44/Pid.Sus/2019/PN Kba
Putusan PN KOBA Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Agustono, S.H. Terdakwa: SURATNO ALS RATNO ANAK DARI ISKANDAR
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa SURATNO Als RATNO anak dari ISKANDAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar. -1 (satu) unit mesin air merk Panasonic (Dirampas untuk Negara) -5 (lima) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kosong. -2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 (satu) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter. -1 (satu) buah ember plastic warna hitam. -1 (satu) buah corong plastic warna merah. -2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 (satu) liter. -1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 (dua) liter. (Dirampas Untuk Dimusnahkan) 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor44/Pid.Sus/2019/PN Kba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koba yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suratno Als Ratno anak dari Iskandar
Tempat lahir : Perlang
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 10 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Air Niur RT.018 Desa Perlang
Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Mei 2019;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koba sejak tanggal 11 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli 2019.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koba Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kbatanggal 11 April 2019 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kbatanggal 11 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURATNO als RATNO Anak Dari ISKANDARbersalah Melakukan Tindak Pidana Melakukan Niaga BBM Bersubsidi Tanpa Izin Yang Sah, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa SURATNO als RATNO Anak Dari ISKANDAR dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membayar Denda Sebesar Rp. 3 (tiga juta rupiah), apabila Terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar.
1 (satu) unit mesin air merk Panasonic.
(Dirampas untuk Negara)
5 (lima) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kosong.
2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 (satu) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah ember plastic warna hitam.
1 (satu) buah corong plastic warna merah.
2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 (satu) liter.
1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 (dua) liter.
(DIrampas Untuk Dimusnahkan)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SURATNO ALS RATNO ANAK DARI ISKANDAR pada hari Kamistanggal 3 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, “ TelahMenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, Terdakwa sering mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dengan cara membeli dari SPBU Desa Perlang dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan juga sering mendapatkan dengan cara membeli dari Pengerit dengan harga kurang lebih seharga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah). BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Toko milik Terdakwa di Dusun Air Niur RT.18 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar dan akan dijual kembali kepada masyarakat penambang TI (Tambang Inkonvensional)
Sekira hari Kamis tanggal 3 Januari pukul 13.00 wib Saksi Ibnu Saptono bin H. Suradi dan Saksi Tanzid mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saksi Ibnu dan Saksi Tanzid mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Air Niur RT. 18 Desa Perlang Kec. Lubuk Kab. Bangka Tengah dan sesampainya dirumah Terdakwa ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 5 (lima) buah jerigen ukuran 18 liter kosong, 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 inci dengan Panjang lebih kurang 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah ember plastic warna Hitam, 1 (satu) buah corong plastic warna merah, 2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 liter, 1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 liter, dimana alat-alat tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan aktifitas penyimpanan, pengangkutan dan/atau penjualan BBM Jenis Solar.
Bahwa Terdakwa mengakui BBM Jenis Solar yang disimpan dirumah Terdakwa rencananya akan dijual dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 2.1500.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, kemudian juga dijual per jerigennya kurang lebih sebsar Rp. 135.000,- (serratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa jual juga per liternya dengan harga Rp. 9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan mengangkut BBM Jenis Solar selama 1 (satu) bulan dan mendapat keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk per drumnya mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan terdakwa per jerigennya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian keuntungan Terdakwa untuk jual per liternya sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kegiatan mengangkut, menyimpan dan menjual BBM Bersubsidi jenis Solar.
Surat Kasat Reskrim nomor :B / 74 / I / 2019 / Reskrim, Tanggal 22 Januari 2019 kepada Kepala Depot Pertamina Pangkalbalam di Pangkalpinang tentang Permintaan pemeriksaan Barang Bukti berupa Bahan Bakar Minyak Terdakwa atas nama SURATNO als RATNO anak dari ISKANDAR.
Berdasarkan Surat PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Pangkalbalam, tanggal 23 Januari 2019.
ANALISA MULTI MINERAL
-
NO. KETERANGAN Density
Kg / M3
Suhu
oC
Density
15oC
1. LP / A – 05 / I / 2019 / SPKT / RES BATENG, tanggal 03 Januari 2019 0,835 30 0,8450
Metode Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan Gelas Ukur, Hidrometer dan Termometer. Adapun batasan BBM jenis solar yang mengacu kepada SK Dirjen Migas No. 978.K/10/DJM.S/2013 Tanggal 19 November 2013 adalah 0,815 s/d 0,860 standar density 15oC.
Berdasarkan dengan hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa Density BBM tersebut Masuk dalam range Density BBM jenis Minyak Solar.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURATNO ALS RATNO ANAK DARI ISKANDAR pada hari Kamistanggal 3 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, “ yang melakukan penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, Terdakwa sering mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dengan cara membeli dari SPBU Desa Perlang dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Panther (Daftar Pencarian Barang) dan juga sering mendapatkan dengan cara membeli dari Pengerit dengan harga kurang lebih seharga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah). BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Toko milik Terdakwa di Dusun Air Niur RT.18 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar dan akan dijual kembali kepada masyarakat penambang TI (Tambang Inkonvensional)
Sekira hari Kamis tanggal 3 Januari pukul 13.00 wib Saksi Ibnu Saptono bin H. Suradi dan Saksi Tanzid mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saksi Ibnu dan Saksi Tanzid mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Air Niur RT. 18 Desa Perlang Kec. Lubuk Kab. Bangka Tengah dan sesampainya dirumah Terdakwa ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 5 (lima) buah jerigen ukuran 18 liter kosong, 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 inci dengan Panjang lebih kurang 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah ember plastic warna Hitam, 1 (satu) buah corong plastic warna merah, 2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 liter, 1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 liter, dimana alat-alat tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan aktifitas penyimpanan, pengangkutan dan/atau penjualan BBM Jenis Solar.
Bahwa Terdakwa mengakui BBM Jenis Solar yang disimpan dirumah Terdakwa rencananya akan dijual dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 2.1500.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, kemudian juga dijual per jerigennya kurang lebih sebsar Rp. 135.000,- (serratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa jual juga per liternya dengan harga Rp. 9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan mengangkut BBM Jenis Solar selama 1 (satu) bulan dan mendapat keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk per drumnya mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan terdakwa per jerigennya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian keuntungan Terdakwa untuk jual per liternya sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kegiatan mengangkut, menyimpan dan menjual BBM Bersubsidi jenis Solar.
Surat Kasat Reskrim nomor :B / 74 / I / 2019 / Reskrim, Tanggal 22 Januari 2019 kepada Kepala Depot Pertamina Pangkalbalam di Pangkalpinang tentang Permintaan pemeriksaan Barang Bukti berupa Bahan Bakar Minyak Terdakwaatas nama SURATNO als RATNO anak dari ISKANDAR.
Berdasarkan Surat PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Pangkalbalam, tanggal 23 Januari 2019.
ANALISA MULTI MINERAL
-
NO. KETERANGAN Density
Kg / M3
Suhu
oC
Density
15oC
1. LP / A – 05 / I / 2019 / SPKT / RES BATENG, tanggal 03 Januari 2019 0,835 30 0,8450
Metode Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan Gelas Ukur, Hidrometer dan Termometer. Adapun batasan BBM jenis solar yang mengacu kepada SK Dirjen Migas No. 978.K/10/DJM.S/2013 Tanggal 19 November 2013 adalah 0,815 s/d 0,860 standar density 15oC.
Berdasarkan dengan hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa Density BBM tersebut Masuk dalam range Density BBM jenis Minyak Solar.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf cUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SURATNO ALS RATNO ANAK DARI ISKANDAR pada hari Kamistanggal 3 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, “ yang melakukan Niaga Tanpa Izin Usaha Niaga ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, Terdakwa sering mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dengan cara membeli dari SPBU Desa Perlang dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Panther (Daftar Pencarian Barang) dan juga sering mendapatkan dengan cara membeli dari Pengerit dengan harga kurang lebih seharga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah). BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Toko milik Terdakwa di Dusun Air Niur RT.18 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar dan akan dijual kembali kepada masyarakat penambang TI (Tambang Inkonvensional)
Sekira hari Kamis tanggal 3 Januari pukul 13.00 wib Saksi Ibnu Saptono bin H. Suradi dan Saksi Tanzid mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saksi Ibnu dan Saksi Tanzid mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Air Niur RT. 18 Desa Perlang Kec. Lubuk Kab. Bangka Tengah dan sesampainya dirumah Terdakwa ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 5 (lima) buah jerigen ukuran 18 liter kosong, 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 inci dengan Panjang lebih kurang 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah ember plastic warna Hitam, 1 (satu) buah corong plastic warna merah, 2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 liter, 1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 liter, dimana alat-alat tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan aktifitas penyimpanan, pengangkutan dan/atau penjualan BBM Jenis Solar.
Bahwa Terdakwa mengakui BBM Jenis Solar yang disimpan dirumah Terdakwa rencananya akan dijual dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 2.1500.000,- (dua juta serratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, kemudian juga dijual per jerigennya kurang lebih sebsar Rp. 135.000,- (serratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa jual juga per liternya dengan harga Rp. 9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan mengangkut BBM Jenis Solar selama 1 (satu) bulan dan mendapat keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk per drumnya mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan terdakwa per jerigennya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian keuntungan Terdakwa untuk jual per liternya sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kegiatan mengangkut, menyimpan dan menjual BBM Bersubsidi jenis Solar.
Surat Kasat Reskrim nomor :B / 74 / I / 2019 / Reskrim, Tanggal 22 Januari 2019 kepada Kepala Depot Pertamina Pangkalbalam di Pangkalpinang tentang Permintaan pemeriksaan Barang Bukti berupa Bahan Bakar Minyak Terdakwaatas nama SURATNO als RATNO anak dari ISKANDAR.
Berdasarkan Surat PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Pangkalbalam, tanggal 23 Januari 2019.
ANALISA MULTI MINERAL
-
NO. KETERANGAN Density
Kg / M3
Suhu
oC
Density
15oC
1. LP / A – 05 / I / 2019 / SPKT / RES BATENG, tanggal 03 Januari 2019 0,835 30 0,8450
Metode Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan Gelas Ukur, Hidrometer dan Termometer. Adapun batasan BBM jenis solar yang mengacu kepada SK Dirjen Migas No. 978.K/10/DJM.S/2013 Tanggal 19 November 2013 adalah 0,815 s/d 0,860 standar density 15oC.
Berdasarkan dengan hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa Density BBM tersebut Masuk dalam range Density BBM jenis Minyak Solar.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf dUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IBNU SAPTONO bin H. SURADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi mendapatkan Informasi bahwa ada aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, kemudian Saksi melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan dan kemudian pimpinan memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah untuk berkumpul, Setelah Anggota Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah berkumpul dikantor dan mendapatkan arahan dari pimpinan, Saksi dan Sdr TANZID beserta beberapa Anggota Polisi lainnya melakukan Penyelidikan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, Sekira pukul 13.30 wib Saksi dan Sdr TANZID beserta beberapa Anggota Polisi lainnya berhasil menemukan lokasi dimana aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut dan kemudian saksi dan rekan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut ke Kantor Polres Bangka Tengah untuk di lakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan penimbunan BBM Jenis Solar dirumah Terdakwa di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dari hasil membeli dari pengerit dan Terdakwa juga ada membeli sendiri Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut di SPBU Desa Perlang dan kemudian Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk di jual;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bahan Bakar Minyak yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut;
Bahwa selain ditemukannya 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, juga ditemukan oleh Anggota Polri BBM Jenis Solar di samping dan belakang rumah Saksi yaitu sebanyak 2 (dua) Ton BBM Jenis Solar.
Bahwa 2 (dua) Ton BBM Jenis Solar yang ditemukan disamping rumah saksi adalah milik Sdr. Agus yang pada waktu itu menitipkan drum-drum jenis Solarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
HUMAYAH als ALAN Anak Dari AHMAD DARDIRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar;
Bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disimpan oleh Terdakwa tersebut kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dari hasil membeli dari pengerit yang datang kerumah terdakwa dan Terdakwa juga ada membeli sendiri Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut di SPBU Desa Perlang dan kemudian Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk di jual;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
TANZID bin MANDAL, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi mendapatkan Informasi bahwa ada aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, kemudian Saksi melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan dan kemudian pimpinan memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah untuk berkumpul, Setelah Anggota Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah berkumpul dikantor dan mendapatkan arahan dari pimpinan, Saksi dan Sdr Ibnu Saptono beserta beberapa Anggota Polisi lainnya melakukan Penyelidikan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, Sekira pukul 13.30 wib Saksi dan Sdr Ibnu SAptono beserta beberapa Anggota Polisi lainnya berhasil menemukan lokasi dimana aktifitas Penimbunan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut dan kemudian saksi dan rekan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut ke Kantor Polres Bangka Tengah untuk di lakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan penimbunan BBM Jenis Solar dirumah Terdakwa di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dari hasil membeli dari pengerit dan Terdakwa juga ada membeli sendiri Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut di SPBU Desa Perlang dan kemudian Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut untuk di jual;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bahan Bakar Minyak yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut;
Bahwa selain ditemukannya 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, juga ditemukan oleh Anggota Polri BBM Jenis Solar di samping dan belakang rumah Saksi yaitu sebanyak 2 (dua) Ton BBM Jenis Solar.
Bahwa 2 (dua) Ton BBM Jenis Solar yang ditemukan disamping rumah saksi adalah milik Sdr. Agus yang pada waktu itu menitipkan drum-drum jenis Solarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
STRANTI NASTITI KUSUMANINGRUM, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi tugas pokok Ahli selaku Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM RI adalah melakukan analisa dan evaluasi atas permohonan Izin Usaha Niaga Minyak Bumi, menyiapkan bahan pertimbangan pimpinan dalam pemberian izin usaha niaga minyak bumi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasak dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain dengan jenis, standard, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 terdapat 2 jenis BBM yang tidak diberikan subsidi. Kesatu adalah Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasak dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain dengan jenis, standard, dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Kedua adalah Jenis BBM Umum yaitu bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasak dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain dengan jenis, standard, dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 3 angka (1) : Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas oil).
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 3 angka (2) : Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 3 angka (5) : Jenis BBM Umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu terdiri dari :
Untuk Jenis BBM Tertentu Minyak Tanah (Kerosene) Konsumen Pengguna terdiri atas : Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan, pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
Untuk Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Konsumen Pengguna terdiri atas : Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Dengan rinician detail sesuai Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dimaksud.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 4 dan Pasal 8, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. Pasal 9 penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan dan Fasilitas Distribusi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 :
Pasal 2, Badan Usaha Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur.
Pasal 5, Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya.
Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu :
Untuk Jenis Minyak Tanah (Kerosene) Usaha Mikro yang dimaksud adalah usaha mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
Untuk Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Usaha Mikro yang dimaksud adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.
Bahwa Di titik serah penyaluran Jenis BBM Tertentu yang berada di terminal BBM/Depot yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan Usaha Niaga Migas yang telah mendapatkan penugasan atau Penyalurnya.
Bahwa Di fasilitas penyaluran yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan Usaha Niaga Migas atau Penyalurnya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 4 dan Pasal 8, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. Pasal 9 penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan dan Fasilitas Distribusi.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 12 : Kegiatan usaha pengolahan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG, dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 12 : Kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat laun untuk tujuan komersial.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 12 : Kegiatan usaha penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukanan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 12 : Kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 13 : Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Izin Usaha Niaga Terbatas diberikan untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor, dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimapanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang memounyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Izin Usaha Niaga Umum diberikan untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor, dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
Pasal 13 : Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Pasal 15 : Untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat: nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan, dan informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha.
Persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha diatur lebih lanjut dalam Peratuan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2018.
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)..
Bahwa Apabila pihak yang melakukan jual beli Minyak Solar tersebut tidak memiliki Izin Usaha Niaga maka, kegiatan usaha tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha Niaga tanpa Izin Usaha Niaga Bumi selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan jual-beli tersebut dapat dibuktikan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba dan/atau sepanjang dapat dibuktikan telah dilakukan transaksi jual beli untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 titik serah konsumen pengguna transportasi darat adalah Penyalur. SPBU merupakan salah satu bentuk penyalur untuk konsumen transportasi darat, sehingga dapat dimaknai bahwa titik serah Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna transportasi darat adalah pada SPBU. Maka, apabila BBM Jenis Minyak Solar yang diperjual belikan termasuk Jenis BBM Tertentu, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa Kegiatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha Niaga tanpa Izin Usaha NiagaBumi selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan jual-beli tersebut dapat dibuktikan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba dan/atau sepanjang dapat dibuktikan telah dilakukan transaksi jual beli untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Apabila BBM Jenis Minyak Solar yang diperjual belikan termasuk Jenis BBM Tertentu, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah tersebut karena Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;p
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan cara Terdakwa membeli dari pengerit dan sebagian Terdakwa ada membeli sendiri di SPBU Desa Perlang;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari pengerit dengan harga kurang lebih sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Desa Perlang tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa rencananya Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa jual lagi di toko Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, sedangkan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per jerigennya kurang lebih sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp9.700,00 (sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per drumnya Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan Terdakwa dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per jerigennya kurang lebih sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah).
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam kegiatan Terdakwa Mengangkut, Menyimpan dan Menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar.
5 (lima) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kosong.
1 (satu) unit mesin air merk Panasonic.
2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 (satu) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah ember plastic warna hitam.
1 (satu) buah corong plastic warna merah.
2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 (satu) liter.
1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 (dua) liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah tersebut karena Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;p
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan cara Terdakwa membeli dari pengerit dan sebagian Terdakwa ada membeli sendiri di SPBU Desa Perlang;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari pengerit dengan harga kurang lebih sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Desa Perlang tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa rencananya Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa jual lagi di toko Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, sedangkan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per jerigennya kurang lebih sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp9.700,00 (sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per drumnya Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan Terdakwa dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per jerigennya kurang lebih sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah).
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam kegiatan Terdakwa Mengangkut, Menyimpan dan Menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad-1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam teori hukum pidana adalah merujuk pada pelaku selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Suratno Als Ratno anak dari Iskandar yang identitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namun demikian, kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta merta membuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan dapat dituntut secara pidana atas perbuatannya tersebut, harus dipertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur materil dari dakwaan. Oleh karena itu, terbuktinya unsur setiap orang akan ditentukan kemudian setelah seluruh unsur materil dalam dakwaan dipertimbangkan nantinya;
Ad-2 Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam penjelesan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak luar negeri;
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Bangka Tengah tersebut karena Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan cara Terdakwa membeli dari pengerit dan sebagian Terdakwa ada membeli sendiri di SPBU Desa Perlang;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari pengerit dengan harga kurang lebih sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Desa Perlang tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa rencananya Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa jual lagi di toko Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Air Niur RT. 018 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) per drumnya, sedangkan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per jerigennya kurang lebih sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp9.700,00 (sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut per drumnya Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan Terdakwa dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per jerigennya kurang lebih sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar per liternya kurang lebih sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam kegiatan Terdakwa Mengangkut, Menyimpan dan Menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar dan 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kosong, 2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 (satu) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah ember plastic warna hitam, 1 (satu) buah corong plastic warna merah, 2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 (satu) liter dan 1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 (dua) liter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengembangan serta pendayagunaan Sumber Daya Alam di Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURATNO Als RATNO anak dari ISKANDAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang berisikan Bahan bakar Minyak Jenis Solar.
1 (satu) unit mesin air merk Panasonic
(Dirampas untuk Negara)
5 (lima) buah jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kosong.
2 (dua) buah selang plastic ukuran 1 (satu) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah ember plastic warna hitam.
1 (satu) buah corong plastic warna merah.
2 (dua) buah takaran liter ukuran 1 (satu) liter.
1 (satu) buah takaran liter ukuran 2 (dua) liter.
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Koba pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 oleh Hendra Halomoan, S.H.,M.H., yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim dengan dibantu oleh Rahardhi Perdana, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Koba serta dihadiri oleh Rian Destami, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Panitera, Hakim,
Rahardhi Perdana, S.H., M.H., Hendra Halomoan, S.H.,M.H.