahwa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo, adalah perjanjian Kavling Tanah Matang ;
Bahwa yang lebih mahal harganya, adalah Kavling Tanah Matang, karena ada biaya pematangannya ;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apakah di dalam Surat Penawaran Harga Kavling Tanah Matang yang diajukan saksi David Effendi kepada pemerintah kota, di lampiri SPPT-PBB, dan berapa harga tanah di NJOP nya ;
Bahwa pada waktu rapat ada salah satu peserta yang mengatakan bahwa ada perusahaan batu bara yang letaknya bersebelahan dengan perumahan KORPRI, menawarkan kerjasama dengan KORPRI, dengan harga di depan perumahan sebesar Rp. 350.000,- sedangkan yang di belakangnya sebesar Rp. 250.000,- ;
Bahwa harga pasar Rp. 250.000,- tersebut, sudah benar ;
Bahwa terdakwa tahu bahwa peralihan hak atas tanah perumahan KORPRI yang diatas namakan PT. Davindo, dialihkan kepada orang per orang yang menempati rumah berdasarkan SK. Walikota ;
Bahwa mereka mengajukannya melalui KORPRI dan KORPRI pernah mengajukan permohonan pernsertifikatan tanahnya ke BPN sejak tahun 2007 ;
Bahwa berarti tidak ada keharusan pengalihan hak dari PT. Davindo kepada Pemerintah Kota ;
Bahwa ada bukti surat permohonan pensertifikatan hak atas tanah di perumahan KORPRI yang diajukan oleh KORPRI ke BPN, pada tahun 2006, berdasarkan permohonan dari para pemilik rumah ke KORPRI, terlampir 42 nama-nama orang pemilik rumah (Penuntut Umum kemudian memperlihatkan buktinya kepada terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum), bahwa …. sebelumnya juga sudah ada yang diajukan, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kami tidak tahu apa permasalahannya di BPN ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 dilakukan PENINJAUAN LOKASI ;
Bahwa Peninjauan Lokasi yang terletak di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda dihadiri Majelis Hakim, Penuntut Umum , Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si , juga dihadiri pula saksi-saksi diantaranya :
David Effendi ( sebagai saksi dan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah ) ;
Drs. Suriansyah (Saksi Mantan Bendahara Pemkot Samarinda) ;
Wasis (Saksi Ketua RT 06) ;
Tri Dwi Sari (Saksi dari BPN) ;
Suparno (Lurah Pulau Atas yang baru) ;
Dari hasil pemeriksaan sekeliling lokasi diketahui sebagai berikut :
Bahwa lokasi tahap IV pembangunan perumahan KORPRI tersebut terletak di bagian belakang Komplek perumahan KORPRI tahap I,II dan III ;
Bahwa perhitungan luas tanah tahap IV untuk pembangunan perumahan KORPRI seluas 30 Ha. tersebut, dimulai dari Kanal (yang menjadi batas dengan tahap III), terus kebelakang hingga mencapai batas tanah bukit (sesuai bukti Peta Site Plan), dimana menurut Kuasa saksi David Effendi patoknya ada diatas di ujung bukit ;
Bahwa dari pintu gerbang masuk menuju ke lokasi tahap IV sebagian jalan sudah beraspal dan sebagian lagi belum, berupa tanah padat ;
Bahwa pematangan tanah untuk tahap IV secara sepintas terlihat telah dilaksanakan secara keseluruhan, namun banyak yang ditumbuhi rumput setinggi 2 meter seperti dataran berawa yang tak terawat, hal mana menurut keterangan saksi David Effendi disebabkan karena terhentinya pembangunan yang disebabkan adanya perkara ini dan juga perkara perdatanya ;
Bahwa ada beberapa bagian tanah yang sepertinya tidak begitu padat pematangannya (Pada saat peninjauan dilakukan, cuaca hujan rintik/gerimis , sehingga tidak bisa dibedakan antara tanah padat atau tidak) ;
Bahwa tidak terlihat adanya tanah berbukit di lokasi tahap IV kecuali di patok batas akhirnya ;
Bahwa Batas-batas tanah antara tahap I, II, III dan IV tidak terlihat jelas ;
Bahwa pembangunan rumah untuk tahap IV, sebagian telah dilaksanakan, dan sebagian besar belum ;
Selanjutnya oleh Majelis Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir dalam peninjauan lokasi tersebut, dan didapat keterangan sebagai berikut :
Saksi Tri Dwi Sari dari Badan Pertanahan (BPN) menerangkan bahwa sebelum dilakukannya penyidikkan, saksi pernah meninjau lokasi bersama team Kejaksaan dengan dihadiri saksi David Effendi dan terdakwa Drs Yusradiansyah,Msi pada awal tahun 2011, dimana berdasarkan titik koodinat GPS yang dibawanya, maka lokasi tahap IV yang sekarang ditunjukkan berbeda dengan yang dahulu diperlihatkan. Begitu juga dengan Peta gambar yang diperlihat oleh Kuasa saksi David Effendi, berbeda dengan Peta Gambar yang ada pada waktu saksi melakukan peninjauan ke lapangan pada tahun 2011. Hal mana menurut Kuasa saksi David Effendi dikarenakan pada waktu itu masih dalam tahap pengerjaan ;
Saksi Suriansyah yang pernah menjadi anggota Team Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF), menerangkan bahwa Lokasi yang sekarang ditinjau, bukan lokasi yang ditunjukkan pada waktu saksi melakukan pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tahap IV ;
Saksi Wasis (Ketua RT 06 Kel. Sambutan) menerangkan sebagai berikut :
Bahwa seluruh wilayah RT. 06, masuk dalam komplek perumahan KORPRI ;
Bahwa jual beli tanah antara saksi David Effendi dengan masyarakat untuk pembangunan perumahan KORPRI tersebut terjadi mulai dari tahun tahun 2003 s/d 20011 ;
Bahwa ketika saksi David Effendi membeli tanah tersebut keadaannya adalah sebagian tanah rawa dan sebagian berbukit. Kemudian oleh saksi David Effendi dilakukan pengurukan, penimbunan dan pemadatan serta pembuatan jalan ;
Saksi Suparno (Pejabat Lurah yang baru di Pulau Atas) menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Wilayah RT. 02, 03 dan 06, seluruhnya termasuk dalam perumahan KORPRI ;
Bahwa ketika saksi ditanya mengenai lokasi tanah a/n . Sofian Noor yang harga NJOP nya digunakan sebagai sampling oleh saksi David Effendi untuk penentuan harga tanah tahap IV, saksi menerangkan lokasinya terletak di blok A1 yang merupakan perumahan KORPRI tahap 1. Sedangkan sampling harga pasar yang juga digunakan untuk penentuan harga tanah, a/n. Jony Aritonang, terletak di RT. 11 yang lokasinya jauh dari lokasi tahap IV ;
Bahwa saksi ada mendapatkan rumah juga diperumahan KORPRI tersebut dan menurut saksi hanya sebagian saja yang menghuni perumahan tersebut karena belum ada listrik dan air ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa surat-surat yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
SPMU no: 12044 tanggal 30 Desember 2004 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no: 6699 tanggal 27 Oktober 2005 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no:1410 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
SPMU no:2017 tanggal 03 Mei 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no: 2758 tanggal 01 Juni 2006 sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)
SPMU no: 3671 tanggal 22 Juni 2006 sejumlah Rp.267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
SPMU no: 4011 tanggal 30 Juni 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:6610 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah)
SPMU no:7865 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
SPMU no: 7866 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:8958 tanggal 30 Nopember 2006 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:145 tanggal 08 Februari 2007 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:1605 tanggal 12 April 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:2592 tanggal 05 Mei 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:4203 tanggal 03 Juli 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:6407 tanggal 06 September 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:8161 tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:8290 tanggal 10 Oktober 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:9134 tanggal 13 Nopember 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:10083 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:10046 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:11088 tanggal 07 Desember 2007 sejumlah Rp.74.272.000, (tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
SP2D no:00026/SP2D-LS/2008 tanggal 29 Januari 2008 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SP2D no:00327/SP2D-LS/2008 tanggal 05 Maret 2008 Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:00397/SP2D-LS/2008 tanggal 19 Maret 2008 sejumlah Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)
SP2D no:00727/SP2D-LS/2008 tanggal 21 April 2008 sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02052/SP2D-LS/2008 tanggal 02 Juli 2008 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02471/SP2D-LS/2008 tanggal 04 Agustus 2008 sejumlah Rp.1.769.018.190,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan belas ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
SP2D no:03721/SP2D-LS/2008 tanggal 18 September 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:04393/SP2D-LS/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:08126/SP2D-LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sejumlah Rp.385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT.Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kapling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) Di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 yang dibuat pada hari Senin tanggal tiga belas bukan Oktober taun dua ribu delapan.
Surat Walikota Samarinda Nomor :596/0306/Perk.1/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 perihal Persetujuan perpanjangan Izin Lokasi an. PT.Davindo Jaya Abadi.
Berita Acara Rapat Pengajuan/Penawaran harga kavling tanah matang dari PT.Davindo Jaya Mandiri yang diadakan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008.
Surat Keputusan Wlikota Samarinda Nomor : 845-05/289/HUK-KS/2002 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Kapling Tanah dan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Samarinda tanggal 13 September 2002.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 596/083/HUK-KS/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Seluas ± 400 Hektar Terletak di Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan kepada PT.Davindo Jaya Mandiri tanggal 09 Maret 2004.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawas Proyek Pembangunan Perumahan Pegawai negeri Sipil Anggota KORPRI Pemerintah Kota SamarindaDengan fasilitas KPR BPD Atau Lembaga / Bank Pemberi KPR Lainnya Di Kelurahan Sambutan Dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tanggal 04 Maret 2004.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tri Widodo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ruslan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Japar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Kadir
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Supiani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sunti Sumewati
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmuni
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmawi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arlan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hamjah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Daham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Wahid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A.Hasbi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual Arjan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama CH.Sadikin S.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hj.Siti Asbiah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nanang
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Markabi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Kursani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abd. Wahab
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nasran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mirham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Salman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masli
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masdar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mudiharto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad A.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nurbani Yusuf
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Saniah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tukijo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ishak Dono
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masitah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Lasminah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masnin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Moh.Agus Sholeh Al Haz
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Drs. H.Sutardjo Nata Soepena
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sauri
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Chairul Saleh
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armain
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Bariah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Suriansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Idris
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Manap
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Inas
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Midan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Darmid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ahmat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Badariah, Firamli bertindak untuk dan atas nama Jumli (Almarhum)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Manudi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Durahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rumini
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Rais
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hasan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Katimin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Udin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asmuni, AS.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Mukran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Maryadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asnan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arhan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nursih
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sukoyo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Harjo Sumarto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A. Kodir
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing dengan Penetapan nomor: 451/Pen.Pid/2010/PN.Smda tertanggal 13 Juni 2011, nomor: 847/Pen.Pid/2011/PN.Smda tertanggal 09 Nopember 2011, nomor: 881/Pen.Pid/2011/PN.Smda tertanggal 22 Nopember 2011 dan nomor: 880/Pen.Pid/2011/PN.Smda tertanggal 22 Nopember 2011, sehingga penyitaan tersebut telah sah menurut hukum, selanjutnya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) Bendel Asli Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Pengadaan Kavling Tanah Matang Tahap IV Untuk Pembangunan Perumahan Pegawai Pemkot Samarinda Tahun 2008 , tanggal 14 Oktober 2011 dan alat bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa , ahli serta adanya barang bukti dalam perkara ini, oleh Majelis Hakim diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs Yusradiansyah, Msi adalah sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 ;
Bahwa Terdakwa Drs Yusradiansyah, Msi adalah sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda secara ex officio selaku Sekretaris Tim Pemesanan Kapling Tanah Matang dan Pembangunan Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 845-05/289/HUK-KA/2002 tanggal 13 September 2002;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Sekretaris Korpri adalah : memperjuangkan kesejahteraan PNS Kota Samarinda, memfungsikan pegawai supaya netral dan tidak berpolitik, memotifasi pegawai agar mempunyai frofesionalitas dalam bekerja dan melaksanakan kegiatan lain yang besifat kemasyarakatan, seperti donor darah dan sebagainya ;
Bahwa pada tahun 2003 diadakan program sejuta rumah untuk PNS yang dicanangkan Kabinet Megawati Soekarno Putri. Walikota Samarinda saat itu, saksi Drs. H. Achmad Amins, MM. menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) antara Bapetarum dan Pemerintah Kota Samarinda di Departemen Pekerjaan Umum Jakarta, dimana MoU tersebut mewajibkan Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lahan untuk keperluan pembangunan perumahan tersebut ;
Bahwa Walikota Samarinda kemudian mengadakan pertemuan dengan Sekda Kota Samarinda saat itu H. Saili selaku Ketua Korpri, Kepala Dinas PU saksi Ir. Zulfakar, Kepala Dinas Kimbangkot saksi Ir. Arfan Zanal, dan Kabag. Keuangan saksi Drs. Ali Fitri untuk membicarakan cara memiliki lahan untuk pembangunan perumahan pegawai tersebut, mengingat banyak pegawai Pemerintah Kota Samarinda yang belum memiliki rumah ;
Bahwa selanjutnya, Walikota Samarinda membentuk Panitia 9 yang beranggotakan Sekda Kota Samarinda, Asisten I, Kabag. Pemerintahan/Kabag. Pemerintahan Desa, Kabag. Hukum, Kabag. Keuangan, Kadis Tata Kota, Pertanian, Camat dan Lurah, yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan nilai terhadap tanah-tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Samarinda. Bahwa proses pengadaan Kavling Tanah Matang adalah penentuan letak tanah yang dibangun, melakukan pengukuran terhadap lokasi tanah yang diusulkan, dilakukan perencanaan, dlakukan pematangan lahan, pembuatan kavling dan pembangunan perumahan. Pembayaran Kavling Tanah Matang untuk perumahan tersebut disubsidi Pemerintah Kota Samarinda sedangkan pembayaran fisik rumah/bangunan melalui kredit KPR ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2002 berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 845-05/289/HUK-KS/2002 tanggal 13 September 2002 dibentuk Tim Pengadaan Kavling Tanah dan Bangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda dengan tugas mencari lahan untuk mengadakan kavling tanah untuk PNS Kota Samarinda, mengadakan pematangan lahan, membuat perencanaan dan pembangunan perumahan, mempelajari kerjasama pembangunan perumahan dengan pihak pengembang dan menetapkan calon yang diprioritaskan mendapat kavling tanah atau perumahan. Korpri Kota Samarinda saat itu mengusulkan lokasinya di daerah Sambutan, setelah dilakukan peninjauan lokasi akhirnya usul Korpri tersebut disepakati oleh tim setelah dibuat advise planning ;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003 antara saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri dengan Pemkot Samarinda yang diwakili oleh Walikotanya yaitu saksi Drs. H.Achmad Amins,MM menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) No. 112/KORPRI-II/XII/2003 ;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003, Walikota Samarinda menandatangani Surat Perjanjian Pemesanan Kapling Tanah Matang No. 113/Korpri-II/XII/2003 antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang isinya sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian pekerjaan rancang bangun (design construct/build) dalam bentuk key dan pra pendanaan penuh (contractor full financed) yaitu penyedia jasa bertugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap sekaligus melaksanakannya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian yaitu melaksanakan pekerjaan pemesanan kavling tanah matang seluas 27,3 ha untuk 500unit rumah dan fasilitasnya dengan harga KTM Rp. 41.000,-/m2 ;
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2004 berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 845-05/078/HUK-KS/2004 tanggal 04 Maret 2004 dibentuklah Tim Teknis Pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan pegawai Pemerintah Kota Samarinda dengan Koordinator Kepala Dinas Kimbangkot Ir. Syarifuddin Haris, Anggota Kepala Dinas Bina Marga Pengairan saksi Ir. H. Zulfakar Majid, Kasubdin Rehabilitasi Kota Kimbangkot H. Susiadi Arif Alm., Kasubdin Perencanaan Kimbangkot saksi Ir. Dadang Airlangga, MMT, Kasubdin Pengendalian Perumahan Kimbangkot Ir. Ashadi, Kasubdin Bina Marga saksi Ir. Yosef Barus, Staf Kimbangkot Ir. Yudi Sulistianto, dan Staf Kimbangkot Ir. Agus Supriyanto, yang mempunyai tugas pengendalian pembangunan KTM meliputi Desain Land Development dan pengendalian pembangunan rumah. Setelah Desain Land Development Kavling Tanah matang selesai diserahkan kepada Ketua Korpri H. Salili dan Sekretarisnya Drs. Rusdi AR, M.Si. ;
Bahwa berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 596/083/HUK-KS/2004 tanggal 09 Maret 2004 keluar izin tentang Pemberian Izin Lokasi seluas kurang lebih 400 ha terletak di Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Pulau Atas kepada PT. Davindo Jaya Mandiri. Izin lokasi tersebut diberikan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau berakhir tanggal 9 Maret 2005 dan dapat diperpanjang satu kali sebelum masa berlakunya berakhir ;
Bahwa setelah dilaksanakan perjanjian tahun 2003 tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perjanjian kerjasama lanjutan pemesanan kavling tanah matang antara Pemerintah Kota Samarinda dengan saksi David Effendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri di Kelurahan Pulau Atas dan Sambutan, yaitu untuk Tahap II No. 180/078/HK-KS/XII/2005 ; No: 042/DJM-SMD/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 seluas lebih kurang 16,36 Ha untuk 300 unit rumah dan fasilitasnya , untuk Tahap III No. 180/015/HK-KS/I/2006; No. 05/DJM-SMD/I/2006 tanggal 26 Januari 2006 seluas lebih kurang 45 Ha untuk 800 unit rumah dan fasilitasnya ;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2008 saksi Fadly Illa,SH.Msi selaku Skretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda yang secara ex officio menjabat sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda mengundang saksi David Effendi, Asisten Pembangunan saksi Ir. H. ZULFAKAR, Kepala Dinas DBMP saksi Ir.Yosef Barus dan stafnya saksi Ir. DADANG AIRLANGGA, Sekretaris Korpri terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, M.Si., Kepala Dinas Kombangkot saksi Ir. H. SOFYAN SUPRIADI dan stafnya saksi Ir. HERO MARDANUS, dan saksi ACHMAD SUPRAYETNO, S.Sos serta saksi MACHMUD, S.E. dari Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Samarinda untuk hadir dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 di ruang rapat Sekda untuk membahas penawaran harga kavling tanah matang tahap IV yang diajukan saksi David Effendi. Rapat tersebut setelah dibuka oleh saksi FADLY ILLA, SH. Msi kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,Msi untuk pembahasan;
Bahwa dalam rapat tersebut, saksi David Effendi selain membawa surat penawaran harga juga membawa sampel harga pasaran setempat berupa fotocopy Surat Keterangan untuk melepaskan Hak atas Tanah seluas 200m2 (20 m × 10 m) Kavling yang terletak di RT.11 (Jln. Pelita IV), Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir, Samarinda antara Syahriansyah dengan Jhonny Aritonang O. seharga Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 Maret 2008 dengan kwitansinya, permeter ± Rp. 250.000,-/m2 dan sampel Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT PBB berupa fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) a.n. Syamsu Nur di Komplek Perumahan Korpri Blok A1, dengan NJOP sebesar Rp. 103.000/m2 tanggal 06 Pebruari 2007.
Bahwa sampel harga pasar dan NJOP yang dibawa saksi David Effendi tersebut, kemudian dipergunakan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi atas persetujuan saksi FADLY ILLA,SH. Msi dalam pembahasan penawaran harga kavling tanah matang yang diajukan saksi David Effendi dihadapan peserta rapat. Sehingga tanpa memperlihatkan dokumen harga pasaran, NJOP dan harga standar, juga tidak adanya perdebatan dan negosiasi harga, akhirnya para peserta rapat sepakat harga kavling tanah matang sementara adalah sebesar Rp. 145.000,-/ M2 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp. 103.000,-, + harga Standar Pemerintah Rp. 80.000,- + harga Pasar Rp. 250.000,- = Rp. 433.000,-, kemudian dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 144.333,-/M2 dibulatkan menjadi Rp. 145.000,- per M2. ;
Bahwa saksi FADLY ILLA,SH.Msi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi tidak pernah melakukan cross check terkait kebenaran dan relevansi sampling harga pasar dan NJOP yang dibawa saksi David Effendi tersebut di lapangan. Padahal diketahui harga pasaran yang diajukan saksi David Effendi kondisi tanahnya tidak sejenis dan lokasinya tidak berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang akan dikerjakan saksi David Effendi di Tahap IV ;
Bahwa Selanjutnya, hasil rapat tersebut dilaporkan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi ke Walikota Samarinda saksi ACHMAD AMINS untuk mendapatkan persetujuan melalui telaahan staf perihal Usulan Kenaikan dan Pekerjaan Tahap IV (lanjutan) Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI Pulau Atas, Kenaikan Harga Rumah RSH Type 36/300 m2 Perumahan KORPRI Pulau Atas dan Proses Lanjutan MOU/Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV Lanjutan di Lokasi Pelita VIII Kel. Sambutan dan Kel. Pulau Atas untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Korpri tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi persetujuan saksi ZULFAKAR selaku Asisten Pembangunan dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi selaku Sekda Kota Samarinda;
Bahwa kabar disetujuinya Harga Kavling Tanah Matang sebesar Rp. 145.000,00/M2 tersebut kemudian disampaikan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi kepada saksi David Effendi secara lisan di kantornya dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara saksi David Effendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri dan Pemerintah Kota Samarinda (diwakili Walikota Samarinda saksi ACHMAD AMINS) tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 dan Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 seluas 30 hektar untuk 500 unit rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah). Teknis penandatanganan perjanjian : saksi David Effendi menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu di kantor terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi baru kemudian surat perjanjian tersebut dibawa oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi ke Walikota saksi ACHMAD AMINS untuk ditandatangani;
Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut diatas, pengertian Kapling Tanah Matang (KTM) adalah bidang tanah yang telah diproses sedemikian rupa agar siap untuk didirikan bangunan (termasuk fasilitas pendukung) diatasnya (Pasal 1 Surat Perjanjian), sedangkan tugas pekerjaan lanjutan penyediaan Kapling Tanah Matang Tahap IV adalah pemotongan dan penimbunan (Cut and Fill), pembentukan Kapling Tanah Matang (KTM) yang siap bangun untuk rumah, fasilitas umum, fasilitas sosial dan badan jalan , serta pemadatan eksiting permukaan sampai dengan CBR (California Bearing Ratio) rencana (Pasal 3 Surat Perjanjian) ;
Bahwa anggaran untuk pembiayaan kegiatan pemesanan kavling tanah matang tersebut berasal dari APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2009 dan 2010, masuk dalam program Peningkatan Kesejahteraan Aparatur yaitu kegiatan Peningkatan Kesejahteraan PNS di SKPD Sekretariat Kota Samarinda ;
Bahwa saksi David Effendi membeli tanah-tanah di RT 06 Kel. Pulau Atas kec. Samarinda Ilir dari masyarakat untuk pembangunan Perumahan Korpri sejak tahun 2003 s/d tahun 2010 dengan harga penjualan tanah antara Rp. 2000,- s/d Rp. 10.000,-/ m2, sesuai dengan keterangan Ketua RT 06 Pulau Atas saksi WASIS, Lurah Pulau Atas saksi AWAL HATMADI (lama) dan saksi FIRMAN ADHYSTIA (baru),Camat Samarinda Ilir saksi DIDI PURWITO. Bahwa harga tanah di Kel. Pulau Atas berdasarkan register Tanah Tahun 2007 s/d tahun 2009 paling rendah Rp. 4.000,- tertinggi Rp 30.000,- pada tahun 2011 sampai mencapai Rp. 35.000,-. Transaksi pembelian tanah oleh saksi David effendi (PT. DJM) yang teregister dalam buku tanah ada 47 kali ;
Bahwa berdasarkan transaksi-transaksi tersebut diatas maka rata-rata harga pasar per meter persegi saksi David Effendi membeli tanah dari masyarakat adalah berkisar Rp. 30.000,- ;
Bahwa Pelepasan hak atas tanah di lokasi yang berbatasan langsung dengan perumahan KORPRI tersebut pada tahun 2009 -2010 harganya tidak sampai Rp. 40.000,-/m2, hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 085/PT.06/02/2010 tanggal 02 Februari 2010 antara Mariam kepada Wasis sebesar Rp.26.315,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/703/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Maryadi Mahmud sebesar Rp.29.000,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :590/873/kasi/III/09 tanggal 27 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Fani Wijaya sebesar Rp.37.037,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/702/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Agus sebesar Rp. 23.148,-/M2 ;
Bahwa berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama samarinda Nomor : S-19/WPJ.14/KP.0206/2011 tanggal 24 Februari 2011 perihal tanggapan atas permintaan bantuan data NJOP, menerangkan bahwa NJOP di RT.06 kelurahan pulau atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda yang merupakan lokasi perumahan korpri tahap IV, pada tahun 2008 hanya sebesar Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 14.000,-. Hal ini diperkuat dengan keterangan Lurah Pulau Atas saksi AWAL HATMADI yang mengatakan bahwa NJOP tahun 2008 di lingkungan RT 06 Pulau Atas berkisar antara Rp. 8.000,- s/d Rp. 12.000,- ;
Bahwa NJOP untuk Kapling Tanah Matang Tahap IV yang berada dilokasi perumahan Korpri Jl. Pelita VIII berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor.KEP-219/WPJ.14/BD.05/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang menyatakan bahwa NJOP di Perumahan Korpri adalah sebesar Rp. 103.000,- /m2 ;
Bahwa saksi David Effendi telah membuat Progres Pelaksanaan Pematangan Lahan PT. Davindo Jaya Mandiri tertanggal 12 Oktober 2010 yang ditandatangani saksi David Effendi untuk pekerjaan pembangunan RSS type 36/300 sebanyak 500 unit di Pulau Atas, yang menyatakan bahwa pematangan lahan telah dilakukan 100 % seluas 30 ha dari bulan April 2009 s/d Oktober 2010;
Bahwa saksi David Effendi dalam melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pematangan tanah tersebut kepada Pemkot Samarinda selalu melalui Sekretariat Korpri, dengan hanya dilampiri surat penagihan dan progres report yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak pernah diperiksa tim pengawas. Atas nota tagihan saksi David Effendi tersebut, Sekretaris Korpri terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi kemudian membuat pengantar permintaan pembayaran ke Walikota dengan melampirkan Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan ;
Bahwa adapun cara pembayaran KTM Tahap IV adalah sebagai berikut :
Nota tagihan Kavling Tanah Matang dari PT. Davindo Jaya Mandiri (DJM) yang ditujukan ke Walikota Samarinda dimasukkan ke Sekretaris Korpri, kemudian Sekretaris Korpri membuat Surat dengan dilampiri surat tagihan PT.DJM ditujukan ke Walikota Samarinda (dibawa sendiri oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH, Msi), Walikota selanjutnya mendisposisikan surat tersebut ke Sekretariat Kota Samarinda setelah itu didisposisi ke Bagian Keuangan, Sekretaris Korpri dalam hal ini terdakwa Drs YUSRADIANSYAH, MSi. (sejak tahun 2006) membawa sendiri surat tagihan PT.DJM tersebut kepada SUHANDIYANSYAH selaku bendaharawan rutin untuk diproses. Bendaharawan rutin langsung menghadap ke Kabag. Keuangan saksi ALI FITRI NOOR untuk meminta petunjuk berapa dana/nominal yang akan ditulis dalam SPP.
Setelah mendapat kepastian nominal yang akan dibayarkan, saksi SUHANDIYANSYAH kemudian mengecek apakah ada pos anggarannya atau tidak, karena ada anggarannya yaitu Pos Anggaran Biaya Kesejahteraan Pegawai maka surat tagihan tersebut oleh saksi SUHANDIYANSYAH diproses dengan melengkapi dokumen administrasi antara lain Surat tagihan dari PT.DJM dilampiri Surat Korpri perihal Permohonan Pembayaran KTM, Dokumen Tagihan berupa kwitansi rutin, Surat Pengantar, Ringkasan, dan Rincian, lalu saksi SUHANDIYANSYAH serahkan ke Kasubag TU Bagian Umum untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Kabag. Umum yang pada saat itu dijabat saksi Drs. BURHANUDDIN, MM, kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan ke Bagian Keuangan (Sub. Bag Anggaran ) untuk dilakukan verifikasi, yang waktu itu dijabat oleh saksi TONY SUHARTONO,SE,MM setelah diverifkasi kemudian diteruskan ke Sub. Bag Perbendaharaan yang pada saat itu dijabat HERNANDAR, SE, MM untuk diterbitkan SPMU/SP2D (finalnya pembayaran).
Proses penerbitan SPMU kepada PT.DJM tergolong cepat, hanya membutuhkan waktu satu hari saja, karena nota tagihan pembayaran tersebut diurus langsung oleh Sekretaris Korpri yang pada saat itu dijabat terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, MSi. ke Walikota. Berdasarkan keterangan saksi SUHANDIYANSYAH, SK.Walikota sebagai dasar pencairan terkadang disusulkan karena pada saat akan dicairkan belum jadi drafnya, sehingga SUHANDIYANSYAH kemudian meminta Nomor dan tanggal SK yang akan diajukan tersebut.
Bahwa dalam penagihan pembayaran yang dikirimkan saksi David Effendi tidak dilampiri berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan (keterangan saksi SUHANDIYANSYAH, TONY SUHARTONO, ALI FITRI NOOR, terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dan saksi David Effendi ).
Bahwa Pemerintah Kota Samarinda kemudian menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran harga Kavling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri Tahap IV sebesar Rp. 18.000.000.000,- kepada saksi David Effendi dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
SP2D dengan Nomor : 126/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.M.Si. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/129/HK-KS/II/2009 tanggal 19 Februari 2009 tentang Pembayaran Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri Kota Samarinda yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 1750/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 28 Mei 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.M.Si. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/326/HK-KS/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Pembayaran Lanjutan Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. Pulau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 4524/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 15 September 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.Msi. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/480/HK-KS/IX/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-III) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. Pulau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 01398/SP2D-LS/2010 tanggal 15 Juni 2010 sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus juta rupiah) ke nomer rekening 0011546089 nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (saksi DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/304/HK-KS/VI/2010 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-IV) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 03849/SP2D-LS/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/516/HK-KS/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-V) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 054146/SP2D-LS/2010 tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/493/HK-KS/IX/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VI) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 03519/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke nomer rekening 0011546089 nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/551/HK-KS/XI/2010 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VII) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 06728/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/602/HK-KS/XII/2010 tanggal 13 Desember 2009 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VIII) Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
Bahwa pada bulan Februari 2011, saksi David Effendi menyerahkan 105 dokumen tanah dari tahap I sampai tahap IV berupa 103 Surat Keterangan melepaskan Hak Atas Tanah dan 2 buah sertifikat hak milik dengan luas seluruhnya sekitar 118 M2 kepada Sekretaris Korpri Kota Samarinda yang baru saksi Drs. SURYADI melalui terdakwa Drs YUSRADIANSYAH, Msi. Dokumen tanah untuk tahap IV seluas 30.021 Ha masing-masing atas nama Ahmad, Suhadi, Rumini, MadRais, Rahman, Rahman, Jumli, Idris, Ahmad, Masni, Tual Arjan, Tual Arjan Japar, Hasan, Katimin, Udin, Amansyah, Midan, achmad, H.Asmuni.As Mad Mukrin, Aini, Maryadi, H.A.Asnan,Syahril Sisik, Arhan, Nursih, Sani, Sukoyo, Harjo Sumarto, H.A.Kodir, Tual Arja, aini, Syahran dan Samsuri ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Penyidik Kajaksaan Negeri Samarinda dalam pemesanan Kapling Tanah Matang Tahap IV untuk pembangunan perumahan Pegawai Pemkot Samarinda Tahun 2008 tanggal 14 Oktober 2011, kerugian keuangan cq. Keuangan Pemkot Samarinda yang ditimbulkan kelebihan pembayaran dalam Pengadaan Kavling Tanah Matang tahap IV oleh Pemerintah Kota Samarinda adalah sebesar Rp. 8.460.195.250,- (delapan milyar empat ratus enam puluh juta seratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Dakwaan Subsidair : melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasl 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Melakukan, menyuruh malakukan atau turut serta melakukan ;
Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian “ setiap orang ” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “.
Menimbang, bahwa dari rumusan “setiap orang” dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang karena kedudukan dan perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia sebagai pegawai negeri ataupun bukan sebagai pegawai negeri dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun berbentuk Subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian “ setiap orang “ dalam Pasal 2 ayat 1Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang tersebut adalah “orang perseorangan termasuk korporasi “, dimana dari pengertian “setiap orang” tersebut juga berarti setiap orang karena kedudukan yang karena perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia sebagai pegawai negeri ataupun bukan sebagai pegawai negeri dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Bahwa dari pengertian “setiap orang “ dalam dalam Pasal 2 ayat 1 tersebut dapatlah disimpulkan pengertiannya sangatlah luas dan bersifat umum karena disamping orang juga termasuk suatu korporasi(R.Wiyono,” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal.27)
Menimbang, bahwa sedangkan dalam pengertian “ setiap orang “ dalam Pasal 3Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001, adalah lebih bersifat spesifik atau tertentu dimana pengertian setiap orang dalam pasal ini adalah hanya dibatasi terhadap orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu saja dan tidak termasuk korporasi (R.Wiyono,S.H., hal 37);
Menimbang bahwa dalam pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan ” Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dapat diterapkan”;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut kiranya cukup jelas dapat diketahui, bahwa yang diatur didalamnya itu sebenarnya mengenai kemungkinan suatu prilaku yang terlarang itu telah diatur dalam suatu ketentuan pidana tertentu, akan tetapi kemudian ternyata telah diatur kembali dalam suatu ketentuan pidana yang lain. Dalam hal semacam itu apabila ketentuan pidana yang disebutkan terakhir itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, dalam arti secara lebih khusus mengatur prilaku yang sebenarnya telah diatur didalam suatu ketentuan pidana, maka ketentuan pidana yang besifat khusus itulah yang harus diberlakukan. Atau dengan perkataan lain, dalam hal semacam itu berlakulah ketentuan hukum yang mengatakan :” lex spesialis derogat lex generalis ”.(Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 684)
Menimbang bahwa didalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana, untuk dapat mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus ataupun bukan. Cara –cara tersebut adalah :
Cara memandang secara logis ataupun yang juga disebut logische beschouwing.
Cara memandang secara yuridis atau secara sistematis ataupun juga disebut juridiche atau systematische beschouwing.
Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila ketentuan pidana tersebut disamping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum. Sedangkan menurut pandangan secara Yuridis atau sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui, bahwa
pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.(Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 685);
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kriteria subyektif maupun kriteria obyektif;
Menimbang, bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan dipersidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kriteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap dipersidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kriteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya dipersidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata dipersidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut fakta di persidangan pada tanggal 28 Juli 2008 ada rapat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Samarinda yang membahas tentang harga Kapling Tanah Matang, berdasarkan penawaran harga Kapling Tanah Matang Tahap IV yang diajukan oleh PT Davindo Jaya Mandiri . Setelah rapat yang dipimpin oleh Ketua Korpri Samarinda (Fadly Illa,SH.Msi) dibuka kemudian rapat dilanjutkan oleh Terdakwa Drs Yusradiansyah, Msi yang menjabat sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda dan Terdakwa menerima gaji/penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah Kota Samarinda, sehingga dapat dikatakan bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan adalah memegang jabatan atau kedudukan yakni sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Bahwa Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam srtuktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “..... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorang swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang kepegawaian ;
Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan semua doktrin yang ada, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Drs. Yusradiansyah, Msi adalah seorang yang mempunyai jabatan sebagai Sekretaris Korpri Samarinda sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, memperoleh penghasilan/gaji/upah dari keuangan negara/daerah, sehingga unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 merupakan ketentuan yang bersifat khusus dan lebih tepat untuk diberlakukan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menilai bahwa unsur ”setiap orang” dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 bersifat khusus dan lebih tepat diberlakukan terhadap terdakwa Drs Yusradiansyah,Msi, sehingga oleh karena itu unsur ”setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 yang lebih bersifat umum, tidaklah tepat untuk diterapkan/diberlakukan bagi terdakwa Drs. Yusradiansyah,Msi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 yang bersifat umum tidaklah tepat untuk diterapkan/diberlakukan bagi terdakwa Drs. Yusradiansyah,Msi , sehingga oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur berikutnya dalam pasal 2 ini sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan berpendapat bahwa dakwaan Primair dari Penuntut Umum tidaklah terpenuhi dan terbukti dari diri terdakwa dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah terdiri sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ” setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa pengertian ” dengan tujuan ” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ” dengan maksud ” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 96 dan 38);
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang bahwa Pasal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum sebgai berikut:
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Juli 2008 saksi Fadly Illa,SH.Msi selaku Skretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda yang secara ex officio menjabat sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda mengundang saksi David Effendi, Asisten Pembangunan saksi Ir. H. ZULFAKAR, Kepala Dinas DBMP saksi Ir.Yosef Barus dan stafnya saksi Ir. DADANG AIRLANGGA, Sekretaris Korpri terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, M.Si., Kepala Dinas Kombangkot saksi Ir. H. SOFYAN SUPRIADI dan stafnya saksi Ir. HERO MARDANUS, dan saksi ACHMAD SUPRAYETNO, S.Sos serta MACHMUD, S.E. dari Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Samarinda untuk hadir dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 di ruang rapat Sekda untuk membahas penawaran harga kavling tanah matang tahap IV yang diajukan saksi David Effendi. Rapat tersebut setelah dibuka oleh saksi FADLY ILLA,SH.Msi kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi untuk pembahasan;
Menimbang, bahwa dalam rapat tersebut, saksi David Effendi selain membawa surat penawaran harga juga membawa sampel harga pasaran setempat berupa fotocopy Surat Keterangan untuk melepaskan Hak atas Tanah seluas 200m2 (20 m × 10 m) Kavling yang terletak di RT.11 (Jln. Pelita IV), Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir, Samarinda antara Syahriansyah dengan Jhonny Aritonang O. seharga Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 Maret 2008 dengan kwitansinya, permeter ± Rp. 250.000,-/m2 dan sampel Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT PBB berupa fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) a.n. Syamsu Nur di Komplek Perumahan Korpri Blok A1, dengan NJOP sebesar Rp. 103.000/m2 tanggal 06 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa sampel harga pasar dan NJOP yang dibawa saksi David Effendi tersebut, kemudian dipergunakan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi atas persetujuan saksi FADLY ILLA,SH.Msi dalam pembahasan penawaran harga kavling tanah matang yang diajukan saksi David Effendi dihadapan peserta rapat. Sehingga tanpa memperlihatkan dokumen harga pasaran, NJOP dan harga standar, juga tidak adanya perdebatan dan negosiasi harga, akhirnya para peserta rapat sepakat harga kavling tanah matang sementara adalah sebesar Rp. 145.000,-/ M2 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp. 103.000,-, + harga Standar Pemerintah Rp. 80.000,- + harga Pasar Rp. 250.000,- = Rp. 433.000,-, kemudian dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 144.333,-/M2 dibulatkan menjadi Rp. 145.000,- per M2. ;
Menimbang, bahwa saksi FADLY ILLA,SH.Msi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi tidak pernah melakukan cross check terkait kebenaran dan relevansi sampling harga pasar dan NJOP yang dibawa saksi David Effendi tersebut di lapangan. Padahal diketahui harga pasaran yang diajukan saksi David Effendi kondisi tanahnya tidak sejenis dan lokasinya tidak berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang akan dikerjakan saksi David Effendi di Tahap IV ;
Menimbang, bahwa selanjutnya, hasil rapat tersebut dilaporkan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi ke Walikota Samarinda saksi Drs.H.ACHMAD AMINS,MM untuk mendapatkan persetujuan melalui telaahan staf perihal Usulan Kenaikan dan Pekerjaan Tahap IV (lanjutan) Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI Pulau Atas, Kenaikan Harga Rumah RSH Type 36/300 m2 Perumahan KORPRI Pulau Atas dan Proses Lanjutan MOU/Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV Lanjutan di Lokasi Pelita VIII Kel. Sambutan dan Kel. Pulau Atas untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Korpri tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi persetujuan saksi ZULFAKAR selaku Asisten Pembangunan dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi selaku Sekda Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa kabar disetujuinya Harga Kavling Tanah Matang sebesar Rp.145.000,00/M2 tersebut kemudian disampaikan terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,Msi kepada saksi David Effendi secara lisan di kantornya dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara saksi David Effendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri dan Pemerintah Kota Samarinda (diwakili Walikota Samarinda saksi ACHMAD AMINS) tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 dan Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 seluas 30 hektar untuk 500 unit rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah). Teknis penandatanganan perjanjian : saksi David Effendi menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu di kantor terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi baru kemudian surat perjanjian tersebut dibawa terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi ke Walikota saksi ACHMAD AMINS untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengadaan kavling tanah matang tersebut berasal dari APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2009 dan 2010, masuk dalam program Peningkatan Kesejahteraan Aparatur yaitu kegiatan Peningkatan Kesejahteraan PNS di SKPD Sekretariat Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Efi Laila Kholis,SH.MH : Tidak ada metode baku dalam menghitung kerugian Negara. Namun dalam prakteknya, akuntan forensik memilih metode dari berbagai metode yang dikenal dalam ilmu akuntansi yang tersedia yang bergantung bentuk tindak pidana korupsi. Bahwa Negara sering kali dirugikan karena transaksi yang dibeli dibuat dengan harga tidak wajar, baik dalam transaksi pembelian maupun pelepasan dan pemanfaatan barang. Kunci metode ini adalah penentuan harga wajar. Harga wajar menjadi pembanding untuk “harga realisasi”. Kerugian Negara terjadi akibat ada transaksi yang tidak wajar dan kemudian dihitung dari selisih harga tidak wajar dengan harga realisasi. (Vide: Efi Laila Kholis,SH.MH, “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Penerbit Solusi Publishing, Cimanggis-Depok, Cet. Pertama, April 2010, hlm. 72-73) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi Wasis Ketua RT 06 Pulau Atas, saksi Awal Hatmadi Lurah (baru) Pulau Atas, saksi Firmansyah Adhytia Lurah (lama) Pulau Atas bahwasanya saksi David Effendi membeli tanah di RT 06 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir sejak tahun 2003 sampai tahun 2010 dengan harga antara Rp.4.000,- sampai dengan Rp.30.000,- per m2. Bahwa harga tanah di Kel. Pulau Atas berdasarkan register Tanah Tahun 2007 s/d tahun 2009 paling rendah Rp. 4.000,- dan tertinggi Rp 30.000,- kemudian pada tahun 2011 sampai mencapai Rp. 35.000,-. Transaksi pembelian tanah oleh saksi David Effendi (PT. Davindo Jaya Mandiri) yang teregister dalam buku tanah ada 47 kali ;
Menimbang, bahwa Pelepasan hak atas tanah di lokasi yang berbatasan langsung dengan perumahan KORPRI tersebut pada tahun 2009 -2010 harganya tidak sampai Rp. 40.000,-/m2, hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 085/PT.06/02/2010 tanggal 02 Februari 2010 antara Mariam kepada Wasis sebesar Rp.26.315,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/703/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Maryadi Mahmud sebesar Rp. 29.000,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :590/873/kasi/III/09 tanggal 27 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Fani Wijaya sebesar Rp.37.037,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/702/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Agus sebesar Rp. 23.148,-/M2 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan transaksi-transaksi tersebut diatas maka rata-rata harga pasar per meter persegi saksi David Effendi membeli tanah dari masyarakat adalah berkisar Rp. 30.000,- ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa NJOP untuk Kapling Tanah Matang Tahap IV yang berada dilokasi perumahan Korpri Jl. Pelita VIII adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor.KEP-219/WPJ.14/BD.05/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang menyatakan bahwa NJOP di Perumahan Korpri adalah sebesar Rp. 103.000,- /m2 ;
Menimbang, bahwa tentang adanya perbedaan pendapat mengenai besaran NJOP yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 14.000,- /m2 dan Penasihat Hukum Terdakwa sebesar Rp. 103.000,-/m2 Majelis menilainya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-219/WPJ.14/BD.05/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang menyatakan bahwa NJOP di Perumahan Korpri adalah sebesar Rp. 103.000,- /m2 , sedangkan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Nomor: S-19/WPJ.14/KP.0206/2011 tanggal 24 Februari 2011 perihal tanggapan atas permintaan bantuan data NJOP dan keterangan saksi Awal Hatmadi Lurah Pulau Atas, bahwa NJOP di RT. 06 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda berkisar antara RRp. 8.000,- s/d Rp. 14.000,- ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan dimaksud diatas adalah lebih tinggi dari pada surat dari KPP Pratama Samarinda, dengan demikian Majelis bependapat besaran NJOP yang dapat diterapkan/dikenakan pada lokasi KTM Tahap IV Perumahan Korpri adalah sebesar Rp. 103.000,-/m2 sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI dimaksud ;
Menimbang, bahwa harga Kapling Tanah Matang Tahap I adalah sebesar Rp.41.000,- per meter persegi sesuai surat perjanjian pemesanan Kapling Tanah Matang No. 113/Korpri-II/XII/2003 tanggal 29 Desember 2003, dapat dijadikan dasar untuk perhitungan kavling tanah matang tahap IV;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa inflasi yang terjadi haruslah dipertimbangkan juga kedalam komponen harga kavling tanah matang tahap IV, yang rata-rata pertahunnya adalah sebesar 9 % ;
Menimbang, bahwa keuntungan bagi pengembang haruslah diperhitungkan pula dalam komponen Kapling Tanah Matang yakni sebesar 2,5 % ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa harga pasar adalah : 1. Rp.41.000,- x inflasi 5 tahun (45 %) = Rp. 18.450,-
2. keuntungan = 2,5 % x Rp. 59.400 ( Rp. 41.000,- + Rp. 18.450,- ) = Rp. 1.486,- .
Maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa harga pasar yang wajar untuk kapling tanah matang tahap IV adalah sebesar = Rp. 59.450,- (harga tahap I + inflasi) + Rp. 1.486,- ( keuntungan ) = Rp. 60.936,- /m2 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua hal yang telah dipertimbangkan diatas maka, Majelis Hakim menilai harga wajar Kapling Tanah Matang adalah = harga pasar + standar pemerintah + NJOP dibagi 3, yaitu Rp. 60.936,- + Rp. 80.000,- + Rp. 103.000,- dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 81.312,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen Kontrak Kapling Tanah Matang Tahap IV tertanggal 13 Oktober 2008 disepakati luas lahan yang harus diserahkan terdakwa adalah 30 hektar (300.000 m) namun pada bulan Februari 2011 saksi David Effendi telah menyerahkan dokumen tanah seluas 300.210 m 2;
Menimbang, bahwa harga Kapling Tanah Matang tahap IV yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri adalah Rp. 81.312,- x 300.210 m2= Rp. 24.410.675.520,- ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada potensial loss (kerugian yang akan terjadi) untuk Kapling Tanah Matang tahap IV Kota Samarinda sebesar Rp. 43.500.000.000,- - (dikurang) Rp. 24.410.675.250,- = Rp. 19.089.324.480,-
Menimbang, bahwa dengan demikian Nota Pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya Mark up harga tanah, karena perhitungan harga sementara pada tanggal 28 Juli 2008 sudah sesuai dengan ketentuan, haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 38), lebih lanjut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku tindak pidana.Pada umunya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kewenangan ” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. ( Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya );
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” kesempatan ” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ” Sarana ” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 39);
Menimbang, bahwa mennurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) b huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dari fakta yang yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta bahwa pada tanggal 29 Desember 2003 antara saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri dengan Pemkot Samarinda yang diwakili oleh Walikotanya yaitu saksi Drs. H.Achmad Amins,MM menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) (Surat Perjanjian Kesepakatan) No. 112/KORPRI-II/XII/2003 tentang Perjanjian Kesepakatan Pembangunan Perumahan beserta seluruh fasilitasnya untuk anggota Sub Unit KORPRI Sekretariat Kota Samarinda pada Lokasi di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Desember 2003, Walikota Samarinda menandatangani Surat Perjanjian Pemesanan Kapling Tanah Matang No. 113/Korpri-II/XII/2003 antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri dengan luas 27,3 ha untuk 500unit rumah dan fasilitasnya dengan harga KTM Rp. 41.000,-/m2 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 04 Maret 2004 berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 845-05/078/HUK-KS/2004 tanggal 04 Maret 2004 dibentuklah Tim Teknis Pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan pegawai Pemerintah Kota Samarinda dengan Koordinator Kepala Dinas Kimbangkot Ir. Syarifuddin Haris, Anggota Kepala Dinas Bina Marga Pengairan saksi Ir. H. Zulfakar Majid, Kasubdin Rehabilitasi Kota Kimbangkot saksi H. Susiadi Arif Alm., Kasubdin Perencanaan Kimbangkot saksi Ir. Dadang Airlangga, MMT, Kasubdin Pengendalian Perumahan Kimbangkot Ir. Ashadi, Kasubdin Bina Marga saksi Ir. Yosef Barus, Staf Kimbangkot Ir. Yudi Sulistianto, dan Staf Kimbangkot saksi Ir. Agus Supriyanto, yang mempunyai tugas pengendalian pembangunan KTM meliputi Desain Land Development dan pengendalian pembangunan rumah. Setelah Desain Land Development Kavling Tanah matang selesai diserahkan kepada Ketua Korpri H. Salili dan Sekretarisnya Drs. Rusdi AR, M.Si. ;
Menimbang, bahwa setelah dilaksanakan perjanjian tahun 2003 tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perjanjian kerjasama lanjutan pemesanan kavling tanah matang antara Pemerintah Kota Samarinda dengan saksi David Effendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri di Kelurahan Pulau Atas dan Sambutan, yaitu untuk Tahap II No. 180/078/HK-KS/XII/2005 ; No: 042/DJM-SMD/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 seluas lebih kurang 16,36 Ha untuk 300 unit rumah dan fasilitasnya , untuk Tahap III No. 180/015/HK-KS/I/2006; No. 05/DJM-SMD/I/2006 tanggal 26 Januari 2006 seluas lebih kurang 45 Ha untuk 800 unit rumah dan fasilitasnya ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Juli 2008 saksi Fadly Illa,SH.Msi selaku Skretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda yang secara ex officio menjabat sebagai Ketua Korpri Kota Samarinda mengundang saksi David Effendi, Asisten Pembangunan saksi Ir. H. ZULFAKAR, Kepala Dinas DBMP saksi Ir.Yosef Barus dan stafnya saksi Ir. DADANG AIRLANGGA, Sekretaris Korpri terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, M.Si., Kepala Dinas Kombangkot Ir. H. SOFYAN SUPRIADI dan stafnya Ir. HERO MARDANUS, dan ACHMAD SUPRAYETNO, S.Sos serta MACHMUD, S.E. dari Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Samarinda untuk hadir dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 di ruang rapat Sekda untuk membahas penawaran harga kavling tanah matang tahap IV yang diajukan saksi David Effendi. Rapat tersebut setelah dibuka oleh saksi FADLY ILLA,SH.Msi kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi untuk pembahasan;
Menimbang, bahwa dalam rapat tersebut, saksi David Effendi selain membawa surat penawaran harga juga membawa sampel harga pasaran setempat berupa fotocopy Surat Keterangan untuk melepaskan Hak atas Tanah seluas 200m2 (20 m × 10 m) Kavling yang terletak di RT.11 (Jln. Pelita IV), Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir, Samarinda antara Syahriansyah dengan Jhonny Aritonang O. seharga Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 Maret 2008 dengan kwitansinya, permeter ± Rp. 250.000,-/m2 dan sampel Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT PBB berupa fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) a.n. Syamsu Nur di Komplek Perumahan Korpri Blok A1, dengan NJOP sebesar Rp. 103.000/m2 tanggal 06 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa sampel harga pasar dan NJOP yang dibawa saksi David Effendi tersebut, kemudian dipergunakan oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi atas persetujuan oleh saksi FADLY ILLA,SH.Msi dalam pembahasan penawaran harga kavling tanah matang yang diajukan saksi David Effendi dihadapan peserta rapat. Sehingga tanpa memperlihatkan dokumen harga pasaran, NJOP dan harga standar, juga tidak adanya perdebatan dan negosiasi harga, akhirnya para peserta rapat sepakat harga kavling tanah matang sementara adalah sebesar Rp. 145.000,-/ M2 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp. 103.000,-, + harga Standar Pemerintah Rp. 80.000,- + harga Pasar Rp. 250.000,- = Rp. 433.000,-, kemudian dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 144.333,-/M2 dibulatkan menjadi Rp. 145.000,- per M2. ;
Menimbang, bahwa saksi FADLY ILLA,SH.Msi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi tidak pernah melakukan cross check terkait kebenaran dan relevansi sampling harga pasar dan NJOP yang dibawa/diajukan saksi David Effendi tersebut di lapangan. Padahal diketahui harga pasaran yang diajukan saksi David Effendi kondisi tanahnya tidak sejenis dan lokasinya tidak berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang akan dikerjakan saksi David Effendi di lahan Tahap IV;
Menimbang, bahwa selanjutnya, hasil rapat tersebut dilaporkan oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi ke Walikota Samarinda saksi ACHMAD AMINS untuk mendapatkan persetujuan melalui telaahan staf perihal Usulan Kenaikan dan Pekerjaan Tahap IV (lanjutan) Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI Pulau Atas, Kenaikan Harga Rumah RSH Type 36/300 m2 Perumahan KORPRI Pulau Atas dan Proses Lanjutan MOU/Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV Lanjutan di Lokasi Pelita VIII Kel. Sambutan dan Kel. Pulau Atas untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Korpri tertanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi persetujuan saksi ZULFAKAR selaku Asisten Pembangunan dan saksi FADLY ILLA,SH.Msi selaku Sekda Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa kabar disetujuinya Harga Kavling Tanah Matang sebesar Rp. 145.000,00/M2 tersebut kemudian disampaikan oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi kepada saksi David Effendi secara lisan di kantornya dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara saksi David Effendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri dan Pemerintah Kota Samarinda (diwakili Walikota Samarinda saksi ACHMAD AMINS) tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 dan Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 seluas 30 hektar untuk 500 unit rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah). Teknis penandatanganan perjanjian : saksi David Effendi menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu di kantor terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi baru kemudian surat perjanjian tersebut dibawa oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi ke Walikota saksi ACHMAD AMINS untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa penetapan harga kavling tanah matang tahap IV tersebut tidak dilakukan oleh Tim Penilai/Appraisel yang berkompeten di bidangnya sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Perpres RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tetapi ditetapkan oleh para peserta rapat yaitu Sekretaris Daerah Kota Samarinda secara ex-officio sebagai Ketua Korpri (pelaksana kegiatan) saksi HM. FADLY ILLA, Sekretaris Korpri terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,M.Si., saksi DAVID EFFENDI, Asisten Pembangunan saksi Ir. H. ZULFAKAR, Kepala Dinas DBMP saksi Ir.Yosef Barus dan stafnya saksi Ir. DADANG AIRLANGGA, Kepala Dinas Kombangkot saksi Ir. H. SOFYAN SUPRIADI dan stafnya saksi Ir. HERO MARDANUS, dan saksi ACHMAD SUPRAYETNO, S.Sos serta saksi MACHMUD, S.E. dari Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengadaan kavling tanah matang tersebut berasal dari APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2009 dan 2010, masuk dalam program Peningkatan Kesejahteraan Aparatur yaitu kegiatan Peningkatan Kesejahteraan PNS di SKPD Sekretariat Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi membeli tanah-tanah di RT 06 Kel. Pulau Atas Kec. Samarinda Ilir dari masyarakat untuk pembangunan Perumahan Korpri sejak tahun 2003 s/d tahun 2010 dengan harga pembelian tanah antara Rp. 2000,- s/d Rp. 10.000,-/ m2, sesuai dengan keterangan Ketua RT 06 Pulau Atas WASIS, Lurah Pulau Atas saksi AWAL HATMADI (lama) dan saksi FIRMANSYAH ADHYSTIA (baru),Camat Samarinda Ilir saksi DIDI PURWITO. Bahwa harga tanah di Kel. Pulau Atas berdasarkan register Tanah Tahun 2007 s/d tahun 2009 paling rendah Rp. 4.000,- tertinggi Rp 30.000,- pada tahun 2011 sampai mencapai Rp. 35.000,-. Transaksi pembelian tanah oleh saksi David Effendi (PT. Davindo Jaya Mandiri) yang teregister dalam buku tanah ada 47 kali ;
Menimbang, bahwa Pelepasan hak atas tanah di lokasi yang berbatasan langsung dengan perumahan KORPRI tersebut pada tahun 2009 -2010 harganya tidak sampai Rp. 40.000,-/m2, hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 085/PT.06/02/2010 tanggal 02 Februari 2010 antara Mariam kepada Wasis sebesar Rp.26.315,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/703/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Maryadi Mahmud sebesar Rp. 29.000,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :590/873/kasi/III/09 tanggal 27 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Fani Wijaya sebesar Rp.37.037,-/M2, harga tanah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 590/702/kasi/III/09 tanggal 10 maret 2009 antara Mahmuran Rahman kepada Agus sebesar Rp. 23.148,-/M2 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan transaksi-transaksi tersebut diatas maka rata-rata harga pasar per meter persegi saksi David Effendi membeli tanah dari masyarakat adalah dengan harga berkisar Rp. 30.000,-.
Menimbang, bahwa didalam unsur ke 2 (dua) telah diuraikan secara jelas pendapat Majelis Hakim, bahwa harga yang wajar terhadap tanah yang sudah dimatangkan (KTM) per meter persegi adalah sebesar Rp.81.312,- ;
Menimbang, bahwa pada bulan Februari 2011, saksi David Effendi menyerahkan 105 dokumen tanah dari tahap I sampai tahap IV berupa 103 Surat Keterangan melepaskan Hak Atas Tanah dan 2 buah sertifikat hak milik dengan luas seluruhnya sekitar 118 M2 kepada Sekretaris Korpri Kota Samarinda yang baru Drs. SURYADI melalui terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi. Dokumen tanah untuk tahap IV seluas 30.021 Ha masing-masing atas nama Ahmad, Suhadi, Rumini, MadRais, Rahman, Rahman, Jumli, Idris, Ahmad, Masni, Tual Arjan, Tual Arjan Japar, Hasan, Katimin, Udin, Amansyah, Midan, achmad, H.Asmuni.As Mad Mukrin, Aini, Maryadi, H.A.Asnan,Syahril Sisik, Arhan, Nursih, Sani, Sukoyo, Harjo Sumarto, H.A.Kodir, Tual Arja, aini, Syahran dan Samsuri ;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi telah membuat Progres Pelaksanaan Pematangan Lahan PT. Davindo Jaya Mandiri tertanggal 12 Oktober 2010 yang ditandatangani saksi David Effendi untuk pekerjaan pembangunan RSS type 36/300 sebanyak 500 unit di Pulau Atas, yang menyatakan bahwa pematangan lahan telah dilakukan 100 % seluas 30 ha dari bulan April 2009 s/d Oktober 2010;
Menimbang, bahwa terhadap progress report tersebut, Ketua Korpri Kota Samarinda saksi FADLY ILLA,SH.Msi telah membentuk 2 (dua) tim pemeriksa pekerjaan untuk melakukan pengecekan kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yaitu Surat Tugas No. 62/Korpri-Smd/V/2010 tanggal 5 Mei 2010, Surat Tugas No. 176/Korpri-Smd/XI/2010 tanggal 8 dan 16 Nopember 2010. Namun Tim tidak bekerja sebagaimana tupoksinya yaitu pemeriksaan Design Land Development, Cut and Fill dan Pembentukan Badan Jalan :
Tim pengawas pertama beranggotakan RACHMANI, SH, M.Hum, terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi, Dra. ZAINUN, BUDIAWAN, SUNAR, yang turun ke lokasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 23 September 2010 untuk pengecekan pekerjaan seluas 0,34 ha saja dan yang kedua sekitar bulan Nopember 2010, tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan saksi David Effendi tetapi hanya melihat jumlah rumah yang telah dibangun saksi David Effendi saja, berjumlah 11 unit dengan ukuran kaplingan rumah per unitnya seluas 300 m2 tanpa GPS akibat turun hujan sehingga lokasi tersebut tidak dapat dilalui (belum matang) sedangkan dalam BA Pemeriksaan pekerjaan tercantum 3 item pekerjaan yang telah diperiksa yaitu Design Land Development, Cut and Fill dan Pembentukan Badan Jalan.
Bahwa Berita Acara pengecekan fisik tersebut dibuat 2 halaman, halaman kedua memuat tanda tangan tanpa adanya rincian item pekerjaan yang dilakukan, dibuat rangkap 5 (lima) yang kemudian dibuat 3 (tiga) berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yaitu, pertama No. 150/Korpri-Smda/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luasan 0,34 ha, yang kedua No. 66/Korpri-Smda/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 dengan luasan 1,72 ha dan yang ketiga No. 151/Korpri-Smda/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luasan 1,38 ha.
Tim yang turun ke lapangan pada pemeriksaan kedua adalah Tim Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF) Kota Samarinda yaitu terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi, saksi SURIANSYAH, SUNAR, RACHMANI dan Staf Korpri, sementara Camat Samarinda Ilir saksi AHMAD YANI dan Lurah Pulau Atas saksi FIRMANSYAH ADHYSTIA yang merupakan anggota tim tidak ikut ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim hanya berdiri di atas gunung yang telah dicutting, dari atas kemudian terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH,Msi menunjukkan areal yang akan diperiksa tanpa mengatakan berapa luasannya, dimana tidak dilakukan pemeriksaan titik-titik ekstrim dan batas-batas areal menggunakan GPS. Selanjutnya Anggota Tim termasuk Camat dan Lurah yang tidak ikut dalam pemeriksaan pekerjaan diminta oleh terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH,Msi untuk menandatangani 2 (dua) Berita Acara Tim Pengawas Kegiatan Fisik (TPKF) Kota Samarinda masing-masing Nomor : 177/BATPKF/Korpri.Smd/XI/2010 tanggal 09 Nopember 2010 (tanggal berita acara mendahului surat tugas tertanggal 16 Nopember 2010) yang menyatakan telah melakukan penelitian atas kebenaran pekerjaan land development kawasan Perumahan PNS Pemkot, design land development, pemotongan, penimbunan dan pembentukan badan jalan sesuai site plan, sehingga dinyatakan PT. Davindo Jaya Mandiri berhak atas pembayaran angsuran 100% untuk tahap IV dari harga borongan sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan yang kedua Nomor : 177/BATPKF/Korpri-Smd/XI/2010 tanggal 8 Nopember 2010 yang menyatakan pekerjaan saksi David Effendi telah selesai 100%. Bahwa saksi RATNO TIMUR Staf Korpri yang namanya dan tandatangannya dicantumkan dalam BA TPKF tanggal 8 Nopember 2010 mengaku tidak pernah menerima atau membaca surat tugasnya sebagai anggota TIM TPKF. RATNO TIMUR tidak pernah meninjau Lokasi perumahan Korpri di Sambutan dan tidak pernah memeriksa lahan kavling Tanah Matang Perumahan Korpri di Kelurahan Pulau Atas karena tugasnya di Korpri adalah di administrasi saja. Namun, RATNO TIMUR mengaku pernah menandatangani suatu surat pernyataan yang disodorkan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH,Msi di ruangannya, untuk bukti bahwa ada anggota Korpri yang ke lokasi. Saat itu di ruangan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH,Msi ada anak perempuan saksi David Effendi ;
Menimbang, bahwa 3 (tiga) buah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masing-masing No. 150/Korpri-Smda/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luasan 0,34 ha, yang kedua No. 66/Korpri-Smda/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 dengan luasan 1,72 ha dan yang ketiga No. 151/Korpri-Smda/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan luasan 1,38 ha yang dibuat oleh terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi tersebut dijadikan saksi David Effendi sebagai dasar pembuatan 3 (tiga) buah Berita Acara Penyerahan Kapling Tanah Matang Tahap IV masing-masing seluas 1,72 ha No.: 60/DJM-SMD/X/2010 tanggal 04 Juni 2010, seluas 0,34 ha No.: 139/DJM-SMD/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010, seluas 1,38 ha No.: 140/DJM-SMD/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 kepada terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH,Msi selaku Sekretaris Korpri;
Menimbang, bahwa di lapangan saat Tim Jaksa Penyelidik bersama saksi TRI DWI SARI, ST , saksi David Effendi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi pada bulan Maret 2011 meninjau lokasi masih ditemukan tanah/lahan yang belum dimatangkan. Demikian halnya saat sidang peninjauan lokasi di KTM Tahap IV tanggal 17 Oktober 2012, lokasi yang ditunjuk saksi David Effendi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi sebagai tahap IV belum semuanya matang, hanya 27 kapling saja yang bisa dibuktikan pematangannya karena telah dibangun rumah bergenteng merah di atasnya. Tanah masih belum padat dibuktikan dengan banyaknya lumpur (bubur tanah) dan rawa-rawa serta ilalang tinggi di areal tahap IV. Saksi Drs. SURIANSYAH salah satu anggota Tim Pengawas Pekerjaaan Fisik, menjelaskan bahwa saksi tidak pernah diajak meninjau lokasi yang ditunjukkan sebagai tahap IV tersebut, pada saat tim turun bersama terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi untuk pembuatan berita acara pemeriksaan pekerjaan 2010 tidak di lokasi tersebut tapi di lokasi yang banyak rumah bergenteng hijau yang kemudian baru diketahui merupakan tahap III;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi dalam melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pematangan tanah tersebut kepada Pemkot Samarinda selalu melalui Sekretariat Korpri, dengan hanya dilampiri surat penagihan dan progres report yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak pernah diperiksa tim pengawas. Atas nota tagihan saksi David Effendi tersebut, Sekretaris Korpri terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH,Msi kemudian membuat pengantar permintaan pembayaran ke Walikota dengan melampirkan Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan ;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kota Samarinda kemudian menerbitkan 8 (delapan) buah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran harga Kavling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri Tahap IV sebesar Rp. 18.000.000.000,- kepada saksi David Effendi ;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi sebagai Direktur PT.DAVINDO JAYA MANDIRI pada saat mengajukan permohonan pembayaran tidak melampirkan dokumen prasyarat seperti laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara penyerahan pekerjaan (keterangan Bendahara saksi SUHANDIYANSYAH, terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi, keterangan saksi David Effendi). Bahkan SK. Walikota untuk pembayaran tersebut kadang menyusul karena belum dibuat oleh bagian hukum. Berita Acara pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yang dibuat terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi yang dipergunakan saksi David Effendi dan terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi untuk lampiran permohonan pembayaran kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 36 Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tentang serah terima pekerjaan ;
Pasal 132 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dimana harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 133 Ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penerima subsidi bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Korpri yang secara ex officio selaku Sekretaris Tim Pengadaan Kavling Tanah Matang Dan Pembangunan Perumahan PNS Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 845-05/289/HUK-KA/2002 tanggal 13 September 2002 yang belum pernah dibatalkan/dinyatakan tidak sah dengan suatu keputusan maupun dicabut oleh Walikota Samarinda, dengan demikian perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Korpri Kota Samarinda dalam pengadaan Kavling Tanah Matang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping itu dalam Pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa menghadiri rapat tanggal 28 Juli 2008 karena melaksanakan perintah jabatan dan mengajukan usulan harga sementara kepada Walikota telah sesuai dengan peraturan yang berlaku karenanya harus dilindungi oleh hukum, hal itu sejalan pula denganPasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan ..... diatas, namun demikian Majelis akan menguraikan apa yang menjadi dakwaan dari Penuntut Umum yaitu mengenai adanya mark up harga Kapling Tanah Matang ;
Menimbang, bahwa rapat yang diadakan diruang Sekda Kota Samarinda (saksi Fadly Illa,SH.Msi/Ketua Korpri Samarinda) tanggal 28 Juli 2008 adalah didasarkan pada permohonan penawaran Kapling Tanah Matang dari PT Davindo Jaya Mandiri tanggal 2 Juli 2008 seharga Rp. 150.000,-/m2, dimana harga tersebut didasarkan pada 3 (tiga) komponen , yaitu NJOP sebesar Rp. 103.000,-, harga pemerintah sebesar Rp. 80.000,- dan harga pasar sebesar Rp. 250.000,- , dimana hasil rapat disepakati harga sementara KTM Tahap IV adalah sebesar Rp. 145.000,-/m2 ;
Menimbang, bahwa Majelis menilai ”harga pasaran ” yang wajar untuk Kapling Tanah Matang di perumahan Korpri Jl. Pelita VIII adalah sebesar Rp. 60.936,-/m2 bukan Rp. 250.000,- ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai harga wajar Kapling Tanah Matang Tahap IV adalah harga pasar Rp. 60.936,- + standar pemerintah Rp. 80.000,- + NJOP Rp. 103.000,- dibagi 3 (tiga) diperoleh harga rata-rata = Rp. 81.312,-
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Sekretaris Korpri bersama-sama dengan peserta rapat tanggal 28 Juli 2008 yang menetapkan harga sementara sebesar Rp. 145.000,-/m2 yang tidak didasarkan pada kajian, dan penelitian harga sebagaimana mestinya sebagai Tim Pengadaan KTM yang akhirnya menjadi pedoman/acuan dari Walikota Samarinda menetapkan harga KTM Tahap IV sebesar Rp. 145.000,-/m2 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian penyimpangan dalam pelaksaan pengadaan Kapling Tanah Matang Tahap IV tersebut merupakan bentuk perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi David Effendi dan saksi HM. Fadly Illa,SH.M.Si sehingga merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidaklah tepat bila terdakwa berlindung pada ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, karena akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pihak lain yang telah disebutkan diatas maka Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda telah dirugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas dengan demikian pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tentang keberatannya haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur " menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan ( Vide : Darwan Prinst, SH.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32);
Menimbang, bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ” dapat ” sebelum frasa ” merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, bahwa pada pada tanggal 13 Oktober 2008 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri dengan Pemerintah Kota Samarinda tentang Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV seluas 30 hektar untuk 500 unit rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 43.500.000.000,- dimana anggarannya berasal dari APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2009 dan 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya harga Kavling Tanah Matang yang disepakati saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri dengan Pemerintah Kota Samarinda adalah sebesar Rp. 145.000,- per meter persegi, hingga nilai total yang harus dibayar Pemerintah Kota Samarinda pada saksi David Effendi adalah Rp. 145.000,- x 300.000 m2 = Rp. 43.500.000.000,- . Dari nilai Rp. 43.5000.000.000,- telah diterima saksi David Effendi sebesar Rp.18.000.000.000,- ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai harga wajar Kavling Tanah Matang Tahap IV adalah sebesar Rp. 81.312,- per meter persegi. Oleh karena saksi David Effendi telah menyerahkan dokumen surat tanah pada Pemerintah Kota Samarinda seluas 300.210 meter persegi pada bulan Februari 2011, maka seharusnya Pemerintah Kota Samarinda membayar pada saksi David Effendi adalah sebesar Rp. = Rp. 81.312,- x 300.210 m2 = Rp.24.410.675.520 ;
Menimbang, bahwa apabila PEMKOT Samarinda melakukan pembayaran seluruhnya, maka akan terjadi potensial loss (kerugian yang akan terjadi) untuk Kapling Tanah Matang tahap IV Kota Samarinda sebesar Rp. 43.500.000.000,- - (dikurang) Rp. 24.410.675.250,- = Rp. 19.089.324.480,-
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan ” ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen).
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen).
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBY LOQMAN (Perbobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana ,_1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, hal 61 ) adalah : “apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta “. Lebih lanjut dikatakan bahwa : “syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah “ :
harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ;
kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik .
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBBY LOQMAN bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa “ ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pengadaan Kavling Tanah Matang tahap IV tidak hanya melibatkan terdakwa sebagai Sekretaris Korpri Kota Samarinda saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yaitu Sekretaris Daerah Kota Samarinda saksi Fadly IIla,SH.Msi, saksi David Effendi Direktur PT Davindo Jaya Mandiri yang hadir dalam rapat tanggal 28 Juli 2008 di ruang rapat Sekda untuk membahas penawaran harga kavling tanah matang tahap IV yang diajukan saksi David Effendi ;
Menimbang, bahwa tanpa memperlihatkan dokumen harga pasaran, NJOP dan harga standar, juga tidak adanya perdebatan dan negosiasi harga, akhirnya para peserta rapat sepakat harga kavling tanah matang Tahap IV adalah sebesar Rp. 145.000,-/ M2 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp. 103.000,-, + harga Standar Pemerintah Rp. 80.000,- + harga Pasar Rp. 250.000,- = Rp. 433.000,-, kemudian dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 144.333,-/M2 dibulatkan menjadi Rp. 145.000,- per M2. ;
Menimbang, bahwa untuk menilai harga wajar Kavling Tanah Matang tahap IV adalah harga pasar + standar pemerintah + NJOP dibagi 3, yaitu Rp. 60.936,- + Rp.80.000,- + Rp.103.000,- dibagi 3 diperoleh harga rata-rata = Rp. 81.312,- per M 2 ;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi telah membuat Progres Pelaksanaan Pematangan Lahan PT. Davindo Jaya Mandiri tertanggal 12 Oktober 2010 yang ditandatangani saksi David Effendi untuk pekerjaan pembangunan RSS type 36/300 sebanyak 500 unit di Pulau Atas, yang menyatakan bahwa pematangan lahan telah dilakukan 100 % seluas 30 ha dari bulan April 2009 s/d Oktober 2010;
Menimbang, bahwa atas progress report tersebut Ketua Korpri Kota Samarinda saksi Fadly Illa,SH.Msi telah membentuk 2 (dua) Tim pemeriksa pekerjaan untuk melakukan pengecekan kebenaran pekerjaan fisik dilapangan. Bahwa Tim tidak bekerja sebagaimana tupoksinya, namun Tim membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang tercantum 3 item pekerjaan telah diperiksa yaitu Design Land Development, Cut and Fill dan Pembentukan badan jalan.
Bahwa dilapangan saat Tim Jaksa Penyelidik bersama saksi Tri Dwi Sari,ST saksi David Effendi dan terdakwa Drs Yusradiansyah,Msi pada bulan Maret 2011 meninjau lokasi masih ditemukan tanah/lahan yang belum dimatangkan. Demikian halnya saat sidang peninjauan lokasi di Kapling Tanah Matang Tahap IV tanggal 17 Oktober 2012 belum semuanya matang ;
Menimbang, bahwa selanjutkan pada saat saksi David Effendi melakukan penagihan pembayaran Kapling Tanah Matang Tahap IV dengan menggunakan progress report yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lalu Sekretaris Korpri terdakwa Drs Yusradiansyah,Msi membuat pengantar permintaan, selanjutnya Pemerintah Kota Samarinda memprosesnya hingga terbitlah 8 (delapan) SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan delapan kali pembayaran dengan jumlah Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.6. Unsur “beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, voortgezette handeling mempunyai 3 syarat, yaitu :
Adanya satu niat
Perbuatan sejenis
Waktunya tidak terlalu lama
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa dana Pengadaan Kapling Tanah Matang Tahap IV telah dilakukan pembayaran dengan 8 (delapan ) kali penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebesar Rp. 18.000.000.000,- kepada saksi David Effendi dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
SP2D dengan Nomor : 126/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.M.Si. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/129/HK-KS/II/2009 tanggal 19 Februari 2009 tentang Pembayaran Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri Kota Samarinda yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 1750/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 28 Mei 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.M.Si. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/326/HK-KS/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Pembayaran Lanjutan Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. Pulau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 4524/SP2D-LS/1.20.03.01/2009 tanggal 15 September 2009 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011417779 atas nama PK. Sekretariat Korpri Kota Samarinda yang diterimakan terdakwa Drs.YUSRADIANSYAH.Msi. berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/480/HK-KS/IX/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-III) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. Pulau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh terdakwa Drs. YUSRADIANSYAH, SH, M.,Si. (Sekretaris Korpri Kota Samarinda);
SP2D dengan Nomor : 01398/SP2D-LS/2010 tangga 15 Juni 2010 sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus juta rupiah) ke nomer rekening 0011546089 nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/304/HK-KS/VI/2010 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-IV) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 03849/SP2D-LS/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/516/HK-KS/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VI) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 054146/SP2D-LS/2010 tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/493/HK-KS/IX/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-V) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri).
SP2D dengan Nomor : 03519/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke nomer rekening 0011546089 nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/551/HK-KS/XI/2010 tanggal 12 Nopember 2010 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VII) Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
SP2D dengan Nomor : 06728/SP2D-LS/2010 tanggal 21 Desember 2010 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah) ke nomer rekening 0011546089 atas nama PT. DAVINDO JAYA MANDIRI (DAVID EFFENDI) berdasarkan SK. Walikota Samarinda No. 999/602/HK-KS/XII/2010 tanggal 13 Desember 2009 tentang Pembayaran Lanjutan (Pembayaran Ke-VIII) Pemesanan Kavling Tanah Matang Tahap IV Perumahan Korpri di Lokasi Pelita VIII Kel. PUlau Atas Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT. Davindo Jaya Mandiri yang Diterimakan oleh saksi DAVID EFFENDI (Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka dengan demikian nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair dan mohon agar terdakwa dibebaskan, haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum berpendapat terbukti dalam Dakwaan Primair sedangkan Majelis berpendapat terbukti dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius, (dicuplik dari buku: Prof. Mr. Roeslan Saleh : ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana ” Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet. Ke 2 , Pebruari 1981, hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, hlm. 82-83);
Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66);
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH, mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus:
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide: Prof. Moeljatno, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002, hlm. 164);
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yang lengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah:
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian;
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979- (dicuplik dari Buku Prof. Mulyatno,SH. : ”Asas-Asas Hukum Pidana” , Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002 ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Menimbang, bahwadari fakta hukum yaitu keterangan terdakwa Drs Yusradiansyah,M.Si di depan persidangan bahwasanya setiap saksi David Effendi melakukan penagihan pembayaran KTM Tahap IV dimaksud kepada Pemerintah Kota Samarinda selalu melalui terdakwa selaku Sekretaris Korpri , lalu Sekretaris Korpri membuat surat pengantar permintaan pembayaran ke pada Walikota , selanjutnya diproseslah pembayarannya di bagian keuangan. Bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan pembayaran sebesar Rp.18.000.000.000,- kepada saksi David Effendi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa harga seluruh Kapling Tanah Matang Tahap IV adalah Rp.81.312,- x 300.210 m2 = Rp. 24.410.675.520,- ;
Menimbang, bahwa saksi David Effendi baru mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- , maka masih terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 24.410.675.520 - (dikurang) Rp. 18.000.000.000,- = Rp. 6.410.675.520,- ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk perkara lain An. H.M Fadly Illa,SH.Msi, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal- hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sakit-sakitan ;
Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi cukup lama pada Pemerintah Kota Samarinda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Udang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGAD I LI :
Menyatakan Terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs YUSRADIANSYAH,Msi dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
SPMU no: 12044 tanggal 30 Desember 2004 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no: 6699 tanggal 27 Oktober 2005 sejumlah Rp.2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
SPMU no:1410 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
SPMU no:2017 tanggal 03 Mei 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no: 2758 tanggal 01 Juni 2006 sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)
SPMU no: 3671 tanggal 22 Juni 2006 sejumlah Rp.267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
SPMU no: 4011 tanggal 30 Juni 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:6610 tanggal 12 April 2006 sejumlah Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah)
SPMU no:7865 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
SPMU no: 7866 tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:8958 tanggal 30 Nopember 2006 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:145 tanggal 08 Februari 2007 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SPMU no:1605 tanggal 12 April 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:2592 tanggal 05 Mei 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:4203 tanggal 03 Juli 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:6407 tanggal 06 September 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:8161 tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:8290 tanggal 10 Oktober 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:9134 tanggal 13 Nopember 2007 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SPMU no:10083 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
SPMU no:10046 tanggal 29 Nopember 2007 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SPMU no:11088 tanggal 07 Desember 2007 sejumlah Rp.74.272.000, (tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
SP2D no:00026/SP2D-LS/2008 tanggal 29 Januari 2008 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
SP2D no:00327/SP2D-LS/2008 tanggal 05 Maret 2008 Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:00397/SP2D-LS/2008 tanggal 19 Maret 2008 sejumlah Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)
SP2D no:00727/SP2D-LS/2008 tanggal 21 April 2008 sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02052/SP2D-LS/2008 tanggal 02 Juli 2008 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
SP2D no:02471/SP2D-LS/2008 tanggal 04 Agustus 2008 sejumlah Rp.1.769.018.190,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan belas ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
SP2D no:03721/SP2D-LS/2008 tanggal 18 September 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:04393/SP2D-LS/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
SP2D no:08126/SP2D-LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sejumlah Rp.385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT.Davindo Jaya Mandiri tentang Pemesanan Kapling Tanah Matang Tahap IV (Lanjutan) Di Lokasi Pelita VIII Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Nomor : 180/09/HK-KS/X/2008 Nomor : 206/DJM-SMD/X/2008 yang dibuat pada hari Senin tanggal tiga belas bukan Oktober taun dua ribu delapan.
Surat Walikota Samarinda Nomor :596/0306/Perk.1/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 perihal Persetujuan perpanjangan Izin Lokasi an. PT.Davindo Jaya Abadi.
Berita Acara Rapat Pengajuan/Penawaran harga kavling tanah matang dari PT.Davindo Jaya Mandiri yang diadakan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008.
Surat Keputusan Wlikota Samarinda Nomor : 845-05/289/HUK-KS/2002 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Kapling Tanah dan Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Samarinda tanggal 13 September 2002.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 596/083/HUK-KS/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Seluas ± 400 Hektar Terletak di Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan kepada PT.Davindo Jaya Mandiri tanggal 09 Maret 2004.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 845-05/078/HUK-KS/2004 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawas Proyek Pembangunan Perumahan Pegawai negeri Sipil Anggota KORPRI Pemerintah Kota SamarindaDengan fasilitas KPR BPD Atau Lembaga / Bank Pemberi KPR Lainnya Di Kelurahan Sambutan Dan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tanggal 04 Maret 2004.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tri Widodo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Aripin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ruslan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Japar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Kadir
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Supiani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sunti Sumewati
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmuni
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asmawi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arlan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hamjah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Daham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Wahid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A.Hasbi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual Arjan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama CH.Sadikin S.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hj.Siti Asbiah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nanang
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Markabi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Kursani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abd. Wahab
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nasran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mirham
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Salman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masli
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Sapran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masdar
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mudiharto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad A.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nurbani Yusuf
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Saniah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tukijo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Marhat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ishak Dono
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masitah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Lasminah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Masnin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Moh.Agus Sholeh Al Haz
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Drs. H.Sutardjo Nata Soepena
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sauri
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Chairul Saleh
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Armain
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Bariah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Johani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Suriansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Idris
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Achmad
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama M.Asnie
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Abdul Manap
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Syahran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Inas
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Midan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Darmid
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Ahmat
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Badariah, Firamli bertindak untuk dan atas nama Jumli (Almarhum)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Manudi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Durahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amat Suhadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rumini
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Rais
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Rahman
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Tual (Arjan)
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Hasan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Katimin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Udin
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Amansyah
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asmuni, AS.
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Mad Mukran
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Maryadi
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.Asnan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Arhan
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Nursih
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sani
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Sukoyo
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama Harjo Sumarto
Surat Keterangan Untuk melepaskan hak atas tanah atas nama H.A. Kodir
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. H.M FADLY ILLA,SH.M.Si ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu tanggal 6 Maret2013, oleh kami I GEDE SUARSANA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi MEDAN P NABABAN, SH, MH. dan ABDUL GANI, SH. masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh FIDELIS SANAKI DJAMAN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh: AGUS SUPRIYANTO, SH. dkk. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
MEDAN P NABABAN, SH, MH. I GEDE SUARSANA, SH.
ABDUL GANI , SH.
Panitera Pengganti
FIDELIS SANAKI DJAMAN, SH.