29/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 29/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEDDI ANDI RAHMAN Pgl TEDDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 11 (sebelas) galon BBM jenis solar yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ; - 11 (sebelas) galon BBM jenis minyak tanah yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ; Dirampas untuk Negara. - 28 (dua puluh delapan) galon kosong dengan ukuran isi 30 (tiga puluh) liter. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 29/PID.B/2013/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
Nama lengkap : TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI.
Tempat lahir : Garut.
Umur/Tgl. lahir : 36 tahun/ 09 Juni 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong III Aur Jaya Sitiung V Kenagarian Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (tidak tamat).
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 26 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 16 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013 ; ----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2013 ;--------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 07 Pebruari 2013 sampai dengan 08 Maret 2013; -----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 09 Maret 2013 sampai dengan tanggal 07 Mei 2013;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 29/PEN.PID/2013/PN.MR tanggal 07 Pebruari 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 29/PID.B/2013/PN.MR atas nama Terdakwa : TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI; ---------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan melanggar pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) galon BBM jenis solar yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ;
- 11 (sebelas) galon BBM jenis minyak tanah yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ;
Dirampas untuk Negara.
- 28 (dua puluh delapan) galon kosong dengan ukuran isi 30 (tiga puluh) liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; --------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 28 Januari 2013, No. Reg. Perkara : PDM-16/PL.PJG/Ep.3/01/2013, yang isinya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI pada hari Minggu Tanggal 25 November 2012 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2012, bertempat di Jorong III Aur Jaya Sitiung V Kenagarian Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian dari Polres Dharmasraya yang sedang melakukan Patroli ke daerah Sitiung V lewat di depan rumah terdakwa dan melihat ada bahan bakar minyak berceceran di sekitar gudang yang ada didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi Syahlian P Lubis dan T Indra Budianto dan disuruh membuka gudang tersebut dan ditemukan bahan bakar minyak yang disimpan di dalam gallon dengan rincian 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis minyak tanah, masing-masing gallon berisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, dan 28 (dua puluh delapan) buah gallon kosong bekas tempat bahan bakar minyak, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar terdakwa beli di SPBU Gunung Medan seharga Rp.4.500/liter (empat ribu lima ratus rupiah per liter), terdakwa melakukan pembelian solar tersebut dua kali dalam sebulan dengan jumlah 20 (dua puluh) gallon lebih kurang 600 (enam ratus) liter, dan sesampai di gudang milik terdakwa solar tersebut terdakwa jual kepada pekerja tambang diantaranya saksi Kuswara, Ahmad Sarip dan Rudi Prayitno dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per gallon isi 30 (tiga puluh) liter. Sedangkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah terdakwa beli kepada saksi Maswardi seharga Rp. 1.125.000/drum (satu juta seratus duapuluh lima ribu rupiah per drum) dengan harga literan Rp.5.625/L (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah per liter), sesampai di gudang milik terdakwa minyak tanah tersebut terdakwa jual seharga Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) per gallon isi 30 liter dengan harga literan Rp.7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liter, terdakwa melakukan pembelian minyak tanah tersebut satu kali dalam sebulan sebanyak 2 (dua) drum isi 200 (dua ratus) liter sehingga total 400 (empat ratus) liter tiap pembelian . sedangkan terdakwa tidak berhak untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dalam jumlah banyak tersebut dan terdakwa juga tidak berhak untuk melakukan penjualan bahan bakar minyak di gudang milik terdakwa karena terdakwa tidak memiliki Izin usaha niaga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI pada hari Minggu Tanggal 25 November 2012 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2012, bertempat di Jorong III Aur Jaya Sitiung V Kenagarian Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian dari Polres Dharmasraya yang sedang melakukan Patroli ke daerah Sitiung V lewat di depan rumah terdakwa dan melihat ada bahan bakar minyak berceceran di sekitar gudang yang ada didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi Syahlian P Lubis dan T Indra Budianto dan disuruh membuka gudang tersebut dan ditemukan bahan bakar minyak yang disimpan di dalam gallon dengan rincian 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis minyak tanah, masing-masing gallon berisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, dan 28 (dua puluh delapan) buah gallon kosong bekas tempat bahan bakar minyak, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar terdakwa beli di SPBU Gunung Medan seharga Rp.4.500/liter (empat ribu lima ratus rupiah per liter) ditambah upah isi gallon rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per gallon, terdakwa melakukan pembelian solar tersebut dua kali dalam sebulan dengan jumlah 20 (dua puluh) gallon lebih kurang 600 (enam ratus) liter, dan sesampai di gudang milik terdakwa solar tersebut terdakwa jual kepada pekerja tambang diantaranya saksi Kuswara, Ahmad Sarip dan Rudi Prayitno dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per gallon isi 30 (tiga puluh) liter. Sedangkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah terdakwa beli kepada saksi Maswardi seharga Rp. 1.125.000/drum (satu juta seratus duapuluh lima ribu rupiah per drum) dengan harga literan Rp.5.625/L (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah per liter), sesampai di gudang milik terdakwa minyak tanah tersebut terdakwa jual seharga Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) per gallon isi 30 liter dengan harga literan Rp.7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liter, terdakwa melakukan pembelian minyak tanah tersebut satu kali dalam sebulan sebanyak 2 (dua) drum isi 200 (dua ratus) liter sehingga total 400 (empat ratus) liter tiap pembelian. Bahan Bakar Minyak jenis solar dan minyak tanah yang telah terdakwa beli tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam gudang milik terdakwa sampai ada pembeli yang datang sedangkan terdakwa tidak berhak untuk melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tersebut karena terdakwa tidak memiliki izin usaha penyimpanan. Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI pada hari Minggu Tanggal 25 November 2012 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2012, bertempat di Jorong III Aur Jaya Sitiung V Kenagarian Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian dari Polres Dharmasraya yang sedang melakukan Patroli ke daerah Sitiung V lewat di depan rumah terdakwa dan melihat ada bahan bakar minyak berceceran di sekitar gudang yang ada didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi Syahlian P Lubis dan T Indra Budianto dan disuruh membuka gudang tersebut dan ditemukan bahan bakar minyak yang disimpan di dalam gallon dengan rincian 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) gallon bahan bakar minyak jenis minyak tanah, masing-masing gallon berisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, dan 28 (dua puluh delapan) buah gallon kosong bekas tempat bahan bakar minyak, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar terdakwa beli di SPBU Gunung Medan seharga Rp.4.500/liter (empat ribu lima ratus rupiah per liter) ditambah upah isi gallon rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per gallon, terdakwa melakukan pembelian solar tersebut dua kali dalam sebulan dengan jumlah 20 (dua puluh) gallon lebih kurang 600 (enam ratus) liter, dan sesampai di gudang milik terdakwa solar tersebut terdakwa jual kepada pekerja tambang diantaranya saksi Kuswara, Ahmad Sarip dan Rudi Prayitno dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per gallon isi 30 (tiga puluh) liter, saksi Kuswara dan Ahmad Sarip terakhir membeli tanggal 21 November 2012 dan saksi Rudi Prayitno terakhir membeli BBM jenis solar kepada terdakwa tanggal 24 November 2012. Sedangkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah terdakwa beli kepada saksi Maswardi seharga Rp. 1.125.000/drum (satu juta seratus duapuluh lima ribu rupiah per drum) dengan harga literan Rp.5.625/L (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah per liter), sesampai di gudang milik terdakwa minyak tanah tersebut terdakwa jual seharga Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) per gallon isi 30 liter dengan harga literan Rp.7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liter, terdakwa melakukan pembelian minyak tanah tersebut satu kali dalam sebulan sebanyak 2 (dua) drum isi 200 (dua ratus) liter sehingga total 400 (empat ratus) liter tiap pembelian. Bahan Bakar Minyak jenis solar dan minyak tanah yang telah terdakwa beli tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam gudang milik terdakwa sampai ada pembeli yang datang sedangkan terdakwa tidak berhak untuk melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tersebut karena terdakwa tidak memiliki izin usaha penyimpanan. Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
1. SAKSI : SAHLIAN P LUBIS PGL.LUBIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 pukul 16.00 wib di jorong III Aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru, Kab Dharmasraya, Terdakwa ditangkap karena diduga Menyimpan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) yang disubsidi pemerintah tanpa izin ;--------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota Polres Dharmasraya yang lain; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyimpan, niaga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) tanpa izin tersebut di gudang yang terletak di Halaman depan rumahnya;-------
Bahwa digudang tersebut ditemukan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis minyak Solar sebanyak 11 ( sebelas ) gallon yang isi pergalon lebih kurang 30 liter dan Jenis Minyak Tanah sebanyak 11 ( sebelas ) gallon yang isi pergalon lebih kurang 30 liter serta gallon kosong sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) buah milik Terdakwa;-------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa tentang izin usaha untuk menjual, menyimpan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) tersebut, Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
2. SAKSI: T.INDRA BUDIANTO PGL.BUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 pukul 16.00 wib di jorong III Aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru, Kab Dharmasraya, Terdakwa ditangkap karena diduga Menyimpan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) yang disubsidi pemerintah tanpa izin ;--------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota Polres Dharmasraya yang lain; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyimpan, niaga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) tanpa izin tersebut di gudang yang terletak di Halaman depan rumahnya;-------
Bahwa digudang tersebut ditemukan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis minyak Solar sebanyak 11 ( sebelas ) gallon yang isi pergalon lebih kurang 30 liter dan Jenis Minyak Tanah sebanyak 11 ( sebelas ) gallon yang isi pergalon lebih kurang 30 liter serta gallon kosong sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) buah milik Terdakwa;-------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa tentang izin usaha untuk menjual, menyimpan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) tersebut, Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
3. SAKSI: KUSWARA PGL.WARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Solar untuk keperluan mesin tambang emas tempat Saksi bekerja;-------
Bahwa saksi sudah sering membeli BBM ( bahan bakar minyak ) jenis solar dari Terdakwa dan dalam satu minggu saksi bisa membeli sebanyak 2 ( dua ) sampai 3 ( tiga ) gallon isi 30 liter dalam satu kali pembelian, terakhir dirinya membeli pada hari Rabu tanggal 21 November 2012, sekira pukul 07.00 wib sebanyak 1 ( satu ) gallon isi 30 ( tiga puluh ) liter dengan harga Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut di gudang depan rumahnya Jorong III aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru Kab Dharmasraya, dan pada saat saksi membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar tersebut, saksi sempat melihat ada beberapa gallon minyak solar dan minyak tanah yang disimpan di dalam gudang tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai tukang las, Terdakwa menjual BBM jenis solar kalau ada yang membutuhkan saja;--
Bahwa harga BBM jenis solar subsidi di SPBU adalah Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
4. SAKSI: AHMAD SARIP PGL.AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Solar untuk keperluan mesin tambang emas tempat Saksi bekerja;-------
Bahwa saksi sudah sering membeli BBM ( bahan bakar minyak ) jenis solar dari Terdakwa, dimana 1 ( satu ) gallon isi 30 ( tiga puluh ) liter dihargai Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah ); --------------
Bahwa Terdakwa menjual BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut di gudang depan rumahnya Jorong III aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru Kab Dharmasraya, dan pada saat saksi membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar tersebut, saksi sempat melihat ada beberapa gallon minyak solar dan minyak tanah yang disimpan di dalam gudang tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai tukang las, Terdakwa menjual BBM jenis solar kalau ada yang membutuhkan saja;--
Bahwa harga BBM jenis solar subsidi di SPBU adalah Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
5. SAKSI: RUDI PRAYITNO PGL.RUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Solar untuk keperluan mesin tambang emas tempat Saksi bekerja;-------
Bahwa saksi sudah sering membeli BBM ( bahan bakar minyak ) jenis solar dari Terdakwa, dimana 1 ( satu ) gallon isi 30 ( tiga puluh ) liter dihargai Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah ); --------------
Bahwa Terdakwa menjual BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut di gudang depan rumahnya Jorong III aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru Kab Dharmasraya, dan pada saat saksi membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar tersebut, saksi sempat melihat ada beberapa gallon minyak solar dan minyak tanah yang disimpan di dalam gudang tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai tukang las, Terdakwa menjual BBM jenis solar kalau ada yang membutuhkan saja;--
Bahwa harga BBM jenis solar subsidi di SPBU adalah Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
6. SAKSI: MASWARDI PGL.EDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Tanah kepada saksi;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis minyak tanah tersebut di Toko Pasir Tiku milik saksi yang terletak di Jorong Bunga Tanjung, Nagari gunung Medan, Kec Sitiung, Kab Dharmasraya; -
Bahwa saksi menjual minyak tanah tersebut kepada Terdakwa dengan perdrum isi 200 liter dengan harga 1.125.000,- ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah );-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa terakhir membeli minyak tanah tersebut pada hari Rabu tanggal 21 November 2012, sebanyak 2 ( dua ) drum / 400 liter;--
Bahwa tujuan Terdakwa membeli minyak tanah tersebut adalah untuk di jual kembali;----------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
Menimbang, bahwa selain saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Penuntut Umum kemudian membacakan saksi ahli karena tidak dapat hadir dalam persidangan, atas nama ahli Drs.MUROHIM, dimana keterangan ahli pada pokoknya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan ahli dihadapan Penyidik pada tanggal 17 Desember 2012;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai tanggapannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2012, sekira pukul 16.00 wib di Jorong III Aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru, Kab Dharmasraya, terdakwa ditangkap Polisi; --------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menyimpan dan menjual BBM ( Bahan Bakar Minyak ) tanpa izin; -----------------------------------------------
Bahwa Polisi menemukan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis minyak solar yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter dan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Tanah yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter serta 28 ( dua puluh delapan ) gallon kosong ukuran isi 30 liter;-----------------
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut adalah untuk dijual kepada pemilik / buruh tambang emas apabila ada yang membutuhkan ;------------------------------------------------
Bahwa BBM ( bahan bakar minyak ) jenis minyak solar tersebut dibeli Terdakwa di SPBU Gunung Medan dengan harga perliter Rp. 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah ) dan dijual dengan harga Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) kepada pemilik tambang / pekerja tambang emas, sedangkan minyak tanah tersebut di beli di Toko Pasir Tiku dengan harga perdrum isi 200 liter dengan harga Rp. 1.125.000,- ( satu seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah Rp. 5625,- ( lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) kemudian di jual dengan pergalon isi 30 liter dengan harga Rp. 222.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 1775,- ( seribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah ) per liter ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai tukang las;-------
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual BBM bersubsidi tersebut;--------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum berupa :-------------------------------------
11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis minyak solar dengan isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter.
11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis minyak tanah dengan isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter.
28 ( dua puluh delapan ) buah gallon kosang ukuran isi 30 ( tiga puluh liter ).
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa;-----------------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 pukul 16.00 wib di jorong III Aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru, Kab Dharmasraya, Terdakwa ditangkap karena diduga Menyimpan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) yang disubsidi pemerintah tanpa izin; ------------
Bahwa benar Polisi menemukan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis minyak solar yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter dan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Tanah yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter serta 28 ( dua puluh delapan ) gallon kosong ukuran isi 30 liter yang ditemukan di gudang yang terletak di halaman depan rumah Terdakwa;-
Bahwa benar BBM ( bahan bakar minyak ) jenis minyak solar tersebut dibeli Terdakwa di SPBU Gunung Medan dengan harga perliter Rp. 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah ) dan dijual dengan harga Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) kepada pemilik tambang / pekerja tambang emas, sedangkan minyak tanah tersebut di beli di Toko Pasir Tiku dengan harga perdrum isi 200 liter dengan harga Rp. 1.125.000,- ( satu seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah Rp. 5625,- ( lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) kemudian di jual dengan pergalon isi 30 liter dengan harga Rp. 222.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1775,- ( seribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah ) per liter;---------------------------------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa menyimpan BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut adalah untuk dijual kepada pemilik / buruh tambang emas apabila ada yang membutuhkan ;-----------------------------------------------
Bahwa benar pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai tukang las;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual BBM bersubsidi tersebut;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Kesatu Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; -------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; --------------------------------------
A t a u
Ketiga Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; --------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling cocok sesuai dengan fakta di dalam persidangan, dimana dalam hal ini Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:-------------
Setiap orang ; --------
Melakukan penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi;---------------
Tanpa Izin Usaha Penyimpanan; ------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa; ----------------------------- ------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; ------------------------------------
Ad. 2. Melakukan penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi
Menimbang, bahwa, kata ‘penyimpanan’, sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 13 UU No.22 Tahun 2001, diartikan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, sedangkan yang dimaksud dengan ‘minyak bumi’ sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 1 UU No.22 Tahun 2001 adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 pukul 16.00 wib di jorong III Aur Jaya Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kec Koto Baru, Kab Dharmasraya Polisi menemukan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis minyak solar yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter dan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Minyak Tanah yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter serta 28 ( dua puluh delapan ) gallon kosong ukuran isi 30 liter yang disimpan di gudang yang terletak di halaman depan rumah Terdakwa ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa BBM ( bahan bakar minyak ) jenis minyak solar tersebut dibeli Terdakwa di SPBU Gunung Medan dengan harga perliter Rp. 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah ) dan dijual dengan harga Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) kepada pemilik tambang / pekerja tambang emas, sedangkan minyak tanah tersebut di beli di Toko Pasir Tiku dengan harga perdrum isi 200 liter dengan harga Rp. 1.125.000,- ( satu seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah Rp. 5625,- ( lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) kemudian di jual dengan pergalon isi 30 liter dengan harga Rp. 222.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah ) dan jika dihitung harga perliternya adalah 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1775,- ( seribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah ) per liter;---------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menyimpan BBM ( bahan bakar minyak ) tersebut adalah untuk dijual kepada pemilik / buruh tambang emas apabila ada yang membutuhkan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur kedua pada tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------
Ad. 3. Tanpa Izin Usaha Penyimpanan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘izin usaha’ sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 20 UU No.22 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, kemudian dari keterangan ahli sesuai yang telah tertuang dalam berita acara yang dibacakan di persidangan, bahwa cara pengurusan izin usaha untuk Niaga dan penyimpanan BBM bersubsidi adalah badan usaha harus menyampaikan permohonan kepada Mentri ESDM dengan melengkapi persyaratan sebagai mana yang di atur dalam penjelasan pasal 15 (2) PP No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas yaitu :
Akte Pendirian Perusahaan / perubahan yang ada pengesahan dari istansi yang berwenang.
Profil Perusahaan.
NPWP.
TDP.
Surat Keterangan Domisili.
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolaan lingkungan.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa dalam menyimpan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) bersubsidi Jenis minyak solar yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter dan 11 ( sebelas ) gallon BBM ( Bahan Bakar Minyak ) bersubsidi jenis Minyak Tanah yang isi pergalon lebih kurang 30 ( tiga puluh ) liter tidak ada melakukan pengurusan izin seperti tersebut diatas, sehingga terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penyimpanan bahan bakar minyak;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum, dan tindak pidana ini telah terpenuhi;--------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;--------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 28 (dua puluh delapan) galon kosong dengan ukuran isi 30 (tiga puluh) liter;---------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) galon BBM jenis solar yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter;-------------------------------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) galon BBM jenis minyak tanah yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter;---------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dan Masyarakat; -
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;---------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;------------------------------------------------------------
--------Mengingat Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;--
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDDI ANDI RAHMAN PGL.TEDDI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; -----------------------
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) galon BBM jenis solar yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ;
- 11 (sebelas) galon BBM jenis minyak tanah yang isi per galon lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ;
Dirampas untuk Negara.
- 28 (dua puluh delapan) galon kosong dengan ukuran isi 30 (tiga puluh) liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari Senin tanggal 01 April 2013, oleh kami SUHASMAIRITA, SH., selaku Hakim Ketua, ABDUL BASYIR, SH. MH. dan ADHI ISMOYO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 4 April 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ZOSPRIDA selaku Panitera Pengganti, dihadiri ASRI YETTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan Terdakwa.--------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ABDUL BASYIR, SH. MH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANG SUHASMAIRITA,SH. |
PANITERA PENGGANTI
Z O S P R I D A