464/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 464/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RAJALI MATONDANG ALIAS JALI
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR: 464/PID.SUS/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAJALI MATONDANG Alias JALI
Tempat lahir : Rantauprapat
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 26 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Padat Karya Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Sumur Bor
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 08 April 2016;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 19 Agustus 2016 s/d tanggal 17 September 2016;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 September 2016 s/d tanggal 16 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama HARRIS NIXSON TAMBUNAN, SH, DKK Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat HNT & REKAN yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Rantauprapat untuk mendampingi atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo), berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 374/Pen.Pid/2016/PN Rap tanggal 09 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 464/PID.SUS/2016/ PT.MDN dan surat-surat berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 15 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dengan surat dakwaan tanggal 30 Mei 2016 dalam Reg.Perkara No. PDM-149/RP.RAP/Euh.2/05/2016 yang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan :
Primair :
Bahwa Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Komplek Perumahan samping SD yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas, awalnya saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga sekitar pukul 13.00 Wib saat sedang melaksanakan kerja rutin di wilayah hukum Polres Labuhanbatu , mendapatkan informasi di Komplek Perumahan samping SD yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sering ada peredaran Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga langsung menuju tempat tersebut dan sekitar pukul 14.00 wib saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga melihat Terdakwa yang sangat mencurigakan dan kemudian saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian menggeledah pakaian yang dikenakan Terdakwa dan ditemukan di dalam saku kantong celana sebelah kanan berupa : 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sedangkan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih ditemukan di saku kantong celana sebelah kiri, atas keterangan Terdakwa tersebut lalu 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap Zahruddin Harahap Alias Udin pada hari Kamis Tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 15.30 Wib di kost nya yang terletak di Jalan belibis Kel. Urong Kompas Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu narkotika jenis sabu tersebut dari Zahruddin Harahap Alias Udin dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa sebelum ditangkap pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 wib saat sedang berada di jalan simpang mangga Kel. Bakaran batu Kec. Rantau Sekatan Kab. Labuhanbatu datang NARO memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut lalu Terdakwa langsung menghubungi Pak Rambe (belum tertangkap) dengan Handphone samsung warna putih milik Terdakwa , dengan mengatakan : “ Dimana bang? Aku mau pesan” (maksud Terdakwa mau ambil Narkotika jenis sabu) lalu Pak Rambe menjawab : “ aku lagi di luar, ambil saja di kost-kostan di jalan Belibis Gang Kolam nanti ada orang di kostan, jumpai Zahruddin Harahap Alias Udin , lalu Terdakwa pun pergi menuju kostan yang dimaksud Pak Rambe dan menjumpai Zahruddin Harahap alias Udin dan menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada Zahruddin Harahap Alias udin lalu Zahruddin Harahap Alias udin pun menyerahkan 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Narkotika Jenis sabu kemudian Terdakwa pergi penjumpai NARO dengan terlebih dahulu menghubungi NARO dan sepakat berjumpa di Komplek perumahan samping SD yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan sekitar pukul 14.00 Wib saat sedang menunggu NARO tiba-tiba datang saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga yang menangkap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual menerima, ataupun Narkotika Golongan 1 jenis Sabu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika yang tertuang di dalam BA Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Labfor POLRI cabang Medan No .LAB : 3457./NNF/2016 atas nama RAJALI MATONDANG Alias JALI tersebut tanggal 04 April 2016 , dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :1 (satu) plastik bening kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram milik RAJALI MATONDANG Alas JALI adalah Positif Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti beratnya menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 245/JL.10102/2016 tanggal 21 Maret 2016 menerangkan Barang bukti yang disita dari Terdakwa RAJALI MARTONDANG Alias JALI berupa: 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram ;
Perbuatan Terdakwa RAJALI MARTONDANG Alias JALI diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair:
Bahwa Terdakwa RAJALI MARTONDANG Alias JALI pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Primair, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di dalam Dakwaan Primair atas, saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga (semuanya anggota dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rajali Matondang Alias Jali pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib di Komplek perumahan samping SD yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, yang mana awalnya saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga sekitar pukul 13.00 Wib saat sedang melaksanakan kerja rutin di wilayah hukum Polres Labuhanbatu , mendapatkan informasi di Komplek perumahan samping SD yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sering ada peredaran Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga langsung menuju tempat tersebut dan sekitar pukul 14.00 wib saksi bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga melihat Terdakwa yang sangat mencurigakan dan kemudian saksi Ahmad Mansyursyah bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Dedi F. Ritonga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian menggeledah pakaian yang dikenakan Terdakwa dan ditemukan di dalam saku kantong celana sebelah kanan berupa : 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sedangkan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih ditemukan di saku kantong celana sebelah kiri selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika yang tertuang di dalam BA Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Labfor POLRI cabang Medan No .LAB : 3457./NNF/2016 atas nama RAJALI MATONDANG Alias JALI tersebut tanggal 04 April 2016 , dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :1 (satu) plastik bening kristal warna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram milik RAJALI MATONDANG Alas JALI adalah Positif Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti beratnya menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 245/JL.10102/2016 tanggal 21 Maret 2016 menerangkan Barang bukti yang disita dari Terdakwa RAJALI MARTONDANG Alias JALI berupa: 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan orang atau pejabat yang diberi hak oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut;
Perbuatan Terdakwa RAJALI MARTONDANG Alias JALI diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tanggal 09 Agustus 2016 Reg.Perkara No. PDM-149/Rp.Rap/Euh.2/05/2016, telah menuntut terdakwa yang lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto ;
1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 15 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto ;
1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dengan akta permintaan banding pada tanggal 19 Agustus 2016, sebagaimana Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON, S.H Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 15 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dengan akta permintaan banding pada tanggal 19 Agustus 2016, sebagaimana Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON, S.H Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 15 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh RADHITYA WIGUNA, S.H, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh RADHITYA WIGUNA, S.H, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 30 Agustus 2016 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 1 September 2016, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 09 September 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah membuat Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON, S.H, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 24 Agustus 2016, Nomor: W2.U13.6309/HN.01.10/VIII/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasaI 233 KUHAP, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempeIajari memori banding Penuntut Umum, maka dapat disimpuIkan bahwa keberatan Penuntut Umum terhadap putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat Nomor: 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggaI 15 Agustus 2016 yang dimintakan banding pada pokoknya hanya mengenai terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya hanya dengan pidana penjara seIama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dari tuntutan Penuntut Umum selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang penerapan hukum tersebut dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang.
Tanpa hak atau melawan hukum.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ dalam ilmu hukum pidana adalah sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang karena perbuatannya dapat bertanggungjawab atas tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI yang identitasnya sesuai dengan identitas yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga memang benar terdakwa adalah orang dimaksud Penuntut Umum sebagai terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara dimaksud, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah melakukan sesuatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan karena melanggar peraturan dan tidak melakukan perbuatan karena seharusnya dilakukan sebab ada peraturan yang dilanggar;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung maksud pemahaman suatu perbuatan haruslah didasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah ijin bagi orang yang memiliki narkotika dari dokter dan dari instansi terkait sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ketika terdakwa ditangkap dengan menguasai 0,1 (nol koma satu) gram narkotika jenis sabu-sabu di jalan Padang Bulan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu oleh tiga orang aparat Kepolisian Polres Labuhan Batu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin tentang penguasaan narkotika jenis sabu-sabu dari yang berwenang, dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Ad.3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menawarkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa unsur ini tidak mengharuskan terpenuhinya perbuatan terdakwa terhadap semua kwalifikasi yang dimuat dalam unsur ini melainkan cukup satu saja, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari kamis, tanggal 17 Maret 2016 jam 13.00 wib datang pada terdakwa orang bernama NARO memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000 selanjutnya terdakwa menelepon orang bernama RAMBE untuk membeli narkotika pesanan NARO tersebut,lalu dijawab RAMBE bahwa ia ada diluar kota, dan setelah terdakwa mengatakan maksudnya untuk membeli sabu dari RAMBE, RAMBE menjawab agar menyerahkan uangnya Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah pada orang bernama ZAHRUDDIN HARAHAP Alias UDIN yang beralamat di jalan belibis gang kolam ditempat kost, lalu terdakwa menemui ZAHRUDDIN HARAHAP Alias UDIN tersebut, selanjutnya uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diserahkan dan terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik berisi sabu-sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menelepon NARO dan berjanji bertemu dengan NARO untuk menyerahkan pesanan sabu-sabu tersebut di kompleks Perumahan samping Sekolah Dasar yang terletak di jalan Padang Bulan, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu , namun ketika pada jam 15.30 wib saat terdakwa menunggu kedatangan NARO, terdakwa ditangkap oleh tiga orang anggota Kepolisian Resort Labuhan Batu;
Menimbang, bahwa dari uraian kejadian tersebut terdakwa ditangkap ketika sedang melakukan serangkaian kegiatan pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 jam 13.00 wib melakukan perbuatan menerima pemesanan narkotika jenis sabu-sabu, lalu membelinya dan dalam proses menyerahkan pada pemesan bernama NARO tetapi tidak sampai diberikan karena tertangkap. Jadi menurut Majelis Hakim sekalipun jumlah sabu-sabu yang dibeli lalu akan diserahkan tersebut sejumlah 0,1 (nol koma satu) gram, namun rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikwalifikasi sebagai perantara dalam jual beli sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa dari Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 3457/NNF/2016 barang bukti itu perkara RAJALI MATONDANG Alias IJAL adalah Narkotika Golongan I seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam perkara Primair telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersalahkan karena perbuatannya tersebut serta dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana terdakwa telah ditahan maka terdapat alasan untuk mengurangkan sepenuhnya masa selama terdakwa ditahan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 0,1 (nol koma satu) gram narkotika sabu-sabu golongan I dan HP jenis samsung warna putih yang dipergunakan melakukan kejahatan dan khawatirkan dapat digunakan melakukan tindak pidana lagi maka harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dikwalifikasi sebagai perantara jual beli narkotika golongan I namun karena jumlah narkotika tersebut tergolong sedikit yaitu 0,1 (nola koma satu) gram, maka kepadanya akan dijatuhkan pidana paling ringan pada pasal yang akan dinyatakan terbukti tersebut yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa dilandasi alan yang cukup, maka penahanannya perlu untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa terdakwa harus dipidana maka harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu diperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan Narkoba oleh Pemerintah
Perbuatan terdakwa dapat merusak kehidupan dan masa depan generasi muda bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana.
Terdakwa berterus terang dipersidangan, berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 374/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 15 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa RAJALI MATONDANG Alias JALI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto ;
1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih ;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS, tanggal 13 OKTOBER 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, S.H, M.H dan DALIUN SAILAN, S.H, M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 464/PID.SUS/2016/PT.MDN., tanggal 16 September 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 21 OKTOBER 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
dto dto
ADI SUTRISNO, S.H, M.H SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
dto
DALIUN SAILAN, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
dto
HERMAN SEBAYANG, S.H