7/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 7/PID/2016/PT.BBL
MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 07/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI;
Tempat lahir : Kotanegara ;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 30 Juli 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mentawai RT.004 Desa Karya Makmur
Kec.Pemali Kab.Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa II
Nama lengkap : BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 11 Oktober 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. K.H Abdullah Sidik No.17 B RT.002/RW.001
Kel.Gedung Nasional Kec.Taan Sari
Pangkalpinang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa III
Nama lengkap : FATUH APRIYAN Bin SUPARDI;
Tempat lahir : Belinyu ;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 28 April 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Yani Kel.Bukit Ketok Kec.Belinyu
Kab.Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa IV
Nama lengkap : ISTARI SHOLA Bin JUANDA;
Tempat lahir : Sungailiat;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 06 Juli 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Nusantara Kel.Sungailiat Kec.Sungailiat
Kab.Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 25 Agustus 2015;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 04 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 23 Maret 2016 s/d 21 Mei 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Dr. H. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum., Sahbaini, S.H., M.H., Bareg Herry Yanto, S.H., M.H., Penasihat Hukum pada Bidkum Polda Kep.Babel berkantor pada kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp.Perkantoran air itam Pangkalpinang 33149 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK/03/II/2016/ Bidkum tertanggal 22 Februari 2016;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 04 Maret 2016 Nomor: 07/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI, 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA Para Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Februari 2016 Nomor: 683/Pid. B/2015/PN.Sgl dalam perkara tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
----- Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Timah Taman Sari Sungailiat dan di ruang Sat Narkoba Polres Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut terdakwa- terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekitar pukulm 10.00 wib., terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA, masing-masing selaku anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bangka melakukan Penangkapan terhadap sdr. TONI SETIAWAN als ABONG yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan setelah mengintrogasi sdr. TONI SETIAWAN als ABONG (sebagai saksi dalam perkara ini) mereka terdakwa mendapat informasi barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu berasal dari sdr. SUHARLI als TEMBO (korban), selanjutnya para terdakwa 1, 2, 3 dan 4, bersama-sama saksi Rusyandi Bin Abu Hasan dan saksi Ahmad Junaidi (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bangka) melakukan pencarian terhadap sdr. SUHARLI als TEMBO;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 wib mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 mendapat informasi keberadaan sdr. SUHARLI als TEMBO berada dirumah orang tua RIZKY yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Timah Taman Sari Sungailiat, setelah mendapatkan informasi tersebut. kemudian sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI bersama terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menggunakan sepeda motor dan terdakwa 4.ISTARI SHOLA Bin JUANDA bersama saksi Rusyandi Bin Abu Hasan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah orang tua. RIZKY yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Timah Taman Sari Sungailiat, sedangkan terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI bersama saksi AHMAD JUNAIDI membawa serta sdr TONI als ABONG dengan menggunakan mobil Avanza warna Hitam mobil operasional Sat Narkoba Polres Bangka menuju kerumah orang tua RIZKY di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Timah Taman Sari Sungailiat, selanjutnya sekitar pukul 16.15 Wib. terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO , terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI, terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA dan saksi Rusyandi Bin Abu Hasan sampai lebih dulu di depan rumah orang tua RIZKY, kemudian terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO memerintahkan rekan-rekannya untuk mengepung rumah dari arah samping, tengah dan belakang, selanjutnya terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI menginformasikan kepada terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO bahwa ada suara orang mandi didalam rumah, kemudian terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menelpon terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI untuk memberitahu bahwa ada orang didalam rumah sedangkan terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA tidak berani masuk, karena rumah tersebut adalah rumah anggota Polisi, lalu terdakwa 1 MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI menjawab panggilan telepon terdakwa 2 BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO dengan mengatakan “ Tunggu dulu saya telpon Kasat “ tidak lama kemudian terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, saksi AHMAD JUNAIDI dan sdr. TONI SETIAWAN als ABONG, datang di rumah orang tua RIZKY yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Komplek Timah Taman Sari Sungailiat lalu terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI turun dari mobil dan selanjutnya menyuruh terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA untuk memanggil ketua RT yaitu saksi YASMIN YAHYA untuk menjadi saksi penggeledahan dan penangkapan, selanjutnya terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI mengedor pintu depan rumah lalu pintu tersebut dibuka oleh seorang perempuan yaitu saksi EKA SUPRIYANTI Binti JAHUN ALWI (istri anggota polisi yang bernama RIZKY) kemudian mereka terdakwa memberikan surat perintah tugas kepada saksi EKA SUPRIYANTI Binti JAHUN ALWI, selanjutnya terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO dengan saksi YASMIN YAHYA meminta untuk membuka pintu, namun tetap tidak dibukakan, tidak lama kemudian saksi EKA SUPRIYANTI Binti JAHUN ALWI keluar dari kamar depan sebelah kiri, kemudian terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI membuka pintu teralis, lalu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO bersama terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI dan saksi YASMIN YAHYA masuk kedalam rumah kemudian saksi YASMIN YAHYA masuk kedalam rumah sebelah kiri, dan terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menuju ruang belakang, tidak lama kemudian saksi YASMIN YAHYA keluar dari kamar dan terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO bertanya “ Pak RT ada orang tidak didalam “ dijawab pak RT “ tidak tahu pak ceklah sendiri “ setelah itu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO mengecek dan masuk kekamar depan sebelah kiri lalu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO masuk kedalam kamar, dan terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI melihat SUHARLI als TEMBO berada dibalik pintu, lalu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menodongkan senjata kearah SUHARLI als TEMBO namun SUHARLI als TEMBO berusaha merebut pistol pada saat itu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO langsung membanting dengan cara menarik badan SUHARLI als TEMBO hingga jatuh tengkurap dan terbentur kepalanya ke lantai dan selanjutnya menarik badan SUHARLI als TEMBO namun SUHARLI als TEMBO masih berusaha melawan selanjutnya terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menginjak kaki sebelah kiri dan terbentur ke dinding selanjutnya terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI dengan menggunakan tangan kosong memukul SUHARLI als TEMBO pada pada bagian kepala dan bagian wajah, rusuk, bahu belakang sebelah kanan setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh SUHARLI als TEMBO, menendang lutut sebelah kanan korban dan menginjak tubuh SUHARLI als TEMBO beberapa kali, selanjutnya terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA dengan menggunakan tangan kosong memukul SUHARLI als TEMBO pada bagian wajah, mata kanan, pelipis mata kanan, bagian perut, dada depan dan menendang pada bagian pinggang sebelah kanan berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh SUHARLI als TEMBO, selanjutnya terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA memberikan borgol kepada terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO dan selanjutnya memborgol tangan SUHARLI als TEMBO dan setelah SUHARLI als TEMBO dalam keadaan terborgol selanjutnya terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI karena jengkel ikut memukul SUHARLI als TEMBO dengan menggunakan tangan kosong ke bagian tubuh korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh korban dan selanjutnya terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI bersama dengan saksi Rusyandi Bin Abu hasan mengamankan korban dan selanjutnya membawa menuju ke mobil Avanza warna Hitam mobil operasional Sat Narkoba Polres Bangka dan selanjutnya SUHARLI als TEMBO dan Toni Setiawan als. Abong dibawa menuju ke Lingkungan Rambak Kec. Sungailiat oleh terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI dengan disopiri oleh saksi Ahmad Juhdi dan diikuti oleh terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDIbersama terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menggunakan sepeda motor dan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDAbersama saksi Rusyandi Bin Abu Hasan menggunakan sepeda motor menuju ke Lingkungan Rambak Kec. Sungailiat untuk melakukan penggeledahan, namun karena tempat tersebut bukan rumah SUHARLI als TEMBO maka mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 membawa SUHARLI als TEMBO ke Pores Bangka dan setelah sampai di Mapolres Bangka mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 langsung membawa SUHARLI als TEMBO ke ruang pemeriksaan Sat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan;
Bahwa selanjutnya mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 melakukan interogasi/pemeriksan kepada SUHARLI als TEMBO secara bergantian, pada saat terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI memeriksa SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI menendang SUHARLI als TEMBO pada bagian tungkai kaki kiri dan kanan bagian depan setidak-tidaknya lebih dari satu dengan menggunakan kaki kanan terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, selanjutnya pada saat terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO memeriksa SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO melakukan penganiayaan kepada SUHARLI als TEMBO dengan cara menendang kaki kanan sebanyak satu kali dan menginjak-injak jari-jari kaki SUHARLI als TEMBO dengan menggunakan kaki kanan terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, selanjutnya pada saat terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI mengintrogasi SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI melakukan penganiayaan kepada SUHARLI als TEMBO dengan cara memukul SUHARLI als TEMBO pada bagian tangan sebelah atas dengan menggunakan tangan kanan lebih dari satu kali dan selanjutnya meningjak injak telapak kaki korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dengan menggunakan tumit kaki kanan terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI, selanjutnya pada saat terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA melakukan penamparan ke betis sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA sebanyak satu kali dan meninju telapak kaki bagian atas sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA sebanyak dua kali;
Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA korban SUHARLI als TEMBO menjadikan sakit dan sesak napas sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Sungailiat, namun belum sempat diperiksa oleh petugas medis korban SUHARLI als TEMBO telah meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum a.m. SUHARLI Bin BEDU No. 331/03/Vis/RSUD/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat yang ditandatangan oleh Dokter yang memeriksa dr.Rizky Lendl Prayogo dengan mengetahui Direktur RSUD Sungailiat Dr. Jasminar Nip. 19660416 200212 2 001 dengan kesimpuan hasil pemeriksaan sebagai berikut : “terdapat luka memar berwarna kebiruan pada dada kiri bagian bawah berukuran panjang sepuluh kali delapan centimeter, terdapat luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kanan berukuran satu kali satu centimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kiri berukuran tiga kali dua sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat luka robek tepi tidak rata pada pergelangan tangan kanan berukuran nol koma lima kali nol koma tiga sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat bengkak dan memar berwarna kebiruan di seluruh punggung tangan kanan, terdapat bengkak dan memar berwarna kebiruan di seluruh punggung tangan kiri, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung kiri atas berukuran tiga belas kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung kanan tengah berukuran dua belas kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung bawah tengah berukuran enam kali dua sentimeter, terdapat luka robek tepi tidak rata pada siku kiri berukuran satu kali satu sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri berukuran tiga kali dua kali satu sentimeter, terdapat bengkak pada lengan kanan bagian bawah berukuran tiga kali dua kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada sekeliling mata kanan berukuran empat kali empat sentimeter disertai pendarahan di lapisan bola mata”.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:
----- Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2015 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Timah Taman Sari Sungailiat dan di ruang Sat Narkoba Polres Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat ” dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati”, perbuatan tersebut terdakwa- terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wib., terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA, masing-masing selaku anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bangka melakukan Penangkapan terhadap sdr. TONI SETIAWAN als ABONG yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan setelah mengintrogasi sdr. TONI SETIAWAN als ABONG (sebagai saksi dalam perkara ini) mereka terdakwa mendapat informasi barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu berasal dari sdr. SUHARLI als TEMBO (korban), selanjutnya para terdakwa 1, 2, 3 dan 4, bersama-sama saksi Rusyandi Bin Abu Hasan dan saksi Ahmad Junaidi (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bangka) melakukan pencarian terhadap sdr. SUHARLI als TEMBO;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 16.30 wib mereka terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI, Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA pada saat berada di rumah orang tua RIZKY yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Komplek Timah Taman Sari Sungailiat secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang yang bernama SUHARLI als. TEMBO dengan cara: terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menodongkan senjata kearah SUHARLI als TEMBO namun SUHARLI als TEMBO berusaha merebut pistol pada saat itu terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO langsung membanting dengan cara menarik badan SUHARLI als TEMBO hingga jatuh tengkurap dan terbentur kepalanya ke lantai dan selanjutnya menarik badan SUHARLI als TEMBO namun SUHARLI als TEMBO masih berusaha melawan selanjutnya terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menginjak kaki sebelah kiri dan terbentur ke dinding selanjutnya terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI dengan menggunakan tangan kosong memukul SUHARLI als TEMBO pada pada bagian kepala dan bagian wajah, rusuk, bahu belakang sebelah kanan setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh SUHARLI als TEMBO, menendang lutut sebelah kanan korban dan menginjak tubuh SUHARLI als TEMBO beberapa kali, selanjutnya terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA dengan menggunakan tangan kosong memukul SUHARLI als TEMBO pada bagian wajah, mata kanan, pelipis mata kanan, bagian perut, dada depan dan menendang pada bagian pinggang sebelah kanan berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh SUHARLI als TEMBO, selanjutnya terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA memberikan borgol kepada terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO dan selanjutnya memborgol tangan SUHARLI als TEMBO dan setelah SUHARLI als TEMBO dalam keadaan terborgol selanjutnya terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI karena jengkel ikut memukul SUHARLI als TEMBO dengan menggunakan tangan kosong ke bagian tubuh korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai bagian tubuh korban dan selanjutnya terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI bersama dengan saksi Rusyandi Bin Abu hasan mengamankan korban dan selanjutnya membawa menuju ke mobil Avanza warna Hitam mobil operasionall Sat Narkoba Polres Bangka dan selanjutnya SUHARLI als TEMBO dan Toni Setiawan als. Abong dibawa menuju ke Lingkungan Rambak Kec. Sungailiat oleh terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI dengan disopiri oleh saksi Ahmad Juhdi dan diikuti oleh terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDIbersama terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO menggunakan sepeda motor dan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDAbersama saksi Rusyandi Bin Abu Hasan menggunakan sepeda motor menuju ke Lingkungan Rambak Kec. Sungailiat untuk melakukan penggeledahan, namun karena tempat tersebut bukan rumah SUHARLI als TEMBO maka mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 membawa SUHARLI als TEMBO ke Pores Bangka dan setelah sampai di Mapolres Bangka mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 langsung membawa SUHARLI als TEMBO ke ruang pemeriksaan Sat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan;
Bahwa selanjutnya mereka terdakwa 1, 2, 3 dan 4 melakukan interogasi/pemeriksan kepada SUHARLI als TEMBO secara bergantian, pada saat terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI memeriksa SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 1.MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI menendang SUHARLI als TEMBO pada bagian tungkai kaki kiri dan kanan bagian depan setidak-tidaknya lebih dari satu dengan menggunakan kaki kanan terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, selanjutnya pada saat terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO memeriksa SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO melakukan kekerasan kepada SUHARLI als TEMBO dengan cara menendang kaki kanan sebanyak satu kali dan menginjak-injak jari-jari kaki SUHARLI als TEMBO dengan menggunakan kaki kanan terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, selanjutnya pada saat terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI mengintrogasi SUHARLI als TEMBO di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 3.FATUH APRIYAN Bin SUPARDI melakukan kekerasan kepada SUHARLI als TEMBO dengan cara memukul SUHARLI als TEMBO pada bagian tangan sebelah atas dengan menggunakan tangan kanan lebih dari satu kali dan selanjutnya meningjak injak telapak kaki korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dengan menggunakan tumit kaki kanan terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI, selanjutnya pada saat terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan merasa jengkel kepada SUHARLI als TEMBO karena memberikan keterangan yang berbeli-belit maka terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA melakukan penamparan ke betis sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA sebanyak satu kali dan meninju telapak kaki bagian atas sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA sebanyak dua kali;
Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa 1. MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, terdakwa 2. BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, terdakwa 3. FATUH APRIYAN Bin SUPARDI dan Terdakwa 4. ISTARI SHOLA Bin JUANDA saksi korban SUHARLI als TEMBO meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum a.m. SUHARLI Bin BEDU No. 331/03/Vis/RSUD/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat yang dutandatangan oleh Dokter yang memeriksa dr.Rizky Lendl Prayogo dengan mengetahui Direktur RSUD Sungailiat Dr. Jasminar Nip. 19660416 200212 2 001 dengan kesimpuan hasil pemeriksaan sebagai berikut : “ Telah diperiksa seorang mayat laki-laki berusia tiga puluh dua tahun, terdapat luka memar berwarna kebiruan pada dada kiri bagian bawah berukuran panjang sepuluh kali delapan centimeter, terdapat luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kanan berukuran satu kali satu centimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kiri berukuran tiga kali dua sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat luka robek tepi tidak rata pada pergelangan tangan kanan berukuran nol koma lima kali nol koma tiga sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat bengkak dan memar berwarna kebiruan di seluruh punggung tangan kanan, terdapat bengkak dan memar berwarna kebiruan di seluruh punggung tangan kiri, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung kiri atas berukuran tiga belas kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung kanan tengah berukuran dua belas kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada punggung bawah tengah berukuran enam kali dua sentimeter, terdapat luka robek tepi tidak rata pada siku kiri berukuran satu kali satu sentimeter dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri berukuran tiga kali dua kali satu sentimeter, terdapat bengkak pada lengan kanan bagian bawah berukuran tiga kali dua kali dua sentimeter, terdapat memar berwarna kebiruan pada sekeliling mata kanan berukuran empat kali empat sentimeter disertai pendarahan di lapisan bola mata”;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Muhammad Juhdi Bin Sarkowi, Terdakwa II Burhan Prasetyo Bin Suwoto, Terdakwa III Fatuh Apriyan Bin Supardi dan Terdakwa IV Istari Sholah Bin Juanda bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain yang mengakibatkan mati” melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang telah kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Juhdi Bin Sarkowi, Terdakwa II Burhan Prasetyo Bin Suwoto, Terdakwa III Fatuh Apriyan Bin Supardi dan Terdakwa IV Istari Sholah Bin Juanda dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos tangan pendek warna hitam dengan kondisi sudah terpotong atau sobek yang bertulis EVILARMY dibagian depan;
1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans warna hitam gelap merk PSD dengan kondisi sudah terpotong atau sobek;
Dikembalikan kepada keluarga korban
Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Februari 2016 Nomor: 683/Pid.B/2015/PN.Sgl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAAD JUHDI Bin SARKOWI, Terdakwa II BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, Terdakwa III ISTARI SHOLAH Alias TARA Bin JUANDA dan Terdakwa IV FATUH APRIYAN Bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana dalam dakwaan Anternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos tangan pendek warna hitam dengan kondisi sudah terpotong atau sobek yang bertulis EVILARMY dibagian depan;
1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans warna hitam gelap merk PSD dengan kondisi sudah terpotong atau sobek;
Dikembalikan kepada keluarga korban Suharli Als Tembo;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 22 Februari 2016, sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan banding Nomor : 05/Akta.Pid/2016/PN.Sgl dari permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa demikian pula Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 22 Februari 2016 sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan banding Nomor : 06/Akta.Pid/2016/PN.Sgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 23 Februari 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 02 Maret 2016 dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 02 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding , tanggal 11 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal Maret 2016 dan diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding, tanggal 11 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dan diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 01 Maret 2016;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang diajukan banding tersebut telah dijatuhkan pada tanggal 17 Februari 2016 dan permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 22 Februari 2016 dan tanggal 23 Februari 2016, maka dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi , bukti surat dan keterangan para Terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu , tanggal 1 Agustus 2015 para Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Suharli alias Tembo karena diduga melakukan transaksi narkotika berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya saksi Toni alias Abong ;
Bahwa para Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Suharli alias Tembo di rumah saksi Eka Supriyanti di jalan Soedirman No. 48 , Kel. Sungailiat , Kab. Bangka ;
Bahwa para Terdakwa melakukan pemukulan atas diri korban Suharli ;
Bahwa korban Suharli mati ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke ( 1 ) KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 170 ayat ( 1 ) , ( 2 ) ( ke – 3 KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan altenatif artinya Majelis Hakim memilih salah satu diantara kedua jenis dakwaan itu. Dalam hal ini Majelis Hakim tingkat Banding dapat menerima pilihan Pengadilan tingkat Pertama untuk membuktikan dakwaan kesatu melanggar pasal 351 ayat (3 ) KUHP jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 351 ayat (3 ) KUHP jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke (1 ) KUHP memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Melakukan penganiayaan ;
Mengakibatkan matinya orang ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya
Tertanggal 2 Maret 2016 tidak memuat hal – hal yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung karena dalam memori bandingnya hanya menyatakan dia banding karena para Terdakwa banding supaya Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para Terdakwa dalam memori
bandingnya menyatakan bahwa kematian korban Suharli alias Tembo bin Bedu bukan disebabkan karena pukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa, melainkan karena overdosis ( terlalu banyak mengkonsumsi narkoba) ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Februari 2016 Nomor: 683/Pid.B/2015/PN.Sgl serta memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Para Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan Pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat;
Menimbang, bahwa selain hal – hal yang memberatkan dan meringankan para Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menambahkan hal yang meringankan yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah tersebut dapatlah diketahui bahwa korban tersebut hanya dilakukan pemeriksaan luar sehingga tidaklah diketahui secara jelas penyebab dari kematian korban dan luka luka yang ada di tubuh korban kebanyakan luka – luka lecet di sekitar kaki dan tangan korban dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum para Terdakwa yang menyatakan bahwa penyebab korban adalah karena overdosis ( terlalu banyak mengkonsumsi narkoba ) , hal ini disebabkan atas diri korban hanya dilakukan pemeriksaan luar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari seluruh uraian dalam pertimbangan diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Sungailiat , tanggal 17 Pebruari 2016 , No. 683 / Pid.B / 2015 / PN.Sgl. yang dimohonkan banding dapat dikuatkan , dengan memperbaiki amar putusan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri para Terdakwa, yang selengkapnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang , bahwa terdapat cukup alasan untuk tetap mempertahankan penahanan para Terdakwa pada tingkat banding, dan selama para Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam
Kedua tingkat peradilan yang besarnya akan diuraikan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat , ketentuan pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP yo pasal 55 ayat ( 1 ) ke ( 1 ) KUHP dan Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari para Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, No. 683/Pid.B/2015/PN.Sgl , tanggal 17 Pebruari 2016 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD JUHDI Bin SARKOWI, Terdakwa II BURHAN PRASETYO Bin SUWOTO, Terdakwa III ISTARI SHOLAH Alias TARA Bin JUANDA dan Terdakwa IV FATUH APRIYAN Bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan mati” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos tangan pendek warna hitam dengan kondisi sudah terpotong atau sobek yang bertulis EVILARMY dibagian depan;
1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans warna hitam gelap merk PSD dengan kondisi sudah terpotong atau sobek;
Dikembalikan kepada keluarga korban Suharli Als Tembo;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Timggi Bangka Belitung pada hari : S E N I N ,tanggal 21 MARET 2016 oleh kami : ZAID UMAR BOBSAID, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan DULAIMI, S.H. dan AGUS SUWARGI, S.H., M.H. masing masing - sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 04 Maret 2016 Nomor: 07/PID/2016/PT.BBL, untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh BINTAR ASLI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
DULAIMI, S.H. ZAID UMAR BOBSAID, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
AGUS SUWARGI, S.H.,M.H.
BINTAR ASLI, S.H.