718/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 718/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Subairi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Subairi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati beserta sarung/rangka dengan panjang 30 cm, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 718/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Subairi ;
Tempat lahir : Malang;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun / 6 Maret 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gunung Gebang RT.29 RW.05 Desa Karangsari Kecamatan Bantur Kabupaten Malang;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Penahanan oleh Hakim, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua PN, sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor : 718/Pid.Sus/2015/PN.Kpn, tertangal 30 Nopember 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 718/Pid.Sus/2015/PN.Kpn. tanggal 3 Desember 2015, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar Requisitoir Jaksa / Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Subairi bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subairi dengan pidana penjara selama dikurangi selama 4(empat) bulan terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati beserta sarung/rangka dengan panjang 30 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Subairi pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jl.Raya Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk , Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Subairi pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya terdakwa telah memiliki, membawa, menyimpan senjata tajam jenis belati beserta sarungnya ditaruh didalam tas di punggung terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri serta akan di pakai untuk memotong ranting dan saat itu terdakwa sedang duduk di depan SPBU Jl.Raya Sumberpucung Kab.Malang, dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Sumberpucung dating dan saat itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis belati dan di buang atauh ditaruh di bawah bangku tetapi telah di ketahui oleh petugas dan diambil oleh petugas, kemudian terdakwa ditanya oleh petugas “ini pisaunya siapa, terdakwa menjawab mengaku pisaunya terdakwa” dan akan dipakai untuk menjaga diri, maka saat itu terdakwa langsung diamankan ke polsek Sumberpucung Kab.Malang, Bahwa terdakwa mengaku bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwajib.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SUTONO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl.Raya Sumberpucung Kec.Sumberpucung Kab.Malang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati.
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi Dana Aris Susanto awalnya sedang melakukan patrol, saksi melihat ada 2(dua) orang sedang duduk-duduk didepan pedagang kaki lima dalam keadaan tutup ;
- Bahwa pada saat penggeledahan salah seorang mengeluarkan dari tasnya dibuang dibawah kursi yaitu berupa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki ijin dari yang berwenang;
2. DANA ARIS SUSANTO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl.Raya Sumberpucung Kec.Sumberpucung Kab.Malang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati.
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi Sutono, awalnya sedang melakukan patrol, saksi melihat ada 2(dua) orang sedang duduk-duduk didepan pedagang kaki lima dalam keadaan tutup ;
- Bahwa pada saat penggeledahan salah seorang mengeluarkan dari tasnya dibuang dibawah kursi yaitu berupa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kejadian pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 di Jl.Raya Sumberpucung Kec.Sumberpucung Kab.Malang sekira pukul 01.00 Wib dalam perjalanan pulang dari Jombang, tepatnya di Jl.Raya Sumberpucung Kec.Sumberpucung Kab.Malang terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi M.Thoyib;
- Bahwa kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati terdakwa membawa senjata tajam berupa belati beserta srung/rangka dengan panjang 30 cm yang terdakwa selipkan dibalik baju.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan beserta sarung/rangka dengan panjang 30 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 bertempat di Jl.Raya Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung, Kab.Malang Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarung/rangka dengan panjang 30 cm;
- Bahwa Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa ada surat-suta ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa ;
2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar sebagai orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka diperoleh kenyataan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 bertempat di Jl.Raya Sumberpung Kecamatan Sumberpucung,Kab.Malang Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarung/kerangka dengan panjang 30 cm;
Menimbang, bahwa pisau seperti yang dibawa Terdakwa tersebut menurut undang-undang digolongkan sebagai senjata penikam, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan karenanya akan diputuskan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Subairi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati beserta sarung/rangka dengan panjang 30 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin, tanggal 15 Pebruari 2016, oleh Tenny Erma Suryathi,SH,MH., sebagai Hakim Ketua, Arief Karyadi,SH.MHum., dan Handry Argatama,SH.S.Fil,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Karminah,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Sri Mulikah,SH., Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arief Karyadi,SH.MHum. Tenny Erma Suryathi,SH.MH.
Handry Argatama Ellion,SH.S.Fil,MH.
Panitera Pengganti,
Karminah,S.H.